13 0 9 MB
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
KATA PENGANTAR
Buku Rencana ini disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Materi Teknis ini berisi tentang Pendahuluan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Arahan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, dan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam proses penyusunan Buku Rencana ini kami sampaikan terima kasih.
Karawang, Desember 2009 Tim Penyusun
i
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...........................................................................................................................................................i DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ ii DAFTAR TABEL.................................................................................................................................................................v DAFTAR GAMBAR ......................................................................................................................................................... vii BAB 1.
PENDAHULUAN ........................................................................................................................................ 1-1
1.1.
Latar Belakang .......................................................................................................................................... 1-1
1.2.
Fungsi Dan Kedudukan ......................................................................................................................... 1-3
1.3.
Ruang Lingkup.......................................................................................................................................... 1-5
1.3.1.
Ruang Lingkup Wilayah .............................................................................................................. 1-5
1.3.2.
Ruang Lingkup Substansi ........................................................................................................... 1-7
1.4.
Dasar Hukum ......................................................................................................................................... 1-11
1.5.
Profil Wilayah Kabupaten Karawang ........................................................................................... 1-18
1.5.1.
Kondisi Fisik ................................................................................................................................. 1-18
1.5.2.
Kondisi Kebencanaan................................................................................................................ 1-39
1.5.3.
Potensi Sumber Daya Alam .................................................................................................... 1-42
1.5.4.
Perekonomian Wilayah ............................................................................................................ 1-49
1.6.
Isu - Isu Strategis Penataan Ruang ................................................................................................ 1-58
1.7.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis .............................................................................................. 1-61
BAB 2.
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG ..................................................... 2-1
2.1.
Tujuan Penataan Ruang ........................................................................................................................ 2-1
2.2.
Kebijakan Penataan Ruang.................................................................................................................. 2-1
2.3.
Strategi Penataan Ruang ...................................................................................................................... 2-2
BAB 3.
RENCANA STRUKTUR RUANG ............................................................................................................ 3-1
3.1.
Sistem Pusat Pelayanan ........................................................................................................................ 3-1
3.1.1.
Sistem Perkotaan .......................................................................................................................... 3-1
3.1.2.
Kawasan Perdesaan ...................................................................................................................... 3-4
3.1.3.
Pusat Kegiatan ................................................................................................................................ 3-6
3.2.
Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana ............................................................ 3-15
3.2.1.
Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Utama .................................... 3-15
3.2.2.
Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi atau Kelistrikan ........................ 3-26
3.2.3.
Rencana Sistem Prasarana Telekomunikasi.................................................................... 3-33
3.2.4.
Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Sumberdaya Air ...................................... 3-39 ii
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3.2.5.
Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya ............... 3-45
3.2.6.
Rencana Pengembangan Sistem Sarana Wilayah.......................................................... 3-59
BAB 4.
RENCANA POLA RUANG........................................................................................................................ 4-1
4.1.
Rencana Pola Kawasan Lindung ....................................................................................................... 4-1
4.1.1.
Kawasan Hutan Lindung............................................................................................................. 4-1
4.1.2.
Kawasan Perlindungan Setempat ........................................................................................... 4-4
4.1.3.
Kawasan Rawan Bencana........................................................................................................... 4-8
4.1.4.
Kawasan Lindung Geologi ....................................................................................................... 4-13
4.1.5.
Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya ............................................................... 4-14
4.1.6.
Kawasan Lindung Lainnya ...................................................................................................... 4-14
4.2.
Rencana Pola Kawasan Budidaya .................................................................................................. 4-16
4.2.1.
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi............................................................................... 4-16
4.2.2.
Kawasan Peruntukan Pertanian ........................................................................................... 4-24
4.2.3.
Kawasan Peruntukan Perikanan .......................................................................................... 4-31
4.2.4.
Kawasan Peruntukan Pertambangan ................................................................................. 4-37
4.2.5.
Kawasan Peruntukan Industri .............................................................................................. 4-41
4.2.6.
Kawasan Peruntukan Pariwisata ......................................................................................... 4-45
4.2.7.
Kawasan Peruntukan Permukiman .................................................................................... 4-51
4.2.8.
Kawasan Peruntukan Lainnya .............................................................................................. 4-55
BAB 5.
ARAHAN KAWASAN STRATEGIS ....................................................................................................... 5-1
5.1.
Kawasan Strategis Industri Telukjambe ........................................................................................ 5-5
5.2. Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Kawasan Perkotaan Karawang Barat – Cikampek................................................................................................................................................................... 5-6 5.3.
Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya.............................................................................. 5-7
BAB 6.
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG .................................................................................................... 6-1
6.1.
Indikasi Program Perwujudan Rencana ........................................................................................ 6-1
6.2.
Tahapan Pelaksanaan ............................................................................................................................ 6-1
6.3.
Pengelolaan Pembangunan ................................................................................................................. 6-2
6.3.1.
Pembiayaan Pembangunan ....................................................................................................... 6-2
6.3.2.
Kelembagaan Pengelolaan Pembangunan .......................................................................... 6-2
BAB 7.
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG.................................................................. 7-1
7.1.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi ................................................................................................ 7-1
7.2.
Ketentuan Perizinan .............................................................................................................................. 7-3
7.3.
Kebijakan Insentif dan Disinsentif ................................................................................................... 7-4
7.3.1.
Jenis Insentif dan Disinsentif .................................................................................................... 7-5
iii
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
7.3.2.
Prosedur Pengenaan Insentif dan Disinsentif ................................................................... 7-8
7.3.3.
Pelaksanaan Insentif dan Disinsentif ................................................................................. 7-10
7.4.
Arahan Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang ................................................................... 7-13
7.5.
Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang ................................................................................ 7-16
iv
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
DAFTAR TABEL Tabel 1-1 Tabel 1-2 Tabel 1-3 Tabel 1-4 Tabel 1-5 Tabel 1-6 Tabel 1-7 Tabel 1-8 Tabel 1-9 Tabel 1-10 Tabel 1-11 Tabel 1-12 Tabel 1-13 Tabel 1-14 Tabel 1-15 Tabel 1-16 Tabel 1-17 Tabel 1-18 Tabel 1-19 Tabel 1-20 Tabel 1-21 Tabel 1-22 Tabel 1-23 Tabel 1-24 Tabel 1-25 Tabel 1-26 Tabel 1-27 Tabel 1-28 Tabel 3-1 Tabel 3-2 Tabel 3-3 Tabel 3-4 Tabel 3-5 Tabel 3-6 Tabel 3-7 Tabel 3-8
Ruang Lingkup Substansi RTRW Kabupaten ........................................................................... 1-7 Kondisi Topografi Kabupaten Karawang................................................................................ 1-19 Tabel Kemiringan Lereng .............................................................................................................. 1-20 Kondisi Geologi Umum Kabupaten Karawang ..................................................................... 1-24 Pola Air Permukaan Di Kabupaten Karawang ...................................................................... 1-26 Penggunaan Lahan Di Kabupaten Karawang Tahun 2002 .............................................. 1-28 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kepadatan Dan Penyebaran Menurut Kecamatan Kabupaten Karawang Tahun 2007............................................................................................ 1-30 Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2003 – 2007 ....................................... 1-31 Banyaknya Penduduk Menurut Kecamatan Dan Jenis Kelamin Tahun 2007 .......... 1-32 Rasio Jenis Kelamin Menurut Kecamatan Tahun 2007..................................................... 1-33 Proyeksi Kepadatan Penduduk Di Kabupaten Karawang ................................................ 1-35 Kepadatan Di Kabupaten Karawang Tahun 2030 ............................................................... 1-37 Jenis Dan Lokasi Rawan Bencana Di Kabupaten Karawang............................................ 1-39 Luas Areal Perikanan Budidaya Di Kabupaten Karawang Tahun 2008..................... 1-42 Produksi Ikan, Rumah Tangga Perikanan (RTP) Dan Luas Areal yang Dimanfaatkan Menurut Tempat Budidaya Tahun 2007 – 2008 ................................................................. 1-43 Luas Kawasan Hutan Di Kabupaten Karawang Tahun 2008 .......................................... 1-45 Luas Dan Produksi Hutan Rakyat Tahun 2008 Kabupaten Karawang ...................... 1-45 Bahan Galian Yang Telah Dieksploitasi ................................................................................... 1-46 Beberapa izin Usaha Tambang Kawasan Pertambangan Kabupaten Karawang Tahun 2008 ......................................................................................................................................... 1-47 Struktur Ekonomi Kabupaten Karawang Tahun 2005 – 2006 ...................................... 1-49 Realisasi Penerimaan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2007 .............................. 1-51 Realisasi Pengeluaran Kabupaten Karawang Tahun 2007 ............................................. 1-51 Jenis Komoditas, Luas Tanam dan ProduktivitasTanaman Padi Sawah, Palawija dan HortikulturaKabupaten Karawang Tahun 2007.................................................................. 1-52 Data Perkembangan Industri Di Kabupaten Karawang.................................................... 1-53 Data Perkembangan Investasi Di Kabupaten Karawang .................................................. 1-54 Data Penyerapan Tenaga Kerja Di Kabupaten Karawang ................................................ 1-54 Data Luas Kawasan Industri Di Kabupaten Karawang ..................................................... 1-54 Rumusan Kajian Atas Isu Strategis Penataan Ruang di Kabupaten Karawang ....... 1-64 Aspek-aspek Pertimbangan Dalam Rangka Alokasi Ruang untuk Pengembangan Perkotaan ................................................................................................................................................ 3-1 Klasifikasi Kemampuan Lahan untuk Pengembangan Perkotaan di Kabupaten Karawang ................................................................................................................................................ 3-3 Pengelompokan Kecamatan Berdasarkan Ketersediaan Prasarana dan Sarana ...... 3-6 Sistem Pusat Kegiatan di Kabupaten Karawang ..................................................................... 3-8 Jaringan Jalan Berdasarkan Klasifikasi Jalan......................................................................... 3-21 Kebutuhan Listrik Hingga 2030 Setiap Kecamatan di Kabupaten Karawang ......... 3-27 Proyeksi Kebutuhan Satuan Sambungan Telepon Tetap pada tahun 2030 ............. 3-34 Perkiraan Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Karawang Hingga 2030 .................. 3-40 v
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 3-9 Tabel 3-10 Tabel 3-11 Tabel 4-1 Tabel 4-2 Tabel 4-3 Tabel 4-4 Tabel 4-5 Tabel 4-6 Tabel 4-7 Tabel 4-8 Tabel 4-9 Tabel 4-10 Tabel 4-11 Tabel 4-12 Tabel 4-13 Tabel 4-14 Tabel 4-15 Tabel 4-16 Tabel 4-17 Tabel 4-18 Tabel 4-19 Tabel 5-1 Tabel 6-1 Tabel 6-2 Tabel 7-1 Tabel 7-2 Tabel 7-3 Tabel 7-4
Proyeksi Produksi Limbah Kabupaten Karawang tahun 2030 ..................................... 3-49 Proyeksi Timbulan Sampah di Kabupaten Karawang Hingga Tahun 2030 ............. 3-56 Rencana Pengembangan Sistem Sarana Wilayah di Kabupaten Karawang ............. 3-59 Rencana Kawasan Hutan Mangrove di Kabupaten Karawang Tahun 2030 ................ 4-2 Daerah Perlindungan Setempat di Kabupaten Karawang .................................................. 4-5 Kawasan Rawan Bencana dan Luasnya di Kabupaten Karawang .................................. 4-8 Arahan Penanggulangan Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Karawang ........ 4-10 Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Di Kabupaten Karawang .................................. 4-16 Jenis Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi yang Diizinkan .................... 4-19 Arahan Lokasi Pengembangan Pertanian dan Hortikultura di Kabupaten Karawang .................................................................................................................................................................. 4-27 Kawasan Perkebunan di Kabupaten Karawang ................................................................... 4-29 Lokasi Pengembangan Perikanan Air Tawar di Kabupaten Karawang ..................... 4-32 Rencana Lokasi Pengembangan Perikanan di Kabupaten Karawang......................... 4-32 Sebaran Lokasi Pertambangan di Kabupaten Karawang ................................................. 4-39 Industri di Kabupaten Karawang ............................................................................................... 4-42 Sebaran Objek Pariwisata Di Kabupaten Karawang .......................................................... 4-46 Lokasi Pengembangan Pemakaman Skala Besar di Kabupaten Karawang .............. 4-48 Rencana Pengembangan Permukiman di Kabupaten Karawang ................................. 4-53 Kebutuhan Prasarana dan Sarana Ekonomi .......................................................................... 4-56 Arahan Pengembangan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Karawang ...................................................................................................................... 4-58 Arahan Kawasan Perdagangan dan Jasa di Kabupaten Karawang............................... 4-60 Ketersediaan RTH berdasarkan Kawasan Perkotaan di Kabupaten Karawang ..... 4-65 Kriteria Umum Kawasan Strategis Kabupaten Karawang .................................................. 5-3 Perbandingan Karakter Kelembagaan Pemanfaatan Ruang .............................................. 6-7 Indikasi Program Utama Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang 2010 – 2030 .......................................................................................................................................................... 6-5 Deskripsi Indikator Pemanfaatan Ruang ................................................................................... 7-1 Jenis Insentif dan Disinsentif dan Objeknya di Kabupaten Karawang ....................... 7-11 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Wilayah Kabupaten Karawang 2010 – 20307-19 Ketentuan Umum Perizinan Alokasi Ruang untuk Beberapa Kegiatan di Kabupaten Karawang 2010 – 2030 .................................................................................................................. 7-45
vi
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
DAFTAR GAMBAR Gambar 1-1 Waktu Pemberlakuan RTRW ....................................................................................................... 1-4 Gambar 1-2 Kedudukan RTRW Kabupaten .................................................................................................... 1-5 Gambar 1-3 Kabupaten Karawang sebagai Lingkup Wilayah Perencanaan ..................................... 1-7 Gambar 1-4 Peta Topografi................................................................................................................................ 1-21 Gambar 1-5 Peta Morfologi................................................................................................................................ 1-22 Gambar 1-6 Peta Kemiringan Lereng ............................................................................................................ 1-23 Gambar 1-7 Peta Geologi .................................................................................................................................... 1-25 Gambar 1-8 Peta Pola Aliran Sungai .............................................................................................................. 1-27 Gambar 1-9 Peta Penggunaan Lahan ............................................................................................................. 1-29 Gambar 1-10 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang .......................................................... 1-36 Gambar 1-11 Peta Sebaran Penduduk ............................................................................................................. 1-38 Gambar 1-12 Peta Kondisi Kebencanaan ....................................................................................................... 1-41 Gambar 1-13 Peta Sumber Daya Alam............................................................................................................. 1-48 Gambar 1-14 Grafik Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang Tahun 2001 – 2006. 1-50 Gambar 1-15 Isu Konservasi Lahan Pertanian .............................................................................................. 1-59 Gambar 1-16 Isu Pengembangan Industri ...................................................................................................... 1-61 Gambar 1-17 Lokasi Isu Strategis di Kabupaten Karawang .................................................................... 1-63 Gambar 3-1 Peta Kawasan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Karawang Berdasarkan Kemampuan Lahan ....................................................................................................................... 3-11 Gambar 3-2 Peta Pusat-pusat Kegiatan di Kabupaten Karawang....................................................... 3-12 Gambar 3-3 Peta Wilayah Pesisir ..................................................................................................................... 3-13 Gambar 3-4 Peta Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Karawang ...................................................... 3-14 Gambar 3-5 Peta Rencana Pengembangan Prasarana dan Sarana Transportasi ......................... 3-25 Gambar 3-6 Konsep Rencana Sistem Jaringan Listrik (Skema) .......................................................... 3-31 Gambar 3-7 Peta Rencana Sistem Jaringan Listrik Kabupaten Karawang ..................................... 3-32 Gambar 3-8 Konsep Rencana Sistem Jaringan Telekominikasi (Skema) ........................................ 3-33 Gambar 3-9 Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Karawang ............ 3-38 Gambar 3-10 Peta Rencana Jaringan Sistem Air Bersih di Kabupaten Karawang......................... 3-44 Gambar 3-11 Peta Rencana Sistem Pengembangan Drainase di Kabupaten Karawang............. 3-48 Gambar 3-12 Peta Rencana Pengembangan Sistem Limbah di Kabupaten Karawang ............... 3-53 Gambar 3-13 Sistem Pengolahan Sampah di Kabupaten Karawang .................................................... 3-56 Gambar 3-14 Peta Rencana Pengembangan Sistem Persampahan di Kabupaten Karawang ... 3-62 Gambar 4-1 Peta Kawasan Hutan Lindung ..................................................................................................... 4-3 Gambar 4-2 Peta Kawasan Perlindungan Setempat di Kabupaten Karawang ................................. 4-7 Gambar 4-3 Peta Kawasan Rawan Bencana ................................................................................................ 4-12 Gambar 4-4 Peta Kawasan Lindung Geologi............................................................................................... 4-15 Gambar 4-5 Peta Kawasan Peruntukan Hutan Produksi ....................................................................... 4-35 Gambar 4-6 Peta Kawasan Peruntukan Pertanian.................................................................................... 4-36 Gambar 4-7 Peta Peruntukan Pertambangan ............................................................................................. 4-40 Gambar 4-8 Peta Kawasan Peruntukan Industri ....................................................................................... 4-44 Gambar 4-9 Peta Kawasan Pariwisata ........................................................................................................... 4-50 Gambar 4-10 Peta Kawasan Permukiman ...................................................................................................... 4-54 vii
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-11 Peta Kawasan Perdagangan dan Jasa .................................................................................... 4-62 Gambar 4-12 Peta Kawasan Militer ................................................................................................................... 4-66 Gambar 4-13 Peta RTH............................................................................................................................................ 4-67 Gambar 4-14 Peta Kawasan Budidaya Non Pertanian ............................................................................... 4-68 Gambar 4-15 Peta Arahan Pola Ruang Kabupaten Karawang ................................................................ 4-69 Gambar 5-1 Peta Kawasan Strategis Kabupaten Karawang..................................................................... 5-8 Gambar 6-1 Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang ................................. 6-3
viii
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
BAB 1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kabupaten Karawang secara geografis sangat strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibukota Negara, yaitu DKI Jakarta. Posisi tersebut serta adanya sumber daya pendukung menjadikan Kabupaten Karawang turut berkembang dengan cepat mengikuti pertumbuhan ibukota dan wilayah sekitarnya. Tumbuhnya Kabupaten Karawang secara umum memberikan tekanan pada aspek lingkungan, kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Perkembangan
yang
sedang
dan
terus
berlangsung
ini
berpotensi
menimbulkan
ketidakteraturan, ketidaknyamanan dan bahkan dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Implikasi lainnya adalah terdapatnya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan kurang mempertimbangan daya dukung lingkungan. Hal tersebut diindikasikan oleh berkurangnya kawasan yang berfungsi lindung, konversi lahan sawah dan muculnya kerusakan lingkungan. Sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayahnya dengan tetap memelihara dan menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Kewenangan tersebut termasuk dalam hal penataan ruang adalah menyelenggarakan penataan ruang daerahnya yang didalamnya terdapat unsur perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, sesuai dengan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Untuk mencapai keterpaduan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Karawang perlu menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan/pegangan dalam pembangunan wilayah. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah. Implementasi rencana tata ruang tersebut selanjutnya harus memperhatikan : 1) Adanya perubahan kebijakan daerah sebagai respon terhadap dinamika perkembangan yang ada.
1-1
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2) Proses penyusunannya harus melalui prosedur dan komitmen yang lengkap dan harus dilengkapi dengan data dan informasi sebagai masukan dalam menyusun rencana tata ruang. 3) Perumusan muatan rencana harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 4) Produk rencana tata ruang diharapkan berketetapan sebagai peraturan daerah sehingga mengikat bagi seluruh pelaku pembangunan. Sejalan dengan reformasi dan perubahan konstelasi pembangunan nasional, maka penataan ruang saat ini diatur dengan undang-undang baru yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 adalah : a.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebagai suatu proses maka ketiga bidang kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya,sehingga kemudian aspek pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sudah tercakup dalam analisis pada proses penyusunan rencana tata ruang wilayah.
b.
Penataan Ruang berazaskan keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan serta akuntabilitas. Penyelenggaraan penataan ruang sendiri bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
c.
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Dalam pelaksanaannya penataan ruang harus memperhatikan kondisi kerentanan terhadap bencana alam, serta berbasis ada potensi sumber daya setempat.
d.
Penataan ruang berdasarkan klasifikasinya tersebut harus dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan skala wilayahnya serta saling berkomplementer.
e.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan aspirasi stakeholder setempat agar penetapan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dapat berjalan lancar karena sejak awal telah mendapat dukungan stakeholder setempat.
1-2
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
f.
Pemerintah kabupaten dalam hal ini mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten, pelaksanaan penataan ruang wilayah dan kawasan strategis serta melaksanakan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, maka pemerintah kabupaten menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang daerah sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang ada, maka Pemerintah Kabupaten Karawang berkeinginan menyusun rencana tata ruang wilayah untuk periode 2010 s/d 2030. Penyusunan RTRW ini mengacu pada undang-undang mengenai tata ruang yang baru sebagai upaya untuk menyempurnakan RTRW terdahulu serta untuk mengantisipasi dinamika perkembangan daerah ke depan.
1.2. Fungsi Dan Kedudukan Fungsi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang adalah sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Karawang. Sedangkan kedudukan RTRWK ini adalah sebagai berikut : •
Penjabaran dari RTRW Provinsi Jawa Barat
•
Pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah
•
Pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
•
Pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan sektoral
•
Pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten
•
Pedoman untuk penataan ruang Kawasan Strategis Kabupaten
•
Pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang yang lebih rinci
•
Pedoman dalam penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
•
Pedoman dalam Penataan ruang kawasan strategis kabupaten .
Dalam UU no 26 Tahun 2007, RTRW Kabupaten juga menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi. Selanjutnya undang-undang tersebut juga menyatakan
1-3
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
bahwa RTRW Kabupaten berlaku selama 20 (duapuluh) tahun, dan dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun. Dalam kurun waktu 20 tahun tersebut proses perencanaan tidak berhenti pada apa yang dihasilkan dalam dokumen atau produk RTRW Kabupaten, melainkan terus berlanjut seperti suatu siklus. Dalam pengertian tersebut, peninjauan kembali merupakan bagian dari proses yang memperbaiki rencana tata ruang yang telah disusun. Mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang disusun berurutan menurut kerinciannya, dari rencana umum hingga rencana rinci, atau dari RTRW Nasional hingga ke rencana detail atau rencana teknik tata ruang. Berikut ini adalah waktu mulai pemberlakuan RTRW (nasional, provinsi dan kabupaten) sesuai dengan aturan yang berlaku : 2007
2008
2009
2010
2011
Pemberlakuan UU No.26 Tentang Penataan Ruang Pemberlakuan PP No.26 Tentang RTRWN Pemberlakuan RTRW Provinsi Pemberlakuan RTRW Kabupaten/Kota Gambar 1-1 Waktu Pemberlakuan RTRW Berikut ini adalah gambaran sistem rencana tata ruang yang juga menggambarkan kedudukan RTRW Kabupaten.
1-4
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
RTRW Nasional
RPJP Nasional
RTR Kepulauan RTR Kawasan Strategis Nasional
RPJM Nasional RTRW Provinsi
RTR Kawasan Strategis Provinsi
RPJP Provinsi
RPJM Provinsi RTRW Kabupaten
RDTR Kabupaten RTR Kawasan Strategis Kabupaten
RPJP Kab/Kota
RTR Kawasan Agropolitan
RPJM Kab/Kota
RTR Kawasan Perdesaan
RTRW Kota
RDTR Kota RTR Kawasan Strategis Kota RTR Kawasan Perkotaan
Gambar 1-2 Kedudukan RTRW Kabupaten
1.3. Ruang Lingkup 1.3.1. Ruang Lingkup Wilayah Kabupaten Karawang berada di bagian utara Provinsi Jawa Barat yang secara geografis terletak antara 107o02’ - 107o40’ BT dan 5o562’ - 6o34’ LS. Kabupaten Karawang termasuk daerah daratan yangrelatif rendah, mempunyai variasi kemiringan wilayah 0 – 2%, 2 – 15% dan diatas 40%.
1-5
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Secara administratif, Kabupaten Karawang mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut : •
Sebelah Utara
: Batas Alam yaitu Laut Jawa.
•
Sebelah Timur
: Kabupaten Subang
•
Sebelah Tenggara
: Kabupaten Purwakarta
•
Sebelah Selatan
: Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur
•
Sebelah Barat
: Kabupaten Bekasi.
Luas wilayah Kabupaten Karawang 1.753,27 km2 atau 3,73% dari luas Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang juga memiliki wilayah pesisir dan laut, yaitu sepanjang 75 km di pantai utara dengan wilayah kewenangan 4 (empat) mil laut dari garis pantai terluar. Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan subur di Jawa Barat, sehingga sebagian besar lahannya digunakan untuk pertanian. Wilayah ini, secara administrasi terdiri dari 30 kecamatan, 297 desa dan 12 kelurahan. Penamaan kecamatan baru menurut Perda Kabupaten Karawang Nomor : 3 Tahun 2004 yaitu tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan, yaitu: 1.
Kecamatan Pangkalan
16.
Kecamatan Telagasari
2.
Kecamatan Tegalwaru
17.
Kecamatan Majalaya
3.
Kecamatan Ciampel
18.
Kecamatan Karawang Timur
4.
Kecamatan Telukjambe Timur
19.
Kecamatan Karawang Barat
5.
Kecamatan Telukjambe Barat
20.
Kecamatan Rawamerta
6.
Kecamatan Klari
21.
Kecamatan Tempuran
7.
Kecamatan Cikampek
22.
Kecamatan Kutawaluya
8.
Kecamatan Purwasari
23.
Kecamatan Rengasdengklok
9.
Kecamatan Tirtamulya
24.
Kecamatan Jayakerta
10.
Kecamatan Jatisari
25.
Kecamatan Pedes
11.
Kecamatan Banyusari
26.
Kecamatan Cilebar
12.
Kecamatan Kotabaru
27.
Kecamatan Cibuaya
13.
Kecamatan Cimalaya Wetan
28.
Kecamatan Tirtajaya
14.
Kecamatan Cilamaya Kulon
29.
Kecamatan Batujaya
15.
Kecamatan Lemahabang
30.
Kecamatan Pakisjaya
1-6
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 1-3 Kabupaten Karawang sebagai Lingkup Wilayah Perencanaan
1.3.2. Ruang Lingkup Substansi Secara umum substansi RTRW, dengan mengacu pada ketentuan yang ada, setidaknya mencakup beberapa hal berikut ini : Tabel 1-1 Ruang Lingkup Substansi RTRW Kabupaten No. 1.
Ruang Lingkup Substansi Pendahuluan
Uraian a. Dasar hukum penyusunan RTRW kabupaten. b. Profil wilayah kabupaten, mencakup: • Gambaran umum kabupaten yang dilengkapi dengan peta orientasi dan pembagian wilayah kabupaten • Kependudukan dan sumber daya manusia • Potensi bencana alam • Potensi sumber daya alam; dan • Potensi ekonomi wilayah. c. Isu-isu strategis wilayah kabupaten
1-7
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No. 2.
Ruang Lingkup Substansi Tujuan, Kebijakan dan Strategi
Uraian a. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten b. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayahkabupaten.
3.
Rencana Struktur Ruang
a. Rencana sistem perkotaan wilayah kabupaten. b. Rencana sistem jaringan prasarana skala kabupaten, mencakup • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi, meliputi rencana jaringan jalan, terminal (tipe A dan B), jaringan rel kereta api, stasiun antar kota, pelabuhan dalam fungsi dan cakupan layanan (pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran), dan bandara dalam fungsi dan cakupan layanan • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana energi, meliputi jaringan SUTUT, SUTET, SUTT, SUTM, pusat-pusat pembangkit listrik, dan pusat-pusat distribusi tegangan menengah ke atas • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana sumber daya air, meliputi: sumber-sumberair baku untuk kegiatan permukiman perkotaan dan jaringan air baku wilayah, sistemjaringan irigasi, sungai, danau, waduk, DAS/wilayah sungai, dan lainnya • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana telekomunikasi, meliputi jaringan terestrialskala wilayah dan nasional yang ada di kabupaten (mikro digital, serat optik, mikro analog,kabel laut, jaringan internasional), serta jaringan satelit (stasiun bumi) • Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya, meliputi: prasarana pengelolaanlingkungan (TPA regional), dan penyediaan air bersih regional
4.
Rencana Pola Ruang
a. Rencana pola ruang kawasan lindung yang mencakup: • Kawasan hutan lindung • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi : (1). Kawasan bergambut; dan
1-8
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ruang Lingkup Substansi
Uraian (2). Kawasan resapan air • Kawasan perlindungan setempat, meliputi: (1). Sempadan pantai; (2). Sempadan sungai; (3). Kawasan sekitar danau atau waduk; (4). Kawasan sekitar mata air (5). Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal lainnya. • Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, meliputi: (1). Kawasan suaka alam; (2). Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; (3). Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut; (4). Cagar alam dan cagar alam laut; (5). Kawasan pantai berhutan bakau; (6). Taman nasional dan taman nasional laut; (7). Taman hutan raya; (8). Taman wisata alam dan taman wisata alam laut; (9). Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. • Kawasan rawan bencana alam, meliputi: (1). Kawasan rawan tanah longsor (2). Kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir. • Kawasan lindung geologi, meliputi: (1). Kawasan cagar alam geologi (2). Kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. • Kawasan lindung lainnya, meliputi: (1). Cagar biosfer; (2). Ramsar; (3). Taman buru; (4). Kawasan perlindungan plasma-nutfah; dan (5). Kawasan pengungsian satwa, terumbu karang dan kawasan koridor bagi jenis
1-9
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ruang Lingkup Substansi
Uraian satwa atau biota laut yang dilindungi. b. Rencana pola ruang kawasan budi daya, meliputi : • Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Peruntukan hutan produksi terbatas; (2). Peruntukan hutan produksi tetap; (3). Peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi. • Kawasan hutan rakyat; • Kawasan peruntukan pertanian, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Kawasan budidaya pertanian lahan basah; (2). Kawasan budidaya hortikultura; dan (3). Kawasan budidaya perkebunan. • Kawasan peruntukan perikanan, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Kawasan budidaya perikanan air tawar; (2). Kawasan budidaya perikanan laut; • Kawasan peruntukan pertambangan, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Peruntukan mineral dan batubara; (2). Peruntukan minyak dan gas bumi; (3). Peruntukan panas bumi (4). Peruntukan air tanah di kawasan pertambangan. • Kawasan peruntukan industri • Kawasan peruntukan pariwisata • Kawasan peruntukan perumahan, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Peruntukan permukiman perkotaan (2). Peruntukan permukiman perdesaan. • Kawasan peruntukan lainnya.
5.
Penetapan kawasan Strategis Kabupaten
a. Lokasi dan jenis kawasan strategis kabupaten; b.
Peta kawasan strategis kabupaten, yang menunjukkan deliniasi kawasan strategis nasional;kawasan strategis provinsi yang ada di wilayah kabupaten, dan kawasan strategis
1-10
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ruang Lingkup Substansi
Uraian kabupaten
6.
Arahan Pemanfaatan Ruang
Tabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangka menengah lima tahunan kabupaten, yang mencakup indikasi program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana, kelembagaan, dan instansi pelaksana yang distrukturkan dalam:
7.
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
a.
Indikasi program perwujudan rencana struktur wilayah kabupaten, meliputi indikasi program utama perwujudan pusatpusat kegiatan, dan program utama perwujudan sistem prasarana wilayah di kabupaten;
b.
Indikasi program perwujudan rencana pola ruang wilayah kabupaten, meliputi indikasi program perwujudan kawasan lindung, dan indikasi program perwujudan kawasan budi daya;
c.
Indikasi program perwujudan kawasan strategis kabupaten
a.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
b.
Perizinan
c.
Insentif dan disinsentif
d. Arahan sanksi Sumber : Permen PU No. 16/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten
1.4. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Nomor 1950); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 1-11
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); 11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327); 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); 14. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
1-12
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380); 17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 19. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441); 20. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 22. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 23. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 24. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
1-13
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
25. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 26. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); 27. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 28. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 29. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974); 30. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 31. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 32. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 33. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974); 34. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 35. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 36. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
1-14
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816); 38. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 39. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934); 40. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145); 41. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146); 42. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 43. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242); 44. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254); 45. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 46. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452); 47. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489); 48. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
1-15
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 49. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624); 50. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4638); 51. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696); 52. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 53. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 54. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); 55. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 56. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987); 57. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004); 58. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
1-16
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
59. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160 60. Peraturan Menteri Pertanian 41/Permentan/OT. 140/9/2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian 61. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; 62. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 63. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; 64. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah; 65. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; 66. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor; 67. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan 68. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan; 69. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 70. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengolahan Limbah Permukiman (KSNP-SPALP) 71. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah; 72. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah; 73. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rinciannya; 74. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
1-17
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
75. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi dalam rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah; 76. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Barat; 77. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15); 78. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45); 79. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46); 80. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86). 81. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Industri Terpadu di Telukjambe Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang 82. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 21 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Industri Bukit Indah Timur Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang 83. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Industri Bukit Indah Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang 84. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
1.5. Profil Wilayah Kabupaten Karawang 1.5.1. Kondisi Fisik A. Morfologi Bentuk topografi di Kabupaten Karawang sebagian besar merupakan dataran yang relatif rata dengan variasi ketinggian antara 0 – 5 m di atas permukaan laut. Hanya sebagian kecil wilayah yang bergelombang dan berbukit-bukit dengan ketinggian antara 0 – 1.200 m.
1-18
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Ketinggian yang relatif rendah (25 m dpl) terletak pada bagian Utara mencakup Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Pedes, Rengasdengklok, Kutawaluya, Tempuran, Cilayamaya, Rawamerta, Telagasari, Lemahabang, Jatisasi, Klari, Karawang, Tirtamulya, sebagian Telukjambe, Jayakerta, Majalaya sebagian Cikampek dan sebagian Ciampel. Sedangkan pada bagian Selatan memiliki ketinggian antara 26 – 1.200 m dpl. Kondisi topografi Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 1-2 Kondisi Topografi Kabupaten Karawang No.
Ketinggian
Kecamatan
Luas
1
0 – 250 m
Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Tirtajaya, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Pedes, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Telagasar, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Klari, sebagian Kecamatan Ciampel, sebagian Kecamatan Tegalwaru, sebagian Kecamatan Pangkalan
171.560 Ha
2
250 – 500 m
Sebagian kecil Kecamatan Ciampel
3
500 – 1.200 Sebagian besar Kecamatan Tegalwaru, sebagian kecil m Kecamatan Pangkalan Sumber : RTRW 2004 dan Analisis 2009
2.230 Ha 1.520 Ha
Berdasarkan kondisi topografi tersebut, Kabupaten Karawang merupakan dataran rendah, dengan sebagian kecil dataran tinggi terutama di daerah perbukitan/pasir. Daerah Perbukitan tersebut adalah antara lain: Gunung Pamoyanan, Dindingsari, Golosur, Jayanti, Aseupan, Godongan, Rungking, Gadung, Kuta, Tonjong, Seureuh, Sinalonggong, Lanjung, dan Gunung Sanggabuana. Kemudian terdapat Pasir Gibus, Cielus, Tonjong, dengan ketinggian bervariasi antara 300-1200 m dpl dan tersebar di Kecamatan Tegalwaru, sebagian kecil Kecamatan Pangkalan dan sebagian kecil Kecamatan Ciampel. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Peta 1.4. Kondisi Topografi terbagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu : a. Morfologi
1-19
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Morfologi adalah pengelompokan bentang alam berdasarkan rona, kemiringan lereng secara umum, dan ketinggiannya. Berdsarkan kondisi morfologinya, Kabupaten Karawang dapat dijabarkan sebagai berikut dengan kondisi dataran yang datar,dataran, dan pegunungan (perbukitan) untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar Peta 1.5 b. Kemiringan lereng Kemiringan lereng di Kabupaten Karawang sebagian besar datar, yaitu sebesar 80,44% luas lahan. Sebagaimana tampak pada tabel di bawah ini. Tabel 1-3 Tabel Kemiringan Lereng No.
Ketinggian
Kecamatan
1
0 – 2%
Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Tirtajaya, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Pedes, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Telagasar, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Telukjambe Barat, Kecamatan Telukjambe Timur, sebagian Kecamatan Klari, sebagian Kecamatan Tegalwaru, sebagian Kecamatan Pangkalan, sebagian Kecamatan Ciampel.
80,44%
2
2 – 15%
sebagian Kecamatan Ciampel, sebagian Kecamatan Tegalwaru, sebagian Kecamatan Pangkalan, sebagian Kecamatan Klari, sebagian Kecamatan Telukjambe, sebagian Kecamatan Cikampek
8,93%
3
15 – 40%
sebagian Kecamatan Tegalwaru, sebagian Kecamatan Cikampek, sebagian Kecamatan Klari, Telukjambe Barat dan Pangkalan
8,22%
4
> 40%
Sebagian Kecamatan Telukjambe Barat, Kecamatan Pangkalan, dan Tegalwaru Sumber : RTRW 2004 dan Analisis 2009
Luas
2,95%
1-20
Materi Teknis
Gambar 1-4 Peta Topografi
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1-21
Materi Teknis
Gambar 1-5Peta Morfologi
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1-22
Materi Teknis
Gambar 1-6Peta Kemiringan Lereng
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1-23
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
B.
Geologi
Kabupaten Karawang terutama di Pantai Utara tertutup pasir pantai yang merupakan batuan sedimen yang dibentuk oleh bahan-bahan lepas terutama endapan laut dan aluvium vulkanik. Di bagian tengah ditempati oleh perbukitan terutama dibentuk oleh batuan sedimen, sedang di bagian selatan terletak Gunung Sanggabuana dengan ketinggian ± 1.291 m diatas permukaan laut, yang mengandung endapan vulkanik. Untuk lebih jelasnya, kondisi geologi di Kabupaten Karawang, dapat dilihat pada tabel-tabel di bawah ini. Tabel 1-4 Kondisi Geologi Umum Kabupaten Karawang No.
Formasi Batuan
Kecamatan
1
Batuan Vulkanik
Sebagian Kecamatan Pangkalan dan sebagian Kecamatan Ciampel
2
Batuan Sedimen
Kecamatan Jatisari, Tirtamulya, sebagian Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Klari, Kecamatan Telukjambe, Kecamatan Pangkalan, dan Kecamatan Tegalwaru
3
Aluvium
Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Tirtajaya, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Pedes, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Telagasar, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Telukjambe Barat, sebagian Kecamatan Klari, sebagian Kecamatan Pangkalan, sebagian Kecamatan Ciampel. Sumber : RTRW 2004 dan Analisis 2009
Gambaran kondisi geologi umum Kabupaten Karawang dapat dilihat pada Peta 1.7 berikut ini.
1-24
Materi Teknis
Gambar 1-7Peta Geologi
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1-25
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
C. Hidrologi Kabupaten Karawang dilalui oleh beberapa sungai yang bermuara di Laut Jawa. Sungai Citarum merupakan pemisah antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi, sedangkan sungai Cilamaya merupakan batas wilayah dengan Kabupaten Subang. Selain sungai, terdapat 3 buah saluran irigasi yang besar yaitu Saluran Induk Tarum Utara, Saluran Induk Tarum tengah dan Saluran Induk Tarum Barat yang dimanfaatkan untuk pengairan sawah, tambak dan pembangkit tenaga listrik. Gambaran ketersediaan dan kebutuhan air setiap tempat ditampilkan pada satuan luas terkecil wilayah sungai, yaitu sub daerah sungai. Pembagian ini dimaksudkan untuk melihat lebih rinci terjadinya keragaman ketersediaan maupun kebutuhan penggunaan air di setiap tempat. Salah satu pertimbangan dalam pembagian sub daerah pengaliran sungai ini adalah letak adanya daerah irigasi, karena penggunaan air pada saat ini adalah penggunaan air terbesar. Tabel 1-5 Pola Air Permukaan Di Kabupaten Karawang No.
Nama Sungai
Kecamatan
1
Cigentis
Pangkalan dan Tegalwaru
2
Cicangor
Tegalwaru
3
Cibeet
Pangkalan, Telukjambe Barat
4
Citarum
Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur, Klari, Ciampel, dan Cikampek
5
Cipasanggrahan
Kotabaru, Jatisari, Banyusari
6
Cilamaya
Cilamaya Wetan
7
Ciherang
Kotabaru, Jatisari, Tirtamulya
8
Kanal Bawah
Cilamaya Wetan
9
Kanal Tarum Utama
Banyusari, Cilamaya Wetan
10
Sukajaya, Kalince, Sasak, Sasin, Ci Petar
Pakisjaya
11
Galiantasan, Bantarkuning
Batujaya
12
Danau
Cikampek, Ciampel, Tegalwaru
13
Situ Waringin
Klari
Kawani,
14 Situ Kedungsari Sumber : RTRW 2004 dan Analisis 2009
Cikiang,
Purwasari
Untuk lebih jelasnya mengenai pola aliran sungai di Kabupaten Karawang, dapat melihat pada Peta 1.8.
1-26
Materi Teknis
Gambar 1-8Peta Pola Aliran Sungai
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1-27
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
D. Penggunaan Lahan Kabupaten Karawang memiliki luas wilayah 175.327 Ha. Hingga tahun 2004 (BPN Kabupaten Karawang, 2004) penggunaan lahan di Kabupaten Karawang sebagian besar terdiri dari areal pesawahan dengan luas mencapai 89.614 Ha (51,11%), yang sebagian besar telah didukung oleh sistem irigasi. Oleh karena itu Karawang dikenal sebagai lumbung padi Jawa Barat. Adapun penggunaan lahan dominan lainnya adalah lahan Pekarangan dan Bangunan 18.351 Ha (10,47%), Tegal dan Kebun 15.782 Ha (9,00%),
Hutan Negara 15.323 Ha (8,74%),
Pertambangan 12.831 Ha (7,32%) dan Industri 10.318 Ha (5,95 %) dari luas Kabupaten Karawang. Sedangkan untuk penggunaan lahan lainnya relatif kecil dengan angka dimana untuk jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1-6. Tabel 1-6 Penggunaan Lahan Di Kabupaten Karawang Tahun 2002
No
Jenis Penggunaan
Prosentase
Luas (Ha)
(%)
1
Pertanian Padi Sawah
89.614
51,11
2
Pekarangan dan Bangunan
18.351
10,47
3
Tegal/Kebun
15.782
9,00
4
Ladang/Huma
3.172
1,81
5
Penggembalaan Padang Rumput
2.152
1,23
6
Lahan Tidak Diusahakan
411
0,23
7
Hutan Rakyat
598
0,34
8
Rawa
40
0,02
9
Pertambangan
13.831
7,32
10
Kolam/Empang
150
0,09
11
Hutan Negara
15.323
8,74
12
Perkebunan
793
0,45
13
Kawasan Industri
19.055,10
6,80
14
Lain-lain
4.190
2,39
JUMLAH
175.327
100,00
Sumber : BPN Kabupaten Karawang, 2004
1-28
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 1-9 Peta Penggunaan Lahan
1-29
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
E. Kependudukan dan Sumber Daya Manusia Tabel 1-7 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kepadatan Dan Penyebaran Menurut Kecamatan Kabupaten Karawang Tahun 2007
No
Kecamatan
Luas Wilayah (km2)
Jumlah Penduduk (jiwa)
Kepadatan (per km2)
Proporsi Penyebaran Penduduk (%)
1.
Pangkalan
94,37
36.008
381,56
1,75
2.
Tegalwaru
86,34
35.500
411,17
1,73
3.
Ciampel
110,13
35.979
326,70
1,75
4.
TelukJambe Timur
40,13
93.286
2.324,60
1,54
5.
TelukJambe Barat
73,36
46.619
635,48
2,27
6.
Klari
59,37
128.912
2.171,33
6,27
7.
Cikampek
47,60
99.427
2.088,80
4,84
8.
Purwasari
29,44
57.487
1.952,68
2,80
9.
Tirtamulya
35,06
46.229
1.318,57
2,25
10.
Jatisari
53,28
70.276
1.318,99
3,42
11.
Banyusari
55,30
56.064
1.013,82
2,73
12.
Kotabaru
30,45
102.002
3.349,82
4,96
13.
Cilamaya Wetan
69,36
81.082
1.169,00
3,94
14.
Cilamaya Kulon
63,18
64.979
1.028,47
3,16
15.
Lemahabang
46,91
64.095
1.366,34
3,12
16.
Telagasari
45,72
65.021
1.422,16
3,16
17.
Majalaya
30,09
37.844
1.257,69
1,84
18.
Karawang Timur
29,77
94.410
3.171,31
4,59
19.
Karawang Barat
33,68
153.748
4.564,96
7,48
20.
Rawamerta
49,43
51.139
1.034,57
2,49
21.
Tempuran
88,09
63.459
720,39
3,09
22.
Kutawaluya
48,67
56.496
1.160,80
2,75
23.
Rengasdengklok
31,46
104.577
3.324,13
5,09
24.
Jayakerta
41,24
62.903
1.525,29
3,06
25.
Pedes
60,84
72.795
1.196,50
3,54
26.
Cilebar
64,20
42.657
664,44
2,08
27.
Cibuaya
87,18
50.293
576,89
2,45
28.
Tirtajaya
92,25
66.837
724,52
3,25
1-30
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Luas Wilayah (km2)
Kecamatan
Jumlah Penduduk (jiwa)
Kepadatan (per km2)
Proporsi Penyebaran Penduduk (%)
29.
Batujaya
91,89
77.506
843,47
3,77
30.
Pakisjaya
64,48
37.839
586,83
1,84
Jumlah 1.753,27 2.055.469 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang
1.172,36
100,00
Jumlah penduduk Kabupaten Karawang pada tahun 2006 sebanyak 2.009.647 jiwa dan pada tahun 2007 meningkat menjadi 2.055.469
jiwa. Dengan demikian, terdapat penambahan
penduduk sebesar 45.822 jiwa, dengan laju pertumbuhan 2,28 % per tahun. Penduduk laki-laki pada tahun 2007 berjumlah 1.042.846 jiwa dan penduduk perempuan berjumlah 1.012.623 jiwa. Sex ratio penduduk Kabupaten Karawang adalah 102,98 yang berarti penduduk laki-laki hampir sebanding dengan penduduk perempuan. Penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Karawang Barat sebesar 153.748 jiwa, hal ini disebabkan karena Kecamatan Karawang Barat sebagai pusat pemerintahan, kemudian disusul Kecamatan Klari sebesar 128.912 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk terkecil berada di Kecamatan Tegalwaru dengan jumlah 35.500 jiwa. (dapat dilihat pada Tabel 1-7). Jumlah Rumah Tangga di KabupatenKarawang pada tahun 2007 mencapai 509.091 Rumah Tangga tertinggi di wilayah Kecamatan Karawang Barat yaitu 33.865 Rumah Tangga, kemudian Kecamatan Klari dengan 32.068 Rumah Tangga dan Kecamatan Cikampek dengan 27.542 Rumah Tangga. Tabel 1-8 Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2003 – 2007
No
Penduduk
Tahun 2003
2004
2005
2006
2007
1
Laki-laki
972.174
968.511
985.727
1.003.269
1.012.623
2
Perempuan
931.337
965.761
985.736
1.006.378
1.042.846
1.903.511
1.934.272
1.971.463
2.009.647
2.055.469
JUMLAH
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang
1-31
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 1-9 Banyaknya Penduduk Menurut Kecamatan Dan Jenis Kelamin Tahun 2007 No
Kecamatan
Laki-Laki
Perempuan
Jumlah
1
Pangkalan
18.220
17.788
36.008
2
Tegalwaru
18.008
17.492
35.500
3
Ciampel
17.815
18.164
35.979
4
Telukjambe Timur
47.477
45.809
93.286
5
Telukjambe Barat
23.674
22.945
46.619
6
Klari
65.519
63.393
128.912
7
Cikampek
50.422
49.005
99.427
8
Purwasari
28.907
28.580
57.487
9
Tirtamulya
23.424
22.805
46.229
10
Jatisari
35.885
34.391
70.276
11
Banyusari
28.165
27.899
56.064
12
Kotabaru
51.784
50.218
102.002
13
Cilamaya Wetan
41.094
39.988
81.082
14
Cilamaya Kulon
32.938
32.041
64.979
15
Lemahabang
32.635
31.460
64.095
16
Telagasari
32.965
32.056
65.021
17
Majalaya
19.197
18.647
37.844
18
Karawang Timur
48.226
46.184
94.410
19
Karawang Barat
77.323
76.425
153.748
20
Rawamerta
26.245
24.894
51.139
21
Tempuran
32.326
31.133
63.459
22
Kutawaluya
28.848
27.648
56.496
23
Rengasdengklok
52.883
51.694
104.577
24
Jayakerta
31.998
30.905
62.903
25
Pedes
37.653
35.142
72.795
26
Cilebar
22.021
20.636
42.657
27
Cibuaya
25.614
24.679
50.293
28
Tirtajaya
33.823
33.014
66.837
29
Batujaya
38.719
38.787
77.506
30
Pakisjaya
19.038
18.801
37.839
Kab. Karawang
1.042.846
1.012.623
2.055.469
Tahun 2006
1.003.269
1.006.378
2.009.647
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang, Tahun 2007 1-32
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 1-10 Rasio Jenis Kelamin Menurut Kecamatan Tahun 2007
No
Kecamatan
Laki-Laki
Perempuan
Rasio Jenis Kelamin
1
Pangkalan
18.220
17.788
102,43
2
Tegalwaru
18.008
17.492
102,95
3
Ciampel
17.815
18.164
98,08
4
Telukjambe Timur
47.477
45.809
103,64
5
Telukjambe Barat
23.674
22.945
103,18
6
Klari
65.519
63.393
103,35
7
Cikampek
50.422
49.005
102,89
8
Purwasari
28.907
28.580
101,14
9
Tirtamulya
23.424
22.805
102,71
10
Jatisari
35.885
34.391
104,34
11
Banyusari
28.165
27.899
100,95
12
Kotabaru
51.784
50.218
103,12
13
Cimalaya Wetan
41.094
39.988
102,77
14
Cilamaya Kulon
32.938
32.041
102,80
15
Lemahabang
32.635
31.460
103,73
16
Telagasari
32.965
32.056
102,84
17
Majalaya
19.197
18.647
102,95
18
Karawang Timur
48.226
46.184
104,42
19
Karawang Barat
77.323
76.425
101,18
20
Rawamerta
26.245
24.894
105,43
21
Tempuran
32.326
31.133
103,83
22
Kutawaluya
28.848
27.648
104,34
23
Rengasdengklok
52.883
51.694
102,30
24
Jayakerta
31.998
30.905
103,54
25
Pedes
37.653
35.142
107,15
26
Cilebar
22.021
20.636
106,71
27
Cibuaya
25.614
24.679
103,79
28
Tirtajaya
33.823
33.014
102,45
29
Batujaya
38.719
38.787
99,82
30
Pakisjaya
19.038
18.801
101,26
1.042.846
1.012.623
102,98
Kab. Karawang
1-33
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Kecamatan
Tahun 2006
Laki-Laki
Perempuan
Rasio Jenis Kelamin
1.003.269
1.006.378
99,69
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang Tahun 2007
Laju pertumbuhan penduduk (LPP) Kabupaten Karawang pada tahun 2010 ditargetkan sebesar 2,12%. Sehingga pada
tahun 2010 jumlah penduduk Kabupaten Karawang diperkirakan
2.181.412 jiwa. Bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Karawang berasal dari pertumbuhan penduduk alami, dan adanya pendatang dari wilayah lain (migrasi). Perkembangan industri diperkirakan menjadi faktor daya tarik bagi pendatang tersebut. Pendatang yang mencari pekerjaan di Kabupaten Karawang akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Karawang, yang pada akhirnya mempengaruhi laju pertumbuhan penduduk. Kondisi tersebut, akan menambah berat beban pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengendalikan LPP di bawah 2% pada tahun 2008 sesuai dengan kesepakatan Gubernur Jawa Barat dengan Bupati/Walikota se Jawa Barat tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Jawa Barat Tahun 2004-2008, yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2004.Oleh karena itu, Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang ditargetkan sebesar 2,12% pada tahun 2010 merupakan nilai yang cukup realistis dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas. Pengendalian pertumbuhan dan jumlah penduduk, jelas memiliki implikasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan jika tidak didukung sumber daya manusia yang memadai. Sebaliknya pembangunan kualitas sumber daya manusia juga tidak akan tercapai tanpa dukungan pertumbuhan ekonomi. Demikian pula pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kualitas sumber daya manusia sulit terlaksana jika jumlah penduduk tidak terkendali. F. Sebaran Kepadatan Penduduk Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk sesuai hasil perhitungan proyeksi penduduk hingga tahun 2030, maka kepadatan penduduk Kabupaten Karawang bertambah hingga empat kali lipat, begitu pula halnya pada masing-masing kecamatan. Ditinjau dari sudut ketataruangan, kepadatan penduduk khususnya yang saat ini terjadi pada simpul-simpul kegiatan utama kota seperti di Karawang dan kecamatan Cikampek, jika tidak diantisipasi penanga nannya, maka akan menjadi permasa lahan yang cukup komplek, tidak hanya bagi penduduk yang bersangkutan melainkan bagi kegiatan wilayah secara menyeluruh. Untuk itu perlu dipikirkan
1-34
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
bagaimana membuat formulasi tata ruang yang akan mengarahkan kecenderungan penduduk yang terkonsentrasi pada simpul-simpul kegiatan utama pusat Kabupaten Karawang, dalam hal ini kecamatan yang menjadi konsentrasi/pemusatan paling tinggi jumlah kepadatan penduduknya. Di Kabupaten Karawang berdasarkan hasil analisis, kecamatan yang memiliki kepadatan tertinggi adalah Kecamatan Karawang Barat yakni sebesar 6.018 jiwa/km2, diikuti oleh Kecamatan Rengasdengklok
sebesar 4.844 jiwa/Km2 dan Kecamatan Kota Baru dengan
kepadatan 4.810 jiwa/km2. Sedangkan untuk kepadatan terendah berada di Kecamatan pangkalan yakni 410 jiwa/km2, diikuti Kecamatan Tegalwaru dengan kepadatan 439 jiwa/km2. Untuk jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.6 - Tabel 4.7 dan Gambar 4. Kepadatan penduduk dan Peta 1.11 di bawah ini. Untuk menentukan range kepadatan tertinggi, Kepadatan Sedang, Kepadatan Rendah dengan menggunakan rumus ;
Dari rumus diatas didapat : • • •
Kepadatan Tertinggi = > 1869 Kepadatan Sedang = 1468 Jiwa – 1457 Jiwa Kepadatan Terendah = < 1457 Jiwa
Tabel 1-11 Proyeksi Kepadatan Penduduk Di Kabupaten Karawang No.
