12 0 506 KB
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
DAFTAR ISI
………………………………………………………………
Halaman Judul
……………………………………………………………………
Kata Pengantar
1. 2.
Materi Diklan Gada Madya……………………………………………………........
4.
Tugas Pokok Anggota Satpam ………………………………………………...........
5.
…………………………………………………...................
6.
Kode Etik Profesi Protap
...............…………………………………………………………
Materi Dasar Intelijen
…………………………………………………………..
7. 8.
ProsedurPengawalanTahanan…………………………………………………...
16.
Prosedur Pelaksanaan Tugas Security...................................................................
19.
Standar Pelayanan Satpam .................................................................................
20.
Materi HAM ( Hak Asasi Manusia ) .....................................................................
22.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
MATERI DIKLAN GADA MADYA Pengamanan atau dalam bahasa asingnya “Security” yang berasal dari bahasa Latin “securus” yang artinya “aman” atau “melindungi diri” atau “menghindarkan diri” dari ancaman bahaya. Dengan demikian pengamanan dapat berperan sebagai pemberi perlindungan protective role terhadap ancaman bahaya. Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistim Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan/Atau Instansi/Lembaga Pemerintah, setiap anggota Satpam wajib memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Sertifikat Satpam dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, dan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, dijelaskan tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Satpam Gada Pratama sebagai berikut:
1.
2.
3.
Pengantar 1.1
Pola Kurikulum
1.2
Peraturan Urusan Dalam
1.3
Inter Personal Skill
Pembinaan Kepribadian 2.1
Etika Profesi
2.2
Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam
Pengetahuan dan Keterampilan 3.1
Kemampuan Kepolisian Terbatas
3.2
Beladiri
3.3
Pengenalan Bahan Peledak, barang berharga dan latihan menembak
3.4
Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
3.5
Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol
3.6
Pengetahuan Peraturan Baris Berbaris dan Penghormatan
3.7
Bahasa Inggris
3.8
Pengetahuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
3.9
Pengetahuan dasar Komunikasi Radio dan Peralatan Security
3.10 Pengetahuan instansi masing-masing
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
3.11 Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli 3.12 Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara 3.13 Pembuatan Laporan/Informasi 3.14 Kemampuan Memberikan Pelayanan Prima 3.15 Psikologi Massa 3.16 Penangkapan dan Penggeledahan 4.
Perundang-Undangan 4.1
Kapita Selekta Hukum (KUHP, KUHAP dan peraturan lain sesuai dengan kebutuhan)
4.2 5.
6.
1.
Hak Asasi Manusia
Kesamaptaan 5.1
Pemeriksaan Kesehatan
5.2
Tes Kesamapaan Jasmani
Lain-lain 6.1
Latihan Teknis
6.2
Pembekalan/Ceramah
6.3
Upacara Pembukaan/Penutupan Dik-Lat
TUGAS POKOK ANGGOTA SATPAM 1.1
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab 1.1.1
Melaksanakan Pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja
1.1.2
Melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan penempatan dilokasi masing-masing
1.1.3
Melakukan pemeriksaan pada tamu/pemilik yang akan masuk ke area kerja
1.1.4
Menahan KTP/SIM setiap tamu yang akan memasuki area kerja
1.1.5
Memeriksa setiap Mobil /Motor yang masuk atau keluar
1.1.6
Khusus untuk mobil bak terbuka/tertutup HARUS diperiksa, Muatan dan Surat Jalan
1.1.7
Penjagaan di Pos 1 sampai 6 harus Berputar atau Berganti dengan Pos terdekat Setiap Jam Contoh : Anggota Pos 1 menduduki Pos 2, Pos 2 menduduki Pos 3 dan seterusnya
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
1.1.8
Melaporkan setiap saat melalui HT keadaan sekitar atau situasi ke Posko
1.1.9
Pintu Pagar atau Gerbang harus selalu tertutup, Anggota Harus Stand-By ditempat
1.1.10
Menjaga dan memelihara Asset dan Inventaris Perusahaan
1.1.11
Menertibkan Parkir Mobil dan Motor pada saat parkir
1.1.12
Anggota Bertanggung Jawab atas Tugas dan Fungsinya dalam melaksanakan kegiatan pengamanan dilingkungan kerjanya
1.2
Tata Tertib 1.2
Anggota Satpam bekerja selama 12 jam kerja
1.3
Pergantian Shift dilakukan pada Jam 07:00 Pagi dan Jam 19:00 Malam
1.4
Dilarang untuk melakukan Penggeseran Waktu Tugas, Pagi ke Malam atau sebaliknya tanpa ada perintah dari pimpinan
1.5
6.
Tidak diperkenankan memasuki area kerja pada: 1.5.1
Saat tidak bertugas dan;
1.5.2
Membawa teman saat bertugas maupun tidak bertugas.
KODE ETIK PROFESI SATPAM Berikut ini adalah Kode Etik Satpam yang perlu Anda perhatikan: 6.1
KESETIAAN (LOYALITY)
Terhadap perusahaan, pekerjaan, atasan dan pegawai Anda harus memiliki kesetiaan yang tinggi. Oleh karena itu Anda harus memberikan perhatian yang penuh kepada setiap orang tanpa terkecuali sehingga semua merasa tidak ada yang dibeda-bedakan. 6.2
MEMBERIKAN CONTOH YANG BAIK (EXEMPLARY CONDUCT)
Anda dalam melaksanakan tugas akan menerapkan peraturan terhadap apa yang akan Anda lindungi, oleh karena itu Anda harus menjadi orang yang pertama kali memberikan contoh dan teladan dalam melaksanakan peraturan tersebut sehingga orang akan turut mematuhi peraturan yang Anda terapkan. 6.3
KESELAMATAN DAN KEAMANAN (SAFETY AND SECURITY)
Perasaan Aman harus mampu Anda berikan kepada perusahaan dan orangorang didalamnya. Oleh karena itu Anda harus mampu meyakinkan bahwa Anda akan mampu mengamankan segala aset, orang dan kegiatan sehingga keselamatan dan keamanan terjamin.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
6.4
KEJUJURAN (HONESTY)
Hal ini merupakan sifat dasar yang harus Anda miliki yaitu kejujuran. Dengan memiliki sifat kejujuran maka Anda akan dipercaya oleh perusahaan tempat Anda bekerja untuk menjalankan setiap tugas tanpa ada perasaan khawatir dari atasan Anda serta orang-orang di dalamnya. 6.5
DISIPLIN (SELF DISCIPLINE)
Kedisiplinan merupakan hal yang wajib Anda miliki saat bertugas sebagai seorang Anggota Satuan Pengamanan dengan disiplin Anda akan bisa menjalankan tugas dengan baik dan meminimalisasi kesalahan yang akan terjadi saat melaksanakan tugas. 6.6
KEADILAN TANPA PRASANGKA (PREJUDICE)
Dalam bertugas Anda memang harus tetap waspada, akan tetapi perlakuan kewaspadaan harus Anda terapkan kepada setiap orang tanpa menandang strata dan status dari orang tersebut. Hal ini akan membuat orang tidak merasa diperlakukan tidak adil. Demikian Kode Etik Profesi Satpam yang perlu Anda ketahui untuk meningkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Anda saat bertugas. 7.
