Makalah Pembahas - Ethical Conduct [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK (ETHICAL CONDUCT)



Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Seminar Auditing Devianti Yunita H, SE., MT., Ak,CA R. Djoemarma Bede, SE., MBA., Ak,CA



Disusun Oleh Kelompok 1: Erwin



120620200519



Kalam Al iqbal



120620200526



Ida Indriani



120620200502



Melisa Gumantiny



120620200504



PROGRAM PASCASARJANA AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2021



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur di panjatkan kepada Allah SWT, Yang Maha Pengasih dan Penyayang kepada segala makhluk yang diciptakan-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta sahabat-sahabatnya dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Karena berkat rahmat dan hidyah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk yang sederhana dengan judul “Konsep Independensi Auditor”. Semoga makalah ini dapat membantu dan menambah pengetahuan serta pengalaman bagi para pembaca, maupun bagi kami sebagai penulis dan memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga untuk kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan- masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Bandung, Juni 2021 Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................. i DAFTAR ISI ..............................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 1 1.1. Latar Belakang ................................................................................................................. 1 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................... 2 2.1. Materi............................................................................................................................... 2 2.1.1. Pengertian Etika ....................................................................................................... 2 2.1.2. Dilema Etika ............................................................................................................. 3 2.1.3. Kebutuhan Khusus Terhadap Kode Etik Profesi ...................................................... 4 2.1.4. Kode Etik .................................................................................................................. 6 2.1.5. Independensi ............................................................................................................. 8 2.1.6. Ketentuan Bapepam-Lk Terkait Dengan Independensi Auditor ............................ 16 2.1.7. Bantuan-Bantuan Untuk Menjaga Independensi Dan Integritas Audit .................. 18 2.2. Ketentuan dan Aturan yang Berlaku Dalam Kode Etik ................................................ 20 2.3. Kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (2017) ........................................................... 22 2.4. Jurnal Pengaruh Profesionalisme dan Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor dengan Struktur Audit Sebagai Pemoderasi ...................................................................................... 22 BAB III PENUTUP .................................................................................................................. 24 3.1. Kesimpulan .................................................................................................................... 24 3.2. Tanggapan ..................................................................................................................... 24 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. iii



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Etika adalah seperangkat moral dan nilai. Dalam kehidupan sehari-hari, etika sangat dibutuhkan dalam proses sosialisasi. Begitu pun dalam dunia bisnis. Setiap pelaku bisnis harus memiliki etika agar kehidupan sosial-ekonomi berjalan dengan baik dan tertib. Dengan etika yang djunjung tinggi, maka masyarakat akan mempercayai entitas bisnis yang ada. Auditor sebagai satu dari entitas bisnis juga harus memperhatikan etika dalam melakukan setiap pekerjaannya. Karena, secara tidak langsung, etika telah melindungi hak-hal auditor dan kliennya. Integritas seorang auditor akan terjaga apabila auditor tersebut menjunjung etika yang berlaku. Dan etika-etika yang harus diperhatikan seorang auditor termaktub dalam Kode Etik yang telah ditetapkan oleh Bapepam-LK. Di dalam kode etik, akan dibahas mengenai prinsip-prinsip seorang auditor. Dimana seseorang dapat dikatakan sebagai auditor yang baik apabila mematuhi prinsip berikut: (1) Integritas, (2) Objektivitas, (3) Kompetensi Profesional, (4) Kerahasiaan, dan (5) Perilaku Profesional. Prinsip tersebut ada karena untuk mempertahankan eksistensi dan kepercayaan masyarakat publik kepada para auditor. Pada dasarnya, setiap auditor harus memiliki karakteristik yang sangat penting, yaitu independensi. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor tidak boleh terpengaruh oleh suatu pihak dan harus jujur serta objektif. Yang mana dengan independensi yang melekat pada diri seorang auditor, akan muncul interpretasi yang baik dari masyarakat. Dan cara untuk mempertahankan independensi tersebut adalah dengan mematuhi kode etik. Kode etik berisi hukum, acuan, atau pedoman yang berupa perintah dan larangan seputar auditing. Dan di dalam makalah ini akan disajikan beberapa ancaman yang timbul dan berpotensi merusak independensi seorang auditor. Diantaranya yaitu: kepemilikan finansial yang signifikan, pemberian jasa non-audit, imbalan jasa audit, dan sebagainya. Hal tersebut akan dibahas secara detail wujud dan dampaknya serta bantuan atau alternatif untuk menghindari ancaman tersebut. Sebab itu, setelah mengetahui kode etik yang harus dipatuhi oleh seorang auditor, maka diharapkan integritas dan independensi para auditor dapat dipertanggung jawabkan dan masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para auditor.



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Materi 2.1.1. Pengertian Etika Etika dapat didefinisikan secara luas sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai Masing-masing kita memiliki seperangkat nilai meskipun kita mungkin belum meyakininya secara nyata. Para filsuf, organisasi keagamaan, dan kelompok-kelompok lainnya telah mendefinisikan etika dalam berbagai prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai yang ideal. Merupakan hal umum bila setiap orang memiliki perbedaan dalam prinsip moral dan nilai serta kepentingan relative yang terkait dengan prinsip-prinsip tersebut. Perbedaan ini merupakan gambaran dari pengalaman hidup, kesuksesan dan kegagalan, serta pengaruh dari orang tua, guru, dan teman-teman.



Kebutuhan akan etika Perilaku beretika merupakan hal yang penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan tertib. Hal ini sangat beralasan karena etika merupakan perekat untuk menyatukan masyarakat. Bayangkan apa yang terjadi bila kita tidak dapat mempercayai orang lain yang berhubungan dengan kita untuk berlaku jujur jika para orang tua, guru, karyawan, saudara kandung, rekan kerja, dan teman kita terus menerus berbohong maka hampir tidak mungkin kita dapat melakukan komunikasi yang efektif.



Mengapa orang-orang berlaku tidak etis Kebanyakan orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai perilaku yang menyimpang dari pada mereka yakini sebagai perilaku yang patut dalam lingkungan mereka. masing-masing menentukan bagi diri sendiri mana yang merupakan perilaku tidak etis, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Dengan demikian, penting untuk memahami apa yang menyebabkan orang-orang berperilaku tidak etis. Ada dua alasan utama yang menjadi penyebab orang berperilaku tidak etis. Kedua alasan tersebut adalah standar etika orang tersebut berbeda dari etika masyarakat secara umum, atau orang tersebut memilih untuk berlaku egois. Sering kali, keduanya muncul menjadi penyebab perilaku tidak etis.



Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum



2



Banyak contoh perilaku menyimpang, misalnya ketika orang yang tidak jujur dalam melaporkan pajak mereka, memperlakukan orang lain tidak baik, berbohong ketika melamar pekerjaan, atau karyawan yang tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, yang pada umumnya mayoritas orang akan menganggap hal tersebut sebagai perilaku tidak etis. Jika orang lain yang memutuskan bahwa perilaku tersebut merupakan perilaku yang etis dan dapat diterima, maka hal ini menandakan adanya konflik nilai-nilai etika yang perlu ditangani.



Orang yang memilih untuk berlaku egois Sebagian besar perilaku tidak etis adalah hasil dari sikap yang egois. Skandal-skandal politik berasal dari keinginan untuk memiliki kekuatan politik, kecurangan dalam melaporkan pajak dan pelaporan biaya didorong oleh keserakahan finansial, melakukan pekerjaan di bawah standar kemampuan yang dimiliki dan berlaku curang ketika mengikuti ujian biasanya muncul karena kemalasan. Orang yang melakukan perbuatan tidak etis tersebut mengetahui bahwa perbuatannya menyimpang, namun ia memeilih untuk melakukan penyimpangan tersebut karena diperlukan pengorbanan pribadi untuk bertindak sesuai dengan etika.



2.1.2. Dilema Etika Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang di mana keputusan mengenai perilaku yang patut dibuat. Para auditor, akuntan dan pebisnis lainnya, mengahdapi banyak dilemma etika dalam karir bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema apakah akan menentang supervisor yang telah merekayasa pendapatan divisi sebagai cara untuk memperoleh bonus yang lebih besar merupakan sebuah dilemma etika. Meneruskan untuk menjadi bagian dari manajemen perusahaan yang mengganggu dan tidak memperlakukan karyawannya dengan baik atau berlaku tidak jujur terhadap pelanggannya merupakan dilemma etika, terlebih bila orang tersebut memiliki keluarga yang harus ia nafkahi dan persaingan dalam mendapatkan pekerjaan sangat tinggi.



Pembenaran atas perilaku tidak etis Berikut ini adalah metode rasionalisasi yang biasanya digunakan bagi perilaku tidak beretika: •



Semua orang melakukannya. Argumentasi yang mendukung penyalahgunaan pelaporan pajak, pelaporan pengadaan barang/jasa biasanya didasarkan pada rasionalisasi bahwa semua orang melakukan hal yang sama, oleh karena itu dapat diterima. 3







Jika itu legal, maka itu beretika. Menggunakan argumentasi bahwa semua perilaku legal adalah beretika sangat berhubungan dengan ketepatan hukum. Dengan pemikiran ini, tidak ada kewajiban menuntut kerugian yang telah dilakukan seseorang.







Kemungkinan ketahuan dan konsekuensinya. Pemikiran ini bergantung pada evaluasi hasil



temuan



seseorang.



Umumnya,



seseorang



akanmemberikan



hukuman



(konsekuensi) pada temuan tersebut.



Menyelesaikan dilema etika Pendekatan enam langkah berikut ini merupakan pendekatan sederhana untuk memecahkan dilema etika: 1. Dapatkan fakta-fakta yang relevan 2. Identifikasi isu-isu etika dari fakta-fakta yang ada 3. Tentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema etika 4. Identifikasi alternatif yang tersedia bagi orang yang memecahkan dilema etika 5. Identifikasi konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternatif 6. Tetapkan tindakan yang tepat.



Konsekuensi dari Setiap Alternatif Sangat penting untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dan pendek. Terdapat kecenderungan normal untuk memilih pada tujuan jangka pendek karena konsekuensinya akan dirasakan dalamjangka waktu yang dekat.



Tindakan yang Tepat Diputuskan setelah mempertimbangkan nilai-nilai etikanya dan kemungkinan dampak dari masing-masing pilihan keputusan tersebut.



2.1.3. Kebutuhan Khusus Terhadap Kode Etik Profesi Para profesional diharapkan memiliki kepatutan dalan berperilaku yang lebih tinggi dibandingkan dengan kebanyakan orang pada umumnya. Istilah professional berarti tanggung jawab untuk berperilaku lebih dari sekadar memenuhi tanggung jawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan dan hokum di masyarakat. Seorang akuntan publik, sebagai seorang professional, harus menyadari adanya tanggung jawab pada publik, pada klien, dan pada



4



sesama rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, bahkan jika hal tersebut berarti harus melakukan pengorbanan atas kepentingan pribadi. Alasan adanya harapan yang begitu tinggi pada penerapan etika bagi para professional adalah kebutuhan akan kepercayaan publik dalam kualitas pelayanan yang diberikan oleh professional tersebut, bagaimanapun individu-individu yang memberikan jasa tersebut. Bagi profesi akuntan publik, merupakan hal yang penting bahwa klien dan pihak-pihak eksternal pengguna laporan keuangan untuk memiliki kepercayaan dalam kualitas audit dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik tersebut. Jika para pengguna jasa tidak memiliki kepercayaan pada para tenaga medis, hakim, atau akuntan publik, maka para professional tersebut akan kehilangan kemampuan untuk melayani klien dan juga masyarakat umum secara efektif. Kepercayaan publik terhadap kualitas jasa professional yang diberikan akan meningkat bila profesi mendorong diterapkannya standar kinerja dan standar perilaku yang tinggi bagi para praktisinya.



Perbedaan antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Profesional lainnya KAP memiliki hubungan yang berbeda dengan para pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan hubungan mayoritas profesi lainnya terhadap klien mereka. KAP ditugasskan oleh manajemen untuk perusahaan perseorangan, atau oleh komite audit untuk perusahaan publik, dan dibayar oleh perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan, namun penerima manfaat utama dari jasa audit tersebut adalah para pengguna laporan keuangan. Merupakan hal yang penting bagi para pengguna laporan keuangan untuk memandang KAP sebagai pemberi jasa yang kompeten dan objektif. Jika para pengguna yakin bahwa KAP tidak memberikan pelayanan yang bernilai (mengurangi risiko informasi), maka nilai jasa audit atau jasa astetasi lainnya yang diberikan oleh KAP tersebut akan menurun sehingga permintaan akan jasa-jasa tersebut dengan demikian akan menurun. Oleh karena itu, terdapat motivasi yang besar bagi KAP untuk melakukan tingkat profesionalisme yang tinggi.



Cara-cara yang Dilakukan Akuntan Publik untuk Berlaku Profesional Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI. Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik.



