MANAJEMEN KOPERASI Dan UMKM 10-11 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN KOPERASI dan UMKM SAP 10-11 STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN KOPERASI dan UMKM



Oleh: Kelompok 9: GEDE EKA YASA



1607532016



I GEDE DIKA WAISNA PUTRA



1607532030



MADE BAYU SUARTAMA



1607532032



Kelompok 10: NI KETUT RAI RISKATARI



1607532023



NI PUTU LAKSMI NARAYANTI



1607532024



NI KADEK SRI RAHAYU



1607532013



PROGRAM REGULER DENPASAR FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2019



Materi Pokok: 1. Sistem Informasi Laporan Keuangan Koperasi dan UMKM 2. Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi dan UMKM 3. Standar Akuntansi Laporan Keuangan Koperasi dan UMKM



PEMBAHASAN



1.



Sistem Informasi Laporan Keuangan Koperasi dan UMKM Manajemen Koperasi dan UMKM, sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi dan UMKM dapat diungkapkan secara bebas. Keterbukaan manajemen koperasi dan UMKM dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi dan UMKM. Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi maupun UMKM. Laporan keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi dan UMKM. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.



Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah: a. Para anggota koperasi b. Pejabat koperasi c. Calon anggota koperasi d. Bank e. Kreditur f. Kantor pajak Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah: a. Menilai pertanggung jawaban pengurus. b. Menilai prestasi pengurus. c. Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya. d. Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas). e. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi. Butir pertama hingga keempat pada hakekatnya ditujukan pada pemilik koperasi itu sendiri dari pada untuk pihak eksternal (nonanggota). Sedangkan butir kelima selain untuk anggota, juga perlu bagi pihak eksternal seperti perbankan.



1.1 Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut:



1) manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi a. prestasi keuangan koperasi selama suatu periode b. transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu perioide. Transaksi berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan anggota. c. Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi. 2) Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut : a. Sumber daya ekonomis yang dimilikin koperasi. b. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi. c. Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri. d. Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi. e. Sumber dan penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi. Informasi aktifitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan anggota. 1.2 Sistem Informasi Laporan Keuangan Koperasi dan UMKM Perkembangan teknologi informasi saat ini telah memberikan peningkatan peran komputer yang sangat bagus, awalnya komputer hanya digunakan untuk mesin penghujung saja, tapi saat ini kemampuan komputer semakin maju dalam mengolah data. Dalam standar operasional manajemen



koperasi dan UMKM, Sistem Informasi Laporan Keuangan Koperasi UMKM,



dimana terdapat kebutuhan fungsional. Kebutuhan fungsional



dalam Sistem Informasi Laporan Keuangan Koperasi UMKM (SILK), antara lain: 1) Fungsi Login



Fungsi login digunakan untuk memberikan hak akses yang berbeda pada setiap user pengguna sistem, sesuai dengan kebijakan usaha yang dilakukannya. 2) Fungsi Kelola Data Master



a. Kelola Master User Pada Kelola Data Master user digunakan:  untuk menambah atau mengedit data user;  untuk melakukan setting hak akses setiap user yang ada dalam sistem.



Sehingga user dibatasi dengan fitur-fitur tertentu yang ada. b. Kelola Barang/Barang Produksi Kelola Barang/Barang Produksi digunakan untuk :  menambahkan data barang / barang produksi baru,  mengedit data barang/ barang produk  mengaktifkan/me-nonaktifkan data barang sehingga data yang tidak



aktif tidak perlu ditampilkan dalam data barang/barang produk c. Kelola Supplier Kelola Data Supplier digunakan untuk menambahkan, mengedit data supplier. Dengan adanya data supplier sistem bisa memberikan informasi barang-barang apa saja yang dibeli dari supplier tersebut.



