13 0 1 MB
MATERI 4 AKTIVA TETAP : HARGA PEROLEHAN OLEH H. BURHANUDIN
PENGERTIAN PSAK No.16 paragraf 5 : Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang dipakai dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
JENIS AKTIVA TETAP 1. Tanah Umur dan nilai tanah tidak dapat usang dan,tidak
berkurang, sehigga tanah tidak disusutkan. Yang termasuk tanah : 1) tanah tempat gedung berdiri, 2) halaman parkir, dan 3) taman Nilai tanah yang tercantum dalam neraca ialah harga perolehan tanah, yang terdiri dari : Harga pembelian + Ongkos2 (BBN dan Bi. notaris) + Bi.pamatangan tanah + Bi.surat2 ijin Untuk keperluan perpajakan harga tanah meliputi biaya pembelian dan pematangan tanah. Biaya pengurusan izin, pemindahan atau perpanjangan hak dikelompokkan ke dalam harta tak berwujud
2. Gedung Gedung adalah golongan aktiva yang umurnya terbatas sehingga harus
disusutkan. Nilai gedung dalam neraca dicatat sesuai dengan harga perolehannya. Bangunan dapat diperoleh melalui pembelian atau karena dibangun sendiri. Yang termasuk nilai perolehan melalui pembelian ialah : Harga beli Biaya perbaikan sampai gedung dapat dipakai Biaya lain-lain seperti biaya balik nama Yang termasuk nilai perolehan melalui pembangunan ialah: Biaya arsitek Harga kontrak dengan kontraktor Biaya pegawasan Biaya bunga selama periode konstruksi apabila gedung dibiayai dari pinjaman
Contoh Pengeluaran yang dilakukan sehubungan dengan
pembelian tanah dan bangunan sbb : Harga beli tanah
Rp 25.000.000 Biaya notaris dan bea balik nama 400.000 Biaya membuat jalan masuk 3.500.000 Biaya kontrak bangunan 200.000.000 Biaya asuransi bangunan 1.000.000 Biaya arsitek bangunan 1.500.000 Bunga pinjaman utk bi.pembangunan 2.000.000
Biaya perolehan tanah dan bangunan ?
PENYELESAIAN
Biaya perolehan tanah : Harga beli tanah Biaya pembuatan jalan Bea notaris dan BBN Jumlah HP Tanah Biaya perolehan bangunan : Harga kontrak bangunan Biaya asuransi Biaya arsitek bangunan Biaya bunga pinjaman Jumlah HP Bangunan
Rp 25.000.000 3.500.000 400.000 Rp 28.900.000 Rp 200.000.000 1.000.000 1.500.000 2.000.000 Rp 204.500.000
3. Mesin dan Peralatan Yang termasuk AT ini :
1) mesin, 2) peralatan kantor 3) meja dan kursi dan 4) alat-alat lain Mesin dan peralatan disajikan dalam neraca sesuai dengan harga perolehannya, yang terdiri dari : harga beli, ongkos angkut, biaya asuransi sampai aktiva siap dioperasikan, biaya pemasangan, dan biaya percobaan Yang termasuk dalam harga perolehan aktiva tetap ialah biaya-biaya yang digolongkan ke dalam belanja modal.
Kapitalisasi Biaya Bunga ke Harga Perolehan Sumber pembiayaan : modal sendiri dan modal asing. Harga perolehan aktiva tetap yang dibangun sendiri
mungkin sebagian terdiri dari biaya bunga. Pihak IAI telah menerbitkan PSAK No.26, Prinsip Akutansi Indonesia tentang kapitalisasi bunga dalam periode konstruksi, yang menegaskan perlakuan akutansi atas kapitalisasi bunga, yang menyatakan terdapat 8 butir persyaratan jika biaya bunga hendak dikapitalisasikan :
8 butir persyaratan 1. 2. 3. 4.
5.
6. 7.
8.
