13 0 2 MB
AMDAL DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
GERAKAN DUNIA DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP
World conference on human and environment
1972
1983
WCED membuat laporan yang berjudul ‘OUR COMMON FUTURE’ tentang sustainable development
PBB membentuk World Commission On Environment And Development (WCED)
1987
1992
KTT yang diselenggarakan PBB di johannesburg
KTT bumi/earth summit yang diselenggarakan PBB di rio de janeiro (Un conference on environment and development - unced)
2002
PERGESERAN PANDANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN Pengelolaan lingkungan dipandang sebagai biaya yang harus dihindari dan mengurangi competitve advantage Attitude : Defensif Menghindari berbagai klaim lingkungan Bersengketa dengan ajar rumput
Pengelolaan lingkungan dipandang sebagai investasi masa depan dan meningkatkancomp etitve advantage
1980
Attitude : Proaktif Kreatif Tumbuh Ecologically concius management Bekerjasama dengan ajar rumput
PERGESERAN PANDANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Command and control
Market based mechanism
Motivasi wajib
Motivasi sukarela
Pengelolaan parsial
Pengelolaan bersifat sistemik
Cara pengelolaan yang bersifat individual
Pengelolaan jaring kerjasama (net works)
Bersifat instrumental
Fundamental (values, ethics)
PERKEMBANGAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA Fase pemahaman dan penyadaran permasalahan lingkungan dengan mengadopsi tata penyelenggaraan modern
1980
Fase desentralisasi dan revitalisasi
1990
2000
Fase penguatan institusi pengelolaan lingkungan
2009
SISTEM PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Tradisionil
:
Penyelenggaraan Oleh Komunitas
Konvensional
:
Pengelolaan Oleh Pemerintah
Modern
:
Penyelenggaraan Oleh Pemerintah Dan Konstituennya
RAGAM INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN 1. Regulasi dalam format standar atau baku mutu kualitas
lingkungan : a. Pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam. b. Pelarangan pembangunan fisik dan non-fisik. c. Baku mutu efluen.
d. Baku mutu emisi. e. dll. 2. Rencana alokasi penggunaan sumberdaya alam dan lahan:
a. Rencana tata guna lahan b. Rencana tata guna air c. dll
RAGAM INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN 3. Kajian lingkungan terhadap krp dan kegiatan pembangunan :
a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) b. Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL
dan UPL) c. DPPL d. Audit Lingkungan e. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) 4. Mekanisme insentif dan disinsentif : a. Penghargaan Adipura b. Kalpataru c. Proper
d. dll
RAGAM INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN 5. Investigasi langsung terhadap kerusakan sumberdaya alam dan
penurunan kualitas lingkungan 6. Mekanisme pasar melalui iso 14000, trade barrier, dsb
7. Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan :
Perencanaan b. Pemantauan c. Pengawasan d. Pengaduan e. dll a.
PENGERTIAN AMDAL
Kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan kelayakan lingkungan Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha/kegiatan Ijin Lingkungan
PERATURAN PERUNDANGANUNDANGAN MENGENAI AMDAL
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
PERATURAN PERUNDANGANUNDANGAN MENGENAI AMDAL
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No.
