Makalah Shalat Jenazah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FIQIH PRAKTIS SHALAT JENAZAH DISUSUN OLEH : RIO YOLANDA



DOSEN PEMBIMBING : FAKHRIZAL,Lc.MA



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI COT KALA LANGSA 2019



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang hingga saat ini masih memberikan kita nikmat iman dan kesehatan, sehingga saya diberi kesempatan yang luar biasa ini yaitu kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah tentang “Shalat Jenazah” Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi gung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta. Selain itu kami juga sadar bahwa pada makalah kami ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami benar-benar menanti kritik dan saran untuk kemudian dapat kami revisi dan kami tulis di masa yang selanjutnya, sebab sekali kali lagi kami menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif. Di akhir kami berharap makalah sederhana kami ini dapat dimengerti oleh setiap pihak yang membaca. Kami pun memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam makalah kami terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.



Langsa, 15 Desember 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ....................................................................................................i DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................. 1 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................... 2 2.1 Pengertian Shalat Jenazah ................................................................................. 2 2.2 Keutamaan Shalat Jenazah ................................................................................ 2 2.3 Syarat-Syarat Shalat Jenazah ............................................................................ 4 2.4 Rukun Shalat Jenazah ....................................................................................... 5 2.5 Tata Cara Shalat Jenazah Perempuan dan Laki-Laki ....................................... 8 BAB III PENUTUP ..................................................................................................... 10 3.1 Kesimpulan ...................................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 11



ii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seringkali kita sebagai orang Islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai makhluk yang paling sempurna yaitu salat, atau terkadang tau tentang kewajiban tetapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukan. Dalam istilah lain salat adalah suatu macam atau bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai ucapan-ucapan tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah salat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena didalamnya mengandung doa-doa, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya. Salah satu kajian fiqih yang paling sering dipraktekkan di tengah-tengah masyarakat adalah kajian masalah salat jenazah, kita memandang dari aspek teori salat jenazah merupakan salah satu masalah ibadah yang amat gampang jika dibayangkan bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika kita melihat dari aspek praktek masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Untuk itu dalam makalah ini mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan menyolatkan jenazah dengan tujuan sebagai pandangan bagaimana seharusnya menyolatkan jenazah dengan baik dan benar. Kemudian dalam makalah ini juga membahas bagaimana pengertian salat jenazah itu sendiri, syarat dan rukunnya termasuk kaifiat dalam salat jenazah



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian shalat jenazah? 2. Apa keutamaan shalat jenazah? 3. Apa syarat-syarat shalat jenazah? 4. Apa rukun shalat jenazah? 5. Bagaimana tata cara shalat jenazah perempuan dan laki-laki?



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Shalat Jenazah Salat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah salat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan salat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut (Musthafa, 2003 hal: 94). Jenazah seorang muslim yang sudah dimandikan dan dikafani dengan baik, maka terus disalatkan. Para Imam ahli fiqih telah sepakat bahwa menyalati jenazah itu hukumnya fardu kifayah. Kewajiban menyalati jenazah berdasarkan hadis Nabi SAW :



ُ ‫ع ِن اب ِْن‬ ُ‫علَى َم ْن قَا َل ََلاِلهَ ا ََِّلهللا‬ َ ‫صلُّ ْوا‬ َ ُ‫صلَّى هللا‬ َ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ :َ‫سلَّ ْم قَال‬ َ ‫ي‬ َّ ِ‫ع َم َررضي هللا عنه ا َ َّن النَّب‬ )‫(رواه الطبران‬.ُ‫او َرا َء َم ْن قَا َل ََلاِلهَ ا ََِّلهللا‬ َ ‫َو‬ َ ‫صلُّ ْو‬ Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Salatkanlah olehmu orangorang yang mengucapkan kalimat Lailaha illallah dan salatlah kamu di belakang orang yang mengucapkan kalimat Lailaha illallah.” (HR. At Tabrani) 2.2 Keutamaan Shalat Jenazah Pertama: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah ‫ ﷺ‬bersabda: ٌ ‫يرا‬ َ ‫يرا‬ َ ‫يرا‬ ‫ان‬ َ ‫ َو َم ْن‬، ‫ط‬ َ ‫َم ْن‬ َ ‫ ِقي َل َو َما ْال ِق‬. ‫ان‬ َ ‫ش ِهدَ َحتَّى تُدْفَنَ َكانَ لَهُ ِق‬ َ ‫ى َعلَ ْي َها فَلَهُ ِق‬ َ ُ‫ش ِهدَ ْال َجنَازَ ة َ َحتَّى ي‬ ِ ‫ط‬ ِ ‫ط‬ َ ‫ص ِل‬ ‫قَا َل ِمثْ ُل ْال َجبَلَي ِْن ْالعَ ِظي َمي ِْن‬ “Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyalatkannya, maka baginya satu Qirath. Lalu barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua Qirath.” Ada yang bertanya: “Apa yang dimaksud dua Qirath?” Rasulullah ‫ ﷺ‬lantas menjawab: “Dua Qirath itu semisal dua gunung yang besar.” [HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945]