Kecamatan
Luas
Jumlah Penduduk (Jiwa) 2012
2017
2022
Kepadatan Jiwa/m2 2030
2012
2017
2022
2030
1
Pangkalan
94.37
36,669
37,230
37,799
38,727
389
395
401
410
2
Tegalwaru
86.34
36,083
36,577
36,577
37,892
418
424
424
439
3
Ciampel
110.13
38,763
41,248
41,248
48,478
352
375
375
440
4
TelukJambe Timur
40.13
104,133
114,130
114,130
144,846
2,595
2,844
2,844
3,609
5
TelukJambe Barat
73.36
51,937
56,828
56,828
71,813
708
775
775
979
6
Klari
59.37
137,586
145,258
145,258
167,269
2,317
2,447
2,447
2,817
7
Cikampek
47.6
112,926
125,565
125,565
165,448
2,372
2,638
2,638
3,476
8
Purwasari
29.44
64,857
71716
71,716
93,138
2,203
2,436
2,436
3,164
9
Tirtamulya
35.06
45,775
45400
45,400
44,439
1,306
1,295
1,295
1,267
10
Jatisari
53.28
75,863
80856
80,856
95,432
1,424
1,518
1,518
1,791
1-35
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang No.
Kecamatan
Luas
Jumlah Penduduk (Jiwa) 2012
2017
2022
Kepadatan Jiwa/m2 2030
2012
2017
2022
2030
11
Banyusari
55.3
59,565
62649
62,649
71,437
1,077
1,133
1,133
1,292
12
Kotabaru
30.45
111,657
120398
120,398
146,460
3,667
3,954
3,954
4,810
13
Cilamaya Wetan
69.36
81,631
82092
82,092
83,302
1,177
1,184
1,184
1,201
14
Cilamaya Kulon
63.18
65,191
65368
65,368
65,830
1,032
1,035
1,035
1,042
15
Lemahabang
46.91
63,132
62340
62,340
60,328
1,346
1,329
1,329
1,286
16
Telagasari
45.72
67,697
70011
70,011
76,404
1,481
1,531
1,531
1,671
17
Majalaya
30.09
40,116
42114
42,114
47,785
1,333
1,400
1,400
1,588
18
Karawang Timur
29.77
101,649
108103
108,103
126,869
3,414
3,631
3,631
4,262
19
Karawang Barat
33.68
164,746
174510
174,510
202,689
4,892
5,181
5,181
6,018
20
Rawamerta
49.43
52,091
52898
52,898
55,055
1,054
1,070
1,070
1,114
21
Tempuran
88.09
59,937
57151
57,151
50,500
680
649
649
573
22
Kutawaluya
48.67
56,708
56885
56,885
57,348
1,165
1,169
1,169
1,178
23
Rengasdengklok
31.46
114,901
124278
124,278
152,400
3,652
3,950
3,950
4,844
24
Jayakerta
41.24
67,574
71731
71,731
83,774
1,639
1,739
1,739
2,031
25
Pedes
60.84
73,037
73239
73,239
73,768
1,200
1,204
1,204
1,212
26
Cilebar
64.2
42,434
42248
42,248
41,771
661
658
658
651
27
Cibuaya
87.18
48,592
47218
47,218
43,826
557
542
542
503
28
Tirtajaya
92.25
68,457
69838
69,838
73,558
742
757
757
797
29
Batujaya
91.89
81,885
85723
85,723
96,565
891
933
933
1,051
30
Pakisjaya
64.48
39,662
41248
41,248
45,675
615
640
640
708
1.753.27
2.161.015
2253098
2,253,098
2,511,296
46,359
48,833
48,839
56,226
KARAWANG
Sumber : Kab. Karawang Dalam Angka dan Hasil Analisis, 2009
Gambar 1-10 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang
1-36
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 1-12 Kepadatan Di Kabupaten Karawang Tahun 2030 No
Kecamatan
Kepadatan Jiwa/Km2
1
Pangkalan
410
R
2
Tegalwaru
439
R
3
Ciampel
440
R
4
Telukjambe Timur
3,609
T
5
Telukjambe Barat
979
R
6
Klari
2,817
T
7
Cikampek
3,476
T
8
Purwasari
3,164
T
9
Tirtamulya
1,267
R
10
Jatisari
1,791
S
11
Banyusari
1,292
R
12
Kotabaru
4,810
T
13
Cilamaya Wetan
1,201
R
14
Cilamaya Kulon
1,042
R
15
Lemahabang
1,286
R
16
Telagasari
1,671
S
17
Majalaya
1,588
S
18
Karawang Timur
4,262
T
19
Karawang Barat
6,018
T
20
Rawamerta
1,114
R
21
Tempuran
573
R
22
Kutawaluya
1,178
R
23
Rengasdengklok
4,844
T
24
Jayakerta
2,031
T
25
Pedes
1,212
R
26
Cilebar
651
R
27
Cibuaya
503
R
28
Tirtajaya
797
R
29
Batujaya
1,051
R
30
Pakisjaya
708
R
56,226
T
KARAWANG
Sumber : Hasil Analisis, 2009
Keterangan : T
Tinggi
S
Sedang
R
Rendah
1-37
Materi Teknis
Gambar 1-11Peta Sebaran Penduduk
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1-38
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1.5.2. Kondisi Kebencanaan Kabupaten Karawang memiliki potensi bencana banjir (baik dari luapan sungai maupun genangan air laut (ROB) pada saat pasang. Selain itu, di beberapa tempat yang memiliki kemiringan lereng yang cukup tinggi, serta pada beberapa lahan galian pasir ilegal, terdapat potensi longsor. Di kawasan pantai juga terdapat ancaman abrasi, karena gerusan ombak dan rusaknya hutan bakau di sepanjang sempadan pantai. Di luar potensi bencana alam tersebut, Kabupaten Karawang relatif aman dari bencana, seperti gempa bumi dan bencana gunung berapi, karena memang tidak ada gunung berapi maupun patahan di Kabupaten Karawang. Tabel 1-13 Jenis Dan Lokasi Rawan Bencana Di Kabupaten Karawang Jenis Bencana Kawasan gelombang pasang
Kawasan rawan banjir
Kawasan rawan longsor
Kawasan rawan abrasi
Kriteria Kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari; Kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana gelombang pasang Kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana banjir.Potensi banjir terbesar yang mengancam Kabupaten Karawang adalah meluapnya Sungai Citarum akibat semakin buruknya kualitas daerah hulu Kawasan yang diidentifikasi memiliki kerentanan terjadinya longsor, terutama di daerah yang memiliki kemiringan lereng lebih dari 40%. Pantai yang berpotensi memiliki kerentanan terjadinya abrasi dan/atau perna mengalami abrasi.
Lokasi Pantai di sekitar pesisir Kecamatan Cibuaya, Pedes, Tirtajaya
Kec. Rengasdengklok, Batujaya, Pakisjaya, Cilamaya Kulon dan Wetan, serta seluruh kecamatan yang dekat dengan aliran Sungai Citarum
Kec. Tegalwaru dan sebagikan Kec. Pangkalan.
Pesisir Pantai Kec. Pakisjaya, Tirtajaya, Pedes, Cibuaya, Cilamaya Kulon dan Wetan Kab. Karawang
Sumber : Analisis 2009
1-39
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Untuk lebih jelasnya mengenai kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Karawang, dapat dilihat pada Peta Rawan Bencana di Kabupaten Karawang.
1-40
Materi Teknis
Gambar 1-12 Peta Kondisi Kebencanaan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1-41
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1.5.3. Potensi Sumber Daya Alam A. Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang mempunyai potensi sumberdaya perikanan, kelautan dan peternakan yang cukup besar. Untuk bidang perikanan, khususnya perikanan tangkap. Kabupaten Karawang memiliki potensi ikan yang beraneka ragam (ikan mujaer, ikan mas, ikan gift dan ikan bandeng). Keadaan ini didukung oleh panjang pantai yang dimiliki yang terbentang di bagian utara sepanjang 84,23 km, serta hutan mangrove seluas 13.1818,39 Ha. Untuk bidang perikanan budidaya, Kabupaten Karawang memiliki potensi tambak sekitar 18.273,40 Ha, dan baru dimanfaatkan sekitar 13.404,99 Ha. Selain tambak Kabupaten Karawang memiliki potensi kolam budidaya dengan luas 1.276,60 980,00 ha, dan baru dimanfaatkan 980 ha. Tabel 1-14 Luas Areal Perikanan Budidaya Di Kabupaten Karawang Tahun 2008 No 1 2 3 4
Areal Perikanan Tambak Ikan Sawah Kolam Keramba Jaring Apung
Potensi (Ha) 18,273.40 13,665.50 1,276.60 88,00
Sumber Data : Buku Potensi dan Produksi Perikanan, Kelautan dan Peternakan Tahun 2008 Kabupaten Karawang
Potensi perikanan yang dikembangkan di Kabupaten Karawang, antara lain : budidaya ikan tambak (air payau), budidaya ikan air tawar dan perikanan hasil tangkap, baik di laut maupun di perairan umum. Adapun hasil produksi ikan di Kabupaten Karawang pada tahun 2008 mencapai 36.954,56 ton mengalami kenaikan sekitar 7.70% dibandingkan dengan tahun 2007 yang berjumlah 34,311.30 ton, terdiri dari produksi ikan tambak 33.985,91 ton, ikan kolam 2.158,58 ton, ikan sawah 651,91 ton, ikan KJA 160,16 ton. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut.
1-42
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 1-15 Produksi Ikan, Rumah Tangga Perikanan (RTP) Dan Luas Areal yang Dimanfaatkan Menurut Tempat Budidaya Tahun 2007 – 2008 Tahun 2007 No 1 2 3 4
Jenis Produksi Ikan Ikan Tambak Ikan Kolam Ikan Sawah Ikan KJA JUMLAH
Produksi (Ton) 32,952.40 2,093.40 632.90 155.50 34,311.30
Tahun 2008 Rumah Tangga Perikanan (RTP) 3,528 4,428 373,000 44,000 8,373
Areal (Ha) 13,404.09 980,00 225,00 44,00 14,653.09
Produksi (Ton) 33,985.91 2,156.58 651.91 160.16 36,954.56
Sumber Data : Buku Potensi dan Produksi Perikanan, Kelautan dan Peternakan Tahun 2008 Kabupaten Karawang
B.
Pertanian
Potensi dari sektor pertanian meliputi beberapa aspek, yaitu potensi lahan sawah, potensi lahan darat, potensi sumber daya manusia, dan potensi kelembagaan tani, dan potensi sarana dan prasarana pertanian.Sebagai lumbung padi Jawa Barat, Kabupaten Karawang memiliki potensi yang besar di bidang pertanian. •
Potensi Lahan sawah Lahan sawah berpengairan teknis di Kabupaten Karawang merupakan sumber daya alam yang cukup potensial, dengan kemampuan mendukung produksi pertanian yang cukup tinggi. Lahan sawah di Kabupaten Karawang yang diairi dari PJT. II Jatiluhur adalah seluas 81.595 Ha. Berdasarkan ketersediaan airnya, lahan-lahan sawah ini dapat dibagi kedalam 5 (lima) golongan pemberian air, khusus untuk tanaman padi dan palawija/sayuran. Kelima golongan tersebut beserta rinciannya adalah sebagai berikut: Golongan Air I
: 21.384 Ha;
Golongan Air II
: 27.031 Ha;
Golongan Air III
: 21.736 Ha;
Golongan Air IV
: 15.942 Ha;
Golongan Air V
: 19.728 Ha.
Berdasarkan periode ketersediaan air tersebut, pola tanam padi-padi-palawija dapat dikembangkan pada Golongan Air I dan II sedangkan sayuran berumur pendek dapat di kembangkan pada Golongan Air I sampai dengan III. Sejauh ini, pola tanam (IP-300)
1-43
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
masih sulit untuk dikembangkan di wilayah ini terutama disebabkan karena faktor keterbatasan benih yang masih terbatas. •
Potensi Lahan Darat Lahan darat yang mempunyai curah hujan antara 2.000 sampai dengan 2.500 mm memiliki potensi yang sangat baik untuk pengembangan tanaman buah-buahan, khususnya tanaman mangga. Lahan-lahan seperti ini tersebar di beberapa kecamatan. Sementara itu, tanaman kakao dapat dikembangkan di daerah-daerah di bagian selatan Kabupaten Karawang, dimana topografinya cukup menunjang bagi pengembangannya. Sejauh ini, meskipun topografinya menunjang, akan tetapi pengembangan komoditas tersebut di bagian selatan masih perlu dorongan terutama melalui peningkatan kemampuan petani dalam budidaya. Untuk komoditas jamur merang, pengembangannya akan sesuai jika dilakukan pada wilayah-wilayah
yang
ketersediaan
bahan-bahannya
relatif
mudah
dan
alat
transportasinya sangat menunjang. Komoditas jamur merang merupakan komoditas yang sangat memerlukan penanganan khusus pasca-panen, agar produk dapat dijual dalam keadaan segar. •
Potensi Sumber Daya Manusia Jumlah Kepala Keluarga tani sebagai pelaku utama bidang pertanian adalah 267.449 orang. Jumlah buruh tani adalah sebanyak 106.812 orang, sedangkan jumlah penderep adalah sebanyak 197.837 orang. Pengembangan pertanian didukung penuh oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan yang memiliki tenaga penyuluh pertanian dan tenaga harian lepas lainnya untuk mendampingi para petani.
•
Kelembagaan Tani Kelembagaan Tani yang mendukung pembangunan pertanian di Kabupaten Karawang antara lain adalah Kelompok Tani dan kelompok bentukan lain. Sejauh ini, terdapat sebanyak 2.047 Kelompok Tani. Jumlah Kelompok UPJA Hand Traktor ada sebanyak 129 kelompok.
1-44
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Prasarana dan Sarana Pertanian Pembangunan pertanian di Kabupaten Karawang juga didukung oleh keberadaan sarana dan prasarana pertanian. Sarana dan prasarana yang sejauh ini teridentifikasi mencakup: (i) sistem irigasi, (ii) 1.836 unit Hand Traktor, (iii) 1.179 buah Penggilingan Padi, (iv) 17.291 unit Hand Sprayer, (v) 1.415 buah Pompa Air, (vi) 55.184 buah Sabit bergerigi, (vii) 107 unit Dryer, (vii) 2.053 buah Emposan Tikus, (ix) 4 buah Pedal Tresher dan (x) 9 buah Power Tresher,(xi) Kios sarana produksi sebanyak 340 kios.
C. Kehutanan Kabupaten Karawang mempunyai kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Kawasan hutan produksi sebagian besar terletak di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru, sedangkan hutan lindung berupa hutan mangrove terdapat di daerah pantai utara yaitu Kecamatan Batujaya, Cibuaya dan Pakisjaya. Tabel 1-16 Luas Kawasan Hutan Di Kabupaten Karawang Tahun 2008
No
Fungsi Kawasan
1
2
Luas
Keterangan
(ha) 3
4
1
Hutan Produksi.
10.557,6
Kecamatan Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur
2
Hutan Produksi Terbatas
3.643,15
Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru
3
Hutan Lindung (Hutan Bakau)
9.325,67
Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Pakisjaya, Tirtajaya
Jumlah
23.526,42
Sumber : Kaw. Hutan Negara, berdasarkan Surat Menhut No. S.276/Menhut-VII/2010 berupa Peta Penunjukan Kawasan Hutan Prov. Jawa Barat yang diperbarui dengan basis Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK)
Tabel 1-17 Luas Dan Produksi Hutan Rakyat Tahun 2008 Kabupaten Karawang Luas
Produksi
(ha)
(m3)
2
3
4
6
Tegalwaru
49.02
22.278
Sengon, Gempol,
No
Kecamatan
1 1
Keterangan
Kihiyang, Johar
1-45
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Luas
Produksi
(ha)
(m3)
Pangkalan
9.71
15.215
Jati
Ciampel
5.50
51.201
Mahoni, Jati, Formis
No
Kecamatan
2 3
Keterangan
Mangium, Gempol Basia, Randu 4
Cikampek
2
18.282
Jati
5
Klari
6
7.491
Jati
Jumlah
71.94
114.467
Sumber : Perum Perhutani, 2008
D. Pertambangan Potensi bahan galian di Kabupaten Karawang diketahui terdiri dari batu andesit, pasir, sirtu, lempung dan tanah merah. Sebaran lokasi setiap potensi tersebut adalah : Tabel 1-18 Bahan Galian Yang Telah Dieksploitasi No 1.
Jenis Bahan Galian Tanah Merah
Lokasi
Potensi
Eksploitasi
Keterangan
Kec. Purwasari
> 50 Ha
± 30 Ha
SIPT & Tanpa Izin
Kec. Klari
± 30 Ha
± 30 Ha
Potensi habis, SIPT
± 65 Ha
± 3 Ha
SIPT
± 5 Ha
Tanpa Izin
± 500 Ha
± 3 Ha
SIPT
± 40 Ha
20 Ha
SIPT
Kec. Ciampel 2.
Pasir
3.
Lempung
4.
Gamping
5.
Andesit
Sungai Cisadane, Sungai Citarum, Telukjambe, Rengasdengklok, Ciberusa dan Jonggol Kec. Pangkalan Kec. Telukjambe Kec. Pangkalan
Kec. Tegalwaru Gunung Sinalanggeng, Gunung Cengkik, Gunung Cipaga dan Tegalanwaru,Kec. Pangkalan Sumber : Disperndagtamben Kab. Karawang 2009
1-46
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Sebagian dari potensi bahan galian yang ada sudah dieksploitasi. Beberapa perusahaan yang tercatat masih aktif dan masih memiliki izin usaha adalah : Tabel 1-19 Beberapa izin Usaha Tambang Kawasan Pertambangan Kabupaten Karawang Tahun 2008 No
Nama perusahaan / pengusaha
Lokasi
Jenis bahan
Luas
Kecamatan
Galian
( ha)
Pasir Laut
48 Ha
Aktif
Tarum Pakisjaya
Keterangan
1
PT. Purna Murni
2
PT. Bumi Bhakti Cikampek Sukses Persada
Tanah Merah
1,9 Ha
Aktif
3
Ny. Lily Suriwati
Pangkalan
Gamping
1,7 Ha
Aktif
4
PT. Tiantinauli
Pangkalan
Tanah Lempung
65 Ha
Aktif
5
PT. Atlasindo Utama
Tegalwaru
Andesit
40 Ha
Aktif
Sumber : hasil analisis, 2009
E. Sumber Daya Air Kabupaten Karawang memiliki tiga sumber air yang cukup potensial dengan kualitas yang cukup baik untuk dikembangkan menjadi air minum kemasan. Ketiga sumber air dimaksud adalah : a. Sumber air Ciburial dengan kapasitas 10 liter/detik, yang baru dimanfaatkan oleh PDAM Kabupaten Karawang 4 liter/detik, untuk melayani konsumen sebanyak 1.163 Sambungan Langganan dan 27 Hidran Umum tersebar di 4 desa. b. Sumber air Curug Cigentis dengan kapasitas 300 liter/detik, dimanfaatkan untuk air minum perdesaan + 40 liter/detik guna melayani 4 desa. c. Sumber air di Cinapel Desa Cignungsari + 20 liter / detik, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan pertanian. Dari potensi air tersebut, baru dimanfaatkan untuk air minum perdesaan dan PDAM Kabupaten Karawang kurang lebih sebanyak 50 liter/detik, sisanya 280 liter/detik belum dimanfaatkan, baik untuk kebutuhan air bersih maupun air kemasan lainnya.
1-47
Materi Teknis
Gambar 1-13Peta Sumber Daya Alam
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1-48
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
1.5.4. Perekonomian Wilayah A. Struktur Ekonomi Wilayah 1) PDRB Berdasarkan PDRB atas harga berlaku pada tahun 2005, sektor yang memberikan sumbangan terbesar adalah Industri Pengolahan sebesar 52,91% dan mengalami penurunan pada tahun 2006 menjadi 52,84%. Sedangkan sektor pertanian memberikan konstribusi sebesar 9,38% pada tahun 2005 dan mengalami penurunan menjadi 6,48% pada tahun 2006. Tabel 1-20 Struktur Ekonomi Kabupaten Karawang Tahun 2005 – 2006 (PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Dalam %) Sektor Pertanian Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Listrik dan Air bersih Konstruksi / Bangunan Perdagangan , Hotel dan Restoran Angkutan & Komunikasi Keuangan, Persewaan & Jasa Perusahaan Jasa-jasa PDRB dengan Migas Sumber : Kantor BPS Kabupaten Karawang Ket : *) Angka Perbaikan **) Angka Sementara
2005* 9.38 4.05 52.91 3.18 1.62 18.99 4.57 1.34 3.96 100.00
2006** 6.48 4.70 52.84 3.40 1.78 17.88 5.61 1.21 4.11 100.00
2) Laju Pertumbuhan Ekonomi Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang pada tahun 2001-2006 dapat digambarkan dalam grafik sebagai berikut :
1-49
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 1-14 Grafik Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang Tahun 2001 – 2006
3) Pembiayaan Pembangunan •
Pengeluaran Dalam perencanaan Anggaran Belanja Daerah, pemerintah menganut Sistem Anggaran yang Berimbang dan Dinamis, yang berarti ada keseimbangan antara sisi penerimaan dan pengeluaran serta makin meningkatnya jumlah anggaran dan tabungan pemerintah sehingga kemampuan keuangan daerah otonom bertambah dan bantuan dari pemerintah pusat semakin berkuran. Penerimaan
daerah
Kabupaten
Karawang
pada
tahun
2007
sebesar
Rp.1.080.857.138.000, mengalami kenaikan sebesar 11,09% dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Sisi pengeluaran daerah Kabupaten Karawang sebesar Rp.1.052.226.593.000 juga mengalami kenaikan sebesar 11,51 % dengan surplus senilai Rp.28.630.545.000. •
Sumber Penerimaan Dalam perencanaan Anggaran Belanja Daerah, pemerintah Kabupaten Karawang menganut Sistem Anggaran Berimbang dan Dinamis, yang berarti adanya keseimbangan antara sisi penerimaan dan pengeluaran serta makin meningkatnya jumlah anggaran dan tabungan pemerintah sehingga kemampuan keuangan daerah otonom bertambah dan banuan dari pemerintah pusat semakin berkurang.
1-50
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Untuk penerimaan daerah tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar 31,89% dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan untuk sisi pengeluaran juga mengalami kenaikan sebesar 47,19%. Tabel 1-21 Realisasi Penerimaan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2007
Jenis Penerimaan 1
Bagian Pendapatan Asli Daerah
Nilai (000 Rp.) 121,414,897
a. Pajak Daerah
53,093,214
b. Restribusi Daerah
49,708,456
c. Laba Badan Usaha Milik Negara
1,466,159
d. Penerimaan Dinas-Dinas e. Penerimaan Lain-Lain 2
17,147,068
Dana Perimbangan
840,659,183
a. Bagi Hasil Pajak
199,155,196
b. Bagi Hasil Bukan Pajak
9,410,987
c. Dana Alokasi Umum
622,602,000
d. Dana Alokasi Khusus
9,491,000
3
Bagian Pinjaman Daerah
4
Bagian Penerimaan Lain yang Syah
118,783,058
a. Dana Darurat
100,000
b. Dana bagi hasil dari Provinsi dan Pemda
69,788,900
c. Dana Penyesuaian dan otonomi khusus
5,975,065
d. Dana bantuan keuangan dari Provinsi dan Pemda lain Jumlah Sumber : Karawang Dalam Angka, 2008
42,919,093 1,080,857,138
Tabel 1-22 Realisasi Pengeluaran Kabupaten Karawang Tahun 2007 Belanja 1
Nilai (000 Rp.)
Belanja Tidak Langsung
624,123,816
a. Belanja Pegawai
418,023,447
b. Belanja Bunga
-
1-51
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Belanja
Nilai (000 Rp.)
c. Biaya Subsidi
8,784,456
d. Belanja Hibah
-
e. Belanja Bantuan Sosial
129,545,342
f. Biaya Bagi Hasil Kepada Prov/Kab/Kota/Pem.Desa g. Belanja Bantuan Prov/Kab/Kota/Pem.Desa
Keuangan
67,770,571 dari
h. Belanja Tak Terduga 2
-
a. Belanja Langsung
428,102,777
b. Belanja Pegawai
51,581,226
c. Belanja Barang & Jasa
182,675,547
d. Biaya Pemeliharaan
193,846,004
Jumlah Total
1,052,226,593
Surplus Sumber : Karawang Dalam Angka, 2008
28,630,545
B. Kinerja Sektor-Sektor Ekonomi 1. Pertanian Kabupaten Karawang merupakan daerah lumbung padi Jawa Barat dan salah satu daerah yang dapat memberikan kontribusi kebutuhan beras nasional setiap tahunnya mencapai 600.000 ton/tahun. Tabel 1-23 Jenis Komoditas, Luas Tanam dan ProduktivitasTanaman Padi Sawah, Palawija dan HortikulturaKabupaten Karawang Tahun 2007 No
Komoditas
1.
Padi Sawah
2.
Kedelai
3.
Kacang Hijau
4.
Jagung Pipilan Kering
5.
Ketela Pohon
Luas Tanam
6. Ubi Jalar Sumber : Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, 2007
Produktivitas
94.311Ha
62,14 Kw/Ha
527 Ha
12 Kw/Ha
1.555 Ha
9 Kw/Ha
43 Ha
44 Kw/Ha
815 Ha
143 Kw/Ha
71 Ha
85 Kw/Ha
1-52
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2. Industri Industri di Kabupaten Karawangdikembangkan di lahan seluas 19.055,1 Ha atau 10,87 % dari luas Kabupaten Karawang, yang terdiri dari : •
Kawasan Industri Khusus seluas 8.100 Ha (terdiri dari 5 kawasan di Kecamatan Cikampek)
•
Kawasan Industri seluas
5.837,5 Ha (terdiri dari 19 kawasan) di Kecamatan
Telukjambe Barat, Telukjamber Timur, Ciampel, dan Cikampek. •
Zona Industri seluas 5.117,6 Ha (Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, Cikampek, Karawang, Purwasari, Pangkalan dan Rengasdengklok)
Sampai saat ini pengembangan kegiatan industri di Kabupaten Karawang dialokasikan pada bagian selatan tepatnya di Kecamatan Klari, Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Purwasari, Karawang, Jatisari, Pangkalan dan Cikampek. Namun demikian tidak semuanya berkembang, terutama yang diperuntukan untuk Kota Industri di Kecamatan Telukjambe Barat seluas 7.100 Ha, sehingga fungsinya akan dikembalikan pada asalnya. Lambatnya perkembangan kegiatan industri ini diakibatkan oleh terjadinya krisis ekonomi yang melanda sejak tahun 1997. Sementara Kegiatan industri yang relatif berkembang diantaranya Kota Industri di bagian Timur (Kota Bukit Indah City) Kecamatan Cikampek, Kawasan Industri(Kecamatan Telukjambe Timur dan Pangkalan), Zona Industri (Kecamatan Telukjambe Timur, Klari, Cikampek dan Karawang). Berdasarkan Keppres Nomor 53 tahun 1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, Kabupaten Karawang telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan kawasan industri. Jumlah industri pada sampai dengan tahun 2008 mencapai 9.409 unit, terdiri atas PMA 295 unit, PMDN 187 unit dan non fasilitas 96 unit serta industri kecil 8.831 unit. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 1-24 Data Perkembangan Industri Di Kabupaten Karawang No A.
Jenis Industri
Jumlah Perusahaan
INDUSTRI BESAR 1 Penanaman Modal Asing (PMA) 2 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 3 Non Fasilitas SUB TOTAL
295 Unit 187 Unit 96 Unit 578 Unit
1-53
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No B.
Jenis Industri INDUSTRI KECIL TOTAL
Jumlah Perusahaan 8.831 Unit 9.409 Unit
Sumber Data : Disperindagtamben Kab. Karawang
Perkembangan investasi di Kabupaten Karawang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Jumlah investasi pada tahun 2005 sebesar Rp. 60,119 trilyun, tahun 2006 sebesar Rp. 63,559 trilyun, tahun 2007 sebesar Rp. 63, 783 trilyun dan pada tahun 2009 mencapai Rp. 86.449 trilyun. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 1-25 Data Perkembangan Investasi Di Kabupaten Karawang No Tahun 1 2005 2 2006 3 2007 4 2008 Sumber Data : Dinas Perindagtamben Kab. Karawang
Jumlah Investasi 60,119 Trilyun 63,559 Trilyun 63.783 Trilyun 86,449 Trilyun
Sedangkan banyaknya tenaga kerja yang terserap melalui sektor industri adalah sebanyak 205.958 orang terdiri dari : tenaga kerja WNI 181.883 orang, WNA 1.324 orang dan industri kecil pendukung sebanyak 22.751 orang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rabel dibawah ini. Tabel 1-26 Data Penyerapan Tenaga Kerja Di Kabupaten Karawang No Jenis Tenaga Kerja 1 WNI 2 WNA 3 Industri Kecil Pendukung Sumber Data : Dinas Perindagtamben Kab. Karawang
Jumlah Tenaga Kerja 181.883 Orang 1.324 Orang 22.751 Orang
Tabel 1-27 Data Luas Kawasan Industri Di Kabupaten Karawang No 1 2 3 4 5 6 7
Kawasan Industri PT. Mitra Karawang Jaya PT. Hutan Pertiwi Lestari PT. Pupuk Kujang PT. Maligi Permata Industrial Estate PT. Surya Cipta Swadaya PT. Karawang Jabar Industrial Estate PT. Hab & Son
Luas Lahan (Ha) 400 7.100 100 400 1.400 400 350
1-54
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No Kawasan Industri 8 PT. Karawang Tata Bina 9 PT. Sumber Airmas Pratama 10 PT. Rasindo Perkasa 11 PT. Pradi Dana Anugrah 12 PT. Daya Kencanasia 13 PT. Indotaisei Indah Development 14 PT. Mandala Pratama Permai 15 PT. Canggih Bersaudara Muliajaya 16 PT. Bintang Puspita Dwikarya 17 PT. Persada Nusa Makmurindo 18 PT. Sejati Buana Jaya Darma JUMLAH Sumber Data : Bappeda Kab. Karawang
Luas Lahan (Ha) 300 417 83 250 200 500 302,5 300 400 300 200 13.902,5
3. Pertambangan Berdasarkan data tahun 2007 Sektor Pertambangan dan Bahan Galian menyumbangkan 0,21 % yang merupakan angka kontribusi terkecil dibandingkan sektor-sektor lainnya. Hal ini sesuai dengan kondisi alam Kabupaten Karawang, dimana yang daerah-daerah memungkinkan untuk dieksploitasi hanya bagian selatan khususnya sekitar Kecamatan Pangkalan. Kegiatan pertambangan dan bahan galian di Kabupaten Karawang terdiri dari : •
Galian Batu untuk bahan bangunan dan perkerasan jalan, banyak tersebar di daerah perbukitan Kecamatan Pangkalan.
•
Galian Pasir dengan memanfaatkan Sungai Cigentis, Cikompeni dan Cibeet.
•
Galian Batu Kapur yang di olah ditempat banyak tersebar sepanjang jalan raya pangkalan menuju objek Wisata Mekarbuana
Jumlah dan nilai produksi Pertambangan dan Bahan Galian ini tidak diketahui, namun untuk pemasarannya sebagian besar dimanfaatkan untuk kebutuhan lokal. Ada juga yang dipasarkan ke luar Kabupaten diantaranya ke Purwakarta, Bekasi dan Depok. 4. Perikanan Sumber-sumber perikanan di Kabupaten Karawang berasal dari : •
Perikanan Air Laut, dengan produksi 7.369,66 ton
1-55
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Perikanan Umum (Sungai, Situ dan Rawa), dengan produksi 339,97 ton.
•
Perikanan Budidaya (Tambak, Kolam dan Sawah), dengan produksi 36.954,56 ton. Hasil produksi ikan hasil budidaya pada tahun 2007 mencapai 35,834,2 ton sedangkan hasil produksi ikan budidaya pada tahun 2008 mengalami peningkatan sebanyak 36.954,56 ton .Kegiatan perikanan
di Perairan Umum
(Sungai, Rawa dan Waduk) di Kabupaten Karawang berdasarkan data tahun 2002 adalah sebagai berikut: •
Ikan Sungai, dengan jumlah produksi 158.7 ton.
•
Ikan Rawa, dengan jumlah produksi 80.9 ton..
•
Ikan Waduk/Galian C, dengan jumlah produksi 100.37 ton.
Selanjutnya, untuk kegiatan perikanan Perairan Budidaya (Tambak, Kolam dan Sawah), dengan uraian sebagai berikut : •
Ikan Tambak, dengan jumlah proiduksi 33.985,91 ton
•
Ikan Kolam, dengan produksi 2.156,58 ton.
•
Ikan Sawah, dengan produksi 651.91 ton.
•
Ikan Jaring Apung, dengan produksi 160.16 ton.
5. Pariwisata Pembangunan di bidang Pariwisata menunjukkan hasil yang cukup baik, program dan kegiatan kepariwisataan diarahkan kepada pendataan potensi wisata. Adapun potensi wisata di Kabupaten Karawang yang berkembang menjadi obyek wisata yaitu : •
Objek wisata budaya berupa Situs Purbakala Candi Jiwa, Candi Lanang, Candi Wadon, Situs Purbakala Kuta Tandingan,
•
Objek wisata sejarah Tugu Proklamasi Rengasdengklok, Monumen Rawagede, Patilasan Joko Tingkir, Makam Tubagus Rangin dan Makam Para Mantan Bupati Karawang.
•
Objek Wisata Tirta berupa Bendungan Walahar, Danau Gempol Rawa, Situ Kamojing dan Bendungan Cibayat.
•
Objek Wisata Alam berupa Desa Wisata Mekarbuana, Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pakis, Kawasan Wisata Pantai Pisangan, Buana Wisata Cikeong, Wisata Pantai Tanjung Baru, Kawasan Goa Alam Taman Sari dan Curug Cigentis, Pantai
1-56
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Samudra Baru Desa Sungai Buntu, Curug Bandung, Curug Lalay, Curug Santri, Curug Ciampel, Curug Petei, Wisata pantai Pasir Putih Cilamaya wetan Desa Telagajaya. •
Objek wisata keagamaan berupa Makam Syech Quro dan Vihara Sian Jin Kupoh.
6. Transportasi Pergerakan atau mobilisasi barang dan orang di Kabupaten Karawang secara umum dapat dibagi atas 3 (tiga) pola pergerakan yakni : 1.
Pola pergerakan barang dan orang dari wilayah
pelayanan ke pusat pelayanan (koleksi distribusi), dimana yang menjadi tujuan yakni kota-kota kecamatan yang memiliki fasilitas pelayanan sekala kecamatan atau yang lebih luas. Kota-kota tersebut adalah : Batujaya, Cibuaya, Rengasdengklok, Tempuran, Cilamaya Wetan, LemahAbang, Telagasari, Karawang, Klari, Cikampek, Telukjambe Timur dan Pangkalan. 2. Berikutnya terjadi arus barang dan orang dari pusat pelayanan ke pusat utama yaitu KecamatanKarawang Barat, Cikampek dan Rengasdengklok. Sebagian kecil, terjadi pula kecenderungan pergerakan ke luar Kabupaten Karawang diantaranya: sebelah Selatan ke Purwakarta dan sebelah Barat ke Kabupaten Bekasi. 3. Dari ke tiga Kota tersebut, Kota Karawang menjadi tujuan utama dalam pola pergerakan barang dan orang untuk skala pelayanan regional Kabupaten. Namun demikian, terjadi pula pergerakan langsung khususnya barang hasil produksi industri dan pertanian menuju ke luar Kabupaten yakni : Bandung, Purwakarta, Bekasi, Jakarta dan Tangerang. Dilihat dari intensitas kegiatannya yang tercermin dari padatnya arus lalulintas harian rata-rata kendaraan barang dan penumpang umum, maka arus barang dan orang yang padat terjadi pada koridor: •
Cikampek – Klari – Karawang Barat
•
Cikampek – Karawang Barat – Jakarta (melalui Tol)
•
Rengasdengklok – Karawang Barat
•
Tempuran – Telagasari – Klari
•
Pangkalan – Karawang Barat
•
Cikampek – Jatisari – Cilamaya Wetan
•
Karawang Barat – Telagasari (Lemahabang) – Cilamaya Wetan 1-57
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Berdasarkan tujuan pergerakan, maka sebagian besar tujuan perjalanan (pergerakan barang dan orang) yang dilakukan menuju kawasan perkotaan di Karawang Barat dengan asal perjalanan dari wilayah lain di Kabupaten Karawang. Untuk itu, maka Kecamatan Karawang Barat, khususnya di kawasan perkotaannya menjadi tujuan utama pergerakan barang dan orang di Kabupaten Karawang,
1.6. Isu - Isu Strategis Penataan Ruang 1.
Isu Konversi Lahan Pertanian Konversi lahan pertanian ke penggunaan non-pertanian merupakan salah satu isu sentral pembangunan pertanian karena dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap produksi pangan disamping aspek sosial ekonomi lainnya dan juga masalah lingkungan. Pertumbuhan penduduk serta arus urbanisasi dan perubahan desa menjadi daerah perkotaan merupakan beberapa faktor pemicu konversi lahan pertanian menjadi penggunaan non-pertanian.
1-58
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Kepentingan ketahanan pangan Keberadaan irigasi teknis
Kondisi dan karakter masyarakat agraris
Kebutuhan lahan
industrialisasi
Tekanan pada lahan pertanian yang ada
Perkembangan Kegiatan Perkotaan/ Permukiman Telah, sedang dan potensial konversi
Kebutuhan untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian
Lingkungan yang mendukung terjadinya konversi
Perlu penanganan komprehensif
Keleluasaan penjualan akibat pemilikan lahan secara perseorangan
• Secara ekonomi nilai tambah usaha pertanian “lebih rendah”
Kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan daerah
• •
Revitalisasi pertanian daerah Pengendalian Monitoring
RTRW
Instrumen non penataan ruang (sebagai rekomendasi)
Belum ada kebijakan pengendalian yang efektif dan “adil”
Gambar 1-15 Isu Konservasi Lahan Pertanian Kepentingan ketahanan pangan, keberadaan irigasi teknis dan kondisi dan karakter masyarakat yang agraris merupakan alasan untuk mempertahankan keberadaan lahan
1-59
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
pertanian. Disamping itu kegiatan industrialisasi yang mendorong perkembangan perkotaan menyebabkan peningkatan kebutuhan lahan yang pada akhirnya akan menggeser lahan pertanian yang ada. Disisi lain, belum adanya kebijakan pengendalian yang efektif dan adil mendukung terjadinya konversi lahan pertanian ke non-pertanian secara cepat, didukung oleh kepentingan untul meningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) , serta hak penguasaan lahan yang masih dimiliki secara perseorangan. Penanganan secara komprehensif melalui upaya revitalisasi pertanian daerah, pengendalian dan monitoring, dapat diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang dan juga diawasi oleh instrumentinstrumen non-penataan ruang. 2. Isu Pengembangan Industri Isu kedua adalah terkait dengan pengembangan industri. Kabupaten Karawang sudah dikenal sebagai daerah yang memiliki industri sebagai basis ekonomi. Hal ini terlihat dengan banyaknya zona dan kawasan industri di Kabupaten Karawang. Namun demikian efektivitas sektor industri dalam mendukung pengembangan Kabupaten kemudian menghadapi tantangan : •
Perlunya mengembangkan industri yang mempunyai keterkaitan dengan pertanian, dimana pertanian merupakan basis ekonomi utama Kabupaten Karawang
•
Perlunya mengembangkan keterkaitan antara pembangunan industri dengan peningkatan kapasitas SDM setempat agar dapat memperoleh akses sebagai tenaga kerja dalam sistem industri setempat
•
Pengembangan industri di Kabupaten Karawang perlu didukung secara efektif oleh sistem pelayanan dan promosi yang baik
•
Dampak eksternalitas industri (sosial, ekonomi, tata ruang dan lingkungan) harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan biaya yang justru lebih besar dibandingkan manfaat yang diwujudkan
•
Perlu memperbesar dan sekaiigus mengelola multiplier effect pengembangan industri seperti : 9 Permukiman 9 Perdagangan dan jasa 9 Transportasi 9 Sektor informal
1-60
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
• Zona dan kawasan industri yang ada harus terus dioptimalkan pemanfaatannya agar tercapai efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang
Industri terkait dan pendukung pertanian
Kemampuan SDM setempat untuk masuk dalam pasar kerja industri
Penyediaan sistem pelayanan, promosi
Tata RuangWilayah dan Instrumen Pembangunan Lainnya
Pengelolaan dampak
Multiplier effect
Optimalisasi Pemanfaatan Zona dan Kawasan Industri
Gambar 1-16 Isu Pengembangan Industri
1.7. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) pada dasarnya menekankan agar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan tetap menjadi bagian integratif dari rencana pembangunan daerah, termasuk RTRW Kabupaten Karawang. Oleh sebab itu perlu dilakukan kajian (secara cepat) terhadap berbagai isu strategis yang secara langsung terkait dengan aspek lingkungan serta dirumuskan rekomendasi penanganannya yang akan mempengaruhi muatan RTRW ini. Sebagaimana sudah diuraikan di atas, pertanian dan industri merupakan isu utama dalam penataan ruang daerah dalam rangka menjadikan sektor pertanian dan industri tersebut sebagai basis ekonomi di Kabupaten Karawang. Pengembangan keduanya secara berkelanjutan akan sangat berkaitan erat dengan daya dukung lingkungan daerah. Kualitas lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Karawang setidaknya harus memperhatikan beberapa isu strategis berikut ini :
1-61
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Rencana pembangunan pelabuhan internasional di Kabupaten Karawang sebagaimana termuat dalam RTRW Provinsi Jawa Barat
•
Rencana pembangunan jaringan jalan lingkar utara Kabupaten Karawang sebagaimana termuat dalam RTRW Provinsi Jawa Barat
•
Rencana pengembangan PKL Cilamaya Kulon sebagaimana termuat dalam RTRW Provinsi Jawa Barat sebagai PKL Cilamaya
•
Optimalisasi pemanfaatan kawasan industri di Kabupaten Karawang dalam rangka menerapkan arahan dari peraturan pemerintah terkait
•
Pengembangan pertanian lahan basah yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang sebagaimana sudah diamanatkan oleh perundangan terkait
•
Perkembangan perumahan atau kawasan permukiman di kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang
•
Perkembangan permakaman skala besar yang dalam beberapa tahun terakhir terjadi dengan sangat pesat
•
Perkembangan kawasan perkotaan di Kecamatan Rengasdengklok
•
Keberadaan kawasan pertahanan dan keamanan berupa area pelatihan dan markas batalyon milik kesatuan Kostrad
•
Perkembangan kegiatan pertambangan di sekitar kawasan lindung, khususnya di kawasan kars yang ada di Kabupaten Karawang
•
Penanganan DAS Citarum terutama untuk mengantisipasi potensi banjir
•
Rencana pengembangan kawasan pesisir Kabupaten Karawang
Pelingkupan atas isu yang ada dan kemudian kajian atas berbagai dampak dalam lingkup tersebut dilakukan melalui forum diskusi antarstakeholder daerah. Para peserta melakukan self
assessment untuk merumuskan segala dampak yang potensial terjadi. Lokasi masing-masing isu strategis di atas dapat dilihat pada Gambar 1-17. Sedangkan rumusan hasil self assessment dapat dilihat pada Tabel 1-28.
1-62
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 1-17 Lokasi Isu Strategis di Kabupaten Karawang
1-63
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawan
Tabel 1-28 Rumusan Kajian Atas Isu Strategis Penataan Ruang di Kabupaten Karawang
No. 1.
2.
3.
Isu Strategis Rencana pembangunan pelabuhan internasional di Kabupaten Karawang
Rencana pembangunan jaringan jalan lingkar utara Kabupaten Karawang
Rencana pengembangan PKL Cilamaya Wetan
Assessment Dampak/Pengaruh terhadap Aspek Strategis Lainnya
Lokasi Kecamatan Tempuran
Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tempuran, Cilebar , Pedes, Jayakerta, Tirtajaya, dan Kecamatan Batujaya
Kecamatan Cilamaya Wetan
Dampak Positif •
Meningkatkan akssesibiilitas Kabupaten Karawang bahkan hingga ke skala global
•
Menunjang sistem transportasi di Kabupaten Karawang dengan menyediakan alternatif moda pergerakan
•
Menimbulkan multiplier effect
•
Pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
•
Mengurangi beban lalu lintas pada jalan negara di koridor Karawang – Cikampek, dengan menyediakan akses through traffic bagi pelintas
•
Meningkatkan akses menuju dan dari kawasan di utara Kabupaten Karawang
•
Pada akhirnya akan mendukung distribusi dan koleksi hasil pertanian di Kabupaten Karawang
•
Dapat mendukung keberadaan pelabuhan internasional yang direncanakan
•
Dapat menjadi pusat koleksi dan distrbusi bagi hasil pertanian
Rekomendasi
Dampak Negatif •
Kegiatan kepelabuhanan serta polusi yang ditimbulkannya akan mempengaruhi ekosistem pesisir Kabupaten Karawang secara keseluruhan
•
Multiplier effect yang menimbulkan kawasan perkotaan yang akan mengancam keberadaan lahan pertanian yang banyak terdapat di sekitar rencana lokasi pelabuhan
•
Kemudahan akses termasuk melalui penyediaan jaringan jalan akan membangkitkan kegiatan di sekitar jaringan jalan tersebut. Tumbuhnya kegiatan di bagian utara Kabupaten Karawang diperkirakan akan mengancam ekosistem pesisir dan keberadaan lahan pertanian
•
Pengembangan jalan lingkar ini juga akan menggunakan lahan pertanian
•
Jika tidak terkendali maka perkembangan PKL ini akan mengancam keberadaan lahan pertanian yang ada di sekitarnya
•
Perkembangan kegiatan
•
Membatasi kegiatan pelabuhan dengan kawasan sekitarnya sehingga kegiatan yang bercirikan perkotaan dapat dikendalikan
•
Menyusun rencana pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang secara efektif dapat melindungi kebeadaan kawasan pesisir dan pertanian dari desakan kegiatan pelabuhan
•
Diarahkan agar merupakan peningkatkan dari jaringan jalan yang sudah ada (bukan pembangunan jalan baru)
•
Jaringan jalan ini diharapkan memiliki hirarki sebagai jalan arteri yang membatasi diri dari akses jalan lokal maupun akses langsung dari persil
•
Perkembangan kawasan harus dibatasi, jika tetap akan diarahkan untuk dikembangkan sebagai PKL
1-64
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawan No.
Isu Strategis
Assessment Dampak/Pengaruh terhadap Aspek Strategis Lainnya
Lokasi
Dampak Positif dari kawasan sekitarnya
4.
5.
6.
Optimalisasi pemanfaatan kawasan industri di Kabupaten Karawang, terutama dengan mendorong relokasi industri-industri yang masih berada di luar kawasan dan zona industri
Kecamatan Cikampek,
Pengembangan pertanian lahan basah yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang
Di seluruh Kecamatan
Perkembangan pesat perumahan atau kawasan permukiman di kawasan perkotaan
•
•
Kecamatan Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, dan Purwasari
Dampak kegiatan industri tidak lagi menyebar sehingga akan memudahkan pengelolaan dan penyediaan layanan utilitasnya
Menjamin kelangsungan produksi pangan daerah
•
Menjaga mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk Kabupaten Karawang
•
Menjaga kualitas lingkungan Kabupaten Karawang
•
Meningkatkan nilai lahan dan nilai ekonomis kawasan
•
Tersedianya lingkungan tempat tinggal bagi penduduk Kabupaten Karawang
•
perkotaan di PKL ini akan mengalihfungsikan lahan-lahan pertanian yang ada •
Membutuhkan biaya cukup besar
•
Tidak dapat dilakukan dengan cepat, namun harus dalam jangka panjang, sehigga dampak lingkungan akibat industri yang menyebar di seluruh Kabupaten Karawang diperkirakan masih berlangsung cukup lama
Kapasitas setiap kawasan industri akan terpenuhi sehingga akan semakin menjamin keberlangusngan kawasan industri yang ada
•
Mendorong perkembangan kawasan perkotaan sehingga meningkatkan perekonomian daerah
Rekomendasi
Dampak Negatif
•
Dapat dianggap sebagai hambatan dalam pengembangan Kabupaten Karawang, terutama bagi pembangunan yang bersifat ekstensif (membutuhkan lahan besar atau luas)
•
Pengelolaan pertanian dalam luas yang sangat besar berpotensi menimbulkan polusi bagi badan air dan tanah
•
Berpotensi meningkatkan alih fungsi lahan pertanian di sekitar koridor tersebut
•
Meningkatkan kebutuhan pelayanan terutama utilitas
•
Perlu percepatan relokasi industri di luar kawasan dan zona dengan melakukan promosi atas keuntungan yang diperoleh jika menempati kawasan industri
•
Meminta dukungan dari pusat terutama terkait dengan instrumen percepatan yang berbentuk insentif dan disinsentif
•
Diperlukan masterplan pengelolaan lahan pertanian Kabupaten Karawang
•
Memerlukan dukungan pusat untuk mengembangkan skema insentif dan disinsentif sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan
•
Mengembangkan pusat-pusat permukiman di lokasi lain
•
Mencegah perkembangnya yang bersifat ekstensif, misalnya dengan mulai memperkenalkan konsep pembangunan vertikal
1-65
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawan No. 7.
8.
9.
10.
Isu Strategis Perkembangan permakaman skala besar yang dalam beberapa tahun terakhir terjadi dengan sangat pesat
Perkembangan kawasan perkotaan di Kecamatan Rengasdengklok
Keberadaan kawasan pertahanan dan keamanan berupa area pelatihan dan markas batalyon milik kesatuan Kostrad
Perkembangan kegiatan pertambangan di sekitar kawasan lindung, khususnya di kawasan kars yang ada di Kabupaten Karawang
Assessment Dampak/Pengaruh terhadap Aspek Strategis Lainnya
Lokasi Telukjambe Barat
Kecamatan Rengasdengklok
Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Telukjambe Timur
Kecamatan Pangkalan
Dampak Positif •
Meningkatkan pendapatan daerah
•
Mengancam keberadaan lahan pertanian
•
Menyediakan lapangan kerja tambahan
•
Berpotensi menimbulkan konflik penggunaan lahan dengan perumahan atau permukiman dan industri
•
Dapat berfungsi sebagai RTH
•
Dapat merupakan pemanfaatan lahan tidur dan tidak produktif
•
Meningkatkan pelayanan bagi penduduk di kawasan sekitarnya
•
Menyediakan pusat koleksi dan distribusi bagi hasil pertanian dari kawasan sekitarnya
•
Meningkatkan perekonomian daerah, khususnya Rengasdengklok dan kawasan sekitarnya
•
•
Rekomendasi
Dampak Negatif •
Menyediakan kawasan peruntukan khusus untuk pemakaman skala besa
•
Membuka kemungkinan pemanfaatan lahan tidak produktif bagi pemakaman skala besar
•
Perkembangan Rengasdengklok yang tidak terkendali justru berpotensi mengancam keberadaan lahan pertanian yang ada di sekitarnya
•
Membatasi perkembangan kawasan perkotaan di Rengasdengklok
Merupakan instalasi penting dan strategis secara nasional yang harus dijaga
•
Kegiatan latihan perang dapat membahayakan bagi penduduk di sekitar lokasi
•
Sebagaian besar penggunaan lahannya dapat dimanfaatkan sebagai fungsi RTH bagi Kabupaten Karawang
•
Perkembangan kawasan sekitranya yang tidak terkendali akan mengganggu keberadaan kawasan pertahanan dan keamanaan tersebut
Perlu menyediakan area penyangga antara kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan lainnya
•
Perlu juga menjaga akses dari dan menuju lokasi dalam rangka menunjang pergerakan pasukan
Secara umum kegiatan pertambangan akan meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja dan menciptakan multiplier effect lainnya
•
Mengancam keberadaan lahan pertanian dan kawasan kars yang ditetapkan sebagai kawasan lindung
•
Diarahkan pada lokasi yang tidak mengganggu kawasan lindung, kawasan pertanian dan kawasan permukiman
•
Mengganggu bentang alam
•
•
Menimbulkan polusi udara, air dan suara
Harus disertai dengan kajian dampak lingkungan
•
Menunggu penetapan wilayah
1-66
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawan No.
Isu Strategis
Lokasi
Assessment Dampak/Pengaruh terhadap Aspek Strategis Lainnya Dampak Positif
Rekomendasi
Dampak Negatif
pertambangan yang akan termuat dalam RTRWN 11.
12.
Penanganan DAS Citarum terutama untuk mengantisipasi potensi banjir
Rencana pengembangan kawasan pesisir Kabupaten Karawang
Kecamatan Batujaya, Pakisjaya, Kertajaya, Cibuaya, Pedes, Tirtajaya, Tempuran, Cilamaya Wetan, dan Cilamaya Kulon
DAS Citarum merupakan sumber air baku, merupakan bagian dari sistem drainase dan irigasi wilayah, serta merupakan komponen penting dari ekosistem daerah yang harus dilesatarikan keberadaannya
Berpotensi terjadi banjir terutama akibat penyempitan badan sungai akibat dari perkembangan perkotaan dan permukiman di Kabupaten Karawang serta akibat kerusakan di sisi hulu
•
Menjaga sempadan sungai
•
Menjaga kebersihan sungai
Pesisir (pantai dan lautnya) menyediakan sumber daya alam yang melimpah dan bernilai ekonomi tinggi. Konsep-konsep minapolitan dan pengembangan pesisir lainnya merupakan upaya untuk memanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan kawasan dan sumberdaya pesisir di Kabupaten Karawang
Pengembangan kawasan pesisir jika tidak terkendali dengan baik akan merusak ekosistem yang ada, termasuk hutan mangrove, terumbu karang, lahan pertanian, muara sungai dan permukiman nelayan
Perlu disusun masterplan pengelolaan pesisir dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku
1-67
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
BAB 2. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG 2.1. Tujuan Penataan Ruang Tujuan penataan ruang Kabupaten Karawang adalah menciptakan pemanfaatan sumberdaya ruang yang optimal, efektif, efisien dan serasi dengan penataan ruang nasional, provinsi serta wilayah sekitarnya menuju kualitas kehidupan yang lebih baik dalam mewujudkan Kabupaten Karawang yang sejahtera berbasis pertanian dan industri.
