12 0 6 MB
INDUKSI & TRAINING DASAR KESELAMATAN PERTAMBANGAN PT ENERGI BATUBARA LESTARI
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023 Copyright © 2023 Corporate Secretary Hasnur Group
SHE STATISTIC REPORT Deskripsi
Threshold Limit
Month to Date Year To Date
Project To Date
Jan
Feb
Mar
Apr
0
0
0
0
1
0 0
Fatality
0
0
Loss Time Injury (LTI)
0
0
0
0
0
0
1
Medical Treatment Injury (MTI)
0
0
0
0
0
0
1
First Aid
0
0
0
0
0
0
11
Fire Case
0
0
1
0
0
1
4
Property Damage
6
0
1
1
0
2
295
Enviro Case
4
0
0
0
0
0
0
12
0 0
0 0
0 0
1 0
1
57
Nearmiss
0
1
2
0
1 3066
PIRAMIDA INSIDEN YTD 2023
0
Day Loss (Hari)
0
Man Power
-
1.745
1.636
1.587
1.692
1.692
1.692
Man Hours (Hours)
-
514.697
470.170
494.639
504.023
1.983.529
10 28.183.172
Man Hours Free LTI (Hours)
-
514.697
470.170
494.639
504.023
8.5 16.631.238
Man Days Free LTI (Days)
-
HM unit
-
31 26.435
28 23.913
31 25.269
30 23.824
1.983.529 120
Property Damage Cost (Rp)
-
Rp0
Rp27.402.525
Rp0
Rp0
Rp27.402.525
Medical Cost
-
0
0
0
0
0
2.5
Frequency Rate
-
0
0
0
0
0
1
Severity Rate
-
0
0
0
0
0
Property Damage Frequently Rate (PDFR)
-
0,0
41,8
39,6
0,0
81,4
All Incident Frequency Rate
-
0,0
4,3
2,0
2,0
8,3
Hazard Report
-
915
745
802
604
3066
1412 7 5.5 99.441 Axis Title
99.441
Incident Record 2023
4
-0.5
FAT
LTI
MTI
FAI
FC
PD
EC
NM
MTD
0
0
0
0
0
0
0
1
YTD
0
0
0
0
1
2
0
1
PTD
Deskripsi : 1x Nearmiss PT CK April 2023 (Unit HD amblas)
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
REVIEW INSIDEN
1 NEARMISS – APRIL 2023
Close
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
ANALISA INSIDEN
4
JUMLAH INSIDEN
4
LOKASI
4
4 3
1.5 2
2
2 1 0
0
0
0
0
1
1
0
1
1 0
0
0
0
0
sebab lain:
0
0
0
0
0
0
Kurang pengetahuan
1
0 0 Prosedur/ Standar kerja tidak memadai 0 Perkakas / peralatan / material / fasilitas… 0 1
Pemeliharaan tidak memadai
Pembelian tidak memadai
0 0 0
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
0 0 0 0 0 0 0 0 0
Penyalah gunaan / pemaksaan peralatan
0 1
Ketidakmampuan fisik
0 0 0
sebab lain :
1 1
Kurang keterampilan
Ketidakmampuan mental
0
0
Stress psikologi Sress Fisik
0
1
FAKTOR PEKERJAAN
FAKTOR PRIBADI 1
2
1
0
1 0
1
0
0
Motivasi salah
0
0
0
2
0
0
0.5
JENIS KECELAKAAN
0
1
0
1
2 1.5 1 0.5 0
POSISI / JABATAN
2
0 1
Design engineering tidak memadai Supervisi tidak memadai
0.2
0.4
0.6
0.8
1
0 0
0.5
1
HAZARD MAPPING
Pengendalian Administrasi : Pemasangan Safety Line Pemasangan Rambu Penyempitan
Terdapat timbunan tidak membentuk slope pada area disposal elevasi 78 Potensi : Longsor
II
Potensi : Potensi unit yang berselisih mengalami senggolan
II
Penyempitan jalan pada area jalan pit utara segmen S11
Pengendalian Administrasi : Pemasangan Safety Line di area Crack
» Rekomendasi : Melakukan pelebaran jalan
» Rekomendasi : Melakukan pembentukan general slope
III
Terdapat Crack di area disposal Elv.77
III
Potensi : Longsor Pengendalian Administrasi : Pemasangan Safety Line » Rekomendasi : » Melakukan pemberian material keras serta melakukan pemadatan pada area crack
Penyempitan jalan pada area jalan pit Low Wall segmen S1
Potensi : Potensi unit yang berselisih mengalami senggolan
III
Blinsdpot di arah keluar parkiran HD Potensi : Potensi Tabrakan Pengendalian Administrasi : Pemasangan Rambu Cermin » Rekomendasi : Melakukan loading material di area blindspot
Pengendalian Administrasi : Pemasangan Safety Line Pemasangan Rambu Penyempitan
» Rekomendasi : Melakukan pelebaran jalan
HAZARD MAPPING
Jalur lintas krodit dan sempit, Crossing jalur DT Bara dan Hauler OB RTP : Akan di assesment Kembali Traffic dan perpindahan area CSA
Penyempitan Jalan menuju bottom Pit, jalur turunan tanjakan RTP : Pemasangan rambu
Crack /Patahan area LW Blindspot dan akses menikung tajam hauler saat masuk front RTP : Pemasangaan rambu dan continue kepengawasan area
Jalur pertigaan dari RL 60 dan 40 Menyempit
PROFIL PERUSAHAAN Hasnur Group Memiliki visi untuk menjadi perusahaan pertambangan terkemuka di Indonesia dengan kapasitas produksi yang terus semakin meningkat dari tahun ke tahun untuk memenuhi ke butuhan konsumsi batubara nasional dan internasional. Bisnis usaha pertambangan batubara Hasnur Group saat ini dikelola oleh dua anak perusahaan yang salah satunya adalah, PT Energi Batubara Lestari yang memiliki luas izin usaha pertambangan 1.894,5 Ha. PT EBL didirikan pada tanggal 12 April 2001 dengan akte Pendirian No.6 Produksi Komersial Tahun 2007.
