Makalah Regulasi Keu Pen [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ipit
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH REGULASI KEUANGAN PENDIDIKAN Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pembiayaan Pendidikan Dosen Pengampu: 1. Prof. Joko Widodo 2. Kardiyem, S.Pd.,



Disusun oleh: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Adhitiya Faradila Sofa Alkaromah Irna Noor Cahyati Feliya Gufrona Ipit Solichatun Aullya Nurul Azizah Nanda Ayu Rakhmawati Lupita Intan Permata Dewi Jaenah Binti Hasanati R.



(7101414009) (7101414016) (7101414025) (7101414033) (7101414039) (7101414040) (7101414060) (7101414206) (7101414209)



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2016 KATA PENGANTAR



1



DAFTAR ISI



2



Halaman Sampul................................................................................................. Kata Pengantar.................................................................................................... Daftar Isi.............................................................................................................. Daftar Tabel......................................................................................................... Daftar Gambar..................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1.1.................................................................................Latar Belakang ......................................................................................................... 1.2............................................................................Rumusan Masalah ......................................................................................................... 1.3..............................................................................................Tujuan ......................................................................................................... BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 2.1.....................................................Pengertian Regulasi Pendidikan ....................................................................................................... 2.2..........................Analisis Biaya dan Manfaat Regulasi Pendidikan ....................................................................................................... 2.3..................................................Pentingnya Keuangan Pendidikan ....................................................................................................... 2.4.....................Ringkup Regulasi/ Kebijakan Keuangan Pendidikan ....................................................................................................... 2.5.. Teknik Penyusunan Regulasi Manajemen Keuangan Pendidikan ....................................................................................................... 2.6..............Regulasi Manajemen Keuangan Pendidikan di Indonesia ....................................................................................................... BAB III PENUTUP............................................................................................ 3.1.........................................................................................Simpulan ....................................................................................................... 3.2...............................................................................................Saran ....................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................



3



DAFTAR TABEL Tabel 1. Hasil Regulasi dari Siklus Akuntansi Sektor Publik............................. Tabel 2. Contoh Regulasi Publik yang Mengatur Manajemen Keuangan Pendidikan............................................................................................. Tabel 3. Contoh Permasalahan dalam Manajemen Keuangan Pendidikan......... Tabel 4. Contoh Analisa Permasalahan Pendidikan............................................ Tabel 5. Peraturan Pendidikan.............................................................................



4



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Regulasi dan Organisasi Pelayanan Pendidikan................................ Gambar 2. Tahapan dalam Penyusunan Sebuah Regulasi Pendidikan................ Gambar 3. Regulasi Keuangan Daerah............................................................... Gambar 4. Siklus Produk Regulasi dari Manajemen Keuangan Pendidikan...... Gambar 5. Siklus Regulasi yang Mengatur Pengelolaan Keuangan Pendidikan



5



6



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Rumusan Masalah 1.3. Tujuan



BAB II PEMBAHASAN 2.1. PENGERTIAN REGULASI PENDIDIKAN Regulasi berasal dari bahasa Inggris yakni regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa Indonesia (Reality Publisher, 2008), kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, ketentuan yang harus dijalankan dan



1



dipatuhi. Jadi regulasi pendidikan merupakan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi pelayanan pendidikan. Regulasi atau peraturan pendidikan adalah pengesahan administrasi yang membatasi hak dan tanggung jawab pelaksana organisasi pelayanan pendidikan. Bentuk peraturan pendidikan dapat dipilih dalam (1) peraturan berbasiskan otoritas seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan daerah; (2) peraturan yang dikembangkan oleh sebuah industri khususnya bidang pendidikan seperti standardisasi kualitas pendidikan, standardisasi harga, dan norma pelaksanaan pekerjaan industri khususnya bidang pendidikan; (3) peraturan yang dikembangkan sebagai konsensus lembaga kemasyarakatan seperti suku, organisasi dan perusahaan, yang akan menghasilkan peraturan; peraturan adat, tata krama, peraturan perusahaan, standar prosedur operasional pendidikan. Pengembangan peraturan pendidikan pada umumnya dapat dilakukan oleh pemerintah, industri atau organisasi pelayanan pendidikan dan lembaga kemasyarakatan, sepanjang tak bertentangan dengan konstitusi negara tersebut. Salah satu pengembangan peraturan adalah legitimasi sanksi seperti denda atau perilaku yang diwajibkan seperti larangan merokok di sekolah. Praktek ini merupakan praktek hukum administrasi di mana perbaikan pengaturan atau hukum dilakukan melalui kajian hasil atau dampak dari pengaturan atau hukum terdahulu. Kebutuhan Regulasi Pendidikan Istilah



regulasi



pendidikan



menggambarkan



sistem



peraturan



pendidikan di mana otoritas publik bersama-sama menetapkan aturan yang relevan, memantau pelaksanaan peraturan dan pemberlakuan sanksi. Peraturan pada umumnya dibutuhkan oleh sebuah masyarakat untuk mengurangi konsekuensi biaya dan meningkatkan manfaat bagi warganya. Di bawah ini adalah berbagai alasan untuk mengeluarkan regulasi pendidikan:  Kegagalan pasar diakibatkan oleh risiko monopoli, tindakan kolektif, atau publik yang baik, kurangnya informasi, dan eksternal yang tak terlihat. Dalam kondisi di atas, regulasi ditujukan untuk mengurangi inefisiensi,



2



termasuk pada bidang pendidikan. Alasan ini merupakan argumen ekonomi klasik.  Keinginan kolektif adalah penilaian yang diberikan oleh sebagian atau sebagaian besar anggota masyarakat tentang praktik pendidikan yang ada. Regulasi ini didukung oleh keinginan bersama.  Beragam pengalaman merupakan dasar penyusunan sebuah regulasi untuk menghilangkan ketidakadilan atau dapat juga memunculkan keadilan, dalam hal pada bidang pendidikan. Regulasi ini dilaksanakan berbasiskan kenyataan lapangan, contohnya warga yang tidak mampu tidak dapat bersekolah di sekolah dasar, maka regulasi akan mengeluarkan kewajiban 6 tahun. Sehingga pemerintah membuka mekanisme subsidi silang dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kemudian, contoh yang lain adalah peserta didik yang pandai diijinkan untuk melakukan akselerasi dalam pengambilan mata pelajaran. Hal ini meningkatkan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan yang tinggi.  Sosial subordinasi adalah kaum miskin atau kaum tidak sejahtera harus diperlakuan secara khusus agar mendapatkan akses dan kesempatan yang sama di bidang pendidikan dengan kaum yang berkecukupan.  Preferensi endogen adalah regulasi yang ditunjukan untuk mempengaruhi faktor eksternal agar perkembangan preferensi tertentu secara umum dapat tercipta.  Ireverbilitas adalah peraturan yang mengalihkan beban dari salah satu anggota masyarakat ke anggota masyarakat yang lain baik dengan skedul waktu maupun skedul pengelolaan kas.  Profesionalisasi adalah regulasi yang ditujukan untuk memberikan standar kompetensi pekerjanya, penilaian kinerja, dan kompensasinya bidang pendidikan.  Interest group transfer adalah peraturan untuk memindahkan beban kontribusi pajak dari salah satu unit atau bagian perusahaan/ organisasi pelayanan pendidikan ke unit atau bagian yang lain dalam satu perusahaan/ organisasi pelayanan pendidikan. 2.2.



