Makalah Tanggap Darurat Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN BENCANA



Oleh Nike Aprilia Saputri Keke Yuliantari



1826020006 1826020013



DOSEN PENGAMPU: Nurul Khairani, STP, MKM



PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) TRI MANDIRI SAKTI BENGKULU 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur diucapkan kepada allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah Manajemen Bencana. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.



Makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Bengkulu,



Oktober 2019



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ....................................................................................................................



ii



DAFTAR ISI...................................................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN 1. Konsep Tanggap Darurat Bencana .....................................................................................



2



2. Prinsip-Prinsip Tanggap Darurat Bencana..........................................................................



7



3. Perencanaan Tanggap Darurat Bencana .............................................................................



9



4. Penyelanggaran Tanggap Darurat Bencana ........................................................................



13



KESIMPULAN ..............................................................................................................................



22



DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................................



23



iii



BAB 1 PENDAHULUAN



Tahap mitigasi dan kesiapsiagaan bencana dilakukan untuk mengurangi kerentanan bahaya dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana. Meskipun kebijakan dan program mitigasi serta kesiapsiagaan bencana telah dibuat, tidak menutup kemungkinan akan seratus persen dapat terhindar dari bahaya. Oleh kerena itu,, diperlukan kebijakan, strategi, dan program tanggap darurat bencana. Pengetahuan individu, keluarga, masyarakat terhadap tindakan pada saat terjadinya bencana dapat mempengaruhi jumlah kerugian dan kerusakan akibat bencana.



1



BAB II PEMBAHASAN



A. KONSEP TANGGAP DARURAT BENCANA Menurut Coppola (1989), fungsi respon dalam tanggap darurat bencana adalah upaya untuk mengurangi cedera, kehilangan nyawa dan kehilangan harta benda sebelum, pada saat bencana, dan setelah kejadian bencana. Aksi respon dilakukan begitu ada tanda-tanda munculnya ancaman bahaya berhenti setelah dinyatakan ancaman bahaya selesai. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk mengangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (Perka BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang Komando Tanggap Darurat Bencana). Penyelenggaraan tanggap darurat bencana adalah tahapan pengelolaan bencana yang paling sulit dilakukan karena periode ini dilakukan pada saat tingkat tekanan (stress) masyarakat sangat tinggi akibat bencana dan dibatasinya waktu pelaksanaan serta ketersediaan informasi. Pelaksanaan tanggap darurat ditekankan pada informasi dan koordinasi untuk mempercepat tindakan dan pemenuhan kebutuhan saat tanggap. Pengelolaan bencana pada saat tanggap darurat dibagi menjadi tiga fase sebagai berikut (Coppola, 2007).



1. Sebelum Bencana Terjadi (Pre Hazard) Periode pre hazard merupakan periode sebelum terjadinya bencana, namun telah ada tanda-tanda bencana yang akan segera terjadi dan mungkin tidak akan dapat dihindari. Tanggap darurat bencana dimulai ketika telah ditetapkan usaha tanggap darurat oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang. Tindakan tanggap



2



darurat pada tahap ini difokuskan kepada penyebaran informasi agar masyarakat dapat menyelamatkan diri dan keluarga. Kemajuan teknologi yang terus meningkat semakin mempermudah penyaluran informasi peringatan bahaya. Terdapat tiga jenis tindakan yang mungkin dapat dilakukan pada periode tanggap darurat berikut (Coppola, 2007). a. Peringatan Bahaya dan Evakuasi Jika sistem peringatan dini dan jalur evakuasi telah dibuat sebelumnya maka masyarakat mempunyai kemungkinan untuk pindah ketempat penampungan sebelum terjadi bencana. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan bencana kesiapsiagaan yang telah dibahas pada bab sebelumnya. Pada saat kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat menyiapkan sistem peringatan dan fasilitas untuk menghadapi bencana, masyarakat dapat memanfaatkan sistem peringatan dini serta sarana dan prasarana yang telah disiapkan untuk menghindari bahaya yang datang. Meskipun beberapa pengalaman pada saat bencana terjadi menunjukkan bahwa tidak seluruh masyarkat melakukan evakuasi atau penyelamatan diri, tindakan dan peringatan terhadap bahaya dan evakuasi tetap dapat melindungi sebagian besar populasi dan dapat membuat tindakan tanggap darurat saat bencana telah selesai lebih mudah untuk dilaksanakan karena masyarakat telah terkoordinasi dan terkumpul di suatu tempat yang ditentukan (tempat penampungan).