7
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PERIZINAN •
Kegiatan Pertambangan Terbuka (open pit) batubara yang dilakukan PT. Energi Batubara Lestari mengacu pada Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/085/KUM/2012 tentang persetujuan perpanjang izin Usaha pertambangan operasi produksi dengan kode wilayah TP10A01OP seluas 1.894,5 hektar.
•
SK Menhut Nomor : 359/Menhut-II/2008 tanggal 06 oktober 2008 tentang izin pinjam pakai Kawasan hutan produksi tetap untuk ekploitasi bahan galian batubara dan sarana penunjanganya kepada PT.Energi Batubara Lestari seluas 177,31 Hektar.
•
SK Menhut Nomor : 710/Menhut-II/tanggal 27 Desember 2010 tentang izin pinjam pakai Kawasan hutan produksi tetap untuk ekploitasi bahan galian batubara dan sarana penunjanganya kepada PT.Energi Batubara Lestari seluas 196,93 Hektar.
•
Keputusan Bupati Tapin No: 188.45/163/KUM/2013 – izin Lingkungan atas Kegiatan pnggabungan IUP Produksi PT. Energi Batubara Lestari dan Peningkatan Kapasitas Produksi Tambang Batubara samoai dengan 15 Juta Ton per tahun.
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
STRUKTUR ORGANISASI SITE Lingkup Kerja
:
Area Konsesi PT ENERGI BATUBARA LESTARI
No IUP
:
188.45/085/KUM/2012
Kontraktor
:
PT. CK, PT. HRS, PT. OFN, PT. FAB
Tenaga Kerja
:
1.692 Pekerja (PT EBL dan Kontraktor)
KTT PT EBL
:
Bambang Octaryono
WKTT
:
Binner Joni Alson Situmorang
SHE
:
Arief Aminuddin
Production
:
Rino Fely
Engineering
:
Yoan Rolanda (Pjs)
PPIC
:
Rahmat Budi Setiawan (Pjs)
CSR & Landbank
:
M. Husin Khaikal
HCGS
:
M. Yusriani
Revegitasi & Reklamasi
:
Mariano Al Simamora (Pjs)
Ka. Handak
:
Teddy Ristiadi Segara
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KEBIJAKAAN PERUSAHAAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PERATURAN K3 INDONESIA • • • • • • • •
‘…pekerjaan dan penghidupan yang layak… ‘UUD 1945, Psl 27 Ayat (2). ‘…perlindungan atas keselamatan, kesehatan…’ UU. No. 14 Th. 1969, Psl. 9. ‘…pemeriksaan kesehatan berkala…’ UU No. 1 Th. 1970, Psl 8. ‘…kejelasan kondisi bahaya, APD, sikap aman…’ UU No. 1 Th. 1970, Psl 9. ‘…wajib mentaati petunjuk K3, memakai APD…’ UU No. 1 Th. 1970, Psl 13. ‘…KTT memimpin dan bertanggung jawab pelaksanaan peraturan K3 kegiatan tambang… ‘Kep.Men. 1827/2018 ‘…tidak ditugaskan sendirian di tempat terpencil, tidak boleh bekerja dalam kondisi sakit…’ Kep.Men. 1827/2018 ‘…KTT wajib mengadakan diklat …’ Kep.Men. 1827/2018
‘ Setiap pekerja berhak dan wajib dilindungi dan mentaati K3 !’
