6 0 5 MB
PENGELOLAAN LIMBAH B3, LIMBAH NON B3 DAN B3 PASCA UU CIPTA KERJA
Disampaikan Oleh: Iyan Suwargana Widyaiswara Ahli Madya - KLHK
PUSDIKLAT SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 2022
BIODATA Nama Tempat/Tgl.Lahir Hp/E-mail Pendidikan
: : : :
Drs. Iyan Suwargana, MSi Bandung, 05 Pebruari 1966 0B7770175466 /[email protected] - Sarjana (S1) Kimia ITB - Pasca Sarjana (S2) Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan - IPB
Riwayat Pekerjaan : • Staf Dit Pengelolaan Limbah B3 Bapedal sejak tahun 1992 sampai tahun 1995 • Kepala Bidang Pengelolaan Limbah antar Negara, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 BAPEDAL, 1999-2001. • Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Padat, Pusat Pengelolaan Limbah Padat dan B3, 2001-2002. • Kepala Bidang Pengembangan Asdep Urusan Manufaktur, Prasarana dan Jasa KLH, 2002-2005. • Kepala Bidang Agro Industri pada Asdep Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Manufaktur dan Agro Industri KLH, dan Koordinator PROPER, 2005 - 2009. • Kepala Bidang Pemanfaatan Limbah B3 Pada Asdep Administrasi Pengendalian Limbah B3 KLH, 2009 – 2010 • Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Pada Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan 2 sampah KLH, 2010 - 2011 • Widyaiswara Ahli Madya KLHK, 2013 - Sekarang cre@ted by HS
Landasan Hukum Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Applicable regulation UU 32/2009 ttg Perlindungan & Pengelolaan LH PP 101/2014 ttg Pengelolaan Limbah B3 Permen LH No 14/2013 ttg Simbol & Label Limbah B3; Permen LHK No. 56/2015 ttg Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan LB3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Permen LHK Nomor P.101/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/11/2018 ttg Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Permen LH No 38/2019 ttg “Jenis Kegiatan/usaha yg wajib AMDAL” Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan LB3; Permen LHK No 63 thn 2016 ttg Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah B3 di Fasilitas Penimbusan Akhir Permen LHK Nomor P.12/2018 ttg Dumping Limbah B3 ke Laut Permen LHK No 04 thn 2020 ttg Pengangkutan Limbah B3 Permen LHK No 12 thn 2020 Tentang Penyimpanan Limbah B3 Permen LH No. 10/2020 ttg Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan LB3 Permen LH No. 18/2020 ttg Pemanfaatan Limbah B3
UU 32/2009 ttg Perlindungan & Pengelolaan LH UU 11/2020 ttg Cipta Kerja PP 05/2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko PP 22/2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Bab VII-Pasal 274-449 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Pasal 450-470 tentang Pengelolaan Limbah Non B3) Permen LH No 14/2013 ttg Simbol & Label Limbah B3; Permen LHK No. 56/2015 ttg Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes Permen LHK Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/ 2018 ttg Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Permen LH No. 03/2021 ttg tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Permen LHK No. 04/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL UPL atau SPPL.
Permen LHK No. 06/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Permen LHK No 19/2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non B3
Landasan Hukum Pengelolaan B3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan LH Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 Tentang Ratifikasi Konvensi Stockohlm Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan MENLH No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan MENLH No. 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi B3 Dalam Kerangka INSW di KLH
Perubahan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada UU 11/2021 Tentang Cipta Kerja 27 Pasal Dirubah
Dari Total 127 Pasal yang terdapat dalam UU 32/2009
Pasal 1, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 72, 73, 76,77, 82, 88, 109, 111 dan112
4 Pasal
Pasal 61A, 82A, 82B, dan 82C
Ditambahkan
10 Pasal Dihapus
Pasal 29, 30, 31, 36, 38, 40, 79, 93, 102, dan 110
October 22
5 cre@ted by HS
KETENTUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pasal 59 Ayat 1 s/d 6 Perubahan UU 32/2009 pada UU 11 /2020 1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan
pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. 2) Dalam hal B3 yang telah kadaluarsa, pengelolaannya mengikuti 3)
4)
5)
6)
ketentuan pengelolaan limbah B3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. cre@ted by HS Keputusan pemberian Perizinan berusaha wajib diumumkan
LARANGAN DALAM PENGELOLAAN B3, LIMBAH B3 & Non B3
Pasal 69 Ayat 1 Perubahan UU 32/2009 pada UU 11 /2020
Setiap orang dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI; e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup
KETENTUAN PENGELOLAAN B3 Pasal 58 ayat 1 , UU 32/2009 Setiap orang yang memasukkan kedalam wilayah NKRI, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang,mengolah dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 61A Perubahan UU 32/2009 pada UU 11/2020 Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan : a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah B3 yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL
Pasal 59 ayat 2, Perubahan UU 32/2009 pada UU 11/2020 Dalam hal B3 yang telah kadaluarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3. Pasal 69 ayat 1, Perubahan UU 32/2009 pada UU 11/2020 Setiap orang dilarang : butir b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut per-UU ke dalam wilayah NKRI butir f. Membuang B3 ke media lingkungan hidup
PP 22/2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
BAB VII Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Pengelolaan Limbah Non B3
Terdiri dari : 196 Ps (Pasal 274 – 470) Lampiran : IX, X, XI, XII, XIII, XIV & XV Ruang Lingkup:
Limbah B3 (Pasal 274-449) Pengelolaan Limbah nonB3 (Pasal 450-470)
1. Pengelolaan 2.
Pasal 274 PP 22/2021 (1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya. (2)Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengelolaan Limbah B3; dan b. Pengelolaan Limbah nonB3.