2.2. Kebijakan Penataan Ruang Penataan ruang Kabupaten Karawang diarahkan untuk menjadikan pertanian dan industri sebagai basis dalam mewujudkan kesejahteraan, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta keserasian tata ruang dengan tata ruang nasional, provinsi dan wilayah sekitarnya. Untuk itu maka kebijakan penataan ruang Kabupaten Karawang adalah : (1). Mengembangkan kawasan serta pusat-pusat kegiatan yang terhirarkis dalam rangka mendukung pengembangan pertanian dan industri (2). Mengembangkan sistem jaringan prasarana yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan yang ada serta mampu melayani keseluruhan wilayah (3). Melindungi kawasan lindung untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang (4). Mempertahankan lahan pertanian yang ada saat ini untuk mendukung pengelolaan pertanian lahan basah berkelanjutan di Kabupaten Karawang (5). Mengoptimalkan pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri (6). Untuk mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Karawang secara keseluruhan maka diperlukan pengembangan pola ruang yang mengarahkan distribusi peruntukan ruang dalam wilayah berdasarkan kebutuhan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya
2-1
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2.3. Strategi Penataan Ruang Untuk lebih menjabarkan kebijakan penataan ruang tersebut, maka dalam rangka mewujudkan tujuan penataan ruang di Kabupaten Karawang, strategi penataan ruang Kabupaten Karawang dirumuskan sebagai berikut : (1). Strategi pengembangan kawasan perkotaan serta pusat-pusat kegiatan yang terhirarkis dalam rangka mendukung pengembangan pertanian dan industri yang meliputi : •
Mengembangkan Kecamatan Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Klari serta wilayah sekitarnya yang secara eksisting sudah merupakan kawasan perkotaan sebagai kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang
•
Mengembangkan kecamatan-kecamatan yang memiliki daya dukung lingkungan untuk berkembang menjadi kawasan perkotaan sebagai pusat pelayanan kawasan
•
Mengembangkan kecamatan-kecamatan lainnya yang relatif harus dipertahankan ciri perdesaannya sebagai pusat pelayanan lingkungan
•
Mengembangkan pusat distribusi dan koleksi untuk kawasan dengan dominasi kegiatan pertanian di Kecamatan Rengasdengklok dan Cilamaya Wetan
•
Mengembangkan pusat-pusat pengembangan industri di kawasan yang secara eksisting sudah berkembang sebagai kawasan pengembangan industri di Kecamatan Cikampek, Karawang Timur, Klari dan beberapa kecamatan di sekitarnya
(2). Strategi pengembangan sistem jaringan prasarana yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan yang ada serta mampu melayani keseluruhan wilayah yang terdiri dari : •
Mempertegas sistem hirarkis pada jaringan jalan yang ada meliputi arteri, kolektor dan lokal, baik pada sistem jaringan jalan primer maupun sekunder, dengan mengembangkan sistem jaringan jalan sekunder pendukung sistem primer yang sudah ada serta sistem jaringan kolektor dan lokal pendukung jaringan arteri yang sudah dan akan dikembangkan
•
Menjaga agar peningkatan ataupun pembangunan jaringan jalan di bagian utara Kabupaten Karawang tidak menimbulkan bangkitan kegiatan yang dapat mengancam keberadaan lahan pertanian dan kawasan pesisir
•
Mengembangkan terminal dalam tipe yang sesuai di setiap pusat kegiatan
•
Mengembangkan secara bertahap sistem angkutan massal yang berbasis kereta api
2-2
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Mengembangkan jaringan pelayanan air bersih, kelistrikan, limbah dan persampahan yang secara optimal dapat melayani kawasan pengembangan industri serta kawasan perkotaan lainnya dan secara bertahap dapat melayani seluruh kawasan perdesaan
•
Mengembangkan pasar induk skala regional di kawasan perkotaan Karawang dan Cikampek
(3). Strategi perlindungan kawasan lindung untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang meliputi : •
Menetapkan kawasan lindung pada kawasan yang memiliki : (a) sempadan sungai, (b) sempadan pantai, (c) hutan mangrove, (d) kerawanan bencana, (e), terumbu karang, (f) cagar budaya, (g) kawasan lindung geologi yang diketahui ada di wilayah Kabupaten Karawang
•
Melindungi dan menjaga fungsi lindung yang ada di masing-masing kawasan lindung yang ditetapkan
•
Secara khusus memperhatikan keberadaan Situs Batujaya sebagai bukti kesejarahan keberadaan Kabupaten Karawang
(4). Strategi untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada saat ini untuk mendukung pengelolaan pertanian lahan basah berkelanjutan di Kabupaten Karawang •
Menetapkan kawasan yang secara eksisting didominasi oleh lahan pertanian sebagai kawasan peruntukan pertanian
•
Meminimalkan potensi alih fungsi lahan pertanian menjadi fungsi peruntukan dan penggunaan lahan lainnya seperti industri, perumahan, perdagangan dan jasa, pemakaman skala besar dan lapangan golf
•
Secara khusus memperhatikan kawasan yang secara eksisting mempunyai desakan paling besar untuk mengalihfungsikan lahan pertanian seperti di koridor Karawang – Cikampek yang secara pesat telah berkembang sebagai kawasan perkotaan
•
Secara khusus juga memperhatikan potensi alih fungsi lahan pertanian yang tinggi akibat pengembangan pelabuhan internasional Cilamaya
(5). Strategi pengoptimalan pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri •
Mengarahkan pengembangan industri di Kecamatan Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari dan kecamatan-kecamatan lainnya yang secara eksisting sudah berkembang sebagai kawasan peruntukan industri
2-3
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Secara khusus perlu menangani kawasan pengembangan industri di Kecamatan Telukjambe yang saat ini rawan terhadap potensi banjir
•
Mengembangkan penanganan khusus bagi industri-industri yang secara eksisting sudah berdiri di luar kawasan dan zona industri
(6). Strategi pengembangan wilayah Kabupaten Karawang secara keseluruhan adalah melalui distribusi peruntukan ruang dalam wilayah berdasarkan kebutuhan ruang untuk budidaya, yang meliputi : •
Menetapkan pola ruang wilayah Kabupaten Karawang yang meliputi kawasan peruntukan hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata, permukiman, industri serta peruntukan lainnya
•
Merumuskan ketentuan pemanfaatan ruang di setiap kawasan peruntukan dengan prinsip setiap setiap kegiatan yang akan dikembangkan tidak mengganggu fungsi utama kawasan serta menurunkan kualitas ruang
•
Melindungi fungsi dan keberadaan kawasan hutan produksi, pengembangan pertanian dan permukiman
•
Memprioritaskan pengembangan kawasan pertanian dan industri
•
Menjaga keberadaan kawasan pertahanan dan keamanan yang berada di Kecamatan Tegalwaru dan Telukjambe Timur
2-4
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
BAB 3. RENCANA STRUKTUR RUANG 3.1. Sistem Pusat Pelayanan 3.1.1. Sistem Perkotaan Dalam rangka penetapan struktur wilayah Kabupaten Karawang, maka perlu terlebih dahulu ditetapkan kawasan perkotaan yang akan menjadi lokasi pengembangan pusat-pusat kegiatan tersebut. Kawasan perkotaan ini dialokasikan pada daerah-daerah yang teridentifikasi “mampu” dikembangkan sebagai perkotaan. Identifikasi kemampuan dikembangkan sebagai perkotaan tersebut dilihat dari setidaknya 5 (lima) aspek yaitu morfologi wilayah, kemudahan untuk dikerjaan terkait dengan proses pematangan lahan, ketersediaan air, kapasitas drainase dan faktor kebencanaan. Kawasan perkotaan, karena jenis kegiatan, intensitas kegiatan serta tingginya kepadatan penduduknya, membutuhkan daerah yang memiliki daya dukung lingkungan yang memadai, tidak membutuhkan biaya tinggi untuk pemanfaatannya serta aman. Di sisi lain pengembangan perkotaan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan prinsip dasar dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Kabupaten Karawang ke depan diharapkan dapat menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengembangan perkotaan diarahkan pada daerah atau kawasan berdasarkan pada beberapa aspek yang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3-1 Aspek-aspek Pertimbangan Dalam Rangka Alokasi Ruang untuk Pengembangan Perkotaan No. 1.
Aspek Pertimbangan Morfologi
Definisi Pengelompokan bentuk alam berdasarkan rona, kemiringan lereng, ketinggian
Arahan untuk Pengembangan Perkotaan Pengembangan perkotaan diarahkan pada kawasan atau daerah dengan morfologi sedang sampai rendah, yaitu dataran sedang sampai rendah, kemiringan lereng sedang sampai
3-1
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Aspek Pertimbangan
Definisi
Arahan untuk Pengembangan Perkotaan datar, elevasi sedang sampai rendah
2.
Kemudahan untuk Dikerjakan
Tingkat kemudahan pematangan lahan dalam kawasan untuk proses pembangunan, berdasarkan elevasi, morfologi, kemiringan, geologi
Pembangunan dalam rangka efisiensi dan keamanan diarahkan pada kawasan-kawasan yang relatif mudah proses pematangannya (tidak terlalu banyak ctt and fill)
3.
Ketersediaan Air
Tingkat ketersediaan air berdasarkan kapasitas air untuk pengembangan kawasan, mengetahui sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan pengembangan kawasan, dengan tidak mengganggu keseimbangan tata air
Pembangunan diarahkan ke kawasam yang mempunyai ketersediaan air baik dekat dengan sumber air ataupun mudah disediakan sistem jaringan distribusi dari sumber air, dengan syarat memperhatikan kelestarian sumber air itu sendiri
4.
Drainase
Tingkat kemampuan lahan dalam mematuskan air hujan secara alami, sehingga kemungkinan genangan baik bersifat lokal ataupun meluas dapat dihindari
untuk keamanan, kenyamanan serta efisiensi biaya, maka pembangunan perkotaan diarahkan pada kawasan yang lahannya memiliki kemampuan drainase baik dan bukan merupakan daerah larian air. Meski demikian saat ini genangan dan banjir dapat diatasi dengan rekayasa dengan tetap memperhatikan aspek biaya dan kelestarian lingkungan
5.
Kebencanaan
Tingkat kemampuan wilayah perencanaan terhadap berbagai jenis bencana alam beraspekkan geologi, daerah-daerah yang rawan bencana alam dan mempunyai kecenderungan untuk terkena bencana alam, termasuk bahaya ikutan dari bencana tersebut
Pembangunan diarahkan ke kawasan yang tingkat kebencanaannya rendah
3-2
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Aspek Pertimbangan
Definisi
Arahan untuk Pengembangan Perkotaan
(gerakan tanah, longsor) Berdasarkan analisis terhadap kelima aspek kemampuan lahan untuk digunakan untuk pengembangan perkotaan di atas, maka Kabupaten Karawang dapat dikategorikan menjadi 5 (lima) zona kemampuan lahan, sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini : Tabel 3-2 Klasifikasi Kemampuan Lahan untuk Pengembangan Perkotaan di Kabupaten Karawang No. 1
Klasifikasi Kemampuan Lahan Klasifikasi I – Lahan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk pengembangan perkotaan
Arahan Pengembangan Perkotaan
Cakupan Kecamatan Karawang Timur, Karawang Barat, Cikampek, Klari, Purwasari
•
Karawang Timur, Karawang Barat dan Cikampek dapat dikembangkan menjadi kawasan perkotaan sesuai dengan kondisi eksisting
•
Pengembangan perkotaan di Kecamatan Klari dan Purwasari dapat dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada
2
Klasifikasi II - Lahan yang mempunyai kemampuan cukup untuk pengembangan perkotaan
Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel, Kota Baru
Pengembangan perkotaan dapat dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada dan daya dukung lingkungannya
3
Klasifikasi III- Lahan yang mempunyai kemampuan sedang untuk pengembangan perkotaan
Rengasdengklok, Tempuran, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Banyusari, Telagasari, Majalaya, Lemah Abang, Batujaya
• Sesuai dengan kondisi eksisting, maka pengembangan perkotaan dapat dilakukan secara terbatas di Rengasdengklok dengan tetap mempertahankan karakter perdesaannya dan memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada • Secara terbatas, beberapa kecamatan seperti Kecamatan Cilamaya Kulon,
3-3
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Klasifikasi Kemampuan Lahan
Cakupan Kecamatan
Arahan Pengembangan Perkotaan Cilamaya Wetan dan Tempuran juga dapat dikembangkan sebagai kawasan perkotaan, dengan tetap mempertahankan lahan pertanian yang ada • Kecamatan lainnya diarahkan menjadi kawasan perdesaan
4
Klasifikasi IV - Lahan yang mempunyai kemampuan kurang untuk pengembangan perkotaan
Banyusari, Telagasari, Majalaya, Pakisjaya, Tirtajaya, Cibuaya, Pedes, Cilebar
Diarahkan menjadi kawasan perdesaan
5
Klasifikasi V - Lahan yang tidak memiliki kemampuan untuk pengembangan perkotaan Sumber : Analisis 2009
Tegalwaru, sebagian Pangkalan, sebagian kecil Tirtajaya, Pakisjaya
Diarahkan menjadi kawasan perdesaan
Pengembangan sistem perkotan di Kabupaten Karawang juga memperhatikan beberapa pertimbangan berikut ini : •
Mendukung kedudukan dan fungsi Kabupaten Karawang sebagai bagian dari Kawasan Andalan Purwasuka
•
Mendukung kedudukan dan peran Cikampek dalam konteks pengembangan PKW Cikampek – Cikopo
•
Memperhatikan arah dan kebutuhan pengembangan wilayah berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan
•
Sistem perkotaan yang sudah dan akan berkembang sebagai kawasan dominasi kegiatan bercorak perkotaan yang didukung oleh sistem prasarana dan sarana yang memadai
3.1.2. Kawasan Perdesaan Wilayah atau kawasan perdesaan merupakan wilayah atau kawasan yang dominan di Kabupaten Karawang. Pengembangan wilayah perdesaan di Kabupaten Karawang pada prinsipnya akan dilayani oleh sistem pusat kegiatan atau pusat pelayanan yang ada.
3-4
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Kabupaten Karawang juga memiliki wilayah pesisir. Wilayah pesisir secara spesifik beorientasi ke laut, baik kondisi biogeofisik maupun sosial ekonominya yang berbeda dengan karakteristik perdesaan pada umumnya. Wilayah pesisir sesuai dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil didefinisikan mencakup satu kecamatan yang memiliki pantai serta 4 (empat) mil ke arah laut. Kecamatan-kecamatan pesisir di Kabupaten Karawang adalah : •
Pakisjaya
•
Batujaya
•
Tirtajaya
•
Cibuaya
•
Pedes
•
Cilebar
•
Tempuran
•
Cilamaya Kulon
•
Cilamaya Wetan
Kegiatan pada wilayah pesisir di Kabupaten Karawang antara lain adalah pengembangan usaha perikanan tangkap dan budidaya seperti tempat pelelangan ikan, tambak dan empang, permukiman nelayan, dan bahkan juga terdapat sawah.
Penataan ruang wilayah pesisir
Kabupaten Karawang pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW Kabupaten Karawang. Pengembangan wilayah pesisir berdasarkan pada sistem perencanaan yang terpisah sesuai dengan UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yaitu : 1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K) 2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) 3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K) 4. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K) Sebaran wilayah/kawasan perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Karawang berdasarkan kemampuan lahan yang ada dapat dilihat pada Gambar 3.1 berikut ini.
3-5
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3.1.3. Pusat Kegiatan Struktur wilayah Kabupaten Karawang merupakan kerangka tata ruang wilayah yang tersusun dari pusat-pusat kegiatan yang saling terkait dan terhubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten. Pusat kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan kawasan perkotaan yang memiliki kelengkapan prasarana dan sarana, serta fasilitas penunjang kegiatan perkotaan, dan kemudian dapat memberikan pelayanan pada wilayah atau kawasan di sekitarnya. Sistem perwilayahan Kabupaten Karawang dibentuk oleh pusat-pusat permukiman dan wilayah lain yang dilayani oleh masing-masing pusat permukiman tersebut. Pada dasarnya setiap kecamatan atau pusat permukiman di setiap kecamatan menjadi pusat permukiman sesuai dengan tingkatannya (hirarki) masing-masing. Hirarki tersebut ditentukan oleh kriteria jumlah penduduk perkotaan serta kelengkapan fasilitas. Semakin besar jumlah penduduk dan ketersediaan fasilitasnya maka kecamatan atau pusat permukiman tersebut semakin tinggi hirarkinya. Berdasarkan kriteria ketersediaan prasarana dan sarana, maka seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut. Tabel 3-3 Pengelompokan Kecamatan Berdasarkan Ketersediaan Prasarana dan Sarana No.
Pengelompokan
Definisi
1.
I
Kelompok Kecamatan yang memiliki prasarana dan sarana memadai, dapat melayani kecamatannya sendiri dan bahkan dapat melayani seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Khusus Kecamatan Cikampek bahkan memliki fasilitas umum yang ddapat melayani skala regional
•
Cikampek
•
Karawang Barat
Kelompok Kecamatan yang memiliki prasarana dan sarana memadai, dapat melayani kecamatannya sendiri dan beberapa kecamatan di sekitarnya
•
Karawang Timur
•
Rengasdengklok
•
Cilamaya Wetan
•
Cilamaya Kulon
•
Pangkalan
•
Tegalwaru
•
TelukJambe Timur
•
TelukJambe Barat
•
Klari
2.
3.
II
III
Kelompok Kecamatan yang memiliki prasarana dan sarana cukup memadai,yang pada umumnya hanya bisa melayani kecamatannya sendiri
Kecamatan Terindikasi
3-6
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Pengelompokan
4.
IV
Definisi
Secara umum bahkan terlihat tidak memiliki prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan perkotaan
Kecamatan Terindikasi •
Purwasari
•
Tirtamulya
•
Jatisari
•
Kotabaru
•
Lemahabang
•
Telagasari
•
Majalaya
•
Cibuaya
•
Batujaya
•
Tempuran
•
Banyusari
•
Pakisjaya
•
Ciampel
•
Tirtajaya
•
Pedes
•
Cilebar
•
Rawamerta
•
Jayakerta
•
Kutawaluya
Sumber : Analisis 2009
Selain memperhatikan kapasitas eksisting (ketersediaan prasarana dan sarana), penetepan pusat kegiatan di Kabupaten Karawang juga harus memperhatikan arahan dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Arahan dari masing-masing rencana tata ruang di atas adalah : 1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional a. Pada skala nasional, Kabupaten Karawang termasuk dalam PKL (Pusat Kegiatan Lokal) yang diatur dalam RTRW Provinsi Jawa Barat b. Pada skala regional, Kabupaten Karawang termasuk dalam Kawasan Andalah Purwasuka (Kawasan Purwakarta, Subang, Karawang) dengan fokus pengembangan pada : •
Pertanian : Pengendalian Kawasan Andalan untuk Pertanian Pangan Abadi
•
Industri
•
Pariwisata : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Pariwisata
•
Perikanan : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Perikanan
: Pengembangan Kawasan Andalan untuk Industri Pengolahan
3-7
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat a. Kabupaten Karawang termasuk dalam Wilayah Pengembangan (WP) Provinsi Jawa Barat Purwasuka, dengan arahan : •
Mewujudkan kawasan unggul industri pengolahan dengan tetap mempertahankan kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan darat pada kawasan yang telah mengembangkannya
•
Pada kawasan pesisir diarahkan pengembangan sumber daya kelautan yang berdaya saing tinggi dan berorientasi ekspor
•
Pengembangan Wilayah Pengembangan Purwasuka difokuskan pada Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Cikampek – Cikopo
b. Kabupaten Karawang yang termasuk dalam Wilayah Pengembangan Purwasuka juga diarahkan menjadi simpul pendukung pengembangan PKN Kawasan Perkotaan Bodebek, untuk kegiatan pertanian lahan basah berkelanjutan, bisnis kelautan, industri non-polutif dan non-ekstraktif yang tidak mengganggu irigasi dan cadangan air, serta kegiatan agroindustri c. Di wilayah pesisir Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Cilamaya Wetan direkomendasikan agar dikembangkan fasilitas pelabuhan berskala internasional Sehingga kemudian, pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Karawang terdiri dari : Tabel 3-4 Sistem Pusat Kegiatan di Kabupaten Karawang No. 1.
Jenis Pusat Kegiatan Pusat Nasional
Kecamatan
Keterangan
Kegiatan -
Berdasarkan RTRWN tidak teralokasi PKN di Kabupaten Karawang
Kegiatan Cikampek
Kecamatan Cikampek merupakan bagian dari PKW Cikampek – Cikopo
(PKN) 2.
Pusat Wilayah (PKW)
3-8
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No. 3.
Jenis Pusat Kegiatan Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok,
Keterangan •
Karawang Barat sebagai pusat kegiatan dengan cakupan pelayanan hingga seluruh wilayah Kabupaten Karawang, dan diarahkan untuk pengembangan pusat pemerintahan Kabupaten Karawang, permukiman perkotaan serta interchange dari sistem jaringan jalan primer (tol)
•
Karawang Timur sebagai pusat kegiatan dengan cakupan pelayanan beberapa kecamatan di sekitarnya dan diarahkan untuk pengembangan industri serta permukiman perkotaan
•
Rengasdengklok sebagai kawasan perdesaan yang berkembang dengan peran sebagai pusat koleksi dan distribusi hasil pertanian, khususnya pertanian lahan basah serta permukiman skala terbatas dan industri yang terkait dengan produk pertanian lahan basah
•
Cilamaya Wetan dipersiapkan sebagai PKL dalam rangka mendukung keberadaan rencana pelabuhan internasional di Kecamatan Tempuran. Pilihan terhadap Cilamaya Wetan, karena secara eksisting sudah lebih berkembang sebagai pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya, dibandingkan dengan kecamatan sekitarnya seperti Cilamaya Kulon dan Tempuran. Pengembangan Cilamaya Wetan harus tetap mempertahankan ciri perdesaannya dan keberadaan kawasan pertanian lahan basah
dan Cilamaya Wetan
3-9
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No. 5.
6.
Jenis Pusat Kegiatan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
Kecamatan Merupakan ibukota kecamatan lainnya di kawasan perkotaan
Kecamatan lainnya yang tidak termasuk dalam PKW, PKL dan PPK
Keterangan •
Meliputi kecamatan-kecamatan : Klari, Purwasari, Jatisari, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Kotabaru, Tirtamulya, Telagasari, Batujaya, Cibuaya, Majalaya, Cilamaya Kulon, Tegalwaru, Pangkalan, Lemahabang
•
Kecamatan Telagasari, Cibuaya, Majalaya dan Tegalwaru diarahkan menjadi PPK karena secara eksisting sudah berkembang sebagai kawasan perkotaan terbatas, meski tidak terlalu didukung oleh kondisi lingkungan. Oleh sebab itu maka pengembangannya harus sangat memperhatikan kemampuan lahan dalam menerima beban kegiatan
Kecamatan yang termasuk adalah : Tempuran, Banyusari, Pakisjaya, Ciampel, Pedes, Cilebar, Rawamerta, Jayakerta dan Kutawaluya
Sistem pusat kegiatan di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada Gambar 3.2 berikut ini
3-10
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 3-1 Peta Kawasan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Karawang Berdasarkan Kemampuan Lahan
3-11
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 3-2 Peta Pusat-pusat Kegiatan di Kabupaten Karawang
3-12
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 3-3 Peta Wilayah Pesisir
3-13
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 3-4 Peta Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3-14
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3.2. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Selain rencana sistem perwilayahan, jaringan prasarana pun perlu ditata dengan baik. Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana di Kabupaten Karawang meliputi rencana pengembangan sistem jaringan prasarana utama dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya. Sistem jaringan prasarana utama terdiri dari transportasi darat dan transportasi laut. Sedangkan sistem jaringan prasarana lainnya meliputi sistem jaringan sumber daya air, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi dan sistem prasarana wilayah lainnya. Sistem jaringan prasarana ini juga dilengkapi dengan sistem sarana wilayah. Seluruh jaringan prasarana tersebut terkait dan saling mendukung satu sama lain, sehingga pengembangannya tidak bisa dilakukan secara terpisah.
3.2.1. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Utama Jaringan prasarana utama di sini merupakan sistem jaringan transportasi wilayah Kabupaten Karawang yang dikonsepkan menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Ke depan diharapkan sistem transportasi tidak hanya bertumpu pada transportasi jalan raya, namun juga terintegrasi dengan transportasi kereta api dengan memanfaatkan jaringan rel yang ada. I.
Transportasi Darat
A. Jaringan Jalan Rencana pengembangan sistem jaringan jalan di Kabupaten Karawang mencakup : 1. Jaringan Jalan Primer Jaringan jalan primer
adalah jaringan jalan yang mengubungkan antarwilayah
(kabupaten/kota). Rencana pengembangan jaringan jalan primer Kabupaten Karawang meliputi : a. Jalan Arteri Primer •
Kabupaten Karawang dilalui oleh Jalan Tol Jakarta – Cikampek serta Tol Jakarta – Bandung. Jaringan jalan tol ini merupakan jaringan jalan arteri primer bagi
3-15
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Kabupaten Karawang. Terkait dengan keberadaan jaringan jalan tol tersebut, ditetapkan rencana sebagai berikut : (1). Menjaga daerah milik jalan tol bekerja sama dengan PT Jasa Marga atau pengelola jalan tol lainnya (2). Menata kawasan sekitar interchange agar lalu lintas keluar dan masuk Kabupaten
Karawang
dapat
terjaga
kelancarannya,
sekaligus
dapat
memberikan citra baik bagi Kabupaten Karawang (3). Penambahan interchange baru dengan maksud menambah tingkat aksesibilitas ke wilayah dalam Kabupaten Karawang lainnya harus disertai dengan studi kelayakan terkait dengan pengendalian pemanfaatan ruang dan kajian lalu lintas angkutan jalan (4). Terkait dengan rencana pengembangan jalan tol ruas Cikampek ke tujuan lain, maka harus dilakukan kajian mengenai pembukaan interchange untuk diusulkan ke pihak pengelola jalan tol •
Memperhatikan RTRW Provinsi Jawa Barat 2009 – 2029, dalam rangka pengembangan sistem prasarana jalan yang menghubungkan antarPKN dan atau antarPKW, maka akan dikembangkan jaringan jalan primer. Jaringan jalan primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara menerus (thru traffic) antara PKN di WP Bodebekpunjur dan WP Ciayumajakuning. Untuk mendukung rencana tersebut maka akan ditingkatkan ruas jalan Cikampek – Cirebon dan Cikampek – Bandung
b. Jalan Kolektor Primer Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan negara yang melintas di wilayah Kabupaten Karawang. Ruas-ruas jalan tersebut berfungsi sebagai pengumpulan dari sistem jaringan jalan sekunder sebelum masuk ke jalan tol dan jaringan jalan arteri primer lainnya. Rencana terkait dengan pengembangan jaringan jalan kolektor primer adalah : •
Penataan ruas jalan negara yang ada di Kabupaten Karawang agar fungsinya dapat dijaga, yaitu melalui : (1). Pembatasan parkir serta pengurangan hambatan samping lainnya (2). Pembatasan akses langsung dari persil bangungan ke jaringan jalan negara tersebut (3). Segera membangun jaringan jalan pendukung jaringan jalan negara tersebut
3-16
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Apabila ada pembangunan pusat kegiatan baru maka perlu dilakukan kajian lalu lintas pada proses perencanaannya
•
Pembangunan jalan kolektor primer baru yang menghubungkan antara kawasan pelabuhan internasional di Tempuran dan Jalan Tol Jakarta Cikampek serta Pusat Kegiatan Cikampek atau sistem jaringan primer lainnya
•
Peningkatan jalan Lingkar Karawang (Tanjungpura-Wadas) sebagai pemecahan kesemrawutan lalu lintas kendaraan berat agar tidak lagi melalui kawasan perkotaan Karawang
•
Pengembangan jalan kolektor primer di utara (lingkar utara) Kabupaten Karawang dengan arahan : (1). Pengembangan jalan kolektor primer ini harus didahului dengan berbagai kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain studi kelayakan, studi AMDAL dan lainnya. Seluruh rekomendasi dan hasil kajian lainnya harus dijadikan dasar proses pembangunan dan pengelolaan jalan lingkar tersebut (2). Pengembangan
jalan kolektor primer di utara Kabupaten Karawang
merupakan hasil peningkatan jaringan jalan yang sudah ada. Pembangunan ruas jalan baru diperbolehkan sepanjang diperlukan dengan alasan teknis dan ekonomis, tidak berdampak signifikan terhadap keberadaan terhadap lahan pertanian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku (3). Akses jaringan jalan sekunder ke jalan rencana ini dibatasi hingga seminimal mungkin (4). Akses persil ke jalan rencana ini tidak diizinkan kecuali dengan jika ada pertimbangan khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada (5). Setiap pembukaan persil harus melalui kajian kelayakan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (6). Lalu lintas di jalan kolektor primer utara ini hanya untuk lalu lintas menerus dengan tingkat pelayanan (LOS) cukup tinggi •
Peningkatan ruas-ruas jalan sebagai berikut: (1). Johar – Krasak (2). Cikalong – Cilamaya (3). Johar - Baged/Batas Bogor (4). Batujaya – Pakis (5). Karangjati – Cilamaya (6). Cikangkung – Cemara
3-17
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
(7). Rengasdengklok - Sungai Buntu (8). Johar – Rengasdengklok (9). Johar - Gempol Haji (10). Cikampek – Tempuran (11). Telagasari – Pagadungan (12). Kosambi – Curug (13). Teluk Jambe - Arteri Galuh Mas (14). Warungkebon – Cengkrong (15). Mekarjaya - Tamelang (16). Jalan inspeksi Kalimalang/Saluran Irigasi Tarum Barat yaitu jalan yang menghubungkan Karawang – Bekasi. (17). Pembangunan dan peningkatan jaringan jalan menuju ke objek wisata •
Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan setiap interchange ke pusat kegiatan yang ada : (1). Ruas Pintu Tol Karawang Barat – Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang (2). Ruas Pintu Tol Karawang Timur – Kawasan Industri di Karawang Timur (3). Ruas Pintu Tol Cikampek – Kawasan Industri di Cikampek
•
Penataan pusat kegiatan eksisting dengan melihat pertumbuhan kendaraan, yang
menitikberatkan kepada kajian lalu lintas angkutan jalan. Jaringan kolektor primer yang berada di Kabupaten Karawang merupakan jalan nasional, kecuali rencana jalan lingkar utara Kabupaten Karawang yang merupakan jalan provinsi. c. Jalan Lokal Primer Jaringan jalan lokal primer di Kabupaten Karawang merupakan jaringan jalan provinsi. Jaringan jalan ini menyediakan akses menuju ke jaringan jalan primer arteri dan kolektor serta menghubungan dengan wilayah lain di sekitar Kabupaten Karawang. Pengembangan jaringan jalan lokal primer di Kabupaten Karawang terdiri dari pengembangan ruas : •
Pisang sambo - Tambak Sumur
•
Duren - Bengle
•
Pangkalan - Bts. Purwakarta
•
Wadas - Karangsinom
•
Payungsari - Srijaya
•
Mekarjati - Mekarjaya
•
Ciranggon - Kutagandok
•
Rw. Gempol Wetan - Muara Baru
3-18
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Teluk Ambulu - Kertajaya
•
Duren II - Walahar
•
Jatisari - Bayur
•
Kosambi - Walahar
•
Telagasari - Turi
•
Pinayungan - Sirnabaya
•
Kosambi - Telagasari
•
Anggadita - Warung Bambu
•
Dawuan - Sukaati
•
Walahar - Mulyasari
•
Bengle - Ciranggon
•
Bojong Tugu-Jati Peureuh
•
Sungai Buntu - Pojok Laban
•
Blok Belimbing - Pawarengan
•
Rawasikut - Lemah Duhur
•
Kamijaya - Payungyon
•
Lampean Sukaati
•
BBK Bogor - Kamuning
•
Rawamerta - Cibadar
•
Suka seuri - Bbk. Maja
•
Bedeng - Cikande
•
Bbk. Maja-Bayur Sukamulya
•
Cimahi - Dawuan
•
Jomin Timur-Simpang Jomin
•
Pulojaya-Manggungjaya
•
Balong gandu-Lapangbola
•
Rawamerta - Pasir Kamuning
•
Jatisari - Kalijati
•
Duren I – Walahar
•
Mekarsari-Jatisari
•
Lamaran – Pasir Kaliki
•
Majalaya-Pasirtalaga
•
Rawamerta – Tunggak Jati
•
Pasirjengkol-Bengle
•
Karang Pawitan – Purwamekar
•
Bengle-Warung Bambu
•
Pasir Jengkol – Bengle
•
Cariumulya-Pasirmulya
•
Sedari – Srikamulyan
•
Sarijaya - Sukamerta
•
Tempuran – Muara Ciparage
•
Pasirkaliki - Sarijaya
•
Pancawati – Cilewo
•
Sukapura-Dayeuhluhur
•
Bedeng Dua – Kutagandok
•
Tempuran barat - Ciparagejaya
•
Jatisari - Brugbug
•
Ciptamargi - Lemahkarya
•
Dayeuhluhur - Sindangmukti
•
Ciptamargi - Cibadar I
•
Cilewo - Lemahmukti
•
Sukaratu - Sukaraja
•
Sampalan - Ciborontok
•
Jl. Suhud Hidayat
•
Cijalu - Kamojin
•
Sarijaya - Rawamerta
•
Pasirkaliki-Palawad
•
Cilebar - Cikangkung
•
Sukapura - Gombongsari
•
Palawad - Pasirjengkol
•
Sindangmukti - Sukaraja
•
Johar - Margasari
•
Mekarjaya - Jarakosta
•
Bambu Raki - H. Amin
•
Tanjungsari - Sampora
•
Jatibaru - Pacing
•
Tempuran Barat - Muara Ciparage
•
Balonggandu - Kalijati
•
Pasirjengkol - Kondangjaya
3-19
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Ruas jalan Karawang – Pangkalan – Cariu (Kabupaten Bogor), Pangkalan – Tegalwaru – Kutamaneuh – Kabupaten Purwakarta dan Kobak Biru – Tegal Danas (Kabupaten Bekasi) merupakan bagian dari arahan pengembangan jaringan jalan lintas kabupaten dan penghubung dengan kawasan maupun kegiatan yang mempunyai nilai strategis bagi Kabupaten Karawang.
2. Jaringan Jalan Sekunder Jaringan jalan sekunder merupakan jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan atau lokasi dalam wilayah. Jaringan jalan Rencana pengembangan jaringan jalan sekunder Kabupaten Karawang meliputi : a. Jalan Arteri Sekunder Sistem arteri sekunder di Kabupaten Karawang pada dasarnya menyatu dengan jaringan kolektor primer. Pada ruas-ruas jalan kolektor primer sebagaimana disebutkan di atas terjadi pencampuran pergerakan antara lalu lintas antarwilayah dan lalu lintas dalam wilayah. Rencana pengembangan jaringan jalan arteri sekunder (harus melalui kajian lalu lintas angkutan jalan, yaitu mencakup : •
Peningkatan ruas jalan Cikampek – Karawang Timur
•
Peningkatan ruas jalan Karawang Timur – Karawang Barat
•
Pengembangan ruas jalan Karawang Barat – Rengasdengklok menjadi jalan arteri sekunder
b. Jalan Kolektor Sekunder Jaringan jalan kolektor sekunder ini memegang peranan penting karena menrupakan pengumpul sistem pergerakan sekunder (dalam wilayah), termasuk sistem jaringan jalan yang menghubungan antar pusat kegiatan dalam wilayah Kabupaten Karawang. Rencana pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder, meliputi : •
Tanjungpura – Rengasdengklok
•
Cikalongsari – Cilamaya Wetan
•
Karawang Timur – Cilamaya Wetan (via Telagasari dan Lemahabang)
•
Rengasdengklok – Cilamaya Wetan (via Pedes, Tempuran, dan Cilamaya Kulon)
•
Karawang Timur – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug (yang merupakan akses juga ke Kawasan Industri, dan sejajar Saluran Induk Tarum Barat
•
Karawang – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug
•
Cikampek – Cilamaya (Cikalongsari – Cilamaya)
3-20
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Karawang – Cilamaya (Telagasari dan Lemahabang)
•
Pembangunan
dan
peningkatan
ruas
jalan
yang
menghubungan
antara
Rengasdengklok dan kecamatan-kecamatan hinterland-nya •
Pembangunan dan peningkatan ruas jalan yang menghubungan antara Karawang Barat dan kecamatan-kecamatan hinterland-nya
•
Pembangunan dan peningkatan ruas jalan yang menghubungan antara Cikampek dan kecamatan-kecamatan hinterland-nya.
•
Pembangunan dan peningkatan jalan akses menuju ke potensi atau objek wisata seperti Pantai Tanjung Pakis, Pantai Pasir Putih (Cilamaya Wetan), Curug - Ciampel, Pantai Pisangan serta objek atau potensi wisata lainnya
c. Jalan Lokal Sekunder (Jaringan Jalan Kabupaten) Jaringan jalan lokal sekunder merupakan jaringan jalan di lingkungan permukiman atau lingkungan kegiatan lainnya baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh pengelola lingkungan tersebut. Secara bertahap ke depan, jaringan jalan lokal diarahkan agar dilayani oleh jaringan jalan kolektor sebelum masuk ke jaringan arteri. Tabel 3-5 Jaringan Jalan Berdasarkan Klasifikasi Jalan No.
Jaringan Jalan
Ruas Jalan
Nasional
Provinsi
Kabupaten
1.
Tol Jakarta – Cikampek
√
2.
Tol Jakarta – Bandung
√
3.
Jakarta – Cikampek
√
4.
Cikampek – Cirebon
√
5.
Cikampek – Bandung
√
6.
Karawang Barat – Pangkalan – Cariu
√
7.
Pangkalan – Tegalwaru – Kutamaneuh – Kabupaten Purwakarta
√
8.
Kobak Biru – Tegal Danas
√
9.
Klari (kosambi) – Bendungan Curug – Purwakarta termasuk Dawuan - Cimahi
√
10.
Cikampek – Karawang Timur
11.
Karawang Timur – Karawang Barat
√
12.
Karawang Barat Rengasdengklok
√
√
-
3-21
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Jaringan Jalan
No.
Ruas Jalan
13.
Tanjungpura – Rengasdengklok – Batujaya
14.
Karawang Timur – Cilamaya Wetan (Via Tegal Sari dan Lemahabag)
√
15.
Rengasdengklok – Cilamaya Wetan (Via Pedes, Tempuran, dan Cilamaya Kulon)
√
16.
Karawang TImur – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug
√
17. Jatisari – Cilamaya Wetan Sumber: Hasil Analisis, 2009
Nasional
Provinsi
Kabupaten
√
√
B. Jembatan Jembatan memegang peranan penting dalam menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya yang terhambat oleh kondisi fisik alam berupa sungai, lembah dan lain-lain. Wilayah Kabupaten Karawang perlu membangun beberapa jembatan karena dilalui oleh sungai besar antara lain Sungai Citarum, Cilamaya, dan beberapa sungai kecil. Adapun jembatan yang akan dibangun antara lain : •
Jembatan Batujaya
•
Jembatan Sukaharja (Alun-alun – RSUD)
•
Jembatan Telukjambe
•
Jembatan Rengasdengklok
•
Jembatan Pakisjaya
•
Jembatan Telar Burung
C. Jaringan Jalan Kereta Api Sistem transportasi di Kabupaten Karawang diarahkan untuk juga bertumpu pada transportasi kereta api dengan memanfaatkan prasarana dan sarana kereta api yang sudah ada. Dengan bekerja sama dengan PT Kereta Api dan Pemerintah, maka rencana pengembangan jaringan rel kereta api adalah : •
Peningkatan kapasitas rel kereta api ruas Cikampek – Karawang Barat untuk digunakan sebagai jaringan rel kereta api komuter
3-22
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Pembangunan jaringan rel kereta api Cikampek – Pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang Cikampek – Pelabuhan
•
Pembangunan jalur rel kereta api baru di Desa Pangulah Kecamatan Kotabaru dan Desa Barugbuk Kecamatan Jatisari untuk mendukung rencana pembangunan
shortcut rel kereta api Cibungur – Tanjungrasa di Kabupaten Purwakarta •
Elektrifikasi rel ganda kereta api antarkota Cikampek – Cikarang
•
Peningkatan jalur kereta api lintas Cikampek – Padalarang termasuk peningkatan
spoor emplasement •
Peningkatan keandalan sistem jaringan kereta api Cikampek – Jakarta
•
Pembangunan jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya
D. Sarana Transportasi Untuk melengkapi sistem prasarana yang direncanakan di atas, maka perlu juga dikembangkan sistem sarana transportasi. Sarana transportasi yang dimaksud adalah moda transportasi atau angkutan jalan yang ada serta fasilitas kelengkapannya di Kabupaten Karawang. Pengembangan sistem sarana transportasi mencakup: a. Terminal Barang dan Penumpang •
Peningkatan Terminal di Cikampek menjadi terminal tipe B
•
Peningkatan Terminal di Karawang Barat/Tanjungpura atau di Klari (Karawang Timur) menjadi terminal tipe B
•
Revitalisasi terminal tipe C yang ada di Karawang Barat atau Karawang Timur menyesuaikan dengan rencana peningkatan terminal di kedua kecamatan tersebut
•
Revitalisasi terminal di Rengasdengklok agar berfungsi optimal menjadi terminal tipe C
•
Pembangunan Terminal tipe C di Batujaya mengantisipasi selesainya pembangunan jembatan Batujaya (Kab. Karawang) – Cabangbungin (Bekasi) dan Jalan Lingkar Pantura yang menghubungkan Marunda – Cabangbungin – Batujaya
•
Pembangunan Terminal Tipe C di Lemahabang, Cilamaya Wetan dan Pangkalan
•
Pembangunan terminal peti kemas di Tempuran
•
Pembangunan terminal barang yang diarahkan di sekitar jalan arteri primer atau jalan negara
3-23
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
b. Stasiun Kereta Api Pembangunan stasiun kereta api dalam ini dikhususkan untuk perangkutan kereta api komuter dalam wilayah Kabupaten Karawang, serta stasiun peti kemas, yaitu : •
Pembangunan sistem transit untuk penumpang kereta api komuter di : (1). Karawang Barat (2). Karawang Timur (3). Klari (4). Purwasari (5). Cikampek (6). Kotabaru (jaringan baru) (7). Jatisari (jaringan baru) (8). Banyusari (jaringan baru) (9). Tempuran (jaringan baru)
•
Stasiun peti kemas di Cikampek dan Tempuran
E. Sistem Angkutan Umum a. Pengembangan dan revitalisasi angkutan perdesaan yang melayani seluruh ibukota kecamatan di kawasan perdesaan menuju ke terminal b. Pengembangan
sistem
angkutan
umum
perkotaan
yang
melayani
koridor
Rengasdengklok – Karawang Barat – Karawang Timur – Cikampek c. Secara bertahap perlu dikembangkan sistem perangkutan massal pada koridor Rengasdengklok – Karawang Barat – Karawang Timur – Cikampek
II. Transportasi Laut Pengembangan sistem transportasi laut di Kabupaten Karawang akan memperhatikan dan menyesuaikan dengan rencana pembangunan Pelabuhan Internasional Cilamaya di Kecamatan Tempuran. Disamping merupakan pelabuhan barang ke depan dimungkinkan agar pelabuhan tersebut dapat digunakan untuk penumpang. Untuk merealisasikan pembangunannya harus melalui berbagai kajian terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang ada. Sistem transportasi laut di Kabupaten Karawang akan terintegrasi dengan sistem transportasi darat. Untuk itu akan dikembangkan jaringan jalan dan rel kereta api yang akan menggabungkan pelabuhan ke dalam sistem transportasi wilayah.
3-24
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 3-5 Peta Rencana Pengembangan Prasarana dan Sarana Transportasi
3-25
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3.2.2. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi atau Kelistrikan Sistem jaringan energi melingkupi pembangkit listrik, jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan transmisi tenaga listrik saluran udara dan lokasi gardu untuk distribusi. Kabupaten Karawang tidak memiliki sistem jaringan energi yang telah disebutkan sebelumnya. Rencana pengembangan sistem jaringan energi antara lain mencakup jaringan listrik, sebagai sistem jaringan energi utama yang digunakan di Kabupaten Karawang. Penyediaan listrik di Kabupaten Karawang sampai saat ini sebagian besar dilakukan oleh PT (Persero) PLN. Kebutuhan listrik suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk serta kegiatannya. Di Kabupaten Karawang, perkembangan daya terpasang dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, pada tahun 2008 daya yang terpasang adalah sebesar 1.006.345 KVA yang mengalami peningkatan sebesar 7,16% dibandingkan tahun 2007. Produksi yang terjual mengalami kenaikan sebesar 1,43%, yaitu dari 2.729.977 KWh pada tahun 2007 menjadi 2.759.937 KWh pada tahun 2008. Sementara itu kebutuhan pengembangan sistem jaringan listrik di Kabupaten Karawang dapat dihitung berdasarkan perhitungan proyeksi jumlah penduduk tahun 2030 dan dengan menggunakan pemodelan pleh Indonesia Energy Outlook (IEO) tahun 2008. Indonesia Energy
Outlook (IEO) 2008 disusun untuk menggambarkan kecenderungan situasi permintaan dan suplai energi Indonesia mulai 2007 hingga 2030. IEO 2008 diharapkan dapat menjadi referensi dalam penetapan kebijakan energi nasional jangka menengah dan panjang. Perhitungan kebutuhan listrik Kabupaten Karawang tahun 2030 dihitung berbasiskan pada proyeksi penduduk. Sebagai perbandingan berdasarkan hasil perhitungan IEO (Indonesia
Energy Outlook) 2008, konsumsi energi final komersial (tidak termasuk biomasa) nasional pada tahun 2030 pada skenario Business as Usual (BaU) diperkirakan tumbuh sekitar 5,94% per tahun dengan konsumen utama adalah sektor industri (50%) diikuti oleh
sektor
transportasi (27%), sektor rumah tangga (12%), dan sektor lainnya (11%). Kebutuhan energi terbesar menurut jenis energi adalah BBM (44%), gas (9%), listrik (19%), batubara (14%), LPG (6%), dan biofuel (9%). Perhitungan kebutuhan listrik di Kabupaten Karawang menggunakan asumsi (berdasarkan kondisi saat ini dari PLN Jawa Barat Cabang Kabupaten Karawang) sebagai berikut : a. Rumah tangga minimal menggunakan daya 450 watt. b. Instansi, Sosial, dan komersial menggunakan daya 200% dari kebutuhan rumah tangga c.
Industri menggunakan daya 1.000% dari kebutuhan rumah tangga
3-26
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
d. Fasilitas umum (lampu jalan, penerangan taman, dan sebagainya) menggunakan daya 10% dari kebutuhan rumah tangga Tabel 3-6 Kebutuhan Listrik Hingga 2030 Setiap Kecamatan di Kabupaten Karawang
No.
Kecamatan
Proyeksi Penduduk 2030
Perkiraan Kebutuhan Listrik (MW) Rumah Tangga
Instansi. Komersial
Industri
Fasum
Total
1
Pangkalan
7.745
3,49
0,01
0,02
0,35
3,87
2
Tegalwaru
7.578
3,41
0,00
0,02
0,34
3,77
3
Ciampel
9.696
4,36
1,97
0,02
0,64
6,99
4
TelukJambe Timur
13,04
0,05
0,49
1,36
14,94
28.969
5
TelukJambe Barat
14.363
6,46
0,03
0,69
0,72
7,90
6
Klari
33.454
15,05
8,60
0,72
2,44
26,81
7
Cikampek
33.090
14,89
23,80
0,48
3,92
43,08
8
Purwasari
18.628
8,38
0,92
0,02
0,93
10,25
9
Tirtamulya
11.296
5,08
0,05
0,01
0,51
5,65
10
Jatisari
19.086
8,59
0,09
0,02
0,87
9,57
11
Banyusari
14.287
6,43
0,06
-
0,65
7,13
12
Kotabaru
29.292
13,18
0,17
0,01
1,34
14,69
13
Cilamaya Wetan
16.660
7,50
0,49
0,02
0,80
8,81
14
Cilamaya Kulon
13.166
5,92
0,09
0,02
0,60
6,64
15
Lemahabang
15.662
7,05
0,50
0,01
0,76
8,31
16
Telagasari
15.281
6,88
0,85
0,02
0,77
8,52
17
Majalaya
9.557
4,30
0,94
0,02
0,53
5,78
18
Karawang Timur
25.374
11,42
9,23
0,20
2,09
22,94
19
Karawang Barat
40.538
18,24
19,88
0,23
3,84
42,19
20
Rawamerta
11.011
4,95
1,23
0,01
0,62
6,81
21
Tempuran
15.506
6,98
0,74
0,01
0,77
8,50
22
Kutawaluya
11.470
5,16
0,95
0,02
0,61
6,74
23
Rengasdengklok
30.480
13,72
9,10
0,23
2,31
25,36
24
Jayakerta
16.755
7,54
1,23
0,01
0,88
9,65
25
Pedes
14.754
6,64
0,56
0,02
0,72
7,94
26
Cilebar
10.423
4,69
0,53
0,01
0,52
5,75
27
Cibuaya
12.289
5,53
1,04
-
0,66
7,22
28
Tirtajaya
14.712
6,62
0,28
-
0,69
7,59
29
Batujaya
19.313
8,69
0,17
-
0,89
9,75
3-27
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No. 30
Kecamatan Pakisjaya KARAWANG
Proyeksi Penduduk 2030
Perkiraan Kebutuhan Listrik (MW) Rumah Tangga
9.135
Instansi. Komersial
Industri
Fasum
4,11
0,20
-
238,31
83,77
3,30
529.569
0,43
Total 4,74 357,91
32,54
Sumber : Hasil Analisis 2009
Penyediaan sistem kelistrikan di Kabupaten Karawang diharapkan memperhatikan besaran dan juga sebaran kebutuhan listrik tersebut di atas. Untuk memastikan agar penyediaan lsitrik tersebut secara efektif mendukung perkembangan wilayah maka arahan pengembangan sistem jaringan listrik di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut: 1. Mengacu pada target MDG’s Indonesia, maka 100% kegiatan di kawasan perkotaan dan 75% kegiatan di kawasan akan mendapatkan pelayanan kelistrikan. Untuk itu maka diperlukan upaya memperluas jaringan pelayanan ke seluruh bagian wilayah, terutama untuk mendukung pertumbuhan kawasan-kawasan permukiman baru dan berbagai sub pusat pelayanan baru yang hendak dikembangkan. 2. Pelayanan kelistrikan diharapkan dapat melayani 100% untuk fasilitas umum serta unit industri besar, kecil, sosial, instansi, dan komersial, baik di perkotaan maupun di perdesaan 3. Desa yang dilalui jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500 KV PLTU Indramayu – Gitet Cibatu di Kabupaten Karawang adalah : •
Desa Curug Kecamatan Klari
•
Desa Mulyasari, Kutanegara dan Parungmulya Kecamatan Ciampel
•
Desa Margakarya dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat
•
Desa Paseur Jaya Kecamatan Telukjambe Timur
•
Desa Tamelang Kecamatan Purwasari
•
Desa Kamujing Kecamatan Cikampek
4. Jaringan listrik di kawasan perkotaan menggunakan SKTM (Saluran Kabel Tegangan Menengah) 20 KV untuk distribusi jaringan listrik tingkat pada jaringan tingkat tiga, yaitu jaringan distribusi yang menghubungkan dari gardu induk, penyulang (feeder), SUTM, gardu distribusi, sampai dengan ke Instalasi Pemanfaatan (Pelanggan/ Konsumen) dengan panjang maksimum 15-20 Km, yang kemudian dilanjutkan dengan SKTR (Saluran Kabel
3-28
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tegangan Rendah) 40 V -1000 V khususnya di kawasan yang padat penduduk, seperti permukiman dan pusat kota dengan radius pelayanan 350 m.
5. Untuk kawasan perkotaan diarahkan menggunakan jaringan kabel dalam tanah baik untuk SUTM maupun SUTR
6. Untuk kawasan perdesaan direncanakan menggunakan jaringan udara baik untuk SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) 20 KV maupun SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) 40 – 1000V. 7. Meningkatkan kapasitas listrik (daya terpasang) secara bertahap dengan membangun gardu distribusi menengah, pembangkit baru (terutama untuk kawasan industri) atau penambahan kapasitas di sistem pembangkit yang sudah ada. 8. Penambahan Gardu Distribusi Menengah, dengan radius setiap 500 m untuk kawasan perkotaan dan setiap 2.500 penduduk untuk kawasan perdesaan. 9. Ketentuan yang ditekankan dalam penyediaan pelayanan adalah : •
Disediakan jaringan listrik lingkungan dengan mengikuti hirarki pelayanan, dimana besar pasokannya telah diprediksikan berdasarkan jumlah unit hunian yang mengisi blok siap bangun;
•
Disediakan tiang listrik sebagai penerangan jalan yang ditempatkan pada area damija (daerah milik jalan) pada sisi jalur hijau yang tidak menghalangi sirkulasi pejalan kaki di trotoar.
•
Disediakan gardu listrik untuk setiap 200 KVA daya listrik yang ditempatkan pada lahan yang bebas dari kegiatan umum;
•
Penerangan jalan dengan memiliki kuat penerangan 500 lux dengan tinggi > 5 meter dari muka tanah;
•
Daerah di bawah tegangan tinggi tidak dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau kegiatan lain yang bersifat permanen karena akan membahayakan keselamatan;
•
Pemanfaatan ruang di sekitar jaringan tegangan tinggi harus mengikuti ketentuan yang berlaku
10. Untuk menjaga keberlangsungan pasokan energi, sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan strategi untuk menjadikan kabupaten Karawang sebagai wilayah yang hemat energi, antara lain dengan arahan:
3-29
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Mengalokasikan ruang untuk pengembangan stasiun pengisian bahan bakar gas untuk mendorong penggunaan bahan bakar gas sebagai alternatif bensin dan solar
•
Mendukung rencana pengembangan jaringan pipanisasi gas
•
Mendukung rencana penggunaan batubara sebagai sumber energi di kawasan industri
•
Mengembangkan fasilitas pembuatan bioenergi atau biomassa sebagai alternatif sumber energi yang terintegrasi dengan sistem pengolahan persampahan.
•
Mengembangkan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya dan angin di sepanjang pantai dan daerah pertanian sebagai sumber energi alternatif untuk pengolahan hasil pertanian dan perikanan
•
Penyediaan lampu penerangan jalan dan pengaturan lalu lintas yang menggunakan listrik tenaga surya
•
Merumuskan aturan bangunan dan pengembangan RTH yang dapat membantu menurunkan suhu lingkungan sehingga dapat mengurangi penggunaan pendingin udara (AC)
•
Mengatur daya dan jam operasi lampu penerangan untuk papan reklame.
Secara skematik rencana sistem jaringan listrik di Kabupaten Karawang dikonsepkan sebagai berikut :
3-30
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 3-6 Konsep Rencana Sistem Jaringan Listrik (Skema)
3-31
Gambar 3-7 Peta Rencana Sistem Jaringan Listrik Kabupaten Karawang
Materi Teknis
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3-32
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3.2.3. Rencana Sistem Prasarana Telekomunikasi Jaringan
prasarana telekomunikasi telah mencapai sebagian besar pusat-pusat pelayanan
kecamatan. Oleh karena itu untuk skala wilayah, pengembangan jaringan direncanakan paling tidak mencapai semua pusat-pusat pelayanan yang ada. Sejalan dengan itu, penambahan pelayanan juga dilakukan (penambahan SST) sesuai permintaan (demand) terutama di kawasan perkotaan. Secara khusus, jaringan telepon mencakup jaringan telepon tetap maupun seluler Sistem jaringan telepon tetap di Kabupaten Karawang dikonsepkan sebagaimana dapat dilihat pada dibawah ini.