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PERATURAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PERMEN NO 26 TAHUN 2018
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PERMEN NO 26 TAHUN 2018
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PERMEN NO 26 TAHUN 2018
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KEPMEN NO 1827 TAHUN 2018
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KEPMEN NO 1827 TAHUN 2018
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KEPMEN NO 1827 TAHUN 2018
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KEPMEN NO 1827 TAHUN 2018
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KEPDIRJEN NO 185 TAHUN 2019
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KEPDIRJEN NO 185 TAHUN 2019
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PENGERTIAN K3
• Usaha melaksanakan pekerjaan tanpa kecelakaan, memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman, sehingga dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari bahaya
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PENTINGNYA K 3 (KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA)
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PENGERTIAN BAHAYA
“HAZARD” adalah segala sesuatu [terkandung pada suatu bahan atau materi] yang dimana terdapat energi atau kondisi kerja yang berpotensi mencelakakan, menimbulkan cedera atau terjadinya kerusakan - kerugian
Hazard
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
dapat berupa:
bahan-bahan, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.
PRINSIP DASAR IDENTIFIKASI BAHAYA
Danger [BAHAYA] suatu kondisi yang telah teridentifikasi melalui pemeriksaan/pengujian/analisis disimpulkan telah menunjukkan melampaui batas aman. RESIKO [Risk] adalah ukuran kemungkinan terjadinya sebuah kerugian yang akan timbul dari sumber BAHAYA [Hazard] tertentu yang terjadi. EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
JENIS BAHAYA & PENGENALANYA FISIK
KIMIA
BIOLOGI
Kebisingan
Gas & Uap beracun
Bakteri [Colera, Tipus]
Panas
Debu/partikel
Virus [Hepatitis, HIV]
Dingin
Uap logam [pengelasan]
Jamur [Dermatosis]
Getaran
Bahan korosif [mengakibatkan karat]
Tanaman beracun
Radiasi
Bahan iritatif [mengakibatkan luka]
Binatang berbisa
Bahan mudah menyala & meledak
Kekurangan oksigen Udara bertekanan
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Serangga pembawa penyakit
JENIS BAHAYA & PENGENALANYA ERGONOMI
MEKANIS
PSIKOLOGIS
Mendorong berlebihan
Tertabrak
Hubungan renggang
Menarik berlebihan
Menabrak
Dibawah tekanan
Menahan berlebihan
Jatuh dari ketinggian sama
Konsentrasi pecah
Memaksakan mengangkat
Jatuh dari ketinggian berbeda
Masalah diluar tempat kerja
Gerakan berulang
Terpukul
Masalah ditempat kerja
Memaksakan diri
Terpotong & Tertusuk
Posisi yang salah atau tidak tepat
Tergilas & Terjepit
Postur yang tidak aman atau tidak sesuai
Tergores & Tergesek
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
HIRARKI PENGENDALIAN BAHAYA Bahaya
Risiko
Kontrol
1 EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
2
3
4
5
Reff – ISO 45001
HIRARKI KONTROL
Reff – Kepmen ESDM 1827/2018 EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
TEMUKAN POTENSI BAHAYA 8 1
2
9 6
3
5 4
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
7
PRINSIP PEMADAMAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PRINSIP PEMADAMAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PENCEGAHAN KEBAKARAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PENCEGAHAN KEBAKARAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PRINSIP PENGOPERASIAN APAR
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
AREA DILARANG MEROKOK
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
BAGAIMANA MENURUT ANDA
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
5R HOUSEKEEPING
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
A Fundameof First Aidntal Dasar Pertolongan Pertama Sistem peredaran darah membawa oksigen dan makanan ke dalam sel serta membawa sisa-sisa metabolisme keluar sel Sistem peradaran darah terdiri dari jantung, darah, dan pembuluh darah.
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Penilaian Dini • • • •
Danger Respon Send for Help Circulation
• Airway • Breathing
: Identifikasi bahaya : Pastikan korban berespon atau tidak : Minta bantuan Ambulance, Medic dan AED : Kompresi / tekan dada 30 kali:2, siklus 5x, jumlah penekanan 100 / menit : Memastikan jalan napas terbuka dengan baik : Memberikan bantuan napas
Sumber: AHA 2015 tidak ada perubahan dari AHA 2010
D R S C A EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
B
CARDIO PULMONARY RESUCITATION (CPR)
CPR / RJP : • Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau Cardio Pulmonary Resucitation (CPR) adalah suatu usaha atau tindakan yang dilakukan untuk mengembalikan atau memulihkan fungsi pernafasan atau ventilasi dan sirkulasi yang efektif. • Teknik ini menggabungkan antara ventilasi buatan dan penekanan dada eksternal untuk memberikan oksigen dan mensirkulasi darah ketika jantung pasien berhenti.
