Materi Sesi 5 - Pengelolaan Limbah B3, Non B3 Dan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN LIMBAH B3, LIMBAH NON B3 DAN B3 PASCA UU CIPTA KERJA



Disampaikan Oleh: Iyan Suwargana Widyaiswara Ahli Madya - KLHK



PUSDIKLAT SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 2022



BIODATA Nama Tempat/Tgl.Lahir Hp/E-mail Pendidikan



: : : :



Drs. Iyan Suwargana, MSi Bandung, 05 Pebruari 1966 0B7770175466 /[email protected] - Sarjana (S1) Kimia ITB - Pasca Sarjana (S2) Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan - IPB



Riwayat Pekerjaan : • Staf Dit Pengelolaan Limbah B3 Bapedal sejak tahun 1992 sampai tahun 1995 • Kepala Bidang Pengelolaan Limbah antar Negara, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 BAPEDAL, 1999-2001. • Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Padat, Pusat Pengelolaan Limbah Padat dan B3, 2001-2002. • Kepala Bidang Pengembangan Asdep Urusan Manufaktur, Prasarana dan Jasa KLH, 2002-2005. • Kepala Bidang Agro Industri pada Asdep Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Manufaktur dan Agro Industri KLH, dan Koordinator PROPER, 2005 - 2009. • Kepala Bidang Pemanfaatan Limbah B3 Pada Asdep Administrasi Pengendalian Limbah B3 KLH, 2009 – 2010 • Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Pada Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan 2 sampah KLH, 2010 - 2011 • Widyaiswara Ahli Madya KLHK, 2013 - Sekarang cre@ted by HS



Landasan Hukum Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Applicable regulation UU 32/2009 ttg Perlindungan & Pengelolaan LH PP 101/2014 ttg Pengelolaan Limbah B3 Permen LH No 14/2013 ttg Simbol & Label Limbah B3; Permen LHK No. 56/2015 ttg Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan LB3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Permen LHK Nomor P.101/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/11/2018 ttg Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Permen LH No 38/2019 ttg “Jenis Kegiatan/usaha yg wajib AMDAL” Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan LB3; Permen LHK No 63 thn 2016 ttg Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah B3 di Fasilitas Penimbusan Akhir Permen LHK Nomor P.12/2018 ttg Dumping Limbah B3 ke Laut Permen LHK No 04 thn 2020 ttg Pengangkutan Limbah B3 Permen LHK No 12 thn 2020 Tentang Penyimpanan Limbah B3 Permen LH No. 10/2020 ttg Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan LB3 Permen LH No. 18/2020 ttg Pemanfaatan Limbah B3



UU 32/2009 ttg Perlindungan & Pengelolaan LH UU 11/2020 ttg Cipta Kerja PP 05/2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko PP 22/2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Bab VII-Pasal 274-449 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Pasal 450-470 tentang Pengelolaan Limbah Non B3) Permen LH No 14/2013 ttg Simbol & Label Limbah B3; Permen LHK No. 56/2015 ttg Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes Permen LHK Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/ 2018 ttg Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Permen LH No. 03/2021 ttg tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Permen LHK No. 04/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL UPL atau SPPL.



Permen LHK No. 06/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Permen LHK No 19/2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non B3



Landasan Hukum Pengelolaan B3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan LH Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 Tentang Ratifikasi Konvensi Stockohlm Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan MENLH No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan MENLH No. 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi B3 Dalam Kerangka INSW di KLH



Perubahan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada UU 11/2021 Tentang Cipta Kerja 27 Pasal Dirubah



Dari Total 127 Pasal yang terdapat dalam UU 32/2009



Pasal 1, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 72, 73, 76,77, 82, 88, 109, 111 dan112



4 Pasal



Pasal 61A, 82A, 82B, dan 82C



Ditambahkan



10 Pasal Dihapus



Pasal 29, 30, 31, 36, 38, 40, 79, 93, 102, dan 110



October 22



5 cre@ted by HS



KETENTUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pasal 59 Ayat 1 s/d 6 Perubahan UU 32/2009 pada UU 11 /2020 1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan



pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. 2) Dalam hal B3 yang telah kadaluarsa, pengelolaannya mengikuti 3)



4)



5)



6)



ketentuan pengelolaan limbah B3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. cre@ted by HS Keputusan pemberian Perizinan berusaha wajib diumumkan



LARANGAN DALAM PENGELOLAAN B3, LIMBAH B3 & Non B3



Pasal 69 Ayat 1 Perubahan UU 32/2009 pada UU 11 /2020



Setiap orang dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI; e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup



KETENTUAN PENGELOLAAN B3 Pasal 58 ayat 1 , UU 32/2009 Setiap orang yang memasukkan kedalam wilayah NKRI, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang,mengolah dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.



Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja



Pasal 61A Perubahan UU 32/2009 pada UU 11/2020 Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan : a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah B3 yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL



Pasal 59 ayat 2, Perubahan UU 32/2009 pada UU 11/2020 Dalam hal B3 yang telah kadaluarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3. Pasal 69 ayat 1, Perubahan UU 32/2009 pada UU 11/2020 Setiap orang dilarang : butir b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut per-UU ke dalam wilayah NKRI butir f. Membuang B3 ke media lingkungan hidup



PP 22/2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



BAB VII  Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Pengelolaan Limbah Non B3



Terdiri dari : 196 Ps (Pasal 274 – 470) Lampiran : IX, X, XI, XII, XIII, XIV & XV Ruang Lingkup:



Limbah B3 (Pasal 274-449) Pengelolaan Limbah nonB3 (Pasal 450-470)



1. Pengelolaan 2.



Pasal 274 PP 22/2021 (1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya. (2)Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengelolaan Limbah B3; dan b. Pengelolaan Limbah nonB3.