PROSEDURE TETAP (PROTAP) 7.1
PROTAP MENGHADAPI ANCAMAN BOM 7.1.1
Penenerima telepon agar tetap tenang dan mencatat waktu telepon diterima
7.1.2
Pancing sebanyak mungkin keterangan dari sipenelepon, perhatikan suara disekitar penelepon, cermati logat bahasanya dan catat apa yang dibicarakan
7.1.3
Bila memungkinkan beri isyarat teman terdekat untuk melapor kepada atasan terkait
7.2
7.1.4
Kepala keamanan meminta bantuan Kepolisian
7.1.5
Apabila dipandang perlu lakukan evakuasi pegawai
PROTAP MENGHADAPI AKSI UNJUK RASA MASSA 7.2.1
Segera lapor keatasan setempat/kepala keamanan
7.2.2
Tutup pintu gerbang dan ruangan
7.2.3
Pindahkan kendaraan ketempat yang lebih aman
7.2.4
Kerahkan petugas dan sebagian pegawai untuk operasi simpatik, membujuk massa mengurungkan niatnya
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
7.3
7.2.5
Perkuat barikade pertahanan
7.2.6
Siapkan alat pemadam kebakaran
7.2.7
Siapkan perlatan keselamatan dan penyelamatan
PROTAP MENGHADAPI KERUSUHAN MASSA 7.3.1
Segera menghindar dari kerusuhan
7.3.2
Lapor kepada atasan terkait
7.3.3
Apabila perlu evakuasi pegawai dan keluarganya ke tempat/kota lain
7.3.4
Minta bantuan keamanan dan perkuat penjagaan kantor
7.3.5
Pertahankan kesan bahwa kita tidak memihak salah satu kelompok yang sedang bertikai/netral
7.4
PROTAP BENCANA KEMACETAN LIFT 7.4.1
Segera cari keterangan jumlah orang dan posisi
7.4.2
Upayakan berkomunikasi terhadap orang yang terjebak, berikan himbauan agar tetap tenang dan jelaskan upaya pertolongan sedang dilakukan
7.4.3
Siapkan P3K, tandu dan tabung oksigen
7.4.4
Upayakan menggerakan lift secara manual sampai lantai terdekat dan buka paksa pintu liftnya
7.4.5 7.5
Berikan pertolongan secara maksimal
PROTAP BENCANA KEBAKARAN KANTOR 7.5.1
Pastikan lokasi/ruangan sumber kebakaran
7.5.2
Segera hubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat
7.5.3
Segera beri peringatan dini kepada seluruh pegawai melalui alat pengeras suara ataupun alarm tanda kebakaran
7.5.4
Padamkan api dengan mengaktifkan hydrant atau alat pemadam kebakaran terdekat
7.5.5
Evakuasi pegawai ke tempat yang aman melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan
7.5.6
Gunakan tangga darurat
7.5.7
Jangan gunakan lift
7.5.8
Berikan pertolongan pertama bagi yang cedera
7.5.9
Siapkan mobil ambulance
7.5.10 Hubungi pihak kepolisian terdekat 7.5.11 Lakukan inventarisasi kerugian
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
7.6
PROTAP BENCANA BANJIR DI LOKASI KANTOR 7.6.1
Matikan genset atau jaringan listrik yang berpotensi menimbulkan konsleting
7.6.2
Pindahkan peralatan dan dokumen dari ruangan yang berpotensi tergenang air ke ruang yang lebih aman
7.6.3 7.7
Siapkan mesin pompa penghisap air, perahu karet dan peralatn P3K
PROTAP BENCANA GEMPA BUMI 7.7.1
Saat itu juga umumkan telah terjadi gempa bumi dan pegawai dihimbau berlindung dibawah meja atau mendekati tiang utama bangunan
7.7.2
Disusul dengan instruksi evakuasi pegawai untuk klaur dari gedung/bangunan secepat mungkin
7.7.3
Pandu pegawai agar berhimpun dilapangan
7.7.4
Lakukan penyisiran ruangan untuk melihat kemungkinan adanya korban atau kerusakan
7.7.5
Setelah keadaan dirasa sudah aman maka pegawai dapat bekerja kembali
7.8
PROTAP MENGHADAPI ORANG MENGAMUK
7.8.1 Hadapi secara simpatik, ramah, tidak terpancing emosi, sabar namun tetap siaga dan waspada
7.8.2 Tanyakan
permasalahannya
dan
tawarkan
bantuan
upaya
penyelesaiannya
7.8.3 Lapor kepada pimpinan terkait 7.8.4 Upayakan penyelesaian damai secara musyawarah 7.8.5 Bila tidak berhasil tangkap pelakunya 7.8.6 Bila dipandang perlu laporkan segera kepad Kepolisian terdekat 7.8.7 Bila ada korban segera berikan pertolongan 7.9
PROTAP MENGHADAPI KEGADUHAN DILOKASI KANTOR
7.9.1 Cari dan temukan sumber kegaduhan 7.9.2 Cari kejelasan satuan kerjanya dan siapa atasan yang bertanggung jawab dari satuan kerja tersebut
7.9.3 Laporkan kegaduhan yang terjadi kepada atasan dari satuan kerja tersebut dan mohon tindak lanjutnya
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
7.10
PROTAP MENGHADAPI PERKELAHIAN DI KANTOR 7.10.1 Pisahkan agar perkelahian terhenti 7.10.2 Berikan penjelasan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan secara damai 7.10.3 Bila dipandang perlu laporkan kepada atasan terkait 7.10.4 Bila tidak teratasi juga segera minta bantuan kepolisian terdekat
7.11
