MAKALAH Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “PENDIDIKAN PANCASILA” PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN NKRI



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 11 IRHAS SITI PADILA SITI IMAS. M



PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN POLTEKES YAPKESBI SUKABUMI 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT atas karunia-Nya. Sehingga makalah ini dapat saya selesaikan. Makalah ini merupakan syarat untuk melengkapi nilai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Keberhasilan makalah ini tidak lain juga disertai referensi-referensi serta bantuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Makalah ini juga masih memiliki kekurangan dan kesalahan, baik dalam penyampaian materi atau dalam penyusunan makalah ini. Penyusunan makalah ini juga dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai materi ini. Juga menjadikan pedoman untuk  bertindak dan bertingkah laku tidak melanggar UUD yang berlaku. Sehingga kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan.



                                                                                                                         Penulis,



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR......................................................................................ii DAFTAR ISI....................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang......................................................................................1 B. Rumusan Masalah.................................................................................1 C. Tujuan...................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN A. Sistem ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945........3 1. Pengertian, Kedudukan Sifat dan Fungsi UUD 1945.....................5 2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.......................................9 3. Pasal-Pasal UUD 1945...................................................................15 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan...........................................................................................16 B. Saran.....................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................17



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggotaanggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nilanilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan



Indonesia mengharuskan ingatan



kita



meninjau



dan



memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia. Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri. Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia” B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu : 1.



Apa sistem   ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945?



2.



Apa pengertian dari kedudukan sifat dan fungsi UUD 1945 ?



3.



Apa pembukaan UUD 1945?



4.



Apa pasal-pasal UUD 1945?



1



C. Tujuan Penulisan Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan serta menjelaskan sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu : 1.



Untuk mengetahui sistem   ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945?



2.



Untuk mengetahui pengertian dari kedudukan sifat dan fungsi UUD 1945 ?



3.



Untuk mengetahui pembukaan UUD 1945?



4.



Untuk mengetahui pasal-pasal UUD 1945?



2



BAB II PEMBAHASAN A. Sistem ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek  penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan staasfundamentalnom dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia. Sistem Konstitusi (hukum dasar) republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraa terdapat juga pada berbagai peaturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam TAP MPR, UU, Perpu, dan sebagainya. Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “discretionary powers” Directionary Powers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata-mat didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri. 3



Hal di atas yang mula-mula mengemukakan adalah Dicey di kalangan sarjana di Inggris, pendapat tersebut dapat diterima, lebih lanjut beliau memerinci konvensi ketatanegaraan merupakan hal-hal sebagai berikut: a) Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaai dalam praktek penyelenggaraan negara. b) Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan. c) Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara. d) Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya discretionary powers dilaksanakan. Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, di sini meuncul pertanyaan yaitu : “apakah negara itu?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam “Teori Kekelompokan” yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah sebagai berikut: “Negara itu pada hakikatnya adalah suatu organissasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama”. Tentang negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu: Monarki dan Republik, jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarki dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden. Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tubuh dapat diketahui pada  pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara (alinea ke4), “...... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulan rakyat dengan



4



berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,...... dan seterusnya. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusimengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum melelui ilmu hukum yang membedakan dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum dalam arti formal adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain. Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu: Pembukaan, Batng Tubuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. 1. Pengertian, Kedudukan Sifat dan Fungsi UUD 1945 a.



Pengertian UUD/Konstitusi Dalam ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk, dan diartikan sebagai “pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD yang disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang 5



mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu negara. Istilah konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi dimaknai dalam arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (convensi). Dengan



demikian



konstitusi



memuat



peraturan



pokok



yang



fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut “negara”. b. Kedudukan UUD 1945 Undang-Undang dasar mempunyai peranan penting sebab merupakan landasan structural dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.



Sebagai



landasan



structural



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan Negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok ketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu untuk menjamin suatu system atau bentuk Negara serta cara penyelenggaraannya  beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya maka UUD harus merupakan hukum Negara tertinggi. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang memuat pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan staasfundamentalnorm (kaidah Negara yang fundamental), dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia. c.



Sifat UUD 1945 UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum yang berlaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha untuk dapat mewujudkannya 6



dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai pengintegrasian dari kekuatan politik,  negara mempunyai bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya. Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama, sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan. Dalam teori konstitusi (UUD) dikenal sifat dari UUD yaitu luwes atau (fleksibel) atau kaku (rigid), tertulis dan tidak tertulis. Untuk menentukan apakah setiap UUD itu luwes atau kaku dipakai ukuran sebagai berikut: 1) Cara mengubah konstitusi Ada dua cara mengubah UUD, pertama, UUD diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaiman mengubah dan membuat UU biasa. dalam hal ini UUD itu memiliki sifat luwes (fleksibel). Seperti konstitusi inggris. Kedua, perubahan UUD yang memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid). Seperti orde baru telah menjadi sakral atau suci dengan memberi yang sangat sulit untuk diubah dengan mengeluarkan ketetapan MPR tentang Referendum. 2) Tertulis dan tidak tertulis Suatu konstitusi disebut tertulis apabila iya tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal dalam konvensi-konvensi atau UU biasa.



