Materi 9.1 Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur



Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Sekretaris Desa “Pengelolaan Keuangan Desa” MATERI



PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA Tim Penyusun Materi IAI Wilayah Jawa Timur 2016 IAI Wilayah Jawa Timur



POKOK BAHASAN 4 SUB POKOK BAHASAN 4.5 TUJUAN



WAKTU



: PENGELOLAAN KEUANGAN DESA : PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA : Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: 1. menjelaskan pengertian pelaporan dengan benar; 2. menyebutkan 3 (tiga) dari 4 (empat) manfaat laporan dengan tepat; 3. menyebutkan 2 (dua) jenis laporan keuangan desa dengan tepat; 4. terampil menyusun laporan keuangan desa dengan benar. : 2 Jam Pelajaran @ 40 menit = 80 IAI Wilayah Jawa Timur menit 2



IAI Wilayah Jawa Timur



Apa yang anda ketahui tentang PELAPORAN ?



............................................. .............................................



[email protected]



3



IAI Wilayah Jawa Timur



Apa yang anda ketahui tentang PELAPORAN ?



Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan. ............................................. .............................................



[email protected]



4



TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN DESA bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu. alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD dan tentunya masyarakat Desa itu sendiri, bahkan mungkin donatur atau calon investor). IAI Wilayah Jawa Timur 5



MANFAAT PELAPORAN KEUANGAN DESA



1. Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh Desa dalam 1 tahun anggaran. 2. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki Desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan akan dapat diketahui secara akurat. 3. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa utamanya Kepala Desa yang lebih informatif. 4. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber – sumber ekonomi yang dimiliki Desa. 5. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundangan yang IAI Wilayah Jawa Timur



6



KEWAJIBAN KEPALA DESA UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52



1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota 3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Wilayah Jawa Timur Desa setiap IAI akhir tahun anggaran



7



KEWAJIBAN KEPALA DESA PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42



4. Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. A.Laporan semester I : paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan. B.Laporan semester II: paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya IAI Wilayah Jawa Timur 8



KEWAJIBAN KEPALA DESA PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42



5. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran ditetapkan dengan Peraturan Desa. dilampiri: 1.format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan; 2.format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan 3.format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah IAI Wilayah Jawa Timur yang masuk ke desa.



9



KEWAJIBAN KEPALA DESA Permendagri No 113 Th 2014 (Lampiran)



6. Laporan Kekayaan Milik Desa



Laporan Kekayaan milik desa merupakan laporan posisi kekayaan (dan hutang) milik Pemerintah Desa per tanggal akhir tahun anggaran/pelaporan IAI Wilayah Jawa Timur



10



UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52



1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran  disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.  paling sedikit memuat: a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan IAI Wilayah Jawa Timur d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.



11



UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52



2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa  disampaikan dalamJabatan jangka waktu 5 (lima) bulan



sebelum berakhirnya masa jabatan.  paling sedikit memuat: 1. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; 2. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; 3. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan 4. hal yang dianggap perlu perbaikan.  Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaporkan oleh Kepala Desa IAI Wilayah Jawa Timur kepada bupati/walikota dalam memori serah



12



UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52



3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran  Disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.  sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa.  digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.  Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai IAI Wilayah Jawa Timur



13



LAPORAN REALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN APB Desa Meliputi SEMESTER I



1.Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2.Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I



SEMESTER AKHIR TAHUN / II



1.Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun 2.Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa dan Semester II



AKHIR TAHUN



1. Laporan Pertanggung-jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa akhir tahun anggaran (gabungan semester 1 dan Akhir Tahun) 2. Laporan Kekayaan Milik Desa 3. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.



IAI Wilayah Jawa Timur 14



LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APB DESA KEPALA DESA MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APB LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDESA SEMESTER AKHIR TAHUN PALING LAMBAT AKHIR BULAN JANUARI TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA



LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDESA SEMESTER 1 PALING LAMBAT AKHIR BULAN JULI TAHUN ANGGARAN PPBERJALAN No 43 Th 2014 Pasal 103-104



LAPORAN PERTANGGUNGJAW ABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDESA AKHIR TAHUN (GABUNGAN SEMESTER 1 DAN AKHIR TAHUN)



IAI Wilayah Jawa Timur



Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37



15



LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APB DESA Melaporkan dana yang berasal dari:



• Pendapatan Asli Desa (Hasil Usaha Desa, Hasil Aset, Swadaya, Partisipasi dan Gotong royong, Lain-lain pendapatan) • Transfer (Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari Propinsi, Bantuan Keuangan dari Kabupaten/Kota) • Pendapatan Lain-lain (Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat, Lain-lain Pungutan Desa yang sah) IAI Wilayah Jawa Timur 16



Kepala Desa



PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 IAI Wilayah Jawa Timur Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37



17



LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA KEPALA DESA MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA KEPADA BUPATI/WALIKOTA SETIAP SEMESTER



LAPORAN SEMESTER I PALING LAMBAT MINGGU KEEMPAT BULAN JULI TAHUN ANGGARAN PP No 60 Th 2014 Pasal 24 BERJALAN IAI Wilayah Jawa Timur Permenkeu No 93/PMK.07/2015



LAPORAN SEMESTER II PALING LAMBAT MINGGU KEEMPAT BULAN JANUARI TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA 18



Aset Lancar Aset



LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA



1. Kas Desa a. Uang kas di Bendahara Desa b. Rekening Kas Desa 2. Piutang a. Piutang Sewa Tanah b. Piutang Sewa Gedung 3. Persediaan a. Kertas Segel b. Materai



Aset Tidak Lancar 1. Investasi Permanen Kewajiban Jangka Pendek Kekayaan Bersih



a. Penyertaan Modal Pemerintah Desa 2. Aset Tetap a. Tanah b. Peralatan dan Mesin c. Gedung dan bangunan d. Jalan, Jaringan dan Instalasi 3. Dana Cadangan a.Dana Cadangan



IAI Wilayah Jawa Timur 19



PEDOMAN LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA Kas Desa • Definisi Kas Desa adalah uang milik Pemerintah Desa, baik yang disimpan di bendahara desa maupun rekening kas desa. • Penyajian Kas Desa. Bendahara desa menyajikan semua saldo dana kas desa per 31 Desember pada tahun pelaporan dalam Buku Kas Umum desa. • Penilaian Kas Desa. Nilai tersebut diperoleh dari jumlah penerimaan kas (termasuk saldo tahun lalu) dikurangi dengan jumlah pengeluaran dalam satu tahun anggaran. • Bukti Pendukung. Nilai saldo kas harus dapat diuraikan rinciannya, dan bentuk fisiknya (berupa rekening, surat berharga atau tunai pada bendahara)



IAI Wilayah Jawa Timur 20



PEDOMAN LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA Piutang Desa



• Definisi Piutang Desa adalah tagihan uang desa kepada pihak yang mengelola kekayaan desa, antara lain berupa tanah, gedung, yang diharapkan akan dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran sejak ditetapkannya kerjasama tersebut. Contoh piutang desa adalah piutang sewa tanah, piutang sewa gedung dll. • Penyajian Piutang Desa. Perangkat desa yang diberi kewenangan mencatat tagihan/piutang desa menyajikan nilai tagihan/piutang sesuai dengan nilai tagihan/piutang yang belum terbayar pada akhir tahun anggaran/pelaporan. • Penilaian Piutang Desa. Nilai tersebut diperoleh dari nilai tagihan/piutang yang telah diterbitkan selama tahun anggaran/pelaporan dan tahun-tahun sebelumnya dikurangi dengan realisasi pembayaran selama tahun anggaran/pelaporan. • Bukti Pendukung. Ada baiknya, pemerintah desa menyelenggarakan buku piutang. Buku tersebut mencatat nilai setiap piutang yang diterbitkan disisi debet (bersifat menambah IAI realisasi Wilayah Jawapembayaran Timur piutang) dan mencatat nilai piutang disisi



21



PEDOMAN LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA Persediaan



• Definisi Persediaan adalah suatu kekayaan berupa barang milik pemerintah desa yang dinilai dengan uang. Contoh persediaan adalah kertas segel, materai, alat tulis kantor dst. • Penyajian Persediaan. Perangkat desa yang diberi kewenangan mencatat /mengelola persediaan milik desa menyajikan nilai persediaan sesuai dengan nilai persediaan yang belum dipergunakan pada akhir tahun anggaran/pelaporan. • Penilaian Persediaan. Nilai tersebut diperoleh dari nilai pembelian/pengadaan persediaan yang telah direalisasikan selama tahun anggaran/pelaporan dan sisa/saldo awal persediaan tahun sebelumnya dikurangi dengan realisasi penggunaan persediaan selama tahun anggaran/pelaporan. • Bukti Pendukung. Sebagaimana piutang, sebaiknya pemerintah desa membuat buku pencatatan persediaan. Buku tersebut mencatat nilai setiap persediaan yang dibeli disisi debet (bersifat menambah persediaan) dan mencatat nilai penggunaan persediaan disisi kredit (bersifat mengurangi persediaan). Selisih antara nilai penambahan dan nilai pengurangan persediaan tersebut adalah merupakan nilai persediaan yang belum dipergunakan per akhir tanggal IAI WilayahDesa Jawa Timur pelaporan/anggaran. Pemerintah dapat pula mengetahui nilai