PROTAP MENGHADAPI PENCURIAN 7.11.1 Lakukan pengamanan (TKP) Tempat Kejadian Perkara dan menjaga TKP dalam keadaan sttus quo, serta lakukan penyelidikan pengusutan pendahuluan 7.11.2 Lapor kepada atasan terkait 7.11.3 Inventarisir data/keterangan yang berkaitan dengan kasus 7.11.4 Analisis kelemahan/kerawanan untuk peningkatan upaya pengamanan lebih lanjut 7.11.5 Bila terdapat tersangka atau pelaku lakukan penyeledikan 7.11.6 Bila terdapat barang bukti segera amankan 7.11.7 Mintai keterangan bila ada saksi
7.12
PROTAP MENGHADAPI PERAMPOKAN DI KANTOR 7.12.1 Tingkatkan kewaspadaan pengamanan mulai jam kantor tutup pintu gerbang dan loby ditutup 7.12.2 Bila ada sejumlah orang yang mencurigakan segera lapor dan minta bantuan 7.12.3 Usahakan mengatifkan alarm 7.12.4 Bila kekuatan seimbang lakukan perlawanan, jika tidak yang penting keselamatan petugas 7.12.5 Usahakan mengingat ciri-ciri pelaku, jumlah, senjata yang dipakai dan kendaran yang digunakan 7.12.6 Lapor pada kesempatan pertama kepada atasan serta instansi terkait
7.13
PROTAP MENGHADAPI INTIMIDASI 7.13.1 Pegawai diharapkan bersikap sabar, arif dan setenang mungkin 7.13.2 Jangan takut dan jangan terpancing emosi 7.13.3 Hadapi oknum pelaku dengan kepala dingin dengan setenang mungkin dan dengan hati dingin 7.13.4 Pancing dan tampung permasalahannya
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
7.13.5 Catat/ingat identitas/ciri pelaku, latar belakang ancamannya 7.13.6 Jangan memberi komitmen di luar wewenang. 7.13.7 Jelaskan saja tugas dan pekerjaan sendiri serta aturan perusahaan yang berlaku 7.13.8 Segera lapor kepada atasan terkait 7.13.9 Dalam keadaan memungkinkan ganti nomor telepon 7.13.10Apabila perlu korban melaporkan ke polisi 7.13.11Apabila keadaan sangat kritis lakukan evakuasi penyelamatan pegawai keluarganya 8.
MATERI DASAR INTELIJEN 8.1
MATERI DASAR INTELIJEN Pengertian Intelijen secara umum: asal kata dari kata “ INTELIGENCIA” artinya kecerdasan yang di sinonimkan dengan kepandaian, brilian, bersinar (intelektual) serba tahu
berakal dan flexibel, bahwa orang-orang yang
bertugas di intelijen harus memiliki standard tingkat kecerdasan di atas ratarata sehingga mampu mengetahui banyak informasi tapi rendah hati , tidak sombong mudah bergaul/luwes, pandai membawa diri dan mudah bekerja sama merupakan usaha, pekerjaan dan kegiatan yang di lakukan dengan menggunakan
metoda-metoda
tertentu
dan
secara
teroganisir
untuk
menghasilkan produk berupa pengetahuan tentang masalah-masalah yang di hadapi baik yang sudah dan sedang terjadi maupun yangakan terjadi. Bertanggung
jawab
sebagai
bahan
perumusan
kebijaksanaan
serta
pengambilan keputusan dan tindakan resiko yang diperhitungkan terlebih dahulu
8.2
INTELIJEN KEAMANAN Bagian Integral dari fungsi organik Polri yang menyelenggarakan kegiatan dan operasi
intelijen
baik
berupa
penyelidikan,
pengamanan
maupun
penanggulangan dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen polri dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. 8.3
PENYELIDIKAN INTEL Segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilaksanakan secara berencana dan terarah untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menafsirkan bahan
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
keterangan yang di butuhkan dalam bidang IPOLEKSOSBUD (Ilmu Pengetahuan
Politik
Ekonomi
Sosial
Budaya)
dan
kemudian
menyampaikannya kepada pimpinan atau pihak-pihak yang berwenang guna memungkinkan untuk membuat suatu perencanaan atau pemikiran mengenai masalah yang di hadapi sehingga dapat di tentukan kebijaksanaan dan tindakan resiko yang telah di perhitungkan. 8.4
BAHAN KETERANGAN Adalah tanda-tanda, gejala-gejala, fakta dan masalah, peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari, mengetahui, menghayati, dengan menggunakan PANCA INDERA tentang sesuatu situasi dan kondisi.
8.5
INFORMASI Adalah bahan keterangan yang masih mentah dan memerlukan pengolahan lebih lanjut.
9.
PELAKSANAAN PENYELIDIKAN MENURUT SIFAT DAN KEGIATAN 9.1
9.2
LIDIK TERBUKA: 9.1.1
Penelitian (Riset)
9.1.2
Wawancara (Interview)
9.1.3
Interogasi
LIDIK TERTUTUP: 9.2.1
Pengamatan dan Penggambaran (MatBar)
9.2.2
Ellictiking
9.2.3
Penjajakan (Surveylence)
9.2.4
Penyusupan
9.2.5
Penyadapan
Aman adalah: Suatu situasi dan kondisi dimana tidak ada ancaman dan atau gangguan terhadap keamanan dan keselamatan negara dan bangsa serta keamanan dan keselamatan jiwa, raga dan harta benda. Pengamanan adalah: Semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan dalam mencegah, menangkal dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap adanya ancaman dan gangguan keamanan.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
10.
