METODE PELAKSANAAN Rehab Atap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

METODE PELAKSAAN Pekerjaan : Rehab Atap Perkantoran Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang Lokasi



: STTP Bedali, Lawang, Kab. Malang



PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN A. Kelengkapan Kerja 1. Air Kerja dan Listrik Kerja - Yang dimaksudkan dengan air kerja adalah air untuk pencampur/dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Air untuk adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi disertai hasil test laboratorium. - Kontraktor harus menyediakan instalasi listrik kerja atas biaya kontraktor sendiri. 2. Papan Pemberitahuan - Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah Papan Pemberitahuan disuatu tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Rencana dan gambar pada papan ini harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Direksi. 3. Iklan Kontraktor dilarang memberi ijin atau memberi kesempatan untuk mengiklankan daerah pekerjaannya tanpa seijin dari Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi. 4. Alat - Alat Kerja dan Alat - Alat Pembantu Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan seperti: beton molen, vibrator, pompa air dan alat-alat pembantu lainnya. 5. Ijin dan Garis Sempadan Bangunan Kontraktor harus mempersiapkan segala ijin yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan sebelum mulai kerja bersama - sama Dinas Pekerjaan Umum menetapkan Garis Sempadan Bangunan. 6. Keamanan dan Tata Tertib Lapangan - Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain mengadakan penjagaan siang dan malam, penerangan malam, menyediakan alat pemadam kebakaran sesuai kententuan yang berlaku dan jaring – jaring pengaman sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. - Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/ lampu pada tempat tertentu. - Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Kontraktor harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan. - Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase di tempat pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada di tempat pekerjaan. - Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang yang berkepentingan dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan. - Semua kejadian mengenai hal diatas agar dilaporkan kepada Konsultan Pengawas / Manajemen Kontruksi. 7. Keselamatan Kerja - Bilamana terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor harus segera mengambil tindakan dan memberitahukan kepada Direksi untuk disampaikan ke Pemimpin Proyek. - Kontraktor harus memenuhi/mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan keluarganya. - Kontraktor harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi. - Kontraktor wajib mempersiapkan segala obat-obatan dan keperluan lain yang berhubungan dengan “Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan” ( P3K), Perlengkapan tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan. Dan harus selalu siap dipergunakan untuk setiap saat.



- Kontraktor diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah SPK diterbitkan. B. Mobilisasi alat 1. Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya kembali (demobilisasi) 2. Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis / kapasitas yang akan digunakan kepada konsultan pengawas lapangan oleh kontraktor 3. Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus memberitahukan dan meminta persetujuan terhadap jenis / kapasitas yang akan digunakan kepada konsultan pengawas lapangan. 4. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi tanggung jawab kontraktor. C. Pengukuran /Uitzet 1. Uitzet atau Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik -titik kolom bangunan dilapangan, serta titik duga tinggi . 0,00 m. 2. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda -tanda berupa patok- patok ukur di titik-titik kordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga tingginya (peil . 0,00 m) dengan cat warna merah. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti/kruing berukuran penampang 5/7 cm, ditanam kokoh sedemikian sehingga tidak rusak/ berubah tempat oleh kerena benturan-benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan bouwplank). Bila patok-patok ini bergeser, miring/tenggelam/ tercabut, maka kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya. 3. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil dengan menggunakan alat ukur Theodolite. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh direksi apangan dan sebelum penanaman patok ukur, titik –titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh direksi. 4. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam berita acara pengukuran awal (Uitzet) yang ditandatangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman awal bagi pengukuran selanjutnya. D. Pengukuran Selanjutnya 1. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang membutuhkannya yang antara lain adalah: - Untuk penetapan pemasangan Bowplank. Untuk penetapan titik-titik pondasi. - Untuk leveling lantai struktur, ring balok, kedudukan kuda-kuda dan Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama pekerjaannya. 2. Berdasarkan keperluan diatas maka kontraktor pelaksana arus senantiasa menyediakan pesawat ukur theodolite ini di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung. 3. Bila oleh karena sesuatu hal kontraktor pelaksana tidak dapat menyediakannya di lapangan pekerjaan maka Direksi (Konsultan Pengawas) berwenang mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh kontraktor pelaksana. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan ini. E. Kantor Kontraktor, Gudang dan Direksi Keet 1. Kontraktor harus membangun Kantor, Gudang dan Direksi Keet disite seperti yang ditentukan guna pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. 2. Kontraktor harus menjamin sedemikian rupa sehingga seluruh fasilitas - fasilitas / bahan yang diperlukan dapat terhindar dari kerusakan. F. Bongkaran atap dan plafon 1. Pembongkaran dan penurunan penutup atap genting harus dilakukan secara hati-hati, dan di upayakan seminimal mungkin tidak terjadi kerusakan atau pecah. 2. Kontraktor pelaksana harus melakukan penyortiran terhadap Penutup atap genting yang baik dan memisahkan dengan genting yang pecah atau rusak. 3. Penutup atap genting dengan kondisi yang baik di letakkan /disimpan pada tempat yang amam dari bongkaran. 4. Bekas bongkaran yang tidak dapat dipergunakan atau di manfaatkan lagi di buang keluar lokasi pekerjaan. 5. Bongkaran yang dapat dimanfaatkan dan tidak dipergunakan lagi untuk pekerjaan rehab atap gedung perkantoran STPP Malang diserahkan kepada PPK. 6. Pemadaman atau pemutusan sementara aliran listrik yang ada pada gedung untuk keamanan proses pelaksanaan.