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pengelolaan
Limbah B3 (Pasal 274 – 449 PP 22/2021)
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.
Penetapan Limbah B3 Pengurangan Limbah B3 Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Pengumpulan Limbah B3 Pengangkutan Limbah B3 Persetujuan Pemanfaatan Limbah B Teknis & SLO Pengolahan Limbah B3 Penimbunan Limbah B3 Dumping (pembuangan) Limbah B3 Pengecualian Limbah B3 Perpindahan lintas batas Limbah B3; Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 n. Pelaporan.
PENGELOLAAN LIMBAH Non B3 Ruang Lingkup Pengelolaan
Limbah nonB3 (Pasal 450 – 470)
a. b. c. d. e. f.
Pengurangan Limbah nonB3 Penyimpanan Limbah nonB3 Pemanfaatan Limbah nonB3 Penimbunan Limbah nonB3 Perpindahan lintas batas Limbah nonB3 Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan g. Pelaporan.
PENGELOLAAN B3
Ruang Lingkup Pengelolaan B3 (Pasal 58 UU 32/2009)
a. Menghasilkan B3 b. Mengangkut B3 c. Mengedarkan B3 d. Menyimpan B3 e. Memanfaatkan f. Membuang B3 g. Mengolah B3 h. Menimbun B3
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
PP 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ruang Lingkup dan Implementasi Pengelolaan Limbah B3 : 1) Penetapan limbah B3 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 2) Perizinan berusaha dalam pengelolaan limbah B3 3) Pengawasan perizinan berusaha pengelolaan limbah B3 4) Integrasi Persetujuan teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3 kedalam persetujuan lingkungan 5) Integrasi rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah Non B3 kedalam persetujuan lingkungan 6) Persetujuan teknis (Pertek) dan SLO Pengelolaan limbah B3 7) Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3
Kewenangan Pengawasan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota (Pasal 493 PP 22/2021)
1
2 October 22
1. Menteri : Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat 2. Gubernur : Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan o/ Pemerintah Daerah Provinsi 3. Bupati/Walikota : Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota
Pendelegasian Kewenangan Pengawasan kepada instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 71 ayat 2)
Penetapan PPLH
Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat 15fungsional (Pasal 71 ayat 3)
Penerapan Perizinan Berusaha dalam Pengelolaan Limbah B3 dan Integrasi Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dalam Persetujuan Lingkungan
PENERAPAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Pengaturan Pemberian Legalitas Pelaksanaan Kegiatan Berusaha
Perizinan Berusaha 1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Kegiatan Usaha Berisiko a. Menengah rendah, dan b. Menengah tinggi
NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan pelaku usaha u/ memenuhi standar usaha dan/atau pemberian sertifikat standar produk o/ pemerintah)
3. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Tingkat Risiko usaha digunakan untuk penetapan jenis Perizinan Berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha
NIB dan Sertifikat Standar (Pemberian sertifikat standar usaha dan/atau standar produk yg diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah) ❑ NIB dan Izin Pelaksanaan Kegiatan Usaha (Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) ❑ Sertifikat standar usaha dan/atau sertifikat standar produk yg diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah
KODE KBLI, JUDUL KBLI, RUANG LINGKUP KEGIATAN, PARAMETER RISIKO, TINGKAT RISIKO, PERIZINAN BERUSAHA, JANGKA WAKTU, MASA BERLAKU, DAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
LAMPIRAN PERMEN LHK No 3/2021
LAMPIRAN I PP No 5/2021 (Sektor LHK 78 KBLI)
KBLI (Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia)
KBLI PLB3 Terkait Permohonan PERSETUJUAN TEKNIS
DAFTAR USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL
LAMPIRAN I PERMEN LHK No 4/2021 (Butir J. Sektor LHK)
PENAATAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
NON JASA/ PENGHASIL LB3
❑
(KBLI mengikuti kegiatan induk)
❑
Persetujuan Teknis untuk kegiatan penghasil LB3 mencakup: pengolahan; pemanfaatan; penimbunan; dan dumping LB3.
