Makalah Pengawasan Dan Pembinaan Dalam Lembaga Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di dunia pendidikan Indonesia, diterapkannya secara formal konsep supervisi diperkirakan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri P dan K, RI. Nomor: 0134/1977, yang menyebutkan siapa saja yang berhak disebut supervisor di sekolah, yaitu kepala sekolah, penilik sekolah untuk tingkat kecamatan, dan para pengawas di tingkat kabupaten/ Kotamadya serta staf kantor bidang yang ada di setiap propinsi. Di dalam PP Nomor 38/Tahun 1992, terdapat perubahan penggunaan istilah pengawas dan penilik. Istilah pengawas dikhususkan untuk supervisor pendidikan di sekolah sedangkan penilik khusus untuk pendidikan luar sekolah. Dalam sebuah lembaga pendidikan formal, sosok pemimpin merupakan aspek yang sangat mempengaruhi gerak dan hasil kerja personalnya. Untuk menyiasati agar pimpinan lembaga pendidikan Islam dapat melakukan perannya secara maksimal, maka peningkatan dalam administrasi merupakan salah satu pilihan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Apabila tidak dilaksanakan, maka tujuan pendidikan (termasuk di dalamnya pembelajaran) tidak mungkin dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Sistem pendidikan adalah salah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan yang berkaitan satu dengan lainnya dalam lingkungan pendidikan. Untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan, sumber daya pendidikan merupakan salah satu pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik, dan pemerintah baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama warga Negara. Mencermati hal tersebut maka seluruh institusi yang ada perlu melak sanakan secara baik tugas dan fungsinya, agar secara maksimal mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Salah satu institusi pendidikan yang diharapkan mampu menunjukkan fungsinya sebagai lembaga yang kredibel dalam menjalankan amanat pendidikan yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pengawasan dan Pembinaan Menurut Tabrani menyatakan bahwa pengawasan adalah pengendalian yang dilakukan



dengan



meningkatkan



dan



melaksanakan



pemeriksaan,



menyempurnakan,



baik



penilaian



manajemen



kemampuan,



maupun



bidang



operasionalnya. Menurut M Ngalim Purwanto mengatakan supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu kepala sekolah dan guru dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Adapun menurut Burton Pengawasan (Supervis) adalah layanan yang mengarahkan perhatian kepada dasardasar pendidikan dan cara-cara belajar serta perkembangnnya dalam mencapai tujuan pendidikan1. Sedangkan Menurut Robinson control sebagai proses memonitor aktivitas aktivitas untuk mengetahui apakah individu-individu dan organisasi itu sendiri memperoleh dan memanfaatkan sumber-sumber secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuannya, dan memberikan koreksi bila tidak tercapai. Louis E. Boone dn David L. Kurtz mengemukakan bahwa pengawasan atau pengendalian (controlling) merupakan proses dimana manajer menetapkan apakah tujuan organisasi tercapai dan apakah pelaksanaan program konsisten deengan perencanaan. Menurut Johnson control sebagai fungsi sistem yang melakukan penyesuaian terhadap rencana, mengusahakan agar penyimpangan penyimpangan hanya dalam batas-batas yang dapat ditoleransi. Siagian mengemukakan bahwa Proses pengawasan pada dasarnya dilaksanakan oleh administrasi dan managemen dengan mempergunakan dua macam teknik, yakni Pengawasan langsung (direct control) ialah apabila pimpinan organisasi mengadakan sendiri pengawasan terhadap kegiatan yang sedang dijalankan. Pengawasan langsung ini dapat berbentuk sebagai berikut (a) inspeksi langsung, (b) on-the-spot observation, (c) onthe-spot report. Yang sekaligus berarti pengambilan keputusan on-the-spot pula jika diperlukan. Akan tetapi karena banyaknya dan 1



Hal, 55



M Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2011



kompleksnya tugas-tugas seorang pimpinan – terutama dalam organisasi yang besar – seorang pimpinan tidak mungkin dapat selalu menjalankan pengawasan langsung itu. Karena itu sering pula ia harus melakukan pengawasan yang bersifat tidak langsung, dan Pengawasan tidak langsung (indirect control) ialah pengawasan jarak jauh. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan yang disampaikan oleh para bawahan. Laporan itu dapat berbentuk sebagai berikut (a) tertulis, (b) lisan. Kelemahan dari pada pengawasan tidak langsung itu ialah bahwa sering para bawahan hanya melaporkan hal-hal yang positif saja. Dengan perkataan lain, para bawahan itu mempunyai kecenderungan hanya melaporkan hal-hal yang diduganya akan menyenangkan pimpinan2. Pengawasan adalah salah fungsi fundamental manajemen yang pada hakekatnya merupakan tindakan membandingkan antara Das Sollen (standard) dengan Das Sein (situasi kenyataan yang diperoleh). Melakukan kegiatan membandingkan kerapkali akan melahirkan adanya penyimpanganpenyimpangan. Penyimpangan tersebut disebut gap. Menurut Winardi Gap adalah A problem is a deviaation from a standard (or from certain objective to be reacfed). Karena itu, fungsi controlling bukan saja mencakup tindakan mengawasi dan mengkonfrontir fakta adanya penyimpangan tetapi melakukan koreksi (perbaikan) terhadap deviasideviasi yang terjadi. Sebagaimana diungkapkan Atmosudirdjo “pangkal dari semua pengawasan adalah rencana”. Hal senada juga dikemukakan Ruky mengatakan bahwa “perencanaan yang baik akan memungkinkan kita melakukan pengawasan untuk mengukur kemajuan yang diperoleh dalam usaha mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan sehingga tindakan perbaikan dapat diambil bila kemajuan tersebut dianggap tidak memuaskan”. Misalnya, rencana penerbitan SIUP ditetapkan selama 6 hari kerja, inilah yang perlu diukur apakah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dapat diterbitkan pada 6 hari kerja. Winardi, mengemukakan bahwa "Perencanaan dan pengawasan merupakan kedua belahan mata uang sama". Demikian juga menurut BAPPENAS mengatakan bahwa ”sistem 2



Ahmad Averus dan Andi Pitono, Pengaruh Pengawasan Terhadap Kinerja Pegawai Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 20, No. 1, Maret 2018. Hal, 17



pengawasan adalah salah satu bagian dari penerapan prinsip–prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance)”. Artinya, dalam pemerintahan yang baik mengharuskan atau dibutuhkan adanya pengawasan. Pentingnya pengawasan dalam pemerintahan yang baik (good governance) telah diatur dalam Keputusan MENPAN No. 63 Tahun 2004. Kemudian diperkuat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUSMAN Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik. Lembaga ini bertujuan untuk mengawasi atau mencegah penyimpangan pelayanan publik (maladministrasi) oleh penyelenggara negara peayanan publik baik instansi negara/pemerintah BUMN, BUMD BHMN termasuk swasta maupun perseorangan yang memberikan pelayanan publik tertentu yang didanai oleh APBN/APBD.3 Jadi penjelasan pengawasan dari teori diatas maksudnya adalah aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh pengawas berupa pembinaan, pemeriksaan penilaian yang terencana dan berkelanjutan dengan menekankan pada dasar-dasar kependidikan dengan cara-cara belajar dan perkembangannya dalam mencapai tujuan pendidikan. Pembinaan berasal dari kata “bina” yang mendapat awalan “pe” dan akhiran yang diartikan membangun, mengusahakan supaya lebih baik. Secara luasnya pembinaan yaitu proses pembuatan, secara pembina, pembaharuan, usaha dan kegiatan yang dilakukan secara efesien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.4 Terdapat banyak istilah yang berkaitan dengan pengawasan (controlling) yaitu monitoring, correcting, evaluating, dan supervission. Istilah-istilah tersebut digunakan sebagai alat pengawasan. Pengawasan mengadung arti, mengamati terus menerus, merekam, memberikan penjelasan pentunjuk, pembinaan dan kelurusan terhadap berbagai ketidak tepatan dan kesalahan. Pengawasan ini merupakan kunci keberhasilan proses dari manajemen. Untuk memperoleh hasil yang lebih efektif, 3