7. Peralatan dan tenaga yang di pergunakan harus dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. 8. Memasang rambu-rambu batas area yang tidak boleh dilewati selain pekerja proyek. 9. Kontraktor membuat jalur operasional untuk lalulintas aktivitas pelaksanaan pekerja, alat dan bahan material agar tidak mengganggu aktivitas penggunan gedung. 10. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati hati dengan metode pelaksanaan yang tepat dan mempertimbangkan faktor keamanan pekerja dan aktifitas yang ada di bawahnya. 11. Segala kerusakan yang diakibatkan karena proses pelaksanaan harus di diganti/perbaiki dan dikembalikan seperti semula, dan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. 12. Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran- kotoran yang disebabkan oleh kegiatan pekerjaannya terutama pada saat pembongkaran bangunan lama yang tepat berada pada bangunan terbangun dan semua kotoran harus dibuang keluar proyek oleh Kontraktor setiap hari. PASAL 2 PEKERJAAN ATAP 1. Gambar kerja/ shop drawing a. Ukuran/dimensi profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal pengelasan. Ketepatan ukuran-ukuran panjang, lebar, tinggi atau posisi dari elemen-elemen konstruksi baja yang berhubungan dengan pengangkutan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Dengan kata lain walaupun semua gambar kerja telah disetujui Konsultan / Direksi, tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab ketidak tepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja. b. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan. c. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang diperlukan untuk keperluan montase serta cara-cara montase yang direncanakan. 2. Fabrikasi a. Selama proses fabrikasi Konsultan / Direksi harus menempatkan staffnya yang berpengalaman dalam fabrikasi baja secara penuh untuk mengawasi pelaksanaan fabrikasi di bengkel kerja Kontraktor. b. Kontraktor harus memberikan Fabrication Manual Procedure termasuk Procedur Quality Control kepada Konsultan MK untuk disetujui. c. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang ahli dalam konstruksi baja. d. Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran dan/atau bentuk yang diinginkan tanpa menimbulkan distorsi-distorsi atau kerusakan-kerusakan lainnya dengan memperhatikan persyaratan untuk penanganan sambungan-sambungan serta las di lapangan dan sebagainya. e. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong (brender) atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan. 3. Tanda-tanda pada konstruksi baja a. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dengan kode yang jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah. b. Kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus. c. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk sambungansambungan di lapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-tanda. 4. Pengelasan a. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan / Direksi. Pengelasan harus dilakukan dengan las listrik, bukan dengan las karbit. b. Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh Konsultan / Direksi. Ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan. c. Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil pengalaman yang baik dalam dalam melaksanakan konstrksi baja sejenis. Hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang masih berlaku.



d. Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las yang tercantum di dalam gambar (las sudut, las tumpul dan lain-lain), dan Kontraktor harus mempunyai alat untuk mengukur tebal las sehingga dengan mudah dapat diketahui apakah tebal las sudah sesuai dengan gambar atau tidak. e. Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat dan bekasbekas potongan api yang kasar dengan menggunakan mechanical wire brush dan untuk daerah-daerah yang sulit dapat digunakan sikat baja. Bekas potongan api harus dihaluskan dengan menggunakan gurinda agar permukaan baja menjadi baik. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat. f. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul distorsi dan tegangan residual pada elemen konstruksi baja yang dilas. Pengelasan pada pertemuan elemen-elemen yang padat seperti pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik preheating. g. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan terdahulu harus dibersihkan dahulu dari kerak-kerak las/slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali. h. Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik, maka pada dasarnya semua pekerjaan pengelasan harus dilakukan di bengkel. Bila akan mengadakan pengelasan lapangan harus seijin tertulis dari Konsultan / Direksi. i. Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan di lapangan (field weld), dimana posisi dari tukang las harus sedemikian sehingga dapat dengan mudah melakukan pengelasan dengan hasil yang baik tanpa mengabaikan keselamatan kerja. j. Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk mengetahui apakah : - persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik (bersih, gap yang cukup dan lainlain). - las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-cacat lain. - ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar. k. Pada jumlah lokasi 30% dari seluruh lokasi pengelasan juga harus dilakukan "Liquid Penetrant Test". Lokasi pengetesan ditentukan oleh Konsultan / Direksi. l. Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi atau apabila ada keraguan terhadap hasil "Liquid Penetrant Test" tersebut, maka Konsultan / Direksi dapat meminta pada Kontraktor untuk juga melakukan Radiographic Test. 13. Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan Konsultan / Direksi dan semua biaya pengujian las menjadi tanggung jawab Kontraktor. 5. Baut penyambung dan Angkur a. Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, sebelum Kontraktor memesan baut yang akan dipakai. b. Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3 (tiga) buah. c. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan / Direksi berhak untuk meminta diadakan uji baut lainnya dengan jumlah 1 (satu) baut dari setiap 250 baut yang digunakan. Biaya pengujian baut tersebut ditanggung oleh Kontraktor. d. Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameter baut. Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar, maka diameter lubang baut maksimal 1.60 mm (1/16 inci) lebih besar dari diameter baut. Kontraktor tidak boleh membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin Konsultan / Direksi. e. Pembuatan lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan. f. Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik baut sesuai dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaannya harus diawasi secara langsung oleh Konsultan / Direksi. g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan. h. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.