b. Penyiapan Sumber Daya Tahap ini merupakan periode dimana pemerintah dan lembagalembaga



terkait melukan persiapan terhadap sumber daya baik



personil untuk membantu sistem komando tanggap darurat, maupun perlengkapan kebutuhan masyarakat bagi korban yang terkena dampak. Adanya peringatan dampak akan memungkinkan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan sebelum terjadinya bencana. Meskipun tindakan tersebut sulit dilakukan karena kondisi dan konsekuensi yang cukup berbahaya, namun hal ini perlu dilakukan secepat mungkin 3



untuk mengurangi waktu tunggu bagi korban bencana yang sangat membutuhkan barang-barang tersebut.



c. Mitigasi



dan



Kesiapsiagaan



(Last



Minute



Mitigation



and



Preparedness) Mitigasi dan kesiapsiagaan paling efektif bila dilakukan jauh sebelum terjadi bencana. Namun, tindakan sering dapat dilakukan dalam beberapa jam atau hari sebelum bencana terjadi untuk lebih mengurangi konsekuensi bahaya. Tindakan mitigasi dan kesiapsiagaan sesuai dengan jenis bencana. Misalnya, untuk mengahadapi bencana banjir dibuat tanggul atau penghalang air lainnya.



2. Saat Bencana Berlangsung (The Emergency) Tanggap darurat pada periode ini berlangsung saat pemerintah dan pejabat berwenag menetapkan kondisi darurat bencana. Namun, permasalahan muncul apabila kondisi darurat tidak segera dikenali. Hal ini dapat mengakibatkan dampak benacana yang semakin besar. Beberapa alas an keadaan darurat tidak segera dikenali sebagai berikut. a. Ruang lingkup bencana yang tidak diprioritaskan. b. Dampak awal bencana yang tidak dapat dikenali atau terdeteksi. c. Dampak awal bencana yang disembunyikan dari pemerintah atau petugas yang berwenang. d. Gangguan inefisiensi atau kurangnya fasilitas komunikasi.



3. Bencana Telah Berhenti Saat tanggap bencana dimulai, prioritas pertama adalah menyelamatkan masyarakat untuk menghindari korban jiwa. Kegiatan ini mencakup pencarian dan penyelamatan, bantuan pertama, dan evakusai yang dapat berlangsung selama berhari-hari atau berminggu-minggu tergantung jenis dan tingkat



4



keparahan bencana. Upaya tanggap darurat yang dilakukan pada periode ini sebagai berikut. a. Pencarian dan Penyelamatan Korban Beberapa bencana yang seringkali terjadi mengakibatkan korban terjebak di puing-puing bangunan. Gempa bumi, angina topan, badai, banjir, runtuhnya bendungan, kecelakaan teknologi, serangan teroris, dan beberapa bahaya lain menyebabkan adanya kebutuhan untuk pencarian dan penyelamatan yang dilakukan secara terorganisasi. Pencarian dan penyelamatan melibatkan tiga tindakan yang berbeda, namun saling terkait antara lain (i) menemukan korban, (ii) menyelamatkan korban dari kondisi apapun, dan (iii) memberikan pengobatan berupa pertolongan pertama untuk menstabilkan kondisi korban. Diperkirakan setengah hari dari korban yang selamat dalam bencana ditolong dalam enam jam pertama setelah terjadi bencana. Oleh karena itu, personil yang melaksanakan tindakan ini telah dilatih dan dilengkapi dengan peralatan yang menunjang. b. Tindakan Pertolongan Pertama Keadaan darurat biasanya berdampak pada yang terluka dengan jumlah korban luka yang dapat melebihi jumlah normal. Jumlah korban mungkin sangat besar sehingga personel harus menguasai tindakan pertolongan pertama pada korban bencana. Tindakan untuk mengelola bantuan bencana yang pertama disebut triase. Triase adalah sistem yang memberi peringkat dan prioritas pada korban bencana sesuai dengan keseriusan luka. Pemetaan kondisi korban sakit menggunakan triase empat tingkat, yaitu (1) hijau berarti tidak gawat dan tidak darurat, (2) kuning berarti gawat tetapi tetap tidak darurat, (3) merah berarti gawat darurat, (4) hitam berarti meninggal dunia. Korban yang diprioritaskan adalah korban gawat darurat (merah). Pertolongan pertama yang diberikan pada korban dapat berupa control jalan pernapasan, fungsi pernapasan dan jantung, pengawasan posisi korban, control pendrahan, imobilisasi fraktur,