Biaya pembangunan dapat diakumulasikan secara terpisah Butuh waktu yang lama untuk membangun/memproduksi Butuh biaya yang besar Bunga yang dapat dikapitalisasikan : (1) aktiva yang dibangun/diproduksi sendiri/pihak lain (2) aktiva yang dibangun/diproduksi untuk dijual/disewakan Aktiva yang tidak dapat dikapitalisasi : (1) persediaan barang yang diproduksi secara rutin (2) aktiva yang sedang digunakan atau siap untuk digunakan (3) aktiva yang tidak sedang digunakan untuk dalam kegiatan perolehan laba Jumlah biaya : bagian dari biaya bunga selama periode konstruksi. Periode kapitalisasi : (1) pengeluaran untuk aktiva telah dilakukan (2) aktivitas dalam rangka persiapan aktiva untuk dipakai sedang berlangsung (3) biaya bunga sedang terjadi/berjalan Informasi yang harus diungkapkan sehubungan dengan kapitalisasi bunga : (1) jumlah bunga yang timbul selama periode ybs (2) jumlah bunga yang dibebankan (3) jumlah bunga yang dikapitalisasi.
Biaya Bongkar dan Nilai Harga Buku Aktiva Tetap Adakalanya aktiva lama harus dibongkar untuk
membangun suatu aktiva baru. Dalam prinsip akutansi, biaya aktiva baru meliputi biaya bongkar dan harga penggantian (jual) aktiva yang lama. Alasan yang dipakai oleh akuntan untuk mempertahankan pendapat ini adalah karena pembangunan tidak dapat dilakukan jika yang lama tidak dibongkar. Jadi, nilai pembongkaran dan harga pengganti aktiva lama (bukan harga sisa buku) merupakan pengorbanan yang harus dikapitalisasi. Prinsip yang berlaku pada akutansi berlainan dengan ketentuan yang diatur dalam perpajakan
Kriteria Aktiva Tetap Menurut Perpajakan Kriteria AT : Dimiliki dan digunakan dalam usaha atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dg suatu masa yang lebih dari satu tahun tidak dimaksudkan untuk dijual dalam masa normal Menurut PSAK benda berwujud digolongkan AT jika : Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di masa y a d yang berkaitan dg aktiva tsb akan mengalir ke dalam perusahaan Biaya perolehan aktiva dapat diukur secara andal
LEASEHOLD IMPROVEMENT Leasehold improvement merupakan perbaikan gedung atau penambahan partisi ruangan kantor yang diperuntukkan bagi kantor atau ruang usaha, jika jumlahnya cukup material maka dapat dikapitalisasikan.
HARGA PEROLEHAN MELALUI PERTUKARAN AKTIVA Pertukaran aktiva tetap dengan aktiva tetap yang lain dinilai sebesar harga pasar, selisih harga pasar aktiva yang diserahkan dengan nilai sisa buku fiskal merupakan kuntungan atau kerugian pengalihan harta. Contoh : Keterangan
PT A
Aktiva tetap : NSBF Rp 10.000.000
PT B
Rp 12.000.000
H. Pasar
20.000.000
20.000.000
Sejenis :
Mesin 1
Mesin 2
Mesin
Kendaraan
Tidak sejenis
Fiskal : Pertukaran AT antara PT A dan PT B, tanpa tambahan uang, secara fiskal tidak dibedakan antara sejenis dan tidak sejenis, laba rugi langsung dihitung berdasarkan harga pasar dibandingkan dengan NSBF AT yang diserahkan, saat terjadinya pertukaran. Keterangan
PT A
PT B
Aktiva tetap : NSBF H. Pasar
Rp 10.000.000 20.000.000
Rp 12.000.000 20.000.000
Selisih sbg objek pajak
Rp 10.000.000
Rp 8.000.000
HP AT yang diterima :
Rp 20.000.000
Rp 20.000.000
Tidak ada L/R pertukaran yang ditangguhkan
Akuntansi : Pertukaran AT tidak sejenis, L/R pertukaran diakui