JARINGAN PRIMER
SENTRAL
JARINGAN SEKUNDER
JARINGAN DISTRIBUSI
RPU SENTRAL
RUMAH KABEL
DP/KP
Telepon
Telepon STLO/PABX Telepon
Fax
Gambar 3-8 Konsep Rencana Sistem Jaringan Telekominikasi (Skema) Keterangan : RPU (Rangka Pembagi Utama) / MDF (Main Distribution Frame) DP/KP (Distribution Point/Kotak Pembagi) STLO (Sambungan Telepon Langganan Otomat)
Jasa pelayanan telekomunikasi dilkelola oleh beberapa penyedia jasa telekomunikasi yang berada di Karawang. Jenis pelayanan yang berkembang sudah sangat bervariasi, mulai dari pelayanan sambunganlangsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI), faksimile, telepon umum, internet, dan jasa-jasa telekomunikasi lain seperti telepon seluler. Walaupun pelayanan jasa telekomunikasi sudah tersedia dalam berbagai jenis produk, namun penyebarannya belum merata ke seluruh kota. Saat ini masih terdapat dua kecamatan yang mengalami blank spot, yaitu Kecamatan Pakisjaya dan Tirtajaya. Oleh sebab itu maka dibutuhkan penambahan sambungan telepon yang dapat 3-33
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
menjangkau seluruh kecamatan dan diharapkan pada tahun 2030 tidak ada lagi kecamatan yang mengalami blank spot termasuk dengan teknologi seluler direncanakan sudah dapat menjangkau seluruh desa di Kabupaten Karawang. Pada tahun 2004 terdapat 37.390 sambungan telepon, 662 wartel/warpostel, dan 249 telepon umum. Direncanakan pada tahun 2030, 100% rumah tangga di perkotaan dan 75% rumah tangga di wilayah non perkotaan mendapatkan sambungan telepon, serta apabila diasumsikan untuk setiap 3000 penduduk terdapat satu telepon umum, maka pada tahun 2030 diharapkan terdapat 8.300 telepon umum yang tersebar di berbagai lokasi. Sedangkan untuk telepon seluler, diharapkan pada tahun 2030, 20% rumah tangga sudah memiliki teknologi telepon seluler, sehingga akan terdapat 75.300 sambungan telepon seluler. Berdasarkan hasil proyeksi jumlah penduduk sampai tahun 2030, direncanakan sekitar 90% penduduk di perkotaan dan 75% penduduk di non perkotaan dapat dilayani oleh sambungan telepon. Rincian proyeksi kebutuhan sambungan telepon tersebut dapat dilihat di tabel berikut ini: Tabel 3-7 Proyeksi Kebutuhan Satuan Sambungan Telepon Tetap pada tahun 2030
No
Kecamatan
Jumlah Penduduk
Jumlah RT
Jumlah SST
2030 1
Pangkalan
38.727
7.745
5.809
2
Tegalwaru
37.892
7.578
5.684
3
Ciampel
48.478
9.696
7.272
4
TelukJambe Timur
144.846
28.969
28.969
5
TelukJambe Barat
71.813
14.363
10.772
6
Klari
167.269
33.454
33.454
7
Cikampek
165.448
33.090
33.090
8
Purwasari
93.138
18.628
18.628
9
Tirtamulya
56.481
11.296
8.472
10
Jatisari
95.432
19.086
14.315
11
Banyusari
71.437
14.287
10.715
12
Kotabaru
146.460
29.292
29.292
13
Cilamaya Wetan
83.302
16.660
12.495
14
Cilamaya Kulon
65.830
13.166
9.875
15
Lemahabang
78.309
15.662
11.746
16
Telagasari
76.404
15.281
11.461
17
Majalaya
47.785
9.557
7.168
18
Karawang Timur
126.869
25.374
25.374
19
Karawang Barat
202.689
40.538
40.538
3-34
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Kecamatan
Jumlah Penduduk
Jumlah RT
Jumlah SST
2030 20
Rawamerta
55.055
11.011
8.258
21
Tempuran
77.532
15.506
11.630
22
Kutawaluya
57.348
11.470
8.602
23
Rengasdengklok
152.400
30.480
30.480
24
Jayakerta
83.774
16.755
12.566
25
Pedes
73.768
14.754
11.065
26
Cilebar
52.117
10.423
7.818
27
Cibuaya
61.446
12.289
9.217
28
Tirtajaya
73.558
14.712
11.034
29
Batujaya
96.565
19.313
14.485
30
Pakisjaya
45.675
9.135
6.851
KARAWANG 2.649.877 Sumber: Hasil Analisis 2009
529.569
461.298
Arahan penyediaan sistem jaringan telepon di Kabupaten Karawang adalah : 1. Perluasan jaringan telepon tetap dan seluler hingga ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Karawang 2. Penyediaan fasilitas telepon umum di seluruh kantor pemerintahan hingga ke tingkat desa dan kawasan permukiman 3. Jaringan kabel telepon di pusat perdagangan dan jasa dan permukiman di kawasan perkotaan secara bertahap diarahkan menggunakan jaringan bawah tanah 4. Penyediaan jaringan telepon tetap di seluruh pusat kegiatan di Kabupaten Karawang 5. Memperluas jangkauan telepon seluler dengan mempermudah perizinan pengembangan BTS •
Di Kecamatan Pakisjaya dan Tirtajaya
•
Di daerah terpencil dan pesisir Kabupaten Karawang
6. Penambahan BTS harus mengacu kepada Permen Kominfo nomor 02-2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut maka pembangunan BTS mempunyai beberapa persyaratan sebagai berikut: 7. Pembangunan Menara dapat dilaksanakan oleh : 9 Penyelenggara telekomunikasi; 3-35
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
9 Penyedia Menara; dan/atau 9 Kontraktor Menara. •
Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
•
Pemberian Izin Mendirikan Menara wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
•
Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan atau Kontraktor Menara dalam mengajukan Izin Mendirikan Menara wajib menyampaikan informasi rencana penggunaan Menara Bersama.
•
Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
•
Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara harus mempertimbangkan aspek–aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama.
•
Pengaturan
penempatan
lokasi
Menara
sebagaimana
dimaksud
harus
memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum. •
Pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara, antara lain: 9 penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; 9 ketinggian Menara; 9 struktur Menara; 9 rangka struktur Menara; 9 pondasi Menara; dan 9 kekuatan angin.
•
Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang memiliki Menara, atau Pengelola Menara yang mengelola Menara, harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara.
3-36
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
8. Pengembangan sistem dan jaringan internet untuk mewujudkan e-government dan peningkatan akses masyarakat ke sumber informasi penting 9. Mendukung pengembangan Provinsi Jawa Barat sebagai cyber province
3-37
Gambar 3-9Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Karawang
Materi Teknis
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3-38
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3.2.4. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Sumberdaya Air Sistem jaringan sumberdaya air di Kabupaten Karawang mencakup : •
Pengembangan jaringan air bersih
•
Pengelolaan wilayah sungai
•
Peningkatan waduk serta pengelolaan wilayah danau/situ
•
Pengelolaan sistem jaringan irigasi
•
Sistem pengendalian banjir
A. Sistem Jaringan Air Bersih Sumber air baku di Kabupaten Karawang dari segi volumenya cukup berlimpah, mengingat banyaknya sungai yang melewati Kabupaten Karawang. Hal yang perlu dipertahankan adalah menjaga kualitas air sungai sebagai sumber air baku, karena bila pencemaran terus berlangsung, biaya penyediaan air bersih di Kabupaten Karawang akan menjadi sangat mahal. Pengembangan air bersih di Kabupaten Karawang pada dasarnya diarahkan untuk menuhi target MDG’s Indonesia untuk air bersih. Sementara itu kondisi yang ada, layanan air bersih di perkotaan masih dibawah 50%. Di perdesaan bahkan tingkat layanan air bersih jauh di bawah dibandingkan dengan perkotaan. Bahkan di kawasan peisisr, kesulitan air bersih menjadi isu utama dalam peningkatan kualitas kehidupan. Standar kebutuhan air bersih, yang digunakan untuk menghitung kebutuhan air bersih di Kabupaten Karawang hingga tahun 2030 adalah sebagai berikut :
Kebutuhan air bersih domestik (rumah tangga) dihitung berdasarkan standar konsumsi air sebesar 70 liter/orang/hari
Kebutuhan air bersih untuk komersial, bisnis, serta industri rumahan mencapai 10 kali lipat kebutuhan rata-rata orang/hari
industri besar, berdasarkan data pemakaian tahun 2009 mencapai 5 kali lipat dari kebutuhan air bersih untuk komersial
Proyeksi kebutuhan air bersih di Kabupaten Karawang hingga 2030 kemudian dapat dihitung sebagai berikut :
3-39
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 3-8 Perkiraan Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Karawang Hingga 2030 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
Kecamatan Pangkalan Tegalwaru Ciampel TelukJambe Timur TelukJambe Barat Klari Cikampek Purwasari Tirtamulya Jatisari Banyusari Kotabaru Cilamaya Wetan Cilamaya Kulon Lemahabang Telagasari Majalaya Karawang Timur Karawang Barat Rawamerta Tempuran Kutawaluya Rengasdengklok Jayakerta Pedes Cilebar Cibuaya Tirtajaya Batujaya Pakisjaya
KARAWANG Sumber: Hasil Analisis 2009
Proyeksi Rumah Tangga Terlayani 27.109 26.524 33.935 130.361 50.269 150.542 148.903 65.197 39.537 66.802 50.006 102.522 58.311 46.081 54.816 53.483 33.450 114.182 182.420 38.538 54.272 40.144 137.160 58.642 51.637 36.482 43.012 51.491 67.595 31.973
Perkiraan Kebutuhan Air Bersih 2030 (liter/dtk) Rumah Tangga
2.045.397
Industri
Total
21,96 21,49 27,49 105,62 40,73 121,97 120,64 52,82 32,03 54,12 40,51 83,06 47,24 37,33 44,41 43,33 27,10 92,51 147,79 31,22 43,97 32,52 111,12 47,51 41,84 29,56 34,85 41,72 54,76 25,90
0,08 0,05 5,12 1,39 1,84 23,97 62,44 2,41 0,14 0,27 0,14 0,46 1,32 0,28 1,31 2,23 2,46 76,00 3,19 1,93 2,48 24,02 3,18 1,48 1,38 2,66 0,73 0,45 0,52
22,05 21,54 32,61 107,01 42,57 145,94 183,08 55,23 32,17 54,40 40,66 83,52 48,56 37,62 45,72 45,56 29,56 92,51 223,79 34,41 45,91 35,01 135,14 50,69 43,32 30,93 37,51 42,45 55,21 26,42
1,657,15
223,94
1,881,09
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih, maka arahan pengembangan sistem jaringan air bersih di Kabupaten Karawang adalah : 1. Ditargetkan pelayanan air bersih di Kabupaten Karawang dapat melayani 90% kegiatan di kawasan perkotaan dan 70% kegiatan di kawasan perdesaan 2. Di kawasan perkotaan pelayanan air bersih merupakan penyediaan satuan rumah (SR), sedangkan di perdesaan difokuskan pada penyediaan hidran umum (HU) 3. Dibutuhkan pembangunan WTP (Water Treatment Plant) yang menyebar disesuaikan dengan pola penyebaran penduduknya, serta daerahnya (perkotaan dan non perkotaan), khususnya di Kecamatan Karawang Barat, Cikampek, Rengasdengklok, Karawang Timur, Kotabaru, Klari dan Telukjambe Timur, serta di Cilamaya Wetan
3-40
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4. Peningkatan kemampuan dan kualitas instalasi pengolahan air baku dan penampungan yang ada. 5.
Pelayanan air bersih dengan sistem perpipaan direncanakan diperluas, sehingga semua pusat-pusat pelayanan/kawasan perkotaan dapat dilayani, baik dengan jaringan antar kawasan, maupun lokal kawasan itu sendiri (Cabang PDAM dan Air Bersih IKK). Disamping itu untuk pelayanan yang ada sekarang direncanakan peningkatan pelayanan.
6. Sarana penyediaan air bersih yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan air bagi kegiatan yang teralokasi dalam wilayah perencanaan meliputi seluruh jaringan distribusi ke seluruh lokasi-lokasi kegiatan yang dialokasikan. Pemenuhan air bersih yang menuju ke jaringan distribusi diambil melalui jaringan induk, jaringan sekunder dan jaringan tersier terdekat dengan lokasi kegiatan. 7. Daerah pelayanan ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembebanan debit air bersih yang akan didistribusikan ke seluruh daerah pelayanan dan tingkat kegiatan yang direncanakan pada kawasan yang dilayani. B. Pengelolaan Wilayah Sungai Sungai-sungai yang melintas di wilayah Kabupaten Karawang meliputi : •
Sungai Citarum (lintas kabupaten dan berada di perbatasan dengan Kabupaten Bekasi)
•
Sungai Cilamaya (lintas kabupaten dan berada di perbatasan dengan Kabupaten Subang)
•
Sungai Cipamingkis (lintas kabupaten)
•
Sungai Cibeet (lintas kabupaten)
•
Sungai-sungai di dalam wilayah Kabupaten Karawang seperti Sungai Ciwadas, Cibulan-bulan,
Citapen Ciherang , Cigentis, Citaman, Cihambulu, Cipagaduren,
Ciomas, Cibuyat, Ciawitemen, Cijati, Cacaban, Cibarengkok, dan Sungai Pucung Keseluruhan sungai tersebut harus dijaga keberadaan dan fungsinya sebagai sumber air baku untuk air minum, irigasi maupun sebagai bagian dari sistem drainase wilayah. Pengelolaan sungai akan dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah dan pemerintah daerah di sekitar Kabupaten Karawang yang juga dilintasi oleh sungai-sungai tersebut
3-41
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
C. Pengelolaan Waduk, Danau dan Situ Seluruh waduk, danau dan situ yang ada di Kabupaten Karawang harus dijaga keberadaan dan fungsinya sebagai penyedia sumber air baku, irigasi dan pengendali banjir. Pengelolaan waduk, danau dan situ tersebut mencakup : •
Pemeliharaan Bendung Walahar (Bendung Parisdo) di Kecamatan Klari
•
Pemeliharaan Situ Kamojing di Kecamatan Cikampek
•
Pemeliharaan Danau Cipule di Kecamatan Ciampel
•
Pemeliharaan situ-situ di Kecamatan Klari
•
Untuk kepentingan irigasi dapat dikembangkan bendung karet di daerah muara sungai
D. Pengelolaan Jaringan Irigasi Jaringan irigasi yang ada di Kabupaten Karawang terdiri dari saluran primer, sekunder dan tersier yang kewenangan pengelolaannya berada di tangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Berikut ini adalah daerah irigasi (DI) yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah : •
DI Barugbung yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Cibubut II yang berada di Kecamatan Tegalwaru
•
DI Cibarengkok yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Cibayat yang berada di Kecamatan Tegalwaru
•
DI Cigunung Bubut yang berada di Kecamatan Tegalwaru
•
DI Cijati yang berada di Kecamatan Tegalwaru
•
DI Cijungkur yang berada di Kecamatan Tegalwaru
•
DI Cirawa yang berada di Kecamatan Tegalwaru
•
DI Cimanggu yang berada di Kecamatan Tegalwaru
•
DI Ciomas yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Citaman yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Lio yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Pagelaran yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Panembahan yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Pangkalan yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Parakan Badak yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Tonjong yang berada di Kecamatan Pangkalan
3-42
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
DI Waru yang berada di Kecamatan Tegalwaru
•
DI Cibeet yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat
•
DI Huni yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Cihambulu yang berada di Kecamatan Pangkalan
•
DI Pagadungan yang berada di Kecamatan Pangkalan
Pengelolaan jaringan irigasi meliputi upaya-upaya : •
Pencegahan pendangkalan saluran irigasi
•
Pembangunan dan perbaikan pintu-pintu air
•
Peningkatan kualitas saluran irigasi
E. Sistem Pengendalian Banjir Sistem pengendalian banjir yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan Kabupaten Karawang dalam mengantisipasi potensi banjir yang ada. Pengendalian banjir di Kabupaten Karawang meliputi : •
Perlindungan daerah aliran sungai (DAS) melalui penataan sempadan sungai, melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai serta mengurangi kapasitas yang ada, menjaga kondisi fisik badan sungai serta mengamankan aliran sungai
•
Revitalisasi Sungai Citarum yang melintasi Kabupaten Karawang
•
Pengembangan mitigasi bencana banjir yang meliputi pemetaan daerah potensi banjir dan penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengendali banjir seperti pompa, polder, bendung dan embung
3-43
Gambar 3-10Peta Rencana Jaringan Sistem Air Bersih di Kabupaten Karawang
Materi Teknis
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3-44
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3.2.5. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya terdiri dari drainase, limbah dan persampahan. Rencana ini sebaiknya dilaksanakan dengan memperhatikan satu sama lain sehingga pengembangannya dapat lebih efisien. A. Sistem Jaringan Drainase Tujuan pengembangan sistem drainase di Kabupaten Karawang adalah : • Mengurangi daerah genangan air • mengendalikan akumulasi air hujan yang berlebihan • Mengendalikan erosi, kerusakan jalan dan bangunan • Pemeliharaan kualitas air Pengembangan drainase wilayah di Kabupaten Karawang pada dasarnya merupakan upaya untuk menjaga kualitas keruangan wilayah terhadap kemungkinan penurunan kualitas akibat terjadinya genangan. Secara umum potensi genangan di Kabupaten Karwang adalah berbentuk: 1. Menimbulkan genangan akibat semakin luasnya tutupan lahan, sehingga semakin besar volume air hujan yang seharusnyamenyerap ke tanah menjadi aliran permukaan. Kondisi ini disebabkan oleh semakin berkembangnya kawasan perkotaan 2. Semakin buruknya kualitas daerah hulu sungai-sungai besar yang melintas di Kabupaten Karawang terutama Sungai Citarum, menyebabkan sungai tersebut berpeluang meluap akibat tingginya debit di bagian hulu. Sistem drainase yang baik akan melindungi kawasan-kawasan pertanian, permukiman, pusat perdagangan dan jasa dan industri dari genangan. Kualitas lingkungan yang terjaga pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas dan nilai ekonomi wilayah. Sistem drainase tersebut adalah : •
Restensi : yaitu merupakan suatu sistem pengendalian air dengan memanfaatkan lahan terbuka yang mampu menampung kelebihan air permukaan seperti pembuatan waduk, penampungan air hujan dan lain-lain.
•
Infiltrasi : yaitu merupakan suatu sistem pengendalian air hujan permukaan dengan memanfaatkan lahan untuk meresapkan air kedalam tanah.
3-45
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Secara komprehensif dalam rangka penanganan genangan, pengembangan sistem drainase di Kabupaten Karawang hingga tahun 2030 diarahkan: 1. Sungai Citarum, Sungai Cilamaya, Sungai Cipamingkis dan Sungai Cibeet sebagai sungai besar yang melintas Kabupaten Karawang merupakan bagian dari sistem jaringan drainase wilayah dan berfungsi sebagai saluran primer 2. Sungai-sungai di dalam Kabupaten Karawang (bukan merupakan sungai yang melintasi wilayah) seperti Sungai Ciwadas, Cibulan-bulan, Citapen Ciherang , Cigentis, Citaman, Cihambulu, Cipagaduren, Ciomas, Cibuyat, Ciawitemen, Cijati, Cacaban, Cibarengkok, dan Sungai Pucung merupakan bagian dari sistem jaringan drainase wilayah dan berfungsi sebagai saluran sekunder 3. Saluran drainase
perlu direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi
pengendapan sedimen namun juga tidak terjadi gerusan. Kecepatan aliran di saluran drainase dibedakan sebagai berikut : •
Saluran dengan lapis perkerasan, kecepatan alirannya berkisar antara 0.60 m/det. untuk mencegah pengendapan sedimen dan 3 m/det untuk keamanan.
•
Saluran tanpa lapis perkerasan, kecepatan alirannya berkisar antara 0.60 m/det. untuk mencegah pengendapan sedimen dan 1,5 m/det untuk mencegah gerusan.
4. Untuk daerah komersial dan pusat kota yang padat disarankan menggunakan saluran drainase tertutup dan pada setiap 50 – 100 m perlu dipasang lubang pemeriksaan (manholes). 5. Menjaga alur sungai dari gangguan endapan lumpur, sampah, bangunan dan lainnya. 6. Menjaga daerah atau kawasan sempadan sungai agar tetap menjadi ruang terbuka hijau (RTH) 7. Membangun tanggul di sepanjang Sungai Citarum dan sungai besar lainnya yang melintasi kawasan industri, perkotaan, dan permukiman. 8. Mempertahankan dan menjaga daerah sempadan pantai antara lain dengan mengembangkan hutan mangrove. 9. Melayani 100% kawasan industri, zona industri di Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, dan Rengasdengklok.
3-46
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
10. Melayani 100% permukiman perkotaan dan perdangangan dan jasa di Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, dan Rengasdengklok. 11. Sistem drainase di kawasan perdesaan dilayani sumur resapan 12. Kawasan permukiman serta industri juga harus menyediakan sumur resapan yang pembangunannya akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang 13. Seluruh jalan arteri sekunder, kolektor primer, dan kolektor sekunder harus dilengkapi oleh saluran drainase 14. Pengendalian rob dilakukan dengan membangun sistem tanggul, polder, dan bendung 15. Kawasan perkotaan serta kawasan permukiman menggunakan saluran drainase tertutup untuk estetika dan keamanan sementara daerah perdesaan menggunakan saluran drainase terbuka untuk kemudahan perawatan serta biaya pembangunan yang lebih murah, karena melingkupi kawasan yang lebih luas.
3-47
Gambar 3-11 Peta Rencana Sistem Pengembangan Drainase di Kabupaten Karawang
Materi Teknis
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3-48
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
B. Sistem Jaringan Limbah Produksi limbah di Kabupaten Karawang terutama berasarl dari sektor domestik (rumah tangga) dan industri. Oleh sebab itu maka sistem pengelolaan limbah harus memperhatikan atau fokus pada layanan bagi kawasan-kawasan kepadatan tinggi, terutama di perkotaan dan kelompok-kelompok industri di dalam maupun di luar kawasan dan zona industri. Produksi limbah di kawasan perdesaan relatif tidak terlalu besar. Namun demikian sistem pengelolaan limbah di Kabupaten Karawang harus tetap memberikan layanan yang efektif terhadap permukiman dan kawasan ibu kota kecamatan di kawasan perdesaan. Perkiraan produksi limbah di Kabupaten Karawang dapat digambarkan sebagai berikut: Tabel 3-9 Proyeksi Produksi Limbah Kabupaten Karawang tahun 2030
No.
Kecamatan
Proyeksi Rumah Tangga Terlayani
Perkiraan Limbah 2030 (liter/hari) Rumah Tangga
Non Rumah Tangga
Total
1
Pangkalan
27.109
271.090
783
271.873
2
Tegalwaru
26.524
265.244
522
265.766
3
Ciampel
33.935
339.346
522
339.868
4
TelukJambe Timur
130.361
1.303.613
15.921
1.319.534
5
TelukJambe Barat
50.269
502.694
22.185
524.879
6
Klari
150.542
1.505.419
23.229
1.528.648
7
Cikampek
148.903
1.489.034
15.399
1.504.433
8
Purwasari
65.197
651.969
522
652.491
9
Tirtamulya
39.537
395.366
261
395.627
10
Jatisari
66.802
668.021
522
668.543
11
Banyusari
50.006
500.056
-
500.056
12
Kotabaru
102.522
1.025.220
261
1.025.481
13
Cilamaya Wetan
58.311
583.114
783
583.897
14
Cilamaya Kulon
46.081
460.813
522
461.335
15
Lemahabang
54.816
548.162
261
548.423
16
Telagasari
53.483
534.828
522
535.350
17
Majalaya
33.450
334.498
522
335.020
18
Karawang Timur
114.182
1.141.822
6.525
1.148.347
19
Karawang Barat
182.420
1.824.203
7.308
1.831.511
20
Rawamerta
38.538
385.382
261
385.643
21
Tempuran
54.272
542.723
261
542.984
22
Kutawaluya
40.144
401.439
522
401.961
23
Rengasdengklok
137.160
1.371.599
7.569
1.379.168
3-49
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Kecamatan
Proyeksi Rumah Tangga Terlayani
Perkiraan Limbah 2030 (liter/hari) Rumah Tangga
Non Rumah Tangga
Total
24
Jayakerta
58.642
586.417
261
586.678
25
Pedes
51.637
516.373
522
516.895
26
Cilebar
36.482
364.817
261
365.078
27
Cibuaya
43.012
430.123
-
430.123
28
Tirtajaya
51.491
514.907
-
514.907
29
Batujaya
67.595
675.953
-
675.953
30
Pakisjaya
31.973
319.726
-
319.726
2.045.397
20.453.973
106.227
20.560.200
KARAWANG Sumber: Hasil Analisis 2009
Proyeksi tersebut diasumsikan berdasarkan: •
Rata-rata produksi limbah domestik adalah 10liter/orang/hari
•
Rata-rata produksi limbah industri besar, instansi dan komersial perkotaan mencapai 100% dari limbah domestik
•
Rata-rata produksi limbah industri rumahan, perdagangan non perkotaan, dan instansi adalah 50% dari limbah domestik.
Pelayanan limbah di Kabupaten Karawang secara konseptual dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu : 1. Sistem On-Site Sistem ini pada dasarnya merupakan sistem pengolahan setempat di masing-masing lokasi produksi limbah serta bersifat individual. Skema konsep ini adalah :
Jamban Rumah Tangga, Pertokoan, Perkantoran, dll
Ditampung di Septic Tank Masing-masing Rumah, Pertokoan, Perkantoran, dll
Disedot jika sudah penuh oleh Truk Tinja yang disediakan oleh Swasta dan atau Pemerintah Kabupaten
Dibuang dan Diolah di IPLT yang disedikan baik pada skala kawasan maupun wilayah
3-50
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2. Sistem Off-Site Sistem off-site merupakan sistem pengolahan limbah tidak di tempat masing-masing penghasil limbah, namun langsung dilakukan di tempat pengolahan bersama, baik skala kawasan maupun wilayah. Secara skematis konsep ini adalah :
Rumah Tangga, Pertokoan, Perkantoran, Industri, dll
Limbah dialirkan melalui pipa kkhusus limbah
Limbah dibuang dan diolah di IPAL
IPAL tersebut dapat dibangun pada skala kawasan (IPAL komunal atau bersama) atau dalam skala Kabupaten. Pengembangan sistem layanan limbah di Kabupaten Karawang kemudian diarahkan menjadi : 1. Pembangunan sistem limbah harus memperhatikan kebutuhan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Karawang. 2. Setiap kawasan industri harus memiliki IPAL secara mandiri yang melayani seluruh kegiatan yang ada di kawasan industri. 3. Sistem pengolahan limbah di zona industri dilakukan secara terpadu untuk melayani seluruh industri yang ada secara terpisah dengan sistem wilayah. 4. Penyediaan sistem pengolahan limbah (B3) untuk rumah sakit, industri besar di luar kawasan dan zona industri. 5. Pengolahan limbah di kawasan permukiman dan komersial perkotaan dilayani dengan menyediakan beberapa IPAL bersama. Namun demikian dalam jangka pendek ini harus segera setidaknya setiap rumah harus menyediakan septic tank yang akan dilayani truk tinja 6. Kawasan permukiman dan komersial di perdesaan harus menyediakan septic tank yang akan dilayani oleh sistem mobil tinja 7. Penyediaan MCK umum di setiap RW di kawasan perdesaan. 8. Secara bertahap akan disediakan IPAL komunal dan sistem perpipaan limbah di setiap kecamatan di kawasan perdesaan 9. Sistem pengaliran limbah harus merupakan perpipaan tertutup
3-51
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
10. Dalam skala wilayah Kabupaten Karawang akan dibangun IPAL dan IPLT di lokasi yang berjarak aman sesuai ketentuan dari kawasan permukiman, perkotaan serta perdagangan dan jasa 11. Seluruh perencanaan pengembangan sistem limbah harus menjadi bagian dari rencana induk pengelolaan limbah Kabupaten Karawang yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku 12. Sesuai dengan targe MDG’s dalam bidang lingkungan hidup, maka hingga tahun 2030 tingkat pelayanan sistem limbah di Kabupaten Karawang adalah 90% penduduk perkotaan, 70% penduduk perdesaan dan 100% industri (besar dan kecil), komersial (perdaganan dan jasa), dan instansi mendapat pelayanan limbah.
3-52
Gambar 3-12 Peta Rencana Pengembangan Sistem Limbah di Kabupaten Karawang
Materi Teknis
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3-53
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
C. Sistem Jaringan Persampahan Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selanjutnya sampah tersebut terbagi menjadi : 1. Sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga namun tidak termasuk tinja dan sampah spesifik 2.
Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya
3. Sampah spesifik yang terdiri dari : •
Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
•
Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya danberacun
•
Puing bahan bangunan
•
Sampah yang timbul tidak secara periodik
•
Sampah yang sejenis lainnya
Pelayanan pembuangan sampah terutama dibutuhkan oleh kawasan perkotaan, sementara di kawasan perdesaan secara lokal dapat dilakukan secara mandiri selain juga mulai dikenalkan pengelolaan sampah secara komunal (dapat dimulai dari kota-kota kecamatan). Pelayanan persampahan bermula dari pengumpulan sampah di rumah-rumah, dikumpulkan di TPS, kemudian diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir). Pengembangan pengelolaan sampah di masa datang, selain peningkatan pelayanan bagi kawasan perkotaan, juga memperkenalkan pengelolaan sampah komunal di ibukota-ibukota kecamatan dan perdesaaan, serta meningkatkan cara-cara penanganan sampah (sejak dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan di TPA). Fasilitas dalam sistem jaringan persampahan yang kemudian harus disediakan antara lain adalah : 1. Sistem pengangkutan sampah 2. Tempat penampungan sementara yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu 3. Sistem pengolahan sampah terpadu dan tuntas yang terdiri dari kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah
3-54
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4. Tempat pemrosesan akhir yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang direncanakan mulai dari perwadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan dan pembuangan akhir sampah. Pola pengumpulan dan pengangkutan sampah disesuaikan berdasarkan kondisi fisik daerah pelayanan, penyebaran jumlah limbah padat yang ada dan kapasitas kendaraan, sedangkan metode pembuangan akhir menggunakan sistem sanitary landfill. Pengolahan persampahan di Kabupaten Karawang diupayakan mengubah sampah menjadi bahan yang lebih berguna dan tidak mencemari lingkungan atau dikenal dengan pengelolaan
Sampah Terpadu menuju Zero WasteSystem yang terkait adalah sistem pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.Konsep ini merupakan kombinasi dari berbagai teknologi pengolahan sampah, antara lain teknologi pengkomposan, teknologi daur ulang sampah non-organik, teknologi pembakaran (incinerator), teknologi sanitary landfill yang sehat dan dapat didaur ulang (dapat dipakai secara terus terus menerus) teknologi pemanfaatan sisa pembakaran. Strategi Konsep Sampah Terpadu Menuju Zero Waste, antara lain: 1. Memperbaiki sistem pengelolaan sampah Kabupaten Karawangpada skala kawasan. 2. Pengolahan sampah pada sumbernya (skala individu) Cara meminimalisasi sampah ini dikenal dengan konsep 3 R yaitu (reduce, re-use dan
recycle) yaitu mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang. 3 R paling ideal dilakukan di sumber sampah, yaitu dengan cara tiap rumah, telah memiliki tempat sampah yang terpisah antara sampah basah dan sampah kering. Konsep ini diharapkan dapat : •
Mengurangi dan menggunakan kembali sampah yang dapat dilakukan disumbernya
•
Mendaur ulang, dapat dilakukan di sumber sampah dengan tingkat pengolahan yang kecil.
•
Alternatif lain yang dilakukan di kawasan-kawasan penghasil sampah, yaitu dengan pemisahan sumber sampah
Berdasarkan uraian di atas maka sistem pengolahan di Kabupaten Karawang dikonsepkan:
3-55
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Sampah perkotaan: Perumahan Pengumpulan
Komersial Lainnya
Pemilahan
Pengolahan:
Pemrosesan di TPA dengan sistem sanitary
Daur ulang
landfill
Komposting Biomassa
Residu
Gambar 3-13 Sistem Pengolahan Sampah di Kabupaten Karawang
Tabel 3-10 Proyeksi Timbulan Sampah di Kabupaten Karawang Hingga Tahun 2030
No
Kecamatan
Proyeksi Rumah Tangga Terlayani
Perkiraan Timbulan Sampah 2030 (liter/hari) Rumah Tangga
Non Rumah Tangga
Total
1
Pangkalan
38.727
81.327
2.700
10.500
2
Tegalwaru
37.892
79.573
1.800
5.250
3
Ciampel
48.478
101.804
1.800
2.630.250
4
TelukJambe Timur
144.846
391.084
54.900
63.000
5
TelukJambe Barat
71.813
150.808
76.500
36.750
6
Klari
167.269
451.626
80.100
11.466.000
7
Cikampek
165.448
446.710
53.100
31.731.000
8
Purwasari
93.138
195.591
1.800
1.228.500
3-56
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Kecamatan
Proyeksi Rumah Tangga Terlayani
Perkiraan Timbulan Sampah 2030 (liter/hari) Rumah Tangga
Non Rumah Tangga
Total
9
Tirtamulya
56.481
118.610
900
63.000
10
Jatisari
95.432
200.406
1.800
120.750
11
Banyusari
71.437
150.017
-
73.500
12
Kotabaru
146.460
307.566
900
225.750
13
Cilamaya Wetan
83.302
174.934
2.700
651.000
14
Cilamaya Kulon
65.830
138.244
1.800
126.000
15
Lemahabang
78.309
164.449
900
666.750
16
Telagasari
76.404
160.448
1.800
1.134.000
17
Majalaya
47.785
100.349
1.800
1.254.750
18
Karawang Timur
126.869
342.547
22.500
12.311.250
19
Karawang Barat
202.689
547.261
25.200
26.512.500
20
Rawamerta
55.055
115.614
900
1.643.250
21
Tempuran
77.532
162.817
900
992.250
22
Kutawaluya
57.348
120.432
1.800
1.265.250
23
Rengasdengklok
152.400
411.480
26.100
12.138.000
24
Jayakerta
83.774
175.925
900
1.638.000
25
Pedes
73.768
154.912
1.800
745.500
26
Cilebar
52.117
109.445
900
703.500
27
Cibuaya
61.446
129.037
-
1.380.750
28
Tirtajaya
73.558
154.472
-
378.000
29
Batujaya
96.565
202.786
-
231.000
30
Pakisjaya
45.675
95.918
-
267.750
2.647.847
6.136.192
366.300
111.693.750
KARAWANG
Sumber: hasil analisis 2009
Proyeksi tersebut diasumsikan berdasarkan: •
Rata-rata produksi limbah domestik adalah 3 liter/orang/hari
•
Rata-rata produksi limbah industri besar mencapai 1000 % dari limbah domestik
•
Rata-rata produksi limbah industri rumahan, perdaganan, dan instansi adalah 500% dari limbah domestik.
Selanjutnya dalam rangka mengelola produksi sampah yang ada berdasarkan pada konsep dan ketentuan yang ada itu maka arahan pengembangan penyediaan sampah di Kabupaten Karawang adalah: 1.
Mewujudkan tingkat pelayanan persampahan di Kabupaten Karawang sesuai dengan rumusan target MDG’s Indonesia bidang lingkungan hidup yaitu pencapaian layanan hingga mencakup : 3-57
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
90% kegiatan dan wilayahdi kawasan perkotaan
•
70% kegiatan dan wilayah di kawasan perdesaan
•
100% kegiatan untuk kawasan industri (besar dan rumahan), komersial (perdagangan dan jasa), dan instansi.
2.
Revitalisasi Tempat Pengolahan dan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Jalupang (Cikampek) dan memfungsikan TPPAS Leuwisisir (Telukjambe Barat) mencakup hal : •
Meningkatkan kapasitas pengelolaannya.
•
Secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang ada menutup penggunaan sistem open dumping dan menggantikannya dengan teknologi yang berbasis pada sistem sanitary
landfiil •
Secara bertahap dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah sesuai dengan namanya yaitu TPPAS yang menyediakan sekaligus fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir
3.
Penambahan TPPAS baru untuk melayani kawasan bagian utara di Kabupaten Karawang sekaligus menjadi cadangan bagi kebutuhan TPPAS di masa datang untuk mengantisipasi seandainya kedua TPPAS yang ada sudah melebihi umur kegiatannya. Arahan bagi pengembangan TPPAS tersebut adalah : •
Harus dilakukan kajian kelayakan lebih dulu, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
•
Lokasi diarahkan di bagian utara Kabupaten Karawang untuk menghindari dari badan air,
kawasan
perkotaan,
permukiman
serta
untuk
mempermudah
sistem
transportasinya. Pilihan lokasi di tempat lain dimungkinkan jika memenuhi kriteriakriteria tersebut dan telah melalui kajian terlebih dahulu •
Kriteria yang diberikan untuk penambahan TPPAS adalah : a) Lokasi berada pada radius terjauh 30 Km dari pusat permukiman di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang (karena pertimbangan ongkos angkutan); b) Jarak minimum 500 s/d 1.000 m dari daerah permukiman; c) Berada di hilir arah arus angin dominan; d) Di dalam kawasan TPPAS tersedia sabuk hijau selebar minimal 100 m; e) Konstruksi memenuhi SK-SNI. dan perlu diawali dengan studi kelayakan.
•
Telah memenuhi kaidah teknis, kelembagaan serta ekonomis
•
Seluruh aspek perencanaannya menjadi bagian dari rencana induk pengelolaan persampahan Kabupaten Karawang
3-58
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah
5.
Penyediaan transfer depo dan TPS di kawasan permukiman, komersial dan industri di kawasan perkotaan
6.
Perluasan pelayanan persampahan ke kawasan perdesaan terutama ke kawasan permukiman
7.
Pengolahan sampah di perkotaan tidak diizinkan dengan cara dibakar
8.
Industri, kawasan industri, dan rumah sakit harus menyediakan sendiri fasilitas pengolahan sampah B3
9.
Khusus untuk kawasan perdesaan diarahkan : •
Pengolahan sampah di kawasan perdesaan dalam jangka pendek masih diperbolehkan secara mandiri dengan pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait
•
Dalam jangka menengah diarahkan pada pengelolaan sampah secara komunal
•
Dalam jangka panjang sistem pengelolaan sampah wilayah (Kabupaten Karawang) diharapkan sudah dapat melayani seluruh bagian wilayah di Kabupaten Karawang
10. Mendorong dikembangkannya manajemen persampahan yang berbasis 3R (reduce – reuse – recycle)
3.2.6. Rencana Pengembangan Sistem Sarana Wilayah Untuk mendukung struktur ruang yang ada maka perlu dikembangkan juga sistem sarana wilayah di Kabupaten Karawang. Sarana wilayah yang diperlukan adalah sarana kesehatan, pendidikan (dasar hingga menengah), olah raga, serta sarana sosial dan umum lainnya. Berikut ini adalah rencana pengembangan sistem sarana wilayah di Kabupaten Karawang : Tabel 3-11 Rencana Pengembangan Sistem Sarana Wilayah di Kabupaten Karawang No. 1.
Jenis Sarana Wilayah
Uraian Pengembangan
Lokasi
Kesehatan a.
Puskesmas Pembantu
Peningkatan yang sudah ada dan membangun puskemas pembantu baru di setiap desa
Setiap desa
3-59
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Jenis Sarana Wilayah
Uraian Pengembangan
b.
Puskesmas
Peningkatan yang sudah ada Setiap kecamatan dan membangun puskemas aru di setiap kecamatan
c.
Rumah Sakit Tipe C
Pembangunan rumah sakit tipe C baru di PKL Rengasdengklok
Kecamatan Rengasdengklok
d.
Rumah Sakit Tipe B
•
•
Telukjambe Timur
•
Cikampek
• 2.
3.
4.
Lokasi
Peningkatan RSUD yang ada menjadi RS tipe B di Telukjambe Pembangunan RS tipe B di Cikampek
Pendidikan a.
Sekolah Dasar
Pengembangan sarana SD di setiap kecamatan
Setiap kecamatan
b.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan sederajat
Pengembangan sarana SMP di setiap kecamatan
Setiap kecamatan
c.
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan sederajat
Pengembangan sarana SMA di setiap kecamatan di kawasan perkotaan
Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Cikampek, Klari, Purwasari, Kota Baru, Rengasdengklok, Cilamaya Wetan
d.
Perguruan Tinggi
Pengembangan perguruan tinggi di ibukota Kabupaten
Karawang Barat
Sarana Olah Raga a.
Kawasan Olah Raga
Merupakan kawasan dengan sarana terpadu
Kecamatan Karawang Barat
b.
Sarana Olah Raga
Gedung olah raga, lapangan olah raga
Kecamatan Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Rengasdengklok
c.
Lapangan Golf
Tidak dialokasikan berdekatan dengan permukiman dan pertanian
Telukjambe Barat, Karawang Barat
Berupa tugu di setiap desa, monumen di perbatasan desa,
Setiap desa, perbatasan desa dan ibukota
Sarana Sosial, Umum dan Lainnya a.
Penanda Kawasan
3-60
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Jenis Sarana Wilayah
Uraian Pengembangan
Lokasi
air mancur di ibukota kabupaten
kabupaten
b.
Sarana Pemerintahan
Setiap kantor pemerintahan sebaiknya memiliki karakteristik bangunan yang sama
Desa, kecamatan dan ibukota kabupaten
c.
Sarana Peribadatan
Memperhatikan sebaran kepadatan penduduk
Di setiap desa
d.
Gedung Pertemuan
Dikembangkan untuk skala kabupaten atau kawasan
Kawasan perkotaan
3-61
Gambar 3-14Peta Rencana Pengembangan Sistem Persampahan di Kabupaten Karawang
Materi Teknis
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3-62
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
BAB 4. RENCANA POLA RUANG 4.1. Rencana Pola Kawasan Lindung Rencana pola kawasan lindung perlu ditetapkan sesuai dengan KEPPRES No. 32 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Rencana pola kawasan lindung adalah rencana untuk melindungi kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan kawasan lindung merupakan upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Tujuan dari pengelolaan kawasan lindung adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sedangkan sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah untuk :
a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;
b. Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, ekosistem, dan keunikan alam. Kawasan lindung yang berada di Kabupaten Karawang meliputi:
a. Kawasan hutan lindung berupa hutan mangrove b. Kawasan perlindungan setempat, seperti sempadan sungai dan mata air c. Kawasan rawan bencana d. Kawasan lindung geologi e. Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya f. Kawasan lindung lainnya
4.1.1. Kawasan Hutan Lindung Kawasan hutan lindung di Kabupaten Karawang berupa kawasan hutan mangrove di beberapa desa di wilayah pesisir. Kawasan lindung ini pada dasarnya akan memberikan batasan bagi upaya pengembangan wilayah.
4-1
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Kawasan suaka alam di Kabupaten Karawang adalah hutan mangrove seluas 8.161,62 Ha di Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Pakisjaya dan Tirtajaya. Hutan mangrove ini memanjang di sepanjang pesisir di keempat kecamatan tersebut Arahan Kawasan Lindung untuk Mangrove hingga Tahun 2030 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 4-1 Rencana Kawasan Hutan Mangrove di Kabupaten Karawang Tahun 2030 Lokasi •
Kecamatan Batujaya
•
Kecamatan Cibuaya
•
Kecamatan Pakisjaya
•
Kecamatan Tirtajaya
Jenis Hutan Lindung Mangrove
Luas (Ha)
Arahan
9325,6 Ha
- Mempertahankan kawasan mangrove yang sudah ada. - Menjaga keberlangsungan hutan mangrove sebagai kawasan konservasi - Pengelolaan secara profesional untuk tujuan pelestarian, penyelamatan (pengamanan), dan pemanfaatan secara terbatas berdasarkan peranan fungsinya. - Meningkatkan kualitas baik terhadap habitat dan jenis, untuk mempertahankan keberadaan sebagai akibat terdegradasinya kawasan, baik karena ulah aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, maupun secara alami (abrasi), sedimentasi dan pencemaran limbah padat (sampah). - Pengembangan kawasankawasan berhabitat mangrove, untuk dijadikan kawasan hijau.
Sumber: RTRWP Jawa Barat
4-2
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-1 Peta Kawasan Hutan Lindung
4-3
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.1.2. Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Karawang terdiri dari: 1. Sempadan Pantai. Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai. Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kabupaten Karawang dengan panjang pantai sekitar 84,23 km harus memiliki daerah perlindungan setempat di kawasan pantai seluas 8,42 km2 . 2. Sempadan Sungai. Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai. Kriteria sempadan sungai adalah: a.Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman. b. Untuk sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 – 15 meter. Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang dilewati oleh sungai. Kawasan sempadan sungai di Kabupaten Karawang ditetapkan sekitar 23.5 km2 di lokasi sebagaimana disebutkan dalam kriteria di atas. 3. Kawasan Sekitar Mata Air. Perlindungan terhadap kawasan sekitar mata air dilakukan untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya. Kriteria kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Luas total sempadan mata air di Kabupaten Karawang sekitar 14,72 Ha. 4. Kawasan Sekitar Waduk/Situ Kawasan sekitar waduk atau situ adalah daerah yang secara langsung mempengaruhi fungsi waduk atau situ tersebut
4-4
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
5. Sempadan Jaringan Listrik Sempadan jaringan listrik mencakup daerah di bawah dan sekitar jaringan listrik tegangan tinggi (SUTT) dan tegangan ekstra tinggi (SUTET). Garis sempadan tersebut ditetapkan 64 m sebelah kiri dan kanan dari titik tengah saluran udara Sebaran kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 4-2 Daerah Perlindungan Setempat di Kabupaten Karawang
Kecamatan
Sempadan Pantai (Ha)
Sempadan Sungai (Ha)
Kec.Pangkalan
259,30
Kec.Tegalwaru
81,59
Mata Air (Ha)
SUTET
14,72 3
Kec.Ciampel
370,03
Kec.Telukjambe Timur
165,19
Kec.Telukjambe Barat
258,82
3
Kec.Klari
304,40
3
Kec.Cikampek
38,31
3
Kec.Purwasari
90,45
3
Kec.Tirtamulya
160,53
Kec.Jatisari
426,20
Kec.Banyusari
236,26
Kec.Kota Baru
58,49
Kec.Cilamaya Wetan
122,98
277,91
Kec.Cilamaya Kulon
48,60
9,77
Kec.Lemahabang
16,85
Kec.Tegalasari
78,35
Kec.Majalaya
121,11
Kec.Karawang Timur
67,28
Kec.Karawang Barat
264,07
Kec.Rawamerta Kec.Tempuran
3
35,49 74,58
Kec.Kutawaluya
149,75 75,48
Kec.Rengasdengklok
321,70
Kec.Jayakerta
209,61
Kec.Pedes
51,93
342,85
Kec.Cilebar
92,12
329,05
4-5
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Kecamatan
Sempadan Pantai (Ha)
Sempadan Sungai (Ha)
Kec.Cibuaya
208,60
669,86
Kec.Tirtajaya
62,01
556,59
Kec.Batujaya
10,73
413,57
Mata Air (Ha)
SUTET
Kec.Pakisjaya 108,18 479,72 Sumber: Perum Perhutani Kabupaten Karawang, 2008
4-6
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-2 Peta Kawasan Perlindungan Setempat di Kabupaten Karawang
4-7
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.1.3. Kawasan Rawan Bencana Kabupaten
Karawang
memiliki
beberapa
daerah
bahaya,
yaitu
bahaya
beraspek
hidrometerologi, berupa banjir (terutama di sepanjang aliran sungai) dan gelombang pasang (ROB) (di daerah dekat pantai) serta bahaya yang beraspek geologi berupa longsor. Kawasan bahaya tersebut menjadikannya memiliki resiko bencana serta dapat dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana, sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 4-3 Kawasan Rawan Bencana dan Luasnya di Kabupaten Karawang
Pangkalan
314
ROB/Gelombang Pasang (Ha) -
Tegalwaru
-
-
2700
Ciampel
2568
-
161
Telukjambe Timur
2982
-
-
Telukjambe Barat
3693
-
-
Klari
2102
-
-
Cikampek
-
-
-
Purwasari
-
-
-
Tirtamulya
-
-
-
Jatisari
1142
-
-
Banyusari
1095
-
-
Kotabaru
82
-
-
Cilamaya Wetan
1047
699
-
Cilamaya Kulon
-
319
-
Lemahabang
-
-
-
Telagasari
-
-
-
Majalaya
-
-
-
Karawang Timur
326
-
-
Karawang Barat
1693
-
-
Rawamerta
-
-
-
Tempuran
-
1119
-
Kutawaluya
-
-
-
1224
-
-
Jayakerta
-
-
-
Pedes
-
951
-
Cilebar
-
1701
-
Cibuaya
-
2220
-
Kecamatan
Rengasdengklok
Banjir (Ha)
Longsor (Ha) 2303
4-8
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tirtajaya
-
ROB/Gelombang Pasang (Ha) 392
Batujaya
9141
73
-
Pakisjaya Sumber: Hasil Analisis, 2009
2154
761
-
Kecamatan
Banjir (Ha)
Longsor (Ha) -
Keterangan : - : tidak ada
Berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, penataan ruang berperan dalam hal pengurangan resiko terjadinya bencana, yang mencakup peraturan pemanfaatan ruang, standar keselamatan dan sanksi bagi pelanggar. Selain itu penataan ruang juga harus memperhatikan aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Sedangkan kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Pelaksanaan upaya menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana merupakan mitigasi bencana. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terkait adalah pada tahap prabencana baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun dalam situasi terdapat potensi bencana. Bila terdapat potensi bencana, maka perlu dilaksanakan mitigasi untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana. Mitigasi tersebut mencakup aspek pelaksanaan penataan ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan, yaitu : •
Penyusunan peta-peta kerawanan bencana
•
Penyediaan jalur evakuasi bencana serta titik dan bangunan pengungsian di setiap desa
•
Penyediaan jalur evakuasi di kawasan perkotaan
•
Pengembangan sistem penanganan bencana berupa masterplan penanggulangan bencana yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Terkait dengan kerawanan bencana yang ada, rencana penanggulanan kawasan rawan bencana di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut.
4-9
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 4-4 Arahan Penanggulangan Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Karawang No. 1.
Bencana Banjir
Arahan Penanggulangan -
Menjaga sempadan sungai untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat menganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu stakeholder selain pemerintah.
-
Rencana penanggulangan bencana banjir jangka panjang dan rencana manajemen darurat banjir untuk persiapan menghadapi banjir, yang meliputi: (1). pemetaan daerah banjir; (2). stockpiling material; (3). identifikasi lokasi dan penggunaan perlengkapan flood-fighting; (4). pemeriksaan fasilitas pengendalian banjir; dan (5). persiapan penampungan pengungsi korban banjir. Hal ini dapat digunakan untuk menghadapi banjir berikutnya serta guna mengurangi jumlah korban dan kerugian. Upaya yang harus dilakukan adalah : 9 menyiapkan titik pengungsian di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Titik pengungsian ini merupakan bangunan publik yang dapat difungsikan sebagai tempat pengungsian 9 menyiapkan jalur pengungsian 9 secara keseluruhan harus menyusun rencana pengelolaan kebencanaan sesuai dengan perundangan yang berlaku
2.
3.
ROB/Gelombang Pasang
Longsor
-
Menerapkan aturan bangunan dan lingkungan yang adaptif dan antisipatif terhadap potensi rob yang ada
-
Menjaga kawasan sempadan yang ada dengan mengembangkan dan menjaga hutan mangrove
-
Membangun bangunan pemecah gelombang di pinggir pantai. Bangunan pemecah gelombang berfungsi untuk mencegah abrasi, sehingga kerusakan pantai bisa dihindari. Dengan kondisi pantai yang masih bagus, dampak rob juga akan lebih mudah dikendalikan
-
Perlindungan Sistem Hidrologi Kawasan, melalui upaya penanaman kembali lereng yang gundul dengan jenis tanaman yang tepat pada daerah hulu atau daerah resapan.
-
Menghindari penebangan pohon secara sembarangan, pohon-pohon asli (native) dan pohon-pohon yang berakar tunggang, diupayakan untuk dipertahankan pada lereng,
4-10
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Bencana
Arahan Penanggulangan guna memperkuat ikatan antar butir tanah pada lereng, dan sekaligus menjaga keseimbangan sistem hidrologi kawasan. -
Menghindari pembebanan terlalu berlebihan pada lereng. Pembebanan pada lereng yang lebih curam dari 40o (kemiringan lereng >80%), dapat meningkatkan gaya penggerak pada lereng, sedangkan pada lereng yang lebih landai dari 40o (< 80%) pembebanan dapat berperan menambah gaya penahan gerakan pada lereng.
-
Menghindari penggalian dan pemotongan lereng. Penggalian dan pemotongan lereng pada kawasan rawan bencana longsor dengan tingkat kerawanan tinggi harus dihindari, karena dapat berakibat : mengurangi gaya penahan gerakan tanah dari arah lateral; menimbulkan getaran-getaran pada saat pelaksanaan, yang dapat melemahkan ikatan antar butir tanah pada lereng; meningkatkan gaya gerak pada lereng karena lereng terpotong semakin curam.