5



pembalutan, dan usaha-usaha untuk membuat korban merasa lebih nyaman. Pelaksanaan triase pada pasien gawat darurat ditangani oleh beberapa orang yang terdiri dari seorang dokter yang telah berpengalaman (dianjurkan dokter yang bekerja di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit, ahli anestasi, atau ahli bedah), dibantu oleh perawat, tenaga medis gawat darurat, atau tenaga pertolongan pertama, serta petugas administrasi yang bertugas meregistrasi korban. Korban gawat darurat dipindahkan ke rumah sakit sesuai dengan kondisi korban setelah dilakukan resustasi dan stabilisasi. Pada tahap transfer korban ke rumah sakit mempersiapkan bantuan yang tepat bagi para korban gawat darurat. c. Evakuasi Sebelum, selama, atau setelah bencana terjadi, seringkali tindakan yang diperlukan adalah memindahkan masyarakat yang terkena dampak dari bencana ke lokasi yang lebih aman. Hal ini dapat mengurangi dampak dari banyak bencana yang terjadi. Meskipun ada perintah evakuasi yang datang sebelum bencana, banyak korban yang menolak untuk mengungsi sehingga harus difasilitasi agar lebih efektif. Rute evakuasi yang biasa mengantarkan pengungsi keluar dari bahaya dan ke tujuan yang aman harus ditentukan sesuai dengan jenis bencana. Banyak orang membutuhkan transportasi seperti bus, kapal, atau kereta api yang harus tahan terhadap efek bahaya agar efektif. Masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus, seperti orang tua, orang yang sakit, anak-anak, orang-orang cacat, buta huruf, dan lainnya harus diidentifikasi karena menjadi prioritas dalam tindakan evakuasi. d. Mengeliminasi Dampak dan Mengatasi Bencana Setiap bencana memiliki mekanisme sendiri yang menyebabkan dampak



negative.



Sementara



itu,



beberapa



bencana



dapat



mengahasilkan dampak dalam jangka waktu yang sangat singkat. Tiga



6



jenis efek bahaya dapat terjadi seperti yang diidentifikasi selama proses penilaian bencana. 1) Dampak yang terjadi sebelum aktivitas tanggap darurat dapat dimulai. 2) Dampak yang bertahan, namun tidak ada tindakan tanggap yang terjadi dapat dibatasi atau dihilangkan. 3) Dampak yang mungkin terbatas atau dihilangkan sepenuhnya melalui tindakan respons yang ada.



B. PRINSIP-PRINSIP TANGGAP DARURAT BENCANA Terdapat empat prinsip yang menjadi dasar perlindungan terhadap bencana yang diterapkan sebagai tindakan untuk memberi bantuan kemanusiaan, yaitu pada saat tanggap darurat bencana. Tindakan yang dilakukan pada saat tanggap darurat sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Kegiatan terkait perlindungan dari lembaga-lembaga tanggap darurat dapat diklasifikasikan secara luas dalam beberapa prinsip sebagai berikut. 1. Hindari Bahaya atau Ancaman Lebih Lanjut Personel yang terlibat dalam aksi tanggap darurat harus mengambil langkah-langkah untuk menghindari atau meminimalkan setiap dampak negatif yang mungkin timbul, khusunya dalam risiko bencana yang semakin meningkat. Semakin terpaparnya penduduk yang terkena bencana maka akan semakin besar ancaman bahaya yang mungkin terjadi. Dalam prinsip ini terkandung komponen sebagai berikut. a. Bentuk bantuan kemanusiaan dan lingkungan dimana bantuan ini diberikan tidak boleh meningkatkan risiko penduduk terkena bencana terhadap bahaya fisik, kekerasan, atau bentuk lain pelanggaran hak asasi. b. Upaya bantuan dan perlindungan tidak boleh mengabaikan kapasitas penduduk terkena bencana atas perlindungan diri.



7



c. Lembaga kemanusiaan harus dapat mengelola informasi dengan peka sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan keselamatan informasi atau mereka yang mungkin dapat teridentifikasi akibat informasi tersebut.



