Materi Haid A [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Uyunul Masaail Linnisa': 1. Pembukaan (niat dan membaca doa) Sebelum belajar, kita dianjurkan untuk niat dan membaca doa. Salah satu pentingnya niat sebelum belajar adalah agar belajar kita bisa dihitung ibadah oleh Allah SWT sesuai apa-apa yang kita niatkan. Salah satu niat dan doa sebelum belajar adalah doa dari Imam Abdullah al-Haddad berikut ini: ‫َّحي ِْم‬ ِ ‫بِس ِْم هللاِ الرَّحْ َم ِن الر‬ َّ ‫ َو ْال َح‬،َ‫ َو ْا ِإلفَ""ا َدةَ َو ْا ِإل ْس"تِفَا َدة‬،َ‫ َوالنَّ ْف َع َو ْا ِإل ْنتِفَ""اع‬،‫ َوالتَّ َذ ُّك َر َوالتَّ ْذ ِكي َْر‬،‫ْت التَّ َعلُّ َم َوالتَّ ْعلِ ْي َم‬ ُ ‫نَ َوي‬ ‫ َوال" ُّدعَا َء إِلَى‬،‫ب هللاِ َو ُس"نَّ ِة َر ُس"وْ لِ ِه‬ ِ ‫ك بِ ِكتَ""ا‬ ِ "‫ث َعلَى التَّ َم ُّس‬ ْ ْ َّ‫صحْ بِ ِه َو َسل َم‬ َّ ُ َ ‫صلى هللاُ عَل َى َسيِّ ِدنا َ ُم َح َّم ٍد َو عَل َى آلِ ِه َو‬ َ ‫ضاتِ ِه َوقرْ بِ ِه َوثَ َوابِ ِه َو‬ َ ْ‫ اِ ْبتِغَا َء َوجْ ِه هللاِ َو َمر‬،‫ َوال َّدالَلَةَ َعلَى ال َخي ِْر‬،‫الهُدَى‬ Nawwaitu at-ta’alluma wat-ta’liima, wat-tadzakkura wat-tadzkiira, wan-naf’a wal-intifaa’a wal-ifaadata wal-istifaadata, wal-hatsa ‘ala at-tamassuki bi kitabillaahi wa sunnati rasuulihi, wad-du’aa ilal huda, waddalaalata alal khairi, ibtigha’a wajhillahi wa mardhatihi wa qurbihi wa tsawaabihi. Washallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihii wa shahbihi wa sallim. “Saya niat belajar dan mengajar, mengingat dan mengingatkan (ilmu), memberi manfaat dan mencari manfaat, memberi keutamaan dan mencari keutamaan, menganjurkan untuk berpegang teguh dengan kitab Allah (Alquran) dan sunah Rasul-Nya, menyeru kepada petunjuk, menunjukkan kepada kebaikan, demi mengharap keridaan serta pahala dari Allah." Selanjutnya, mari kita kirimkan al-Fatihah terkhusus bagi Sayyidina Rasulullah Saw, bagi seluruh ahlu bait dan keturunannya, kemudian bagi hujah ibadah kita di hadapan Allah, al-Imam al-Syafii, bagi Shahibul ibanah wal ifadloh Habib Abdurrohman assegaf, juga kepada semua guru dan masyayikh kita semua, yang karena beliau2 lah kita masih dapat merasakan percikan cahaya ilmu kenabian.



‫لهم منا الفاتحة‬ Tak lupa juga, kita sisihkan sedikit waktu utk berdoa dgn penuh harap dan tulus, semoga Allah Swt segera mengangkat virus corona dari Indonesia, dan dari muka bumi seluruhnya. Kita semua berharap, kajian dan thalabul ilmi di grup ini dapat menjadi wasilah terkabulnya doa kita semua. Amin ya Rabbal Alamin ‫ الفاتحة‬... 2. Perkenalan Assalamualaikum, sebelum memulai pelajaran kami perkenalkan admin dan penjelasan sekilas tentang grup Uyunul masaail ini. Mungkin ada anggota grup yang sudah mengenal saya, tapi banyak juga yang belum kenal saya. jadi saya perkenalan diri dulu ... Nama: Nur Amiroh binti M. Nurul Huda Muslih. Lahir di desa lodan sarang Rembang, saat ini menjadi warga purwodadi karena abah saya asli bandungsari purwodadi. Monggo yang lewat Purwodadi silahkan mampir, rumah saya di PP. AL MA'RUF Bandungsari Ngaringan Grobogan. Saya adalah Alumni 1.Pondok Arrisalah Lirboyo kediri (3 tahun). 2. Pondok Ittihadul falah Kudus /MA NU Banat Kudus / Madipu TBS kudus(3 tahun). 3. Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiaat Lirboyo kediri (4 tahun) Saat ini sedang berusaha menjadi ibu rumah tangga yang baik dan berbagi serta terus mencari ilmu chal. Grup ini saya bentuk dg beberapa tujuan, diantaranya: 1. Mengamalkan apa yg dipesankan Kyai kami "ojo lali madep dampar". Dan karena zakatnya ilmu adalah mengajarkannya. 2. Kondisi karantina karena wabah Corona, sehingga banyak kegiatan balagh romadlon yg diliburkan ‫إن الشباب والفراغ والجدة مفسدة للمرء أي مفسدة‬



3. Urgensi pentingnya mempelajari Ilmu Fiqih , khususnya fiqih wanita yang selalu kita alami dalam hidup ini. Apalagi ilmu ini hukumnya fardlu ain, yaitu ilmu yang wajib dipelajari saat ini juga bagi setiap muslimah, agar mengetahui sah tidaknya ibadah yang dilakukan. (Karena haid berhubungan sekali dengan ibadah) Kami tidak mendakwa bahwa kami sudah sangat paham tentang fiqih wanita ini, justru grup ini dibuat agar kita semua belajar bersama. Jadi saya sangat mempersilahkan bagi semua anggota yang ingin menjawab pertanyaan, menambahi dari referensi lain atau bahkan mengoreksi materi dan jawaban yang kami sampaikan. Karena saya tau, sebenarnya di grup ini banyak yang jauh lebih mampu dari kami untuk mengisi materi ini. Grup ini kami namakan dengan uyunul masaail linnisa karena ittiba' (mengikuti) pada buku penjelasan tentang haid cetakan santri lirboyo. Walaupun kitab utama yang kita pelajari nanti adalah kitab ibanah wal ifadloh karta sayyid abdurrohman assegaf, dosen di Universitas al ahgaf serta guru dari suami saya ketika kuliah di al ahgaf yaman. Sekian dan terimakasih...



3. Hukum Belajar Ilmu Seputar Darah Haid, Nifas dan Istihadloh Bagi Seorang Wanita Dalam islam, haid (menstruasi) bukan sekedar siklus keluarnya darah memakai vagina. Haid bukan hanya gejala fisik yang datang dan pergi. Lebih dari itu haid terkait erat dengan berbagai ketentuan hukum dan persoalan-persoalan lain. Haid berperan dalam ketentuan hukum sholat, puasa, hubungan suami istri, perceraian dan lain sebagainya. Maka dari itu hukum mempelajari ilmu tentang haid dll ini adalah *Fardlu ain* bagi wanita. Artinya seorang wanita yang tidak mempelajari ilmu ini akan mendapatkan dosa. Bahkan ketika wanita tersebut sudah bersuami ia tetap diwajibkan mempelajari ilmu ini. Dan suami (jika tidak bisa mengajari ilmu ini pada istrinya) dilarang untuk melarang istrinya keluar mencari dan mempelajari ilmu ini. Dan yang sangat disayangkan adalah tidak semua muslimat paham betul mengenai hal ini. Semoga dengan adanya grup ini menambah ilmu tentang hal pelajari ini. Amiiin



kita bisa saling belajar dan yang sangat penting untuk kita



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Bismillahirrohmanirrohim ‫الى حضرة النبي المصطفى محمد صلى هللا عليه وسلم وعلى آله وأصحابه وأزواجه وذريته وجميع إخوانه من األنبياء والمرسلين خصوصا‬ .‫ وأعاد هللا علينا من بركاته وعلومه في الدين والدنيا واآلخرة‬.‫الى مؤلف هذا الكتاب ان هللا يرزقه الصحة والعافية وطول العمر فى طاعة هللا‬ ‫الفاتحة‬.......



Halaman 2-3 MUQODDIMAH Segala puji bagi Allah yg merajai seluruh alam. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi muhammad SAW yang bersabda, : "Siapa yg akan di kehendaki oleh Allah menjadi orang baik, maka Allah akan memahamkannya dalam ilmu agama." Sholawat dan salam semoga juga tercurahkan kepada keluarganya yang mulia, sahabat-sahabatnya yang memberi petunjuk dan di beri petunjuk, dan orang orang yang ikut bersama nabi dalam kebaikan pada hari kiamat. Setelah bismillah hamdalah sholawat, saya sudah melihat risalah yang terkumpul yg berhubungan dengan haid, nifas, dan istihadloh yang di kumpulkan oleh Sayyid Al fadlil yang bersungguh sungguh dalam mencari ilmu yang mulia, yang menyebarkan ilmu, yang muhaqqiq dan cerdas, yang menyukai ilmu dan ahlinya ilmu, yaitu sayyid yang mulia Abdurrohman Bin Abdullah Bin Abdul Qodir bin Husain bin Abdullah bin Habib, yang sangat 'Alim Husain bin Habib, yang sangat Alim Imam Wadi Al ahqof Imam saqof bin Muhammad Assegaf. Dan risalah ini mencakup penjelasan tentang perkara yang berhubungan dengan haid, nifas, dan istihadloh dengan syarat syarat dan hukum. hukum tersebut disampaikan dengan ringkas dan ibarat yang mendalam. Walaupun risalah ini bentuknya kecil tapi isi (ilmu)nya sangat banyak. Jika seseorang ingin menyatakan suatu perkara dari syarat-syarat dan hukum- hukum (tentang haid dll) maka risalah ini cukup untuk dipelajari (karena risalah ini berasal) dari kitab yang panjang keterangannya. Semoga Allah membalas pada pengarang risalah dengan sebaik-baiknya pembalasan, dan semoga Allah memperbanyak orang-orang seperti pengarang risalah ini.



Bagaimana tidak seperti itu, Pengarang risalah ini termasuk salah satu dzuriyyahnya Imam Thoha bin Umar Asshofi Assegaf yang di nisbatkan yang mana Dzuriyyahnya didoakan oleh habib yang menjadi Imam yang 'Arif dengan Allah yang menjadi pemimpin beberapa Saadati yang mulia semua yaitu Ahmad bin Alawi bangsa Jahdab. Agar ilmu nya tetap mengalir pada Dzuriyyahnya (imam thoha) sampai hari kiamat. Dan Do'a itu nyata pada Dzuriyyahnya habib Thoha sampai hari ini, termasuk dari Dzuriyyahnya yaitu pengarang risalah ini. Dan saya meminta pertolongan kepada Alloh untuk kemanfaatan risalah ini, dan semoga Allah memberi pertolongan pada saya dan pengarang risalah ini untuk melakukan perkara yang di cintai Allah dan di Ridloinya, semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan pada junjungan kita Nabi Muhammad dan keluarga serta sahabatnya. Segala puji bagi Allah yang merajai seluruh alam. Kata pengantar ini ditulis oleh Syekh Muhammad bin Ali bin Abdurrohman bin abi bakar al khotib. Kata pengantar dari Shohibul kitab ibanah wal ifadloh (Habib abdurrohman assegaf)



Halaman 4-5 Bismillahirrohmanirrohim Segala puji bagi Allah yang menguasai alam semesta, dan menyempurnakan beberapa nikmat serta mencukupi tambahan kenikmatan. Semoga Allah memberi rahmat ta'dzim dan keselamatan kepada sayyid kita yaitu Nabi muhammad SAW dan keluarganya dan sahabatnya. Amma ba'ad. Nabi Muhammad berkata: " Tholabul 'ilmi faridlotun 'ala kulli muslimin " (mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang islam)." Hadits tersebut memberi tahu kita tentang kewajiban belajar. Termasuk ilmu yang wajib bagi orang perempuan yaitu: mempelajari perkara yang di butuhkan dari beberapa hukum haid, nifas, istihadloh. Maka apabila suaminya adalah orang yang alim, wajib bagi suaminya untuk mengajari istrinya. Dan apabila suaminya itu bukan orang yang alim, maka wajib bagi perempuan tadi untuk keluar mempelajari ilmu tersebut.



Bahkan wajib (fardlu ain) baginya keluar untuk bertanya pada ulama', dan haram bagi suaminya untuk melarang istrinya keluar kecuali apabila suaminya bisa mengajarinya (ilmu hukum haid dll). Kemudian orang yang mau mempelajari beberapa hukum-hukum ini (haid dll) yang termasuk dalam ilmu fiqh, berarti ia tergolong sebagai orang yang Allah kehendaki kebaikan.



Sehingga beliau Nabi Muhammad mendatangkan hadits yaitu: "Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan, maka Allah memahamkan orang tersebut pada ilmu agama." Disini saya (mushonnif) ikut berperan menyebarkan ilmu yang wajib dan menyampaikan dakwah. Dan saya menyiapkan beberapa pelajaran yang berbangsa fiqih yang menjelaskan beberapa hukum haid, nifas, dan Istihadloh. Dan risalah ini saya kumpulkan dari beberapa kitab imam kita yaitu imam syafi'i RA, dan kebanyakan di ambil faidahnya dari risalah imam kita yang sangat 'Alim yaitu Muhammad bin ali Al khatib (yang tadi memberi kata pengantar) , semoga Allah menjaganya dan selalu memberi kebaikan dan kesehatan, dan (diambil) dari kitab yang membuka kunci beberapa masalah haid. Kemudian saya membagi pelajaran ini sampai 8 pelajaran seperti yang akan datang : 1) Penjelasan yang umum tentang darah yang keluar dari farji 2) umurnya haid, sifat,warna, dan masanya haid. 3) Bersih dari haid dan nifas. 4) Hukum tentang nifas dan masa masanya serta hukum-hukum yang berhubungan dengannya. 5) Perkara yang di haramkan bagi orang yang haid dan nifas. 6) Pengertian mustahadloh dan perkara yang diwajibkan bagi mustahadloh. 7) Mustahadloh fil haid. 8) Mustahadloh fin nifas. Dan saya meminta kepada Allah, semoga Allah menjadikan amal ini sebagai amal yang murni dan mendapat Ridloh Allah. Saya berharap orang yang belajar pada kitab ini, kemudian melihat kesalahan pada kitab ini agar mengingatkan saya. dan semoga Allah memberikan balasan dengan sebaik-baiknya balasan. Sekarang saatnya saya melakukan perkara yang saya tuju dengan pertolongan Allah yang di sembah. Dan inilah pelajaran pertama...



(Bersambung)



RINGKASAN Ada beberapa point yang bisa kita dapatkan dari muqoddimah shohibul ibanah. 1. Mencari ilmu (chaal ex: tauhid, fiqh, dan akhlak) adalah hal yang diwajibkan bagi setiap orang islam. 2. Termasuk yang wajib dipelajari (jika tidak belajar, maka berdosa) bagi perempuan adalah ilmu yang berhubungan dengan haid, nifas, dan istihadloh. 3. Saking wajibnya maka bagi suami yang tidak bisa mengajari ilmu ini kepada istrinya, maka ia tidak berhak melarang istrinya untuk keluar mempelajari ilmu ini. 4. Orang yang mau belajar tentang ilmu ini maka termasuk orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah. Wallahu a'lam bisshowaab....



Materi Uyunul Masaail Linnisa': ‫باسم هللا الرحمن الرحيم‬



‫الى حضرة النبي المصطفى محمد صلى هللا عليه وسلم وعلى آله وأصحابه وأزواجه وذريته وجميع إخوانه من األنبياء والمرسلين خصوصا‬ .‫ وأعاد هللا علينا من بركاته وعلومه في الدين والدنيا واآلخرة‬.‫الى مؤلف هذا الكتاب ان هللا يرزقه الصحة والعافية وطول العمر فى طاعة هللا‬ ‫الفاتحة‬....... Halaman 6-9 PELAJARAN PERTAMA Muqoddimah umum yang menjelaskan tentang beberapa darah yang keluar dari farji. Darah yang keluar dari farji wanita itu adakalanya dihukumi haid, nifas, atau Istihadloh dan tidak ada darah yang ke empat. Setiap darah tadi pempunyai pengertian yang membedakan antara satu darah dengan darah lainnya, dan saya akan menjelaskannya. Insyaallah ta'ala. 1) HAID Pengertian haid: Darah haid secara syara' yaitu darah tabiat (watak/ kodrat) yang keluar dari ujung rahim seorang perempuan dengan kondisi yang sehat dan tanpa sebab pada beberapa waktu yang sudah di ketahui. Penjelasan dari pengertian haid : Pengertian haid secara syara' mencakup empat perkara: 1) sesungguhnya darah haid itu darah tabiat (watak) maksudnya darah yang keluar karena tabiat perempuan normal /sudah menjadi kodrat. 2) Darah haid keluar dari ujung rahim perempuan.



3) Darah haid keluar dari wanita dalam kondisi sehat dengan tanpa sebab, berbeda dengan Nifas dan Istihadloh. 4) Sesungguhnya haid itu mempunyai beberapa waktu yang sudah ditentukan baik waktu yang paling sebentar (minimal), paling lama (maksimal), dan umumnya(kebiasaan) seperti keterangan yang akan di terangkan nanti InsyaAllah taala.



HUKUM ASAL HAID Hukum asal haid terdapat pada firmannya Allah Swt dalam Surah Al baqarah ayat 222. ‫ إن‬.‫ ف"إذا تطه"رن ف"أتوهن من حيث ام"ركم هللا‬.‫ وال تقربوهن حتى يطهرن‬.‫ قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض‬.‫ويسئلونك عن المحيض‬ ‫هللا يحب التوابين ويحب المتطهرين‬ Dalam ayat tadi Allah menerangkan tentang hukum haid, dan di jelaskan pada permulaan ayat bahwa darah haid itu najis yaitu firmannya Allah Ta'ala( qul hawa adza), kemudian Allah memerintah kepada suami agar tidak menggauli istrinya ketika haid. Maksudnya: suami (harus) menjauhkan diri dari perkara yang ada di antara pusar dan lutut ketika bersenang senang dengan perempuan. Dan yang di maksud ayat tadi bukanlah menjauhi perempuan ketika makan, minum dan bertempat tinggal. Karena sifat di atas termasuk kebiasaan orang yahudi seperti keterangan yang akan di datangkan dalam hadits. Dari Anas: "Sesungguhnya orang yahudi ketika istrinya haid maka orang yahudi tersebut tidak mau makan bersama istrinya dan tidak berkumpul dengan istrinya di dalam satu rumah." Sahabat nabi bertanya pada Nabi SAW mengenai hal tersebut. Maka turunlah Surah Al Baqarah ayat 222, kemudian Nabi Bersabda: " ‫" اصنعوا كل شيء اال النكاح‬ Adapun perkataan nabi "illannikah " maksudnya yaitu: "Boleh melakukan semua perkara kecuali wati (berhubungan badan)". Dan dari 'Aisyah RA berkata: "Saya minum sedangkan saya adalah wanita yang sedang haid kemudian Nabi Muhammad meminum sisa minumanku. Kemudian aku makan daging ketika aku dalam kondisi haid. Kemudian Nabi memakan sisa daging tepat di bekas gigitan yang aku makan tadi." Dan dari 'aisyah RA berkata bahwa "Nabi bersandar di pangkuanku padahal aku dalam keadaan haid dan Nabi membaca Al Qur'an." Kemudian Allah menjelaskan dalam ayat yang mulia Sesungguhnya suami tidak boleh mendatangi istrinya ketika sedang haid.



Namun ketika darah haid sudah berhenti dan istri sudah mandi maka boleh bagi sang suami mendekati istrinya pada tempat yang sudah di perintahkan oleh Allah. Hukum asal dalam haid dari hadits Nabi sangat banyak, salah satunya hadits Nabi pada fatimah binti Abi Hubaisy RA yaitu: " ketika kamu sedang haid maka tinggalkanlah sholat, dan ketika sudah berhenti dari haid hendaklah mandi dan melakukan sholat."



HIKMAH DARI HAID Ketahuilah ! semoga Allah memberi pertolongan padaku dan padamu, sesungguhnya haid itu perkara yang sudah di gariskan oleh Allah dan bukti keagungan Allah pada anak dan cucu perempuan adam sebagai bentuk pembelajaran dan cobaan. Dan telah ada di dalam hadits shohih dari 'Aisyah, 'Aisyah mengatakan Nabi Bersabda, " Inna hadza Amrun katabahullahu 'ala banaati adam ". Yang artinya (darah) ini adalah sesuatu yang sudah digariskan oleh Alloh pada anak cucu perempuan adam.



RINGKASAN Haid adalah 1. Darah yang keluar karena sudah menjadi kodrat wanita. 2. Darah yang keluar dari rahim 3. Darah yang keluar dalam kondisi sehat dan tanpa sebab. 4. Mempunyai masa minimal (24 jam/ sehari semalam), maksimal (15 hari 15 malam) dan umumnya (6/7 hari). Hukum asal haid diambil dari Dalil Qur'an dan Hadits. Surat albaqoroh ayat 222. Hadis nabi yaitu "ketika kamu sedang haid maka tinggalkanlah sholat, dan ketika sudah suci dari haid hendaklah mandi dan melakukan sholat." HIKMAH HAID Haid adalah sesuatu yang menjadi kodrat semua wanita. Dan merupakan bukti keagungan Alloh serta sebagai bentuk ikhtibar dan cobaan.



NOTED Yang paling penting diperhatikan dalam bab haid, istihadloh dan nifas seperti ini adalah Hendaknya setiap wanita mencatat tanggal, bulan, tahun keluar dan sucinya darah haid. kalau bisa disertai dengan jam (jika tidak mengetahui jam pastinya, ya kira2 keluar darah dan suci pada waktu sholat apa) Karena hal ini sangat berpengaruh dalam penghukuman mustahadloh. Sekian, terimakasih, dan selamat pagi semua



Halaman 10- 11 2) NIFAS Pengertian Nifas Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan (keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim). Penjelasan dari Pengertian Nifas. Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan. Baik yang di keluarkan itu berupa segumpal darah (zygot) atau segumpal daging. Dan ada dukun bayi yang mengatakan bahwa sesungguhnya ini (alaqoh/mudghoh) adalah permulaan bentuk anak Adam. Dan kabar ini cukup dari satu dukun saja. Adapun perkara yang telah disebutkan bisa dinamakan nifas apabila darah itu keluar setelah melahirkan, artinya sebelum lewatnya masa 15 hari dari melahirkan. Apabila darah yang keluar melewati masa 15 hari (setelah melahirkan) maka tidak di namakan nifas akan tetapi di namakan haid. Dinamakan nifas karena keluarnya darah tersebut setelah melahirkan. Hukum Asal Nifas Adapun hukum nifas itu hadis yang berasal dari Ummu salamah RA.: " Beberapa orang (wanita) yang nifas di zamannya nabi Muhammad SAW duduk (berdiam diri tidak sholat dll) selama 40 hari 40 malam.” Adapun hadits ini menunjukkan bahwa umumnya nifas 40 hari dan masa minimalnya satu tetes dan paling lamanya 60 hari. Dan hadits yang lain dari ummu salamah akan dijelaskan nanti InsyaAllah.



RINGKASAN Nifas adalah 1. Darah yang keluar setelah melahirkan. 2. Walau yang dilahirkan masih berbentuk segumpal darah ataupun segumpal daging. Asal menurut dokter hal itu merupakan awal pembentukan manusia. 3. Darah tidak keluar dengan jarak 15 hari setelah melahirkan. Hukum asal Hadis ummu salamah RA Minimal nifas : 1 tetes Maksimal nifas : 60 hari 60 malam Umumnya nifas : 40 hari 40 malam Wallahu a'lam bisshowab.



Materi Uyunul Masaail Linnisa':



Jika anda ragu, dan biasa mengalami keputihan yang warnanya kuning keruh. Ikut pendapat satunya saja bahwa kuning / keruh bukanlah haid. Apalagi jika keluar bukan dalam masa imkan haid. Agama itu mudah tapi jangan di gegampang. 😁 Tetap semangat belajar haid ya kawan2.... 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻



*Rumusan Pembahasan Haid No. 16* *Bersih Sebelum 24 Jam* Tanya: Wanita yang keluar darah yang pantas (imkan) dihukumi haid. Namun sebelum 24 jam darahnya bersih. Apakah wajib shalat apa tidak? Jawab: Ulama sepakat setiap bersih wajib berlaku suci dan mengerjakan seluruh yang diwajibkan orang suci. Untuk shalatnya tidak usah mandi hadats sebab belum haid. Rujukan Al ibanah wal ifadlah hal 16-17



*Rumusan Pembahasan Haid No. 17* *Tidak Langsung Mandi Saat Suci* Tanya: Wanita yang adat haidnya putus2, apakah saat darahnya berhenti boleh tidak langsung mandi? Dan kalau boleh sampai kapan dia boleh menunggu? Jawab: Dalam masalah ini ulama khilaf. Yang mu'tamad setiap darah bersih wajib langsung mandi dan shalat tanpa menunggu apakah darah tersebut akan kembali lagi atau tidak. Menurut Imam Rofii jika adat haidnya putus2 maka saat berhenti wajib menunggu sampai masa adatnya.



Rujukan Al ibanah wal Ifadlah hal 31-32 Al-Majmu Syarah Muhadzab, 1/540 ‫ ففيه طريقان حكاهما إمام الحرمين وغيره‬، ‫ والثاني وليلته نقاء‬، ‫ هذا حكم الشهر األول فإذا جاء الشهر الثاني فرأت اليوم األول وليلته دما‬: Ini (berlaku suci setiap bersih. Berlaku haid setiap keluar) hukum pada bulan pertama. Untuk bulan kedua jika melihat sehari darah, sehari bersih maka ada dua pendapat yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Haromain dll: ( ‫وبه قطع الشيخ أبو حامد وابن الصباغ وغيرهما من العراقيين والشيخ أبو زيد وغيره من الخراسانيين أن حكم الشهر الثاني ) أحدهما‬ ‫ والثالث والرابع وما بعدها أبدا كالشهر األول فتغتسل عند كل نقاء وتفعل العبادات ويطؤها الزوج‬. Pendapat pertama bulan kedua, ketiga, keempat dst sama dengan bulan pertama yakni mandi setiap bersih dan melaksanakan ibadah dan dikumpuli suaminya. *(‫البناء على ثبوت العادة بمرة أو بمرتين فإن أثبتناها بمرة فقد علمنا التقطع بالشهر األول فال تغتسل وال تصلي وال )والطريق الثاني‬ ‫ فعلى هذا الطريق تثبت عادة التقطع في الشهر الثالث‬، ‫تصوم* إذا قلنا بالسحب وإن لم نثبتها بمرة اغتسلت وفعلت العبادات كالشهر األول‬ ‫ بالسحب وهذا‬: ‫ وكذا حكم الرابع فما بعده فال تغتسل في النقاء وال تفعل العبادات وال توطأ إذا قلنا‬، ‫بالعادة المتكررة في الشهرين السابقين‬ ‫الطريق هو األصح عند الرافعي وبه قطع صاحب الحاوي‬ Pendapat kedua (dg anggapan satu kali itu sdh adat) maka jelaslah sebagaiman bulan pertama yg putus2 maka pada saat ini tidak perlu mandi tidak puasa dan tidak sholat jika mengikuti qaul sahbi. Dst Al-Majmu Syarah Muhadzab juz 1/540 http://library.islamweb.net/Newlibrary/display_book.php? idfrom=1149&idto=1149&bk_no=14&ID=2811



MATERI TAMBAHAN Yang sering disalahpahami dalam bab nifas ini adalah....



1. Darah yang keluar ketika kontraksi dihukumi nifas, padahal bukan. Keterangan lebih lanjut bisa baca di status saya tentang darah kontraksi. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2736903626379343&id=100001791978085 *Jika masih belum faham, harap bertanya.* Sedangkan untuk hukum darah keguguran bisa di klik link ini https://www.instagram.com/p/B-_jyQRJxB6/?igshid=b19z8b5en073 2. Ketika darah sudah berhenti namun belum mencapai 40 hari, kebanyakan orang masih menunggu sampai 40 hari. Padahal kapanpun darah nifas berhenti, walau hanya keluar setetes tetap dihukumi nifas dan wajib mandi suci (ketika darah sudah berhenti) tanpa harus menunggu 40 hari. 3. Maksimal nifas adalah 60 hari. Jadi ketika darah terputus-putus asal masih dalam lingkup 60 hari dan sucinya tidak melebihi 15 hari maka tetap di hukumi nifas. Adapun suci yang berada di antara nifas yang terputus-putus juga dihukumi nifas menurut pendapat yang kuat. Sehingga ia wajib mengqodlo puasa yg sudah dilakukan selama masa suci tadi. Sedangkan menurut qoul talfiq suci tadi tetap dihukumi suci. Sehingga ia gak perlu mengqodlo puasa atau sholat yang sudah dilakukan selama masa suci tadi. Wallahu a'lam bisshowab. Contoh : Misalnya saat puasa nifas selama 7 hari, tapi setelah suci 3 hari darah keluar lagi selama 4 hari, itu bagaimana hukumnya? Trus bagaimna jadinya puasa pas 3 hari itu? Jawab Dalam hal ini ada 2 pendapat: - qaul sahbi (yg diakui/kuat) = nifas 7 hari, suci 3 hari, nifas lagi 4, maka semua dihukumi nifas. Jadi total qodlo puasanya 14 hari.



Intinya menurut pendapat ini, puasa yg sudah dilakukan saat suci (diantara dua darah tadi) harus diqadha karena dihitung masih nifas. asal total darah, suci, dan darah lagi tidak sampai 60 hari.



- qaul laqthi = jika ada bersih (suci) antara darah nifas, maka tetap dihitung suci, jadi yg dihitung nifas hanya hari keluar darah saja. Dan hukum puasa ketika suci di antara 2 darah nifas tadi tetep dihukumi sah dan tidak usah di qodlo'. Maka menurut qoul laqthi untuk kasus di atas qodlo puasa hanya 11 hari saja . (Hari ketika darah keluar) Hal ini juga berlaku untuk suci ditengah haid yang terputus-putus dan masih dalam lingkup 15 hari. Wallahu a'lam bisshowab



Materi Hari ke-3



Bismillahirrohmaanirrohim .... Halaman 11-13 BAB 3 : ISTIHADLOH



PENGERTIAN ISTIHADLOH Istihadloh adalah darah yang keluar dari pangkal rahim (rahim bagian bawah) pada selain hari haid dan nifas. Penjelasan dari Pengertian Istihadloh : Darah yang ke 3 dan terakhir dari beberapa darah yang keluar dari farji adalah darah Istihadloh atau bisa di namakan Juga dengan darah fasad ( rusak). Adapun istihadloh ini adalah darah yang keluar dari pangkal rahim, berbeda dengan haid yang keluar dari ujung rahim. Dan Istihadloh ini keluar pada selain hari-hari haid dan nifas. Maksudnya istihadloh itu adalah darah selain haid dan nifas. Artinya tidak setiap darah dihukumi istihadloh jika darah tadi sudah dihukumi haid. Juga tidak dihukumi istihadloh jika darah tadi sudah dihukumi nifas. Maka sesungguhnya darah istihadloh wajib mempunyai hukum-hukum (tersendiri) yang akan di terangkan nanti. HUKUM ASAL ISTIHADLOH Hukum istihadloh itu di ambil dari beberapa hadits di antaranya: 1). Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, sesungguhnya Fatimah adalah orang yang istihadloh, kemudian Nabi Muhammad SAW berkata padanya : " Ketika darah yang keluar dihukumi haid maka ia berwarna hitam (kuat) seperti yang sudah diketahui. Maka ketika darah itu hitam, janganlah sholat. Dan ketika darah yang keluar adalah selain hitam (darah lemah) maka wudlu dan sholatlah. Sebab darah tersebut adalah darah yang mengalir dari otot mulutnya rahim (HR. Abu Dawud) Kemudian Rasulullah menjelaskan perbedaan antara darah haid dan Istihadloh dari perbedaan yang ada pada beberapa darah. Maka darah istihadloh bisa berbeda dengan darah haid. Darah istihadloh itu keluar dari urat (otot mulutnya rahim), berbeda dengan darah haid yang keluar dari dalamnya rahim.



2). Dari sayyidah 'Aisyah RA berkata: "Fatimah binti Abi Hubaisy datang pada Nabi SAW dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya itu wanita yang istihadloh, maka saya tidak suci (karena mengeluarkan darah) Apakah saya harus meninggalkan sholat? Maka Rasulullah berkata: "Tidak, karena sesungguhnya darah istihadloh itu darah yang keluar dari urat dan bukan darah haid. Maka ketika kamu haid tinggalkanlah sholat, dan ketika kira-kiranya haid (adat haid) telah selesai maka basuhlah (bersihkan) darahmu dan sholatlah." Adapun hadits tersebut menunjukkan sesungguhnya ketika wanita bisa membedakan antara darah haid dan Istihadloh, maka ia harus menghitung keluar dan berhentinya darah yang di alami. Dan ketika adat haid tersebut sudah selesai maka mandilah, dan darah istihadloh (yang keluar setelah adat haid) di hukumi hadats (kecil), maka wudlulah setiap akan melakukan sholat seperti keterangan yang akan datang penjelasannya. Ketika kamu sudah mengetahui penjelasan yang telah lalu maka ketahuilah sesungguhnya darah yang keluar dari farji itu tidak lain kecuali salah satu dari ketiga darah ini, yaitu ada kalanya haid, nifas, dan istihadloh.



*Ringkasan* Istihadloh adalah 1. Darah Yang keluar dari rahim bagian bawah 2. Keluar selain hari haid dan nifas Hukum asal 1. Hadis dari Fatimah nnti Abi Hubaisy yg menjelaskan bahwa darah kuat dihukumi haid. Darah lemah dihukumi istihadloh 2. Hadis dari Sayyidah Aisyah RA yang menjelaskan bahwa darah yang jumlahnya sesuai adat haid dihukumi haid. Dan yang sesuai adat suci dihukumi suci Hadis kedua inilah yang menjadi dalil anjuran bagi perempuan untuk mencatat setiap keluar dan berhentinya darah (adat haid dan suci) Keterangan lebih lanjut akan kami terangkan pada bab perkara yang diwajibkan bagi mustahadloh dan bab mustahadloh filhaid. Wallahu a'lam bisshowab



CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI Penjelasan yang terakhir tentang cairan yang keluar dari farji. Termasuk sesuatu yang keluar dari farji dan tidak berupa darah di namakan cairan farji, Adapun Ruthubatil farji yaitu cairan yang berwarna putih yang meragukan antara madzi dan keringat, dan cairan tersebut dipertanyakan apakah suci atau najis, dan apakah keluarnya membatalkan wudlu atau tidak?. Adapun ringkasan hukumnya yaitu: ketika keluarnya dari bagian luar farji maka tidak najis dan tidak membatalkan wudlu, dan ketika keluarnya dari bagian dalam farji maka cairan tersebut membatalkan wudlu dan najis. Ketika seseorang bimbang, apakah cairan itu keluar dari luar atau dalam maka cairan tersebut tidak membatalkan wudlu dan tidak najis. Yang dimaksud luarnya farji yaitu: sesuatu yang wajib di basuh ketika mandi dan istinja', sedangkan dalamnya farji itu sebaliknya. Adapun dalil permasalahan tadi yaitu: Para ulama' sepakat bahwa hukumnya madzi najis dan membatalkan wudlu. Dan sifatnya madzi itu perkara yang keluar dari dalam farji. Jadi ketika ada cairan yang keluar dari dalam maka cairan itu hukumnya seperti madzi, dan ketika keluar dari luar farji maka di samakan dengan keringat. Apabila cairan tersebut keluar dari luar maka hukumnya disamakan seperti Keringat yang suci dan tidak membatalkan wudlu. Dalam keadaan bimbang maka yakinlah karena yaqin itu tidak bisa dihilangkan oleh rasa bimbang dan karena hukum asalnya itu suci dan tidak membatalkan wudlu. Wallahu a'lam bisshowab... NOTED Cara mengetahui bahwa cairan itu najis atau tidak adalah dengan melihat warna dari cairan tersebut. Jika berwarna keruh atau kuning maka hukumnya najis/ keluar dari dalam. Jika berwarna bening atau putih (bukan keruh atau kuning), Maka ulama sepakat menyatakan bukan haid walau keluar dari rahim.



Materi Uyunul Masaail Linnisa':



KETERANGAN TAMBAHAN Ciri-ciri sperma A. Ada tekanan ketika keluar (muncrat/tadaffuq) >> ketika berhubungan badan, perempuan mengeluarkan mani ketika orgasme. B. Terasa nikmat ketika keluar. C. Ketika basah berbau seperti adonan kue roti atau berbau putih telur ketika kering. D. Hukumnya suci -> mewajibkan mandi E. Biasanya sperma laki-laki berwarna putih kental dan mani perempuan berwarna kuning cair. Namun hal ini tidak bisa dijadikan pedoman. Ciri-ciri madzi A. Berwarna putih bening atau kuning encer (tidak kental) B. Tanpa terasa keluar ketika muncul syahwat. C. Hukumnya Najis -> mewajibkan wudlu jika hendak sholat Ciri-ciri wadi A. Berwarna putih keruh dan kental B. Biasa keluar setelah kencing atau mengangkat beban berat. C. Hukumnya najis -> mewajibkan wudlu jika hendak sholat



NOTED Jika anda mengalami keputihan (yg hukumnya najis), wadzi, atau madzi maka sebelum sholat hendaklah membersihkan farji kemudian berwudlu -> tetap wajib sholat Jika Yang keluar adalah mani maka sebelum sholat anda harus mandi terlebih dahulu. Jika punya hadats kecil maka wudlulah. Jika tidak punya, maka tidak usah wudlu tidak apa2. Jika anda ragu apakah yang keluar mani atau madzi maka diperbolehkan memilih diantara hukum kedua cairan tersebut, boleh memilih mandi atau membasuh cairan tersebut lalu wudlu.



Jika Yang keluar adalah darah haid atau nifas maka anda diharamkan untuk sholat. Sampai anda benar2 suci. Kemudian mandilah (untuk menghilangkan hadast besarnya haid atau nifas)



Jika Yang keluar adalah darah istihadloh atau kencing yang terus menerus (beser) atau anda adalah Daimul hadats -> Keterangan menyusul di bab yang diwajibkan bagi seorang yang istihadloh. Ini betul betul harus diperhatikan ya teman teman... mengingat hukum cairan tadi najis dan syarat sholat adalah tidak diperbolehkan membawa najis maka harus disucikan dulu. Jangan sampai kita sholat membawa najis karena kita malas istinja ( cebok ) , malas lepas celana dalam , atau malas ganti celana dalam. kita inginnya ibadah agar diterima oleh Allah oleh karenanya usahakan sudah memenuhi syarat2 ibadah itu tersendiri. 🙏🏻.



Halaman 15_16



PELAJARAN KE 2 Menjelaskan tentang umur, masa, warna , dan sifatnya haid.



Pelajaran ini akan menerangkan tentang umurnya haid, masa, dan warnanya haid, hukum keruh dan kuning, darah yang di keluarkan oleh perempuan hamil, dan suci yang menyela-nyelai antara beberapa darah haid haid. 1. UMURNYA HAID Seorang bisa dihukumi haid jika umurnya minimal kira-kira 9 tahun qomariyah, Dan maksud dari "Taqribiyyah " (kira-kira) yaitu seorang perempuan yang berumur 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (waktu yg tidak cukup untuk minimal haid & minimal suci). Adapun ketika umurnya 9 tahun kurang dari 16 hari tepat (waktu yang cukup untuk digunakan sebagai minimal haid dan suci) atau bahkan lebih (misal 9 tahun kurang 17 hari dst), maka darah yang keluar sebelum masa itu (9 tahun kurang 16 tepat) dinamakan darah istihadloh, dan untuk menjelaskan keterangan diatas saya akan menyebutkan beberapa contoh: Contoh: Apabila seorang perempuan yang belum baligh mengeluarkan darah ketika berumur 9 tahun kurang 10 hari, apakah darah tersebut dihukumi sebagai darah haid?



Jawab: Ya, dihukumi haid jika sudah menetapi syarat dan darah yang keluar sebelum sempurnanya 9 tahun itu tidak apa-apa. Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan minimal umur 9 tahun dengan kira-kira bukan 9 tahun tepat. Jadi, jika waktu itu tidak cukup untuk di gunakan sebagai minimal haid dan minimal suci maka hukumnya haid (walau umurnya kurang dari 9 tahun). Dan waktu 10 hari adalah waktu yang tidak cukup untuk di gunakan sebagai minimal haid dan minimal suci, karena sesungguhnya minimal haid adalah 1 hari 1 malam dan minimal suci itu 15 hari 15 malam (total 16 hari). Contoh: Ada seorang wanita melihat darah ketika berumur 9 tahun kurang 1 bulan dan darahnya keluar terus menerus sampai 15 hari, apakah darah tersebut dihukumi haid atau tidak? Jawab: Darah tersebut tidak dihukumi darah haid, karena darah tersebut keluar sebelum masanya haid, adapun waktunya haid yaitu 9 tahun qomariyah secara kira kira. Dan darah tadi dihukumi darah istihadloh dan darah rusak. PERINGATAN !! Tidak ada umur maksimal seorang wanita bisa dikatakan haid. Seorang perempuan masih bisa haid selama seorang perempuan tersebut masih mengeluarkan darah semasa hidupnya, adapun kebiasaan menopouse ( berhenti mengeluarkan darah haid) itu berumur 62 tahun. 2. TANDA TANDA BALIGH. Yang di maksud baligh yaitu Umur ketika anak kecil -baik laki laki atau perempuan- menjadi orang yang dibebani (diwajibkan melaksanakan) hukum syari'at seperti sholat, puasa, haji dan selainnya. Baligh bisa di ketahui dengan beberapa perkara: 1) keluarnya darah haid bagi seorang perempuan yang berumur 9 tahun qomariyah kira kira yang sudah di jelaskan tadi. 2). Keluarnya mani bagi seorang laki-laki dan perempuan yang berumur 9 tahun qomariyah dengan kirakira menurut ibnu hajar dan 9 tahun tepat menurut imam romli. 3). Sempurnanya umur 15 tahun qomariyah tepat, ketika tidak adanya perkara yang sudah di sebutkan sebelumnya. (Belum haid ataupun belum keluar mani).



3) Masanya haid.



Haid mempunyai masa minimal, masa maksimal, dan masa umumnya haid. 1) Masa minimal. Masa minimal: minimal haid yaitu 1 hari 1 malam ( kira-kira 24 jam ). Adapun batasannya haid yaitu: terlihatnya darah dari luarnya farji, sekira apabila seorang perempuan memasukkan kapas ke dalam farjinya maka terdapat darah pada kapas tersebut. Adapun (penghitungan) masa minimal haid itu ada 2 contoh: 1) ketika seorang perempuan melihat darah itu keluar terus menerus selama kira -kira 24 jam. 2) ketika seseorang perempuan melihat darah yang putus-putus seperti 1 jam suci dan 1 jam keluar darah, akan tetapi jika ditotal jumlahnya mencapai 24 jam dalam waktu 15 hari 15 malam, maka semuanya dihukumi darah haid, seperti hadits yang InsyaAllah akan di sebutkan. 2) Masa maksimal Paling lamanya haid itu 15 hari 15 malam. 3) Masa kebiasaan. Kebiasaan (umumnya) masa haid bagi seorang wanita yaitu 6 hari atau 7 hari. Adapun dalil pengira-ngiraan masa haid diambil dari penelitian imam syafi'i, yaitu meneliti perkara yang terjadi dan ada. dan imam syafii telah menemukan kejadiankejadian yang sesuai dengan penelitiannya. Ketika kamu sudah mengetahui keterangan tadi, kemudian ada seorang perempuan yang melihat darah kurang dari minimal masa haid, maka darah tadi dihukumi darah fasad dan Istihadloh, dan apabila ia melihat darah setelah masa maksimal haid (yaitu lebih dari 15 hari 15 malam ), maka ia di anggap mustahadloh yang hukum sucinya bercampur dengan haid, sehingga masalah ini di kembalikan pada salah satu pembagian mustahadloh yang banyaknya ada 7, yang nanti akan dijelaskan dalam pelajaran yang ke 7 tentang pembahasan mustahadloh fil haid. Wallahu a'lam bisshowab ...