105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL
TUJUAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MELALUI AMDAL 1. Mengurangi atau meniadakan akibat (yang tidak
direncanakan) atas perubahan lingkungan, khususnya akibat yang mendasar, meluas, berjangka panjang 2. Mengidentifikasi pemecahan masalah yang optimal 3. Mencegah atau mengatasi konflik kepentingan
4. Melibatkan publik dan menjamin keterbukaan proses
pengambilan keputusan 5. Tujuan pengendalian dapat dicapai jika kedudukan
amdal dalam proses pembangunan tepat
FUNGSI AMDAL AMDAL merupakan salah satu upaya preventif pengendalian dampak lingkungan oleh kegiatan pembangunan (selain tata ruang, tata guna lahan, audit lingkungan, plca, dsb)
Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Perizinan
Bagian studi kelayakan
IJIN LINGKUNGAN Perencanaan teknologi dan perancangan proses
Perencanaan pengembangan wilayah
KARAKTERISTIK AMDAL AMDAL merupakan keputusan dan arahan eksternal yang mempengaruhi keputusan internal Untuk memaksakan agar keputusan eksternal dipatuhi, maka di indonesia amdal dikaitkan dengan perijinan Di banyak negara, keputusan eksternal dikaitkan dengan kontrol sosial, sehingga keberdayaan masyarakat dan keterbukaan informasi menjadi syarat penting Amdal merupakan instrumen pengendalian pembangunan yang bersifat komprehensif dan situasional
KETERBATASAN AMDAL
Amdal bersifat reaktif terhadap suatu rencana kegiatan
Amdal hanya mengenai proyek
Amdal tidak dapat dipergunakan untuk pengendalian kegiatan yang berkembang atau tumbuh secara terus menerus
Amdal hanya untuk kegiatan yang berada dalam suatu kesatuan ruang
Amdal tidak ditujukan untuk pengendalian masalah lingkungan secara parsial
EVALUASI PENYELENGGARAAN AMDAL
Tidak efisien Tidak cost effective Proses panjang dan birokratis Metodologi amdal bersifat kaku Amdal tidak terintegrasi dalam studi kelayakan teknis dan ekonomis Mitigasi cenderung berorientasi kepada end of pipe approach Bersifat statis dan tidak dapat mengakomodasikan kompleksitas dan dinamika (ketidakpastian) Tidak terkait dengan sistem pengelolaan lingkungan lainnya Pengawasan penyelenggaraan amdal lemah Peranserta masyarakat rendah
TAHAPAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN MENGAMBILAN KEPUTUSAN MELALUI AMDAL FASE
AKTIVITAS
PRAKARSA
Proposal
PERSIAPAN
Studi/Pra Studi Kelayakan, Survey, Investigasi, Eksplorasi, Basic Design, Rencana Tapak
AMDAL
PELAKSANAAN
Rancang Bangun, Rencana Teknik, Dokumen Konstruksi, Konstruksi
PENGOPERASIAN
Operasi dan pemeliharaan
KEPUTUSAN INTERNAL
EKSTERNAL
Jenis Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Skala Kegiatan, Pilihan Teknologi, Sumber Dana, Pembiayaan
Manfaat lebih luas (outcome), Risiko, Dampak (Spasial Dan Temporal)
PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN AMDAL Dokumen K.A. Andal; Andal; Rkl; Dan Rpl
Komisi Penilai AMDAL
Pemerintah Masyarakat
Pemrakarsa Konsultan
Lembaga Swadaya Masyarakat
Pakar
Pemrakarsa KEPUTUSAN : Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota
IMPELEMENTASI KEGIATAN/PROYEK : Organisasi Struktural
PROSEDUR PENYELENGGARAAN AMDAL
PROSEDUR PENYELENGGARAAN AMDAL (LANJUTAN)
KEPUTUSAN TERHADAP PROYEK
Menteri Negara LH
Gubernur Bupati/Walikota PELAKSANAAN (IMPLEMENTASI) RENCANA PENGENDALIAN DAN PENANGANAN DAMPAK
Di luar kewenangan Komisi Penilai AMDAL Bagian dari kewenangan birokrasi struktural
PROSEDUR AMDAL SEBAGAI SUATU SISTEM RENCANA KEGIATAN PENAPISAN WAJIB AMDAL
TIDAK WAJIB AMDAL
KERANGKA ACUAN (KA) ANDAL
UKL & UPL
ANDAL IDENTIFIKASI HAL PENTING
IDENTIFIKASI DAMPAK PENTING PELINGKUPAN
PRAKIRAAN DAMPAK PENTING ANALISIS DAN EVALUASI DAMPAK PENTING
RENCANA PENGELOLAAN DAMPAK RENCANA PEMANTAUAN DAMPAK
Iterasi/Reiterasi
Proses Kemasyarakatan
KECENDERUNGAN MEMPERLUAS LINGKUP ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN Makro KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
RENCANA DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
(SEA)
(SEA)
PROYEK (EIA)
NASIONAL REGIONAL LOKAL
Mikro
EIS
: Enviromental Impact Assessment (AMDAL)
SEA
: Strategic Enviromental Assessment (KLHS)
USAHA/KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN BERLOKASI DI DALAM ATAU BERBATASAN LANGSUNG DENGAN KAWASAN LINDUNG Kawasan hutan lindung Kawasan bergambut Kawasan resapan air Sempadan pantai dan sempadan sungai Kawasan sekitar danau/waduk dan mata air Kawasan suaka alam dan suaka alam laut Kawasan pantai berhutan bakau Taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam Kawasan cagar budaya Kawasan rawan bencana alam
POSISI INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
May 13, 2014
Definisi amdal PP No. 27 Tahun 1999: “Amdal adl kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha dan/atau kegiatan yg direncanakan pd lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ttg penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.”
Kajian terpadu dg pertimbangan aspek: Ekologi Sosek Sosbud sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha/kegiatan.
Kajian dibuat pd tahap perencanaan.
May 13, 2014
dasar hukum amdal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
10. 11.
12. 13.
14.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati Undang-undangNo. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai dampak Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2008 tentang Tata laksana Lisesnsi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Kabupaten/kota. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan. Keputusan Kepala Bapedalda No. 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL
May 13, 2014
apa saja dokumen amdal? A. Dokumen KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan); B. Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan); C. Dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan); D. Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). May 13, 2014
dokumen ka-andal disusun terlebih dahulu utk menentukan lingkup studi & mengidentifikasi isu2 pokok yg hrs diperhatikan dlm penyusunan ANDAL dinilai dihadapan Komisi Penilai AMDAL jika KA-Andal blm/tdk disetujui maka Dokumen KA-ANDAL hrs disepakati oleh RKL & penyusunan dokumen Andal, Komisi Penilai AMDAL & digunakan sbg acuan penyusunan Andal, RKL & RPL RPL tdk dpt dilaksanakan. May 13, 2014
komisi penilai amdal Komisi yg dibentuk oleh: di tingkat Pusat oleh Menteri LH di tingkat Daerah oleh Gubernur
Komisi ini bertugas menilai dokumen Amdal. di Pusat berkedudukan di Bapedal/Meneg LH di Propinsi berkedudukan di Bapedalda/Institusi pengelola LH propinsi di Kab/Kota berkedudukan di Bapedalda/Institusi pengelola LH Kab/Kota. May 13, 2014
dokumen andal, rkl & rpl Dokumen ANDAL Mengkaji seluruh dampak LH yg diperkirakan akan terjadi, sesuai dg lingkup yg telah ditetapkan dlm KA-Andal.
Komisi Penilai Amdal
Rekomendasi (Izin usaha)
May 13, 2014
Dokumen RKL & RPL rekomendasi pengelolaan & pemantauan LH utk mengantisipasi dampak2 yg telah dievaluasi dlm dokumen ANDAL.
5 LANGKAH PENYUSUNAN AMDAL Pengumpulan data dan informasi tentang :
Rencana Usaha dan/atau kegiatan Rona Lingkungan Awal
Proyeksi perubahan Rona Lingkungan Hidup Awal sebagai akibat adanya usaha dan/atau kegiatan
Penentuan dampak besar dan dan penting tentang lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan
Evaluasi dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup
Rekomendasi/saran tindak untuk pengambil keputusan, perencana dan pengelola lingkungan hidup berupa :
May 13, 2014
Alternatif usaha dan/atau kegiatan Rencana Pengelolaan Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan
kriteria wajib amdal 1. Potensi kegiatan menimbulkan dampak penting 2. Tdk pastinya ketersediaan pengelolaan LH dlm mengontrol Pemrakarsa Siapa yg dampak tsb. -Orang, atau hrs menyusun AMDAL?
May 13, 2014
- Badan Hukum yg bertanggung jawab atas rencana usaha/kegiatan yg akan dilaksanakan
bagaimana dokumen amdal disusun? Pemrakarsa
Konsultan, syarat: - punya sertifikat penyusun Amdal (lulus kursus Amdal B) - Ahli di bidangnya
Penyusunan dokumen Amdal sesuai format & materi Kepka Bapedal No. 9/2000 May 13, 2014
PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL
May 13, 2014
KEGUNAAN AMDAL BAGI BERBAGAI PIHAK 1.
2.
Kegunaan bagi pemerintah
Dpt membantu dlm menentukan kebijaksanaan yg tepat dlm perencanaan dan pengambilan keputusan serta peningkatan pelaksanaan pengel. Lingkungan hidup.
Kegunaan bagi pemilik proyek
May 13, 2014
Untuk melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran Untuk melindungi proyek yg melanggar UU atau PP yg berlaku Untuk melihat dan memecahkan masalahmasalah lingkungan yg akan dihadapi di masa akan datang Sebagai sbr informasi lingkungan di sekitar lokasi proyek
KEGUNAAN AMDAL BAGI BERBAGAI PIHAK 3. Kegunaan bagi pemilik modal Bank sbg pemilik modal selalu menyertakan AMDAL setiap pengajuan permintaan pinjaman Tujuan: agar dapat menjamin keberhasilan dan keamanan modal yg disalurkan
May 13, 2014
KEGUNAAN AMDAL BAGI BERBAGAI PIHAK 4. Kegunaan bagi masyarakat
Dpt mengetahui rencana pembangunan di daerahnya Mengetahui perubahan lingkungan dimasa sesudah proyek berjalan Mengetahui hak dan kewajiban di dlm hubungan dg proyek
5. Kegunaan lainnya
May 13, 2014
Kegunaan dlm analisis dan kemajuan IPTEK Kegunaan dalam penelitian Timbulnya konsultan AMDAL yg baik
pihak-pihak yg terlibat dlm amdal Komisi Penilai Amdal Pemrakarsa Warga masyarakat yg terkena dampak Pemberi izin
May 13, 2014
Kaitan amdal dgn dokumen/kajian lingkungan lain Rencana kegiatan yg sdh ditetapkan menyusun UKL-UPL tidak lagi diwajibkan menyusun Amdal. Kegiatan berjalan yg diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tdk membutuhkan Amdal baru. Pengubahan kegiatan yg hanya membutuhkan penyesuaian RKL-RPL tdk perlu menyusun Amdal. May 13, 2014
AMDAL VS UKL/UPL Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
May 13, 2014
AMDAL DAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP WAJIB Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru. May 13, 2014
AMDAL DAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP SUKARELA Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. May 13, 2014
DOKUMEN LINGKUNGAN SUKARELA Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain: Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
May 13, 2014
Prosedur amdal di indonesia 1. Proses Penapisan (screening) seleksi awal wajib Amdal atau tidak. 2. Proses Pengumuman & Konsultasi masyarakat 3. Proses Penilaian KA-ANDAL 4. Proses Penyusunan & Penilaian Dokumen Andal, RKL & RPL May 13, 2014
skema proses penapisan
May 13, 2014
Keterangan 1. Pemrakarsa wajib: mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yg ditentukan, menanggapi masukan yg diberikan, melakukan konsultasi kpd masyarakat terlebih dulu sblm menyusun KA-Andal.
2. Pemrakarsa mengajukan dokumen utk dinilai oleh Komisi Penilai Amdal 3. Setelah disusun diajukan scr bersamaan utk dinilai Komisi Penilai Amdal (penilaian maks 75 hari) May 13, 2014
kelemahan penyusunan amdal Amdal disusun sekedar memenuhi kewajiban, keterlibatan masyarakat dlm penyusunan Amdal sangat kurang/tidak ada, observasi lapangan oleh konsultan hanya 1 atau 2 kali saja/sekedar pelengkap, izin perusahaan /usaha sdh keluar sebelum ada dokumen Amdal.
May 13, 2014
kelemahan implementasi amdal Dokumen Amdal sering lolos tanpa pertimbangan yg memadai Pengawasan oleh aparat/instansi terkait tdk berjalan sebagaimana mestinya Prosedur hukum berbelit-belit akibat kelemahan dr pengawasan
May 13, 2014
EFEKTIFITAS AMDAL AMDAL belum efektif digunakan dlm proses perencanaan karena: 1. AMDAL dilakukan terlambat shg tdk dpt lagi memberikan masukan untuk pengambilan keputusan dlm proses perencanaan. 2. Tidak adanya pemantauan baik pada tahap pelaksanaan maupun operasional 3. Disalahgunakan AMDAL untuk membenarkan diadakannya suatu proyek
UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS AMDAL 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Menumbuhkan pengertian bahwa AMDAL bukan sbg penghambat pembangunan tetapi untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan. Banyak data yg kurang relevan dg masalahmasalah yg dipelajari Laporan AMDAL harus ditulis dg bahasa yg mudah dimengerti Rekomendasi yg diberikan harus jelas dan spesifik Adanya komisi AMDAL yg berkualitas Belum digunakan RPL sbg umpan balik untuk penyempurnaan implementasi dan operasi proyek
May 13, 2014
Wassalamu’alaikum wr.wb.