JASA PLB3 (KBLI – Bidang usaha pengolahan LB3)
❑
Memiliki persetujuan lingkungan Amdal atau UKL UPL atau SPPL Semua kegiatan terlingkup dalam persetujuan lingkungan Pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan
KODE KBLI dan RUANG LINGKUP KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
PP 05/2021 (Lampiran I Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
cre@ted by HS
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Lampiran Permen LHK 03/2021
cre@ted by HS
Contoh : JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL J. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Contoh :
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL
J. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutana (Jasa Pengelola Limbah B3)
Permen LHK 04/2021 (Lampiran I)
Industri Pengelolaan Limbah B3 yang Wajib AMDAL (PermenLH 04/2021) 1. Industri jasa pengelola LB3 yang melakukan kombinasi 2 atau lebih kegiatan meliputi pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan LB3 2. Pemanfaatan LB3 a. Pemanfaatan LB3 sebagai bahan bakar sintetis pada kiln industri semen, kecuali pemanfaatan LB3 yang dihasilkan sendiri dan berasal dari 1 lokasi kegiatan. b. Pembuatan bahan bakar sintetis c. Sebagai alternatif material semen, kecuali pemanfaatan yang hanya dari fly ash d. Pemanfaatan oli bekas sebagai lubrikan termasuk base oil e. Daur ulang aki bekas (Pb) f. Pemanfaatan baterai/aki kering bekas untuk ingot g. Pemanfaatan katalis bekas 3. Pengolahan Limbah B3 a. Dengan insinerator kecuali pengolahan LB3 yang dihasilkan sendiri b. Pengolahan LB3 secara biologi c. Injeksi dan/atau re-injeksi ke dalam formasi 24 4. Landfill Limbah B3
Pengaturan Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha
Pengaturan Integrasi Persyaratan dan kewajiban Aspek Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha Pengelolaan B3
Penyimpanan LB3 dan Pengelolaan LNon B3 (Rincian Teknis)
Pengelolaan LB3, PPA, PPU (Persetujuan Teknis + SLO) & Kajian Dampak Lalu Lintas (Persetujuan Teknis)
Integrasi ke dalam Dokumen Lingkungan Hidup
RKL RPL Rinci
Baku Mutu LH
Kriteria Baku Kerusakan LH
Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha KKPR menjadi Persyaratan untuk proses Dokumen Lingkungan
Dokumen Lingkungan
Jenis Dokumen lingkungan tidak inline dgn tingkat risiko usaha, Penentuannya didasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam Pasal 22 & 23 UU 32/2009
SKKL : Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup PKPLH : Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan LH SPPL : Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Persetujuan Lingkungan
Pengawasan (Psl. 63, UU CK)
Perizinan Berusaha : Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha
RKL RPL Rinci
(Psl. 24 ayat (5), UU CK)
Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang telah memiliki NIB, maka yg bersangkutan juga telah membuat dan memiliki SPPL
Penentuan jenis dokumen lingkungan berdasarkan PermenLHK P.04/2021
Mekanisme Penerbitan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP.22/2021
• Izin • Sertifikat Standar • NIB Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha (Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)
Penegakan Hukum: • Administrasi (Psl. 77, UU CK)
• Gubernur dan Bupati/Walikota berhak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha; • Menteri berhak melakukan pengawasan jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap Perizinan yang seharusnya dilakukan pengawasan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. • Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha. (Psl. 72 & 76, UU CK)
Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan PERTEK Pasal 43 PP 22/2021 (AMDAL)
Pasal 57 PP 22/2021 (UKL-UPL)
PENGATURAN KEWENANGAN PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN PERTEK PENGELOLAAN LIMBAH B3
❑Pengaturan kewenangan penerbitan PERSETUJUAN LINGKUNGAN didasarkan pada kewenangan penerbitan PERIZINAN BERUSAHA atau PERSETUJUAN PEMERINTAH ❑Berbeda dengan konsep sebelumnya dalam izin Lingkungan, kewenangan tidak lagi berdasarkan pembagian kegiatan strategis Pusat, Provinsi dan Kab/Kota ❑Pengaturan menyelaraskan kewenangan persetujuan lingkungan dengan Perizinan Berusaha ❑Pengaturan kewenangan penerbitan PERSETUJUAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 tidak selalu didasarkan pada kewenangan penerbitan PERIZINAN BERUSAHA dan PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
1. Menteri: Pengumpulan LB3 skala nasional; 2. Pemanfaatan LB3; 3. Pengolahan LB3; 4. Penimbunan LB3; dan 5. Dumping LB3.
1. Gubernur: Pengumpulan LB3 skala provinsi; dan 2. Bupati/Walikota: Pengumpulan LB3 skala Kab./Kota.
(Provinsi, Kabupaten, Kota)
>> Ps. 34
cre@ted by HS
cre@ted by HS
Untuk dapat melakukan pengelolaan limbah B3, setiap orang wajib memiliki : a. Persetujuan Lingkungan; dan b. Perizinan Berusaha. Untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan wajib memiliki Persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3
cre@ted by HS
cre@ted by HS
cre@ted by HS
cre@ted by HS
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 Pasal 89 Permen LHK 06/2021 (1) Pengangkut Limbah B3 wajib memiliki : a. Rekomendasi pengangkutan Limbah B3; dan b. Perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3. (2) Rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebagai dasar diterbitkannya perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3
cre@ted by HS
cre@ted by HS
cre@ted by HS
Ketentuan Penyimpanan Limbah B3 sebelum dan sesudah UU No. 11/2021 PP 101/2014
PP22/2021 Bab VII
❑ Wajib memiliki izin ❑Izin penyimpanan limbah B3 penyimpanan limbah B3 ditiadakan (cukup dengan ❑ Izin penyimpanan Limbah memenuhi persyaratan & B3 merupakan kewenangan ketentuan teknis TPS LB3 yg Kab/Kota ditetapkan sebagaimana Pasal 54-80 Permen LHK N0. 6 tahun 2021) ❑Kegiatan Penyimpanan/TPS Limbah B3 tertuang dalam rincian teknis yang terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan cre@ted by HS
Bagaimana bagi penghasil limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan yg wajib SPPL (seperti bengkel atau puskesmas), apakah wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 ?
Pasai 285 PP 22/2021 (1) Setiap Orang yang menghasilkan limbha B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 (3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yg menghasilkan LB3 wajib memenuhi : a. Standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam NIB, bagi penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau b. Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi: 1. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
2. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3. (4) Standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. b. c. d. e.
Nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yg akan disimpan Dokumen yg menjelaskan ttg tempat penyimpanan limbah B3 Dokumen yg menjelaskan ttg pengemasan limbah B3 Persyaratan lingkungan hidup by HS rincian teknis penyimpanan limbah B3 Kewajiban pemenuhan standarcre@ted dan/atau
Pasal 293 PP 22/2021 Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan : a. Nama Limbah B3 yang disimpan; b. Lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau c. Desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
Implementasi integrasi Rincian Teknis penyimpanan LB3 ke dalam persetujuan lingkungan (Perling) a. Kegiatan penyimpanan LB3 tidak memerlukan Pertek dan SLO b. Format Rincian Teknis penyimpanan LB3 disusun oleh KLHK yg selanjutnya dimuat dalam Sistem AmdalNET (dapat diakses dan diunduh oleh penghasil LB3 dalam menyusun kegiatan penyimpanan LB3 secara terperinci). Format Rincian Teknis penyimpanan LB3 tsb disusun berdasarkan ketentuan dalam Permen LHK No 06/2021. c. Format Rincian Teknis harus diisi lengkap oleh penghasil LB3 dan diintegrasikan dalam Perling bagi usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL. Selanjutnya dokumen tersebut disampaikan secara online kepada penerbit Perling di tingkat nasional, Provinsi dan kab/kota sesuai kewenangannya untuk dievaluasi pada saat pembahasan permohonan Perling. Muatan Rincian Teknis penyimpanan LB3 tsb menjadi lampiran Perling. d. Pengesahan dokumen Rincian Teknis dilakukan bersama-sama dengan dokumen lingkungan sebagai bagian dari Perling yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri.
Implementasi Rincian Teknis penyimpanan LB3 dan Izin TPS LB3 yg telah dimiliki ke dalam persetujuan lingkungan
Menyusun Rintek Penyimpanan LB3
Melampirkan Izin TPS LB3 yg telah dimiliki
❑ Kegiatan baru/industri yg ❑ Telah memiliki izin TPS LB3 dan baru mau berdiri tidak ada perubahan kegiatan ❑ Belum memiliki izin TPS LB3 dan fasilitas penyimpanan ❑ Telah memiliki izin TPS LB3 limbah B3 dan melakukan perubahan ❑ Izin TPS LB3 habis masa kegiatan & fasilitas berlakunya dan akan penyimpanan limbah B3 mengajukan perpanjangan
Pelaporan Pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3 (Pasal 296 ayat (1) butir c PP 22/2021) 1. Bupati/wali kota, untuk Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau 2. Pejabat Penerbit Persetujuan Lingkungan sesuai dengan kewenangannya untuk Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL.
cre@ted by HS
KETENTUAN PERALIHAN Permen LHK 06/2021 dan Surat edaran Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2021
• Izin Pengelolaan Limbah B3 yang telah terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin • Jenis Limbah B3 yang telah menjadi Limbah non B3 dan telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3, izin yang dimiliki harus dilakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dengan mengubah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. • Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 yang telah dinyatakan lengkap persyaratan administrasi dan teknis sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Teknis dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan dengan mengubah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. • Terhadap permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dilakukan pengajuan permohonan perubahan persetujuan lingkungan atau SPPL yang memuat standar teknis penyimpanan limbah B3.
Mengidentifikasi limbah B3 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021
LIMBAH Pengelolaan Limbah B3
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya.
Limbah B3 pada daftar Lampiran IX Pengelolaan Limbah B3 • Memerlukan Persetujuan Teknis • Pertek terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan
Pengelolaan Limbah NonB3
Limbah nonB3 TERDAFTAR
Pengelolaan Limbah nonB3 • Tidak memerlukan Persetujuan Teknis • Standar pengelolaan tercantum dalam Persetujuan Lingkungan/SK Pengecualian Menteri
Limbah nonB3 pada Lampiran XIV (9 Jenis Limbah) yang semula Limbah B3 Spesifik Khusus)
Limbah nonB3 KHUSUS
Limbah nonB3 dari Pengecualian Limbah B3 per Pelaku Usaha (Uji Karakteristik)
TATA CARA PENETAPAN LIMBAH B3 dan NON B3 LIMBAH YA
Apakah limbah B3 memiliki kategori bahaya 1 ?
Apakah ada dalam Tabel 1,2,3 dan4 Lampiran IX ?
TIDAK
TIDAK Apakah ada dalam Lampiran XIV ?
YA
LIMBAH B3 KATEGORI 1
LIMBAH B3 KATEGORI 2
LIMBAH NONB3 YA
LIMBAH 52 NONB3 TERDAFTAR
Daftar Lampiran Terkait Limbah B3 pada PP 22/2021 1. Lampiran IX : Daftar Limbah B3 : sumber spesifik, kadaluarsa, sumber spesifik umum, sumber spesifik khusus 2. Lampiran X : Parameter dan BM Uji Karakteristik 3. Lampiran XI : BM karakteristik beracun melalui uji TCLP untuk penetapan kategori limbah B3 4. Lampiran XII : BM karakteristik beracun melalui uji TCLP untuk penetapan standar pengolahan limbah B3 sebelum ditempatkan
di fasilitas penimbusan akhir 5. Lampiran XIII : Nilai Baku karakteristik beracun melalui uji TCLP dan Total konsentrasi untuk penetapan pengelolaan tanah terkontaminasi Limbah B3 6. Lampiran XIV : Daftar Limbah Non B3 terdaftar
Daftar Limbah Non B3 Terdaftar
Kode Limbah
Jenis Limbah nonB3
Sumber Limbah nonB3
N101
Slag Besi/Baja (Steel Slag)
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja
N102
Slag nikel (slag nickel)
Proses peleburan bijih nikel, yang menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.
N103
Mill scale
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace/kupola
N104
Debu EAF
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF)
N105
PS ball
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.