Ringkasan



1.Usia haid Seorang perempuan bisa dihukumi haid jika keluar darah pada umur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit. (waktu yg tidak cukup digunakan sebagai minimal masa haid dan minimal suci) Tidak Ada batas maksimal usia seorang perempuan dihukumi mengeluarkan darah haid . Namun umumnya perempuan menopause ketika berusi 62 tahun. 2. Tanda baligh A. Keluar haid bagi perempuan yang berumur 9 tahun qomariyyah kurang 16 hari kurang sedikit. B. Keluar mani bagi laki-laki atau perempuan yang berusia kira-kira 9 tahun qomariyyah menurut Imam ibnu hajar. Atau 9 tahun tepat menurut Imam romli. C. Sempurnanya umur 15 tahun hijriyyah. 3. Masanya haid A. Minimal haid adalah sehari semalam (24 jam) baik terus menerus atau terputus-putus asal masih dalam lingkup 15 hari. Contoh : Keluar darah merah 10 jam Berhenti 2 hari Keluar darah coklat 5 jam. Berhenti 2 hari Keluar darah kuning 9 jam. Maka semua (10 jam + 2 hari + 5 jam + 2 hari + 9 jam) Dihukumi haid karena jika dijumlah, darah yang keluar 24 jam dan masih dalam lingkup 15 hari (masa maksimal haid). Jika dalam kondisi berpuasa maka qodlo puasanya adalah 7 hari menurut qaul sahbi. Sedangkan menurut qoul laqthi qodlo puasanya hanya 3 hari. B. Maksimal haid adalah 15 hari 15 malam. C. Umumnya haid adalah 6 atau 7 hari. Hukum minimal, maksimal, dan umumnya haid tadi diambil dari penelitian Iman Syafii. (Dan penelitian ini masih relevan dan terus digunakan).



Jika ada perempuan yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam. Maka hukumnya dikembalikan pada mustahadloh filhaid yang pembagiannya ada 7. 4) Sifat darah haid. Adapun darah haid itu mempunyai beberapa sifat yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan (coklat), kuning, keruh. Adapun maksud darah keruh yaitu: warna di antara kuning dan putih. terkadang darah haid kental, terkadang juga berbau busuk. Ketika seseorang perempuan sudah mengetahui keterangan yang lalu, maka ketahuilah sesungguhnya qoul yang lebih shohih dari beberapa qoulnya imam kita yaitu imam syafi'i mengatakan bahwa sesungguhnya darah keruh dan kuning itu termasuk darah haid. Karena imam bukhori meriwayatkan sesungguhnya seorang perempuan diutus datang pada sayyidah aisyah RA dengan membawa kain (Yang didalamnya terdapat kapas yang ada darah kuningnya) maka sayyidah aisyah RA mengucapkan " janganlah tergesa-gesa untuk (mandi) suci, sehingga kamu melihat kapas itu putih bersih". 5. Darah yang dilihat oleh wanita hamil. Ketika orang hamil melihat darah yang patut disebut darah haid, dengan gambaran darah tersebut keluar sampai 1 hari 1 malam. Maka menurut qoul adzhar dari beberapa qoul imam imam syafi'i RA, sesungguhnya darah tersebut adalah darah haid. Karena keumuman beberapa dalil yang menganggap bahwa darah tsb (yang dilihat ibu hamil) adalah darah haid, seperti firman Allah ( Qul huwa adza) surah Al baqarah ayat 222, Dan sabda nabi "sesungguhnya darah yang haid itu berwarna hitam seperti yang sudah diketahui ." 6. Bersih (suci) yang menyela-nyelai di antara dua darah haid. Ketika perempuan haid mengeluarkan darah 1 hari, 1 hari suci, atau 1 jam keluar darah, dan 1 jam suci dan seterusnya (yang penting jumlah keseluruhan darah mencapai 24 jam dalam masa 15 hari) , maka tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab bahwa waktu ketika darah keluar dihukumi haid, dan tidak ada khilaf bahwa ketika orang tersebut telah suci (bersih dari darah) maka wajib baginya untuk mandi, sholat, dan puasa, dan di perbolehkan bagi suaminya untuk mewatinya; karena dhohirnya perempuan tadi suci dan tidak ada darah yang kembali. Namun para ulama' berbeda pendapat pada masalah suci yang terdapat di antara 2 haid.



Menurut qoul adzhar (sahbi) darah tersebut dihukumi haid dengan beberapa syarat, yaitu:



1. Jumlah keseluruhan darah yang keluar serta sucinya tidak melebihi 15 hr 15 mlm , apabila darahnya keluar melebihi 15 hr 15 malam dan ketika sempurna 15 hari darah terus keluar walaupun sebentar, maka perempuan tersebut dikatakan mustahadloh fil haid, yang haidnya bercampur dengan istihadloh dan hukumnya di kembalikan pada salah satu pembagian mustahadloh yang ada 7. Dan ketika waktu sempurnanya 15 hari tidak ada darah, maka wanita tersebut masih mempunyai masa suci yang harus disempurnakan. Adapun darah selebihnya di katakan darah haid yang baru. 2. Jumlah darah yang keluar tidak kurang dari minimal darah haid ( sehari semalam) , jika darah tersebut kurang dari 1 hari 1 malam maka darah tersebut dihukumi darah rusak dan Istihadloh. Berikut ini contoh yang sesuai dengan perkara yang sudah dijelaskan tadi. Contoh 1: seorang wanita keluar darah 3 hari dan berhenti kemudian keluar lagi pada hari ke-10 lalu berhenti lagi. maka 3 hari darah yang pertama dan darah pada hari ke-10 di hukumi haid dengan tanpa khilaf. Adapun bersih (suci) yang memisah antara 3 hari dan 10 hari dihukumi haid karena ikut pada qoul adzhar. Dan karena sudah memenuhi beberapa syarat sekira jumlah darah melebihi 1 hari 1 malam dan semua darah tersebut masih dalam lingkup 15 hari 15 malam. Contoh 2: Seorang wanita mengeluarkan darah 6 jam dalam sehari setelah itu berhenti. kemudian hari ke 5 ia mengeluarkan darah 10 jam dan berhenti. Maka semua darah tersebut dihukumi istihadloh, karena jumlah darah kurang dari 1 hari 1 malam. Contoh 3: Seorang wanita mengeluarkan darah 7 hari dan berhenti. Kemudian darah keluar pada hari ke 16 dan 17, setelah itu berhenti lagi. Maka darah pertama (7hr) itu haid dan darah dihari ke 16 dan 17 itu suci ( istihadhoh ) secara pasti. Adapun masa berhenti diantaranya dihukumi suci karena tidak berada diantara dua darah haid. Contoh 4: Apabila seorang wanita mengeluarkan darah 10 hari dan berhenti 8 hari kemudian darah keluar terus selama 12 hari dan terputus. Maka 10 hari darah yang awal dihukumi haid, dan darah 12 hari tidak mungkin bisa di jadikan haid. Karena sesungguhnya perempuan tersebut tergolong mustahadloh yang kekurangan suci kemudian sucinya harus di sempurnakan, dan darah selebihnya di katakan darah haid yang baru. Maka dalam masalah ini darah yang baru datang (12 hari) diperinci yaitu 7 hari di katakan darah fasad karena untuk menyempurnakan minimal masa suci di antara 2 haid, dan darah sisanya yaitu 5 hari dihukumi haid yang baru.



Wallahu a'lam bisshowab Ringkasan 4. Sifat darah haid Warna darah 1. Hitam 2. Merah 3. Coklat 4. Kuning 5. Keruh Sifat darah 1. A. kental B. Cair 2. A. Berbau busuk B. Tidak berbau Menurut pendapat yang kuat keruh dan kuning termasuk haid sesuai hadits yang diriwayatkan iman bukhori. 5. Darah yang dilihat (dikeluarkan) oleh wanita hamil. Darah Yang keluar dari wanita hamil dihukumi haid menurut qoul adzhar asal memenuhi syarat haid. Dalil diambil dari surat albaqoroh ayat 222. Dan hadis nabi. 6. Suci yang berada di antara 2 darah haid. Hukumnya khilaf. Menurut qoul adzhar tetap dihukumi haid dengan 2 syarat. 1. Jumlah keseluruhan darah ditambah suci tidak melebihi 15 hari. 2. Jumlah Darah yang keluar tidak kurang dari sehari semalam



Penjelasan contoh



Contoh 1 Kd 3 hari B 1 hari Kd 10 hari Semua haid (termasuk suci yang berada diantara dua darah tadi) karena masih dalam lingkup 15 hari. Contoh 2 Kd 6 jam B 4 hari Kd 10 jam Semua Darah yang keluar dihukumi istihadloh, karena jumlahnya kurang dari 24 jam (sehari semalam) Contoh 3 Kd 7 hari B 8 hari Kd 2 hari 7 hari dihukumi haid, 8 hari suci, 2 hari istihadloh Contoh 4 Kd 10 hari B 8 hari Kd 12 hari 10 hari haid, 8 hari suci, 12 hari diperinci (7 hari istihadloh sebagai penyempurna masa suci yang kurang dari 15 hari, 5 hari sisanya dihukumi haid yang kedua. Keterangan. Kd : Keluar darah (bukan krisdayanti) B : Bersih Wallahu a'lam bisshowab



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Halaman 23 - 27



PELAJARAN KE TIGA



SUCI DARI HAID DAN NIFAS Setelah kita mengetahui pelajaran- pelajaran yang telah lalu yang berhubungan dengan haid, Maka akan saya jelaskan pada pelajaran kali ini penjelasan tentang, 1.Kapan seorang wanita di hukumi haid. 2.Kapan seorang wanita di hukumi suci. 3.Tanda-tanda suci 4.Suci di antara dua haid 5.Suci antara haid dan nifas serta suci di antara nifas dan haid. 1. KAPAN SEORANG WANITA DI HUKUMI HAID.



Kaidahnya yaitu kita menghumi haid ketika darah keluar pada masa yang memungkinkan haid, CONTOH: Ketika ada seseorang wanita baru pertama kali mengeluarkan darah, maka darah yang di keluarkan di hukumi haid ketika darah tersebut keluar pada umur yang memungkinkan haid yaitu 9 tahun qomariyah secara kira kira, seperti keterangan yang sudah dijelaskan (usia minimal seorang bisa dihukumi haid). Adapun seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid dan suci, Maka dia dihukumi haid lagi ketika darah keluar setelah masa suci 15 hari atau lebih ( jika suci antara dua darah yang keluar kurang dari 15 hari, maka perinciannya seperti yang sudah dijelaskan kemarin). Dan apabila keluar darah tidak setelah 15 hari (minimal masa suci) akan tetapi darah tersebut keluar sebelumnya, maka darah tersebut di hukumi darah rusak, dan perempuan tersebut harus menyempurnakan minimal sucinya dan darah yang tersisa di hukumi haid yang baru. Kemudian ketika kita menghukumi haid, maka seorang wanita harus menghindar semua perkara yang di larang bagi wanita haid seperti puasa, sholat, dan wathi. dan perempuan tadi tidak harus menunggu sampai darah mencapai 1 hari 1 malam, karena dzohirnya darah itu dihukumi haid. Dan kita menghukumi darah haid karena wanita tersebut mengeluarkan darah. Kemudian jika ternyata darah yang keluar kurang dari 1 hari 1 malam, maka dia harus mengqodo'i semua perkara yang di tinggalkannya seperti puasa, sholat, dll. juga tidak di wajibkan mandi karena dia belum dihukumi haid. 2. KAPAN SEORANG WANITA DI HUKUMI SUCI. Seperti halnya Seorang wanita dihukumi haid sebab mengeluarkan darah (di masa imkan), begitu juga dia dihukumi suci sebab berhentinya darah setelah mencapai minimal masa haid (24 jam), seperti contoh seseorang wanita mengeluarkan kapas yang bersih dan tidak ada bekas darah, maka dia di perintah untuk mandi, sholat, puasa, dan halal untuk mewathinya. Jika darah kembali lagi pada masa haid, maka jelas ibadahnya dilakukan ketika masa haid tidak sah sehingga dia hanya diperintah untuk mengqodo'i puasa saja, dan dia tidak berdosa karena melakukan ibadah (sholat, puasa) tersebut. Suaminya juga tidak berdosa sebab mewathi istrinya. Karena melihat permasalahan ini berdasarkan dzohirnya (suci/ bersih dari darah). Kemudian jika setelah itu darah berhenti lagi maka dia di hukumi suci, begitu terus selagi darah yang keluar belum melebihi 15 hari. Apabila ada seorang wanita terbiasa mengeluarkan darah terputus-putus (keluar berhenti keluar berhenti), apakah dia wajib mandi dan sholat setiap darah berhenti keluar? Jawab:



Terdapat perbedaan pendapat diantara ahli fiqih bermadzhab syafi'i iyyah dalam masalah ini. 1. Menurut pendapat imam Arrofi'i ketika darah berhenti dia tidak usah mandi, sholat dll. Karena dzohirnya di samakan pada bulan sebelumnya. (Darah terputus-putus dan semua dihukumi haid). 2. Menurut pendapat yang diunggulkan oleh Imam Nawawi, dia wajib melakukan perkara yang di wajibkan bagi orang yang suci walaupun dia punya kebiasaan suci kemudian darahnya keluar lagi. 3. Pendapat qoul mu'tamad menurut madzhab yang di shohihkan oleh imam nawawi, mengamalkan pendapat imam rofi'i (untuk dirinya sendiri) dalam masalah ini.



boleh



3. TANDA-TANDA SUCI DARI HAID. Tanda berhentinya haid atau benar-benar suci adalah ketika berhenti mengeluarkan darah baik berwarna kuning dan keruh. Entah dia mengeluarkan cairan putih (penanda suci) atau tidak.



Adapun hadis yang disebutkan imam bukhori dalam kitab shohihnya telah di benarkan oleh hadis dari sayyidah Aisyah , sesungguhnya sayyidah Aisyah berkata pada para wanita :"Janganlah tergesa-gesa untuk bersuci sehingga kalian melihat kapas yang putih bersih". Penjelasan hadis tadi yaitu seorang wanita tidak boleh bersuci sehingga ia melihat kapas seperti halnya gamping (kapur) dalam hal putihnya. Dan di kapas tersebut tidak ada bekas darah. Lafadz qosshoh difathah Qofnya dan ditasydid shodnya artinya adalah gamping. Cairan putih bersih (penanda suci) disamakan dengan gamping (kapur). 4. SUCI DI ANTARA DUA HAID. Minimal suci di antara 2 haid yaitu 15 hari 15 malam, karena sesungguhnya jika maksimal haid adalah15 hari 15 malam, maka minimal suci di antara dua haid harus 15 hari 15 malam. Karena pada umumnya, perempuan dalam 1 bulan mengalami haid dan suci. Adapun kebiasaan suci di antara dua haid yaitu sisa setelah masa umumnya haid (6/7 hari) yaitu 23/24 hari, Tidak ada batas untuk maksimal suci dari haid. Terkadang wanita tersebut seumur hidup hanya haid 1 kali atau bahkan tidak haid sama sekali. 5. SUCI ANTARA HAID DAN NIFAS Keterangan ini sudah dijelaskan tadi. Menurut qoul adzhar dari ucapannya imam syafi'i sesungguhnya orang hamil itu haid. Maka tidak ada batas minimal suci di antara haid dan nifas. Bahkan terkadang tidak ada suci yang memisah antara haid dan nifas.



Seperti ketika orang yang hamil mengeluarkan darah 5 hari kemudian darah terus keluar sampai melahirkan Maka darah sebelum melahirkan dihukum haid dan darah setelah melahirkan dihukumi nifas. 6. SUCI DI ANTARA NIFAS DAN HAID Adapun suci di antara nifas dan haid itu ada 2 kondisi: 1. Apabila darah keluar sebelum mencapai masa maksimal nifas yaitu 60 hari maka sucinya di syaratkan 15 hari 15 malam. Contoh : Seorang wanita nifas mengeluarkan darah 10 hari kemudian berhenti selama 15 hari kemudian darah datang lagi (5 hari misalnya) ,maka darah yang akhir (yaitu 5 hari) di hukumi haid. 2.Apabila darah keluar melewati masa 60 hari,maka sucinya tidak disyaratkan 15 hari. Contoh: Darah nifas berhenti setelah 50 hari kemudian keluar lagi pada hari ke 61 maka sesungguhnya darah tlyang keluar pada hari ke 61 di hukumi haid walaupun pemisahnya kurang dari 15 hari Wallahu a'lam bisshowaab....



RINGKASAN Kapan seorang wanita di hukumi haid? Ketika keluar darah di masa imkan haid. Yaitu 1. Ketika berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit bagi yg baru pertama keluar darah. 2. Keluar darah setelah masa suci 15 hari. Jika sebelumnya sudah pernah haid. Ketika seorang wanita dihukumi haid maka dia harus menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang haid tanpa harus menunggu sehari semalam. Jika ternyata darah yang keluar belum mencapai 24 jam, maka dia harus mengqodloi semua perkara yang ditinggalkan (sholat, puasa). Ia juga tidak wajib mandi karena belum dihukumi haid. 2. Kapan seorang wanita dihukumi suci?



Ia dihukumi suci ketika darah yang sudah mencapai 24 jam (atau lebih) berhenti. Ketika suci dia diwajibkan untuk mandi, sholat, puasa dan boleh di gauli. Jika darah kembali pada masa haid (masa dalam lingkup 15 hari). Maka ibadahnya kemarin (ketika suci) dilakukan pada masa haid. Sehingga dia wajib mengqodloi puasa saja. Dia tidak berdosa karena melakukan ibadah tadi. Suaminya juga tidak berdosa karena telah menggaulinya di masa suci tadi. Seorang wanita yang biasa mengeluarkan darah terputus-putus yanh sudah mencapai 24 jam, Apakah tetap wajib mandi dan sholat setiap darah berhenti? Jawab : Hukumnya khilaf.



1. Menurut imam rofii, boleh tidak mandi alias menunggu dulu. Karena dia memang punya kebiasaan haid yang terputus-putus. 2. Menurut pendapat yang diunggulkan oleh imam Nawawi, dia tetap wajib mandi, sholat, dll ketika darah berhenti. Walaupun dia punya kebiasaan mengeluarkan darah yang terputus-putus. 3. Pendapat yang mu'tamad yang dishohihkan oleh imam nawawi, memperbolehkan wanita yang biasa mengeluarkan darah terputus-putus untuk mengamalkan pendapat imam rofii tadi. 3.Tanda-tanda suci dari haid Seorang benar-benar dikatakan suci ketika ia berhenti mengeluarkan darah baik yang berwarna kuning atau keruh. Sesuai hadis sayyidah Aisyah. 4. Suci di antara dua darah haid. Minimal masa suci diantara dua darah haid adalah 15 hari. Umumnya masa suci adalah 23/24 hari. Maksimal masa suci tidak terbatas. 5. Suci antara haid dan nifas Tidak ada batas minimal suci diantara haid dan nifas. Bahkan terkadang darah terus bersambung. Contoh



Orang hamil keluar darah 5 hari kemudian melahirkan. Maka hukumnya, 5 hari haid sedangkan darah setelah melahirkan dihukumi nifas. 6. Suci di antara Nifas dan haid Ada dua kondisi. 1. Jika darah belum mencapai masa maksimal (60 hari) maka suci nya di syaratkan 15 hari 15 malam. 2. Jika darah kedua keluar diluar batas masa 60 hari maka sucinya tidak disyaratkan 15 hari 15 malam.



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Rumusan Pembahasan Haid No. 22 Hukum Keputihan



Keputihan [1] Keputihan atau Leukorea adalah lendir/mucus yang keluar dari vagina (sekresi vaginal). Keputihan ada 2 macam : 1) Normal 2) Abnormal



Keputihan berasal dari 5 tempat: 1) Vulva 2) Vagina 3) Servik uteri (Ini bagian terluar sampai bagian yang dapat dijangkau dzakar) 4) Korpus uteri



5) Tuba Fallopi (Ini yang tidak dapat dijangkau dzakar)



Keputihan Normal Keputihan normal biasanya terjadi setiap bulan, menjelang menstruasi, sesudah menstruasi atau pada masa subur.



Cirinya : Cairan tidak berwarna (bening), tidak lengket ataupun encer, tidak gatal serta tidak berbau.



Sebagian besar cairan tersebut berasal dari leher rahim (Servik Uteri), walaupun ada yang berasal dari vagina yang terinfeksi.



Keputihan Abnormal Keputihan ini dapat disebabkan oleh infeksi biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar yang mengakibatkan iritasi pada vagina. Penyebab umum keputihan ini antara lain bakteri, virus, jamur atau juga parasit. Infeksi ini dapat menjalar dan menimbulkan peradangan ke saluran kencing, sehingga menimbulkan rasa pedih saat si penderita buang air kecil.



Cirinya : Keluarnya cairan berwarna putih pekat, putih kekuningan, putih kehijauan atau putih kelabu dari saluran vagina. Cairan ini dapat encer atau kental, lengket dan kadang-kadang berbusa serta berbau menyengat.



Hukum Keputihan Dalam fikih ada istilah ruthubatul farji (basah-basahnya vagina). Ialah *cairan putih cenderung seperti madzi atau keringat.* Maka jika keputihan sesuai dengan kriteria ini hukumnya dirinci sbb: [2]



1- Suci Apabila keluar dari anggota farji yang wajib dibasuh ketika istinja' , yaitu bagian farji yang kelihatan ketika duduk.



2 - Najis Apabila keluar dari bagian farji yang tidak dapat dijangkau dzakarnya laki-laki yang menjimaknya.



3 - Suci ( Menurut Qoul Ashoh ) Apabila keluar dari bagian farji yang masih dapat dijangkau dzakar laki-laki yang menjimaknya.



Bagaimana dengan keputihan yang kuning atau keruh? Meninjau catatan medis warma kuning atau keruh itu akibat kontaminasi darah yang ada di dalamnya. Sehingga hukumnya najis secara mutlaq.



_Keputihan yang dari rahim yang berwarna keruh/kuning hukumnya haid. Asalkan keluar di masa haid. Baik sebelum darah kuat atau sesudahnya. Orang awam biasa menganggap keruh menjelang menstruasi ini sebagai tanda-tanda akan haid. Mereka tidak paham bahwa keruh itu sudah masuk haid_



‫وهللا أعلم بالصواب‬



Referensi : [1] Catatan Ringkasan Diskusi Grup Musykilaat Haidl dan Berbagai Sumber "Tentang Keputihan", telah ditashih oleh Dr. Arif Junaidi. Tanggal : 11 April 2019. Pukul : 13. 23 WIB [2] I'anatuttholibin, Juz 1, hal. 106



Ayo ajak kawan-kawan, saudara dan orang yang anda kenal untuk belajar ilmu ini.



‫ضةٌ َعلَى ُك ِّل ُم ْسلِ ٍم‬ َ ‫طَلَبُ ْال ِع ْل ْم فَ ِري‬ “Bahwasannya menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap umat muslim” (HR. Ibnu Majah)



Ilmu itu tidak bisa dengan sendirinya ada dalam diri kita tanpa kita yang mencarinya📚🔍. Tidak bisa dengan ‍kita diam saja kita berilmu‍‍♀, pasti ada usaha bagaimanapun caranya ilmu datang dan ada dalam dirinya kita💪🏻.



‍Seperti yang dikatakan Imam Malik bin Anas♂ ‍‍ , bahwa seharusnya bukan ilmu yang harus datang ‍kepadamu, tetapi kamu lah yang seharusnya datang menjemput ilmu. Dengan cara apa♀ ‍‍ ?ya dengan ‍bersekolah,‍taklim🧕🏻, mengikuti kajian,dll. Dan yang paling penting ialah kita melakukannya harus dengan ‍sungguh sungguh♀ ‍‍ .



Jangan lupa juga💡,bahwa ikhtiar yang kita lakukan tidak akan ada apa apanya tanpa ridha dari Allah dan ‍orangtua kita❤️. Maka, do'a dari orangtua ‍dan munajat kita kepada Allah ‍‍♀ sangat penting untuk kesuksesan kita dalam berilmu📖 • • • By : @ahbabuzzahraa😉🤍



‫‪Materi Uyunul Masaail Linnisa':‬‬ ‫عليه‬ ‫سلم‬ ‫على آله‬ ‫صحابه‬ ‫زواجه‬ ‫ريته‬ ‫جميع‬ ‫وانه من‬ ‫نبياء‬ ‫لمرسلين‬ ‫صوصا‬ ‫ى مؤلف‬ ‫ا الكتاب‬ ‫هللا‬ ‫زقه الصحة والعافية وطول العمر فى طاعة‬ ‫‪ .‬وأعاد هللا علينا من بركاته وعلومه في‬ ‫‪.......‬ين والدنيا واآلخرة‪ .‬الفاتحة‬



‫الى حضرة النبي المصطفى محمد صلى هللا‬ ‫و‬ ‫و‬ ‫وأ‬ ‫وأ‬ ‫وذ‬ ‫و‬ ‫إخ‬ ‫األ‬ ‫وا‬ ‫خ‬ ‫ال‬ ‫هذ‬ ‫ان‬ ‫ير‬ ‫هللا‬ ‫الد‬ ‫‪Halaman 28 sampai 32‬‬



PENGERTIAN, MASA DAN HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN NIFAS. Dalam pelajaran ini kita akan Memperoleh ilmu tentang pengertian, beberapa syarat masanya nifas. Serta hukum terputusnya nifas dan keluarnya darah melebihi masa maksimal nifas. PENGERTIAN NIFAS Nifas menurut bahasa yaitu melahirkan dan dinamakan nifas karena nifas itu keluar setelah melahirkan atau dari ucapan ulama' yaitu ‫تنفس الصبح اذا ظهر‬ Nifas menurut syara' yaitu darah yang keluar setelah kosongnya rahim. Dan penjelasannya sudah di jelaskan pada pelajaran yang pertama. SYARAT-SYARAT NIFAS



Darah yang keluar tidak bisa dihukumi nifas kecuali dengan 4 syarat :



1. Darah nifas keluar setelah kosongnya rahim walaupun berupa gumpalan darah atau gumpalan daging yang dianggap dukun bayi (dokter) sebagai permulaan kejadiannya anak adam (bakal janin).



Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan yang biasa disebut darah kontraksi, tidak dihukumi nifas dan haid kecuali apabila darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya.



Jika darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya, maka dihukumi haid seperti keterangan yang sudah di jelaskan tadi. Sesungguhnya qoul yang shohih mengatakan bahwa darah yang di keluarkan orang hamil bisa dihukumi sebagai darah haid.



2. Darah keluar sebelum selesainya masa 15 hari dari kosongnya rahim, jika darah tersebut keluar setelah 15 hari (dari melahirkan) maka tidak dihukumi nifas akan tetapi dihukumi haid.



3. Antara darah nifas pertama dan kedua tidak disela-selai minimal suci yaitu 15 hari. Jadi apabila masa minimal suci menyela-nyelai darah yang pertama dan yang kedua, maka darah yang kedua tidak dihukumi nifas akan tetapi dihukumi haid.



4. Darah yang keluar masih dalam lingkup 60 hari (setelah melahirkan). Apabila setelah 60 hari wanita yang nifas tadi mengeluarkan darah walaupun sebentar maka tidak di hukumi nifas.



Lalu jika Darah tadi memenuhi syarat haid yaitu mencapai sehari semalam maka dihukumi haid. Jika tidak mencapai sehari semalam maka dihukumi istihadloh.



MASANYA NIFAS



Minimal masa nifas itu satu tetes, maksimal 60 hari, dan umumnya 40 hari, sesuai dengan haditsnya ummu salamah RA yang artinya:



Ummu salamah berkata "Beberapa orang (wanita) yang nifas di zamannya nabi Muhammad SAW duduk (berdiam diri tidak sholat dll) selama 40 hari 40 malam.”



KAPAN MULAINYA MASA NIFAS?



Menurut qoul mu'tamad dari beberapa qoul sesungguhnya masa di hukumi nifas di mulai saat melihat darah, maka tidak di katakan nifas sebelum ia melihat darah, dan di anggap nifas (secara hitungan) setelah kosongnya rahim dari janin.



Contoh: Perempuan yang baru melahirkan melihat darah nifas setelah hari ke 10 dari melahirkan. Secara hitungan, nifasnya sudah 10 hari. Tapi secara hukum, nifasnya baru dimulai ketika ia melihat darah. Maka 10 hari yang awal (ketika belum keluar darah) dihukumi suci.



Hal 30-32



HUKUM TERPUTUS-PUTUSNYA DARAH NIFAS



Ketika darah nifas terputus-putus, terkadang keluar terkadang berhenti, maka kita harus melihat jika diantara dua darah nifas terdapat suci yang mencapai 15 hari maka darah kedua dihukumi haid.



Jika masa suci diantara dua darah nifas tadi tidak mencapai 15 hari, maka waktu keluar darah dihukumi nifas sesuai kesepakatan para ulama.



Adapun suci yang menyela-nyelai dua darah tadi terdapat 2 pendapat. Yang paling shohih (kuat) hukumnya nifas.



Dan hal ini sama seperti halnya hukum suci yang menyela-nyelai di antara 2 darah haid.



HUKUM DARAH YANG KELUAR MELEBIHI MASA MAKSIMAL NIFAS (60 HARI).



Setelah kita tahu bahwa masa maksimal nifas adalah 60 hari. Maka ketika darah melebihi 60 hari, kita harus melihat apakah ketika tepat 60 hari darah bersambung atau tidak dengan hari ke 61. Jika Iya, maka dia dihukumi mustahadloh finnifas yang hukumnya dikembalikan pada salah satu pembagian mustahadloh finnifas. Keterangannya akan saya sampaikan pada pelajaran ke 8.



Jika pada hari ke 60 tidak ada darah (yang sambung dengan hari ke 61) maka darah yang keluar setelahnya dihukumi darah haid jika mencapai sehari semalam.



Karena ketika nifas melewati masa maksimal, waktu sebentar (tidak keluar darah) cukup untuk dijadikan sebagai suci pemisah antara darah nifas dan darah haid.



Contoh :



1. Wanita yang nifas mengeluarkan darah 20 hari, kemudian berhenti 10 hari kemudian darah keluar lagi 1 hari. Maka semua darah dihukumi nifas, karena suci yang berada diantara 2 nifas tadi tidak sampai 15 hari.



Menurut kesepakatan ulama hari dimana ia mengeluarkan darah dihukumi nifas. Dan menurut qoul ashoh, suci yang menyela-nyelai 2 darah tadi juga dihukumi nifas. Jadi wanita tadi nifas selama 31 hari.



2. Seorang wanita yang nifas mengeluarkan darah selama 30 hari kemudian berhenti 20. Lalu keluar lagi selama 6 hari.



Maka darah yang awal (30 hari) dihukumi nifas. 20 hari dihukumi suci. Darah kedua yang keluar setelah suci (6 hari) dihukumi haid karena sucinya lebih dari 15 hari.



3. Seorang wanita yang nifas mengeluarkan darah selama 40 hari kemudian berhenti 10 hari, kemudian darah keluar lagi sampai 15 hari. Maka wanita ini termasuk mustahadloh finnifas yang hukumnya dikembalikan pada pembagian mustahadloh finnifas yang akan dijelaskan nanti.



Hal tersebut dikarenakan darah yang keluar melebihi 60 hari.



4. Seorang wanita yang nifas mengeluarkan darah 50 hari kemudian berhenti 11 hari, lalu darah keluar lagi 10 hari. Maka 50 hari dihukumi nifas, dan berhentinya darah dihukumi suci. Sedangkan darah yang akhir (10 hari) dihukumi haid karena tidak bersambung dengan 60.



Adapun suci yang berada diantara nifas dan haid tidak syaratkan mencapai 15 hari jika sudah berada diluar 60 hari, bahkan sucinya cukup sebentar saja seperti keterangan yang telah lalu.



Wallahu a'lam bisshowaab... Materi Uyunul Masaail Linnisa': RINGKASAN BAB NIFAS



Pengertian Nifas.



Nifas secara bahasa = MELAHIRKAN. Menurut syara adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim.



Syarat Nifas



1. Keluar setelah kosongnya rahim dari gumpalan darah atau daging (bakal janin)



2. Keluar sebelum masa 15 hari dari kosongnya rahim.



3. Antara nifas pertama dan kedua tidak disela-selai minimal suci (15 hari).



4. Darah yang keluar masih dalam lingkup 60 hari setelah melahirkan.



Masa Nifas



Minimal = satu tetes Maksimal = 60 hari Umumnya = 40 hari



Mulainya Nifas



Secara hukum dimulai sejak keluar darah.



Secara hitungan dimulai setelah kosongnya rahim dari janin.



Ringkasan



Nifas yang terputus-putus



Jika masa sucinya mencapai 15 hari maka darah setelahnya dihukumi Haid.



Jika masa sucinya tidak mencapai 15 hari maka darah setelahnya tetap dihukumi nifas asalkan masih dalam lingkup 60 hari.



Hukum suci yang menyela-nyelai dua darah nifas dihukumi nifas menurut pendapat yang kuat.



Hukum Darah yang keluar melebihi Masa Maksimal Nifas



Jika darah pada hari ke 60 (setelah melahirkan) nyambung dengan hari ke 61 maka dia masuk mustahadloh finnifas.



Jika darah pada hari ke 60 pas berhenti walau sebentar maka darah setelahnya dihukumi haid jika memenuhi syarat haid.



Contoh 1



Kd 20 B 10 Kd 1



Semua dihukumi nifas, karena sucinya tidak sampai 15 hari. Dan masih dalam lingkup 60 hari.



Contoh 2



Kd 30 B 20 Kd 6



Maka 30 nifas, 20 suci, 6 haid. Dalam lingkup 60 hari, suci harus lebih 15 hari agar darah setelahnya bisa dihukumi haid.



Contoh 3



Kd 40 B 10 Kd 15



Maka dia termasuk mustahadloh finnifas. Hukumnya akan dijelaskan nanti insyaallah.



Contoh 4



Kd 50 B 11 Kd 10



Maka 50 hari nifas, 11 hari suci, 10 hari haid.



Sucinya tidak disyaratkan 15 hari karena darah kedua sudah diluar masa 60 hari.



Wallahu a'lam bisshowaab...



Materi Uyunul Masaail Linnisa': ‫ الفاتحة‬....



PELAJARAN KELIMA



Perkara yang Diharamkan Sebab Haid dan Nifas



Haram bagi orang yang haid dan nifas, perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadas kecil. Yaitu : sholat, thowaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf. Begitu juga haram baginya perkara yang diharamkan bagi orang yang junub. Yaitu : 4 hal tadi ditambah berdiam diri didalam masjid, membaca Quran dengan tujuan membaca. Haram juga bagi orang yang haid dan nifas : puasa, cerai, melewati masjid jika khawatir mengotorinya, bersentuhan kulit antara pusar dan lutut, dan bersuci dengan niat beribadah. Semuanya akan kami terangkan secara terperinci sekarang.



1. SHOLAT



Haram bagi orang yang haid dan nifas untuk sholat walaupun hanya sholat sunnah, sholat jenazah, sujud tilawah dan sujud syukur.



Dan disini akan kami jelaskan dua masalah yang penting. Yaitu tentang datangnya dan perginya perkara yang mencegah Keabsahan ibadah ( ex: haid, nifas, dll)



Masalah Pertama : Hilangnya Mani’ (perkara yang mencegah keabsahan ibadah)



Ketika orang yang haid dan nifas suci sebelum keluarnya waktu sholat, walau dengan masa yang cukup digunakan untuk takbirotul ihrom atau lebih. Maka ia wajib mengqodlo sholat tadi dengan dua syarat :



1.Tidak adanya perkara yang mencegah (keabsahan sholat) selama waktu yang cukup bersuci dan syarat-syarat sholat lainnya.



2.tidak adanya perkara yang mencegah (keabsahan sholat) didalam masa yang bisa digunakan untuk sholat seringan mungkin.



Wajib juga mengqodlo sholat sebelumnya jika sholat tadi bisa di jamak seperti sholat dzuhur dengan ashar, maghrib dengan isya. dengan syarat setelah hilang nya udzur tidak ada penghalang selama waktu yg bisa digunakan untuk melaksanakan dua sholat wajib seringan mungkin dan bersuci.



Contoh 1 :Seorang wanita suci 5 menit sebelum keluarnya waktu ashar. Maka dia wajib melakukan sholat ashar dan dzuhur jika memenuhi syarat tadi.



Contoh 2 : Seorang wanita suci 5 menit sebelum maghrib. Seperempat jam setelah maghrib ia terkena ayan maka dia wajib mengqodlo dzuhur dan ashar karena telah memenuhi syarat tadi. Begitu juga wajib mengqodlo sholat maghrib seperti yang akan dijelaskan nanti.



Masalah Kedua : Datangnya Mani'



Ketika seorang wanita haid atau nifas di awal waktu sholat atau ditengahnya.



Dan haid serta nifas tadi menghabiskan seluruh waktu sholat. Maka setelah Hilangnya Mani’, dia wajib mengqodlo sholat waktu tersebut dengan syarat wanita tadi sebelum datangnya mani' menemui waktu yang mencukupi untuk melakukan sholat serta bersuci akan tetapi tidak mungkin mendahulukan keduanya.



Contoh 1 : Seorang perempuan haid setelah masuknya waktu sholat selang setengah jam dan ia belum melakukan sholat. Maka ketika suci ia wajib mengqodloi sholat tersebut karena dia menemui waktu yang cukup digunakan untuk melakukan sholat.



Contoh 2 : ketika haid datang bersamaan masuknya waktu ashar semisal. Maka ketika suci, dia tidak wajib mengqodloi sholat tersebut karena ia tidak menemui waktu yang cukup untuk melakukan sholat tersebut.



2. THOWAF



Haram bagi wanita yang haid dan nifas untuk thowaf di ka'bah. Adapun dalil keharaman thowaf ini adalah sabda Nabi muhammad SAW : “ Thowaf sama seperti sholat, hanya saja Allah memperbolehkan berbicara ketika thowaf.”



Imam Bukhori dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadis dari Sayyidah Aisyah R.A. sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. berkata pada sayyidah Aisyah ketika beliau haid pada waktu haji : “ Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang haji Kecuali Thowaf di baitulloh.”



Para ulama sepakat atas haramnya thowaf bagi wanita haid dan nifas. Dan mereka sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak sah melakukan thowaf wajib maupun sunnah. Wanita haid dan nifas tidak dicegah untuk melakukan ibadah haji selain thowaf dan sholat dua rokaat setelah thowaf.



3. Menyentuh Mushaf 4. Membawa Mushaf



Haram bagi wanita haid dan nifas menyentuh dan membawa mushaf. Karena firman Allah ( Al Qur’an tidak boleh disentuh Kecuali oleh orang-orang yang suci) dan karena hadis nabi ( Al Qur’an tidak boleh disentuh Kecuali oleh orang yang suci)



Maksud dari Mushaf adalah setiap perkara yang di tulisi ayat quran yg tujuannya untuk dirosah/ membaca alquran, walau sebagian ayat yg sudah memahamkan.



Haram menyentuh mushaf walau dengan kain. Dan boleh membawa mushaf bersama dengan barang dagangan jika orang yang membawa bertujuan hanya membawa barang dagangan.



Jika bertujuan membawa mushaf saja maka haram. Dan jika bertujuan membawa keduanya atau tidak bertujuan apapun maka boleh menurut Imam Romli berbeda dengan pendapat imam ibu hajar.



5. Berdiam diri di Masjid



Haram bagi wanita yang haid atau nifas untuk berdiam diri didalam masjid karena hadis Nabi : “ Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang haid dan orang yang junub.”



Begitu juga haram mondar-mandir didalam masjid, karena hal tersebut sama dengan berdiam diri.



6. Membaca al Qur’an dengan tujuan membaca



Haram bagi wanita yang haid atau nifas untuk membaca al Qur’an karena hadis nabi “Orang yang junub dan haid tidak boleh membaca al qur'an.”



Haram membaca al quran dengan beberapa syarat :



1. Membaca dengan tujuan membaca saja atau bersamaan niat lain.



Jika tidak bertujuan membaca, semisal bertujuan dzikir atau memberi nasehat, bercerita, menjaga diri (ex: baca hizib) dan tidak bertujuan membaca maka hukumnya diperbolehkan.



Begitu juga jika ia memutlakkan atau tidak bertujuan apapun maka tidak haram.



2. Membaca dengan lafad sekira ia bisa mendengar bacaan tadi. Karena itu tidak haram membaca qur'an dalam hati tanpa menggerakkan lisan. Begitu juga melihat mushaf tanpa menggerakkan lisan. Ulama ahli fiqh juga sepakat boleh membaca tasbih, tahlil, dan dzikir-dzikir selain al qur'an bagi orang yang haid dan nifas.



7. Puasa



Seluruh umat sepakat haramnya berpuasa bagi wanita yang haid dan nifas. Maka dari itu puasa mereka tidak sah.



Adapun dalil keharaman puasa adalah hadis dari sayyidah Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Sayyidah Aisyah berkata, ”kami diperintahkan untuk mengqodlo puasa, namun tidak diperintahkan untuk mengqodloi sholat.”



Hal ini menunjukkan bahwa orang yang haid dan nifas tidak boleh berpuasa.



8. Cerai



Haram menceraikan seorang istri yang sedang haid karena firman Allah dalam surat ath tholaq ayat 1. Maksud ayat tersebut adalah ketika kalian ingin menceraikan istri kalian maka ceraikanlah di awal iddah.



Maksudnya, menceraikan pada masa suci ketika tidak digauli sesuai dengan penjelasan nabi SAW. Dan firman allah ta'ala ‫واحصوا العدة‬ Yang artinya jagalah mereka sehingga kalian bisa merujuknya sebelum selesai iddah.



Dan ketika Abdulloh bin umar menceraikan istrinya yg sedang haid. Nabi memerintahkan agar ia merujuk istrinya dan menahan talaknya sampai istrinya suci. Alasannya karena hal tersebut membuat hitungan iddah semakin lama.



Begitu juga haram menceraikan istri dalam kondisi suci dan pernah digauli.



Haram juga menceraikan wanita yang haid jika tidak menyerahkan harta sebagai ganti rugi. Jika menyerahkan harta maka tidak haram.



9. Lewat di masjid jika takut mengotorinya



Haram bagi wanita haid dan nifas untuk lewat di masjid jika khawatir adanya kemungkinan darahnya menetes, untuk berhati-hati.



Sama seperti orang yang haid dan nifas yaitu setiap orang yang punya hadas dan khawatir mengotori masjid. Jika tidak khawatir maka lewat didalam masjid hukumnya makruh.



10. Bersentuhan kulit antara pusar dan lutut.



Ulama fiqih sepakat haramnya menggauli wanita yang sedang haid sesuai firman Allah dalam surat albaqoroh ayat 122. Dan hadis shohih yang menjelaskan hal tersebut.



Imam syafii berkata,” Barang siapa yang menggauli istrinya ketika haid maka ia melakukan dosa besar.”



Begitu juga haram bersentuhan kulit antara pusar dan lutut. Hal tersebut didasari hadisnya Ibnu umar yang diriwayatkan oleh ibnu majah dan albaihaqi.



Beliau berkata, “aku bertanya pada Rosululloh. Apa yang dihalalkan bagi seorang suami atas istrinya yang sedang haid? Maka nabi menjawab , "selain perkara yang ada diantara pusar dan lutut.”



Dan dalam hadisnya Sayyidah Aisyah, beliau berkata :” salah satu dari kami (istri nabi) ketika sedang haid kemudian Rosul menginginkan untuk menggauli, maka beliau memerintahkan untuk memakai sarung ketika haid. Kemudian menggaulinya.” Sayyidah Aisyah berkata : “ dan kalian semua bisa memenuhi keinginanmu seperti Rosululloh memenuhi keinginannya.”



Ulama fiqh dari madzhab syafii berbeda pendapat apakah yang dihukumi haram adalah menggauli atau bersenang-senang?



Sebagian ulama berpendapat haram menggauli (bersentuhan kulit). Dan berdasarkan pendapat tersebut hukumnya haram memegang istri baik dengan syahwat atau tidak. Berbeda ketika melihat walaupun dengan syahwat maka hukumnya boleh.



Ulama yang lain berpendapat haramnya bersenang-senang pada perkara diantara pusar dan lutut. Karena itu, haram melihat dan menyentuh dengan syahwat.



11. Bersuci dengan niat ibadah



Ketika seorang wanita haid, maka haram baginya bersuci dengan niat ibadah sedangkan ia tahu bahwa niatnya tidak sah. Sehingga ia mendapatkan dosa karena mempermainkan ibadah.



Dan yang saya jelaskan disini yaitu ketidak absahan bersucinya wanita haid yaitu bersuci untuk menghilangkan hadas baik berupa wudlu atau mandi.



Adapun bersuci yang disunnahkan seperti mandi untuk ihrom, wuquf, melempar jumroh maka hukumnya sunnah tanpa ada khilaf.



Dalilnya diambil dari sabda Rasululloh Saw. Kepada sayyidah Aisyah pada waktu haid. “ Lakukanlah perkara yang dilakukan oleh orang-orang haji selain thowaf.” HR. Bukhori Muslim.



Penutup



Ketika darah haid dan nifas berhenti maka sebelum mandi atau tayammamum ia tidak diperbolehkan melakukan sesuatu kecuali puasa dan talak.



Wallahu a'lam bisshowaab.



Ringkasan Datang dan perginya Perkara yang mencegah keabsahan sholat.



1. Jika darah haid berhenti masih di waktu ASHAR, meskipun hanya tersisa 3 detik sebelum adzan maghrib, maka wanita wajib segera mandi dan melaksanakan qodho sholat DHUHUR dilanjutkan sholat ASHAR . 2. Begitu pula jika berhenti haid pada waktu ISYA, meskipun tengah malam atau beberapa detik sebelum subuh, maka wanita wajib mandi segera dan qodho MAGHRIB dilanjut sholat ISYA. . 3. Dalam kondisi darurat atau udzur (misalnya perjalanan atau sakit), waktu sholat dhuhur sebenarnya berahir sampai berakirnya waktu asar. Terbukti dengan diperbolehkannya sholat jamak takhir. Akibatnya wanita yg berhenti darah haidnya pada waktu asar, dianggap masih menemui waktu dhuhur sehingga wajib mengqodho dhuhur. Berlaku pula untuk maghrib dengan isya. . 4. Singkatnya, dua sholat yg bisa dijamak, harus lah dikerjakan dua duanya meskipun haid baru berhenti di akhir waktu sholat yang kedua.



. 5. Berarti jika haid berhenti di waktu dhuhur atau maghrib atau subuh, tidak wajib mengqodho sholat sebelumnya. . 6. Baik atau buruknya seorang muslim, diukur dari sholatnya. . 7. Keadaan hati seorang lalaki, sangat bergantung pada masa haid istrinya. Cukup tersenyum saja mas jomblo...



Sumber https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1286190561401704&id=100000323173817



Materi Uyunul Masaail Linnisa': PELAJARAN KE ENAM MUSTAHADLOH DAN KEWAJIBANNYA



Kita telah mengetahui pada pelajaran yang lalu bahwasanya darah yang keluar dari farji adakalanya haid, nifas, atau istihadloh. Kemudian darah istihadloh sebagian keluar setelah haid atau nifas. Dan terdapat beberapa penggambaran yang akan dijelaskan dalam dua pelajaran yang akan datang.



Dan sebagian lagi ada yang keluarnya tidak setelah haid dan nifas. Namun tetap dinamakan darah istihadloh. Akan tetapi darah tersebut tidak berlaku pada contoh-contoh yang akan datang.



Seperti halnya darah yang keluar sebelum umur haid. Atau sebelum waktu suci genap 15 hari atau darah kurang dari 1 hari 1 malam. Atau darah kontraksi. Dan kita tidak menghukumi bahwa darah tersebut adalah darah haid.



Hukum istihadloh



Ketika kita menghukumi bahwa darah tersebut adalah darah istihadloh atau darah rusak. Maka dianggap hadas yang menetap yang bisa membatalkan wudlu. Dan tidak mencegah keabsahan puasa dan sholat. (Puasa dan sholatnya orang yang istihadloh sah dan tidak usah diqodlo)



Wanita yang istihadloh harus membasuh darah dan menyumpal farjinya. Kemudian berwudlu setiap akan melakukan sholat wajib. Dalilnya yaitu hadis sayyidah aisyah, ia berkata : Fatimah binti abi hubaisy datang pada Nabi SAW. Dan berkata : “ Ya rosululloh aku adalah perempuan yang sedang istihadloh dan tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan sholat? Maka rosul menjawab ,”tidak, karena darah tersebut adalah darah yang keluar dari urat dan bukan haid. Maka ketika kamu haid tinggalkanlah sholat, ketika adat haid sudah selesai maka basuhlah darahmu dan sholatlah.”



Apa yang wajib dilakukan mustahadloh ketika hendak sholat?



A. Membersihkan farji sebelum wudlu



B. Wajib Menyumbat farjinya dengan semacam kapas. Hal tersebut untuk menahan najis yang keluar atau meringankan. Dan hal tersebut diwajibkan dengan dua syarat :



1. Perempuan tadi tidak merasa sangat kesakitan yang tidak bisa ditanggung secara adat.



2. Dia dalam kondisi tidak sedang berpuasa. Jika berpuasa maka tidak usah menyumbat farji di siang hari (karena dapat membatalkan puasa).



3. Hal tersebut memang dibutuhkan. Jika tidak butuh menyumbat maka hukum menyumbat tidak wajib.



C. Memberikan pembalut pada farji. Hal tersebut diwajibkan dengan dua syarat.



1. Jika dibutuhkan. Seperti ketika darah tidak juga berhenti dengan cara disumpal. Jika darah berhenti dengan cara disumpal maka memakai pembalut tidak wajib.



2. Tidak merasa kesakitan ketika dipakaikan pembalut. Jika merasa kesakitan maka hukumnya tidak wajib.



Apakah cukup hanya dengan memakai pembalut saja?



Jawab : benar, cukup menggunakan pembalut saja jika darah sudah bisa berhenti. Seperti pendapat yang dijadikan pedoman oleh imam romli.



D. Wudlu setiap masuk waktu sholat. Dan tidak boleh wudlu sebelum masuk waktu sholat. Karena bersucinya mustahadloh adalah bersuci karena darurat.



E. Terus menerus ketika membasuh semua anggota wudlu. Maka wajib bersegera menyumpal setelah membasuh farji. Kemudian wudlu lalu sholat.



Dan tidak boleh mengakhirkan sholat karena suatu hal yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan sholat.



Contoh(kemaslahatan sholat)nya menutup aurot, menanti jamaah, menjawab muadzin, melakukan sholat, sholat sunnah rowatib qobliyah.



Jika mengakhirkan karena suatu hal yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan sholat maka membahayakan dan wajib baginya untuk mengulangi semua perkara yang telah disebutkan.



F. Wajib bagi mustahadloh untuk wudlu setiap akan sholat fardlu. Begitu juga wajib memperbarui membasuh farji menyumpal, membalut farji menurut qoul ashoh.



Apakah mustahadloh boleh sholat sunnah?



Mustahadloh boleh sholat sunnah sesuai dengan yang dia inginkan.



Hukum keluarnya darah setelah dibalut : Tidak apa2 keluarnya darah setelah dibalut kecualu jika darah keluar karena kecerobohannya ketika mengikatkan pembalut tersebut.



Apakah darah istihadloh di ma'fu?



Darah istihadloh sedikit atau banyak di ma'fu menurut imam ibnu hajar almakki. Dan dima'fu ketika sedikit menurut imam romli al misri.



Hukum terputusnya darah mustahadloh



Ketika mustahadloh wudlu kemudian darah berhenti setelah atau ketika wudlu atau ketika sholat. Jika masa berhentinya darah cukup untuk digunakan wudlu dan sholat maka ia wajib mengulangi wudlu dll. Dan jika tidak cukup maka dia tidak wajib mengulangi wudlu dll.



Apakah mustahadloh boleh sholat setelah berhentinya darah ketika kebiasaanya darahnya berhenti dan keluar lagi?



Jawab : sesungguhnya mustahadloh boleh melaksanakan sholat ketika darahnya akan kembali keluar dalam waktu dekat. Atau ada orang terpercaya yang mengetahui akan kembalinya darah dalam waktu dekat. Kemudia jika darah tidak kembali dalam waktu dekat maka wudlu dan sholatnya batal.



Ketika tidak terbiasa kembalinya darah setelah terputus dalam masa yang cukup untuk melakukan wudlu dan sholat atau orang yang mengetahui tidak mengabarkan kembalinya darah dalam waktu dekat maka ia tidak boleh sholat dengan wudlu tersebut.



PENJELASAN Mustahadloh yg niat wudlunya LISTIBAHATISSHOLAT. Setelah menyumbat farji , kemudian wudlu kemudian darah tidak keluar lagi sampai kira-kira



sholat selesai. maka wudlunya dengan niat LIROF'IL HADAST



batal dan dia harus wudlu lagi



Wallahu a'lam bisshowab.



Pertanyaan seputar kewajiban mustahadloh ini bisa dilihat pada link di bawah ini.



https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3OTQ4NjU1NTAyMzUwOTEy? igshid=1vqnqo4fjah9&story_media_id=2335452414031123732_1511085648



Carilah ilmu karena menaaati perintah Allah dalam surat Al-Alaq yaitu *Iqro' ... bacalah*



VIDEO INI WAJIB DITONTON OLEH SEMUA SUBSCRIBER CHANEL UYUNUL MASAAIL !!!



https://www.facebook.com/100000323173817/posts/3187181527969255/ _BAB ke-7_



⭐Mustahadloh dalam haid.



Ketika darah melewati masa maksimal haid yaitu 15 hari, maka seorang perempuan di katakan "Mustahadloh " yang haidnya bercampur dengan istihadloh.



Orang yang istihadloh itu ada kalanya "Mubtadi'ah" (baru pertama kali mengeluarkan darah) atau "mu'taadah"(sudah pernah haid dan suci sebelumnya) dan setiap dari mubtadi'ah /mu'taadah itu ada kalanya "mumayyizah " dan "ghoiru mumayyizah " dan juga ada kalanya "mutahayyiroh" dan kami akan menerangkan hal ini insya'allah.



Perbedaan antara perempuan yang istihadloh dan perempuan yang istihadloh karena kekurangan suci.



Saya merasa wajib memberi tahukan masalah yang penting yaitu perbedaan antara mustahadloh dan seorang perempuan yang mempunyai sisa suci (istihadloh karena kekurangan masa suci).



Perbedaannya yaitu ketika seorang perempuan melihat sedikitnya haid/ maksimal haid. Kemudian darag terputus. Kemudian darah kembali lagi setelah 15 hari dari datangnya darah yang pertama maka seorang perempuan tersebut tidak di hukumi "Mustahadloh " (yang hukumnya dikembalikan pada salah satu



kategori mustahadloh yang ada 7) akan tetapi wanita tersebut dihukumi perempuan yang mempunyai sisa suci.



Dan hukumnya dia harus menyempurnakan minimal masa suci (15 hari) diantara dua Haid. Dan perkara yang melebihi itu dihukumi haid yang kedua.



Contoh : Ketika seorang perempuan keluar darah 3 hari kemudian berhenti 12 hari, kemudian keluar lagi 3 hari lalu berhenti. Maka 3 hari yang akhir tidak dihukumi haid akan tetapi dihukumi sebagai darah rusak (istihadloh) yang menyempurnakan minimal masa suci diantara dua haid yaitu 15 hari.



Kd 3 B 12 KD 3



Maka hukumnya Kd 3 haid B 12 suci KD 3 istihadloh untuk menyempurnakan masa suci yang baru 12 hari. (Harusnya minimal suci 15 hari).



Contoh : Seorang perempuan mempunyai adat 5 hari, kemudian wanita tersebut keluar darah 3 hari kemudian suci 14 hari, keluar lagi 4 hari dan berhenti lagi, maka 1 hari dari 4 hari itu dikatakan darah rusak untuk menyempurnakan minimal masa suci yang baru 14 hari, agar menjadi 15 hari. Adapun 3 hari yang akhir di katakan darah haid dan seterusnya.



Kd 3 hari B 14 hari Kd 4 hari



Maka Kd 3 hari Haid B 14 hari suci Kd 4 hari (1 istihadloh sebagai penyempurna masa minimal suci, 3 hari dihukumi haid yang kedua.)



Tadi adalah sebagian contoh dan contoh lain bisa di qiyaskan dengan 2 contoh tadi.



Adapun darah yang keluar melewati 15 hari maka seorang tersebut dihukumi orang istihadloh yang haidnya bercamput dsngan istihadloh. Dan hukumnya akan di kembalikan pada salah satu kategori mustahadloh yang jumlahnya ada 7 :



1.Mubtadi'ah mumayyizah 2.Mubtadi'ah ghoiru mumayyizah 3.Mu'taddah mumayyizah 4.Mu'taddah ghoiru mumayyizah 5.Mutahayyiroh muthollaqoh(nasiyah lilwaqti wal adadi) 6.Mutahayyiroh dzakiroh Lil waqti nasiyah Lil adadi 7.Mutahayyiroh dzakiroh Lil adadi nasiyah Lil waqti Dan akan di terangkan sekarang



Jawaban Tamrinan Uyunul Masaail Jum'at, 10 Juli 2020



1. A. Kd 4 haid



B 5 haid Kd 5 haid



B. Kd 6 haid B 11 suci Kd 7 (4 istihadloh, 3 haid)



C. Kd 7 B6 Kd 7



Istihadloh taqothu, hukumnya kembali pada salah satu hukum mustahadloh yang ada 7



2. A. Kd 5 B6 Kd 7



Istihadloh taqothu' hukumnya kembali pada salah satau hukum mustahadloh yang ada 7.



B. Kd 7 haid B 2 haid Kd 3 haid



C. Kd 7 haid B 13 suci



Kd 6 (2 istihadloh, 4 haid)



3. A. Kd 8 haid B 10 suci Kd 6 (5 istihadloh, 1 haid)



B. Kd 8 B4 Kd 12



Istihadloh taqothu' hukumnya kembali pada salah satau hukum mustahadloh yang ada 7.



C. Kd 2 haid B 2 haid Kd 4 haid B 4 haid Kd 2 haid



4. A. Kd 5 haid B 6 haid Kd 2 haid



B. Kd 15 haid B 5 suci Kd 10 istihadloh



C. Kd 8 B6 Kd 9



Istihadloh taqothu' hukumnya kembali pada salah satau hukum mustahadloh yang ada 7.



5. A. Kd 4 B 10 Kd 12



Istihadloh taqothu' hukumnya kembali pada salah satau hukum mustahadloh yang ada 7.



B. Kd 5 haid B 5 haid Kd 5 haid



C. Kd 11 haid B 6 suci Kd 9 istihadloh



NB : Kd = Keluar darah B = Bersih



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Pembagian Mustahadloh yang pertama adalah



1. Mubtadi'ah mumayyizah



Yang di maksud dengan mubtadi'ah yaitu seorang perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah dan dia memang belum pernah mengeluarkan darah haid sebelumnya.



Mumayyizah adalah seorang perempuan yang bisa membedakan darah kuat dan lemah (serta memenuhi syarat mumayyizah).



Adapun hukumnya yaitu Darah kuat dihukumi haid, darah lemah dihukumi istihadloh (walaupun masa keluarnya darah lemah lama) dengan beberapa syarat yang akan datang.



Adapun dalil bahwa perempuan itu bisa menghukumi istihadloh dengan cara membedakan darah yaitu Sabda Nabi Muhammad SAW pada Fatimah binti hubaisy yang ketika itu sedang istihadloh :" Jika darah itu dihukumi haid, maka warnanya hitam (kuat) seperti yang sudah di ketahui, Jadi ketika wanita tersebut mengeluarkan darah hitam (kuat) janganlah sholat. Dan ketika darah yang lain (keluar darah lemah) maka wudlu dan sholatlah. Karena sesungguhnya darah tadi (lemah) adalah darah yang keluar dr otot."



Halaman 52



BEBERAPA SYARAT TAMYIZ



Syarat tamyiz itu ada 4:



1. Darah kuat tidak kurang dari masa minimal haid yaitu: 1 hari 1 malam, Jika darah kuat keluar kurang dari sehari semalam maka dia dihukumi ghoiru mumayyizah.



2. Darah kuat tidak keluar melebihi masa maksimal haid (15 hari 15 malam), jika melebihi 15 hari 15 malam maka tidak bisa dihukumi mumayyizah.



3. Darah lemah tidak kurang dari minimal masa suci yaitu 15 hari 15 malam. Hal tersebut jika darahnya keluar terus menerus (kuat, lemah, kuat), jika tidak terus menerus maka syaray ini tidak berlaku.



Contoh: Kd 10 hari hitam Kd 10 hari merah kemudian terputus. Maka sesungguhnya wanita tersebut tetap dihukumi mumayyizah walaupun darah lemah (darah merah) kurang dari 15 hari. (Syarat ketiga ini tidak berlaku) karena darahnya tidak keluar lagi (setelah darah merah).



4. Darah lemah harus keluar terus menerus (tanpa diselingi darah kuat), jika tidak terus menerus itu tidak bisa dihukumi mumayyizah, yang di maksud dengan terus menerus yaitu darah lemah tidak di selingi darah kuat.



Contoh: seorang wanita keluar darah 1 hari hitam, kemudian 1 hari merah, kemudian 1 hari hitam, kemudian 1 hari merah dan seterusnya hingga melewati 15 hari maka dia tidak bisa dihukumi mumayyizah, karena darah lemah tidak bersambung ( tidak keluar terus menerus).



Dan itulah tadi beberapa syarat tamyiz. Maka seorang perempuan tidak di hukumi tamyiz kecuali jika perempuan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tadi.



Contoh yang tidak memenuhi syarat.



Apabila ada perempuan mengeluarkan darah hitam setengah hari, kemudian merah terus (sampai keluarnya melebihi 15 hari) maka ia tidak memenuhi syarat ke pertama.



Apabila ada perempuan mengeluarkan darah hitam 16 hari, kemudian merah (7 hari misalnya) maka dia tidak memenuhi syarat yang kedua.



Apabila ada perempuan mengeluarkan darah hitam sehari semalam, kemudian 14 hari merah, kemudian darah hitam keluar lagi secara terus-menerus sampai melewatu masa 15 hari, maka dia tidak memenuhi syarat yang ketiga.



Apabila ada perempuan mengeluarkan sehari darah hitam, sehari darahmerah begitu seterusnya (berselang-seling) sampai akhir bulan (30 hari). Maka dia tidak memenuhi syarat yang keempat.



Beberapa contoh yg sesuai



Ketika perempuan melihat darah hitam sehari semalam atau lebih kemudian bersambung dengan darah merah sebelum hari ke 15. Maka perempuan tadi wajib menahan diri (tidak sholat dll) pada masa darah merah.



Apabila darah merah terputus sebelum lewatnya masa 15 hari. Maka semua darah tadi dihukumi darah haid. Namun apabila darah keluar terus pada masa 15 hari -maka kita tahu bahwa perempuan tersebut di hukumi mustahadloh mumayyizah- jadi darah hitam di hukumi haid dan darah merah di hukumi istihadloh dengan beberapa syarat yg telah lalu.



Maka perempuan tadi wajib mandi pada hari ke 15 kemudian sholat, puasa dan mengqodo'i sholat yang di tinggalkannya pada masa keluar darah merah.



darah merah dan hitam maka



darah lemah seperti keterangan yg akan datang.



Adapun hitam dan itu hanya contoh saja apabila tidak dan merah bisa juga disebut dengan kuat dan



Keterangan tadi adalah hukum untuk bulan pertama. Adapun bulan kedua dan setelahnya maka ketika darah kuat pindah menjadi darah lemah perempuan tersebut wajib mandi kemudian sholat, puasa dan suami boleh mendatangi istrinya (jima') tidak harus menunggu 15 hari. Karena perempuan tadi sudah mengetahui pada bulan yang pertama bahwa ia adalah mustahadloh.



Maka secara dzohir, perempuan tadi sebelumnya.



juga sama (istihadloh) dibulan kedua sama seperti bulan



Halaman 55



Darah kuat dan darah lemah.



Darah kuat dan darah lemah itu dilihat dari :



1. warna, darah yang paling kuat itu berwarna hitam, dan termasuk darah yang kuat (juga) yaitu darah dengan garis-garis hitam, kemudian merah, kemudian orange/coklat, lalu kuning, kemudian keruh.



2. Kental



3. Berbau busuk.



Adapun darah yang mempunyai 3 sifat berupa warna (kuat), kental, dan berbau busuk itu lebih kuat dibanding darah yang punya 2 sifat (kuat).



Contoh Darah hitam, kental, berbau busuk itu lebih kuat daripada darah hitam yang kental saja.



Dan darah yang punya 2 sifat yang kuat lebih kuat daripada darah yang hanya punya 1 sifat kuat.



Jika kuatnya darah sama sama seperti hitam kental dan hitam yg berbau maka yang di hukumi haid yaitu yang lebih dahulu keluar.



Ketika melihat 2 darah lemah setelah darah kuat.



Ketika darah kuat, lemah, dan lebih lemah berkumpul maka hukumnya darah kuat beserta darah lemah di hukumi haid dengan 3 syarat:



1. Darah kuat keluar lebih dahulu,maka apabila darah kuat tidak keluar terlebih dahulu maka darah lemah setelahnya tidak bisa dihukumi haid.



2. Darah kuat dan lemah pantas di jadikan haid (dengan syarat jumlahnya tidak lebih dari 15 hari).



Jadi, jika ada seorang perempuan yang mengeluarkan 10 hari darah hitam, 6 hari darah merah, kemudian keluar darah kuning begitu terus. Maka yang di hukumi haid hanya darah yang hitam saja.



Karena tidak mungkin darah hitam beserta darah merah dijadikan haid, karena jumlahnya darah merah dan hitam lebih 15 hari.



3. Darah lemah bersambung dengan darah kuat dan bukan darah yang terlemah.



Berbeda ketika darah lemah tidak bersambung dengan darah kuat. contoh :



1. 5 hari hitam, 5 hari coklat, lalu keluar darah merah secara terus menerus. 2. 5 hari hitam, 5 hari kuning, kemudian keluar darah merah terus.



Maka, didalam kedua masalah ini yg di hukumi Haid hanya yg hitam saja. Dan hal ini adalah pendapat yang dijadikan pedoman oleh Imam Ar Romli.



Berbeda dengan Imam ibnu hajar beliau berpendapat pada masalah pertama sesungguhnya haidnya adalah darah hitam dan coklat.



Sedangkan untuk kasus kedua haidnya adalah darah hitam dan kuning.



Materi Uyunul Masaail Linnisa': TERMASUK KATEGORI MUMAYYIZAH



1. Ada seorang wanita melihat darah 8 hari HITAM, kemudian 8 Hari MERAH, kemudian 8 hari HITAM. Maka yang dihukumi HAID adalah darah hitam yang awal sesuai kesepakatannya ulama'.



2. Apabila ada seorang wanita melihat darah HITAM 7 hari, kemudian MERAH 7 hari, kemudian HITAM 7 hari. Maka sebagian ulama' berpendapat sesungguhnya haidnya wanita tsb adalah darah yg hitam (yang awal) & Al 'alamah ibnu hajar al haitami brpegangn pada pendapat tersebut. Sedangkan sebagian ulama yg lain berpendapat bahwa haidnya adalah darah hitam (yang awal) dan darah merah. Ibnu Suraij memberlakukan hukum tersebut & Al alamah Arromly rohimahullah juga mengikuti pendapat tersebut.



Perbedaan diantara 2 masalah di atas & antara masalah *seorang wanita yang melihat 1 hari 1 malam darah hitam, kemudian 14 hari merah, kemudian hitam (terus menerus) sesungguhnya seorang wanita tsb itu ghoiru mumayyizah.* Adapun perbedaannya adalah : sesungguhnya darah dalam masalah ini ( kd 1 hari hitam, 14 hari merah, lalu hitam terus) itu tidak terputus akan tetapi terus menerus atau melebihi 15 hari, dengan dalil sesungguhnya darah hitam tdk dibatasi dengan bilangan yang pasti, berbeda dengan 2 mslah sebelumnya, sesungguhnya darah dalam 2 masalah tersebut (1 dan 2) itu terputus.



3. Apabila ada seorang wanita melihat darah 1 hari hitam, 1 hari merah, 1 hari hitam, 1 hari merah, 1 hari hitam, 1 hari merah dan terus seperti itu smpai 4 hari & 5 hari, kemudian setelah 10 hari keluar darah hitam kemudian merah terus, maka wanita tersebut tetap dihukumi mumayyizah, maka darah hitam yg awal dan akhir dan darah yang ada di antara darah hitam awal akhir itu dihukumi haid, sedangkan darah merah yg akhir itu dihukumi istihadloh.



Wallahu a'lam bisshowaab...



https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE4MDI2OTc5MTk2Mjc0NzQ5? igshid=130czwx0wfk3d&story_media_id=2355255629140244862_1511085648



Materi Uyunul Masaail Linnisa': 2. MUBTADI'AH GOIRU MUMAYYIZAH



Ada 2 macam perempuan yang dihukumi mubtadiah ghoiru mumayyizah.



1. Seorang wanita yang melihat (mengeluarkan) darah dengan satu sifat seperti ia melihat darah hitam saja / merah saja 2. Seorang wanita melihat (mengeluarkan) darah dengan banyak sifat akan tetapi wanita itu tidak memenuhi satu syarat dari beberapa syaratnya tamyiz (syarat mumayyizah yang ada 4)



▶️HUKUM MUBTADIAH GHOIRU MUMAYYIZAH



Bagi mustahadloh ini yang dihukumi haid adalah sehari semalam pada awal bulan. Adapun yang dihukumi istihadloh adalah 29 hari 29 malam.



Adapun dalil dari hukum tersebut adalah sehari semalam di hukumi haid secara yakin. Sedangkan darah yang keluar setelahnya hukumnya diragukan maka darah tidak di hukumi haid kecuali dengan yakin.



Jadi, ketika dia melihat darah sedangkan dia mubtadi'ah (orang yang baru pertama kali keluar darah). Maka dia tidak melakukan sholat, dan apabila darahnya keluar melebihi 15 hr sedangkan dia 'goiru mumayyizah' (tidak bisa membedakan darah atau bisa membedakan namun tidak memenuhi syarat mumayyizah) maka dia harus mandi dan melakukan sholat ketika darah nya itu keluar terus menerus dengan satu sifat atau berubah ke sifat yang lebih lemah.



Apabila darahnya berubah ke sifat yang lebih kuat maka ia harus bersabar (tidak sholat dll terlebih dahulu) karena siapa tahu darahnya terputus kemudian dia bisa dihukumi mumayyizah.



Adapun contoh hukum tersebut yaitu



Ketika Mubtadi'ah melihat darah merah 15 hari kemudian darah keluar terus menerus dengan sifat yang sama (merah misal) atau darahnya berubah sifatnya menjadi kuning atau keruh maka dia harus mandi dan melakukan sholat (pada hari ke 16).



Adapun ketika darahnya berubah menjadi hitam maka ia harus bersabar (tetap tidak sholat dll) karena siapa tahu darah (hitam)nya terputus sebelum melewati masa maksimal haid (15 hari 15 malam). Sehingga yang di hukumi darah haid itu darah hitam, adapun yang selainnya hitam dihukumi istihadloh.



Kemudian mubtadi'ah yang sudah di sebutkan tadi pada bulan yang kedua ia harus mandi dan sholat setelah sehari semalam karena dibulan pertama dia jelas-jelas dihukumi mustahadloh.



Maka perkara yang di wajibkan pada bulan pertama di wajibkan juga di dalam bulan kedua (dan seterusnya jika darah masih terus keluar), kemudian apabila darahnya terputus pada hitungan bulan (kedua) ini sebelum 15 hari ,maka sudah jelas bahwa ia bukan mustahadloh pada bulan (kedua) ini melainkan semua darah yang keluar dihukumi haid.



Wallahu a'lam bisshowaab...



CONTOH MATERI



1. (Contoh model 1) Seorang perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah



Kd 30 hari MERAH



Maka hukumnya 1 hari 1 malam HAID, 29 hari ISTIHADLOH.



2. (Contoh model 2) Seorang perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah



Kd 7 hari MERAH kd 6 hari KUNING kd 17 hari HITAM



Maka hukumnya 1 hari 1 malam HAID, 29 hari dihukumi ISTIHADLOH. karena walaupun ia bisa membedakan darah yang dikeluarkan tapi dia tidak memenuhi syarat mumayyizah no.3 sehingga dia dihukumi ghoiru mumayyizah.



3. Seorang perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah



Kd 20 hari MERAH



maka 20 hari merah, sehari semalam dihukumi HAID. 19 hari dihukumi ISTIHADLOH



4. (Contoh darah yg berubah ke sifat yang lebih lemah). Seorang perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah



Kd 17 hari MERAH kd 13 hari KUNING



Maka, sehari semalam HAID. 29 hari ISTIHADLOH.



5. (Contoh yang dihukumi mumayyizah karena darahnya berubah sifatnya ke sifat yang lebih kuat dan memenuhi syarat mumayyizah)



Kd 15 hari MERAH Kd 10 hari HITAM



maka 15 hari Merah dihukumi ISTIHADLOH. 10 Hari hitam HAID.



6. Bulan 1 Kd 30 hari MERAH Bulan 2 Kd 30 hari MERAH



maka hukumnya, Bulan 1 1 hari 1 malam Haid 29 hari Istihadloh Bulan 2 1 hari 1 malam Haid 29 hari Istihadloh



7.



Bulan 1 Kd 30 hari Hitam Bulan 2 Kd 10 hari Hitam



Maka hukumnya, Bulan 1 1 hari 1 malam HAID 29 hari ISTIHADLOH Bulan 2 10 hari Haid semua.



Wallahu a'lam bisshowaab....



Materi Uyunul Masaail Linnisa': 3. MU'TADAH MUMAYYIZAH



Mu'tadah yaitu seseorang yang pernah haid dan suci dan mengetahui dengan pasti berapa hari haid dan sucinya. Mumayyizah adalah orang yang bisa membedakan darah kuat dan darah lemah dan memenuhi syaratnya tamyiz.



HUKUM MU'TADAH MUMAYYIZAH



Adapun hukumnya mu'tadah mumayyizah adalah DARAH KUAT di hukumi HAID dan DARAH LEMAH di hukumi ISTIHADLOH dan semua perkara yang berlaku pada mubtadi'ah mumayyizah juga berlaku pada mu'tadah mumayyizah.



Syarat bisa digunakannya hukum tamyiz pada mu'tadah mumayyizah adalah Apabila masa minimal suci tidak menyela-nyelai antara adatnya dan tamyiz.



Jadi apabila minimal suci itu menyela-nyelai antara adat dan tamyiz, maka (adat yang ada dalam darah lemah dihukumi haid) dan darah kuat juga dihukumi haid.



Contoh: Ada seorang wanita yang mempunyai adat 5 hari di awal bulan, kemudian wanita tersebut mengeluarkan 20 hari darah merah kemudian 5 hari darah hitam.



Adat 5 hari Kd 20 hari merah Kd 5 hari hitam



Maka, 5 hari yang sesuai adat dihukumi HAID. 15 hari ISTIHADLOH. Dan 5 hari KD hitam dihukumi HAID yang kedua.



Contoh mu'tadah mumayyizah :



Ada seorang perempuan ia pernah haid dan Suci. Ia mempunyai adat 6 hari, kemudian ia melihat darah hitam 8 hari. kemudian 10 hari darah merah lalu darah berhenti.



Maka ia dihukumi istihadloh yang hukumnya di kembalikan pada salah satu mustahadloh yang ada 7.



Dalam masalah ini, ia dihukumi mu'tadah karena ia sudah pernah haid dan suci. Dan dia dihukumi mumayyizah karena sesungguhnya ia melihat bisa membedakan antara darah lemah dan kuat. Dengan perincian darah kuat yang ia lihat adalah darah hitam. Sedangkan darah lemahnya adalah darah merah. dan perempuan tersebut sudah menetapi syarat tamyiz yaitu 1. Darah kuat tidak kurang dari 1 hari 1 malam 2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari. 3. Darah lemah keluar terus menerus



Adapun syarat ke 4 yang mewajibkan darah lemah tidak kurang dari 15 hari -namun ternyata pada kasus ini darah lemah kurang dari 15 hariMaka syarat ke 4 tidak berlaku dalam kondisi ini sebab darah berhenti. Sedangkan syarat ke 4 berlaku ketika darah terus keluar (atau darah lemah diapit dua darah kuat).



Dalam masalah ini darah tidak terus keluar, maka wanita tersebut tetap dihukumi mumayyizah bukan dengan adatnya.



Jadi darah kuat yaitu 8 hari hitam di hukumi HAID dan yang lemah 10 hari merah di hukumi ISTIHADLOH.



wallahu a'lam bisshowaab...



4. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH



Mu'tadah ghoiru mumayyizah adalah wanita yang sudah pernah haid dan suci dan dia mengeluarkan darah dengan satu sifat atau beberapa sifatnya darah. akan tetapi tidak memenuhi syarat tamyiz.



Hukum Mu'tadah goiru mumayyizah:



Hukum mu'tadah ghoiru mumayyizah itu di kembalikan pada kebiasaan haid dan sucinya (hari yang jumlahnya sesuai dengan adat haid dihukumi haid dan yang sama dengan adat suci dihukumi istihadloh).



Adapun dalilnya di ambil dari haditsnya Ummu salamah RA. " Ada seorang wanita yang mengeluarkan darah pada zamannya rasulullah, kemudian ummu salamah meminta fatwa kepada rasulullah, kemudian rasulullah bersabda, "Lihatlah berapa hari dia haid di bulan sebelumnya (sebelum mengalami istihadloh), maka tinggalkan sholat sesuai adat haidnya."



Hadis tadi diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab muwattho', dan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad di dalam sanadnya, juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah di dalam kitab sunah mereka. dengan beberapa sanad yang shohih sesuai syarat Imam Bukhori dan Muslim.



Bagaimana adat yang bisa dijadikan patokan hukum haid ketika mengalami istihadloh?



Adat haid dan suci itu bisa dijadikan patokan hukum walau hanya satu kali. Contoh: Ada seorang perempuan yang mempunyai adat 5 hari setiap bulannya, lalu adatnya menjadi 6 hari, kemudian dia mengeluarkan darah melebihi 15 hari. Maka wanita tersebut di katakan orang istihadloh yang Mu'tadah, karena wanita tersebut sudah pernah haid dan suci.



Maka kita mengembalikan hukum haid (ketika istihadloh) pada adat yang terakhir yaitu 6 hari, karena sesungguhnya adat itu bisa dijadikan patokan hukum walau hanya satu kali.



Contoh



Kd 5 B 25 Kd 5 B 25 Kd 6 B 24 Kd 19 hari



Maka hukum 19 hari tadi (6 haid, 13 istihadloh). Sesuai dengan adat terakhir sebelum mengalami istihadloh.



Disini saya (mushonnif) akan membahas sebagian masalah yang berhubungan dengan tetapnya adat.



1. Ketika adatnya perempuan itu berubah-ubah tapi runtut maka adat bisa dipakai (sebagai pedoman ketika mengalami istihadloh) jika runtut selama 2 kali putaran.



Contoh: Apabila seorang wanita punya adat haid 3 hari pada bulan pertama dan di bulan yang kedua 5 hari dan bulan ketiga 7 hari. Kemudian bulan keempat 3 hari bulan kelima 5 hari bulan keenam 7 hari, maka adat ini tidak tetap (berubah-ubah) namun runtut dalam 6 bulan



Jadi ketika dia mengalami istihadloh (keluar darah lebih dari 15 hari) di bulan ketujuh. Maka haidnya mengikuti adat haidnya tadi.



Bulan 1 haid 3 hari Bulan 2 haid 5 hari Bulan 3 haid 7 hari Bulan 4 haid 3 hari



Bulan 5 haid 5 hari Bulan 6 haid 7 hari Bulan ke 7 sampai ke 9 dia mengalami istihadloh maka haidnya adalah Bulan 7 haid 3 hari 27 istihadloh Bulan 8 haid 5 hari 25 istihadloh Bulan 9 haid 7 hari 23 istihadloh



Jika adatnya tidak berurutan maka hukum haidnya (ketika mengalami istihadloh) dikembalikan pada adat haid terakhir sebelum dia mengalami istihadloh. Dia wajib berhati-hati sampai adat terbanyaknya jika dia tidak mengembalikan hukum haidnya pada adat terakhir. Dan dia wajib mandi di akhir adatnya.



Tetapi imam Ibnu qosim al abbady berkata : keterangan yg ada di kitab Ubab dan selainnya. Jika siklusnya tidak berulang dan berubah-ubah maka hukum haid dikembalikan pada haid terakhir (sebelum istihadloh) tidak perlu ihtiyath secara mutlak.



Maksud dari ikhtiyath adalah ia dihukumi sebagaimana orang haid (haram melakukan) hal-hal sebagai berikut :



1. Bersentuhan antara pusar lutut 2. Membaca al qur an selain waktu sholat 3. Menyentuh mushaf 4. Membawa mushaf 5. Diam dalam masjid 6. Lewat masjid jika kuatir darahnya akan menetes



Dan ia dihukumi sebagaimana orang yg suci (tetap wajib melakukan) hal-hal berikut ini :



1. Sholat baik fardlu/sunnah 2. Thowaf baik fardlu /sunnah 3. Puasa baik fardlu/sunnah 4. Boleh ditalak suaminya 5. Mandi 6. I'tikaf



2. Adat yang terjadi karena tamyiz (kuatnya darah) bisa dijadikan pedoman sebagai adat. Contoh : Seorang perempuan yang pertama kali mengeluarkan darah Kd 5 hari hitam Haid Kd 17 hari kuning Istihadloh



Bulan kedua Kd 20 hari merah Maka haidnya 5 hari Haid 15 hari Istihadloh



3.Yang di maksud adatnya perempuan adalah adat haid dan suci yang bisa dijadikan pedoman hukum haid dan istihadloh ketika ia mengeluarkan darah lebih dari 15 hari. Adapun jika adat haid dan adat suci dijumlahkan maka disebut SIKLUS.



CONTOH:



Seorang permpuan terbiasa haid selama 6 hari dan suci 16 hari maka siklus perempuan tersebut yaitu 22 hari. (6 hari adat haid + 16 hari adat suci).



Lalu apabila dalam bulan selanjutnya dia mengeluarkan darah melebihi 15 hari dan keluar terus sampai 40 hari maka perempuan tersebut di namakan mu'tadah goiru mumayyizah, Maka kita menghukumi haid perempuan tersebut sesuai adat haidnya maka haid perempuan tersebut 6 hari. Istihadloh 16 hari. Haid lagi 6 hari. istihadloh 12 hari. (6+16+6+12=40 hari)



4. Adat bisa berubah-ubah maksudnya terkadang kita haid diawal bulan terkadang di akhir bulan. Terkadang haid 6 hari terkadang cuma 4 hari namun bisa bertambah juga jadi 10 hari. Maka jika suatu waktu kita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari, hukum haidnya sesuai dengan adat haid terakhir karena adat itulah yang paling dekat dengan kasus istihadloh.



Contoh Adat haid 5 hari di awal bulan. Kd 6 hari haid B 24 hari suci Kd 7 hari haid B 23 hari suci Kemudian dia mengeluarkan darah yang sifatnya sama selama 1 bulan. Maka yang dihukumi haid adalah 7 hari dan 23 hari dihukumi istihadloh.



Jadi HUKUM HAID DAN ISTIHADLOHNYA SESUAI DENGAN HAID DAN SUCI DIBULAN SEBELUM KASUS ISTIHADLOH TERJADI.



SESUATU YANG HARUS DI LAKUKAN MU'TADAH PADA BULAN KE DUA



Ketika darah mu'tadah keluar terus menerus di bulan kedua dan darah tersebut melewati pada adat haidnya maka dia wajib mandi ketika darah itu melewati adat.



Karena kita tahu bahwa pada bulan pertama perempuan itu dihukumi mustahadloh.



Kemudian setelah mandi wajib perempuan tersebut melakukan perkara yang biasa dilakukan ketika suci, yaitu : sholat, puasa, dll.



dan dia boleh melakukan hal tersebut dibulan-bulan selanjutnya (jika darah masih terus keluar).



Namun ketika darah tersebut terputus pada bulan selanjutnya tepat 15 hari atau kurang dari 15 hari.



Maka kita tahu bahwa perempuan tersebut bukan mustahadloh dalam bulan ini. Dan semua darah yang ia keluarkan dihukumi haid. Maka ia wajib mengqodo'i segala sesuatu yang wajib di qodo'i misal puasa dan lainnya.



Wallahu a'lam bisshowaab.



5. MUTAHAYYIROH MUTHLAQOH (lupa waktu dan jumlah hari)



Yaitu wanita yang lupa kebiasaan haidnya (jumlah hari dan waktu) dan sifat darah tak bisa dibedakan (ghoiru mumayyizah) atau lupa awal daur.



Sebab lupa: karena lalai, cuek, sakit yang berkepanjangan, atau gila.



HUKUMNYA: Ia diwajibkan untuk berhati-hati karena setiap waktu ia memiliki kemungkinan haid dan suci. Dan tak mungkin dianggap selalu suci atau selalu haid. Maka dakam keadaan darurat ini ia harus berhati-hati.



MAKSUD BERHATI-HATI adalah ia di hukumi seperti wanita haid dalam beberapa hal dan dihukumi seperti wanita suci dalam beberapa hal.



Di haramkan baginya 6 hal sebagaimana wanita haid. Yaitu : 1. Bersenang senang antara pusar dan lutut 2. Membaca al qur'an di luar solat 3. Menyentuh mushaf 4. Membawa mushaf 5. Menetap di masjid 6. Melewati masjid jika kuwatir mengotorinya



Diperbolehkan baginya 5 hal sebagaimana wanita suci, yaitu : 1. Sholat 2. Thowaf 3. puasa 4. Bercerai 5. Mandi dengan niat ibadah



CARA BERSUCI WANITA MUTAHAYYIROH



Jika diketahui waktu berahirnya haid di bulan sebelumnya, misalnya "kuketahui bahwa haidku berhenti bersamaan dengan tenggelamnya matahari". Maka ia wajib untuk mandi setiap harinya setelah matahari tenggelam. Dan ia tak perlu mandi di selain waktu tersebut. Dengan mandi itulah ia melakukan solat magrib. Sedangakan untuk waktu sholat lainya cukup dengan berwudhu saja.



Namun jika ia tak mengetahui waktu berahirnya haid, maka ia wajib untuk mandi di setiap sholat fardhu. Dan tak wajib baginya untuk langsung melakukan solat setelah mandi.



Jika ia tak mungkin mandi dengan menyelam, maka wajib baginya untuk mengurutkan anggota wudhu di pertengahan mandi.



SHOLAT WANITA MUTAHAYYIROH



Ia diwajibkan untuk melakukan sholat 5 waktu. Dan diperbolehkan untuk melakukan sholat jenazah, sholat sunnah rowatib/bukan.



PUASA WANITA MUTAHAYYIROH



Ia diwajibkan untuk berpuasa romadlon sebulan penuh. Sebab ada kemungkinan ia dalam keadaan suci selama bulan romadlon. Kemudian ia berpuasa lagi selama sebulan penuh di bulan yang lain. Maka setiap bulanya ia memperoleh 14 hari yakin dalam keadaan suci. Sisanya adalah 2 hari dengan berpuasa 6 hari. Yaitu di dalam rentang 18 hari, ia berpuasa 3 hari di awalnya dan 3 hari di akhirnya.



Jika ia mengqodho 1 hari, maka ia berpuasa sehari lalu berpuasa lagi di hari ke-3 dan ke-17.



BERIKUT INI KETERANGAN TAMBAHAN DARI BUKU UYUUNUL MASAAIL LINNISA'



Tambahan, jika adat 2 putaran tidak berurutan ikut yg terakhir



Jika 1 putaran saja ikut yg terakhir juga



Materi Uyunul Masaail Linnisa': 6. Mutahayyiroh dzakiroh Lil waqti nasiyah Lil adadi



Artinya : Mutahayyiroh yang ingat awal waktu mengeluarkan darah nmun ia lupa berapa hari ia mengeluarkan darah.



Mutahayyiroh adalah orang yang ingat kapan dia haid tapi ia lupa berapa hari dia haid.



Hari yang yakin suci di hukumi suci (istihadloh biasa). Hari yang yaqin haid di hukumi haid Hari yang Mungkin haid mungkin suci maka hukumnya seperti orang yang haid di dalam hal 'wathi,menyentuh Mushaf membaca al qur'an di selain sholat'.



Dan seperti orang yang suci pada ibadah yang membutuhkan niat seperti solat, puasa, dll).



Apabila ia tak ingat kapan waktu berhentinya darah dibulan sebelumnya maka ia wajib mandi setiap akan melakukan sholat fardlu.



Dan apabila ia ingat kapan waktu berhentinya darah, maka ia wajib mandi pada waktu tersebut dan wudlu pada waktu sholat yg lain.



Contoh 1 :



Wanita berkata " permulaan haid saya itu pada hari pertama dari setiap bulan,dan saya tidak ingat selain permulaan haid saya."



Adapun hukumnya: Setiap 1 hari 1 malam pada awal bulan Di hukumi haid secara yakin. Lalu mandi setelahnya. Kemudian ia ragu haid/suci/ darah berhenti hingga akhir hari ke 16. Dalam rentang waktu ini, ia harus melakukan mandi sebelum sholat di setiap sholat fardlu Karena khawatir darah haid mungkin saja telah berhenti.



Setelah 15 hari, ia yakin dalam keadaan suci hingga akhir bulan. Maka ia cukup berwudlu di setiap sholat fardlu seperti mustahadloh biasa.



2. Seorang wanita mutahayyiroh berkata, " aku mengalami haid sekalu setiap bulan. Dan di hari ke enam aku pasti dalam keadaan haid. Sedangkan disepuluh hari terakhir tiap bulan aku yakin dalam kondisi suci."



Adapun hukumnya : di hari keenam ia yakin haid maka dihukumi haid. Di sepuluh hari terakhir ia yakin suci maka dihukumi istihadloh. Sejak hari ke 7 hingga 20 ia dalam kondisi ragu haid/suci/ berhentinya darah, maka ia dihukumi mutahayyiroh (yg wajib mandi tiap akan melaksanakan sholat)sedangkan di hari pertama hingga ke 5 dalam kondisi ragu haid/suci, maka ia dihukumi seperti orang haid dlm beberapa hal.seperti orang suci dalam beberapa hal.



Wallahu a'lam bisshowaab



7. Mutahayyiroh dzakiroh Lil adadi nasiyah lilwaqti



Artinya mutahayyiroh yang



ingat jumlah hari tetapi lupa waktu mulai keluarnya darah.



Hukumnya: Ketika ia yakin dalam keadaan haid maka berlaku hukum wanita haid. Ketika ia yakin dalam keadaan suci maka berlaku hukum wanita istihadhoh.



Ketika ia ragu haid/suci maka wajib baginya untuk berhati-hati sebagaimana yang telah di bahas di sub bab 5 (mutahayyiroh muthlaqoh).



Ketika ia ragu suci/haid/darah berhenti maka ia wajib untuk mandi setiap sholat fardhu untuk menjaga kemungkinan darah haid telah beehenti sebelumnya. Namun jika di ketahui darah berhenti di waktu tertentu, seperti siang/malam hari, maka ia cukup mandi di waktu tersebut saja setiap hari.



*Dua syarat yang harus di penuhi, yaitu*: 1.mengetahui jumlah hari daur Jika seorang wanita berkata, _"Awal daurku adalah hari sekian. Dan aku lupa jumlah harinya_." *maka* informasi tersebut tak ada gunanya dan ia di hukumi mutahayyioh muthlaqoh.



2.Mengetahui awal daur Jika ia tak mengetahui awal daur maka ia dihukumi mutahayyiroh muthlaqoh. Misalnya seorang wanita berkata, _"haidku 15 hari dan aku lupa awal daurku. Aku tak ingat selain itu."_ *maka* informasi yang ia sampaikan tak ada manfaatnya. Karena setiap saat terdapat kemungkinan haid, suci, dan darah berhenti.



Keterangan : Daur adalah kebiasaan haid dan suci.



Berikut ini *contoh kasus* lainya :



Seorang wanita berkata, _"haidku 6 hari di 10 hari pertama tiap bulan."_



*maka* di hari ke-5 dan ke-6 ia yakin dalam keadaan haid. Di hari ke-7 sampai ke-10 kemugkinan haidnya berhenti. Maka ia wajib mandi di setiap sholat fardhu.



Sedangkan di hari ke-1 hingga ke-4 kemungkinan awal haid dan tak diwajibkan mandi.



BAB 8



Wanita istihadhoh di dalam nifas



Telah kita ketahui bahwa masa maksimal nifas adalah 60 hari. Jika seorang wanita mengeluarkan darah nifas hingga melebihi 60 hari maka ia mengalami istihadhoh yang bercampur dengan nifas. Hukumnya di kembalikan kesalah satu macam dari 7 macam istihadhoh. Yaitu : 1. Mubtadiah mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah dapat di bedakan) 2. Mubtadiah goiru mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah tak dapat di bedakan). 3. Mu'tadah mumayyizah (sudah pernah nifas dan sifat darah dapat di bedakan). 4. Mu'tadah ghoiru mumayyizah(sudah pernah nifas dan sifat darah tak dapat dibedakan. 5. Mutahayyiroh muthlaqoh (lupa waktu dan jumlah hari) 6. Mutahayyiroh ingat waktu tetapi lupa jumlah hari 7. Mutahayyiroh ingat jumlah hari tetapi lupa waktu



1. Mubtadi'ah mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah dapat dibedakan)



Mubtadi'ah: wanita yang belum pernah mengalami nifas. Mumayyizah: mengeluarkan darah dalam sifat kuat darah dan lemah.



Hukumnya: Darah yang kuat adalah nifas dengan syarat darah yang kuat tidak melebihi 60 hari. Darah yang lemah adalah istihadloh walaupun lama masanya.



Di dalam bab ini dibahas juga permasalahan yang ada dalam haid. Disyaratkan bahwa darah tak didahului oleh masa suci 15 hari/lebih. Jika di dahului masa suci 15 hari/lebih maka darah yang keluar setelahnya adalah haid.



Berikut ini kami paparkan beberapa *contoh kasus* yang dapat diterapkan dalam hidup kehidupan sehari-hari :



1. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 20 hari berwarna hitam, kemudian 50 hari berwarna merah.



Maka ia dihukumi mubtadia'ah mumayyizah di dalam nifas. Nifasnya adalah darah kuat yang berwarna hitam (20 hari). Sedangkan darah lemah yang berwarna merah (50 hari) adalah suci (istihadhoh).



Ia di hukumi mumayyizah karena memenuhi syarat tamyiz yaitu darah yang kuat tidak melebihi 60 hari.



2. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 2 hari. Kemudian berhenti selama 15 hari. Setelah itu ia mengeluarkan darah berwarna hitam selama 20 hari . Lalu berwarna merah selama 50 hari.



maka 2 hari pertama adalah nifas. Lalu selama berhenti ia dihukumi suci. Setelah itu ia mengalami istihadhoh dalam haid yang tak memenuhi syarat tamiyiz, yaitu darah yang kuat melehihi 15 hari (masa maksimal haid). Hukum istihadhoh dalam haid tergantung keadaanya, mubtadia'ah atau mu'tadah, dan telah di bahas di bab sebelumnya.



3. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 20 hari berwarna coklat lalu 40 hari berwarna hitam lalu 20 hari berwarna merah.



maka dua darah yang pertama, yaitu coklat dan hitam, adalah nifas. Karena mustahil menghukumi nifas hanya darah yang hitam saja tanpa coklat. Sedangkan darah merah adalah suci.



4. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna merah selama 15 hari, lalu hitam selama 40 hari, lalu mengeluarkan darah merah (atau coklat) terus-menerus hingga melebihi 60 hari.



*Maka* dua darah yang pertama adalah nifas yaitu 15 hari merah dan 40 hari hitam. Karena mustahil menghukumi nifas hanya untuk darah yang hitam saja tanpa merah. Sedangkan selain keduanya adalah suci.



5. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna hitam, kemudian merah, kemudian kuning terus menerus hingga melewati 60 hari.



Wanita itu mengeluarkan darah bersifat kuat, kemudian lemah, lalu lebih lemah. Hukumnya adalah darah yang kuat di tambah dengan yang lemah adalah nifas, dengan syarat total keduanya tak mrlebihi 60 hari (masa maksimal). Sedangkan selebihnya adalah suci.



*maka* pada kasus ini nifasnya adalah darah hitam dan merah jika jumlah keduanya tak melebihi 60 hari. Sedangkan darah berwarna kuning adalah suci (istihadhoh).



6. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna merah selama 10 hari. Kemudian 30 hari hitam, kemudian 30 hari kuning.



*maka* ia dihukumi istihadhoh di dalam nifas dan mumayyizah. Nifasnya adalah darah hitam 30 hari saja. Sedangkan darah merah sebelumnya dan darah kuning setelahnya adalah istihadhoh.



Perbedaan kasus ini dengan no. 4 adalah pada kasus ini darah merah keluar kurang dari 15 hari.



2. Mubtada'ah ghoiru mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah tak dapat dibedakan)



mubtada'ah: wanita yang belum pernah mengalami nifas. ghoiru mumayyizah: wanita yang mengeluarkan darah dengan satu sifat, atau tidak memenuhi syarat tamyiz dengan mengeluarkan darah kuat melebihi 60 hari.



hukumnya: nifas berdasarkan masa minimal nifas yaitu sekejap. Kemudian kita lihat apakah ia mubtada'ah/mu'tadah di dalam haid.



Jika ia mu'tadah di dalam haid maka setelah masa sekejap (setetes) ia dihukumi suci berdasarkan kebiasaannya suci dari haid. Lalu ia haid berdasarkan kebiasaan haidnya.



Jika ia mubtada'ah di dalam haid maka setelah masa sekejap ia dihukumi suci selama 29 hari. Lalu ia haid selama sehari semalam lalu suci 29 hari dan demikianlah seterusnya.



Contoh seorang wanita pertama kali mengalami nifas (mubtada'ah). Setelah melahirkan ia mengeluarkan darah berwarna merah selama 70 hari. Dan ia pernah mengalami haid sebelumnya. Maka wanita ini mibtada'ah goiru mumayyizah di dalam nifas karena ia mengeluarkan darah dalam satu sifat.



Hukumnya di kembalikan ke masa minimal nifas yaitu sekejap/sebentar.Lalu ia di hukumi suci berdasarkan kebiasaanya suci dari haid.Lalu ia haid dengan kebiasaan haidnya.



3. Mu'tadah Mumayyizah (sudah pernah nifas dan sifat darah dapat di bedakan)



Mu'tadah : wanita yang pernah mengalami nifas. mumayyizah :mengeluarkan darah dalam sifat kuat dan lemah. Hukumnya



Darah yang kuat adalah nifas sedangkan yang lemah istihadlohmDalam bagian ini di bahas pula permasalan mubtada'ah mumayyizah dalam haid.Di antaranya ialah terpenuhinya syarat tamyiz yaitu darah kuat tak melebihi 60 hari.



Inilah beberapa contoh kasus:



1. Seorang wanita memiliki kebiasaan nifas 40 hari.Kemudian ia mengeluarkan darah selama 20 hari bewarna hitam,lalu merah terus menerus hingga melebihi 60 hari.



*Maka* ia adalah mu'tadah karena pernah mengalami nifas.Dan ia juga mumayyizah karena mengeluarkan darah dalam sifat kuat dan lemah.maka ia di hukumi dengan tamyiz.Darah kuat berwarna hitam adalah nifas.darah lemah berwarna merah adalah suci (istihadloh).Ia di hukumi tamyiz karena memenuhi syarat yaitu darah kuat tak melebihi 60 hari.



2. Seorang wanita memiliki kebiasaan nifas 30 hari.Kemudian setelah melahirkan ia mengeluarkan darah berwarna merah selama 10 hari lalu darah berwarna hitam dan berhenti sebelum mencapai 60 hari.Lalu ia mengeluarkan darah berwarna merah hingga melewati 60 harim



*Maka* ia termasuk mu'tadah mumayyizah dan di hukumi tamyiz. Darah yang kuat yaitu hitam adalah nifas.Sedangkan darah merah yang pertama dan kedua adalah istihadloh. la di hukumi tamyiz karena darah kuat tak melebihi 60 hari.



8.4 Mu'tadah goiru mumayyizah (sudah pernah nifas dan sifat darah tak dapat di bedakan)



Mu'tadah : Wanita yang pernah mengalami nifas. Ghoiru mumayyizah : Wanita yang mengeluarkan darah dalam satu sifat atau tak memenuhi syarat tamyiz yaitu darah yang kuat melebihi 60 hari.



Hukumnya Dikembalikan ke biasaan nifas dan kebiasaan suci dari haid. Jika tidak maka ia mubtada'ah di dalam haid.



Berikut ini beberapa contoh kasus agar lebih jelas : 1. Seorang wanita memikiki kebiasaan nifas 40 hari. Setelah melahirkan ia mengeluarkan darah berwarna merah selama 80 hari. Kebiasaan haidnya adalah 6 hari.



Maka ia dihukumi mu'tadah ghoiru mumayyizah dan di kembalikan ke kebiasaan nifasnya yaitu 40 hari.



Lalu ia mengalami masa suci sesuai dengan masa suci haid sebelum melahirkan. Selebihnya ia dihukumi haid sesuai kebiasaanya.



Darah Keluar Selama 80 hari dengan rincian sebagai berikut. Kebiasan nifas : 40 hari Kebiasaan haid: 6 hari haid, 24 hari suci



2.Seorang wanita memiliki kebiasaan nifas 30 hari. Kemudian ia mengeluarkan darah selama 70 hari berwarna merah.



Maka ia dihukumi mu'tadah goiru mumayyizah dan dikembalikan ke kebiasaan nifasnya yaitu 30 hari.



Kemudian jika ia mubtada'ah di dalam haid maka ia mengelami masa suci 29 hari lalu haid selama sehari semalam dan begitu seterusnyanJika ia mu'tadah dalam haid maka dikembalikan ke masa suci haid yang terakhir lalu mengikuti masa kebiasaan haidnya.



8.5 Mutahayyiroh Muthlaqoh(lupa waktu dan jumlah hari) Yaitu seorang wanita yang lupa kebiasaan waktu dan jumlah hari di dalam nifas.



Hukumnya:



Ia senantiasa dalam keadaan berhati-hati baik ia mubtada'ah/mu'tadah dalam haid. Alasannya adalah ia tak tau kebiasaan nifasnya sehingga ia pun tak tahu kapan awal daur haidnya.



Maka ia di hukumi mutahayyiroh muthlaqoh.



Di sini berlaku seluruh pembahasan wanita istihadloh di dalam haid mutahayyiroh muthlaqoh dan wajib baginya untuk mandi di setiap sholat fardhu...dst.



8.6 Mutahayyiroh ingat waktu tetapi lupa jumlah hari Misalnya seorang wanita berkata, "Aku dahulu mengalami nifas setelah melahirkan namun aku lupa jumlah harinya."



Hukumnya: Sekejap setelah melahirkan adalah nifas secara yaqin.



Setelah itu ia dihukumi ragu nifas/suci/darah berhenti maka ia wajib untuk mandi di setiap sholat fardhu.



Contoh kasus : Seorang wanita berkata, "Aku dahulu mengalami nifas yang di mulai 5 hari setelah melahirkan namun aku lupa jumlah harinya."



Maka 5 hari setelah melahirkan di hukumi nifas selama sekejap. Lalu setelahnya ia di hukumi ragu nifas/suci/darah berhenti. Maka ia wajib untuk mandi di setiap sholat fardhu.



8.7 Mutahayyiroh ingat jumlah hari tetapi lupa waktu



Misalnya seorang wanita berkata, "Aku dahulu mengalami nifas 10 hari. Namun aku lupa apakah dimulai setelah melahirkan atau sebelum berlalunya 15 hari setelah melahirkan. Dan nifasku selesai sebelum berlalunya 25 hari."



Hukumnya: Sepuluh hari setelah melahirkan ia dihukumi ragu nifas/suci. Lalu hari ke-11 hingga hari ke-24 ia dihukumi ragu nifas/suci/darah berhenti. Sedangkan hari ke-25 yakin dalam keadaan suci.



Setelah hari ke-25 ia di hukumi ragu haid/suci selama sehari semalam jika mubtada'ah. Dan berdasarkan kebiasaanya jika ia mu'tadah.



Setelah itu ia di hukumi ragu haid/suci/darah berhenti maka ia wajib untuk mandi di setiap sholat fardhu.



Dan sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad,keluarga,dan sahabatnya.



Alhamdulillahi robbil'alamin. Amin.



‫️❤ وهللا اعلم بالصواب‬



Uvuvbi TANYA JAWAB



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Pertanyaan Uyun 12 Mei '20



Ayu 29: 1. mengenai kewajiban tholabul ilmi, minta penjelasan sebtas mana bisa menggugurkan kewajiban kita? apakah cukup mempelajri dasar2 nya saja?



Jawab



Nabi muhammad bersabda : ‫طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة‬



Tidak semua ilmu wajib kita pelajari. Yang wajib kita pelajari adalah ilmu chaal.



Dalam kitab mauidzotul mukminin ilmu yang wajib dipelajari (ilmu chaal) ada 3.



1. Ilmu tauhid agar kita bisa mengetahui dzat dan sifat allah.



2. Ilmu fiqh agar kita mengetahui tata cara ibadah. Perkara yg halal serta harom. Serta muamalah (transaksi) mana yang gala dan harom.



3. Ilmu tahsinul qulub (akhlak) yang kita gunakan untuk membersihkan hati. Contoh seperti mempelajari kesabaran. Syukur . Akhlak2 yang baik dan mempelajari akhlak2 serta sifat2 yg buruk agar kita bisa menghindarinya



*Intinya kita wajib mencari ilmu yang membuat akidah, ibadah, serta muamalah kita sah secara syariat.*



Kesimpulan



Jadi, yang wajib dipelajari dari ilmu darah wanita ini adalah semua yang berhubungan dengan sah tidaknya sholat kita. Seperti kita tahu bahwa darah yang kita keluarkan ini hukumnya haid. Nifas. Atau istihadloh.



Kita tahu bahwa perkara yang keluar dari farji ini hukumnya najis. Yang ini suci. Dll Yang memang biasanya kita alami sehari2.



‫ويجب على المرأة أن تتعلم ما يحتاج اليه من أحكام الحيض والنفاس واإلستحاضة فإن كان زوجها عالما لزمه تعليمها وأال فلها الخروج‬ 1/113: ‫ حاشية الباجورى‬/‫ إنتهى‬.‫لسؤال العلماء بل يجب عليها وليس له منعها اال ان يسال هو ويخبرها فيستغنى بذلك‬.



Jadi memang yg perlu dipelajari ya yang dibutuhkan. Seperti kalau ada perempuan yang mengalami istihadloh karena KB. Maka dia wajib mencari tahu darah apa yg dia keluarkan. Entah itu dengan cara belajar atau dengan bertanya.



‫‪Atau bisa juga suami yang menanyakan.‬‬ ‫‪Intinya wajib tahu hukum darah yang dia keluarkan sebenarnya haid istihadloh atau nifas.‬‬



‫‪Kita tidak wajib untuk memperdalam sampek ilmu haid yang njlimet2. Karena MENDALAMI ilmu haid ini‬‬ ‫‪hukumnya fardlu kifayah.‬‬



‫‪Jadi kalau dalam suatu desa sudah ada yang mendalaminya. Gugur kewajiban orang lain yang ada di‬‬ ‫‪desa tersebut.‬‬



‫حاشية إعانة الطالبين (‪)207 /4‬‬



‫أي وكقيام بعلوم شرعية‪ ،‬فهو معطوف على بحجج‪(.‬وقوله‪ :‬كتفسير الخ) تمثيل لها‪(.‬وقوله‪ :‬زائد) صفة لفقه‪ :‬أي )قوله‪ :‬وعلوم شرعية(‬ ‫وفرض الكفاية منه القيام بالزائد على ما ال بد منه‪ ،‬أما القيام بما ال بد منه فهو فرض عين‪(.‬قوله‪ :‬وما يتعلق بها) معطوف على علوم شرعية‪،‬‬ ‫وليس معطوفا على تفسير الخ‪.‬الفادته أنه من العلوم الشرعية مع أنه ليس منها‪.‬والمراد بما يتعلق بالعلوم الشرعية‪ ،‬ما تتوقف عليه من علوم‬ ‫العربية‪ ،‬وأصول الفقه‪ ،‬وعلم الحساب‪ ،‬المضطر إليه في المواريث واالقارير والوصايا‪ ،‬فتجب االحاطة بذلك كله لشدة الحاجة إليه‪(.‬قوله‪:‬‬ ‫بحيث يصلح للقضاء واالفتاء) مرتبط بعلوم شرعية‪ ،‬والباء لتصوير القيام بها‪ ،‬الذي هو فرض كفاية‪ :‬أي ويتصور القيام بها المسقط للحرج‪،‬‬ ‫بأن يتلبس بحالة هي أن يصلح للقضاء أو االفتاء‪.‬قال في النهاية‪ :‬وإنما يتوجه فرض الكفاية في العلم على كل مكلف حر ذكر غير بليد مكفي‬ ‫ولو فاسقا‪ ،‬غير أنه ال يسقط به لعدم قبول فتواه‬



‫‪Ayu 29:‬‬ ‫‪2. perempuan yg baru mngetahui permasalahan seputar haidl, padahal dia sdah bertahun2‬‬ ‫‪mngeluarkan darah dan mnghukumi setiap drah yg keluar adalh haidl, kenyataanya darah yg keluar‬‬ ‫?‪tidak semua haidl.bagaimana hukum sholat yg sdh trlanjur ditingglkn‬‬



‫‪Jawaban:‬‬



‫‪Sholat yang ditinggalkan Wajib di qodlo sampai dia benar2 yakin qodlo sholatnya sudah selesai. Hal ini‬‬ ‫‪menurut pendapat yang kuat.‬‬



‫‪Karena ilmu haid ini adalah fardlu ain bagi setiap wanita.‬‬



‫‪Cara mengqadha shalat yang tidak diketahui jumlahnya menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah dan hanabilah‬‬ ‫‪yaitu dengan mengqadha sejumlah shalat hingga ia yakin telah terbebas dari semua shalat yang pernah‬‬ ‫‪ia tinggalkan, sedang menurut Hanafiyyah tidak perlu yakin asal ia telah punya dugaan bahwa sholat‬‬ ‫‪yang pernah ia tinggalkan telah ia qadha’ maka sudah cukup.‬‬



‫‪- Al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/763 :‬‬



‫من عليه فوائت ال يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته عند الشافعية" والحنابلة وقال المالكية والحنفية ‪ :‬يكفي أن يغلب‬ ‫على ظنه براءة ذمته‬



‫‪- AlMausuu’ah alFiqhiyyah XVI/24 :‬‬



‫َب ُج ْمهُو ُر ْالفُقَهَا ِء‬ ‫َذه َ‬



‫إِلَى أَ َّن َم ْن َعلَ ْي ِه فَ َوائِ ُ‬ ‫َب ْال َحنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يَ ْع َمل‬ ‫ض َي َحتَّى يَتَيَقَّنَ بَ َرا َءةَ ِذ َّمتِ ِه ِمنَ ْالفُر‬ ‫ُوض ‪َ .‬و َذه َ‬ ‫ت الَ يَ ْد ِري َع َد َدهَا َوتَ َر َكهَا لِع ُْذ ٍر َو َج َ‬ ‫ب َعلَ ْي ِه أَ ْن يَ ْق ِ‬ ‫ِ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫ْ‬ ‫َّ‬ ‫ْ‬ ‫َي ٌء (‪)1‬‬ ‫بِأكبَ ِر َرأيِ ِه ‪ ،‬فَإِ ْن لَ ْم يَ ُك ْن لَهُ َرأ ٌ‬ ‫ضي َحتَّى يَتَيَقنَ أنَّهُ لَ ْم يَ ْب َ‬ ‫ق َعلَ ْي ِه ش ْ‬ ‫ي يَق ِ‬



‫‪ .‬الطحطاوي على مراقي الفالح ص ‪ ، 243‬والقوانين الفقهية ص ‪ ، 50‬ومغني المحتاج ‪ ، 127 / 1‬وكشاف القناع ‪(1) 261 / 1‬‬



‫‪- AlFiqh al-Islaam II/313 :‬‬



‫وقال المالكية والشافعية" والحنابلة (‪ : )3‬يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته من الفروض‬



‫‪.‬القوانين الفقهية‪ :‬ص ‪ ،72‬مغني المحتاج‪ ،127 / 1 :‬كشاف القناع‪(3) 305 / 1 :‬‬



‫‪#pertanyaanibanah‬‬



#day0



Pertanyaan Uyunul Masail 12 Mei '20



Nama : miftahul Asal : yogyakarta 1. Kalau perhitungan 24 jam itu cara menghitunya gmna ning, apakah sesuai kita ganti pembalut. Misalnya sya lgi halangan trus pakai pembalut pukul 5 dan kemudian ganti jam 7.00 Apakah waktu 2 jam sya memakai pembalut itu disebut saya sudah haid selama 2 jam?



Iya jika dipembalut tsb ada darah nya ketika jenengan ganti , jadi hitungannya 2 jam.



Nama : Fathonah Asal : Klaten 2. Maaf ning, ijin bertanya. Semisal saya jam 1 siang keluar darah. Kemudian waktu saya mandi sore saya lihat pembalutnya masih bersih. Apa seperti itu bisa dihukumi haid? Apakah saya wajib mengganti sholat ashar? Atau saya tunggu 24 jam dulu untuk memastikan itu haid atau istihadoh? Jawab :



Cek dulu dengan kapas apa didalam farji masih ada darah. Kalau tidak ada darah langsung disucikan saja (cukup membersihkan farji lalu wudlu) tidak usah mandi karena darah yg keluar belum 24 jam. Belum bisa dihukumi haid. Diganti saja dulu sholatnya.



Tidak usah ditunggu. Nanti jika ternyata darah keluar lagi maka jenengan wajib menghindari hal2 yg diharamkan bagi orang yang haid.



Naa : Umi Asal. : ponorogo 2. Pangapunten ning nderek tanglet. Bagaimana cara penghitungan haid menurut tahun hijriyah?



Jika yang dimaksud disini adalah umur. Maka batar umur minimal seorang perempuan bisa dihukumi haid adalah jika mengeluarkan darah pada umur 9 tahun hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit. Pakainya hijriyah Tapi dalam haid yang keluar sehari2 boleh pakai hitungan masehi.



Nama :Rahmatul Hikmah Asal : Riau 4. Jika keluar darah rutin setiap bulan nya lbh dr waktu maksimal haidh apakah itu perlu dprhtikan darah kuat dan lemahnya? Sehingga tdk semua dihukumi haid lalu bgaimna cara untuk mengetahui membdakannya ning Suwun..



Iya mbak sangat perlu sekali karena jenengan sedang mengalami istihadloh. Cukup dilihat dr warna darah yang dikeluarkan. Hitamkah ? Merahkah? Coklatkah? Dll Perhatikan juga berapa lama darah itu keluar.



Nama: Lia Ati'ur Rosyidah Asal: Nganjuk 5. Apa perbedaan nifas dan wiladah? Terima kasih



Nifas itu darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari bayi. Wiladah itu melahirkan (keluarnya bayi dari rahim.) Keduanya sama2 mewajibkan mandi.



Nama : Islahah Asal : Jombang 6. Untuk masalah wiladah Niku kan juga termasuk salah satu yang mewajibkan mandi. Setahu kulo wiladah Niku ngge proses melahirkannya seorang wanita. Tapi kalau dilihat dari proses melahirkannya wanita Niku sering kali tidak hanya satu jam atau dua jam, bahkan bisa satu hari. Nah, yang Kulo tanyakan, sebenarnya yang dimaksud wiladah dalam hal ini pripun?



Yang dimaksud ya ketika bayi itu lahir. Bukan prosesnya. Kalau ketika prosesnya (sebelum bayi lahir atau bersama bayi) ada darah yang keluar namanya darah kontraksi dan darah ini tidak dihukumi nifas.



Nama : Farikha Asal : Semarang 7. Ning, saya terkadang masih bingung membedakan warna darah keruh dengan keputihan. Mohon penjelasanya. Matur nuwun.



Jika keluar pada masa2 mungkin haid maka dihukumi haid. Jika tidak maka dihukumi keputihan.



8. Nama : nayla Asal : Kudus



Bade tangklet ning, misal jam 12 siang keluar coklat2 kemudian jam seterusnya sampai sore bersih setelah, kemudian jam 9 mlm ada coklat2 lagi niku sampun dihukumi haidh np dereng nggeh? Besuk pagi bersih 1 hari, hari berikutnya keluar coklat2 lagi hanya 2 jam saja dan bersih sampai subuh baru keluar merah. Nuwun



Jam 12 siang coklat Bersih 9 malam coklat lagi maka darah yang keluar belum ada 24 jam. Namun jika anda menghitung awal mula haid, maka hitunglah dari jam 12 siang keluar coklat tadi. Jika belum faham bisa japri mb.



Nama: Hasna Asal : Pacitan 9. Ning, apakah darah setelah keguguran daranya itu juga di hukumi nifas?



Iya mb. Ketika dokter sudah menyatakan bahwa darah menggumpal yang dikeluarkan adalah bakal janin.



Pertanyaan Uyunul Masail 12 Mei '20



Nama: Nazilah Asal : Brebes 10. Izin bertanya ning, kan seumpama kita punya kebiasaan haid 8 hari, terus pas hari ke8 haid kita mandi wajib (karena udah bersih) lalu sore harinya keluar lendir berwarna coklat tapi cuma sedikit, niku kita perlu mandi wajib lagi nopo mboten?



‍Terimakasih ♀ ‍‍



Perlu mb. Karena coklat itu masih termasuk warna darah.



Nama: zulfaida Asal :malang 11.pangapunten ning nderek tanglet,jika nifas nya smpk 60 hari pas trus suci 2 hari keluar darah lagi niku dinmkn darah haid npo istihadoh🙏🙏



Haid mb.



Nama : iza Asal : kudus 12. Maaf ning mau tanya...misal saya haid 6hari sudah saya 9 apkah darah haid benar2 telah berhenti atau masih ad flek2 ny...tapi jika sudah 7 hari dn masih keluar flek yg keluar itu seperti keputihan warna cokklat dn kadang masih ad flek2 yg jika d cek dgn kapas itu tdk terlihat terang flek nya..apakah itu masih d sebut haid? Dengan kurun waktu haid terlama itu 15 hari..dan jika d lanjut sampai 15 hari yg seperti keputihan warna coklat tersebut sudah berhenti tdk keluar lagi Trimakasih



Jangan bersuci sebelum jenengan melihat kapas (yang dimasukkan kedalam farji) berwarna putih bersih. Artinya jika masih ada coklat2nya anda belum benar2 suci dari haid



13. Nama : Hima Asal : Jogja



Nyuwun pangapunten Ning Bade tanglet. Hukum ipun bersetubuh ketika selesai haid tetapi blm mandi besar haid pripun? Maturnuwun



Haram hukumnya mb. Sama seperti bersetubuh ketika haid dalam kondisi darah masih keluar. Jika memang tahu bahwa hal tersebut diharamkan.



Nama: Rina Asal: Banyuwangi 14. Setelah melahirkan, darah nifas keluarnya tidak teratur, 2 hari sekali/lebih tetapi masih dalam rentang waktu 60hari. Bagaimana tatacara bersucinya? apakah harus menunggu 1hari 1malam, jika tidak keluar langsung bersuci, tapi kalau keluar lagi berarti sudah tidak bisa melakukan ibadah yang dilarang saat nifas? dan apakah sholat ketika suci dalam tentang 60 hari niku tetap di qodho setelah masa nifas selesai?



Minimal nifas adalah 1 tetes . Jika sudah keluar 1 tetes lalu berhenti maka anda diwajibkan mandi. Jadi tidak usah menunggu 1 hari 1 malam seperti dalam haid. Jika darah keluar lagi maka hukumnya nifas selama darah yang keluar masih dalam lingkup 60 hari dan tidak ada suci yang memisah dg masa 15 hari. Sholatnya tidak perlu di qodlo. Karena hukumnya masih nifas.



15. Bagaimana tatacara membayar qodo dan fidyah bagi seseorang yang telah melewatkan 3 tahun tidak membayar puasanya? apakah fidyahnya dibayar sesuai puasa yang ditinggalkan atau dilipatgandakan juga pertahunnya?



Qodlo nya tetap sesuai hari yg ditinggalkan. Fidyah dibayar sesuai puasa yang ditinggalkan dan dilipatgandakan sesuai tahun yang telah terlewatkan. (3 tahun)



Lebih jelasnya bisa japri karena pertanyaan ini tidak sesuai materi.



Nama: Khasanah Asal: Temanggung 16. Keluar darah pertama pada jam 11.00 tapi itu hanya flek kecokalatan ning, habis itu keluar darah lagi jam 1 siang pada hari berikutnya? Yang dihitung haid keluar darah oertama jam 11 apa keluar darah yang kedua jam 1? Dan semisal yg dihukumi haid keluar darah yang kedua apa kita harus mengqodo' sholat yang hari sebelumnya? Terimakasih🙏



Dihitung mulai darah yang keluar pertama (jam 11) Karena yang dihukumi haid mulai hari pertama maka anda tidak perlu mengqodlo sholat ketika itu (mulai jam 11-jam 1 hari berikutnya)



#soalibanah #day1



Pertanyaan Uyunul Masail 12 Mei '20



Nama: Khasanah Asal: Temanggung 16. Keluar darah pertama pada jam 11.00 tapi itu hanya flek kecokalatan ning, habis itu keluar darah lagi jam 1 siang pada hari berikutnya? Yang dihitung haid keluar darah oertama jam 11 apa keluar darah yang kedua jam 1? Dan semisal yg dihukumi haid keluar darah yang kedua apa kita harus mengqodo' sholat yang hari sebelumnya? Terimakasih🙏



JAWABAN : apabila pada hari pertama keluar flek kecoklatan sudah masuk hari hari haid maka haid dihitung mulai hari itu.



Nama : Ika Ratnasari Asal : Pati - Jateng 17. Assalamualaikum, ngapunten menawi nderes perso. Kulo mpon haid normal 7 hari. Dan sudah sucinan. La setelah suci hari 7 keluar flek coklat2. Sampe hari ke 16. Pertanyaanya apakah flek kecoklatan niku darah istihadhoh? Atau pripon? Dan yang keluarnya glek yang hari ke 16 itu apakah dihukumi haid? Matursuwun



JAWABAN : wass. mbak mengalami istihadhoh yang terputus2 silahkan japri admin atau owner mengenai hukumnya lebih lanjut.



Nama : Man anaa Asal : yogyakarta 18. Bade tanglet bu nyai Klau sdh waktunya haid, keluar flek coklat, klau sdh di anggap haid, maksimal keluar lagi kapan,? Klau lebih dari 24 jam baru keluar coklat, apakah yang keluar 1 harus qodho sholat, nuwun.



JAWABAN : darah yang terputus2 dalam 15 hari semua dihukumi haid bila memang mencapai 24 jam. dihitung sejak pertama kali keluar darah di waktu mungkin haid. yang harus dilakukan saat berhentinya darah dan belum mencapai 24 jam adalah tidak perlu mandi, cukup istinja kemudian berwudhu, bila keluar lagi maka haid lagi, begitu sampai 15 hari. lebih lengkap akan dijelaskan pada bab nya.



Nama : hilya alfarah Asal : malang 19. Masalah tentang nifas neng, jika nifas nya berhenti pada 22 hari dan tidak keluar apakah setelah nya jika keluar darah dihukumi haid??



Karena setelah itu jarak 5 hari keluar darah lagi. Dan setelahnya itu suci lagi.. Yg saya tanyakan darah yg keluar niku dihukumi nopo neng??



JAWABAN : dalam nifas bila darah terputus didalam rangkaian 60 hari maka darah selanjutnya bisa dihukumi haid bila terpisah masa suci minimal 15 hari. dalam kasus diatas maka darah ke 2 masih dihukumi NIFAS.



Nama : fithroh Asal : jepara 20. Masalah tentang darah flek yang keluar hanya sedikit. Gini ada ibuk2 kan KB, biasanya klu ikut KB kn gk udzur tapi tiba2 ibu nya mngluarkn drah flek coklat hanya sdikit itu diktkn darah haid atau gmn geh??? Apakh blh melaksnkn sholat dll? Ngapunten matursuwon 🙏



JAWABAN : IDEM dengan No 16 dan 18.



Nama : Uswatun khasanah Asal : kendal 21. Nyuwun do'a2 bersuci Ning. JAWABAN : doa bersuci dari apa ya? mohon lebih jelas lagi. 🙏🏻



Pertanyaan Uyunul Masail 12 Mei 20



22. Nama : atikah Asal : demak Pertnyaan: si A mengalami nifas selama 40 hr kemudian suci 15 hr, tiba2 keluar darah lg selama 15 hr. Manakah drah yg termasuk nifas dan drh yg keluar lagi tu drh istihadhoh atau haid? 🙏



Jawaban 40 hr hukumnya Nifas 15 hari Berhenti hukumnya Suci 15 Hari Keluar darah selanjutnya hukumnya haid



Nama :Mariya Ulfa Asal :Malang 23. Niku bunyai bade tanglet ketika kita menanggung hadast besar ada yang mengatakan tidak diperbolehkan memotong kuku dan ketika menyisir rambut harus dikumpulkan dan ikut disucikan ketika kita suci dari hadast besar tersebut. Dari pernyataan tersebut apakah benar bunyai..,,?



JAWABAN : akan diterangkan dengan jelas insya Allah pada babnya.



Nama : Riska Puspa Mawarni Asal : Kediri



24. Pangapunten, nuwunsewu bade tanglet Ning. Kan saya punya adik, nah pas puasa ini pertama kalinya dia haid. Dia keluar kecoklatan, tapi tidak matur ke ibu, dan dia tetep manjalankan puasa dan sholat. Setelah itu dia cerita ke ibu, apakah sholat dan puasanya di qodho atau gimana ya Ning? Maturnuwun 🙏



JAWABAN : bila usia adek sudah mencapai minimal perempuan haid maka semestinya darah yang keluar dihukumi haid dan berarti hanya puasanya saja yang wajib diqodho , untuk sholatnya tidak.



Nama : Indhav Asal : Pemalang



No. 25



Nyuwun sewu pengapunten..



Dijelaskan dalam materi bahwa darah haid adalah darah yang keluar dalam kondisi sehat dan tanpa sebab.



Semisal dalam masa haid seseorang mengalami jatuh/sakit yang menyebabkan dia keluar darah lebih dari 24 jam. Apakah kondisi ini juga bukan termasuk dalam haid meskipun keluar darahnya dalam masa haid ? Atau mungkin ada bedanya antara darah yang keluar dalam kondisi sehat dengan kondisi sebab jatuh/sakit tadi ?



Matursuwun sakderengipun..



JAWABAN :



JAWABAN : Darah Yang keluar dalam masa mungkin haid maka hukumnya haid sekalipun itu darah disebabkan penyakit ex db semisal , dalam pembahasan diatas yang dikatakan darah sebab penyakit menurut hukum fiqih adalah darah yang keluar tidak pada masa - masa haid dan nifas.



Nama : Mumus Asal : Banten 26.Saya Haidh selama 6 hari, dan sudah puasa selama 2 hari. Dihari yang ke 8 itu keluar darah kecoklatan lagi. Apakah yg 2 hari saya puasa itu masih dihukumi Haidh, dan wajib mengqodhonya Ning?



JAWABAN : iya , dan wajib diqodho.



Nama : Tri Asal : kebumen 27. Haid selama 7hari, lalu suci selama 4 hari, tpi setalah itu darah keluar lagi selama 7 hari.. Apakah darah yg keluar setelah berhenti 4hari dihukumi istihadloh atau bagaimana.?



JAWABAN : kasus diatas tergolong istihadhoh yang terputus2 sehingga penghukumannya dikembalikan pada bab istihadhoh ( dihukumi sesuai dengan kategorinya ex : sudah punya adat haid dan suci maka haidnya disesuaikan adat haid dan istihadhoh disesuaikan adat suci ). insya Allah akan diterangkan pada babnya



Bisa japri admin atau owner untuk keterangan lebih lanjut.



28. Nama: Umifad



Asal: Wonosobo Pertanyaan: Nyuwun Sewu Ning nderek tanglet soal nifas, kan batas maksimal nifas niku 60 hari, la kalo sudah masuk batas maksimal 60hari tapi di hari 61 masih keluar darah atau belom bersih ituu darahnya dihukumi nopo njih ning? Darah haid nopo istihadhoh? Dan bagaimana cara penghitungan nifas yang benar Ning. Matursuwun 🙏



JAWABAN : Masa Maksimal nifas 60 hari bila keluar darah melebihi itu maka tergolong MUSTAHADHOH FIN NIFAS mengenai hukumnya insya Allah akan diterangkan lebih jelas dalam babnya. bila sedang dialami dan ingin segera dihukumi silahkan japri admin.



#soalibanah #day1



Pertanyaan Uyunul Masail 13 Mei 20



Nama: siti fatimatuz zahro Asal: jepara 29. Masalah darah yg terputus putus ,niku bagaimana nggeh, untuk membedakan apakah darah tersebut darah haid atau istihadhoh, masalah darah istihadhoh keterangannya beserta pembagian harinya dgn haid



Nanti akan diterangkan secara ringkas di bab pembagian istihadloh filhaid.



Nama :Nama: ani nurul Asal: Banyuwangi



30. Pertanyaan : 4 tahun tidak haid, karena efek KB suntik, setalah lepas KB suntik ganti KB IUD, kemudian keluar darah.? Apakah darah itu di hukumi darah haid atau darah yang keluar akibat KB trsebut.. mohon penjelasannya ning.... Matursuwun..



Jika memenuhi syarat haid, maka dihukumi haid. Adapun syarat haid adalah sebagai berikut . 1. Darah mencapai 24 jam/ sehari semalam secara terus menerus/ terputus2 asal masih dalam lingkup 15 hari. 2. Darah tidak melebihi 15 hari 3. Darah keluar setelah minimal masa suci (15 hari 15 malam) 4. Keluar dari wanita yang berusia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit.



Nama: ani nurul Asal: Banyuwangi 31. Pertanyaan : 4 tahun tidak haid, karena efek KB suntik, setalah lepas KB suntik ganti KB IUD, kemudian keluar darah.? Apakah darah itu di hukumi darah haid atau darah yang keluar akibat KB trsebut.. mohon penjelasannya ning.... Matursuwun..



Idem no. 30 Jika darah lebih dari 15 atau terputus2 namun lebih dari 15 hari harap japri ke admin atau owner.



Nama : Zakiah Nufus Asal : Tangerang 32. Seputar haid ning, misal saya haid pada jam 2 siang tapi saya dalam keadaan belum solat dzuhur, apa itu wajib mengqodo ketika sudah suci? Dan kemudian setelah 7 hari saya haid pada maghrib saya suci, apakah asharnya wajib diqodo?



Ya wajib mengqodlo.



Ashar tidak wajib diqodlo mb. Ketika haid berhenti pada waktu ashar atau isya barulah anda wajib mengqodlo sholat dzuhur (jika suci ketika ashar) dan mengqodlo sholat maghrib (jika anda suci ketika isya) Lebih jelasnya akan diterangkan pada babnya nanti.



Nama : Laila Husna Asal : Mojokerto 33. Assalamualaikum Bade tangklet ning, kulo sampun punya adatkebiasaan haid setiap bulannya, tapi setiap setelah suci dapat 1 minggu/2 minggu keluar darah, kadang warna merah kadang kehitaman kadang coklat tapi tidak bancar(tidak seperti saya haid), dan keluarnya cuma 3/5 hari. Setalah kira² 1 minggu baru keluar lagi darah yg haid. Darah yg keluar 3/5 hari saya hukumi darah istihadhoh karena tidak keluar di adat kebiasaan haid saya. Apakah benar ning?? Mohon pencerahannya🙏



Untuk jawaban lebih jelas bisa japri admin dengan perincian pertanyaan yang kami harap lebih jelas lagi.



Nama :nur Asal :pamekasan 34. Bade tanglet ning.. Warna kuning tapi gak pas kuning banget setelah darah merah apakah termasuk darah haid juga ning? Matur nuwun



Iya mb. Menurut pendapat yang kuat kuning termasuk warna darah. Lebih jelasnya akan kami terangkan pada babnya.



Nama : Faradhila Azmiyana Asal : Jakarta 35. Ngapuntene ning, bagaimana jika Haid melebihi 15 hr bhkn sampai 1bln lebih darah itu selalu keluar utk sholat dan puasnya hitungannya bgmn? Dan darah yg keluar itu bgmna membedakannnya?



Hukumnya dikembalikan pada mustahadloh yg pembagiannya ada 7. Untuk jawaban lebih jelas bisa japri admin dengan pertanyaan yang lebih terperinci.



Nama : Himma Asal : Jogja 36. Bade tanglet maleh Ning. Tentang mengqodo sholat ketika keluar darah atau mau suci. Saya soalnya pernah dengar misal duhur haid/ pas suci nah nanti wajib ngodo' duhur dan asar. Misal sucinya jam 4 kita sdh meninggalkan sholat duhur niku le wajib ngodo' duhur dan asar trus sholat asar maleh nopo pripun?. Mohon pencerahannya Ning. Maturnuwun



Idem no. 32



Nama: Dwi Indah Asal: Medan 37. Darah keruh/kuning yg keluar setelah darah merah yg masih dlm 15hari kan termasuk haid mbak, jadi kalau darah keruh/kuning keluar terus lebih dari 15hari apa termasuk istihadoh mbak??



Idem no. 34



Pertanyaan Uyunul Masail 13 Mei 20



Nama : Husna MH Asal : Jogja 38. Badhe tanglet ning, kulo tasih bingung tentang pengumpulan rambut ketika haid, karena setiap perguruaan itu berbeda pendapat, ada yang harus di kumpulkan dan tidak harus dikumpulkan. mohon penjelasannya 🙏🙏



JAWABAN : Mohon bersabar permasalahan ini akan dijelaskan pada babnya nanti.



Nama : Yenni Asal : Jepara 39. Assalamualaikum Mau nanya Darah wiladah kan wajib mandi, Darah nifas juga wajib mandi. Jika menggabungkan niat mandi wiladah dan niat mandi nifas jadi satu waktu. Apakah boleh?? Apakah sah menggabungkan 2 niat yg sama2 wajib?



JAWABAN : apabila setelah melahirkan langsung mengeluarkan darah nifas maka sudah semestinya mandi besarnya jadi 1 dan niatnya boleh digabung atau niat mandi besar.



Nama: inaa Asal: Boyolali 40. Ning bade tanglet menawi ajeng suci tapi pas di cek taseh flek niku kedah ngecek maleh setiap jam nopo di cek setelah 24 jam dari pengecekan pertama?



JAWABAN:



Kapan darah di anggap bersih? Dan bagaimana cara mengetahuinya?



*Untuk mengetahui darahnya sudah bersih atau belum hanya bisa dilakukan dengan cara menempelkan kapas (atau semacamnya) ke kemaluan bagian dalam.*



*Jika pada kapas tersebut masih ada bercak darah sekalipun hanya keruh maka dihukumi belum bersih/suci.*



Sebaiknya kapan wanita mengecek darah sudah bersih atau belum?



Sebaiknya wanita melihat keadaan darahnya ketika 1. *hendak tidur malam* 2. *menjelang waktu akhir sholat* 3. *Terlebih menjelang kebiasaan sucinya*



Nama:Nafi Asal Grobogan 41.Bade tangklet neng seumpami haid,tpi mpun proses suci keluar darah kuning,trus darah kuninge Niku bau e keputihan,la ingkang Kulo tangklet Aken darah kuning niku darah haid npo darah suci/keputihan npo pripun neng?? Suwun neng🙏



JAWABAN :



Darah kuning dan keruh para ulama memperkhilafkan dalam hal ini , menurut qoul yang kuat tetap dihukumi haid. tunggu hingga bersih betul baru bersuci. 🙏🏻



Nama : sofa Asal : wonogiri 42. Ibuk saya itu kan haid mulai tgl 26 maret.. Trs sucinya.. Tanggal 11 april.. Trs tgl 22 april keluar lagi.. Itu waktu yang dihukumi haid brp hri.. Trs waktu yg dihukumi istihadhoh brp hari? Terimakasih 🙏



JAWABAN : ibuk mengalami istihadloh karena tanggal 26-11 april darah keluar mencapai 16 hari. silahkan japri admin untuk hukum lebih lanjutnya.



Nama : mazroatul jannah Asal : batang 43. Menawi tiang lahiran cessar niku tasek dihukumi wiladah/nifas nggeh? Kan mboten mengeluarkan darah lewat farji.. Matursuwuun🙏🙏



JAWABAN: tetap wajib mandi wiladah menurut salah satu pendapat dan darah setelahnya tentunya dihukumi nifas.



Nama : Afifah Alamat : Kalsel



44. Wiladah dan nifas itu kan mewajibkan mandi wajib. Berarti ketika setelah melahirkan, wajib langsung mandi wiladah atau bisa dibarengkan dengan mandi nifas Ning? Matursuwun🙏



JAWABAN : idem dengan no 39



Nama : Iva Alamat: malang 45. Assalamualaikum ning, izin bertanya, kalau seumpama darah yg keluar 24 jam itu dalam kurun waktu 20 hari. Bagaimana ning? Apakah yng 5 hari dihukumi istihadloh? Matursuwun ning 🙏



JAWABAN : darah bisa dikatakan haid bila dalam lingkup 15 hari dijumlah ada 24 jam. bila dalam 15 hari keseluruhan darah tidak mencapai 24 jam maka pada bulan itu semu dihukumi istihadhoh dan tidak ada haidnya.



#soalibanah #day1



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Diskusi Uyunul Masail Linnisa' Kamis, 14 Mei 2020



1. Nama: mabni Asal: madura Pertanyaan:



jika wanita istihadoh namun darahnya keluar hanya sesekali (tdk terus menerus), apakah solatnya masih harus disumpal kapas? Dan apakah niat wudunya juga li istibahati as solat? Atau ketentuan tsb hanya bagi yg keluar darah terus menerus?



Jawaban : tidak harus. Nanti akan ada penjelasan pada babnya.



Niatnya boleh rofil hadas. Ditunggu ya bab tentang perkara yang diwajibkan bagi mustahadloh.



2. Nama : Maulidya Asal : Sidoarjo Pertanyaan : - Pada gambar yang di Point 2 niku kan " tdk wajib menyumpal farji ketika akan sholat (dalam kondisi berpuasa)" dan yang mau kulo tanyakan niku "jika si A tdk menyumpalnya dan pada waktu pertengahan sholat darah itu tiba" keluar dan terkena mukenahnya/sajadah,tetapi si A tdk mengetahui kalau darahnya niku wau terkena mukenah ataupun sajadahnya." Niku pripun nggeh neng menghukumi sholatnya,itu tetap sah atau pripun? Matur Nuwun.



Jawaban :



Bila tembusnya darah ke mukena atau bahkan sajadah bukan dikarenakan kurang tepatnya dalam menyumbat atau menggunakan pembalut maka hukum darah yang tembus tadi di ma'fu karena dlorurot.



3. Nama: himma



Asal: pacitan Pertanyaan: kita bisa menghukumi haid ketika istihadhoh itu pas hari suci yang ke 15 atau yang ke 16?



Jawaban :



Menghukumi mana darah haid ketika istihadloh tidak semudah itu.



Ex: keluar darah 30 hari terus menerus atau terputus2. Lalu yang dihukumi haid adalah hari 1-15 selebihnya istihadloh. Hal ini merupakan kesalahan yang sering terjadi pada masyarakat.



Untuk menghukumi mana haid dan mana istihadloh maka perlu mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya : 1.kuat lemahnya darah 2. Memenuhi syarat mumayyizah atau tidak. 3. Ingat adat haid dan suci sebelum kasus keluar darah yang terus menerus/ tidak teratur.



Dll. Maka dari itu. Jika ada yang japri tanya masalah istihadloh maka akan kami jawab dengan balik bertanya. Karena sepengetahuan kami, tidak ada ulama yang menghukumi 15 haid dan sisanya istihadloh untuk wanita yg keluar darah lebih dari 15 hari.( kecuali kalau emang adat haidnya 15 atau darah kuatnya 15 hari).😁 Itulah kenapa ilmu darah wanita ini wajib fardlu ain dipelajari. Karena kalau mudah ya gak usah belajar. 🤣



4. Nama: zainab Asal: Pamekasan



Pertanyaan: apakah boleh wanita istihadhoh melakukan sholat tarawih? Secara tarawih itu kan lama, bisa jadi darah sewaktu2 akan keluar... Dan bagaimana kalau hanya memakai softex artinya tidak pas menyumbat ke dalam.



Jawaban : Boleh mbak. Karena istihadloh hukumnya seperti orang yg daimul hadas.



Noted : wudlu orang yang istihadloh hanya bisa digunakan untuk satu kali sholat fardlu namun berkalikali sholat sunnah.



Untuk masalah bolehkah tidak menyumbat ketika mustahadloh akan sholat. Nanti akan kami sampaikan di materi tambahan.



5. Nama: lia Asal: nganjuk Pertanyaan: bagaimana hukum darah yg perputus putus dlm 6 hari? Apakah istihadloh ?



Jawaban : jika jumlah darah yg keluar ada 24 jam maka semua dihukumi haid. Jika tidak ada 24 jam maka dihukumi istihadloh.



6. Nama :icha Asal :kediri Pertanyaan :



yang dikatakan haidl susulan itu gimana mbk?



Jawaban : Mungkin yang dimaksud adalah keluar darah 5 hari suci 4 hari keluar lagi 3 hari (nah 3 hari itu haid susulannya) hehehe Karena ternyata 5, 4, 3 tadi dihukumi haid semua karena masih dalam lingkup 15 hari (masa maksimal haid).



7. Nama: Miyosita Asal: Kalimantan Selatan Pertanyaan: Di bagian "NOTED" tadi dikatakan bahwa



"Jika berwarna bening atau putih (bukan keruh atau kuning), Maka ulama sepakat menyatakan bukan haid walau keluar dari rahim."



-Apakah ini berarti cairan tsb tidak najis dan tidak membatalkan wudhu?



-Jika waktu sholat merasa ada cairan yg keluar setelah sholat di cek ternyata cairannya keruh/kekuningan apakah wajib mengulang sholatnya?



Jawaban :



Pertanyaan bagus.



-Kata “Bukan haid” tidak berarti cairan tersebut lantas dihukumi suci. Jadi hukumnya dikembalikan pada materi cairan yang keluar dr farji yang sudah kami



sampaikan. Tolong dibaca lagi ya. -wajib mbak. Karena sholat yang dilakukan tidak sah. (Mengingat warna kuning dan keruh termasuk yang dihukumi najis).



8. Nama : Syahirotul Mas'udah Asal : Demak, Jateng Pertanyaan : Pada tanggal 28 April udzur sampe tgl 5 Mei, trs puasa 4 hari ternyata darah keluar lagi sampe tgl 13 Mei. Pripun penjelasane. Dan pripun cara qodho puasa ne? Suwun



Jawaban :



Tolong dibaca lagi postingan saya tentang kesalahpahaman dalam nifas. Karena ada hukum yang juga berlaku bagi wanita yang haid.



Jika belum faham bisa japri saya atau neng shela.



9. Nama: zainab Asal: Pamekasan Pertanyaan: bagaimana untuk membaca Alquran ketika istihadhoh..? Apakah ada tata cara nya...? Perlu di sumbat apa tidak?.



Jawaban :



Idem no. 13



10. Nama: Miyosita Asal: Kalsel Pertanyaan: Sekarang ada menstrual cup apakah bisa menggantikan posisi kapuk di sini? (Posisi tidak puasa)



Jawaban : tidak mencukupi karena ada bagian menstrual cup yg keluar dr anggota batin farji.



Note : mustahadloh wajib memasukkan kapas kedalam anggota dalam vagina. Karena jika ada yang diluar maka dia dihukumi membawa najis dan bersucinya ataupun sholatnya tidak sah.



Wallahu a'lam.



Diskusi Uyunul Masail Linnisa' Kamis, 14 Mei 2020



11. Nama : nurrotul Asal. : blitar Pertanyaan : Mohon maaf sebelumnya ,saya mau tanya seputar haid , misal pada tanggal 1 haid suci tanggal 9 ,kemudian pas d hari ke 9 itu keluar coklat coklat , itu di namakan haid apa istihadhoh , minta pencerahan nya,,😊



Jawaban : pas ditanggal 9 keluar coklat coklat berarti belum suci mbak. masih haid.



Tolong dibaca lagi gambar tentang warna darah njih.



12. Nama: lailatul musyarofah Asal: cilacap Seperti apakah darah kuat dan darah lemah.warnanya ning.?



Jawaban :



Urutan kuatnya Sesuai tulisan yang ada pada gambar tentang warna darah.



hitam - merah - coklat - kuning - keruh paling kuat hitam dan seterusnya.



13.Nama :siti fatimatuz zahro Asal :jepara Pertanyaan :1.jika orang yg istihadhoh, pada ibadah² lain selain sholat apakah tetap wajib membasuh farji,atau cukup dengan wudhu ? 2. Orang haid dalam satu bulan ini darahnya terputus putus, dan ternyata darah yg terputus putus tersebut jumlahnya lebih dari 15 hari, padahal orang tersebut, haidnya gholibnya 6 hari, dari manakah menghitung darah istihadhoh pada hitungan setelah hari keenam atau setelah hari ke 15. ?



Jawaban :



1. untuk ibadah selain sholat dan thowaf ( ibadah yang tidak membutuhkan syarat suci dari najis ) maka tetap harus istinja ‘ menyumbat dan kemudian berwudhu hanya saja dalam menyumbat tidak disyaratkan harus masuk sampai bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja ( yang penting sudah disumbat ).



2. tidak cukup hanya pertimbangan adat haid saja dalam penghukuman istihadhoh, keterangan lebih lanjut di bab mustahadhoh fil haid ( idem pertanyaan no 2 )



14. Nama : Retno Asal : Tegal Pertanyaan : apakah setiap wanita pasti mengalami istihadoh?



Jawaban :



tidak. Tapi mayoritas dalam hidupnya pasti pernah mengalami walaupun hanya 1 atau 2 kali.



16. Nama: Usnathul Retno Wuldandari Asal: Surabaya Pertanyaan: nyuwun sewu Bu Nyai,badhe tanglet,mengenai haid yg hrs keluar 24 jam baru terhitung haid itu. Nyuwun sewu,sy cocok kan dgn kenyataan haid saya bhw darah haid keluarnya hanya misal jam 10 selama 1 detik,kemudian 15 menit lagi keluar (sur:nyuwun sewu). Yg dihitung 24 jam itu keluarnya apa rentang waktunya. Krn pemahanan saya,24 jam itu keluar darahnya misal darah keluar selama 2 menit netes. 2 menit lg netes begitu. Mhn maaf,sy awam jd pertanyaannya sangat dasar dan tdk berkelas 🙏



Jawaban :



Cara penghitungannya bukan dari tetesannya tapi ketika di cek ke bagian dalam farji dengan menggunakan kapas kok masih ada bercak brtty terus menerus dan kita gak usah bingung berapa menit, berapa jam? cukup pakai perkiraan saja. contoh : keluar darah jam 11 ( dicek pakai kapas ada bercak coklat ) masuk waktu dhuhur jam 12 akan ke jeding dicek pakai kapas bersih maka brrty keluar darah kurleb 1 jam. begitu. kalo adatnya sering terputus2 maka harus lebih sering ngecek dari pada yang adatnya terus menerus.



17. Nama:Hanik Asal:Pekalongan Pertanyaaan: poin ke3 pada gambar ,,maksudnya dalam kondisi darurat niku pripun njih??



Jawaban :



Semisal suami sudah tidak tahan. 😁



18. Nama: ussisa Asal: Pasuruan Pertanyaan: saya pernah mendengar keterangan begini, sebelum waktu jam 5 sore maka itu masih dihitung sehari. Kalo suda lebih dr jam 5 sore maka tidak dihitung sehari ( jd kalo sehari menunggu jam 5 dihari selanjutnya)



Jawaban :



silahkan lihat gambar yang ada di channel ( ada panduan tentang cara penghitungan darah )



19. Nama : wulan Asal : karawang Pertanyaan : bertanya ....masih tentang haid dan nifas,,pd ibu hamil usia 28 mgg d diagnosa plasenta previa totalis...artinya plasenta yg d bawah menutupi jln lahir dan d pastikan slma plasenta d bawah jika kepla jasnin mnekn k bawah akn terjadi perdarahan...nah kmungkinan itu akn berlngsung smpe usia kehamiln 40 mgg...pertanyaanya jika dlm 24 jam itu di cek darah sllu ada d pmbalut meski sedikit..dan gg mngkin ngecek tiap jam..hy pas waktu2 mau sholat ja...apkh tetap d hukumi haid?hatur nuhun ning...punteun



Jawaban :



iya haid karena bila di pembalut ada darah walaupun sedikit kemungkinan besar darah tetap k



eluar terus menerus.



20. Nama = alqisth Asal = Purworejo Ning minta dasar hukum mustahadhoh bisa di jimak walaou lg keluar darahnya,?



Jawaban :



‫ وال كراهة في‬، ‫ " يجوز وطء المستحاضة في الزمن المحكوم بأنه طهر‬: ) 561/۲ ( ‫ وقال في المجموع‬، ) ۱۳۷/۱ ( ‫روضة الطالبين‬ ‫ وإذا توضأت استباحت مس المصحف وحمله وسجود‬، ‫ ولها قراءة القرآن‬، ‫ هذا مذهبنا ومذهب جمهور العلماء‬، ‫ وإن كان الدم جارية‬، ‫ذلك‬ ‫ وجامع القول في‬، ‫ وال خالف في شيء من هذا عندنا‬، ‫ وعليها الصالة والصوم وغيرهما من العبادات التي على الطاهر‬، ‫التالوة والشكر‬ ‫ وأن عليها جميع الفرائض‬، ‫ ونقل ابن جرير اإلجماع على أنها تقرأ القرآن‬، ‫المستحاضة" أنه ال يثبت لها شيء من أحكام الحيض بالخالف‬ ‫ وأما المستحاضة" المتحيرة فلها حكم سيأتي إن شاء هللا تعالى‬، ‫ هذا الحكم في غير المستحاضة المتحيرة‬: ‫ قلت‬. ‫التي على الطاهر " اه‬



Wallahu a'lam bisshowaab.



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Pertanyaan Uyunul Masail Linnisa', Kamis, 14 Mei 2020 15.00-17.00



21. Nama : Afri Safrianingsih Asal : Banyumas Pertanyaan : (pertanyaan seputar cairan farji). Menawi ingkang medal niku warnane bening cair ngantos membasahi celana dalam, lan pas medal niku keraos, niku hukume pripun njih ning? Niku kelebet ten cairan ingkang npo?🙏🏻 Terlebih cairan ngoten niku sering sanget medal, ingkang dados masalah menawi medal pas sholat. Ngoten niku npo kedah wudhu terus npo pripun, npo kelebet ten daimul hadas njih? Matursuwun🙏🏻🙏🏻



JAWABAN :



Niku keputihan, najis, dan kalo keluar ditengah sholat tentu membatalkan sholat dan wajib mengulang.



22. Nama : Linda Asal : Medan Assalamu'alaikum ustadzah izin bertanya, mengenai keputihan, keputihan ini kan hukumnya najis, keputihan saya setiap hari pasti ada namun tidak 24 jam, terkadang tanpa sadar ketika kita shalat dia keluar, Kemudian terkhusus pada shalat tarawih terkadang selama shalat tarawih dia tidak keluar dan terkadang tanpa sadar ketika selesai shalat kita periksa dia sudah keluar, bagaimana hukum shalat kita dan solusinya ustadzah, terimakasih ustadzah. Wassalam



JAWABAN :



bila diyakini tengah sholat dia akan keluar maka tatacara sholatnya harus sama dengan orang yang istihadhoh, wajib nyumpel dll. Akan diterangkan pada bab perkara yang diwajibkan bagi orang yang istihadloh.



23. Nama: amalia Asal: nganjuk Pertanyaan: mengenai darah yg keluar tp terputus putus dan kental, apakah istihadloh



JAWABAN : tidak semudah itu menghukuminya, apakah sudah 24 jam, apakah belum, sudah lebih 15 hari kah, atau belum? Dan banyak hal-hal lain yang perlu dilihat untuk menentukan mana darah istihadloh dan haid.



Akan dijelaskan secara ringkas nanti pada babnya.



24. Nama : asniyah Asal : surabaya Pertanyaan : Assalamualaikum ustadzah ijin bertanya, mengenai keputihan.



Keputihan ini kan najis, kalau misal terkena (CD) dan saat akan melaksanakan sholat, apakah hanya dengan berwudhu itu sholat nya dihukumi sah ? Atau harus ganti (CD) kemudian berwudhu untuk sholat ? Jazakumulloh🙏



JAWABAN :



Harus copot CD atau ganti dengan yang masih suci. kemudian istinja dan wudhu ya, baca keterangan diatas.



25. Nama: nurlaela Asal :pemalang Pertanyaan:assalamualaikum ning..mau nanya kalau pas shalat kita nggak pake(CD) terus keluar keputihan kena ke sarung (yang buat sampingan shalat)itu gimana shalatnya sah apa nggak.?



JAWABAN :



tentunya tidak sah kalo memang jelas jelas kena sarung. kalo tidak yakin berarti hukum asalnya sarung tetap suci.



26. Nama: sadiyah Asal: sidoarjo Pertanyaan: Assalamualaikum ning.. Mau nanya... Seorng wanita, setelah mandi besar jinabah, melakukan sholat.. Ternyata ketika melakukam rukuk dalam sholat terasa ada yg keluar dr farjinya. Apa itu sisa mani atau keputihan ning? Dan apakah perlu mengulang mandinya atau hanya wudhu dan kmbali sholat?



Jazaakumulloh ning 🙏



JAWABAN : Keduanya bisa jadi , wallaahu a’lam. Jika anda ragu anda boleh memilih antara mandi lagi atau hanya membersihkan farji lalu wudlu



Yang jelas jika keputihan hukumnya najis ya dan wajib mengulang sholatnya.



nah kalau masalah mani yang keluar lagi nanti akan kita berikan tambahan materi tentang ini. 🙏🏻



27. Nama : shinta nurrrizquna Asal : gurah kediri Pertanyaan:



Apakah jika darah yg keluar saat haid itu terputus dan tdk genap 24jam tp keluarnya 7hri apakah msih disebut darah haid atau darah istihadloh? JAWABAN:



Istihadloh mbak. Tapi jika ternyata darah keluar lagi dan jika dijumlah dengan darah yang pertama kali keluar kok jumlahnya ada 24 jam dalam lingkup masa 15 hari, maka hukumnya menjadi haid. Seperti contoh soal no. 1 tadi malam.



28. Nama : tia Asal : wonosobo Pertanyaan : 1. Sama dengan pertanyaan mbak sadiyah sidoarjo 2. tentang cairan yang keluar dari farji, apakah membatalkan wudhu apabila cairan yang keluar bening, cair dan tidak berbau keputihan/ berbau pesing. biasanya terasa hangat dan keluar setelah istinja'



JAWABAN : najis ya, termasuk wadzi. Tolong dibaca lagi materi tentang cairan yang keluar dari farji.



29. Nama : iir



Asal : sidoarjo Pertanyaan : assalamu'alaikum ning mau nanya kalau pada saat mengalami istihadhoh apakah boleh memegang alquran dan membacanya??? jazakumullah nig🙏



JAWABAN: boleh membaca alquran namun untuk memegangnya harus wudhu dulu ya. tatacaranya? lihat tanya jawab kemaren. ada keterangan mengani ini disana. pertanyaan no 13.



30. Assalamu'alaikum Nama : Maila Asal : Ambarawa Pertanyaan : Pada tanggal 1 Mei udzur sampe tgl 8 Mei, trs puasa di tanggal 9-13, ternyata ada flek keluar lagi di tgl 13 Mei sampai skrg mbak. Tpi flek nya terputus putus. Pripun penjelasane. Dan pripun cara qodho puasa ne? Suwun Wassalamu'alaikum



JAWABAN : Kd 7 hari B 5 hari Kd 5 hari



Hukumnya dikembalikan kepada salah satu hukum mustahadloh yg jumlahnya ada 7



31. Assalamualiakum Nama:nihla Asal : Purwodadi Bade tangklet,,punten🙏keputihan niku kan enten ingkang cair lan kental,,ingkang Kulo tangklet Aken?? apakah keputihan tersebut mempunyai arti sama npo enten perbedaanya??? Swun🙏



JAWABAN :



Jika masalah arti warna keputihan atau sifat dan penyebabnya bisa ditanyakan kepada dokter. Tapi untuk hukum, tanyakan pada ahli fiqh . 😁



Adapun perincian hukum keputihan jika keputihan ini warnanya coklat, kuning, atau keruh maka dihukumi haid jika keluar masih dalam batas 15 hari (terhitung sejak darah pertama kali keluar) karena menurut pendapat yang kuat warna kuning dan keruh dihukumi haid. Jika keluar melebihi 15 hari maka hukumnya dikembalikan pada salah satu hukum mustahadloh yang jumlahnya ada 7.



Note : warna kuning dan keruh termasuh warna darah yang lemah.



Keterangan lebih lanjut di bab mustahadloh. Harap sabar dan jangan terburu-buru ingin tahu bab mustahadloh jika hukum darah terputus-putus yang sudah diterangkan kemarin belum benar-benar dipahami. 😁😂



Assalamualaikum....



Kunci jawaban Soal. 3 kasus darah terputus2 tapi hukumnya berbeda-beda.



Soal 1. Kd 2 B5 Kd 4 B3 Kd 1



Semua haid karena jika di total jumlahnya 15. Genap masa maksimal haid. Qodlo sholat : tidak ada Qodlo puasa : 15 hari.



Soal 2 Kd 6 Haid B 9 suci Kd 6 Istihadloh



Keluar darah 6 hari dihukumi istihadloh karena untuk menggenapkan masa suci yang baru 9 hari. (Hal ini dikarenan darah pertama *6 hari* dan bersih *9 hari* sudah pas 15 hari jadi dia bisa memakai rumus penyempurna suci. )



Qodlo puasa : 6 hari Qodlo sholat : tidak ada



(dengan catatan pemahamannya sudah benar alias dia sudah paham bahwa darah haid yg keluar tidak usah digenapkan sampai 15 hari. karena dalam kasus ini cukup menghukumi masa penyempurna suci sebagai istihadloh)



Soal 3 Kd 7 B6 Kd 7



Hukumnya dikembalikan pada salah satu kategori mustahadloh yang jumlahnya ada 7.



Alasannya ada 2 1. Darah pertama (7) dan bersih (6) jika dijumlah tidak pas atau tidak lebih dr 15 hari. Jadi tidak bisa memakai konsep penyempurna suci. 2. Darah pada hari ke 15 dan 16 (terhitung sejak pertama kali keluar darah) nyambung alias keluar terus menerus.



Monggo dikoreksi jawaban masing2. 😁



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Pertanyaan Uyunul Masail Linnisa', Sabtu, 16 Mei 2020 15.00-17.00



1. Nama : Rizky wahyu Asal : Pasuruan



Pertanyaan : Saat pertengahan puasa waktu dhuhur sampai ashar keluar darah coklat lalu menunggu sampai isya hingga tarawih selesai dicek ternyata tidak keluar sampai sahur. Apakah tetap intidhor atau harus puasa JAWABAN : bila darah berhenti maka tidak ada alasan untuk tidak berpuasa. oke, wajib puasa ya.



2. Nama : Azmi Asal : Jakarta Pertanyaan : Maaf Ning di contoh yg no 4. Apabila kita kd 11 hr B 6hr dan kd 7hr tp yg di 11 hr itu hanya coklat dan baru kuatnya darah di kd ke 7 apa itu tetap haid ke 2 spt contoh?



JAWABAN : tetap mbak konsep diatas menggunakan konsep penyempurnaan masa suci dan tidak memandang kuat dan lemahnya darah.



3. Nama: hanin pramita Asal: Pasuruan



Kuloh nembeh ngertos kd kekuningan ( coklat ) pada saat mau sholat maghrib keranten cuma medale sampek dinding farji dereng sampek ageman, nopo niku mpun di hitung batal puasa nopo mboten ??



JAWABAN : mboten kalo taunya darah keluar akan sholat maghrib.



4. Nama : hariroh Asal : sidoarjo Pertanyaan : kalau KD 8 hr B 14 hr kemudian keluar lagi itu bagaimana ning menghitung nya. terimakasih🙏



JAWABAN : hayo, ini sudah ada dimateri kemaren ya, coba cek cek lagi. boleh langsung cek video atau tabel kalo mau enak.



5. Nama : Ayu Aulia Munika Asal : Surabaya Pertanyaan : jarak haid dan sucinya adalah berapa hari neng?



Kemudian jika keluar dari batasnya maka apakah bisa di hukumi itu darah istihadah.



Dan ciri-ciri dari darah istihadah itu bagaimana neng?



Karena ini penting untuk tambahan ilmu baru utk semua wanita muslim. Jarang sekali yang mengetahui cara penghitungan dr selesai haid ke masa suci. Syukron neng.



JAWABAN : jawabannya sebenarnya sudah ada pada materi ya mbak. 🙏🏻 jarak haid dan haid selanjutnya minimal harus ada 15 hari. dan jika darah tidak memenuhi syarat haid maka hukumnya harus dikembalikan pada bab mustahadhoh. sabar. nanti ada materinya.



6. Nafil Madura Hukum memakai KB disaat bulan puasa agar tidak datang bulan/haid jawaban : boleh.



7. Nama : yola Asal : jakarta Pertanyaan : klo misalnya dalam keaadaan puasa, keluar darah 4/10 menit hampir magrib, apa harus dibatalkan atau dilanjut??



JAWABAN : Puasanya batal tapi tidak harus membatalkan, cukup tidak niat lanjut puasa aja.



8. Nama : salmah Asal : jepara Pertanyaan : perbedaan warna darah ketika mau suci itu apa harus putih bersih. Kalo kuning itu apa darah haid? Suwun ning 🙏 JAWABAN : iya betul menurut pendapat yang kuat.



9. Iza Kudus Maaf mau tanya utk contoh yg ke 4 Itu ada jarak antara haid pertama dan haid selanjutny nopo mboten(siklus mens)?? Kalo d conto 4 itu kan jarak haid pertama k haid yg k 2 dekat jaraknya...nah kalo haid pertama dn selanjutny itu jaraknya berapa?? Kalo kata dr. Kandungan kn ad siklus mens antara mens pertama dn mens 2 Nah utk perhitungan ini pripun neng???



JAWABAN : pertanyaan seputar hukum tanyakan pada ahli fiqh jangan tanya pada dokter kandungan mengenai hukumnya. 🙏🏻. tetap jarak minimal masa suci dari haid 1 ke haid ke 2 adalah 15 hr



10. Nama: zahra Asal : pekalongan Pertanyaan: Ngapunten skdrenge ning, saya biasanya klo darah berhenti tdk lgsg mandi intidhor dulu smpe 24 jam, bolehkah intidhor dlu smpe 24Jam ning? Pertnyaan ke 2 belum 15 hari msa suci darah keluar lagi, istihadhoh.e nku dihitung dri masa intidhor npo sucine ning?🙏 JAWABAN : kalo darah berhenti bila mencapai 24 jam maka yang harus dilakukan adalah mandi, bolehkah intidzor ( menunggu ) ? ada perbedaan pendapat silahkan cek materi hari ini. kalo ternyata suci ya jelas penghitungannya sejak suci bukan sejak intidzor ( menunggu )



Pertanyaan Uyunul Masaail Minggu 17 Mei 2020



1. Assalamualaikum ngapunten Kulo Bade tanglet Ning



Saya sebelum ikut KB haid lancar 7/8 hari Masa suci 21,22 / 23 Setelah saya KB suntik haid saya mboten teratur keluar darahnya Masa suci 20/21/23 Keluar darah sampe hari ke 15 Tapi dari hari pertama keluar darah sedikit sedikit



Kadang pagi aja Kadang siang nya aja Kadang malem nya aja Dan pernah sehari ga keluar Tapi besoknya keluar lagi



Pertanyaan nya apakah itu haid atau istihadoh? Ketika darah tidak keluar apakah saya mandi suci, sholat dan puasa? Matursuwun saderenge JAWABAN ; darah keluar terputus2 dalam lingkup 15 hari keseluruhannya dihukumi haid. ketika darah berhenti wajib mandi bila sudah mencapai 24 jam, kemudian sholat dan puasa. mari membaca materi hari ini 🙏🏻



2. Assalamualaikum Neng, bade tanglet kalau pas udzur di sela"nya pengen keramas karna udh gk betah sama rambut. Nopo angsal neng? JAWABAN : boleh. kalo yakin ada rambut yang rontok maka hukumnya menyalahi kesunnahan.



3. Nailil Hidayah Peryanyaan : Assalamualaikum Ning Sheila Kulo Bade tangklet, saya nifas mulai tgl 19 Maret dan sampai sekarang trs nak mpun 60 hr masih medal itu termasuk darah haid nopo istihadhoh? Trs nak pas 60hr itu apakah saya kudu mandi wajib? JAWABAN : tolong japri masalah pribadinya 🙏🏻



4. Mau tanya..klo org istihadzoh boleh kah mnjd imam??? JAWABAN : boleh untuk selain istihadhoh mutahayyiroh. apa itu mutahayyiroh? sabar ada di babnya nanti



5. Nama: sholiah Asal: Blora Neng, badhe tangklet, kalau dua hari sebelum haid mengeluarkan bercak warna coklat itu sudah termasuk haid apa belum ya neng? Terimakasih JAWABAN : haid bila sudah masuk masa mungkin haid.



6. Nama : Zainab Dari : Madura Bagaimana kalau KD : 7 B:7 KD : 9 B:2 KD : 8 Yang mana yang haid,dan yang mana yang istihadhoh... Yang itu terjadi di bulan ramadhan ini JAWABAN : japri ya mbak 🙏🏻😭



7. Nama :rania



Dari :blitar Ngapunten ajenge tangklet bagaimana ketika KD:7 B:9 KD:6 B:14 KD:6 yang mana yang dikatakan haid dan mana yang istihadhah.. Dan itu semua terjadi diawal bulan april sampai awal mei ramadhan ini JAWABAN : japri ya mbak.



8. Nama: Najiyah Asal : Gresik



Soal: Bener2 bisa suci dr haid itu gimana nggeh? Kalo masih keluar warna agak kekuningan gtu harus suci apa belom?



JAWABAN : menurut qoul yang kuat masih haid ya. coba cek materi mengenai keputihan dan darah berwarna keruh dan kuning



Pertanyaan Uyunul Masail Linnisa', Sabtu, 16 Mei 2020 15.00-17.00



11. Nama : ulva



Asal : Kediri Pertanyaan : Ngapunten Ning, kalo semisal kebiasaan haid itu 7 hari, tapi semisal suatu saat masa haid kita melebihi kebiasaan kita, nah yang termasuk dalam kategori haid itu tetap seperti kebiasaannya, atau tetap menunggu hingga batas maksimal selama 15 hari? Matur suwun



Jika masih dalam batas 15 hari maka semua dihukumi haid. Adat hanya dipakai ketika darah keluar melebihi 15 hari



12. Nama: irma Asal: jakarta Pertanyaan: Ngapunten ning skderenge, Bagaimana cara mengganti solat orang yang baru mengetahui ilmu ini. Apakah harus menggodo setiap setelah solat 5 waktu? Atau bagaimana? Matursuwun 🙏



Qodlo sampai yakin bahwa qodloannya sudah selesai. Coba di baca lagi tanya jawab ketika materi muqoddimah



13. Nama : kopi susu Asal : blitar Pertanyaan : Assalamulaikum nih ana mau nanya kalo toh ada cewek trus hed dlm waktu 7 hari berturut turut selama satu bulan ... ehhhh ketika bulan 11 ceweknya itu hed 10 hari na pertanyaan nya 3 hari pada 10 hari dihitung hed ngk... punten kalo bisa kasih ibarot juga.



Maksimal haid itu 15 hari. Jadi kalau Cuma 10 hari tetap dianggap haid. Adat hanya dipakai ketika darah keluar melebihi 15 hari. Tolong dibaca lagi Bab pertama tentang pengertian haid, dll



14. Nama wulan Asal karawang Assalamualikum ning... Punteun konfirmasi aja pada bumil hari k 1 kluar darah 10 jam...ke 2 bersih ke 3 kluar darah lagi 5 ...seterusnya bersih...berarti total 15 jam berarti bukan haid ya ning...tetapi saat suci solat tapi untuk puasa dalam 3 hari itu baik kluar darah atau gg...bayar qodho ya?hatur nuhun...ninggg😊



Leres, istihadloh dan jenengan wajib qodlo sholat maupun puasa jika dalam waktu itu jenengan tidak melakukannya.



15. Assalamualaikum Nama :dwiyana Asal :papua Ngapunten ning, jika kd 11 hr (semisal dr tgl 1-11) lalu b 6 hari (dr tgl 12-17) lalu kd yng ke 2 (tgl 18-24) maka menghitung istihadlohnya mulai darah keluar tersebut (yg tgl 18) ataukah dari (tg 16 nya itu) jika menghitungnya menggunakan jarak 15 hari , matursembah nuwun



Kd 11 B6 Kd 6 Anda tinggal menyempurnakan masa suci anda yang baru 6 hari. Jadi darah kedua hukumnya istihadloh.



16. Nama: Maf'ul Asal: sidoarjo Assallamualaikum ning mau bertanya 8 hari haid , hari ke 9 suci Ternyata hari ke 11 selepas dinas malam ada setetes cairan kuning pekat Hari ke 12 keluar cairan lagi kuning pekat lebih banyak Apakah hari ke 11-12 termasuk haid nggih dan apakah puasa yang hari ke 9 dan 10 wajib mengqodo? Terima kasih Wassalamu'alaikum wr.wb



Bisa dibaca di materi hari ini ya mb. (19 mei 2020) Disitu sudah sangat jelas keterangannya. Jika belum paham, bisa japri.



17. Nama wulan Alamat karawang Ning punteun tanya lagi...pada kasus pasen sy kasus bumil blighted ovum janin tak brrkmbang otomatis kluar flek trus slma seminggu ...walupun hy coklat....saat d cek juga setiap waktu pke kpas masih ada flek coklat dlm seminggu sblm d kuret...berarti itu masuk kategori haid ya ning?styp d crk flek ada...walaupn sdkit...



Iya haid jika memenuhi syarat Ex: jika dijumlah darah mencapai 24 jam dalam lingkup masa 15 hari.



18. Nama atia Alamat Magelang



Ning mau tanya.. apabila seorang laki2 keluar mani karena disengaja atau pun tidak itu membatalkan puasa apa tidak?



Jika sengaja, maka batal Jika tidak, seperti keluarnya karena mimpi maka tidak batal.



19. Nama: hanin pramita Asal: Pasuruan



Pertanyaan tambahan sih niki wau sampun tanglet , haid sampun 6hri pas dhuhur tasih kd kekuningan menjelang sonten sampun rada bening tapi kuloh tasih ajre kanjenge sesuci nopo kedah ngerantos 24jam ning ? Nopo langsung angsal sesuci ?



Bisa dibaca materi hari ini (19 mei 2020) jika kurang paham bisa memastikan kepahaman anda lewat japri.



20.Nama : laila Asal : lampung Pertanyaan : jika baru suci dan masih punya qodo an sholat..apakah boleh menjadi imam?



Boleh. Materi Uyunul Masaail Linnisa': PERTANYAAN UYUNUL MASAIL Selasa, 19 Mei 2020



1. Nama : Zahra Asal : Kediri



Pertanyaan: Assalamualaikum.. Ning, hukumnya bagi wanita yang lupa akan adat haidnya qodron dan waqtan nya itu apakah dia disamakan dengan orang yang dihukumi haidh? JAWABAN : dalam istilah fiqh dia disebut mustahadhoh mutahayyiroh ( bingung ) karena dia gak tau mana haid dan mana istihadohnya. dan hukumnya berat 😭. makanya jangan lupa selalu catat kapan darah keluar kapan darah berhenti.



2. Nama: imro'ah Asal : Malang



Dari penjelasan materi di atas mengenai tanda2 suci bahwa seseorang itu dikatakan suci jika berhenti mengeluarkan darah baik berwarna kuning atau keruh. Pertanyaannya: jika ada seorang wanita selesai haid dan suci pada saat dzuhur serta sudah cek dg kapas, bersih serta sudah mandi wajib. Namun pada saat akan sholat maghrib terlihat di CDnya (nun sewu neng 🙏) keluar keruh/coklat lagi. Apakah dia wajib mandi lagi neng?



Terimakasih. JAWABAN : Bila cairan yang keluar berwarna coklat maka ulama sepakat itu hukumnya haid lagi, tapi kalo keruh maka ada 2 pendapat. silahkan cek tabel di chanel ya.



3. Nama : Aning Setyorini Asal : Pare Kediri Pertanyaan : Berarti untuk hitungan seperti itu darah haid atau bukan, dan kwajiban qodho atau tdknya yg dibuat patokan pasti bulan sebelumnya geh? Meskipun setiap bulannya berbeda? Terimakasih



JAWABAN : sebenarnya pembahasan adat secara rinci akan diterangkan pada babnya, tapi untuk kasus setiap bulannya berbeda atau yang sering terlaku di indonesia maka hukumnya adat yang dijadikan patokan hukum adalah haid dan suci terakhir.



4. Nama : Amelia Asal : Bandung



Assalamualaikum, ning izin bertanya. Bagaimana hukumnya wanita penghafal Al quran mengulang hafalan ketika sedang haid? JAWABAN: diperbolehkan bagi wanita yang haid membaca alquran dengan niat menjaga hafalan.



5. Nama : Chikma Asal : Demak Pertanyaan :



Assalamu'alaikum Ning Nderek tangklet, Kalau muncul flek² kecoklatan sebelum tanggal² haid, kemudian muncul gumpalan darah lalu darah cair mengalir niku hukume pripun nggih? JAWABAN : sebelum tanggal haid apakah sudah melewati suci 15 hr dari haid sebelumnya? kalo iya maka tentunya itu sudah mulai hitungan haid.



6. Nama : Nihla Asal:Grobogan



Punten🙏,berhubungan dengan vidiony neng Sheila, kan diterangkan masa penantian/tarabus,yg saya tanyakan,seseorang yg mengalami istihadahoh terus menerus tersebut jadi dia tidak pernah sholat ngeh?menunggu sampai darah ny berhenti, Dan dia qodo'nya selama 8 hari leres npo mboten ngoten?? Lajeng apabila dia sholat pas waktu penantian apakah Syah sholatny? Atau apa harus di qodo' Malih?? Swun neng🙏 JAWABAN : perempuan yang istihadhoh terus menerus dia gak sholatnua cuma 15 hr ( karena masa tarobbus hanya ada 15 hr ) selebihnya dia semestinya sudah tau harus solat atau tidak. dan ketika masa penantian tidak boleh sholat karena ada kemungkinan darah yg dikeluarkan darah haid.



7. Nama : vie Asal: banyuwangi Pertanyaan: Wanita dg adat haid 9 hari, tpi kebiasaan di hari ke 5 mampet smpe hari ke 7 keluar darah lagi , apakah dihari ke 5 - 7 niku diwajibkan puasa dan sholat? JAWABAN : iya diwajibkan menurut pendapat yang mu’tamad.



8. Assalamualaikum. Nama : farika. Asal : Semarang. Pertanyaan: untuk contoh nomer 5 itu, Brati misal klo dia hamil, terus haid 10 hari atau bbrapa hari, kemudian melahirkan, jadi setelah melahirkan bisa di katakan nifas nggeh? JAWABAN : iya bisa. karena tidak perlu ada pemisah antara haid dan nifas.



9. Nama:fatiha farhan nailil muna Askot:kudus Pertanyaan: Ketika kita menyisir rambut pada waktu rambut yang rontok tersebut bagaiman hukumnya JAWABAN : pembahasan ini akan diterangkan pada babnya insya Allah, mohon bersabar ya 🙏🏻



10. Assalamualaikuum Naama: dina Asal : pare Ngapunten bade tngklet ning saya baru buka materi jadi lumayan ketinggalan karena sayaTKI ning jd jam nya banyak kesita.kerja Saya haid 5hari Suci 23 hari Kluar darah lagi pas hari ke 24 Itu darah haid atau istihadoh ning🙏🙏🙏🙏 JAWABAN : haid ya mbak, darah keluar setelah masa suci yanh sudah memenuhi syarat yaitu lebih dari 15 hari 🤗🙏🏻



11.Nama Mufidatul Islamiya Dari PasuruanAssalamualaikum neng sheila pada poin 2 disitu bunyinya seperti ini Apabila darah keluar melewati masa 60 hari,maka sucinya tidak disyaratkan 15 hari. Contoh: Darah nifas berhenti setelah 50 hari kemudian keluar lagi pada hari ke 61 maka sesungguhnya darah tlyang keluar pada hari ke 61 di hukumi haid walaupun pemisahnya kurang dari 15 hari." Kan yang dicontoh nifasnya belom melewati 60 hari, maksutnya bagaimana ngge? Maturnuwun 🙏 JAWABAN : yg dimaksud dari redaksi diatas adalah Jika darah kedua keluar diluar batas masa 60 hari maka sucinya tidak disyaratkan 15 hari 15 malam. jadi darah pertama didalam 60 hari tapi darah kedua diluar masa 60 hr . begitu.



PERTANYAAN UYUNUL MASAIL Selasa, 19 Mei 2020



12. Nama : sanusi Asal : ponorogo Pertanyaan : apakah sama jaraknya antara haid duluan trus nifas dg nifas duluan trus haid?



Bisa dibaca materi di channel ya mb. Haid ke nifas g harus ada pemisah Nifas ke haid 1. Jika dalam lingkup 60 hari maka pemisah harus 15 hari 2. Jika sudah diluar masa 60 hari maka pemisah gak harus 15 hari.



13. Nama : Islahah Asal : Jombang Pertanyaan : Mengenai adat haid yang diulas dalam videonya Ning sheila niku yg dibuat patokan cukup dengan haid + suci yang terakhir atau masih harus menimbang adat haid di bulan-bulan sebelumnya?



Kadang pakai adat terakhir. Tp bisa juga melihat adat2 bulan2 sebelumnya. Keterangan yang lebih lengkap ada di bab mustahadloh fil haid. Yang di video neng shela hanyalah CONTOH.



14. Nama : Alfi Asal : Bukittinggi Pertanyaan : Seseorang yang bertahun2 punya adat haid 7 hari, kemudian bulan kemarin dia haidh 9 hari. Maka ketika bulan ini terjadi keluar darah seperti contoh kasus pertama kemarin, yaitu 17 hari. Patokan istihadhahnya dari hari ke 10 kah Ning? Karena berdasarkan haid bulan sebelumnya?



Leres. Keterangan panjang lebarnya nanti di bab mustahadloh. Jawaban idem no.2



15. Nama: Maslahah Asal: Malang Pertanyaan: kemarin banyak yg menanyakan tentang wanita keputihan, jika wanita itu sering keputihan lalu cara berwudhu menggunakan niat listibahatis sholat saget mboten? Berlaku wudhunya bisa digunakan untuk sholat fardhu dan sunnah juga? Dan membaca qur'an? Pripun? Matur suwun. 😊



Iya, kalau keluar terus maka memakai niat listibahatissholah. Wudlunya untuk 1 sholat fardlu dan beberapa sholat sunnah. Untuk membaca quran sudah ada jawabannya di tanya jawab kemarin. Monggo dibaca di channel njih. 😊



16. Nama : ulfa Asal : lampung Pertanyaan : Assalamu'akum ning mau bertanya seputar darah yang keluar sebagai pertanda kehamilan, itu darah di hukumi apa? dan bagaimana mengenai sholat apakah harus di qodho??



Jika menetapi syarat haid maka dihukumi haid. Contoh darah mencapai 24 jam, Tidak melebihi 15 hari dll. Seperti pelajaran yang telah lalu. Kalau dihukumi haid berarti sholatnya tidak usah di qodlo.



17. Nama : ziya Asal : kediri Pertanyaan : nderek tanglet ning #Misalkan lupa ngga mencatat saat mengeluarkan darah dan itu sampai 2 bulan lupa tidak mencatat, bagaimana untuk menghukumi darah yg selanjutnya?



Jika darah yg dikeluarkan terus menerus melebihi 15 hari maka hukumnya nanti kembali pada salah satu hukum mustahadloh yg jumlahnya ada 7. Perinciannya akan ada di bab mendatang. Harap bersabar sambil terus berusaha membaca dan memahami materi-materi yang sudah kami sampaikan.



#Misalkan ada seorang wanita keluar darah 8 hari kuat 12 hari suci KD 9 hari (yg 6 hari darah lemah 3 hari darah kuat), suci lagi 8 hari, KD lagi 8 hari(4 hari kuat, 4 hari lemah), suci lagi 9 hari, KD lagi 2 hari lemah Niku pripun hukum e ning? Ngapunten ning kepanjangan🙏



Japri ya mb.



18. Nama : Uut Asal : Pasuruan Pertanyaan : Jika darah keluar melewati batas masa 60 hari maka sucinya tidak disyaratkan 15 hari 15 malam. Nah, ini nanti sucinya harus dihari keberapa nggeh...??? Atau ini masih ada hubungannya dengan pembahasan selanjutnya ( mustahadloh finnifas )



Hari 60 tepat sejak kelahiran bayi wajib mandi suci. Jika sudah berhenti walau sebentar, maka darah setelahnya dihukumi haid.



Contoh : Melahirkan tanggal 1 Mei jam 12.00 maka hari ke 60 adalah tanggal 30 juni jam 12.00. Jika pada tanggal 30 juni jam 12.00 pas darah berhenti walau 1 jam. Maka darah yg keluar setelahnya bisa dihukumi haid.



19. Nama: nisa



Asal :bojonegoro Pertanyaan: assalamualaikum ,,,neng bade tangklet do'a pas mandi haid niku kedah di tafshil( ‫من‬ ‫)الحيض‬nopo langsong mawon (‫)حدث االكبر‬ matur suwun🙏



Boleh semua. Pilih salah satu saja



20. Nama : viola Asal : sidoarjo Pertanyaan : Assalamualaikum wr wb ning mau tanya apabila seseorang bayi masih kecil belum genap 1 tahun tapi sudah mengeluarkan darah di vagina nya meskipun sedikit tapi terjadi antara 3-5 hari apakah itu bisa disebut dengan haid? Wassalamualikum wr wb



Seorang perempuan bisa dikatakan haid jika keluar darah ketika berumur 9 tahun hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit. Jadi darah bayi td hukumnya istihadloh bukan haid. Baca lagi materi yang baru kami terangkan kemarin ya mb. 😊



21. Nama : Ashfia Asal : Kalsel Pertanyaan : Maksud dari "6. Suci di antara Nifas dan haid



Ada dua kondisi.



1. Jika darah belum mencapai masa maksimal (60 hari) maka suci nya di syaratkan 15 hari 15 malam.



2. Jika darah keluar melewati batas masa 60 hari maka sucinya tidak disyaratkan 15 hari 15 malam." Niku gimana nggeh?



Sebenarnya di contoh soal sudah ada penjelasannya. Contoh no. 1 Setelah melahirkan Kd 40 hari B 15 hari Kd 5 hari Maka hukumnya 40 hari nifas B 15 hari hukumnya suci Kd 5 hari haid. Kd 40 + B 15 + kd 5 = masih dalam lingkup 60 hari.



Maka agar darah kedua dihukumi haid, sucinya harus 15 hari atau lebih.



Contoh no. 2 Setelah nifas Kd 58 hari B 3 hari Kd 6 hari Maka 58 hari nifas, 3 hari suci, 6 hari haid.



Sucinya gak harus 15 hari karena darah kedua keluar melebihi batas waktu 60 hari (sejak keluarnya anak)



Wallahu a'lam bisshowaab.



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Pertanyaan Uyunul Masail Rabu 20 Mei 20



1. nama : elida rifgana noor asal: kebumen pertanyaan: mengeluarkan darah mulai dari 23 april-18 mei total 26 hari. karena kecapean.. maka hukum haid dan istihadhohnya bro hari.qodho sholah dan puasanya brp hari.. Terimakasiih🙏



JAWABAN : japri dengan sertakan perincian apakah bisa membedakan darah kuat dan lemah?, berapa jumlah haid dan suci terakhir



2. Nama : sanusi Asal : ponorogo Pertanyaan : umur 9 tahun qomariah sama dengan berapa tahun umur masehi neng?



Sekitar 8 tahun 8 bulan masehi.



3.Nama :muthofaroh Asal :Banjarnegara Kan habis sucinan sekitar 1 Minggu terus keluar cairan kekuningan tapi memang biasanya kalau keputihan seperti itu,itu termasuk dari keputihan apa termasuk haid,terimakasih JAWABAN :



tolong lihat tabel, bila memang ragu apakah keputihan atau tidak boleh ikut qoul lemah saja yg mengatakan itu bukan darah haid.



4.Nama : Lailatul Hidayah Asal : Kepung Kediri



Ngapunten nembe nyimak Ning.. Apakah rambut rontok orang yg lagi haid harus dikumpulkan dan tdk boleh terbuang sblm suci/disucikan? JAWABAN :



rambut yg rontok tidak perlu disucikan, yg wajib disucikan adalah bekas rambut yang masih menempel dikulit kepala.



5.Nama :nita Asal:Lamongan



Pertanyaan.: Assalamualaikum Ning, Bade tanglet.. cara biar ketika sholat Yakin tidak mengeluarkan cairan itu ngeceknya kek nopo ning??



jawaban :



yakin, mantep, setelah istinja’. semakin sering ngecek semakin rawan was was.



6.Tari Purworejo



Bolehlah membaca Al-Qur'an saat haid tanpa memegang Mushaf? Misalnya karena Hafal Surahnya lalu membacanya? Ada pendapat yg memperbolehkan ada yg tdk? Jadi bingung..mohon penjelasannya jawaban :



boleh bila tidak niat membaca quran semisal niat menjaga hafalan atau dzikir.



7.Nama : Yuss Asal : madura Pertanyaan : Neng saya mau tanya , misal saya haid selama 7 hari dan dihari ketujuh itu pas saya cek ke kapas warnanya putih bersi, lalu saya bersuci. Tapi setelah 2 atau 3 hari kemudian saya keputihan berwarna cokelat, apakah keputihan tsb dihukumi haid? Kalo misal dihukumi haid, misal dalam masa sucinya itu berhubungan suami istri, bagaimana hukumnya? JAWABAN :



iya betul haid, dan berhubungannya tidak mendapat dosa karena secara dzohir memang sebelumnya suci.



8. Nama : sholihatul Asal :Demak



neng caranya biar nggak istihadhoh trus bagaimana ya??🙏🙏 JAWABAN :



bisa ke dokter minum obat pengatur hormon. atau cari resep JSR (Jurus Sehat Rosulullah) untuk darah keluar terus menerus.



Pertanyaan Uyunul Masail Rabu 20 Mei 20



Pertanyaan untuk Neng Amiroh



1. Nama : eka Asal : Malang



Mau tanya klau suci tgl 22 trus tgl 4 kd trus tgl 10 suci trus kd lagi tgl 15 apakah ini masih istihadzoh?



Japri ya mb



2. Nama: kholifah Asal : bojonegoro Mau tanya, Sebelum istihadhoh bulan lalu saya haid 8 hari dan suci 22 hari... Bulan ini saya .. Kd= 8 hari B= 2hari Kd= 2hari B= 3hari



Kd= 5hari Mana yang termasuk haid atau istihadhoh dan berapasaya harus mengqodlo puasa dan sholat njjeh neng?



Kd= 8 hari haid B= 2hari haid Kd= 2hari haid B= 3hari suci Kd= 5hari istihadloh Puasa yg diqodlo adalah semua puasa yg jenengan tinggalkan dimasa haid. Dan yg jenengan tinggalkan semasa istihadloh. Untuk sholat cukup qodlo yg jenengan tinggalkan semasa istihadloh saja.



3. Laila Hidayah : Kediri Ngapunten nembe nyimak Ning.. Apakah rambut rontok orang yg lagi haid harus dikumpulkan dan tdk boleh terbuang sblm suci/disucikan?



Tidak harus dikumpulkan dan gak perlu disucikan. Tapi makruh hukumnya memotong anggota tubuh (rambut, kuku dll) saat haid dan nifas



4. Nama: Risma Asal: Bandung



Pertanyaan: Assalamualaikum ning.. jika seorang wanita KD haid 8 hari B 2/3 hari trus KD lagi tp sedikit2 ini masuk haid yg terputus2kah ning? Dan si wanita ini sering mengalaminya.. sehingga membuatnya bingung. Mohon penjelasannya. Terimakasih🙏



Iya mb, termasuk istihadloh taqothu'. Hukumnya dikembalikan pada salah satu hukum mustahadloh yg ada 7



5. Nama : Lailatul Nikmah Asal : Waru



Pertanyaan : KD : tgl 2 April Suci : tgl 9 april KD : tgl 23 April



Niki didospundi neng masih termasuk haid atw istihadloh???



Japri



6. Fathimah Jombang Ngapunten Ning, 🙏Bade nderek tanglet.. menawi darah ingkang keluar waktu keguguran niku dinamakan darah nifas/istihadhoh?



Jika setelah keluar gumpalan darah yg merupakan bakal janin maka termasuk nifas. Jika sebelum keluarnya gumpalan darah yang merupakan bakal janin, maka haid jika darah yang keluar mencapai 24 jam.



7. Nama: lia Asal : jepara



Mau tanya apakah boleh menggabungkan 2 niat dalam sekali mandi besar ?



Boleh. Contoh mandi wiladah plus suci dr nifas.



8. Nama: Aliyah Asal: madura. Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Saya izin tanya, Ni. Saya haid selama 10 hari. Kemudian suci 12 hari, pada hari ke 13 suci saya kembali haid dan darahnya keluar terus menerus sampai hari ke 16 suci. Apakah darah yang keluar sebelum masa suci itu darah istihadhoh sementara setelah 15 hari itu darah haid. Mohon bimbingannya Ning. Terimakasih, Ning :)



Iya mb. 10 hari haid 12 hari suci 3 hari istihadloh untuk menggenapkan masa suci yg baru 12 hari.



9. Nama dyan Alamat kendal



ning sheila nderek tanglet mengenai video klarifikasi tentang mustahadhoh dan pembagian haid istihadhohnya.



Masa Tarobbus untuk mustahadhoh yang terus menerus, yang divideo ini 15 hari menunggu itu saat masuk masa suci atau saat masuk masa haid,



Saya menangkapnya berarti kalau adatnya haid sebelumnya 7 hari berarti untuk haid berikutnya 7 hari ngoten? Kalau mengikuti penggenapan masa haid harusnya kalau keluar darah 15 hari itu kan batas maksimal haid nggih, menawi keluar sampai 16 hari atau seperti contoh di kasus atas 17 hari berarti melihat adat haid sebelum, seperti penjelasan panjenengan diatas



Mohon arahan dan penjelasanipun nggih🙏 untuk saya sendiri alhamdulillah pernah istihadhoh tapi jarang sekali. Untuk saya yang siklusnya normal apabila adat sebelumnya 7 hari dan misal berikutnya 15 hari. Nah 15 hari itu haid semua atau ada istihadhohnya? Matursuwun ning



Adat haid hanya berlaku untuk yg keluar darah lebih dr 15 hari.



Kalau pas 15 hari ya berarti 15 hari haid semua.



10. Nama : Lania Alamat: Ciamis, Jabar Pertanyaan: Assalamu'alaikum, Kulo bade tangled ning, haid sudah suci, beberapa hari kemudian keluar lendir kental berwarna keruh. Dan keluar hanya waktu itu saja. Tidak terus menerus Niki hukume darah haid npo istihadoh?



Jika masih dalam lingkup 15 hari sejak darah pertama keluar maka hukumnya haid semua (termasuk masa suci diantara keluarnya darah).



Wallahu a'lam.



Materi Uyunul Masaail Linnisa':



Pertanyaan Uyunul Masaail Jumat, 22 Mei 2020



1. Annisa ponorogo Saya mau tanya seputar darah yg keluar yg tidak lancar KD tgl 1 romadhon B tgl 9 KD lagi tgl 13 B tgl 18 Dan KD lagi tgl 28. Itu gmana ya mnghukuminya? Terima kasih JAWABAN : istihadhoh taqootu ( terputus2 ya) penguukuman butuh beberapa perincian lagi. silahkan japri .



2. Nama: hanum mufida Asal : malang Assalamualaikum neng bade tanglet semisal kulo pagi hari bade puasa, barusan suci dugi haid pagi ini sebelum subuh waktu sahur. Dan malamnya dereng niat, nopo angsal niat paginya neng? Maturnuwun🙏 JAWABAN : bila ikut syafiiyah tidak diperbolehkan. kalo suci malam segera niat puasa wajib. 3. Nama : Ikfi Asal : Tegal



Pertanyaan : Assalaamu'alaikum, Setiap saya kecapean, sering keluar keputihan, tapi wrnanya kadang putih pekat, atau juga ke kuning"an, ngapunten niku cekap disuci pake wudhu mawon gh? Soalnya terjadi diluar masa haidh/pun pas haidh, matursuwun🙏 JAWABAN :



bila ragu apakah darah haid atau bukan lebih baik ikut qoul yg ke 2 mengakatakan itu bukan haid. saya juga begitu soalnya.



4. Nama : Aisyah Asal : Kediri Ngapunten ning mau tanya kalo sucinya jam 3 pagi sebelum sahur apakah harus mengqada' sholat isya' dan maghrib? JAWABAN : sholat isya wajib langsung dilakukan , maghribnya yang qodho ya. 5. Nama : ishmah Asal : grobogan Ngapunten ning mau tanya 1. Kd 1 B 1 Kd 1 terus selang seling hingga akhr bln? 2. Kd 2 B 2 Kd 2 terus selang seling 2hari 2hari? 3. Kd 3 B 3



Kd 3 terus selang seling 3hari 3hari ? Ngpntn ,mtr kswn JAWBAAN : semua adalah kasus istihadhoh yg terputus2 yang pembahasannya belum diterangkan.



6. Nama : aufa Asal : Pekalongan Pertanyaan : Ngapunten ning.. Misal, Nifas Kd 40 hari Brhenti 5 hari KD lgi 5 hari



Lalu berhenti Smpai beberapa hari hingga haidl kmbali. berarti KD yg kedua (5 hari) itu masih termasuk nifas npo istikhadloh nggeh? Kan msh dlm lingkup 60 hari, tapi Berhentinya baru 5 hari? Mtrswun. JAWABAN : soal ini jawabannya sudah ada dalam materi. bahwa jika darah pertama dan darah kedua dalam lingkup 60 hr dan pemisahnya tidak mencapai 15 hr maka semua dihukumi nifas.



7. Nama : Zikain



Asal : Sby Pertanyaan : Ngapunten ning mau tanya, kan kemaren kemaren disebutkan kalau mandi wiladah itu boleh bebarengan sama nifas, itu maksudnya kalau udah berhenti darah nifasnya baru kita mandi dan mandinya dibarengkan, atau bisa juga waktu selesai melahirkan langsung mandi ning? Matursuwun JAWABAN : mandinya disaat bila darah nifas berhenti sekalian, mandi wiladah plus nifas.



8. Nama : Zahrotun Navisa Asal : Surabaya Pertanyaan : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ngapunten, saya izin tanya, Ning. saya selama bulan Ramadhan ini, saya hanya bisa puasa 9 hari dikarenakan saya lama haid. Berikut rincian haid saya.



KD (bulan April): 19 hari (9 April- 27 April) B: 9 hari KD (keluar lagi): 16 hari (7 Mei-21 Mei).



Jika seperti itu, saya sebenarnya haid atau istihadloh? Karena selama ini saya mengqodho' puasa dan sholat (saya belum dalam keadaan suci, masih menunggu benar2 bersih)



JAWABAN : japri ya untuk jawabannya



9. Nama: maulida



Asal:kendal Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb Saya izin tanya neng, saya sering kali bingung ketika mau bersuci,banyak yg berpendapat kalau suci warnanya harus putih seperti kapas, ada yg berpendapat disesuaikan dg keputihan kita,dan sekiranya dicium baunya bukan bau darah Nah,ketika saya mau bersuci itu bingung, pas hari ke 7 biasanya warnanya kuning,pas hari ke 8 itu bisa bersih kaya kapas Tapi setelah saya mandi besar,warnanya kembali kuning Nah ketika mau bersuci,warna kuning itu dianggap darah haid atau keputihan neng? Mohon penjelasannya neng Terimakasih 🙏🏼 JAWABAN : bersuci memang menunggu harus bersih seperti kapas, nah untuk cairan kuning sendiri ada 2 pendapat, kalo bingung gimana? ikut yang mengatakan bukan haid saja.



10. Nama: Salis Alamat: Pati Pertanyaan: Assalamualaikum Ngapunten ning derek tangklet geh,,



Darah istihadloh kan darah yg keluarnya melebihi 15 hari 15 malam. apa bila mengeluarkan darah 15 hari 15 malam lebih 1 jam, apakah itu termasuk istihadoh juga ning? soalnya kan lebihnya cuma satu jam g' sampai 1 hari.. matur nuwun atas jawabane ning JAWABAN : benar penghukumannya tetap mengikuti sesuai kategori dalam bab istihadhoh . insya Allah akan diterangkan lebih lanjut.



Pertanyaan Uyunul Masail 22 Mei 2020



1. Nama : ulya faaizatul husna Alamat : madiun Pangapuntene ning bade tanglet tentang cairan keruh yang keluar sebelum atau sesudah suci itu apa dihukumi darah haid inggih .. Katah kelepatan nyuwun ngapunten.



Jawaban



Menurut qoul ashoh tetap dihukumi haid selagi masih dalam lingkup 15 hari. Tapi pembahasan ini sangat rumit sekali, kami sedang mencari solusi terbaik. 😆



2. Nama : tia Alamat : wonosobo Mohon maaf, mau tanya ning, al qur'an terjemah/tafsir yang boleh dipegang saat berhadats yang seperti apa ning? Karena saya sendiri juga hampir setiap hari keputihan, sulit untuk menjaga wudhu. Maturnuwun



Jawaban



Yang lebih banyak tasirannya mb.



3. Nama: Erik Alamat: Jatim



Ngapunten ning hampir sama dengan pertanyaan mbak ulya bade tanglet tentang cairan keruh. Saya pernah membaca di internet jika cairan keruh setelah masa suci itu dianggap suci. Apakah maksudnya setelah keluar cairan putih bersih atau setelah 15 hari atau setelah adat kebiasaan? Mohon pencerahan ning. Katah kelepatan nyuwun agunging panganpunten 🙏



Jawaban



Masalah ini memang khilaf mb. Kami sedang mencari jawaban yang paling pas. Untuk kemudian kami share.



4. Nama:sinta Alamat:grobogan



Ngampuntene neng bade tangklet, seumpami kita haid di waktu puasa ramadhan trus kita mandi /suci di waktu duhur trus setelah suci apa tidak bolek makan, minum sampai maghrib selayaknya kita berpuasa pada umum nya,? Katah kelepatan nyuwun agunging pangapunten 🙏



Jawaban



Iya mb. Sunnah hukumnya mb. Ada juga yang berpendapat wajib.



5. Assalamu'alaikum, Nama : Yusrina Asal : Sidoarjo,



Ngapunten, saya izin ingin menanyakan tentang dua kasus sebagai berikut.



Kasus A Si A keluar darah setiap hari, hal ini telah terjadi selama 3 bulan terakhir. Sebelum2nya dia mengalami haid rutin namun biasanya hanya keluar 5/6 hari. Dalam kasus ini si A belum mengetahui penghukuman ttg darah haid. Sehingga selama ini dia tidak melakukan pencatatan ataupun perhitungan mengenai keluar dan berhentinya haid. Selama tiga bulan terakhir itu pula si A tidak melakukan mandi besar ataupun melaksanakan ibadah wajib. Hingga suatu hari si A memutuskan untuk memeriksakan diri ke dokter, dan dari keterangan dokter tsb si A mengetahui bahwa ada gangguan pada rahimnya yg mengakibatkan keluar darah setiap hari selama 3 bulan terakhir. Dalam kasus ini bagaimana penghukuman ttg darah yg keluar pada si A selama 3 bulan terakhir ini? Darah yg keluar saat kapan yg terhitung sebagai darah haid?Kapan si A harus memutuskan untuk mandi wajib dan mengqodho' ibadah wajibnya (sementara kondisinya dia lupa tanggal terakhir dia mengalami haid normal)?



Jika seorang wanita benar2 lupa adat haid dan suci terakhirnya maka dia termasuk mustahadloh mutahayyiroh.



Keterangan lebih lanjut bisa japri mb.



Kasus B Si B adalah seorang gadis (blm menikah) dan kondisinya ia baru menyadari selama 2 bulan terakhir ini belum haid. Tapi akhir2 ini keluar cairan kuning pekat secara berkala, maksudnya itu tidak terus menerus, hanya keluar kira2 2 sampai 3 tetes, tapi dlm sehari keluarnya 3 sampai 4 kali, dan hal ini terjadi sejak 6 hari terakhir. apakah cairan kuning pekat yg keluar tersebut bisa dihukumi sebagai darah haid atau bukan?



Terimakasih sebelumnya 😊🙏



Mungkin saja haid. Apalagi kalau keluarnya jika dijumlah mencapai 24 jam dalam lingkup 15 hari.



6. Nama : Sa'adah Asal : Ponorogo



Saya mau bertanya tentang penjelasan darah istihadoh di buku uyunul masail linnisa' yang diterbitkan oleh pp lirboyo kediri halaman 27, di buku tersebut tertulis *seorang wanita mengeluarkan darah 6 hari, berhenti selama 6 hari, mengeluarkan darah kedua 6 hari maka semuanya adalah darah istihadoh*



KD 6 Hari, B 6 Hari, KD 6 hari, Semua darahnya dihukumi istihadoh, kok saget ngoten nggeh ning? Sepemahaman kulo dari materi di group uyunul masail linnisa kemarin jika KD 6 hari B 6 hari, jika ditotal masih 12 hari, kemudian KD 6 hari ( 3 hari haid, 3 hari istihadoh) karena maksimal haid 15 hari, Tetapi dibuku tersebut bertuliskan semua darah istihadoh, nyuwun penjelasanipun nggeh ning🙏 maturse



mbahmuwun ning



Jawaban



Dalam buku uyunul masaail memang butuh revisi mb. Yang benar hukumnya dikembalikan pada salah satu hukum mustahadloh yg jumlahnya ada 7 .



7. Nama: nisa Asal: bojonegoro



Pertanyaan: ning nderek tangklet masalah istihadhoh, umpami istihadhoh e niku deres kados haid pas awal"an la pas tengah" sholat keluar darah pripun , sholat e batal nopo mboten kaleh wajib di qhodo' nopo mboten



Jawaban



Kalau tata cara penyumpalan dan bersuci sudah benar. Maka darah yg keluar di maafkan. Sholatnya tetap sah dan tidak perlu di qodlo



8. Nama: tikha Alamat sleman Nderek tangklet ning, Kd 9 B1 Kd 5 B4 Kd 1 sampe sekarang Nk kados niku pripon njeh ning perhitungan e antara haid dan istihadoh, untuk kebiasaannya haid 3 hari tpi ini malah lebih, dan tidak terkontrol. Pangapunten penjelasanipun🙏



Kd 9 haid B 1 haid Kd 5 haid B 4 suci Kd 1 smpek sekarang istihadloh sampai masa suci mencapai 15 hari



Pertanyaan Uyunul Masaail Rabu, 03 Juni 2020



1. Nama : caca Alamat : madura Assalamualaikum ummi :) ummi, kalau kita kan suda suci dr haid 7 hari, lah 5 hari berikutnya kita keluar darah lagi,tapi darahnya tidak merah seperti darah haid biasanya, lebih ke arah kuning atau coklat, niku pripun ummi? Ngapunten nggeh mi JAWABAN : tetap haid ya, silahkan baca materi 🙏🏻.



2. Nama : ella Alamat : lampung Assalamualaikum ning, mau tanyakan bagaimana mandinya perempuan yg berhubungan suami istri terus mengeluarkan darah haid. Yg harus dilakukan mandi junub dulu atau menunggu haidnya selesai baru mandi wajib? Terimakasih JAWABAN : mandi junubnya menunggu haidnya suci.



3. Nama : Nurussakinah Alamat : Lamongan Assalamualaikum neng, nderek tanglet. Saya kd tgl 18 terus suci tgl 27. Pada tgl 29 siang sy kd lagi cuma setetes, tapi hanya saat itu saja. Apakah kd yg kedua itu darah haid atau istihadhoh ning? Terimakasih jawabannya ning JAWABAN : tetap darah haid ya



4. Nama : Lia



Alamat : madura mau tanya..adakah pendapat yg mengatakan bahwa penyumbat istihadloh yg sebagian di dalam dan sebagian di luar itu tdk memabatalkan sholat...? TERIMAKASIH🙏 JAWABAN : tidak ada, tetap membatalkan sholat ya menurut syafiyyah. 5. Nama :ahla Alamat : madura Bagaimana hukum wudlu org yg istihadhoh dgn menggunakan niat "lirof'il hadatsil asghori" (krn lupa).ato sebaliknya dia fikir masih istihadzoh lalu dia menggunakan niat "listibahatissholah" apakah sah wudhu dan solatnya...? JAWABAN : sah kedua2nya, istihadhoh pake niat rof’i sah, tidak istihadhoh pake niat sitibahah juga sah.



6. Nama : ifa Alamat :brbs saya suci 15hari,hari ke 16 saya mengeluarkan cairan warna coklat keruh gitu, apakah itu sudah d hukumi haid blm?? Apa masih di hukumi keputihan?? Trimakasih JAWABAN : sudah dihukumi haid menurut pendapat yang kuat ya.



7. Nama : Islahah Alamat : Jombang Kalau misalnya setelah melahirkan tidak mengeluarkan darah sama sekali, kemudian selang beberapa hari (tidak melebihi 15 hari/masa maksimal suci) keluar darah lagi, darah tersebut disebut darah nopo? JAWABAN : disebut darah nifas, ada dimateri pembahasan ini. silahkan dibaca lagi.



8. Nama : firda Alamat : boyolali Assalamualaikum neng..nderek tanglet njeh. Setelah melahirkan, langsung pasang kb iud, dan haidh baru keluar lagi 1,5 tahun pasca melahirkan, dan itu lbih dari 15 hari. Otomatis trakhir dk sebelum kehamilan, dan catatan tgl haidh sebelumnya sudah hilang. Pripun caranya qadha' sholate nggeh neng? Sudah lupa adat haidh n tipe darah kuat lemahnya, soalnya niku nggeh pun beberapa bulan lalu, nembe diilengke rencang 🙏 JAWABAN : silahkan japri, wah berat hukumnya kl lupa pleng 😭.



9. Nama : indri Alamat :garut assalamuallaikum ka boleh tanya kalau lagi heid boleh gak memotong kuku dan kuku harus di buang apa di simapan makasih JAWABAN : silahkan lihat tabel.



10. Nama : ima Alamat : tuban apakah istihadoh ada batas maksimal nya? JAWABAN : maksudnya? keluar darah bertahun2 begitu? yg jelas mestinya ada haid dan ada istihadhonya tergantung sesuai kategorinya



Materi Uyunul Masaail Linnisa':



Pertanyaan Uyunul Masaail Rabu, 03 Juni 2020



1. Nama : Bala Alamat : Jakarta Jika ketika sholat keluar cairan keputihan apakah harus dibatalkan sholatnya? Nuhun



Iya, jika memang yakin keputihan tersebut keluar dr dalam farji.



2. Nama :Nur Alamat : Nganjuk nderek tangklet..apabila ada orang haidh melihat al quran jatuh bagaimana sikapnya?di ambil apa di biarkan saja? ..padhl di situ cuma ada dia seorang



Di ambil mb.



3. Nama : elif Alamat : madiun Maaf neng saya meu tanya sebatas mana ketika menyumbat fagina yg sampai membatalkan puasa.... Trus neng bagaimana hukumnya wanita yg mengeluarkan darah selama 18 hari tetapi kadang coklat pekat kadang coklat muda... Kemudian bersih 2 hari keluar lagi coklat lagi 5 hari... Bagaimana menghukuminya... Terimakasih



Ketika sampai pada vagina bagian dalam. Sedangkan mustahadloh qajib menyumpal sampai bagian dalam otomatis puasanya batal. Maka dari itu ketika puasa tidak boleh menyumpal.



Untuk masalah istihadloh pribadi lebih baik japri mb.



4. Nama :hasanah Alamat : gresik assalamu'alaikum neng😊 Ngapuntenten sakderengipun Seumpama ada seorang yg masih dalam keadaan nifas ..terus seorang tsb mempunyai kewajiban mengajar(membacakan trus menyimak) Al qur'an ..boleh apa tidak ??maturnuwun neng🙏🙏



Waalaikumussalam... Membaca al-Quran bagi wanita haid juga haram hukumnya, kecuali bila tidak terdapat unsur qoshdul qiroáh (bertujuan membaca) seperti saat bertujuan membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan atau berdoa. ( ‫ وتحرم قراءة القرآن على نحو جنب بقصد القراءة ولو مع غيرها ال مع ) مسألة ى‬.‫يكره حمل التفسير ومسه إن زاد على القرآن وإال حرم‬ ‫ اإلطالق على الراجح وال بقصد غير القراءة كرد غلط وتعليم وتبرك ودعاء‬. Makruh membawa dan memegang Tafsir yang jumlahnya melebihi tulisan qurannya bila tidak maka haram. Dan haram membacanya bagi semisal orang junub bila bertujuan untuk membacanya meskipun alQurannya bersama tulisan lain tapi tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya menurut pendapat yang kuat dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya seperti saat membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan dan berdoa. [ Bughyah al-Mustarsyidiin hal. 26 ].



5. Nama : Ulfa Alamat : Ponorogo Ngaten ning, biasanya haid 8 hari nah pas bulan ini haid 10 hari, kalau tidak seperti adat haid apakah yg 2 hari juga disebut haid,? Selagi belum ada 15 maka semua haid mb. Kaleh, biasanya 7 hari nah suatu waktu masih 5 hari sudah bersih apakah harus disampaikan ke 7 hari biar seperti adat biasanya,?



Ya 5 hari itu harus segera bersuci. Tidak usah menunggu adat ya. Apalagi jika darah yang anda keluarkan biasa terus menerus dan tidak terputus2.



6. Nama : Fatahillah Hanif Suwandi Alamat : Wonosobo apakah masa menopause dalam setiap kurun waktu itu berbeda? Seperti halnya tumbuhnya haidh, yang mana semakin modern atau kekinian anak semakin Dini mengalami haidh?



Beda2 dan menopoause ini tidak ada batasan pastinya.



7. Nama : sayyidah fatimah q Alamat : jogja ketika ada seseorang nifas 40 hari suci 10 hari keluar lagi 1 hari La itu dihukumi nifas nggeh?



Iya.



Yang 10 hri dia sudah beribadah apakah beribadahnya diterima ? Nyuwun rujukanipun 😊🙏



Diterima atau tidak Wallahu a'lam.



8. Nama : Fierna Alamat : Sidoarjo Kalau kita sedang mengqodho puasa Romadhon ketika sedang berlangsungnya puasa sunnah juga misalkan puasa syawal. Apa puasa kita yang sedang mengqodho ini dihitung ikut puasa sunnah syawal atau puasa tersebut hanya dihukumi puasa qodho ramadhan ?



Didahulukan qodlo dulu. Maka anda juga mendapatkan pahala puasa sunnah.



9. Nama : risalah Alamat : bogor Jika haid sudh melebihi dr hari biasanya, apakah menunggu untk suci terlebih dahulu d khawatirkan benar haid, atau langsung suci d jumlah hari suci biasanya. Sebelumnya Syukran Katsiron ustadzaat 🙏



Tunggu sampai benar-benar suci. Selagi masih 15 hari masih dikatakan haid.



10. Nama : laila Alamat : lampung assalamualaikum😊..apakah boleh wanita haid berwudlu..dikarenakan menjaga dawamul wudlu..jika boleh apakah niat nya ada yg harus di ganti.terimakasih🙏



Waalaikumussalam. Sudah dijawab di materi perkara yang diharamkan bagi wanita haid dan nifas ya.



11. NAma:hanik Alamat : pekalongan Assalamualaikum... Ngapunten ning... Klo mandi wiladah itu apakah harus menunggu sampai selesainya nifas atau sehabis lahiran langsung meskipun dalam keadaan nifas?? Waalaikumussalam.



Sudah pernah ditanyakan. Bisa di cari di channel



12. Nama:Devi Alamat : Jakarta Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, maaf bagaimana cara menyumbat bagi anak gadis yang mengalami istihadhah, apakah cukup dengan pembalut biasa (di pasaran) atau bagaimana? Syukron. Waalaikumussalam.



Syarat menyumbat ada dimateri setelah ini.



13. Nama : firda Alamat : semarang Assalamualaikum ning, izin bertanya kalau keluar darah 30 hari bulan ini dan adat biasanya 9 hari. Apakah berarti 21 hari itu dianggap suci?



Adat sucinya berapa? Jadi selain adat haid. Adat suci juga penting ya.



14. Nama: Nashihah Alamat: Bojonegoro Assalamualaikum ning,,izin mau tanya..... Bisa dibilang bersih dan bisa sesuci saat haid itu sampai bagaimana ya warna cairan yang keluar?? Punten.. Matursembahnuwun ning😊



Waalaikumussalam Putih bersih. Seperti yg diterangkan di awal pelajaran. Bisa di panjat materinya. Atau pakai button yg sudah dibuat para admin.



Wallahu a'lam bisshowaab...



Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Pertanyaan baru kami jawab sekarang. 😂 Untuk selanjutnya kami akan atur jadwal agar bisa teratur. Mohon koreksi jika mungkin ada banyak sekali kesalahan dan kekhilafan.



Pertanyaan Uyunul Masail Kamis, 04 Juni 2020



1. Nama: Lia Asal:madura



Pertanyaan :Saya pernah baca sebuah artikel yg mengatakan bahwa *org haid itu dosa-dosa ny di hapus. Dan pahala sholat yg biasa dia lakukan waktu suci ttp ada...dan masih banyak keutamaan2 lainya* Apa benar demikian..? trmakasih🙏



Untuk yang mengatakan dosanya dihapus saya belum menemukan ibarotnya. Tapi wanita haid masih tetap mendapat pahala jika dalam meninggalkan sholat dikarenakan haid ia niati tunduk dan mengikuti perintah Allah.



Referensi dr kitab Almahalli bichasyiyah alqplyubi juz 1 hal. 100 cet. Dar ihya alkutubil arobiyyah



2. Nama: Iis



Alamat: Bogor Pertanyaan: Assalamu'alaikum Ning. Mau tanya kalau keluar darah haid tgl 2, jam 8 pagi s.d tgl 9, jam 15.00. Setelah suci sudah sholat dan puasa Ramadhan. Kemudian keluar darah lagi tgl 16, jam 12.00. Apakah darah yg keluar pada tgl 16 tersebut masih termasuk darah haidh? Kalau memang darah haidh apakah wajib qodho puasa Ramadhannya selama masa suci sebelum keluar kembali tgl 16 nya? Terima kasih



Untuk kasus seperti ini sebaiknya jenengan japri.



3. Nama : ni'mah Asal: sidoarjo Pertanyaan : nifas 60hri saya sucikan 61dst masih keluar sedikit2 saya hukumi istihadhoh finnifas 3hari terakhir saya puasa romahon seperti orang suci biasa..tapi saya merasa kurang sreg pas waktu sholatnya aja jadi kepikiran sah apa ndak puasa dan sholat saya selama istihadhhoh tadi.. Mohon koreksinya



Untuk menghukumi mana nifas dan istihadlohnya butuh meneliti lebih dalam jenengan masuk mustahadloh finnifas dg kategori seperti apa.



Namun ada pendapat ulama yg mengatakan pokok 60 hari nifas, sisanya istihadloh. Jd sholat dan puasa yg dilakukan selama 3 hari tadi sah



4. Nama : Indah Asal : Tangerang Pertanyaan : ning apakah kalau kita sedang istihadah itu boleh meng qodo puasa dan meng qodo sholat? Istihadahnya tidak terlalu deras (darahnya). Karena kalau tidak segera Di qodo takutnya keburu tidak sempat, karena mengalami kasus istihadah berkelanjutan.



Boleh mb. Yang perlu diperhatikan satu wudlunya orang istihadloh hanya bisa digunakan untuk satu sholat fardlu.



5. Nama: Aisah Asal: pemalang Pertanyaan: mau nanya ning, bila ada seseorang yang kebiasaan hadi-harinya keluar keputihan setelah haid hingga menjelang haid kembali. Apakah itu termasuk keputihan yang najis karena tiap bulan dan bertahun-tahun keluar terus menerus?



Iya mb. Najis.



6. Nama: Syifa Asal: Cianjur Assalamualaikum ning maaf saya mau bertanya ... Fulanah mengeluarkan darah dari tgl 20-28 ( 9 hari) tgl 29 suci,, 3 hari kemudian fulanah mengeluarkan darah lagi, namun warna darah tsb warnanya antara keputihan namun berwarna coklat pudar tapi tidak pekat... dan ini pertama kalinya fulanah mengalami hal tsb,,bagaimana cara menghukuminya ? Apakah tetap termasuk haid ? 🙏 Terima kasih, wassalamualaikum



Waalaikumussalam. Jika masih dalam lingkup 15 hari maka masih dihukumi haid. Karena coklat termasuk warna darah.



7. Nama:sayyidah Asal:kebumen Assalamu'alaikum,ning.ngapunten badhe nderek tangklet. Biasane santri putri nek ajenge sholat niku celana dalamnya dilepas..niku karna khawatir ada najis di cd tsb.



~bukankan yg dihukumi najis itu madzi,wadzi dan ruthubatil farji yg keluar dari dalam.apakah benar,ning? Madzi wadzi itu najis mb. Yg gak najis itu cairan farji yang keluar bukan dr bagian dalam farji. ~ketika kita tdk tau,itu madzi/wadzi/ruthubatil farji yg keluar dr dalam/ruthubatil farji yg keluar dari luar.maka apakah tdk menjadi masalah ketika ia tdk melepas cd.nya? Maturnuwun,ning.🙏



Untuk berhati2 lebih baik dilepas saja. Namun kalau ragu maka hukumnya suci dan tidak usah dilepas.



8. Nama: Rifa Asal: lampung Assalamu'alaikum ning nagpuntene badhe nderek tangklet,, Menawi tiang hamil ngedalaken darah,, nku saget dihukumi darah haidl sanes? Amergi sampun menckupi ketentuan haidl... Pripun? Maturnuwun ning 🙏



Sudah ada di materi channel mb. Jawabannya haid. Tolong dibaca ya.



9. nama: Nurfaidah asal : subang



ning, mau tanya. apakah ada batas keluar darah untuk orang istihadoh? sebagaimana kalau haid masa paling banyaknya itu 15 hari. terima kasih..



Istihadloh itu ndak ada batasnya mb. Kadang ada orang yg istihadloh selama 1 tahun. Karena selama 1 tahun darah yang dikeluarkan adalah darah lemah. Atau memang karena adat sucinya adalah setahun.



10. Nama: elif Asal : madiun Maaf nyai saya mau tanya bagaimina menghukümi haidlnya wanita yg sering istihidloh kemudiun trlanjur menghkümi 15 haidl 15 suçi(tdk tau hküm)..... trus lupa kebiyasaannya tp disela2 isthadloh yg suering itu pernah bersih 15 hari kemüdian kd lagi 2 bulan lebih sampai sekarang?



Hukumnya mutahayyiroh mb. Untuk selanjutnya tolong dicatat warna darah yg dikeluarkan dan kapan serta berapa hari berhentinya.



Lebih baik sholatnya yang dulu di qodlo saja sampai yakin sholatnya sudah selesai diqodlo semua.



Pertanyaan Uyunul Masail Selasa, 09 Juni 2020



1. nama : nisa asal : bojonegoro pertanyaan : ning apakah seseorang yg habis melahirkan itu mandi wiladahnya harus di segerakan apa boleh tidak langsung ?kan biasanya kalau di RS mandinya stelah pulang ke rumah



Jika setelah wiladah tidak langsung keluar darah nifas maka wajib segera mandi (karena jika tidak langsung mandi maka anda wajib mengqodlo sholat yg tidak dilakukan diantara wiladah dan keluarnya darah nifas). Jika langsung keluar nifas maka mandinya menunggu suci dr nifas.



2. Nama : indah Asal : Tangerang Pertanyaan : Ngapunten, istihadah taqothu nku nopo nggeh ning🙏



Istihadloh terputus-putus



3. Nama: wadi'ah Asal: Rembang Pertanyaan: Seumpama si fulan mengeluarkan darah secara terus menerus d bulan romadhon ...(hampir 30 hari dg jeda) Dan si fulan saat itu tdk tau bgaimana menghitung drh istihadhoh..krna pertama kalinya. Sedangkan setaunya drh yg lebih dr 15 hari itu d katakan drh istihadhoh. (Jd pada saat romadhon dia menghitung seperti itu). Dan ternyata setelah puasa ramadhan selesai. Si fulan baru tau bhwa cara menghitungnya salah. Bagaimana cara mengqodho' puasa yg d lakukan(di bulan ramdhan yg di hitung haid ternyata yg benar terhitung istihadhoh) ??? Apakah ada cara2 tertentu ning??? Suwun🙏



Semua puasa yg ia tinggalkan saat haid maupun istihadloh wajib diqodlo. Untuk yg sudah dilakukan semasa istihadloh tidak wajib di qodlo.



4. Nama : ainun islamiyah Asal : sidoarjo Pertanyaan : ning mau tanya tentang masalah sholat, wiladah dan nifasnya melahiran secara cesar.



Jam 8 mlm mulai keluar ketuban tanpa kontraksi. Dijadwalkan operasi besok jam 6 pagi. Saat shubuh, waktu adzan dipasang kateter (selang pipis) sehingga tdk bsa menghilangkan najis. kasur jg basah kena ketuban. Akhirnya hnya hurmat waktu sholat shubuh. Jam 6 pagi operasi berarti saya wiladah. Saya belum mampu mandi wiladah krn tbh g kuat. Begitu jg saya tdk bsa menghilangkan najis pd tubuh. Sedangkan nifas baru keluar Jam 15.30. Untuk dhuhur dan asar saya hurmat waktu Untuk sholat yg sya qodho,nopo mawon nggih? Nopo subuh(sebelum operasi), dhuhur dan ashar(stlh operasi tp belum nifas)?



Mulai subuh mb.



Apakah mandi wiladahnya digabung dengan mandi nifas saat suci nifas?



Iya digabung saat mandi suci dari nifas.



5. Nama : afri safrianingsih Asal : banyumas Pertanyaan: Maaf ning mau tanya, di materi uyunul hal 104 tentang "tatacara sholat, bersuci bagi mustahadoh dan wanita yang mengalami keputihan atau keluar cairan" yang saya tanyakan, apa yang dimaksud poin 4 hal 103, boleh menundanya karena untuk melakukan hal2 seperti.... Nah itu ada menanti jamaah, maksut dari menanti jamaah disini gimana njih ning? Matursembahnuwun🙏



Asal mulanya seorang wanita yang istihadloh diwajibkan segera melakukan shalat setelah bersuci dan wudlu.



Jika shalat ditunda untuk kemashlahatan shalat. Seperti: - Menutup aurat, - Menanti jamaah. Maka diperbolehkan. Dan hal tersebut tidak termasuk sembrono/ teledor.



Jika shalat ditunda bukan untuk kemaslahatan shalat. Maka hal tersebut mewajibkan untuk mengulangi kembali wudhu'nya. Lebih jelasnya akan ada di materi setelah ini.



6. Nama: atika Alamat: kediri Pertanyaan: Jika melihat darah hanya sehelai rambut pd waktu dzuhur, dicek ashar masih ada sedikit, tp kemudian sudah tdk keluar lg jd subuh saya suci. Darah keluar dimasa haidh tp blm 24 jam. Apakah saya harus mengganti sholat yg saya tinggalkan?



Iya mb. Karena masih dihukumi istihadloh.



7. Nama: Salis Asal: Pati pertanyaan: assalamualaikum ning bade tangklet.. ada wanita mengeluarkan darah putus2 selama 20 hari, setiap harinya keluar darah 2 jam, (artinya pd hari ke 15 & 16 kan ada "bersihnya" & juga ada "keluar darahnya"). pertanyaanya: wanita tsb di hukumi mustahadoh kekurangan masa suci, atau mustahadoh krn darah putus2 selama lebih dr 15 hari ning?



Mustahadloh terputus2 mb, untuk keterangan lebih lanjut bisa japri.



8. Nama : La



Alamat : Rembang Ngapunten,dherek tangklet Apa benar orang istihadloh saat wudlu mau sholat & saat wudlu mau membaca Qur'an itu niatnya Beda²?? Mohon penjelasannya



Lebih baik, Niatnya memakai lafadz listibahatishholati al mafrudhoti saja, nanti anda boleh melakukan ibadah-ibadah sunnah yang lain.



9. Nama: Inayah Alamat : Cilacap Saya dari melahirkan belum berhenti keluar darah, tapi sekarang cuma sedikit. Melahirkan tanggal 29 Februari Itu gimana? Apakah yg 60 hari nifas,setelah itu 15 hari istikhadoh,lanjut darah haid? Maturnuwun Ning.



Idem pertanyaan no.3 tanggal 4 juni 2020



10. Nama : Nihla Ainur Rofiq Asli : Grobogan Ngapunten🙏mau bertanya Ketika nge-cek pakai kapas,apakah ada ketentuan kapasny basah/ kering Terima kasih🙏😊



Tidak ada ketentuannya mb. Tapi alangkah lebih baik memakai kapas kering supaya darah atau cairan yang keluar bisa benar2 menempel.



Pertanyaan Uyunul Masail Sabtu, 27 juni 2020



1. Elif Denli Kalau memegang hp yang ada aplikasi qur'an bagi orang haid neng? Haram tidak



JAWABAN : ini termasuk perkara khilafiyah silahkan cek postingan dibawah



https://www.instagram.com/p/BsUNo92BFgL/?igshid=2bt138q3e5vf



2. Nama :Yaaya Asal :madura Pertanyaan : Maaf mau tanya di luar pembahasan materi. Apakah smegma pada wanita dapat/termasuk penghalang sampainya air pada kulit jika tdk di bersihkan. (khususnya saat mandi besar..?



JAWABAN : smegma atau daki yang menempel itu sudah menjadi bagian dari tubuh sehingga tidak dikatakan sebagai penghalang



TERIMAKASIH🙏



3. Nia Mayakan KB yg 3 bulan emang selama di KB ngga pernah haid. Nah sekarang emang maya jadwalnya KB cuma keburu kecoklatan terus maya fikir lagi jauh sma suami juga jadi KBnya diundur aja biar ngerasain



haid dulu. Tapi, keciklatannya gini ni, hari pertama kecoklatan pas waktu shubuh maya fikir mungkin mau haid makanya hari pertama itu maya jadi ngga shalat karena maya nunggu 24 jam. Nah pas shubuh kaya keputihan gt. Makannya maya suci shubih terus dzuhur mulai shalat. Pas ashar diliat ada lagi kecoklatan jadi maya ngga sholat pas magrib ditengok ngga ada. Nah maya mau tanya itu sebnernya darah apa? Terus maya masih diwajibkan untuk shalat ngga?



JAWABAN :



mbak maya kasus ini sudah sangat sering ditanyakan, tentang darah terputus2 dan hanya sedikit2 coba sedikit scroll ke atas dalam chanel atau lihat2 videonya 😊🙏🏻. bagaimana yang harus dilakukan dan apa hukumnya.



4. Assalamualaikum Nama : hilma Asal: Pasuruan Maaf mau tanya, Kalo punya utang sholat, apakah harus langsung di qodo' saat sudah suci ? (Maksud nya di hari yg sama saat suci ) Tidak boleh ditunda 2 sampai 3 hari setelah suci kah? JAWABAN :



masalah mengqodho sholat apakah harus segera atau boleh ditunda itu tergantung penyebab ia tidak sholat, bila tidak sholat karena ceroboh atau bahkan hal2 yang diharamkan maka harus segera di qodho. bila sebaliknya maka boleh ditunda.



5. Putri Makrufi Untuk rambut atau kuku yg rontoh tersebut dihukumi hadast besar juga mboten?🙏 JAWABAN :



kasus ini sudah ada di chanel mohon dilihat dulu materinya 🙏🏻



6. Ngapunten sebagai tiang awam, kulo bingung membedakan antara alquran terjemahan, kaleh terjemahan quran? Nyuwun penjelasane ustadz / ustadazah mturnuwun



JAWABAN : maksudnya bagaimana. Bisa tolong japri. ,



6. Nama : Novita Asal : Bojonegoro Pertanyaan : Saya haid 7 hari, dihari yang ke 8 sebelum shalat subuh ingin mandi besar tapi masih ragu, ragu jika darahnya masih keluar, Dan akhirnya saya menunggu, sekitar jam 7 pagi sampai sore ternyata darah tidak keluar sama sekali, akhirnya saya mandi saat masuk waktu shalat ashar.. Pentanyaannya : Shalat apa saja yang wajib saya qodho'? JAWABAN : mestinya kalo sudah suci tidak perlu menunggu lagi, maka yang haru di qodho adalah subuh, duhur dan sholat asar dilakukan secara ada’. Pertanyaan Uyunul Masail 23 Juni 2020



1. Nama :Yaaya Asal :madura



Pertanyaan : Dsni Saya mau tanya dua hal. ..



1)Dalam satu materi di katakan "wathi".di materi yg lain di katakan "njimak".yg mau saya tanyakan: apakah di sini keduanya mempunyai arti yg sama ataukah beda..?krn mnurut sependek yg saya tau kata "Wathi" itu jk berhubungan lewat belakang??? (Maaf jika pemahaman saya salah..)



٥٨٣ ‫شرح الياقوت النفيس ص‬.



‫ الضم و الوطء و شرعا عقد يتضمن إباحة وطء بلفظ نكاح أو تزويج أو ترجمته‬: ‫ النكاح لغة‬.



Wathi disini artinya sama dengan jimak bukan berhubungan lewat jalan belakang.



2).di materi Datangnya Mani' di katakan begini: "Ketika seorang wanita haid atau nifas di awal waktu sholat atau ditengahnya. Dan haid serta nifas tadi menghabiskan seluruh waktu sholat. Maka setelah Hilangnya Mani’, dia wajib mengqodlo sholat waktu tersebut dengan syarat wanita tadi sebelum datangnya mani' menemui waktu yang mencukupi untuk melakukan sholat serta bersuci akan tetapi tidak mungkin mendahulukan keduanya. " Maksud dari "tetapi tidak mungkin mendahulukan keduanya'' itu bagaimana ya. ..? Mohon penjelasannya TERIMAKASIH 🙏



Jd dia haid ketika masuk waktu sholat dan cukup digunakan untuk melakukan sholat dan sesuci akan tetapi dia belum melakukannya maka dia wajib qodlo waktu sholat tersebut. Misal haid ketika masuk waktu dzuhur lebih setengah jam namun dia belum sholat. Nah, setengah jam ini kan cukup untuk sholat dan bersuci. Maka nanti ketika dia suci dari haid, dia wajib mengqodlo sholat dzuhur.



2. Nama: Salis Asal: Pati



Pertanyaanya assalamualaikum ngapunten ning sebelumnya, pertanyaan ini emang hampir sama pd tgl 9 juni '20 tp beda, sengaja saya tanyakan supaya lebih memantapkan pemahaman kulo ning..



ada wanita mengeluarkan darah scr putus2 selama 1 bulan spt berikut: tgl 1 kd 3jam tgl 2 bersih tgl 3 kd 3jam tgl 4 bersih tgl 5 kd 3 jam tgl 6 bersih begitu seterusnya (setiap sehari keluar 3jam pasti d susul hari berikutnya bersih 1 hari) & itu terjadi selama 1 bulan. Artinya setiap tgl ganjil pasti keluar darah, & setiap tgl genap pasti suci, termasuk tgl 16 terjadi suci. Pertanyaanya: kasus d atas itu d hukumi mustahadoh kekurangan masa suci, atau mustahadoh putus2 melebihi 15 hari ning?



Kalau kasusnya seperti itu maka ia termasuk Mustahadloh terputus2 yang melebihi 15 hari mb.



3. Nama:Hikma Asal:mgl Pertanyaan:jika wanita sedang istihadzoh pas waktu puasa dan kd nya deres..kan jika menyumpal darah disiang hari nnti puasanya batal trs bagaimana cara dia mnjalankan sholatnya pak?? Dan bagaimna hukum dia puasanya??



Pakai pembalut biasa. Dima'fu. Puasanya sah. Gak usah diqodlo'



Bisa baca sorotan di ig saya. https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3OTQ4NjU1NTAyMzUwOTEy? igshid=8ogwmic1pzta&story_media_id=2335452414031123732_1511085648



4. Nama : Henny Rahma Asal



: Bojonegoro



Pertanyaan Ada teman sakit ambeyen, pas puasa ketika BAB ambeyennya keluar. Apakah puasanya batal dan diwajibkan mengqodo'?



Terima kasih



Puasanya sah mb. ‫حاصل ماذكره في التحفة في مقعدة المبسور انه اليفطر بعودها وان اعادها بنجو اصبعه اضطرارا واليجب غسل ما عليها من القذر على‬ ‫المعتمد وأفتى محمد صالح بأنه لوتغوط فخرج شيئ الى حد الظاهر ثم عاد من غير اختيار لنحو يبوسة الخارج ولم يمكنه قطعه لم يفطر‬ ١١١ ‫ بغية المسترشدين‬.‫قياس على ماذكر‬



5. Nama: ahla Asal: madura



Pertanyaan : Masalah menunda mandi suci. 1.Pas tahajud kira-kira jm 1 jam 2 di cek bersih.tp tidak langsung mandi(krna adem ) malah suci dzuhur.



Gmna hukumnya ...?



Menurut pendapat yang kuat seharusnya dia langsung bersuci. Maka dia wajib mengqodlo sholat maghrib, isya', dan subuh.



2.menunda suci krn keran mati dan tdk ada air. itupun dlm keadaan antri panjang. Dan lebih mendahulukan teman-teman yg suci agar tdk telat berjamaah(kasus ke2 ini teradi di lingkungan pondok)gimana hukumnya ...?



Maaf kalo pertanyaannya tdk berkelas🙏



Tidak apa2 mbak. Gak haram selagi menundanya tidak sampai melewati batas akhir waktu sholat ketika itu.



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Pertanyaan Uyunul Masail Jumat, 03 Juli 2020



1. Nama : siti hotijah Asal : surabaya Pertanyaan : bagaimana tata cara bersuci dari hadast haid yg benar Dan bersuci dari junub Terima kasih



Syarat mandi besar 1. Niat menghilangkan hadas besar.



2. Menghilangkan najis yang ada pada tubuh. 3. Mengalirkan air ke seluruh tubuh. Sebaiknya dimulai dari membersihkan kemaluan dengan cara berjongkok.



2. Nama : luluk Asal :Wonosobo Pertanyaan : Ketika suci dari haid dua hari kemudian keputihan keruh apakah masih termasuk darah haid? Padahal sudah dicek di kapas bersih



Ikut pendapat yang mengatakan keruh bukan darah haid saja kalau anda terbiasa mengalami keputihan.



3. Nama: Salis Asal: Pati Pertanyaan tentang materi "Hukum terputusnya darah mustahadloh" Di materi d terangkan begini: sesungguhnya mustahadloh boleh melaksanakan sholat ketika darahnya akan kembali keluar dalam waktu dekat. Atau ada orang terpercaya yang mengetahui akan kembalinya darah dalam waktu dekat. Kemudian jika darah tidak kembali dalam waktu dekat maka wudlu dan sholatnya batal. Pertanyaanya 1: Alasanya mengapa jk darah tdk kembali keluar malahan wudu & solatnya mjd batal ning?



Karena seharusnya dia niat untuk menghilangkan hadas. (Bersuci biasa) bukan dengan cara mustahadloh.(niat istibahah sholat)



Pertanyaan ke 2: apa maksud dr materi d bawah ini neng? "Ketika tidak terbiasa kembalinya darah setelah terputus dalam masa yang cukup untuk melakukan wudlu dan sholat atau orang yang mengetahui tidak mengabarkan kembalinya darah dalam waktu dekat maka ia tidak boleh sholat dengan wudlu tersebut"



Intinya, kalau darah istihadlohnya biasanya tidak keluar semasa wudlu dan sholat maka dia harus pakai niat menghilangkan hadas bukan niat istibahah sholat.



Pertanyaan ke 3: tolong d kasih contohnya neng untuk materi HUKUM TERPUTUSNYA DARAH MUSTAHADLOH.



Bisa lihat sorotan saya tentang taqothu atau bukan. https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3ODk0MzMzMTM0NTI0NjY4? igshid=1t8ks2f20xxwz&story_media_id=2322360460913260517_1511085648



sebelumnya ngapunteeen sanget neng,, krn ketidak fahaman saya akhirnya kebanyakan tanya....



4. Nama: Kuny Nailas Syarifah Asal: Lumajang Pertanyaan: di penghujung suci, warna darah haid saya seperti warna keputihan saya pada umumnya (agak kekuningan). Bagaimana cara membedakan darah haid dan keputihan? Sebab setelah haid kan mesti keputihan. Mohon penjelasannya☺️🙏



Membedakan keputihan dan haid memang sulit mb. Itulah kenapa ulama berbeda pendapat tentang hukum darah dg warna kuning dan keruh.



Jika anda biasa keputihan, anda boleh memakai pendapat yg mengatakan kuning dan keruh bukanlah warna darah.



Lebih jelasnya bisa lihat sorotan saya tentang hukum kuning dan keruh. https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3ODQ2MjQ3ODU0MjAyNzg5? igshid=iszizt5dxzsb&story_media_id=2339017879512826062_1511085648



6. Nama :ahla Asal :madura



Pertanyaan : Di materi hikmah haid di katakan begini "HIKMAH DARI HAID



Ketahuilah ! semoga Allah memberi pertolongan padaku dan padamu, sesungguhnya haid itu perkara yang sudah di gariskan oleh Allah dan bukti keagungan Allah pada anak dan cucu perempuan adam sebagai bentuk pembelajaran dan cobaan."



Maksud dari "pembelajaran dan cobaan " itu gimana ya..? Mohon penjelasan dan contohnya. Trimakasih 🙏



Dalam kitab ahkamutthoharoh indannisa' dikatakan. Bahwa bab haid ini termasuk bab fiqh yang sulit. Bahkan ulama banyak yg mengakui kesulitan bab ini.



Dalam kitab majmu penjabaran bab haid ini juga sangat2 banyak. Secara realita masih banyak wanita yang tidak atau kurang memahami bab ini. Padahal wanita selalu mengalami keluar darah setiap bulan. Bahkan kebanyakan pengarang kitab/buku tentang haid adalah laki2. Karena bab ini termasuk fardlu ain maka kita sebagai perempuan seharusnya lebih wajib untuk mempelajarinya daripada kaum adam.



Tapi nyatanya banyak wanita yang tidak sempat mempelajari ilmu ini entah karena keterbatasan pemahaman atau ketidaksempatan belajar dikarenakan urusan domestik (rumahtangga) padahal ilmu ini butuh ketelatenan dan kesabaran agar bisa benar2 paham.



Satu lagi, dengan adanya haid ini akhirnya ibadah mahdloh (sholat, puasa) pada allah berkurang



Jadi kesimpulannya ilmu haid ini memang menjadi suatu pembelajaran dan cobaan dr Allah untuk kaum hawa.



7. Irma Ning mau tanya🙏 didalam buku yang ada dideskripsi karya KH. Nur hasyim s. Anam. Bab masa haid hal 18. Apakah masa tersebut berlaku untuk mubtadiah/bagaimana?



Mohon penjelasannya ya ning/gus🙏🙏🙏🙏



Berlaku untuk yang baru pertama keluar darah atau yg sudah pernah haid dan suci mb.



Jadi, jika total darah yg keluar dalam masa 15 hari kok tidak ada 24 jam ,maka hukumnya istihadloh.



8. Saya mau bertanya ... Saya haid dalam 1 bulan 2×. Haid pertama tanggal 4, haid nya 7 hari Haid kedua nya tanggal 30 sekarang belum beres. Apakah itu darah haid atau istihadoh??



Japri



9. Nama :salimah Asal :jember Pertanyaan :keluar darah pertama dibukan masanya haid.. Kd1=4 hr



B =7hr Kd2=9 hr Pertanyaannya.. keluardarah ke2 yg 5 hari itu istihadoh atau haid?? Terimakasih..🙏🙏🙏🙏



Japri



10. Windy Mau tanya ning, kan cairan kuning/keruh itu harus dibersihkan dulu sblm sholat. Kalau keadaannya kita sedang bepergian itu bgmn ya, kan gak mungkin harus lepas çd.



Lalu solatnya lihurmatil wakt aja trus qadha atau gmna?



Maturnuhun Ning 🙏🙏



Pakai pantiliner mb. Lebih ringkas. Dan bisa dibuang. Jadi celana dalam tetap aman.



Tapi tetap saja ya sebelum wudlu wajib istinja dulu. Buang pantiliner Lepas cd. wudlu. Kemudian sholat.



Tapi kalau tidak memungkinkan berarti tetap sholat lihurmatil waqti. Nanti sholatnya di qodlo karena kita tahu bahwa kita sholat dalam keadaan membawa najis.



Wallahu a'lam bisshowaab. Pertanyaan Uyunul Masail Jum'at, 10 Juli 2020



1. Nama : Yaaya Asal : madura



Pertanyaan: Bagi perempuan istihadloh yg menyumbat farjinya jika kapas penyumbat sudah ada di bagian dalam farji tapi semisal di lihat masih terlihat dr luar apakah tetap tdk boleh..?🙏 apakah kapas harus benar2 di pastikan berada di bagian dalam farji apa cukup dgn di kira2 saja..?



Sekalian minta tips nya biar HAID gapakek lama gimana ning..?🙂



TERIMAKASIH🙏🙏🙏



JAWABAN



Yg dihukumi dianggap membawa najis ketika ada penyumbat berada divagina bagian luar, kalau sdh dipastikan berada divagina bagian dalam walau terlihat dari bawah ya nggak masalah



»»» Yang dimaksud kemaluan bagian dalam yaitu yang tidak kelihatan ketika sedang jongkok saat buang air »»» Yang dimaksud kemaluan bagian luar yaitu yang kelihatan saat jongkok, wajib dibasuh saat buang air



Tips haid biar g lama Pake resep JSR nya dr. Zaidul akbar. Bisa ikuti ignya @rhosa_liena



2. assalamualaikum..



Nama : Dina Asal : malang



pertanyaan : saya KD tgl 19 bersih tgl 26 lalu KD lagi tgl 3 sampai skrg , bagaimana hukum darah yg keluar tanggal 3 sampai skrg.. mohon penjelasannya ning maturnuwun🙏



Jawaban Hasil Introgasi dg penanya, kasusnya :



Kd 19 - 25 = 6 hr Coklat Keruh B 26 - 2 = 6 hr suci Kd 3 - 10 = 7 hr Hitam Kemerahan



Hukum KD 6 = Istihadloh B 6 = Suci KD 7 = Haid



3. ThyShop: Nama : Tuti alamat : jakarta



assalmu'alaikum... ning saya mau tanya dalam bab sholat yang di qodlo sebab haid kalo misal darah berhenti di saat waktu ashar dan masih tersisa waktu 3 menit sebelum adzan maghrib dan wanita d wajibkan segera mandi untuk melakukan qodlo dzuhur dan melanjutkan sholat ashar..



petanyaannya ning.. bagaimana kalo kita ga tau waktu berhentinya darah dan saat kita suci tidak melakukan qodlo sholat yg tertinggal setelah darah itu berhenti...



contoh darah berhenti dzuhur tpi kita taunya waktu ashar dan suci waktu ashar lalu hanya melakukan sholat ashar,itu gimana ning?



Waaaikumsalam



Yg dihukumi Berhenti, waktu saat dia tau (Ashar), ttp wajib qodlo dzhuhur



Sholat yg harus diqodlo' saat datangnya mani' (Haid & nifas) adalah sholat yg blm sempat dikerjakan saat datangnya mani' saja tidak dengan sholat sebelum atau sesudahnya meskipun kedua sholat tsb bisa dijama'.



Untuk hilangnya/berhentinya mani', sholat yg harus diqodlo tidak hanya sholat disaat mani' itu hilang namun juga sholat sebelumnya ketika.masih dalam keadaan haid, bila kedua sholat tsb bisa dijama'.



Contoh 01 Keluar haid jam 14.00 siang, Sementara ia blm sholat dzuhur. 2 hari kemudian, haid berhenti saat waktu ashar tinggal setengah menit menjelang maghrib.



Maka : Sholat yg harus diqodlo' adalah sholat dzuhur saat datangnya haid (sebab datangnya haid telah melewati waktu yg cukup u melakukan sholat) dan juga sholat ashar saat berhentinya darah serta dzuhur sebelumnya ( karena kedua sholat itu bisa dijama' dan saat berhentinya haid masih Ada waktu yg cukup u digunakan takbirotul ihrom)



4. Asalamualaikum



Nama : Imro Asal : sampit



Pertanyaan: ngapunten ning, apakah kita setiap haid harus memakai adat yang membedakan warna darah, atau dipakai ketika kita mengeluarkan darah lebih dari adat haid sebelumnya..? Ngapunten niki ning agak muter muter emang belum paham betul 🙏.. Matur sembah nuwun ning .. 🙏



Waalaikumsalam



Masalah tamyiz ini berlaku jika jenengan mengalami keluar darah lebih dr 15 hari. Atau mengalami istihadloh taqothu.



Kalau darah g ada 15 hari. Mbten usah pakai adat/ membedakan darah. Penting sudah 24 jam maka semua dihukumi haid



5. Putri Rahayu Jember



Pertanyaan : Apakah istihadloh dikarenakan kekurangan masa suci harus di lihat darah kuat lemahnya juga?



Jawaban : Nggak perlu, yg perlu dilihat sisa dari takmilnya, berupa darah kuat/darah lemah u menentukan hukum haid dan istihadohnya



Contoh :



10 haid 10 suci Kd 25 hr dg rincian (darah kuat 10 hr, darah lemah 15 hr)



(5 Istihadloh Penyempurna Suci, 5 hr haid ke II, 15 hr istihadloh)



Contoh : Kd 10 haid Kd 10 suci Kd 25 (darah lemah 15, darah kuat 10)



Kd 25 (5 takmil, 10 ist, 10 haid)



Pertanyaan Uyunul Masail Jumat, 24 Juli 2020



1. Umi Laila



Assalamualaikum gus ning Maaf mau tanya masalah istihadoh, misalkan adat haidnya 7 hari



Kemudian



Kd 5 hari Bersih 8 hari



Kd 6 hari



Itukan istihadoh taqottu ya? Nah untuk haidnya berapa hari? Jika warna darahnya sama...



Apakah 7 hari? sesuai dengan kebiasaanya atau hanya 5 hari? Sesuai dengan hari keluar darah



JAWABAN : haidnya adalah 5 hari sesuai hari keluar darah



2. Assalamu'alaikum Nama : ikma Asal: pasuruan Pertanya'an : bagaimana hukum memakai pitek rani (dan sejenisnya , yg bs menyerap air) ketika dalam keada'an suci dan haid . Apakah hukumnya sama seperti orang yg memakai muzah?



Maturnuwun ning .. 🙏🙏



JAWABAN : hukum memakai henna diperbolehkan, dan tidak menghalangi air wudhu karena hanya tinggal atsar ( bekas ) nya saja. sedangkan untuk kutek maka ketika wudhu harus di hilangkan terlebih dahulu menghunakan semacam aseton, karena menghalangi sampainya air pada anggota yang wajib dibasuh saat wudhu, sekalipun kutek halal, karena konsep dalam membasuh adalah harus mengalirkan air tidak sekedar menyerap.



3. Assalamualaikum Nama: fatimah



Asal: Pasuruan Pertanyaan: fulanah haidl 7 hari, di hari pertama setelah haidl dia puasa qodlo' lalu 4 hari setelah suci dia keluar darah lagi, apakah puasanya sah?



JAWABAN : bila mengikuti assahbi maka tidak sah, bila mengikuti qoul allaqthi maka sah



4. Nama: yaaya Asal :madura



Maaf ning..mau tanya 1.garis garis hitam itu gmn maksdnya dn seperti apa?



jawaban : darah yang masih ada bercak bercak hitamnya



2.kental itu sama halnya menggumpal bgitu...? Krn Biasanya hari2 pertama haid jg banyak gumpalan2 darahnya.



JAWABAN :



iya betul, umumnya diawal keluar haid darah yg keluar kental. perbandingannya dengan cair yang kalo di basuh air langsung larut.



5. Nama: Salis Asal: Pati



D materi syarat tamyiz no 3 d terangkan begini: Darah lemah tidak kurang dari minimal masa suci yaitu 15 hari 15 malam. Hal tersebut jika darahnya keluar terus menerus (kuat, lemah, kuat), jika tidak terus menerus maka syaray ini tidak berlaku.



Pertanyaan 1: Maksud dari "HAL TERSEBUT JIKA DARAHNYA KELUAR TERUS MENERUS (KUAT, LEMAH, KUAT)" itu maksudnya bagaimana ning? dan buatkan contohnya "darah yg keluar terus menerus (kuat, lemah, kuat)" ini ning?



Di materi syarat tamyiz no 4 d terangkan begini: Darah lemah harus keluar terus menerus (tanpa diselingi darah kuat), jika tidak terus menerus itu tidak bisa dihukumi mumayyizah, yang di maksud dengan terus menerus yaitu darah lemah tidak di selingi darah kuat.



Pertanyaan 2: buatkan contoh syarat tamyiz yg no 4 ini ning (yg d hukumi mumayyizah)



Pertanyaan 3: pada syarat tamyiz yg no 4 ini tdk ada batasan waktu minimal/maksimal keluar darah lemahnya ya ning? soalnya syarat2 tamyiz yg lainnya ada batasan2 waktu



sebelumnya ngapunten ning unt syarat tamyiz yg no 3 & no 4 ini masih bingung sekali, mohon bimbinganya



JAWABAN : syarat no 3 seperti kasus DARAH KUAT 5 DARAH LEMAH 17 DARAH KUAT 7 agar darah kuat bisa dihukumi haid semua maka darah lemah harus mencapai 15 hr nah untuk syarat no 4 sama contohnya dengan ini yaitu agar darah kuat bisa dihukumi haid maka darah lemah yang min 15 hari tadi harus keluar secara terus menerus, semisal DARAH KUAT 5



DARAH LEMAH 4 DARAH KUAT 2 DARAH LEMAH 2 DARAH KUAT 4 DARAH LEMAH 2 DARAH KUAT 4 maka tentu tidak memenuhi kedua syarat diatas ( syarat 3 & 4 )



6. Syifaul Qulub Assalamualaikum



Ajeng tanglet bagaimana hukum wanita yang mengeluarkan darah terus menerus selama 7 bulan sedangkan sblm istihadoh dia tdk mencatat adatnya sehingga dia lupa berpaa adatnya?dan ternyata darahnya ghairu mumayyizah.. apakah dia masuk wanita mutahayyiroh dan bagaimana hukum dia? JAWABAN : benar termasuk mutahayyiroh. Dia wajib ihtiyath (nanti akan dijelaskan dibab mustahadloh no. 5) dan mandi setiap akan menjalankan sholat. Kecuali kalau dia ingat pd waktu apa dia suci dari haid



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Pertanyaan Uyunul Masail Jumat, 31 Juli 2020



1. Nurul Jamal Pertanyaan : Ustad saya mau tanya ketika sholat wajib dan ternyata ada seorang wanita itu mengeluarkan darah haid ketika akan masuk takhiyat akhir apakah harus berhenti sholat apa meneruskan sholat



Jawaban : Jika dg perhitungannya, dia menduga kuat darah yg keluar adalah darah haid maka sholatnya ya batal



Jika dia ragu apakah yg keluar adalah darah haid, istihadloh atau keputihan, sholatnya dilanjut saja sampai selesai.



2. Kimyatun Nafisah Assalamualaikum izin bertanya, jika adat haid 9 hari lalu hari ke 7 keluar keputihan bening tp tetap saya tunggu ternyata masih keluar keputihan bening hingga hari 9 akhirnya saya sucikan, lalu waktu dhuhur ternyata keluar keputihan yang warnanya coklat. Apakah itu darah haid? Lalu apakah 2 harinya sebelum saya sucikan sholatnya wajib di qodho? Matur nuwun, mohon penjelasannya



Jawaban : Coklat masih masuk warna darah ya mb. Jadi masih haid. Karena 2 hari tadi masuk hitungan haid maka gak wajib diqodlo sholatnya.



3. Aslwnmn



Assalamu'alaikum ning, mohon bertanya Apabila keluar darah selama 11hari 10malam, kemudian suci 2hari 2malam, kemudian keluar darah lagi selama 7hari 7malam yang mana terkadang keluar darah kuat, dan terkadang keluar darah lemah, sedangkan haidhaid sebelumnya berubahubah namun seringnya keluar darah lebih dari 15hari 15malam menghukumi haid dan istihadlohnya bagaimana? Dan apakah selama lebih dari 15hari 15malam langsung melakukan sesuci dan melaksanakan sholat, atau menunggu darah benarbenar berhenti baru menghitungnya? Terimakasih jika berkenan menjawabnya Wassalamu'alaikum



Jawaban : Kasus detailnya : Adat terakhir, haid 7, suci 32



Hari 1-5 darah kuat Hari 6-8 darah lemah Hari 9-10 darah kuat Hari 11 darah lemah hingga suci



Suci hari 12-14



Hari 15-17 darah kuat Hari 18-19 darah lemah Hari 20-21 darah lemah (flek)



7 hari haid. Sisanya (sampai mencapai 32 hari jika darah terus keluar) dihukumi istihadloh.karena dia termasuk mustahadloh mu'tadah ghoiru mumayyizah. Kecuali pas darah bersih itu dia dihukumi suci



4. Yaaya: Nama: yaaya Asal:madura



Maaf mau tanya..



Umumnya perempuan kalo mau haid itu di tandai nyeri perut.kram dll.baik secara langsung ato beberapa hari sblm haid. Dan kbiasanya perempuan ini kalo haid suka nyeri perut dan hari2 pertama langsung deras.kluarnya darah bs di rasakan.(jd dia tau klo dia sdg mengeluarkan darah haid.)



Tapi..suatu hari dia mengalami nyeri perut(sudah memungkinkan kluar darah haid)tp tdk langsung kluar darah deras(hanya ngeflek).jd dia tdk mengeceknya dan tetap solat.qodo solat .dia jg qodo puasa.(krn kluar darahnya tdk berasa dia fikir blm haid.)



Nahh yg mau saya tanyakan adalah: 1).di mulai dr manakah penghitungan haidnya...? 2). Bagaimana hukum qodo sholat dan qodo puasanya..? Maaf bahasanya agak ribet..



Terimakasih🙏



Jawaban : Tidak mengecek tapi mba yaya tau kalau sedang ngeflek, he



1. yg jelas dari permulaan keluar darah 2. qodlo' sholat dan puasanya tidak sah..



Wallahu a'lam bisshowaab ...



Pertanyaan Uyunul Masail Selasa, 04 Agustus 2020



1. Nama: kamila Asal: Pasuruan Assalamu'alaikum Mohon maaf izin bertanya Jika seseorang sudah terbiasa istihadhoh namun ketika sholat, wudhu'nya bukan niat listibahatis Sholat, tapi menggunakan niat wudhu menghilangkan hadas,, Apakh sholat yg sudah dikerjakan dengan wudhu menghilangkan hadas harus di qodho?



Tidak usah ndak pa2 mbak. Namun untuk selanjutnya tetap perhatikan ya jika sedang mengalami daimul hadas niat wudlunya adalah istibahah sholat. Kecuali kalau yakin bahwa hadas tidak akan keluar ketika sholat, maka boleh bahkan harus pakai niat lirofil hadas.



Terima kasih Wassalamu'alaikum



2. Nama: Mardiyah Asal : Magelang Assalamualaikum Izin bertanya Jika keluar darah 7 hari kemudian hari berikutnya bersih dan sudah mandi, pada hari ke 10 keluar kecoklatan, apakah wajib mandi lagi? Terimakasih Wassalamu'alaikum wr.wb🙏



Jawaban Kalau dalam 10 hr itu darah yg keluar sdh mencapai 24 jam, wajib mandi lagi.



3. Assalamu'alaikum



Nama : uci Asal : madura Pertanyaan : Haid mulai tgl 14 siang suci tgl 22 sore kemudia keluar lagi darah di tgl 28 pagi. Apakah darah yang keluar pada tgl 28 benar darah haid dan darah istihadloh dimulai tgl 28 sore atau 29 nya neng? Kemudian apakah ada juga shalat yg harus di ganti? Terimakasih



Jawaban : Kasus detailnya : Kd : 9 hr merah pekat B : 5 hr Kd : 8 hr hitam pekat



Hukum Kd 9 isti B 5 suci Kd 8 haid



Untuk sholat yg diqodlo adalah sholat yg ditinggalkan ketika darah keluar dihukumi istihadloh



Untuk puasa yg diqodlo adalah puasa yg ditinggalkan ketika darah yg keluar dihukumi haid dan istihadloh



4. Nama : chayat Asal : purwodadi Pertanyaan : batas istihadhoh seseorang stelah nifas itu smpai berapa hari ya? Terima kasih



Jawaban Tergantung kasusnya, dia termasuk mustahadloh finnifas dalam kategori yg mana, lebih jelasnya InsyaAllah akan dijelaskan dalam materi selanjutnya dalam bab mustahadloh finnifas



5. Nama: Afdhila Asal: Kudus Pertanyaan: Assalamu'alaikum, izin bertanya diluar topik haid maupun istihadhoh. Kalau ketika sholat merasakan sesuatu/seperti angin, ngapunten di qubul dan sering terjadi terlebih saat ruku' ataupun sujud apakah itu termasuk yg membatalkan sholat? Kalau seperti itu apa langsung dibatalkan sholatnya saat itu juga dan ambil wudhu kembali? Kadang timbul rasa keragu2an. Matur suwun ning



Jawaban Waalaikumsalam Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ angin yg keluar dari vagina dapat membatalkan wudlu :



، ‫ سواء كان غائطا أو بوال أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك‬، ‫الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء‬ ، ‫ نص عليه الشافعي رحمه هللا في األم‬، ‫ وال فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما‬، ‫وال فرق في ذلك بين النادر والمعتاد‬ ‫واتفق عليه األصحاب‬



“Yang keluar dari kubul atau dubur lelaki dan perempuan, maka menyebabkan wudu batal. Baik yang keluar tersebut berupa feses (kotoran), urine (air kencing), angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering keluar atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari kubul perempuan atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm dan disepakati oleh ulama Syafiiyah.”



jika ragu apakah itu angin yang keluar dari vagina atau bukan, wudhu dan shalatnya tidak batal, karena biasanya hal itu disebabkan oleh rasa waswas dari setan



َّ ‫الَ يَ ْخ ُر ُج –اَيْ ِمنَ ال‬ ( )‫صوْ تًا اَوْ يَ ِج َد ِر ْيحًا (رواه البخاري‬ َ ‫ َحتَّى يَ ْس َم َع‬-‫صالَ ِة‬



“Janganlah dia keluar (dari sholat) sehingga dia mendengar bunyi atau dia mencium bau (dari buang anginnya) itu.” (HR Al-Bukhari)



Jawaban Uyunul Masail Minggu, 23 Agustus 2020



1. ‫السالم عليكم‬ Nama: Firdha Asal: Singosari Pertanyaan: KD 1 hari coklat, berhenti 5 hari, kemudian KD hitam hingga hari ini terhitung 8 hari Mohon penjelasan bagaimana menghukuminya Ning/Gus 🙏🏼



KD 1 coklat = haid B 5 haid Kd 8 hitam = haid



2. Assalamu alaikum Nama : nisa' Asal : pasuruan Pertanyaan Saya kluar darah selama 30 hari ...15 hari pertama adalah masa haid . Hari ke 1 sampai ke 12 hitam dan merah. Hari ke 13 sampai 20 warna coklat Hari ke 21 warna hitam Hari ke 23 warna merah



Hari ke 24 warna coklat kental Hari ke 25 titik2 coklat smpek hari ke 30 Mohon penjelasannya ustadz/ustdzah 🙏 jazakumullah



Adat haidl 14 hari Adat suci 15 hari



KD 12 lupa warna = haid KD 7 coklat ( 2 haid, 5 isti) KD 2 hitam = isti KD 1 merah = isti KD 1 coklat kental = isti KD 6 coklat bercak = isti



3. Nama : Zam Mufidah Assalamualaikum Bade tangklet,pareng mboten nggeh mandi junub di cicil karena malu / hawa terlalu dingin. Menawi pareng syarat e nopo n pripun carand



Waalaikumsalam



Boleh dicicil



Ulama yang mengatakan Al-Muwalah (berkesinambungan) hukumnya sunnah, maka boleh mandi janabah sambil diselingi dengan hal yang lain dengan durasi yang cukup lama



Al-Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab :



‫وأما مواالة الغسل فالمذهب أنها سنة‬



Dan adapun muwalah dalam mandi janabah menurut madzhab ini (As-Syafi'i) hukumnya sunnah



Misalnya : jika di malam hari ia melakukan hubungan suami isteri dan enggan segera mandi karena udara masih terlalu dingin. Solusinya, bisa saja malam hari membasahi kepala (keramas) dulu tanpa menyiram badan, lalu esok saat hendak melaksanakan shalat shubuh, ia melanjutkan mandi dengan menyiram tubuh tanpa keramas.



Contoh diatas menjadi mandi janabah yang sah walaupun terkesan dicicil karena mandinya tidak dilakukan dalam satu waktu sekaligus. Dengan syarat, saat keramas di malam hari ia harus meniatkannya untuk mandi janabah



4. Nama: salis Asal: pati Pertanyaan tentang materi: "TERMASUK KATEGORI MUMAYYIZAH"



Pertanyaan 1: pada materi tsb. no 1 & 2 sama² keluar darah KUAT,LEMAH,KUAT tp jawabannya beda². sebenarnya cara unt menentukan bahwa darah itu sbg darah haid atau darah istihadloh itu gimana ning? apakah ada rumusnya/kriterianya dlm menghukumi darah tsb?



Jawaban : • Apabila darah lemah diapit 2 darah kuat, sementara darah lemah & kuat pertama ketika dijumlah melebihi 15 hari maka yg dihukumi haid, darah kuat I, darah lemah dan darah kuat ke II dihukumi istihadloh



Contoh KD 8 darah kuat Kd 8 hari darah lemah Kd 8 darah kuat



Maka, 8 hari kuat I dihukumi haid, 8 lemah & 8 kuat II dihukumi istihadloh



• Apabila darah lemah diapit 2 darah kuat, sementara darah lemah & kuat yg 1 dijumlah tdk melebihi 15 hari maka darah kuat pertama & darah lemah dihukumi haid, serta darah kuat ke II dihukumi istihadloh



Contoh KD 8 darah kuat Kd 7 hari darah lemah Kd 8 darah kuat



Maka, 8 & 7 hari dihukumi haid, 8 dihukumi istihadloh



Pertanyaan 2: kd HITAM 24jam / 1 hari kd MERAH 14 hari kd HITAM terus menerus pada contoh d atas ini mengapa d hukumi GHOIRU MUMAYYIZAH ning? kox tdk d hukumi mumayyizah aja biar spt materi no 2, kan mirip kasusnya ning, yaitu menjadi spt ini: 1 hitam: HAID 14 merah & hitam terus menerus: ISTIHADLOH. atau



1 hitam & 14 merah: HAID hitam terus menerus: ISTIHADLOH.



Jawaban : kasus diatas merupakan contoh ghoiru mumayyizah karena darah lemah kurang dari 15 hr.



perbedaannya dengan kasus 8-8-8 pada pertanyaan 1 adalah darah kuat ke 2 dalam kasus 8-8-8 tidak melebihi 15 hr, dan dalam kasus ini melebihi.



Pertanyaan 3: apa maksud ini ning? "dengan dalil SESUNGGUHNYA DARAH HITAM TDK DIBATASI DENGAN BILANGAN YANG PASTI".



Jawaban : maksudnya adalah agar bisa menggunakan rumus 8-8-8 atau 8-7-8 syaratnya darah hitam ke 2 tidak boleh melebihi 15 hr. sementara dalam kasus 1 hitam - 14 merah - hitam terus menerus = darah hitam tidak dibatasi ( melebihi 15 hr )



Pertanyaan 4: pada semua contoh d materi tsb. yg d contohkan pasti kd hitam terlebih dahulu, apakah ada mumayyizah yg d dahului dgn kd merah? klo ada tlg d buatkan contohnya ning?



Jawaban : Ada mba



Contoh



Darah Merah 14 hr istihadhoh darah hitam 7 hr haid



5. Nama : Imroatun Assalamu'alaikum ning saya Nderek Tanglet. Kan misalnya kita tidur nah bangun tdr niku keluar Haid berarti yang dihukumi haid Niku setelah kita melihat darah / bangun tdr. Nah bangun tdr niku mpun masuk waktu Subuh apakah Kita harus Meqodho sholat Subuh tersebut Ning??



Waalaikumsalam



Leres, Qodlo subuh



Suci & Haid Saat Bangun Tidur



Jika sebelum tidur haid Bangun tidur kedapatan suci Maka dihukumi suci sejak tidur



Jika sebelum tidur suci Bangun tidur kedapatan haid Maka dihukumi haid sejak bangun



Diklat Yai Hasyim (Pengarang Buku Haid "Dan Mereka Bertanya Kepadamu Tentang Haid")



6. Nama : Ahla Tsamar Assalamu'alaikum.. Mau tanya seputar materi.wanita bisa di sebut mumayyizah harus memenuhi syarat.berati jika tidak mmenuhi syarat mumayyizah dia tdk bisa jadikan darah kuat sbgi haid.darah lemah sbgi istihadloh.?



Waalaikumsalam



Betul ... 👍



Kalau ingat warna dan memenuhi syarat mumayyizah, pake rumus darah kuat dihukumi haid, darah lemah dihukumi iatihadloh



Kalau ingat kuat lemahnya darah tapi g memenuhi syarat mumayyizah atau sama sekali lupa, u menentukan haid dan istihadlohnya dg menggunakan adat haid dan suci terakhir sebelum mengalami kasus tsb



Semua rumus diatas dipake jika darah yg keluar melebihi 15 hari 15 malam



Jika semua darah yang keluar masih dalam lingkup 15 hari 15 malam, semuanya dihukumi haid, meskipun dia ingat warna atau ingat adat terakhir



7. Nama : Hamimah Assalamualaikum.. saya mau nanya apakah boleh wanita haid menghadiri kajian kitab sedangkan tempatnya di musholla?



Boleh



‫ثانياً‪ :‬يحرم على الحائض والجنب اللبث في المسجد‪ ،‬بينما يصح لهما المكث في المصلى‪ .‬قال اإلمام النووي‪“ :‬ويحرم بها – أي بالجنابة – ما‬ ‫”حرم بالحدث‪ ،‬والمكث بالمسجد ال عبوره” “منهاج الطالبين‬



‫‪Kedua, Haram bagi perempuan haidl dan junub berdiam didalam masjid, sebaliknya mereka berdua‬‬ ‫‪boleh diam di dalam musholla‬‬



‫‪8. Nama : Nana Hasya‬‬ ‫‪Punten, misal nyimak hafalan niku pripun? Posisi sedang haid. Mohon pencerahannya‬‬



‫‪Boleh nyimak dan muroja'ah hafalan Alqur'an dg cara :‬‬ ‫‪• Niat muroja'ah‬‬ ‫‪• Membacanya didalam hati dengan tanpa menggerakkan bibir‬‬ ‫‪• Atau dengan menggerakkan bibir dengan syarat dirinya tidak memperdengarkan bacaannya‬‬



‫‪Imam An-Nawawi, dalam kitabnya al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab :‬‬



‫في مذاهب العلماء في قراءة الحائض القرآن ‪ .‬قد ذكرنا أن مذهبنا المشهور ‪ :‬تحريمها‬



‫وأما خوف النسيان فنادر ‪ ,‬فإن مدة الحيض غالبا ستة أيام أو سبعة ‪ ,‬وال ينسى غالبا في هذا القدر ; وألن خوف النسيان ينتفي بإمرار القرآن‬ ‫على القلب ‪ ,‬وهللا أعلم‬



‫‪Al-Khatib Asy-Syirbini, dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj :‬‬



‫و ثانيهما ‪ ( :‬القرآن ) لمسلم أي ويحرم بالجنابة القرآن باللفظ وباإلشارة من األخرس ‪ .‬كما قال القاضي ِي فتاويه فإنها منزلة منزلة النطق‬ ‫هنا ‪ ,‬ولو بعض آية كحرف لإلخالل بالتعظيم ‪ ,‬سواء أقصد مع ذلك غيرها أم ال ‪ ,‬ولحديث الترمذي وغيره)ال يقرأ الجنب وال الحائض شيئا‬ ‫(من القرآن‬



, ‫ ونظر في المصحف‬, ‫ ولمن به حدث أكبر إجراء القرآن علَى قلبه‬, ‫الحيض‬ ‫ وسيأتي حكمهما في باب‬, ‫والحائض والنفساء في ذلك كالجنب‬ ِ َ َ ‫ وتحريك لسانه وهمسه بحيث ال يسمع نفسه ; ألنَها ليست بقراءة قرآن‬, ‫وقراءة ما نسخت تالوته‬



9. Nama : Mudawamah Assalamualaikum ustadz.. Nyambung pertanyaan dr jawaban ini ...



Bagaimana Hukum berhubungan dgn istri ,yg suci dr haid.. Tp blm mandi besar... Apakah hal itu d perbolehkan??? 🙏



Waalaikumussalam



Tidak diperbolehkan. Harus mandi terlebih dahulu



10. Nama : M yusuf dari : Jepara izin bertanya ini temen saya yg ngalamin kan pas haid dia juga keluar sperma trus pas mandi wajib niatnya bagaimana ya, apa seperti yg telah disebutkan diatas?



JAWABAN :



Cukup mandi wajib sekali saja. Niat nya cukup satu saja lirof'i hadasil akbari



itu sudah mencakup seluruh perkara, baik yg menyebabkan hadas besar itu keluar mani, haid atau nifas



ُ ‫نَ َوي‬ ‫ث ْاالَ ْكبَ ِر فَرْ ضًا ِهللِ تَ َعالَى‬ ِ ‫ْت ْال ُغ ْس َل لِ َر ْف ِع ْال َح َد‬



Al-Asybah Wannadho-ir :



‫ ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮ ﻏﺎﻟﺒﺎ‬، ‫ ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻣﻘﺼﻮﺩﻫﻤﺎ‬، ‫ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺃﻣﺮﺍﻥ ﻣﻦ ﺟﻨﺲ ﻭﺍﺣﺪ‬



ٌ ‫ُوع َذلِكَ إ َذا اجْ تَ َم َع َحد‬ ٌ‫ َك َما لَوْ اجْ تَ َم َع َجنَابَةٌ َو َحيْض‬,‫ب‬ ِ َ‫ َكفَى ْال ُغ ْس ُل َعلَى ْال َم ْذه‬,ٌ‫َث َو َجنَابَة‬ ِ ‫فَ ِم ْن فُر‬



11. Nama : Janjan Nurjaman Assalamu'alaikum, maaf, saya izin bertanya, ada perempuan yang haid dari tgl 29 juli - 4 agustus, berhenti (masa suci) ga ngeluarin darah sampai tgl 15 agustus berarti 12 hari, terhitung dari tgl berhentinya darah... Ternyata, ditgl 16-21 agustus kemarin dia keluar darah lagi, dan kejadian seperti ini baru terjadi kali ini. (biasanya dia kalau haid itu 6 atau 7 hari dan masa sucinya 3 minggu). Sedangkan kejadian kemarin masa sucinya baru 12 hari. Nah yang mau saya tanyakan itu, apakah 3 hari dari masa keluar darah kedua dihukumi istihadoh, kemudian sisanya haid atau ada hukum yang lain? mengingat, kata temen saya ini darah yg keluar ditgl 16 itu sama kaya darah haid.



Mohon maaf, saya perjelas lagi pertanyaannya..



KD : 7 B : 12 KD : 6



Adat suci 3 minggu Adat haid 6 atau 7 hari



KD : 7 (haidl)



B : 12 (suci) KD : (3 istihadloh, 3 haid ke II)



12. Assalamualaikum Nama:ningsih Asal:purbalingga Pertanyaan 1: Saya dari dulu kan haid selalu melebihi 30 hari paling sedikit 15 harian tpi sucinya paling ngga sampe 7 hari trus keluar darah lagi sangking bingungnya saya sampe ngga bisa membedakan mana darah haid mana istihadoh karna kurangnya pengetahuan saya tentang darah haid juga jadi saya kalau suci hanya menunggu waktu benar" darah sudah tidak keluar itu bagaimana hukumnya?trus begaimana cara saya mengqadlo sholat saya sementara saya ngga tau berapa yang harus di qodlo😞



Pertanyaan 2: Apa yang di maksud dengan perempuan mumayyiz dsb? Maaf bertele" karna saya benar" bingung karna kurangnya pengetahuan tentang darah haid dan baru mulai belajar🙏mohon bimbingannya🙏



Jawabannya no 1 Ada di q&a no. 2



https://t.me/UyuunulMasaaillinnisa/29



Jawaban no 2 Ada dsini mba



https://t.me/UyuunulMasaaillinnisa/166



Klik mawon linknya ...



13. Aina Barqbah KD : 13 hari B : 6 hari KD : 10 hari B : 11 hari Sekarang keluar lagi Bagaimana hukumnya ustadzah?



KD : 13 hari (haid) B : 6 hari (suci) KD : 10 hari - 9 hari (istihadloh) - 1 hari (haidl) B : 11 hari (suci) KD lagi (4 hari selanjutnya istihadloh)



Note : 9 hari istihadloh untuk menyempurnakan masa suci yang baru berjalan 6 hari



14. Asslamualaikum Sya VitaHer Mau nnya...di kitab 'inganatunnisa menjlaskan tanda2 balig seorang wanita itu no 1 adalah cukup umur 15 tahun qomariyah( penanggalan rembulan). Yang sya tnyakan..penanggalan rembulan itu mksdnya apa? Terimaksih🙏



Jawaban : Waalaikumsalam



Penanggalan rembulan = hijriyah



15. Nama : Syamsul Muallim Assalamu 'alaikum Maaf, saya bingung dgn kasus ini di buku 'uyunul masail 6 hari keluar darah 6 hari naqok 6 hari keluar darah lagi Ini kok darah istihadloh semua ya?



Sudah sering dibahas di grup ini. Kalau di kitab uyun hal tersebut butuh direvisi.



Jd hukum sebenarnya bukan istihadloh semua.



Tp dia termasuk mustahadloh yg hukumnya harus dikembalikan pada salah satu kategori mustahadloh filhaid yg ada 7. Atau mustahadloh seperti itu bisa dikatakan mengalami istihadloh taqothu' (istihadloh yg terputus-putus)



Pertanyaan Uyunul Masail Selasa, 04 Agustus 2020



1. Ratna Ayu



Assalamualaikum. Ustadz/ustadzah mohon maaf mau bertanya. Dalam gambar 1 mubtadiah mumayyizah itu kenapa qodho shalat 7 hari yaa? Menghitungnya dari mana. Karena yang dihitung haidl itu 8 hari (KD 8 hari darah kuat)



Jawaban : Karena keluarnya darah ditunggu dulu sampai 15 hari baru setelah itu ditentukan hukumnya seperti apa.



Berarti selama 15 hari tdk puasa dan sholat. dalam contoh tersebut keluarnya darah 17 hari yg dihukumi haid 8 hari dan selama 15 hari wanita tersebut tidak puasa berarti qodlo' puasa 15hr sedangkan qodlo sholat dimulai dari hari ke 9 sampai 15 yg dihukumi istihadloh



2. ‫اجعلنا من أهل القرأن‬: Assalamualaikum derek tangklet.. Umpami seorang hafidzoh gadah kebiasaan nulis ayat-ayat mutasyabihat teng buku tulis. Nopo buku niku dihukumi mushaf?



Nopo pareng dipegang ketika haidh..



Jawaban Waalaikumsalam



Definisi mushaf secara istilah



‫ب فِي ِه َكالَ ُم هَّللا ِ تَ َعالَى بَ ْينَ ال َّدفَّتَي ِْن‬ ِ ‫ا ْس ٌم لِ ْل َم ْكتُو‬



Nama dari apa saja yang dituliskan di atasnya kalamullah (Al-Quran) yang berada pada dua sampulnya.



Dalam Kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi hal 125 menyebutkan bahwa termasuk mushaf adalah seluruh ayat Al-Quran, atau satu juz, atau selembar, asalkan tertulis di atasnya bagain dari ayat Al-Quran, baik tertulis pada batu atau lainnya



Dalam kitab al-Majmu’, [Darul Fikr: tt], juz 2, hal. 70). Imam Nawawi menyebutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum menulis mushaf Al-Qur’an bagi orang yang sedang mempunyai hadats.



ُ ‫َب ْال ُمحْ ِد‬ َّ ‫ال ِكتَابَتِ ِه َح ُر َم َوإِاَّل فَال‬ (ُ‫ص ِحي ُح َج َوا ُزهُ أِل َنَّهُ َغ ْي ُر َحا ِم ٍل َواَل َماسٍّ َوفِي ِه )الرَّابِ َعة‬ َ ‫إ َذا َكت‬ ِ ‫ث أو الجنب مصحفا نظر ان َح َملَهُ أَوْ َم َّسهُ فِي َح‬ ْ ْ َ ْ َ ٌ ‫ث‬ ِ ‫ب ُدونَ ال ُمحْ ِد‬ ِ ُ‫َوجْ هٌ َم ْشهُو ٌر أنَّهُ يَحْ ُر ُم َو َوجْ هٌ ثَالِث َحكَاهُ ال َما َورْ ِديُّ أنَّهُ يَحْ ُر ُم َعلَى ال ُجن‬



Artinya: “Keempat, jika ada orang mempunyai hadats atau junub menulis mushaf, hukumnya diteliti terlebih dahulu :



1. Apabila menulisnya bersama dengan menyentuh atau mengangkat mushaf tersebut, hukumnya haram. 2. Apabila tangan penulis tidak sampai menyentuh media tulis (kertas/papan, dll), maka hukumnya : a. Menurut pendapat shahih (benar), boleh. b. Menurut pendapat yang masyhur hukumnya haram. c. Menurut sebagian pendapat lain sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Mawardi, hukumnya haram bagi orang yang junub, tapi bagi orang yang hadats diperbolehkan”



3. Fitri Kamila Assalamualaikum.. Kulo nderek tanglet. Kulo suci 10 hari dan belum ada 15 hari, lantas Kulo istihado dihari ke 11, 12, dan 13. Setelah itu darah berhenti. Lantas ternyata di hari ke 20Kulo mengeluarkan darah. Darah yang keluar dihari ke 20 itu dinamakan darah haid apa istihadloh?



Jawaban : Waalaikumsalam.



Kasus detailnya :



Adat haid 7, suci 19 KD 7 haid B 10 suci KD 4 isti B 9 suci KD 7 haid



4. Assalamualaikum



Nama : Fakhis Maya Asal : Sidoarjo



Ngapunten nderek tanglet ning, apa perbedaan darah fasad dan darah istihadoh, saya pernah membaca itu hanya khilaf lafdzi, tapi kenapa harus beda penyebutannya?



Terimakasih



Jawaban Memang perbedaannya hanya lafdzi masalah hukum sama. dibedakan karna istihadloh itu untuk permasalah yg masuk dalam mustahdloh yg ada 7, sedangkan darah fasad tidak masuk dalam mustahadloh yg ada 7 dan bukan haidl maka darahnya fasad atau rusak, dan ini memudahkan dalam membedakan permasalahan juga.



5. Lutpilutpilut Pertanyaan



Jdi kan ada seorang wanita keluar darah dengan rincian sbb: Kd 6 hari B 7 hari Kd 5 hari B 11 hari Kd 3 hari



Jawaban Kasus detailnya : Siklus 38 Adat haid 8 Adat suci 30



Kd 6 hari = haid B 7 hari = suci Kd 5 hari = isti B 11 hari = suci Kd 3 hari = isti



Taqothu'



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Jawaban Uyunul Masaail Rabu, 26 Agustus 2020



1. Nama : Bintmohammad Assalamu'alaikum mohon maaf Saya mau bertanya hukum darah seorang mubtadaah jika : 1.) 20 darah lemah 20 darah kuat 2.) 20 darah kuat 20 darah lemah Maturnuwun🙏



Waalaikumsalam



Kasus ini termasuk kategori,Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah



» Ketentuan Haid & Istihadloh : • Sehari semalam dihukumi haid • 29 hari selebihnya dihukumi istihadloh



Hukum :



1.) 20 darah lemah 20 darah kuat 2.) 20 darah kuat 20 darah lemah



Rincian :



1 hari 1 malam dari 30 hari pertama dihukumi haid, 29 hari istihadloh



1 hari 1 malam dari 30 hari ke 2 dihukumi haid, 29 hari istihadloh



1 hari 1 malam dari 20 hari berikutnya dihukumi haid, 19 hari istihadloh



»» Ketentuan Mandi • Pada bulan I mandinya harus menanti 15 hari 15 malam • Harus mengqodlo'i sholat yg ditinggal selama 14 hari (mulai hari ke 2 s/d 15) • Bulan selebihnya (bila darah keluar berbulan2) mandinya tidak usah menanti 15hari 15malam, mandinya pada saat keluarnya darah sdh genap 1hari 1malam, sehingga ia tidak punya hutang sholat pada bula2n berikutnya



Referensi : Uyun hal 75



2. Nama : Vita Herlina



Ketika kita dalam keadaan haid apakah boleh megang Alquran?



Beberapa perbedaan pendapat Ulama Fikih mengenai menyentuh/membawa alquran bagi orang Haid :



• Haram memegang mushaf Alquran. Yang dimaksud Alquran adalah Alquran murni atau terjemahan Alquran.



‫أما ترجمة المصحف المكتوبة تحت سطوره فال تعطي حكم التفسير بل تبقى للمصحف حرمة مسه وحمله كما أفتى به السيد أحمد دحالن‬ ‫حتى قال بعضهم إن كتابة ترجمة المصحف حرام مطلقا سواء كانت تحته أم ال فحينئذ ينبغي أن يكتب بعد المصحف تفسيره بالعربية ثم يكتب‬ ‫ترجمة ذلك التفسير‬



(Nihaayah Azzain I/33).



• Alquran terjemahan yang beredar saat ini, seperti Alquran terjemah bahasa Indonesia, sejatinya tergolong tafsir makna Alquran, sehingga hukum menyentuhnya disamakan dengan memegang tafsir Alquran. Sebagaimana penjelasan Syekh Ismail Zain dalam fatwanya:



ْ ‫ت التَّرْ َج َمةُ لِ َم ْعنَاهُ فَ ِه َي كَالتَّ ْف ِسي ِْر فَلَهَا ِح ْينَئِ ٍذ ُح ْك ُم التَّ ْف ِسي ِْر فَإِ ْن كَان‬ ‫ث‬ ِ ‫َت أَ ْكثَ َر ِمنَ ْالقُرْ آ ِن اَ ْلفَاظًا َجا َز لِ ْل ُمحْ ِد‬ ِ َ‫أَ َّن تَرْ َج َمةَ ْالقُرْ آ ِن َذاتِ ِه اَل تَجُوْ ُز فَإِ ْن كَان‬ ْ ‫اويَةً فَإِ ْن كَان‬ ْ ‫ َح ْملُهَا َم َع ْالقُرْ آ ِن َو َك َذلِكَ اِ ْن كَان‬. ‫ث َم ُّسهَا" َواَل َح ْملُهَا‬ ِ ‫َت أَقَ َّل ِم ْن اَ ْلفَا ِظ ْالقُرْ آ ِن فَاَل يَجُوْ ُز لِ ْل ُمحْ ِد‬ ِ ‫َت ُم َس‬



• Apabila seseorang ragu mengenai perbandingan jumlah huruf antara terjemahan makna alquran dan huruf Alqurannya, maka tetap diperbolehkan menurut imam Ibn Hajar. Sebagaimana ungkapan Sayyid Abi Bakar bin Muhammad Satho ad-Dimyathi:



ِّ ‫ َو َج َرى ابْنُ َح َج َر َعلَى ِحلِّ ِه َم َع ال َّش‬. ‫ق ْال َمانِ ِع َوهُ َو ااْل ِ ْستِ َوا ُء‬ َ َ‫ َوق‬،‫ك فِي اأْل َ ْكثَ ِريَّ ِة أَ ِو ْال ُم َسا َوا ِة‬ ِ ُّ‫ لِ َعد َِم تَ َحق‬:‫ال‬



• Menurut mayoritas ahli fikih, membawa Alquran diperbolehkan jika disertakan dengan benda lain -meskipun hanya sebuah jarum kecil- asalkan berniat membawa benda yang menyertai Alquran, bukan berniat membawa Alquran atau berniat membawa keduanya sekaligus.



[‫]مسألة‬: )‫َاع بِقَصْ ِد ِه َما (تحفة) َويَ ِحلُّ ِع ْن َد (م ر‬ ٍ ‫اَل يَ ِحلُّ َح ْم ُل قُرْ آ ٍن َو َمت‬



• Makruh membawa dan memegang Tafsir yang jumlahnya melebihi tulisan qurannya bila tidak maka haram.



( ‫يكره حمل التفسير ومسه إن زاد على القرآن وإال حرم ) مسألة ى‬



• Memegang/membawa al-Quran bagi wanita haid haram hukumnya kecuali saat ia menghawatirkan tersia-siakannya al-Qur'an



( ‫وهو اسم للمكتوب من كالم هللا بين الدفتين ( وحمله ) إال إذا خافت" عليه ( قوله وهو ) أى المصحف وقوله اسم ) والرابع مس المصحف‬ ‫للمكتوب من كالم هللا بين الدفتين أى بين دفتى المصحف وهذا التفسير ليس مرادا هنا وإنما المراد به هنا كل ما كتب عليه قرآن لدراسته ولو‬ ‫ والعبرة بقصد الكاتب إن كان يكتب لنفسه وإال فقصد اآلمر أو المستأجر‬.... ‫عمودا أو لوحا أو نحوهما الى أن قال‬



Haasyiyah al-Baajuri I/117



• Haram membawa serta memegang tulisan quran untuk dibaca meskipun hanya sebagian ayat seperti halnya yang berupa papan menurut pendapat yang paling shahih karena ia seperti mushaf.



( ‫حمل ومس ( ما كتب لدرس قرآن ) ولو بعض آية ( كلوح فى األصح ) ألنه كالمصحف وظاهر قولهم بعض آية أن نحو الحرف كاف ) و‬ ‫وفيه بعد بل ينبغى فى ذلك البعض كونه جملة مفيدة‬



Tuhfah al-Muhtaaj I/149



• Hukum membawa buku buku TPA seperti IQRO’, QIRAATI, DIROSATI, TARTILI, An-NAHDHIYI dan sejenisnya bagi wanita yang sedang haidl diperbolehkan (Tidak Haram) .Dikarenakan penyusunan dari buku-buku tersebut untuk belajar/mengajar Al Qurán.



3. Nama : Nur Khanifah Assalamualaikum apakah setelah berhubungan badan wajib langsung mandi besar....



Jawaban : wajib Diperbolehkan menunda mandi janabah sampai ia akan melaksanakan ibadah yg hanya boleh dilaksanakan dalam keadaan suci, salah satunya shalat



Apabila setelah junub atau behentinya darah haid, dia berada diwaktu sholat yg sempit maka wajib menyegerakan mandi



4. Nama : Ulfa Sulis



Assalamualaikum..



Maaf mau tanya, saya bulan ini KD 18 hari..



Lha itu kan dikembalikan pada adat (jika punya)? Lha yang dimaksud adat itu berapa bulan yang dijadikan patokan? Apakah harus 3 bulan sebelumnya tepat, atau bagaimana?



Menurut imam ibnu qosim jika siklus tidak berulang atau berulang tp gak runtut maka hukum haid ketika mengalami istihadloh dikembalikan pada adat terakhir sebelum istihadloh



5. Nama : Halimatul Fikri Buat menghitung darah istihadhah.. Saat kapan saja yang harus dikembalikan ke adat.. Dan saat kapan saja yang dikembalikan ke kuat lemahnya darah



Jawaban : »»» Rumus Darah Kuat Dihukumi Haid, darah lemah dihukumi istihadloh jika :



• Wanita pernah haid/pertama kali haid • Darah keluar melebihi 15 hari 15 malam • Kuat dan lemahnya darah dapat dibedakan • Memenuhi syarat mumayyizah



Contoh KD 3 darah kuat Kd 16 hari darah lemah Kd 7 darah kuat



3 & 7 hari dihukumi haid, 16 dihukumi istihadloh



Contoh Kd 27 hari dg rincian • 12 hari darah kuat • 15 hari darah lemah



Dihukumi haid 12 hari, 15 hari istihadloh



»»» Rumus adat, jika :



• Wanita pernah haid • Darah keluar melebihi 15 hari 15 malam • Kuat dan lemahnya darah tak dapat dibedakan • Bisa dibedakan tapi tidak Memenuhi syarat mumayyizah • Ingat lama adat haid dan sucinya



Contoh : • Bulan Januari, wanita haidnya 5hari, sucinya 25 hari (Jadi acuan adat bulan selanjutnya)



• KD 3bulan/90 hari (Feb, Maret,April)



Hukum : 5 hari pertama dibulan Feb, April, Mei dihukumi haid (ikut adat haid terakhir), 25 hari istihadloh (ikut adat suci terakhir)



«»» Rumus adat, ketika dia mengalami Istihadloh Taqothu'/Terputus2 Maksudnya : »»» Jika KD I + Berhenti, kurang dari 15 hari maka hukum haid & Istihadlohnya KD II dikembalikan pada adat haid dan suci terakhir jika ia lupa kuat dan lemahnya darah yg keluar



Siklus 31 Adat Haid 7 Adat Suci 24



Contoh 1 KD I 10 B2 KD II 7



Hukum KD I 10 (7 haid, ikut adat) 3 Istihadloh B 2 suci KD II 7 Istihadloh



Contoh 2 KD I 13



B 22 jam KD II 6



Hukum Contoh KD I 13 (7 haid, ikut adat) 6 Istihadloh B 22 jam suci KD II 6 Istihadloh



Contoh 3 KD I 18 hari Hukumnya KD 18 (7 haid, ikut adat) 11 istihadloh



Contoh 4 KD I 47 hari Hukumnya KD 47 (7 hari haid, 24 suci, ikut adat) Berikutnya (7 haid, 9 Istihadloh)



Note : Syarat Mumayyizah : 1. Darah kuat sejumlah 24 jam 2. Darah kuat tdk lebih dari 15hari 3. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 4. Darah lemah keluar terus menerus (tanpa diselingi darah kuat)



• Jika tidak Ada darah kuat kedua maka syarat ketiga, keempat ini tidak diberlakukan. (Wanita ini masih dihukumi mumayyizah cukup membutuhkan syarat 1 & 2)



6. Nama: hayu Asal: gresik Pertanyaan: Assalamualaikum Apakah boleh seorang wanita saat berpuasa wajib atau sunnah memakai pantiliner(pembalut tipis) untk menghalangi keluar nya keputihan? Matur nuwun ning 🙏



Waalaikumsalam Boleh mba, yg g boleh disumpal, batal puasanya ...



7. Nama: muna Asal: madiun Pertanyaan: Assalamualaikum Ingin bertanya.. kalo suci tgl 4 agustus kemudian tgl 27 agustus muncul kecoklatan apakah termasuk haid atau istihadhah? Matur nuwun 🙏



Jawaban : Mba sdh masuk masa haid, sucinya kasus diatas sdh melebihi minimal masa suci 15 hari, jika nanti darah terus keluar sdh sejumlah 24jam didalam lingkup 15 hari 15 malam, semuanya KD dihukumi haid



8. Nama Endah Asal : Samarinda Assalamualaikum ning. Mhn izin bertanya jika di celana dalam bersih namun kita tau atau tdk sengaja pernh cerminin miss v didalamx ada banyak cairan putih apakah itu termasuk njis? Dan bgaimana cr membersihkanx sedangkn itu didalam dn miss vnya mash perawan. Dn bagaimana hukumx setiap dibawa sholat? Maturnuwun ning atas jawabannya



Jawaban : Waalaikumsalam



kalau masih didalam maka tidak najis, kalo keluar dari tempat yang wajib disucikan saat istinja (yang keliatan saat jongkok) juga tidak najis



9. Assalamu'alikum saya Rizka. mau tanya ning, saya sudah waktunya haid, tpi pertama keluar waktu ashar masih kecoklatan dan sedikit jadi sya sholat, waktu magrib tidak keluar sya tetap sholat, pas waktu isya' ternyata keluar darah merah yg kuat. Jadi waktu asyar sudah masuk haid apa belum nggeh . Syukron. Wassalamu'alaikum



Jawaban : Waalaikumsalam Jika keluarnya darah sdh melewati masa minimal suci haid (15hari), sdh mencapai 24 jam dan masih dalam lingkup 15 hari, masih dihukumi haid, baik dia ingat kuat lemahnya darah atau lupa



10. Nama :Rizqi amalia Assalamualaikum izin bertanya nggeh 🙏 di sore hari di hari ke 6 haid jam set 5sore saya usap dibagian keluarnya darah haid dengan kapas dan kapas saya bersih tidak meninggalkan bercak warna apapun,



kemudian saya mandi dan melakukan sholat ashar dan qodho dhuhur. Kemudian malam mau sholat isya ada bercak yg sangat tipis setipis rambut panjangnya sekitar 1,5cm (benar2 sedikit bercaknya) warnanya kecoklatan atau hitam (gelap seprti itu) kering, sprti sisa dr darah haid. Nah kemudian pertanyaan saya apakah saya harus mengulangi mandi lagi? Atau itu hanya sisa dr bercak yg tdk dihukum haid? Maturnuwun njih 🙏



Jawaban : Meskipun setipis rambut tetap dianggap darah jika termasuk bagian dari warna darah, wajib mandi saat darah berhenti jika darah sblm nya sdh sejumlah 24jam, jika blm 24jam cukup dibersihkan dan wudlu jika hendak sholat



11. Nama : Naela H Assalamualaikum. Ijin bertanya. Maksimal nifas kan 60 hari. Pada hari ke 41,nifas berhenti. Lalu suci. Kemudian hari ke-55 (sejak bayi lahir/hari nifas pertama) keluar lagi darah kecoklatan. Pertanyaan : Apakah hukumnya darah kecoklatan ini? Mengingat masih dalam masa 60 hari nifas, belum melebihi maksimal 60 hari nifas. Apakah nifas ato haid ato istihadoh? Nuwun 🙏



Jawaban : Waalaikumsalam. Masih terhitung nifas, coklat termasuk warna darah, ttp dijumlah dg darah sebelumnya, jika KD masih dalam lingkup 60 hari, berhentinya blm Ada 15 hari, semua KD dihukumi nifas



12. Nama : Azzah Fadhilah Assalamu'alaikum ust/ustadzah. Mau bertanya jika seseorang lagi istihadoh apakah boleh melakukan qodho puasa ramadhan? Dan apakah diperbolehkan puasa sunnah? Jazaakumullahi khoir



Jawaban :



Boleh.. Orang yg istihadloh, statusnya suci cuma dia sedang mengalami daimul hadats, dia wajib mengerjakan perkara sbgmn diwajibkan kpd orang yg suci termasuk puasa dan sholat



13. Nama : Finnkuu Assalamualaikum ustadz kulo bade tanglet...semisal ngge cewek niku haid nya lama apakah termasuk masa pertumbuhan nya subur??



Jawaban : Setau saya sebentar/lama nya haidl itu ngga ada hubungannya ke situ mbak



Hanya sistem hormon nya saja, karena umum nya haidl itu 2-7 hari, lebih dari itu ada bbrapa faktor yg mempengaruhi seperti stress, olahraga berlebihan, dan lain2



14. Nama : Anna Mufaroha assaamualaikum bade tanglet seandai e sakniki suci niku sudah sangat putih tapi besoknya tiba2 keluar darah kuning niku haid nopo mboten nggeh? apa bisa sholat? apa perlu sucian lagi?



Waalaikumsalam



»»» PENDAPAT ULAMA »»» Tentang Hukum Bercak Kuning Keruh



PENDAPAT PERTAMA • Jika kuning/keruh keluar dimasa mungkin haid, maka dihukumi haid, baik kuning/keruh yg keluar sblm haid berupa darah kuat maupun kuning/keruh yg keluar diakhir masa haid setelah darah kuat



Ataupun kuning/keruh yg keluar setelah bersuci, jika total darah kurang dari 15 hari, maka semuanya dihukumi haid, ini pendapat Ashah dlm Madzhab Syafi'i.



Contoh KD 4 Jam (Keruh) B 20 jam KD 7 hr (merah)



Semuanya haid, perhitungannya dimulai dari 4 jam keruh



Contoh KD 7 hr (merah) B 2 hr KD 1 hr kuning KD 2 hr keruh



Semuanya dihukumi haid termasuk kuning keruh



Contoh KD 6 hr merah KD 2 hr coklat KD 2 hr keruh



Semuanya haid, termasuk keruh



PENDAPAT KEDUA • Keluar darah kuning keruh 1jam ketika masa suci baru 13 hr, maka hukumnya bukan haid



Atau keluar kuning/keruh pada waktu selain adat haid, maka bukan haid



Contoh Adat haid 7 hr, Adat suci 23 hr Kemudian :



KD 7hr merah KD 1hr kuning/keruh



Maka yg dihukumi haid 7 hr merah, sedangkan 1hr kuning/keruh Bukan haid krn keluar diluar masa haid



PENDAPAT KETIGA • Jika kuning/keruh diawali darah kuat (ex hitam/merah) maka dihukumi haid • Jika tidak diawali darah kuat maka bukan haid



Contoh KD 5hr hitam KD 4hr kuning



Semua dihukumi haid, krn 4hr warna kuning keluar setelah warna hitam (kuat)



Contoh KD 3hr kuning KD 6hr merah



Maka yg dihukumi haid 6 hr (merah) saja, krn syarat kuning/keruh bisa dihukumi haid jika darah tsb keluar setelah darah kuat



15. Ezna untuk permasalahan niki yg dimkst bersih niku kados pripun geh? keputihan kuning 1 hari , kemudian keputihan bersih kemudian selang bebrp waktu keputihan kuning mohon jawabanya matur nuwun



»»» Yang Dimaksud Bersih : 1. Dg cara memasukkan kapas kedalam kemaluan bagian dalam 2. Bila masih ada bercak (meskipun hanya cairan keruh) berarti blm bersih/suci walaupun cairan itu tidak mengalir ke kemaluan bagian luar »»» Yang dimaksud kemaluan bagian dalam yaitu yang tidak kelihatan ketika sedang jongkok saat buang air »»» Yang dimaksud kemaluan bagian luar yaitu yang kelihatan saat jongkok, wajib dibasuh saat buang air



16. Assalamu'alaikum. .. Ahla Madura



- 1. Mau tanya seputar mumayyizah . Kalau kita bisa bedain warna darah dan memenuhi syarat mumayyizah maka kita bisa jadikan darah kuat sebagai haid darah lemah istihadhoh.misal hitam merah. Kalau kita mengalami istihadhoh yg darah kluar nya banyak.apakah ketika kita selesai dri istihadhoh harus ganti pasetan. mukenah dan sajadah? Buat jaga2 takut ada kena darah tadi?



-2. saya kalo haid biasanya darah haid sering tembus terkena ke pakaian. Trus misal sarung/ rok yg saya pakai kebetulan berwarna gelap/ hitam pas di cuci tidak bisa kelihatan warna nya.apakah sudah luntur atau blm. Letak darahnya pun sudah tdk bisa di ketahui dimana. Apakah sarung /rok trsbt bisa di anggap suci dan bisa saya pakai buat sholat? Trimakasih 🙏



Jawaban : 1 . kalau tidak yakin darah mengenai mukena maka tidak perlu ganti.



2. Jika sdh disucikan, sementara sisa warna dan bau sulit untuk dihilangkan, tdk maslah



‫ويطهر متنجس بعينية بغسل مزيل لصفاتها من طعم ولون وريح وال يضر بقاء لون أو ريح عسر زواله‬ [٧٧ ‫ صفحة‬،‫ فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات" الدين‬،‫]زين الدين المعبري‬



17. assalamualaikum Nama: Salis Asal: Pati Pertanyaan tentang kd KUAT,LEMAH,KUAT saya masih bingung Ning. nyuwun tolong pertanyaan d bawah ini d jawab unt memantapkan pemahaman saya ning. Apakah jawabanya mumayyizah atau ghoiru mumayyizah. Kalau jawabanya mumayyizah, yg d hukumi haid & istihadloh ingkang pundi sedanten? kalau boleh d beri alasanya Ning supaya saget kulo pahami. sakderengipun nyuwun ngapunten Ning katah pertanyaanipun



1) kd KUAT 1 haid kd LEMAH 14 haid



kd KUAT 6 istihadhoh Mumayyizah Darah kuat 1 dan darah lemah masih 15 hari. Darah kuat kedua dibatasi.



2) kd KUAT 1 haid kd LEMAH 14 haid kd KUAT 14 istihadhoh Mumayyizah Darah kuat 1 dan darah lemah masih 15 hari. Darah kuat kedua dibatasi.



3) kd KUAT 1 kd LEMAH 14 kd KUAT 16 Ghoiru mumayyizah haid sesuai adat



4) kd KUAT 7 haid kd LEMAH 6 haid kd KUAT 7 istihadhoh Mumayyizah



Darah kuat 1 dan darah lemah masih 15 hari. Darah kuat kedua dibatasi.



5) kd KUAT 7 haid kd LEMAH 10 istihadhoh kd KUAT 7 istihadhoh Mumayyizah Darah kuat 1 dan darah lemah lebih dari 15. Maka yg dihukumi haid hanya 7 hari darah kuat pertama.



6) kd KUAT 7 haid kd LEMAH 14 istihadhoh kd KUAT 7 istihadhoh Mumayyizah Darah kuat 1 dan darah lemah lebih dari 15. Maka yg dihukumi haid hanya 7 hari darah kuat pertama.



7) kd KUAT 7 kd LEMAH 14 kd KUAT 14 Ghoiru mumayyizah/ Mumayyizah bila ikut mumayyizah haid 7 hari sisanya istihadhoh bila ikut ghoiru mumayyizah haid sesuai adat



8)



kd KUAT 7 kd LEMAH 14 kd KUAT 16 Ghoiru mumayyizah haid sesuai adat



Materi Uyunul Masaail Linnisa': QnA Khafi Kurniasih: Mohon izin bertanya. Ada satu kasus setelah 15 wanita haid kemudian hari2 srlanjutnya di hiting istihadzoh. Namun darah yang keluar bukan murni darah merah. Tetapi darah dan keputihan keluar secara bersamaan dan jumlahnya sedikit. Apakah ada jenis darah haid yang berwarna merah bercampur keputihan ?. Kemudian apakah kasus ini tetap di namakan istihadzoh.



Keputihan yang disertai darah maka tetap dihukumi darah. Lalu hukumnya tergantung perincian darahnya. Bukan 15 hari haid sisanya istihadloh. Lihat video ini ya. https://m.youtube.com/watch?feature=share&v=FsCmGY6u7Mk



Aurora: Ning, punten mau tanya saya kan biasanya hed 10 hari, hari ke sepuluh udh suci karna sudah bersih, tp biasanya biasanya habis suci langsung keluar keputihan, pas harii ke 14 keputihan nya segumpal kecil warnanya coklat, itu masih hed bukan Ning?



Kalau coklat cenderung tua maka masih masuk warna darah tp kalau keruh maka ulama berbeda pendapat. Bisa lihat sorotan di ig saya https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3ODQ2MjQ3ODU0MjAyNzg5? igshid=5oe6qsgerwf9&story_media_id=2339017879512826062_1511085648



Nama : Diah Alamat: Malang Pertanyaan: Saya punya adat haid 8 hari, kemudian suci 10 hari, dan hari ke 11 keluar darah lagi sampai 8 hari lebih dg kriteria hitam tp kurang dr 24 jam. Apakah darah yg keluar setelah suci tersebut itu dihukumi istihadloh atau haid ngge? Terima kasih 🙏 Adat haid 8 hari Adat suci 17 - 19 hari (yang pasti 17 apa 19 ?l Kd 8 hari hitam haid Tidak bau



Coba japri perincian berapa hari darah keluar dan warna darahnya apa saja



Istiqomah NH: Assalamu'alaikum, ning mau tanya Nama : Isti Alamat : Kediri Pertanyaan : Adat haid saya 7 hari. Kd 8 hari warna apa? Kalau merah maka haid semua B 6 hari suci Kd 9 hari bercak² coklat istihadloh Kd 7 hari seperti haid biasanya warna apa? Kalau merah haid lagi



Kd 6 hari kuning ini juga haid karena masih dalam lingkup 15 hari. (7+6= 13) Istihadohnya yg mana?



Imaz Zamimaz: Assalamualaikum, saya imaz dari bojonegoro, mau bertanya, bagaimana cara mandi bersuci dari haid bagi orang yang diperban? Terimakasih 🙏



Tayammum dulu, baru mandi.



salis: Assalamualaikum Nama: Salis Asal: Pati Urutan tingkatan kuat lemahnya darah: 1)hitam, 2)merah, 3)orange/coklat, 4)kuning, 5)keruh. Masalah darah kuat & darah lemah, yg d jadikan contoh dlm materi seringnya berupa darah warna hitam & merah saja (darah hitam sbg darah kuatnya, darah merah sbg darah lemahnya).



Pertanyaan: Apakah darah yg selain warna hitam juga bisa d hukumi sebagi darah kuat, dan darah yg tingkatan d bawahnya sebagai darah lemahnya?



Bisaaaa



contoh 1: kd 10 merah haid



kd 10 coklat istihadloh contoh 2: kd 10 coklat haid kd 10 kuning istihadloh contoh 3: kd 10 kuning haid kd 10 keruh istihadloh contoh 4: kd 10 merah haid kd 10 keruh istihadloh contoh 5: kd 10 coklat haid kd 10 keruh istihadloh



Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,



Ngapunten, Nderek Tangklet Ning



1. Usia minimal haid adalah 9 tahun kurang 16 hari sedikit (sekiranya tidak cukup untuk minimal haid dan minimal suci)



Ngapunten bade tangklet, alasan tidak cukup digunakan untuk 1x haid dan suci itu knpa nggeh?



ya karena ulama mendefinisikan masa yg dianggap banyak ( tidak sedikit ) itu yg cukup digunakan haid dan suci sempurna. Jadi kalau masa nya tidak cukup untuk minimal haid dan suci maka dianggap masa yg sedikit.



2. Mubtadiah ghoiru mumayyizah, dihukumi haid 1 hari 1 malam. Apakah ini mutlak 1 hari 1 malam pertama? Atau setelah darah terpenuhi 24 jam? Misal : Hari 1 : 5 jam Hari 2 : 5 jam Hari 3 : 14 jam (kemudian terus sampe 20 hari)



Apakah haid wanita Mubtadiah ghoiru mumayyizah adalah hari pertama, atau setelah tercapainya 24 jam (setelah hari ke 3)?



kalau ikut sahbi ga ada haidnya karena pas 1 hari pertama ga ada 24 jam. kalo ikut laqthi haidnya tetap 24 jam sesuai hitungan 24 jam.



3. Darah kuning dan keruh boleh dianggap haid atau suci, tergantung pendapat yg diikuti.



Jika seorang wanita tidak mempunyai kebiasaan keputihan. Kemudian ia haid 10 hari merah. 11-17 kuning, apakah boleh mengikuti qoul yg mengatakan bahwa itu suci?



Boleh. Lagi pula hukum antara orang yang istihadloh dan daimul hadast (keputihan) itu sama.



Ngapunten Matursuwun ning



Injih sama2.



Materi Uyunul Masaail Linnisa': Nama: Salis Asal: Pati Pertanyaan hampir sama dgn pertanyaan 26 agts '20 no 17 tp beda.



Tentang kd KUAT,LEMAH,KUAT saya masih bingung Ning. nyuwun tolong pertanyaan d bawah ini d jawab unt memantapkan pemahaman saya ning. Apakah jawabanya mumayyizah atau ghoiru mumayyizah. Kalau jawabanya mumayyizah, yg d hukumi haid & istihadloh ingkang pundi sedanten? kalau boleh d beri alasanya Ning supaya saget kulo pahami. sakderengi nyuwun ngapunten Ning katah.



1) *MUMAYYIZAH* kd KUAT 10 (Haid) kd LEMAH 10 (Istihadloh) kd KUAT 10 (Istihadloh)



Alasan : Darah kuat kedua tidak istimror (lebih dari 15 hari). maka ulama sepakat darah haid hanya DK 1 saja. Seperti kasus contoh 888.



2) *MUMAYYIZAH* kd KUAT 10 (Haid) kd LEMAH 20 (Istihadloh) kd KUAT 10 (Haid)



Alasan : Karena memenuhi 4 persyaratan Tamyiz



3) *MUMAYYIZAH* kd KUAT 10 (Haid) kd LEMAH 16 (Istihadloh) kd KUAT 10 (Haid)



Alasan : Karena memenuhi 4 persyaratan Tamyiz



4) *MUMAYYIZAH + GHOIRU MUMAYYIZAH* kd KUAT 10 *(Haid)* kd LEMAH 16 *(istihadloh)* kd KUAT 16 *(10 Haid, 6 Istihadloh)*



Alasan : Mumayyizah karena menetapi 4 syarat tamyiz. Ghoiru mumayyizah karena darah kuat kedua lebih dari 15 hari, dia berubah hukum jadi mu'tadah. Adat di ambil dr hasil tamyiz.



5) *GHOIRU MUMAYYIZAH* kd KUAT 16 *(1 Haid 15 istihadloh)* kd LEMAH 10 *(Istihadloh)* kd KUAT 10 *(4 Istihadloh, 6 HAID )*



Alasan : Darah kuat lebih dari 15 hari.



6) *GHOIRU MUMAYYIZAH* kd KUAT 16 *(1 haid, 15 istihadloh)* kd LEMAH 16 *(14 istihadloh, 2 haid)* kd KUAT 10 *(Haid)*



Alasan : Darah kuat melebihi masa maksimal haid 15 hari 15 malam. Tidak memenuhi persyaratan tamyiz pertama.



7) *MUMAYYIZAH* kd KUAT 14 (Haid) kd LEMAH 14 (Istihadloh) kd KUAT 14 (Istihadloh)



Alasan : Darah kuat kedua tidak istimror (lebih dari 15 hari) maka ulama sepakat bahwa haidnya adalah darah kuat pertama. Rumus 888



8) *MUMAYYIZAH* kd KUAT 14 (Haid) kd LEMAH 16 (Istihadloh) kd KUAT 14 (Haid)



Alasan : Karena Memenuhi 4 persyaratan Tamyiz



9) *MUMAYYIZAH* kd KUAT 14 (Haid) kd LEMAH 10 (Istihadloh) kd KUAT 14 (Istihadloh)



Alasan : Darah kuat kedua tidak istimror (lebih dari 15 hari) maka ulama sepakat bahwa haidnya adalah darah kuat pertama. Rumus 888.



10) *MUMAYYIZAH* kd KUAT 5 (Haid) kd LEMAH 10 (Haid/istihadloh) kd KUAT 14 (istihadloh)



JAWABANNYA : Karena darah lemah kurang dari 15 hari, dan ketika dijumlahkan antara DK 1 dengan DL tidak lebih dari 15 hari maka hukumnya khilaf seperti contoh kasus 777.



11) *MUMAYYIZAH* kd KUAT 5 (Haid) kd LEMAH 20 (Istihadloh) kd KUAT 14 (Haid)



Alasan : Memenuhi 4 persyaratan Tamyiz.



Assalamualaikum... Nama: yaya Asal: madura



1. Maaf ning... mau tanya perihal materi di tgl 21 oktober. saya kurang faham di bagian keterangan ini ..."Dia wajib berhati-hati sampai adat terbanyaknya jika dia tidak mengembalikan hukum haidnya pada adat terakhir. Dan dia wajib mandi di akhir adatnya."



Maaf jika apa yg saya tanyakan di materi sudah ada. tp saya yg kurang faham. Dan mohon maaf sblmnya jk saya lancang🙏.mohon di buatkan vidio atau suara untuk materi2 istihadloh2 ini neng.krn saya benar2 bingung dalam memahami dan menerapkan materi nya. 🙏🙏🙏



Jawaban :



Jadi jika adat tidak berurutan tuh seperti ini misal



Bulan 1 kd 7 hari suci 23 hari Bulan 2 kd 5 hari suci 25 hari Bulan 3 kd 3 hari suci 27 hari



Ketika bulan ke 4 istihadloh maka ia mandi usai hari ke 15 (karena tarobbus /menanti dulu) Untuk bulan ke 5 dia mandi setelah hari ketiga kemudian sholat dll seperti mutahayyiroh. Lalu mandi lagi usai hari ke 5, kemudian sholat dll seperti mutahayyiroh. Lalu mandi lagi isai hari ke 7. Nah setelah ini dia istihadloh seperti biasa.



Tapi lebih baik ikut imam ibnu qosim saja yang mengatakan bahwa hainya disesuaikan dengan adat terakhir sebelum istihadloh saja (yaitu haid 3 hari suci 27 hari). Tidak usah ikhtiyath sampai adat terbanyak.



2. Maaf..mohon izin tanya lagi.perihal mu'tadah mumayyizah🙏



Kalo mustahadloh mu'tadah mumayyizah kan darah kuat di jadikan haid. lemah jadikan istihadloh. Tp kadang perpindahan perubahan warnanya itu kita gk tau ning.kadang pas habis tidur lamaaaa gitu.kadang jg pas lagi gk ngecek lamaa.trus tiba2 kok warnanya berubah jd lemah bahkan terlemah. Misal sekarang coklat trus bbrapa jam kmudian agak kuning2 keruh gk jelas gitu. Itu apakah kita nanti wajib mengkodo sholat yg kira2 warnanya berubah tanpa spengetahuan kita tadi neng....? (Mksd saya apakah kita bisa hukumi darah lemah sbgi istihdloh sesuai yg kita tau.tanpa mempertimbangkan kapan wktu dn jam brp berubah warnanya)



Maaf..kata2nya berantakan.bingung jelasinya 🙏🙏🙏



Jawaban :



untuk yang mu’tadah mumayyizah yang perlu diperhatikan 1. perpindahan darah lemah langsung dihukumi istihadhoh kalo terjadi pada bulan ke 2. kalau pada bulan pertama dalam masa penantian tentu tidak bisa.



2. dikira2kan pada waktu terdekat saja , seumpama bangun tidur tiba tiba darahnya lemah ya brarti bangun tidur masuk istihadhoh kalau teori syafiiyah.



Assalamualaikum wr wb



Mohon maaf mau bertanya 1. Mustahadoh yg ke 5 mu'tadahbghoiru mumayyizah annasiyatu lingadatiha qodran wawaktan. Untuk puasa wanita mutahayyiroh, di bulan ramadahn wajib puasa sebulan penuh dan yg sah secara yaqin 14 hari, (karena dimungkinkan haidnya terjadi dipertengahan hari pertama, juga mungkin terjadi selama 15 hari) kan kemudian puasa satu bulan lagi dan ininyg sah secara yaqin juga 14 hari.



Pertanyaanya. 1. Apakah puasanya itu ramadahan, syawal langsung puasa? Atau ramadhan dzulqo'dah, Atau bisa ramadhan dan dzulhijjah.



Terserah mbak. Bisa langsung (ramadlan dan Syawal) bisa juga nunggu istihadlohnya benar2 selesai .



2. Puasa dua bulan ini yg sah secara yaqin jadi total 28 hari, masih kurang 2 hari menanggapi untuk menjadi 30 hari. Nah ini bisa dilakukan dengan cara 3 diawal 3 diakhir, atau 4 diawal 2 dikhir, 2 di awal 4 diakhir, 2 diawal 2 ditengah 2 diakhir, atau pada tgl 1,3,5,7,19. Dan puasa 6 hari ini dilakukan dalam rentang 18 hari namun yg sah hanya 2 hari. Mohon diberikan penjelasannya. Terimakasih 🙏🙏🙏



Nanti saya kasih tabelnya ya.