5



2.1.4. Kode Etik Kode etik IAPI memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dan ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Kode etik tersebut terdiri dari tiga bagian, ditambah sebuah bagian yang berisi definisi-definisi penting, yang meliputi bagian-bagian sebagai berikut : Bagian A : Penerapan umum atas Kode Etik Bagian B : Anggota dalam Praktik Publik Bagian C : Anggota dalam Bisnis Bagian A mengidentifikasi tanggung jawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai unsur pembeda dalam profesi akuntansi. Bagian A juga menetapkan mengenai prinsip-prinsip dasar etika professional bagi para anggota, serta memberikan kerangka konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka konseptual tersebut diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman dalam situasisituasi tertentu. Berikut merupakan cara-cara profesi akuntan dan masyarakat untuk mendorong akuntan publik agar berperilaku profesional: 1. GAAS dan interpretasi 2. Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik 3. Pengendalian Mutu 4. SEC 5. Kode etik jabatan 6. Pembagian Kantor Akuntan Publik 7. Kewajiban hukum Kantor Akuntan Publik 8. Persyaratan pendidikan lanjutan



Prinsip-prinsip Dasar Etika Profesional Kelima prinsip etika dalam Bagian A kode etik professional dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut : 1.



Integritas. Merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional dan merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan sebagai patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan para auditor untuk terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan professional mereka. 6



2.



Objektivitas. Prinsip ini mengharuskan para auditor untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.



3.



Kompetensi professional dan kecermatan. Auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan professional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa professional.



4.



Kerahasiaan. Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas professional maupun hubungan dengan klien. Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.



5.



Perilaku professional. Para professional harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi ataupun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasar pesaing.



Prinsip-prinsip Umum Prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prisip-prinsip utama. Ancaman. Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut : • Kepentingan pribadi – ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat. • Penelaahan pribadi – ketika seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor kerja. • Advokasi – ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut. • Kesepahaman – ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut. • Intimidasi – ketika tindakan yang dilakukan auditor dapat dinegoisasikan dengan menggunakan ancaman nyata atau ancaman palsu.



7



Pengamanan. Kode etik mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan pengamanan: • Profesi, legislasi, dan regulasi – mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan professional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum. • Lingkungan kerja – sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan publik tersebut.



Resolusi Konflik. Proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam lamgkah untuk mengatasi masalah dilema etika. Kode etik itu menyarankan dilakukannya langkah-langkah berikut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah etika. 1.



Fakta-fakta terkait (langkah 1)



2.



Masalah etika yang terkait (langkah 2)



3.



Prinsip-prinsip umum yang terkait dengan masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut (langkah 1, 2, dan 3)



4.



Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengamanan terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan (langkah 1, 2, dan 3)



5.



Alternatif tindakan yang dilakukan (langkah 4 dan 5)



2.1.5. Independensi Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit evaluasi atas hasil pengujian dan penerbitan laporan audit. Independensi merupakan satu dari karakteristik terpenting bagi auditor dan merupakan dsar daari prinsip integritas dan objektivitas. Jika auditor merupakan advokat atau dipengaruhi oleh karyawan atau manajemen klien, maka individu yang berkepentingan tersebut akan memandang auditor tidak memiliki independensi dan objektivitas. Kode etik membahas independensi dalam konteks terbebas dari segala kepentingan yang akan merusak integritas dan objektivitas. Persyaratan umum bagi independensi auditor melarang auditor untuk terlibat dalam aktivitas audit di suatu entitas bilamana terdapat konflik kepentingan yang belum terselesaikan. Selain itu, para pengguna laporan keuangan juga harus memiliki kepercayaan terhadap independensi auditor. Kedua independensi ini sering disebut independen dalam fakta atau kenyataan dan independen dalam penampilan. Independen dalam fakta muncul ketika secara 8



nyata menjaga sikap objektif selama melakukan audit. Independen dalam penampilan merupakan interprestasi orang lain terhadap independensi auditor tersebut.



Beberapa ancaman terhadap independensi auditor, yaitu: 1. Kepemilikan Finansial yang Signifikan Kepemilikan finansial perusahaan yang diaudit termasuk instrumen utang, modal, dan derivatif. Tidak diizinkan untuk menerima sebuah perusahaan sebagai klien audit jika ada seorang (karib kerabat) yang memiliki proposi kepemilikan yang signifikan di perusahaan tersebut. Pelarangan ini ada dalam bagian B dan C Kode Etik, subbagian 290 113. “Jika ada sebuah KAP, memiliki kepemilikan finansial langsung di klien auditnya, maka ancaman kepentingan pribadi yang muncul akan sangat signifikan, maka tidak ada tindakan pengamanan yang dapat dilakukan untuk menurunkan ancaman tersebut sampai mencapai tingkat yang dapat diterima. Sehingga, melepaskan kepemilikan finansial di klien audit tersebut merupakan satu-satunya tindakan yang paling tepat agar memungkinkan KAP tersebut menjalankan tugas.”



Penilaian yang serupa juga dihadirkan dalam subbagian 290.114 terkait dengan kepemilikan tidak langsung, dan subbagian 290.115 tentang pinjaman dari klien yang bukan merupakan institusi keuangan. Antisipasi terhadap kepemilikan langsung dan tidak langsung yang besarnya signifikan di perusahaan klien dapat berdampak luas pada operasi KAP. Sebagai contoh: jika ada seorang auditor , atau pasangan atau anak dari auditor tersebut (atau orang lain yang secara finansial bergantung pada auditor) memiliki saham yang signifikan besarnya di sebuah perusahaan (termasuk induk atau semua anak perusahaannya), semestinya tidak menerima mengaudit perusahaan tersebut. Perlu dicatat bahwa “seseorang yang menjalankan praktik” tidak hanya mengacu pada pimpinan dalam perusahaan, melainkan juga termasuk setiap konsultan atau mantan pimpinan yang tetap terikat dalam kontrak pemberian jasa konsultasi, setiap pegawai juga terikat dalam pekerjaan profesional yang menjalankan praktik, dan setiap orang yang mendelegasikan pekerjaan profesional. Standar etika juga melarang auditor menduduki posisi sebagai penasehat, direksi, maupun memiliki saham yang jumlahnya signifikan di perusahaan klien. 9







Direktur, Eksekutif, Manajemen, atau Karyawan dari Sebuah Perusahaan Jika seorang auditor merupakan penasehat, direksi di perusahaan klien maka kemampuan auditor untuk melakukan evaluasi independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan mudah dipengaruhi. Meskipun jika memegang satu dari posisi tersebut tidak akan mempengaruhi independensi auditor, keterlibatan yang sering dengan manajemen dan keputusan yang diambilnya akan mempengaruhi persepsi para pengguna laporan keuangan terhadap independensi auditor tersebut. Masalah kepegawaian, jasa yang baru saja diberikan dan bertindak sebagai pegawai di perusahaan klien dibahas dalam Kode Etik subbagian 290.143 – 290.152.