N106
Fly ash
Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler
N107
Bottom ash
Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler
N108
Spent bleaching earth
Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi dengan kandungan minyak di bawah 3 %
N109
Pasir foundry (sand foundry)
Proses casting logam dengan penggunaan pelarut dengan titik nyala diatas 600C by HS cre@ted
(lampiran XIV )
Pengelolaan Limbah Non B3 Pasal 274 PP 22/2021 (1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya. (2)Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengelolaan Limbah B3; dan b. Pengelolaan Limbah nonB3. Pengelolaan Limbah Non B3 harus tercantum dalam dokumen lingkungan, untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sesuai dengan standar dan memenuhi bakumutu lingkungan. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah Non B3 tetap dapat dilaksanakan sanksi hukum administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan perundangan 55
BAB VII PP 22/2021: Pengelolaan Limbah Non B3 Bagian Ketiga : Pengelolaan Limbah Non B3
➢ Paragraf 1 : Umum Pasal 450 - 453 ➢ Paragraf 2 : Pengurangan limbah Non B3 Pasal 454 ➢ ➢ ➢ ➢ ➢
Paragraf 3 : Penyimpanan limbah Non B3 Pasal 455 – 458 Paragraf 4 : Pemanfaatan limbah Non B3 Pasal 459 – 464 Paragraf 5 : Penimbunan limbah non B3 Pasal 465 – 466 Paragraf 6 : pemindahan lintas batas Limbah Non B3 Pasal 467 Paragraf 7 : Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup danatau Kerusakan Lingkungan dan Pemulihan fungsi lingkungan Pasal 468 ➢ Paragraf 8 : Pelaporan Pasal 469 – 470
Pengelolaan Limbah Non B3 1) Tetap dikelola dan dipantau jenis dan jumlah limbah yang dihasilkan 2) Limbah Non B3 yang dihasilkan tetap disimpan di Tempat Penyimpanan tersendiri sehingga tidak mencemari lingkungan 3) Tetap tercatat didalam log book limbah → bilamana akan dilakukan 3R oleh penghasil sendiri dan/atau diserahkan kepada pihak ketiga 4) Limbah Non B3 dapat dikelola mengikuti teknologi pengelolaan limbah B3 5) Tidak memerlukan mekanisme perizinan, namun apabila dikemudian hari terdapat penetapan menjadi limbah B3 maka tetap harus dikelola sebagai limbah B3 6) Wajib menyusun rincian teknis pengelolaan limbah Non B3 yang termuat dalam persetujuan lingkungan 7) Dalam pengangkutan wajib dilengkapi Berita Acara penyerahan Limbah
KETENTUAN PERALIHAN Permen LHK 06/2021
Jenis Limbah B3 yang telah menjadi Limbah non B3 dan telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3, izin yang dimiliki harus dilakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dengan mengubah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Rincian pengelolaan limbah nonB3 yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan meliputi : a. Identitas limbah nonB3; b. Bentuk Limbah nonB3: c. Sumber Limbah nonB3; d. jumlah Limbah nonB3 yang dihasilkan setiap bulan, dan e. Jenis pengelolaan Limbah nonB3.
Dalam hal pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan menghasilkan Limbah nonB3 baru yang tidak termuat dalam Persetujuan lingkungan, penghasil limbah nonB3 melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
Larangan Dalam Pengelolaan Limbah Non B3 (Pasal 453 PP 22/2021 dan Pasal 45 Permen LHK No 19 Tahun 2021) a. Dumping (pembuangan) Limbah non-B3 tanpa persetujuan dari pemerintah; b. Pembakaran secara terbuka (open burning); c. Pencampuran Limbah non-B3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan d. Penimbunan Limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir
TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH B3 PERMEN LHK NO. 06 TAHUN 2021
cre@ted by HS
PENIMBUNAN LIMBAH B3 1. Penimbunan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. 2. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Penimbunan Limbah B3 diserahkan kepada Penimbun Limbah B3. 3. Penimbunan Limbah B3 dapat dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa: a. penimbusan akhir (Landfill); b. sumur injeksi; c. penempatan kembali di area bekas tambang; d. dam tailing; dan/atau e. fasilitas Penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 72
TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 PERMEN LHK NO. 19 TAHUN 2021
PENGURANGAN LIMBAH NON B3 Pengurangan Limbah nonB3 dapat dilakukan: a. sebelum Limbah nonB3 dihasilkan; dan b. sesudah Limbah nonB3 dihasilkan Pengurangan Limbah Non B3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan dilakukan melalui : MODIFIKASI PROSES, MENGGUNAKAN TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Laporan mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah
Non B3. WAJIB disampaikan secara tertulis
Pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien
Pengurangan Limbah Non B3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan dilakukan melalui :
a. Penggilingan (grinding) b. Pencacahan (shreddingl; c. Pemadatan (compacting); d. Termal; dan/atau e. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal pengurangan Limbah nonB3 menghasilkan : a. Emisi; dan/atau b. Air Limbah, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah.
PEMANFAATAN LIMBAH NON B3 ✓
✓ ✓
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah Non B3 dapat melakukan pemanfaatan. Pemanfaatan Limbah non B3 wajib tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. Pemanfaatan Limbah Non B3 meliputi:
Pemanfaatan Limbah Non B3 sebagai substitusi bahan baku; Pemanfaatan Limbah Non B3 sebagai substitusi sumber energi; Pemanfaatan Limbah Non B3 sebagai bahan baku; Pemanfaatan limbah Non B3 sebagai produk samping, dan Pemanfaatan Limbah Non B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
✓ Pemanfaatan Limbah Non B3 dilakukan dengan mempertimbangkan:
ketersediaan teknologi; standar produk apabila hasil Pemanfaatan Limbah Non B3 berupa produk; dan baku mutu atau standar lingkungan hidup.