ANALISIS BIAYA DAN MANFAAT REGULASI PENDIDIKAN



3



Penerbitan regulasi pendidikan dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi sebagian warga masyarakat maupun memberikan dampak yang merugikan bagi sebagian lain dari warga masyarakat yang sama. Kondisi ini akan selalu akan terjadi sehingga analisa biaya manfaat regulasi pendidikan menjadi salah satu alat analisa untuk mengeluarkan kebijakan pendidikan. Regulasi pendidikan diterbitkan sebagai atribut dasar kedaulatan demokrasi di bidang pendidikan. Regulasi ditetapkan oleh otoritas demokrasi yang ditunjuk. Sehingga regulasi pendidikan yang telah disepakati akan dinamakan sebagai regulasi untuk mengekspresikan kepentingan pendidikan. Manfaat



utama



regulasi



pendidikan



adalah



keteraturan



stakeholder



pendidikan dalam bermasyarakat. Manfaat lain adalah adanya mekanisme koreksi bagi anggota masyarakat atau organisasi pelayanan pendidikan yang berupa sanksi, di mana mekanisme hukum perdata dan pidana dilaksanakan oleh otoritas negara seperti polisi, hakim, dan jaksa. Sehingga sanksi merupakan alat regulasi untuk mengendalikan keteraturan mekanisme pendidikan melalui mekanisme hukum. Selain itu, regulasi pendidikan juga digunakan untuk melindungi warga masyarakat yang terpinggirkan. Hal ini mencegah adanya perilaku diskriminasi dalam masyarakat. Sebagai contoh, peraturan pemberian BOS bagi warga masyarakat yang tidak mampu, akan memberikan kesamaan akses; peraturan alokasi beasiswa bagi peserta didik yang mampu akan memastikan kesamaan kesempatan dalam belajar. Baik keuntungan maupun biaya yang dimunculkan dengan regulasi, sebaiknya dibandingkan dengan biaya penyusunan regulasi tersebut. Apabila biaya penyusunan biaya regulasi tersebut mahal dibandingkan manfaatnya, maka rancangan regulasi tersebut dipertimbangkan kembali. Apabila biaya penyusunan regulasi tersebut ditambah dengan peningkatkan belanja operasional sebagian warga masyarakat lebih sedikit dibandingkan manfaat yang diperoleh maka regulasi tersebut segera diimplementasikan. 4



2.3.



PENTINGNYA KEUANGAN PENDIDIKAN Posisi keuangan pendidikan amatlah penting dalam mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Secara umum, keuangan pendidikan dapat dipilah dalam lingkup makro kebijakan pendidikan nasional atau regional atau lokal dan lingkup mikro pengelolaan keuangan organisasi pelayanan pendidikan. Sebagai contoh makro adalah perhitungan yang dilakukan pemerintah dalam mendukung rata-rata keluarga yang mencoba untuk memutuskan bagaimana menyeimbangkan anggaran yang dimiliki dengan dana pendidikan yang dibutuhkan. Contoh mikro adalah bagaimana mengalokasikan anggaran sekolah untuk perbaikan ruang kepala sekolah atau menambah mata pelajaran ekstra kurikuler. Secara makro, masyarakat tidak akan dapat memilih tabungan atau investasi yang tepat untuk diri sendiri, dan berisiko tinggi, jika tidak melek finansial. Jika warga masyarakat menjadi terdidik secara finansial, penyelamatan dan penyediaan jasa keuangan dalam pengembangan produk benar-benar menanggapi kebutuhan, dimana efek positif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi terasa. Namun kenyataannya, warga masyarakat sering diminta untuk mengambil tanggung jawab keuangan sebagian atau keseluruhan dari satuan pendidikan atau organisasi pelayanan pendidikan yang lain. Sehingga beban perhitungan makro bukanlah menjadi faktor pendorong permintaan masyarakat akibat adanya praktik pemungutan di luar anggaran sekolah atau APBD dan APBN untuk sektor pendidikan. Oleh sebab itu, permasalahan utama keuangan pendidikan di Indonesia bukanlah masalah pembiayaan namun lebih pada disiplin sumber-sumber pembiayaan.



2.4.



LINGKUP REGULASI/ KEBIJAKAN KEUANGAN PENDIDIKAN Regulasi pendidikan merupakan wujud persetujuan atas gagasan pendidikan yang dilontarkan untuk membuat sektor pendidikan tumbuh dan berfungsi lebih efektif. Regulasi publik bidang pendidikan ini akan menjadi kebijakan pendidikan yang telah disahkan. Hasil perencanaan pendidikan juga 5