Sumber: Hasil Analisis, 2009
4-11
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-3 Peta Kawasan Rawan Bencana
4-12
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.1.4. Kawasan Lindung Geologi Kawasan lindung geologi adalah suatu daerah yang memiliki ciri/fenomena kegeologian yang unik, langka dan khas sebagai akibat dari hasil proses geologi masa lalu dan atau yang sedang berjalan yang tidak boleh dirusak dan atau diganggu, sehingga perlu dilestarikan, terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Fenomena kegeologian tersebut antara lain berupa keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam (misalnya kaldera, kawah, gumuk vulkanik, gumuk pasir, kubah, dan bentang alam kars), dan keunikan proses geologi (misalnya mud-volcano dan sumber api alami). Dari berbagai kajian yang ada diketahui bahwa Kabupaten Karawang memiliki bentang alam batuan gamping yang telah mengalami proses karstifikasi. Proses karstifikasi tersebut selanjutnya membentuk bentang alam kars yang dapat ditemukan dalam luas yang cukup besar di Kecamatan Pangkalan. PP 26/2008 tentang RTRWN tidak membagi kars dalam kelas-kelas berdasarkan kriteria tertentu, artinya semua kars adalah masuk dalam kategori yang sama. Sementara di sisi lain Kepmen ESDM 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars membagi kars menjadi 3 (tiga) kelas, dimana kelas 1 (satu) adalah nilai kars tertinggi dari hasil bentukan, fungsi sebagai penyimpan air tanah tetap, serta keberadaan gua dan flora yang khas sedangkan kelas 3 (tiga) adalah yang terendah yaitu relatif muda, serta relatif belum memiliki kekhasan terkait gua, flora serta fungsinya sebagai penyimpan air tanah. Cara pandang yang dgunakan adalah bahwa definisi kars pada PP 26/2008 tersebut sudah jelas sehingga tidak perlu lagi dirinci, dan harus diikuti oleh peraturan yang di bawahnya termasuk RTRW Kabupaten Karawang ini. Dengan demikian maka klasifikasi kars berdasarkan Kepmen ESDM 1456 K/20/MEM/2000 tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan definis kars sebagaimana disebutkan dalam PP 26/2008. Sehingga kemudian dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, maka kawasan kars di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang secara keseluruhan harus dinyatakan sebagai kawasan lindung geologi yang tertutup kegiatan budidaya. Referensi yang digunakan dalam penetapan kawasan lindug geologi di Kabupaten Karawang adalah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Pasal 53, ayat 1 : “Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas: (a) kawasan keunikan batuan dan fosil, (b) kawasan keunikan bentang alam, (c) kawasan keunikan proses geologi 4-13
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Paragraf 2 tentang Kriteria Kawasan Lindung Nasional, Pasal 60, ayat 2 : “Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria : (f) memiliki bentang alam karst
4.1.5. Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Kawasan cagar budaya adalah kawasan di sekitar situs budaya yang karena berbagai pertimbangan harus dijaga keberadaannya. Kawasan cagar budaya yang ada di Kabupaten Karawang adalah kawasan yang berada di sekitar objek atau situs : •
Situs Candi Jiwa di Kecamatan Batujaya
•
Makam Stech Quro di Kecamatan Lemahabang
•
Kompleks Monumen Rengasdengklok di Kecamatan Rengasdengklok
Sedangkan kawasan pelestarian alam di Kabupaten Karawang yang juga harus dilindungi keberadaannya adalah Objek Wisata Alam Curug Santri yang terletak di Kecamatan Tegalwaru
4.1.6. Kawasan Lindung Lainnya Kawasan lindung lainnya yang ada di Kabupaten Karawang adalah kawasan terumbu karang di pantai atau pesisir di Desa Pasirjaya dan Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon dan Desa Cipareja Kecamatan Tempuran.
4-14
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-4 Peta Kawasan Lindung Geologi
4-15
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.2. Rencana Pola Kawasan Budidaya 4.2.1. Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dikelola untuk peningkatan kesejahteraan penduduk, dalam arti keberadaan hutan produksi dapat difungsikan sebagai lahan produktif dengan tidak mengganggu tegakan dan yang diambil hanya hasil dari tanaman tersebut. Kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten Karawang ditetapkan untuk memberikan ruang pengelolaan pada hutan produksi yang sudah ada. Hutan produksi di Kabupaten Karawang termasuk dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta. Sehingga kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten Karawang adalah meliputi Hutan Produksi di Kabupaten Karawang yang termasuk dalam KPH Purwakarta. Secara umum hutan produksi dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu : 1.
Hutan Produksi Terbatas Hutan produksi terbatas, ciri-ciri pokok kawasan hutan tetap terpelihara, pengolahan hutan ini perlu mengindahkan prinsip-prinsip kelestariannya. Artinya kawasan hutan produksi terbatas tidak boleh dilakukan alih fungsi penggunaannya, ini disebabkan hutan produksi terbatas di dasarkan atas kondisi fisik lahan yang masuk dalam kategori kawasan konservasi.
2.
Hutan Produksi Tetap Pada hutan produksi tetap pada dasarnya hasil hutan dapat dikelola seoptimal mungkin, tetapi tetap memberlakukan prinsip dasarnya yakni “apa yang diambil dari alam harus diganti dengan hal yang serupa kepada alam” sehingga pengambilan hasil hutan harus dilaksanakan secara bergilir dan dilakukan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pelestarian sekaligus mempertahankan kualitas alam.
Kawasan peruntukan hutan produksi yang ada di Kabupaten Karawang sebagaimana diuraiakan di atas ditetapkan sebagai berikut : Tabel 4-5 Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Di Kabupaten Karawang No 1
Fungsi Kawasan Hutan Produksi Tetap
Luas (Ha) 10.557,6 •
Lokasi Kecamatan Pangkalan, yang tersebar di Desa Mekarbuana, Wargasetra, Cigunungsari,
4-16
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Fungsi Kawasan
Luas (Ha)
Lokasi Medalsari, Cipurwasari, Cintalaksana, Cintawargi, Cintalanggeng, Kutalanggeng, Kutamaneuh dan Desa amansari.
Hutan Produksi terbatas
3.643,15
•
Spot-spot di Kecamatan Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur
•
Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru
Sumber : Kaw. Hutan Negara, berdasarkan Surat Menhut No. S.276/Menhut-VII/2010 berupa Peta Penunjukan Kawasan Hutan Prov. Jawa Barat yang diperbarui dengan basis Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK)
Hutan produksi di Kabupaten Karawang saat ini dikelola oleh Perum Perhutani yang terbagi dalam 3 (tiga) satuan pengelolaan, yaitu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe, Cikeong dan Pangkalan. Pengelolaan tersebut mencakup pemanfaatan hasil hutan (kayu dan non kayu), jasa lingkungan serta kawasan. Pengelolaan diselenggarakan berdasarkan tata hutan dan rencana pengelolaan. Pada dasarnya hutan produksi di Kabupaten Karawang merupakan bagian dari ruang wilayah daerah. PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sendiri telah memberikan kewenangan Bupati untuk ikut dalam pengelolaan hutan, antara lain melalui pemberian izin untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan kawasan hutan. Kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem peraturan terkait dengan kehutanan serta berdasarkan arahan RTRW Kabupaten Karawang. Pemanfaatan hutan harus memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK). IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Sedangkan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dibutuhkan Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL). Dalam kasus kawasan hutan berada di wilayah kewenangannya, maka Bupati memberikan IUPK dan izin lainnya dengan tembusan ke Menteri, Gubernur dan Kepala KPH. Setelah memperoleh izin dari Bupati, maka proses selanjutnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku yang terkait dengan tata hutan dan pengelolaan hutan, termasuk mekanisme pinjam pakai. Mengacu pada PP 6/2007, pemanfaatan kawasan hutan produksi pada prinsipnya diizinkan sepanjang tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama sebagai hutan produksi, antara lain dengan :
4-17
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Pengolahan tanah secara terbatas
•
Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi
•
Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat
•
Tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam
Sementara itu berdasarkan Permenhut No.43 tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang diizinkan adalah : •
Kepentingan religi
•
Pertahanan dan keamanan
•
Pertambangan
•
Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan
•
Pembangunan jaringan telekomunikasi
•
Pembangunan jaringan instalasi air
•
Jalan umum, jalan (rel) kereta api
•
Saluran air bersih dan atau limbah
•
Pengairan
•
Bak penampungan air
•
Fasilitas umum
•
Repeater telekomunikasi
•
Stasiun pemancar radio
•
Stasiun relay televisi
•
Sarana keselamatan lalulintas laut/udara
Mengacu pada kewenangan Bupati dalam mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan produksi yang harus sesuai dengan arahan RTRWK, menyadari bahwa hutan produksi sebagai bagian dari ruang wilayah kabupaten, memperhatikan kewenangan pengelola KPH serta peraturan yang berlaku, maka kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten ditetapkan dengan ketentuan : 1. Menjaga fungsi hutan produksi yang sudah ada agar tetap lestari 2. Upaya pengembalian kondisi hutan bekas tebangan harus melalui reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis 3. Reboisasi dan rehabilitasi lahan pada bekas tebangan HPH, dan tidak dapat dialih fungsikan ke budidaya lainnya kecuali mengganti tanaman dengan tegakan yang dapat memberikan fungsi perlindungan.
4-18
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4. Bila pada kawasan ini terdapat kawasan budidaya maka harus dibatasi dan tidak boleh dikembangkan lebih lanjut 5. Pemanfaatan hutan, tata hutan, dan penyusunan rencana pengelolaan hutan di seluruh kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah 6. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui kegiatan : a.
pemanfaatan kawasan
b.
pemanfaatan jasa lingkungan
c.
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu
d.
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu
Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan, kecuali cagar alam, zona rimba dan zona inti dalam taman nasional 7. Pemanfaatan hutan harus memiliki Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK). IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dibutuhkan Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL), yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang dengan tembusan ke Menteri, Gubernur dan Kepala KPH 8. Pemanfaatan jasa lingkungan diizinkan dan sekaligus didorong dalam rangka memberikan nilai ekonomi lebih tinggi terhadap upaya pemanfaatan hutan melalui perubahan paradigma dari timber-oriented menuju resource-based, dengan prinsip : •
Dapat meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan
•
Mendorong distribusi manfaat dan biaya pemanfaatan jasa lingkungan yang lebih adil
•
Mendorong terwujudnya kelestarian lingkungan
9. Secara indikatif berdasarkan pada Permenhut No.43 tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pengaturan mengenai jenis kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang adalah : Tabel 4-6 Jenis Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi yang Diizinkan No
Jenis Kegiatan
1.
Kepentingan religi
Contoh Kegiatan
Arahan
•
Sarana peribadatan
•
Luas bangunan dibatasi
•
Sarana terkait dengan
•
Sebaiknya bukan bangunan permanen
4-19
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Jenis Kegiatan
Contoh Kegiatan peribadatan
2.
3.
4.
5.
6.
Pertahanan dan keamanan
Pertambangan
Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan
Pembangunan jaringan telekomunikasi
Pembangunan jaringan instalasi air
Arahan •
Sebaiknya berbentuk kegiatan outdoor
•
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Stasiun radar
•
Luas bangunan dibatasi
•
Pos penjagaan atau pengamatan
•
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Harus dilengkapi dengan AMDAL dan mendapat izin dari Bupati serta Pengelola KPH
•
Pengolahan hasil tambang harus dilakukan di luar kawasan
•
Memenuhi aturan pinjam pakai dan ketentuan lain
•
Penggunaan alat berat dan mekanis harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Kegiatan pertambangan sesuai dengan potensi yang ada
•
Pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH)
•
Harus dilengkapi dengan AMDAL dan mendapat izin dari Bupati serta Pengelola KPH
•
Jaringan saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi
•
Pengolahan bahan baku menjadi sumber energi berbentuk bio energi
•
Penggunaan alat berat dan mekanis harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Luas bangunan dibatasi
•
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Luas bangunan dibatasi
•
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi
•
Instalasi pengolahan tanaman menjadi bahan baku sumber energi
•
BTS (Base Tranciever Station)
•
Stasiun Microwave
•
Stasiun Pengendali Satelit
• •
Instalasi Pengolah Air Baku (IPA) Saluran distribusi
4-20
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Jenis Kegiatan
Contoh Kegiatan
Arahan dan diawasi dengan ketat
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Jalan umum, jalan (rel) kereta api
Saluran air bersih dan atau limbah
Pengairan
Bak penampungan air
Fasilitas umum
Repeater telekomunikasi
Stasiun pemancar radio
•
Rel kereta api
•
Jaringan jalan arteri
•
Jaringan jalan tol
•
Saluran air bersih
•
Saluran limbah
•
Saluran irigasi
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Pada proses pembangunannya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hutan
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Tidak boleh ada fasilitas pemberhentian
•
Pada proses pembangunannya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hutan
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Pada proses pembangunannya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hutan
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Bak penampungan air
•
Luas bangunan dibatasi
•
Fasilitas pengolahan
•
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Luas bangunan dibatasi
•
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
Berbagai fasilitas umum terkait pengelolaan hutan dan kegiatan lain yang dalam hutan
•
Antene pemancar
•
Luas bangunan dibatasi
•
Fasiltas pembangkit
•
•
Fasilitas pengendali
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Antene pemancar
•
Luas bangunan dibatasi
•
Fasiltas pembangkit
•
Pada proses pembangunannya
4-21
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Jenis Kegiatan
Contoh Kegiatan •
14.
15
Stasiun relay televisi
Sarana keselamatan lalulintas laut/udara
Arahan penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
Fasilitas pengendali •
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Antene pemancar
•
Luas bangunan dibatasi
•
Fasiltas pembangkit
•
•
Fasilitas pengendali
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Luas bangunan dibatasi
•
Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat
•
Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH
•
Radar, suar, dan fasilitas lain yang diperlukan
Sumber : Permenhut No.43 tahun 2008 dan Analisis
10. Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi selain yang disebutkan di atas tidak diizinkan 11. Prosedur dan mekanisme perizinan dan pemafaatan kawasan hutan prosedur mengikuti peraturan yang berlaku terkait dengan kehutanan, lingkungan dan tata ruang Penetapan kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten Karawang ini merujuk pada beberapa peraturan berikut ini : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan : •
Pasal 3, ayat (1) yaitu ”Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di seluruh kawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah” dan ayat (3) yaitu “Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
•
Pasal 4, ayat (1) yaitu “Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan
4-22
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Pasal 6, ayat (1) yaitu “KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan
•
Pasal 10, ayat (1) : “Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya”
•
Pasal 14, ayat (1) : “Menteri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya, mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)”
•
Pasal 19 : “Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan”
•
Pasal 32, ayat (2) : “Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak bersifat limitatitf dan dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan : (a) luas areal pengolahan dibatasi, (b) tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, (c) tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat dan (d) tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam”
•
Pasal 60, ayat (1) : “IUPK diberikan oleh : (a) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH….”
•
Pasal 61, ayat (1) : “IUPJL diberikan oleh : (a) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan Kepala KPH…”
2. Permenhut No.43 tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan : •
Pasal 5, ayat (1) : “Pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi : (a) Kepentingan religi, (b) Pertahanan dan keamanan, (c) Pertambangan, (d) Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan, (e) Pembangunan jaringan telekomunikasi, (f) Pembangunan jaringan instalasi air, (g) Jalan umum, jalan (rel) kereta api, (h) Saluran air bersih dan atau limbah, (i) Pengairan, (j) Bak penampungan air, (k) Fasilitas umum, (l) Repeater telekomunikasi, (m) Stasiun pemancar radio, (n) Stasiun relay televisi, (o) Sarana keselamatan lalulintas laut/ udara
•
Pasal 7, ayat (2) : “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka” 4-23
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.2.2. Kawasan Peruntukan Pertanian Berdasarkan
Permen Pertanian
41/Permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria Teknis
Kawasan Peruntukan Pertanian, yang dimaksud dengan kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Fungsi utama kawasan peruntukan pertanian adalah : •
Menghasilkan bahan pangan, palawija, tanaman keras, dan hasil peternakan dan perikanan
•
Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya
•
Membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Definisi masing-masing kawasan budidaya tersebut adalah : 1. Kawasan budidaya pertanian adalah wilayah budidaya memiliki potensi budidaya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan agroktimat, efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang tidak dibatasi wilayah administrasi 2. Kawasan budidaya tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak benirigasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan 3. Kawasan budidaya hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari 4. Kawasan budidaya perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan 5. Kawasan budidaya peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir Uraian mengenai masing-masing kawasan budidaya tersebut adalah : 1. Kawasan Tanaman Pangan Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. Lahan yang dipilih mempunyal kelas kesesuaian lahan S1 (sangat sesuai), S2 (cukup sesuai) atau S3
4-24
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
(sesuai marjinal). Diutamakan yang tergolong S1 atau S2. Pengembangannya juga dimungkinkan pada lahan yang memiliki potensi, lahan terlantar atau lahan tidur. Pengembangan lahan tanaman pangan pada Iahan basah mengikuti rencana pembangunan irigasi sebagal sumber air, sedangkan pengembangan lahan tanaman pangan di lahan kering harus mempertimbangkan jumlah curah hujan dan rencana pengembangan dan ketersediaan sumber air permukaan lainnya. Isu pertanian di Kabupaten Karawang adalah lebih pada perlindungan dan optimalisasi pengelolaan lahan pertanian yang ada, terutama pertanian lahan basah, dalam rangka perwujudan kawasan pertanian berkelanjutan. Oleh sebab itu penetapan kawasan pertanian mengacu pada kawasan yang secara eksisting sudah berkembang sebagai kawasan pertanian. Memperhatikan kondisi esisting, pertanian lahan pangan terdiri dari : •
Lahan sawah beririgasi teknis
•
Lahan sawah irigasi setengah teknis
•
Lahan sawah irigasi sederhana
•
Lahan sawah tadah hujan
Arahan pengembangan kawasan tanaman pangan
ini sebagai bagian dari kawasan
peruntukan pertanian di Kabupaten Karawang adalah : •
Pengembangan budidaya tanaman pangan diarahkan pada lahan basah atau sawah, terutama yang sudah beririgasi teknis
•
Kawasan budidaya pertanian ini secara potensial dapat dikembangkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, khususnya pada persawahan yang ada
•
Setiap lahan sawah dan lahan pertanian beririgasi teknis harus dilindungi keberadaannya
•
Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penetapan harus melalui kajian yang hasilnya berbentuk rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada
•
Seluruh atau sebagian lahan pertanian pangan berkelanjutan berada di kawasan peruntukan pertanian. Dalam hal ini lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berada di luar kawasan peruntukan pertanian sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku
4-25
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Kegiatan selain pertanian tanaman pangan diizinkan dengan syarat tidak mengganggu keberadaan dan fungsi lahan pertanian yang ada, memenuhi peraturan zonasi serta sesuai dengan kebutuhan pengembangan pertanian. Pengembangan kegiatan selain lahan pertanian akan dikaji dan termasuk dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
•
Perlu membangun pusat-pusat produksi tanaman pangan di seluruh kawasan peruntukan
•
Menjadikan Kecamatan Rengasdengklok sebagai pusat kegiatan koleksi dan distribusi pertanian, dengan melengkapi Kecamatan Rengasdengklok dengan prasarana dan sarana yang mendukung pengembangan pertanian
•
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan
•
Sistem lahan pertanian pangan berkelanjutan akan diatur dalam rencana rinci tata ruang
•
Dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dialihfungsikan, dengan syarat : (1). dilakukan kajian kelayakan strategis (2). disusun rencana alih fungsi lahan (3). dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik (4). disediakan
lahan
pengganti
terhadap
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan yang dialihfungsikan Pertanian Kabupaten Karawang mengemban tugas untuk turut menjaga ketahanan pangan nasional. Namun demikian di tengah besarnya tekanan urbanisasi dan pengembangan wilayah secara keseluruhan, maka pada konteks pengembangan pertanian daerah, isu besarnya adalah bagaimana mempertahankan lahan pertanian yang sudah ada. Mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berarti mempertahankan surplus produksi beras yang sudah ada, sehingga kebutuhan pangan daerah, provinsi dan nasional tetap terjaga. Kawasan pertanian pangan kemudian diarahkan pada : •
Lokasi yang merupakan kawasan perdesaan yang memiiki dominasi lahan persawahan
•
Lokasi yang merupakan hamparan sawah beririgasi teknis
4-26
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Lokasi yang merupakan hamparan lahan pertanian pangan
2. Pertanian Hortikultura Budidaya hortikultura secara indikatif dikembangkan di lahan kering : •
Tegalan
•
Ladang
•
Huma
Kawasan budidaya pertanian lahan kering dapat ditetapkan sebagai cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penyediaan sistem irigasi pada kawasan budidaya pertanian lahan kering berpotensi mengubah lahan ini menjadi persawahan yang produktif Alokasi kawasan pertanian dan hortikultura jika digabungkan dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 4-7 Arahan Lokasi Pengembangan Pertanian dan Hortikultura di Kabupaten Karawang Kecamatan Tirtamulya, Jatisari, Banyusari, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Lemahabang, Telagasari, Majalaya, Rawamerta, Tempuran, Kutawaluya, Rengasdengklok, Jayakerta, Pedes, Cilebar, Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya
Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Pruwasari Pangkalan, Tegalwaru,
Luas (ha)
Keterangan
91.311 •
Sawah dengan irigasi/ pengairan yang telah ada, SI Tarum Utara, SI Tarum Timur, SI Tarum Barat, dan saluran irigasi dari Bendung Cibeet, Barugbug, Pucung, dipertahankan sebagai pertanian tanaman lahan basah.
•
Sawah dengan irigasi/ pengairan sederhana dan sebagian lagi sawah tadah hujan.
•
Sebagian sawah berpeluang bergeser secara terbatas, sehubungan lokasi yang berupa spot-spot di antara kawasan pertanian lahan kering.
•
Sawah dengan irigasi/ pengairan yang telah ada dipertahankan sebagai pertanian tanaman lahan basah.
•
Merupakan spot-spot hamparan di antara kawasan perkotaa
3.203 • •
Berupa tegalan, ladang Diusahakan untuk tanaman non pangan, khususnya hortikultura
Sumber : Karawang Dalam Angka, 2009
4-27
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3. Kawasan Budidaya Perkebunan Kawasan budidaya perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. Kriteria teknis kawasan pertanian tanaman tahunan (budidaya perkebunan) mencakup: a. Kemiringan 0 – 6%: pola tanam monokultur, tumpang sari, interkultur atau campuran. Tindakan konservasi, vegetatif tanaman penutup tanah, penggunaan mulsa, pengolahan tanah minimum. Tanpa tindakan konservasi secara mekanik. b. Kemiringan 8 – 15%: •
Pola tanan, monokultur, tumpang sari, interkultur atau campuran
•
Tindakan konservasi secara vegetatif, tanaman penutup tanah, penggunaan mulsa, pengolahan tanah minimal
•
Tindakan konservasi secara mekanik
c. Pemanfaatan dan penggunaan lahan untuk usaha perekebunan, luas maksimum dan luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada jenis tanaman, ketersediaan tanah yang sesuai secara agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis, dan perkembangan teknologi. Kawasan budidaya perkebunan, mempunyai kriteria : •
Kawasan perkebunan yang diusahakan pada lahan basah, terutama lahan rawa dan gambut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
•
Kawasan peruntukan perkebunan yang diusahakan pada lahan kering di dataran rendah dan atau dataran tinggi mengacu pada kesesuaian lahan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian
•
Kawasan peruntukan komoditas spesifik dan dilindungi yang diusahakan pada lahan basah atau lahan kering mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
•
Kawasan budidaya perkebunan diarahkan pada kawasan perdesaan
Kawasan budidaya tanaman tahunan/perkebunan di Kabupaten Karawang meliputi kawasan perkebunan sejenis (monokultur), kawasan kebun campuran dan kawasan kebun buah-buahan. Apabila tidak ada penambahan dan lahan yang ada tetap dipertahankan
4-28
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
sebagai lahan perkebunan maka rencana luasan kawasan budidaya perkebunan di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 4-8 Kawasan Perkebunan di Kabupaten Karawang No.
Kecamatan
Jenis Tanaman
Total Luas (Ha)
1.
Pangkalan
Rambutan, Mangga, Durian, Jambu Biji, Jambu air, Nangka, Pepaya, Sawo, Nenas, Pisang, Belimbing, Petai, Salak, Sirsak, Sukun, Kacang Tanah, Jagung, Ketela Rambat, Ketela Pohon, Kacang Kedelai, Kacang Hijau, Kacang Panjang, Cabe Merah, Terung, Mentimun
2.
Ciampel
Mangga, Rambutan, Jeruk, Durian, Jambu Biji, Jambu Air, Nangka, Pepaya, Sawo, Nenas, Pisang, Belimbing Petai, Sirsak, Sukun, Jamur Merang, Kacang Panjang, Mentimun
18
3.
Kotabaru
Mangga, Jeruk, Durian, Jambu Biji, Jambu Air, Nangka, Pepaya, Sawo, Pisang, Belimbing, Petai, Sirsak, Sukun, Jagung, Ketela Pohon, Jamur Merang, Petsai/Sawi, Cabe Merah, Terung
34
4.
Cilamaya Kulon
Alpokat, Mangga, Rambutan, Jambu Biji, Jambu Air, Nangka, Pepaya, sawo, Pisang, Belimbing, Petai, Sirsak Sukun, Ketela Pohon, Jamur Merang, Kacang Panjang, Mentimun
51
5.
Lemahabang
Alpokat, Mangga, Rambutan, Jeruk, Durian, Jambu Biji, Jambu air, Nangka, Pepaya, Sawo, Pisang, Belimbing, Petai, Sirsak, Sukun, Kacang Hijau, Jamur Merang, Kacang Panjang, Terung, Mentimun
54
6.
Rawamerta
Mangga, Rambutan, Jambu Biji, Jambu Air, Nangka, Pepaya, Sawo,Pisang,Belimbing, Petai, Sirsak, Sukun, Jagung, Kacang Hijau, Petsai/Sawi, Terung, Kangkung
45
7.
Cibuaya
Alpokat, Mangga, Rambutan, Jruk, Durian, Jambu Biji, Jambu air, Nangka, Pepaya, Sawo, Pisang, Belimbing, Petai, Sirsak, Salak, Sukun, Kacang Tanah, Jagung, Jamur Merang, Petsai/Sawi, Kacang Panjang, Terung, Mentimun, Kangkung
80
8.
Tirtajaya
Mangga, Rambutan, Jambu Biji, Jambu Air, Pepaya, Nangka, Sawo, Pisang, Belimbing, Petai Sirsak, Sukun
56
118
Sumber : Karawang Dalam Angka, 2009
Arahan Pengembangan Kawasan Perkebunan sampai dengan Tahun 2030 di Kabupaten Karawang adalah :
4-29
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Seluruh pengembangan kawasan budidaya perkebunan mengacu pada kriteria dan kriteria teknis untuk budidaya perkebunan
•
Pemanfaatan ruang pada kawasan budiaya perkebunan ini dapat dilakukan bersama dengan usaha peternakan dan perikanan.
•
Memanfaatkan lahan-lahan kebun campuran atau ladang dengan metoda pengolahan serta komoditi yang lebih memiliki nilai jual yang tinggi.
•
Hal-hal lain tentang kegiatan kawasan budidya perkebunan mengacu pada UU No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
4. Kawasan Peternakan Kawasan peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terintegrasi dengan subsektor Iainnya sebagai komponen usahatani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir. Pengembangan kawasan peternakan harus didukung oleh ketersediaan prasarana dan sarana pendukung seperti : •
Sarana pendukung industri yaitu industri pakan, industri bibit/bakalan ternak, industri obat dan vaksin, industri alat dan mesin pertanian dan lain sebagainya
•
Sarana pendukung budidaya yaitu pos kesehatan hewan, pos Inseminasi buatan, sarana pembuatan kompos dan gudang pakan
•
Sarana pendukung pasca panen dan pengolahan hasil seperti: rumah potong hewan industni pengolah susu, industni pengolah daging dan produk ternak lainnya
•
Sarana pendukung pasca panen dan pengolahan hasil seperti: rumah potong hewan (Rumah Pemotongan Hewan/RPH atau Rumah Pemotongan Ayam/RPA), industni pengolah susu, industni pengolah daging dan produk ternak lainnya
•
Sarana pendukung pemasaran yaitu holding ground, pasar hewan, sanana transportasi dan lain sebagainya
•
Sarana pendukung pengembangan usaha
Kawasan budidaya peternakan tersebar di seluruh kecamatan, dengan memperhatikan seluruh kriteria teknis yaitu : •
Kecuali untuk peternakan skala usaha besar/tertentu (berdasarkan luas lahan, jenis usaha perternakan dan investasi) diarahkan di Kecamatan Pangkalan, mengikuti peraturan yang ada, serta wajib mengajukan izin usaha dengan menyertakan dokumen AMDAL .
4-30
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
•
Tidak di sekitar lingkungan permukiman perkotaan
•
Peternakan dikembangkan di kecamatan-kecamatan yang secara eksisting sudah berkembang usaha peternakan/di bawah skala usaha tertentu dapat diintegrasikan dengan budidaya perkebunan dan hortikulutura di kawasan budidaya pertanian lahan kering
•
Pengembangan ke depan lebih diarahkan dengan memanfaatkan kawasan pertanian lahan kering
•
Memenuhi persyaratan teknis sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang ada
4.2.3. Kawasan Peruntukan Perikanan Kawasan budidaya perikanan adalah kawasan yang diperuntukan bagi budidaya perikanan air tawar dan laut. Kriteria pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan budidaya perikanan adalah adalah sebagai berikut : a. Perikanan Air Tawar Ketentuan pengembangan perikanan air tawar adalah : •
Kawasan dengan kemiringan < 8 %
•
Persediaan air cukup
•
Memperhatikan kondisi eksisting dan kecenderungan perkembangan perikanan serta kebutuhan lahan dapat menyerap tenaga kerja optimal.
•
Ketentuan pokok tentang wilayah pengelolaan perikanan; pengelolaan perikanan; dan usaha perikanan mengacu kepada UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan
•
Kegiatan perikanan skala besar (baik yang menggunakan lahan luas maupun teknologi) harus memiliki terlebih dahulu kajian AMDAL.
•
Penanganan limbah perikanan (ikan busuk, kulit ikan/udang/kerang) dan polusi (udara-bau) yang dihasilkan harus disusun dalam RPL dan RKL yang disertakan dalam dokumen AMDAL
•
Kegiatan perikanan skala besar harus menyerap sebesar mungkin tenaga kerja setempat
4-31
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Persyaratan teknis pengembangan budidaya perikanan air tawar harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pengembangan perikanan air tawar diarahkan pada kecamatan yang selama ini sudah memiliki produksi perikanan air tawar, sebagaimana digambarkan pada tabel berikut : Tabel 4-9 Lokasi Pengembangan Perikanan Air Tawar di Kabupaten Karawang No
Jenis Perikanan
Lokasi
1.
Perikanan Sungai
Seluruh kecamatan di kawasan perdesaan, kecuali Tegalwaru dan Tirtamulya
2.
Perikanan Waduk/Situ
Klari, Tirtajaya, Cilamaya Kulon, Pakisjaya
3.
Perikanan Rawa
Rengasdengklok dan Pakisjaya
4.
Perikanan Kolam
Prinspnya dapat dikembangkan di seluruh wilayah
5.
Perikanan Sawah
Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Tirtamulya, Jatisari, Banyusari, Kotabaru, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulom, Telagasari, Kutawaluya, Rengasdengklok, Jayakerta, Cilebar, Buaya, Tirtajaya.
Sumber : Karawang Dalam Angka, 2009
b. Perikanan Laut Perikanan laut mencakup perikanan budidaya seperti tambak dan empang, serta perikanan tangkap. Perikanan laut berorientasi pada laut yang sangat terkait dengan pengembangan pesisir. Dalam hal ini kemudian pengembangannya dipisahkan dari perikanan darat yang lebih berorientasi pada daratan dan termasuk dalam sektor pertanian. Pengembangan perikanan laut baik tangkap maupun budidaya dapat dikembangkan di sepanjang pesisir Kabupaten Karawang. Pengembangan perikanan laut pada dasarnya merupakan bagian dan mengacu pada rencana pengelolaan pesisir, yang akan disusun terpisah sesuai dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pengembangan perikanan diarahkan pada kecamatan yang selama ini sudah memiliki produksi perikanan laut, sebagaimana digambarkan pada tabel berikut : Tabel 4-10 Rencana Lokasi Pengembangan Perikanan di Kabupaten Karawang No 1
Jenis Pengembangan Perikanan Pusat Perikanan Laut Cilamaya
Lokasi Cilamaya Wetan
4-32
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No
Jenis Pengembangan Perikanan
Lokasi
Wetan 2
Pusat Perikanan Laut Cilamaya Kulon
Cilamaya Kulon
3
Pusat Perikanan Laut Tempuran
Tempuran
4
Pusat Perikanan Laut Pedes
Pedes, Karawang Barat
5
Pusat Perikanan Laut Cibuaya
Cibuaya
6
Pusat Perikanan Laut Tirtajaya
Tirtajaya
7
Pusat Perikanan Laut Tanjung Pakis
Pakisjaya
10
Perikanan Tambak
Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Tempuran, Cilebar, Pedes, Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, dan Pakisjaya
Sumber : Data dan Analisis, 2009
Arahan Pengembangan Kawasan Perikanan di Kabupaten Karawang adalah : • Pengembangan dan pemanfaatannya sesuai dengan kriteria untuk kawasan budidaya perikanan • Peningkatan kemampuan unit penangkapan ikan, permodalan dan fasilitas pendukung sehingga jangkauan penangkapan ikan untuk mencapai fishing ground dapat diperluas. • Peningkatan usaha perikanan di Kabupaten Karawang yaitu berupa usaha perikanan budidaya payau (tambak) dan budidaya laut (jaring terapung). • Peningkatan sarana pelabuhan perikanan, desa nelayan, pusat penangkapan ikan/pelelangan ikan, pusat informasi perikanan • Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) • Pengembangan industri perikanan
Rujukan utama dalam penetapan arahan pengembangan kawasan peruntukan pertanian di Kabupaten Karawang adalah : 1.
Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
2.
Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan
4-33
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
3.
UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan : •
Pasal 19, ayat (1) : “Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan di wilayah kabupaten dalam rencana tata ruang kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
•
Pasal 20, ayat (1) : “Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
•
Pasal 23, ayat (3) : “Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota”
4.
UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
5.
PP 20/2006 tentang Irigasi
6.
PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan
7.
Permen Pertanian
41/Permentan/OT. 140/9/2009 tentang Kriteria Teknis
Kawasan Peruntukan Pertanian
4-34
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-5 Peta Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
4-35
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-6 Peta Kawasan Peruntukan Pertanian
4-36
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.2.4. Kawasan Peruntukan Pertambangan Potensi sumber daya mineral atau bahan galian di Kabupaten Karawang sangat erat kaitannya dengan kondisi geologi-nya. Kondisi geologi yang menentukan pembentukan endapan bahan galian antara lain adalah litologi, morfologi, tektonik, dan struktur geologi. Berdasarkan kondisi geologinya, potensi sumberdaya mineral di Kabupaten Karawang pada umumnya jenis yang merupakan mineral konstruksi seperti : •
Batugamping
•
Andesit
•
Sirtu.
Kriteria umum dan kaidah perencanaan kawasan pertambangan adalah sebagai berikut: 1. Pemanfaatan ruang beserta sumber daya tambang dan galian di kawasan peruntukan pertambangan) harus tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup 2. Setiap kegiatan pertambangan harus memberdayakan masyarakat di lingkungan yang dipengaruhinya guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat 3. Kegiatan pertambangan ditujukan untuk menyediakan bahan baku bagi industri dalam negeri dan berbagai keperluan masyarakat, serta meningkatkan ekspor, meningkatkan penerimaan negara dan pendapatan daerah serta memperluas lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha 4. Kegiatan pertambangan harus terlebih daulu memiliki kajian studi AMDAL yang dilengkapi dengan RPL dan RKL 5. Kegiatan pertambangan mulai dari tahap perencanaan, tahap eksplorasi hingga eksploitasi harus diupayakan sedemikian rupa agar tidak menimbulkan perselisihan dan atau persengketaan degan masyarakat setempat. Sedangkan kriteria teknis untuk kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut : 1. Memiliki karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan untuk kawasan peruntukan pertambangan bahan galian mineral konstruksi, yaitu: a. Lokasi tidak berada di kawasan lindung
4-37
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
b. Lokasi tidak terletak pada bagian hulu dari alur-alur sungai c. Lokasi penggalian di dalam sungai harus seimbang dengan kecepatan sedimentasi d. Jenis dan besarnya cadangan/deposit bahan tambang secara ekonomi menguntungkan untuk dieksplorasi e. Lokasi pengggalian tidak terletak di daerah rawan bencana alam seperti pergerakan tanah, jalur gempa, dan sebagainya. 2. Kegiatan penambangan di kawasan lindung hanya dimungkinkan jika mempunyai nilai strategis tinggi bagi kesejahteraan masyarakat dan harus memenuhi seluruh ketentuan terkait yang berlaku 3. Kegiatan penambangan tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan 4. Lokasi tidak terlalu dekat dengan kawasan permukiman dan kawasan perkotan secara umum 5. Lokasi penambangan tidak terletak di daerah tadah (daerah imbuhan) untuk menjaga kelestarian sumber air (mata air, air tanah) 6. Lokasi penggalian tidak dilakukan pada lereng curam yang kemantapan lerengnya kurang stabil, untuk mencegah bahaya erosi dan longsor. Berdasarkan kriteria di atas maka arahan pengembangan kawasan pertambangan di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut : •
Diarahkan pada lokasi-lokasi yang sudah teridentifikasi memiliki potensi cadangan sumber daya mineral
•
Berkesesuaian dengan penetapan Wilayah Pertambangan yang akan tercantum dalam RTRWN
•
Kegiatan berbasis pertambangan termasuk dalam kegiatan yang dapat dikembangkan bersama-sama dengan pengembangan kawasan perdesaan dan pengembangan kegiatan lain yang berbasiskan kelautan dan kehutanan
•
Untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan maka pengembangan pertambangan harus menjaga dan melindungi keberadaan kawasan permukiman dan kawasan lindung
•
Mengalokasikan lahan untuk mengantisipasi potensi dan rencana eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi di Kabupaten Karawang dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
4-38
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 4-11 Sebaran Lokasi Pertambangan di Kabupaten Karawang Bahan Galian
Lokasi
Perkiraan Jumlah Cadangan
Potensi Batu Andesit
Pasir Sirtu
G.Sinalanggeng, G.Cengkik, G.Cipaga dan Tegalanwaru, Kec. Tegalwaru dan Kec. Pangkalan
dan S.Cisadane, S.Citarum, Telukjambe dan Rengasdengklok
Batu Gamping
Kecamatan Pangkalan
340 juta m³
205 juta m³ 54 juta m³
Sudah Dieksploitasi Batu Andesit
Pasir Sirtu
Kec. Tegalwaru, Gunung Sinalanggeng, Gunung Cengkik, Gunung Cipaga, Kec. Tegalwaru, Kec. Pangkalan
dan Kec. Klari, Kec. Ciampel, Telukjambe Barat dan Timur
Kec. Pangkalan Batu Gamping Sumber : Kajian Wilayah Pertambangan Kabupaten Karawang, 2009
> 50 Ha
± 30 Ha ± 500 Ha
4-39
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-7 Peta Pertambangan
Peruntukan
4-40
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.2.5. Kawasan Peruntukan Industri Kegiatan Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. kegiatan industri yang dipusatkan di kawasan industri, yaitu kawasan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Sementara zona industri adalah kawasan industri dan bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pembangunan kawasan industri bertujuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang, pembangunan yang berwawasan lingkungan, percepatan pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing, kepastian lokasi terutama untuk pembangunan infrastruktur dan kerja sama antarsektor. Kawasan Industri berisi perusahaan-perusahaan industri. Pada dasarnya usaha industri diarahkan agar berlokasi di Kawasan Industri atau Zona Industri agar penyediaan prasarana dan sarana bisa lebih efektif serta efisien. Pelayanan yang terpusat akan bisa dirancang lebih terpadu, lengkap, cepat dan optimal. Pada konteks ke depan, pengembangan kawasan peruntukan industri lebih difokuskan untuk mengoptimalkan kawasan dan zona industri serta kegiatan industri yang sudah ada. Sebagai gambaran Kegiatan industri di Kabupaten Karawang sampai saat ini memiliki luas 19.055,1 Ha atau 10,87 % dari luas Kabupaten Karawang, yang terdiri dari : •
Kawasan Industri Khusus seluas 8.100 Ha (terdiri dari 5 kawasan) Kecamatan Cikampek
•
Kawasan Industri seluas 5.837,5 Ha (terdiri dari 19 kawasan) Kecamatan Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Cikampek dan Pangkalan
•
Zona Industri seluas 5.117,6 Ha (Kecamatan Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Klari, Cikampek, Purwosari, Ciampel, Pangkalan, Karawang Timur dan Karawang Barat)
Memperhatikan kondisi di atas, maka pengembangan industri di Kabupaten Karawang dialokasikan pada bagian selatan tepatnya di Kecamatan Klari, Telukjambe Timur, Karawang Timur, Karawang Barat, Jatisari, Pangkalan, Ciampel dan Cikampek. Industri-industri tersebut dikembangkan dalam kawasan industri, zona industri ataupun di luar kawasan dan zona industri (khusus bagi industri eksisting). Sejak diterbitkannya Keppres Nomor 53 tahun 1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, Kabupaten Karawang telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan kawasan industri. Jumlah
4-41
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
industri pada sampai dengan tahun 2008 mencapai 9.409 unit, terdiri atas PMA 295 unit, PMDN 187 unit dan non fasilitas 96 unit serta industri kecil 8.831 unit. Pengembangan industri di Kabupaten Karawang harus memperhatikan keberadaan industri eksisting tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 4-12 Industri di Kabupaten Karawang No
Jenis Industri
A.
Jumlah Perusahaan
INDUSTRI BESAR 1
Penanaman Modal Asing (PMA)
295 Unit
2
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
187 Unit
3
Non Fasilitas
96 Unit SUB TOTAL
B.
INDUSTRI KECIL
578 Unit 8.831 Unit
TOTAL
9.409 Unit
Sumber Data : Analisis, 2009
Pengembangan kawasan peruntukan industri yang mencakup kawasan dan zona industri, serta di luar kawasan dan zona di Kabupaten Karawang adalah : •
Pengembangan kawasan peruntukan industri (kawasan industri, zona industri, dan industri kecil dan menengah) mengacu kepada peraturan dan kriteria yang ada.
•
Pembangunan usaha industri baru serta rencana pengembangan atau perluasan usaha industri yang telah ada wajib berlokasi di kawasan atau zona industri
•
Industri yang telah berdiri dan beroperasi berdasarkan izin yang diberikan sebelumnya diizinkan untuk tetap berlokasi di luar kawasan dan zona industri, dengan harus memperhatikan aturan zonasi tempat industri tersebut berlokasi
•
Industri mikro, kecil dan menengah, serta industri rumah tangga diizinkan berlokasi di luar kawasan dan zona industri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku
•
Industri yang memerlukan lokasi khusus terkait dengan bahan baku dan atau prosesnya juga diizinkan berlokasi di luar kawasan dan zona industri dengan memperhatikan aturan zonasi tempat industri tersebut berlokasi
•
Sangat diperlukan optimalisasi kawasan dan zona industri yang telah ada, sehingga pertumbuhan industri yang baru tidak mengambil alih pemanfaatan lahan lainnya.
•
Pemanfaatan lahan yang terdapat dalam kawasan industri, yaitu lahan dalam skala besar yang telah dikuasai oleh pemegang HGU (Hak Guna Usaha) yang belum dimanfaatkan, dapat disewakan kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan
4-42
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
dipergunakan untuk kegiatan lain selain industri sepanjang tidak menurunkan kualitas lingkungan setempat dan mengganggu fungsi industri yang ada. Pemanfaatan di luar industri yang diizinkan adalah : (1). Pemakaman skala besar (2). Pertanian dan Peternakan (3). Fasilitas umum Pemanfaatan di luar industri tersebut harus melalui kajian lebih dahulu dan tetap mengikuti ketentuan zonasi pada kawasan peruntukan industri serta ketentuan lainnya yang ada •
Perlu revitalisasi Kecamatan Cikampek sebagai bagian pusat kegiatan wilayah Cikampek – Cikopo dengan kegiatan utamanya adalah industri, termasuk dengan fungsi dan kedudukannya sebagai PKW
4-43
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-8 Peta Kawasan Peruntukan Industri
4-44
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.2.6. Kawasan Peruntukan Pariwisata Jenis obyek wisata yang diusahakan dan dikembangkan di kawasan peruntukan pariwisata dapat berupa wisata alam ataupun wisata sejarah dan konservasi budaya. Kawasan peruntukan pariwisata memiliki fungsi utama yaitu : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, dan melestarikan nilai-nilai sejarah/budaya lokal dan keindahan alam; b. Mendukung upaya penyediaan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah yang bersangkutan. Sementara itu mengacu pada peraturan yang ada, beberapa definisi terkait dengan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata adalah : a. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara b. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah c. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha d. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan e. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan f.
Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya,
4-45
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan g. Kawasan pariwisata merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah Arahan pengembangan pariwisata kabupaten Karawang adalah : •
Aspek-aspek dalam penetapan kawasan strategis pariwisata adalah : (1) sumber daya (alam atau budaya) yang potensial menjadi daya tarik, (2) lokasi yang strategis yang berperan dalam pemanfaatan potensi, (3) kesiapan masyarakat, (4) kesiapan prasarana dan sarana
•
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (RIPNAS), rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi (RIPP), dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota (RIPDA), yang terdiri dari pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, kelembagaan pariwisata
•
Penetapan kawasan peruntukan pariwasata diatur lebih lanjut dalam Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA) yang mengacu kepada RIPP dan RIPNAS agar pengembangan kawasan pariwisata tersebut dapat berjalan dengan baik serta terintegrasi dengan sistem keruangan kawasan dan wilayah secara keseluruhan
•
Pengembangan pariwisata di Kabupaten Karawang dilakukan melalui penataan kawasan wisata terdiri atas penetapan objek/atraksi unggulan, pusat pelayanan pariwisata, jalur wisata, pengelompokan objek (klaster) dan sistem jejaring
•
Pengembangan objek wisata dan kawasan peruntukan pariwisata harus memperhatikan keberadaan pertanian lahan basah dan permukiman di sekitarnya. Dalam hal ini pengembangan pariwisata dapat dilakukan secara terintegrasi dan serasi dengan keberadaan pertanian lahan basah dan permukiman.
Objek dan daya tarik wisata serta objek wisata di Kabupaten Karawang sebagai pusat dari pengembangan kawasan peruntukan wisata adalah : Tabel 4-13 Sebaran Objek Pariwisata Di Kabupaten Karawang Lokasi Desa Segaran, Megar Jaya, Telagajaya (Kecamatan Batujaya
Objek wisata Situs Batujaya
Jenis Objek Wisata Objek wisata budaya
4-46
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Lokasi
Objek wisata
Jenis Objek Wisata
dan Pakisjaya) Desa Pakisjaya dan Desa Segarjaya
Pantai dan Hutan Konservasi
Objek Wisata
Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur
Kampung Budaya Gerbang Karawang
Obyek wisata
Kecamatan Tegalwaru
Alam Bukit Sanggabuana dan Gunung Cengking
Objek wisata
Desa Mulyasari dan Desa Mulyasejati
Gerbang Wisata dan Budaya Jawa Barat Kuta Tandingan
Objek wisata budaya
Kecamatan Cikampek
Hutan Penelitian dan Konservasi, serta situ
Obyek Wisata Alam
Desa Pulo Kelapa Kecamatan Lemahabang
Makam Syeh Quro
Obyek Wisata Religi
Kecamatan Cilamaya Kulon dan Kecamatan Tempuran
Pelabuhan
Obyek Wisata Bahari
Kecamatan Rengasdengklok
Situs Bersejarah
Obyek Wisata Sejarah
Kecamatan Ciampel Water Sport Situ Cipule Sumber: Dinas Pariwisata Kab. Karawang, 2010, dan sumber lainnya
Obyek Wisata Tirta
Di luar objek-objek yang sudah disampaikan pada tabel di atas, kawasan peruntukan pariwisata juga meliputi kawasan atau kegiatan lapangan golf dan pemakaman skala besar, sebagaimana akan diuraikan berikut ini : 1. Lapangan Golf Kawasan golf merupakan bagian dari sarana pelayanan kepada masyarakat. Selain itu keberadaan lapangan golf dapat berfungsi sebagai daerah wisata selain sebagai sarana olah raga. Saat ini sudah terdapat beberapa lapangan golf di Kabupaten Karawang yaitu Lapangan Golf Internasional Telukjambe dan Lapangan Golf Sedaba Telukjambe. Pengembangan ke depan lapangan golf di Kabupaten Karawang, masih dapat dimungkinkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : •
TIdak terletak di daerah rawan bencana
•
Tidak terletak di daerah dengan peruntukan lain pertanian dan permukiman
•
Harus memenuhi syarat AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku;
4-47
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Lapangan golf memerlukan pupuk dan bahan kimia lainnya dalam perawatannya, sehingga dokumen RKL dan RPL harus disertakan di dalam AMDAL
•
Lapangan golf dapat merupakan
bagian dari daerah wisata intensif yang harus
dibedakan dari daerah wisata terbatas. Daerah wisata yang intensif dapat berisi fasitilas wisata seperti hotel, restoran kolam renang, dan lain-lain. 2. Pemakaman Skala Besar Pemakaman skala besar merupakan pemakaman yang memiliki luasan sangat besar mencapai 500 ha dengan kapasitas 1,2 juta makam. Pemakaman dengan biaya premium ini diperuntukan bagi masyarakat menengah ke atas karena menyediakan layanan tuntas dan bebas dari ancaman penggusuran. Selain itu pemakaman ini juga menyediakan fasilitas lain selain untuk keperluan pemakaman, seperti restoran, fasilitas outbond, danau buatan, kolam renang, dan sarana rekreasi lainnya. Sehingga selain sebagai pemakaman sesuai fungsi utamanya, pemakaman skala besar biasanya juga berfungsi sebagai tempat wisata. Rencana pengembangan pemakaman tersebut diarahkan pada lokasi-lokasi yang sudah dikembangkan sebagai pemakaman skala besar atau lokasi-lokasi di kawasan lainnya yang diizinkan. Kabupaten Karawang sampai saat ini sudah memiliki bebapa pemakaman skala besar yang beroperasi, yaitu : Tabel 4-14 Lokasi Pengembangan Pemakaman Skala Besar di Kabupaten Karawang Kawasan Pemakaman
Luas (ha)
Taman Kenangan Lestari
100
Taman Memorial Graha Sentosa
200
San Diego Hills Memorial Sumber Data: Analisis, 2009
500
Arahan pengembangan pemakaman skala besar adalah sebagai berikut: •
Penambahan lahan untuk pemakaman masih dimungkinkan selama tidak berada pada kawasan lindung, lahan pertanian produktif (lahan basah), serta kawasan peruntukan permukiman.
•
Pembangunan pemakaman skala besar yang baru maupun pengembangan bagi yang sudah ada dapat dialokasikan di kawasan peruntukan pariwisata
•
Pembangunan pemakaman skala besar yang baru maupun pengembangan bagi yang sudah ada dapat dialokasikan di lahan industri yang tidak dimanfaatkan dan dialihkan
4-48
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
penggunaannya oleh pemegang HGU
dengan memperhatikan kelayakan
dan
kesesuaiannya dengan fungsi kawasan serta ketentuan yang ada •
Permakaman skala besar juga dapat dilakukan di kawasan peruntukan permukiman, pariwisata, serta perdagangan selama kegiatannya tidak mengganggu fungsi utama kawasan peruntukan tersebut
•
Dalam
pembangunannya,
pengembangan
pemakaman
skala
besar
harus
memperhatikan aspek lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat setempat. •
Mengingat pemakaman skala besar membutuhkan lahan yang cukup luas, sehingga perlu diperhitungkan aksesibilitas menuju pemakaman dengan memperhatikan prasarana dan sarana yang sudah ada.
4-49
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-9 Peta Kawasan Pariwisata
4-50
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.2.7. Kawasan Peruntukan Permukiman Kawasan permukiman merupakan kawasan di luar kawasan lindung yang digunakan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian masyarakat yang berada di wilayah perkotaan dan perdesaan, dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan diupayakan tidak melakukan peralihan fungsi terhadap lahan pertanian teknis. Secara umum kawasan permukiman dapat dibedakan dalam 3 (tiga) kelompok yakni permukiman perkotaan, permukiman perdesaan, dan permukiman khusus. Wilayah perkotaan merupakan kawasan yang digunakan sebagai pusat pergerakan berbagai kegiatan dengan aglomerasi penduduk dan intensitas penggunaan lahan untuk permukiman yang tinggi, serta ditunjang oleh tersedianya berbagai sarana prasarana penunjang transportasi dan infrastruktur yang memadai. Pengembangan kawasan peruntukan permukiman di Kabupaten Karawang mengacu kepada kriteria dan karakteristik yang tercantum pada sistem regulasi yang ada. Kawasan permukiman di Kabupaten Karawang mempunyai 2 (dua) karakter utama yaitu permukiman perkotaan (urban) dan permukiman perdesaan (rural). Permukiman perkotaan dapat dengan segera diidentifikasikan dari penampilan/perwujudan fisiknya yang signifikan terkonsentrasi sebagai kawasan perkotaan (kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian). Permukiman perdesaan terletak tersebar menurut kelompok yang relatif lebih kecil yang termasuk dalam kawasan perdesaan (kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian). Kriteria umum untuk kawasan peruntukan permukiman adalah:
Ruang untuk peruntukan permukiman harus sesuai dengan daya dukung tanah setempat.