TUJUAN, SASARAN, ANCAMAN DAN TEHNIK TAKTIK PENGAMANAN INTELIJEN 10.1
PENGAMANAN TERHADAP VVIP DAN VIP 10.1.1 TUJUAN: mewujudkan keamanan fisik dan psikis dengan diberi perlindungan dan penyelamatan terhadap kegiatan / lokasi kegiatan sasaran pengamanan dari segala bentuk ancaman dan gangguan. 10.1.2 SASARAN: 10.1.2.1
Pribadi fisik vvip / vip termasuk keluarganya
10.1.2.2
Kegiatan yang dilakukannya
10.1.2.3
Rumah tinggal / penginapan
10.1.2.4
Tempat kerja / kantor
10.1.2.5
Sarana transprtasi yang di gunakan
10.1.2.6
Route yang dilalui VVIP/VIP
10.1.3 ANCAMAN: 10.1.3.1
Intimidasi , hasutan dan penghinaan
10.1.3.2
Pembunuhan
10.1.3.3
Penganiayaan
10.1.3.4
Penculikan
10.1.3.5
Unjuk rasa
10.1.3.6
Penghadangan, sabotase
10.1.3.7
Teror
10.1.4 TEHNIK DAN TAHTIK: 10.1.4.1
Pengumpulan data
10.1.4.2
Pengamanan pribadi
10.1.4.3
Pengamanan kegiatan
10.1.4.4
Pengamanan lokasi tertutup
10.1.4.5
Pengamanan lokasi terbuka
10.1.4.6
Pengamanan penginapan
10.1.4.7
Pengamanan perjalanan
10.1.4.8
Pengamanan obyek
10.1.4.9
Pengamanan tempat tinggal
10.1.4.10
Pengamanan kantor
10.1.4.11
Pengamanan keluarga.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
10.2
PENGAMANAN TERHADAP KEGIATAN PERORANGAN: 10.2.1 TUJUAN: Terciptanya rasa aman terhadap kegiatan perorangan dan terhindar dari dari ancaman dan gangguan. 10.2.2 SASARAN: 10.2.2.1
Pribadi / Phisik perorangan tokoh masyarakat tertentu
10.2.2.2
Tempat kegiatan
10.2.2.3
Route perjalanan.
10.2.3 ANCAMAN: 10.2.3.1
Teror
10.2.3.2
Pembunuhan
10.2.3.3
Penganiayaan
10.2.3.4
Sabotase
10.2.3.5
Penculikan
10.2.4 TEKNIK DAN TAKTIK 10.2.4.1
Pam langsung terhadap fisik dan kegiatan sasaran pengamanan
dengan
memberi
perlindungan
dan
penyelamatan. 10.2.4.2
Pengebalan perorangan/tokoh masyarakat terhadap usaha penggagalan lawan/oposisi
10.3
PENGAMAMAN TERHADAP KEGIATAN KELOMPOK DAN ORMAS 10.3.1 TUJUAN: Memberi perlindungan danpenyelamatan terhadap kegiatan dan lokasi kegiatan sasaran pengamanan dari ancaman dan gangguan. 10.3.2 SASARAN: 10.3.2.1
Kegiatan rapat
10.3.2.2
Kegiatan pertemuan
10.3.2.3
Kegiatan seminar
10.3.2.4
Kegiatan diskusi
10.3.2.5
Kegiatan unjuk rasa
10.3.3 ANCAMAN: 10.3.3.1
Penggalangan lawan
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
10.3.3.2
Perkelahian antar kelompok
10.3.3.3
Teror
10.3.4 TEHNIK DAN TAKTIK 10.3.4.1
Deteksi sebagai bahan kegiatan pengamanan intelijen untuk cegah dan menggagalakan kegiatan penggagalan provokasi, agitasi pihak lawan/oposisi yg ditujukan terhadap tokoh masyarakat tertentu.
10.3.4.2
Memonitor dan menemukan setiap perbuatan yang dapat merugikan kelompok dan tokoh tertentu.
10.3.4.3
Melakukan pengamanan tidka langsung melalui kegiatan administrasi perizinan.
10.3.4.4
Meningkatkan pengawasan terhadap kelompok / tokoh masyarakat tertentu yang berbahaya
10.4
PENGAMANAN TERHADAP KEGIATAN PEMERINTAH 10.4.1 TUJUAN: Terwujudnya pelaksanaan program pembangunan nasional di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM sesuai yang di harapkan dengan terhindar dari ancaman dan gangguan. 10.4.2 SASARAN: 10.4.2.1
Pejabat pemerintah baik phisik maupun psikis yang mengemban tugas dan tanggu jawab di tiap2 departemen.
10.4.2.2
Seluruh lembaga tinggi negara.
10.4.2.3
Seluruh departemen sebagai pelaksana program pembangunan.
10.4.2.4
Seluruh kebijakan pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah hasil pelaksanaan program pembangunan yang lalu.
10.4.3 ANCAMAN: 10.4.3.1
Kondisi gatra ideologi
10.4.3.2
Kondisi gatra politik
10.4.3.3
Kondisi gatra ekonomi
10.4.3.4
Kondisi gatra sosbud
10.4.3.5
Kondisi gatra keamanan
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
10.4.4 TEHNIK DAN TAKTIK 10.4.4.1
Deteksi sekaligus cegah terhadap kemungkinan adanya ancaman dan gangguan agar tidak menggangu kegiatan pemerintah.
10.4.4.2
Pemeriksaan terhadap ruangan / tempat kegiatan pemerintah agar kegiatan perumusan kebijaksaan pemerintah berjalan lancar.
10.4.4.3
Pengamanan tertutup terhadap proses pencalonan seseorang pejabat / pilkada.
10.5
PENGAMANAN TERHADAP ORANG ASING 10.5.1 TUJUAN: Terciptanya rasa aman bagi orang asing secara fisik dan kegiatannya di Indonesia sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyimpangan / pelanggaran identitas , legalitas dan aktivitasnya.
10.5.2 SASARAN: 10.5.2.1
Orang asing berikut dokumennya
10.5.2.2
Tempat tinggal / akomodasi orang asing.
10.5.2.3
Tempat bekerjanya
10.5.2.4
Route perjalananya
10.5.2.5
Tempat hiburan / wisata /olah raga
10.5.2.6
Pelabuhan udara / laut
10.5.3 ANCAMAN : 10.5.3.1
Pencurian
10.5.3.2
Teror
10.5.3.3
Sabotase
10.5.3.4
Pemerasan
10.5.3.5
Penculikan
10.5.3.6
Penganiayaan
10.5.3.7
Pembunuhan
10.5.4 TEHNIK DAN TAKTIK 10.5.4.1
Kegiatan pengamanan orang asing
dilaksanakan
dengan jalan melaksanakan pengawasan orang asing sebagaimana yang di atur dalam UU No 9 THN 1992
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
tentang Keimigrasian dan PP NO.31 THN 1994 tentang pengawasan orang asing serta peraturan undang-undang lainya yang berkenaan dengan orang asing. 10.5.4.2
Mengeluarkan Surat Keterangan Jalan (skb) bagi orang asing yang akan melakukan perjalanan ke daerah pengawasan orang asing secara tidak langsung atau pengawasan secara administrasi terhadap pelaksanaan kewajiban orang asing untuk melaporkan diri kepada yang berwajib.