d. Kelola Data Customer Kelola data Customer digunakan untuk menambahkan data customer baru maupun mengedit data customer yang sudah ada. Dengan adanya pengelolaan data customer nantinya dapat dikembangkan untuk program member customer ataupun untuk memberikan kebijakan discount yang diberikan berdasarkan transaksi pembelian yang dilakukan oleh customer tersebut pada periode sebelumnya. 3) Fungsi Pembelian a. Fungsi Order Pembelian (PO)



Pada fungsi ini bagian pembelian bisa melakukan order pembelian kepada supplier berdasarkan stok barang yang ada di gudang. Fungsi ini sifatnya opsional bisa dilakukan bisa tidak. Kalau tidak dilakukan berarti langsung pada penggunaan fungsi pembelian. b. Fungsi Pembelian



Fungsi Pembelian digunakan untuk menginputkan barang-barang yang dibeli dari supplier. Dimana fungsi pembelian bisa dilakukan tanpa harus melakukan order pembelian terlebih dahulu. Jika pembelian menggunakan order pembelian, maka ketika input item pembelian tinggal memanggil faktur PO yang telah dibuat sebelumnya. Dengan syarat bahwa item dan kuantiti barang tidak diijinkan mengalami penambahan. c. Fungsi Retur Pembelian. 4) Fungsi Produksi Harian



Pada Fungsi Produk harian Admin melakukan input produksi harian ke dalam sebuah form berdasarkan berapa banyak jumlah produksi yang



dilakukan oleh UMKM tersebut. Selain untuk menginputkan produksi harian, pada fungsi ini juga bisa melakukan produksi berdasarkan order penjualan. Admin juga bisa melakukan kelola data produksi seperti edit, delete data produksi bukan hanya input data saja. Data yang sudah tersimpan akan masuk secara otomatis ke dalam database yang akan ditampilkan di form produksi harian. 5) Fungsi Penjualan



a. Order Penjualan Pada fungsi ini bagian penjualan bisa menerima order penjualan dari costumer berdasarkan permintaan costumer dan stok barang yang ada digudang. Fungsi ini sifatnya opsional bisa dilakukan bisa tidak. Kalau tidak dilakukan berarti langsung pada penggunaan fungsi penjualan. b. Penjualan Fungsi Penjualan digunakan untuk menginputkan barang-barang yang dijual. Dimana fungsi penjualan bisa dilakukan tanpa harus melakukan order penjualan terlebih dahulu. Jika pembelian menggunakan order penjualan, maka ketika input item pembelian tinggal memanggil faktur Order penjualan yang telah dibuat sebelumnya. c. Retur Penjualan Fungsi retur penjualan dilakukan jika customer tidak jadi membeli suatu barang tetapi transaksi pembelian telah di closing. Retur penjualan bisa dilakukan dengan syarat menukar dengan barang lain dengan nominal rupiah lebih besar atau sama dengan yang harga barang yang diretur. Jika retur pembelian dilakukan maka stok barang yang diretur akan bertambah



6) FungsiHutang/Piutang



a. Pembayaran Hutang Transaksi pembayaran hutang digunakan untuk menginputkan data transaksi pembayaran hutang ke supplier. b. Penerimaan Piutang Transaksi penerimaan piutang digunakan untuk menginputkan data transaksi penerimaan piutang dari costumer.



2. Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi dan UMKM 2.1 Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut : 1) laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT). 2) laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif. 3) laporan kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1). 4) laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran



dasar atau anggaran rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 / 1992). 5) SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi. a. SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut contohnhya : 1. Dana cadangan 2. Dana anggota 3. Dana pengurus 4. Dana pegawai / karyawan 5. Dana sosial 6. Dana pembanguna daerah kerja b. SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponenkomponen sebagai berikut contohnya: 1. Dana cadangan koperasi 2. Dana pengurus 3. Dana pegawai / karyawan 4. Dana pendidikan koperasi Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.



6) laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. 7) posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha. 8) laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan. 9) alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. 10) Modal koperasi yang dibukuan terdiri dari : a. simpanan-simpanan b. pinjaman-pinjaman c. penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.



Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapanan wajib, (3) simapanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau sementara. Pihakpihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya. 11) pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian



laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha. 12) keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.



2.2 Karakteristik Laporan Keuangan UMKM Laporan Keuangan menurut SAK EMKM dibuat berdasarkan asumsi dasar akrual dan kelangsungan usaha seperti entitas bisnis umumnya. Syarat penyajian Laporan Keuangan UMKM harus bersifat relevan, lengkap, bisa dipahami, dan komparatif. Sesuai dengan peraturan SAK EMKM, minimal UMKM harus membuat tiga jenis laporan keuangan berikut ini: 1. Laporan Posisi Keuangan Laporan Posisi Keuangan adalah Laporan Keuangan yang meringkas total aset bisnis (aset lancar, tidak lancar dan tidak berwujud). Kemudian pada sisi Liabilitas terdapat akun kewajiban (utang usaha dan utang bank), dan ekuitas (modal saham dan laba ditahan). Laporan Posisi Keuangan pada UMKM sama dengan entitas bisnis pada umumnya dibuat dan diterbitkan di tiap akhir periode akuntansi. Sederhananya, Laporan Posisi Keuangan



memberikan gambaran menyeluruh terkait informasi keuangan perusahaan. Informasi tersebut termasuk mengenai sumber daya ekonomi yang dimiliki perusahaan,



utang-utang,



dan



sumber



pembiayaan



(modal)



untuk



mendapatkan sumber daya ekonomi tersebut. Fungsi utama dari penggunaan Laporan Posisi Keuangan adalah untuk mengidentifikasi tren ekonomi berjalan dan membuat keputusan keuangan yang lebih tepat. Data dan informasi dari Laporan Keuangan juga sering dipakai oleh kreditur dan investor untuk menentukan kelayakan investasi dan pemberian kredit terhadap bisnis Anda. Berikut contoh Laporan Posisi Keuangan UMKM:



PT Enggan Mundur Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2017 dan 2018 (Dalam Ribu Rupiah)



ASET Kas dan setara kas



2017



2018



Kas



Rp2.000



Rp3.000



Giro



Rp1.000



Rp1.500



Deposito



Rp500



Rp600



Jumlah kas dan setara kas



Catatan



Rp3.500



Rp5.100



Piutang Usaha



3



Rp2.500



Rp2.000



Persediaan



4



Rp10.000



Rp11.000



Beban Dibayar Di Muka



5



Rp7.000



Rp6.000



Aset Tetap



6



Rp100.000



Rp95.000



7



(Rp5.000)



(Rp5.000)



Rp114.500



Rp114.100



Rp20.000



Rp15.000



Rp15.500



Rp15.600



Rp35.500



Rp30.600



Rp50.000



Rp46.000



Rp29.000



Rp37.500



JUMLAH EKUITAS



Rp79.000



Rp83.500



JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS



Rp114.500



Rp114.100



Akumulasi Penyusutan JUMLAH ASET LIABILITAS Utang Usaha Utang Bank



8



JUMLAH LIABILITAS EKUITAS Modal Saldo Laba (Rugi)



9



2. Laporan Laba Rugi Laporan Laba Rugi UMKM merinci akun pendapatan, beban keuangan, dan beban pajak. Secara ringkas, Laporan Laba Rugi merangkum total pendapatan dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh bisnis. Dengan Laporan Laba Rugi, Anda bisa melihat apakah bisnis mencetak laba atau rugi dalam periode tertentu. Periode Laporan Laba Rugi biasanya ditentukan per bulan, kuartalan, atau tahunan. Laporan Laba Rugi dibutuhkan oleh pemangku kepentingan internal (tim manajemen dan dewan direksi) dan pemangku kepentingan eksternal (investor dan kreditur). Mereka menggunakan Laporan Laba Rugi untuk mengevaluasi profitabilitas bisnis dan membantu menilai tingkat risiko keuangan bisnis. Selain rasio profitabilitas, Laporan Laba Rugi juga dijadikan acuan untuk melihat rasio keuangan lainnya seperti rasio solvabilitas, rentabilitas, dan lainnya. Berikut contoh dari Laporan Laba Rugi UMKM :



3. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Sesuai dengan SAK EMKM, CALK UMKM harus memuat informasi berikut: Sebuah pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ED SAK EMKM.Ikhtisar kebijakan akuntansi. Informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan. Informasi tambahan dari setiap akun di Laporan Keuangan dirujuksilang ke CALK sehingga mempermudah dan memperjelas pengguna dalam memahami Laporan Keuangan UMKM.



PT Enggan Mundur Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan 2018 UMUM Entitas didirikan di Jakarta berdasarkan akta Nomor 07 tanggal 1 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Notaris, S.H., notaris di Jakarta dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.08 2016 tanggal 31 Januari 2016. Entitas bergerak dalam bidang usaha manufaktur. Entitas memenuhi kriteria sebagai entitas mikro, kecil, dan menengah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008. Entitas berdomisili di Jalan Suprapto, Jakarta Utara. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING – Pernyataan Kepatuhan Laporan keuangan disusun menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. – Dasar Penyusunan Dasar penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis dan menggunakan asumsi dasar akrual. Mata uang penyajian yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan adalah Rupiah. – Piutang usaha Piutang usaha disajikan sebesar jumlah tagihan. – Persediaan Biaya persediaan bahan baku meliputi biaya pembelian dan biaya angkut pembelian. Biaya konversi meliputi biaya tenaga kerja langsung dan overhead. Overhead tetap dialokasikan ke biaya konversi berdasarkan kapasitas produksi normal. Overhead variabel dialokasikan pada unit produksi berdasarkan penggunaan aktual fasilitas produksi. Entitas menggunakan rumus biaya persediaan rata-rata. – Aset Tetap Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehannya jika aset tersebut dimiliki secara hukum oleh entitas. Aset tetap disusutkan menggunakan metode garis lurus tanpa nilai residu. – Pengakuan Pendapatan dan Beban Pendapatan penjualan diakui ketika tagihan diterbitkan atau pengiriman dilakukan kepada pelanggan. Beban diakui saat terjadi. – Pajak Penghasilan Pajak penghasilan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.



 































3. KAS Kas-Rupiah GIRO PT Bank Maju – Rupiah DEPOSITO PT Bank Maju – Rupiah Suku Bunga Deposito – Rupiah PIUTANG USAHA Toko Plain Toko Plain Jumlah BEBAN DIBAYAR DI MUKA Sewa Asuransi Lisensi dan perizinan Jumlah UTANG BANK Pada tanggal 4 Maret 2018, Entitas memperoleh pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dari PT Bank ABC dengan maksimum kredit Rp xxx, suku bunga efektif 11% per tahun dengan jatuh tempo berakhir tanggal 19 April 20X8. Pinjaman dijamin dengan persediaan dan sebidang tanah milik entitas. SALDO LABA Saldo laba merupakan akumulasi selisih penghasilan dan beban, setelah dikurangkan dengan distribusi kepada pemilik. PENDAPATAN PENJUALAN Penjualan Retur penjualan Jumlah BEBAN LAIN-LAIN Bunga pinjaman Lain-lain Jumlah BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak penghasilan



2017 Rp2.000 Rp1.000 Rp500 4,5 % Rp1.500 Rp1.000 Rp2.500 Rp2.300 Rp1.700 Rp3.000 Rp7.000 Rp29.000 Rp45.500 Rp500 RP45.000 Rp 10.000



Dengan mematuhi persyaratan SAK EMKM untuk membuat Laporan Keuangan, diharapkan bisnis UKM atau UMKM di Indonesia semakin maju. Untuk mempermudah bisnis Anda dalam membuat Laporan Keuangan, pilih Software Akuntansi yang memiliki fitur akuntansi yang lengkap. Salah satu Software Akuntansi yang bisa menjadi pilihan bisnis Anda adalah Jurnal. Dengan Jurnal, proses pencatatan transaksi dan pembuatan Laporan Keuangan diproses secara otomatis dan real-time.