2. Jaminan Akses tehadap Bantuan yang Bersifat Imparsial Bantuan kemanusiaan harus dapat diakses sesuai dengan kebutuhan dan tanpa diskriminasi. Bantuan tidak boleh ditahan dari kelompok yang membutuhkan dan lembaga kemanusiaan harus memiliki akses untuk dapat memenuhi standar Sphere (bantuan kemanusiaan). Dalam prinisip ini terkandung komponen berikut. a. Menjamin akses bantuan bagi semua kelompok yang ada di dalam penduduk terkena bencana. b. Setiap kesengajaan dalam pengabaian terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat pada bantuan dasar hidup harus selalu melindungi atas dasar hukum. c. Penduduk yang terkena bencana menerima bantuan berdasarkan kebutuhan dan tidak didiskriminasikan atas dasar alas an apapun.



3. Melindungi Penduduk yang Terkena Bencana dan Kekerasan Perlindungan terhadap kekerasan, paksaan, atau dorongan untuk bertindak di luar kemauan karena takut terhadap penganiayaan. Dalam prinsip ini terkandung komponen berikut. a. Mengambil semua langkah penting untuk menjamin penduduk terkena bencana tidak dalam ancaman serangan, baik dengan melakukan upaya, pendekatan kepada sumber ancaman, atau membantu penduduk untuk menghindari ancaman. b. Mengambil semua langkah penting untuk menjamin penduduk terkena bencana yang tidak berada dalam ancaman. Misalnya, dipaksa untuk atau didorong untuk bertindak diluar kemauan mereka sehingga



8



menempatkan mereka dalam bahaya atau melanggar hak asasi mereka (contohnya, kebebasan bergerak atau berpindah). c. Mendukung upaya penduduk setempat untuk menjaga keselamatan, mengembalikan rasa aman dan martabat termasuk mekanisme internal oleh dan untuk komunitas.



4. Mendukung pemenuhan Hak-Hak Asasi, Akses terhadap Bantuan, dan Pemulihan dari Kekerasan Penduduk terkena bencana didukung untuk menuntut hak mereka melalui informasi, dokumentasi, dan dukungan dalam mencari bantuan. Lebih lanjut, masyarakat juga didukung secara tepat untuk pemulihan dari damapk fisik, psikologis, dan sosial akibat bencana. Dalam prinsip ini terkandung komponen berikut. a. Mendukung penduduk terkena bencana untuk menuntut hak dan akses terhadap bantuan dari pemerintah atau sumber data lain serta pemberian informasi tentang hak mereka dan bantuan yang tersedia. b. Membantu penduduk terkena bencana untuk mendapatkan dokumen yang menunjukkan hak mereka. c. Membantu



penduduk



terkena



bancana



untuk



pulih



dengan



menyediakan dukungan berbasis masyarakat dan bantuan psikososial lainnya.



C. PERENCANAAN TANGGAP DARURAT BENCANA Berdasarkan Perka BNPB No.4/2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, rencana yang dilakukan pada saat tanggap darurat bencana adalah rencana operasi yang termasuk rencana tanggap darurat. Rencana ini berisi proses perencanaan tindakan operasi darurat bencana dengan meyepakati tujuan operasi dan ketetapan tindakan teknis dan manajerial untuk penanganan darurat bencana. Rencana operasi disusun berdasarkan berbagai masukan penanganan bencana termasuk rencana kontijensi dan informasi bencana untuk 9



mencapai tujuan penanganan darurat bencana secara aman, efektif, dan akuntabel. Tujuan penyusunan rencana operasi pada saat tanggap darurat adalah menyamakan tujuan dan tindakan yang diambil oleh instansi/lembaga yang terlibat membantu dalam upaya tanggap darurat bencana.



Tabel 11.1 Tahapan Penyusunan Rencana Operasi



No.



Tahapan



Proses Pelaksanaan



Tindakan



-



Mengaktifkan rencana kontijensi



Awal



-



Rencana



tindakan



operasi



darurat



bencana



didasarkan asumsi kejadian dan pembuatan scenario sesuai dengan jenis benacana yang akan dihadapi. -



Analisis



keadaan



darurat



bencana



termasuk



mengkaji kejadian dan perkembangan kejadian bencana. -



Kepala bidang perencanaan menuangkan semua informasi kejadian awal ke dalam formulir informasi bencana.



-



Infromasi bencana didistribusikan kepada Staf Komando dan Staf Umum Komando.



II



Penetapan Tujuan Sasaran



-



dan



Menetapakan



tujuan



sesuai



dengan



informasi



kejadian. -



Komandan komando darurat memberikan arahan terkait hujan, sasaran, dan strategi.



