Mendirikan Provinsi Riau BMR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME BUDAYA MELAYU RIAU



DI SUSUN O L E H : ANGELIA SYAVERA XII MIPA 1



SMA NEGERI 8 PEKANBARU TP. 2021/2022



BAB 4 MENDIRIKAN PROVINSI RIAU A. Riau pada awal kemerdekaan Indonesia Berdasarkan keputusan Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945, Sumatera ditetapkan sebagai suatu provinsi yang bersifat administratif. Selang waktu berjalan, melalui Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1987 pulau ini berstatus menjadi provinsi penuh yang berpusat di Medan. Namun, rentang jarak antardaerah masih amat jauh. Oleh sebab itu, provinsi ini dipecah kembali menjadi beberapa provinsi. Satu tahun setelah berdirinya Provinsi Sumatera pada tahun 1948, terbentuk tiga provinsi lagi, yakni Provinsi Sumatera Bagian Utara, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, dan Sumatera Tengah.



Khusus Sumatera Tengah berpusat di Kota Bukittinggi. Daerahnya meliputi Keresidenan Sumatera Barat, Keresidenan Jambi, dan Keresidenan Riau. Selanjutnya, Keresidenan Riau terdiri atas empat kabupaten, yakni Kampar, Bengkalis, Inderagiri, dan Kepulauan Riau.



Kabupaten yang paling merasa keadaan tersebut tentulah Kepulauan Riau. Bayangkan saja, ibu kota kabupaten Kepulauan Riau yang terletak di Tanjung Pinang, tentu tidak begitu mudah dijangkau dari Bukit tinggi. Banyak masyarakat biasa yanga malahan tidak tahu bagaimana jalan menuju ibu kota provinsi tersebut yang dari Pekanbaru saja, tidaklah begitu mudah dicapai.



B. Wacana Pembentukan Provinsi Riau Usulan pembentukan Provinsi Riau dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti adanya keterhambatan perkembangan Riau dalam urusan kedinasan dan perekonomian serta kesejahteraan menurun jauh dibandingkan dengan ketika diperintah kerajaan. Oleh sebab itu, pemisahan Riau bertujuan untuk memudahkan urusan, memakmurkan rakyat, serta menjadikan Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan yang agamis di Asia Tenggara.



Di samping itu pula, terdapat cukup banyak perbedaan antara Riau dengan Keresidenan Sumatera Barat dan Jambi. Riau memiliki alat tukar khusus, yaitu dollar Kepulauan Riau dan juga berbeda dari segi sumber daya alam (SDA). Riau kaya akan



kebun kelapa dan karet, sedangkan Sumatera Barat dan Jambi tidak, begitu pula sebaliknya. Selain itu, juga terdapat ketimpangan dalam bidang pendidikan. Pada tahun 1950-an, di Provinsi Sumatera Tengah terdapat 27 SMPN dan hanya 4 di antaranya yang berada di Riau. C. Perjuangan Pembentukan Provinsi Riau Pada bulan Maret 1953 terdapat dua peristiwa yang menjadi awal penyebutan Provinsi Riau, yakni terbentuknya Panitia Kongres Rakyat Kepulauan Riau (16 Maret 1953) dan nama pemerintahan Provinsi Riau disebut dalam konferensi Partai Nasional Indonesia (PNI) Riau. Namun, niat melaksanakan kongres rakyat Kepulauan Riau dihadang dengan kenyataan inginnya kabupaten lain dilibatkan dalam kongres tersebut karena bagaimanaoun kegiatan itu sangat berkaitan erat dengan keberadaan Riau yang berada di bawah naungan Provinsi Sumatera Tengah. Pada akhirnya, agenda kongres ini menemukan jalan buntu dan tenggelam begitu saja.



Keinginan mendirikan provinsi tersendiri tersebut semakin lantang terdengar melalui Kongres Pemuda Riau pada 17 Oktober 1954. Kongres tersebut mendesak pemerintah pusat untuk membentuk Provinsi Riau dan badan kongres pemuda Riau (BKPR). Kongres rakyat Riau yang diprakarsai Panitia Persiapan Riau (P3R) diikuti berbagai kalangan dari seluruh Kabupaten Keresidenan Riau. Didapatkanlah satu-satunya keputusan, yakni menuntut berdirinya Provinsi Riau. Usaha Riau untuk menjadi suatu provinsi tersendiri dihadang oleh pemerintah Sumatera Tengah yang tidak menginginkan daerah kaya tersebut berpisah dengan mereka. Berbagai tekanan psikis maupun fisik diterima oleh P3R. Tekanan tersebut semakin kuat saat bersamaan prajurit dari Devisi Banteng menunjukkan aksi mereka pada 21—24 November 1956 di Padang. Menanggapi kekacauan ini, pemereintah mengeluarkan Undang-Undang darurat no.19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus tahun 1957 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Bali. Adapun isinya ialah menjadikan Keresidenan Riau sebagai sebuah provinsi dan berpisah dari Provinsi Sumatera Tengah dan ditetapkanlah Tanjung Pinang sebagai ibu kota Provinsi Riau D. Riau sebagai Provinsi Meskipun Provinsi Riau berdiri pemerintah pusat belum menunjuk gubernur. Kerancuan kembali terjadi ketika PRRI mengangkat Syamsi Nurdin sebagai Gubernur MIliter Riau dengan ousat pemerinthan di BUkittinggi, bukan Jakarta. Pemerintah pusat baru menunjuk Mr.S.M. Amin sebagai Gubernur Riau yang dilantik pada 5 Maret 1958 di Tanjung Pinang. Provinsi Riau meliputi empat kabupaten ; Kepulauan Riau, Kampar, Indragiri, dan Bengkalis. Riau terus berkembang dan kini menjadi 12 kabupaten/kota. Bahkan, Kabupaten Kepulauan Riau telah menjadi Provinsi



Kepulauan Riau. Dalam perkembangannya, Riau melaju pesat menjadi suatu provinsi yang lebih baik. Adapun jumlah SMPN di Riau tahun 1950-an yang berjumlah empat unit, menjadi 934 unit pada tahun 2013. Begitu pula dengan SDA-nya, kebun sawit di Riau mencapai 2,3juta hektar dan merupakan kebun sawit terluas di Indonesia. Saat gubernur Riau dijabat Saleh Djasit (1998-2003) semua komponen Riau bersatu untuk menjadikan Riau sebagai pusat ekonomi dan kebudayaan Melayu dalam masyarakat yang agamis di Asia Tenggara tahun 2020, dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) No.36 Tahun 2001. Semangat ini pada hakikatnya mengaktualkan landasan awal berdirinya Provinsi Riau bahkan merupakan jawaban atas tantangan



Wali murid,



Penulis,



Guru