3. Standar Akuntansi Laporan Keuangan Koperasi dan UMKM 3.1 Standar Akuntansi Laporan Keuangan Koperasi Secara jati-diri badan hukum koperasi lain dengan badan hukum lain seperti PT dan CV tetapi Koperasi tetap sama sebagai suatu gerakan ekonomi yang harus dikelola secara profesional, harus memisahkan kekayaan para anggotanya dengan badan hukum koperasi itu sendiri, menerapkan prinsip keterbukaan, transparasi, dan akuntabilitas sehingga badan hukum koperasi dapat dipercaya dan diterima tidak saja oleh para anggota koperasi sebagai pemilik tetapi juga oleh masyarakat luas,



bila hal ini dilaksanakan maka akan membawa dampak ketertarikan



masyarakat umum untuk apresiatif dan tertarik menjadi anggota koperasi sehingga koperasi-koperasi di Indonesia akan semakin kuat dengan anggota yang banyak dan tentunya berkualitas. Pengelolaan inilah yang disebut dengan Clean Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan yang bersih dan baik ). Salah satu cara mewujudkan tujuan tersebut diatas adalah dengan pengelolaan pencatatan akuntansi yang baik, benar, dan tertib. Karena koperasi mempunyai ciri dan jati-diri tersendiri maka penerapan akuntansi dan pelaporan akuntansinya juga mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan badan hukum yang lain pada umumnya walaupun secara prinsip akuntansinya adalah sama seperti laporan keuangan harus mencerminkan kondisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan dalam periode tertentu yang digunakan untuk pengambilan suatu keputusan strategis ke depan. Untuk dapat membuat laporkan keuangan tersebut diatas diperlukan suatu standar pencatatan dan pelaporan sehingga masyarakat yang awam pun dapat dengan mudah membaca dan memahami laporan keuangan yang diterbitkan oleh



suatu badan usaha khususnya koperasi dan UMKM. Pengertian secara umum dalam pedoman akuntansi koperasi yang mengacu kepada SAK-ETAP, UU RI No.25/1992 dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.12/2015 dan No.13/2015, meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi,



dengan pemisahan kekayaan para anggotanya



sebagai modal untuk menjalankan usaha,



yang memenuhi aspirasi dan



kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. 3. Koperasi Riil adalah koperasi yang mempunyai kegiatan usaha dibidang usaha jasa, usaha perdagangan, dan usaha produksi. 4. Pedoman Akuntansi Koperasi adalah suatu petunjuk atau standar dalam pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan koperasi dari semua transaksi yang timbul dari hubungan usaha antara koperasi sebagai badan usaha dengan anggota koperasi maupun non-anggota koperasi. 5. Standar Akuntansi Keuangan adalah standar pencatatan akuntansi yang berlaku umum yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang terdiri dari PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) atau lebih dikenal dengan SAK-Umum dan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) - ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).



6. Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada koperasi simpan pinjam adalah dengan menggunakan SAK-Umum dan SAK-Etap ( pasal 3 Permenkop & UKM RI No.13/2015 ). 7. Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada koperasi riil yang tidak harus melaporkan akuntabilitasnya ke publik memakai SAK-ETAP sedangkan koperasi riil yang melaporkan akuntabilitasnya ke publik menggunakan PSAK atau SAK-UMUM ( pasal 3 Permenkop & UKM RI No.12/2015 ). 8. Akuntansi koperasi adalah system pencatatan yang sistematis atas transaksitransaksi keuangan koperasi yang mencerminkan suatu pengelolaan koperasi secara clean corporate governance ( tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab ) sesuai prinsip-prinsip dan jati-diri perkoperasian Indonesia. 9. Pelayanan kepada anggota adalah transaksi koperasi dengan anggota yang merupakan hubungan pelayanan baik barang dan/atau jasa. 10. Penjualan kepada non-anggota adalah transaksi koperasi dengan non-anggota yang merupakan hubungan bisnis atas penjualan barang dan/atau jasa. 11. Harga pokok penjualan adalah pengorbanan ekonomis dari koperasi atau harga perolehan barang dan/atau jasa ( dapat berupa harga beli ataupun harga pembuatan/produksi ) yang diperlukan koperasi untuk memperoleh pendapatannya dalam suatu periode tertentu.