PENGELOLAAN LIMBAH B3 Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pengelolaan



Limbah B3 (Pasal 274 – 449 PP 22/2021)



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.



Penetapan Limbah B3 Pengurangan Limbah B3 Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Pengumpulan Limbah B3 Pengangkutan Limbah B3 Persetujuan Pemanfaatan Limbah B Teknis & SLO Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 Dumping (pembuangan) Limbah B3 Pengecualian Limbah B3 Perpindahan lintas batas Limbah B3; Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 n. Pelaporan.



PENGELOLAAN LIMBAH Non B3 Ruang Lingkup Pengelolaan



Limbah nonB3 (Pasal 450 – 470)



a. b. c. d. e. f.



Pengurangan Limbah nonB3 Penyimpanan Limbah nonB3 Pemanfaatan Limbah nonB3 Penimbunan Limbah nonB3 Perpindahan lintas batas Limbah nonB3 Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan g. Pelaporan.



PENGELOLAAN B3



Ruang Lingkup Pengelolaan B3 (Pasal 58 UU 32/2009)



a. Menghasilkan B3 b. Mengangkut B3 c. Mengedarkan B3 d. Menyimpan B3 e. Memanfaatkan f. Membuang B3 g. Mengolah B3 h. Menimbun B3



Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja



PP 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Ruang Lingkup dan Implementasi Pengelolaan Limbah B3 : 1) Penetapan limbah B3 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 2) Perizinan berusaha dalam pengelolaan limbah B3 3) Pengawasan perizinan berusaha pengelolaan limbah B3 4) Integrasi Persetujuan teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3 kedalam persetujuan lingkungan 5) Integrasi rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah Non B3 kedalam persetujuan lingkungan 6) Persetujuan teknis (Pertek) dan SLO Pengelolaan limbah B3 7) Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3



Kewenangan Pengawasan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota (Pasal 493 PP 22/2021)



1



2 October 22



1. Menteri : Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat 2. Gubernur : Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan o/ Pemerintah Daerah Provinsi 3. Bupati/Walikota : Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota



Pendelegasian Kewenangan Pengawasan kepada instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 71 ayat 2)



Penetapan PPLH



Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat 15fungsional (Pasal 71 ayat 3)



Penerapan Perizinan Berusaha dalam Pengelolaan Limbah B3 dan Integrasi Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dalam Persetujuan Lingkungan



PENERAPAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Pengaturan Pemberian Legalitas Pelaksanaan Kegiatan Berusaha



Perizinan Berusaha 1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah



Nomor Induk Berusaha (NIB)



2. Kegiatan Usaha Berisiko a. Menengah rendah, dan b. Menengah tinggi



NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan pelaku usaha u/ memenuhi standar usaha dan/atau pemberian sertifikat standar produk o/ pemerintah)



3. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi



Tingkat Risiko usaha digunakan untuk penetapan jenis Perizinan Berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha



NIB dan Sertifikat Standar (Pemberian sertifikat standar usaha dan/atau standar produk yg diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah) ❑ NIB dan Izin Pelaksanaan Kegiatan Usaha (Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) ❑ Sertifikat standar usaha dan/atau sertifikat standar produk yg diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah



KODE KBLI, JUDUL KBLI, RUANG LINGKUP KEGIATAN, PARAMETER RISIKO, TINGKAT RISIKO, PERIZINAN BERUSAHA, JANGKA WAKTU, MASA BERLAKU, DAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA



STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN



LAMPIRAN PERMEN LHK No 3/2021



LAMPIRAN I PP No 5/2021 (Sektor LHK 78 KBLI)



KBLI (Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia)



KBLI PLB3 Terkait Permohonan PERSETUJUAN TEKNIS



DAFTAR USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL



LAMPIRAN I PERMEN LHK No 4/2021 (Butir J. Sektor LHK)



PENAATAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN



NON JASA/ PENGHASIL LB3







(KBLI mengikuti kegiatan induk)







Persetujuan Teknis untuk kegiatan penghasil LB3 mencakup: pengolahan; pemanfaatan; penimbunan; dan dumping LB3.



JASA PLB3 (KBLI – Bidang usaha pengolahan LB3)







Memiliki persetujuan lingkungan Amdal atau UKL UPL atau SPPL Semua kegiatan terlingkup dalam persetujuan lingkungan Pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan



KODE KBLI dan RUANG LINGKUP KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO



PP 05/2021 (Lampiran I Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan)



cre@ted by HS



STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA



Lampiran Permen LHK 03/2021



cre@ted by HS



Contoh : JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL J. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan



Contoh :



JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL



J. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutana (Jasa Pengelola Limbah B3)



Permen LHK 04/2021 (Lampiran I)



Industri Pengelolaan Limbah B3 yang Wajib AMDAL (PermenLH 04/2021) 1. Industri jasa pengelola LB3 yang melakukan kombinasi 2 atau lebih kegiatan meliputi pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan LB3 2. Pemanfaatan LB3 a. Pemanfaatan LB3 sebagai bahan bakar sintetis pada kiln industri semen, kecuali pemanfaatan LB3 yang dihasilkan sendiri dan berasal dari 1 lokasi kegiatan. b. Pembuatan bahan bakar sintetis c. Sebagai alternatif material semen, kecuali pemanfaatan yang hanya dari fly ash d. Pemanfaatan oli bekas sebagai lubrikan termasuk base oil e. Daur ulang aki bekas (Pb) f. Pemanfaatan baterai/aki kering bekas untuk ingot g. Pemanfaatan katalis bekas 3. Pengolahan Limbah B3 a. Dengan insinerator kecuali pengolahan LB3 yang dihasilkan sendiri b. Pengolahan LB3 secara biologi c. Injeksi dan/atau re-injeksi ke dalam formasi 24 4. Landfill Limbah B3