-



Kepala bidang operasi harus memastikan tujuan dapat dipahami oleh semua pelaksana.



III



Rapat



Rapat rencana taktis meliputi beberapa hal berikut.



Rencana



-



Taktis



Menentukan cara dan strategi pencapaian tujuan serta sasaran operasi darurat bencana tang telah ditetapkan.



-



Mengalokasikan bantuan sumber daya baik personil,



10



logistik, dan peralatan sebagai tindakan taktis operasi darurat bencana. -



Menyiapkan sistem monitoring operasi sebagai alat untuk mengoreksi atau menyesuaikan rencana taktis yang



telah



ditetapkan



apabila



perkembangan



lapangan membutuhkan. IV



Persiapan



Persiapan rapat dilakukan oleh bidang perencana



Rapat



dengan menentukan periode operasi, matriks rencana



Rencana



kebutuhan, dan informasi status bencana.



Operasi V



Rapat



Rapat rencana operasi dipimpin oleh kepala bidang



Rencana



perencanaan. Pembahasan meliputi kondisi di lapangan



Operasi



dan laporan lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tanggap darurat.



VI



VII



Penetapan



Kelengkapan rencana operasi diperiksa oleh bidang



Rencana



perencanaan dengan memastikan kelengkapan formulir



Operasi



dari rencana operasi.



Rapat



Rapat penjelasan operasi terdiri dari beberapa hal



Penjelasan



berikut.



Rencana



-



Operasi



Penjelasan operasi darurat bencana dilakukan oleh Kepala Bidang Perencanaan.



-



Penjelasan status darurat bencana dilakukan dengan beriontasi pada peta bencana.



VIII Pelaksanaan



Dokumen Rencana Operasi yang telah diteta[kan



dan



berlaku untuk periode operasi tertentu, didistribusikan



Pengakhiran



kepada seluruh Kepala Seksi di jajaran Bidang Operasi Komando



Darurat



Bencana



untuk



dilaksanakan



dilapangan, serta perlu monitoring dan evaluasi dalam proses pelaksanaannya. Sumber: Perka BNPB No.24/2010 Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana



11



Setelah rencana operasi tanggap darurat tersusun perlu disusun rencana kegiatan operasi dalam penangan darurat bencana. Rencana kegiatan yang yang akan dilakukan sebagai berikut. Tabel 11.2 Rencana Operasi Tanggap Darurat



No. 1



Program



Pelaksanaan



Rencana Evakuasi



Persiapan tempat-tempat, peta, dan jalur evakuasi.



2



Pertolongan Pertama,



Persiapan tm penyelamatan terdiri dari



Penyelamatan,



bidang medis, SAR, sumber daya lainnya.



Keselamatan, dan Keamanan 3



Posko Bencana



Tersedianya posko bencana, peta bencana, daftar ponsel tim dan alat komunikasi pendukung, serta daftar nomor telepon penting.



4



Peralatan dan



Pencapaian alat-alat pendukung untuk



Perlengakapan



penyelamatan dan penanggulangan bencana.



5



Pemenuhan Kebutuhan



Persiapan dan tersedianya bahan-bahan



Dasar



pokok berupa sandang, pangan, air bersih, dan sanitasi.



Sumber: Perka BNPB No.10/ 208 tentang Komando Tanggap Darurat Bencana



Rencana Operasi disusun pada saat bencana terjadi dan dapat disusun sesuai dengan keadaan rill/sebenarnya. Prinsip perencanaan operasi tanggap darurat bencana sebagai berikut (BNPB, 2011). 1. Sebagai tindak lanjut atau penjelmaan dari rencana kontijensi setelah melalaui kaji cepat. 2. Sifat



rencana



dan



cakupan



kegiatan



sangat



dititikberatkan pada kegiatan tanggap darurat.



12



spesifik



karena



3. Hanya dipergunakan untuk satu jenis bencana yang telah terjadi. 4. Pelaku yang terlibat hanya pihak-pihak yang menangani darurat. 5. Masa berlaku rencana, yaitu hanya untuk keperluan selama darurat (sejak kejadian bencana sampai dengan pemulihan darurat). 6. Sumberdaya yang diperlukan ada pada tahap pengerahan/mobilisasi.