Dalam hal pemanfaatan Limbah non B3 dilakukan oleh pihak lain yang tidak wajib memiliki perizinan Berusaha, rincian dan tujuan pemanfaatan Limbah nonB3 harus termuat dalam persetujuan lingkungan penghasil Limbah nonB3. Dalam hal pemanfaatan Limbah non B3 tidak sesuai dengan rincian dan tujuan pemanfaatan, penghasil limbah non B3 wajib bertanggungjawab terhadap pemanfaatan limbah nonB3
PENIMBUNAN LIMBAH NON B3 Penimbunan Limbah non B3 dapat dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah Non B3 berupa: a. Penimbusan akhir limbah non B3(Landfill); b. Penempatan kembali di area bekas tambang; c. Bendungan penampung limbah tambang; dan/atau d. Fasilitas Penimbunan Limbah Non B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Persyaratan Penimbunan Limbah non B3 Persyaratan Penimbunan limbah Non B3 pada fasilitas Penimbusan akhir limbah non B3(Landfill) harus memenuhi : a. Lokasi; b. Desain konstruksi; c. Sarana dan prasarana pendukung fasilitas; d. Tata cara penimbunan e. Pemeriksaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas f. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas g. Pemantauan lingkungan; dan h. Tata cara dan rincian penutupan i. Limbah non B3 harus memenuhi ketentuan uji paint filter (Dalam hal hasil uji paint filter terdapat cairan bebas dalam Limbah non B3, wajib dilakukan pretreatment berupa solidifikasi dan/atau stabilisasi).
PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON B3 Dalam hal setiap orang yang menghasilkan limbah non B3 tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah non B3, penghasil limbah nonB3 dapat melakukan ekspor limbah nonB3 Dalam hal negara tujuan ekspor Limbah nonB3 mengkategorikan limbah non B3 yang diekspor sebagai Limbah B3, penghasil limbah non B3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui menteri.
Impor limbah non B3 hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen Limbah Non B3 yang mendapat persetujuan impor (PI Limbah Non B3).
PELAPORAN Laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 dilakukan paling sedikit 1 (satu kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 paling sedikit memuat : a. Nama limbah Non B3 b. Jumlah limbah non B3 c. Waktu penyimpanan limbah non B3, dan d. Jenis kegiatan pengelolaan limbah non B3, termasuk limbah non B3 yang dimanfaatkan oleh pihak lain.
PENGELOLAAN B3
PENGAWASAN PENGELOLAAN B3
Identifikasi B3 yang diproduksi, diimpor, diekspor, digunakan ◼ Evaluasi pelaksanaan pengelolaan B3, misal : pelaksanaan penyimpanan B3, pengemasan, penggunaan simbol label B3, MSDS/LDK), pengangkutan ◼ Pengecekan registrasi dan notifikasi B3 ◼ Pengecekan pengelolaan B3 kadaluarsa ◼ Pengecekan pelaporan Pengelolaan B3 ◼
INSTRUMEN PENGAWASAN B3
Registrasi INSW
Produsen atau Importer B3
Notifikasi
Exporter atau importer -B3 terbatas dipergunakan -B3 selain dalam daftar
MSDS/LDK, Simbol dan Label
Produksi, Transportasi, Distribusi, dan penyimpanan
Penyimpanan Wajib mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan;
(menghindari terjadinya reaksi antar bahan kimia) Wajib memiliki MSDS/LDK; Wajib mengemas setiap B3 sesuai klasifikasinya dan memberikanSimbol dan label Tempat penyimpanan B3 wajib memenuhi persyaratan untuk : a. lokasi; b. konstruksi bangunan; Wajib memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3; Wajib menja K3, keselamatan dan kesehatan kerja; Wajib menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan B3.
REGISTRASI DAN NOTIFIKASI B3
DEFINISI
PASAL 6 PP 74/2001
Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang diproduksi dan atau diimpor yang bertujuan untuk mengetahui jenis B3 yang beredar di Indonesia •Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil atau pengimpor. •Kewajiban registrasi B3 berlaku 1 kali untuk B3 yang diproduksi dalam negeridan atau diimpor pertama kali (PP 74/2001) B3 diimpor cre@ted by HS Berlaku 1
th
B3 yangdproduksi DL Berlaku selamanya
PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PENYIMPANAN LIMBAH B3
PENGANGKUTAN LIMBAH B3
Jenis & jumlah Limbah B3 yang disimpan sesuai perizinan
Jenis & jumlah Limbah B3 yang diangkut sesuai rekomendasi & Izin
Kondisi fasilitas penyimpanan
Kesesuaian alat angkut
Pengemasan & Simbol Label LB3
Status & pelaksanaan rekomendasi & izin
PENGOLAHAN LIMBAH B3 Jenis & jumlah Limbah B3 yg diolah dihasilkan sesuai perizinan Kondisi fasilitas pengolahan Pengemasan & Simbol Label LB3 Status & pelaksanaan perizinan
Status & pelaksanaan perizinan Pengelolaan Limbah B3 lanjutan Manifest, pencatatan dan pelaporan
PENGUMPULAN LIMBAH B3 Jenis & jumlah Limbah B3 yg dikumpulkan sesuai perizinan Kondisi fasilitas pengumpulan Pengemasan & Simbol Label LB3
Alat pelacak lokasi (GPS Tracking);
Manifest, pencatatan dan pelaporan
Penerapan festronik, pencatatan dan pelaporan
Hasil uji karakteristtik LB3 yg diolah dan pemenuhan BM
Asuransi pencemaran lingkungan
Asuransi pencemaran lingkungan
PEMANFAATAN LIMBAH B3 Jenis & jumlah Limbah B3 yg dimanfaatkan & dihasilkan sesuai perizinan Kondisi fasilitas pemanfaatan
Status & pelaksanaan perizinan Pengelolaan Limbah B3 lanjutan Manifest, pencatatan dan pelaporan Asuransi pencemaran lingkungan
Perizinan : Pertek & SLO3
Pengemasan & Simbol Label LB3 Status & pelaksanaan perizinan Pengelolaan Limbah B3 yg dihasilkn Manifest, pencatatan dan pelaporan
Hasil uji karakteristtik LB3 yg dimanfaatkan, produk dan BM Asuransi pencemaran lingkungan
PENiMBUNAN & DUMPING LIMBAH B3 Jenis & jumlah Limbah B3 yg ditimbun & didumping sesuai perizinan Kondisi fasilitas penimbunan & dumping Pengemasan & Simbol Label LB3 Status & pelaksanaan perizinan Manifest, pencatatan dan pelaporan Hasil uji karakteristtik LB3 yg ditimbun dan BM Asuransi pencemaran lingkungan
JENIS DAN TINGKAT PELANGGARAN BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH B3 dan LIMBAH NON B3 TERHADAP KEWAJIBAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN
JENIS DAN TINGKAT PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 (Tabel 4 Lamp XV PP 22/2021) NO
JENIS PELANGGARAN
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
NO
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
JASA
JASA
Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 1
Tidak memenuhi standar Penyimpanan Limbah B3 yg diintegrasikan dalam NIB, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Keg wajib SPPL
Ringan
-
2
Tidak memenuhi rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi Penghasil LB3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL
Ringan
-
3
Tidak memenuhi ketentuan peralatan penanggulangan darurat sebagai persyaratan tempat Penyimpalan Limbah B3
Ringan
-
4
Tidak memenuhi ketentuan pengemasan Limbah B3 yang termuat dalam standar/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3
Ringan
-
5
Tidak mengajukan perubahan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dlm Persetujuan Lingk
Ringan
-
6
Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Ringan
-
7
Melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpan
Sedang
-
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 melebihi jangka waktu Penyimpanan Limbah B3
Sedang
8
JENIS PELANGGARAN
-
9
Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3
Sedang
-
10
Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 di tempat Penyimpanan Limbah B3
Berat
-
11
Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasitkan
Berat
-
12
Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
Berat
-
13
Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai denganketentuan penyimpanan Limbah B3
Berat
-
14
Penghasil Limbah B3 melakukan kegiatan Pengumpulan terhadap Limbah B3 yang tidak dihasilkannya
15
Tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap fasilitas penyimpanan yang tidak dioperasionalkan
-
Berat
-
NO
JENIS PELANGGARAN
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
NO
JASA
Tidak memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai fasilitas untuk mengumpulkan Limbah B3
-
Ringan
17
Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
-
Ringan
18
Tidak mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
-
Ringan
19
Tidak mengajukan permohonan penghentian kegiatan Pengelolaan Limbah B3
-
Ringan
20
Tidak melekatkan simbol kemasan Limbah B3
-
Ringan
21
Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan Pengumpulan Limbah B3
-
Sedang
22
Tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan PLB3
-
Ringan
23
Tidak melakukan segregasi Limbah B3
-
Sedang
24
Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 hari
-
Sedang
Tidak melakukan pencatatan nama, karakteristik, dan jumlah Limbah dikumpulkan
-
Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
-
Melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO
-
27
JASA
Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
16
26
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
25
JENIS PELANGGARAN
28
Tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang PLB3
-
Sedang
29
Tidak menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan di dalam fasilitas Penyimpanan Limbah B3
-
Berat
30
Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkannya
-
Berat
31
Pengumpul limbah B3 melakukan Pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya
-
Berat
32
Melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda
-
Berat
33
Menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
-
Berat
34
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 melebihi kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3
-
Berat
35
Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan
-
Berat
36
Menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain
-
Berat
37
Melakukan pencampuran Limbah B3
-
Berat
38
Tidak melaksanakan Pemulihan fungsi LH
-
Berat
Sedang Sedang Berat
NO
JENIS PELANGGARAN
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
NO
JENIS PELANGGARAN
JASA
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
Kegiatan Pengangkutan Limbah B3
JASA
Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
39
Tidak melakukan Pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dan Perizinan Berusaha
-
Berat
48
Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya
Ringan
Sedang
40
Tidak menyampaikan manifes Limbah B3
-
Berat
49
Ringan
Sedang
41
Tidak melakukan pelaporan pengangkutan LB3
-
Berat
Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3
50
Tidak men5rusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Sedang
Sedang
51
Tidak memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Sedang
Sedang
52
Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan
Sedang
Sedang
53
Melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO
Berat
Berat
54
Melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis
Berat
Berat
55
Tidak melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk
Berat
Berat
56
Tidak melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai standar Lingkungan Hidup
Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 42
Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan Pemanfaatan Limbah B3
Ringan
Sedang
43
Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Ringan