22



PEDOMAN LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA Aset Tetap



• Aset Tetap adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan lainnya yang sah. • Penyajian dan penilaian Aset Tetap Tanah : Pemerintah Desa (dalam hal ini perangkat yang diberi kewenangan) melakukan inventarisasi tanah milik desa disertai dengan informasi nilai tanah. Inventarisasi sedapat mungkin mencakup seluruh tanah milik pemerintah desa baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Peralatan dan Mesin : Perangkat Desa yang diberikan kewenangan melakukan inventarisasi/pendataan barang berupa peralatan dan mesin milik desa disertai dengan nilai perolehan awal. Peralatan mesin dapat berupa: Alat angkut (kendaraan roda 4, roda 2), alat kantor dan rumah tangga, alat pertanian, alat keamanan dst. Gedung dan bangunan : Perangkat Desa yang diberikan wewenang melakukan inventarisasi seluruh bangunan milik Pemerintah Desa, baik bangunan dalam kondisi masih baik, kurang baik maupun rusak. Hasil inventarisasi dilakukan penilaian (dengan harga perolehan/pembelian maupun taksiran) untuk mendapatkan nilai awal bangunan yang akan dimuat dalam laporan kekayaan milik desa. Jalan/jaringan/irigasi/instalasi : Perangkat Desa yang diberi wewenang, melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait untuk mendapatkan kesepakatan tentang jumlah dan nama-nama aset jalan/jaringan/irigasi yang merupakan aset milik desa. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi overlapping/tumpang tindih pencatatan aset jalan/jaringan/irigasi pada pemerintah desa maupun Pemerintah yang lebih tinggi. IAI Wilayah Jawa Timur Selanjutnya, dilakukan penilaian atas aset jalan/jaringan/irigasi yang telah disepakati 23



PEDOMAN LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA Investasi



• Definisi Investasi adalah penyertaan modal Pemerintah Desa kepada pihak lain dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan atau untuk memperoleh keuntungan. • Penyajian Investasi. Perangkat Desa yang diberikan kewenangan melaksanakan/mengelola investasi desa melakukan pendataan tentang nilai investasi yang telah direalisasikan oleh Pemerintah desa kepada pihak-pihak penerima investasi. • Penilaian Investasi. Nilai investasi tersebut mencakup nilai uang yang telah diserahkan oleh Pemerintah Desa kepada investee/penerima investasi baik pada tahun anggaran/pelaporan maupun tahun-tahun sebelumnya. Untuk memperkuat kepemilikan investasi, Pemerintah Desa dapat meminta pihak investee untuk menandatangani bukti dokumen investasi



IAI Wilayah Jawa Timur 24



PEDOMAN LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA Hutang dan Kekayaan Bersih • Definisi Hutang adalah tagihan kepada pemerintah desa yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran. Desa tidak boleh berhutang fresh money. Hutang boleh dalam bentuk barang dan tidak perlu dimasukan dalam LKMD. Konsepnya off balance sheet. • Penyajian Hutang. Perangkat desa yang diberi kewenangan untuk mengelola hutang, melakukan pencatatan nilai hutang dan realiasasi pembayarannya pada buku hutang. Sisa hutang yang belum dilunasi pembayarannya per tanggal akhir tahun dicantumkan sebagai saldo hutang Pemerintah Desa. • Contoh Hutang PPN, PPh, Hutang Air, Hutang Listrik • Kekayaan bersih adalah selisih antara aset dan kewajiban pemerintah desa IAI Wilayah Jawa Timur 25



CONTOH LAPORAN KEKAYAAN LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA MILIK DESA DESA SIMULASI SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2015



URAIAN I. ASET DESA A. ASET LANCAR 1. Kas Desa a. Uang kas di Bendahara Desa b. Rekening Kas Desa 2. Piutang a. Piutang Sewa Tanah b. Piutang Sewa Gedung c. Piutang Retribusi d. Piutang Bagi Hasil Pajak 3. Persediaan a. Kertas Segel b.