10.5.4.3
Pengawasan
terhadap
kewajiban
hotel,
rumah
penginapan untuk melakukan pengisian formulir A 10.5.4.4
Pengawasan terhadap kewajiban setiap Warga Negara Indonesia yang kedatangan tamu orang asing untuk melaporkan kepada pengurus wilayah (Rt/Rw) dalam waktu 1x24 jam.
10.5.4.5
Lakukan langkah penangkalan karena alasan politis.
10.5.4.6
Mengambil foto dan sidik jari terhadap setiap orang asing
10.5.4.7
pengawasan terhadap lokasi perusahaan PMA dan PMDN yang menggunakan tenaga kerja asing
10.5.4.8
Melaksanakan kegiatan intelijen terhadap kegiatan orang asing, perwakilan asing dan pendatang lainnya yang di curigai melaksanakan kegiatan spionase sabotase dan penggagalan.
10.6
PENGAMANAN
TERHADAP
OBYEK
VITAL,
OBYEK
VITAL
NASIONAL DAN INSTALASI PEMERINTAH 10.6.1 TUJUAN: 10.6.1.1
Terwujudnya rasa aman terhadap perorangan (secara phisik dan psikis) dan Instalasi di linghkungan Obvit/Obvit Nasional dan Instalasi Pemerintah serta terciptanya kegiatan produksi dan distribusi secara tertib.
10.6.2 SASARAN:
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
10.6.2.1
Sarana prasaran / phisik
10.6.2.2
Area obvit / obvit nas
10.6.2.3
Perorangan
10.6.2.4
Kegiatan, hasil produksi dan distribusi
10.6.3 ANCAMAN: 10.6.3.1
Spionase, Subversi dan penggalan oleh lawan
10.6.3.2
Terganggunya produksi yg di hasilkan
10.6.3.3
Ditariknya investasi oleh investor
10.6.3.4
Rusaknya lingkungan sekitar obvit nasional
10.6.3.5
Tidak tercapainya target keuntungan.
10.6.3.6
Musnahnya asset yang dimiliki.
10.6.3.7
Sabotase / pengerusakan.
10.6.3.8
Pencurian
10.6.3.9
Pembunuhan ./ penganiayaan.
10.6.3.10
Penyanderaan dan teror
10.6.3.11
Pembakaran
10.6.3.12
Penculikan
10.6.3.13
Penipuan / penggelapan
10.6.3.14
Penyerobotan tanah
10.6.3.15
Pencemaran lingkungan
10.6.3.16
Aksi mogok kerja / unjuk rasa
10.6.3.17
Kecelakaan kerja
10.6.3.18
Ganguan binatang buas
10.6.3.19
Bencana alam
10.6.4 TEHNIK & TAKTIK: 10.6.4.1
Terhadap sasaran sarana prasarana / bangunan phisik
10.6.4.2
Terhadap sasaran area obivital / obivital nasional
10.6.4.3
Terhadap sasaran perorangan di lingkungan obivital / obivital nasional
10.6.4.4
10.7
Terhadap sasaran kegiatan / hasil produksi / distribusi
PENGAMANAN TERHADAP SENJATA API, BAHAN PELADAK & BAHAN BERBAHAYA 10.7.1 TUJUAN :
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
10.7.1.1
Terhindarnya peredaran senjata api & bahan peledak non organik TNI / POLRI serta bahan berbahaya lainnya secara illegal
10.7.2 SASARAN: 10.7.2.1
Kegiatan produksi, impor /ekspor, perdagangan, dokumen kepemilikan, penyimpanan senjata api dan bahan peledak non organik TNI /POLRI serta bahan berbahaya lainnya
10.7.2.2
Kegiatan pengangkutan, penggunaan pemusnahan senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya
10.7.3 ANCAMAN: 10.7.3.1
Pembuatan / produksi senjata api bahan peledak secara ilegal
10.7.3.2
Pemalsuan dokumen pendukung impor / ekspor senjata api bahan peledak
10.7.3.3
Perdagangan gelap senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya
10.7.3.4
Pemalsuan dokumen izin kepemilikan senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya
10.7.3.5
Penyelundupan senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya dari luar negeri
10.7.3.6
Penggunaan senjata api bahan peledak oleh kelompok ekstrim / sparatis / teroris
10.7.3.7
Pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, ancaman dengan kekerasan & penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api ilegal
10.7.3.8
Penggunaan senjata api bahan peledak untuk kepentingan lain
10.7.4 TEHNIK & TAKTIK: 10.7.4.1
Kegiatan penggunaan senjata api senjata api, bahan peledak & bahan berbahaya
10.7.4.2
Kegiatan produksi, perdagangan
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
10.7.4.3
Kegiatan penyelundupan senjata api, bahan peledak dari luar negeri
10.7.4.4
Kegiatan kelompok ekstrim / sparatis / teroris yang menggunakan senjata api & bahan peledak secara ilegal
10.7.4.5
Pengamanan langsung secara tertutup terhadap kegiatan yang dilakukan sasaran
10.7.4.6
Pengamanan tidak langsung pengamanan secara administratif pengeluaran senjata api, bahan peledak & bahan berbahaya
10.8
PENGAMANAN TERHADAP BAHAN KETERANGAN INFORMASI RAHASIA NEGARA / DOKUMEN RAHASIA 10.8.1 TUJUAN: 10.8.1.1
Cegah, temukan jejak, gagalkan, lumpuhkan, hancurkan & sidik usaha-usaha pekerjaan kegiatan spionase sabotase & penggagalan pihak lawan / pembocoran oleh pihak sendiri karena lalai, alpa, sengaja terhadap bahan keterangan (dokumen/informasi) baik oleh negara , instansi pemerintah maupun oleh lawan
10.8.2 SASARAN: 10.8.2.1
Dokumen
10.8.2.2
Bahan keterangan yang berklasifikasi sangat rahasia/ rahasia
10.8.2.3
Gambar , photo , film , CD , yang ada hubungannya dengan soal yang dirahasiakan
10.8.2.4
Catatan harian dari kepala kesatuan/instansi pemerintah
10.8.2.5
Rekaman yang berhubungan dengan operasi
10.8.2.6
Hasil penelitian pemerintah yang bersifat rahasia
10.8.3 ANCAMAN: 10.8.3.1
Adanya kebocoran informasi
10.8.3.2
Pengrusakan /sabotase terhadap bahan keterangan sarana prasarana & atau kegiatan penyelenggaraan bahan keterangan / dokumen rahasia
10.8.4 TEHNIK DAN TAKTIK: 10.8.4.1
EKSTERNAL:
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
10.8.4.1.1
Deteksi terhadap info rahasia negara di tangan yg tidak berhak
10.8.4.1.2
Beri saran dan batuan phisik terhadap sistem dan pelaksanaan pengamanan rahasia negara.