2. Pemberian Jasa Non-Audit kepada Klien Penelitian dalam profesi akuntan di AS di akhir tahun 1970-an oleh senator Metcalf dan anggota kongres Moss meyimpulkan bahwa jasa manajemen dapat membahayakan kinerja audit independen. Mereka merekomendasikan pembatasan bagi para auditor dalam melakukan jasa manajemen ini. Kode Etik yang membahas isu-isu terkait dengan pemberian jasa non-audit pada kliennya terdapat pada subbagian 290.158 – 290.205. ➢ Jasa penilaian Penilaian memerlukan estimasi atas nilai atau rentang nilai, untu suatu aset, sebuah liabilities atau bisnis itu secara keseluruhan. Hal ini menerapkan metode dan teknik tertentu serta asumsi yang terkait dengan perkembangan di masa mendatang. Ancaman penelaahan pribadi dapat muncul ketika perusahaan melakukan jasa penilaian bagi kliennya, yang mana hasil penilaian ini akan dimasukkan dalam laporan keuangan. Subbagian 290.176 dari Kode Etik mengindikasikan jika penilaian signifikan terhadap laporan keuangan dan melibatkan tingkat subjektivitas yang besar, ancaman penelaahan pribadi tidak dapat dikurang samapai tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan



tindakan



pengamanan.



Subbagian



290.177



dari



Kode



Etik



mengindikasikan bahwa ancaman penelaahan pribadi terhadap penilaian yang kurang signifikan terhadap laporan keuangan, maka jasa penilaian dapat diterima jika tindakan pengamanan berikut dilakukan: 10



 Memiliki akuntan profesional tambahan yang bukan merupakan bagian dari tim audit, yang bertugas untuk menelaa pekerjaan yang telah dilakukan atau memberikan masukan apabila diperlukan.  Konfirmasi dengan klien audit mengenai pemahaman mereka terhadap asumsi yang mendasari penilaian dan metode yang digunakan serta mendapat persetujuan untuk menggunakannya.  Mendapatkan pengakuan dari klien atas tanggung jawab dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh KAP.  Menjamin bahwa personil yang memberikan jasa penilaian tidak ikut berpartisipasi dalam kontrak kerja audit.  Tingkat pengetahuan klien, pengalaman dan kemampuan untuk mengevaluasi isu yang penting dan tingkat keterlibatan mereka dalam menentukan dan menyetujui hal-hal penting.  Untuk penilaian yang melibatkan standar dan metode tertentu, tingkat subjektivitas melekat pada hal yang menjadi perhatian tersebut.  Keandalan dan cakupan data.  Tingkat independensi atas kejadian di masa mendatang yang akan menimbulkan volatilitas yang melekat dalam jumlah yang terlibat.  Cakupan dan kejelasan dalam pengungkapan laporan keuangan. ➢ Jasa Audit Internal Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur tata kelola perusahaan yang baik. Audit internal menjalankan fungsinya di bawah kebijakan yang ditetapkan oleh dewan direksi dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam memenuhi tanggung jawabnya. Karena itu pemberian jasa audit internal bagi perusahaan klien dapat beresiko terhadap independensi auditor eksternal. Lingkup dan sifat dari fungsi audit internal berbed dalam setiap organisasi. Ada yang berfungsi sebagai evaluasi sistem dan penelaahan, pemeriksaan informasi keuangan dan operasional, pengkajian ekonomis, efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional, termasuk pengendalian non-finansial. Berikut merupakan prinsip auditor eksternal dalam menjalani tugas untuk menunjukkan independensi yang mereka miliki:  Auditor eksternal tidak boleh menerima begitu saja peran manajemen ketika memberikan jasa audit internal. 11



 Setiap rekomendasi yang diberikan oleh auditor adalah untuk dijalankan oleh manaejmen, bukan untuk auditor.  Auditor eksternal tidak boleh menerima kontrak kerja audit internal yang akan menjadikan auditor menjadi bagian dari struktur pengendalian internal klien terkait dengan penyusunan informasi laporan keuangan.  Auditor eksternal harus mendapatkan bukti audit yang memadai dengan melakukan prosedur audit yang tepat ketika akan menyusun opini atas laporan keuangan, dan tidak boleh terlalu mengandalkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya, dibandingkan dengan hasil pekerjaan yang dilakukan auditor lain. ➢ Memberikan Jasa Pembukuan kepada Klien Menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan bagi klien audit mendapat ancaman penelaahan pribadi yang signifikan. Kode Etik mengizinkan KAP memberikan jasa pembukuan maupun jasa pengauditan bagi perusahaan klien yang bukan merupakan perusahaan publik, sehingga ancaman penelaahan pribadi dapat dikurangi hingga tingkat yang dapat diterima. Aturan etika secara umum melarang memberika jasa pembukuan pada klien audit, kecuali dalam keadaan darurat. Sedangkan “keadaan darurat” tersebut diartikan dengan siatuasi yang mengakibatkan klien kehilangan hampir seluruh pencatatannya sehingga harus mengandalkan pencatatan auditor eksternal agar membantu klien merekonstruksi pencatatannya. Meskipun terdapat larangan umum, Kode Etik subbagian 290.172 menyatakan bahwa kondisi diberikannya asa pembukuan dan jasa pengauditan baik yang bersift rutin dan insidental pada divisi atau anak perusahaan klien yang merupakan perusahaan publik, tidak akan dianggap mengurangi indpendensi jika kondisi berikut:  Jasa yang diberikan tidak melibatkan pemberian pendapat.  Divisi atau anak perusahaan yang mendapat jasa tersebut secara kolektif tidak signifikan bagi klien audit, atau jasa yang diberikan secara kolektif tidak signifikan bagi divisi atau anak perusahaan tersebut.  Imbalan jasa audit yang diberikan KAP atau jaringan KAP dari jasa tersebut secara kolektif tidak signifikan. Jika jasa semacam itu diberikan, seluruh tindakan pengamanan berikut harus diterapkan:



12



 KAP atau jaringan KAP, harus tidak menerima begitu saja peranan manajemen maupun membuat keputusan manajemen.  Klien audit harus menerima tanggung jawab atas hasil pekerjaan.  Personel yang memberikan jasa tersebut tidak boleh terlibat dalam pemberian jasa pengauditan.



