Materi Tridharma Dosen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TE NTANG PR O F E S I DO S E N PROFESI DOSEN MENURUT UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN NOMOR 14 TAHUN 2005 Apa itu Dosen? (PASAL 1 AYAT 2) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.



Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Dosen (Pasal 45) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 46 ayat 2 Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Syarat Sertifikasi pendidik untuk Dosen (Pasal 47 ayat 1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: 



memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun;



 



memiliki jabatan akademik sekurang- kurangnya asisten ahli; dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Status dan jenjang akademik dosen (Pasal 48) 1. Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. 2. Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. 3. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. 4. Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidaktetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Jabatan akademik: Profesor (Pasal 49) 1. Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. 2. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. 3. Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna. 4. Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangundangan. HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS KEPROFESIONALAN, DOSEN BERHAK: (PASAL 51) a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan



2 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



g. memiliki kebebasan untuk berserikat profesi/organisasi profesi keilmuan.



dalam



organisasi



BAGAIMANA PENGHASILAN DOS EN? (PASAL 52) 1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 2. Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. TENTANG TUNJANGAN PROFESI DOSEN (PASAL 53) 1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/ atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. 2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. 3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. TENTANG TUNJANGAN FUNGSIONAL DOSEN (PASAL 54) 1. Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah. 2. Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



3.



Tunjangan



fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.



TENTANG TUNJANGAN KHUSUS DOSEN (PASAL 55) 1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus. 2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. 3. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. TUNJANGAN KEHORMATAN DOSEN (Pasal 57) 1. Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. HAK DOSEN BIDANG ILMU LANGKA dan PENUGASN DAERAH KHUSUS (Pasal 59) 1. Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah. 2. Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusu s, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.



b.



KEWA JIBAN DOSEN (Pasal 60) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a . melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, su ku , ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum , dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa WAJIB K E RJA dan IKATAN DINAS (Pasal 61) 1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/ atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



TRI DARMA PERGURUAN TINGGI Tri Dharma berasal dari Bahasa Sansekerta. Tri berarti tiga dan Dharma berarti kewajiban. Maka Tri Dharma adalah tiga kewajiban yang ada dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban yang dimaksud adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap komponen yang ada di perguruan tinggi yakni sivitas akademika mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini. Hal ini diperkuat dengan adanya Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang- Undang ini berbunyi: perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi juga dapat didefinisikan sebagai tujuan yang harus dicapai perguruan tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin, yaitu : 1. Pendidikan dan Pengajaran 2. Penelitian dan Pengembangan 3. Pengabdian kepadaMasyarakat Mengapa harus mengimplementasikan Tri Dharma? Untuk menciptakan generasi muda yang terpelajar dengan pemikiran inovatif, kreatif, dan mandiri. Melalui tiga kewajiban tersebut, upaya untuk membentuk generasi intelektual yang mampu membangun bangsa di berbagai sektor dapat dicapai. Untuk itu perguruan tinggi di Indonesia berusaha untuk melaksanakan Tri Dharma ini dengan sebaik dan semaksimal mungkin. Berusaha secara terusmenerus agar bisa mengimplementasikannya. Membuat kebijakan dan peraturan yang mendukung tercapainya Tri Dharma ini. Nah, pertanyaan yang muncul adalah apa saja dan bagaimana makna dari tiga kewajiban tersebut?



Pendidikan dan Pengajaran



Dalam Undang- Undang Pendidikan Tinggi, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, 6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan IPTEK, dan seni. Pendidikan juga diartikan proses pewarisan ilmu pengetahuan dari dosen ataupun dari mahasiswa. Pendidikan dalam konteks ini berarti perguruan tinggi mempunyai peranan penting untuk melahirkam bibit unggul melalui pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Sehingga perguruan tinggi menghasilkan generasi penerus bangsa yang cerdas sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Penelitian dan Pengembangan Poin selanjutnya adalah penelitian dan pengembangan. Selain pendidikan dan pengajaran poin juga tak kalah penting sebab dari penelitiannya mahasiswa dan dosen dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian merupakan proses untuk menemukan konsep, teori, dan informasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Penelitian di perguruan tinggi hendaknya memberikan manfaat bukan hanya untuk saat ini tetapi juga masa akan datang. Hasil penelitian dapat digunakan oleh masyarakat dan membawa perubahan positif untuk kehidupan. Selain itu, penelitian juga bisa digunakan untuk menjawab persoalan atau masalah yang ada di masyarakat selama ini karena penelitian selalu dipengaruhi oleh adanya kebutuhan dalam proses pembangunan. Untuk itu, mahasiswa dan dosen didorong untuk menumbuhkan semangat dalam meneliti. Selalu merasa ingin tahu dan menciptakan hal baru. Ada dua jenis penelitian yaitu penelitian terapan dan penelitian terhadap ilmuilmu dasar. Penelitian dasar bertujuan untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi. Sedangkan penelitian ilmu-ilmu dasar bertujuan untuk menjawab kebutuhan di masa depan. Pengabdian Pada Masyarakat Poin yang terakhir. Kamu pasti sering bukan mendengar pengabdian kepada masyarakat? Program-program pengabdian kepada masyarakat sangat mudah ditemukan di lingkungan kampus. Program ini tidak hanya digagas oleh dosen tapi juga mahasiswa. Biasanya mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kampus membuat program pengabdian kepada masyarakat. Tema 7 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



dan konsep nya beragam tapi masih berhubungan dengan pengabdian kepada masyarakat; sumbangsih apa yang diberikan kepada masyarakat. Apa sebenarnya pengabdian kepada masyarakat? Jadi pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan oleh sivitas akademika dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi ini membuka ruang kepada mahasiswa maupun dosen untuk berkontribusi secara langsung dan nyata. Mereka bersosialisasi dengan masyarakat secara langsung. Harapan, masyarakat merasakan langsung dampak positif dari ilmu pengetahuan dan teknologi melalui program-program yang diadakan oleh sivitas akademika. Di lain sisi, sivitas akademika juga mampu memahami permasalahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Sehingga terjalin komunikasi dua arah secara langsung di antara keduanya. Contoh program pengabdian kepada masyarakat yakni Kuliah Kerja Nyata (KKN), bina desa, penyuluhan, bakti sosial, hingga memberikan bimbingan belajar kepada anak- anak.



8 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



JA B ATA N F U N G S IO NA L / A K AD E M IK



DOSEN



Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Akademik/ Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang;Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen; Ju m l ah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu : 1. 2. 3. 4.



Asisten Ahli (AA) Lektor (L) Lektor Kepala (LK) Profesor (Prof)



: : : : Pengangkatan dalam Jafa Dosen



150 200, 300 400, 550, 700 850, 1050 terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan



L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Ja fa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jafa yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050) Setiap pengusul harus memperhatikan Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat. PERATURAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 9 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



3. Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2012 dan Nomor 24 Tahun 2014 4. Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 5. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2014 direvisi dengan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2019 6. Surat Edaran pelaksanaan PO 2019 beserta suplemen/revisi



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



PENILAIAN dalam JABATAN FUNGSIONAL



UNSUR PELAKSANAAN PENDIDIKAN 1. Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan; 2. Membimbing seminar; 3. Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan; 4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi; 5. Melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir; 6. Membina kegiatan mahasiswa; 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Mengembangkan program kuliah; Mengembangkan bahan kuliah; Menyampaikan orasi ilmiah; Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi; Membimbing Akademik Dosen di bawah jabatannya; Melaksanakan kegiatan detasering pencangkokan Jabatan Akademik Dosen; 12. Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



UNSUR PELAKSANAAN PENELITIAN 1. 2. 3. 4. 5.



Menyusun karya ilmiah Menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah; Mengedit/menyunting karya ilmiah; Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan/karya sastra.



UNSUR PELAKSANAAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT 1. 2. 3. 4.



Menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi; Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian; Memberi latihan/ penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat; Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;



5. Membuat/ menulis karya pengabdian;



UNSUR PELAKSANAAN PENUNJANG DOSEN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; Menjadi anggota organisasi profesi Dosen; Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah; Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; Mendapat penghargaan/tanda jasa; Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; 9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; 10. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Wewenang Dan Tangggung Jawab Dosen Dalam Mengajar Program Studi



Wewenang Dan Tanggung Jawab Dosen Dalam Bimbingan Tugas Akhir



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Tugas, Tanggung Jawab Dalam Publikasi Karya Ilmiah



Angka Kredit Kumulatif Paling Rendah Dari Tugas Pokok Dan Tugas Penunjang



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Pengangkatan Pertama Dosen Dalam Jabatan Akademik Asisten Ahli



Pengangkatan Pertama Dosen Dalam Jabatan Akademik Lektor



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor



Kenaikan Jabatan Akademik Dari Lektor Ke Lektor Kepala



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Kenaikan Jabatan Akademik Dari Lektor Kepala Ke Profesor



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



SISTEM KREDITSEMESTER Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program. Tujuan Sistem Kredit Semester Tujuan Umum Tujuan umu m penerapan Sistem Kredit Semester adalah menyajikan program pendidikan yang beraneka ragam dan fleksibel, sehingga mahasiswa dapat memilih mata kuliah-mata kuliah yang sejalan dengan minat, bakat, dan tuntutan lapangan kerja. Tujuan Khusus Tujuan khusus penerapan Sistem Kredit Semester adalah: 1. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkatsingkatnya. 2. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah-mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. 3. Memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output jamak dapat dilaksanakan. 4. Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. 5. Memungkinkan sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik- baiknya. 6. Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar program studi dalam lingkungan universitas. 7. Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Ciri-ciri Sistem Kredit Semester 1. Tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. 2. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah tidak sama. 3. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas- tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan ataupun tugas- tugas lain.



1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Nilai Kredit Semester Untuk Perkuliahan Untuk perkuliahan, nilai suatu kredit semester ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi keseluruhan 3 macam kegiatan perminggu sebagai berikut: 



Untuk Mahasiswa 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah. 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal. 60 menit kegiatan kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku reference.







Untuk Tenaga Pengajar 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan mahasiswa. 60 menit kegiatan perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur 60 menit pengembangan materi kuliah.



Nilai Kredit Semester Untuk Seminar Dan Kapita Selekta Untuk penyelenggaraan seminar dan kapita selekta, di mana mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, pengertian 1 kredit semester sama seperti pada penyelenggaraan kuliah, yaitu mengandung acara 50 menit tatap muka per minggu. Nilai Kredit Semester Untuk Praktikum, Penelitian Kerja Lapangan Dan Sejenisnya Nilai kredit semester untuk praktikum, penelitian, kerja lapangan dan sejenisnya ditentukan sebagai berikut: Satu kredit semester sama dengan penyelesaian kegiatan selama 4 sampai 5 jam per minggu untuk satu semester atau keseluruhannya 64 sampai 85 jam per semester. 1. Nilai kredit Semester untuk Praktikum dan Laboratorium Untuk praktikum di laboratorium nilai 1 kredit semester adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2 sampai 3 jam per minggu selama satu semester. 2. Nilai Kredit Semester untuk kerja Lapangan dan yang Sejenisnya. Untuk kerja lapangan dan yang sejenis, nilai 1 kredit adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 sampai 5 jam per minggu selama satu semester. 3. Nilai Kredit Semester untuk Penelitian Penyusunan Skripsi, Tesis dan Sejenis Nilai kredit semester adalah beban tugas penelitian sebanyak 3 1 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



sampai 4 jam sehari selama satu bulan, di mana satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja. Beban Studi Dalam Semester Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada umurnnya orang bekerja rata-rata 6-8 jam selama 6 hari berturut-turut. Seorang mahasiswa, di lain pihak, dituntut bekerja lebih lama sebab tidak saja ia bekerja pada siang hari tetapi juga malam hari. Kalau dianggap seorang mahasiswa normal bekerja rata-rata siang hari 6-8 jam dan malam hari 2 jam selama 6 hari berturutturut maka seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar sebanyak 8-10 jam sehari atau 48-60 jam seminggu. Oleh karena satu nilai kredit semester kira-kira setara dengan 3 jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16-20 kredit semester atau sekitar 18 kredit semester. Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu juga diperhatikan kemampuan individu. Hal ini dapat dilihat dari hasil studi seorang mahasiswa pada semester yang lalu yang sering diukur dengan indeks prestasi. Besarnya indeks prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut:



Beban belajar yang normal ditentukan lebih dahulu, yaitu 18 nilai kredit untuk program studi sarjana. Dengan IP yang dicapai pada semestersemester yang lalu kemudian dapat diperhitungkan beban belajar pada semester berikutnya.



Indeks Prestasi dan Beban Studi tiap Semester 1. Pada semester pertama dan kedua, mahasiswa diharuskan mengambil seluruh mata kuliah yang telah ditetapkan dalam kurikulum untuk kedua semester tersebut pada tahun pertama. Mata kuliah yang tersaji pada Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua) wajib diambil oleh mahasiswa dalam bentuk paket dan jumlah sks yang dapat diambil pada Semester 2 (dua) tanpa memperhatikan hasil evaluasi pada Semester 1. 2 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



2. Beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa untuk semestersemester berikutnya didasarkan hasil prestasi mahasiswa sesuai nilai Indeks Prestasi Semester (IPS) semester sebelumnya. Berdasarkan IPS yang telah dicapai, maka mahasiswa dapat mengambil mata kuliah dengan beban studi yang sesuai mengacu Tabel 2 berikut:



Beban Studi dan Masa Studi 



Beban studi minimum mahasiswa pada Tahun Pertama untuk Program Sarjana ditetapkan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks, yang harus diselesaikan dalam bentuk paket dalam semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Untuk semester-semester berikutnya, beban studi mahasiswa yang dapat ditempuh mengacu pada Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperoleh dan jumlah sks maksimum sesuai dengan ketentuan (lihat Tabel).



 



Beban studi: Beban studi pada Program Sarjana adalah 144 - 160 sks. Masa studi: Program Sarjana: dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester dengan masa penyelesaian maksimum 14 (empat belas) semester.



2 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



STANDAR NASIONA L PE ND ID IK A N TING GI Standar Nasional Pendidikan tinggi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Isitlah penting dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi:  Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.  Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 



Standar Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem Penelitian pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia .







Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: 1. Standar Nasional Pendidikan; 2. Standar Penelitian; dan 3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat Ketiga standar tersebut merupakan satu kesatuan yang dipisahkan dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.



tidak



bisa



Tujuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi 1. menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; 2. menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi, Penelitian, dan 2 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan



2 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan 3. mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan. Untuk apa Standar Nasional Pendidikan Tinggi? 



SN Dikti merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;







SN Dikti dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi;







SN Dikti dijadikan dasar penyelenggaraan Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi;







SN Dikti dijadikan dasar penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat;







SN Dikti dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan







SN Dikti dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.



Penelitian



dan



STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: 



standar kompetensi lulusan;







standar isi Pembelajaran;







standar proses Pembelajaran;







standar penilaian pendidikan Pembelajaran;







standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;







standar sarana dan prasarana Pembelajaran;







standar pengelolaan Pembelajaran; dan







standar pembiayaan Pembelajaran.



2 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Standar Nasional Pendidikan standar kompetensi lulusan



Penjelasan Kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan (CP). Rumusan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana wajib:  mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan KKNI; dan  memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses Pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, Penelitian dan/ atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran. Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/ atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses Pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, Penelitian dan/ atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran. Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/ atau instrumen, yang diperoleh melalui Pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, Penelitian dan/ atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran.  keterampilan umum sebagai kemampuan kerja u mum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis Pendidikan Tinggi; dan  keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan Program Studi. Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian Pembelajaran lulusan untuk setiap tingkat program dan jenis Pendidikan Tinggi, tercantum dalam Lampiran permendikbud No.3 tahun 2020. 2



Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus wajib disusun oleh:  forum Program Studi sejenis atau nama lain yang setara; atau  pengelola Program Studi dalam hal tidak memiliki forum Program Studi sejenis. Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus diusulkan ke Direktur Jenderal Belmawa, dikaji dan ditetapkan Mendikbudristekdikti sebagai rujukan program studi sejenis. Standar Pembelajaran



Isi



  



Standar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran. Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran mengacu pada capaian Pembelajaran lulusan. Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran pada program profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib memanfaatkan hasil Penelitian dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.



Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran  dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI.  lulusan program diploma satu paling sedikit menguasai konsep u m um , pengetahuan, dan keterampilan operasional lengkap  lulusan program diploma dua paling sedikit menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu;  lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;  lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara u mum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam;  lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;



2 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



 



  Standar Proses Pembelajaran



lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu; dan lulusan program doktor, doktor terapan, dan subspesialis paling sedikit menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu. bersifat kumulatif dan/ atau integratif. dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.



Karakteristik proses Pembelajaran  Interaktif  proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan Dosen.  Holistik  proses Pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.  Integratif  proses Pembelajaran yang terintegrasi dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.  Saintifik  proses Pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilainilai agama dan kebangsaan.  Kontekstual  proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.  Tematik  proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan Program Studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.  Efektif  CP diraih secara berhasil dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.  Kolaboratif  proses Pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  Berpusat pada mahasiswa  proses Pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta 2



Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Perencanaan proses Pembelajaran  disusun untuk setiap mata kuliah  disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester  disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain yang ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi dalam program studi.  Rencana Pembelajaran Semester memuat: a. nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama Dosen pengampu; b. capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan; d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e. metode Pembelajaran; f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap Pembelajaran; g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i. daftar referensi yang digunakan  Rencana Pembelajaran Semester wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaksanaan Proses Pembelajaran  Pelaksanaan proses Pembelajaran  bentuk interaksi antara Dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.  Proses Pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester 2 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



 











 











Proses Pembelajaran yang terkait dengan Penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Penelitian Proses Pembelajaran yang terkait dengan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat Proses Pembelajaran : wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur, wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan CP lulusan Metode Pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, Pembelajaran kolaboratif, Pembelajaran kooperatif, Pembelajaran berbasis proyek, Pembelajaran berbasis masalah, atau metode Pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode Pembelajaran Bentuk Pembelajaran dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; e. Penelitian, perancangan, atau pengembangan; f. pelatihan militer; g. pertukaran pelajar; h. magang; i. wirausaha; dan/ atau j. bentuk lain Pengabdian kepada Masyarakat. Pembelajaran berupa Penelitian, perancangan atau pengembangan wajib ditambahkan sebagai bentuk Pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program spesialis, program doktor, dan program doktor terapan Pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk 2



Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



 







  



 







Pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis Bentuk Pembelajaran dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi: 1. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama; 2. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda; 3. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; dan 4. Pembelajaran pada lembaga non-Perguruan Tinggi Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan Peguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer sks Proses Pembelajaran di luar Program Studi hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks Semester  satuan waktu proses Pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara Semester antara diselenggarakan: selama belajar paling sedikit 8 minggu; beban mahasiswa paling banyak 9 sks; dan sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



  



Pembelajaran di dalam program studi paling sedikit 4 semester dan paling lama 11 semester Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama 1 semester atau setara dengan 20 sks Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/ atau Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi  paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks



Bentuk Pembelajaran Pembelajaran



1 (satu)



sks



pada



proses



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan











Standar Penilaian Pembelajaran







Bentuk Pembelajaran 1 sks pada proses Pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, Penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/ atau Pengabdian kepada Masyarakat, 170 menit per minggu per semester. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi bisa mengambil maksimum 24 sks setelah 2 semester. Kriteria mahasiswa beprestasi akademik tinggi memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) 3,5 dan memenuhi etika akademik. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.



Prinsip Penilaian  Prinsip edukatif  penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan meraih capaian Pembelajaran lulusan  Prinsip otentik  penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses Pembelajaran berlangsung  Prinsip objektif  penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara Dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.  Prinsip akuntabel  penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan







kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa Prinsip transparan  penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan



Teknik Penilaian Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket Instrumen Penilaian Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/ atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.  







Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan u mum , dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.



Mekanisme penilaian:  menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;  melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaia  memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan  mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan. Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/ atau penilaian ulang 3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:  dosen pengampu atau tim dosen pengampu;  dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/ atau  dosen pengampu atau tim dosen pengampu pemangku dengan mengikutsertakan kepentingan yang relevan.  Pelaksanaan penilaian untuk program subspesialis, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda. Pelaporan penilaian Perguruan tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat)



Hasil Penilaian  Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.  Hasil penilaian CP lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).  Hasil penilaian CP lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



IPK Minimal dan Predikat



Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan



Mahasiswa yang sudah lulus berhak:  ijazah, bagi lulusan program diploma, program sarjana, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan  sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi  sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/ atau memiliki prestasi di luar program studinya,  gelar, dan  surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan. Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CP lulusan. Dosen wajib:  memiliki kualifikasi akademik  memiliki kompetensi pendidik,  sehat jasmani dan rohani, serta  memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CP lulusan



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Kualifikasi Akademik Dosen



Beban Kerja Dosen 1. kegiatan pokok dosen mencakup:  perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;  pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;  pembimbingan dan pelatihan;  penelitian; dan  pengabdian kepada masyarakat; tugas 2. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tambahan; dan 3. kegiatan penunjang. Beban Kerja Dosen  Beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi/ tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/ seni/ bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa.  Beban kerja dosen mengacu pada nisbah dosen dan mahasiswa  Nisbah dosen dan mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri. Dosen Tetap  merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain.  Ju m l ah Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 60% dari jumlah seluruh Dosen



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



 



Ju m l ah Dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses Pembelajaran pada setiap Program Studi paling sedikit 5 orang. Dosen tetap untuk program doktor atau program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 orang profesor



Tenaga Kependidikan  Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.  Tenaga kependidikan dikecualikan bagi tenaga administrasi. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.  Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran



Standar sarana dan prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan Standar sarana Pembelajaran  perabot;  peralatan pendidikan;  media pendidikan;  buku, buku elektronik, dan repositori;  sarana teknologi informasi dan komunikasi;  instrumentasi eksperimen;  sarana olahraga;  sarana berkesenian;  sarana fasilitas umum;  bahan habis pakai; dan  sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan. Standar prasarana Pembelajaran  Lahan;  ruang kelas;  perpustakaan;  laboratorium/studio/bengkel produksi;



kerja/unit



3 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



      



tempat berolahraga; ruang untuk berkesenian; ruang unit kegiatan mahasiswa; ruang pimpinan Perguruan Tinggi; ruang Dosen; ruang tata usaha; dan fasilitas umum (jalan; air; istrik; komunikasi suara; dan data)



jaringan



Lahan Perguruan tinggi wajib:  Hak Pakai atas nama Pemerintah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai bagi Perguruan Tinggi Negeri; atau  Hak Milik, Hak G u n a Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak G u n a Bangunan, atau Hak Pakai bagi Perguruan Tinggi Swasta. Bangunan perguruan tinggi  harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara.  harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan. Standar Pengelolaan Pembelajaran



Standar Pengelolaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. Standar Pengelolaan Pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran. Kewajiban Unit Pengelola Program Studi dalam Hal Pengelolaan Pembelajaran  melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah  menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



  



Standar Pembiayaan Pembelajaran



penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai CP lulusan; melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik; melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran



Kewajiban PT dalam Hal Pengelolaan Pembelajaran  menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran;  menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan;  menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi;  melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran;  memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen;  menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan CP lulusan. Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk  pengadaan sarana dan prasarana,



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan







pengembangan kependidikan



dosen,



dan



tenaga



Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup  biaya dosen,  biaya tenaga kependidikan,  biaya bahan operasional pembelajaran, dan  biaya operasional tidak langsung. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi merupakan biaya operasional pendidikan tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun Bagi PTN ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan mempertimbangkan:  jenis program studi;  tingkat akreditasi perguruan tinggi program studi  indeks kemahalan wilayah;



dan



Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi menjadi dasar bagi setiap perguruan tinggi untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) perguruan tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Kewajiban PT dalam Hal Pembiayaan Pembelajaran:  mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi;  melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan  melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran. Sumber Dana Badan penyelenggara perguruan tinggi atau perguruan tinggi wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diperoleh dari mahasiswa, antara lain:  hibah;  jasa layanan profesi dan/ atau keahlian;  dana lestari dari alumni dan filantropis; dan/ atau  kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta. Perguruan tinggi wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. STANDAR NASIONAL PENELITIAN Standar Hasil Penelitian  Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.  Hasil penelitian di perguruan tinggi: 1. harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 2. harus mengarah pada terpenuhinya CP lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.  Hasil penelitian adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik Hasil Penelitian Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/ atau tidak membahayakan kepentingan u mu m atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/ atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.