3.1.1 Karakter Spesifik Laporan Keuangan Koperasi Berdasarkan karakter yang spesifik dari badan usaha koperasi yaitu dengan karakter utama adalah posisi anggota koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, maka laporan keuangan koperasi pun akan mempunyai karakter yang spesifik juga bila dibandingkan dengan badan hokum usaha-usaha yang lain yang antara lain adalah: 1) Laporan Keuangan Koperasi merupakan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi untuk bahan penilaian kinerja pengelolaan koperasi. 2) Laporan Keuangan Koperasi ditujukan untuk pihak internal koperasi dan pihak eksternal koperasi. 3) Laporan Keuangan Koperasi harus berdaya guna bagi anggotanya untuk mengetahui : a. Prestasi koperasi dalam hal pelayanan kepada anggota dalam satu periode akuntansi. b. Prestasi koperasi dalam hal pelayanan kepada non-anggota dalam satu periode akuntansi. Sedangkan karakter laporan keuangan koperasi secara kualitatif adalah: a. Dapat dipahami, Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus mudah dipahami oleh pengguna b. Relevan, Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu melakukan evaluasi



c. Keandalan, Informasi keuangan harus memiliki kualitas handal dan bebas dari kesalahan material yang dapat mem-biaskan pengambilan keputusan atau kebijakan untuk pencapaian tujuan d. Dapat dibandingkan, Pengguna laporan keuangan harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk dapat mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk evaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. e. Materialitas, Informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan harus cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. f. Pertimbangan sehat, Pertimbangan yang sehat berarti laporan keuangan mengandung unsur kehatihatian sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah. g. Kelengkapan, Informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.



Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan



informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan.



h. Tepat waktu, Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi dalam jangka waktu pengambilan keputusan. i. Keseimbangan antara biaya dan manfaat, Evaluasi biaya dan manfaatnya merupakan proses pertimbangan yang substansial. Manfaat informasi juga merupakan manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.



3.1.2 Penyajian Laporan Keuangan Koperasi Alur penyajian laporan keuangan koperasi menurut ketentuan SAK-ETAP sebaiknya dapat dijalankan secara runut/teratur/step by step seperti prinsip akuntansi yang diterima umum : 1. Menyediakan bukti-bukti transaksi secara lengkap dalam buku-buku jurnal harian. 2. Menyediakan data-data saldo transaksi yang lengkap berdasarkan buku-buku jurnal harian tersebut diatas. 3. Data-data yang lengkap didukung oleh bukti-bukti transaksi dalam buku jurnal akan menyediakan jejak audit yang lengkap yang dapat digunakan untuk memudahkan auditor eksternal dalam bekerja maupun untuk adjustment/koreksi bila terdapat kesalahan dalam pencatatan akuntansi. 4. Menjamin akurasi data dan informasi akuntansi serta terbebas dari kesalahan yang material dalam penyajian laporan keuangan koperasi.



