Makalah Perbandingan Antar Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA SELANDIA BARU Dosen Pengajar :



OLEH : Nama : Sekar Arum Sari Nim : 1710411620040



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN 2019



Kata Pengantar



Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca makalah yang berjudul “ Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Selandia Baru” ini. Harapan penulis semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga penulis dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini penulis akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penulis miliki sangat kurang. Oleh kerena itu penulis harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Banjarmasin, Mei 2019



DAFTAR ISI Contents Kata Pengantar ..................................................................................................................................2 DAFTAR ISI .........................................................................................................................................3 BAB I .................................................................................................................................................4 PENDAHULUAN..................................................................................................................................4 1.1Latar Belakang ..............................................................................................................................4 1.2 Rumusan Masalah ........................................................................................................................5 1.3 Tujuan Penulisan ..........................................................................................................................5 BAB II ................................................................................................................................................6 PEMBAHASAN ...................................................................................................................................6 2.1 Kerangka Teori .............................................................................................................................6 2.2 Analisis dan Pembahasan .............................................................................................................7 BAB III ............................................................................................................................................. 15 PENUTUP ......................................................................................................................................... 15 3.1 Kesimpulan ................................................................................................................................ 15 3.2 Saran ......................................................................................................................................... 15 Daftar Pustaka ................................................................................................................................. 16



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam mengatur pemerintahan sebuah negara harus memiliki cara yang sesuai demi berjalannya negara tersebut. Cara itulah yang sering disebut sebagai sistem pemerintahan. Sehingga sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Walaupun sistem pemerintahan diartikan hampir sama disetiap negara, namun adakalanya sistem pemerintahan yang diterapkan setiap negara berbeda satu sama lain. Dengan memahami sistem pemerintahan negara-negara lain, akan menambah wawasan kita sekaligus bisa dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi negara kita. Oleh karena itu, setelah mengetahui persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahan, maka kita dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik. Perbedaan penerapan sistem pemeritahan antarnegara disebabkan oleh banyak hal, seperti kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Faktor lain yang sangat berpengaruh adalah komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan, sistem kepartaian yang berkembang di negara yang bersangkutan, tradisi politik yang telah berkembang di negara yang bersangkutan, serta budaya politik dominan di masyarakat yang bersangkutan. Pertama adalah sistem pemerintahan politik. Hal ini perlu diidentifikasi dalam penerapan perbandingan suatu negara sebab bentuk dan sistem pemerintah adalah faktor utama atas berjalannya suatu negara.. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi negara yang berkembang di negara yang bersangkutan. Hal ini juga sangat berkaitan erat dengan sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Ketiga adalah kesejahteraan sosial dimana hal tersebut lebih berkaitan



dengan rakyat. Dari semua faktor di atas terlihat jelas jika masing-masing negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda sekalipun sama tetap ada yang berbeda. Begitu pula, sistem pemerintahan Indonesia terhadap sistem pemerintahan negara lain. Maka penulis menganalisis perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan salah satu negara yaitu Selandia Baru dalam suatu makalah dengan judul, ”Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan negara Selandia Baru”, yang akan menjelaskan lebih jauh mengenai perbandingan keduanya.



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat ditarik suatu rumusan masalah diantaranya sebagai berikut : 1. Bagaimana sistem pemerintahan negara Indonesia ? 2. Bagaimana sistem pemerintahan negara Selandia Baru ? 3. Bagaimana perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara Selandia Baru ? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan makalah ini antara lain : 



Tujuan :