3. Imbalan Jasa Audit dan Independensi Landasan alternatif atas kontrak kerja audit dan pembayaran imbalan jasa audit adalah melalui auditor pemerintah atau semi-pemerintah. Hal ini karena cara auditor untuk berkompetisi mendapatkan klien dan menetapkan imbalan jasa audit dapat memberikan implikasi penting bagi kemampuan auditor untuk menjaga independensi auditnya. ➢ Ketergantungan pada Imbalan Jasa Audit Independensi auditor akan diragukan jika jasa audit dari satu klien merupakan bagian yang signifikan dari total pendapatan KAP tersebut (Kode Etik subbagian 290.206 – 207). Secara khusus, auditor harus menghindari ketergantungan ekonomi tanpa batas pada pendapatan setiap klien. Auditor disarankan mampu menunjukkan bahwa ketergantungan ekonomi tidak mengganggu independensi, dengan memastikan imbalan jasa audit dari seorang klien tidak boeh melebihi batas wajar. Ketika bagian besar dari pendapatan masing-masing partner audit berantung pada klien tertentu, KAP harus memastikan bahwa pengendalian mutu yang memadai telah dilakukan dan pekerjaan audit harus diperiksa oleh akuntan profesional yang bukan anggota tim audit. ➢ Imbalan Jasa Audit yang Belum Dibayar Jika ada imbalan jasa audit yang belum dibayar, maka dianggap memiliki karakteristik yang sama seperti pinjaman setelah jatuh tempo dalam periode piutang normal. Pada Kode Etik subbagian 290.208 merekomendasikan bahwa kasus yang melibatkan imbalan jasa audit yang belum dibayar harus didiskusikan dengan komite audit dan pekerjaan audit harus diperiksa oleh akuntan profesional yang bukan anggota tim audit. ➢ Penetapan Imbalan Jasa Audit



13



Imbalan jasa audit atas kontrak kerja audit merefleksikan nilai wajar atas pekerjaan yang telah dilakukan, dengan mempertimbangkan hal berikut:  Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk setiap jenis pekerjaan yang dilakukan.  Tingkat pendidikan dan pengalaman personel yang melakukan pekerjaan tersebut.  Tingkat tanggung jawab yang terkandung dalam pekerjaan tersebut.  Waktu yang dibutuhkan oleh semua personel untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Hal ini menandakan bahwa jasa audit tidak boleh dilakukan jika imbalan jasa audit yang telah disepakati tersebut belum mempertimbangkan faktor di atas. Dasar penetapan imbalan jasa audit yang telah disepakati harus didokumentasikan dan terkait dengan gambaran kontrak erja serta konsisten dengan praktik industri. Terkait dengan penetapan imbalan jasa audit, biaya kontinjen, dan penetapan biaya harus berdasarkan hasil akhir dari kontrak kerja dilarang dalam Kode Etik subbagian 290.210-212. Praktik howling juga dilarang. Praktik howling muncul ketika auditor menetapkan imbalan jasa audit yang murah dengan tujuan untuk memenangkan kontrak dan berharap untuk menutup imbalan jasa audit awal dengan memberikan jasa lainnya pada klien atau dengan cara menaikkan imbalan jasa audit di periode mendatang. Sedangkan biaya kontinjen adalah biaya yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan yang tersebut. Fee tidak dianggap kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan,jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum. Dan penetapan biaya kontinjen ini tidak diperkenankan untuk anggota KAP. Contoh: Sebuah KAP membuat perjanjian dengan klien untuk membayar honorarium sebesar $5.000 jika dikeluarkan pendapat tanpa kualifikasi dan membayar $2.500 jika dikeluarkan pendapat dengan kualifikasi.



4. Tindakan Hukum antara KAP dan Klien serta Independensi Ketika terdapat tindakan hukum atau niat untuk memulai tindakan hukum antara sebuah KAP dengan kliennya auditnya, maka kemampuan KAP dan klienya untuk tetap objektif dipertanyakan. Tindakan hukum oleh klien untuk jasa perpajakan atau jasa nonaudit lainnya atau tindakan melawan klien maupun KAP oleh pihak lain akan 14



menurunkan indepedensi dalam pekerjaan audit. Pertimbangan utama adalah kemungkinan dampak terhadap kemampuan klien, manajemen, dan personel KAP untuk tetap objektif dan memberikan opini dengan bebas.



5. Pergantian Auditor Riset di bidang audit mengindikasikan beragam alasan dimana manajemen dapat memutuskan untuk mengganti auditornya. Misalnya untuk mencari pelayanan dengan kualitas yang lebih baik, opinion shopping, dan mengurangi biaya. Keputusan untuk mengganti auditor dalam rangka mendapatkan akses pada pelayanan jasa yang lebih baik, dengan sendirinya tidak akan mengancam independensi auditor. Perlindungan terbaik bagi auditor terhadap ancaman independensi yang dapat muncul dari pergantian ini adalah komunikasi. ➢ Komunikasi antara KAP Auditor yang baru harus berkomunikasi dengan auditor sebelumnya sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan dan memutuskan apakah auditor baru akan menerima suatu penugasan atau tidak. Persoalan utama dalam komunikasi ini adalah informasi yang dapat membantu auditor baru untuk menentukan apakah manajemen klien mempunyai integritas. Izin dari klien harus didapatkan untuk melakukan komunkasi ini, untuk menjaga ketentuan kerahasiaan. Contoh: auditor baru dapat meminta informasi dari auditor lama mengenai ketidaksepakatan dengan manajemen berkenaan dengan prinsip akuntansi dan prosedur audit, dan alasan dilakukannya penggantian auditor. ➢ Opinion Shopping Pasal 230 mengidentifikasikan ketentuan yang harus diikuti ketika KAP diminta oleh suatu klien untuk diaudit oleh KAP lain untuk memberikan opini atas penerapan prinsip akuntansi atau jenis opini audit yang akan dikeluarkan untuk praktik akuntansi yang benar-benar dilakukaan. Praktik semacam ini memiliki implikasi yang jelas pada independensi auditor karena direksi dapat menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi auditor yang baru, atau membuang mereka kemudian menggantinya dengan auditor baru yang akan memberikan opini yang lebih menguntungkan bagi klien. Hal ini akan membuat auditor lama dan auditor baru menjadi kehilangan independensinya. 15



Hal yang penting adalah KAP baru harus mendapat persetujuan klien untuk berhubungan dengan KAP lama mengenai permintaan dan pemberian salinan opini audit yang lama. Auditor yang menghadapi permintaan semacam itu harus mempertimbangkan pengaruh potensial terhadap independensi dalam lingkungan dimana permintaan tersebut dibuat, tujuan dan maksud pihak yang meminta informasi tersebut. ➢ Pengurangan Biaya Tidak salah bila manajemen mencoba untuk mendapatkan jasa pengauditan dengan biaya yang lebih rendah atau auditor menawarkan jasa meeka dengan harga yang lebih rendah dibanding KAP lainnya. Hal penting yang harus dilakukan adalah bahwa kompetisi berdasarkan harga ini tidak memicu dilakukannya pengauditan dengan kualitas yang lebih rendah atau membatasi independensi auditor.