akan dikeluarkan sebagai sebuah regulasi yang berisikan struktur pelayanan pendidikan, tujuan pelayanan yang jelas, pilihan metode pengajaran ataupun alternatif kebijakan pendidikan yang saling eksklusif, hubungan sebab akibat permasalahan pendidikan yang terbantahkan, rasionalitas pilihan kebijakan, dan keputuasan akan gagasan rasional yang dipilih. Dengan demikian, analisis pendididkan difokuskan pada substansi ‘apa’ isu, kebijakan, strategi, tindakan, dan hasil. Berbeda dengan visi, regulasi perencanaan pendidikan ditampilkan sebagai rangkaian urutan pelayanan yang disertai dengan tahapan pengembangan fasilitas penunjang pelayanan pendidikan. Selain itu, semua pihak yang terlibat akan diatur proses rekruitmen, promosi, dan kompensasinya secara teknis. Pengembagnan kelembagaan pendidikan akan menjadi aspek politis dalam pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri. Ini berarti semua perencanaan pendidikan memerlukan proses analisa masalah dan kebijakan yang dihasilkan, dilaksanakan, dinilai dan didesain ulang baik dari sisi isu, kebijakan, strategi, tindakan, dan hasil, maupun dari sisi pelaku dan kelembagaannya. Dengan demikian, proses kebijakan pendidikan itu sendiri- ‘bagaimana’ dan ‘kapan’ pembangunan pendidikan dilakukan akan dapat diwujudkan dalam bentuk skema atau serangkaian alngkah-langkah yang telah dirumuskan berdasarkan waktu, pelaku, lembaga yang terlibat dan sumber daya yang digunakan. Lingkup regulasi/ kebijakan keuangan pendidikan terbagi ke dalam dua tingkatan, yakni kementerian/ dinas dan unit pelaksana teknis. 2.4.1.



Kementerian/ Dinas Secara nasional, regulasi keuangan pendidikan tertinggi adalah



Undang-Undang Dasar 1945, dimana urusan pendidikan dinyatakan sebagai urusan pelayanan dasar. Ini berarti, negara atau pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembiayaan keuangan pendidikan. Selanjutnya, dalam Amandemen UUD 1945, pengajaran dinyatakan sebagi urusan wajib pemerintahan dalam kerangka mencerdaskan anak bangsa. Pernyataan



ini



menyetakan



bahwa



pendidikan



merupakan



fondasi



kesejahteraan masyarakat.



6



Tindak lanjut dari Undang-Undang 1945 maupun Amandemen UUD 1945 adalah penerbitan Undang-Undang Pendidikan, yang sudah dilakukan di tahun



1989



dan



2003.



Undang-Undang



Pendidikan



No.



20/2003



merupakanversi terakhir perundangan pendidikan di Indonesia. Dari berbagai sumber yang ada, proses penulisan draft dan pembahasan, mengarahkan UU No. 20/2003 menjadi blueprint pengembangan sistem pendidikan nasional. Sehingga, skema teknis pelaksanaan akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah disini merupakan blue print turunan, seperti Peraturan Pemerintah BHMN. Hal ini merupakan suatu kebiasaan yang sedang dibangun antar lintas bidang dan departemen. Aturan teknisnya akan dijabarkan seara lebih rinci ke dalam Kepmendiknas maupun Permendiknas sebagai produk hukum yang dihasilkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Mengacu pada produk hukum Kementerian Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi menyelenggarakan pendidikan berdasarkan Perda Pendidikan yang lebih rinci dna lebih teknis. Urutan hukum ini diharapkan akan meningkatkan kualitas penerapan hukum pendidikan. Dengan kata lain, sistem pendidikan dapat diimplementasikan sebagai barang publik.



Gambar 1. 7



Regulasi dan Organisasi Pelayanan Pendidikan 2.4.2. Unit Pelaksana Teknis Secara riil di lapangan, hubungan antar organisasi pelayanan pendidikan, tidak hanya berjalan pada Kementerian Pendidikan Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten. Namun, hubungan tersebut mengalir ke unit pelaksana teknis dibawah Dinas Pendidikan ataupun satuan pendidikan seperti sekolah. Dalam otonomi manajemen pendidikan, sekolah (melalui manajemen pendidikan berbasis sekolah)



dan



masyarakat)



masyarakat diharapkan



(melalui



lebih



manajemen



berdaya



dalam



pendidikan mengelola



berbasis pelayanan



pendidikan. Kondisi ini tidak melepaskan tanggung jawab pemerintah pusat. Demikian juga tanggung jawab pemerintah daerah melaui Dinas Pendidikan. Sinergi program pemerintah pusat, program pemerintah daerah, dan program unit pelaksana teknis atau satuan pendidikan merupakan kunci akselerasi kualitas pendidikan. Oleh karena itu, kondisi yang diharapkan dan menjadi tujuan manajemen pendidikan secara makro adalah adanya sinergi kewenangan antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pelayanan pendidikan. Sementara itu, unit pelaksana pelayanan diharapkan dpat mengembangkan kapasitasnya sesuai dengan orientasi pelayanan pendidikan yang semakin luas, bermutu, relevan dan menjamin integrasi nasional (Fasli Jalal dan Dedi Supriyadi dalam Indra Bastian, 2015). Sinergi antar organisasi pelayanan pendidikan ini sangat dipengaruhi oleh sumber daya dalam organisasi, termasuk struktur organisasi yang menjadi basis kinerja organisasi pelayanan pendidikan. 2.5.



TEKNIK PENYUSUNAN REGULASI MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN Pada dasarnya, kebijakan manajemen keuangan pendidikan harus diterbitakn dalam bentuk regulasi, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sehingga, teknik penyusunan



8



kebijakan dapat dikerangkai sebagai teknikk penyusunan regulasi pendidikan. Dibawah ini ada dua teknik yang dapat melengkapi satu dengan yang lain. 2.5.1. Penyusunan Regulasi Pendidikan Peraturan adalah gambaran kebijakan pengelola organisasi pelayanan pendidikan. Peraturan pendidikan disusun dan ditetapkan terkait dengan beberapa hal, pertama, regulasi pendidikan dimulai dengan adanya berbagai isu-isu terkait regulasi tersebut. Kedua, bahwa tindakan yang diambil terkait isu yang ada adalah berbentu regulasi atau aturan yang dapat diinterpretasikan sebagai wujud dukungan penuh organisai pelayanan pendidikan. Ketiga, peraturan pendidikan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian.