langsung pada tahun ybs Tanpa tambahan uang :
Keterangan H. Pasar
PT A Rp 20.000.000
PT B Rp 20.000.000
Aktiva tetap : NSBF Laba/Rugi pertukaran
10.000.000 Rp 10.000.000
12.000.000 Rp 8.000.000
Contoh 2: PT A menukarkan mesin (pemakaian 3 thn) dengan kendaraan PT B
(pemakaian 2 thn): Mesin : umur 5 tahun, kelompok 1, metode penyusutan garis lurus Kendaraan : umur 4 tahun, kelompok 1, akuntansi: garis lurus, fiskal : saldo menurun PT A : HP Mesin
Akuntansi
Fiskal
Rp 100 juta
Rp 100 juta
60 juta
75 juta
NSB
Rp 40 juta
Rp 25 juta
H. Pasar
Rp 50 juta
Rp 50 juta
Laba karena pertukaran AT
Rp 10 juta
Rp 25 juta
Rp 80 juta
Rp 80 juta
40 juta
60 juta
NSB
Rp 40 juta
Rp 20 juta
H. Pasar
Rp 50 juta
Rp 50 juta
Laba karena pertukaran AT
Rp 10 juta
Rp 30 juta
Akum Penyusutan
PT B : HP Kendaraan Akum Penyusutan
Jurnal : (oleh PT A) Kendaraan Akum Penyst Mesin Mesin Laba pertukaran AT
50 juta 60 juta 100 juta 10 juta
Rekonsiliasi Fiskal : Keterangan
Akuntansi
Beda Waktu
Fiskal
Penyusutan
1
20 juta
5 Juta
25 juta
Penyusutan Penyusutan Jumlah Laba pertukaran
2 3
20 juta 20 juta 60 juta (10 juta) 50 juta
5 Juta 5 Juta 15 Juta (15 Juta) 0
25 juta 25 juta 75 juta (25 juta) 50 juta
Jurnal : (oleh PT B) Mesin Akum Penyst Kendarn Kendaraan Laba pertukaran AT
50 juta 40 juta 80 juta 10 juta
Rekonsiliasi Fiskal : Keterangan Penyusutan 1 Penyusutan 2 Jumlah Laba pertukaran
Akuntansi
Beda Waktu
Fiskal
20 juta 20 juta 40 juta (10 juta)
20 Juta 20 Juta (20 Juta)
40 juta 20 juta 60 juta (30 juta)
30 juta
0
30 juta
Pertukaran dalam Hal Ada Hubungan Istimewa Dalam pasal 10 Ayat (1) UU No. 17/2000 disebutkan bahwa
Dalam hal terjadi penjualan harta antara dua pihak yang mempunyai hubungan istimewa, nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan. Dalam ayat tersebut, transaksi tukar-menukar harta tidak disebutkan secara terang-terangan, tetapi pernyataan tersebut dapat ditafsirkan termasuk juga dalam transaksi tukar-menukar. Jika demikian halnya, nilai perolehan yang dipakai adalah harga yang harus dibayar berdasarkan harga pasar yang wajar. Sedangkan selisih harta yang dipertukarkan merupakan keuntungan yang dikenakan pajak.
Perolehan Aktiva Melalui Sumbangan Apabila aktiva tetap diperoleh melalui sumbangan,
dalam akuntansi aktiva tersebut harus dicatat sebesar harga taksiran atau harga pasar yang layak dengan mengkreditkan akun “Modal Donasi”. Arti sumbangan atau bantuan dalam perpajakan diatur dengan jelas yaitu sepanjang bantuan atau sumbangan diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Penyesuaian Harga Perolehan Harta Jika suatu ketika harta yang dimiliki Wajib Pajak ditambah,
diperbaiki, dan atau diubah, sehingga kapasitas harta yang bersangkutan meningkat, harga perolehan harta disesuaikan dengan pengeluaran tadi. Tambahan dapat berarti pengeluaran untuk memperoleh suatau tambahan aktiva, atau dapat pula sebagai penambahan kapasitas (kapitalisasi) dari suatu aktiva tertentu. Agar Wajib Pajak mudah mengikuti perkembangan harta, baik berupa pengurangan maupun penambahan, harus dibuat catatan atau daftar harta untuk setiap golongan harta yang antara lain berisi : tahun perolehan/pembelian, jenis harta, dan tarif penyusutan.