2.1.6. Ketentuan Bapepam-Lk Terkait Dengan Independensi Auditor Nilai pengauditan bergantung pada persepsi publik atas independensi auditor. Alasan banyaknya pengguna laporan keuangan yang bersedia mengandalkan laporan akuntan publik adalah adanya ekspektasi mereka terhadap auditor yang mampu memberikan pendapat yang tidak bias. Bapepam-LK mengadopsi aturan yang memperkuat independensi auditor dengan menerapkan peraturan Sarbanes-Oxley di AS. Peraturan Bapepam-LK membatasi kemungkinan auditor memberikan jasa non-audit pada klien auditnya, dan penggunaan jasa KAP yang lama oleh klien serta mengharuskan adanya rotasi partner audt untuk meningkatkan independensi. ➢ Jasa-Jasa Non-audit Bapepam membatasi tapi tidak sepenuhnya menghapuskan jenis jasa non-audit yang diberikan pada klien yang merupakan perusahaan publik. Banyak dari jasa non-audit yang dilarang berdasarkan aturan Bapepam-LK terkait dengan independensi. Larangan tersebut:  Jasa pembukuan dan jasa akuntansi lainnya  Desain sistem informasi keuangan dan implementasinya  Penaksiran atau jasa penilaian  Jasa aktuaria  Jasa audit internal  Fungsi manajemen dan sumber daya manusia 16



 Jasa pialang atau penasehat investasi atau jasa bankir investasi  Jasa hukum dan pakar yang tidak terkait dengan audit  Jasa-jasa lain yang tidak diizinkan



KAP tidak dilarang untuk memberikan jasa-jasa tersebut kepada klien yang bukan merupakan perusahaan publik serta pada perusahaan publik yang merupakan klien auditnya. Selain itu, KAP masih boleh memberikan jasa-jasa lain yang tidak dilarang untuk klien audit yang merupakan perusahaan publik. Contoh: Bapepam-LK membolehkan KAP untuk memberikan jasa konsultasi pajak untuk para klien auditnya, kecuali jasa konsultasi pajak untuk para eksekutif perusahaan yang mengawasi pelaporan keuangan, dan jasa penghindaran pengenaan pajak. ➢ Komite Audit Adalah komite di bawah dewan komisaris yang terdiri dari sekurangnya seorang komisaris independen dan para profesional independen dari luar perusahaan, yang tanggung jawabnya termasuk membantu para auditor tetap indepeden dari mnajemen. Komite audit juga dibutuhkan dalam BUMN dan bank. Komite audit terdiri dari tiga , lima, atau tujuh anggota yang bukan merupakan manajemen perusaaan. Pakar auditor bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan semua hal penting yang teridentifikasi selama pengauditan kepada komite audit. Semua persyaratan di atas bertujuan untuk menguatkan independensi auditor dengan secara efisien membuat komite audit sebagai klien bagi perusahaan publik daripada manajemen. ➢ Konflik yang Timbul dari Hubungan Kerja Bekerjanya seseorang bekas anggota tim audit di dalam perusahaan klien audit bisa menimbulkan sejumlah persoalan independen. Bapepam-LK telah menambahkan aturan satu tahun “masa pendinginan” sebelum seseorang bekas anggota tim audit dapat bekerja pada klien di sejumlah posisi kunci manajemen. KAP tidak bisa melanjutkan audit klien, jika ada dari auditor KAP yang bekerja pada klien dan ikut berpartisipasi di dalam berbagai kapasitasnya dalam audit selama satu tahun, sebelum dimulainya proses audit. ➢ Rotasi Partner dan KAP Berdasarkan PMK 17/2008, aturan independensi Bapepam-LK mensyaratkan partner audit untuk merotasi tim audit setelah 3 tahun dan KAP setelah 6 tahun. Bapepam-LK 17



mensyaratkan 3 tahun “rehat” setelah rotasi sebelum mereka bisa kembali bekerja untuk klien audit yang sama. ➢ Kepentingan Kepemilikan Aturan Bapepam-LK tentang hubungan keuangan mengaitkan perspektif kontrak kerja dan melarang kepemilikan dalam klien audit, oleh orang-orang yang bisa mempengaruhi audit tesebut. Aturan itu melarang kepemilikan oleh orang-orang yang terkait audit dan keluarganya. Termasuk (a) anggota tim audit, (b) mereka yang ada dalam posisi bisa mempengaruhi kontrak kerja audit dalam hierarki pimpinan perusahaan, (c) partner dan manajer yang menyediakan jasa non-audit untuk klien, dan (d) partner di dalam kantor yang bertanggung jawab utama untuk melakukan audit.



2.1.7. Bantuan-Bantuan Untuk Menjaga Independensi Dan Integritas Audit Profesi dan masyarakat sangat fokus untuk memastikan bahwa (1) para auditor menjaga sebuah sikap yang tidak bias dalam menjalankan tugas (independen dalam kenyataan) dan (2) para pengguna menganggap auditor itu independen (independen dalam penampilan). Berikut ini merupakan bantuan yang diberikan untuk menjaga independensi para auditor, yaitu:



1.



Perlindungan Kertas Kerja Ada tiga hal yang terkait kertas kerja seorang auditor yaitu integritas audit, keuntungan pribadi, dan kerahasiaan klien. Perlindungan kertas kerja ini meliputi larangan dan penolakan akses dari pihak yang tidak berkepentingan terhadap kertas kerja dan menghindari ancaman terhadap integritas audit. a.



Integritas Audit Akses untuk mengaudit kertas kerja akan memberikan sebuah kesempatan untuk mengubah informasi di dalam kertas atau mencampuri data uji. Pengetahuan dari aspek terperinci dari progam audit, misalnya kapan pengujian akan dilakukan dan hal-hal apa saja dari pengujian yang akan menjadi target, dapat membuat seseorang melemahkan integritas auditnya.



b.



Keuntungan Pribadi Aktivitas yang tidak dapat diterima seperti praktik insider trading juga menjadi perhatian yang penting. Para auditor tidak boleh menggunakan



18



informasi rahasia dari klien untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga (Pasal 140 dari Kode Etik). c.