2



Dalam riwayat Muslim disebutkan: ٌ ‫يرا‬ َ ‫يرا‬ َ ‫يرا‬ « ‫ان قَا َل‬ ْ َ‫أ‬ َ ‫ قِي َل َو َما ْال ِق‬.» ‫ان‬ َ ِ‫ط فَإ ِ ْن تَبِعَ َها فَلَهُ ق‬ َ ِ‫صلَّى َعلَى َجنَازَ ةٍ َولَ ْم يَتْبَ ْع َها فَلَهُ ق‬ َ ‫صغ َُر ُه َما « َم ْن‬ ِ ‫ط‬ ِ ‫ط‬ ‫» ِمثْ ُل أ ُ ُح ٍد‬. “Barang siapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu Qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua Qirath.” Ada yang bertanya: “Apa yang dimaksud dua Qirath?” “Ukuran paling kecil dari dua Qirath adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau ‫ﷺ‬. [HR. Muslim no. 945]



Kedua: Dari Kuraib, ia berkata: ُ ‫أَنَّهُ َماتَ اب ٌْن َلهُ ِبقُدَ ْي ٍد أ َ ْو ِبعُ ْسفَانَ فَقَا َل َيا ُك َريْبُ ا ْن‬ ‫َاس قَ ِد‬ ٌ ‫ قَا َل فَ َخ َرجْ تُ فَإِذَا ن‬.‫اس‬ ِ َّ‫ظ ْر َما اجْ ت َ َم َع لَهُ ِمنَ الن‬ َّ ‫سو َل‬ ‫صلى هللا عليه‬- ِ‫َّللا‬ ُ ‫س ِم ْعتُ َر‬ َ ‫ قَا َل أ َ ْخ ِر ُجوهُ فَإِنِى‬.‫اجْ ت َ َمعُوا لَهُ فَأ َ ْخبَ ْرتُهُ فَقَا َل تَقُو ُل ُه ْم أ َ ْربَعُونَ قَا َل نَعَ ْم‬ َّ ‫اَّللِ َش ْيئًا إَِلَّ َشفَّعَ ُه ُم‬ َّ ِ‫ يَقُو ُل « َما ِم ْن َر ُج ٍل ُم ْس ِل ٍم يَ ُموتُ َفيَقُو ُم َعلَى َجنَازَ تِ ِه أ َ ْربَعُونَ َر ُجالً َلَ يُ ْش ِر ُكونَ ب‬-‫وسلم‬ ُ‫َّللا‬ ‫» فِي ِه‬ “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata: “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyalati jenazahnya.” Kuraib berkata: “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul, dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab: “Ada 40 orang.” Kuraib berkata: “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata: “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah ‫ ﷺ‬bersabda: “Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, melainkan Allah akan memprkenankan syafaat (doa) mereka untuknya.” [HR. Muslim no. 948] Ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi ‫ ﷺ‬bahwa beliau bersabda: ُ َّ‫ص ِلى َعلَ ْي ِه أ ُ َّمةٌ ِمنَ ْال ُم ْس ِل ِمينَ يَ ْبلُغُونَ ِمائَةً ُكلُّ ُه ْم يَ ْشفَعُونَ لَهُ إَِل‬ ٍ ‫َما ِم ْن َم ِي‬ ‫ش ِفعُوا فِي ِه‬ َ ُ‫ت ي‬