Monang Sitorus, Pengaruh Dimensi-Dimensi Pengawasan Terhadap Perilaku Aparatur Dalam Pelayanan Perijinan Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan, Majalah Ilmiah UNIKOM Vol.7, No. 1. 2004 Hal, 64 4 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005, hlm, 152



pengawasan dilakukan bukan hanya pada akhir proses manajemen tetapi pada setiap tingkat manajemen. Pengawasan menurut Mockler adalah suatu usaha sistematis



untuk



perencanaan,



menentukan



merangcang



standar sistem



pelaksanaan



dengan



informasi-informasi



tujaun-tujuan



umpan



balik,



membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan digunakan dengan cara yang efektif dan efesien dalam tujuan-tujuan organisasi.5 Pada dasarnya pengawas merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan organisasi untuk menjaga agar kegiatan yang dijalankan tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan. Dengan pengawasan akan diketahui keunggulan dan kelemahan dalam pelaksanaan



manajemen. Istilah pengawasan dalam proses



organisasi bersifat umum sehingga terdapat beberapa pengertian yang sangat bervariasi seperti mengadakan pemeriksaan secara terperinci, mengatur kelancaran, membandingkan dengan standar, mencoba mengarahkan atau menugaskan, serta pembatasannya atau pengekangannya. Namun pada dasarnya pengawasan merupakan fungsi manajemen dimana setiap manajer dapat memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Pengawasan terdiri dari kegiatankegiatan yang merupakan upaya agar peristiwa dan kegiatan dalam organisasi serasi dengan rencana6. Pengawasan adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari aturan, prosedur atau ketentuan. Dengan pengawasan (controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi dapat ditekan sehingga kerugian dapat dihindari. Pengawasan dapat ditempuh melalui “pemeriksaan kas”. Pemeriksaan kas adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh bukti secara objektif tentang pernyataan-pernyataan berbagai kejadian/kegiatan sekolah dengan tujuan untuk 5



Engkoswara & Aan Komariyah, Administrasi Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2010. Hal, 219. Sururi, Pengembangan Profesionalitas Pengawas Pendidikan, Artikel FIP-Universitas Pendidikan Indonesia, 2003. Hal, 1 6



menetapkan tengkat kesesuaian antara pernyataan-pernyatan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada yang berkepentingan.7 Kepengawasan adalah bagian dari fungsi manajemen pendidikan yaitu controlling. Kepala sekolah berserta guru dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemennya memerlukan control/pengawasan pedidikan dalam pencapaian tujuan pendidikan. Kepengawasan sangat erat hubungannya dalam sekolah-sekolah sebagai tempat berlangsungnnya kegiatan/pengelolaan fungsi-fungsi manajemen pendidikan tersebut dan merupakan bagian dari warga sekolah tersebut8. Controlling atau pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan, agar rencana rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan dapat terselenggara. Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya organisasi sebagai suatu sistem yang terintegrasi. Pengendalian atau pengawasan merupakan proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan. Pengawasan merupakan proses menjamin terpenuhinya kualitas seperti yang diharapkan. Kualitas diketahui melalui hasil audit dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan merupakan mekanisme untuk menjamin tercapainya kualitas, seperti dalam bentuk akreditasi oleh pihak pemerintah atau pihak eksternal. Sekolah harus objektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam melakukan pengawasan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan oleh komite sekolah, sedangkan supervisi dilakukan secara teratur dilakukan oleh kepala sekolah. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya kepada kepala sekolah. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan harus menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya dan menggunakan hasil 7 8



Risnawati, Administrasi Dan Supervisi Pendidikan, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014. Hal.140 Ibid, M Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Hal. 70



pemantauan atau pengawasan tersebut untuk memperbaiki kinerja sekolah dan sebagai sarana pendidikan9. Dalam setiap bentuk kepemimpinan, maka proses pengawasan atau ar-riqobah merupakan suatu yang harus ada dan harus dilaksanakan. Kegiatan ini untuk meneliti dan memerikasa apakah pelaksanaan tugas-tugas perencanaan betul-betul dikerjakan atau tidak. Hal ini juga untuk mengetahui apakah ada penyimpangan, penyalahgunaan dan kekurangan dalam pelaksanaannya, jika ada maka perlu untuk direvisi. Dengan demikian semua hal tersebut dapat menjadi bukti dan perhatian serta sebagai bahan bagi pimpinan untuk memberikan petunjuk yang tepat pada tahap berikutnya. Adapun pengertian pengawasan (controlling) dapat dikemukakan sebagai berikut: Pengawasan adalah proses memonitor aktivitas untuk memastikan aktivitas-aktivitas tersebut diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan dan memperbaiki setiap deviasi yang signifikan. Dengan kata lain apakah aktivitas itu suadah sesuai rencana atau tidak, jika tidak maka perlu adanya suatu revisi. Disini control diartikan sebagai kendali agar performan petugas dan output sesuai rencana. Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan Didin dan Hendri menyatakan bahwa dalam pandangan Islam pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Dalam pendidikan Islam pengawasan didefinisikan sebagai proses pemantauan yang terus menerus untuk menjamin terlaksananya perencanaan secara konsekwen baik yang bersifat materil maupun spirituil. Menurut Ramayulis pengawasan dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencaan yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang 9



Mugi Rahayu, Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pendidikan Di Sekolah Dasar Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, JURNAL PENELITIAN ILMU PENDIDIKAN: Volume 8, Nomor 1, Maret 2015. Hal,65



Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman. Pengawasan juga disebut Evaluasi, dalam konteks manajemen evaluasi adalah proses untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilaksanakan benar sesuai apa tidak dengan perencanaan sebelumnya. Evaluasi dalam manajemen pendidikan Islam ini mempunyai dua batasan pertama; evaluasi tersebut merupakan proses/kegiatan untuk menentukan kemajuan pendidikan dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan, kedua; evaluasi yang dimaksud adalah usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik (feed back) dari kegiatan yang telah dilakukan. Pengawasan bisa juga dikatakan Evaluasi, dalam manajemen pendidikan Islam ini mencakup dua kegiatan, yaitu penilaian dan pengukuran. Untuk dapat menentukan nilai dari sesuatu, maka dilakukan pengukuran dan wujud dari pengukuran itu adalah pengujian. Pengontrolan biasa juga disebut dengan pengawasan. Fungsi dari pengawsan adalah mengidentifikasi efektifitas organisasi berdasarkan perencanaan yang telah dibuat. Demikian pula pengawasan meliputi efisiensi dari masing-masing program, pengorganisasian, dan pemimpinan. Pengawasan diperlukan sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan organisasi (pendidikan) pada masa selanjutnya. Dalam kasus manajemen kesiswaan, pengontorolan mutlak dibutuhkan untuk bahan evaluasi perbaikan program pada masa yang akan datang. Di samping itu semangat kerja para staf akan termotivasi apabila pimpinan sekolah memberikan arahan dan penghargaan terhadap prestasi kerja mereka. Controlling itu penting sebab merupakan jembatan terakhir dalam rantai fungsional kegiatan-kegiatan manajemen. Pengendalian merupakan salah satu cara para manajer untuk mengetahui apakah tujuan-tujuan organisasi itu tercapai atau tidak dan mengapa tercapai atau tidak tercapai. Selain itu controlling adalah sebagai konsep pengendalan, pemantau efektifitas dari perencanaan, pengo rganisasian, dan kepemimpinan serta pengambilan perbaikan pada saat dibutuhkan. Pengawasan merupakan fungsi terakhir yang harus dilaksanakan dalam manajemen. pengawasan adalah fungsi manajer yang merupakan pengukuran dan perbaikan dari pelaksanaan kegiatankegiatan para bawahannya agar supaya yakni bahwa sasaransasaran perusahaan dan rencana-