7



Dalam teori hukum, sifat konstitusi dibedakan atas fleksibel dan rigid, yang dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan dengan luwes dan kaku. Ada dua kriteria tolak ukurnya yaitu cara pembuatan/perubahan



dan



kemampuan



dalam



mengikuti



perkembangan zaman (Kusnardi, dan Ibrahim, 1983:75). Suatu konstitusi disebut luwes apabila pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan undang-undang biasa. Kriteria kedua dilihat dari kemampuan dalam mengikuti perkembangan zaman. Apabila konstitusi masih tetap mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat, konstitusi tersebut dapat dikatakan bersifat luwes, dan apabila sebaliknya maka konstitusi tersebut disebut kaku. d. Fungsi UUD 1945 Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi UndangUndang Dasar 1945 pada umumnya dapat disebutkan antara lain: membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenangwenang, untuk melindungi hak asasi manusia, dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan tertib dan lancar. Di samping itu, apabila dilihat dari substansi materi, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kehidupan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dapat dibedakan atas: 1) Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan system pemerintahan Negara, di dalamnya termasuk pengaturan system pemerintahan Negara, didalamnya termasuk pengaturan system tentang kedudukan, wewenang, dan saling hubungan antara kelembagaan Negara. 2) Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara Negara dan warga Negara dan penduduknya serta berbagi konsepsi berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan hokum.



8



2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 a.



Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.



b. Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945  yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah  “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia. “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian : 9



1) Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan 2) Momentum yng telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. 3) Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga



menjadi



keyakinan/kepercayaannya,



menjadi



motivasi



spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan. “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang maha



dipimpin



oleh



permusyawaratan/perwakilan,



hikmat serta



kebijaksanaan



dengan



mewujudkan



dalam suatu



Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan  dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.



10



Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan : 1) Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat tersebut. 2) Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat. 3) Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila. c.



Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya. Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu: 1) Pokok pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan. 2) Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa. 3) Pokok pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4) Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.



11



d. Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia. Pancasila sebagai substansi esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan citacitanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras. e.



Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 Apabila kita hubungkan antara isi pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka keduanya memiliki hubungan azasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat pernyataan-pernyataan kemerdekaan dan aline keempat memuat memuat tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya negara.



12



Dengan demikian dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai berikut : 1) Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahpisahkan. 2) Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945. 3) Pembukaan UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan Indonesia. Hal ini berarti antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat, karena apa yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat keramat dari Proklamasi 17 Agustus 1945. 3. Pasal-Pasal UUD 1945 Hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945 Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu : 1) Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila. 2) Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut : 1) Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 a)



Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara 13



yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945. b) Dari



alenia



keempat



merupakan



pernyataan



yang



dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek : 



UUD itu ditentukan akan ada







Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan



negara



yang



memenuhi



berbagai



persyaratan 



Negara



Indonesia



berbentuk



Republik



yang



berkedaulatan rakyat 



Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)



2) Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut : a)



Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan,



dalam



“Pembukaan”



itu



mengehendaki



persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya. b) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. c)



Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.



d) Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.



14



Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokokpokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945. 3) Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.



15



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila. Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dengan menggunakan sistem ketatanegaraan berdasarkan pada nilainilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam silasila Pancasila. Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia. B. Saran Kepada semua pembaca khususnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) atau siapa saja yang menyempatkan membaca makalah ini bila mendapat kekeliruan terhadap materi kami harap bisa meluruskannya dan memakluminya. Maka kami banyak berharap kepada para pembaca untuk tidak segan memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun kepada kami. 16



DAFTAR PUSTAKA Karsadi, dkk.2014. Pancasila di Perguruan Tinggi: Bentuk Moral, Karakter dan Budaya Bangsa. Kendari: FKIP-Universitas Halu Oleo Safiun, La Ode. 2014. Modul Pendidikan Pancasila. Kendari : FKIP-Universitas Halu Oleo Sugiarto, Ahmad. 2013. Makalah Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI. http://pend-pancasila.blogspot.com/2013/12/makalah-pancasiladalam-konteks.html. Tim Pengajar Mata Kuliah Umum. 2014. Buku Ajar Pancasila. Kendari: Universitas Halu Oleo



17