TAHUN N 2013 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



Materai Rp



c. Tinta JUMLAH ASET LANCAR



Rp



49.082.000,00 1.000.000,00 48.082.000,00 65.000.000,00 25.000.000,00 15.000.000,00 25.000.000,00



TAHUN N-1 2012 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



39.000.000,00 20.000.000,00 19.000.000,00 40.000.000,00 25.000.000,00 15.000.000,00 -



26.000,00 Rp 26.000,00 Rp Rp Rp 114.108.000,00 Rp



2.500.000,00 1.500.000,00 1.000.000,00 81.500.000,00



IAI Wilayah Jawa Timur 26



CONTOH LAPORAN KEKAYAAN LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA MILIK DESA DESA SIMULASI SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2015 TAHUN N 2013



URAIAN I. ASET DESA B. ASET TIDAK LANCAR Rp



TAHUN N-1 2012



-



1. Investasi Permanen



Rp Rp



a. Penyertaan Modal Pemerintah Desa 2. Aset Tetap a. Tanah b. Peralatan dan Mesin c. Gedung dan bangunan d. Jalan, Jaringan dan Instalasi



-



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



925.000.000,00 25.000.000,00 100.000.000,00 300.000.000,00 500.000.000,00 -



e. Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp



-



Rp



-



3. Dana Cadangan a. Dana Cadangan JUMLAH ASET TIDAK LANCAR JUMLAH ASET (A + B) II. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK



Rp Rp



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



Rp



-



Rp



-



-



Rp



-



Rp IAI Wilayah Jawa Timur Rp



-



925.000.000,00 25.000.000,00 100.000.000,00 300.000.000,00 500.000.000,00



Rp



Rp 925.000.000,00 Rp 1.039.108.000,00 Rp



a. PPN dan PPh b. Askes c. Utang Jangka Pendek Lainnya



-



925.000.000,00 1.006.500.000,00 3.500.000,00



TANGGAL .............................. Rp TTD



27



FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa SEMESTER PERTAMA DAN SEMESTER AKHIR TAHUN



IAI Wilayah Jawa Timur 28



LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER ……… PEMERINTAH DESA………….. TAHUN ANGGARAN…………. KODE REKENING 1



URAIAN



JUMLAH ANGGARAN



JUMLAH REALISASI



LEBIH/ KURANG



KET.



PENDAPATAN



1



1



Pendapatan Asli Desa



1



1



1



1



1



1



1



Badan Usaha Milik Desa



1



1



1



2



Tanah Kas Desa



1



1



2



1



1



2



1



Tambatan Perahu



1



1



2



2



Pasar Desa



1



1



2



3



Tempat Pemandian Umum



1



1



2



4



Jaringan Irigasi



1



1



3



Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong



1



1



4



Lain-lain Pendapatan Asli Desa



1



2



1



2



1



Dana Desa



1



2



2



1



2



3



Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/ kota Alokasi Dana Desa IAI Wilayah Jawa Timur



Hasil Usaha



Hasil Aset



Pendapatan Transfer



29



FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa (AKHIR TAHUN)



IAI Wilayah Jawa Timur 30



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa PEMERINTAH DESA………….. TAHUN ANGGARAN………….



KODE REKENING 1



URAIAN



JUMLAH ANGGARAN



JUMLAH REALISASI



LEBIH/ KURANG



KET.



PENDAPATAN



1



1



Pendapatan Asli Desa



1



1



1



1



1



1



1



Badan Usaha Milik Desa



1



1



1



2



Tanah Kas Desa



1



1



2



1



1



2



1



Tambatan Perahu



1



1



2



2



Pasar Desa



1



1



2



3



Tempat Pemandian Umum



1



1



2



4



Jaringan Irigasi



1



1



3



Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong



1



1



4



Lain-lain Pendapatan Asli Desa



1



2



1



2



1



Dana Desa



1



2



2



1



2



3



Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/ kota Alokasi Dana Desa IAI Wilayah Jawa Timur



Hasil Usaha



Hasil Aset



Pendapatan Transfer



31



KODE REKENING 2



URAIAN



JUMLAH ANGGARAN



JUMLAH REALISASI



LEBIH/ KURANG



KET.



BELANJA



2



1



Bidang Penyelenggaraan Pem. Desa



2



1



1



PenghasilanTetap danTunjangan



2



1



2



Operasional Perkantoran



2



1



3



Operasional BPD



2



1



4



Operasional RT/ RW



2



2



2



2



1



Kegiatan …………………….