Pengaturan Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha



Pengaturan Integrasi Persyaratan dan kewajiban Aspek Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha Pengelolaan B3



Penyimpanan LB3 dan Pengelolaan LNon B3 (Rincian Teknis)



Pengelolaan LB3, PPA, PPU (Persetujuan Teknis + SLO) & Kajian Dampak Lalu Lintas (Persetujuan Teknis)



Integrasi ke dalam Dokumen Lingkungan Hidup



RKL RPL Rinci



Baku Mutu LH



Kriteria Baku Kerusakan LH



Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha KKPR menjadi Persyaratan untuk proses Dokumen Lingkungan



Dokumen Lingkungan



Jenis Dokumen lingkungan tidak inline dgn tingkat risiko usaha, Penentuannya didasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam Pasal 22 & 23 UU 32/2009



SKKL : Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup PKPLH : Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan LH SPPL : Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup



Persetujuan Lingkungan



Pengawasan (Psl. 63, UU CK)



Perizinan Berusaha : Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha



RKL RPL Rinci



(Psl. 24 ayat (5), UU CK)



Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang telah memiliki NIB, maka yg bersangkutan juga telah membuat dan memiliki SPPL



Penentuan jenis dokumen lingkungan berdasarkan PermenLHK P.04/2021



Mekanisme Penerbitan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP.22/2021



• Izin • Sertifikat Standar • NIB Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha (Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)



Penegakan Hukum: • Administrasi (Psl. 77, UU CK)



• Gubernur dan Bupati/Walikota berhak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha; • Menteri berhak melakukan pengawasan jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap Perizinan yang seharusnya dilakukan pengawasan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. • Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha. (Psl. 72 & 76, UU CK)



Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan PERTEK Pasal 43 PP 22/2021 (AMDAL)



Pasal 57 PP 22/2021 (UKL-UPL)



PENGATURAN KEWENANGAN PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN PERTEK PENGELOLAAN LIMBAH B3



❑Pengaturan kewenangan penerbitan PERSETUJUAN LINGKUNGAN didasarkan pada kewenangan penerbitan PERIZINAN BERUSAHA atau PERSETUJUAN PEMERINTAH ❑Berbeda dengan konsep sebelumnya dalam izin Lingkungan, kewenangan tidak lagi berdasarkan pembagian kegiatan strategis Pusat, Provinsi dan Kab/Kota ❑Pengaturan menyelaraskan kewenangan persetujuan lingkungan dengan Perizinan Berusaha ❑Pengaturan kewenangan penerbitan PERSETUJUAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 tidak selalu didasarkan pada kewenangan penerbitan PERIZINAN BERUSAHA dan PERSETUJUAN LINGKUNGAN



Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3



Pemerintah Pusat



Pemerintah Daerah



1. Menteri: Pengumpulan LB3 skala nasional; 2. Pemanfaatan LB3; 3. Pengolahan LB3; 4. Penimbunan LB3; dan 5. Dumping LB3.



1. Gubernur: Pengumpulan LB3 skala provinsi; dan 2. Bupati/Walikota: Pengumpulan LB3 skala Kab./Kota.



(Provinsi, Kabupaten, Kota)



>> Ps. 34



cre@ted by HS



cre@ted by HS



Untuk dapat melakukan pengelolaan limbah B3, setiap orang wajib memiliki : a. Persetujuan Lingkungan; dan b. Perizinan Berusaha. Untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan wajib memiliki Persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3



cre@ted by HS



cre@ted by HS



cre@ted by HS



cre@ted by HS



Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 Pasal 89 Permen LHK 06/2021 (1) Pengangkut Limbah B3 wajib memiliki : a. Rekomendasi pengangkutan Limbah B3; dan b. Perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3. (2) Rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebagai dasar diterbitkannya perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3



cre@ted by HS



cre@ted by HS



cre@ted by HS



Ketentuan Penyimpanan Limbah B3 sebelum dan sesudah UU No. 11/2021 PP 101/2014



PP22/2021 Bab VII



❑ Wajib memiliki izin ❑Izin penyimpanan limbah B3 penyimpanan limbah B3 ditiadakan (cukup dengan ❑ Izin penyimpanan Limbah memenuhi persyaratan & B3 merupakan kewenangan ketentuan teknis TPS LB3 yg Kab/Kota ditetapkan sebagaimana Pasal 54-80 Permen LHK N0. 6 tahun 2021) ❑Kegiatan Penyimpanan/TPS Limbah B3 tertuang dalam rincian teknis yang terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan cre@ted by HS



Bagaimana bagi penghasil limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan yg wajib SPPL (seperti bengkel atau puskesmas), apakah wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 ?



Pasai 285 PP 22/2021 (1) Setiap Orang yang menghasilkan limbha B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 (3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yg menghasilkan LB3 wajib memenuhi : a. Standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam NIB, bagi penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau b. Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi: 1. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan



2. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3. (4) Standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. b. c. d. e.



Nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yg akan disimpan Dokumen yg menjelaskan ttg tempat penyimpanan limbah B3 Dokumen yg menjelaskan ttg pengemasan limbah B3 Persyaratan lingkungan hidup by HS rincian teknis penyimpanan limbah B3 Kewajiban pemenuhan standarcre@ted dan/atau



Pasal 293 PP 22/2021 Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan : a. Nama Limbah B3 yang disimpan; b. Lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau c. Desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.



