Makalah Pengantar Ilmu Politik Trias Politika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGANTAR ILMU POLITIK TRIAS POLITIKA



Dibuat oleh kelompok 6 : Laila Faza (013) Lailatul Azizah (018) Awang Renaldy D.M (021) Dicky Subenta (033) M.Fadhlillah Setiamukti (035) Maulana Ramadhan Reyhan Wijaya (047)



Prodi Ilmu Komunikasi Kelas A Universitas Muhammadiyah Malang



DAFTAR ISI DAFTAR ISI...........................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN......................................................................................3 A. LATAR BELAKANG..................................................................................3 B. RUMUSAN MASALAH..............................................................................3 C. TUJUAN PENULISAN................................................................................4 D. MANFAAT PENULISAN............................................................................4 BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................5 A. KONSEP TRIAS POLITIKA.......................................................................5 B. PEMISAHAN KEKUASAAN MENJADI PEMBAGIAN KEKUASAAN 7 C. TRIAS POLITIKA DI INDONESIA............................................................9 BAB III KESIMPULAN.....................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................11



2



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana konsep Trias Politika ? 2. Bagaimana pemisahan kekuasaan menjadi pembagian kekuasaan dalam konsep Trias Politika ? 3. Bagaimana Trias Politika di Indonesia ?



3



C. TUJUAN PENULISAN 1. Untuk mengetahui konsep Trias Politika 2. Untuk mengetahui pemisahan kekuasaan menjadi pembagian kekuasaan Dalam konsep Trias Politika 3. Untuk mengetahui Trias Politika di Indonesia D. MANFAAT PENULISAN 1. Mampu mengetahui konsep Trias Politika 2. Mampu mengetahui pemisahan kekuasaan menjadi pembagian kekuasaan 3. Mampu mengetahui Trias Politika di Indonesia



4



BAB II PEMBAHASAN A.



KONSEP TRIAS POLITIKA Trias Politika merupakan konsep dan ada pula yang menyebutnya teori dan ada juga yang mengatakannya,Trias Politika adalah sebuah doktrin. Dokrin bukan dalam artian politis,tetapi dalam maknanya sebagai “yurisprudensi” hasil kerja pemikiran para ilmuan. Dalam hal ini ada dua orang yang mempunyai pengaruh paling besar atas teori Trias Politika yakni John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis). Pemikiran dasar dari pembatasan kekuasaan bertolak dari anggapan bahwa pemegang kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Trias Politika menurut John Locke dalam bukunya berjudul “Two Treatises on Civil Government,” (1690) adalah anggapan bahwa kekuasaaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan : 1.



Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat UU ;



2.



Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan UU dan didalamnya termasuk kekuasaan mengadili (Locke memandang mengadili itu sebagai uitvoering,yaitu termasuk pelaksanaan UU);



3.



Kekuasaan Federatif atau kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi,hubungan luar negeri dsb.



5



Disusul Trias Politika menurut Montesquieu dalam bukunya berjudul “L’Espirit des Lois,” (1748) adalah anggapan bahwa kekuasaaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan : 1.



Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat UU (dalam peristilahan baru sering disebut rule making function);



2.



Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan UU (dalam peristilahan baru sering disebut rule application function) ;



3.



Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran UU (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication function).



Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaakekuasaan (function) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.Dengan demikian diharapkan hak asasi warga negara lebih terjamin.



6



E.



PEMISAHAN KEKUASAAN MENJADI PEMBAGIAN KEKUASAAN Istilah



“pemisahan kekuasaan”



dalam



bahasa



Indonesia



merupakan terjemahan perkataan separation of power berdasarkan teori Trias Politika atau tiga fungsi kekuasaan. Sebelum dikenalnya pemisahan kekuasaan dalam negara,seluruh kekuasaan yang ada dalam negara terpusat dan terkonsentrasi di tangan satu orang,yaitu di tangan Raja/Ratu yang memimpin negara secara turun temurun. Pemisahan kekuasaan (la separations des puovorirs) menurut keduanya adalah : 1. John Locke membagi kekuasaan dalam negara antara legislatif,eksekutif dan federatif; sedangkan Montesquieu membaginya dalam legislatif,eksekutif dan yudikatif,yang mana kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) menurut Montesquieu dikategorikan sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif; 2. John Locke yang memasukan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan



eksekutif,Montesquieu



memandang



kekuasaan



pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.Hal ini disebabkan karena pekerjaannya sehari-hari sebagai seorang hakim Montesquieu mengetahui bahwa kekuasaan



eksekutif



itu



berlainan



dengan



kekuasaan



pengadilan; 3. Bidang ketiga pendapat mereka berbeda. John Locke mengutamakan



fungsi



federatif,sedangkan



Montesquieu



mengutamakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudisial) dan HAM setiap warga negara. John Locke lebih melihat dari segi hubungan ke dalam dan keluar dengan negara-negara lain.