Tujuan dibuatnya makalah ini, untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen Formulasi dan Legitimasi Kebijakan. Selain itu digunakan untuk perbaikan dalam suatu negara. Yang terdapat kekurangan akan diperbaiki dan ditambah lagi agar menjadi suatu negara yang lebih baik dan sejahtera, yang memiliki kelebihan hendaknya terus ditingkatkan lagi sebagai suatu pertahanan suatu negara itu sendiri. Selain itu juga untuk Mengidentifikasi factor-faktor kultural, politik, sosial yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan administrasi suatu Negara.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Kerangka Teori Menurut Sjachran Basah (1994:7), perbandingan merupakan suatu metode pengkajian atau penyelidikan dengan mengadakan perbandingan di antara dua objek kajian atau lebih untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek yang dikaji . Jadi di dalam perbandingan ini terdapat objek yang hendak diperbandngkan yang sudah diketahui sebelumnya, akan tetapi pengetahuan ini belum tegas dan jelas. Dalam analisa perbandingan biasanya melalui tiga tahap yaitu, tahap pertama merupakan kegiatan dikriptif untuk mencari informasi, tahap kedua memilah-milah informasi berdasarkan klasifikasi tertentu, dan tahap ketiga menganalisa hasil pengklasifikasian itu untuk dilihat keteraturan dan hubungan antara berbagai variabel. studi perbandingan bisa memberikan kepada kita perspektif tentang lembaga-lembaga, kebaikan dan keburukan dan apa yang menyebabkan lembaga-lembaga itu terbentuk. (Mochtar Mas’oed:2008;26-29). Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa perbandingan adalah membandingkan dua hal atau lembega untuk diketahui perbedaan dan persamaan kedua lembaga melalui tahap-tahap tertentu . Adapun menurut Dimock dalam bukunya Public Administration, mengemukakan bahwa: “ Public Administration is the activity of the State in the exercise of its political power.” (Administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan atau kewenangan politiknya. (Handayaningrat, 1996:3) Menurut George J. Gordon : Administrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan. Terdapat perbedaan pula dalam pengaturan administrasi masing-masing negara baik dalam mempersiapkan alat pelengkap sebagai sarana pencapaian tujuan maupun cara pencapaian tujuannya sendiri maupun cara pencapaian tujuannya sendiri. Adanya perbedaan atau ketidaksamaan itulah yang menjadikan ruang lingkup yang menonjol dari disiplin cabang ilmu pengetahuan perbandingan administrasi negara karena ruang



lingkup pembahasannya tidak terlepas dari sistem administrasi negara dengan berbagai hal berkenaan pemikiran, masalah serta segala institusi yang terdapat di dalamnya. Adanya kecenderungan perbandingan itu ditafsirkan pertama dilihat dari segi kronologisnya (chronological). Dalam perbandingan dilihat dari segi kronologisnya ini, adalah dalam hal perbandingan yang diadakan terhadap dan tentang 2 sistem Administrasi Negara (atau lebih) di dalam suatu negara atau lingkungan kebudayaan yang sama pada periode atau dimensi waktu yang berbeda (berlainan), misalnya dapat dibandingkan Administrasi Negara Indonesia pada zaman Hindia Belanda dengan zaman Republik Indonesia; zaman Jepang dengan zaman Republik Indonesia. Kedua, perbandingan Administrasi dapat pula ditafsirkan dalam arti perbandingan institusional. Dalam hal ini yang diperbandingkan adalah sistem administrasi yang berproses pada 2 atau lebih institusi yang berbeda, yang berada dalam satu lingkungan kebudayaan yang sama. Misalnya, diperbandingkan antara sistem administrasi sipil dengan sistem administrasi militer di negara Indonesia. Ketiga, dapat ditafsirkan dalam arti perbandingan silang kebudayaan. Dalam hal ini yang diperbandingkan adalah sistem administrasi negara yang berada pada dua negara atau lebih lingkungan kebudayaan yang berbeda. Misalnya, membandingkan sistem administrasi negara Thailand dengan administrasi negara Indonesia; Sistem administrasi negara Amerika Serikat dengan sistem administrasi negara Thai, dan sebagainya. Dalam hal kecenderungan penafsiran ini akan nampak hubungan perbandingan Administrasi Negara dengan Administrasi Negara adalah Studi Administrasi Negara dengan basis komparatif (perbandingan) , untuk lebih tepatnya adalah sistemnya . 2.2 Analisis dan Pembahasan Sistem pemerintahan merupakan sistem yang digunakan oleh pemerintah sebuah negara untuk mengatur negaranya. Sistem pemerintahan berisi sekumpulan aturan-aturan dasar mengenai pola kepemimpinan, pola pengambilan keputusan, pola pengambilan kebijakan, dan berbagai macam hal lainnya. Setiap negara berhak memilih sistem pemerintahan yang akan dianutnya.



A. Sistem Pemerintahan Indonesia Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karenanya tunduk dan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. Inilah ciri penting upaya pemurnian dan penguatan yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Namun demikian, sering timbul anggapan umum bahwa sistem presidential yang dianut ini masih beraroma parlementer. Jika pada masa Orde Baru, pusat kekuasaan berada sepenuhnya di tangan Presiden, maka sekarang pusat kekuasaan itu dianggap telah beralih ke DPR. Sebagai akibat pendulum perubahan dari sistem yang sebelumnya memperlihatkan gejala “executive heavy”, sekarang sebaliknya timbul gejala “legislative heavy” dalam setiap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi parlemen. Sistem Pemerintahan Indonesia terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif diantaranya adalah :  Legislatif 



Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)



Keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang dianut saat ini tidak dapat disebut sistem bikameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme), perubahan-perubahan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia itu memang telah terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan prinsip perwakilan daerah (regional representatif). Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar (perubahan fungsional).



Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai ‘supreme body’ yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar. 



Dewan Perwakilan Rakyat



Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UndangUndang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula” Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi UndangUndang dan wajib diundangkan”. 



Dewan Perwakilan Daerah



Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah menurut ketentuan UUD 1945 pasca perubahan juga banyak dikritik orang. Lembaga ini semula didesain sebagai kamar kedua parlemen Indonesia pada masa depan. Akan tetapi, salah satu ciri bikameralisme yang dikenal di dunia ialah apabila kedua-dua kamar yang dimaksud sama-sama menjalankan fungsi legislatif sebagaimana seharusnya. Padahal, jika diperhatikan DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun dibidang ini. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR, bukan DPD. Karena itu, keberadaan DPD di samping DPR tidak dapat disebut sebagai bikameralisme dalam arti yang lazim.  Eksekutif Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensil. Akan tetapi, sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Percampuran itu antara lain tercermin dalam konsep pertanggung-jawaban Presiden kepada MPR yang termasuk ke dalam pengertian lembaga



parlemen, dengan kemungkinan pemberian kewenangan kepadanya untuk memberhentikan Presiden dari jabatanya, meskipun bukan karena alasan hukum. Kenyataan inilah yang menimbulkan kekisruhan, terutama dikaitkan dengan pengalaman ketatanegaraan ketika Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dari jabatannya. Jawaban atas kekisruhan itu adalah munculnya keinginan yang kuat agar anutan sistem pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat Presidensil dipertegas dalam kerangka perubahan Undang-Undang Dasar 1945.  Yudikatif Sebelum adanya Perubahan UUD, kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada mahkamah agung. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip ‘independent of judiciary’ diakui bersifat mendiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengeruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis mahkamah lain yang berada di luar Mahkamah Agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajat dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah Konstitusi (constitutional court) yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (supreme court). Indonesia merupakan negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri ini, setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pada tahun 1948. B. Sistem Pemerintahan Selandia Baru Selandia Baru merupakan negara berbentuk pemerintahan Monarki Konstitusional dengan sistem parlemen. Setelah kedaulatan Inggris di wilayah ini dijalankan pada tahun 1840, Undang-Undang tahun 1852 kemudian menciptakan sistem pemerintahan pertama, termasuk sistem legislatif bikameral (dua kamar) dan dewan provinsi. Legislasi tambahan seperti eliminasi majelis tinggi kemudian memodifikasi kebanyakan provinsi. Seperti halnya Kerajaan Inggris, Selandia Baru tidak memiliki Undang-Undang Dasar khusus. Legislasi konstitusional merupakan akumulasi dari undang-undang dan hukum-hukum tambahan. Selama seratus tahun pertama, kebijakan politik Selandia Baru selalu mengikuti arah kebijakan Inggris. Dalam pernyataan



perang dengan Jerman di tahun 1939, Perdana Menteri Michael Savage menyatakan“Where she goes, we go; where she stands, we stand”. 



Eksekutif



Selandia Baru mengakui Kerajaan Inggris sebagai kedaulatannya, atau sebagai kepala negara formal. Perwakilan kerajaan di Selandia Baru diwakili oleh seorang gurbernur jenderal. Secara resmi ditunjuk oleh kerajaan atas rekomendasi perdana menteri setiap lima tahun. Setelah pemilihan nasional, gurbernur jenderal menunjuk pemimpin dari partai terbesar dalam legislatif sebagai perdana menteri dan mengatur bentuk pemerintahan perdana menteri tersebut (kabinet). Kabinet bertanggung jawab atas keseharian administrasi pemerintahan, dan para menteri bertanggung jawab untuk bidang kebijakan yang lebih spesifik. Para menteri juga bersidang dalam Dewan Eksekutif, sebuah badan yang bertugas memberikan nasehat kepada gurbernur jenderal. Konvensi konstitusional mengharuskan gurbernur jenderal untuk mengikuti rekomendasi dewan ini. 



Legislatif



Badan legislatif, atau parlemen, terdiri atas sistem satu kamar, yaitu Majelis Perwakilan. Parlemen diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang. Majelis Perwakilan terdiri atas 120 anggota, yang sejak tahun 1996 dipilih dengan menggunakan sistem yang dikenal dengan mixed member proportional (MMP). Dalam sistem ini, setengah dari anggota dipilih dari distrik pemilihan (termasuk enam kursi untuk perwakilan Maori) dan sisanya dipilih dari daftar partai yang didasarkan pada pembagian pemilihan partai dalam pemilihan nasional. Pemilihan legislatif harus diadakan setidaknya setiap tiga tahun. Warga keturunan Maori dapat memilih di distrik pemilihan biasa atau disalah satu dari distrik pemilihan Maori. Setiap pemilih, dalam sistem MMP, memiliki dua suara: satu untuk pemilihan perwakilan distrik, dan yang lainnya untuk partai politik. 