Penilaian Kembali Harta Berwujud (Revaluasi) Penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap atau harta
dalam akutansi pada umumnya tidak diperkenankan. Alasan yang dikemukakan dalam akutansi (PSAK No.16 paragraf ke-29) adalah penilaian aktiva yang paling objektif adalah harga perolehan atau harga pertukaran. Apabila pemerintah memperkenankan revaluasi aktiva tetap maka prinsip akutansi akan menerimanya.
Penilaian kembali aktiva dalam perpajakan hanya
diperkenankan apabila terjadi ketidaksesuaian antar unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Ketidakserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban yang wajar, disebabkan karena perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter. Atas selisih penilaian kembali aktiva dikenakan PPh dengan tarif tersendiri sepanjang tidak melebih tarif pajak tertinggi
Contoh : Perhitungan Nilai Revaluasi Aktiva Tetap Golongan 2 1. Tahun perolehan : 1978 2. Harga Perolehan : Rp 4.000.000 3. Masa Penyusutan : 10 Thn / 10% per thn 4. NSB s/d thn 1986 : Rp 400.000 5. Akum. Penyusutan s/d th 1986 : Rp 3.600.000 Revaluasi AT berdasarkan PP No.45/1986 dan KepMenKeu No.914/KMK.04/1986 : Nilai perolehan setelah faktor penyesuaian : Rp 4.000.000 x 2,2238 Rp 8.895.200 Penyusutan s/d 1986 dinilai kembali : 1978 : Rp 400.000 x 2,2238 = Rp 889.520 1979 : Rp 400.000 x 1,9847 = 793.880 1980 : Rp 400.000 x 1,6618 = 664.720 1981 : Rp 400.000 x 1,4347 = 573.880 1982 : Rp 400.000 x 1,3152 = 526.079 1983 : Rp 400.000 x 1,2523 = 526.080 1984 : Rp 400.000 x 1,1956 = 478.240 1985 : Rp 400.000 x 1,1513 = 460.520 1986 : Rp 400.000 x 1,1070 = 442.800 Rp 5.355.719 Jumlah awal setelah penyesuaian, 1-1-1987 Rp 3.539.481 Nilai sisa AT sebelum penyesuaian Rp 400.000 Selisih penyesuaian harga AT, 1-1-1987 Rp 3.139.481
TUGAS BUAT RINGKASAN MATERI JAWAB SOAL KASUS : 1. PT. Hemat membeli suatu mesin dengan harga Rp. 3 juta. Pembayarannya dilakukan dengan syarat sebagai berikut: Jika dibayar dalam 10 hari maka akan mendapatkan potongan 2%. Jika dibayar dalam 60 hari pembayaran dilakukan sebesar harga resmi. Jika pembayaran dimuka sebesar Rp. 300.000 maka sisanya dapat diangsur sebesar Rp. 275.000 tiap bulan. Diminta : Tentukan harga perolehan dengan cara-cara tersebut dan bagaimana perlakuan fiscal atas setiap cara tersebut.
2. Tuan Ocong selaku wajib pajak perseorangan yang menjalankan usaha membeli tanah dan diatasnya dibangun sebuah gedung melalui perusahaan kontaktor. Pengeluaran yang dilakukan sehubungan dengan pembelilan dan pembangunan adalah sebagai berikut: Tanah Rp. 20 juta Biaya administrasi pembelian tanah Rp. 4 juta Biaya kontrak pembangunan gedung Rp. 200 juta Biaya arsitek Rp. 1 juta B. pembng. Jalan & trotoar Rp. 3,5 juta Biaya PBB sebelum Kontruksi Rp. 1,5 juta B. bunga pinjaman utk membiayai bangunan Rp. 2 juta Diminta: Mengitung harga perolehan tanah dan bangunan menurut akuntansi dan fiscal.