Implementasi integrasi Rincian Teknis penyimpanan LB3 ke dalam persetujuan lingkungan (Perling) a. Kegiatan penyimpanan LB3 tidak memerlukan Pertek dan SLO b. Format Rincian Teknis penyimpanan LB3 disusun oleh KLHK yg selanjutnya dimuat dalam Sistem AmdalNET (dapat diakses dan diunduh oleh penghasil LB3 dalam menyusun kegiatan penyimpanan LB3 secara terperinci). Format Rincian Teknis penyimpanan LB3 tsb disusun berdasarkan ketentuan dalam Permen LHK No 06/2021. c. Format Rincian Teknis harus diisi lengkap oleh penghasil LB3 dan diintegrasikan dalam Perling bagi usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL. Selanjutnya dokumen tersebut disampaikan secara online kepada penerbit Perling di tingkat nasional, Provinsi dan kab/kota sesuai kewenangannya untuk dievaluasi pada saat pembahasan permohonan Perling. Muatan Rincian Teknis penyimpanan LB3 tsb menjadi lampiran Perling. d. Pengesahan dokumen Rincian Teknis dilakukan bersama-sama dengan dokumen lingkungan sebagai bagian dari Perling yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri.



Implementasi Rincian Teknis penyimpanan LB3 dan Izin TPS LB3 yg telah dimiliki ke dalam persetujuan lingkungan



Menyusun Rintek Penyimpanan LB3



Melampirkan Izin TPS LB3 yg telah dimiliki



❑ Kegiatan baru/industri yg ❑ Telah memiliki izin TPS LB3 dan baru mau berdiri tidak ada perubahan kegiatan ❑ Belum memiliki izin TPS LB3 dan fasilitas penyimpanan ❑ Telah memiliki izin TPS LB3 limbah B3 dan melakukan perubahan ❑ Izin TPS LB3 habis masa kegiatan & fasilitas berlakunya dan akan penyimpanan limbah B3 mengajukan perpanjangan



Pelaporan Pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3 (Pasal 296 ayat (1) butir c PP 22/2021) 1. Bupati/wali kota, untuk Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau 2. Pejabat Penerbit Persetujuan Lingkungan sesuai dengan kewenangannya untuk Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL.



cre@ted by HS



KETENTUAN PERALIHAN Permen LHK 06/2021 dan Surat edaran Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2021



• Izin Pengelolaan Limbah B3 yang telah terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin • Jenis Limbah B3 yang telah menjadi Limbah non B3 dan telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3, izin yang dimiliki harus dilakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dengan mengubah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. • Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 yang telah dinyatakan lengkap persyaratan administrasi dan teknis sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Teknis dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan dengan mengubah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. • Terhadap permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dilakukan pengajuan permohonan perubahan persetujuan lingkungan atau SPPL yang memuat standar teknis penyimpanan limbah B3.



Mengidentifikasi limbah B3 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021



LIMBAH Pengelolaan Limbah B3



Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya.



Limbah B3 pada daftar Lampiran IX Pengelolaan Limbah B3 • Memerlukan Persetujuan Teknis • Pertek terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan



Pengelolaan Limbah NonB3



Limbah nonB3 TERDAFTAR



Pengelolaan Limbah nonB3 • Tidak memerlukan Persetujuan Teknis • Standar pengelolaan tercantum dalam Persetujuan Lingkungan/SK Pengecualian Menteri



Limbah nonB3 pada Lampiran XIV (9 Jenis Limbah) yang semula Limbah B3 Spesifik Khusus)



Limbah nonB3 KHUSUS



Limbah nonB3 dari Pengecualian Limbah B3 per Pelaku Usaha (Uji Karakteristik)



TATA CARA PENETAPAN LIMBAH B3 dan NON B3 LIMBAH YA



Apakah limbah B3 memiliki kategori bahaya 1 ?



Apakah ada dalam Tabel 1,2,3 dan4 Lampiran IX ?



TIDAK



TIDAK Apakah ada dalam Lampiran XIV ?



YA



LIMBAH B3 KATEGORI 1



LIMBAH B3 KATEGORI 2



LIMBAH NONB3 YA



LIMBAH 52 NONB3 TERDAFTAR



Daftar Lampiran Terkait Limbah B3 pada PP 22/2021 1. Lampiran IX : Daftar Limbah B3 : sumber spesifik, kadaluarsa, sumber spesifik umum, sumber spesifik khusus 2. Lampiran X : Parameter dan BM Uji Karakteristik 3. Lampiran XI : BM karakteristik beracun melalui uji TCLP untuk penetapan kategori limbah B3 4. Lampiran XII : BM karakteristik beracun melalui uji TCLP untuk penetapan standar pengolahan limbah B3 sebelum ditempatkan



di fasilitas penimbusan akhir 5. Lampiran XIII : Nilai Baku karakteristik beracun melalui uji TCLP dan Total konsentrasi untuk penetapan pengelolaan tanah terkontaminasi Limbah B3 6. Lampiran XIV : Daftar Limbah Non B3 terdaftar



Daftar Limbah Non B3 Terdaftar



Kode Limbah



Jenis Limbah nonB3



Sumber Limbah nonB3



N101



Slag Besi/Baja (Steel Slag)



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja



N102



Slag nikel (slag nickel)



Proses peleburan bijih nikel, yang menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.



N103



Mill scale



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace/kupola



N104



Debu EAF



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF)



N105



PS ball



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.