Standar Isi Penelitian  Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.  Kedalaman dan keluasan materi penelitian meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan.  Materi pada penelitian dasar harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru  Materi pada penelitian terapan harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan







dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/ atau industri Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan: 1. mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional. 2. memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.



Standar Proses Penelitian  Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.  Kegiatan Penelitian: 1. merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. 2. harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. 3. yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus juga harus mengarah pada terpenuhinya CP lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. Standar Penilaian Penelitian  Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.  Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit: 1. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; 2. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas; 3. akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan 4. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.  Penilaian proses dan hasil penelitian, selain memenuhi prinsip penilaian juga harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil penelitian. 1. standar isi, penelitian. 2. standar proses penelitian.  Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan







Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.



Standar Peneliti  Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.  Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian.  Kemampuan peneliti : 1. ditentukan berdasarkan: kualifikasi akademik; dan hasil penelitian. 2. menentukan kewenangan melaksanakan penelitian



Standar Sarana dan Prasarana Penelitian Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana y Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sed merupakan fasilitas perguruan tinggi yang dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran da harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan,



kenyamanan, lingkungan dan keamananpeneliti,masyarakat,dan .



Standar Pengelolaan Penelitian  Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.  Pengelolaan dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian.  Kelembagaan adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. Kewajiban Kelembagaan Penelitian  menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;  menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;  memfasilitasi pelaksanaan penelitian;  melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian; 4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



   



melakukan diseminasi hasil penelitian; memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan hak kekayaan intelektual (HKI); dan memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi. melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.



Kewajiban PT dalam hal Penelitian  memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;  menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;  menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;  melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;  memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;  mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;  melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan  menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi



Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimalsumber dan mekanismependanaandanpembiayaan penelitian.  Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal.  Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat be Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai: perencanaan penelitian; pelaksana 



pemantauan dan evaluasi penelitian; pelaporan hasil penelitian; dan diseminasi hasil pene Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur berdasarkan ketentuan di perguruan tinggi



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Dana Pengelolaan Penelitian Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian yang digunakan untuk membiayai: manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; peningkatan kapasitas peneliti; dan insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). STANDAR NASIONAL PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat  Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan u m um dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  Hasil pengabdian kepada masyarakat adalah: 1. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan; 2. pemanfaatan teknologi tepat guna; 3. bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau 4. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. Standar isi Pengabdian Kepada Masyarakat  Standar isi pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat.  Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat 1. mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat. 2. bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat  hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;  pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;  teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;  model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/ atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/ atau Pemerintah; atau  kekayaan intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/ atau industri.



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat  Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.  Bentuk kegiatan pkm: pelayanan kepada masyarakat; 1. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; 2. peningkatan kapasitas masyarakat; atau 3. pemberdayaan masyarakat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat  wajib mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.  yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus mengarah pada terpenuhinya CP lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.  yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks  harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria /minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Prinsip Penilaian Proses dan Hasil Pengabdian kepada Masyarakat edukatif, merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu 



objektif, merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian bebas dari danpengaruh subje



akuntabel, merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jela transparan, merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses ol



Penilaian Proses dan Hasil Pengabdian kepada Masyarakat  Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat selain memenuhi prinsip penilaian, harus memperhatikan kesesuaian dengan 1. standar hasil pengabdian kepada masyarakat, 2. standar isi pengabdian kepada masyarakat, dan 3. standar proses pengabdian kepada masyarakat.  Penilaian pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Kriteria Minimal Penilaian Hasil Pengabdian kepada Masyarakat  tingkat kepuasan masyarakat;  terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;  dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan;  terciptanya pengayaan sumber belajar dan/ atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau  teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat  Standar pelaksana pkm merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.  Pelaksana pkm wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan: 1. bidang keahlian, 2. jenis kegiatan, serta 3. tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.  Kemampuan pelaksana pkm ditentukan berdasarkan: Kualifikasi akademik; dan Hasil pengabdian kepada masyarakat.  Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat  Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat  Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan fasilitas PT yang digunakan untuk 1. memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan. 2. proses pembelajaran dan 3. kegiatan penelitian.  Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan fasilitas PT harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat  Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan,



4 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



 



pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan pengabdian kepada masyarkat dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat. Kelembagaan pengelola pkm adalah lembaga pengabdian kepada masyarakat, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.



Kewajiban Kelembagaan Pengelola PkM  menyusun dan mengembangkan rencana program pkm sesuai dengan rencana strategis pkm perguruan tinggi;  menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat;  memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;  melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pkm;  melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat;  memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pkm;  memberikan penghargaan kepada pelaksana pkm yang berprestasi;  mendayagunakan sarana dan prasarana pkm pada lembaga lain melalui kerja sama;  melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pkm. dan  menyusun laporan kegiatan pkm yang dikelolanya.



Kewajiban PT dalam Pengelolaan PkM  memiliki renstra pkm yang merupakan bagian dari renstra PT;  menyusun kriteriadan prosedur penilaian pkm paling sedikit menyangkut aspek hasil pkm dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pkm dalam menjalankan program pkm secara berkelanjutan; melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pkm dalam melaksana memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pkm dengan mengacu pada standar hasil, s mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama pkm; melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pkm dalam menyelenggarakan progra



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria min PT wajib menyediakan dana internal untuk pkm. Selain dari dana internal PT, pendanaan pkm dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama de Pendanaan pkm bagi dosen atau instruktur digunakan untuk



membiayai: pelaksanaan perencanaan pengabdian pengabdian pengabdian pengabdian masyarakat; kepada pengendalian evaluasi kepada masyarakat; kepadamasyarakat;pemantauandan kepada masyarakat; pelaporan pengabdiankepada masyarakat; dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. Mekanismependanaandanpembiayaan pkm diatur berdasarkan ketentuan di PT Dana Pengelolaan PkM  Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan pkm yang digunakan untuk membiayai:  manajemen pkm yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; serta  peningkatan kapasitas pelaksana



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



PROGRAM MERDEK A B E L AJ AR K AM PUS M E R D E KA (MBKM) Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi . Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan huku m pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut: 1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi. 3. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa. 9 . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Um u m Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 10. . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Um u Pendampingan Masyarakat Desa. m



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Persyaratan Mengikuti Program MBKM:  Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi.  Mahasiswa Aktif yang terdaftar pada PDDikti Pelaksana MBKM Perguruan Tinggi  Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk: 1. Dapat mengambil S K S di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. 2. Dapat mengambil S K S di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.  Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi.  Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra. Fakultas  Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi.  Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan. Program Studi  Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka.  Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam Perguruan Tinggi.  Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.  Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi.  J ika ada mata kuliah/ SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring Mahasiswa  Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi  Mendaftar program kegiatan luar prodi.  Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.  Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada Mitra  Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/fakultas/ program studi.  Melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK)



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Bentuk Kegiatan Pembelajaran Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi:



Pertukaran Pelajar Tujuan pertukaran pelajar antara lain:  Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke- Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.  Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku , budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.  Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri. Bentuk Pertukaran Pelajar  Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama  Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi maupun 5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan. Contoh:







Pertukaran Pelajar dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat di perguruan tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan CPL. Contoh:







Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang berbeda  Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada perguruan tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan Contoh:



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Magang/ Praktik Kerja Tujuan program magang antara lain:  Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Selama magang mahasiswa akan mendapatkan hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.).  Sementara industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di-recruit, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal/ induksi. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab dalam memasuki dunia kerja dan karirnya. Melalui kegiatan ini, permasalahan industri akan mengalir ke perguruan tinggi sehingga meng-update bahan ajar dan pembelajaran dosen serta topik-topik riset di perguruan tinggi akan makin relevan.  Kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup) Bobot S KS , Penyetaraan dan Penilaian  Bentuk bebas  Kegiatan merdeka belajar selama 6 bulan disetarakan dengan 20 S K S tanpa penyetaraan dengan mata kuliah. 20 S KS tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam kompetensi keras (hard skills), m aupun kompetensi halus (soft skills) sesuai dengan capaian pembelajaran yang diinginkan. Misalnya untuk bidang keteknikan, contoh hard skills sebagai bagian dari capaian pembelajaran adalah: kecakapan untuk merumuskan permasalahan keteknikan yang kompleks (complex engineering problem definition), kemampuan menganalisa dan menyelesaikan permasalahan keteknikan berdasar pengetahuan sains dan matematika, dsb.; sementara contoh soft skills-nya adalah: kemampuan berkomunikasi dalam lingkungan kerja profesi, kemampuan bekerjasama dalam tim, kemampuan untuk menjalankan 5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



etika profesi, dsb. Capaian pembelajaran dan penilaiannya dapat dinyatakan dalam kompetensi-kompetensi tersebut.



