Makalah Politik Dan Strategi Nasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen pengampu : KHOLIK, M.Pd.



Disusun Oleh : Fitatul Qawiyah (2020.03.02.0.0029)



PRODI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ISLAM MADURA 2020/2021



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah yang berjudul POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL. Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat mempermudah pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka penulis menerima saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah yang berjudul POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL ini dapat memberikan manfaat maupun menambah pengetahuan juga pengalaman bagi pembaca.



Pamekasan, Juni 2021



Penulis.



ii



DAFTAR ISI



SAMPUL..............................................................................................................i KATA PENGANTAR.........................................................................................ii DAFTAR ISI........................................................................................................iii BAB I : PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang..........................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah....................................................................................1 1.3 Tujuan.......................................................................................................1 BAB II : PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Politik Dan Strategi Nasional..................................................3 2.2 Dasar Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional.....................................4 2.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional.....................................................................................................5 2.4 Proses Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional....................................7 BAB III : PENUTUP 3.1



Kesimpulan...........................................................................................12



3.2



Saran.....................................................................................................13



Daftar Pustaka.....................................................................................................14



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan – badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).



1.2



Rumusan Masalah 1. Bagaimana yang dimaksud dengan politik dan straregi nasional? 2. Bagaimana dasar Penyusunan Politik dan strategi nasional? 3. Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi penyusunan politik dan strategi nasional? 4. Bagaimana proses penyusunan politik dan strategi nasional?



1



1.3 tujuan 1. mengetahui apa yang di maksud dengan politik dan strategi nasional 2. mengetahui dasar penyusunan politik dan strategi nasional 3. mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyusunan politik dan strategi nasional 4. mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Pengertian Politik dan Strategi Nasional 1. Pengertian Politik Secara etimologis, kata “politik” berasal dari bahasa Yunani, yakni Politeia. Politeia berasal dari akar kata polis dan teia. Polis mengandung arti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara. Sedangkan teia mengandung arti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakankebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making process) kebijakan umum (public policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya (distribution of value or resources).



3



2. Pengertian Strategi Strategi berasal dari bahasa Yunani, yakni strategia, yang artinya adalah seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan (the art of general). Di era modern sekarang ini, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi, ilmu teknik, olahraga, dan ilmu lainnya. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan kata lain, strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 3. Pengertian Nasional Nasional berasal dari bahasa Inggris, yakni “national” yang akar katanya adalah “nation”, yang dalam bahasa Indonesia berarti bangsa. Dengan demikian, yang dimaksud dengan “nation” adalah sesuatu yang berhubungan atau berkaitan dengan skala nasional yang merujuk pada bangsa dan negara. 4. Politik dan Strategi Nasional Politik nasional adalah asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Dengan demikian, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam arti mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 2.2



Dasar Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Dalam penyusunan politik dan strategi nasional, tentunya harus berlandaskan pada dasar pemikiran yang absah, legal, dan jelas sehingga akan mencerminkan kepentingan nasional seluruh komponen bangsa



4



Indonesia. Berikut ini adalah dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional. a.



Proses penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politk dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.



b.



Proses penyusunan politik dan strategi nasional juga harus mengacu pada nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945 sehingga akan menjadi pedoman, petunjuk, dan koridor bagi terselenggaranya semua program pembangunan nasional.



c.



Proses penyusunan politik dan strategi nasional juga harus mencerminkan jati diri, budaya, adat istiadat, bahasa, dan lingkungan masyarakat Indonesia, yang beradab dan adi luhung.



2.5



Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses



penyusunan



politik



dan



strategi



nasional



selalu



memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, baik dalam skala global, regional, nasional maupun lokal, sebagaimana diuraikan sebagai berikut : 1.



Perkembangan Global Dalam penyusunan politik dan strategi nasional tentunya pemerintah



harus memperhatikan aspek global yang sedang berkembang, khususnya yang berhubungan dengan isu demokrasi, HAM, lingkungan hidup, terorisme, globalisasi, pasar bebas dan perdagangan bebas. Para pengambil kebijakan dalam menyusun politik dan strategi nasional pasti akan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis pada skala global, khususnya yang terkait dengan hubungan luar negeri, politik luar negeri



5



dan perdagangan internasional. Berbagai perjanjian dan konvensi internasional yang dihasilkan dalam kerangka multilateral, trilateral maupun bilateral menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan politik dan strategi nasional. 2.