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
TEKNIS CPR
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
MEMBUKA JALAN NAFAS
Head Tilt Chin Lift
Jaw Thrust
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
RECOVERY POSITION • Posisi miring diberikan pada korban tidak sadar tapi bernapas adequat • Tujuannya mencegah sumbatan jalan nafas • Korban tidak sadar dan bernafas spontan
• Lidah , lendir atau muntahan dapat menyumbat jalan nafas
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
STABILISASI KORBAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PENANGANAN LUKA Gunakan kain yang steril Tutup permukaan luka Tekan langsung diatas luka Plaster yang kuat, menutupi seluruh permukaan luka
Tinggikan luka lebih tinggi dari jantung Jika perdarahan berlanjut tambahkan bantalan pada luka Jika pendarahan tidak berhenti tekan Titik Tekan Jika ada luka tusukan jangan di cabut !
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
DARAH Arteri
Memancar (5 - 6 minute) Merak terang
Vena
Mengalir Merak Gelap
Kapiler
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Rembes Luka Memar
LUKA BAKAR Dinginkan dengan air 10 - 20 menit. Atau gunakan Burn Jell.
Baringkan korban dan buat senyaman mungkin Perlahan lepaskan cincin, jam tangan, sabuk atau pakaian yang ketat sebelum luka mulai membengkak. Tutup luka dengan bahan steril , jangan membalut luka dengan bahan yang mudah hancur/ lepas
Jangan menggunakan lotions, minyak, mentega atau lemak pada luka. Jangan pecahkan gelembung atau lainnya pada area luka. Jangan melakukan pendinginan secara berlebihan, bisa menggigil. Jika napas dan jantung berhenti, segera lakukan RJP. Jika korban tidak sadar dan napas normal, baringkan korban dengan recovery position
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PROSES PENDINGINAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PENGENALAN ISI KOTAK P3K
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KESEHATAN KERJA
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
KOMUNIKASI KELESAMATAN
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
JOB SAFETY ANALYSIS (JSA)
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
FATIQUE MANAJEMEN MENGAPA KELELAHAN DAPAT MENJADI PENYEBAB KECELAKAAN ? Kurang Siaga ►
Refleks Lambat ►
Mengantuk ►
Tertidur ►
Daya Ingat Memburuk ►
Emosi Labil
APA YANG TERJADI JIKA KONDISI TSB MUNCUL KETIKA KITA SEDANG MENGEMUDI ? EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
FATIQUE MANAJEMEN
Fatigue atau Kelelahan Kelelahan Gangguan “fisik & psikologis” dimana terjadi perasaan letih, lemah, atau mengantuk, akibat dari: • Kerja fisik atau mental jangka panjang • Periode stress (fisik/ mental) yang berkepanjangan. • Waktu / kualitas istirahat yang kurang. • Fatigue dapat bersifat akut atau kronis
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
TANDA DAN GEJALA KELELAHAN Gejala Fisik (Pelemahan Kegiatan)
TINGKAT / DERAJAT KELELAHAN
RINGAN
SEDANG
BERAT
Gejala Mental (Pelemahan Motivasi)
Menguap Terasa Haus Anggota badan terasa berat Penampilan kurang semangat Tidak merasa segar setelah tidur
Sakit kepala Mata sakit/merah Nausea (mual) Koordinasi lemah/lambat Kecepatan reaksi lambat Tidak seimbang dalam berdiri Merasa ingin berbaring Seluruh badan lelah Kaku dan canggung dalam gerakan
Mengantuk berat Kelopak mata berat Tidur sekejap/Kepala mengangguk Jatuh tertidur
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Konsentrasi kurang Mudah bingung Merasa susah berfikir
Gejala Emosi (Pelemahan Psikologis)
Bicara yang salah Lelah berbicara Menjadi gugup Tidak dapat mempunyai perhatian /tidak konsentrasi Kehilangan ingatan dalam waktu singkat, lupa akan instruksi Tidak dapat tekun dalam bekerja (terasa malas)
Membuat keputusan yang buruk/salah Mengambil tindakan yang berisiko Berbuat salah (Errors)
Menjadi pendiam Motivasi yang berkurang Meningkatnya stres
Perubahan mood Menurunnya kepedulian/toleransi Mudah marah/tersinggung Tidak dapat mengontrol sikap
Temperamen yang tidak terkontrol Agresif
FATIQUE MANAJEMEN JAM KERJA TUBUH (Circadian Rytm)
Adalah Lingkaran Biologis dimana Tubuh Kita Bekerja Secara Alami selama 24 Jam secara Terus Menerus. Contoh : Kita Memiliki Kebiasaan :
Secara Otomatis (Tanpa Melihat Jam) : Tubuh akan Mengirim Signal untuk Terbangun jam 05:00, Menjelang jam 12:00 Kita Merasa Lapar, Menjelang jam 14:00 Kita Merasa Kantuk, Menjelang jam 22:00 Kita Merasa kantuk.