10.8.4.1.3
Ikut mengamankan sirkulasi rahasia negara
baik
secara
phisik
maupun
melalui komunikasi lainya. 10.8.4.1.4
Menyelidiki
terhadap
pelaku
pembocoran informasi rahasia negara guna di serahkan ke penyidik POLRI 10.8.4.2
INTERNAL: 10.8.4.2.1
Tindakan
preventif
terhadap
bahan
keterangan atau informasi rahasia negara berklasifikasi sangat rahasia 10.8.4.2.2
Saring pers
10.8.4.2.3
Pengamanan informasi
bahan
rahasia
negara
keterangan, dilakukan
secara selektif 10.8.4.2.4
Indoktrinasi secara intensif dan kontinyu untuk tanamkan kesadaran
10.8.4.2.5
Memperlakukan
pengamanan
bahan
keterangan, informasi rahasia negara secara khusus, mulai dari pembuatan konsep, isi, cara, pemgiriman,distribusi, penyimpanan dan penghapusannya.
11.
PROSEDURE PENGAWALAN TAHANAN OLEH SATPAM 11.1 Bagi anggota Security Guard dalam mengawal tersangka yang tertangkap tangan melakukan kejahatan, hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: 11.1.1
Tahanan tersebut harus diborgol terlebih dahulu.
11.1.2
Bila tahanan 2 (dua) orang atau lebih, usahakan berjalan beriringan seperti orang berbaris.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
11.1.3
Pengawalan dilakukan minimal 3 (tiga) Security Guard, bila tahanan lebih dari satu orang, dengan formasi sebagai berikut: 11.1.3.1
Satu orang Security Guard berjalan di depan tahanan.
11.1.3.2
Satu orang Security Guard berjalan di belakang tahanan.
11.1.3.3
Kemudian yang satu berjalan di kanan atau di kiri tahanan.
11.1.4
Jangan biarkan tahanan berbicara dengan orang umum dan jangan singgah di suatu tempat.
11.1.5
Apabila tahanan lebih dari satu orang jangan biarkan mereka berbicara dengan lainnya.
11.1.6
Apabila pengawalan tahanan menggunakan kendaraan, perlu diperhatikan: 11.6.1
Harus diborgol tangannya
11.6.2
Jangan
mengawal
tahanan
di
samping
pengemudi 11.6.3
Jangan biarkan tahanan duduk sendirian
11.6.4
Sewaktu apakah
meninggalkan ada
kendaraan,
benda-benda
periksa
yang
sengaja
ditinggalkan oleh tahanan di dalam kendaraan. 11.1.7
Apabila pengawalan tahanan terpaksa menggunakan sepeda motor tahanan harus tetap diborgol
12.
PROSEDUR ANCAMAN BOM VIA TELEPON 12.1
Penerimaan telepon harus bersikap tenang, wajar dan jangan panik
12.2
Pancing penelepon agar bicara selama mungkin dengan
berbagai
pertanyaan untuk mengenali suara penelepon. 12.3
Ingat dan catat pesan – pesan penelepon dan perhatikan suasana lingkungan yang
terdengar
ditelepon,
misalnya
dialek
/
logat
penelpon, suara mobil lalu lalang dan lain –lain. 12.4
Hubungi pihak telkom dari mana tempat / lokasi penelpon.
12.5
Segera hubungi pihak GM, koordinator dan kepolisian terdekat secara diam – diam guna menghindari kepanikan tamu / karyawan.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
12.6
Lakukan penyisiran untuk mencari apakah ada benda dilokasi dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh penelepon.
12.7
Apabila benda tersebut ditemukan jangan disentuh melainkan lakukan tindakan pengamanan ditempat kejadian perkara (TKP) sambil menunggu petugas kepolisian tiba.
12.8
Koordinasi agar staff/ karyawan dan tamu untuk segera keluar dengan tertib.
12.9
Amankan
semua
akses
keluar/masuk,
orang – orang
yang
tidak
berkepentingan “ DILARANG MASUK “. 12.10 Koordinasi secara terus menerus pada pihak manajemen pemberi kerja.
13.
PROSEDUR PENGAMANAN LEDAKAN BOM 13.1
Evakuasi secara total dilakukan secara tertib, gunakan rute jalur yang aman dan jauh dari daerah ledakan.
13.2
Amankan TKP dengan radius 200 meter dari pusat ledakan.
13.3
Hubungi tim P3K dan pemadam kebakaran kemudian hubungi pihak Kepolisian setempat serta team GEGANA JIHANDAK
13.4
Koordinator mendampingi team JIHANDAK dalam melakukan penyisiran lokasi guna mencari kemungkinan adanya bahan peledak lainnya.
13.5
Bila ada daerah yang mencurigakan segera amankan dan kosongkan.
13.6
Buat laporan kejadian secara detail / rinci berdasarkan fakta – fakta dilapangan maupun saksi – saksi yang ada.
13.7
Segara laporkan secara detail / rinci kepada aparat kepolisian setibanya mereka di TKP tentang: 13.7.1 Perihal ledakan bom itu sendiri 13.7.2 Daerah / area yang diperikasa / disisir 13.7.3 Laporan lainnya yang terkait.
13.8
Segala tinadakan agar tindakan agar terlepas dari petunjuk atasan dan pihak manajemen pemberi kerja.
14.
PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN PERKELAHIAN 14.1
Orang mabuk 14.1.1
Amankan orang yang mabuk sehingga tidak membahayakan orang lain.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
14.1.2
Lakukan penangkapan apabila ada perlawanan gunakan tongkat polisi leter T dengan tidak membahayakan diri orang yang sedang mabuk, setelah orang mabuk dapat dikendalikan, lakukan pemborgolan.
14.1.3
Apabila orang mabuk tersebut tidak melakukan perbuatan mengganggu keamanan segera amankan dan usahakan orang tersebut untuk menjauh dari lingkungan kerja.