Ruang tersebut juga harus dapat menyediakan lingkungan yang sehat dan aman dari bencana alam serta dapat memberikan lingkungan hidup yang sesuai bagi pengembangan masyarakat,
Pelaksanaan pengembangannya tetap memperhatikan persyaratan lingkungan hidup
Kawasan peruntukan permukiman harus memiliki prasarana jalan dan terjangkau oleh sarana transportasi umum;
Pemanfaatan dan pengelolaan kawasan peruntukan permukiman harus didukung oleh ketersediaan fasilitas fisik atau utilitas umum (pasar, pusat perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana air bersih, persampahan, penanganan limbah dan drainase) dan fasilitas sosial (kesehatan, pendidikan, agama);
4-51
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Rencana Kawasan Peruntukan Permukiman dapat dibagi untuk kawasan perkotaan dan pedesaan, berupa: a. Kawasan Perkotaan, dengan arahan: 1. Upaya intensifikasi permukiman perkotaan, seperti land readjustment dan peremajaan permukiman, dan pembangunan rumah susun sudah harus mulai dikembangkan dan diterapkan di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Kotabaru. 2. Dalam hal pengelolaan limbah, harus tersedia sarana IPAL komunal sesuai dengan standar yang berlaku. IPAL komunal dapat disediakan oleh pemerintah daerah, atau bekerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat. 3. Industri rumah tangga serta industri kecil dapat dilakukan di kawasan permukiman perkotaan selama memiliki izin lingkungan dan memperhatikan gangguan yang ditimbulkannya 4. Pengembangan permukiman baru hanya diizinkan jika sudah tersedia akses jalan yang memadai serta masuk dalam jangkauan sistem pelayanan persampahan, limbah, drainase, air bersih wilayah, listrik dan telepon 5. Pengembangan permukiman perkotaan dialokasikan di seluruh kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang 6. Secara khusus, permukiman perkotaan akan dikembangkan secara terbatas di Kecamatan Rengasdengklok dan Cilamaya Wetan dengan memperhatikan keberadaan lahan pertanian pangan 7. Harus menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan b. Kawasan Perdesaan, dengan arahan : 1. Kawasan permukiman perdesaan dikembangkan untuk menahan laju urbanisasi ke kawasan perkotaan disamping sebagai upaya pemerataan jumlah penduduk 2. Perlu perbaikan kondisi fisik bangunan serta lingkungan rumah agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni 3. Industri rumah tangga serta industri kecil dapat dilakukan di kawasan permukiman perdesaan selama memiliki izin lingkungan dan memperhatikan gangguan yang ditimbulkannya 4-52
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4. Perlu disediakan akses yang baik antara permukiman perdesaan dengan kawasan pertanian di sekitarnya 5. Setiap lingkungan permukiman perdesaan diarahkan mempunyai sistem pengelolaan persampahan, limbah dan air bersih secara mandiri dan komunal Tabel 4-15 Rencana Pengembangan Permukiman di Kabupaten Karawang Kecamatan
Peruntukan permukiman
Pangkalan
Permukiman perdesaan
Tegalwaru
Permukiman perdesaan
Ciampel
Permukiman perkotaan kepadatan sedang
TelukJambe Timur
Permukiman perkotaan kepadatan sedang
TelukJambe Barat
Permukiman perkotaan kepadatan sedang
Klari
Permukiman perkotaan kepadatan sedang
Cikampek
Permukiman perkotaan kepadatan tinggi
Purwasari
Permukiman perkotaan kepadatan sedang
Tirtamulya
Permukiman perdesaan
Jatisari
Permukiman perdesaan
Banyusari
Permukiman perdesaan
Kotabaru
Permukiman perkotaan kepadatan sedang
Cilamaya Wetan
Permukiman perkotaan kepadatan rendah
Cilamaya Kulon
Permukiman perdesaan
Lemahabang
Permukiman perdesaan
Telagasari
Permukiman perdesaan
Majalaya
Permukiman perdesaan
Karawang Timur
Permukiman perkotaan kepadatan tinggi
Karawang Barat
Permukiman perkotaan kepadatan tinggi
Rawamerta
Permukiman perdesaan
Tempuran
Permukiman perdesaan
Kutawaluya
Permukiman perdesaan
Rengasdengklok
Permukiman perkotaan kepadatan sedang
Jayakerta
Permukiman perdesaan
Pedes
Permukiman perdesaan
Cilebar
Permukiman perdesaan
Cibuaya
Permukiman perdesaan
Tirtajaya
Permukiman perdesaan
Batujaya
Permukiman perdesaan
Pakisjaya Sumber Data: Analisis, 2009
Permukiman perdesaan
4-53
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-10 Peta Kawasan Permukiman
4-54
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
4.2.8. Kawasan Peruntukan Lainnya Disamping 7 (tujuh) kawasan peruntukan yang membentuk sistem penggunaan lahan (landuse
system), di Kabupaten Karawang terdapat beberapa peruntukan kawasan lainnya yang harus diperhatikan perkembangannya. Berikut ini adalah beberapa peruntukan kawasan di Kabupaten Karawang yang mempunyai pengaruh terhadap pola ruang wilayah, yaitu : 1. Kawasan Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan jasa merupakan salah satu penopang pengembangan Kabupaten Karawang, sehingga peruntukannya harus disediakan dengan benar serta saling mendukung satu dengan yang lainnya. Kegiatan dalam kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kabupaten Karawang terdiri dari : a. Usaha perdagangan (eceran dan grosir) yang terdiri atas: pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan (toko dan toko modern), mall, plasa, pusat perkulakan. b. Usaha jasa yang meliputi: •
Hotel, guest house, motel, dan penginapan
•
Penyimpanan dan pergudangan
•
Tempat pertemuan
•
Tempat rekreasi dan hiburan
c. Perkantoran, apotek, rumah sakit dan yang sejenis Kriteria umum pengembangan kawasan perdagangan dan jasa tersebut adalah : •
Tidak terletak pada kawasan lindung dan kawasan rawan bencana alam
•
Lokasinya strategis dan mudah dicapai
•
Luasan-nya dan jam operasinya memperhatikan aturan yang berlaku
•
Pendiriannya wajib memiliki Izin melakukan usaha yang diterbitkan oleh Bupati, yang terdiri atas: 9 Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk Pasar Tradisional 9 Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan 9 Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan
4-55
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan Rencana Kemitraan dengan Usaha Kecil
•
Pendiriannya juga wajib memenuhi ketentuan: 9 Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, termasuk keberadaan tempat usaha seperti Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah tersebut. 9 Menyediakan areal parkir yang memadai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 9 Menyediakan fasilitas untuk menjamin tempat usaha tersebut yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman. 9 Dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang kenyamanan dan keamanan lainnya seperti: Dilengkapi dengan sarana antara lain tempat parkir umum, bank/ATM, pos polisi, pos pemadam kebakaran, kantor pos pembantu, tempat ibadah, dan sarana penunjang kegiatan komersial serta kegiatan pengunjung
Secara umum di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang masih terbuka peluang pengembangan perdagangan yang terdiri dari warung, toko dan pusat perbelanjaan, sebagian dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 4-16 Kebutuhan Prasarana dan Sarana Ekonomi
No.
Kecamatan
Jumlah Penduduk 2030
Warung/kios
Pusat Perbelanjaan Lingkungn
Toko
Tahun 2030
Kebutuhan Ruang (m2)
Tahun 2030
Kebutuhan Ruang (m2)
Tahun 2030
Kebutuhan Ruang (m2)
1
Pangkalan
38.727
155
15.491
15
18.589
1
17.427
2
Tegalwaru
37.892
152
15.157
15
18.188
1
17.051
3
Ciampel
48.478
194
19.391
19
23.269
2
21.815
4
144.846
579
57.938
58
69.526
5
65.181
71.813
287
28.725
29
34.470
2
32.316
6
TelukJambe Timur TelukJambe Barat Klari
167.269
669
66.908
67
80.289
6
75.271
7
Cikampek
165.448
662
66.179
66
79.415
6
74.452
8
Purwasari
93.138
373
37.255
37
44.706
3
41.912
9
Tirtamulya
44.439
178
17.775
18
21.330
1
19.997
10
Jatisari
95.432
382
38.173
38
45.807
3
42.944
5
4-56
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Kecamatan
Jumlah Penduduk 2030
Warung/kios
Pusat Perbelanjaan Lingkungn
Toko
Tahun 2030
Kebutuhan Ruang (m2)
Tahun 2030
Kebutuhan Ruang (m2)
Tahun 2030
Kebutuhan Ruang (m2)
11
Banyusari
71.437
286
28.575
29
34.290
2
32.146
12
Kotabaru
146.460
586
58.584
59
70.301
5
65.907
13
83.302
333
33.321
33
39.985
3
37.486
14
Cilamaya Wetan Cilamaya Kulon
65.830
263
26.332
26
31.599
2
29.624
15
Lemahabang
60.328
241
24.131
24
28.957
2
27.147
16
Telagasari
76.404
306
30.562
31
36.674
3
34.382
17
Majalaya
47.785
191
19.114
19
22.937
2
21.503
18
126.869
507
50.748
51
60.897
4
57.091
202.689
811
81.076
81
97.291
7
91.210
20
Karawang Timur Karawang Barat Rawamerta
55.055
220
22.022
22
26.426
2
24.775
21
Tempuran
50.500
202
20.200
20
24.240
2
22.725
22
Kutawaluya
57.348
229
22.939
23
27.527
2
25.807
23
152.400
610
60.960
61
73.152
5
68.580
24
Rengasdengklo k Jayakerta
83.774
335
33.510
34
40.211
3
37.698
25
Pedes
73.768
295
29.507
30
35.408
2
33.195
26
Cilebar
41.771
167
16.708
17
20.050
1
18.797
27
Cibuaya
43.826
175
17.530
18
21.037
1
19.722
28
Tirtajaya
73.558
294
29.423
29
35.308
2
33.101
29
Batujaya
96.565
386
38.626
39
46.351
3
43.454
30
Pakisjaya
45.675
183
18.270
18
21.924
2
20.554
2.511.296
10.251
1.025.130
1.025
1.230.156
85
1.153.271
19
KARAWANG
Sumber : Hasil Analisis, 2009
Isu penting dalam pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di Kabupaten Karawang adalah pengaturan alokasi ruang antara pasar tradisional, pusat perkulakan dan toko modern. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Sedangkan Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Arahan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut: 4-57
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 4-17 Arahan Pengembangan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Karawang No. 1.
2.
3.
4.
Jenis Usaha Pasar Tradisional
Pusat Perkulakan
Hypermarket dan Pusat Perbelanjaan
Supermarket dan Departement Store
Arahan •
Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
•
Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman
•
Boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (permukiman) di dalam kota/kabupaten
•
Menjual secara grosir barang konsumsi
•
Perkulakan hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder
•
Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya
•
Hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor
•
Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan di dalam kota/perkotaan
•
Jam kerja untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
•
Jam kerja untuk hari Sabtu dan minggu, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat
•
Jam kerja untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditentukan oleh peraturan Bupati dapat melampaui pukul 22.00 waktu setempat
•
Tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan
•
Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan
•
Jam kerja untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
•
Jam kerja untuk hari Sabtu dan minggu, pukul 4-58
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Jenis Usaha
Arahan 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat
5.
Minimarket
•
Jam kerja untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditentukan oleh peraturan Bupati dapat melampaui pukul 22.00 waktu setempat
•
Boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (permukiman) di dalam kota/perkotaan
•
Pendirian permukiman perdesaan dibatasi dan melakukan kajian lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
•
Dibatasi hanya sampai ibu kota kecamatan
•
Jam buka minimarket harus dibatasi agar tidak mematikan usaha eceran lain yang dimiliki oleh masyarakat Sumber Data: PerPres No. 112/2007 dan Analisis, 2009 Rencana pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kabupaten Karawang adalah menyebar di seluruh wilayah. Saat ini, kawasan perdagangan dan jasa sudah berkembang di sekitar pusat kabupaten (Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur), di Kecamatan Cikampek dan Kecamatan Rengasdengklok. Hingga tahun 2030, kawasan jasa perdagangan di Kabupaten Karawang akan terus dikembangkan ke lokasi-lokasi lainnya di seluruh wilayah kecamatan, terutama di pusat kecamatan, serta di sekitar titik-titik transit, dimana di lokasi-lokasi seperti ini biasanya aktivitas perdagangan cenderung tumbuh dengan cepat. Pengembangan kawasan jasa perdagangan yang baru antara lain didasarkan pada pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap sarana tersebut. Arahan pengembangan perdagangan dan jasa di Kabupaten Karawang adalah : •
Tidak berlokasi di kawasan lindung, rawan bencana, hutan, sempadan sungai dan pantai atau lainnya yang dilarang
•
Dapat dikembangkan secara terbatas di kawasan pertanian, permukiman dan industri dengan memperhatikan aturan zonasi setempat
•
Pasar induk hanya dapat dikembangkan di kawasan perkotaan (Kecamatan Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur dan atau Telukjambe Barat) berdasarkan kajian yang dilakukan sebelumnya serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku (lihat Tabel 4-16)
4-59
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Kawasan pusat perdagangan skala lebih besar dari lokal dapat dikembangkan di Kecamatan Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur dan atau Telukjambe Barat (lihat Tabel 4-16
•
Pusat
perdagangan
dan
jasa
skala
kabupaten
dapat
dikembangkan
di
Rengasdengklok •
Pusat perdagangan dan jasa skala kecamatan dapat dikembangkan ibukota kecamatan, dengan memperhatikan ketentuang mengenai kawasan peruntukan pertanian Tabel 4-18 Arahan Kawasan Perdagangan dan Jasa di Kabupaten Karawang
Kecamatan
Peruntukan
Skala
(setelah melalui kajian kelayakan dan ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang) Pangkalan
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Tegalwaru
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Ciampel
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Telukjambe Timur
•
Perdagangan dan Jasa
Lokal atau lebih besar
•
Pasar induk modern atau tradisional
•
Perdagangan dan Jasa
•
Pasar induk modern atau tradisional
Telukjambe Barat
Lokal atau lebih besar
Klari
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Cikampek
•
Pasar Induk Tradisional
Regional, Kabupaten
•
Pusat Perkulakan
•
Pusat perkantoran dan jasa skala kabupaten
Purwasari
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Tirtamulya
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Jatisari
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Banyusari
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Kotabaru
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Cilamaya Wetan
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Cilamaya Kulon
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Lemahabang
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Telagasari
Perdagangan dan Jasa
Lokal
4-60
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Kecamatan
Peruntukan
Skala
(setelah melalui kajian kelayakan dan ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang) Majalaya
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Karawang Timur
•
Perdagangan dan Jasa
Lokal atau lebih besar
•
Pasar induk modern atau tradisional
•
Pasar Induk khusus beras
•
Pusat perkantoran dan jasa skala kabupaten
•
Pasar induk modern
Karawang Barat
Regional, Kabupaten
Rawamerta
Perdaganan dan Jasa
Lokal
Tempuran
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Kutawaluya
Perdaganan dan Jasa
Lokal
Rengasdengklok
Pusat Perdaganan dan Jasa
Kabupaten hingga regional
Jayakerta
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Pedes
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Cilebar
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Cibuaya
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Tirtajaya
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Batujaya
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Pakisjaya
Perdagangan dan Jasa
Lokal
Sumber: Data dan Analisis 2009
Beberapa Peraturan Perundangan yang diacu dalam perumusan arahan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa ini adalah: •
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
•
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Republik
Indonesia
Nomor
:
53/M-
Dag/Per/12/2008 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
4-61
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-11 Peta Kawasan Perdagangan dan Jasa
4-62
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2. Kawasan Pertahanan dan Keamanan Di Kabupaten Karawang terdapat 2 (dua) instalasi militer yang harus diperhatikan keberadaannya. Kedua instalasi tersebut adalah : •
Area Pelatihan Militer di bawah detasemen pemeliharaan tempat latihan KOSTRAD di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru
•
Markas Batalyon 305 Kostrad Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) Kecamatan Telukjambe Timur
Penataan ruang wilayah Kabupaten Karawang harus memperhatikan kedua instalasi tersebut antara lain dengan arahan : •
Menyediakan daerah penyangga yang bebas dari kegiatan yang memisahkan antara instalasi militer tersebut dan kawasan di sekitarnya. Daerah penyangga ini berfungsi sebagai pengaman bagi keselamatan masyarakat dan kegiatan lainnya. Daerah penyangga tersebut dapat berupa jalan, persawahan, ruang terbuka, hutan dan lainnya
•
Menyediakan akses yang cukup bagi pergerakan pasukan dan peralatan militer yang diperlukan
3. Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang Pada kawasan yang bersifat perkotaan di Kabupaten Karawang, seperti kawasan peruntukan industri, permukiman, perdagangan dan jasa, perlu disediakan ruang terbuka hijau (RTH) untuk mempertahankan dan atau memperbaiki kualitas lingkungan. Kegiatan di kawasan perkotaan disadari mempunyai intensitas sangat tinggi dan banyak menghasilkan polutan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan. Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan area memanjang dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Ruang-ruang terbuka yang terbentuk kemudian diisi dengan tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik dan introduksi) guna mendukung fungsinya. Fungsi RTH adalah : 1. Fungsi ekologis Pada fungsi ini, RTH akan menjamin keberlanjutan kawasan secara fisik. Dalam hal ini RTH akan dikembangkan pada lokasi yang sudah seharusnya. RTH yang berfungsi ekologi 4-63
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
biasanya akan memiliki bentuk, lokasi dan ukuran yang pasti, serta untuk kepentingan preservasi atau konservasi 2. Fungsi sosial, ekonomi, arsitektur dan estetika Dalam ini RTH mempunyai fungsi pendukung dengan manfaat menambah nilai kualitas lingkungan pada aspek ekonomi, sosial budaya dan estetika. RTH dengan fungsi ini dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti misalkan untuk keindahan, rekreasi serta pendukung arsitektur dan estetika kawasan Berdasarkan fungsinya, maka RTH di kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang dikembangkan dalam beberapa bentuk berikut : •
Taman Kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetis yang juga berfungsi sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain pada kawasan perkotaan
•
Sabuk hijau, merupakan RTH yang berfungsi sebagai daerah penyangga dan juga berfungsi untuk membatasi perkembangan penggunaan suatu lahan (batas kota, pemisah kawasan, dan lain-lain) atau sebagai pemisah antara satu aktivitas dengan aktivitas lain agar tidak saling mengganggu, misalkan sabuk hijau antara : 9 Area industri dan permukiman 9 Perdagangan dan jasa dan permukiman 9 Perdagangan dan jasa dan pendidikan
•
RTH untuk jalur hijau jalan, penempatan tanaman antara 20% - 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan khas jalan
•
RTH sempadan merupakan RTH yang memiliki fungsi ekologis, untuk melindung daerah tersebut. Beberapa RTH sempadan adalah : 9 Sempadan rel kereta api 9 Sempadan SUTET 9 Sempadan sungai
•
RTH lainnya seperti tempat pemakaman umum, lapangan olah raga, serta RTH privat terutama di kantor-kantor
4-64
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 4-19 Ketersediaan RTH berdasarkan Kawasan Perkotaan di Kabupaten Karawang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
No 1.
Struktur Perkotaan
Luas (Ha)
Eksisting Luas
Persentase
Kebutuhan Tambahan untuk Mencapai Minimum Luas persentase
3.
Telukjambe Timur Telukjambe Barat Klari
PPK
5.937
1.378,34
23,21
1.781,1
6,79
4.
Cikampek
PKL
4.760
1.96,88
4,13
1.428
25,87
5
Purwasari
PPK
2.944
804,77
27,33
883,2
6
Karawang Timur
PKL
2.977
1.497,53
50,30
1.497,53
2,67 -
6
Karawang Barat
PKL
3.368
2.047,16
60,78
2.047,16
-
7.
Cilamaya Wetan
PKL
7.600
6.966,28
91.7
6.966,28
-
2.
PPK
4.013
557,2
13,88
1.203,9
16,12
PPK
7.336
2.483,5
33,85
2.483,5
-
Jumlah
31.335
8.965,38
28,11
11.324,39
Sumber: Hasil analisis 2009
Arahan pengembangan RTH di Kabupaten Karawang adalah: •
Kawasan perkotaan Kabupaten Karawang yang telah melebihi batas minimum yaitu 30% dari luas kawasan, mempertahankan luasan RTH yang ada. Upaya untuk mempertahankan RTH ini terkait dengan arahan perlindungan kawasan lindung serta pengembangan prasarana dan sarana wilayah dan kawasan peruntukan yang ada di kawasan perkotaan tersebut.
•
Kawasan perkotaan di Kecamatan Cikampek perlu secara signifikan menambah luas RTH-nya, antara lain melalui penyediaan taman kota, lapangan olah raga, di kawasan dan zona industri, penghijauan di ruang milik jalan serta memfasilitasi penghijauan di lahan-lahan privat.
•
Di Kawasan perkotaan di Kecamatan Klari dan Purwasari, penambahan luas RTH dapat dilakukan penyediaan taman kota, penghijauan ruang milik jalan, serta penghijauan di lahan-lahan privat.
4-65
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-12 Peta Kawasan Pertahanan Dan Keamanan
4-66
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-13 Peta RTH
4-67
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-14 Peta Kawasan Budidaya Non Pertanian
4-68
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 4-15 Peta Arahan Pola Ruang Kabupaten Karawang
4-69
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
BAB 5. ARAHAN KAWASAN STRATEGIS Pada dasarnya penanganan pada aspek keruangan sektor-sektor penting di Kabupaten Karawang sudah tercakup dalam arahan pengembangan pada struktur dan pola ruang. Struktur ruang menggambarkan sistem pusat-pusat kegiatan yang ada serta wilayah yang dilayani oleh masing-masing pusat. Sedangkan pola ruang menggambarkan fungsi-fungsi ruang yang ada di Kabupaten Karawang (seperti industri, pertanian, pertambangan, pariwisata dan lainnya) serta indikasi pengalokasian ruangnya. Arahan pengembangan yang dimaksud adalah untuk mewujudkan struktur dan pola ruang tersebut. Perwujudan pola dan struktur ruang akan menciptakan tata ruang yang efektif, efisien dan selanjutnya menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Namun demikian sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, setiap wilayah diharapkan mengidentifikasi dan kemudian menetapkan satu atau beberapa bagian wilayahnya yang akan menjadi prioritas. Disebut sebagai prioritas karena penanganannya diharapkan akan lebih fokus dan lebih banyak mendapatkan perhatian dibandingkan bagian wilayah lainnya yang penanganannya diatur dalam rencana pola ruang dan struktur ruang. Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis.
5-1
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Kawasan strategis kabupaten berfungsi: a.
Mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten;
b.
Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kabupaten bersangkutan;
c.
Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang;
d.
Sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kabupaten; dan
e.
Sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan berdasarkan: a.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b.
Nilai strategis dari aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan;
c.
Kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan terhadap tingkat kestrategisan nilai ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan pada kawasan yang akan ditetapkan;
d.
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten; dan
e.
Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kriteria umum penetapan kawasan strategis kabupaten dapat dituliskan secara ringkas sebagaimana tabel berikut ini.
5-2
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 5-1 Kriteria Umum Kawasan Strategis Kabupaten Karawang No. 1.
Kriteria Umum Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan
Keterangan Secara keruangan kekhususan tersebut antara lain : • Secara relatif mempunyai luas yang cukup besar • Terancam keberadaannya misalkan oleh banjir atau tekanan alih fungsi yang besar sehingga memerlukan penangangan khusus • Berlokasi tidak pada kawasan yang tidak sama peruntukannya • Dan lain-lain yang terkait dengan aspek keruangan
2.
Memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten
• Merupakan bagian wilayah yang menjadi kawasan strategis nasional (KSN) atau provinsi (KSP) • Merupakan kawasan yang dimiliki oleh negara dan merupakan objek vital • Harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas • KSP yang berkesesuaian dengan Kabupaten Karawang adalah KSP Pesisir Pantura, KSP Pertanian Berlahan Basah dan Beririgasi Teknis Pantura Jawa Barat dan KSP Koridor Bekasi – Cikampek
3.
Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan : ~ ekonomi
• Potensi ekonomi cepat tumbuh; • Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi; • Potensi ekspor; • Memiliki dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; • Merupakan kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; • Fungsi untuk mempertahankan tingkat
5-3
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Kriteria Umum
Keterangan produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; • Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau • kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten
~ sosial budaya
• Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya; • Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya; • Aset yang harus dilindungi dan dilestarikan; • Tempat perlindungan peninggalan budaya; • Tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau • Tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial
~ fungsi dan daya dukung lingkungan
• Tempat perlindungan keanekaragaman hayati; • Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; • Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian; • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; • Kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; • Kawasan rawan bencana alam; atau • Kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan
4
Kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana
Dianggap penting tetapi tidak masuk dalam sistem guna lahan wilayah (landuse system
5-4
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Kriteria Umum pola ruang
Keterangan atau sistem kawasan peruntukan) yang ada dalam pola ruang
Sumber : Permen PU No. 16/PRT/M/2009
Beberapa Kawasan Strategis di Kabupaten Karawang yang ditetapkan adalah : 1. Kawasan Strategis Industri Telukjambe Timur, berdasarkan pada aspek kepentingan lingkungan hidup, khususnya terkait dengan kepentingan penanganan banjir 2. Kawasan Strategis Pertanian Lahan Basah di Sekitar Kawasan Perkotaan Karawang Barat – Cikampek, berdasarkan pada kepentingan ekonomi yaitu untuk mempertahankan lahan pertanian basah yang pada koridor mengalami tekanan alih fungsi paling besar jika dibandingkan dengan kawasan lainnya 3. Kawasan Strategis Situs Batujaya, dilihat dari kepentingan sosial budaya, khususnya terkait upaya perlindungan pemisahan budaya
5.1. Kawasan Strategis Industri Telukjambe Struktur dan pola ruang Kabupaten Karawang telah memberikan arahan penataan ruang pada bagian wilayah yang memiliki industri serta pada kawasan peruntukan industri. Namun demikian terdapat ancaman cukup besar terhadap keberadaan pengembangan industri di Kabupaten Karawang, yaitu potensi banjir akibat meluapnya beberapa sungai besar yang merendam baik kawasan maupun zona industri yang ada. Banjir yang terjadi secara langsung mengganggu keberlangsungan produksi maupun juga merusak prasarana dan sarana yang ada. Selanjutnya akibat dari terganggunya produksi industri ini adalah terganggunya kondisi ekonomi serta sosial daerah. Perhatian kuat dari Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap keberlanjutan dari perkembangan industri yang ada di daerah antara lain ditunjukkan dengan menetapkan sebagian bagian wilayahnya yang memiliki kawasan dan atau zona industri yang keberadaannya terancam oleh banjir menjadi kawasan strategis. Penanganan kawasan ini perlu diprioritaskan dan kemudian memperoleh perhatian khusus, tidak hanya dengan membangun tanggul sungai misalkan tetapi juga penanganan secara keruangan, antara lain dengan pengembangan sistem drainase, guna lahan dan lainnya.
5-5
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Kawasan srategis yang dimaksud adalah Kawasan Strategis Industri Telukjambe yang berlokasi di Desa Purwadana di Kecamatan Telukjambe Timur. Yang perlu diperhatikan untuk melindungi keberadaan kawasan dan zona industri dalam kawasan strategis ini adalah : •
Pengembangan sistem jaringan drainase yang mampu menampung run off, termasuk ketika debit hujan tinggi
•
Menyediakan ruang terbuka hijau yang secera efektif dapat menyerap air hujan dengan baik
•
Menyediakan sistem pompa agar dapat dengan segera mengeringkan kawasan dari genangan yang terjadi
•
Menyediakan sistem pengendali banjir yang efektif
Penanganan lebih lanjut pada kawasan strategis ini akan ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang maupun perencanaan sektoral lainnya.
5.2. Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Kawasan Perkotaan Karawang Barat – Cikampek Kutub perkembangan Kabupaten Karawang adalah di Kecamatan Karawang Barat dan Kecamatan Cikampek. Masing-masing berkembang sebagai pusat pemerintahan dan pusat perkembangan industri. Proses yang terjadi dan akan terus berlangsung adalah pertumbuhan kegiatan perkotaan yang akan memanjang antara Karawang Barat dan Cikampek. Koridor perkembangan perkotaan ini juga ditunjang oleh keberadaan jaringan jalan negara yang menghubungkan antara kedua kecamatan. Perkembangan perkotaan tersebut secara langsung mengancam keberadaan lahan pertanian yang ada di sekitar kawasan perkotaan, khusus lahan basah. Ancaman alih fungsi yang terjadi akan mengganggu keberlanjutan produksi pangan daerah dan pada akhirnya juga menghambat upaya untuk menjaga kebijakan ketahanan pangan yang diemban oleh Kabupaten Karawang. Oleh sebab itu maka lahan-lahan pertanian (persawahan) di sepanjang koridor Karawang Barat dan Cikampek harus memperoleh perhatian khusus agar tidak mengalami alih fungsi, yaitu dengan menetapkannya sebagai Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Kawasan Perkotaan Karawang Barat – Cikampek. Kawasan strategis ini mencakup lahan-lahan pertanian pangan yang berada di sepanjang Jalan Tol Jakarta – Cikampek pada ruas Karawang Barat – Cikampek yang terdapat di Kecamatan-
5-6
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
kecamatan Karawang Barat, Karawang Barat, Telukjambe Timur, Klari, Purwasari dan Cikampek. Arahan umum untuk menjaga keberadaan lahan pertanian tersebut adalah : •
Memberi batas pemisah antara kegiatan atau kawasan perkotaan dengan lahan-lahan pertanian yang ada. Batas pemisah tersebut bisa jalan, sungai, drainase, saluran irigasi ruang terbuka atau bentuk daerah penyangga lainnya
•
Menerapkan aturan insentif dan disinsentif yang efektif yang akan ditetapkan secara terpisah
•
Mengembangkan sistem pemantauan pemilikan lahan
Arahan lebih rinci akan ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang atau sistem perencanaan sektoral, khususnya Rencana Perlindungan Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan Kabupaten Karawang yang akan disusun kemudian.
5.3. Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya Di Kabupaten Karawang terdapat situs bangunan sejarah yaitu Situs Batujaya yang termasuk dalam kriteria sebagai kawasan cagar budaya nasional. Situs Batujaya dan kawasan sekitarnya saat ini juga sedang diusulkan sebagai Kawasan Strategi Nasional. Oleh sebab itu Situs Batujaya dan kawasan sekitarnya perlu ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya. Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya terletak di Desa Segaran Kecamatan Batujaya dan Desa Telagajaya Kecamatan Pakisjaya. Situs Batujaya sendiri merupakan situs terbesar di Jawa Barat dan di wilayah pesisir di Indonesia. Situd ini terdiri dari puluhan bangunan yang mempunyai nilai sejarah, antara lain merupakan batu tegak (menhir) dan batu besar yang diperkirakan mempunyai keterkaitan dengan masa antara akhir prasejarah dengan masa Hindu – Budha. Kawasan strategis ini diharapkan dapat menjaga dan melestarikan keberadaan situs serta sekaligus memanfaatkannya sebagai kawasan pariwisata sejarah dan budaya. Pengembangan situs diharapkan juga tidak mengganggu keberadaan kawasan peruntukan pertanian di sekitarnya. Penanganan kawasan strategis ini akan diatur kemudian dalam rencana rinci tata ruang serta terintegrasi dalam jaringan objek wisata daerah sebagaimana akan diatur juga dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPDA) Kabupaten Karawang.
5-7
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Gambar 5-1 Peta Kawasan Strategis Kabupaten Karawang
5-8
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
BAB 6. ARAHAN PEMANFAATAN RUANG 6.1. Indikasi Program Perwujudan Rencana Dalam rangka pencapaian tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Karawang, maka perlu disusun program-program utama pembangunan. Program-program utama pembangunan Kabupaten Karawang meliputi arahan perwujudan : •
Pusat kegiatan (wilayah pengembangan)
•
Sistem jaringan prasarana dan sarana
•
Kawasan lindung
Waktu pelaksanaan indikasi program secara umum adalah 20 (duapuluh) tahun, sama seperti waktu implementasi RTRW ini. Meskipun begitu, periode pelaksanaan dari setiap program per sektor belum tentu duapuluh tahun. Beberapa program ada yang cukup dilaksanakan dalam waktu dua atau tiga tahun, tapi ada juga program-program yang sifatnya menerus dan berkesinambungan
6.2. Tahapan Pelaksanaan Secara umum program-program ini dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu : 1. Tahap persiapan atau inisiasi, yaitu periode pematangan konsep rencana dan konsep teknis implementasi rencana, serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk implementasi program tersebut. 2. Tahap pelaksanaan, yaitu periode pengimplementasian program pengembangan sektor tersebut. 3. Tahap pematangan atau pemantapan, yaitu periode dimana suatu program sudah mapan berjalan dan dapat mulai terlihat hasil atau dampaknya. 4. Tahap evaluasi, yaitu periode mengevaluasi keberjalanan atau kinerja dan dampak pelaksanaan program. Evaluasi ini diperlukan untuk dijadikan masukan dalam penyusunan rencana selanjutnya.
6-1
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tahapan tersebut jika dibagi dalam kurun waktu pelaksanaan 20 (duapuluh) tahun adalah : (a). Tahap pertama 2010 sampai dengan 2015 (b). Tahap kedua 2015 sampai dengan 2020 (c). Tahap ketiga 2020 sampai dengan 2025 (d). Tahap keempat 2025 sampai dengan 2030
6.3. Pengelolaan Pembangunan 6.3.1. Pembiayaan Pembangunan Alokasi pembiayaan untuk pelaksanaan program pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan penataan ruang Kabupaten Karawang dapat bersumber antara lain dari : (a). Angggaran Pemerintah (b). Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat (c). Anggaran Pemerintah Kabupaten Karawang (d). Partisipasi swasta (e). Partisipasi masyarakat (f). Sumber-sumber pembiayaan alternatif lainnya yang sah menurut peraturan yang ada
6.3.2. Kelembagaan Pengelolaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Karawang dapat bermitra dengan pihak swasta dan masyarakat dalam hal penyediaan, operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum seperti : (a). Pasar (b). Rumah sakit (c). Sarana olah raga (d). Taman dan fasilitas rekreasi (e). Air bersih (f). Persampahan (g). Limbah (h). Listrik Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan pengelolaan pelayanan umum maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat membentuk dan melakukan :
6-2
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
(a). Perusahaan Daerah (b). Badan Layanan Umum (c). Unit Pelaksana Teknis (d). Penyertaan modal pada perusahaan yang dibentuk bersama dengan swasta Pemerintah Kabupaten Karawang harus menyediakan sistem regulasi dan iklim usaha yang dapat menarik minat swasta untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan pelayanan umum (1). Pemerintah Kabupaten Karawang harus dapat mendorong dan memberikan fasilitasi bagi peningkatan partisipasi aktif dan nyata dari masyarakat dalam pengelolaan pelayanan umum (2). Masyarakat di kawasan perdesaan dimungkinkan untuk mengelola sendiri beberapa jenis pelayanan umum, seperti air bersih, persampahan dan listrik Beberapa model pengembangan sistem kelembagaan kemudian dapat dirumuskan antara lain adalah : 1. Perubahan Peran Kelembagaan Prinsip kemitraan pada dasarnya akan menciptakan berbagai perubahan peran kelembagaan, baik bagi pemerintah daerah, masyarakat maupun swasta. Secara ilustratif model pengembangan kelembagaan ini dapat dilihat pada gambar berikut.
waktu Belajar efektif
Belajar efisien
PP
: peran pemerintah
PPU
: peran masyarakat dan swasta
Perluasan
Gambar 6-1 Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang
6-3
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2. Sinergi Kelembagaan Meskipun disadari bahwa logika kerja tiap komponen pelaku pembangunan berbeda, sinergi adalah pilihan cerdas dan efisien. Pengalaman menunjukan bahwa sinergi dapat berlangsung melalui pembentukan kelompok kerja. Kelompok kerja beranggota pribadi yang berkomitmen dan kompeten untuk melakukan perbaikan. Pimpinan kelompok kerja adalah pemegang kekuasaan politik yang pada gilirannya mampu mendukung langkahlangkah perubahan. Berbagai sasaran di atas, kemudian, dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh kelompok kerja yang dalam perjalanannya dapat menjadi kelompok pemikir dan pembaru Pola kemitraan merupakan satu bentuk jabaran dari sinergi. Kemitraan dapat terjadi ketika status dan posisi pihak-pihak terkait setara. Berdasarkan posisi itu kontrak dapat disusun melalui butir-butir yang disepakati. Pelaksanaan kemitraan intinya menyangkut tiga lembaga. Kecendrungan di masa datang pilihan kemitraan merupakan hal yang kian menjadi penting. Misalnya antar sesama pemerintah kota dan kabupaten, antara pemerintah dengan swasta dan pemerintah dengan masyarakat. Bentuk kelembagaan pengelola pemanfaatan ruang di Kabupaten Karawang antara lain dapat menggunakan beberapa alternati Pelaksana operasional TPA Regional dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Badan Layanan Umum (BLU), Perusahaan Daerah (PD), maupun diserahkan pelaksanaannya kepada Operator Swasta, sebagai referensi.
Berikut ini jenis
lembaga pengelola tersebut : a. Unit Pelayanan Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis adalah substruktur dari satuan kerja perangkat daerah yang ada, seperti dinas. Unit ini merupakan struktur fungsional yang langsung bertanggung jawab kepada kepala SKPD. Dalam hal UPT memperoleh pemasukan dari proses operasional, maka pemasukan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah (umumnya oleh Dinas Pendapatan Daerah). UPT sendiri mendapatkan dana dari anggaran belanja daerah. Kelemahan Pengelolaan keuangan UPT yang belum terpisah dari keuangan daerah mengakibatkan operasional UPT sepenuhnya bergantung kepada penganggaran yang dilakukan daerah. Apabila ada pemasukan dari kegiatan operasional, pihak UPT hanya bisa membantu mengutipnya, dan diserahkan kepada lembaga yang berwenang. Akibatnya UPT sering
6-4
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
tidak bisa berjalan seefektif yang diharapkan, khususnya apabila ada kebutuhan terkait dana operasional yang mendesak. Kelebihan Kemudahan dan kecepatan pembentukan organisasi UPT yang bersangkutan, serta kontrol dan pengawasan yang lebih mudah. b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Mirip seperti UPT, BLUD juga merupakan substruktur dari pemerintah daerah. Perbedaan terpenting adalah dalam hal pengelolaan keuangan. Setiap pemasukan dari proses operasional BLUD diperkenankan langsung dikelola oleh BLUD untuk kegiatan operasionalnya, namun tetap dicatatkan sebagai pemasukan daerah. Itu sebabnya, aset BLUD disebut sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan administrasinya. BLUD tetap dapat menerima dana dari anggaran pemerintah. Fungsi BLU tetap tidak terlepas dari kerangka pelayanan masyarakat. Kelemahan Mekanisme pembentukan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan pembentukan UPT. Pembentukan BLU(D) mensyaratkan banyak hal dari perencanaan hingga targettarget pencapaian detail layanan yang akan dijalankan. Kelebihan Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang terpisah dari keuangan pemerintah (daerah). Dengan BLU(D) pendapatan yang didapat dari pelayanan dapat langsung dikelola tanpa keharusan menyetor ke kas daerah. Kelebihan lainnya terletak pada skema subsidi yang dapat diterima, dan juga mekanisme kontrol yang didasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat sebelum BLU(D) beroperasi. c.
Perusahaan Daerah (PD) Pemerintah daerah dapat membuat badan usaha daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah (PD). Mirip dengan perusahaan swasta, PD terikat dengan ketentuan perseroan, dimana pengambilan keputusan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemilik Saham. Yang membedakan dengan Perseroan Terbatas, adalah kepemilikan saham mayoritas PD ada pada pemerintah daerah. Umumnya, pembentukan PD dilakukan bila ada kegiatan layanan umum yang memiliki potensi untuk bisa mandiri melalui income generation. Aset PD dihitung terpisah dari kekayaan daerah, tidak dipertanggungjawabkan dalam mekanisme APBD, namun kepada RUPS. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan dana melalui penyertaan modal (penambahan saham), juga dapat
6-5
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
memperoleh deviden yang menjadi pendapatan asli daerah dalam APBD apabila operasional PD menghasilkan keuntungan. Kelemahan Pembentukan PD untuk menjalankan layanan Persampahan harus dikaji dengan hatihati karena berdasarkan pengalaman yang ada umumnya layanan persampahan belum bersifat cost-recovery dan besar kemungkinan masih membutuhkan subsidi pemerintah. Dengan adanya kemungkinan subsidi tersebut, maka prinsip kemandirian PD sebagai unit usaha yang menjalankan layanan persampahan masih perlu dipertimbangkan dengan matang. Selain itu kontrol pemerintah daerah menjadi lebih lemah, karena pemerintah secara formal hanya menjadi komisaris di dalam kepengurusannya. Kelebihan Bentuk operator PD lebih cocok bagi pengelolaan usaha yang bersifat profit oriented, karena memberi keleluasaan yang lebih dalam hal mengakumulasikan modal dan aset seperti perusahaan swasta. d. Operator Swasta Lazim diketahui bahwa operator swasta umumnya mampu memberikan tingkat efektivitas dan efisiensi operasional yang relatif lebih tinggi daripada unit-unit pemerintahan. Hal ini terjadi karena operator swasta hanya bisa bertahan hidup apabila unit usahanya berkembang secara baik dan memberikan keuntungan secara berkesinambungan. Kelemahan Pelayanan oleh swasta hanya mungkin dilakukan sejauh layanan tersebut dapat memberikan keuntungan finansial. Untuk sektor yang business plan nya belum terlampau jelas, pihak swasta akan enggan untuk terlibat. Selain itu kontrol pemerintah hanya sebatas kepada pencapaian target kinerja per periode waktu tertentu. Kelebihan Operator swasta dapat berbentuk perusahaan perseorangan, perseroan, hingga koperasi. Dapat diharapkan timbulnya layanan yang efisien apabila pemilihan operator swasta ini dilakukan secara transparan.
6-6
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 6-1 Perbandingan Karakter Kelembagaan Pemanfaatan Ruang N o
Uraian
1
Aspek SDM
Swasta
Swasta/PN S
Swasta/PNS
PNS
2
Pembiayaa n
Swasta/Masyaraka t
Pemerintah Daerah
Pemerintah/Swasta / Bantuan Hibah
Pemerintah
3
Aspek Perpajakan
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Bukan Subjek Pajak
Bukan Subjek Pajak
4
Aspek Pelaporan Keuangan
RUPS
RUPS
Akuntansi dan laporan
Akuntansi dan laporan keuangan diselenggaraka n sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Operator Swasta
Perusahaan Daerah
Badan Layanan Umum
keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Audit dilakukan oleh auditor independen.
Unit Pelayanan Teknis
Audit dilakukan oleh auditor pemerintah.
5
Aspek Teknis Keuangan
Pendapatan merupakan pendapatan swasta
Pendapatan merupakan pendapatan perusahaan daerah
Pendapatan merupakan pendapatan daerah, dan dapat langsung digunakan untuk belanja BLU
Pendapatan merupakan pendapatan daerah, tidak dapat langsung digunakan langsung untuk belanja UPT
6
Aspek Kekayaan/ Asset
Aset Milik Swasta
Kekayaan daerah yang dipisahkan
Kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
Kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
6-7
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 6-2 Indikasi Program Utama Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang 2010 – 2030 Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
1.
PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG KABUPATEN KARAWANG
1.1.
Perwujudan Pusat Kegiatan
1.1.1.
Pengembangan Pusat Kegiatan Cikampek
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
1.1.1.1.
Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Cikampek
Kecamatan Cikampek dan sekitarnya
Bappeda, Dinas Cipta Karya
xxxxx
x
1.1.1.2.
Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Klari
Kecamatan Klari dan sekitarnya
Bappeda, Dinas Cipta Karya
xxxxx
x
1.1.1.3.
Penataan Pusat Kawasan Perkotaan Cikampek (CBD)
Kecamatan Cikampek
Dinas Cipta Karya, Swasta
1.1.1.4.
Peningkatan Rumah Sakit Umum yang ada menjadi RS tipe B
Kecamatan Cikampek
Dinas Kesehatan; RSUD, Instansi Terkait di Pusat
1.1.1.5.
Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan Cikampek
Kawasan permukiman padat di Wilayah Pengembangan
Dinas Cipta Karya
1.1.1.6.
Pembangunan Gerbang pada Interchange
Kawasan sekitar Pintu Tol Cikampek
Dinas Cipta Karya
xxxxx
xxxxx
x
xxxxx
xxxxx
x
x
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
x
x
x
x
6-5
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
x
x
x
Cikampek
1.1.2.
1.1.1.7.
Pembangunan Sarana Olah Raga
Kecamatan Cikampek
Dinas Cipta Karya, Swasta
1.1.1.8.
Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka Lainnya
Kawasan Perkotaan di Cikampek dan Klari
Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Swasta
1.1.1.9.
Penyediaan Buffer Zone antara Kawasan Industri dan Kawasan Lainnya
Cikampek, Klari
Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Swasta
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
Pengembangan Pusat Kegiatan Karawang Barat 1.1.2.1.
Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Karawang Barat
Karawang Barat
Bappeda, Dinas Cipta Karya
1.1.2.2.
Penataan Pusat Kawasan Perkotaan Karawang Barat (CBD)
Karawang Barat
Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Swasta
1.1.2.3.
Revitalisasi RS tipe C yang Ada atau Ditingkatkan menjadi Rumah
Karawang Barat
Dinas Kesehatan, Instansi Terkait di Pusat, Swasta
xxxxx
x
xxxxx
xxxxx
xxxxx
x
x
x
x
x
6-6
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
Sakit Tipe B
1.1.3.
xxxxx
1.1.2.4.
Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka Lainnya
Karawang Barat
Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Swasta
1.1.2.5.
Penataan Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang
Karawang Barat
Bappeda, Dinas Cipta Karya
1.1.2.6.
Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
Karawang Barat
Bappeda, Dinas Cipta Karya
xxxxxxxxxxxx
1.1.2.7.
Pengembangan Kawasan Olah Raga Terpadu
Karawang Barat
Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat, Swasta
xxxxxxxxxx
1.1.2.8.
Pengembangan Pusat Pendidikan Tinggi Karawang
Karawang Barat
Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, Swasta, Instansi Pusat
1.1.2.9.
Penyediaan Buffer Zone antara Kawasan Industri dan Kawasan Lainnya
Karawang Barat, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur
Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Swasta
xxxxx
x
xxxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxxx
xxxxx
xxxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
x
x
x
Pengembangan Pusat
6-7
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
Kegiatan Karawang Timur 1.1.3.1.
Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Karawang Timur
Karawang Timur
Bappeda, Dinas Cipta Karya
xxxxx
1.1.3.2.
Penataan Pusat Kawasan Perkotaan Karawang Timur (CBD)
Karawang Timur
Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya
1.1.3.3.
Revitalisasi RS tipe C yang Ada atau Ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Tipe B
Karawang Timur
Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya, Swasta, Instansi Pusat
xxxxx
1.1.3.4.
Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka Lainnya
Karawang Timur
Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Swasta
xxxxxxxxxxxx
x
1.1.3.1.
Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
Karawang Timur
Bappeda, Dinas Cipta Karya
xxxxx
x
1.1.3.1.
Pengembangan Sarana Olah Raga Terpadu
Karawang Timur
Dinas Cipta Karya, Swasta
1.1.3.1.
Penyediaan Buffer Zone antara Kawasan Industri dan
Karawang Timur
Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan
xxxxx
x
xxxxx
xxxxx
x
x
x
x
6-8
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Kawasan Lainnya
1.1.4.
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Swasta
Pengembangan Pusat Kegiatan Rengasdengklok 1.1.4.1.
Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Rengasdengklok
Rengasdengklok
Bappeda, Dinas Cipta Karya
1.1.4.2.
Pembangunan Pusat Perdagangan Koleksi Hasil Pertanian Skala Kabupaten
Rengasdengklok
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Dinas Cipta Karya, Swasta
1.1.4.3.
Pembangunan Terminal Distribusi Hasil Pertanian Skala Kabupaten
Rengasdengklok
Dinas Cipta Karya, Swasta
1.1.4.4.
Pembangunan Rumah Sakit Tipe C
Rengasdengklok
Dinas Kesehatan, Swasta
1.1.4.5.
Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka
Rengasdengklok
Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Swasta
xxxxx
x
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
x
x
x
x
x
x
x
6-9
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
Lainnya 1.1.5.
1.1.6.
Pengembangan Pusat Kegiatan Cilamaya Wetan 1.1.5.1.
Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Cilamaya Wetan
Cilamaya Wetan
Bappeda, Dinas Cipta Karya
1.1.5.1.
Pembangunan Pusat Perdagangan Koleksi Hasil Pertanian Skala Kawasan
Cilamaya Wetan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Dinas Cipta Karya, Swasta
1.1.5.1.
Pembangunan Terminal Distribusi Hasil Pertanian Skala Kawasan
Cilamaya Wetan
Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Swasta
1.1.5.1.
Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka Lainnya
Cilamaya Wetan
Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Swasta
Ibukota Kecamatan selain Pusat Kegiatan Kabupaten
Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Dinas
xxxxx
x
xxxxx
x
x
x
x
xxxxx
x
x
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxx
Pengembangan Ibukota Kecamatan 1.1.6.1.
Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Kecamatan
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
6-10
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
Sumber Dana
2020-2025
2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Perhubungan 1.1.6.2.
Pengembangan Pusat Perdagangan dan Jasa Skala Kecamatan
Ibukota Kecamatan selain Pusat Kegiatan Kabupaten
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
1.1.6.3.
Penyediaan Sarana Olah Raga Skala Kecamatan
Ibukota Kecamatan selain Pusat Kegiatan Kabupaten
Dinas Cipta Karya
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
1.1.6.4.
Penyediaan Taman dan Landmark
Ibukota Kecamatan selain Pusat Kegiatan Kabupaten
Dinas Cipta Karya, Swasta
1.2.
Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah
1.2.1.
Pengembangan Jaringan Jalan 1.2.1.1.
Perencanaan dan Pembangunan Jalan Lingkar Utara Karawang (peningkatan jalan eksisting dan pembangunan ruas jalan baru)
Batujaya, Tirtajaya, Jayakerta, Pedes, Cilebar, Tempuran, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan
Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Inastansi Pusat
1.2.1.2
Kajian dan Pengembangan Interchange Jalan Tol yang melintas di Kabupaten
Karawang Barat – Karawang Timur – Klari – Purwasari – Cikampek
Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Pengelola Jalan Tol
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
x
x
6-11
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
Karawang dalam rangka membuka akses lebih banyak dari dan ke Kabupaten Karawang 1.2.1.3
Pembangunan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Cilamaya - Tol JakartaCikampek Cikampek
Tempuran, Cilamaya Kulon, Banyusari, Jatisari, Kotabaru, Cikampek
Instansi Terkait di Pusat, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Swasta
1.2.1.4
Peningkatan Ruas Jalan Pintu Tol Karawang Barat – Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang
Karawang Barat
Instansi Terkait di Pusat, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
1.2.1.5
Peningkatan Ruas Jalan Pintu Tol Karawang Timur – Pusat Kawasan Perkotaan Karawang Timur
Karawang Timur
Instansi Terkait di Pusat, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
1.2.1.6.
Peningkatan Ruas Jalan Pintu Tol Cikampek – Pusat Kawasan Industri di Cikampek
Cikampek
Instansi Terkait di Pusat, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
xxxxx
xxxxx
xxxxx
x
x
x
x
x
x
6-12
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
Sumber Dana
2020-2025
2025-2030
APBN
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
1.2.1.7.
Peningkatan Jalan Eksisting menjadi Jalan Lokal Primer
Ruas : Karawang – Pangkalan – Cariu (Kabupaten Bogor), Pangkalan – Tegalwaru – Kutamaneuh, Klari – Curug, Dawuan – Cimahi, Kobak Baru – Tegal Danas
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
x
1.2.1.7.
Peningkatan dan Pengembangan Ruas Jalan Arteri Sekunder di Kabupaten Karawang
Cikampek – Karawang Timur, Karawang Timur – Karawang Barat, Karawang Barat – Rengasdengklok
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
1.2.1.8.
Peningkatan Jalan Akses ke Setiap Pusat Produksi Pertanian dan Pusat Ekonomi Lainnya menjadi Jalan Kolektor Sekunder
Tanjungpura – Rengasdengklok, Cikalongsari – Cilamaya Wetan, Rengasdengklok – Cilamaya Wetan, Karawang Timur – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug, Karawang – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug, Cikampek – Cilamaya, Karawang –
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
6-13
Swasta/ Masyarakat
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Cilamaya 1.2.1.9.
Peningkatan Ruas Jalan Akses ke Rengasdengklok dari Kecamatankecamatan sekitarnya
Rengasdengklok dan kecamatan sekitarnya
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
1.2.1.10.
Peningkatan Ruas Jalan Akses ke Cikampek dari Kecamatankecamatan sekitarnya
Cikampek dan kecamatan sekitarnya
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
1.2.1.11.
Peningkatan Ruas Jalan Akses ke Karawang dari Kecamatankecamatan sekitarnya
Karawang dan kecamatan sekitarnya
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
1.2.1.12.
Pembangunan dan Peningkatan Jalan Akses ke Potensi atau Objek Wisata
Pantai Tanjung Pakis, Pantai Pasir Putih, Curug – Ciampel, Pantai Pisangan
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
1.2.1.13.
Peningkatan Jalan Lokal di Lingkungan Permukiman
Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Purwasari, Cikampek, Rengasdengklok
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
1.2.1.14.
Pembangunan Pedestrian di Jaringan Jalan yang berada di
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok
Dinas BIna Marga, Dinas Cipta Karya, Swasta
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
x
x
6-14
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
Sumber Dana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxx
Xxxxx
Swasta/ Masyarakat
pusat kawasan perkotaan, sekitar sekolah dan permukiman
1.2.2.
1.2.1.15.
Peningkatan Jalan Desa
Seluruh Kabupaten Karawang
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
1.2.1.16.
Pembangunan Jembatan Batujaya, Sukaharja, Telukjambe, Rengasdengklok, Pakisjaya, Telar Burung
Kabupaten Karawang
Dinas Bina Marga
x
Pengembangan Terminal dan Sistem Perangkutan 1.2.1.1.
Pembangunan Terminal Tipe B
Cikampek
Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Instansi Pusat
xxxxx
1.2.1.2.
Pembangunan Terminal Tipe B
Karawang Timur (Klari)/Karawang Barat (Tanjungpura)
Dinas Cipta Karya
xxxxx
1.2.1.3.
Pembangunan Terminal Tipe C
Klari, Rengasdengklok, Cilamaya Kulon, Batujaya, Swasta
Dinas Cipta Karya
xxxxxxxxxxxx
x
x
1.2.1.4.
Pengembangan Angkutan Umum Perdesaan
Di seluruh Kabupaten Karawang
Dinas Perhubungan, Swasta
xxxxxxxxxxxx
x
x
1.2.1.5.
Pembangunan
Di Ibukota
Dinas Cipta
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
x
x
6-15
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
1.2.1.5.
1.2.3.
Lokasi
Instansi Pelaksana
SubTerminal
Kecamatan
Karya
Pengembangan Angkutan Umum Perkotaan yang Sudah Bersifat Lebih Massal
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok
Dinas Perhubungan, Swasta, Instansi Pusat
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
2025-2030
APBN
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
APBD Provinsi
Pengembangan Sistem Kereta Api 1.2.3.1.
Peningkatan Kapasitas Rel di Kabapten Karawang untuk Mendukung Sistem Kereta Api Komuter
Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, serta jaringan baru di Kotabaru, Jatisari, Banyusari dan Tempuran
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat
1.2.3.2.
Pembangunan Jaringan Rel Kereta Api Cikampek – Pelabuhan Internasional Cilamaya
Cikampek, Jatisari, Banyusari, Cilamaya Kulon, Tempuran
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat
1.2.3.3.
Pembangunan Jalur Rel Baru untuk Mendukung Rencana Pembangunan Short Cut Cibungur – Tanjungrasa di Kabupaten Purwakarta
Kotabaru dan Jatisari
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
6-16
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
Sumber Dana
2015-2020
2020-2025
2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
1.2.3.4.
Elektrifikasi Rel Ganda Kereta Api Antarkota Cikampek – Cikarang yang Melintasi Kabupaten Karawang
Cikampek, Purwasari, Klari, Karawang Timur dan Karawang Barat
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.3.5.
Peningkatan Jalur Kereta Api Cikampek – Padalarang yang Melintasi Kabupaten Karawang termasuk Peningkatan Spoor Emplasement
Cikampek
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.3.6.
Peningkatan Keandalan Sistem Jaringan Kereta Api Cikampek – Jakarta
-
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.3.7.
Pembangunan Jalur Kereta Api Cepat Jakarta – Surabaya
Cikampek, Purwasari, Klari, Karawang Timur dan Karawang Barat
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.3.8.
Peningkatan Stasiun Kereta Api untuk Mendukung
Cikampek, Purwasari, Klari, Karawang Timur dan Karawang
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia,
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
xxxxxxxxxxxx
x
x
6-17
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
1.2.3.9.
1.2.4.
1.2.5.
Lokasi
Instansi Pelaksana
Sistem Komuter
Barat
Instansi Terkait di Pusat
Pengembangan Stasiun Kereta Api untuk Mendukung Sistem Komuter
Kotabaru, Jatisari, Banyusari dan Tempuran
Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat
2010-2015
Sumber Dana
2015-2020
2020-2025
2025-2030
APBN
APBD Provinsi
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Pengembangan Sistem Transportasi Laut 1.2.4.1.
Pembangunan Pelabuhan Internasional Cilamaya
Tempuran
Instansi Terkait di Pusat dan Provinsi
1.2.4.2.