Gambar 2. Tahapan dalam Penyusunan Sebuah Regulasi Pendidikan Gambar diatas menunjukkan teknik penyusunan regulasi pendidikan yang berupa rangkaian alur tahapan regulasi pendidikan dari siap disusun, ditetapkan dan diterapkan. - Pendahuluan Perancang regulasi manajemen keuangan pendidikan wajib mampu mendeskripsikan latar belakang perlunya disusun regulasi tersebut. Sebuah



9



regulasi manajemen keuangan pendidikan yang disusun, didahului oleh adanya permasalahan atau tujuan yang ingin dicapai. - Mengapa diatur? Sebuah regulasi manajemen keuangan pendidikan



yang



disusun



disebabkan dengan adanya berbagai isu terkait yang membutuhkan tindakan khusus dari organisasi pelayanan pendidikan. Hal pertama yang harus ditemukan adalah jawaban pertanyaan mengapa isu tersebut harus diatur atau mengapa regulasi manajemen keuangan pendidikan perlu disusun. - Permasalahan dan misi Sebuah regulasi manajemen keuangan pendidikan disusun dan ditetapkan, jika alternatif solusi permasalahan telah dapat dirumuskan. Selain itu, penyusunan dan penetapan regulasi manajemen keuangan pendidikan dilakukan dengan misi tertentu, sebagai wujud komitmen dan langkah organisasi



pelayanan



pendidikan



menghadapi



rumusan



solusi



permasalahan yang ada. - Dengan apa diatur? Ada berbagai macam jenjang regulasi publik yang dikenal. Misalnya dalam oraganisasi pemerintahan, di setiap jenjang struktur pemerintahan dikenal regulasi tersendiri, contohnya peraturan daerah atau keputusan kepala daerah sebagai aturan di daerah, bentuk aturan lainnya adalah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Setiap permasalahan harus dirumuskan dengan jenjang regulasi apa akan diatur, sehingga permasalahan segera dapat disikapi dan solusi tepat pada sasarannya. - Bagaimana mengaturnya? Substansi regulasi manajemen keuangan pendidikan yang disusun harus menjawab pertanyaan bagaimana solusi permasalahan yang ada tersebut akan dilaksanakan. Dengan demikian, regulasi manajemen keuangan pendidikan yang disusun benar-benar merupakan wujud kebijakan organisasi



dalam



menghadapi



berbagai



permasalahan



manajemen



keuangan pendidikan yang ada. - Diskusi/ musyawarah Materi regulasi manajemen keuangan pendidikan hendaknya disusun dan dibicarakan melalui mekanisme forum diskusi atau pertemuan khusus



10



yang membahas regulasi manajemen keuangan pendidikan. Materi tersebut



hendaknya



dipersiapkan



melalui



proses



penelitian



yang



menggambarkan aspirasi publik yang betul. Sehingga, materi yang dibahas akan sebenarnya menggambarkan permasalahan yang ada dan aspirasi masyarakat. Forum diskusi penyusunan regulasi biasanya telah ditetapkan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi organisasi publik. Sebagai contoh,



di



pemerintah,



mekanisme



Musyawarah



Perencanaan



Pembangunan (musrenbang) merupakan forum diskusi dalam perumusan perencanaan pembangunan; seperti juga, rapat pembahasan UndangUndang, sidang paripurna di DPR/D, dll. - Catatan Catatan yang dimaksud adalah hasil dari sebuah proses diskusi yang dilakuakn sebelumnya. Hasil catatan ini akan menjadi wujud tindak lanjut dari keputusan organisasi pelayanan pendidikan terkait bagaimana regulasi manajemen keuangan pendidikan akan dihasilkan dan pelaksanaannya terkait isu atau permasalahan yang dihadapi. Secara formal, tahapan penyusunan regulasi pendidikan diatur sebagai regulasi pada masing-masing organisasi pelayanan pendidikan seperti kementrian pendidikan nasional, dinas pendidikan daerah, satuan pendidikan. Aturan tersebut dapat mengatur cara penyusunan draft regulasi maupun tahapan dari penyusunan, pembahasan, analisis hingga penetapan regulasi. 2.5.2. Regulasi



Sebagai



Pengembangan



Kebijakan



Keuangan



Pendidikan Sebuah studi dari pekerjaan teoritis dan empiris dari ilmuwan sosial mengungkapkan dua dimensi penting dari pembuatan kebijakan keuangan pendidikan adalh siapa yang melakukannya (aktor) dan bagaimana (proses). Secara historis, aktor dalam pembuatan kebijakan keuangan pendidikan telah dianggap kesatuan dan rasional; baru-baru ini analis kebijakan telah memperkenalkan model organisasi untuk kepentingan publik termasuk bidang keuangan pendidikan dan model untuk kepentingan personalistik atau aktoraktor yang terlibat. Unsur proses telah berfluktuasi antara pendekatan komprehensif sinoptik dan pendekatan incremental.



11



C. Lindblom dan D.K. Cohen dalam Indra Bastian, (2015) meletakkan perbedaan



antara



metode-metode



sinoptik



dan



incrementali



dalam



pengembangan kebijakan. Metode sinoptik dalam bentuknya yang paling ekstrem, sebagai perencanaan pemerintah pusat untuk seluruh masyarakat, menggabungkan kontrol ekonomi, politik, dan sosial kedalam satu proses perencanaan keuangan pendidikan yang terpadu sehingga interaksi antar pelaku menjadi tidak perlu. Hal ini mengasumsikan: (a) bahwa masalah keuangan pendidikan tidak melampaui kemampuan kognitif manusia, (b) terdapat kriteria keuangan pendidikan yang disepakati (bukan konflik pada nilai-nilai sosial) sehingga solusi permasalahan dapat dilaksanakan, dan (c) bahwa pemecah masalah yang telah memadai untuk tetap dengan analisis sinoptik sampai selesai. Di sisi lain, bergantung pada interaksi bukan pada analisis lengkap situasi untuk mengembangkan sebuah blueprint keuangan pendidikan untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan itu sendiri. Sedangkan, pendekatan incremental untuk membuat kebijakan keuangan pendidikan dibangaun atas asumsi berikut: (a) pilihan kebijakan keuangan pendidikan didasarkan pada pengetahuan yang sangat tidak pasti dan cair, dan situasi dinamis (mengubah masalah dan berkembangnya konteks); (b) tidak ‘benar’ sehingga solusi keuangan pendidikan dapat ditemukan, atau teknis berasal dari diagnosis situasi. Jadi, tidak ada perubahan drastis dalam bidang keuangan pendidikan. (c) Hanya penyesuaian kebijakan tambahan dan terbatas dapat dibuat, dan (d) kebijakan penyesuaian diharapkan untuk memperbaiki suatu ketidak-puasan atas kebijakan keuangan pendidikan di masa lalu dengan memperbaiki situasi yang ada atau menghilangkan masalh yang mendesak. Akibatnya, penyesuaian ini bersifat tentatif. G.T. Allison dalam Indra Bastian (2015) mengembangkan dua model alternatif dengan model umum yang diasumsikan dari pembuat kebijakan pendidikan yang rasional: (a) model proses organisasi pelayan pendidikan, dan (b) model politik pemerintah. Model pertama mengasumsikan pemerintah yang terdiri dari konglomerat semi-feodal, organisasi bersekutu, masingmasing dengan kehidupan substansial sendiri. Keputusan didasarkan pada output dari beberapa entitas, berfungsi secara independen menurut standar