14.1.4
Apabila terjadi pengrusakan oleh orang mbuk tersebut, sehingga peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materi, kumpulkan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada polisi guna kepentingan penyidikan.
14.1.5 14.2
Laporkan perihal tersebut kekoordinator setempat.
Perkelahian 14.2.1
Segera melerai/ memisahkan dengan memberikan peringatan untuk mengalihkan perhatiannya
14.2.2
Mendamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke pos penjagaan.
14.2.3 15.
Laporkan hal tersebut ke koordinator setempat.
PROSEDUR DALAM PENANGANAN TKP (LOKASI KEJADIAN) 15.1
Tindakan terhadap lokasi kejadian 15.1.1
Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang – orang yang tidak berkepentingan.
15.1.2
Pertahankan
keaslian
TKP
(status Quo) dan
selama
pemeriksaan pada TKP cegah barang bukti / bekas jangan sampai rusak / hilang. 15.1.3
Jangan memegang barang bukti dengan tangan telanjang / terbuka agar sidik jari pelaku tetap asli.
15.1.4 15.2
Hubungi polisi setempat secara langsung melalui telepon
Tindakan terhadap korban 15.2.1
Memeriksa apabila msih ada tanda – tanda kehidupan pada korban.
15.2.2
Beri tanda – tanda letak korban di TKP (gunakan kapur tulis)
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
15.2.3
Bila masih ada tanda – tanda kehidupan segera diberikan pertolongan dengan (P3K)
15.2.4 15.3
Bila memungkinkan mintai indentitas pelaku.
Tindakan terhadap pelaku 15.3.1
Tangkap pelaku bila masih ada di TKP dan melakukan penggeledahan.
15.3.2
Catat indentitas pelaku (nama, umur, pekerjaan, alamat)
15.3.3
Adakan
pencarian
singkat
jika pelaku
kiranya
berada
disekitar TKP 15.3.4 15.4
Segera menghubungi pihak kepolisian setempat.
Tindakan terhadap saksi 15.4.1
Cara keterangan saksi – saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu dengan yang lainnya.
15.4.2
Tahan saksi ditempat kejadian sambil menunggu sampai datangnya petugas penyidik cari kepolisian setempat.
15.4.3
Catat
nama,
memerintahkan
pekerjaan siapapun
dan
alamat
yang
pada
dicurigai
saksi untuk
dan tidak
meninggalkan TKP. 15.5
Melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terdekat dan keluarga Korban melalui telepon.
15.6
Kewajiban memberi laporan singkat / khusus 15.6.1
Setelah penyidik dating, laporkan semua urutan – urutan tindakan yang telah dilikukan dan dibuat laporan secara singkat tentang nama, alamat korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai serta tindakan yang telah dilaksnakan di TKP.
15.6.2 16.
Melaporkan ke General Manager dan koodinator setempat
PROSEDUR PELAKSANAAN TUGAS SECURITY 16.1 Melaksanakan serah terima tugas dan bertanggung jawab dengan baik dan benar. 16.2 Menjaga sikap dan penampilan tetap beribawa. 16.3 Menjaga kebersihan dan kerapian diri serta lingkungan kerja. 16.4 Melaksanakan pengontrolan dan pengecekan diarea kerja. 16.5 Mengawasi dan mencatat kendaraan yang keluar / masuk area kerja.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
16.6 Memeriksa kendaraan keluar/masuk area keja, terutama kendaran yang dicurigai. 16.7
Mengawasi tamu /karyawan yang keluar masuk area kerja.
16.8
Membantu tamu/ karyawan yang memerlukan bantuan.
16.9 Mengawasi setiap kendaraan diarea parkir dan pastikan semua kendaraan mempunyai pass. 16.10 Mengawasi setiap acara yang dilaksanakan diarea kerja. 16.11 Mencatat setiap kejadian yang ditemukan diarea kerja. 16.12 Koordinasi dengan departement lain dilingkungan kerja 17.
PROSEDUR KERJA SECURITY DI AREA TUGAS 17.1 Area parkir: 17.1.1
Memberikan petunjuk diarea parkir bila area parkir padat
17.1.2
Menunjukkan area parkir yang tepat kepada tamu. Bila ada kesalahan parkir tegur dengan kata – kata yang sopan : “ Maaf, Bapak / ibu mohon untuk tidak parkir ditempat ini “, lalu tunjukkan / arahkan ketempat parkir yang terdekat.
17.1.3 17.2
Membantu memberikan informasi urutan parkir yang benar.
Pos masuk / keluar: 17.2.1
Hentikan kendaraan, berikan penghormatan.
17.2.2
Temui pengemudi dan tegur dengan kata - kata yang sopan “ Selamat…….Bapak / ibu, mohon izin untuk memeriksa kendaraannya “. Setelah selesai lanjutkan, dengan pertanyaan : “ Ada yang bisa saya Bantu ? “ berikan pas parkir dan arahkan.
17.2.3
Kenali pengemudi dan penumpang lainnya.
17.2.4
Arahkan pemeriksaan ketempat – tempat yang dicurigai.
17.2.5
Setelah selesai ucapkan “ terima kasih atas bantuannya “ dan arahkan.
17.2.6
Bila keluar, hentikan kendaraan, tanyakan tentang pas masuk tadi.
17.3
17.2.7
Ucapkan Terima kasih Bapak / ibu……. Selamat jalan.
17.2.8
Berikan penghormatan.
Penerimaan tamu di Pos I / Posko: 17.3.1
Berikan penghormatan.
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
17.3.2
Tegur dengan sopan, “ Selamat……..Bapak / ibu ada yang dapat saya Bantu “ ?
17.3.3
Arahkan tamu sesuai dengan keperluannya. 17.3.3.1
Untuk yang di Posko: 17.3.3.1.1
Sapa tamu dengan sopan dan ramah,
tanyakan
keperluan
dan mau bertamu siapa serta apakah sudah ada janji atau belum. 17.3.3.1.2
Konfirmasikan dengan yang dituju bisa ditemui atau tidak.
17.3.3.1.3
Berikan
penjelasan
dengan
sopan dan ramah jika yang dituju tidak bersedia ditemui. 17.3.3.1.4
Bila
ingin
pimpinan, dengan
bertemu konfirmasi sekretaris
bersangkutan,
serta
dengan dulu yang apakah
sudah ada janji atau belum dan apakah yang bersangkutan bersedia ditemui 18.