rencana yang telah dirancang dapat tercapai. Terdapat 2 syarat mutlak utama yang harus ada sebelum seseorang manajer dapat merancang atau mempertahankan sistem pengawasan, yaitu: a. Pengendalian atau pengawasan memerlukan rencana b. Pengendalian atau pengawasan memerlukan struktur organisasi.10 Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengawasan (controlling) merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan maksud agar tujuan yang ditetapkan tercapai dengan mulus tanpa penyimpangan-penyimpangan yang berarti, dan apabila dalam pelaksanaannya ada penyimpangan atau kekurangan maka diperlukan adanya perencanaan ulang (revisi). Dengan demikian, untuk memastikam apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana maka pimpinan organisasi perlu menetapkan standar kinerja sehingga dapat dipastikan bahwa pelaksanaan program berhasil tidaknya. Pelaksanaan berlangsung sejak program dimulai sampai akhir pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan agar tindakan koreksi dapat dilakukan ika dalam proses pelaksanaan program dipandang perlu melakukanya. Pengawasan efektif akan sangat membantu dalam mengatur dan melaksanakan program yang telah ditetapkan berlangsung sesuai rencana. Dari berbagai pengertian tentang pengawasan yang telah disebutkan, dapat diketahui jelas bahwa pengawasan berorientasi kepada tujuan perusahaan, perencanaan dan pelaksanaannya. Pengawasan berupaya membetulkan kesalahan arah, untuk dikembalikan pada jalur yang benar. Pengawasan men-cek apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan arah tujuan yang sudah ditetapkan. Pengawasan meliputi aspek penelitian apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan



pekerjaan yang dilaksanakan



bawahan sesuai dengan



kebijaksanaan pimpinan. Fungsi pengawasan atau yang lebih dikenal dengan Controlling tidak dapat berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan fungsifungsi manajemen yang lain yang paling sederhana yaitu Planning, Organizing dan Actuating. Pengawasan juga disebut Evaluasi, dalam konteks manajemen evaluasi 10



Samsirin, Konsep Manajemen Pengawasan Dalam Pendidikan, Jurnal At-Ta’dib, Vol 10 No 2 Desember 2015. Hal, 342-345



adalah proses untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilaksanakan benar sesuai apa tidak dengan perencanaan sebelumnya. Evaluasi dalam manajemen pendidikan Islam ini mempunyai dua batasan yaitu : a. evaluasi tersebut merupakan proses/kegiatan untuk menentukan kemajuan pendidikan dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan, b.



evaluasi yang dimaksud adalah usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik (feed back) dari kegiatan yang telah dilakukan. Pengawasan bisa juga dikatakan Evaluasi, dalam manajemen pendidikan Islam ini mencakup dua kegiatan, yaitu penilaian dan pengukuran. Untuk dapat menentukan nilai dari sesuatu, maka dilakukan pengukuran dan wujud dari pengukuran itu adalah pengujian. Supervisi atau pengawasan menurut George R. Terry adalah untuk menentukan



apa yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasanya, dan mengambil tindakantindakan korektif, bila diperlukan untuk menjamin agar hasilnya sesuai dengan rencana. Henry Fayol menyebutkan pengawasan terdiri dengan maksud memperbaikinya dan mencegah terulang kembali. Jadi dapat kita pelajari bahwa pengawasan adalah bentuk penentuan pencapaian hasil atau produktifitas organisasi yang dibandingkan dengan perencanaan pencapaian sebelumnya dengan melakukan tindakan korektif, pengertian inilah yang menonjol dikemukakan oleh George R terry. Dalam bahasa indonesia istilah pengawasan dapat diartikan sebagai dengan pemantauan. Mentoring istilah suatu pengumpulan data yang dilakukan dalam suatu kegiatan sebagai bahan penilaian. Dalam pengertian lain dapat disebut juga sebuah proses pemahaman mengenai suatu kegiatan yang dilakukan dan memahami apa saja yang tejadi dalam kegiatan tersbut. Kegiatan penilaian atau sering disebut dengan evaluasi dimana merupakan proses perbandingan proses kuantitatif atau kualitatif suatu objek dengan kreteria tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kegiatan evalausi dilaksanakan untuk mengetahui dan melihat sumber yang tersedia aoakah sesuai dengan pelaksanaan, dan ssesuatu kegiatan ini apakah sudah dengan proses yang sudah ditentukan serta mencapai hasil yang diinginkan. Penilaian juga harus memuat penilaian keaktifan yang dimaksud ialah penilaian apa



yang dicapai dengan apa yang di targetkan. Pengawas mengawasi dengan memeperhatikan semua komponen sistem sekolah dan peristiwa yang terjadi disekolah. Hal-hal yang kurang baik dicacat dan disasmpaikan kepada kepala sekolah atau guru untuk mendapatkan perhatian penyempurnaan, sedang hal-hal yang sudah baik perlu dipertahankan atau diingatkan lebih lanjut. Istilah pemilik dan pengawas dilihat dari kegiatannya mempunyai pengertian yang sama, oleh karena itu dapat saling dipertukarkan. Pada dasarnya supervisi adalah program yang berencana untuk memperbaiki pengajaran. Program itu pada hakikatnya adalah perbaikan hal belajar mengajar. Dalam melaksanakan supervisi, pengawas sekolah pasti menghadapi kendalakendala. Hal ini sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. ”Para kepala sekolah dan atau pengawas baik suka maupun tidak suka harus siap menghadapi problema dan kendala dalam melaksanakan supervisi pendidikan”. Kendala supervisi pendidikan yang sangat umum terjadi di lapangan adalah kurangnya motivasi dari para guru ketika mendapat supervisi. Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya anggapan yang telah melekat dalam diri guru bahwa supervisi hanyalah kegiatan yang semata-mata untuk mencari-cari kesalahan.11 1.



Prinsip Pengawasan Program



supervisi



berprinsip



kepada



proses



pembinaan



guru



yang



menyediakan motivasi yang kaya bagi pertumbuhan kemampuan profesionalnya dalam mengajar. Ia menjadi bagian integral dalam upaya peningkatan mutu sekolah, mendapat dukungan semua pihak disertai dana dan fasilitasnya. Bukan sebuah kegiatan suplemen atau tambaha Untuk menjamin efektifitas pengawasan, berikut ini dikemukakan beberapa prinsip pengawasan yaitu:



11



66



Cucu Abdul Rohman, Buku Ajar Pengelolaan Pendidikan, Sumedang: UPI Sumedang Press, 2017. Hal,



a. Prinsip tercapainya tujuan (principle of objective). Pengawasan ditunjukan ke arah tercapainya tujuan dengan cara melakukan tindakan perbaikan terhadap penyimpangan atau devinisi dari rencana awal. b. Prinsip efesiensi pengawasan (principle of efficiency of control). Prinsip ini bertujua untuk menghindarkan deviasi-deviasi dari perencanaan yang mungkin terjadi dan menimbulkan masalah diluar dugaan c. Prinsip tanggung jawab pengawasan (principle of control of responsibility). Prinsip ini menekankan bahwa pelaksanaan pengawasan dapat terlaksana dengan baik jika pimpinan bertanggungjawab penuh terhadap program yang direncanakan d. Prinsip pengawasan masa depan (principle of future control). Prinsip ini menekankan bahwa pengawasan efektif adalah pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan perencanaan bukan hanya pada masa sekarang tetapi juga masa depan. 2. Pengawasan dan Pembinaan dalam Pendidikan Bahkan guru di lembaga pendidikan Islam mempunyai peran yang sangat penting dalam membentuk watak dan karakter peserta didik, oleh karena itu guru harus tampil sebagai tenaga pendidik yang berkualitas dan professional dalam bidangnya. Dan salah satu kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka membentuk guru.