12



pola



perilaku,



namun



sebagian



dikoordinasi



oleh



para



pemimpin



pemerintahan. Model kedua mengimplementasikan konsep model pertama ini lebih lanjut. Sementara itu juga mengasumsikan pendekatan organisasi pelayan pendidikan terhadap para pengambil keputusan atas model Politik Pemerintahan dalam bidang keuangan pendidikan. Keputusan pemeritnah tidak dibuat oleh sebuah negara monolitik berdasarkan pilihan rasional, melainkan dinegosiasikan oleh para pemimpin organisasi yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tertentu. Setiap pemimpin berbasis persepsi atas permasalhan keuangan pendidikan akna mengambil keputusan untuk organisasi selama hal itu selaras dengan tujuan pribadinya. 2.6.



REGULASI



MANAJEMEN



KEUANGAN



PENDIDIKAN



DI



INDONESIA 2.6.1. Review Regulasi Manajemen Keuangan Pendidikan Manajemen keuangan pendidikan di Indonesia merupakan manajemen keuangan publik, yang berada pada Kementerian Pendidikan Nasional di tingkat nasional, Dinas Pendidikan Nasional ditingkat daerah maupun unit pelaksana



teknisnya



maupun



satuan



pendidikan.



Pola



Kementerian



Pendidikan Nasional selaras dengan manajemen pemerintah pusat, demikian juga dengan tingkat Dinas Pendidikan daerah yang selaaras dengan manajemen keuangan pemerintah daerah. Secara umum, pengesahan Tripartiet Undang-Undang No. 17/2003, Undang-Undang No. 1/2004 dan Undang-Undang No. 15/2004 merupakan titik awal reformasi manajemen keuangan publik di Indonesia. Proses penyusunan regulasi yang telah berlangsung selama tiga puluh tahun ini, memang sebuah perubahan mendasar dalam manajemen keuangan publik. Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan perundangan yang membicarakan tentang sistem keuangan negara. Dalam hal ini, elemen-elemen istem menjadi bagian terbesar, dan prosedur pengawasan. Undang-Undang No. 1/2004 Perbendaharaan Negara merupakan suatu perundangan yang mengatur tentang barang dan jasa yang diperoleh dari belanja APBN dan APBD. Prosedur manajemen barang dan jasa publik menjadi fokus penataan. Dan, ketiga,



Undang-Undang



No.



15/2004



tentang



Pemeriksaan 13



Pertanggungjawaban Pemerintah merupakan perundangan yang mengatur prosedur untuk memastikan bahwa sistem keuangan negara dan sistem perbendaharaan negara telah berjalan sesuai visi perudangan yang telah disepakati bersama.



Gambar 3. Regulasi Keuangan Daerah Terkait dengan belanja daerah, perubahan terlihat pada prioritas belanja daerah (Undang-Undang No. 32/2004 pasal 167), bahwa kewajiban daerah dilaksanakan untuk melindungi dna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Hal ini diwujudkan dlaam bentuk peningkatan pelayanan dasar, seperti: pelayanan pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Pada prosesnya, upaya yang dipertimbangkan tersebut, harus berdasarkan analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal. Empat dasar tersebut arus ditetapkan terlebih dahulu dalam konteks perudang-undangan. Dengan berpedoman pada perundang-undangan pengelolaan daerah, baik yang berwujud UndangUndang, Peraturan Pemerintah dan aturan teknis lainnya, penyelenggaraan



14



pembangunan daerah difokuskan dalam perwujudan usaha kesejahteraan masyarakat dengan demokratis. Dalam hal ini, termasuk salah satu urusan wajib, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya.



2.6.2. Regulasi dalam Siklus Manajemen Keuangan Pendidikan Di dalam dunia pendidikan seringkali dihadapkan pada suatu isu atau permasalahan yang harus dipecahkan. Oleh karena itu di dalam organisasi pelayanan pendidikan diperlukan suatu regulasi sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang dihadapi. Di dalam pengelolaan/manajemen organisasi pelayanan pendidikan, terdapat siklus proses organisasi yang selalu terjadi. Rangkaian proses tersebut antara lain terangkai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pelaporan keuangan, audit, dan pertanggungjawaban organisasi pelayanan pendidikan. Pada masing-masing proses tersebut pun seringkali dilingkupi dengan isu dan permasalahan, baik terkait secara fungsional dan prosedural



hingga



mempengaruhi



pada



pada hasil



tataran akhir



pelaksanaannya



sehingga



dapat



masing-masing



proses.



Dalam



menghadapinya, organisasi pelayanan pendidikan menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya proses pengelolaan organisasi pelayanan pendidikan agar tujuannya dapat terapai.



15



egula si R e K baP ertangL po gunjaw a



erncR angul nsi P eK ndiuag ikan P e ndiA P eul ikanrs gaR g blikngaste arn/R ekR ulisaA P etg



Manajemen Keuangan Pendidikan



Gambar 4. Siklus Produk Regulasi dari Manajemen Keuangan Pendidikan Tabel 1. Hasil Regulasi dari Siklus Akuntansi Sektor Publik Regulasi Tahapan Contoh Hasil Regulasi Publik Dalam Siklus Manajemen Pendidikan Regulasi Perencanaan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 mengenai Pendidikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bab 27 mengenai Perencanaan Pendidikan Regulasi Anggaran - Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 Pendidikan Regulasi Realisasi - Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Anggaran Pendidikan Barang dan Jasa - Permendiknas No. 10 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan - Permendiknas No. 5 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan - Permendiknas No. 7 Tahun 2006 Tentang Honorarium Guru Bantu Regulasi Laporan - Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 12 ayat 5



16



Pertanggungjawaban Publik



- Permendiknas No. 14 Tahun 2006 Tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja



Sebagai contoh, berikut tabel regulasi publik pada masing-masing proses akuntansi sektor publik di organisasi pelayanan pendidikan:



c rR P w a e b ls jS K itg d u A n k p o



Manajemen Keuangan Pendidikan



Gambar 5. Siklus Regulasi yang Mengatur Pengelolaan Keuangan Pendidikan Tabel 2. Contoh Regulasi Publik yang Mengatur Manajemen Keuangan Pendidikan Tahapan Dalam



Contoh Regulasi Publik



Siklus Manajemen Pendidikan Perencanaan Keuangan - UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pendidikan



Pembangunan Nasional - Surat Edaran



Bersama



No.