Kerahasiaan Klien Selama pemeriksaan, aditor mendapatkan informasi rahasia seperti gaji pegawai, harga produk, rencana periklanan, dan data biaya produksi. Jika auditor mengungkapkan informasi kepada pihak luar atau pegawai dari klien yang tidak semestinya mendapat informasi, maka hubungan mereka dengan manajemen bisa menjadi sangat penting. Biasanya kertas kerja auditor dapat diberikan kepada pihak lain hanya dengan seizin klien. Hal ini tetap berlaku, bahkan jika seorang auditor ingin menawarkan jasanya kepada perusahaan lain atau bersedia untuk mengizinkan auditor penggantinya untuk memeriksa kertas kerja yang sudah disiapkan untuk klien yang terdahulu.



d.



Pengecualian dari Kerahasiaan •



Kewajiban hukum Secara hukum, informasi bisa disebut informasi khusus jika proses hukum tersebut tidak bisa memaksa seseorang menyediakan informasi itu, bahkan jika pemanggilan tertulis dari pengadilan. Informasi yang diinformasikan dari klien kepada pengacara atau dari pasien kepada dokter adalah rahasia. Tapi informasi yang didapat akuntan publik dari klien bukanlah suatu hak istimewa (sangat rahasia). Jika kertas kerja dibutuhkan atau diminta oleh piha regulator yang menjalankan otoritasnya yang sah, maka pihak manajemen dari klien harus segera diberitahu.







Review Sejawat Ketika Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan review sejawat dari kerja pengauditan KAP lain, maka adalah hal yang wajar untuk menguji beberapa beberapa set kertas kerja. Jika review sejawat dilakukan oleh anggota badan profesional lain, izin dari klien untuk melakukan pengujian kerja kerja tidaklah dibutuhkan. Hal ini karena proses mendapatkan izin dari klien membutuhkan waktu yang lama dan menghambat akses dari pelaku review sejawat. Biasanya, pelaku review sejawat harus merahasiakan informasi yang didapatnya dan tidak boleh menggunakan informasi tersebut dengan tujuan lain.



19



e.



Pengunduran Diri Aturan dari profes adalah auditor harus menjaga hubungan yang tidak bias dengan manajemen dan berbagai pihak yang terpengaruh dengan apa yang menjadi tanggung jawab dari auditor itu. Dalam setiap kontrak kerja, auditor tidak boleh menyepelekan penilaian profesionalnya terhadap penilaian orang lain. Jika terdapat konflik yang cukup besar diantara komunitas keuangan sehingga dapat mempengaruhi objektivitas seorang aditor, maka dipandang perlu bagi auditor untuk mengundurkan diri dari kontrak kerja itu.



2.



Kontrak Kerja dan Pembayaran Imbalan Jasa Audit Oleh Manajemen Alternatif untuk kontra kerja KAP adalah dengan komite audit dan pembayaran imbalan jasa pengauditan oleh manajemen kemungkinan melalui auditor pemerintah atau semi-pemerintah.



2.2. Ketentuan dan Aturan yang Berlaku Dalam Kode Etik Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi sebagai landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai kepentingan publik. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sebagai pembina profesi akuntan Yang menaungi organisasi profesi akuntan yakni Ikatan Akuntan Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) berkolaborasi dalam penyusunan kode etik akuntan indonesia. Kode etik tersebut perlu dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan kode etik yang berlaku secara internasional. Di Indonesia sendiri peraturan Kode Etik Akuntan Publik dibahas secara khusus Dalam susunan naskah Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dimutakhirkan per tahun 2020. Tujuan dari adanya kode etik tersebut adalah untuk menjadi pedoman bagi para Akuntan Publik di Indonesia supaya bisa menjalankan kegiatan profesinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kode etik yang berlaku saat ini. Sehingga nantinya akuntan publik tersebut dapat menjalankan kegiatan profesinya menjadi profesional dan tidak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran kode etik profesi akuntan publik. Komite Etika Profesi Institut akuntan publik Indonesia telah menyetujui dan menetapkan kode etik profesi akuntan publik dalam rapatnya tanggal 25 April 2020 lanjutnya kode etik profesi akuntan publik tersebut disahkan oleh dewan pengurus Institut akuntan publik Indonesia pada tanggal 30 April 2020 untuk berlaku secara efektif 1 Juli 2020. Kode Etik Profesi akuntan publik terbagi menjadi 4 pembahasan, yaitu: 20



1.



kepatuhan terhadap Kode Etik, Prinsip Dsar Etika, dan Kerangka Kerja Konseptual



2.



Anggota yang bekerja di bisnis



3.



Anggota yang berpraktik melayani publik



4.



4a. Independensi dalam perikatan audit dan perikatan reviu 4b. Independen independensi dalam perikatan asurans selain perikatan audit dan perikatan reviu Menurut Kode Etik Profesi Akuntan Publik tahun 2020 pendapat prinsip dasar etika



yang termuat dalam kode etik tersebut antara lain: 1.



Integritas, maksudnya adalah bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.



2.



Objektivitas, maksudnya adalah tidak tidak mengkompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain



3.



Kompetensi dan kehati-hatian profesional, maksudnya adalah mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional Yang kompeten, berdasarkan standar profesi dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional standar teknis yang berlaku.



4.



Kerahasiaan, maksudnya adalah menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis



5.



Perilaku Profesional, maksudnya adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi anggota Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk



bertindak bagi kepentingan publik. Tanggung jawab Anggota tidak hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya bekerja. Oleh karena itu, Kode Etik ini berisi persyaratan dan materi aplikasi yang memungkinkan Anggota untuk memenuhi tanggung 15 jawab mereka untuk bertindak dalam melindungi kepentingan publik. Prinsip perilaku profesional mensyaratkan Anggota untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki ketentuan yang berbeda atau melampaui ketentuan yang ditetapkan dalam Kode Etik. Akuntan Publik harus



21



menyadari perbedaan tersebut dan mematuhi ketentuan yang lebih ketat kecuali dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Anggota yang mengidentifikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan lain dalam Kode Etik harus mengevaluasi signifikansi pelanggaran dan dampaknya terhadap kemampuan Anggota untuk mematuhi prinsip dasar etika. Anggota juga harus: a)



Sesegera mungkin mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi konsekuensi dari pelanggaran secara memadai; dan



b)



Menentukan apakah akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak yang relevan.



Dengan adanya panduan kode etik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia, maka diharapkan peran auditor dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya bisa sesuai dengan peraturan dan tidak melenceng dari koridor etik yang berlaku.