Bentuk berstruktur (structured form)  Kegiatan merdeka belajar juga dapat distrukturkan



Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan Tujuan program asistensi mengajar di satuan pendidikan antara lain:  Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan  Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.



Penelitian/Riset Tujuan program penelitian/riset antara lain:  Penelitian mahasiswa diharapkan dapat ditingkatkan mutunya. Selain itu, pengalaman mahasiswa dalam proyek riset yang besar akan memperkuat pool talent peneliti secara topikal.



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



 Mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga riset/pusat studi.  Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti sejak dini



Proyek Kemanusaiaan Tujuan program proyek kemanusiaan antara lain:  Menyiapkan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.  Melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing- masing.



Kegiatan Wirausaha Tujuan program kegiatan wirausaha antara lain: Memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya Menanganipermasalahanpengangguranyangmenghasilkan pengangguran intelektual dari kalan Kegiatan pembelajaran dalam bentuk wirausaha baik yang belum maupun sudah ditetapkan da



Contoh Capaian Pembelajaran Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang Mengikuti Kegiatan Wirausah



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Studi/Proyek Independen Tujuan program studi/proyek independen antara lain: Mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif yang menjadi gagasannya.  Menyelenggarakan (R&D). pendidikanberbasisrisetdanpengembangan 



Meningkatkan internasional. prestasimahasiswadalamajangnasionaldan



Studi/proyek independen dapat menjadi pelengkap atau pengganti mata kuliah yang harus diambil. Ekuivalensi kegiatan studi independen ke dalam mata kuliah dihit



Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik Tujuan program membangun desa/ kuliah kerja nyata antara lain:  Kehadiran mahasiswa selama 6–12 bulan dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimilikinya bekerjasama dengan banyak pemangku kepentingan di lapangan  Membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan bersama dengan Kementerian Desa PDTT.



5 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



S U S U NA N O R G A N IS A S I D A N TATA KELOLA KEMENDIKBUDRISTEK Permendikbudristek No.28 Tahun 2021 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: 1. Sekretariat Jenderal; 2. Direktorat Jenderal G u r u dan Tenaga Kependidikan; 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; Direktorat Jenderal Kebudayaan; Inspektorat Jenderal; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat; Staf Ahli Bidang Inovasi; Staf Ahli Bidang Regulasi; Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.



DIREKTORAT J END ERA L PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI Tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Fungsi: 1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik; 2. perumusan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; 3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; 4. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi akademik;



6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



5. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; 6. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing; 7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; 8. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan 9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Susunan Organisasi 1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. 2. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;  Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan akademik. 3. Direktorat Kelembagaan;  Direktorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan akademik 4. Direktorat Sumber Daya;  Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan akademik. 5. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat  Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan akademik.



6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



S E PUTAR S E R TIF IK AS IDOSEN Syarat Sertifikasi Dosen Tahun 2021 Sertifikasi dosen Dikti bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan mensejahterakan dosen. Kemudian memiliki sejumlah syarat, syarat ini wajib dipenuhi dosen untuk bisa mengikuti sertifikasi yang digelar setiap setahun sekali sebanyak tiga gelombang. Adapun syarat-syarat sertifikasi dosen Dikti di tahun 2021 adalah sebagai berikut: Memiliki NIDN atau NIDK Syarat yang pertama adalah memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional yang tentunya hanya bisa dimiliki oleh para dosen tetap. Selain dosen tetap, khusus untuk Dokter Pendidik Klinis (PDK) maupun dosen tidak tetap wajib memiliki NIDK atau Nomor Induk Dosen Khusus. Memiliki Jabatan Asisten Ahli Syarat yang kedua untuk mengikuti sertifikasi dosen Dikti tahun 2021 adalah memiliki jabatan Asisten Ahli. Jabatan akademik ini adalah jabatan minimal yang harus dimiliki oleh calon peserta sertifikasi dosen. Sama seperti NIDN, untuk bisa memangku jabatan Asisten Ahli juga perlu memenuhi sejumlah syarat. Memiliki Pangkat dan Golongan atau Inpassing Syarat ketiga untuk mengikuti program sertifikasi dosen Dikti adalah memiliki pangkat dan golongan khusus untuk dosen PNS. Secara um um dosen PNS yang bertugas di perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki pangkat dan golongan. Seiring berjalannya masa dinas atau tugas, pangkat dan golongan akan terus naik. Sedangkan untuk dosen non PNS, tentunya tidak memiliki pangkat dan golongan maka diwajibkan untuk memiliki SK Inpassing. Yakni surat keputusan yang menunjukan dosen tersebut setara dengan dosen PNS. Pengurusannya sendiri melalui pihak kampus dan diteruskan ke pihak kopertis di wilayah masing- masing.



6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Dalam mengurus SK inpassing juga terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen. Misalnya sudah memiliki NIDN, memenuhi syarat kualifikasi akademik yang artinya sudah lulus S 2 , dan lain sebagainya. Sehingga perlu diurus jauh- jauh hari, sehingga saat gelombang sertifikasi dosen dibuka bisa langsung ikut mendaftar. Masa Kerja Sekurang-Kurangnya 2 Tahun Masih berhubungan dengan syarat sertifikasi dosen Dikti pada poin kedua, dimana dosen wajib menjabat sebagai Asisten Ahli. Pada dasarnya tidak lantas para Asisten Ahli bisa langsung ikut sertifikasi dosen. Masih ada syarat tambahan, yakni sudah menjadi Asisten Ahli sekurang- kurangnya selama 2 tahun berturut-turut. Jad i , setelah surat pengangkatan diterima atau SK naik jabatan Asisten Ahli diterima dan diberi tugas oleh kampus sesuai Tri Dharma. Maka sejak saat itu pula masa 2 tahun tersebut dihitung. Sehingga para dosen yang ingin mengikuti sertifikasi perlu menjabat Asisten Ahli minimal selama dua tahun. Memenuhi BKD Setiap dosen dalam kurun waktu satu semester atau 6 bulan memiliki kewajiban untuk menyusun B KD (Beban Kerja Dosen). Penyusunannya memang memakan waktu karena tugas dosen sendiri sangat banyak. Proses input B KD juga sudah secara online, dan selain melaporkan tugas Tri Dharma apa saja yang sudah dilaksanakan. Dosen juga perlu atau wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti atas pelaksanaan tugas- tugas tersebut. J ika sudah memenuhi B KD maka dosen bisa mengurus sejumlah urusan, termasuk mengurus kesertaan dalam sertifikasi dosen Dikti 2021. Sebab salah satu syarat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta sertifikasi dosen adalah memenuhi B KD. Itupun tidak hanya satu semester melainkan 4 semester atau dua tahun secara berturut-turut. Jadi, usahakan dosen disiplin update laporan B KD di aplikasi SISTER . Sehingga bisa segera mendaftar saat B KD terpenuhi dan gelombang sertifikasi dosen sudah resmi dibuka. Lulus TKDA Dosen yang menjadi peserta sertifikasi dosen Dikti di tahun ini juga diwajibkan lolos passing grade untuk TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik). Tes TKDA sendiri wajib dilakukan di lembaga resmi yang sudah diakui oleh Kemenristekdikti. 6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



TKDA juga menjadi tes wajib dilakukan dosen di sertifikasi dosen tahuntahun yang telah lewat. Sebab menunjukan kemampuan dasar akademik dosen sudah mumpuni. Adapun passing grade atau nilai ambang batasnya adalah di grade 4 atau setara dengan 530 poin. Banyak dosen yang mengira TKDA adalah hal mudah dan ada pula yang menganggap sertifikasi dosen adalah perkara mudah. Hal ini yang membuat dosen tersebut menyepelekan TKDA maupun sertifikasi itu sendiri dan pada akhirnya tidak lolos. Ada baiknya rajin belajar mengenai materi TKDA dan rajin latihan agar lolos passing grade . Lulus TKBI Syarat selanjutnya untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen Dikti adalah lulus passing grade untuk TKBI (Tes Kemampuan B ahasa Inggris). Sam a seperti TKDA, TKBI juga diwajibkan dilakukan di lembaga resmi yang sudah diakui oleh Kemenristekdikti. Sehingga nilai yang didapatkan diakui. Sam a juga dengan TKDA, pada hasil TKBI juga diwajibkan lolos passing grade di level 4. Yakni setara dengan 477 poin, sehingga nilai 477 ini adalah nilai minimal yang harus diraih. J ika bisa di atasnya maka bisa lebih baik karena sudah dipastikan memenuhi syarat satu ini. Memiliki Sertifikasi AA dan PEKERTI Syarat terakhir untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen adalah memiliki sertifikasi AA (Applied Approach) dan PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional). Du a pelatihan ini untuk menunjang kompetensi dosen dalam dunia mengajar, dan tentunya wajib untuk diikuti. AA maupun PEKERTI tidak bisa asal diikuti di sembarang lembaga, melainkan di lembaga yang juga diakui oleh Kemenristekdikti. Lembaga ini pada dasarnya adalah perguruan tinggi, yang totalnya ada 57 perguruan tinggi di Indonesia yang memenuhi standar untuk melaksanakan pelatihan AA dan PEKERTI .