N106



Fly ash



Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler



N107



Bottom ash



Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler



N108



Spent bleaching earth



Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi dengan kandungan minyak di bawah 3 %



N109



Pasir foundry (sand foundry)



Proses casting logam dengan penggunaan pelarut dengan titik nyala diatas 600C by HS cre@ted



(lampiran XIV )



Pengelolaan Limbah Non B3 Pasal 274 PP 22/2021 (1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya. (2)Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengelolaan Limbah B3; dan b. Pengelolaan Limbah nonB3. Pengelolaan Limbah Non B3 harus tercantum dalam dokumen lingkungan, untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sesuai dengan standar dan memenuhi bakumutu lingkungan. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah Non B3 tetap dapat dilaksanakan sanksi hukum administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan perundangan 55



BAB VII PP 22/2021: Pengelolaan Limbah Non B3 Bagian Ketiga : Pengelolaan Limbah Non B3



➢ Paragraf 1 : Umum Pasal 450 - 453 ➢ Paragraf 2 : Pengurangan limbah Non B3 Pasal 454 ➢ ➢ ➢ ➢ ➢



Paragraf 3 : Penyimpanan limbah Non B3 Pasal 455 – 458 Paragraf 4 : Pemanfaatan limbah Non B3 Pasal 459 – 464 Paragraf 5 : Penimbunan limbah non B3 Pasal 465 – 466 Paragraf 6 : pemindahan lintas batas Limbah Non B3 Pasal 467 Paragraf 7 : Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup danatau Kerusakan Lingkungan dan Pemulihan fungsi lingkungan Pasal 468 ➢ Paragraf 8 : Pelaporan Pasal 469 – 470



Pengelolaan Limbah Non B3 1) Tetap dikelola dan dipantau jenis dan jumlah limbah yang dihasilkan 2) Limbah Non B3 yang dihasilkan tetap disimpan di Tempat Penyimpanan tersendiri sehingga tidak mencemari lingkungan 3) Tetap tercatat didalam log book limbah → bilamana akan dilakukan 3R oleh penghasil sendiri dan/atau diserahkan kepada pihak ketiga 4) Limbah Non B3 dapat dikelola mengikuti teknologi pengelolaan limbah B3 5) Tidak memerlukan mekanisme perizinan, namun apabila dikemudian hari terdapat penetapan menjadi limbah B3 maka tetap harus dikelola sebagai limbah B3 6) Wajib menyusun rincian teknis pengelolaan limbah Non B3 yang termuat dalam persetujuan lingkungan 7) Dalam pengangkutan wajib dilengkapi Berita Acara penyerahan Limbah



KETENTUAN PERALIHAN Permen LHK 06/2021



Jenis Limbah B3 yang telah menjadi Limbah non B3 dan telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3, izin yang dimiliki harus dilakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dengan mengubah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.



Rincian pengelolaan limbah nonB3 yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan meliputi : a. Identitas limbah nonB3; b. Bentuk Limbah nonB3: c. Sumber Limbah nonB3; d. jumlah Limbah nonB3 yang dihasilkan setiap bulan, dan e. Jenis pengelolaan Limbah nonB3.



Dalam hal pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan menghasilkan Limbah nonB3 baru yang tidak termuat dalam Persetujuan lingkungan, penghasil limbah nonB3 melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.



Larangan Dalam Pengelolaan Limbah Non B3 (Pasal 453 PP 22/2021 dan Pasal 45 Permen LHK No 19 Tahun 2021) a. Dumping (pembuangan) Limbah non-B3 tanpa persetujuan dari pemerintah; b. Pembakaran secara terbuka (open burning); c. Pencampuran Limbah non-B3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan d. Penimbunan Limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir



TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH B3 PERMEN LHK NO. 06 TAHUN 2021



cre@ted by HS



PENIMBUNAN LIMBAH B3 1. Penimbunan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. 2. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Penimbunan Limbah B3 diserahkan kepada Penimbun Limbah B3. 3. Penimbunan Limbah B3 dapat dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa: a. penimbusan akhir (Landfill); b. sumur injeksi; c. penempatan kembali di area bekas tambang; d. dam tailing; dan/atau e. fasilitas Penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 72



TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 PERMEN LHK NO. 19 TAHUN 2021



PENGURANGAN LIMBAH NON B3 Pengurangan Limbah nonB3 dapat dilakukan: a. sebelum Limbah nonB3 dihasilkan; dan b. sesudah Limbah nonB3 dihasilkan Pengurangan Limbah Non B3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan dilakukan melalui : MODIFIKASI PROSES, MENGGUNAKAN TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Laporan mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah



Non B3. WAJIB disampaikan secara tertulis



Pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien



Pengurangan Limbah Non B3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan dilakukan melalui :



a. Penggilingan (grinding) b. Pencacahan (shreddingl; c. Pemadatan (compacting); d. Termal; dan/atau e. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal pengurangan Limbah nonB3 menghasilkan : a. Emisi; dan/atau b. Air Limbah, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah.



PEMANFAATAN LIMBAH NON B3 ✓



✓ ✓



Setiap Orang yang menghasilkan Limbah Non B3 dapat melakukan pemanfaatan. Pemanfaatan Limbah non B3 wajib tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. Pemanfaatan Limbah Non B3 meliputi:     



Pemanfaatan Limbah Non B3 sebagai substitusi bahan baku; Pemanfaatan Limbah Non B3 sebagai substitusi sumber energi; Pemanfaatan Limbah Non B3 sebagai bahan baku; Pemanfaatan limbah Non B3 sebagai produk samping, dan Pemanfaatan Limbah Non B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



✓ Pemanfaatan Limbah Non B3 dilakukan dengan mempertimbangkan:



 ketersediaan teknologi;  standar produk apabila hasil Pemanfaatan Limbah Non B3 berupa produk; dan  baku mutu atau standar lingkungan hidup.