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Bangun Tidur : 05:00, Makan Siang : 12:00, Tidur Siang : 14:00, Tidur Malam : 22:00
RITME CIRCARDIAN (RITME BIOLOGIS) • Ritme biologis / Irama alami tubuh dalam 24 jam • Irama Circadian di setting dgn ”Cahaya & Gelap”
• Tubuh manusia tidak dirancang untuk bekerja berat di malam hari • Secara biologis, kewaspadaan & Konsentrasi mencapai titik terendah jam 2 s/d 6 pagi Mempengaruhi:
Mempengaruhi:
Suhu tubuh
Denyut Jantung, Tekanan Darah
Pencernaan (Metabolisme
Paru Paru, Ginjal
Tubuh)
Sistem Kekebalan Tubuh
Kadar hormon
Kemampuan Mental
Pola tidur
kesiagaan/kesiapan untuk bekerja
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Tidur & Kerja Shift (Ritme Biologis Tubuh Manusia) Dengan Kualitas & Jumlah Tidur Normal 20 Waspada/ Terjaga Penuh 15 Tingkat Waspada
Waspada/ Terjaga Sedang 10
(MSLT)
Waspada/ Terjaga Berkurang 5 Merosot/ Mengantuk 0 12.00
15.00
18.00
21.00
24.00
03.00
06.00
09.00
12.00
Waktu dalam Sehari
Kombinasi rata-rata untuk semua tipe ritme kerja tubuh. Kurva tsb bisa bertambah 1-2 jam tergantung apakah seseorang lebih awal atau terlambat bangun, dsb
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
FATIQUE MANAJEMEN APA YANG TERJADI JIKA TANDA – TANDA KELELAHAN MUNCUL KETIKA ANDA SEDANG MENGEMUDI ?? Ketika Anda Mengalami Kelelahan, Anda akan Kehilangan Kesiagaan, Mengantuk, dan Tertidur Saat Mengemudi. Dalam Kondisi Seperti itu, hanya perlu waktu 3 – 4 detik untuk Terjadinya Kecelakaan.
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
PENGELOLAAN LALU LINTAS TAMBANG Bab 1. Persyaratan dan Kewajiban Operator/Pengemudi a. Surat Ijin Operasi (SIMPER) b. Alat Pelindung Diri (APD) c. Fit to work Bab 2. Persyaratan Kelayakan dan Kelengkapan Kendaraan Bab 3. Peraturan Bekerja dan Berlalu Lintas di Tambang a. Persiapan Operasi b. Bekerja dan Berlalu Liintas di Tambang dengan Aman c. Selesai Operasi
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Bab 1. Persyaratan dan Kewajiban Operator/Pengemudi
Mine Permit; yaitu tanda pengenal / ijin sebagai karyawan untuk masuk area tambang
KIMPER; yaitu kartu ijin untuk mengoperasikan Alat-alat berat dan kendaraan sarana.
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Bab 1. Persyaratan dan Kewajiban Operator/Pengemudi Alat Pelindung Diri KENAPA PERLENGKAPAN PELINDUNG DIRI HARUS DI PAKAI ? : Untuk menjaga keselamatan kerja dari kemungkinan hal hal yang bisa menyebabkan seseorang mengalami kecelakaan. Seperti : - Benturan di kepala, debu dimata,kebisingan di telinga dsb.
Setiap operator atau driver harus : Mentaati semua peraturan tentang APD; Memastikan APD dikenakan dengan benar dan sesuai prosedur Bertanggung jawab untuk merawat APD agar senantiasa dalam kondisi baik APA SAJA APD Minimal YANG HARUS DIPERGUNAKAN DI AREAL TAMBANG : Safety helm
PELINDUNG KEPALA HARUS DIGUNAKAN
PELINDUNG TELINGA HARUS DIGUNAKAN
PELINDUNG KAKI HARUS DIGUNAKAN
Safety Shoes Rompi Pantul Dan APD lain nya sesuai dengan jenis pekerjaan dan rambu-rambu yang telah dipasang
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Bab 1. Persyaratan dan Kewajiban Operator/Pengemudi
Fit to work Semua operator dan driver yang akan bekerja harus : memastikan dirinya dalam kondisi sehat dan siap untuk bekerja; mengetahui bahaya-bahaya aktivitas pekerjaan yang akan dilakukannya dan memahami langkah-langkah pengendalian yang harus dilakukan; selalu waspada dan hati-hati selama dalam perjalanan, mulai keberangkatan dari tempat tinggal, didalam bus penjemputan sampai ke tempat kerja memastikan telah melakukan absensi kehadiran dan mengetahui penugasan yang diberikan oleh atasannya; mengikuti briefing, safety talk atau P5M tentang K3LH, SOP dan petunjuk kerja lainnya yang dilaksanakan sebelum memulai pekerjaan.