6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Perubahan pada Tahapan Sertifikasi Dosen J ika membahas mengenai sertifikasi dosen Dikti maka tidak hanya membahas mengenai persyaratan. Melainkan juga membahas mengenai tahapan dari sertifikasi dosen itu sendiri. Selama ini sertifikasi dosen dilaksanakan dengan melewati lima tahapan , ini berlaku sebelum Serdos Smart 2021 dilaksanakan. Berikut detailnya: Tahap I Tahap pertama disebut dengan istilah D1 , yakni tahap dimana dosen calon peserta sertifikasi mengisi data di situs forlap Dikti. Dosen perlu memiliki akses masuk dan membuat akun di Forlap Dikti tersebut untuk bisa mulai mengisi sejumlah data diri dosen dan detail lainnya. Tahap II Pada tahap II yang disebut dengan istilah D 2 merupakan tahap dimana calon peserta sertifikasi dosen akan ditentukan apakah bisa mengikuti sertifikasi atau tidak. Jadi, dari tahap ini akan muncul daftar nama dosen yang bisa ikut sertifikasi dosen. Tahap III Tahap selanjutnya adalah tahap III atau D 3 dimana pada tahap ini adalah proses validasi dari dosen yang namanya masuk daftar dosen peserta sertifikasi. Proses validasi ini disesuaikan dengan ketentuan yang ada, dan harus dilalui oleh semua peserta sertifikasi. Tahap IV Pada tahap IV atau D 4 merupakan tahap untuk memvalidasi biodata dosen peserta sertifikasi. Selain itu juga untuk pemenuhan kompetensi untuk tes TKDA dan juga tes bahasa Inggris, yaitu TOEP. Sekaligus tahap untuk melakukan penilaian persepsional dan penilaian gabungan. Tahap V Tahap terakhir adalah tahap V atau D 5 merupakan tahap final dan terdiri dari proses menyusun deskripsi diri atau DD. Sekaligus tahap melakukan evaluasi terhadap DD yang disusun dosen peserta sertifikasi dan yudisium. Atau proses penentuan, dosen siapa saja yang lulus sertifikasi dan berhak mendapatkan sertifikat. Kemudian, memasuki tahun 2021 sertifikasi dosen oleh Ditjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) diubah sistem dan prosedurnya. 6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Masih secara online hanya saja lebih disempurnakan lagi dengan sistem yang saling terintegrasi. Perubahan ini juga mengubah tahapan pada sertifikasi dosen yang tadinya lima tahap, menjadi tiga tahap. Yaitu: Tahap I Tahap pertama yang kemudian disebut dengan istilah T1 adalah tahap awal. Berisi proses penyusunan portofolio dosen melalui aplikasi SISTER dan juga menentukan status dari calon DYS (Dosen yang Disertifikasi) ke status DYS . Sehingga pada tahap ini ditentukan dosen mana saja yang berhak mengikuti Serdos Smart 2021. Tahap II Tahap selanjutnya adalah tahap II atau T2 yang terdiri dari tiga poin kegiatan, yaitu: 1. Penilaian persepsional. 2. Penyusunan PDD- UKTPT Deskripsi Diri.



yang



dulunya



dikenal



dengan



istilah



3. Pengajuan penilaian eksternal. Tahap III Tahap akhir adalah tahap III atau T3 yang terdiri juga dari tiga poin kegiatan atau penilaian. Yaitu: 1. Penilaian terhadap PDD- UKTPT oleh asesor. 2. Penentuan kelulusan dosen dalam mengikuti sertifikasi. 3. Penerbitan sertifikasi dosen untuk dosen yang dinyatakan lulus.



6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



S E PUTAR PTN D AN PTN BADAN H U K U M Perbedaan PTN, PTN BLU dan PTN BH 



PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN







PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara







PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.



Perbedaan dasar pada PTN-BH dan PTN-BLU adalah: 



Segi Penetapan status  Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.







Rujukan pengelolaan  PTN-BH merujuk pada UU PT, PP no. 4 tahun 2014 dengan juknisnya PP tentang Statuta PTN yang bersangkutan. PTNBLU merujuk pada UU PT, PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 dengan juknisnya Kepmenkeu tentang penetapan status BLU pada PTN yang bersangkutan.







Dasar Penetapan Tarif Layanan  Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. PTN Badan Hu kum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hu kum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan



6 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. 



Pola Pelaporan Keuangan  Pendapatan BLU dilaporkan sebagai PNBP, sedangkan pendapatan PTN Badan Hu kum bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dalam BMN, sedangkan aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.







Penyelenggaraan Prodi  Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya, sedangkan PTN- BLU tidak bisa.







Pengelolaan SDM (pendidik dan tendik)  PTN- BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014 yaitu berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap non pns. Untuk PTN-BLU kewenangan mengangkat tenaga tetap non PNS terdapat di pasal 33 PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 . Dengan demikian untuk Dosen Tetap Non PNS di PTN-BH ataupun PTNBLU yang memenuhi persyaratan pasal 10 Permendikbud no. 84 Tahun 2013 dapat mengusulkan NIDN dengan kriteria yang diatur dalam Permen no. 26 tahun 2015 jo no.2 tahun 2016 tentang registrasi pendidik. Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta. Permendikbud no. 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Permenristekdikti no. 2 tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Permendikbud no.26 Tahun 2015 dan Lampiran, (Sumber: lldikti12.ristekdikti.go.id)



Perubahan PTN menjadi PTN BH (permendikbud No. 4 tahun 2020) Persyaratan dan Penjabarannya No 1



Persyaratan menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu



 



Penjabaran paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul; relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar 6



Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



No



Persyaratan



 



 



2



mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik



    



3



memenuhi standar minimum kelayakan finansial



 



 4



menjalankan tanggung jawab sosial;







Penjabaran Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi; hasil publikasi internasional dan/ atau hak kekayaan intelektual; mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional; partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/ atau masyarakat akuntabilitas pengelolaan PTN; transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN; nirlaba dalam pengelolaan PTN; ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang- undangan; laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturutturut; kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi 6



Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



No



Persyaratan



 5



berperan dalam pembangunan perekonomian



  



Penjabaran dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat pengembangan usaha kecil dan menengah; pengembangan dunia usaha dunia industri; menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa



7 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



A K R E D ITA S I PR O G R A M S TU D I DANP E R G U R U A N T I N G G I Permendikbud No. 5 tahun 2020 Tujuan Akreditasi:  menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi  menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi:  Baik  Baik Sekali  Unggul Pelaksana Akreditasi:  Program studi  LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)  Perguruan tinggi  BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi)  Program studi yang belum ada LAM, dilaksanakan oleh BAN PT Masa berlaku akreditasi yang dilakukan BAN PT:  Berlaku 5 tahun  BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi setiap 5 tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi  Perpanjangan Akreditasi  setelah dilakukan evaluasi oleh BAN- PT, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian dan/ atau laporan Masyarakat Tahapan Akreditasi:  evaluasi data dan informasi 1. Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan kepada LAM untuk Akreditasi Program Studi dan/ atau BAN- PT untuk Akreditasi Perguruan Tinggi; 2. LAM dan/ atau BAN- PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi Program Studi dan/ atau Perguruan Tinggi dengan menggunakan data dan informasi pada PDDIKTI  penetapan peringkat Akreditasi 1. LAM dan/ atau BAN-PT mengolah dan menganalisis data dan informasi dari Perguruan Tinggi pemohon Akreditasi, untuk menetapkan peringkat Akreditasi Program Studi dan/ atau Perguruan Tinggi 7 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



2. 