JURNAL HARIAN Bukti-bukti Transaksi Posting



BUKU BESAR



Pembuatan NERACA SALDO



Adjustment/ Koreksi



NERACA SALDO Setelah Penyesuaian



Pembuatan Laporan Keuangan : Neraca, PHU, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, Catatan Lap Keuangan



3.1.3 Pencatatan Akuntansi Dengan Dasar Akrual Dalam penyelenggaraan catatan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan koperasi harus menggunakan dasar akrual kecuali laporan arus kas. Dasar akrual mensyaratkan pencatatan akuntansi berdasarkan terjadinya transaksi keuangan tersebut walaupun nilai uangnya belum diterima. Sebaliknya dengan dasar kas maka transaksi keuangan dicatat pada saat kas benar-benar diterima seperti dalam laporan arus kas:



Jenis Transaksi a. Transaksi koperasi dengan anggotanya : 1. Transaksi Setoran : a) Setoran modal yang menentukan kepemilikan (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib) b) Setoran yang tidak menentukan kepemilikan (Simpanan Sukarela, Simpanan Berjangka, Tabungan, Simpanan lainnya ) 2. Transaksi Pelayanan: a) Pelayanan dalam bentuk kegiatan penyaluran dan pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota. b) Menyediakan dan menyalurkan kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha anggota. c) Pelayanan penyaluran barang/jasa yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan. d) Pengelolan kegiatan simpan pinjam anggota b. Transaksi antara koperasi dengan non anggota : 1. Penjualan barang/jasa kepada non anggota atau masyarakat umum atau perusahaan. 2. Pembelian barang/jasa dari non anggota. c. Transaksi khusus pada koperasi : 1. Penerimaan dan pengembalian modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota atau pihak lain. 2. Penerimaan modal sumbangan ( Hibah/Donasi ) dari anggota atau pihak lain.



3. Pengalokasian “ Beban Perkoperasian “ 4. Pembentukan cadangan



3.1.4 Pengakuan/perlakuan, Penyajian, dan Pengungkapan Dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan proses pengakuan dan pengukuran (pelakuan), penyajian dan pengungkapan dari setiap transaksi dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada koperasi, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos/akun dalam neraca atau laporan perhitungan hasil usaha (PHU) yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur, dimana manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut, akan mengalir dari atau ke dalam koperasi. b. Pengukuran merupakan proses penetapan jumlah uang yang digunakan oleh koperasi untuk mengukur nilai asset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan. c. Penyajian merupakan proses penempatan pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara tepat dan wajar. d. Pengungkapan adalah pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun (perkiraan) kepada pihak



yang



berkepentingan sebagai catatan dalam laporan keuangan koperasi. e. Tujuan dari pernyataan tersebut diatas adalah agar penerapan akuntansi dapat dilakukan oleh koperasi secara terukur, tepat, wajar, dan konsisten, sehingga laporan



keuangan



yang



dipertanggungjawabkan.



disajikan



benar,



akurat,



dan



dapat



3.1.5 Contoh laporan Keuangan Koperasi



3.2 Standar Akuntansi Laporan Keuangan UMKM Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang senantiasa mendukung penegakan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan entitas di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan modern, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengesahkan Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (“ED SAK EMKM”) dalam rapatnya pada tanggal 18 Mei 2016. Dengan disahkannya ED SAK EMKM ini, maka standar akuntansi keuangan di Indonesia nantinya akan menjadi lengkap dengan tiga pilar standar akuntansi keuangan, yakni: (a) SAK Umum yang berbasis IFRS, (b) SAK ETAP, dan (c) SAK EMKM. Masing-masing pilar utama tersebut merupakan dukungan infrastruktur dalam konteks standar akuntansi keuangan yang dapat mencerminkan esensi dari entitas dunia usaha di Indonesia, yaitu: 1. SAK Umum yang berbasis IFRS merupakan standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi yang di lakukan oleh entitas dengan akuntabilitas publik signifikan. 2. SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan namun menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi penggunanya; dan 3. ED SAK EMKM yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. 




3.2.1 Kriteria UMKM Sesuai dengan definisi dari SAK EMKM, pengertian serta kriteria EMKM berdasarkan



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku



di



Indonesia,



setidaktidaknya selama dua tahun berturut-turut. Berikut definisi UMKM yang telah ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 300 juta rupiah. b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 500 juta rupiah. c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih maksimal 300 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 2 miliar rupiah.