Profesional adalah adanya supervisi di lembaga pendidikan



Islam yang dilakukan oleh kepala sekolah sebagai pimpinan lembaga. Supervisi pendidikan ini perlu dilakukan karena dengan adanya supervisi pendidikan, guru dapat terbimbing dengan baik sehingga terciptanya guru yang berkualitas dan bekerja baik. Berkaitan dengan hal tersebut, supervisi pembelajaran menjadi hal yang penting untuk dilakukan oleh supervisor sebagai bentuk usaha untuk membantu guru meningkatkan kemampuan dan kinerjanya sehingga lebih mampu mengatasi berbagai masalah pembelajaran yang muncul serta memperbaiki pembelajaran. Menurut Purwanto “Supervisi pembelajaran ialah kegiatan-kegiatan kepengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi-kondisi baik personel maupun material yang memungkinkan terciptanya situasi belajar-mengajar yang



lebih baik demi tercapainya tujuan pendidikan”. Jadi Supervisi adalah segala usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas pendidikan lainnya untuk memperbaiki pembelajaran, mengembangkan pertumbuhan guruguru, menyelesaikan serta merevisi tujuan pendidikan, bahan bahan pembelajaran, metode mengajar, penilaian pembelajaran. Istilah supervisi pendidikan sudah cukup lama dikenal dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pengertian supervisi pendidikan pada umumnya mengacu kepada usaha perbaikan situasi belajar mengajar. Akan tetapi nampaknya masih terdapat banyak keragaman pendapat para ahli dalam menafsirkan istilah tersebut. Namun dapat ditarik kesimpulan bahwa pada hakekatnya supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai bimbingan profesional bagi guru-guru. Bimbingan profesional yang dimaksudkan adalah segala usaha yang memberikan kesempatan bagi guruguru untuk berkembang secara profesional, sehingga mereka lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses belajar muridmurid. Sedangkan Supervisi pembelajaran dimaknai sebagai bimbingan professional bagi guru-guru dalam bidang pembelajaran agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik sebagai tenaga pendidik dan pengajar. Kegiatan pembelajaran disini maksudnya adalah segala hal yang berkaitan dengan berhasilnya proses pembelajaran seperti kemampuan membuat silabus, RPP, evaluasi belajar, pemilihan metode dan teknik mengajar dan mendidik, menentukan alat dan bahan belajar serta kemampuan menggunakan media dan teknologi belajar.12 Pengawasan merupakan fungsi adminitrasi yang sangat penting dalam organisasi karena pengawasan merupakan aktivitas yang dapat diunakan untuk memastikan apakan pelaksanaan program sesuai dengan rencana atau tidak. Untuk itu diperlukan Pengawasan dalam bidang pendidikan menunjukan karakteristik khas mengandung konsep supervisi dengan tugaas pembinaan. Dalam praktik opengawasan pendidikan, yang melaksanakan tugas kepengawasan adalah 12



Siti Aminah, Pendekatan Efektif Supervisi Pembelajaran Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Di Lembaga Pendidikan Islam, Jurnal Tadris, Volume. 12, Nomor 1, Juni 2017. Hal, 42-44



pengawas sekolah di tingkat kabupaten atau kota dan kepala sekolah di tingkat sekolah. Pengwas atau biasa disebut supervisor adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjaga agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam rangka tujuan dapat berjalan dengan efektif dan efesien sesuai dengan undang-undang yang berlaku.13 Secara sederhana, tugas pengawas pendidikan adalah melaksanakan supervisi dengan pengamatan terhadap pegawai dan kegiatan pendidikan, serta memastikan segala sesuatunya berjalan dengan baik, aman dan sempurna. Kegiatan inti dari pengawasan adalah pertemuan antara pengawas dengan dengan orang yang diawasi untuk mengusahakan tercapainya tujuan dalam bimbingan profesional. Pengawasan dapat dipahami sebagai upaya yang diberikan kepada guru dalam forum pengaturan kolegial, kolaboratif, dan profesional, sebagai bantuan khusus dalam meningkatkan pengajaran dan berikutnya meningkatkan prestasi siswa. Kita dapat menyimpulkan bahwa pengawasan pendidikan adalah bimbingan profesional bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya seperti kepala sekolah. Bimbingan profesional memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang secara profesional. Guru akan maju dalam pekerjaan mereka, yaitu untuk memperbaiki dan meningkatkan belajar siswa. Ada beberapa prinsip yang dapat digunakan dalam melaksanakan pengawasan pendidikan. Mereka adalah ilmiah, demokratis, kooperatif, konstruktif dan kreatif. Ilmiah mencakup sistematis, obyektif dan penggunaan instrumen. Sistematis yaitu diimplementasikan secara teratur, perencanaan, dan berkelanjutan. Obyektif berarti bahwa data itu berdasarkan pengamatan nyata. Kegiatan perbaikan atau pengembangan berdasarkan hasil dari kebutuhan guru atau kelemahan guru, bukan berdasarkan interpretasi pribadi. Penggunaan instrumen dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk melakukan penilaian terhadap proses pembelajaran. Demokrasi berarti menjunjung tinggi prinsip musyawarah, memiliki keramahan yang kuat dan mampu menerima pendapat orang lain. Kooperatif berarti semua staf berpartisipasi dalam pengumpulan data, analisis data dan pengembangan proses belajar mengajar. Konstruktif dan kreatif berarti untuk membantu inisiatif 13



Hilal Mahmud, Adminitrasi Pendidikan, (Makasar sulawesi selatan: Aksara Timur, 2015), hlm. 12-13



guru. Pengawas mendorong guru untuk aktif menciptakan suasana di mana setiap orang merasa aman dan bebas untuk mengembangkan potensinya. Pengawas pendidikan bagi sekolah juga memiliki peran yang harus dijalankan. Laura Pedersen mengatakan bahwa pengawas sekolah memainkan tiga peran: Sebagai penasihat, berpartisipasi dengan guru dalam diri-eksplorasi: a. penetapan batas-batas, menyadari nilai-nilai dan kemungkinan bias, dan menghadapi berbagai. emosi yang pasti terjadi. b. Sebagai guru, menanamkan pengetahuan baru; pemurnian keterampilan sebagaimana yang diminta oleh guru atau sebagai kesempatan panggilan untuk; bertanya tentang orientasi teoritis kognitif guru; menunjukkan dengan contoh sebagai model peran; memastikan guru memiliki berbagai pengalaman, dan mengamati serta memberikan umpan balik pada kinerja. c. Sebagai konsultan, dapat mengadakan pertemuan mingguan dengan guru; menanggapi permintaan guru khusus untuk sebuah konferensi atau konseling tertentu, atau pendekatan/teknik yang dapat dimanfaatkan guru; menekankan komitmen profesional dan perbaikan. Umumnya, pengawas adalah mantan guru atau kepala sekolah. Pengawas telah tahu bagaimana mengajar dan bagaimana memimpin di sekolah. Sebagai guru, konselor, dan konsultan, pengawas harus memiliki empati untuk mengembangkan kemampuan guru. UNESCO-International Institute for Educational Planning mengatakan bahwa pada umumnya, pengawasan staf diharapkan untuk memainkan tiga peran berbeda namun saling melengkapi, yang jelas dalam deskripsi pekerjaan. Pengawas bertugas mengontrol dan mengevaluasi, memberikan dukungan dan saran, dan bertindak sebagai agen penghubung.14 Pengawasan berarti orang yang mengawasi. Pengawas sekolah berarti orang mengawasi sekolah. Dalam Kepmenpan Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan 14



Priadi Surya, Profesionalisasi Pengawas Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Aspirasi Vol 2 No 2 Desember 2011. Hal, 179-180



Fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, di katakan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang di beritugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berweweng untuk melakukan pengawasan pendidikan disekolah dengan melaksankan penilaian dan pembinaan dari segiteknis pendidikan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar dan menengah. Sejak dikeluarkan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pengawas sekolah masuk dalam kategori pendidik atau guru, dengan sebutan “guru yang diangkat dalam jabatan pengawas”. Berdasarkan konsep baru dalam PP Nomor 74 tahun 2008 di atas, maka seorang pengawas sekolah, pada prinsipnya adalah guru, namun dengan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan (PP Nomor 19 tahun 2005, pasal 39 ayat 1).15 Di lembaga pendidikan sekolah, pengawasan, dikenal dengan istilah surpervisi, yaitu kegiatan pembinaan para pendidik dalam mengembangkan proses pembelajaran, termasuk segala unsur penunjangnya. Maka pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan semua usaha yang sifatnya membantu guru agar ia dapat memperbaiki, mengembangkan dan bahkan meningkatkan pengajrannya. Serta dapat pula menyediakan kondisi belajar murid yang efektif dan efisien demi pertumbuhan jabatannya untuk mencapai tujuan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan. Dalam perspektif kebijakan, kepengawasan kependidikan telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan berubahnya filosofi dan sistem menajemen pemerintahan. Landasan yuridis formal pengawasan pendidikan saat ini merujuk pada SK Menpan Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2002 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya dan keputusan materi pendidikan nasional republik Indonesia nomor 097/U/2002 tentang pedoman pengawasan pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga. Carter good governance dictionary of education mengemukakan bahwa pengawasan pendidikan adalah segala usaha pejabat dalam memimpin guru-guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk 15



M Tajudin Nur, Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dan Fasilitasi Oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Jurnal IP FKIP Universitas Tanjungpura Pontianak. Hal, 3



memperbaiki pengajaran: termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan dan jabatan guru-guru, menyeleksi dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran dan metode-metode mengajar serta evaluasi pengajaran16. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1998, seiring dengan digulirkannya reformasi pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Pendidikan menjadi salah satu bidang yang kewenangannya. Didelegasikan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, kemandirian dalam mengelola pendidikan ini dituangkan dalam model MBS sebagai pengelolaan lembaga pendidikan yang mendasarkan pada pemberdayaan sekolah. Dalam pemberdayaan ini, sekolah harus dapat memperhatikan kondisi dan potensi yang ada di sekitarnya. Pengelolaan sekolah dengan berdasar pada pemberdayaan potensi lembaga sangat diharuskan menampilkan kinerja tinggi dan partisipasi dari pemangku kepentingan (stakeholders). Sekolah dapat berkreasi dalam mengelola pendidikan sesuai dengan karakter lembaga masing-masing. Peran pemerintah pusat hanya memberikan standar minimal dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan. Pengembangan dan pengayaan dari setiap aspek itu disesuaikan dengan karakterstik khas lembaga. Pengawas sekolah mendapat peran besar dalam pembinaan lembaga ini. Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana mengemukakan peran supervisor sebagai konduktor pengelolaan menduduki peran penting. Ia harus mampu meraih semua personal yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan



proses



pendidikan.



Kaitannya



dengan



MBS,



supervisor



harus



mengupayakan kondisi sekolah berkinerja tinggi dengan tingkat pelibatan semua unsur terkait (masyarakat, stakeholders, dan pihak sekolah) secara optimal. Dalam hal ini, peran supervisor adalah sebagai katalisator dan fasilitator pemberdayaan sekolah sebagai pusat pembuatan keputusan pendidikan. Penjaminan mutu proses pelayanan pendidikan menjadi tanggung jawab pengawas. Supervisi yang dilakukan hendaknya mesti bisa menjaga kualitas program yang diusulkan sekolah selaras dengan tujuan pendidikan nasional, rasional dan mendidik. Pengawas harus menjaga relevansi operasionalisasi kurikulum di sekolah, mengawasi pengelolaan 16



Ibid, Engkoswara & Aan Komariyah, Administrasi Pendidikan, Hal, 224-228



sumber daya dan proses kerja sama sekolah. Tentu saja pengawas akan mengawasi implementasi kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat dan daerah. Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana mengadopsi pemikiran Albers, dalam MBS terdapat beberapa sumber penting yang bisa digunakan oleh para pengelola yang harus diperhatikan oleh pengawas, yaitu kekuasaan, informasi, pengetahuan dan keterampilan,



serta imbalan.



Dengan bekal



informasi, pengetahuan



dan



keterampilan, kekuasaan, dan kemampuan memotivasi, seorang pengawas harus bisa mendorong tingkat pelibatan personal atau pihak yang terkait dengan sekolah dalam manajemen sekolah. Pengawas harus bisa menjabarkan informasi lingkungan organisasi, strategi pencapaian tujuan manajemen pendidikan yang diterapkan, cara dan sistem kerja, prasyarat performansi kepada pihak-pihak lain secara proporsional dan komprehensif. Dengan jelasnya informasi, pihak tersebut akan ikut tergerak andil dan efektif dalam pencapaian tujuan. Terkait MBS, pengawas harus bisa mendistribusikan sumber daya yang dibutuhkan dalam proses pengelolaan secara adil dan merata selain ke sekolah juga ke wilayah di mana sekolah itu berada. Hal tersebut bertujuan agar terdapat citra yang sama dari masyarakat atas bentuk dan proses pelayanan pendidikan di sekolah. Misalnya, penerapan sekolah inti yang membina sekolah imbas di lingkungannya di bawah supervisi dari pengawas.17 Pengawas atau Controlling adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan pemantauan, pengamatan, pembinaan dan pengarahan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan. Pimpinan lembaga pendidikan bertindak sebagai pembimbing dan penyuluh, yang mengawasi, mengerahkan, membina dan menilai kinerja karyawan. Semua aktivitas dan proses pelaksanaan kerja dinilai sebagai para



karyawan



adalah



partner



dalam



mengembangkan



dan



memajukan



organisasinya. Oleh sebab itu pimpinan lembaga atau direktur harus bersifat lapang dada dan bijaksana dalam menerima berbagai saran dan kritik dari semua pihak agar setiap pengambilan keputusan mengahasilkan sesuatu yang terbaik bagi masa depan lembaga pendidikan. Sementara seluruh pekerja diarahkan, dibina, dan 17



187



Ibid, Priadi Surya, Profesionalisasi Pengawas Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah...Hal, 186-



dibimbing untuk mencapai kesempurnaan didalam pekerjaanya. Fungsi pengawasan berkaitan erat dengan fungsi directing atau commanding dalam mengendalikan penyelenggaran organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan sehingga dapat menjamin berlangsungnya pelaksanaan kegiatan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berjalan lancar, dan memperoleh hasil yang maksimal. Directing berfungsi menilai keberhasilan pelaksanaan tugas para karyawan dan meningkatkan efektivitas dan efesiensi kinerja lembaga pendidikan. Dalam directing juga terdapat upaya penciptaan kondisi yang memungkinkan memberi bantuan kepada para karyawan agar mampu membina dirinya sehingga semakin mampu dan terampil dalam menjalankan usahausaha yang menunjang pekerjaanya. Berkenaan dengan kegiatan pengawasan dan pembinaan dalam lembaga, termasuk hal penting yang pantut mendapat perharian ialah sampai berapa jauh nilai-nilai karakter-cerdas teraplikasikasikan dalam kegiatan lembaga yang dicerminkan oleh kinerja para personilannya. Untuk hal-hal dimaksudkan itu dapat diberikan catatan sebagai berikut18: a. Model awal penguasaan nilai-nilai dan perilaku berkarakter cerdas para personil/ pegawai/ penjabat lembaga adalah apa yang mereka peroleh dibangku pendidikan sebelum mereka menjadi personil lembaga. Kualitas model awal ini banyak tergantung pada pengembangan nilai-nilai dan prilaku kerakter-cerdas yang ditangani pada satuan-satuan pendidikan. b. Proses seleksi yang dijalani calon personil atau pegawai suatu lembaga dapat mempengaruhi nilai-nilai karakter-cerdas yang ada pada diri calon itu. Kondisi ini



akan



dibawa



kinerja



calon



yang



akhirnya



diangkat



menjadi



personil/pegawai/penjabat. c. Praktik dan kondisi pengawasan didalam lembaga sangat tekait dengan nilainilai karakater-cerdas. Apabila pengawas di jelankan dengan mengiplementasi



18



Prayitno & Belferik Manulang, Pendidikan Karakter dalam Pembangun Bangsa, Bandung:Gramedia Widiasarana, 2011. Hal 173-174



kan nilai-nilai karakter-cerdas dalam kadar tinggi, kondisi positif ini akan berpengaruh positif pula terhadap kinerja para personil/pegawai lembaga. d. Tujuan dan manfaat pembinaan dalam lembaga pastilah diarahkan untuk peningkatan kualitas lembaga berserta segenap personil/pegawai/penjabatnya. Analisis awal dan sementara memberikan gambaran bahwa materi pembinaan itu pada umumnya masih baru berorientasi pada subtansi dalam bidang keterampilan/kompetensi praktik teknologi manajemen. 3.



Fungsi dan Tujuan Pengawasan Directing atau commanding perlu diperankan oleh manajer atau pemimpin lembaga pendidikan dengan menekannkan diri pada fungsi-fungsi berikut ini: a. Fungsi pelayanan: untuk peningkatan profesionalitas. b. Fungsi penelitian: untuk memperoleh data yang objektif dan relevan. c. Fungsi kepemimpinan : agar para karyawan memiliki kecerdasan memecahkan persoalan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan rencana kerja. d. Fungsi manajemen : agar orang-orang yang dibina dan diarahkan memiliki kemampuan



mengelola



tugas



dan



kewajibannya



dengan



baik



dan



mengembangkan profesionalnya. e. Fungsi evaluasi: untuk mengevaluasi hasil atau kemajuan yang diperoleh.19 Adapun mengenai Fungsi dan Tujuan Pengawasan dalam Pendidikan yang lain yaitu: a. Fungsi pengawasan pendidikan Pengawasan yang efektif berfungsi sebagai “early warning system” atau sistem peringatan dini yang sanggup memberikan informasi mengenai keterlaksanaan program, keberhasilan program dan persiapan program. Empat fungsi pengawasan menurut Dunn, yaitu:



19



Andi Rasyid Penanrangi, Manajemen Pendidikan, Perpustakaan Nasional: Celebes Media Perkasa, 2017. Hal, 114-155



1) Eksplanasi ; menjelaskan bagaimana kegiatan dilakukan. Termasuk dalamnya hambatan dan kesulitan, serta alasan terdapatnya perbedaan hasilhasil dari suatu kegiatan. 2) Akutansi ; artinya melalui pengawasan dapat dilakukan auditing terhadap penggunaan tingkat outputnya tercapai. 3) Pemeriksaan ; menelaah kesesuaian pelaksanaan kerja nyata dengan rencanaa. 4) Kepatuhan; menilai sejauh mana pelaksanaan taat dengan peraturan sehingga dapat diketahui tingkat disiplin kerja pegawai dinilai kepatuhan (compliance) b.



Tujuan pengawasan pendidikan Menurut harsono tujuan pengawasan pendidikan kebudayaan adalah untuk mendeteksi sedini mungkin segala bentuk penyimpangan serta menindak lanjuti dalam rangka mendukung prioritas pendidikan. Prioritas pendidikan yang dimaksud adalah pemerataan kesempatan belajar, peningkatan mutu, relevansi dan kesangkilan dan kemangkusan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk : 1) Tujuan sebagai titik akhir. Dalam hal ini, apa yang dipertahatikan adalah hal-hal yang terletak pada jangkauan masa datang. 2) sebagai arah pendidikan. Tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah tadi menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepda situasi selanjutnya. 3) Tujuan sebagai titik pangkal mencpai tujuan lain. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 4) Memberi nilaai pada usaha yang dilakukan pada usaha konteks usaha-usaha yang dilakukan, kadang-kadang didapati tujuan yang lebih luhur dan lebih



mulia dibandin yang lain. Semua ini terlihat apabila bedasarkan nilai-nilai tertentu.20 Setiap bidang kegiatan memerlukan perencanaan yang sistemik dan prospektif untuk mencapai tujuan secara efektif. Supervisi merupakan usaha untuk mendorong para guru mengembangkan kemampuannya agar dapat mencapai tujuan pendidikan secara efektif. Oleh karena itu, dalam supervisi, perencanaan merupakan kegiatan yang perlu dilakukan sebaik-baiknya. Tanpa perencanaan



yang baik supervisi hanya memberikan kekecewaan kepada



pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu guru, kepala sekolah, supervisor dan terutama murid- murid



yang mengharapkan pembelajaran dapat



berlangsung secara aktif, efektif, kreatif, dan menyenangkan. Program supervisi biasanya berisikan kegiatan yang akan dijalankan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan situasi pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Di dalam program supervisi tertuang berbagai usaha dan tindakan yang perlu dijalankan supaya pembelajaran menjadi lebih baik, sehingga akselerasi belajar peserta didik makin



cepat dalam mengembangkan potensi



dirinya, karena guru lebih mampu mengajar. Program supervisi akademik menurut Djam’an Satori “… dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan proses dan hasil belajar mengajar … supaya kegiatan pembinaan relevan dengan peningkatan kemampuan profesional guru.” Program supervisi harus realistik dan dapat dilaksanakan sehingga benar-benar membantu mempertinggi kinerja guru. Program supervisi yang baik menurut Oteng Sutisna



mencakup keseluruhan proses



pembelajaran yang membangun lingkungan belajar mengajar yang kondusif, di dalamnya mencakup maksud dan tujuan, pengembangan kurikulum, metode mengajar, evaluasi, pengembangan pengalaman belajar murid yang direncanakan baik dalam intra maupun extra kurikuler. 4. Tugas Pokok Pengawasan dan Pembinaan dalam Lembaga 20



Maryono, Dasar-Dasar dan Teknik menjaddi supervisor Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2001), hal. 19.



Tugas pokok pengawas dalam lembaga pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi diatas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni: a. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah. b. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah berserta pengembangannya. c. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah. Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengewas



dan



angka



kreditnya,



keputusan



bersama



Mendikbud



Nomor



03420/O/1996 dan kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabtaan fungsional pengawas serta keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi: a. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTA dan SLTA.’ b. Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pangawasn manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan disekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan



dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa21. Standar mutu pengawas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional bahwa pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu kemampuan profesional guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas berkewajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif. Pembinaan dan pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas pokok pengawas sekolah. Semua produk hukum itu mengarahkan bahwa kedudukan pengawas bukan hanya sebagai jabatan buangan dan pajangan di kantor dinas pendidikan, tetapi mempunyai fungsi penggerak kemajuan pendidikan di sekolah. Sebagaimana guru, pengawas juga harus memulai pekerjaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan diakhir dengan pelaporan. Tugas supervisor adalah menstimulir guru-guru agar mempunyai keinginan menyelesaikan



problema



pengajaran



dan



mengembangkan



kurikulum.



Mengidentifikasikan kebutuhan guru-guru sebagai bahan in-service dan survei sebagai permintaan dan observasi. Merencanakan langkah-langkah pelaksanaan dan mengevaluasi in-service program, dengan mengembangkan rencana pengajaran untuk pengembangan staf membuat komponen-komponen pengetahuan, fasilitas yang digunakan. Kemudian mencatat partisipasi guru-guru dan sukses keberhasilan inservice. Oleh karena itu tugas besar bagi pemimpin pengajaran adalah merubah guruguru dari ‘apatis menjadi dinamis”, dari tidak mampu menjadi berkemampuan, dari tidak peduli menjadi peduli, dari yang sembrono menjadi cermat, kritis, dan mengerti tugas-tugasnya sebagai guru.



21



Hal,1



Ahmad Sudrajat, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Satuan Pendidikan, Artikel Pendidikan 2008.



5. Proses pengawasan itu meliputi 3 tingkat, yaitu: a. Menciptakan standar Standar adalah suatu kriteria untuk mengukur hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan. b. Pengukuran atau penilaian pelaksanaan Hal ini untuk mengetahui sampai berapa jauh adanya penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi . c. Tindakan perbaikan dari penyimpangan-penyimpangan Langkah ketiga ini tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan segala kegiatan, kebijaksanaan serta hasil kerja yang tidak sesuai dengan rencana atau standar.22 B. Langkah-Langkah Pengawasan dan Pembinaan Dalam Lembaga Pendidikan Dalam melaksanakan kontrol yang efektif maka yang pertama tama dilakukan adalah merumuskan tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan/lembaga itu. Tujuan ini merupakan motif lembaga didirikan, jika tujuan ini sudah jelas maka perlu ditetapkan ukuran atau standar yang menjadi patokan ideal dari pekerjaan yang akan dilakukan. Tanpa adanya patokan penyimpangan tidak dapat diukur. Pengukuran standar harus diikuti pengukuran hasil kerja yang dicapai. Adanya patokan dan pengukuran standar sangat perlu untuk mengetahui penyimpangan (varience). Kalau angka penyimpangan sudah diketahui maka barulah dapat melakukan tindakan koreksi, seperti langkahlangkah proses pengawasan antara lain yaitu: 1.



Merumuskan standar dan metode pengukuran kegiatan Menetapkan



standar



dan



mengukur



performa/prestasi



kerja



Karena



perencanaan merupakan tolak ukur merancang pengawsan, maka langkah pertama dalam proses pengawasan adalah menyusun rencana. Akan tetapi karena perencanaan berbeda dalam perincian dan kerumitannya dan manajer tidak dapat mengawasi segalanya, maka harus ditentukan standar khusus. Misalnya standar tentang prestasi kerja. Standar tingkah laku disiplin haruslah dirumuskan oleh supervisor. Demikian juga standar disiplin kerja haruslah dirumuskan terlebih dahulu oleh Pembina/ supervisor. Dalam merumuskan masalah tersebut, sangat baik manakala Pembina juga mengikuti sertaan guru/staf. Dengan diikut sertakan 22



Hal, 72-73



Samirin. Konsep Manajemen Pengawasan dalam Pendidikan Islam. Vol 10. N0 2. Desember 2015,



guru/staf, mereka akan merasa memiliki terhadap ketentuan-ketentuan yang dikenakan kepada dirimya. Ada kesepakatan perilaku disiplin tersebut antar Pembina dan guru/staf. Dalam merumuskan standar disiplin tersebut hendaknya ditentukan sekaligus batas-batas perilaku menyimpang dan perilaku yang tidak menyimpang. Adanya batasan yang tegas akan memudahkan guru/staf tersebut melanggar disiplin



hanya karena tidak tahu bahwa itu adalah pelanggaran.



Misalnya saja kehadiran guru dalam mengajar, dalam hadir disekolah, dalam menandtangani presentase, haruslah diberi batasan yang tegas seberapa batasan toleransi minimsl. Jangan hal yang tegas seberapa toleransi minimal. Jangan sampai hal yang demikian terjadi interprestasi yang berbeda antara pembinaan dengan guru. Kesepakatan mengenai batasan-batasan disiplin, kurang disiplin dan tidak disiplin haruslah di bangun antara guru/staf dan Pembina. (Standards) yaitu penetapan patokan (target) atau hasil yang diinginkan, untuk dapat dilakukan sebagai perbandingan hasil ketika berlangsungnya kegiatan organisasi. Standar juga merupakan batasan tentang apa yang harus dilakukan dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan dan target organisasi. Adanya standar atau hasil yang diinginkan, maka dengan mudah untuk mengetahui penyimpangan kualitas pelayanan. Standar harus jelas, tepat dan dapat terukur termasuk dalam batas waktunya, sehingga mudah dikomunikasikan dan diterjemahkan atau dilaksanakan oleh para pelaksana. Adanya penetapan target atau sasaran yang diinginkan akan menjadi sebuah kriterium guna mengukur kenyataan yang dihasilkan kemudian dibandingkan dengan keadaan yang diinginkan. Selain kejelasan rumusan hasil atau terget yang diinginkan juga sebagai kejelasan tolok ukur standar kualitas layanan. Bila target yang diinginkan manajemen Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak jelas atau tidak terukur secara kuantitatif akan mengakibatkan tidak berfungsinya pengawasan. 2.



Mengukur kegiatan yang dilakukan Melakukan pengukuran performa/prestasi kerja Langkah kedua dalam pengawasan adalah mengukur dan meng evaluasi prestasi kerja terhadap standar yang telah ditentukan, hal ini dimaksudkan agar penyimpangan-penyimp angan



yang mungkin terjadi dapat diketahui lebih dahulu. Pengukuran adalah melihat secara nyata perilaku disiplin guru/staf. Alat ukur yang dipergunakan untuk mengukur haruslah melakukan pengukuran performa/prestasi kerja Langkah kedua dalam pengawasan adalah mengukur dan meng evaluasi prestasi kerja terhadap standar yang telah ditentukan, hal ini dimaksudkan agar penyimpangan-penyim pangan yang mungkin terjadi dapat diketahui lebih dahulu. Pengukuran kinerja merupakan proses yang berulang-ulang dilakukan dan terus menerus dan benar, baik intensitasnya dalam bentuk pengukuran harian, mingguan, atau bulanan sehingga tampak yang diukur antara mutu dan jumlah hasil. Penetapan standar akan sia-sia bila tidak disertai berbagai cara untuk mengukur pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, menurut Handoko (1998:364), mengatakan ada beberapa pertanyaan yang penting yang harus dijawab sebelum melakukan pengukuran yaitu : (a). Berapa kali (how often) pelaksanaan seharusnya diukur-setiap jam, harian, mingguan, bulanan. (b).Dalam bentuk apa (what form) pengukuran dilakukan, apakah laporan tertulis, inspeksi mendadak, melalui telepon; (c). Siapa (who) yang akan terlibat melakukan pengawasan, manajer, staf departemen. 3.



Apakah kegiatan sesesuai dengan standar/membandingkan Menetapkan apakah prestasi kerja sesuai dengan standar Langkah berikutnya adalah membandingkan hasil pengukuran dengan target atau standar yang telah ditentukan. Bila prestasi sesuai dengan standar, manajer akan menilai bahwa segala sesuatunya berada dalam kendali. Dimensi Membandingkan (compare), yaitu membandingkan hasil yang dicapai dengan target atau standar yang telah ditetapkan, mungkin kinerja lebih tinggi, atau lebih rendah atau sama dengan standar. Proses ini akan menemukan adanya penyimpanganpenyimpangan antara standar dengan realisasi, apakah standar dapat tercapai. Melakukan perbandingan akan mudah mengetahui penyimpangan yang terjadi. Bila perbandingan tidak dilakukan antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang dihadapi maka fungsi manajemen tidak berfungsi. Karena itu, pihak manajemen Dinas



Perdagangan dan Perindustrian perlu melakukan perbandingan antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang dihadapi. 4.



Melalukan Tindakan koreksi Dimensi Melakukan tindakan (action,) yaitu keputusan mengambil tindakan koreksi-koreksi atau perbaikan. Bilamana telah terjadi penyimpangan (deviasi) antara strandar dengan realisasi perlu melakukan tindakan Follow-Up berupa mengoreksi penyimpangan yang terjadi. Proses Follow-Up atau tindakan ini dapat dilakukan apakah dengan merubah standar, ukuran atau norma. Menurut Handoko tindakan koreksi mungkin berupa : a. Mengubah standar mula-mula (barangkali terlalu tinggi atau terlalu rendah). b. Mengubah pengukuran pelaksanaan (inspeksi terlalu sering frekuensinya atau kurang atau bahkan mengganti sistem pengukuran itu sendiri). c. Mengubah cara dalam menganalisa dan menginterpretasikan penyimpanganpenyimpangan. Mengambil tindakan korektif Proses pengawasan tidak lengkap, jika tidak diambil tindakan untuk membetulkan penyimpangan yang terjadi. Berkaitan dengan proses kontrol ada pertanyaan yang mengganjal, Humble mengatakan tiga macam pemeriksaan yaitu pemeriksaan terhadap karya, kemam puan dan gaji. Robbin mengemukakan empat hal yang perlu dikontrol yaitu kualitas, kuantitas, biaya dan waktu. Mitchell mengatakan bahwa kontrol mencakup segala bagian organisasi mulai dari perencanaan, seleksi personalia, pembinaan personalia, anggaran belanja, penilaian perilaku, cara bekerja sampai dengan efektivitas pemekaian dan.23 Pengawasan (Controlling) perlu terlebih dahulu melakukan hal hal berikut:



1. Mengoordinasikan semua usaha dan program yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan. 2. Melengkapi kepemimpinan lembaga pendidikan. 23



Made Pidarta, Manajemen Pendidikan Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1988). Hal,172



3. Memperluas pengalaman pemimpin lembaga pendidikan. 4. Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif dalam pendidikan. 5. Pemberian fasilitas dan penilaian yang terus menerus terhadap kinerja pelaksana program pendidikan. 6. Menganalisis situasi internal dan eksternal lembaga pendidikan 7. Memberikan pengetahuan atau skill pada setiap pelaksanaan program pendidikan. 8. Membantu meningkatkan kemampuan kerja pelaksana program pendidikan, mulai guru dan dosen, pimpinan jabatan structural, staf adminitrasi, dan lain lain.24 Menurut murdick pengawasan merupakan dasar yang secara esensial tetap diperlukan bagaimanapun rumit dan luasnya suatu organisasi. Proses dasarnya terbagi menjadi: 1. Menetapkan standar pelaksanaan, 2. Pengukuran pelaksanaan pekerjaan 3. Menentukan kesenjangan (Deviasi) antara pelaksanaan dan standar dan rencana.25 Adapun langkah-langkah strategis untuk melakukan pengawasan. Beberapa langkah dalam pengawasan yaitu; 1. Menetapkan standar kinerja (Performance) 2. Mempengaruhi kinerja staff 3. Monitoring dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan program 4. Melakukan tindakan koreksi bilamana kinerja di bwah standar yang diterapkan. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam melaksanakan supervise sekurang-kurangnya adalah : 1. Menemukan masalah yang ada pada situasi belajar mengajar. 2. Mencoba mencari pemecahan yang diperkirakan efektif. 3. Menyusun program perbaikan. 4. Mencoba cara baru, dan 5. Merumuskan pola perbaikan yang ada standar untuk pemakaian yang lebih luas. 26 24 25



Hikmat, Manajemen Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2009). Hal. 140 Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung: Remaja Rodaskarya,2008), hal. 101



KESIMPULAN Jadi dapat kami simpulkan arti pengawasan dan pembinaan dalam lembaga pendidikan yang telah disebutkan, dapat diketahui jelas bahwa pengawasan berorientasi kepada tujuan perusahaan atau lembaga pendidikan, perencanaan dan pelaksanaannya. Pengawasan berupaya membetulkan kesalahan arah, untuk dikembalikan pada jalur yang benar. Pengawasan men-cek apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan arah tujuan yang sudah ditetapkan. Pengawasan meliputi aspek penelitian apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan bawahan sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan. Di lembaga pendidikan sekolah, pengawasan, dikenal dengan istilah surpervisi, yaitu kegiatan pembinaan para pendidik dalam mengembangkan proses pembelajaran, termasuk segala unsur penunjangnya. Maka pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan semua usaha yang sifatnya membantu guru agar ia dapat memperbaiki, mengembangkan dan bahkan meningkatkan pengajrannya. Serta dapat pula menyediakan kondisi belajar murid yang efektif dan efisien demi pertumbuhan jabatannya untuk mencapai tujuan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan. Langkah-langkah dari pengawasan yaitu ada 4 antara lain, Merumuskan standar dan metode pengukuran kegiatan, Mengukur kegiatan yang dilakukan, Apakah kegiatan sesesuai dengan standar/membandingka, dan melakukan tindakan koreksi. Nah dari ke empat langkah tersebut jika seorang pengawas/guru dapat melakukan dengan baik dan benar maka tujuan yang diingkan oleh pimpinan lembaga akan terwujud dengan baik dan dapat memajukan lembaga tersebut. SARAN



Sri Marmoah. Adminitrasi Dan Supervisi Pendidikan Teori Dan Praktek. ( Yogyakarta ). Deepublish. 2016. Hal 133-135 26



Pengawasan dan pembinaan ini sebaiknya dapat dikembangkan dan di gunakan secara baik sesuai dengan tujuan yang akan di tuju, karena jika pengawasan dan pembinaan dalam lembaga diterapakn maka tidak hanya lembaganya yang maju namun kualitas pendidik dalam mengajar, pengeoprasionalan sekolah, ataupun kinerja para pendidik akan sangat baik.



DAFTAR PUSTAKA Ahmad Averus dan Andi Pitono, Pengaruh Pengawasan Terhadap Kinerja Pegawai Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 20, No. 1, Maret 2018. Ahmad Sudrajat, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Satuan Pendidikan, Artikel Pendidikan 2008 Andi Rasyid Penanrangi, Manajemen Pendidikan, Perpustakaan Nasional: Celebes Media Perkasa, 2017. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005 Cucu Abdul Rohman, Buku Ajar Pengelolaan Pendidikan, Sumedang: UPI Sumedang Press, 2017. Engkoswara & Aan Komariyah, Administrasi Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2010



Hikmat, Manajemen Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia, 2009. Hilal Mahmud, Adminitrasi Pendidikan, Makasar sulawesi selatan: Aksara Timur, 2015 Maryono, Dasar-Dasar dan Teknik menjaddi supervisor Pendidikan, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2001 Made Pidarta, Manajemen Pendidikan Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1988. M Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011. Monang Sitorus, Pengaruh Dimensi-Dimensi Pengawasan Terhadap Perilaku Aparatur Dalam Pelayanan Perijinan Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan



Kota



Medan, Majalah Ilmiah UNIKOM Vol.7, No. 1. 2004. M Tajudin Nur, Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dan Fasilitasi Oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Jurnal IP FKIP Universitas Tanjungpura Pontianak. 2007. Mugi Rahayu, Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pendidikan Di Sekolah Dasar Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, JURNAL PENELITIAN ILMU PENDIDIKAN: Volume 8, Nomor 1, Maret 2015. Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: Remaja Rodaskarya,2008. Prayitno & Belferik Manulang, Pendidikan Karakter dalam Pembangun Bangsa, Bandung:Gramedia Widiasarana, 2011. Priadi Surya, Profesionalisasi Pengawas Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Aspirasi Vol 2 No 2 Desember 2011. Risnawati, Administrasi Dan Supervisi Pendidikan, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014. Samsirin, Konsep Manajemen Pengawasan Dalam Pendidikan, Jurnal At-Ta’dib, Vol 10 No 2 Desember 2015. Siti



Aminah,



Pendekatan



Profesionalisme Guru



Efektif



Supervisi



Pembelajaran



Dalam



Meningkatkan



Di Lembaga Pendidikan Islam, Jurnal Tadris, Volume. 12,



Nomor 1, Juni 2017. Sururi, Pengembangan Profesionalitas Pengawas Pendidikan, Artikel FIP-Universitas Pendidikan Indonesia, 2003. Hal, 1



Sri Marmoah. Adminitrasi Dan Supervisi Pendidikan Teori Dan Praktek. ( Yogyakarta ). Deepublish. 2016