3



“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum Muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafaat (mendoakan



kebaikan



untuknya),



maka



syafaat



(doa



mereka)



akan



diperkenankan.” [HR. Muslim no. 947] Keempat: Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah ‫ ﷺ‬bersabda: ‫ب‬ ُ ُ‫ص ِلى َعلَ ْي ِه ثَالَثَة‬ َ ‫صفُوفٍ ِمنَ ْال ُم ْس ِل ِمينَ إَِلَّ أ َ ْو َج‬ َ ُ‫َما ِم ْن ُم ْس ِل ٍم يَ ُموتُ فَي‬ “Tidaklah seorang Muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum Muslimin, melainkan doa mereka akan dikabulkan.” [HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadis ini Hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadis ini Hasan jika sahabat yang mengatakan] 2.3 Syarat-Syarat Shalat Jenazah Salat jenazah mempunyai beberapa syarat yang bila salah satu di antaranya tidak dipenuhi, maka salatnya tidak sah menurut syara’. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut. Salat jenazah termasuk dalam ibadah salat, maka syaratsyaratnya pun sama dengan yang telah diwajibkan pada salat-salat fardu lainnya, seperti : 1. Beragama Islam 2. Sudah baligh dan berakal 3. Suci dari hadis atau najis 4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat 5. Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat sampai lutut, sedang wanita auratnya sampai seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan 6. Menghadap kiblat (Samsuri, 1998: 29). Perbedaanya dengan salat fardu yang lain adalah mengenai waktu, karena salat jenazah ini ia dapat dilakukan pada waktu kapan saja ketika ada jenazah. Bahkan menurut golongan Hanafi dan Syafi’i salat ini boleh dilaksanakan pada waktuwaktu terlarang. Akan tetapi Ahmad dan Ibnu Mubarak, dan Ishak memandang



4



makruh melakukan salat jenazah pada waktu terbitnya matahari, waktu istiwa dan saat terbenamnya, kecuali jika dikhawatirkan jenazah akan membusuk. 2.4 Rukun Shalat Jenazah



1. Niat melaksanakan salat jenazah ٍ ‫على هذَااْل َم ِيتِ(ه ِذ ِه اْل َم ِيتَتِ)ا َ ْربَ َع ت َ ْك ِبي َْرا‬ ‫ض ْال ِكفَا َي ِة َمأ ْ ُم ْو ًم ِاَّللِ ت َ َعا َلى‬ َ ‫صل ِى‬ َ ‫ت فَ ْر‬ َ ُ‫ا‬ Artinya : “Saya niat salat atas mayat ini empat takbir fardlu kifayah, karena Allah. Allahhu Akbar.” 2. Berdiri bagi yang mampu. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, maka tidak sah menyalatkan jenazah sambil duduk atau berkendaraan kalau tidak ada uzur. Dalam kitab al Mugni dikatakan, “Tidak boleh menyalatkan jenazah ketika sedang berkendaraan, karena itu menghalangi sikap berdiri yang diwajibkan”. Imam Syafi’i juga berpendapat demikian, termasuk Abu Hanifah dan Abu Saur tanpa ada menentangnya. Disunatkan menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan pada saat berdiri sebagaimana yang dilakukan salat fardu biasa.



3. Membaca takbir empat kali, seperti yang tersebut dalam hadis Nabi SAW. ‫علَى انَّ َجا ِشي ِ فَ َكب ََّرا َ ْربَعًا‬ َ ‫صلَّى‬ َ ُ‫صلَّى هللا‬ َ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ ‫سلَّ َم‬ َ ‫ي‬ َّ ِ‫ع ْن َجابِ ْر ا َ َّن انَب‬ )‫(رواه البخاري ومسلم‬ Artinya : “Dari jabir r.a bahwa Nabi SAW. menyalatkan Najasi (raja Habsyi), maka beliau membaca takbir empat kali.” (HR. Bukhari dan Muslim) Imam Turmudzi berkata bahwa hal itu telah diamalkan oleh kebanyakan ulama dari para sahabat Nabi SAW. dan lainnya. Mereka berpendapat bahwa takbir dalam salat jenazah itu sebanyak empat kali. Demikian juga pendapat Syafi’i, Sufyan, Ahmad, Ibnul Mubarak, dan Ishak. 4. Membaca surat al Fatihah, dilanjutkan denngan takbir yang kedua.



5. Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW. dilanjutkan dengan takbir ketiga. Membaca surat al Fatihah dan salawat Nabi dalam jenazah, sebaiknya dengan cara sirri (bisik-bisik). Jumhur ulama berpendapat 5



bahwa, baik membaca al Fatihah atau membaca salawat Nabi, berdoa serta memberi salam disunatkan secara sirri kecuali bagi imam, maka baginya sunat jahar pada takbir dan taslim untuk pemberitahuan kepada makmum. Membaca salawat sekurang-kurangnya dengan mengucapkan Allahumma shalli ‘ala Muhammad itu sudah cukup. Sedangkan yang lebih utama adalah mengikuti apa yang diajarkan oleh nabi sebagai berikut :



‫ار ْك‬ َ ‫علَى اِب َْرا ِهي َْم َو‬ َ َ‫ص َليْت‬ َ ‫علَى ُم َح َّمد ٍَو‬ َ ‫ص ِل‬ َ ‫علَى ا َ ِل ُم َح َّم ٍد َك َما‬ َ ‫اَلل ُه َّم‬ ِ َ‫علَى ا َ ِل اِب َْرا ِهي َْم َوب‬ ‫ع َلى ا َ ِل اِب َْرا ِهي َْم فِى ْال َعا َل ِميْنَ اِنَّ َّك‬ َ ‫علَى اِب َْرا ِهي َْم َو‬ َ َ‫ار ْكت‬ َ ‫علَى ُم َح َّمد ٍَو‬ َ َ َ‫علَى ا َ ِل ُم َح َّم ٍد َك َماب‬ ٌٌ‫ح ِم ْيد ُ َّم ِجيْد‬ َ Artinya : “Ya Allah limpahkanlah karunia atas Nabi Muhammad serta keluarga Muhammad sebagaimana telah Engkau limpahkan atas Nabi Ibrahim dan berilah



berkah



kepadA



Muhammad



serta



keluarga



Muhammad



sebagaimana telah Engkau berikan kepada Ibrahim di antara seluruh penduduk alam, sungguh engkau ya Allah Mahaterpuji lagi Mahamulia.”



6. Mendoakan jenazah, dilanjutkan dengan takbir keempat. ‫عا َء (رواه‬ ِ ِ‫علَى ْال َمي‬ ُ ‫قَا َل َر‬ ُ ‫ت فَا َ ْخ ِل‬ َ ُّ‫ص ْوالَهُ الد‬ َ ‫صلَّ ْيت ُ ْم‬ َ ُ‫صلَّى هللا‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ ‫ اِذَا‬:‫سلَّ َم‬ َ ُ‫س ْو ُل هللا‬ )‫ابوداودوالبيحقي وابن حبان وصححه‬ Artinya : Rasulullah SAW. bersabda, “Jika kamu menyalatkan jenazah, maka berdoalah untuknya dengan tulus ikhlas.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi, juga Ibnu Hibban yang menyatakan sahihnya) Doa dianggap sah walaupun hanya secara singkat. Akan tetapi yang lebih utama adalah membaca doa berikut :



ْ ‫اَلل ُه َّم ا ْغ ِف ْرلَهُ َو‬ ُ ‫عافِ ِه َواع‬ َ ‫ْف‬ َ ‫ار َح ْمهُ َو‬ ٍ‫ع ْنهُ َوا َ ْك ِر ْم نُ ُزلَهُ َو َو ِس ْع َم ْد َخلَهُ َوا َ ْغس ِْلهُ ِب َماءٍ َوث َ ْلج‬ ْ ‫طا يَا َك َمايُن ََّق الث َّ ْوب‬ َ ‫َوبَ َرد ٍَون َِق ِه ِمنَ ْال َخ‬ ‫ارا َخي ًْر ِام ْن دَ ِار ِه‬ ُ َ‫ُااَلَ ْبي‬ ً َ‫ض ِمنَ الدَّن َِس َوا َ ْبد ِْلهُ د‬ )‫ار (رواه مسلم‬ َ ‫َوا َ ْه ًال َخي ًْر ِام ْن ا َ ْه ِل ِه َوزَ ْو ًجا َخي ًْر ِام ْن زَ ْو ِج ِه َوقِ ِه فِتْنَةَ ْالقَب ِْر َو‬ ِ َّ‫عذَابَاالن‬ Artinya :