7



Bagi John Locke,penjelmaan fungsi defencie (pertahanan) baru timbul apabila fungsi diplomacie terbukti gagal; 4. Montesquieu memisahkan secara tegas masing-masing cabang kekuasaan,eksekutif



hanya



mempunyai



bagian



dalam



pembentukan UU beurpa hak untuk menolak (the power of rejecting),sedangkan menurut Locke kekuasaan eksekutif ikut membahas dan menyetujui UU. Montesquieu inilah yang kemudian dianggap sebagai bapak spiritual dari teori pemisahan kekuasaan,dan doktrin ini kemudian berkembang menjadi sebuah teori pemerintahan yang penting. Meskipun harus dicatat bahwa debat tentang pemisahan kekuasaan tidak dimulai oleh Montesquieu,karena masalah pemisahan kekuasaan sesungguhnya juga dibicarakan oleh



filsuf



Yunani



Kuno



hingga



pemikir



abad



pertengahan,namun Montesquieu merupakan orang pertama yang telah dianggap menggunakan pengertian eksekutif secara sejajar dengan legislatif dan yudikatif,dan menekankan pentingnya kemandirian yudikatif. Montesquieu pula yang dianggap berjasa dalam menggunakan tiga label kekuasaan tradisional dalam bentuk tripartit itu.



8



F.



TRIAS POLITIKA DI INDONESIA Setelah UUD 1945 mengalami empat kali perubahan, dapat dikatakan sistem konstitusi kita telah menganut doktrin pemisahan kekuasaan itu secara nyata. Dan berikut adalah bukti mengenai hal tersebut ; 1. Adanya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke DPR. Bandingkan saja antara ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan. Kekuasaan untuk membentuk UU yang sebelumnya berada di tangan Presiden,sekarang beralih ke DPR; 2. Diadopsikannya sistem pengujian konstitusional atas UU sebagau produk legislatif oleh MK. Sebelumnya tidak dikenal adanya mekanisme ini,karena pada pokoknya UU tidak dapat diganggu gugat hal mana hakim dianggap hanya dapat menerapkan UU dan tidak boleh menilai UU; 3. Diakuinya lembaga pelaku kedaulatan rakyat itu tidak hanya terbatas pada MPR,melainkan semua lembaga negara baik secara langsung atau tidak langsung merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat. Presiden,anggota DPRdan DPD dama-sama merupakan pelaksanaan langsung prinsip kedaulatan rakyat; 4. Dengan demikian,MPR juga tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara,melainkan merupakan lembaga (tinggi) negara yang sama derajatnya dengan lembaga-lembaga (tinggi) negara laiannya,seperti Presiden,DPR,DPD,MK,MA; 5. Hubungan-hubungan antar lembaga (tinggi) negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai prinsip check and balances



Dengan perkataan lain,sistem baru yang idanut oleh UUD 1945 pasca Perubahan keempat adalah sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip check and balances.



9



BAB III KESIMPULAN Trias Politika adalah sebuah teori yang menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, serta kekuasaan yudikatif.



Trias Politika pertama kali



dikemukakan oleh Montesquieu, seorang pemikir politik asal Prancis. Saat ini, penerapan Trias Politika dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia. Montesquieu mengemukakan teori Trias Politika yang membagi kekuasaan pemerintahaan menjadi tiga jenis. Teorinya ini kemudian banyak disadur dan diadopsi pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Tiga jenis kekuasaan pada teori Trias Politica meliputi kekuasaan (pelaksana undang-undang), kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman (pengawas pelaksanaan undangundang). Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.



10



DAFTAR PUSTAKA [CITATION Yoy151 \p 278 \l 1033 ] [ CITATION Shk96 \l 1033 ]



11