Perkembangan Regional Dalam penyusunan politik dan strategi nasional tentunya hal-hal



yang berhubungan perkembangan lingkungan strategis dalam skala regional, seperti kejahatan transnasional, perbatasan, keamanan regional, dan organisasi regional dalam kerangka ASEAN dan APEC tentunya menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting. Politik dan strategi nasional yang disusun tentunya harus mampu merespon berbagai tantangan regional yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sebagai komunitas regional Asia Tenggara, bangsa Indonesia menjadi negara yang sangat penting bagi terwujudnya kawasan regional Asia Tenggara yang aman, damai, sejahtera, dan dinamis, sehingga politik dan strategi nasional yang disusun harus mampu mengadaptasi perkembangan regional. 3.



Perkembangan Nasional Dalam penyusunan politik dan strategi nasional, perkembangan skala



nasional yang meliputi asta gatra (tri gatra dan panca gatra) menjadi masukan yang sangat penting. Perubahan politik dan strategi nasional pada tataran empiris yang mengalami perubahan dari masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi merupakan bukti nyata betapa perkembangan lingkungan strategis di tingkat nasional sangat berpengaruh. Arus reformasi yang menggelora pada akhir masa Orde Baru telah mengubah proses politik dan strategi nasional sekarang ini. Perkembangan geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, yang terjadi di Indonesia sebenarnya termanifestasikan dalam politik dan strategi nasional. Politik dan strategi nasional yang disusun harus mampu menjadi jawaban atas permasalahan yang terjadi pada skala nasional. 4.



Perkembangan Lokal



6



Dalam penyusun politik dan strategi nasional, aspek lokal, seperti berkembangnya otonomi daerah, desentralisasi, dan nilai-nilai kearifan lokal juga menjadi bahan pertimbangan. Politik dan strategi nasional harus mampu mengadaptasi berbagai gejala, fenomena, dan peristiwa yang ada di tingkat lokal sehingga dapat menjadi pedoman atau petunjuk dalam proses penanganannya. Proses penyusunan politik dan strategi nasional memperhatikan jati diri masyarakat Indonesia di tingkat lokal dengan mengadopsi mekanisme musyawarah mufakat, semangat toleransi, gotong royong, dan nilai-nilai kemasyarakatan lainnya. Penyusunan politik dan strategi nasional merupakan cerminan dinamika masyarakat di tingkat lokal



sehingga



akan



mampu



diimplementasikan



dalam



aras



kemasyarakatan, khususnya di tingkat propinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan desa. 2.4



Proses Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Sejak Indonesia merdeka sampai dengan sekarang ini, Pemerintah telah menyusun politik dan strategi nasional, baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, Transisi Reformasi, dan Orde Reformasi, yang akan diuraikan sebagai berikut :



1.



Orde Lama Proses penyusunan politik dan strategi nasional pada era Orde Lama atau sering dikenal pula dengan sebutan “Demokrasi Terpimpin” ini diliputi situasi, kondisi dan keadaan masyarakat dan negara yang serba tidak memuaskan. Proses penyusunan politik dan strategi nasional dimulai dari pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) melalui UU No. 8 Tahun 1958. Tugas dari Depernas ialah untuk mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional yang Berencana. Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, Depernas disempurnakan dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1959. Dalam jangka waktu 1 tahun, Depernas berhasil menyusun Naskah Rancangan Undang-Undang Pembangunan Naisonal Semesta Berencana Delapan Tahun (1961 – 1969). Pola Pembangunan Nasional Semesta itu disampaikan oleh Depernas kepada



7



Presiden pada tanggal 13 Agustus 1960. Kemudian rancangan itu diteruskan kepada MPRS untuk mendapat pengesahan. Dalam sidang yang pertama, MPRS menetapkan Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961 – 1969 itu sebagai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 – 1969. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 itu dikenal dengan nama Haluan Pembangunan Negara Republik Indonesia. Pola Pembangunan itu merupakan pimpinan bagi



setiap



usaha



perekonomian



dan



merupakan



dasar



segala



pembangunan di sleuruh pelosok tanah air pada waktu itu. Politik dan strategi nasional pada masa Orde Lama ditujukan untuk merancang pola pembangunan masyarakat adil dan makmur atau masyarakat sosialisme Indonesia. Adapun tujuan itu harus dicapai dengan pembangunan nasional, semesta, dan berencana. Nasional : Karena pola pembangunan itu harus menggambarkan keinginan seluruh daerah dan seluruh lapisan dan golongan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Semesta : Karena pola tersebut harus meliputi seluruh lapangan hidup bangsa dan negara. Berencana : Karena tidak mungkin tercapai pelaksanaan masyarakat adil dan makmur sekaligus, akan tetapi dilaksanakan setapak demi setapak, tahap demi tahap, tingkat demi tingkat, daerah demi daerah, lapangan demi lapangan, dengan perkataan lain tidak ada sekaligus, tetapi secara berencana namun cepat dan deras sesuai dengan irama gelombang Revolusi Indonesia. 2.