D. PENYELENGGARAAN TANGGAP DARURAT BENCANA Sepeti



pembahasan



sebelumnya,



penyelenggaran



tanggap



darurat



mempunyai tiga fase yang masing-masingnya mempunyai tindakan tanggap darurat yang berbeda-beda. Namun secara umum, penyelenggaraan tanggap darurat terutama di Indonesia mempunyai langkah-langkah yang meliputi (i) pengkajian cepat (rapid assessment) untuk menilai kondisi dan kebutuhan bencana, (ii) penyelenggaraan sistem komando tanggap darurat, dan (iii) pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.



1. Pengkajian Cepat (Rapid Assement) Diketahui bahwa sangat banyak permasalahan dan tindakan yang harus diambil secara cepat pada tahapan tanggap darurat seperti tindakan pencarian, penyelamatan, evakuasi, pertolongan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana yang meliputi pangan, sandang, air bersih, dan sanitasi, pelayanan kesehatan, dan penampungan/hunian sementara. Oleh karena itu, tahapan kaji cepat merupakan tahapan awal dalam tindakan tanggap darurat untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana. Tujuan pelaksanaan kaji cepat pada bencana sebagai berikut (Rizal, 2013). a. Menilai kedaruratan yang terjadi pada bencana tersebut. b. Menggambarkan jenis dan besarnya masalah di dalam bencana. c. Identifikasi kemungkinan yang akan dihadapi akibat keadaan darurat bencana tersebut.



13



d. Menilai kemampuan



dalam merespons dan kebutuhan untuk



penanganan. e. Menentukan



prioritas



tindakan



yang



perlu



dilakukan



untuk



penanganan.



Pada tahapan kaji cepat dalam tanggap darurat bencana perlu diterapkan beberapa prinsip dalam proses pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut (Maya Ari, 2013). a. Parstisipasif dan Konsultif Masyarakat dan stakeholder yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di lokasi serta memiliki kepentingan perlu dilibatkan dalam proses kaji cepat. Metode yang dilakukan dapat menggunakan diskusi singkat bersama kelompok dan individu kunci. Hal ini akan memudahkan tim dalam mengidentifikasi dampak dan kebutuhan bencana. b. Penilaian di Tempat Lokasi Bencana, Bukan Melalui Jarak Jauh Penilaian yang dilakukan adalalah berbasis lapangan yang focus di suatu lokasi bencana. Hal tersebut akan menyediakan gambaran kerusakan yang terjadi terhadap kondisi sebelum dan sesudah bencana. Korban dan kerusakan akibat bencana juga langsung dapat diidentifikasi oleh tim reaksi cepat (TRC) sehingga hasil akan lebih valid dan kebutuhan yang diidentifikasi akan semakin cepat. c. Fokus kepada “Apa” Bukan “Mengapa” Sasaran pokok dari rapid assessment adalah pengumpulan dan cacatan secara cepat dan akurat data juga pengamatan yang relevan secara kualitatif dan kuantitatif tentang “apa yeng terjadi” di lokasi tertentu. Pengumpulan dan pencatatan data secara konsisten serta menggunakan metodologi yang sama sebagai persyaratan utama. Tujuannya bukan menarik kesimpulan dari observasi atau membuat



14



analisis terperinci dilapangan, namun lebih mengetahui kondisi dan apa saja yang dibutuhkan dengan kondisi tersebut.



d. Butuh Kecepatan Waktu Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penilaian akan berbeda dari satu lokasi ke lokasi lainnya tergantung akses ke lokasi serta jumlah dan hari. Hal ini tidak termasuk waktu perjalanan sehingga perlu kebijaksanaan dalam menentukan variabel apa saja yang akan diteliti. Setiap informasi tambahan akan mengakibatkan tambahan waktu survei pada setiap lokasi dan dapat mengurangi hasil atau informasi dasar yang dibutuhkan. Tujuan pokoknya adalah dapat mengumpulkan pada waktu tersebut. Adapun tiga hal yang perlu dilakukan oleh TRC dalam sistem kaji cepat sebagai berikut. a. Penilaian Dampak Kerusakan dan Kerugian Penilaian dampak kerusakan dan kerugian adalah kegiatan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder tentang jenis, waktu, lokasi, penyebab bencana, serta kondisi mutakhir (kondisi dan jumlah korban, kerusakan dan kerugian, serta dampak bencana). b. Penilaian kebutuhan Penilaian kebutuhan adalah serangkain kegiatan untuk mendapatkan informasi jumlah dan jenis bantuan yang diperlukan dalam upaya penyelamatan korban bencana meliputi SAR,



bantuan



medis,



penyediaan



pangan,



penyiapan



penampungan sementara, penyediaan air bersih, dan sanitasi. Penilaian kebutuhan sistem kaji cepat ini didasarkan kepada sphere projecet, dimana kebutuhan kemanusiaan dalam bencana dan konflik harus terpenuhi secara cepat dan tepat untuk mengurangi kerugian dan korban bencana membutuhkan



15



perhatian yang khusus dan rinci. Berikut merupakan checklist dari kebutuhan yang harus dipenuhi dalam tindakan kaji cepat.



