Materi Sanlat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diantara keutamaan bersedekah antara lain: 1. Sedekah dapat menghapus dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‫والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار‬ “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614) 2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah: ‫ حتى ال تعلم شماله ما تنفق يمينه‬،‫رجل تصدق بصدقة فأخفاها‬ “Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421) 3. Sedekah memberi keberkahan pada harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‫ما نقصت صدقة من مال وما زاد هللا عبدا بعفو إال عزا‬ “Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588) 4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah. Allah Ta’ala berfirman: َّ ‫ص ِّدقِينَ َو ْال ُم‬ َّ ‫إِ َّن ْال ُم‬ ‫ضا َعفُ لَهُ ْم َولَهُ ْم أَجْ ٌر َك ِري ٌم‬ ُ ‫ت َوأَ ْق َر‬ َ ُ‫ضوا هَّللا َ قَرْ ضا ً َح َسنا ً ي‬ ِ ‫ص ِّدقَا‬ “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) 5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah. ،‫ فمن كان من أهل الصالة دُعي من باب الصالة‬:‫ هذا خير‬،‫ نودي في الجنة يا عبد هللا‬،‫من أنفق زوجين في سبيل هللا‬ ‫ ومن كان من أهل الصدقة دُعي من باب الصدقة‬،‫ومن كان من أهل الجهاد دُعي من باب الجهاد‬



“Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027) 6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‫والصدقة برهان‬ “Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223) An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)” 7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‫إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور‬ “Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873) Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/1282-dahsyatnya-sedekah-di-bulanramadhan.html Sedekah tidak harus harta :



Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram,



dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376) Para Shahabat Bersemangat Dalam Melakukan Kebaikan Kita dapat melihat dalam hadits ini bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sangat bersemangat dalam melakukan kebaikan dan saling berlomba-lomba dalam melakukan amal kebaikan dan amal sholih. Setiap di antara mereka ingin mendapatkan sebagaimana yang didapati oleh yang lainnya. Dalam hadits ini terlihat bahwa shahabat-shahabat yang miskin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengadukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang kaya yang sering membawa banyak pahala karena sering bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Namun, pengaduan mereka ini bukanlah hasad (iri) dan bukanlah menentang takdir Allah. Akan tetapi, maksud mereka adalah untuk bisa mengetahui amalan yang bisa menyamai perbuatan orang-orang kaya. Shahabat-shahabat yang miskin ingin agar amalan mereka bisa menyamai orang kaya yaitu dalam hal sedekah walaupun mereka tidak memiliki harta. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka solusi bahwa bacaan dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, dan berhubungan mesra dengan istri bisa menjadi sedekah.



ZAKAT FITRAH Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, َّ ‫َوأَقِي ُموا ال‬ َ‫صاَل ةَ َوآَتُوا ال َّز َكاةَ َوارْ َكعُوا َم َع الرَّا ِك ِعين‬ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)



Sumber https://rumaysho.com/15929-panduan-singkat-zakat-maal-dan-zakat-fitrah.html



 



Ketentuan untuk Zakat Fitrah Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)











 















Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295) Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. 8 Golongan Penerima Zakat Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut, ُ َ‫الص َدق‬ َّ ‫ار ِمينَ َوفِي َس بِي ِل هَّللا ِ َوا ْب ِن‬ َّ ‫إِنَّ َم ا‬ ‫يل‬ ِ ‫ات لِ ْلفُقَ َرا ِء َو ْال َم َس ا ِكي ِن َو ْال َع ا ِملِينَ َعلَ ْيهَ ا َو ْال ُم َؤلَّفَ ِة قُلُ وبُهُ ْم َوفِي ال ِّرقَ ا‬ ِ ِ‫الس ب‬ ِ ‫ب َو ْال َغ‬ ‫ضةً ِمنَ هَّللا ِ َوهَّللا ُ َعلِي ٌم َح ِكي ٌم‬ َ ‫فَ ِري‬ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.



Sumber https://rumaysho.com/15929-panduan-singkat-zakat-maal-dan-zakat-fitrah.html