LAM dan/ atau BAN-PT mengumumkan peringkat Akreditasi Program Studi dan/ atau Perguruan Tinggi sesuai kewenangan masing- masing pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi 1. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/ atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari: PDDIKTI; fakta hasil asesmen lapang; dan/ atau direktorat terkait. 2. peringkat Akreditasi Program Studi dan/ atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/ atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi



9 Kriteria Penilaian Akreditasi dari BAN PT  Visi, Misi, Tujuan dan Strategi  Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama  Mahasiswa  Sumber Daya Manusia  Keuangan, Sarana dan Prasarana  Pendidikan  Penelitian  Pengabdian kepada Masyarakat  Luaran dan Capaian Tridharma



7 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



U N I V E R T S I TA S , I N S T I T U T, S E K O L A H T I N G GI,POLITEKNIK, AKADEMI, AKADE MIK K O M U N I TA S Bentuk PTN/PTS Universitas



Penjelasan Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi melalui : a. program sarjana; b. program magister; c. program doktor; d. program diploma tiga; e. program diploma empat atau sarjana terapan; f. program magister terapan; g. program doktor terapan; dan/ atau h. program profesi. Universitas terdiri atas paling sedikit 5 Program Studi pada program sarjana yang mewakili 3 Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/ atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 2 Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/ atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial.



Institut



Sebutan pimpinan : REKTOR Jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/ atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: a. program sarjana; b. program magister; c. program doktor; d. program diploma tiga; e. program diploma empat atau sarjana terapan; f. program magister terapan; g. program doktor terapan; dan/ atau h. program profesi. Institut terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana Sebutan pimpinan : REKTOR 7



Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



Bentuk PTN/PTS Sekolah tinggi



Penjelasan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui: a. program sarjana; b. program magister; c. program doktor; d. program diploma tiga; e. program diploma empat atau sarjana terapan; f. program magister terapan; g. program doktor terapan; dan/ atau h. program profesi. Sekolah tinggi terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana



Politeknik



Sebutan pimpinan : KETUA Jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: a. program diploma satu, b. program diploma dua; c. program diploma tiga; d. program diploma empat atau program sarjana terapan; e. program magister terapan; f. program doktor terapan; dan/ atau g. program profesi, Politeknik terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma tiga dan/ atau program diploma empat atau sarjana terapan.



Akademi



Sebutan pimpinan : DIREKTUR Jenis pendidikan vokasi dalam 1 atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: a. program diploma satu; b. program diploma dua; c. program diploma tiga; dan/ atau d. program diploma empat atau sarjana terapan Akademi terdiri atas paling sedikit 1 Program Studi pada program diploma tiga



Akademi Komunitas



(satu)



Sebutan pimpinan : DIREKTUR Akademi komunitas menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma satu dan/ atau program diploma dua di daerah kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. Sebutan pimpinan : DIREKTUR



7 Rangkuman materi seputar dosen dan tridarma perguruan



LATIHAN SOAL SEPUTAR DOSEN dan TRIDARMA PT PAKET 1 1. Bentuk Pembelajaran 1 S KS pada proses Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas, kecuali A. kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester B. kegiatan khusus 60 menit per minggu per semester C. kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester D. kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester E. Kegiatan diskusi kelompok 60 menit per minggu per semester 2. Beban belajar mahasiswa program diploma empat/ sarjana terapan dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil........................pada semester berikutnya A. maksimum 24 S KS B. minimum 24 S KS C. maksimum 20 S KS D. maksimum 16 S KS E. maksimum 22 S KS 3.



Pelaporan penilaian



proses dan



hasil



belajar



mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dinyatakan dalam kisaran berikut, kecuali A. huruf A setara dengan angka 4 berkategori sangat baik B. huruf B setara dengan angka 3 berkategori baik C. huruf C setara dengan angka 2 berkategori cukup D. huruf D setara dengan angka 1 berkategori sangat kurang E. huruf E setara dengan angka 0 berkategori sangat kurang



4. Predikat kelulusan mahasiswa program diploma sarjana yang kurang tepat adalah …. A. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2,75 B. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2,88 C. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3,20 7 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



D. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai IPK 3,80 E. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2,91 5. Bentuk Pembelajaran menurut ialah, kecuali … . A. Praktikum B. Pertukaran Pelajar C. Pengesahan Undang- undang D. Pelatihan Militer E. Magang



Permendikbud



No.3



Tahun



2020



6. Pak Dosen Andi Menduduki jabatan sebagai seorang dekan pada fakultasi di suatu universitas. Pada penilaian kenaikan jabatan fungsional, posisi Pak Dosen Andi saat ini dapat dikategorikan pada unsur pelaksanaan … A. Penelitian dan Penelitian B. Pengembangan profesi C. Pendidikan dan Pengembangan karir D. Pendidikan dan Pengabdian Pada masyarakat E. Pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi 7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali bertanggung jawab atas jenjang Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju. Hal ini termaktub pada … A. Perpres No.80 Tahun 2019 B. Perpres No.81 Tahun 2019 C. Perpres No.82 Tahun 2019 D. Perpres No.83 Tahun 2020 E. Permendikbud No.81 Tahun 2020 8. Berikut merupakan Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan yang jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi, kecuali … A. Universitas B. Akademi C. Institut D. Politeknik E. Sekolah Tinggi 7 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



9. Perhatikan jabatan akademik pada dosen berikut ini: 1) Profesor 2) Lektor 3) Tenaga pengajar 4) Lektor Kepala 5) Asisten Ahli Jenjang Jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi menurut PermenpanRB no.17 Tahun 2013 adalah … A. 5-2-4-3-1 B. 3-5-2-4-1 C. 3-2-4-5-1 D. 2-3-2-4-1 E. 4-2-5-3-1 10. Bu Dosen Ani merupakan pimpinan tertinggi pada sebuah akademik komunitas. Sebutan bagi Bu Dosen Ani pada institusinya disebut … A. Rektor B. Pimpinan C. Direktur D. Ketua E. Kepala 11.



Berikut beberapa kegiatan dosen: 1) Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian 2) Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan 3) Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ceramah pada masyarakat 4) Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan/karya sastra 5) Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi Kegiatan yang menghasilkan angka kredit Jabatan Akademik Dosen pada unsur Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat adalah …. A. 1 , 2 , dan 4 B . 1 dan 3 C. 1 , 3 , dan 5 D. 3 dan 4 E . 2 dan 5 7



Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



12. Pokok-pokok kebijakan merdeka belajar : kampus merdeka yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim adalah … A. Pembukaan program studi baru, hak belajar 3 tahun di luar program studi, dan perguruan tinggi berbadan hukum B. Perguruan tinggi negeri bentuk layanan umum, Hak belajar tiga semester di luar kampus, Pembukaan program studi baru C. Perguruan tinggi negeri berbadan hukum, Hak belajar tiga semester di luar program studi, Pembukaan program studi baru D. Perguruan tinggi negeri berbadan hukum, Hak belajar tiga semester di luar fakultas, Pembukaan program studi baru bidang pendidikan E. Perguruan tinggi negeri bentuk layanan umum, Hak belajar tiga semester di luar program studi, Pembukaan universitas baru 13. Persyaratan PTN menjadi PTNBH berdasarkan Permendikbud No.4 Tahun 2020 adalah, kecuali … A. Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu B. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik C. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial D. Menjalankan tanggung jawab kebudayaan E. Berperan dalam pembangunan perekonomian 14. . Unsur pelaksaan penunjang dosen dalam penilaian jabatan akademik adalah … A. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah dan Menjadi anggota organisasi profesi Dosen; B. Menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi dan Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian C. Menyusun karya ilmiah dan Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah D. Mengembangkan program kuliah dan Mengembangkan bahan kuliah E. Membimbing seminar dan Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan 15. Bentuk Pembelajaran 1 S KS pada proses Pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, dan praktik lapangan adalah … .. per minggu per semester A. 100 menit B. 120 menit C. 150 menit 7 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