EBL.SHE.INDUKSI-01/2023
Bab 2. Persyaratan Kelayakan dan Kelengkapan Kendaraan 1 Melakukan Pemeriksaan dan Perawatan Harian (P2H) setiap akan mengoperasian A2B dan Unit sarana
2 Apabila saat pengecekan sebelum operasi ditemukan bahaya yang berisiko extreme dan tinggi, maka peralatan tambang harus segera diperbaiki dan/atau dibawa ke Workshop atau supplier untuk diperbaiki. 3 P2H dilakukan untuk selanjutnya dikumpulkan, didokumentasikan dan dilakukan analisa oleh Plant Section
P2H Unit dilakukan sebelum mengoperasikan Unit dan didokumentasikan
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang Semua personil wajib menggunakan SAFETY BELT (Sabuk Pengaman) selama berkendara. Semua pengguna kendaraan atau unit harus mengenakan sabuk pengaman selama kendaraan sedang dioperasikan BAGAIMANA SABUK PENGAMAN YG BERFUNGSI ITU ? Yang bilamana kendaraan berjalan sabuk pengaman tidak bisa di tarik karena mengunci tetapi bila berhenti mudah ditarik.
Dilarang membawa penumpang pada bak kendaraan pick up atau truck tanpa penutup atau tempat duduk Dilarang melepas seat belt pada saat mengoperasikan alat atau kendaraan tambang Dilarang mematikan lampu besar dan lampu rotary pada saat mengoperasikan kendaraan pada malam hari
PASTIKAN ! ANDA SELALU MENGENCANGKAN SABUK PENGAMAN SAAT MENGENDARAI UNIT !
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang •Pakailah kecepatan yang aman sesuai atau dibawah batas kecepatan yang diizinkan, dengan gigi transmisi yang benar.
•Gunakan jalur kiri kecuali ada arahan lain oleh ramburambu. •Tidak boleh berbalik arah atau berbelok U ( U turns ) di sepanjang jalur. •Untuk menghindari insiden, tumpahan material dan kerusakan ban, kurangi kecepatan bila harus melakukan belokan tajam dan kondisi jalan jelek. •Laporkan genangan air, ceceran batuan, dan kerusakan jalan serta potensi bahaya di jalan, kepada Pengawas
•Batas kecepatan maksimum yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing area dan berdasarkan kondisi jalan yang dilalui, misalnya sbb :
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang Jarak Aman Beriringan Perbesar Jarak antar Unit apabila Jalan Licin & Berdebu (minimal 2x panjang unit) Tambahan jarak Aman: Sarana LV - DT : 40 m Antar Dump Truck : 60 m Antar Dump Truck di turunan : 120 m
Prosedur Jarak Beriringan : 1. Mengetahui aturan tentang jarak beriringan yang aman sesuai dengan jenis alat dan kendaraan yang sedang kita gunakan, melalui induksi, sosialisasi, safety talk. 2. Mematuhi batas kecepatan sesuai dengan peraturannya 3. Pelanggaran terhadap jarak beriringan akan sangat berbahaya ketika ada pengereman mendadak unit yang ada didepan kita. 4. Jika tidak mengetahui / ragu-ragu, tanyakan kepada atasan
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang Mendahului Unit •Mendahului kendaraan lain harus dilakukan dengan hati hati dan hanya bila aman untuk melakukannya. •Ijin untuk mendahului bisa diperoleh dari komunikasi dg menggunakan radio komunikasi dua arah atau informasi dari pengemudi kendaraan yang akan didahului dengan menyalakan lampu sign ke kiri. •Alat angkut hanya diizinkan mendahului alat angkut yang sedang berhenti, grader yang sedang bekerja, dan track type lainnya, dengan menggunakan sinyal klakson dan/atau komunikasi radio.
• Jangan mendahului sesama alat angkut atau kendaraan/peralatan apapun di jalan menurun, belokan dan persimpangan. • Tindakan ekstra hati-hati harus dilakukan jika akan mendahului kendaraan besar seperti haul truck dan pastikan mendapat ijin operatornya untuk mendahului.
Dilarang mendahului kendaraan lain dan ugal ugalan di area berbahaya (Tikungan, tanjakan, dsb)
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang Persimpangan dan Prioritas Jalan •Mengendarai kendaraan di jalan persimpangan harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya bila aman untuk melakukannya. •Jika tidak ada ketentuan dilarang membunyikan klakson maka ketika akan melewati persimpangan yang memberikan prioritas alat angkut untuk lewat, bunyikan klakson panjang sampai melewati persimpangan tersebut. •Ketika menghampiri rambu STOP atau GIVE WAY, jangan berhenti disebelah kendaraan/peralatan lain yang juga sedang menghampiri rambu-rambu tersebut. Berhentilah dibelakang kendaraan/peralatan tersebut guna menunggu giliran untuk menyeberang atau membelok di persimpangan jalan.