0295/M.PPN/I/2005050/166/SJ Tentang Tata Cara Penyelenggaraan



Musyawarah



Perencanaan



Pembangunan Tahun 2005



17



Penganggaran



- UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah - Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 49



Pendidikan



(Pengalokasian Dana Pendidikan) Anggaran - UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan



Realisasi Sektor Publik



Negara - Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 49 (Pengalokasian Dana Pendidikan) Keuangan PP No. 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan



Pelaporan



Pendidikan dan Kinerja Instansi Pemerintah Audit Keuangan Sektor - UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pendidikan



Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara - SK BPK No. 1 Tahun 2008 Tentang Standar



Pertanggungjawaban



Pemeriksaan Keuangan Negara - UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 66 (Pengawasan) - Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 Tentang



Keuangan Pendidikan



Pelaporan



Keuangan



dan



Kinerja



Instansi



Pemerintah - UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Sebagai sebuah siklus, proses-proses di dalam akuntansi sektor publik di atas saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Misalnya, hasil perencanaan yang tidak baik maka berpengaruh pada proses anggaran yang tidak baik pula. Oleh karena itu, peran regulasi publik pada siklus akuntansi sektor publik ini sangat besar karena menjadi dasar pendukung utama bagi berhasil tidaknya perjalanan siklus akuntansi sektor publik. 2.6.3. Penyusunan Regulasi Manajemen Keuangan Pendidikan Berikut adalah tahapan dalam penyusunan regulasi manajemen keuangan pendidikan : Perumusan Masalah Penyusunan regulasi manajemen keuangan pendidikan dimulai dengan merumuskan masalah yang akan diatur, untuk itu harus menjawab pertanyaan “apa masalah manajemen keuangan pendidikan yang akan diselesaikan?” Seorang



perancang



regulasi



keuangan



pendidikan



wajib



mampu



18



mendeskripsikan masalah keuangan pendidikan tersebut. Salah satu cara untuk menggali permasalahan tersebut adalah dengan langkah penelitian. Untuk masalah keuangan pendidikan yang ada dalam masyarakat, maka observasi pada obyek persoalan harus dilakukan. Perumusan masalah keuangan pendidikan akan meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Apa masalah keuangan pendidikan yang ada? b. Hal apa saja yang dibutuhkan dalam keuangan pendidikan? c. Analisa keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi keuangan pendidikan? d. Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah keuangan pendidikan? Terkait dengan manajemen keuangan pendidikan, masalah-masalah yang dibahas adalah sebagai berikut : Tabel 3. Contoh Permasalahan dalam Manajemen Keuangan Pendidikan Tahapan Siklus



Permasalahan



Pihak Terkait



Manajemen Pendidikan Perencanaan



Ketimpangan pelayanan



Bagian Perencanaan,



keuangan pendidikan pendidikan



Bagian Program,



Penganggaran



Alokasi anggaran pendidikan



Stakeholder Bagian Anggaran,



pendidikan



kecil, belum sesuai dengan yang



Bagian Keuangan



Realisasi anggaran pendidikan



Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan



direncanakan. - Skedul dan jumlah dana yang dicairkan tidak sesuai dengan anggaran. - Banyak terjadi manipulasi. - Informasi tidak transparan. - Banyak terjadi mark-up pengadaan sarana prasarana. - Kualitas sarana prasarana



pendidikan tidak memadai. Pelaporan keuangan - Pelaporan keuangan belum



Bagian Anggaran, Bagian Keuangan



Bagian Pengadaan, Organisasi Penyedia Sarana Prasarana Pendidikan Bagian Keuangan



19



pendidikan



ditunjang dengan realisasi kinerja yang dilaporkan. - Penyimpangan anggaran dengan realisasinya belum diinformasikan secara utuh



Audit keuangan



kepada publik. Fokus audit pada kinerja



Stakeholde



organisasi pelayanan



keuangan belum direalisasikan.



Organisasi



pendidikan



Pelayanan



Pertanggungjawaban



Pendidikan, BPK Kepala Sekolah,



Pertanggungjawaban kinerja



keuangan pendidikan keuangan belum dilakukan kepada publik.



Kepala Dinas Pendidikan



Keberhasilan atau kegagalan penerapan regulasi manajemen keuangan pendidikan dianalisa dengan membandingkan pencapaian tujuan pendidikan di dalam organisasi pelayanan pendidikan terkait. Tabel 4. Contoh Analisa Permasalahan Pendidikan Permasalahan Ketimpangan



Akar Permasalahan - Kurang meratanya



Solusi Tindakan Penyusunan daftar skala



pelayanan pendidikan



pendidikan - Pendidikan mahal - Minimnya sarana dan



prioritas



prasarana pendidikan - Kualitas sumber daya



anggaran pendidikan



Aloksai anggaran pendidikan minimal



manusia masih rendah



Penambahan alokasi (20% APBN untuk



Informasi tidak



Mekanisme akuntabilitas



pendidikan) Mewajibkan sekolah-



transparan



pendidikan publik tidak



sekolah dan dinas



jelas atau dipahami



pendidikan untuk membuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban



Jumlah pencairan dana - Mekanisme keuangan



publik Pendisiplinan anggaran



20



tidak sesuai anggaran



pendidikan belum tertata dengan baik - Skedul pencairan dana



dan perbaikan sistem realisasi anggaran pendidikan



belum sesuai dengan pelaksanaan program Kurangnya bukti yang



pendidikan Sistem pengadaan barang



Perbaikan implementasi



jelas dalam pengadaan



dan jasa publik belum



prosedur pengadaan



sarana prasarana



berjalan



barang dan jasa



pendidikan Keterbatasan



Belum dipahaminya



Penerbitan aturan yang



pendistribusian



prinsip transparansi



mewajibkan publikasi



informasi keuangan



keuangan



laporan keuangan



Perumusan Draft Regulasi Manajemen Keuangan Pendidikan Draft regulasi manajemen keuangan pendidikan pada dasarnya adalah kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi masalah keuangan pendidikan yang hendak diselesaikan. Apapun jenis regulasi keuangan pendidikan yang akan dibentuk, maka rancangan regulasi tersebut harus secara jelas mendiskripsikan tentang penataan wewenang dari pihak-pihak yang terlibat baik itu organisasi pelayanan pendidikan, pemerintah maupun masyarakat. Secara sederhana, draft regulasi keuangan pendidikan harus dapat menjelaskan tentang siapa organisasi pelayanan pendidikan yang terlibat, pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya dipisahkan antar organ pelaksana peraturan dengan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelayanan pendidikan, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang. Prosedur Pembahasan Terdapat tiga tahap penting pembahasan draft regulasi keuangan pendidikan, yaitu pada lingkup tim teknis pelaksana (pemerintah/esekutif); dengan lembaga legislatif (dewan penasihat, dewan penyantun, dan lain-lain), 21



dan masyarakat. Pembahasan pada tim teknis, adalah pembahasan yang lebih merepresentasi pada kepentingan eksekutif (manajemen). Setelah itu, dilakukan



public



hearing



(pengumpulan



pendapatan



masyarakat).