Pengembangan Buffer Zone antara Pelabuhan Internasional dan Kawasan Pertanian di sekitarnya
Tempuran
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian
x
x
Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Energi dan Kelistrikan 1.2.5.1.
Pengembangan Pipanisasi Gas di Kabupaten Karawang
Disesuaikan dengan rencana dari instansi yang terkait
Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
1.2.5.2.
Penyediaan Fasilitas untuk Pemanfaatan Batubara oleh Industri
Kawasan dan zona industri yang ada di Kabupaten Karawang
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi,
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
6-18
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Instansi Pusat, Swasta 1.2.5.3.
Pengembangan Jaringan SUTET yang Melintasi Kabupaten Karawang, termasuk Penataan Kawasan yang Dilintasi
Klari, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Purwasari, Cikampek
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energ, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Perusahaan Listri Negara, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
1.2.5.4.
Pengembangan Jaringan Listrik Perdesaan
Di Kawasan Perdesaan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
1.2.5.5.
Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan
Cilamaya Kulon
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Instansi Pusat, Swasta
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.5.6.
Pembangunan Pusat
Rengasdengklok
Badan Pengelola
x
x
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
6-19
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Pengolahan Biomassa
1.2.6.
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
Sumber Dana
2020-2025
2025-2030
APBN
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
Lingkungan Hidup, Swasta, Instansi Pusat
1.2.5.7.
Pengembangan Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Angin
Kecamatan di Kawasan Pesisir
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Instansi Terkait di Pusat, Swasta
1.2.5.8.
Pembangunan Lampu Penerangan Jalan serta Street Furniture Lainnya yang Sumber Energinya Menggunakan Tenaga Surya
Secara bertahap, di kawasan perkotaan dan kawasan permukiman (perkotaan dan perdesaan)
Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi
xxxxxxxxxxxx
x
1.2.5.9.
Pembangunan Sistem Saluran Bawah Tanah untuk Kabel Listrik di CBD dan permukiman perkotaan
Karawang Barat, Cikampek
Dinas Bina Marga, Swasta
xxxxxxxxxxxx
x
x
Seluruh Kabupaten Karawang
Dinas Perhubungan, Instansi Pusat, Swasta
xxxxxxxxxxxx
x
x
Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Telekomunikasi 1.2.6.1.
Perluasan Jaringan Telepon Perdesaan (pengembangan
xxxxxxxxxxxx
x
6-20
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
jaringan, telepon umum)
1.2.7.
1.2.6.2.
Pengembangan Layanan Internet Hingga ke Tingkat Kecamatan dan Desa
Seluruh Kecamatan
Dinas Perhubungan, Penyedia Jasa Internet, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.6.3.
Pembangunan Sistem Saluran Bawah Tanah untuk Kabel Telepon di CBD dan Lingkungan Permukiman
Karawang Barat, Cikampek
Dinas Cipta Karya, Swasta
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
Pembangunan Menera BTS Hingga ke Seluruh Bagian Wilayah Kabupaten Karawang
Kecamatan di bagian utara dan selatan
Operator jasa telekomunikasi, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxxx
x
Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Air Bersih 1.2.7.1.
Pembangunan Instalasi Pengolah Air Baku
Karawang Barat, Cikampek, Rengasdengklok, Karawang Timur, Kotabaru, Klari, Telukjambe Timur
Dinas Cipta Karya, Instansi Pusat, Swasta
1.2.7.2.
Pembangunan Pipa Distribusi
Seluruh Kabupaten
Dinas Cipta Karya, PDAM,
xxxxx
x
x
x
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
6-21
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
1.2.8.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
Karawang
Instansi Pusat
2010-2015
1.2.7.3.
Penyediaan Saluran Rumah di Kawasan Perkotaan
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon
PDAM
1.2.7.4.
Pembangunan Instalasi Pengolah Air Baku Memanfaatkan Air Irigasi
Kecamatankecamatan di bagian utara Kabupaten Karawang
Dinas Cipta Karya, PDAM, Balai Besar Wilayah Sungai
1.2.7.5.
Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Bersih
-
Dinas Cipta Karya
xxxxx
1.2.7.6.
Pembangunan Hidran Umum di Kawasan Perdesaan
Kawasan perdesaan
Dinas Cipta Karya
xxxxx
2015-2020
xxxxx
Sumber Dana
2020-2025
2025-2030
APBN
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
APBD Provinsi
x
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
x
xxxxxxxxxxxx
x
x
Pengelolaan Wilayah Sungai, Waduk, Danau, Situ dan Daerah Irigasi serta Pengendalian Banjir 1.2.8.1.
Pemeliharaan Sungai, Waduk, Danau dan Situ di Kabupaten Karawang
Kecamatan yang dilintasi sungai serta Cikampek, Ciampel dan Klari yang memiliki danau, situ dan bendung
Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.8.1.
Perlindungan Daerah
Kecamatankecamatan yang
Dinas Bina Marga dan
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
6-22
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
1.2.9.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
Sempadan Sungai, Danau, Waduk dan Situ
dilalui sungai, serta memiliki danau, situ atau embung
Pengairan, Instansi Pusat, Dinas Kehutanan, BPLH
1.2.8.1.
Pembangunan Bendung Karet di Daerah Muara
Cilamaya Wetan, Pakisjaya, Tempuran, Cibuaya, Tirtajaya, Pedes, Cilebar
Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat
1.2.8.1.
Pemeliharaan Saluran Irigasi
Kecamatankecamatan yang dilalui saluran irigasi
Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat
1.2.8.1.
Pembuatan Peta Kerawanan Banjir
-
Bappeda
1.2.8.1.
Penyediaan Pompa, Polder dan Bendung sebagai Pengendali Banjir
Di sepanjang sungai yang rawan banjir
Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat
xxxxx
2015-2020
xxxxxxxxxxxx
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
2020-2025
xxxxxxxxxxxx
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
x
x
x
x
Pengembangan Sistem Prasarana Drainase 1.2.9.1.
Penyusunan Rencana Induk Drainase Wilayah dan Perkotaan
-
Dinas Cipta Karya
xxxxx
1.2.9.2.
Rehabilitasi dan Peningkatan Saluran Drainase
Kawasan Perkotaan
Dinas Cipta Karya
xxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
x
6-23
Swasta/ Masyarakat
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
yang Sudah Ada 1.2.9.3.
Pengembangan Saluran Tertutup di Kawasan Perkotaan (Perdagangan dan Jasa, Permukiman dan Industri)
Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Klari
Dinas Cipta Karya
1.2.9.4.
Rehabilitasi Sungai dan Anak Sungai
Kabupaten Karawang
Dinas Pengairan, Dinas Cipta Karya, Balai Besar Wilayah Sungai
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.9.5.
Mengembangkan dan Menjaga RTH di Daerah Resapan Air dan Sempadan Sungai
Bagian selatan Kabupaten Karawang, sungai-sungai yang melintasi Kabupaten Karawanf
Dinas Pengairan, Balai Besar Wilayah Sungai
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.9.6.
Pembangunan Tanggul Sungai di Kawasan Perkotaan
Karawang Barat, Cikampek, Karawang Timur
Dinas Bina Marga dan Pengairan, Balai Besar Wilayah Sungai
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.9.7.
Penyediaan Saluran Drainase di Seluruh Jaringan Jalan Arteri dan Kolektor
Karawang Barat, Cikampek, Karawang Timur, Rengasdengklok, Cilamaya, Banyusari, Tanjungsari, Klari
Dinas Bina Marga dan Pengairan
x
x
x
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
6-24
Swasta/ Masyarakat
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
1.2.10.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020 xxxxx
2020-2025 xxxxxxxxxxxx
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
x
x
x
1.2.9.8.
Pembangunan Polder di Daerah Pantai
Kecamatankecamatan di yang mempunyai pantai
Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat
1.2.9.9.
Pembangunan Sumur Resapan di Lingkungan Permukiman dan Kawasan Industri
Karawang Barat, Cikampek, Karawang Timur, Rengasdengklok, Cilamaya
Dinas Cipta Karya
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
1.2.9.10.
Pembangunan Sumur Resapan di Kawasan Perdesaan
Kawasan perdesaan
Dinas Cipta Karya
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
Swasta/ Masyarakat
Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Limbah 1.2.10.1.
Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Limbah Kawasan dan Perkotaan
-
Dinas Cipta Karya
xxxxx
x
1.2. 10.2.
Pembangunan IPAL Mandiri di Kawasan dan Zona Industri
Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari, Telukjambe Barat
Dinas Cipta Karya, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
1.2. 10.3.
Pengembangan Sistem Pengolahan Limbah B3 untuk Industri, Rumah Sakit dan Kegiatan Lainnya
Kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang
Dinas Cipta Karya, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
6-25
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
1.2.11.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
1.2. 10.4.
Pembangunan IPLT
Alternatif lokasi adalah di bagian utara Kabupaten Karawang
Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat
1.2. 10.5.
Penyediaan Layanan Truk Tinja Khususnya di Kawasan Perdesaan
Kabupaten Karawang yang belum terlayani sistem perpipaan limbah
Dinas Cipta Karya, Swasta, Instansi Pusat
1.2. 10.6.
Pembangunan Saluran Limbah Tertutup di Kawasan Perkotaan
Karawang Barat, Cikampek, Karawang Timur, Rengasdengklok, Cilamaya
Dinas Cipta Karya
xxxxx
1.2. 10.7.
Pembangunan MCK Umum di Kawasan Perdesaan
Kawasan Perdesaan
Dinas Cipta Karya
xxxxx
1.2. 10.8.
Penyediaan septic tank di Kawasan Perdesaan
Kawasan Perdesaan
Dinas Cipta Karya, Kecamatan
xxxxx
2015-2020
2020-2025
xxxxx
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxx
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
x
x
x
x
x
x
x
x
xxxxxxxxxxxx
x
x
Pengembangan Sistem Prasarana Persampahan 1.2.11.1.
Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Wilayah dan Perkotaan
-
Dinas Cipta Karya
1.2.11.2.
Peningkatan Kapasitas dan Teknologi Pengolahan Sampah di
Kotabaru, Telukjambe Barat
Dinas Cipta Karya
xxxxx
xxxxx
Swasta/ Masyarakat
x
xxxxx
X
x
x
6-26
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Instansi Pelaksana
Lokasi
2010-2015
Sumber Dana APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
xxxxx
X
x
x
x
x
2015-2020
2020-2025
2025-2030
TPPAS Jalupang dan Leuwisisir 1.2.11.3.
Pembangunan TPPAS pengganti
Kecamatankecamatan Pesisir
Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat, Swasta
1.2.11.4.
Penyediaan Fasilitas Pemilahan Sampah di Kawasan Permukiman Perkotaan, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, serta Fasilitas Umum
Kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang
Dinas Cipta Karya, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
1.2.11.5.
Penyediaan Transfer Depo di Seluruh Kecamatan
Seluruh Kecamatan
Dinas Cipta Karya, Kecamatan, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
1.2.11.6.
Peningkatan Kapasitas Pengangkutan Sampah
-
Dinas Cipta Karya, Kecamatan
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
1.2.11.7.
Penyediaan Fasiltas Pengolahan Sampah B3 bagi Industri dan Rumah Sakit
Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari, Telukjambe Barat
Dinas Cipta Karya
xxxxx
x
x
2.
PERWUJUDAN POLA RUANG KABUPATEN KARAWANG
2.1.
Perlindungan Kawasan
6-27
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
x
Lindung 2.1.1.
2.1.2.
Perlindungan Kawasan Hutan Lindung xxxxx
xxxxx
2.1.1.1.
Rehabilitasi Hutan Mangrove yang Ada
Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya
Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta
2.1.1.2.
Perluasan Hutan Mangrove
Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya
Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
2.1.1.3.
Pengembangan Daerah Penyangga Hutan Mangrove
Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya
Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
2.1.1.4.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung
Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya
Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
Perlindungan Kawasan
6-28
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Perlindungan Setempat 2.1.2.1.
Rehabilitasi Kawasan Sempadan Pantai dari Kerusakan Akibat Abrasi dan Kegiatan di Atasnya
Wilayah pantai
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Instansi Pusat
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
2.1.2.2.
Pembatasan Jenis dan Intensitas Kegiatan di Kawasan Sempadan Pantai
Wilayah pantai
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
2.1.2.3.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Sempadan Pantai
Wilayah pantai
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
2.1.2.4.
Penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Kabupaten Karawang
Wilayah pantai
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Bappeda
xxxxx
2.1.2.5.
Rehabilitasi Kawasan Sempadan Sungai dari Kerusakan
Sempadan Sungai yang melalui kawasan perkotaan dan permukiman
Dinas Bina Marga dan Pengairan, BPLH, Instansi Pusat
xxxxx
x
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
6-29
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
2.1.3.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
Sumber Dana
2015-2020
2020-2025
2025-2030
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
2.1.2.6.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai
Seluruh Kabupaten Karawang
BPLH
2.1.2.7.
Penghijauan di Kawasan Sekitar Mata Air
Pangkalan
BPLH, Dinas Kehutanan, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
2.1.2.8.
Penghijauan di Sekitar Waduk, Situ dan Danau
Cikampek, Ciampel dan Klari
Dinas Bina Marga dan Pengairan, BPLH, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
2.1.2.9.
Penghijauan di Sekitar Jaringan Listrik Tegangan Tinggi
Klari, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Purwasari, Cikampek
BPLH, Perusahaan Listrik Negara
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
Penanganan Kawasan Rawan Bencana 2.1.3.1.
Penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana
-
Bappeda
xxxxx
x
2.1.3.2.
Pembangunan Bangunan Publik Pusat Pengungsian di Setiap Kawasan Rawan Bencana
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Tegalwaru, Pangkalan, Kecamatan di Pesisir
Dinas Cipta Karya, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
2.1.3.3.
Penghijauan
Karawang Barat,
Dinas Cipta
xxxxx
xxxxxxxxxxxx
x
x
x
x
6-30
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
2.1.4.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
serta Melakukan Rekayasa Teknik Penahan Bencana untuk Daerah Rawan Bencana Longsor, Rob dan Banjir
Karawang Timur, Cikampek, Tegalwaru, Pangkalan, Kecamatan di Pesisir
Karya, BPLH, Instansi Pusat
2.1.3.4.
Peningkatan Bangunan Pemerintahan, Polisi, Militer, Sekolah yang Tahan Gempa
Seluruh Kabupaten Karawang
Dinas Cipta Karya, Swasta, Instansi Pusat
2.1.3.5.
Penyediaan Jalur-jalur Pengungsian
Seluruh Kabupaten Karawang
Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan
xxxxx
xxxxxxxxxxx
x
2.1.3.6.
Penyediaan Titik-titik Pengungsian di Setiap Lingkungan Permukiman
Seluruh Kabupaten Karawang
Dinas Cipta Karya, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
Perlindungan Kawasan Geologi Kars 2.1.4.1.
Kajian Kars di Kabupaten Karawang
Pangkalan
Bappeda
2.1.4.2.
Pembatasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Geologi Kars
Pangkalan
Bappeda, Dinas Cipta karya, BPLH
xxxxx
xxxxx
x
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
x
6-31
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
2.1.5.
2.1.6.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
x
Perlindungan Kawasan Perlindungan Alam dan Cagar Budaya 2.1.5.1.
Pemugaran Situs-situs Candi Jiwa, Makam Syech Quro, Kompleks Monumen Rengasdengklok
Sekitar situs
Dinas Cipta Karya, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, Instansi Pusat
xxxxx
2.1.5.2.
Penghijauan di Sekitar Objek Wisata Alam Curug Santri
Tegalwaru
BPLH, Dinas Kehutanan, Swasta
xxxxx
2.1.5.3.
Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang di sekitar situs dan objek
Sekitar situs dan objek
Bappeda
xxxxx
2.1.5.4.
Penataan Kawasan di Sekitar Situd dan Objek
Sekitar situs dan objek
Dinas Cipta Karya
xxxxxxxxxxx
x
xxxxxxxxxxx
x
Perlindungan Kawasan Terumbu Karang 2.1.6.1.
Pemetaan Daerah Terumbu Karang
Cilamaya Kulon dan Tempuran
Dinas Kelautan dan Perikanan, Instansi Terkiat di Pusat
xxxxx
2.1.6.2.
Penyusunan Rencana Penanganan dan Pelibatan
-
Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda
xxxxx
x
x
x
6-32
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Masyarakat dalam rangka Perlindungan Kawasan Terumbu Karang 2.1.6.3.
Pembangunan Batas-batas Kawasan Terumbu Karang
2.2.
Pengembangan Kawasan Budidaya
2.2.1.
Pengembangan Kawasan Hutan Produksi
Cilamaya Kulon dan Tempuran
Dinas Kelautan dan Perikanan, Instansi Terkiat di Pusat
xxxxxxxxxxx
x
x
2.2.1.1.
Rehabilitasi Kawasan Sekitar Hutan Produksi
Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
2.2.1.2.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Produksi
Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
2.2.1.3.
Pengembangan Budidaya Tanaman Keras yang dapat Dikelola oleh Masyarakat
Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Swasta
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
x
x
x
6-33
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
2.2.1.4.
2.2.2.
Pengembangan Hutan Rakyat yang Menyatu dengan Hutan Produksi
Lokasi
Instansi Pelaksana
Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta
2010-2015
Sumber Dana
2015-2020
2020-2025
2025-2030
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
APBN x
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan 2.2.2.1.
Penyusunan Rencana Induk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Dinas Pertanian, Bappeda
2.2.2.2.
Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang sebagai Operasionalisasi Sistem Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pada lokasi yang diindikasikan dalam Rencana Induk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bappeda, Dinas Cipta Karya, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
xxxxx
2.2.2.3.
Penyusunan Mekanisme Pengendalian Alih Fungsi Lahan
-
Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat
xxxxx
2.2.2.4.
Pengembangan Pusat-pusat Pengembangan Tanaman Pangan
Rengasdengklok, Cilamaya Kulon dan lokasi lain yang diindikasikan dalam Rencana
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Terkait di Pusat,
xxxxx
xxxxx
x
x
xxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
6-34
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
2.2.2.5.
2.2.3.
2.2.4.
Penyediaan Prasarana dan Sarana Penunjang Pertanian Tanaman Pangan
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
Induk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Swasta
Kawasan Pertanian di Kabupaten Karawang
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pengairan, Dinas Bina Marga, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
x
x
Pengembangan Kawasan Pertanian Hortikultura 2.2.3.1.
Perluasan Jaringan Irigasi di Lahan Pertanian Hortikultura
Pangkalan, Tegalwaru
Dinas Pengairan, Instansi Terkait di Pusat
2.2.3.2.
Penyiapan Kawasan Pertanian Hortikultura sebagai Cadangan Lahan Peranian Pangan
Pangkalan, Tegalwaru
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Terkait di Pusat, Swasta
xxxxxxxxxxx
Pangkalan, Ciampel, Kotabaru, Cilamaya Kulon, Lemahabang,
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Swasta
xxxxxxxxxxx
Pengembangan Kawasan Perkebunan 2.2.4.1.
Pengembangan Perkebunan Rakyat dengan Komoditas Unggulan yang
xxxxxxxxxxx,
6-35
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
2.2.5.
2.2.6.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
Saat ini Sudah Banyak Dibudidayakan
Rawamerta, Cibuaya, Tirtajaya
2.2.4.2.
Pembangunan Fasilitas Koleksi dan Distribusi Hasil Perkebunan Skala Lokal
Pangkalan, Cilamaya Kulon
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Swasta
xxxxx
2.2.4.3.
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Perkebunan
-
Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
xxxxx
2015-2020
xxxxxxxxxxx
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
Pengembangan Kawasan Peternakan 2.2.5.1.
Pengembangan Peternakan Sapi dan Ayam Skala Besar
Pangkalan
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Swasta
xxxxx
2.2.5.2.
Pembinaan Bagi Masyarakat yang Mengembangkan Peternakan Skala Rumah Tangga
Di kawasan pertanian lahan kering (hortikultura dan perkebunan)
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan
xxxxx
2.2.5.3.
Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan dan Unggas
Pangkalan
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
xxxxx
x
x
Pengembangan Kawasan Perikanan
6-36
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
2.2.7.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
2.2.6.1.
Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan
Cilamaya Kulon atau Tempuran
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Instansi Terkiat di Pusat, Swasta
xxxxx
x
x
x
2.2.6.2.
Pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan
Cilamaya Kulon atau Tempuran
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Instansi Terkiat di Pusat, Swasta
xxxxx
x
x
x
2.2.6.3.
Pengembangan Tambak Rakyat
Kecamatan di Wilayah Pesisir
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
2.2.6.4.
Pembinaan bagi Kelompok Nelayan
Kecamatan di Wilayah Pesisir
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan
xxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
2.2.6.5.
Pengembangan Minapolitan
Kecamatan di Wilayah Pesisir
Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Instansi Terkiat di Pusat, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
Seluruh Kabupaten
Dinas Perindustrian,
x
Pengembangan Pertambangan 2.2.7.1.
Kajian Potensi Bahan Tambang
xxxxx
x
6-37
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
2.2.8.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
Karawang
Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Bappeda
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
xxxxx
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
2.2.7.2.
Kajian Kelayakan Usaha Tambang di Lokasi yang Memiliki Potensi Tambang
Seluruh Kabupaten Karawang
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi; Bappeda, BPLH
2.2.7.3.
Penutupan Usaha Tambang yang dinyatakan Tidak Layak
Seluruh Kabupaten Karawang
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi
xxxxxxxxxxx
2.2.7.4.
Penataan Kawasan Sekitar Usaha Penambangan
Sekitar lokasi yang memiliki potensi bahan tambang
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Bappeda, BPLH, Dinas Cipta Karya. Instansi Pusat
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
Pengembangan Industri 2.2.8.1.
Revitalisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Kawasan Industri
Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Swasta
2.2.8.2.
Revitalisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan
Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat,
Dinas Perindustrian, Perdagangan,
xxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
x
6-38
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
2.2.9.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
Zona Industri
Klari
Pertambangan dan Energi, Swasta
2.2.8.3.
Pengembangan Kawasan Perkotaan Pendukung Zona dan Kawasan Industri
Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari
Dinas Cipta Karya, Bappeda, Instansi Pusat, Swasta
2.2.8.4.
Promosi Kawasan
-
Bappeda, Swasta, Instansi Pusat
2.2.8.5.
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Industri
-
Bappeda
2010-2015
xxxxx
2015-2020
2020-2025
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
x
xxxxxxxxxxx
x
x
xxxxx
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
x
x
x
x
x
Pengembangan Kawasan Pariwisata 2.2.9.1.
Penataan Kawasan Sekitar Objek Wisata
Kecamatankecamatan yang Memiliki Objek Wisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
xxxxxxxxxxx
2.2.9.2.
Perbaikan Akses Menuju ke Kawasan atau Objek Wisata
Kecamatankecamatan yang Memiliki Objek Wisata
Dinas BIna Marga
xxxxx
xxxxx
2.2.9.3.
Revitalisasi Objek Wisata yang Ada
Kecamatankecamatan yang Memiliki Objek Wisata
Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga
xxxxx
xxxxx
2.2.9.4.
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata
-
Bappeda, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
xxxxx
x
x
x
x
6-39
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Daerah
2.2.10.
2.2.9.5.
Pengembangan Lapangan Golf
Telukjambe Barat dan Timur
Swasta
xxxxxxxxx
xxxxx
x
2.2.9.6.
Pengembangan Pemakaman Skala Besar
Telukjambe Barat
Swasta
xxxxxxxxx
xxxxx
x
2.2.9.7.
Pelaksanaan Promosi Pariwisata Daerah
-
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Swasta, Instansi Pusat
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
x
Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan 2.2.10.1.
Kajian Kebutuhan Permukiman dan Penyusunan Rencana Induk Penyediaan Permukiman
-
Bappeda
xxxxx
x
2.2.10.2.
Penyediaan Kasiba dan Lisiba Permukiman Perkotaan
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya, Klari
Dinas Cipta Karya, Instansi Pusat, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
2.2.10.3.
Penyediaan Prasarana Lingkungan Permukiman Perkotaan
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya, Klari
Dinas Cipta Karya, Instansi Pusat, Swasta
xxxxx
xxxxxxxxxxx
2.2.10.4.
Penataan Permukiman Kumuh
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Klari
Dinas Cipta Karya, Instansi Pusat
xxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
x
x
x
6-40
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Perkotaan
2.2.11.
2.2.12.
2.2.10.5.
Penyediaan Sarana Pendukung Permukiman Perkotaan
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya, Klari
Dinas Cipta karya, Instansi Pusat
xxxxx
xxxxxxxxxxx
2.2.10.6.
Pengembangan Rumah Susun Sewa dan Milik
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Klari
Dinas Cipta karya, Swasta, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
x
x
Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan 2.2.11.1.
Penataan Permukiman Kumuh Nelayan
Kecamatan di Wilayah Pesisir
Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxx
x
x
2.2.11.2.
Perbaikan Lingkungan Kumuh Perdesaan
Kecamatan di Wilayah Pesisir
Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxx
x
x
2.2.11.3.
Pengembangan Kawasan Perdesaan Tertinggal dan Terpencil
Kecamatan di Wilayah Pesisir
Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxx
x
x
2.2.11.4.
Pengembangan Kawasan Terpadu Permukiman Perdesaan
Bagian utara Kabupaten Karawang
Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat
x
x
Karawang Barat, Karawang Timur,
Cipta Karya, Bappeda,
xxxxxxxxxxx
Pengembangan Perdagangan dan Jasa 2.2.12.1.
Penataan Kawasan
xxxxx
xxxxx
x
x
6-41
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
Perdagangan dan Jasa (CBD) di Kawasan Perkotaan
Cikampek, Rengasdengklok
Swasta
2.2.12.2.
Pengembangan Pasar Induk Tradisional atau Modern
Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat
Cipta Karya, Bappeda, Swasta, Instansi Terkait di Pusat
2.2.12.3.
Pengembangan Pusat Perkulakan
Cikampek
2.2.12.4.
Pengembangan Pasar Induk Beras
2.2.12.5.
2010-2015
xxxxx
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
xxxxx
x
x
x
Cipta Karya, Bappeda, Swasta, Instansi Terkait di Pusat
xxxxx
x
x
x
Karawang Barat
Cipta Karya, Bappeda, Swasta, Instansi Terkait di Pusat
xxxxx
x
x
x
Pembangunan Pasar-pasar Tradisional di Setiap Ibukota Kecamatan
Seluruh Kecamatan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Swasta
xxxxxxxxxxx
x
x
2.2.12.6.
Pembangunan Sentra-sentra Penjualan Hasil Pertanian (Clearing House)
Rengasdengklok, Karawang Timur, Cikampek, Cilamaya
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Instansi Pusat
xxxxxxxxxxx
2.2.12.7.
Fasilitasi Pembukaan
Seluruh Kecamatan
Dinas Perindustrian,
xxxxx
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
x
x
x
6-42
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Swasta/ Masyarakat
Perdagangan, Pertambangan dan Energi
Kantor-kantor Perbankan dan Jasa Lainnya di Kawasan Perdesaan 2.2.10
Instansi Pelaksana
Pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan 2.2.10.1.
Penyediaan Area Penyangga Berupa Ruang Terbuka Hijau
Tegalwaru dan Telukjambe Timur
Dinas Cipta Karya, Dinas Kehutanan, Instansi Terkait di Pusat
xxxxxxxxxxx
x
x
2.2.10.3.
Peningkatan Jalan Akses dari Lokasi Menuju ke Jalan Tol Jakarta Cikampek
Telukjambe Timur
Dinas Bina Marga, Instansi Terkait di Pusat
xxxxx
x
x
3.
PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS
3.1.
Pengembangan Kawasan Strategis Industri Telukjambe 3.1.1.
Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis Industri Telukjambe
Telukjambe
Bappeda
xxxxx
x
3.1.2
Peningkatan dan Pembangunan Sistem Drainase
Telukjambe
Dinas Cipta Karya
xxxxx
xxxxx
3.1.3
Penyediaan RTH untuk
Telukjambe
Dinas Cipta Karya, BPLH,
xxxxx
xxxxx
xxxxx
x
x
x
x
x
x
6-43
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
memperluas daerah resapan
3.1.4
3.2.
Pembangunan Prasarana dan Sarana Pengendalian Banjir
Instansi Pelaksana
2010-2015
Sumber Dana
2015-2020
2020-2025
2025-2030
APBN
xxxxx
xxxxx
xxxxx
x
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Telukjambe
Dinas Cipta Karya
xxxxx
Pengembangan Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Karawang Barat – Cikampek 3.2.1.
Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Karawang Barat – Cikampek
Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Klari
Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
xxxxx
x
3.2.2.
Penyusunan Rencana Induk Pengendalian
-
Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
xxxxx
x
3.2.3.
Penyusunan Aturan dan Mekanisme Pengendalian
-
Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat
3.2.4.
Pembangunan Fasilitas Penanda Batas Kawasan dengan
Karawang Barat dan Timur, Telukjambe Barat dan Timur, Klari,
Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan,
xxxxx
xxxxx
x
x
x
x
6-44
Swasta/ Masyarakat
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama Peruntukan Lainnya
3.3.
Lokasi
Instansi Pelaksana
Purwosari, Cikampek
Instansi Pusat
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya 3.3.1.
Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya
-
Bappeda, Dinas Pariwisata
3.3.2.
Revitalisasi atau Pemugaran Situs
Batujaya
Dinas Cipta Karya, Dinas Pariwisata, Instansi Pusat
xxxxxxxxxxx
x
x
x
3.3.3.
Pengembangan Kawasan Sekitar Situs
Batujaya
Dinas Cipta Karya, Dinas Pariwisata, Instansi Pusat
xxxxxxxxxxx
x
x
x
4.
PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
4.1.
Peningakatan Kapasitas Penyelenggaraan Penataan Ruang
xxxxx
x
4.1.1.
Penyusunan Mekanisme Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
-
Bappeda
xxxxx
x
4.1.2.
Penyusunan SPM Bidang Penataan Ruang
-
Bappeda
xxxxx
x
6-45
Swasta/ Masyarakat
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
Kabupaten Karawang
342.
4.3.
4.1.3.
Penyelenggaraan Promosi, Sosialisasi dan Pelatihan bagi SDM Penyelenggara Penataan Ruang
-
Bappeda
xxxxx
x
4.1.4.
Efektivitas Forum Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
-
Bappeda, Sekretariat Daerah
Xxxxx
x
x
Pengembangan Partisipasi Masyarakat 4.2.1.
Pengembangan Forum Pengaduan Publik Penataan Ruang
-
Bappeda, Sekretariat Daerah
xxxxx
4.2.2.
Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Penataan Ruang
-
Bappeda, Sekretariat Daerah
xxxxx
-
Bappeda
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
x
Pengembangan Kemitraan 4.3.1.
Kajian Kebutuhan Pengembangan Kemitraan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
x
6-46
Swasta/ Masyarakat
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.
4.4.
Program Utama
Lokasi
Instansi Pelaksana
2010-2015
2015-2020
2020-2025
Sumber Dana 2025-2030
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab. Karawang
4.3.2.
Kajian Kelayakan Bentuk-bentuk Kemitraan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
-
Bappeda
xxxxx
x
4.3.3.
Pengembangan Business Plan Penyelenggaraan Penataan Ruang
-
Bappeda
xxxxx
x
4.3.4.
Pengembangan SIstem Regulasi dan Aturan Main Kemitraan
-
Bappeda
xxxxx
x
Monitoring dan Evaluasi 4.4.1.
Pengawasan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
-
Bappeda
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
4.4.2.
Penertiban
-
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
xxxxx
xxxxx
xxxxx
xxxxx
x
x
x
4.4.3.
Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
-
Bappeda
xxxxx
xxxxx
xxxxx
x
x
x
x
6-47
Swasta/ Masyarakat
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
BAB 7. ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG 7.1. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Ketentuan pemanfaatan ruang untuk setiap penggunaan lahan menunjukkan boleh tidaknya sebuah sistem kegiatan dikembangkan dalam sebuah klasifikasi penggunaan lahan. Jika terdapat sebuah penggunaan yang belum tercantum dalam kategori pemanfaatan ruang, maka ijin untuk penggunaan tersebut ditentukan menggunakan ketentuan yang berlaku. Jika penggunaan tersebut diperbolehkan, maka penggunaan baru tersebut dapat ditambahkan pada kategori atau melalui ketentuan yang berlaku. Boleh tidaknya pemanfaatan ruang untuk sebuah hirarki peruntukan tanah ditunjukkan dengan 4 (empat) indikator, seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut. Tabel 7-1 Deskripsi Indikator Pemanfaatan Ruang Simbol
Deskripsi
Diizinkan (I)
Pemanfaatan diizinkan, karena sesuai dengan peruntukan tanahnya, yang berarti tidak akan ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain dari pemerintah kabupaten.
Diizinkan secara Terbatas (T)
Pemanfaatan diizinkan secara terbatas atau dibatasi. Pembatasan dapat dengan standar pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya baik yang tercakup dalam ketentuan ini maupun ditentukan kemudian oleh pemerintah kabupaten.
Diizinkan dengan Syarat (B)
Pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat. Izin ini diperlukan untuk penggunaan-penggunaan yang memiliki potensi dampak penting pembangunan di sekitarnya pada area yang lyuas. Izin penggunaan bersyarat ini berupa AMDAL, RKL, dan RPL.
Tidak Diizinkan (-)
Pemanfaatan yang tidak diizinkan
Pemanfaatan Terbatas Jika sebuah pemanfaatan ruang memiliki tanda T atau merupakan pemanfaatan yang terbatas, berarti penggunaan tersebut mendapatkan ijin dengan diberlakukan pembatasan-pembatasan, seperti:
7-1
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Pembatasan pengoperasian. Baik dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya sebuah pemanfaatan ataupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan ruang tersebut untuk kegiatan yang diusulkan.
Pembatasan intensitas ruang. Baik KDB, KLB, KDH, jarak bebas, ataupun ketinggian bangunan. pembatasan ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan menurunkan nilai maksimum atau meninggikan nilai minimum dari intensitas ruang.
Pembatasan jumlah pemanfaatan. Jika
pemanfaatan yang diusulkan telah ada, masih
mampu melayani, dan belum memerlukan tambahan (contoh, dalam sebuah kawasan permukiman yang telah cukup jumlah masjidnya, tidak diperkenankan membangun masjid baru), maka pemanfaatan tersebut tidak boleh diijinkan, atau diijinkan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.
Pengenaan aturan-aturan tambahan seperti disinsentif, keharusan menyediakan analisis dampak lalulintas, dan sebagainya yang tercantum dalam bagian lain dokumen laporan ini.
Pemanfaatan Bersyarat Jika sebuah pemanfaatan ruang memiliki tanda B atau merupakan pemanfaatan bersyarat, berarti untuk mendapatkan ijin, diperlukan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan ini diperlukan mengingat pemanfaatan tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya. Persyaratan ini antara lain:
Penyusunan dokumen AMDAL,
Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Penyusunan Analisis Dampak Lalu-lintas (ANDALIN)
Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya yang tercantum dalam bagian lain laporan ini.
Persyaratan ini dapat dikenakan secara bersamaan atau salah satunya saja. Penentuan persyaratan mana yang dikenakan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dengan mempertimbangkan besarnya dampak bagi lingkungan sekitarnya. Ketentuan penentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Karawang memiliki tujuan untuk mengarahkan dan mengatur seluruh kegiatan yang dialokasikan melalui pengaturan
7-2
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
kualitas, kuantitas, lokasi dan jangka waktu pengembangan serta pengaturan pemanfaatan lahan sesuai dengan arahan yang ingin dicapai. Aturan pemanfaatan ruang merupakan acuan bagi seluruh stakeholder pembangunan dalam pemanfaatan ruang. Pada konteks Pemanfaatan Ruang Kabupaten Karawang, aturan tersebut mencakup aturan pemanfaatan ruang mencakup untuk zona atau kawasan : a. Permukiman perkotaan b. Pengembangan industri c. Pusat pemerintahan d. Pusat perdagangan dan jasa e. Pengembangan pertanian f.
Permukiman perdesaan
g. Kawasan lindung
7.2. Ketentuan Perizinan Ketentuan perizinan akan disusun terpisah dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan perizinan merupakan
pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam memberikan izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWK ini. Beberapa pokok ketentuan terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang ini adalah : 1. Izin hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenanga 2. Pemberian izin pemanfaatan ruang diselenggarakan berdasarkan pada prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan 3. Pejabat yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan substansi RTRW ini 4. Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar akan dibatalkan demi hukum 5. Izin pemanfataan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar namun di kemudian hari diketahui tidak sesuai dengan RTRWK ini juga akan dibatalkan demi hukum 6. Jenis-jenis perizinan meliputi : •
Perizinan kegiatan/lisensi berupa SIUP, TDP dan lainnya 7-3
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Perizinan pemanfaatan ruang dan bangunan berupa izin lokasi, penetapan lokasi, izin perubahan penggunaan tanah (IPPT), izin penggunaan bangunan (IPB)
•
Perizinan konstruksi seperti izin mendirikan bangunan (IMB)
•
Perizinan
lingkungan
meliputi
AMDAL,
UKL/UPL,
Surat
Kesangggupan
Melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) •
Perizinan khusus seperti izin pengambilan air tanah
7.3. Kebijakan Insentif dan Disinsentif Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif mengandung suatu pengaturan dan pengendalian pembangunan yang bersifat akomodatif terhadap setiap perubahan yang menunjang pembangunan/perkembangan wilayah. Insentif merupakan pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan seiring dengan tujuan rencana ruang. Disinsentif dapat berupa pengenaan pajak, penambahan persyaratan administrasi atau teknis, tidak diberi insfrastruktur, dan sebagainya. Perangkat ini dapat berupa keringanan pajak, penyediaan infrastruktur, kemudahan persyaratan administrasi atau teknis, dan lainnya. Apabila dengan pengaturan akan diwujudkan insentif dalam rangka pengembangan pemanfaatan ruang, maka melalui pengaturan itu dapat diberikan kemudahan tertentu seperti : •
Di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi, imbalan dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun saham
•
Di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang.
Perangkat disinsetif merupakan pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan penataan ruang. Pelaksanaan mekanisme insentif dan disinsentif ini pada hakekatnya tidak boleh mengurangi hak masyarakat sebagai warga negara karena masyarakat memiliki martabat dan hak yang sama untuk memperoleh dan mempertahankan hidupnya.
7-4
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
7.3.1. Jenis Insentif dan Disinsentif Jenis perangkat/mekanisme insentif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 38 ayat (2), yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa: : a. Keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham; b. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur; c. Kemudahan prosedur perizinan; dan/atau d. Pemberian penghargaan kepada masyarakat, Jenis perangkat/mekanisme disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 38 ayat (2), yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa: a. Pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau b. Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti. Untuk lebih jelasnya perangkat-perangkat insentif dan disinsentif tersebut satu persatu akan diuraikan pada bagian di bawah ini.
Perijinan Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Bagi warga masyarakat dan instansi-instansi yang akan memanfaatkan lahan, misalnya untuk kawasan permukiman, industri perdagangan, pariwisata, dan lain-lain, terlebih dahulu harus memperoleh izin penunjukan dan penggunaan lahan (site plan). Istilah yang dipergunakan untuk perijinan ini berbeda-beda antar daerah yang satu dengan daerah lain. Untuk memperolah izin penunjukan penggunaan lahan tersebut, masyarakat perlu membayar sejumlah uang retribusi yang besarnya bervariasi antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.
Perizinan Lokasi Izin lokasi merupakan salah satu alat pengendalian pemanfaatan lahan agar sesuai dengan tata guna tanah. Perizinan ini dilayani oleh Kantor Pertanahan (BPN). Diharapkan dengan penerapan perizinan lokasi ini arah penataan dan pengembangan kota dapat diarahkan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.
7-5
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB merupakan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pendirian suatu bangunan. IMB tersebut baru dapat diberikan oleh Pemda Tingkat II apabila bangunan yang akan didirikan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Persyaratan teknis bangunan tersebut antara lain bahwa bangunan tersebut : (1) Tidak mengganggu ketertiban umum dan memenuhi persyaratan teknis planologis. (2) Tidak mengganggu kelestarian lingkungan dan sesuai persyaratan arsitektur yang baik. (3) Aman bagi jiwa manusia, dilengkapi dengan peralatan keamanan, konstruksinya kuat/sesuai persyaratan, dan sebagainya. (4) Fungsional, dilengkapi dengan peralatan bangunan yang memungkinkan bangunan tersebut dapat berfungsi dengan baik, misalnya dapat dilihat dari bentuk dan jumlah ruangan, instalasi listrik, air, dan lain-lain. (5) Tidak melanggar garis sempadan jalan (SPJ), garis sempadan bangunan (SPB), koefisien dasar bangunan (KDB), dan koefisien lantai bangunan (KLB). Di samping aspek tertib bangunan, IMB diharapkan pula menjadi alat kendali bagi laju pertumbuhan fisik kota, pencegahan terhadap bahaya kerusakan dan pencemaran lingkungan, pengurangan nilai-nilai estetika, kenyamanan dan keamanan bangunan, sehingga berbagai investasi fisik dapat mencapai nilai manfaat sebesar-besarnya, terlindung dari berbagai rasa kurang aman, serta terhindar dari berbagai ancaman bahaya.
Sertifikat Tanah Sasaran yang diharapkan dari kegiatan pensertifikatan tanah adalah terwujudnya kepastian hak kepemilikan/penguasaan atas tanah sebagai bagian dari kepastian hukum, mengingat tanah merupakan komoditas yang sangat peka dari aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Pelayanan pemberian sertifikat tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN). Prosedur untuk memperoleh sertifikat tanah pada dasarnya relatif sederhana, antara lain berupa: (1) Akta jual beli. (2) Surat pengantar/rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat. (3) Pengecekan/pengukuran lahan oleh Kantor BPN. Rentang waktu untuk penyelesaian sertifikat tanah sekitar tiga bulan. Namun demikian, hal ini kadang-kadang dilampaui karena antara lain keterbatasan kemampuan petugas dan peralatan pada Kantor BPN setempat.
7-6
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Pajak Bumi dan Bangunan Pajak ini timbul karena perundang-undangan yang selama ini menjadi dasar pemungutan pajak atas tanah dan atau bangunan di Indonesia disusun pada zaman kolonial yang tidak sesuai lagi tuntutan pembangunan yang terus meningkat. Selain itu, karena peraturan tersebut mengatur pungutan yang jumlahnya terlalu banyak sehingga membingungkan masyarakat. Pengenaan PBB yang termasuk jenis kekayaan tetap diusahakan agar memenuhi aspek keadilan. Hal ini dituangkan dalam kebijaksanan pemberian pengurangan pajak, sehingga pembayaran PBB terutang benar-benar sesuai dengan kondisi obyektif dan riil yang dihadapi wajib pajak terutama wajib pajak yang tidak mampu.
Pajak Biaya Kemacetan (Congestion Fees) Pajak biaya kemacetan merupakan salah satu pungutan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi para pengguna jalan agar sedapat-dapatnya menghindari kawasan yang dikenakan pajak biaya kemacetan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah
untuk
mengenakan
pungutan
ini
antara
lain
ialah
agar
wilayah/kawasan tersebut terbebas dari kemacetan lalu-lintas, agar wilayah kota yang lain dapat berkembang atau untuk menjaga keseimbangan arus lalu-lintas.
Pajak Khusus (Betterment Tax / Valorization Charge) Pajak khusus merupakan pungutan yang dikenakan terhadap pemilik tanah yang mendapatkan keuntungan secara langsung karena adanya prasarana umum yang dibangun disekitar lokasi tersebut. Ada beberapa mekanisme lain yang mirip dengan pungutan ini, misalnya sumbangan lahan (land donation) dan pengadaan tanah lebih untuk dijual. Sumbangan lahan dapat diberikan oleh pemilik tanah untuk dijadikan lokasi pembangunan prasarana perkotaan seperti jalan, saluran drainase, pasar, dan lain-lain. Sedangkan pengadaan tanah yang berlebih dari yang diperlukan untuk pembangunan prasarana dapat dilakukan oleh pemerintah (Pusat maupun Daerah), dan kemudian kelebihan tanah dimaksud dijual dengan mendapat keuntungan untuk membiayai sebagian dana yang diperlukan untuk pembangunan prasarana dimaksud.
Biaya Dampak Pembangunan (Development Impact Fees) Secara teori biaya dampak pembangunan dapat didefinisikan sebagai pungutan yang dibebankan oleh Pemerintah kepada developer/pengelola kawasan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin atau menambah sumber penerimaan bagi pembiayaan penyediaan prasarana dan sarana umum. Kawasan tersebut antara lain berupa kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan pariwisata. Pungutan ini biasa dikenakan pada saat developer mengajukan permohonan izin untuk kegiatan pembangunan
7-7
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
atau sebelum kegiatan pembangunan dilakukan secara fisik, sehingga lebih merupakan pungutan yang bersifat di muka. Dilihat dari aspek hukum, pungutan ini lebih tepat dinamakan “user fees” (retribusi) daripada “taxes” (pajak). Hal ini disebabkan biaya yang dikeluarkan oleh developer digunakan untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan publik, sehingga dengan demikian pihak developer akan menerima pelayanan, misalnya izin membangun dari pemerintah. Biaya dampak pembangunan ini diperlukan karena adanya pembangunan yang berakibat pada adanya pertumbuhan dan perubahan. Adanya pertumbuhan dan perubahan pada kenyataannya tidak hanya menimbulkan dampak positif tapi juga menimbulkan beban baru, khususnya bagi Pemerintah selaku agen pembangunan. Dalam hal ini, masyarakat yang berarti pula Pemerintah harus dapat menyediakan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara teoretis biaya dampak pembangunan ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu: (1) Sebagai alat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas lingkungan fisik, yaitu prasarana dan sarana umum. (2) Sebagai alat untuk mengendalikan pembangunan. (3) Sebagai alat untuk mengatasi konflik politik.
7.3.2. Prosedur Pengenaan Insentif dan Disinsentif Pengenaan insentif dan disinsentif berdampak pada masalah pemilikan perseorangan dan kepentingan umum, bahkan akan menyebabkan adanya pembatasan terhadap kepemilikan tersebut. Pada dasarnya ada 4 (empat) azas yang dapat dijadikan landasan konstitusi untuk penerapan pengenaan Insentif dan disinsentif tersebut, yaitu: (1) Penetapan penguasaan dan pemilikan hak atas lahan, (2) Police power, (3) Eminent domain dan (4) Perpajakan dan retribusi. Keempat hal tersebut di atas diuraikan satu persatu sebagai berikut.
Hak atas Lahan (tanah) Penetapan status hak atas lahan (tanah) di Indonesia telah diatur di dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang menyatakan bahwa Negara
7-8
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
mempunyai hak untuk menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Di dalam hal ini sebenarnya sudah terkandung juga pengertian hak untuk membangun (development right). Penerapan atau pelaksanaan hak untuk membangun ini selanjutnya akan mengacu pada peraturan zonasi.
Police Power Kewenangan Police Power adalah kewenangan yang dipunyai pemerintah untuk melakukan “pengaturan, pengawasan, dan pengendalian” pembangunan di atas lahan maupun kegiatankegiatan manusia yang menghuninya. Kewenangan ini harus dilakukan dengan alasan yang bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada masyarakat luas, yaitu memberikan
perlindungan dan menunjang terjaminnya kesehatan masyarakat, keamanan, moral dan kesejahteraan masyarakat. Penerapan police power ini dianggap sebagai salah satu ”limitation on private property” karena itu pembenaran alasan untuk kepentingan dan
kesejahteraan umum menjadi sangat penting dan sangat mendasar (Richardson, R.U., 1949). Sifat pengenaan police power ini pada dasarnya adalah melakukan pelarangan terhadap tindakan pembangunan dan kegiatan masyarakat. Masyarakat yang terkena tidak dapat mengajukan ganti-rugi atau kompensasi, bahkan apabila masyarakat tetap menginginkan perubahan itu terjadi dapat dikenakan development charge.
Eminent Domain Apabila masyarakat menghendaki, dan dengan alasan untuk kepentingan umum, pemanfaatan lahan yang telah ada dapat dilakukan tindakan pengambil-alihan atau
pencabutan hak atas tanah. Tindakan ini dilakukan pemerintah sesuai dengan batas kewenangannya, dengan syarat substantif (masuk akan dan diterima oleh masyarakat atas dasar kepentingan umum dan mendapat ganti-rugi yang layak) dan syarat prosedural (mendapat perlakuan hukum yang sama dan adil). Instrumen ini menyebabkan penggusuran dan pemindahan penduduk yang menyebabkan keresahan bagi masyarakat, terutama karena ketidak sesuaian dalam pemenuhan syarat substantif tersebut (alasan kepentingan umum yang tidak jelas, dan besar ganti rugi yang tidak menguntungkan masyarakat), dan perlakuan syarat prosedural yang timpang dan tidak adil. Karena itu instrumen ini seringkali dihindari.
Pajak dan Retribusi Pajak dan retribusi yang dikenakan harus dilandasi kewenangan hukum yang jelas (berdasarkan peraturan daerah atau UU) dan merupakan beban atau pungutan yang dimaksudkan untuk kepentingan umum dan dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi.
7-9
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Pengenaan untuk pengendalian pemanfaatan lahan dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kegiatan pembangunan yang tidak dikehendaki. Pajak dan retribusi bukan semata-mata
untuk
meningkatkan
pendapatan
daerah,
tetapi
hendaknya
juga
memperhatikan aspek pemerataan dan pemanfaatannya sebagai perangkat pengelolaan dan pengendalian penataan ruang. Salah satu contoh adalah pajak lahan kosong (Vacant Land Tax) lahan perkotaan yang dibiarkan kosong atau terlantar tidak dimanfaatkan/dibangun dikenakan pajak yang lebih tinggi ketimbang lahan yang dimanfaatkan secara efisien. Maksud pengenaan pajak ini adalah untuk melakukan insentif agar lahan kosong dapat segera dimanfaatkan/dibangun. Bentuk retribusi terhadap izin pemanfaatan lahan juga dikenakan untuk bersama dengan lembaga perizinan tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan di Indonesia sebenarnya sudah mengatur pengenaan pajak secara progresif. Dengan menentukan indeks penentuan pajak yang tepat, PBB dapat dijadikan insentif ataupun disinsentif pengarahan pemanfaatan lahan atau pembangunan ke arah yang dikehendaki.
7.3.3. Pelaksanaan Insentif dan Disinsentif Kebijakan insentif dan disinsentif ditujukan bagi pelaku pembangunan, baik masyarakat ataupun pihak lain yang mengajukan izin pembangunan atau yang sudah memperoleh izin dan menjalankan kegiatannya. Pelaksanaan insentif dan disinsentif ini akan mengacu pada sistem regulasi yang akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan fiskal daerah serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk lebih rincinya, jenis insentif dan disinsentif yang dapat diterapkan di Kabupaten Karawang serta objek kebijakannya dapat dilihat pada tabel berikut ini.
7-10
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 7-2 Jenis Insentif dan Disinsentif dan Objeknya di Kabupaten Karawang Jenis Insentif dan Disinsentif
Kelompok Jenis Insentif dan Disinsentif Elemen Guna Lahan Pengaturan/regulasi/kebijakan
Ekonomi/keuangan
Pemilikan/pengadaan langsung oleh pemerintah
Elemen Pelayanan Umum
1.
Pengaturan hukum pemilikan lahan oleh swasta
2.
Pengaturan sertifikat tanah
1.Kekuatan hukum untuk mengembalikan gangguan/pencemaran
3.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
2.
4.
Pengaturan perijinan, meliputi:
Pengendalian hukum terhadap kendaraan dan transportasi
3.
Pengaturan penyediaan pelayanan umum oleh swasta
•
Izin prinsip: izin usaha/tetap
•
Izin lokasi
•
Planning permit
•
Izin gangguan
•
IMB
•
Izin Penghunian Bangunan (IPB)
1.
Pajak lahan / PBB
1.
Pajak kemacetan
2.
Pajak pengembangan lahan
2.
Pajak pencemaran
3.
Pajak balik nama / jual beli lahan
3.
Retribusi perijinan:
4. 5.
Retribusi perubahan lahan
•
Izin prinsip: Izin usaha/tetap
Development Impact Fees
•
Izin lokasi
•
Planning Permit
•
Izin gangguan
•
IMB
•
Izin Penghunian Bangunan (IPB)
Penguasaan lahan oleh pemerintah
4.
User Charge atas pelayanan umum
5.
Subsidi untuk pengadaan pelayanan umum oleh pemerintah atau swasta
Pengadaan pelayanan umum oleh pemerintah (air bersih, pengumpulan/pengolahan sampah, air kotar, listrik, telepon, angkutan umum)
Elemen Penyediaan Prasarana 1.
AMDAL
2. 3.
Linkage Development exaction
1. 2. 3. 4.
User Charge / tool for plan Linkage Development exaction Initial cost for land consolidation
1.
Pengadaan infrastruktur oleh pemerintah
2.
Pembangunan permukiman oleh pemerintah
3.
Pembangunan fasilitas umum oleh
7-11
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Jenis Insentif dan Disinsentif
Kelompok Jenis Insentif dan Disinsentif Elemen Guna Lahan
Elemen Pelayanan Umum
Elemen Penyediaan Prasarana pemerintah
7-12
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
7.4. Arahan Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengawasan merupakan usaha-usaha atau kegiatan untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kegiatan pengawasan terdiri dari pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Bentuk pelaporan dalam ketentuan ini adalah kegiatan memberikan informasi secara objektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Bentuk pemantauan adalah usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sedangkan bentuk evaluasi adalah usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang. Penertiban merupakan usaha-usaha untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud. Tindakan penertiban dilakukan melalui pemeriksaan dan penyidikan atas semua pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Bentuk penertiban dapat berupa : 1. Sanksi administrasi dan pembatalan kebijakan daerah Penyimpangan yang memerlukan sanksi administrasi dan pembatalan kebijakan dilaporkan oleh TKPRD kepada Bupati dan ditindaklanjuti oleh Bawasda dan Biro Hukum. Sanksi administratif dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pemanfaatan ruang. Sanksi administratif dapat berupa : a. Penghentian sementara pelayanan administratif. b. Penghentian sementara pemanfaatan ruang di lapangan. c. Denda administratif. d. Pengurangan luas pemanfaatan ruang. e. Pencabutan izin pemanfaatan ruang.
7-13
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
2. Sanksi pidana dan perdata Penyimpangan yang berkaitan dengan tindak pidana dilaporkan oleh TKPRD kepada Bupati dan diproses lebih lanjut oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik berwenang : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan. c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat. e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. f.