6



“Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, mafkanlah dia, muliakanlah dia, lapangkanlah tempatnya dan bersihkanlah dia dengan air, air salju, dan air embun. Sucikanlah dia dari dosa sebagaimana kain yang putih bila disucikan dari noda. Dan gantilah rumahnya dengan tempat kediaman yang lebih baik, begitu pun keluarga serta istrinya dengan yang lebih berbakti, serta lindungilah dia dari bencana kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim) 7. Membaca doa setelah takbir keempat Disunatkan membaca doa setelah takbir keempat, seperti yang dijelaskan dalam hadis nabi SAW. riwayat Ahmad dari Abdullah bin Abi Aufa :



ْ ‫أَنَّهُ َمات‬ :َ‫ع ْوث ُ َّم قَال‬ ُ ‫الرابِعَ ِة قَد َْر َمابَيْنَ الت َّ ْكبِي َْرتَي ِْن يَ ْد‬ َّ َ‫ام بَ ْعد‬ َ ‫َت لَهُ اِ ْبنَةٌ فَ َكب ََّر‬ َ َ‫علَ ْي َهاا َ ْربَعًاث ُ َّم ق‬ ‫جنَازَ ةِ هَا َكذَا‬ ْ َ‫سلَّ َم ي‬ ُ ‫َكانَ َر‬ َ ُ‫ص َّل هللا‬ َ ‫صنَ ُع فِى ْال‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ ِ‫س ْو ُل هللا‬ Artinya : “Ketika putrinya meninggal dunia, Abdulah bin Aufa menyalaatkan dengan membaca empat kali takbir, kemudian setelah takbir keempat ia masih berdiri selama kira-kira antara dua takbir membaca doa. Kemudian katanya, “Rasulullah SAW. selalu melakukan seperti ini terhadap jenazah.” Imam Syafi’i berkata, “Setelah takbir keempat, hendaklah membaca doa sebagai berikut :



َ‫اح ِميْن‬ ِ ‫الر‬ َّ ‫اَلل ُه َّم ََلتَحْ ِر ْمنَااَجْ َرهُ َو ََل ت َ ْفتِنَّابَ ْعدَهُ َوا ْغ ِف ْرلَن ََاولَهُ ِب َرحْ َمتِكَ يَاا َ ْر َح َم‬ Artinya : “Ya Allah janganlah Engkau tidak memberikan pahala kepadanya dan janganlah Engkau menjadikan fitnah kepada kami setelahnya, berilah ampunan kepada kami dan kepadanya dengan rahmatMu wahai Dzat Yang memberi Rahmat.” Sedangkan Abu Hurairah berkata, “Orang-orang dulu biasanya membaca setelah takbir keempat itu, dan sebagai berikut :



‫ار‬ َ ‫سنَةً َوقِنَا‬ َ ‫سنَةً َوفِى ْاَل ِخ َرةِ َح‬ َ ‫َربَّنَااتِنَافِى الدُّ ْنيَا َح‬ ِ َّ‫عدَابَالن‬ Artinya :