Sedang
44
Tidak memfungsikan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan
-
Sedang
45
Tidak melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
Ringan
Sedang
46
Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya
Ringan
Ringan
47
Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis
Ringan
Ringan
Disesuaikan dengan hasil perhitungan
NO
JENIS PELANGGARAN
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
NO
JASA
JASA
Kegiatan Pengolahan Limbah B3
Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah
Disesuaikan dengan hasil perhitungan
58
Tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Emisi
Disesuaikan dengan hasil perhitungan
59
Tidak menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3
60
Tidak melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
61
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 57
JENIS PELANGGARAN
Berat
-
-
Berat
Melakukan Pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)
Berat
62
Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Berat
Berat
63
Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan Pengolahan Limbah B3
Ringan
Sedang
64
Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan
Ringan
Ringan
65
Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3
Ringan
Ringan
66
Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang PLB
Ringan
Sedang
67
Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Ringan
Sedang
68
Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Ringan
Sedang
69
Tidak melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Sedang
Sedang
70
Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tedadi perubahan
Sedang
Sedang
71
Melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO
Berat
Berat
72
Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Sedang
Sedang
73
Melaksanakan uji coba Pengolahan Limbah B3 bagi Pengolahan Limbah B3 yang melakukan Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal & dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis
Berat
Berat
74
Tidak mengolah jenis Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis
Berat
Berat
Berat
NO
JENIS PELANGGARAN
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
NO
76 77
78
Tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uji
Berat
Tidak melakukan pengelolaan residu hasil Pengolahan Limbah B3
Berat
Tidak menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Berat
Tidak melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
-
Berat
84
Tidak melakukan identifikasi LB3 yg ditimbun
Ringan
Berat
85
Tidak memiliki tenaga kerja yg memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Ringan
Sedang
86
Tidak melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Sedang
Sedang
87
Tidak menyampaikan laporan perubahan spesilikasi teknis fasilitas Penimbunan Limbah B3
Sedang
Sedang
88
Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan PLB3
Sedang
Berat
89
Tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk keg Penimbunan LB3
Berat
Berat
90
Melakukan penimbunan Limbah B3 kategori 2 (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cmz (satu Becquerel per sentimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga)
Berat
Berat
91
Tidak memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Berat
Berat
92
Tidak menaati BMAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, jika penimbunan menghasilkan Air Limbah
Berat
Berat
93
Tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif ya mungkin timbul akibat keluarnya LB3 ke Lingkungan Hidup
Berat
Berat
Berat -
Berat
Tidak mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Berat
Berat
80
Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah
Berat
Berat
81
Tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Emisi
Berat
Berat
Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis Pengolahan Limbah B3
Berat
Tidak menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan/atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi
Sedang
83
JASA
Kegiatan Penimbunan Limbah B3
79
82
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
JASA
Kegiatan Pengolahan Limbah B3 75
JENIS PELANGGARAN
Berat
Sedang
NO
JENIS PELANGGARAN
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
NO
Tidak menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3
Berat
Berat
95
Tidak melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Berat
Berat
Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Sedang
Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis Penimbun Limbah B3
Berat
Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3
Berat
Tidak melakukan pemantauan Hidup setelah mendapat penghentian kegiatan
Berat
Tidak menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Berat
101
Melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO
Berat
Berat
102
Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Berat
Berat
98 99 100
JASA
Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3
94
97
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
JASA
Kegiatan Penimbunan Limbah B3
96
JENIS PELANGGARAN
103
Tidak memiliki tenaga kerja yang memitiki sertihkat kompetensi di bidang PLB3
Ringan
-
104
Tidak menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Dumping (pembuangan) LB3
Sedang
-
105
Tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan PLB3
Sedang
-
106
Tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun Limbah yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah B3
Berat
-
107
Tidak melakukan Dumping di lokasi yg telah ditetapkan dlm Perizinan Berusaha
Berat
-
108
Tidak melakukan penurunan kandungan hidrokarbon total terhadap Limbah B3 untuk Dumping (pembuangan) Limbah B3
Berat
-
109
Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU
Berat
-
110
Tidak melakukan pemantauan thdp dampak lingkungan dari pelaksanaan Dumping (pembuangan) Limbah B3 termasuk kajian dampak kegiatan Dumping (pembuangan) tailing dan verifikasi pemodelan sebaran Limbah yang dilakukan Dumping
Berat
-
111
Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah B3
Berat
-
112
Tidak melakukan pemantauan kualitas Air Laut pada titik penaatan
Berat
-
Sedang Berat
Berat Berat Berat
NO
JENIS PELANGGARAN
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
NO
JASA
Tidak mengubah Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkan
Ringan
114
Melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan
Ringan
115
Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3
Ringan
116
Tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 khusus sesuai dengan Penetapan pengecualian Limbah B3
Sedang
117
Tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan
Sedang
11B
Tidak melakukan penyimpanan Limbah nonB3 yang dihasilkan
Sedang
119
Melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang hasilnya tidak sesuai dengan standar produk
Sedang
KRITERIA PELANGGARAN PENGHASIL
Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 113
JENIS PELANGGARAN
Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 120
Tidak mengajukan notifikasi ekspor Limbah non B3, dalam hal negara penerima ekspor mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah nonB3
Sedang
121
Tidak melaksanakan penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup
Sedang
122
Melakukan Dumping (pembuangan) limbah nonB3 tanpa Persetujuan Teknis kegiatan Dumping
Berat
123
Melakukan pembakaran secara terbuka (open buming)
Berat
124
Melakukan pencampuran Limbah dengan Limbah B3
Berat
125
Melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA)
Berat
126
Melampaui baku mutu emisi dan baku mutu Air Limbah dalam melakukan pemanfaatan Limbah nonB3
Berat
JASA
TERIMA KASIH