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang Persimpangan & Prioritas Jalan Prosedur Memberikan Prioritas Jalan : •Berikan kesempatan jalan pada kendaraan pelayanan darurat seperti : Pemadam Kebakaran, Ambulance, Polisi, Water truck yang menuju ke lokasi kebakaran ataupun kendaraan lain dalam pelayanan darurat. •Di daerah yang tidak dilengkapi dengan rambu, kendaraan ringan / sarana harus memberikan kesempatan kepada alat berat yang sedang beroperasi. •Alat berat yang beroperasi kosongan harus memberikan kesempatan kepada alat berat yang beroperasi muatan. •Berikan kesempatan kepada semua kendaraan yang melintas di persimpangan jalan yang tidak dipasang rambu (posisi unit kita dipasang rambu Give Way gambar 1), jika sama sama terpasang rambu (beri kesempatan pada kendaraan yang dari arah kanan – gambar 2 dan 3).
Dilarang Menghentikan mobil pada daerah larangan seperti: tanjakan, jembatan, tikungan, jalan menyempit, di pinggir jalan tambang yang aktif dan dekat atau diatas dinding tebing.
Mengendalikan Kendaraan di Tanjakan, Turunan & Tikungan •Mengendarai kendaraan di jalan tanjakan, turunan dan tikungan harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya bila aman untuk melakukannya.
•Gunakan retarder (exhaust breake)bila perlu, dan aktifkan sebelum mulai menuruni jalan. Jangan gunakan retarder secara berlebihan karena mengakibatkan ban kehilangan cengkram dan overheat. •Jangan menempuh jalan menurun dengan transmisi di posisi netral. •Dilarang mendahului sesama alat angkut, kendaraan atau peralatan apapun di jalan menurun dan belokan/tikungan. •Untuk menghindari tumpahan material dan kerusakan ban, kurangi kecepatan bila harus melakukan belokan tajam dan kondisi jalan jelek.
Dilarang mendahului kendaraan lain dan ugal-ugalan di area berbahaya (Tikungan, tanjakan, dsb)
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang Berhenti di Jalan •Pada saat berhenti di jalan, tanjakan atau turunan pastikan adanya suatu peralatan pengaman yang digunakan untuk mengendalikan kendaraan lalu lintas operasional hauling maupun yang lain.
•Apabila pada kondisi tertentu harus berhenti di lokasi turunan atau tanjakan, maka lakukan dengan hati-hati antara lain : 1. Segera laporkan kejadian ini pada pengawas 2. Arahkan roda depan unit/kendaraan ke tanggul. 3. Matikan mesin dengan posisi perseneling satu atau mundur. 4. Gunakan rem parkir. 5. Aktifkan lampu hazard. 6. Roda diganjal. 7. Pasang rambu dan/atau traffic cone. 8. Segera tarik unit dari jalan aktif dalam waktu 1 shift bekerja.
BERHENTI DI JALAN TAMBANG PADA DASARNYA ADALAH TIDAK AMAN, KOMUNIKASI DAN PEMBERIAN ALAT PERINGATAN ADALAH UPAYA UNTUK MENGURANGI RISIKO TABRAKAN / DITABRAK SAAT BERHENTI DI JALAN TAMBANG DILARANG KERAS BERHENTI PADA TEPI JALAN TAMBANG YANG AKTIF, TURUNAN, TANJAKAN, TIKUNGAN DAN TEPI SLOPE/BAWAH SLOPE.
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang Peraturan Blind Spot & Jarak Pandang Terbatas BLIND SPOT dalam berkendara adalah bagian dari sekeliling pengendara yang tidak bisa kelihatan pada saat mengemudikan kendaraan, karena beberapa alasan seperti jangkauan pandangan yang terbatas cermin, terhalang oleh muatan yang dibawa, dsb. •Pada saat berlalu lintas di area tambang operator dan driver harus memastikan area di sekelilingnya aman untuk berkendara dengan memperhatikan batas jarak pandang area sekelilingnya. •Jarak pandang terbatas disebabkan karena debu, kabut dan asap.
Bab 3. Peraturan Berlalulintas di Tambang
Peraturan Parkir
Parkir Dengan System Parallel
Jarak antar Sarana saat Parkir • Parkir dengan system seri ‐ jarak parkir antar unit 1 kali PANJANG unit. • Parkir dengan system parallel ‐ jarak parkir antar unit 1 kali LEBAR unit.
Parkir Dengan System Seri
KECELAKAAN Definisi Kecelakaan “Sesuatu yang tidak direncanakan, tidak diinginkan dan tidak dapat dikontrol yang dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja yang disebabkan oleh tindakan atau kondisi tidak aman yang menyebabkan cidera seseorang, rusaknya peralatan/mesin, pencemaran lingkungan atau terhentinya suatu kegiatan.” Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi di dalam proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya.