Pembahasan pada lingkup legislatif (DPR/D misalnya) dan masyarakat biasanya sangat sarat dengan kepentingan bisnis. Pengesahan dan Pengundangan Perjalanan akhir dari perancangan sebuah draft regulasi keuangan pendidikan adalah tahap pengesahan yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak yang berwenang mengurusi pendidikan (Kemendiknas). Dalam konsep hukum, regulasi pendidikan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum materiil terhadap pihak yang menyetujuinya. Sejak ditandatangani, maka rumusan hukum yang ada dalam regulasi pendidikan tersebut sudah tidak dapat diganti secara sepihak. Sebagai contohnya, perancangan tentang UU Sistem Pendidikan Nasional adalah tahapan yang harus dilalui agar rancangan regulasi keuangan pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum untuk mengatur pihakpihak yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan pendidikan. Seorang perancang regulasi keuangan pendidikan adalah orang secara substansial menguasai permasalahan-permasalahan keuangan pendidikan. Permasalahan yang akan diselesaikan harus dapat dirumuskan dengan jelas agar pemilihan instrumen hukumnya tepat. Selain itu, perancang adalah orang yang menguasai sistem hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar produk hukum regulasi keuangan pendidikan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan bahkan menimbulkan persoalan hukum dalam penerapannya. 2.6.4. Dasar Hukum Manajemen Keuangan Pendidikan Indonesia 2.6.4.1. Dasar Hukum Manajemen Keuangan Pendidikan Nasional Pendidikan merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia san seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan



22



kesejahteraan



umum,



mencerdaskan



kehidupan



bangsa,



dan



ikut



melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan perundang-undangan. Amanat tersebut lebih spesifik tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945, khususnya pasal 31 ayat 1 dan ayat 2, yang berbunyi : (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan



suatu



sistem



pengajaran nasional, yang diatur Undang-Undang. Terkait amanat UUD 1945 di atas, disebutkan bahwa sebuah sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; sehingga pembaharuan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Setelah Undangundang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipertimbangkan tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disesuaikan dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lahirlah. Sehingga, dasar regulasi manajemen keuangan pendidikan ini dapat diidentifikasikan semenjak runtutan konstitusi dan perundangan. Lebih lanjut, setiap sektor pembangunan, dalam hal ini sektor pendidikan, membutuhkan perangkat perundang-undangan sebagai alat pengendalian arah dan sasaran. Kondisi ini sesuai cita-cita nasional yang hendak diwujudkan.



23



Dasar hukum yang lain tentang penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri Pendidikan yang terangkum dalam tabel di bawah ini : Tabel 5. Peraturan Pendidikan No. Nama Peraturan Beberapa peraturan di bawah ini juga disebutkan dalam Buku Akuntansi Pendidikan, Indra Bastian, 2006: hal 8-10 1 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 31 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan ayat (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, 2



yang diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan



3



Nasional. Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 1989 No. 6, tambahan Lembaran Negara No.



4



3390) Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara tahun 1990 No. 36, tambahan Lembaran Negara No. 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1998 (Lembaran Negara tahun 1998 No. 90 tambahan Lembaran



5



Negara No. 3763) Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara tahun 1990 No. 37, tambahan tambahan Lembaran Negara No. 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1998 (Lembaran Negara tahun 1998 No. 91,



6 7 8



tambahan lembaran negara No. 3764) Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan



9



Tinggi sebagai Badan Hukum Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No.



10



30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No.



11



28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No.



24



12



29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 113 tahun 1998 tentang



13



Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 136 tahun 1999 tentang



14



kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993



15



tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 061/U/1993



16



tentang Kurikulum Pendidikan Menengah Umum Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 080/U/1993



17



tentang Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan



18



Tinggi Kepmendiknas No. 004/U/2002 tentang Akreditasi Program Studi pada



19



Perguruan Tinggi Kepmendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman PengawasanPengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca



20



Sarjana di Perguruan Tinggi Kepmendiknas No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan



21



Tinggi Kepmendiknas No.107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program



22



Pendidikan Tinggi Jarak Jauh Kepmendiknas No. 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan



23



Tinggi Kepmendiknas



24



Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan



25



Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Kepmendiknas No. 042/U/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara



26



Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Keputusan Menko Wasbang PAN tentang Pelaksanaan Pemeriksaan



27



Pengadaan Barang/ Jasa Kepmendikbud No. 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan



28



Perguruan Tinggi Kepmendikbud No. 222/U/1998 tentang Pedoman Pendirian Perguruan



29



Tinggi Kepmendikbud No. 188/U/1998 tentang Akreditasi Program Studi



No.



232/U/2000



tentang



Pedoman



Penyusunan



Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana



25



30



Kepmendikbud No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi



32



Kemahasiswaan SKB Mendikbud dan Ka. Bakun tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan



33



Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Kepmendikbud No. 316/U/1998 tentang



34



Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas Kepmendikbud No. 223/U/1998 tentang Kerjasama Antar Perguruan



35



Tinggi Perubahan keputusan Mendikbud tentang Syarat dan Prosedur WNA



36 37



untuk menjadi mahasiswa PT di Indonesia Surat Menkeu tentang kriteria mengenai pengelolaan dana non budgeter Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No.