7



“Ya Allah Tuhan kami, berilah kami di dunia kebaikan dan juga di akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka.” 8. Mengucapkan Salam Salam pada salat jenazah menurut para fuqaha termasuk fardu, kecuali Abu Hanifah yang mengatakan bahwa salam kesebelah kanan dan kiri hukumnya wajib, tetapi bukan termasuk rukun dengan alasan bahwa salat jenazah termasuk salah satu macam salat dan untuk mengakhiri salat adalah dengan membaca salam. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Mengucapkan salam ketika salat jenazah seperti salam waktu salat biasa, sekurangkurangnya Assalamu’alikum, tetapi Ahmad berpendapat membaca satu kali salam itu adalah sunah dengan menghadapkan mukanya kesebelah kanan, boleh juga ke arah depan berdasarkan perbuatan Rasulullah dan para sahabat. Mereka hanya memberi salam hanya satu kali, tidak ada yang membantah pada waktu itu. Imam Syafi’i berkata bahwa hukum mengucapkan salam dua kali adalah sunah, yaitu dimulai dengan menghadapkan muka kesebelah kanan, kemudian salam yang kedua kesebelah kiri, sedangkan Ibnu Hazmin menganggap bahwa salam yang kedua termasuk dzikir dan amalan yang baik (Abidin dan Suyono, 1998: 168). 2.5 Tata Cara Shalat Jenazah Perempuan dan Laki-Laki Tata cara sholat jenazah perempuan dan laki-laki berbeda. Perbedaannya terletak pada posisi sholat dan juga bacaannya. A. Tata Cara Sholat Jenazah Untuk Perempuan Tata cara sholat jenazah untuk perempuan, posisi imam berada pada searah tali pusar. Sedangkan makmum berada di belakang imam dengan urutan makmum laki-laki dewasa, kemudian perempuan dewasa. Sedangkan jumlah shaf-nya kalau bisa ganjil.



8



Dengan malakukan sholat jenazah dengan benar, maka kita akan memiliki faedah yang besar. Dengan menunaikan jenazah dengan menyolatkannya, memohon syafaat dan berdoa untuknya, menunaikan hak keluarganya, menghibur perasaan mereka akan memperoleh pahal yang besar. B. Tata Cara Sholat Jenazah Untuk Laki-Laki Tata cara sholat jenazah untuk laki-laki ini sedikit berbeda dengan tata cara sholat jenazah untuk perempuan. Jika pada jenazah perempuan imam berada sejajar dengan pusar jenazah, maka untuk jenazah laki-laki posisi imam berada sejajar dengan kepala.



Menyolatkan jenzah di masjid adalah yang diutamakan. Jika masjid jauh, bisa dilakukan di rumah atau mushola terdekat. Barang siapa yang ketinggalan sholat jenazah, yang utama adalah menyolatkannya setelah dimakamkan. Dan barang siapa yang dikuburkan dan belum disholatkan, maka disholatkan di atas kuburnya.



9



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 1. Salat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah salat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan salat jenazah ini adalah fardhu kifayah. 2. Jenazah seorang muslim yang sudah dimandikan dan dikafani dengan baik, maka terus disalatkan. Para Imam ahli fiqih telah sepakat bahwa menyalati jenazah itu hukumnya fardu kifayah. Kewajiban menyalati jenazah berdasarkan hadis Nabi SAW : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan kalimat Lailaha illallah dan salatlah kamu di belakang orang yang mengucapkan kalimat Lailaha illallah.” 3. Salat jenazah mempunyai beberapa syarat yang bila salah satu di antaranya tidak dipenuhi, maka salatnya tidak sah menurut syara’. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut. Salat jenazah termasuk dalam ibadah salat, maka syarat-syaratnya pun sama dengan yang telah diwajibkan pada salatsalat fardu lainnya. Syarat-syaratnya adalah: beragama Islam, sudah baligh dan berakal, suci dari hadis atau najis suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat, menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat sampai lutut, sedang wanita auratnya sampai seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan, menghadap kiblat. 4. Rukun salat jenazah yaitu: Niat, Berdiri bagi yang mampu, Membaca takbir empat kali, membaca surat al Fatihah, membaca salawat atas nabi Muhammad SAW, Mendoakan jenazah, membaca membaca doa setelah takbir ke empat, mengucapkan salam.



10



DAFTAR PUSTAKA Abidin, Slamet dan Moh. Suyono. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Setia. Pasha, Mustafa Kamal. 2003. Fiqih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri. Samuri, M. 1998. Penuntun Shalat lengkap. Surabaya: Apollo Lestari Kamal Pasha, B.Ed, Drs. Musthafa dkk, Fiqih Islam sesuai dengan putusan majlis tarjih. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri,2003. Muhdiyat,H.M.A, Tuntunan Pengurusan Jenazah, Bandung: YPP Sumber Sari Bandung, 2008. Al-Qur’anul karim dan terjemahannya, Departemen Agama RI Kejasama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabiyah.



11