19 0 83 KB
PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) No. Dokumen :440/352/SPO/UKM/2016 SPO
No. Revisi
Tanggal Terbit : 12/03/2016 Halaman
UPT PUSKESMAS GULUK GULUK
: 00 : 1/3
dr. As’ad Zainudin NIP. 19790213 200901 1 008 1. Jentik adalah Larva dari proses perkembang biakan nyamuk 2. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) adalah pemeriksaan jentik Aedes Aegypti pada tempat-tempat penampungan air
1. Pengertian
secara berkala (1 Bulan sekali) disertai dengan Lintas sektor dan dukungan seluruh elemen masyarakat dengan penyuluhan kepada masyarakat oleh petugas kesehatan, kader atau juru pemantau
jentik
(Jumantik),
Kelurahan,
Kecamatan,
Sekolahan dan lain-lain untuk menekan terjadinya KLB DBD Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan 2. Tujuan
pemeriksaan jentik nyamuk Aedes Aegypti ke rumah-rumah penduduk dan tempat-tempat umum dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja di UPT.Puskesmas Guluk-guluk Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor. 440 / 029 /
3. Kebijakan
435.102.112 / 2016 tentang layanan klinis yang menjamin
4. Referensi
kesinambungan layanan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 1. ATK
5. Alat dan bahan
2. Senter
6. Langkahlangkah
3. Form ABJ dan absensi 1. Pertemuan koordinasi lintas sektor pembahasan tentang kasus DBD dan kesepakatan pelaksanaan PSN terpadu 2. Petugas membuat jadwal, jam dan lokasi yang akan dilakukan PSN terpadu sesuai kesepakatan bersama 3. Petugas menyiapkan senter, form ABJ dan absensi 4. Petugas dan tim PSN terpadu langsung turun ke lapanagan untuk dilakukan pemeriksaan jentik bersama lintas sektor 5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan jentik pada form pemeriksaan untuk pelaporan 6. Petugas merekap dan menghitung ABJ bersama tim PSN terpadu 7. Petugas dan tim PSN terpadu meminta tanda tangan pada
1/3
blangko rekapan ke ketua RW dilokasi masing-masing 8. Petugas merekap seluruh form se Kecamatan 9. Petugas meminta tanda tangan Kepala Puskesmas hasil dari rekapan PSN terpadu 10. Petugas melapiorkan ke Dinas Kesehatan setiap Bulan Mulai
Pertemuan koordinasi lintas sector pembahasan tentang kasus DBD dan kesepakatan pelaksanaan PSN terpadu
Petugas membuat jadwal, jam dan lokasi yang akan dilakukan PSN terpadu sesuai kesepakatan bersama
Petugas menyiapkan senter, form ABJ dan absensi Petugas dan tim PSN terpadu langsung turun ke lapanagan untuk dilakukan pemeriksaan jentik bersama lintas sektor
Petugas mencatat hasil pemeriksaan jentik pada form pemeriksaan untuk pelaporan
7. Bagan Alir
Petugas merekap dan menghitung ABJ bersama tim PSN terpadu
Petugas dan tim PSN terpadu meminta tanda tangan pada blangko rekapan ke ketua RW dilokasi masing-masing
Petugas merekap seluruh form se Kecamatan
Petugas meminta tanda tangan Kepala Puskesmas hasil dari rekapan PSN terpadu
Petugas melapiorkan ke Dinas Kesehatan setiap Bulan
8. Unit terkait
Desa
9. Dokumen terkait
-
2/3
10. Rekaman historis
No.
Yang dirubah Isi perubahan
Mulai diberlakukan tanggal
3/3