3.2.2 Laporan Keuangan UMKM Dalam ED SAK EMKM, laporan keuangan entitas disusun menggunakan asumsi dasar akrual dan kelangsungan usaha, sebagaimana yang digunakan oleh entitas selain entitas mikro, kecil, maupun menengah, serta menggunakan konsep entitas bisnis. Laporan keuangan entitas terdiri dari: (a) laporan posisi keuangan, (b) laporan laba rugi, dan (c) catatan atas laporan keuangan. Cara penyajian laporan keuangan EMKM telah disusun secara rinci pada ED SAK EMKM yang dimana penyajiannya harus konsisten, informasi keuangan yang komparatif, serta lengkap. Minimal laporan keuangan tersebut terdiri dari: 1)



Laporan posisi keuangan pada akhir periode,



2)



Laporan laba rugi selama periode,



3)



Catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian akunakun tertentu yang relevan.



a. Laporan Posisi Keuangan EMKM Informasi posisi keuangan yang ditujukan untuk laporan keuangan telah disusun dalam ED SAK EMKM. Informasi ini terdiri dari informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas entitas pada tanggal tertentu yang disajikan dalam laporan ini. Berikut penjelasan unsur-unsur laporan posisi keuangan dalam ED SAK EMKM. 1) Aset merupakan sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan yang dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh entitas. Aset sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu aset yang memiliki wujud dan aset tidak memiliki wujud (tak berwujud).



2) Liabilitas merupakan kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Karakteristik esensial dari liabilitas adalah kewajiban yang dimiliki entitas saat ini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu yang dapat berupa kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif. Kewajiban konstruktif yaitu kewajiban yang biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan aset selain kas, pemberian jasa, dan/atau penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain. 3) Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Klaim ekuitas adalah klaim atas hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Klaim ekuitas merupakan klaim terhadap entitas, yang tidak memenuhi definisi liabilitas.



Berikut contoh ilstrasi laporan posisi keuangan berdasarkan ED SAK EMKM :



b. Laporan Laba Rugi Laporan laba rugi sebuah EMKM mencakup informasi tentang pendapatan, beban keuangan serta beban pajak pada suatu entitas. Sesuai dengan ED SAK EMKM, laporan laba rugi memasukkan semua penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, kecuali ED SAK EMKM mensyaratkan lain. Berikut merupakan contoh laporan Laba Rugi berdasarkan ED SAK EMKM:



c. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan yang disusun dalam ED SAK EMKM harus memuat tentang: 1) Sebuah pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ED SAK EMKM, 2) Ikhtisar kebijakan akuntansi, 3) Dan, informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan. Setiap catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis selama hal tersebut terbilang praktis. Setiap akun dalam laporan keuangan merujuk-silang ke informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan agar mendapatkan informasi yang tepat, akurat, serta relevan. Berikut merupakan contoh laporan Catatan atas Laporan Keuangan menurut ED SAK EMKM:



DAFTAR PUSTAKA



Rudiantoro, R., & Siregar, S. V. (2012). Kualitas laporan keuangan umkm serta prospek implementasi SAK ETAP. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 9(1), 1-21. Hidayat, Taufik R, (2014). Penerapan Sak Etap (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) Untuk Pelaporan Keuangan Bagi Entitas Usaha Koperasi dan UMKM di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 12(2), 1-50. Bambang, Erwin (2017). Manajemen Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM). Kediri: Fakultas Ekonomi Universitas PGRI Kediri. UU RI No.25/1992 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.12/2015 dan No.13/2015 https://goukm.id/sak-emkm/ www.iaiglobal.or.id. Indonesia, I. A. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. www.jurnal.id/id/blog/contoh-laporan-keuangan-khusus-ukm-yang-sesuai-dengan-sakemkm/ finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3997725/umkm-bisa-gerakkan-ekonomi-riini-syaratnya www.depkop.go.id/