D. 170 menit E. 200 menit 16. Berikut ini persyaratan pengangakatan pertama dosen dalam jabatan akademik asisten ahli antara lain adalah … A. Ijazah magister atau yang sederajat dari PT dan atau Prodi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan B. Memiliki paling sedikit 1 karya yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah sebagai penulis kedua atau ketiga C. Belum pernah melaksanakan pengabdian pada masyarakat D. Telah melaksanakan tugas mengajar 1 semester E. Memiliki paling sedikit 1 karya berupa proposal yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah sebagai penulis pertama



17. Standar kompetensi lulusan kualifikasi kemampuan lulusan harus mencakup 4 hal, yaitu … A. Sikap Um u m , Sikap Khusus, Pengetahuan, dan Keterampilan B. Sikap, Pengetahuan kh u su s , pengetahuan umum , dan keterampilan C. Sikap Sosial, Sikap Religiutas, Pengetahuan, dan Keterampilan D. Sikap, Pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus E. Sikap Sosial, Pengetahuan umum , keterampilan u m u m , dan aplikasi 18. Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus wajib disusun oleh … A. forum perguruan tinggi berbadan h u ku m atau nama lain yang setara B. forum Program Studi sejenis atau nama lain yang setara C. forum senat dan dekanat sejenis atau nama lain yang setara D. forum institusi sejenis atau nama lain yang setara E. tim ahli kementrian pendidikan tinggi 19. Pihak yang berwenang menetapkan Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk dijadikan rujukan program studi sejenis adalah .. A. Forum program studi B. Direktur belmawa C. Mendikbudristek 7 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



D. Asosiasi dosen program studi E. Direktorat perguruan tinggi 20. Berikut rumusan capaian pembelajaran lulusan: 1) mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur 2) menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan 3) mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data 4) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain 5) mampu memelihara dan mengembang- kan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya Rumusan capaian pembelajaran keterampilan umum adalah … A. B. C. D. E.



1 1 2 3 2



dan dan dan dan dan



2 3 4 4 5



8 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



PAKET 2 1. Capaian pembelajaran yang harus dikuasai oleh lulusan tingkat diploma empat dan sarjana adalah … A. menguasai konsep umum , pengetahuan, dan keterampilan operasional lengkap B. menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu C. menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum D. menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam E. menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu 1. Proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya merupakan karakteristik proses pembelajaran … . A. Interaktif B. Holistik C. Saintifik D. Kontekstual E. Kolaboratif 2.



4.



Pak Dosen Khusni melakukan perkuliahan dengan mengaitkan keilmuan yang sedang diajarkan kepada mahasiswa dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin. Karakteristik pembelajaran yang sedang dilaksanakan oleh Pak Dosen Khusni adalah … A. Kontekstual B. Integratif C. Tematik D. Saintifik E. Efektif Berikut ini hal-hal yang perlu tercantum dalam rencana pembelajaran semester (RPS), kecuali … .



8 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



A. nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama Dosen pengampu B. capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah C. kriteria, indikator, dan bobot penilaian D. Jenis instrumen penilaian, bentuk media pembelajaran, dan soal evaluasi E. daftar referensi yang digunakan 5.



Pihak yang harus menetapkan dan pembelajaran semester adalah … A. Dekan dan ketua program studi B. Dosen pengampu secara mandiri C. Tim multidisiplin antar program studi D. Ketua program studi E. Wakil dekan bidang akademik



6.



Bentuk pembelajaran perkuliahan, kecuali … A. Tutorial B. Seminar C. Pelatihan militer D. Pertukaran pelajar E. Bela negara



7.



yang



dapat



m engembangkan



dilakukan



oleh



dosen



rencana



dalam



Berikut ini merupakan bentuk pembelajaran yang dilakukan di luar program studi, kecuali … A. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama; B. Pembelajaran dalam Program studi yang sama pada perguruan tinggi yang sama; C. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda; D. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; dan E. Pembelajaran pada lembaga non-Perguruan Tingg



8 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



8.



Pernyataan yang tepat mengenai waktu efektif proses pembelajaran dalam satu semester adalah … A. Perkulaiah terdiri dari 14 minggu termasuk kegiatan UTS dan UAS B. Perkuliahan teridiri dari 14 minggu belum termasuk kegiatan UTS dan UAS yang masing- masing 2 minggu C. Perkuliahan terdiri dari 16 minggu belum termasuk kegiatan UTS dan UAS D. Perkulaiahan terdiri dari 16 minggu termasuk kegiatan UTS dan UAS E. Perkuliahan terdiri dari 18 minggu termasuk kegiatan UTS dan UAS



9.



Beban belajar maksimal mahasiswa ketika pelaksanaan semester antara adalah … A. 6 sks B. 8 sks C. 9 sks D. 10 sks E. 12 sks



10.



. Masa paling lama dan beban belajar paling sedikit untuk program diplomat empat dan sarjana adalah … A. Paling lama 5 tahun dan beban belajar 114 sks B. Paling lama 7 tahun dan beban belajar 144 sks C. Paling lama 6 tahun dan beban belajar 144 sks D. Paling lama 7 tahun dan beban belajar 114 sks E. Paling lama 6 tahun dan beban belajar 114 sks



11.



Prinsip otentik yang dimaksud dalam prinsip penilaian adalah … A. penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan meraih capaian Pembelajaran lulusan proses belajar yang B. penilaian yang berorientasi pada berkesinambungan dan hasil yang mencerminkan belajar kemampuan mahasiswa pada saat proses Pembelajaran berlangsung C . penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara Dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai D.penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa



8 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



E. penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan 12.



Bu Dosen Siska melakukan penilaian berdasarkan standar yang disepakati dengan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Bu Dosen Siska menerpakan prinsip … A. Edukatif B. Otentik C. Objektif D. Akuntabel E. Transparan



13. Berikut merupakan tahapan dalam prosedur penilaian, kecuali … A. tahap perencanaan B. kegiatan pemberian tugas atau soal C. observasi kinerja D. pengembalian hasil observasi E. pemberian umpan balik 14. Mahasiswa program diploma empat dan sarjana jika sudah lulus maka berhak mendapatkan … A. Ijazah, sertifikat profesi, dan gelar B. Ijazah, gelar, dan surat keterangan pendamping ijazah C. Ijazah, gelar, dan surat keterangan kompeten D. Ijazah, gelar, dan surat keterangan bebas tunggakan E. Ijazah, gelar, dan surat keterangan berkelakuan baik



15.



16.



Berikut ini merupakan kegiatan dosen, kecuali … A. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran B. pelaksanaan evaluasi hasil program pengembangan C. pembimbingan dan pelatihan D. penelitian E. pengabdian kepada masyarakat



Pernyataan yang tepat mengenai jumlah dosen tetap dalam satu program studi adalah …



8 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



A. Ju m l ah dosen tetap pada satu program studi minimal 50% dari jumlah dosen B. Ju m l ah dosen tetap pada satu program studi paling sedikit 5 orang C. Ju m l ah dosen tetap pada satu program studi paling banyak 5 orang D. Ju m l ah dosen tetap pada satu program studi paling sedikit 6 orang E. Ju m l ah dosen tetap pada satu program studi paling banyak 6 orang



17.



Berikut ini merupakan standar prasarana pembelajaran, kecuali … A. ruang untuk berkesenian; B. laboratorium C. ruang pimpinan Perguruan Tinggi; D. Instrumentasi eksperimen E. ruang Dosen



18.



Kewajiban Unit Pengelola Program Studi dalam Hal Pengelolaan Pembelajaran, kecuali … A. menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai CP lulusan B. melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah C. menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusa D. melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik E. melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran



19.



Berikut ini merupakan biaya operasional pendidikan tinggi, kecuali … A. biaya bahan operasional pembelajaran B. biaya akomodasi pimpinan C. biaya dosen D. biaya operasional tidak langsung E. biaya tenaga kependidikan



8 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma



20. Berikut ini sumber pendanaan yang bersumber di luar sumbangan pembinaan pendidikan, kecuali … A. hibah B. jasa layanan profesi dan/ atau keahlian C. Pinjaman lembaga keuangan D. dana lestari dari alumni dan filantropis E. kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta



8 Latihan soal Seputar Dosen dan Tridharma