2



2



2



Kegiatan …………………….



2



3



2



3



1



Kegiatan …………………….



2



3



2



Kegiatan…………………….



2



4



2



4



1



Kegiatan …………………….



2



4



2



Kegiatan…………………….



Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa



Bidang Pembinaan Kemasyarakatan



Bidang Pemberdayaan Masyarakat



IAI Wilayah Jawa Timur 32



KODE REKENING 3



URAIAN



JUMLAH ANGGARAN



JUMLAH REALISASI



LEBIH/ KURANG



KET.



PEMBIAYAAN



3



1



Penerimaan Pembiayaan



3



1



1



SILPA



3



1



2



Pencairan Dana Cadangan



3



1



3



Hasil Kekayaan Desa Yang di pisahkan JUMLAH ( RP )



3



2



Pengeluaran Pembiayaan



3



2



1



Pembentukan Dana Cadangan



3



2



2



Penyertaan Modal Desa JUMLAH ( RP )



DISETUJUI OLEH KEPALA DESA ………………… TTD (……………………………….) IAI Wilayah Jawa Timur 33



FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA SEMESTER I DAN II IAI Wilayah Jawa Timur 34



LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA SEMESTER . . . . . . . . . . . . TAHUN ANGGARAN . . . . . . . . PEMERINTAH DESA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . KECAMATAN . . . . . . . . . . . . . . . . . KABUPATEN/ KOTA . . . . . . . . . . . . Pagu Desa Rp. .................................  



 



KODE   REKENING  



 



1 1      1 2    1 2 1                          2      2 1     2 1 1   2 1 2   2 2     2 2 1   2 2 2   2 3     2 2 2 2 2



 



URAIAN



3 3 4 4 4



1 2   1 2



         



2 PENDAPATAN Pendapatan Transfer Dana Desa - TAHAP PERTAMA - TAHAP KEDUA - TAHAP KETIGA BELANJA BANTUAN KE DESA Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori Kegiatan ................. Kegiatan ................. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagori Kegiatan ................. Kegiatan ................. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan ................. Kegiatan ................. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan ................. Kegiatan .................



 



           



 



       



 



   



        



     



     



   



                       



               



                 



 



 



                   



 



   



JUMLAH



 



             



 



Bendahara Desa IAI ...................... Wilayah Jawa Timur



 



NOMOR DAN J U M LAH JUMLAH   KET. TANGGAL PENERIMAAN PENGELUARA   SALDO BUKTI DEBET N (KREDIT) PENYALURA   N (Rp) (Rp) (Rp) (SP2D) 3 4 5 6 7          



Disetujui   Oleh  



Kepala Desa .....................



 



   



 



35



FORMAT Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa IAI Wilayah Jawa Timur 36



PROGRAM SEKTORAL DAN PROGRAM DAERAH YANG MASUK KE DESA Tanggal Desa Kecamatan Kabupaten



: : : :



Jenis Kegiatan



Lokasi Rincian Sumber Jumlah Kegiata Kegiata Volume Satuan Dana (Rp) n n



   



……………… ……………… ……………… ………………



   



Sub Total Jenis Kegiatan (1)



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Rp.



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Rp.



Sub Total Jenis Kegiatan (2)  



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Rp.



 



 



 



 



 



 



 



 



Sub Total Jenis Kegiatan (3)    



    IAI Wilayah Jawa Timur    



37



SANKSI pasal 28 UU No 6 Th 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian IAI Wilayah Jawa Timur



38



SANKSI PP No 60 Th 2014 pasal 25, dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa, bupati/walikota dapat menunda penyaluran dana desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan dana desa. IAI Wilayah Jawa Timur



39



SANKSI Bupati/Walikota yang tidak menyalurkan dana desa menteri dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan atau bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota



IAI Wilayah Jawa Timur 40



SANKSI  PP No 22 Th 2015 pasal 27, disebutkan bahwa (1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30 % pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif Kepala Desa yang bersangkutan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa. (3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Nagori yang bersangkutan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan. (5) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan IAI Wilayah Jawa Timur pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kab/kota tahun41



TERIMA KASIH IKATAN AKUNTAN INDONESIA Wilayah Jawa Timur



Grha IAI Jatim Jl Raya Ngagel 143 D Surabaya Jawa Timur 60246 website: www.iaijawatimur.com email: [email protected] Tel (031) 5021125; Fax (031) 5034633



IAI Wilayah Jawa Timur



42