Yudikatif



Gurbernur jenderal Selandia Baru menunjuk seluruh hakim di Selandia Baru, tradisi ini dirancang untuk menggantikan kepentingan politik. Sitem judisial mencakup Mahkamah Distrik, Mahkamah Tinggi, Mahkamah Banding, dan Mahkamah Agung, yang menggantikan Dewan Umum yang berbasis di London sebagai badan judisial tertinggi di tahun 2004. Mahkamah ini



berbentuk sebuah hirarki dalam proses banding. Mahkamah Tinggi menampung ajuan banding dari mahkamah yang lebih rendah dan pengadilan, sementara Mahkamah Banding menampung ajuan banding dari Mahkamah Tinggi dan dari pengadilan juri Mahkamah Distrik. Keputusan Mahkamah Banding bersifat final, kecuali kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung. 



Partai Politik



Dua partai politik terbesar di Selandia Baru adalah Partai Nasional dan Partai Buruh. Kedua partai ini secara tradisi mendominasi perpolitikan negeri, masing-masing bersaing untuk mengendalikan legislatif. Dalam rangka mengurangi pengaruh sistem dua partai ini, masyarakat Selandia Baru mengadakan referendum untuk penerapan sistem MMP, yang berhasil di pemilihan tahun 1996. 



Pemerintahan Lokal



Selandia Baru dibagi kedalam 12 kawasan dan 74 teritorial. Dewan Regional mengurus kawasan-kawasan, dan otoritas teritorial mengurus teritorial. Otoritas teritorial mencakup dewan distrik dan kota, yang bertanggung jawab pada hampir semua kepengurusan lokal. Setiap anggota dari badan pemerintahan lokal dipilih secara langsung. 



Pertahanan



Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Selandia Baru terkoordinir dibawah Menteri Pertahanan. Jumlah personil regular Angkatan Darat pada tahun 1999 adalah 4450 tentara. Total personel regular angkatan laut adalah 1.980, dan Angkatan Udara memiliku 2.800 personel regular. Angkatan Darat diutamakan untuk kepentingan operasi penjaga perdamaian internasional. Layanan militer bersifat sukarela, wajib militer tidak dipakai lagi sejak tahun 1950-an. Salah satu kebijakan luar negeri Selandia Baru adalah turut serta menjaga perdamaian dunia, oleh karena itu Selandia Baru selalu menurunkan militernya untuk tujuan tersebut. 



Organisasi Internasional



Selandia Baru merupakan anggota pendiri Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan anggota penuh Negara-Negara Persemakmuran, yang merupakan asosiasi sukarela negara-negara yang berhubungan dengan Kerajaan Inggris, selain itu negara ini juga aktif dalam beberapa organisasi geopolitik seperti APEC, East Asia Summit, dan OECD.







Kesejahteraan Sosial



Kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisir dari usaha-usaha dan lembagalembaga sosial yang ditujukan untuk membantu individu maupun kelompok dalam mencapai standart hidup dan kesehatan yang memuaskan serta untuk mencapai relasi perseorangan dan sosial yang dapat memungkinkan mereka mengembangkan kemampuan-kemampuannya secara penuh untuk mempertinggi kesejahteraan mereka selaras dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakat. A. Kesejahteraan Pendidikan Indonesia Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di sekolah dan di luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat mempermainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tetap untuk masa yang akan datang. Pendidikan di Indonesia didasarkan pada asas pancasila. Yang mana setiap program serta kebijakan dibuat untuk tujuan utama yang tertera pada pembukaan undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia yakni “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Berbagai upaya telah dilakukan Indonesia dalam mencapai tujuan tersebut. Salah satunya dengan ditetapkannya kebijakan wajib belajar 12 tahun yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Kebijakan ini diciptakan guna memperbaiki kualitas sumber daya manusia yang ada di Indonesia guna pencapaian salah satu tujuan negara. Selain kebijakan wajib belajar, perubahan kurikulum pun juga diterapkan di Indonesia. Segala upaya dalam penerapan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa hingga kini masih dijalankan. Bahkan, Indonesia telah mengeluarkan berbagai inovasi mengenai bantuan-bantuan pendidikan guna menunjang pencapaian tujuan tersebut. Terdapat Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Operasional Siswa (BOS), hingga Program Indonesia Pintar pun juga direalisasikan. B. Kesejahteraan Pendidikan Selandia Baru Sejarah pendidikan dasar di Selandia Baru dimulai pada sekitar awal tahun 1877 dimana didirikan sekolah dasar nasional pertama di negara tersebut. Sekolah-sekolah dasar yang ada di Selandia Baru pada saat itu didirikan oleh tiap pemerintah provinsi atau yang lebih dikenal sekolah pemerintah. Selain sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah ada juga beberapa sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan beberapa sekolah yang dibangun oleh dikelola oleh