3. PT. Haso memperoleh sebidang tanah dengan cara menukarkan saham biasanya sebanyak 1000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1000 per saham. Pada saat penukaran tersebut, harga saham yang sama di bursa saham Jakarta sebesar Rp. 15.000 per tahun Diminta: Harga perolehan yang dicatat menurut akuntansi dan perpajakan. 4. PT. Karisma melakukan tukar menukar mesin lama dengan mesin yang sejenis dengan model yang lain. Nilai peolehan mesin lama adalah Rp. 16 juta, dan akumulasi penyusutan sebesar Rp. 10 juta. Diminta: Menghitung harga perolehan mesin baru menurut akuntansi dan perlakukan perpajakan terhadap transaksi ini. Mengitung harga perolehan mesin baru dengan tambahan pembayaran sebesar Rp. 2 juta.
5. PT. Dinmanihar menukarkan sebuah mesin dengan satu kendaraan bermotor. Nilai perolehan mesin Rp. 20 juta, akumulasi penyusutan Rp. 14 juta, dan nilai wajar mesin Rp. 4 juta. Diminta: a) Menghitung harga perolehan mesin sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan b) Memuat ayat jurnal transaksi tersebut. c) Menghitung besarnya harga perolehan apabila perusahaan tersebut masih membayarkan uang tunai sebesar Rp. 5 juta. 6. PT. Slamet membeli tanah dengan harga sebesar Rp. 500 juta yang dibayar tunai Rp. 250 juta dan 2.000 saham perusahaan dengan nilai nominal Rp. 1.000 per saham. Hitung nilai perolehan tanah dan buat ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut.
7. PT. Santun dibentuk pada 1 Juni 1991 yang dimaksudkan untuk memproduksi permen. Pembangunan pabrik dilakukan dalam waktu yang relative singkat. Pada tanggal 31 Desember 1991 pos yang berkaitan dengan kontruksi adalah sebagai berikut: Tanggal 30 juni 30 juni 15 juli 15 juli 31 agustus 1 desember 31 desember 31 desember 31 desember
Keterangan Tanah dan bangunan Biaya organisasi Biaya pengurusan Surat tanah Biaya pembongkaran Gedung lama Penjualan ronsokan Bangunan Gaji pimpinan Biaya kontrak pembangunan Bunga pinjaman Biaya PBB Saldo
Debit
Kredit Rp. 150 6 2 3 Rp. 3 6 350 4 2 Rp. 523 Rp.520
Rp. 3
Tambahan data: jasa pimpinan tidak termasuk dalam kegiatan kontruksi bangunan. Nilai buku bangunan tua Rp. 25 juta. Diminta : Menghitung besarnya nilai perolehan tanah dan bangunan menurut akuntansi dan perpajakan.
8. PT. ABC memiliki sebuah vila dengan harga perolehan sebesar Rp. 50 juta. Vila tersebut digunakan untuk keperluan peristirahatan pegawai dan direksi. Pada akhir tahun keempat, vila tersebut dijual dengan harga Rp. 45 juta. Perusahaan melaporkan penjualan ini dalam SPT dengan jurnal sbb : Kas Akumulasi penyusutan Gedung Laba
Rp. 45.000.000 Rp. 10.000.000 Rp. 50.000.000 Rp. 5.000.000
Diminta : a) Apakah laporan wajib pajak tersebut sudah benar b) Apabila harga jual gedung tersebut dengan harga Rp. 75 juta, jelaskan cara membuat jurnal dan bagaimana perlakuan fiscal atas penjualan tersebut. 9. Suatu perusahaan yang sudah lama berproduksi memperoleh pinjaman dari bank untuk memperluas pabriknya. Jumlah pinjaman sebesar Rp. 100 miliar dengan suku bunga 20% setahun. Sejak pinjaman ditarik sampai saat pelunasan bunga dibebankan sebagai biaya. Lama pembangunan perluasan adalah dua tahun. Diminta : Tentukan bagaimana perlakuan akuntansi dan fiskal atas pembebanan biaya bunga.