Table 11.3 Checklist Penilaian Cepat Dalam Bencana keamanan dan



Rute ke lokasi bencana



Akesbilititas



Dampak bencana Aksebilitas jalan dan runtuhnya bangunan Bencana lanjutan seperti kebakaran akibat adanya bencana utama Dampak saluran air, drainase, dan gas Kondisi cuaca Koneksi telepon dan internet



Pengaruh



Kondisi penduduk setelah bencana



Penduduk



Angka korban jiwa Prediksi sex ratio korban bencana Prediksi usia korban bencana Jumlah kelompok penduduk yang rentan seperti hamil dan lanjut usia



Sumber Daya Masyarakat



Kelengkapan Infrastruktur bencana: -



Emergency Warning System (EWS)



-



Perencanaan bencana dari masyarakat



-



Pradesain hunian sementara Alat transportasi Alat komunikasi



Kematian dan Dampak Bencana



Umur dan jenis kelamin dari korban jiwa Kerusakan fasilitas kesehatan Kerusakan pelayanan emergency kesehatan Dampak untuk tenaga medis



Air Bersih



Sumber air bersih



16



Sistem distribusi air bersih Sistem penyimpanan air Jarak pengambilan dari sumber air sistem pengujian air Sanitasi



Fasilitas kamar mandi: tipe alokasi, penerangan, pengelolaan kebersihan kamar mandi



Makanan



Penyaluran makanan dan penakaran kalori Sistem memasak makanan untuk korban bencana Sumber makanan



Hunian



Status dan kebutuhan hunian tetap Kapasitas dan angka kebutuhan hunian Lokasi hunian



c. Pengaktifan Posko Aktivasi posko merupakan serangkaian untuk meningkatkan kemampuan personel, sarana, dan prasarana Pusdalops menjadi posko dalam rangka peningkatan efektivitas penanganan darurat bencana.



2. Sistem Komando Tanggap Darurat Keterlibatan beberapa instansi/lembaga dalam tindakan penanggulangan bencana menyebabkan koordinasi di antara para lembaga yang terlibat sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, penanggulangan bencana khususnya pada saat tanggap darurat bencana harus dilakukan



secara cepat, tepat



dan



dikoordinasikan dalam satu komando. Untuk melaksanakan kemudahan akses dibidang komando tersebut perlu disusun Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana. Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi/lembaga dengan mengintegrasikan pemanfaatan sumber daya manusia, peralatan, dan



17



anggaran. Pada sistem komando tanggap darurat terdapat komando tanggap darurat bencana yang dalam menjalankan fungsi tersebut memiliki tugas utama sebagai berikut. a. Merencanakan operasi penanganan tanggap darurat bencana. b. Mengajukan permintaan kebutuhan bantuan. c. Melaksanakan dan mengoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat, efisien, dan efektif. d. Melaksanakan pengumpulan informasi dapat menggunakan rumusan pertanyaan yang berupa (i) penjelasan jenis bencana, (ii) tanggal dan waktu terjadinya bencana, (iii) dentifikasi korban jiwa, (iv) analisis singkat penyebab dari terjadinya bencana, dan (v) kebutuhan serta strategi untuk menangani bencana tersebut. Data tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar perencanaan Komando Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional. e. Menyebarlauskan



informasi



mengenai



kejadian



bencana



dan



penanganannya kepada media massa dan masyarakat luas. Berdasarkan Perka BNPB No.10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana, secara umum struktur organisasi dalam komando darurat bencana terdiri dari Komandan yang dibantu oleh Staf Komando dan Staf Umum yang terdiri dari beberapa bagian beriku a. Komandan Darurat Bencana b. Wakil Komandan Darurat Bencana c. Staf komando Staf komando (command staf) adalah pembantu Komandan Darurat Bencana dalam menjalankan urusan secretariat, hubungan masyrakat dan perwakilan instansi/lembaga, serta keselamatan dan keamanan. d. Staf umum Staf umum (general staff) adalah pembantu Komandan Darurat Bencana dalam menjalankan fungsi utama Komando Darurat Bencana