Dalam hal pemanfaatan Limbah non B3 dilakukan oleh pihak lain yang tidak wajib memiliki perizinan Berusaha, rincian dan tujuan pemanfaatan Limbah nonB3 harus termuat dalam persetujuan lingkungan penghasil Limbah nonB3. Dalam hal pemanfaatan Limbah non B3 tidak sesuai dengan rincian dan tujuan pemanfaatan, penghasil limbah non B3 wajib bertanggungjawab terhadap pemanfaatan limbah nonB3



PENIMBUNAN LIMBAH NON B3 Penimbunan Limbah non B3 dapat dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah Non B3 berupa: a. Penimbusan akhir limbah non B3(Landfill); b. Penempatan kembali di area bekas tambang; c. Bendungan penampung limbah tambang; dan/atau d. Fasilitas Penimbunan Limbah Non B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Persyaratan Penimbunan Limbah non B3 Persyaratan Penimbunan limbah Non B3 pada fasilitas Penimbusan akhir limbah non B3(Landfill) harus memenuhi : a. Lokasi; b. Desain konstruksi; c. Sarana dan prasarana pendukung fasilitas; d. Tata cara penimbunan e. Pemeriksaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas f. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas g. Pemantauan lingkungan; dan h. Tata cara dan rincian penutupan i. Limbah non B3 harus memenuhi ketentuan uji paint filter (Dalam hal hasil uji paint filter terdapat cairan bebas dalam Limbah non B3, wajib dilakukan pretreatment berupa solidifikasi dan/atau stabilisasi).



PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON B3 Dalam hal setiap orang yang menghasilkan limbah non B3 tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah non B3, penghasil limbah nonB3 dapat melakukan ekspor limbah nonB3 Dalam hal negara tujuan ekspor Limbah nonB3 mengkategorikan limbah non B3 yang diekspor sebagai Limbah B3, penghasil limbah non B3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui menteri.



Impor limbah non B3 hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen Limbah Non B3 yang mendapat persetujuan impor (PI Limbah Non B3).



PELAPORAN Laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 dilakukan paling sedikit 1 (satu kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 paling sedikit memuat : a. Nama limbah Non B3 b. Jumlah limbah non B3 c. Waktu penyimpanan limbah non B3, dan d. Jenis kegiatan pengelolaan limbah non B3, termasuk limbah non B3 yang dimanfaatkan oleh pihak lain.



PENGELOLAAN B3



PENGAWASAN PENGELOLAAN B3



Identifikasi B3 yang diproduksi, diimpor, diekspor, digunakan ◼ Evaluasi pelaksanaan pengelolaan B3, misal : pelaksanaan penyimpanan B3, pengemasan, penggunaan simbol label B3, MSDS/LDK), pengangkutan ◼ Pengecekan registrasi dan notifikasi B3 ◼ Pengecekan pengelolaan B3 kadaluarsa ◼ Pengecekan pelaporan Pengelolaan B3 ◼



INSTRUMEN PENGAWASAN B3



Registrasi INSW



Produsen atau Importer B3



Notifikasi



Exporter atau importer -B3 terbatas dipergunakan -B3 selain dalam daftar



MSDS/LDK, Simbol dan Label



Produksi, Transportasi, Distribusi, dan penyimpanan



Penyimpanan  Wajib mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan;   



  



(menghindari terjadinya reaksi antar bahan kimia) Wajib memiliki MSDS/LDK; Wajib mengemas setiap B3 sesuai klasifikasinya dan memberikanSimbol dan label Tempat penyimpanan B3 wajib memenuhi persyaratan untuk : a. lokasi; b. konstruksi bangunan; Wajib memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3; Wajib menja K3, keselamatan dan kesehatan kerja; Wajib menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan B3.



REGISTRASI DAN NOTIFIKASI B3



DEFINISI



PASAL 6 PP 74/2001



Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang diproduksi dan atau diimpor yang bertujuan untuk mengetahui jenis B3 yang beredar di Indonesia •Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil atau pengimpor. •Kewajiban registrasi B3 berlaku 1 kali untuk B3 yang diproduksi dalam negeridan atau diimpor pertama kali (PP 74/2001) B3 diimpor cre@ted by HS Berlaku 1



th



B3 yangdproduksi DL Berlaku selamanya



PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PENYIMPANAN LIMBAH B3



PENGANGKUTAN LIMBAH B3



Jenis & jumlah Limbah B3 yang disimpan sesuai perizinan



Jenis & jumlah Limbah B3 yang diangkut sesuai rekomendasi & Izin



Kondisi fasilitas penyimpanan



Kesesuaian alat angkut



Pengemasan & Simbol Label LB3



Status & pelaksanaan rekomendasi & izin



PENGOLAHAN LIMBAH B3 Jenis & jumlah Limbah B3 yg diolah dihasilkan sesuai perizinan Kondisi fasilitas pengolahan Pengemasan & Simbol Label LB3 Status & pelaksanaan perizinan



Status & pelaksanaan perizinan Pengelolaan Limbah B3 lanjutan Manifest, pencatatan dan pelaporan



PENGUMPULAN LIMBAH B3 Jenis & jumlah Limbah B3 yg dikumpulkan sesuai perizinan Kondisi fasilitas pengumpulan Pengemasan & Simbol Label LB3



Alat pelacak lokasi (GPS Tracking);