Kecelakaan Tambang Kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan.
Kategori Kecelakaan Tambang Kecelakaan Tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut: 1. Benar-benar terjadi; 2. Mengakibatkan cedera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang.
3. Akibat kegiatan usaha pertambangan. 4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang dapat mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin dan 5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
PENGGOLONGAN KECELAKAAN TAMBANG I. II.
CIDERA RINGAN (Antara 1 hari - 3 Minggu) CIDERA BERAT (> 3 minggu ) 1. 2. 3.
Lebih dari 3 minggu (termasuk hari libur) Berakibat cacat tetap (invalid) Mengalami cedera seperti; a)
Fracture; tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki; b) Pendarahan didalam atau pingsan karena kekurangan Oxygen. c) Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang bisa berakibat ketidak mampuan tetap. d) Persendiaan lepas.
III.
FATAL/MATI
DAMPAK TERJADINYA KECELAKAAN A. Kerugian Non Material
C. Biaya
Cidera (Ringan, Berat) Kematian Hilangnya jam kerja Menurunnya tingkat ketrampilan/skill
B. Kerugian Material Bangunan Unit A2B/LV Peralatan Material/Bahan
Saksi Langsung & Tidak Langsung Saksi langsung adalah korban, pelaku, serta seseorang yang melihat langsung proses terjadinya insiden.
Saksi tidak langsung adalah atasan langsung korban/pelaku, penanggung jawab area, rekan sekerja korban/pelaku, serta saksi ahli (ahli teknis atau petugas medis).
Investigasi Kecelakaan Tujuan: a) Mencari penyebab Kecelakaan. b) Menentukan Rekomendasi Perbaikan Penyebab kecelakaan. c) Melaksanakan Rekomendasi Pencegahan Kecelakaan. d) Diharapkan tidak terjadi kecelakaan yang serupa
ACCIDENT PREVENTION RATIO
PRA - KONTAK
PASCA-KONTAK KONTAK
3 BALOK TERSEBUT HARUS DIPAHAMI OLEH PEKERJA , BENAR-BENAR DIPAHAMI KARENA SALAH SATU BALOK KITA LENGAH, MAKA PETAKA BAGI KITA ATAU REKAN SEKERJA / PERUSAHAAN BAHKAN KELUARGA.
BIAYA KERUGIAN
INSIDEN / KEJADIAN
TEORI DOMINO – CARA PRAKTIS BELAJAR
PENYEBAB KECELAKAAN
PENYEBAB DASAR
PENYEBAB KECELAKAAN
PENYEBAB LANGSUNG
Peraturan Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan Lingkungan
Cakupan Pengelolaan Lingkungan AIR LIMBAH TAMBANG
EROSI & SEDIMENTASI
PENGUPASAN & PENIMBUNAN TANAH/BATUAN PENUTUP
REKLAMASI & REVEGETASI
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
DEBU, KEBISINGAN, GETARAN
B3 & LIMBAH B3
AMBIENT & EMISI
Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan Lingkungan
LIMBAH B3 DI OPERASIONAL TAMBANG & SUPPORT • Barang yang termasuk limbah B3; Limbah hidrokarbon Aki bekas Limbah laboratorium Limbah bahan kimia & obat kadaluarsa Limbah klinik; darah, lendir, potongan tubuh manusia Limbah tinta printer Thinner dan cat bekas
Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan Lingkungan Pengelolaan Air Limpasan Tambang • Air buangan tambang melalui kolam ppengendap sebelum keluar ke badan air penerima • Dilakukan pengolahan dan pemantauan kualitas dan kuantitas air keluaran dai settling pond • Jumlah titik penaatan di area PT IBP ada 3 titik • Pengelolaan aktif dilakukan dengan penambahan kapur untuk mengendalikan asam dan menambahkan tawas untuk mengendalikan tingkat kekeruhan (TTS) • Standart parameter pemantauan air mengacu kepada Pergub Kalsel Nomor 36 Tahun 2008 dengan parameter pH : 6 – 9, TSS : 200mg/L, Fe :7mg/L, Mn : 4 mg/L, Cd : 0,05 mg/L
Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan Lingkungan • REKLAMASI & REVEGETASI
SANGGAHAN (DISCLAIMER) Dokumen ini merupakan dokumen Perusahaan yang bersifat rahasia dan diperuntukkan serta dipergunakan hanya untuk kepentingan HASNUR GROUP Dokumen ini tidak untuk didistribusikan ke luar HASNUR GROUP baik keseluruhan dokumen maupun sebagian dokumen tanpa persetujuan dari pihak HASNUR GROUP yang berwenang
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan dokumen ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku