Materi+6 +Kuliah+AMDAL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Materi+6 +Kuliah+AMDAL [PDF]

AMDAL DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

GERAKAN DUNIA DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP

World conference on human and environm

13 0 2 MB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

AMDAL DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



GERAKAN DUNIA DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP



World conference on human and environment



1972



1983



WCED membuat laporan yang berjudul ‘OUR COMMON FUTURE’ tentang sustainable development



PBB membentuk World Commission On Environment And Development (WCED)



1987



1992



KTT yang diselenggarakan PBB di johannesburg



KTT bumi/earth summit yang diselenggarakan PBB di rio de janeiro (Un conference on environment and development - unced)



2002



PERGESERAN PANDANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN Pengelolaan lingkungan dipandang sebagai biaya yang harus dihindari dan mengurangi competitve advantage Attitude :  Defensif  Menghindari berbagai klaim lingkungan  Bersengketa dengan ajar rumput



Pengelolaan lingkungan dipandang sebagai investasi masa depan dan meningkatkancomp etitve advantage



1980



Attitude :  Proaktif  Kreatif  Tumbuh  Ecologically concius management  Bekerjasama dengan ajar rumput



PERGESERAN PANDANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN



Command and control



Market based mechanism



Motivasi wajib



Motivasi sukarela



Pengelolaan parsial



Pengelolaan bersifat sistemik



Cara pengelolaan yang bersifat individual



Pengelolaan jaring kerjasama (net works)



Bersifat instrumental



Fundamental (values, ethics)



PERKEMBANGAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA Fase pemahaman dan penyadaran permasalahan lingkungan dengan mengadopsi tata penyelenggaraan modern



1980



Fase desentralisasi dan revitalisasi



1990



2000



Fase penguatan institusi pengelolaan lingkungan



2009



SISTEM PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN



Tradisionil



:



Penyelenggaraan Oleh Komunitas



Konvensional



:



Pengelolaan Oleh Pemerintah



Modern



:



Penyelenggaraan Oleh Pemerintah Dan Konstituennya



RAGAM INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN 1. Regulasi dalam format standar atau baku mutu kualitas



lingkungan : a. Pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam. b. Pelarangan pembangunan fisik dan non-fisik. c. Baku mutu efluen.



d. Baku mutu emisi. e. dll. 2. Rencana alokasi penggunaan sumberdaya alam dan lahan:



a. Rencana tata guna lahan b. Rencana tata guna air c. dll



RAGAM INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN 3. Kajian lingkungan terhadap krp dan kegiatan pembangunan :



a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) b. Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL



dan UPL) c. DPPL d. Audit Lingkungan e. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) 4. Mekanisme insentif dan disinsentif : a. Penghargaan Adipura b. Kalpataru c. Proper



d. dll



RAGAM INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN 5. Investigasi langsung terhadap kerusakan sumberdaya alam dan



penurunan kualitas lingkungan 6. Mekanisme pasar melalui iso 14000, trade barrier, dsb



7. Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam



pengelolaan dan pemantauan lingkungan :



Perencanaan b. Pemantauan c. Pengawasan d. Pengaduan e. dll a.



PENGERTIAN AMDAL 











Kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan kelayakan lingkungan Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha/kegiatan Ijin Lingkungan



PERATURAN PERUNDANGANUNDANGAN MENGENAI AMDAL 



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup







Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup



 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan







Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup



 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008



tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan



 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup



PERATURAN PERUNDANGANUNDANGAN MENGENAI AMDAL 











Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL



 Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No.







105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL



TUJUAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MELALUI AMDAL 1. Mengurangi atau meniadakan akibat (yang tidak



direncanakan) atas perubahan lingkungan, khususnya akibat yang mendasar, meluas, berjangka panjang 2. Mengidentifikasi pemecahan masalah yang optimal 3. Mencegah atau mengatasi konflik kepentingan



4. Melibatkan publik dan menjamin keterbukaan proses



pengambilan keputusan 5. Tujuan pengendalian dapat dicapai jika kedudukan



amdal dalam proses pembangunan tepat



FUNGSI AMDAL AMDAL merupakan salah satu upaya preventif pengendalian dampak lingkungan oleh kegiatan pembangunan (selain tata ruang, tata guna lahan, audit lingkungan, plca, dsb)



Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan



Perizinan



Bagian studi kelayakan



IJIN LINGKUNGAN Perencanaan teknologi dan perancangan proses



Perencanaan pengembangan wilayah



KARAKTERISTIK AMDAL  AMDAL merupakan keputusan dan arahan eksternal yang mempengaruhi keputusan internal  Untuk memaksakan agar keputusan eksternal dipatuhi, maka di indonesia amdal dikaitkan dengan perijinan  Di banyak negara, keputusan eksternal dikaitkan dengan kontrol sosial, sehingga keberdayaan masyarakat dan keterbukaan informasi menjadi syarat penting  Amdal merupakan instrumen pengendalian pembangunan yang bersifat komprehensif dan situasional



KETERBATASAN AMDAL 



Amdal bersifat reaktif terhadap suatu rencana kegiatan



 



Amdal hanya mengenai proyek







Amdal tidak dapat dipergunakan untuk pengendalian kegiatan yang berkembang atau tumbuh secara terus menerus







Amdal hanya untuk kegiatan yang berada dalam suatu kesatuan ruang



Amdal tidak ditujukan untuk pengendalian masalah lingkungan secara parsial



EVALUASI PENYELENGGARAAN AMDAL     



    



Tidak efisien Tidak cost effective Proses panjang dan birokratis Metodologi amdal bersifat kaku Amdal tidak terintegrasi dalam studi kelayakan teknis dan ekonomis Mitigasi cenderung berorientasi kepada end of pipe approach Bersifat statis dan tidak dapat mengakomodasikan kompleksitas dan dinamika (ketidakpastian) Tidak terkait dengan sistem pengelolaan lingkungan lainnya Pengawasan penyelenggaraan amdal lemah Peranserta masyarakat rendah



TAHAPAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN MENGAMBILAN KEPUTUSAN MELALUI AMDAL FASE



AKTIVITAS



PRAKARSA



Proposal



PERSIAPAN



Studi/Pra Studi Kelayakan, Survey, Investigasi, Eksplorasi, Basic Design, Rencana Tapak



AMDAL



PELAKSANAAN



Rancang Bangun, Rencana Teknik, Dokumen Konstruksi, Konstruksi



PENGOPERASIAN



Operasi dan pemeliharaan



KEPUTUSAN INTERNAL



EKSTERNAL



Jenis Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Skala Kegiatan, Pilihan Teknologi, Sumber Dana, Pembiayaan



Manfaat lebih luas (outcome), Risiko, Dampak (Spasial Dan Temporal)



PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN AMDAL Dokumen K.A. Andal; Andal; Rkl; Dan Rpl



Komisi Penilai AMDAL



Pemerintah Masyarakat



Pemrakarsa Konsultan



Lembaga Swadaya Masyarakat



Pakar



Pemrakarsa KEPUTUSAN : Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota



IMPELEMENTASI KEGIATAN/PROYEK : Organisasi Struktural



PROSEDUR PENYELENGGARAAN AMDAL



PROSEDUR PENYELENGGARAAN AMDAL (LANJUTAN)



KEPUTUSAN TERHADAP PROYEK



Menteri Negara LH



Gubernur Bupati/Walikota PELAKSANAAN (IMPLEMENTASI) RENCANA PENGENDALIAN DAN PENANGANAN DAMPAK



Di luar kewenangan Komisi Penilai AMDAL Bagian dari kewenangan birokrasi struktural



PROSEDUR AMDAL SEBAGAI SUATU SISTEM RENCANA KEGIATAN PENAPISAN WAJIB AMDAL



TIDAK WAJIB AMDAL



KERANGKA ACUAN (KA) ANDAL



UKL & UPL



ANDAL IDENTIFIKASI HAL PENTING



IDENTIFIKASI DAMPAK PENTING PELINGKUPAN



PRAKIRAAN DAMPAK PENTING ANALISIS DAN EVALUASI DAMPAK PENTING



RENCANA PENGELOLAAN DAMPAK RENCANA PEMANTAUAN DAMPAK



Iterasi/Reiterasi



Proses Kemasyarakatan



KECENDERUNGAN MEMPERLUAS LINGKUP ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN Makro KEBIJAKAN PEMBANGUNAN



RENCANA DAN PROGRAM PEMBANGUNAN



(SEA)



(SEA)



PROYEK (EIA)



NASIONAL REGIONAL LOKAL



Mikro



EIS



: Enviromental Impact Assessment (AMDAL)



SEA



: Strategic Enviromental Assessment (KLHS)



USAHA/KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN BERLOKASI DI DALAM ATAU BERBATASAN LANGSUNG DENGAN KAWASAN LINDUNG Kawasan hutan lindung Kawasan bergambut Kawasan resapan air Sempadan pantai dan sempadan sungai Kawasan sekitar danau/waduk dan mata air Kawasan suaka alam dan suaka alam laut Kawasan pantai berhutan bakau Taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam  Kawasan cagar budaya  Kawasan rawan bencana alam        



POSISI INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN



AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)



May 13, 2014



Definisi amdal  PP No. 27 Tahun 1999: “Amdal adl kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha dan/atau kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ttg penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” 



Kajian terpadu dg pertimbangan aspek:  Ekologi  Sosek  Sosbud sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha/kegiatan. 



Kajian dibuat pd tahap perencanaan.



May 13, 2014



dasar hukum amdal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10. 11.



12. 13.



14.



Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati Undang-undangNo. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai dampak Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2008 tentang Tata laksana Lisesnsi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Kabupaten/kota. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan. Keputusan Kepala Bapedalda No. 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL



May 13, 2014



apa saja dokumen amdal? A. Dokumen KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan); B. Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan); C. Dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan); D. Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). May 13, 2014



dokumen ka-andal disusun terlebih dahulu utk menentukan lingkup studi & mengidentifikasi isu2 pokok yg hrs diperhatikan dlm penyusunan ANDAL dinilai dihadapan Komisi Penilai AMDAL jika KA-Andal blm/tdk disetujui maka Dokumen KA-ANDAL hrs disepakati oleh RKL & penyusunan dokumen Andal, Komisi Penilai AMDAL & digunakan sbg acuan penyusunan Andal, RKL & RPL RPL tdk dpt dilaksanakan. May 13, 2014



komisi penilai amdal Komisi yg dibentuk oleh: di tingkat Pusat  oleh Menteri LH di tingkat Daerah  oleh Gubernur



Komisi ini bertugas menilai dokumen Amdal. di Pusat  berkedudukan di Bapedal/Meneg LH di Propinsi  berkedudukan di Bapedalda/Institusi pengelola LH propinsi di Kab/Kota  berkedudukan di Bapedalda/Institusi pengelola LH Kab/Kota. May 13, 2014



dokumen andal, rkl & rpl Dokumen ANDAL  Mengkaji seluruh dampak LH yg diperkirakan akan terjadi, sesuai dg lingkup yg telah ditetapkan dlm KA-Andal.



Komisi Penilai Amdal



Rekomendasi (Izin usaha)



May 13, 2014



Dokumen RKL & RPL  rekomendasi pengelolaan & pemantauan LH utk mengantisipasi dampak2 yg telah dievaluasi dlm dokumen ANDAL.



5 LANGKAH PENYUSUNAN AMDAL Pengumpulan data dan informasi tentang : 



Rencana Usaha dan/atau kegiatan  Rona Lingkungan Awal



Proyeksi perubahan Rona Lingkungan Hidup Awal sebagai akibat adanya usaha dan/atau kegiatan



Penentuan dampak besar dan dan penting tentang lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan



Evaluasi dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup



Rekomendasi/saran tindak untuk pengambil keputusan, perencana dan pengelola lingkungan hidup berupa :   



May 13, 2014



Alternatif usaha dan/atau kegiatan Rencana Pengelolaan Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan



kriteria wajib amdal 1. Potensi kegiatan menimbulkan dampak penting 2. Tdk pastinya ketersediaan pengelolaan LH dlm mengontrol Pemrakarsa Siapa yg dampak tsb. -Orang, atau hrs menyusun AMDAL?



May 13, 2014



- Badan Hukum yg bertanggung jawab atas rencana usaha/kegiatan yg akan dilaksanakan



bagaimana dokumen amdal disusun? Pemrakarsa



Konsultan, syarat: - punya sertifikat penyusun Amdal (lulus kursus Amdal B) - Ahli di bidangnya



Penyusunan dokumen Amdal sesuai format & materi Kepka Bapedal No. 9/2000 May 13, 2014



PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL



May 13, 2014



KEGUNAAN AMDAL BAGI BERBAGAI PIHAK 1.



2.



Kegunaan bagi pemerintah



 Dpt membantu dlm menentukan kebijaksanaan yg tepat dlm perencanaan dan pengambilan keputusan serta peningkatan pelaksanaan pengel. Lingkungan hidup.



Kegunaan bagi pemilik proyek



May 13, 2014



 Untuk melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran  Untuk melindungi proyek yg melanggar UU atau PP yg berlaku  Untuk melihat dan memecahkan masalahmasalah lingkungan yg akan dihadapi di masa akan datang  Sebagai sbr informasi lingkungan di sekitar lokasi proyek



KEGUNAAN AMDAL BAGI BERBAGAI PIHAK 3. Kegunaan bagi pemilik modal  Bank sbg pemilik modal selalu menyertakan AMDAL setiap pengajuan permintaan pinjaman  Tujuan: agar dapat menjamin keberhasilan dan keamanan modal yg disalurkan



May 13, 2014



KEGUNAAN AMDAL BAGI BERBAGAI PIHAK 4. Kegunaan bagi masyarakat



 Dpt mengetahui rencana pembangunan di daerahnya  Mengetahui perubahan lingkungan dimasa sesudah proyek berjalan  Mengetahui hak dan kewajiban di dlm hubungan dg proyek



5. Kegunaan lainnya



May 13, 2014



 Kegunaan dlm analisis dan kemajuan IPTEK  Kegunaan dalam penelitian  Timbulnya konsultan AMDAL yg baik



pihak-pihak yg terlibat dlm amdal Komisi Penilai Amdal Pemrakarsa Warga masyarakat yg terkena dampak Pemberi izin



May 13, 2014



Kaitan amdal dgn dokumen/kajian lingkungan lain Rencana kegiatan yg sdh ditetapkan menyusun UKL-UPL tidak lagi diwajibkan menyusun Amdal. Kegiatan berjalan yg diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tdk membutuhkan Amdal baru. Pengubahan kegiatan yg hanya membutuhkan penyesuaian RKL-RPL tdk perlu menyusun Amdal. May 13, 2014



AMDAL VS UKL/UPL Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.



May 13, 2014



AMDAL DAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP WAJIB  Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.  Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.  Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru. May 13, 2014



AMDAL DAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP SUKARELA  Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.  Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. May 13, 2014



DOKUMEN LINGKUNGAN SUKARELA Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:  Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,



May 13, 2014



Prosedur amdal di indonesia 1. Proses Penapisan (screening)  seleksi awal wajib Amdal atau tidak. 2. Proses Pengumuman & Konsultasi masyarakat 3. Proses Penilaian KA-ANDAL 4. Proses Penyusunan & Penilaian Dokumen Andal, RKL & RPL May 13, 2014



skema proses penapisan



May 13, 2014



Keterangan 1. Pemrakarsa wajib: mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yg ditentukan, menanggapi masukan yg diberikan, melakukan konsultasi kpd masyarakat terlebih dulu sblm menyusun KA-Andal.



2. Pemrakarsa mengajukan dokumen utk dinilai oleh Komisi Penilai Amdal 3. Setelah disusun diajukan scr bersamaan utk dinilai Komisi Penilai Amdal (penilaian maks 75 hari) May 13, 2014



kelemahan penyusunan amdal Amdal disusun sekedar memenuhi kewajiban, keterlibatan masyarakat dlm penyusunan Amdal sangat kurang/tidak ada, observasi lapangan oleh konsultan hanya 1 atau 2 kali saja/sekedar pelengkap, izin perusahaan /usaha sdh keluar sebelum ada dokumen Amdal.



May 13, 2014



kelemahan implementasi amdal Dokumen Amdal sering lolos tanpa pertimbangan yg memadai Pengawasan oleh aparat/instansi terkait tdk berjalan sebagaimana mestinya Prosedur hukum berbelit-belit akibat kelemahan dr pengawasan



May 13, 2014



EFEKTIFITAS AMDAL AMDAL belum efektif digunakan dlm proses perencanaan karena: 1. AMDAL dilakukan terlambat shg tdk dpt lagi memberikan masukan untuk pengambilan keputusan dlm proses perencanaan. 2. Tidak adanya pemantauan baik pada tahap pelaksanaan maupun operasional 3. Disalahgunakan AMDAL untuk membenarkan diadakannya suatu proyek



UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS AMDAL 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Menumbuhkan pengertian bahwa AMDAL bukan sbg penghambat pembangunan tetapi untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan. Banyak data yg kurang relevan dg masalahmasalah yg dipelajari Laporan AMDAL harus ditulis dg bahasa yg mudah dimengerti Rekomendasi yg diberikan harus jelas dan spesifik Adanya komisi AMDAL yg berkualitas Belum digunakan RPL sbg umpan balik untuk penyempurnaan implementasi dan operasi proyek



May 13, 2014



Wassalamu’alaikum wr.wb.