Manifest, pencatatan dan pelaporan



Penerapan festronik, pencatatan dan pelaporan



Hasil uji karakteristtik LB3 yg diolah dan pemenuhan BM



Asuransi pencemaran lingkungan



Asuransi pencemaran lingkungan



PEMANFAATAN LIMBAH B3 Jenis & jumlah Limbah B3 yg dimanfaatkan & dihasilkan sesuai perizinan Kondisi fasilitas pemanfaatan



Status & pelaksanaan perizinan Pengelolaan Limbah B3 lanjutan Manifest, pencatatan dan pelaporan Asuransi pencemaran lingkungan



Perizinan : Pertek & SLO3



Pengemasan & Simbol Label LB3 Status & pelaksanaan perizinan Pengelolaan Limbah B3 yg dihasilkn Manifest, pencatatan dan pelaporan



Hasil uji karakteristtik LB3 yg dimanfaatkan, produk dan BM Asuransi pencemaran lingkungan



PENiMBUNAN & DUMPING LIMBAH B3 Jenis & jumlah Limbah B3 yg ditimbun & didumping sesuai perizinan Kondisi fasilitas penimbunan & dumping Pengemasan & Simbol Label LB3 Status & pelaksanaan perizinan Manifest, pencatatan dan pelaporan Hasil uji karakteristtik LB3 yg ditimbun dan BM Asuransi pencemaran lingkungan



JENIS DAN TINGKAT PELANGGARAN BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH B3 dan LIMBAH NON B3 TERHADAP KEWAJIBAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN



JENIS DAN TINGKAT PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN



Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 (Tabel 4 Lamp XV PP 22/2021) NO



JENIS PELANGGARAN



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



NO



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



JASA



JASA



Kegiatan Penyimpanan Limbah B3



Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 1



Tidak memenuhi standar Penyimpanan Limbah B3 yg diintegrasikan dalam NIB, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Keg wajib SPPL



Ringan



-



2



Tidak memenuhi rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi Penghasil LB3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL



Ringan



-



3



Tidak memenuhi ketentuan peralatan penanggulangan darurat sebagai persyaratan tempat Penyimpalan Limbah B3



Ringan



-



4



Tidak memenuhi ketentuan pengemasan Limbah B3 yang termuat dalam standar/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3



Ringan



-



5



Tidak mengajukan perubahan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dlm Persetujuan Lingk



Ringan



-



6



Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan



Ringan



-



7



Melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpan



Sedang



-



Melakukan Penyimpanan Limbah B3 melebihi jangka waktu Penyimpanan Limbah B3



Sedang



8



JENIS PELANGGARAN



-



9



Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3



Sedang



-



10



Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 di tempat Penyimpanan Limbah B3



Berat



-



11



Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasitkan



Berat



-



12



Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha



Berat



-



13



Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai denganketentuan penyimpanan Limbah B3



Berat



-



14



Penghasil Limbah B3 melakukan kegiatan Pengumpulan terhadap Limbah B3 yang tidak dihasilkannya



15



Tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap fasilitas penyimpanan yang tidak dioperasionalkan



-



Berat



-



NO



JENIS PELANGGARAN



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



NO



JASA



Tidak memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai fasilitas untuk mengumpulkan Limbah B3



-



Ringan



17



Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3



-



Ringan



18



Tidak mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3



-



Ringan



19



Tidak mengajukan permohonan penghentian kegiatan Pengelolaan Limbah B3



-



Ringan



20



Tidak melekatkan simbol kemasan Limbah B3



-



Ringan



21



Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan Pengumpulan Limbah B3



-



Sedang



22



Tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan PLB3



-



Ringan



23



Tidak melakukan segregasi Limbah B3



-



Sedang



24



Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 hari



-



Sedang



Tidak melakukan pencatatan nama, karakteristik, dan jumlah Limbah dikumpulkan



-



Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3



-



Melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO



-



27



JASA



Kegiatan Pengumpulan Limbah B3



16



26



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



Kegiatan Pengumpulan Limbah B3



25



JENIS PELANGGARAN



28



Tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang PLB3



-



Sedang



29



Tidak menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan di dalam fasilitas Penyimpanan Limbah B3



-



Berat



30



Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkannya



-



Berat



31



Pengumpul limbah B3 melakukan Pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya



-



Berat



32



Melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda



-



Berat



33



Menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha



-



Berat



34



Melakukan Pengumpulan Limbah B3 melebihi kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3



-



Berat



35



Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan



-



Berat



36



Menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain



-



Berat



37



Melakukan pencampuran Limbah B3



-



Berat



38



Tidak melaksanakan Pemulihan fungsi LH



-



Berat



Sedang Sedang Berat



NO



JENIS PELANGGARAN



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



NO



JENIS PELANGGARAN



JASA



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



Kegiatan Pengangkutan Limbah B3



JASA



Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3



39



Tidak melakukan Pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dan Perizinan Berusaha



-



Berat



48



Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya



Ringan



Sedang



40



Tidak menyampaikan manifes Limbah B3



-



Berat



49



Ringan



Sedang



41



Tidak melakukan pelaporan pengangkutan LB3



-



Berat



Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3



50



Tidak men5rusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3



Sedang



Sedang



51



Tidak memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki



Sedang



Sedang



52



Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan



Sedang



Sedang



53



Melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO



Berat



Berat



54



Melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis



Berat



Berat



55



Tidak melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk



Berat



Berat



56



Tidak melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai standar Lingkungan Hidup



Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 42



Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan Pemanfaatan Limbah B3



Ringan



Sedang



43



Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3



Ringan



Sedang



44



Tidak memfungsikan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan



-



Sedang



45



Tidak melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan



Ringan



Sedang



46



Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya



Ringan



Ringan



47



Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis



Ringan



Ringan



Disesuaikan dengan hasil perhitungan



NO



JENIS PELANGGARAN



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



NO



JASA



JASA



Kegiatan Pengolahan Limbah B3



Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah



Disesuaikan dengan hasil perhitungan



58



Tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Emisi



Disesuaikan dengan hasil perhitungan



59



Tidak menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3



60



Tidak melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3



61



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 57



JENIS PELANGGARAN



Berat



-



-



Berat



Melakukan Pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)



Berat



62



Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3



Berat



Berat



63



Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan Pengolahan Limbah B3



Ringan



Sedang



64



Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan



Ringan



Ringan



65



Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3



Ringan



Ringan



66



Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang PLB



Ringan



Sedang



67



Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3



Ringan



Sedang



68



Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah



Ringan



Sedang



69



Tidak melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3



Sedang



Sedang



70



Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tedadi perubahan



Sedang



Sedang



71



Melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO



Berat



Berat



72



Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3



Sedang



Sedang



73



Melaksanakan uji coba Pengolahan Limbah B3 bagi Pengolahan Limbah B3 yang melakukan Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal & dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis



Berat



Berat



74



Tidak mengolah jenis Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis



Berat



Berat



Berat



NO



JENIS PELANGGARAN



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



NO



76 77



78



Tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uji



Berat



Tidak melakukan pengelolaan residu hasil Pengolahan Limbah B3



Berat



Tidak menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3



Berat



Tidak melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3



-



Berat



84



Tidak melakukan identifikasi LB3 yg ditimbun



Ringan



Berat



85



Tidak memiliki tenaga kerja yg memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3



Ringan



Sedang



86



Tidak melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3



Sedang



Sedang



87



Tidak menyampaikan laporan perubahan spesilikasi teknis fasilitas Penimbunan Limbah B3



Sedang



Sedang



88



Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan PLB3



Sedang



Berat



89



Tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk keg Penimbunan LB3



Berat



Berat



90



Melakukan penimbunan Limbah B3 kategori 2 (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cmz (satu Becquerel per sentimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga)



Berat



Berat



91



Tidak memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3



Berat



Berat



92



Tidak menaati BMAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, jika penimbunan menghasilkan Air Limbah



Berat



Berat



93



Tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif ya mungkin timbul akibat keluarnya LB3 ke Lingkungan Hidup



Berat



Berat



Berat -



Berat



Tidak mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki



Berat



Berat



80



Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah



Berat



Berat



81



Tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Emisi



Berat



Berat



Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis Pengolahan Limbah B3



Berat



Tidak menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan/atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi



Sedang



83



JASA



Kegiatan Penimbunan Limbah B3



79



82



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



JASA



Kegiatan Pengolahan Limbah B3 75



JENIS PELANGGARAN



Berat



Sedang



NO



JENIS PELANGGARAN



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



NO



Tidak menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3



Berat



Berat



95



Tidak melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3



Berat



Berat



Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun



Sedang



Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis Penimbun Limbah B3



Berat



Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3



Berat



Tidak melakukan pemantauan Hidup setelah mendapat penghentian kegiatan



Berat



Tidak menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3



Berat



101



Melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO



Berat



Berat



102



Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3



Berat



Berat



98 99 100



JASA



Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3



94



97



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



JASA



Kegiatan Penimbunan Limbah B3



96



JENIS PELANGGARAN



103



Tidak memiliki tenaga kerja yang memitiki sertihkat kompetensi di bidang PLB3



Ringan



-



104



Tidak menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Dumping (pembuangan) LB3



Sedang



-



105



Tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan PLB3



Sedang



-



106



Tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun Limbah yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah B3



Berat



-



107



Tidak melakukan Dumping di lokasi yg telah ditetapkan dlm Perizinan Berusaha



Berat



-



108



Tidak melakukan penurunan kandungan hidrokarbon total terhadap Limbah B3 untuk Dumping (pembuangan) Limbah B3



Berat



-



109



Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU



Berat



-



110



Tidak melakukan pemantauan thdp dampak lingkungan dari pelaksanaan Dumping (pembuangan) Limbah B3 termasuk kajian dampak kegiatan Dumping (pembuangan) tailing dan verifikasi pemodelan sebaran Limbah yang dilakukan Dumping



Berat



-



111



Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah B3



Berat



-



112



Tidak melakukan pemantauan kualitas Air Laut pada titik penaatan



Berat



-



Sedang Berat



Berat Berat Berat



NO



JENIS PELANGGARAN



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



NO



JASA



Tidak mengubah Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkan



Ringan



114



Melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan



Ringan



115



Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3



Ringan



116



Tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 khusus sesuai dengan Penetapan pengecualian Limbah B3



Sedang



117



Tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan



Sedang



11B



Tidak melakukan penyimpanan Limbah nonB3 yang dihasilkan



Sedang



119



Melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang hasilnya tidak sesuai dengan standar produk



Sedang



KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL



Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 113



JENIS PELANGGARAN



Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 120



Tidak mengajukan notifikasi ekspor Limbah non B3, dalam hal negara penerima ekspor mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah nonB3



Sedang



121



Tidak melaksanakan penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup



Sedang



122



Melakukan Dumping (pembuangan) limbah nonB3 tanpa Persetujuan Teknis kegiatan Dumping



Berat



123



Melakukan pembakaran secara terbuka (open buming)



Berat



124



Melakukan pencampuran Limbah dengan Limbah B3



Berat



125



Melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA)



Berat



126



Melampaui baku mutu emisi dan baku mutu Air Limbah dalam melakukan pemanfaatan Limbah nonB3



Berat



JASA



TERIMA KASIH