swasta. Kurikulum di New Zealand sifatnya adalah kurikulum umum yang memfokuskan pada pembelajaran secara individual dan dalam kelompok kecil. Karena sifatnya hanya mencakup halhal yang umum saja, maka sekolah diberi kesempatan untuk melakukan modifikasi kurikulum sesuai dengan kebutuhan sekolah masing- masing. tidak ada ujian nasional yang diselenggarakan di sekolah- sekolah di New Zealand hingga siswa berusia 15 tahun, ketika siswa belajar di secondary school. Penilaian lebih banyak dilakukan secara formatif. Sistem pendidikan di Selandia Baru jelas terbagi atas tiga jenjang diantaranya adalah Primary Education dimulai dari Kindergarten (TK/Taman Kanak-Kanak) ampe Year 8 (kelas 8). Usia yang ada di jenjang ini mulai dari anak usia 5 – 12 tahun. Jadi ini bisa disebut jenjang TK ampe SD. Secondary Education dimulai dari Year 9 – Year10 (SMP) trus lanjut ke Year 11 – Year 13 (SMA), dan Jenjang Year 11 – Year 13 juga biasa disebut NCEA Level 1 – NCEA Level 3. NCEA (National Certificate of Education Achievement) adalah kurikulum dari pemerintah Selandia Baru. Kurikulum ini telah diakui di Negara lain seperti di Inggris, Australia, Amerika, dll. Jadi ini adalah jenjang SMP nyape SMA di Selandia Baru. Ya, mereka emang sampe kelas 13 beda dengan Indonesia yang hanya sampe Kelas 12. Tertiary Education, ini jenjang setelah lulus Kelas 13. Di mulai dari Certificate Education, Diploma, Bachelors Degree, Graduate



Certificate/Graduate



Diploma,



Honours



Certificate/Post Graduate Diploma, Master, Doctorate.



Bachelors



Degree,



Post



Graduate



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari pembahasan sistem pemerintahan Indonesia dan Selandia Baru penulis dapat menyimpulkan bahwa keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dari Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial, sedangkan di Selandia Barumenjalankan sistem pemerintahan parlementer. Di Indonesia kepala negaranya adalahPresiden sedangkan di Selandia Baru kepala negara seorang Ratu/Raja. Bentuk pemerintahan di Indonesia adalah republik sedangkan di Selandia Baru adalah monarki konstitusonal. Tentu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam penerapan program serta kebijakan-kebijakan yang ada. Dimana indonesia lebih cenderung untuk menciptakan inovasi kebijakan dalam bidang kesejahteraan sosial namun terhambat dengan kondisi ekonomi sedangkan Selandia Baru memiliki program yang cukup pasti dengan anggaran dana yang dirasa sangat cukup. 3.2 Saran Penulis berharap kita dapat mempelajari sistem pemerintahan negara lain juga, karena dengan mempelajari sistem pemerintahan negara lain kita dapat mengetahui perbedaan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain serta dapat membandingkannya. Dengan begitu kita dapat memberikan kontribusi nyata dalam hal pemikiran yang inovatif kedepannya.



Daftar Pustaka -



-



Priyono,Gus.”Tujuan Perbandingan Administrasi Negara.” http://denganbismillahakubisa.blogspot.co.id/2014/02/tujuan-perbandingan-administrasinegara.html Dickson.”Profil Negara Indonesia” http://ilmupengetahuanumum.com/profil-negara-indonesia/ Ermawati,Eli.”Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Selandia Baru.” https://elitugasku.blogspot.co.id/2017/03/bab-i-pendahuluan-1.html Frendita,Verry.”Pemerintahan Selandia Baru.” https://elitugasku.blogspot.co.id/2017/03/bab-i-pendahuluan-1.html Rahtu,Shinanto.”Kesejahteraan Sosial.” http://dr-sihnanto.blogspot.co.id/2013/04/definisi-kesejahteraan-sosial-dan.html Widia,Desi.”Pendidikan di Selandia Baru.” http://wartasejarah.blogspot.co.id/2016/06/pendidikan-di-selandia-baru.html