STANDAR LAYANAN SATPAM
18.1
Anggota Satpam/Security selain harus mempunyai fisik yang kuat juga dituntut untuk dapat melakukan tugas pelayanan yang baik terhadap nasabah atau pelanggan di tempat mereka bertugas. Security yang berpengalaman akan terlihat dari sikap mereka, dengan sikap yang baik maka pengguna jasa dan pelanggan atau nasabah akan merasa nyaman dan aman, dengan demikian pelanggan atau nasabah akan semakin puas terhadap perusahaan dan tentunya imbas baiknya juga akan ke perusahaan.Petugas Satpam dibagi menjadi dua, petugas bagian luar dan petugas bagian dalam gedung. Berikut gambaran yang seharusnya dilakukan oleh Petugas Satpam: 18.1.1 Petugas Satpam (Bagian Luar) Seragam dan Kelengkapan 18.1.1.1
Baju seragam tidak kusam
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
18.1.1.2
Atribut lengkap (topi, tali kur, peluit, nama, emblem kesatuan, kopel/tongkat/borgol/sangkur)
18.1.1.3
Sepatu bersih dan dalam kondisi baik
18.1.2 Kerapihan 18.1.2.1
Rambut tercukur rapi
18.1.2.2
Kumis tercukur rapi
18.1.2.3
Tidak berjenggot dan berjambang
18.1.3 Sikap 18.1.3.1
Tersenyum dengan ramah
18.1.3.2
Mengarahkan parkir kendaraan
18.1.3.3
Membantu membukakan pintu mobil
18.1.3.4
Mengucapkan Salam
18.1.3.5
Mengawasi keadaan sekitar
18.1.3.6
Menyediakan payung untuk tamu saat hujan
18.1.3.7
Tidak merokok dan bermain handphone saat bertugas.
18.1.3.8
Tidak mengobrol dengan rekan kerja/pekerja hingga melalaikan Tamu.
18.1.3.9
Tidak duduk diatas kendaraan (mobil/motor)
18.2.1 Petugas Satpam (Bagian Dalam) Seragam dan Kelengkapan 18.2.1.1
Baju seragam tidak kusam
18.2.1.2
Atribut
lengkap
(topi,
nama,
emblem
kesatuan,
kopel/tongkat/borgol/sangkur) 18.2.1.3
Sepatu bersih dan dalam kondisi baik
18.2.2 Kerapihan 18.2.2.1
Rambut tercukur rapi
18.2.2.2
Kumis tercukur rapi
18.2.2.3
Tidak berjenggot dan berjambang
18.2.2.4
Tidak bau badan
18.2.3 SIKAP 18.2.3.1
Saat Tamu/Pelanggan datang: 18.2.3.1.1 Berada diarea banking hall 18.2.3.1.2 Membantu membukakan pintu 18.2.3.1.3 Tersenyum
mengucapkan
menawarkan bantuan
salam
dan
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
18.2.3.1.4 Mengawasi/mengatur antrian 18.2.3.1.5 Membantu Tamu, jika ada Tamu yang bertanya menjawab dengan ramah dan jelas. 18.2.3.1.6 Tidak
melakukan
berhubungan
dengan
hal
yang Tamu
tidak seperti
mengobrol dengan rekan kerja/pekerja. 18.2.3.2
Saat Tamu/Pelanggan keluar: 18.2.3.2.1 Tersenyum, membantu membukakan pintu. 18.2.3.2.2 Mengucapkan terima kasih dan salam
19.
TIPS SATPAM: 19.1 Memelihara kebersihan badan: 19.1.1.1 Rambut dicukur rapi 19.1.1.2 Kumis dicukur rapi 19.1.1.3 Jambang dan jengkot sebaiknya dicukur habis dan bersih. 19.1.1.4 Pakaian rapi,bersih sesuai ketentuan tentang seragam satpam 19.2 Ulet,sabar,tabah dan percaya diri dalam megemban tugas. 19.3 Mentaati peraturan Negara dan menghormati norman-norma yang berlaku 19.4 19.5 19.6 19.7 19.8 19.9 19.10 19.11 19.12 19.13 19.14
didalam lingkungan kerja/kawasan kerja serta masyarakat. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya. Bertindak tegas, jujur, berani, adil bijaksana. Cepat tanggap (Responsif) dalam memberikan perlindungan/pengamanan pada masyarakat lingkungan tempat kerjanya. Dapat dijadikan suri tauladan ditengah tengah masyarakat/lingkungan. Melindungi dan menyelamatkan nyawa, badan, harta dan kehormatan personil dilingkungan / kawasan kerja Menghormati dan menjungjung tinggi Hak Azazi Manusia Tidak menonjolkan kepentingan pribadi dan mencampuri urusan/bidang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas. Memiliki rasa kebanggaan dan semangat KORSA (korp) serta senantiasa menjaga nama baik ditengah-tengah masyrakat atau lingkungan kerja. Menjalankan dan melaksanakan prinsip-prinsip penuntun Satuan Pengamanan dengan baik dan benar Memahami tugas pokok, fungsi dan peran sebagai anggota Satuan Pengamanan Mempunyai kemauan belajar ilmu pengetahuan umum dan ilmu tentang dunia Satpam
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
20.
MATERI HAM 20.1 PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA 20.1.1
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah: seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
20.1.2
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah: setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
20.1.3
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah: Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
20.1.4
Pengadilan HAM meliputi:
20.1.4.1 Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
20.1.4.1.1
Membunuh anggota kelompok
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
20.1.4.1.2
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok
20.1.4.1.3
Menciptakan
kondisi
kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
20.1.4.1.4
Memaksakan
tindakan-tindakan
yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
20.1.4.1.5
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
20.2.4.1
Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: 20.2.4.1.1
Pembunuhan
20.2.4.1.2
Pemusnahan
20.2.4.1.3
Perbudakan
20.2.4.1.4
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
20.2.4.1.5
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
20.2.4.1.6
Penyiksaan
20.2.4.1.7
Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
PT. GAJAH JAYA JAKARTA
20.2.4.1.8
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
20.2.4.1.9
Penghilangan orang secara paksa; atau
20.2.4.1.10
Kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) 20.3.4.1
Penyiksaan Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga
menimbulkan
rasa
sakit
atau
penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM) 20.4.4.1
Penghilangan orang secara paksa Adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
PT. GAJAH JAYA JAKARTA