2.3. Kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (2017) Laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada periode 2017 dipermasalahkan oleh manajemen baru yang mengambilalih perusahaan tersebut pada Oktober tahun 2018. Hasil investigasi laporan keuangan yang dilakukan PT EY Indonesia (EY) sudah keluar dan menyatakan ada temuan dengan dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp 4 triliun dan beberapa dugaan lainnya. Kasus ini ditelusuri oleh bendahara negara hingga menemukan penggelembungan dana senilai Rp 4 triliun, dan Kementerian Keuangan juga menemukan indikasi pelanggaran akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) tahun buku 2017 yaitu PT EY Indonesia (EY). Pelaksana Harian Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Adi Budiarso menegaskan akan ada sanksi yang menanti Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun Akuntan Publik (AP) jika terbukti melakukan pelanggaran. Kata Adi bahwa pelanggaran terhadap standar akuntansi dan audit yang berlaku di kode etik profesi. Paling ringan peringatan sampai dengan pembekuan ijin praktik profesi. Mengacu pada UndangUndang (UU) 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, ada beberapa sanksi yang diperkirakan akan diberikan kepada KAP maupun AP tersebut.



2.4. Jurnal Pengaruh Profesionalisme dan Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor dengan Struktur Audit Sebagai Pemoderasi 22



Penelitian ini dilakukan di KAP Jakarta Utara. Latar belakang penelitian ini karena banyak perusahaan yang terlilit kasus hukum yang melibatkan manipulasi akuntansi. Dengan adanya kasus ini melibatkan profesi auditor sehingga menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir ini. Ketika auditor menjalankan profesinya, auditor akan diatur sesuai dengan kode etik atau yang dikenal dengan kode etik akuntan. Auditor memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan klien maupun pihak ketiga dengan senantiasa meningkatkan keahlian profesionalnya serta menjalankan kode etik yang sudah ditentukan yang disusun dan disahkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui profesionalisme berpengaruh signifikan terhadap kinerja audit etika profesi berpengaruh signifikan terhadap kinerja audit, profesionalisme dan etika profesi berpengaruh signifikan terhadap kinerja audit, modernisasi struktural audit dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh profesionalisme terhadap kinerja audit, dan struktur audit memperkuat atau memperlemah pengaruh etika profesi terhadap kinerja audit. Teknik pengambilan sample pada penelitian ini menggunakan metode simple random sampling, dengan jumlah data sebesar 72 responden yang diambil melalui kuesioner metode analisis data menggunakan Partial Least Square (PLS). Berdasarkan uji statistik, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profesionalisme berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja auditor, sedangkan etika profesi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja auditor. Lalu struktur audit berpengaruh tidak signifikan terhadap kinerja auditor, dan moderasi struktur audit berpengaruh signifikan dan bersifat memperkuat pengaruh profesionalisme maupun pengaruh etika profesi terhadap kinerja auditor.



23



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Kode etik Akuntan Publik sangatlah penting untuk ditaati bagi seorang akuntan publik ataupun auditor. Kode etik ini berisi nilai, norma, dan peraturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang auditor. Semua auditor, wajib mengikuti kode etik yang telah berlaku, yaitu yang dirumuskan oleh Bapepam-LK. Dengan mentaatinya, maka seorang auditor mampu mempertahankan independensi dalam fakta serta dapat membuat masyarakat berinterpretasi dengan baik (independensi dalam penampilan). Adapun prinsip yang harus digenggam oleh auditor yaitu: (1) Integritas, (2) Objektivitas, (3) Kompetensi Profesional, (4) Kerahasiaan, dan (5) Perilaku Profesional. Sedangkan ancaman yang harus diwaspadai oleh seorang auditor agar dirinya tidak kehilangan independensi adalah: (1) kepemilikan finansial yang signifikan, (2) pemberian jasa non-audit, dan (3) imbalan jasa audit. Semua peratuaran yang dijalankan oleh auditor akan diawasi oleh IAI-KAP dan Bapepam-LK, sehingga tidak ada larangan yang dilanggar. Dengan demikian, keberlangsungan jasa audit akan terus berkembang dan masyarakat akan semakin percaya kepada auditor serta KAP.



3.2. Tanggapan Dari keseluruhan materi yang sudah disajikan oleh kelompok penyaji, kami dari kelompok pembahas memiliki satu pemahaman dalam materi dan pembahasan yang disampaikan oleh kelompok penyaji. Kami ingin memberikan tanggapan lebih lanjut atas penyajian materi “Kode Etik (Ethical Conduct)”, berikut ini tanggapan kami atas materi dan pembahasan dari kelompok penyaji: 1. Dalam proses audit bagaimana caranya untuk meminimalisir pelanggaran etika yang dilakukan oleh auditor walaupun kode etik sudah dibuat, tetapi pada praktiknya masih terdapat auditor yang melanggar kode etik tersebut? 2. Apakah akuntan publik yang tidak mengikuti program pelatihan berkelanjutan sebanyak 30 SKP dalam satu tahun bisa dikatakan melanggar kode etik akuntan publik? 3. Apakah dengan adanya kode etik profesional disertai dengan ketentuan-ketentuannya tidak akan berpengaruh kepada “bisnis” yang dijalankan oleh KAP? Dalam bisnis, terdapat istilah sikut-menyikut, suap-menyuap, dan lain sebagainya, apakah hal tersebut diatur dalam ketentuan kode etik profesional juga? 24



4. Terkadang auditor mendapatkan jamuan/entertainment oleh auditee dan auditor menerima jamuan/entertainment tersebut. Apakah hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran kode etik? Adakah batasan material tertentu terkait pemberian biaya entertainment yang boleh diterima oleh auditor?



25



DAFTAR PUSTAKA



Arens, A. A. (2011). Dalam Jasa Audit dan Assurance: Pendekatan Terpadu Adaptasi Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Arens, A. A. (2017). Dalam Auditing and Assurance Service: An Integrated Approach 16th edition. Pearson. Asmara, C. G. (2019, April 05). Kisruh AISA, Kemenkeu Beberkan Sanksi yang Menanti Auditor. Diambil kembali dari CNBC Indonesia : https://www.cnbcindonesia.com/market/20190405140621-17-64889/kisruh-aisakemenkeu-beberkan-sanksi-yang-menanti-auditor Asmara, C. G. (2019, Juni 12). Nasib Auditor TPS Food Diputuskan dalam Hitungan Hari. Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/market/20190612091302-17-77752/nasib-auditortps-food-diputuskan-dalam-hitungan-hari Mulyadi. (2010). Dalam Auditing (Cetakan ketujuh). Jakarta: Salemba Empat. Sitorus, R. R., & Wijaya, L. (2016). Pengaruh Profesionalisme dan Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor dengan Struktur Audit sebagai Pemoderasi. Media Studi Ekonomi, 98-119.



iii