Orde Baru Proses penyusunan politik dan strategi nasional pada era Orde Baru atau sering dikenal pula dengan sebutan “Demokrasi Pancasila” didasarkan pada UUD 1945, khususnya pasal 3 (sebelum diamandemen), dimana MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Wujud nyata politik dan strategi nasional saat itu adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR melalui TAP MPR kemudian diserahkan kepada Presiden untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan nasional.



8



GBHN merupakan program pembangunan nasional di segala bidang yang berlangsung terus menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan cita-cita nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan mampu memberikan gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana pembangunan lima tahunan. Sebagai produk MPR, yang merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang kedaulatan rakyat, pemegang kekuasan negara yang tertinggi, GBHN mempunyai kedudukan yang amat penting dalam menjunjung tinggi serta berperan aktif dalam melaksanakannya sesuai dengan fungsi, bidang tugas, dan kemampuannya masing-masing. GBHN juga berfungsi sebagai tolok ukur bagi penyelenggaraan negara. Dalam



melaksanakan



GBHN,



presiden



menyusun



Rencana



Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Repelita disusun oleh Presiden dengan



bantuan



Badan



Perencanaan



Pembangunan



Nasional



(BAPPENAS). Karena terjadi krisis ekonomi yang mengarah pada krisis politik, krisis kepercayaan dan krisis multidimensional pada tahun 1997 – 1998, maka Pemerintahan Presiden Soeharto jatuh pada tanggal 21 Mei 1998 oleh gelombang reformasi mahasiswa bersama rakyat yang tidak puas dengan program pembangunan nasional yang dijalankan ketika itu. Akhirnya TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN Tahun 1998 – 2003 dicabut oleh Sidang MPR melalui TAP MPR No. IX/MPR/1998. 3.



Transisi Reformasi Proses penyusunan politik dan strategi nasional pada era transisi reformasi diawali dengan diterbitkannya beberapa ketetapan MPR sebagai respon terhadap berbagai tuntutan reformasi yang sangat deras ketika itu. Berkaitan dengan politik dan strategi nasional, MPR hasil Pemilu 1999 pada Rapat Paripurna ke-12 Sidang Umum MPR pada tanggal 19 Oktober 1999 menetapkan TAP MPR No. IV/MPR/1999 Tentang GBHN Tahun 1999 – 2004. GBHN 1999-2004 tersebut memuat arah kebijakan penyelenggaraan negara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara



9



negara, termasuk lembaga tinggi negara, dan seluruh rakyat Indonesia, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkahlangkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, dalam kurun waktu tersebut. Sesuai dengan amanat GBHN 1999-2004, arah kebijakan penyelenggaraan negara tersebut dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (Propenas) yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, Propenas diperinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. Propenas mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita) yang lalu. Propenas berupaya untuk memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi penyelenggara pembangunan di pusat (Departemen/LPND) dan di daerah (Pemerintah Daerah) untuk membuat rencana pembangunannya masing - masing. Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi segala aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan nasional. 4.



Orde Reformasi Proses penyusunan politik dan strategi nasional pada era reformasi diawali dengan diterbitkannya UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Berdasarkan UndangUndang



Nomor



25



Tahun



2004



Tentang



Sistem



Perencanaan



Pembangunan Nasional dinyatakan bahwa yang dimaksud Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan



pembangunan



untuk



menghasilkan



rencana-rencana



pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sampai dengan saat ini, pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. Dalam UU RPJPN tersebut ditegaskan kewajiban pemerintah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka



10



Menengah Nasional, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024. RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ketika melaksanakan kampanye pada saat Pemilu. Berkaitan dengan RPJMN, pemerintahan SBY telah menetapkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004 – 2009, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan secara langsung tahun 2004. Presiden SBY juga telah menetapkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan secara langsung tahun 2009.



11



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga di artikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan beberapa penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah di tentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumbersumber yang ada. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan – badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai



12



politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. 3.2



Saran Diharapkan untuk pembaca dapat memahami isi dari makalah ini serta dapat menambah wawasan pembaca tentang Politik dan Strategi Nasional. Penulis juga sangat berharap untuk mendapatkan saran dari pembaca untuk memperbaiki kesalahan dalam menulis makalah ini.



13



DAFTAR PUSTAKA Gianto, Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan, Sidoarjo:Uwais Inspirasi Indonesia, 2019. http://ayosemangatmembaca.blogspot.co.id/2015/06/politik-dan-strateginasional.html



14