18



untuk bidang operasi, perencanaan, logistic, dan peralatan, serta administrasi keuangan untuk penaganan darurat bencana yang terjadi. Sedangkan tahapan tindakan yang dilakukan saat komando tanggap darurat sebagai berikut. a. Permintaan Sumber Daya Permintaan sumber daya dilakukan agar pelaksanaan dari tanggap darurat dapat berjalan secara maksimal dengan dukungan sumber daya yang memadai dari instansi/lembaga. Mekanisme permintaan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut. Komandan mengajukan permintaan kebutuhan sumber daya kepada kepala BNPB/BPBD



Kepala BNPB/BPBD meminta dukungan sumber daya kepada pimpinan instansi sesuai dengan tingkat kewenagannya



Instansi/lembaga seperti Dinas Sosial, Bulog, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Basarnas/Basarda kab/kota, Tentara, Kepolisian, PMI, Dinas Energi, dan SDM



Instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan serta memobilisasi sumber daya manusia, logistic, dan peralatan ke lokasi bencana



Penerimaan sumber daya, peralatan, dan logistic dilaksanakan dibawah kondisi BPBD/BNPB



Sumber: Perka BNBP No.10/2008 Tentang Komando Tanggap Darurat Bencana Gambar 11.3 Mekanisme Permintaan Sumber Daya



19



b. Pengerahan Mobilisasi Sumber Daya Pengerahan/mobilisasi sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana diselenggarakan dengan ketentuan berikut (i) instansi/lembaga terkait dalam mengirimkan sumber daya harus didampingi oleh personil instansi/lembaga asal dan penyerahan dilengkapi dengan administrasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, (ii) apabila instansi/lembaga terkait pada tingkat tertentu tidak memiliki kemampuan sumber daya yang dibutuhkan maka BPBD maupun BNPB sesuai dengan tingkat kewenangannya berkewajiban membantu/mendampingi pengiriman/mobilisasi sumber daya di setiap tingkatan pemerintah mempunyai pola yang berbeda antara tingkatan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 1) Tingkat Nasional Pendistribusian logistic kepada msayrakat dilaksanakan oleh Komando Tanggap Darurat Bencana sesuai dengan dinamika yang terjadi terutama pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang meliputi pangan, sandang, air bersih, sanitasi, hunian sementara, pelayanan kesehatan, dan lain-lain. 2) Tingkat Provinsi Pengerahan sumber daya di tingkat provinsi dengan pola mekanisme sebgai berikut. a) Kepala BPBD mengerahkan sumber daya sesuai kebutuhan lokasi bencana. b) Pemerintah provinsi dapat meminta bantuan kepada provinsi terdekat apabila kebutuhan tidak tersedia. c) Apabila provinsi yang diminta bantuan tidak memiliki ketersediaan sumber daya maka dapat meminta bantuan kepada pemerintah pusat. d) Biaya



yang timbul akibat pengerahan bantuan ini



ditanggung oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan.



20



e) Pengerahan sumber daya dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksankan dibawah kendali Kepala BPBD. f) Apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan logistic yang dikerahkan oleh Kepada BPBD Provinsi maka BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan.



21



BAB III KESIMPULAN



Bencana adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gunung berapi, epidemi dan wabah penyakit) dan bencana sosial (konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan terror). Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka. Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahannya sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai peristiwa tabrakan meteor besar yang berpotensi mengakhiri peradaban manusia. Banyak masalah yang berkaitan dengan bencana alam. Kehilangan dan kerusakan termasuk yang paling sering harus dialami bersama datangnya bencana itu. Harta benda dan manusia terpaksa harus direlakan, dan itu semua bukan masalah yang mudah. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk mengangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (Perka BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang Komando Tanggap Darurat Bencana). Penyelenggaraan tanggap darurat bencana adalah tahapan pengelolaan bencana yang paling sulit dilakukan karena periode ini dilakukan pada saat tingkat tekanan (stress) masyarakat sangat tinggi akibat bencana dan dibatasinya waktu pelaksanaan serta ketersediaan informasi. Pelaksanaan tanggap darurat ditekankan pada informasi dan koordinasi untuk mempercepat tindakan dan pemenuhan kebutuhan saat tanggap.



22



DAFTAR PUSTAKA



Adiyoso, Wignyo. 2018. Manajemen Bencana. Jakarta: Bumi Aksara.



23