Memanggil seseorang untuk dijadikan tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. h. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya. i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis-jenis pelanggaran pemanfaatan ruang yang akan memperoleh sanksi antara lain adalah : •
Melanggar ketentuan umum peraturan zonasi
•
Memanfaatkan ruang tanpa izin dan/atau tidak sesuai dengan izin berdasarkan RTRWK;
•
Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin yang diterbitkan berdasarkan RTRWK;
•
Memanfaatkan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar;
•
Memanfaatkan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum;
•
Melakukan kegiatan penambangan terbuka di dalam kawasan lindung;
•
Melakukan kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi; 7-14
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Melakukan kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
•
Melakukan kegiatan penambangan pada kawasan perkotaan;
•
Mengembangkan zona industri yang menyebabkan kerusakan kawasan resapan air
•
Mengambil air tanah di zona industri yang termasuk zona pemanfaatan air tanah kritis dan rusak;
•
Melakukan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung;
•
Memanfaatkan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sistem jaringan energi;
•
Melakukan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap fungsi sistem perkotaan dan sistem infrastruktur wilayah nasional dan daerah;
•
Melakukan kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi;
•
Melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup di kawasan lindung;
•
Melakukan kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas air, kondisi fisik kawasan, dan daerah tangkapan air;
•
Membuang secara langsung limbah padat, limbah cair, limbah gas dan limbah B3;
•
Melakukan kegiatan yang dapat menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan dengan mengubah dan/atau merusak bentang alam serta kelestarian fungsi mata air termasuk akses terhadap kawasan mata air;
•
Melakukan kegiatan pemanfaatan di sempadan mata air dalam radius 200 meter dari lokasi pemunculan mata air;
•
Melakukan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak, kondisi fisik kawasan mata air serta kelestarian mata air;
•
Melakukan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak RTH perkotaan;
•
Memanfaatkan kayu mangrove dan vegetasi pantai;
•
Melakukan kegiatan yang dapat merusak, mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove dan vegetasi pantai;
•
Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi ekosistem mangrove, vegetasi pantai dan/atau tempat perkembangbiakan biota laut;
•
Melakukan kegiatan di atas tanah timbul, kecuali untuk perluasan kawasan lindung;
•
Melakukan konversi lahan sawah beririgasi teknis yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah berkelanjutan;
7-15
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
•
Secara melawan hukum menguasai tanah yang berasal dari tanah timbul, baik berupa daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, situ, dan pantai;
•
Melakukan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dan merusak fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
•
Melakukan kegiatan yang dapat mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
•
Memanfaatkan ruang yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar cagar budaya dan ilmu pengetahuan, meliputi peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu;
•
Melakukan penggalian dan pemotongan lereng di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan tinggi dengan kemiringan lebih besar dari 40%;
•
Membangun industri dan pabrik di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan sedang dengan kemiringan 20% sampai dengan 40%;
•
Mendirikan bangunan permanen, prasarana umum dan permukiman penduduk di kawasan cagar alam geologi;
•
Memanfaatkan ruang yang mengubah dan/atau merusak bentang alam di kawasan kars;
•
Menangkap biota laut yang dilindungi ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan koridor bagi satwa atau biota laut yang dilindungi;
•
Melakukan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang menyebabkan kerusakan kawasan resapan air dan pelarangan pengambilan air tanah di daerah yang telah ditetapkan sebagai zona pemanfaatan air tanah kritis dan rusak
•
Menyelenggarakan perdagangan supermarket dan departement store pada lokasi sistem jaringan jalan lingkungan dan kawasan pelayanan lingkungan di dalam permukiman
•
Mengubah dan/atau merusak bentuk arsitektur setempat, bentang alam dan pemandangan visual di kawasan pariwisata
7.5. Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Menurut PP No.69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, menyatakan bahwa dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak berperan serta dala proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.Peran serta masyarakat dalam proses
7-16
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
perencanaan dilakukan melalui pemberian informasi berupa data, bantuan pemikiran, dan keberatan, yang disampaikan dalam bentuk dialog, angket, internet dan melalui media lainnya, baik langsung maupun tidak langsung. Peran serta masyarakat dalam proses pemanfaatan ruang dapat dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW Kabupaten, meliputi: a. Pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan. b. Bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah. c. Bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang. Di dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui : a. Pengawasan dalam bentuk pemantauan terhadap pemanfaatan ruang dan pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang. b. Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang. Selain itu masyarakat mempunyai hak dan kewajiban didalam penataan ruang. Hak-hak masyarakat tersebut adalah : a. Berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang b. Mengetahui secara terbuka isi RTRW Kabupaten . Masyarakat dapat mengetahui RTRW Kabupaten dari Lembaran Daerah Kabupaten , pengumuman atau penyebarluasan oleh pemerintah kabupaten pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat mengetahui dengan mudah. Pengumuman atau penyebarluasan dapat dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat-tempat umum dan kantor-kantor yang secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut. c. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar
7-17
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat. d. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Untuk memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialami sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten, maka perolehan penggantian tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah dengan pihak yang berkepentingan. Jika tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang adalah : a. Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. b. Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. c.
Mentaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras seimbang.
7-18
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Tabel 7-3 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Wilayah Kabupaten Karawang 2010 – 2030
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
A.
Kawasan Lindung
A.1
Kawasan Hutan Lindung Hutan Mangrove
A.2
Kawasan Perlindungan
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
•
Hutan Mangrove / Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai dan dipengaruhi oleh pasangsurut air laut.
•
Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik.
•
Ekosistem hutan bakau bersifat khas, baik karena adanya pelumpuran yang mengakibatkan kurangnya aerasi tanah; salinitas tanahnya yang tinggi; serta mengalami daur penggenangan oleh pasangsurut air laut. Hanya sedikit jenis tumbuhan yang bertahan hidup di tempat semacam ini, dan jenis-jenis ini kebanyakan bersifat khas hutan bakau karena telah melewati proses adaptasi dan evolusi
•
Kawasan perlindungan setempat di Kabupaten
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi lindungnya : •
Bangunan untuk penelitian dan pendidikan
•
Bangunan untuk pengawasan seperti kantor dan menara pengawas
•
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan budidaya yang dapat dikendalikan dampaknya terhadap perubahan bentang alam :
Kegiatan budidaya yang dapat mengurangi luas maupun tutupan vegetasinya, antara lain adalah :
•
Wisata minat khusus, wisata alam
•
Tambak
•
Dermaga
•
Tempat penambatan perahu nelayan
•
Permukiman, baik nelayan maupun permukiman perdesaan secara umum
•
Pabrik dan pergudangan
•
Jaringan jalan dan prasarana wilayah lainnya
•
Pertanian
Kegiatan di kawasan lindung yang terkait dengan dengan pencegahan bencana alam, seperti bangunan pemecah gelombang, tanggul, dan yang sejenis
Kegiatan yang melindungi fungsi atau tidak mengancam
Kegiatan yang Dilarang
•
Kegiatan budidaya yang dapat dikendalikan
Kegiatan selain yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
•
Intensitas pemanfaatan ruang pada batas yang sangat rendah, tidak mengganggu fungsi lindung
•
Intensitas pemnafaatan ruang sangat rendah
7-19
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Setempat
Karawang terdiri dari (1) sempadan pantai, (2) sempadan sungai dan (3) sekitar mata air •
Perlindungan terhadap ketiga kawasan tersebut adalah untuk menjaga fungsi dan kualitas pantai, kualitas dan aliran sungai serta kuantitas dan kualitas mata air dari kegiatan yang berpotensi merusak ketiganya
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
kelestarian keberadaan pantai, sungai dan mata air, sepertinya : •
Kegiatan atau bangunan pengendalian banjir atau ROB
•
Ruang terbuka hijau
•
Hutan
dampaknya terhadap kualitas dan kuantitas mata air, kualitas badan air sungai, kualitas aliran sungai dan kelestarian ekosistem pantai. Kemampuan untuk mengendalikan dampak itu yang merupakan persyaratan diizinkannya kegiatan berikut :
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana •
Tidak membutuhkan prasarana wilayah
(1). Instalasi pengolahan air bersih (2). Kegiatan wisata air (kecuali di sekitar mata air) (3). Perkebunan (tanaman keras) •
Dalam sudah terdapat kegiatan di kawasan perlindungan setempat ini maka : (1). Dikenakan pembatasan jika akan melakukan pengembangan (2). Harus mempertahankan Ruang Terbuka Hijau yang sudah ada (3). Secara bertahap akan dilakukan penataan
7-20
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
kawasan permukiman di bantaran sungai (4). Secara bertahap akan dilakukan penataan kawasan permukiman nelayan di sekitar pantai (5). Dilarang melakukan pembuangan limbah secara langsung ke badan air A.3
Kawasan Rawan Bencana
•
•
Kabupaten Karawang memiliki beberapa daerah berkategori rawan bencana berdasarkan (1) hidrometerologi, berupa banjir (terutama di sepanjang aliran sungai) dan (2) gelombang pasang (ROB) (di daerah dekat pantai) serta (3) bahaya yang beraspek geologi berupa longsor Pada daerah atau kawasan rawan bencana perlu dilakukan upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
Kegiatan yang tidak menambah beban lingkungan serta tidak menimbulkan bangkitan kegiatan seperti : •
Ruang terbuka hijau
•
Kegiatan pengendalian bencana
•
Hutan
•
Kegiatan lainnya yang tidak menambah beban lingkungan yang bersifat ekslusif dan tidak menarik kehadiran publik, seperti tempat latihan militer, wisata minat khusus
•
Kegiatan budidaya yang tidak membutuhkan bangunan fisik serta tidak banyak menimbulkan pemusatan kegiatan manusia, yaitu :
Kegiatan yang jika terjadi bencana akan menerima akibat yang menimbulkan kerugian jiwa dan material, yaitu : •
Perumahan
(1). Pertanian dalam skala yang terbatas agar tidak terjadi kerugian besar jika terjadi bencana
•
Perdagangan dan jasa
•
Sekolah dan perkantoran
•
Pabrik dan pergudangan (industri)
•
Pertambangan
•
Pariwisata
•
Fasilitas umum
(2). Perkebunan •
Jika di kawasan rawan bencana sudah berkembang kegiatan yang sebenarnya tidak diizinkan maka upaya yang dapat dilakukan adalah :
•
Intensitas pemanfaatan ruang sangat rendah hingga pada skala yang tidak membebani lingkungan serta pada jika terjadi kerusakan biayanya tidak terlalu besar
•
Prasarana yang dibutuhkan adalah (1) prasarana jalan yang berfungsi sebagai jalur evakuasi, (2) bangun bangunan perkuatan untuk mengurangi potensi terjadinya bencana
(1). Pengembangan rekayasa untuk
7-21
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
mencegah terjadinya bencana seperti pembuatan tanggul, sistem drainase, perkuatan tanah dan lainnya (2). Menyediakan jalurjalur penyelamatan dan evakuasi manusia dan barang A.4
Kawasan Lindung Geologi Kars
•
•
•
Kawasan lindung geologi adalah suatu daerah yang memiliki ciri/fenomena kegeologian yang unik, langka dan khas sebagai akibat dari hasil proses geologi masa lalu dan atau yang sedang berjalan yang tidak boleh dirusak dan atau diganggu, sehingga perlu dilestarikan Fenomena kegeologian yang dimaksud antara lain berupa keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam (misalnya kaldera, kawah, gumuk vulkanik, gumuk pasir, kubah, dan bentang alam kars), dan keunikan proses geologi (misalnya mudvolcano dan sumber api alami)
Kegiatan yang mendukung fungsi lindung yang ada, memperbaiki kualitas lingkungan atau melindungi situs yang ada, sepertu : Fasilitas penelitian
Kegiatan-kegiatan budidaya yang tidak mengubah bentang alam dan struktur geologi khas, serta tidak menciptakan pemusatan kegiatan masyarakat :
•
Kegiatan wisata ilmiah
•
Perkebunan
•
Fasiltas perlindungan situs
•
•
Hutan
Kegiatan wisata minat khusus
•
Ruang terbuka hijau
•
Kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam dan struktur geologi, antara lain : •
Pertambangan
•
Pabrik dan pergudangan
•
Perumahan
•
Perdagangan dan Jasa
•
Sekolah dan perkantoran
•
Peternakan
•
Pertanian Lahan Basah
•
Kegiatan Pariwisata
•
Intensitas pemanfaatan ruang sangat rendah hingga pada skala yang tidak membebani lingkungan
•
Prasarana dibatasi hanya jalan dan drainase
Berdasarkan Peraturan
7-22
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, maka kawasan kars di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang secara keseluruhan harus dinyatakan sebagai kawasan lindung geologi yang tertutup kegiatan budidaya A.5
Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
•
Merupakan kawasan di sekitar situs-situs budaya
Kegiatan yang mendukung fungsi pelestarian :
•
Situs-situs budaya tersebut adalah situs Candi Jiwa, Makan Syech Quro dan Kompleks Monumen Rengasdengklok
•
Kantor pengelola
•
Fasilitas penelitian
•
Fasilitas perlindungan situs
•
A.6
Kawasan Terumbu Karang
•
•
Kawasan pelestarian alam yang dimaksud adalah kawasan di sekitar Objek Wisata Alam Curug Santri yang terletak di Kecamatan Tegalwaru kawasan terumbu karang di Kabupaten Karawang berada di pantai atau pesisir di Desa Pasirjaya dan Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon dan Desa Cipareja Kecamatan Tempuran Secara fisik terumbu karang terbentuk dari kapur yang dihasilkan oleh karang.
Di kawasan terumbu karang sebaiknya tertutup bagi bangunan. Kegiatan yang diizinkan adalah Kegiatan yang mendukung fungsi lindung, tidak menimbulkan polusi yang dapat membunuh pembentuk terumbu karang, tidak merusak, seperti kegiatan penelitian
Kegiatan-kegiatan budidaya yang tidak menimbulkan bangkitan kegiatan yang akan mengganggu situs : •
Perkebunan
•
Pertanian lahan basah
•
Kegiatan wisata yang terbatas
•
Ruang terbuka hijau
•
Kegiatan pendukung wisata yang terbatas
Kegiatan yang dapat dikendalikan tingkat daya rusaknya terhadap terumbu karang seperti : •
Wisata minat khusus
•
Rambu-rambu kecil
Kegiatan yang berpotensi mengganggu, antara lain : •
Pertambangan
•
Pabrik dan pergudangan
•
Perumahan
•
Perdagangan dan Jasa
•
Sekolah dan perkantoran
•
Peternakan
Kegiatan lainnya di luar yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat, seperti : •
Perikanan, baik tangkap maupun budidaya
•
Pertambangan
•
Dermaga atau tempat penambatan perahu
•
Permukiman nelayan
•
Rambu-rambu laut yang
•
Intensitas pemanfaatan ruang dibatasi hingga pada batas tidak menimbulkan bangkitan kegiatan yang mengganggu situs, seperti lalu lintas, parkir dan kegiatan informal
•
Prasarana yang disediakan harus dibatasi agar tidak menarik terjadinya pemanfaatan ruang
Pada prinsipnya tidak diizinkan ada bangunan di kawasan terumbu karang
7-23
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Kerangka karang mengalami erosi dan terakumulasi menempel di dasar terumbu
B.
Kawasan Budidaya
B.1
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
berukuran besar
•
Pada dasarnya terumbu karang merupakan tempat hidup ikan, mempunyai bentuk yang indah dan bahkan dapat berfungsi sebagai faktor alam penahan abrasi dan yang terpenting sebagai sumber keanekaragaman hayati
•
Keberadaan hutan produksi dapat difungsikan sebagai lahan produktif dengan tidak mengganggu tegakan dan yang diambil hanya hasil dari tanaman tersebut
Pemanfaatan hutan yang telah memperoleh izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
Kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten Karawang ditetapkan untuk memberikan ruang pengelolaan pada hutan produksi yang sudah ada
•
Pemungutan hasil kayu dan non kayu
•
Penelitian
•
Budidaya flora dan fauna
Pemanfaatan kawasan hutan yang telah memperoleh izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta harus memenuhi persyaratan yang ketat agar tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama sebagai hutan produksi, seperti :
•
Wisata minat khusus
(1). Kepentingan religi
Hutan yang memiliki faktorfaktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai
•
Serta kegiatan yang bersifat pemanfaatan jasa lingkungan lainnya
(2). Pertahanan dan keamanan
•
Perumahan
(3). Penambangan
•
Pertanian lahan basah
(4). Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi
•
Perkebunan
•
Perdagangan dan jasa
•
•
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
•
Pemanfataan kayu dan non kayu
•
Kegiatan non hutan lainnya dilarang karena akan mengubah fungsi, serta tidak diizinkan oleh peraturan yang ada, antara lain adalah : •
Pabrik, pergudangan dan pengolahan hasil pemanfaatan hutan, seperti pengolahan kayu dan non kayu, pengolahan hasil penambangan dan kegiatan industri lainnya secara umum
•
Pemanfaatan ruang selain yang diiizinkan atau diizinkan dengan syarat, dibatasi dalam intensitas yang sangat rendah
•
Prasarana dibatasi hanya yang dibutuhkan oleh kegiatan yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat, seperti jalan lingkungan, serta fasilitas penyediaan air bersih, serta pengolahan limbah dan sampah
7-24
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
jumlah nilai (skor)> 124, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam •
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
energi terbarukan (5). Pembangunan jaringan telekomunikasi
Mengacu pada PP 6/2007, pemanfaatan kawasan hutan produksi pada prinsipnya diizinkan sepanjang tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama sebagai hutan produksi, antara lain dengan : (1) Pengolahan tanah secara terbatas, (2) Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, (3) Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat dan (4) Tidak membangun prasarana dan sarana yang mengubah bentang alam
(6). Pembangunan jaringan instalasi air (7). Jalan umum, jalan (rel) kereta api (8). Saluran air bersih dan atau limbah (9). Pengairan (10). Bak penampungan air (11). Fasilitas umum (12). Repeater telekomunikasi (13). Stasiun pemancar radio (14). Stasiun relay televisi (15). Sarana keselamatan lalulintas laut/ udara •
Kegiatan pertambangan diperbolehkan dalam kawasan hutan : (1). Selama sudah melengkapi AMDAL dan mendapat izin dari Bupati (2). Kegiatan pengolahan hasil tambang tidak
7-25
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
dilakukan di dalam kawasan hutan (3). Memenuhi aturan pinjam pakai B.2
Kawasan Peruntukan Pertanian B.2.1 Pertanian Tanaman Pangan
•
Memiliki pola tanam monokultur, tumpangsari, campuran tumpang gilir
Kegiatan yang mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau :
•
Pola tanam sepanjang tahun, penanaman tanaman panen atas air tersedia dengan jumlah dan mutu yang memadai
•
Kegiatan pengolahan lahan
•
Jaringan irigasi, drainase dan jaringan jalan lokal
•
•
•
•
Dibutuhkan pekerjaan mekanis seperti pembuatan pematang, teras, dan saluran drainase
Kegiatan yang diizinkan namun dengan syarat pengembangan skala rendah, tidak mengganggu sistem irigas dan tidak menarik kegiatan lainnya sehingga mengancam keberadaan lahan pertanian, dan harus melalui kajian lebih dulu : (1). Kegiatan pertanian lain seperti kolam ikan, peternakan dan perkebunan
Merupakan kawasan yang ditetapkan dalam rangka pengembangan pertanian berkelanjutan atau lahan sawah abadi
(2). Permukiman perdesaan pada skala terbatas (3). Pergudangan hasil pertanian
Kawasan Pertanian Tanaman Lahan Basah ini harus dilindungi fungsi dan keberadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(4). Pengolahan hasil pertanian (5). Fasilitas lain pendukung fungsi pertanian •
Kegiatan lain yang dilarang akan memberikan dampak bagi keberadaan dan fungsi lahan pertanian serta tidak terkait dengan kepentingan umum, antara lain seperti : •
Pergudangan dan pabrik skala besar dan tidak terkait dengan pengolahan hasil pertanian
•
Perumahan perkotaan
•
Perdagangan dan jasa skala besar
•
Pertambangan dengan mengacu pada undangundang yang berlaku
•
Kegiatan perkotaan lainnya
•
Luas kawasan terbangun dibatasi sehingga tidak mengurangi luas sawah yang ada maupun cadangan, serta mengganggu jaringan irigasi
•
Intensitas bangunan juga dibatasi sehingga tidak menimbulkan jumlah penghuni yang besar yang akan menarik munculnya kegiatan ikutan
•
Prasarana minimum yang disediakan adalah untuk permukiman perdesaan secara terbatas, seperti jaringan jalan, pengolahan sampah dan limbah, utilitas
Kegiatan untuk kepentingan umum yang
7-26
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
diizinkan dengan menyediakan pengganti dan atau telah dikaji lebih dulu dampaknya : (1). Jaringan jalan kolektor (2). Jalan tol atau arteri primer lainnya (3). Pasar tradisional (4). Terminal barang dan penumpang skala lokal (5). Bangunan pengendali bencana (6). Bangunan fasilitas umum dan sosial, seperti sekolah, fasilitas ibadah (7). Bangunan gedung pemerintahan •
Industri yang bahan baku dan atau prosesnya terkait dengan produksi pertanian lahan basah diizinkan berlokasi di kawasan pertanian lahan basah dengan syarat (1). Menyediakan pengganti dan atau telah dikaji lebih dulu dampaknya
7-27
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
(2). Memiliki fasilitas pengolah limbah atau polutan lainnya (3). Tidak membangun fasilitas perumahan atau pendukungnya bagi pekerja di kawasan pertanian (4). Harus menyediakan jalur khusus untuk transportasi barang dan penumpang terkait dengan kegiatan industrinya •
Di sekitar situs budaya, sejarah atau yang lain yang berada di kawasan pertanian dapat dikembangkan kegiatan atau kawasan pariwisata, dengan syarat : (1). Menyediakan pengganti dan atau telah dikaji lebih dulu dampaknya (2). Tidak membangun atau mengembangkan kegiatan yang dilarang di dalam kawasan atau areal kegiatan wisata tersebut (3). Sesuai dengan
7-28
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
rencana induk pariwisata dan ketentuan lainnya •
Bilamana terdapat potensi bahan tambang (mineral dan minyak bumi) maka : (1). Pengembangan kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan Menyediakan pengganti dan atau telah dikaji lebih dulu dampaknya (2). Pembangunan fasilitas pengolahan sepanjang terbukti tidak harus berdekatan dengan lokasi pernambangan harus dibangun di luar kawasan pertanian (3). Pembangunan perumahan dan fasilitas pendukung kehidupan pekerja lainnya harus dilakukan di luar kawsan pertanian
•
Jika sudah terdapat kegiatan selain yang diizinkan di kawasan pertanian, maka :
7-29
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
(1). Pengembangan kegiatan harus memenuhi persyaratan jika termasuk kegiatan yang diizinkan dengan syarat (2). Pengembangan kegiatan dilarang jika termasuk kegiatan yang sebenarnya dilarang (3). Harus disediakan fasilitas pengolah dampak tambahan jika berpotensi menimbulkan dampak bagi keberadaan lahan pertanian basah B.2.2 Pertanian Hortikultura
•
Budidaya hortikultura dikembangkan di lahan tegalan, ladang dan huma
•
Penyediaan sistem irigasi pada kawasan budidaya pertanian lahan kering berpotensi mengubah lahan ini menjadi persawahan yang produktif
•
Kegiatan pengolahan lahan tegalan, ladang dan huma
•
Pengembangan irigasi, drainase dan jaringan jalan lokal
•
Pada kawasan budidaya pertanian hortikultura yang potensial dijadikan sebagai cadangan lahan pertanian pangan sebaiknya dibatasi pemandaatan ruang di luar yang diizinkan. Pemanfataan yang diizinkan dengan syarat adalah sama dengan pemanfaatan yang diizinkan dengan syarat di
Kegiatan perkotaan, seperti permukiman perkotaan, industri, perdagangan dan jasa skala wilayah
Intensitas pemanfaatan ruang harus dibatasi karena dikhawatirkan jika tidak dikendalikan akan mengamcam keberadaan lahan pertanian tanaman pangan yang biasanya berdekatan dengan kawasan pertanian hortikultura
7-30
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
kawasan budidaya pertanian tanaman pangan •
Di luar kawasan budidaya pertanian hortikultura yang potensial dijadikan sebagai cadangan lahan pertanian pangan, kegiatan-kegiatan yang diiznkan dengan syarat terbatas dan dapat dikendalikan pengembangannya adalah : (1). Jaringan prasarana wilayah (2). Permukiman perdesaan (3). Peternakan (4). Fasilitas koleksi dan pengolahan hasil pertanian (5). Kegiatan-kegiatan lainnya dengan syarat tambahan memperhatikan aspek lingkungan seperti pertambangan, pariwisata, perkantoran pemerintahan, perdagangan dan jasa skala kawasan
7-31
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten B.2.3 Perkebunan
Definisi •
•
Kawasan budidaya perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan
Kegiatan yang Dizinkan •
Pengembangan kebun monokultur, campuran dan buah-buahan
•
Dapat diusahakan bercampur dengan perikanan air tawar dan peternakan bukan skala besar
Kawasan budidaya tanaman tahunan/perkebunan di Kabupaten Karawang meliputi kawasan perkebunan sejenis (monokultur), kawasan kebun campuran dan kawasan kebun buah-buahan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat Berbagai kegiatan sebenarnya bisa dikembangkan di kawasan perkebunan dengan syarat memperhatikan nilai ekonomis dari lahan dan komoditasnya yang akan dialihfungsikan, tetap mempertahankan ciri perdesaan dan dikendalikan pengembangannya. Kegiatan tersebut adalah : •
Permukiman perdesaan dapat dikembangkan secara terbatas di kawasan perkebunan, dimana kebun dapat dibudidayakan di pekarangan rumah
•
Pengembangan prasarana wilayah pada dasarnya dapat dialokasikan di kawasan perkebunan
•
Kegiatan pariwisata bisa dikembangkan bercampur dengan budidaya perkebunan di kawasan perkebunan
•
Pertambangan skala terbatas
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
Kegiatan perkotaan, seperti permukiman perkotaan, industri, perdagangan dan jasa skala wilayah
Intensitas pemanfaatan ruang harus dibatasi karena dikhawatirkan jika tidak dikendalikan akan mengamcam keberadaan lahan pertanian tanaman pangan yang biasanya berdekatan dengan kawasan perkebunan
Kegiatan lain yang harus dipisahkan dari lokasi peternakan ayam, antara lain
•
B.2.4. Peternakan B.2.4.1 Peternakan Ayam
Peternakan ayam mencakup 3 (tiga) unsur produksi yaitu: manajemen (pengelolaan usaha
Kegiatan yang terkait dengan pengembangan usaha peternakan ayam atau dapat
Peternakan berpotensi menimbulkan dampak seperti bau dan limbah lainnya. Oleh
Ketinggian bangunan, serta aspek desain bangunan peternakan
7-32
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi peternakan), breeding (pembibitan) dan feeding (makanan ternak/pakan). Lebih lanjut peternakan meliputi aspek : •
Perkandangan
•
Pembibitan ternak
•
Pemeliharaan dengan memberikan makanan bagi ternak
•
B.3
Kegiatan yang Dizinkan meningkatkan kualitas lingkungan sekitar : •
Kandang ternak ayam
•
Rumah pemotongan unggas
•
Ruang terbuka hijau
•
Pertanian lahan basah
•
Perkebunan
•
Pertanian lahan kering
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat sebab itu kegiatan lainnya dapat dikembangkan di sekitar kegiatan peternakan dengan persyaratan dapat menerima polusi yang terjadi. Kegiatan tersebut adalah : •
Kegiatan pertambangan
•
Perikanan
•
Perumahan perdesaan dalam skala kecil dan tidak padat
Pemeliharaan kandang
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
adalah : •
Perumahan perkotaan
•
Peternakan ayam skala besar juga harus terpisah dari lingkungan perumahan perdesaan
•
Industri
•
Perdagangan dan jasa
•
Pasar dan terminal
•
Kegiatan perkotaan lainnya
•
Peternakan ayam skala besar juga harus terpisah dari badan air, seperti sungai, saluran irigasi, WTP dan lainnya
harus diatur sedemikian rupa sehingga meminimalkan polusi bagi lingkungan sekitarnya •
Harus disediakan ruang terbuka sebagai penyangga antara lokasi peternakan dengan lingkungan sekitarnya
•
Prasarana minimum yang harus disediakan adalah jalan akses, instalasi pengolah limbah, jaringan utilitas dan drainase yang terpisah dengan saluran limbah
•
Bangunan yang boleh dibangun sampai dengan intensitas tinggi adalah TPI ataupun PPI dengan memperhatikan daya dukung lingkungan setempat
•
Perumahan nelayan dibangun dalam kepadatan sedang untuk menciptakan kualitas lingkungan yang baik
Kawasan Peruntukan Perikanan B.3.1 Perikanan Laut
Kawasan pengembangan perikanan laut mencakup kawasan pengembangan perikanan tangkap dan budidaya. Pengembangan kawasan ini terkait erat dengan kawasan pesisir Kabupaten Karawang
Kegiatan yang mendukung fungsi pengembangan perikanan laut dan ditetapkan berdasarkan rencana pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Karawang, serta tidak mengganggu fungsi dan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan :
Kegiatan yang harus diberikan syarat agar tidak mengganggu ekosistem pantai/pesisir, termasuk fungsi sempadan, tidak mengganggu kegiatan pengembangan perikanan laut dan ditetapkan dalam rencana pengelolaan kawasan pesisir Kabupaten Karawang :
•
Tambak
•
PPI
•
TPI
•
•
Perumahan nelayan
Industri pengolahan hasil perikanan
Kegiatan lain pada dasarnya dilarang, yaitu kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi perikanan, sempadan, mangrove dan ekosistem pantai lainnya, antara lain : •
Perumahan perkotaan
•
Industri
•
Dermaga
•
Pertambangan
•
Perdagangan dan jasa skala besar
7-33
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan •
• •
B.3.2 Perikanan air tawar
Kawasan pengembangan perikanan tawar mencakup kawasan budidaya ikan di sungai, rawa, bendungan, situ dan kolam
Prasarana pendukung seperti, jaringan drainase, jaringan jalan, fasilitas pengolah air, tambatan perahu nelayan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat •
Perumahan perdesaan
•
Perkantoran pemerintah
•
Kegiatan pariwisata
Kegiatan yang Dilarang
Ruang terbuka hijau, hutan mangrove, hutan
•
Kawasan terbuka harus disediakan cukup agar fungsi resapan maupun aliran air dapat terjaga sehingga tidak terjadi genangan
•
Prasarana minimum yang harus ada khususnya untuk perumahan nelayan adalah : instalasi pengolah air minum, drainase yang baik, jaringan jalan lingkungan, pengolahan sampah serta utilitas
•
Bangunan yang boleh dibangun sampai dengan bangunan kolam serta kelengkapan lainnya dalam budidaya ikan air tawar dengan memperhatikan daya dukung lingkungan setempat
•
Perumahan perdesaan dibangun dengan intesitas sedan serta tetap menciptakan kualitas lingkungan yang baik
•
Kawasan terbuka harus
Sawah (pertanian lahan basah)
Kegiatan yang mendukung fungsi pengembangan perikanan tawar dan tidak menggangu fungsi dan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan:
Kegiatan yang harus diberikan syarat agar tidak mengganggu ekosistem sungai, kolam, rawa, situ, atau bendungan : •
Kolam apung dalam jumlah terbatas
Kegiatan lain pada dasarnya dilarang, yaitu kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi perikanan, sempadan, dan ekosistem setempat lainnya, antara lain :
•
Kolam
•
Penggilingan padi
•
Perumahan perkotaan
•
Peternakan ayam
•
•
Industri
•
Prasarana pendukung seperti, jaringan drainase, jaringan jalan, fasilitas pengolah air, tambatan perahu nelayan
Industri pengolahan hasil perikanan
•
Pertambangan
•
Perumahan perdesaan
•
•
Perkantoran pemerintah
Perdagangan dan jasa skala besar
•
Kegiatan pariwisata
•
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
Ruang terbuka hijau, hutan mangrove, hutan
7-34
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan •
B.4
Kawasan Peruntukan Pertambangan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
disediakan cukup agar fungsi resapan maupun aliran air dapat terjaga sehingga tidak terjadi genangan dan tetap mengalir sehingga menjadikan lingkugan yang sehat
Kegiatan yang terkait dengan usaha pertambangan atau dapat menerima dampak pertambangan atau yang berfungsi mengurangi dampak pertambangan :
Kegiatan yang boleh berdekatan namun harus dengan syarat, seperti menyediakan buffer zone dan relatif dapat menerima dampak :
Kawasan pertambangan di Kabupaten Karawang adalah :
•
Kegiatan ekplorasi dan atau eksploitasi
•
Pertanian lahan basah
•
Perkebunan
•
•
Prasarana dan sarana yang langsung terkait dengan pertambangan
•
Prasarana wilayah seperti jaringan jalan, drainase
•
Ruang terbuka hijau
•
Perdagangan dan jasa skala kecil penunjang kegiatan pertambangan
•
Berkesesuaian dengan
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
Sawah berigasi teknis
Kawasan Peruntukan Pertambangan ditetapkan secara terpisah dengan memperhatikan hasil kajian serta aturan penetapan wilayah pertambangan yang akan diberlakukan.
Kawasan di sekitar lokasilokasi yang sudah teridentifikasi memiliki potensi cadangan sumber daya mineral
Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan lain tidak diizinkan berada dalam kawasan pertambangan, antara lain adalah : •
Perumahan perkotaan
•
Pabrik, pergudangan dan kegiatan industri lainnya yang tidak terkait langsung dengan pertambangan
•
Perdagangan dan jasa
•
Fasiltas pemerintahan
•
Fasilitas umum dan sosial
•
Prasarana minimum yang harus ada khususnya untuk perumahan nelayan adalah : instalasi pengolah air minum, drainase yang baik, jaringan jalan lingkungan, pengolahan sampah serta utilitas
•
Desain area pertambangan harus diatur agar dapat meminimalkan polusi bagi lingkungan sekitarnya
•
Harus disediakan ruang terbuka sebagai penyangga antara lokasi pertambangan dengan lingkungan sekitarnya
•
Intensitas dan luas bangunan harus dibatasi dalam skala rendah agar
7-35
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
penetapan Wilayah Pertambangan yang akan tercantum dalam RTRWN
B.5
Kawasan Peruntukan Industri
•
Merupakan hamparan ruang kawasan yang diperuntukan bagi pengembangan industri
•
Kawasan peruntukan industri berupa Kawasan Industri atau Zona Industri
•
Kegiatan industri juga dapat merupakan spot-spot kegiatan industri di luar kawasan dan zona industri yang secara khusus dapat diizinkan sebagaimana dijelaskan dalam pola ruang wilayah
Kegiatan yang terkait dengan pengembangan industri atau kegiatan lain yang menimbulkan dampak lingkungan yang lebih kecil dibandingkan industri atau dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekitar : •
Pabrik dan pergudangan
•
Fasilitas pengolahan limbah
•
Prasarana dan sarana terkait dengan kegiatan industri
•
Ruang terbuka hijau
•
Hutan
•
Perkebunan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat •
Perkantoran skala kecil penunjang kegiatan pertambangan
•
Perumahan skala kecil penunjang kegiatan pertambangan
•
Kegiatan industri yang harus berdekatan dengan lokasi penambangan terkait dengan kebutuhan sumber bahan baku
•
Dalam kawasan peruntukan industri diizinkan beberapa kegiatan lainnya dengan syarat terpisah dengan lokasi industri. Pemisahan ini menggunakan ruang terbuka hijau atau bentuk penyangga lainnya. Beberapa kegiatan yang dibolehkan dengan syarat tersebut adalah :
Kegiatan yang Dilarang seperti sekolah, sarana rekerasi, sarana ibadah dan lainnya •
(2). Perdagangan dan jasa pendukung kegiatan industri (3). Rumah sakit untuk para karyawan
•
Perumahan non karyawan
•
Pendidikan non karyawan
•
Pusat pemerintahan
•
Perdagangan dan jasa (CBD)
•
Kegiatan perkotaan secara umum yang tidak terkait dengan penunjangan untuk industri
(4). Fasilitas non industri
•
tidak terbentuk permukiman •
Prasarana minimum yang harus disediakan adalah jaringan jalan lingkungan yang terpisah dengan jaringan jalan angkutan tambang, instalasi pengolah limbah, jaringan utilitas dan drainase yang terpisah dengan saluran limbah
•
Diizinkan membangun dengan intensitas tinggi dengan memperhatikan batas ketinggian dan arsitektur kawasan dengan tetap menyediakan RTH di setiap persil bangunan, dengan KDB yang akan ditetapkan kemudian dan tetap menjaga kenyamanan dan kualitas lingkungan secara umum
•
Ruang terbuka hijau juga harus disediakan sebagai penyangga antara area industri dengan kegiatan lainnya
Instalasi pengolahan air bersih
Kegiatan lainnya pada prinsipnya dilarang karena akan jika menerima dampak biaya pengelolaannya akan besar sekali, antara lain :
(1). Perumahan
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
Serta kegiatan lainnya di luar yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat
7-36
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat lainnya yang menunjang fungsi kawasan seperti transportasi umum, pendidikan, kantor polisi, kantor pemerintahan dan lainnya •
Industri kecil dan rumah tangga diizinkan dikembangkan di kawasan perumahan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku
•
Kegiatan lainnya yang diizinkan bilamana :
Kegiatan yang Dilarang yang tidak melalui mekanisme pengalihan HGU
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana •
Prasarana yang harus tersedia adalah jaringan jalan yang memisahkan antara angkutan barang dan penumpang, jaringan utilitas yang memadai, sistem pengolahan sampah dan limbah yang terpisah antara industri dan non industri
(1). Terjadi melalui pengalihan Hak Guna atas Tanah dari pemilik sebelumnya (2). Kegiatan yang dikembangkan tidak menurunkan kualitas lingkungan (3). Kegiatan yang dikembangkan memiliki nilai ekonomi setara dibandingkan dengan kegiatan ekonomi, seperti lapangan golf, pemakaman skala
7-37
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
besar, pertanian, peternakan B.6
Kawasan Peruntukan Pariwisata
•
•
Kawasan peruntukan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata, yang memiliki lahan dengan batas tertentu, yang sebagian atau seluruhnya diperuntukan bagi pengembangan dan atau telah memiliki kelengkapan prasarana dan sarana pariwisata serta sistem pengelolaannya
Dalam kawasan pariwisata diizinkan kegiatan yang terkait dengan pengembangan wisata dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekitar :
Ketentuan lebih rinci mengenai kawasan peruntukan pariwisata ini akan diatur melalui Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
•
•
Objek wisata
•
Prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata
•
Ruang terbuka hijau
•
Perumahan perdesaan bagi masyarakat yang terkait dengan kegiatan wisata
•
(1). Kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa, perumahan perdesaan dapat dikembangkan berdekatan dengan kawasan pariwisata dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, lalu lintas dan sosial yang ada
Kegiatan pertanian dan perkebunan terkait dengan atraksi wisata yang dikembangkan
•
Lapangan golf
•
Pemakaman skala besar
•
Hutan yang terkait dengan pengembangan wisata minat khusus
Kegiatan-kegiatan yang dapat dikembangkan di sekitar objek wisata atau di kawasan pariwisata dengan syarat tertentu adalah :
(2). Kawasan perdagangan dan jasa pendukung wisata dapat dikembangkan secara terbatas sehingga tidak menyebabkan kekumuhan, kemacetan dan penurunan kualitas lingkungan lainnya •
Kegiatan-kegiatan lainnya dilarang dikembangkan dalam kawasan pariwisata karena tidak terkait dengan pariwisata, akan menimbulkan penurunan kualitas lingkungan atau akan menerima dampak dari kegiatan wisata itu sendiri, antara lain : •
Industri non industri kecil
•
Perumahan perkotaan
•
Pertambangan
•
Perdagangan dan jasa skala besar
•
Kegiatan perkotaan lainnya
•
Pertanian lahan basah
•
Tempat pengolahan sampah akhir (TPA)
•
Luas kawasan bangunan serta intensitas bangunan dibatasi hingga sedang agar tercipta kenyamanan bagi kegiatan pariwisata
•
Harus sediakan ruang terbuka yang cukup sebagai ruang aktivitas publik (taman) sekaligus ruang terbuka hijau agar tercipta kenyamanan bagi kegiatan pariwisata
•
Arsitektur bangunan harus menyesuaikan dengan tema pariwisata yang ada
•
Prasarana yang harus disediakan adalah jaringan jalan yang memadai, fasilitas parkir, jaringan utilitas untuk penghuni maupun pengunjung, drainase, pengolahan sampah dan limbah
Jika sudah terdapat kegiatan lain di kawasan pariwisata sebelum
7-38
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
pengembangan kawasan pariwisata tersebut, maka : (1). Pengembangan kegiatan harus memenuhi persyaratan jika termasuk kegiatan yang diizinkan dengan syarat (2). Pengembangan kegiatan dilarang jika termasuk kegiatan yang sebenarnya dilarang (3). Harus disediakan penyangga atau pemisah khusus agar kegiatan eksisting yang ada tidak saling mengganggu dengan kegiatan pariwisata yang dikembangkan (4). Harus tetap terjamin adanya sistem sirkulasi dan pendukung bagi kegiatan eksisting, yang jika memungkinkan terpisah dari sistem pendukung kegiatan pariwisata
7-39
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
B.7
Kawasan Peruntukan permukiman B.7.1. Kawasan Permukima n Perkotaan
Definisi
•
Merupakan permukiman yang berada di Kawasan Perkotaan, baik yang dikembangkan oleh pengembang maupun bukan
•
Kawasan Permukiman Perkotaan terdiri dari rumahrumah serta fasilitas pendukungnya, baik perdagangan, jasa, maupun prasarana dan sarana
•
Dialokasikan di seluruh Kawasan Perkotaan di Kabupaten Karawang
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang diizinkan adalah rumah, fasilitas pendukung skala perumahan serta kegiatan lain yang meningkatkan kualitas linggkungan •
Rumah
•
Prasarana dan sarana lingkungan perumahan
•
Fasilitas sosial dan umum skala perumahan
•
Ruang terbuka hijau
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
•
Kegiatan yang diizinkan jika dapat memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti menyediakan sendiri pengelolaan dampak) sehingga tidak mengganggu fungsi serta menurunkan kualitas lingkungan, yaitu :
Kegiatan lainnya yang pada dasarnya dilarang dikembangkan antara lain adalah : •
Industri non industri kecil
•
Pertanian, seperti lahan basah, peternakan
•
Pertambangan
•
(1). Industri kecil dan industri rumah tangga
Perdagangan dan jasa skala lebih besar dari skala lingkungan
•
(2). Usaha eceran skala kecil seperti warung atau minimarket
Rumah Pemotongan Hewan
•
Peternakan ayam dan sapi skala besar
•
Rumah sakit
•
Kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan pencemaran
(3). Perdagangan dan jasa skala lingkungan (4). Fasilitas pendidikan sampai dengan pendidikan tingkat menengah (5). Kantor pemerintahan dan swasta (6). Fasilitas pengolahan limbah dan sampah seperti IPAL komunal dan TPS •
Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang diizinkan jika melalui pengalihan
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
•
Diizinkan membangun dengan intensitas sedang hingga tinggi dengan memperhatikan batas ketinggian dan arsitektur kawasan
•
Setiap persil rumahan harus memiliki KDH (koefisien dasar hijau) yang cukup dalam rangka menciptakan kenyamanan dan menjaga kualitas lingkungan dan ruang
•
Pada kawasan permukiman dengan intensitas bangunan per persil tinggi (di perumahan sederhana), penyediaan ruang terbuka dan RTH dapat disediakan dalam skala kawasan (tidak per persil)
•
Harus sediakan ruang terbuka yang cukup sebagai ruang aktivitas publik (taman) sekaligus ruang terbuka hijau agar tercipta kenyamanan bagi kegiatan belanja
7-40
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat HGU, dengan persyaratan tidak menurunkan kualitas lingkungan dan mempunyai nilai ekonomi hampir sama antara lain :
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana maupun usaha lainnya •
Prasarana minimum yang harus adalah fasilitas Pedestrian, fasilitas parkir, utilitas yang memadai, drainase, pengolahan sampah dan limbah
•
Setiap lingkungan permukiman harus memiliki daerah resapan khusus
(1). Pertanian lahan basah (2). Lapangan golf (3). Pemakaman skala besar •
Jika sudah terdapat kegiatan selain yang diizinkan di kawasan perumahan, maka : (1). Pengembangan kegiatan harus memenuhi persyaratan jika termasuk kegiatan yang diizinkan dengan syarat (2). Pengembangan kegiatan dilarang jika termasuk kegiatan yang sebenarnya dilarang (3). Harus disediakan fasilitas pengolah dampak tambahan jika berpotensi menimbulkan dampak bagi penghuni perumahan
7-41
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten B.7.2. Kawasan Permukima n Perdesaan
Definisi Kawasan Permukiman Perdesaan di Kabupaten Karawang meliputi : •
•
•
Kawasan ibukota kecamatan yang tidak termasuk dalam kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang Pusat-pusat permukiman di setiap pusat desa dan kawasan lain di desa Kawasan permukiman nelayan nelayan di sepanjang pesisir Kabupaten Karawang
Kegiatan yang Dizinkan Kegiatan yang diizinkan adalah kegiatan tidak menurunkan kualitas lingkungan yang ada serta mendukung secara langsung kehidupan masyarakat, seperti •
Perumahan nelayan
•
Perumahan pertanian
•
Fasilitas umum dan sosial skala lingkungan
• •
B.8
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat Kegiatan yang diizinkan dengan syarat adalah kegiatan yang mendukung usaha pertanian dan perikanan sebagai mata pencaharian utama masyarakat perdesaan, serta kegiatan yang tidak menurunkan kualitas lingkungan, yaitu : •
Perkebunan
•
Hutan
Fasilitas perdagangan skala lingkungan
•
Pendidikan
•
Kantor pemerintahan
Ruang terbuka
•
Pertanian
•
Kegiatan pengolahan hasil pertanian dan perikanan skala kecil
•
Pasar tradisional
•
Kegiatan yang diizinkan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi perdagangan dan jasa, mendukung estetika kawasan, serta juga dapat menerima dampak dari kegiatan perdagangan dan jasa itu sendiri. Kegiatan
Kegiatan yang Dilarang Kegiatan lainnya yang dilarang antara lain adalah : •
Industri
•
Pertambangan
•
Pelabuhan
•
Kegiatan perkotaan lain
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana •
Besaran kawasan bangunan harus dibatasi hingga skala lebih rendah agar tidak mengambil alih lahan basah, kawasan lindung dan kawasan sempadan
•
Intensitas bangunan juga harus dibatasi hingga skala rendah agar tidak menarik banyak penghuni dan membangkitkan kegiatan ikutan
•
Prasarana minimum yang harus adalah utilitas yang memadai, drainase, pengolahan sampah dan limbah
•
Besaran kawasan bangunan harus dibatasi hingga maksimum 70% agar dapat memenuhi persyaratan 30% untuk RTH
•
Diizinkan membangun dengan intensitas tinggi dengan memperhatikan batas ketinggian dan arsitektur kawasan
Kawasan Peruntukan lainnya B.8.1 Kawasan Peruntukan Perdaganga n dan Jasa
Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan perdagangan dan jasa skala besar, biasanya merupakan CBD (Central Business District) atau pusat perdagangan dan jasa dalam skala yang lebih kecil
Kegiatan yang diizinkan adalah kegiatan yang mendukung fungsi kawasan atau memperbaiki kualitas lingkungan seperti : •
Pertokoan modern
•
Pasar tradisional
•
Perkantoran jasa
•
Perkantoran swasta
•
Perkantoran pemerintah
Kegiatan lain yang dilarang dalam kawasan perdagangan dan jasa antara lain adalah : •
Industri
•
Perumahan
•
Pendidikan
•
Pertanian, baik lahan basah, perkebunan ataupun perikanan, serta peternakan
7-42
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi
Kegiatan yang Dizinkan •
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Prasarana dan sarana pendukung, seperti pergudangan, tempat parkir
•
Ruang terbuka
•
Ruang terbuka hijau
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana •
Harus sediakan ruang terbuka yang cukup sebagai ruang aktivitas publik (taman) sekaligus ruang terbuka hijau agar tercipta kenyamanan bagi kegiatan belanja maupun usaha lainnya
•
Prasarana minimum yang harus adalah fasilitas Pedestrian, fasilitas parkir, utilitas yang memadai, drainase
ini antara lain adalah :
•
Pertambangan
(1). Rumah sakit dan klinik kesehatan
•
Tempat pengolahan sampah akhir (TPA)
(2). Sarana rekreasi, seperti taman bermain, bioskop
•
Kegiatan lainnya selain yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat
(3). Terminal angkutan kota (4). Pendidikan tinggi (5). Sarana olah raga •
Kegiatan yang Dilarang
Bilamana sudah terdapat kegiatan lain sebelum kawasan ini dikembangkan maka : (1). Jika memungkinkan dilakukan tukar guling (2). Harus disediakan penyangga atau pemisah khusus agar kegiatan eksisting yang ada tidak saling mengganggu dengan kegiatan pariwisata yang dikembangkan (3). Harus tetap terjamin adanya sistem sirkulasi dan pendukung bagi kegiatan eksisting, yang jika memungkinkan
7-43
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
Kegiatan yang Dilarang
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
terpisah dari sistem pendukung kegiatan pariwisata B.8.2 Kawasan Pertahanan dan Keamanan
B.8.2 Ruang Terbuka Hijau
Instalasi militer adalah sebuah fasilitas milik negara untuk kepentingan pengembangan militer Republik Indonesia
•
•
Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan area memanjang dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Ruang-ruang terbuka yang terbentuk kemudian diisi dengan tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik dan introduksi) guna mendukung fungsinya Fungsi RTH adalah terkait dengan fungsi ekologis serta fungsi sosial, ekonomi, arsitektur dan estetika
Kegiatan yang diizinkan adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan instalasi militer tersebut.
•
•
Untuk RTH non ekologis (seperti taman kota, jalur hijau jalan), kegiatan yang diizinkan adalah fasilitas penunjang taman atau jalur hijau, street furnitur, rambu penanda, dan bangunan yang terbatas penggunaan ruangnya dengan pemakaian ruang tidak lebih dari 12,5% dari total luas seluruh RTH non ekologis Kegiatan yang diizinkan pada RTH ekologis (kawasan lindung), mengikuti aturan yang berlaku pada kawasan yang
Seluruh kegiatan lainnya yang tidak berhubungan dengan instalasi militer tidak diperkenankan berada di instalasi militer atau disekitarnya dalam radius tertentu
•
Untuk RTH non ekologis (kawasan lindung dan perlindungan setempat) kegiatan yang diizinkan dengan syarat terbatas dan tidak mengurangi secara signifikan luas tutupan hijaunya. Kegiatan tersebut adalah pos polisi, papan reklame serta bangunan publik lainnya
•
Kegiatan yang diizinkan dengan syarat pada RTH ekologis (kawasan lindung), mengikuti aturan yang berlaku pada kawasan yang sesuai (misalnya sempadan sungai mengikuti aturan
•
Menyediakan daerah penyangga yang bebas dari kegiatan yang memisahkan instalasi militer dengan kawasan sekitarnya
•
Menyediakan akses yang cukup bagi pergerakan pasukan dan peralatan militer yang dibutuhkan
Seluruh kegiatan di luar yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat
7-44
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
No.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Definisi
Kegiatan yang Dizinkan
Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat
sesuai
Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana
Kegiatan yang Dilarang
RTH untuk sempadan sungai sesuai dengan Permen PU No. 5 Tahun 2008).
Tabel 7-4 Ketentuan Umum Perizinan Alokasi Ruang untuk Beberapa Kegiatan di Kabupaten Karawang 2010 – 2030 Izin Alokasi No.
Kegiatan
Kawasan Lindung
Kawasan Hutan Produksi
Kawasan Pertanian Kawasan Lahan Pertambangan Basah
Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Perdagangan Perumahan Perumahan Industri Pariwisata dan Jasa Perkotaan Perdesaan
1.
Rumah
-
-
T
-
B
T
T
I
I
2.
Sarana Olah Raga
-
-
-
-
B
B
-
B
B
3.
Rumah Sakit
-
-
-
-
B
B
-
B
B
4.
Sekolah Dasar
-
-
B
-
-
-
-
I
I
5.
Sekolah Menengah
-
-
B
-
B
-
-
B
B
6.
Perguruan Tinggi
-
-
-
-
-
TB
-
-
B
7.
Kantor Pemerintah Kabupaten
-
-
B
-
-
B
B
B
B
8.
Kantor Kecamatan
-
-
-
-
B
B
B
B
B
9.
Kantor Desa
-
-
B
-
-
-
B
-
B
10.
Fasilitas Pemerintahan Lainnya
-
-
B
-
B
B
B
B
B
7-45
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Izin Alokasi No.
Kegiatan
Kawasan Lindung
Kawasan Hutan Produksi
Kawasan Pertanian Kawasan Lahan Pertambangan Basah
Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Perdagangan Perumahan Perumahan Industri Pariwisata dan Jasa Perkotaan Perdesaan
11.
Fasilitas Peribadatan
-
B
B
-
B
B
B
T
T
12.
Pasar Tradisional
-
-
B
-
-
B
TB
-
B
13.
Pasar Modern
-
-
-
-
B
I
TB
-
-
14.
Minimarket
-
-
-
-
T
I
T
T
-
15.
Penggilingan/Pengolahan Padi
-
-
B
-
I
-
-
-
TB
16.
Peternakan Ayam
-
-
TB
TB
-
-
-
-
TB
17.
Peternakan Sapi
-
TB
TB
-
-
-
-
-
TB
18.
Tempat Pemotongan Hewan
-
-
TB
-
-
-
-
-
TB
19.
Tempat Pembuangan Akhir Sampah
-
-
B
-
-
-
-
-
-
19.
Tempat Pembuangan Sampah Sementara
-
B
B
B
B
B
B
B
B
20.
IPLT
-
-
TB
-
-
-
-
-
-
21.
IPAL
-
-
TB
B
I
-
-
TB
TB
22.
Instalasi Pengolah Air Bersih
-
TB
TB
TB
TB
-
-
-
-
23.
Gardu Listrik
-
B
B
B
B
B
B
24.
Trafo
I
I
I
I
I
I
I
25.
BTS
I
I
I
I
I
TB
TB
26.
Pemakaman
-
-
T
-
-
TB
TB
-
-
7-46
Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang
Izin Alokasi No.
Kegiatan
Kawasan Lindung
Kawasan Hutan Produksi
Kawasan Pertanian Kawasan Lahan Pertambangan Basah
Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Perdagangan Perumahan Perumahan Industri Pariwisata dan Jasa Perkotaan Perdesaan
27.
Pabrik
-
-
-
TB
I
-
28.
Pergudangan
-
-
-
-
I
29.
Industri Kecil/Rumah Tangga
-
-
-
-
-
-
30.
Terminal Angkutan Kota
-
-
B
B
B
31.
Dermaga/Tambatan Perahu
-
-
-
-
32.
Tambak
-
-
TB
33.
TPI
-
-
34.
PPI
-
-
-
-
-
-
TB
-
-
B
B
B
-
B
-
-
-
-
B
-
-
-
-
-
TB
-
-
-
-
-
-
TB
-
-
-
-
-
-
-
Keterangan : I : diizinkan karena peruntukannya T : diizinkan secara terbatas (waktu operasi, luas, jenis kegiatan, proporsi kegiatan dalam kawasan) B : diizinkan dengan syarat (AMDAL, aspek teknis, aspek desain) - : dilarang
7-47