Pengangkatan



dan



37/C/KEP/PP/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Peraturan terbaru, sumber: Himpunan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, 2006 38 Kepmendiknas No. 145/U/2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan 39



dan Kepegawaian di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Permendiknas No. 5 tahun 2005 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0689/M/1990 tentang Hak Penerbitan Buku Pelajaran dan Buku Bacaan Hasil Proyek di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, No. 044/U/1994 tentang Cetak Ulang Buku Pelajaran Terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, No. 330/U/1997 tentang Pengadaan Buku dan Alat



40



Peraga Pendidikan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Permendiknas No. 7 tahun 2005 tentang Penghentian Uji Coba “Kurikulum” 2004 untuk Mata Pelajaran Sejarah dan Larangan Penggunaan Buku Teks Mata Pelajaran Sejarah yang Disusun



41 42



Berdasarkan Standar Kompetensi “Kurikulum 2004” Permendiknas No. 11 tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran Permendiknas No. 18 tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit



43



Jabatan Fungsional Guru Permendiknas No. 19 tahun 2005 tentang Penetapan Angka Ktedit



44



Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Permendiknas No. 20 tahun 2005 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006 26



45



Permendiknas No. 25 tahun 2005 tentang Tata Tertib Rapat Pimpinan di



46



Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Permendiknas No. 26 tahun 2005 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam



47



Proses Pembelajaran Permendiknas No. 27 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru



48



Besar Fakultas Permendiknas No. 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional



49



Perguruan Tinggi Permendiknas No. 29 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional



50



Sekolah/ Madrasah Permendiknas No. 30 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional



51



Pendidikan Non Formal Permendiknas No. 31 tahun 2005 tentang Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan dan Penataran Guru, Lembaga Penjaminan



52



Mutu Pendidikan dan Balai Pengembangan Luar Sekolah dan Pemuda Permendiknas No. 1 tahun 2006 tentang Pemberian Kewenangan Kepada Empat Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara untuk Membuka dan Menutup Program Studi pada Perguruab Tinggi yang



53



Bersangkutan Permendiknas No. 2 tahun 2006 tentang Badan Pertimbangan Jabatan



54



dan Kepangkatan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Permendiknas No. 4 tahun 2006 tentang Pembentukan Gerai Informasi



55



dan Media Departemen Pendidikan Nasional Permendiknas No. 5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran tahun



56



2006 Permendiknas No. 6 tahun 2006 tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Penetapan Hasil Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Lingkungan



57 58



Departemen Pendidikan Nasional Permendiknas No. 7 tahun 2006 tentang Honorarium Guru Bantu Permendiknas No. 10 tahun 2006 tentang Ujian Sekolah/ Madrasah



59



tahun pelajaran 2005/2006 Permendiknas No. 14 tahun 2006 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja



27



Semua regulasi di atas merupakan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan Budaya, baik di tingkat Menteri maupun tingkat Direktur Jenderalnya. 2.6.4.2.



Dasar Hukum Manajemen Keuangan Pendidikan Daerah



Regulasi manajemen keuangan pendidikan daerah dapat berbentuk: -



Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah lainnya terkait pelaksanaan



-



pendidikan di daerah Peraturan Daerah Keputusan Gubernur/Bupati/ Walikota



Regulasi ini mengatur kebijakan maupun mekanisme pelaksanaan pendidikan di daerah secara umum atau daerah yang terkait. H 2.6.4.3.



Dasar Hukum Manajemen Keuangan Organisasi Pelayanan Pendidikan



Regulasi manajemen keuangan pendidikan dari organisasi pelayanan pendidikan dapat terbentuk: -



Peraturan Sekolah Peraturan Yayasan (organisasi) yang menaungi sekolah Keputusan Kepala Sekolah Keputusan Ketua Yayasan (organisasi) yang menaungi sekolah



Regulasi ini mengatur kebijakan maupun mekanisme pelaksanaan pendidikan di organisasi pelayanan pendidikan yang terkait. 2.6.5. Permasalahan Regulasi Manajemen Keuangan Pendidikan di Indonesia Secara umum permasalahn regulasi manajemen keuangan pendidikaan di Indonesia hampir sama dengan masalah umum manajemen keuangan di daerah seperti: (1) Kebutuhan anggaran (fiscal need) dan kapasitas anggaran (fiscal (2) (3) (4) (5)



capacity) tidak seimbang Tanggapan negatif atas layanan publik Lemahnya infrastruktur, sarana, dan sumber daya manusia Manajemen subsidi dari pusat Potensi pendapatan belum mencerminkan kondisi riil



28



Kajian



struktur



perundang-undangan,



pembentukan



dan



penerapannya, merupakan salah satu permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya pengelolaan keuangan di daerah. Kelemahan peraturan perundang-undangan bisa menimbulkan konflik yang cukup luas. Perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran daerah termasuk pendidikan, dikaitkan dengan semangat penerapan good governance, khususnya dibidang penganggaran. Banyak aturan belum dijabarkan baik



ke dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur/



bupati/ walikota. Masing-masing daerah memang berbeda produktibitasnya dalam menerbitakn perda dan sangat dipengaruhi oleh kreativitas jajaran pimpinan daerah; selain itu, banyak daerah masih belum dapat melepaskan diri dari paradigma lama menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pusat. Permasalahan juga timbul karena ketidakkonsistenan dalam rumusan peraturan perundang-undangan kebijakan. Seperti yang terjadi pada tingkat pemerintah daerah, proses perumusan Perda dan proses perencanaan anggaran belum dilandasi dengna semangat good governance. Institusi pendidikan juga belum bersungguh-sungguh melibatkan partisipasi masyarakat; misalnya tokoh masyarakat, LSM, media massa, baik dalam proses perumusan kebijakan maupun dalam perenanaan anggaran, demikian juga dengan masalah transparansi. Hal ini pun terjadi terutama karena kelemahan dalam peraturan perundang-undangan, seperti ketidakjelasan pengertian partisipasi masyarakat dan transparansi itu sendiri, belum diatur hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis pendidikan untuk memberikan informasi, dan jenis-jenis informasinya,tidak jelas batasannya. Di lain pihak, masyarakat pun masih lemah dalam memahami sistem pengelolaann keuangan pendidikan. Oleh karena kelemahan-kelemahan tersebut, para penyelenggara pendidikan, khususnya di daerah, tidak terpacu untuk meningkatkan kinerja secara lebih baik, karen lemahnya pengawasan dari masyarakat.



29



BAB III PENUTUP



3.1. 3.2.



Simpulan Saran



DAFTAR PUSTAKA



Bastian, Indra. 2015. Akuntansi Pendidikan. Yogyakarta: BPFE.



30