6. Percobaan Pengangkatan di Bengkel a. Untuk memudahkan pengangkatan konstruksi baja di lapangan, maka disyaratkan agar dilakukan percobaan pengangkatan di pabrik (workshop assembly), sehingga dapat diketahui dengan jelas mengenai ketepatan/keakuratan elemen-elemen konstruksi baja yang terpasang berikut sambungan-sambungannya. Percobaan tersebut penting untuk dilaksanakan, agar dapat diketahui dengan pasti ketepatan ukuran dan juga kekuatan konstuksi baja tersebut, serta dapat dilakukan penyempurnaan sebelum baja tersebut dipasang pada tempatnya. PASAL 3 PEKERJAAN PASANG GORDING CANAL C 1. Bahan di datangkan ke lokasi dalam konsi baik dan mendapat persetujuan pengawas lapangan 2. Bahan harus bebas dari karat dan korosi yang mengakibatkan cacat mutu. 3. Baja yang digunakan untuk konstruksi harus baru dan tidak boleh menggunakan baja bekas. 4. Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi mengenai bahan baja yang akan digunakan, dengan menunjukkan potongan baja serta surat pengantar pabrikan. 5. Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada tempatnya, terutama pada bagian yang terhalang oleh benda lain. 6. Setiap bagian pekerjaan yang buruk dan tidak memenuhi ketentuan di atas, akan ditolak dan harus di ganti. 7. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari cacat yang membahayakan konstruksi. PASAL 4 PEKERJAAN PASANG ATAP BAJA RINGAN UTNUK PENUTUP ATAP GENTENG 1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik . 2. Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut : - Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating) Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type 12 -14x20 Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10- 16x16 - Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 3. Sebelum rangka atap baja ringan dipasang pemborong harus melengkapi data dengan perhitungan struktur dari produsen baja ringan. 4. Kontraktor harus menyampaikan data material yang membebani rangka atap nantinya misalnya, tentang jenis material penutup atap (genteng), plafon, hingga keberadaan lampu gantung pada rangka atap. Data ini penting bagi produsen untuk menghitung desain struktur dankebutuhan material. 5. Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design) 6. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang akan digunakan serta dokumen data-data produk. 7. Dudukan dasar atap berupa ring balok dibuat datar air, sehingga dapat menciptakan konstruksi atap yang presisi, rapat dan kuat 8. Kontraktor tidak boleh memasang atap dan plafon sebelum seluruh kelengkapan kerangka atap selesai dilaksanakan dengan baik dan sempurna, dan mendapatkan ijin secara tertulis dari direksi / pemberi tugas dan konsultan pengawas 9. Secara keseluruhan pekerjaan rangka atap yang berombak atau melengkungdan tidak rata harus dibongkar dan diganti dengan biaya dari Kontraktor 10. Kemiringan rangka atap dibuat berdasarkan gambar rencana derajat/disesuaikan dilapangan dengan persetujuan Konsultan Pengawas 11. Penutup atap yang dilaksanakan adalah memakai Genteng Karangpilang. 12. Pemasangan genteng harus rapat,lurus dalam segala arah kaitan, saling menutup dan tidak terdapat kebocoran. 13. Sebagai bubungan dipakai produksi yang sama dengan genteng yang dipasang.



PASAL 5 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG DAN BUBUNGAN 1. Genteng lama dan genting baru harus di cat terlebih dahulu sebelum di pasang. 2. Pemasangan antara genteng lama dan genteng baru harus di pasang pada sisi atap yang berbeda 3. Pemasangan genteng harus siku, rata, rapat dan tidak bocor. 4. Bubungan di pasang dan direkatkan dengan mortar spesi 1pc : 3ps 5. Kontraktor harus menyerahkan genteng cadangan yang sama kepada direksi yang terdiri dari atap genteng sebanyak minimal 1 buah dan genteng bubungan sebanyak 25 buah PASAL 6 PEKERJAAN RANGKA PLAFOND 1. Sebelum pekerjaan rangka plafon dilakukan, terlebih dahulu seluruh item pekerjan di atas plafon harus sudah diselesaikan. 2. Langkah pertama dan terpenting dari pemasangan rangka adalah mengukur garis ketinggian plafon sekeliling ruangan yang hendak dipasang rangka. Anda dapat menggunakan pengukur waterpas pada beberapa titik di sekeliling ruangan. Gambar garis untuk menyatukan titik-titik tersebut. 3. Langkah berikutnya adalah pemasangan wall angle (siku metal) sebagai penyangga metal furing. Tempatkan siku metal pada tanda garis. Selalu mulai dengan dinding dengan luas terpanjang. Bor siku metal dengan jarak antar baut/sekrup 40 cm. Pastikan siku dibaut dengan kencang agar kuat menyangga metal furing. 4. Teruskan pemasangan siku metal pada bagian dinding yang lain. Harap diperhatikan bahwa pada sudut dinding, siku metal sebaiknya dipasang saling tindih sepanjang 40 cm. Bentuk siku metal menjadi L di ujung dengan menggunakan gunting hollow. Kencangkan juga semua pada daerah metal yang bertindihan tersebut. 5. Setelah siku metal terpasang, beri garis dengan pensil atau spidol untuk setiap 40 cm sebagai tanda bagi pemasangan metal furing atau hollow. Jarak antar metal furing sebaiknya 40cm atau bila ingin lebih longgar, maksimum 60cm. Semakin besar jarak metal furing atau hollow akan berisiko menghasilkan plafon yang tidak rata atau melengkung. 6. Potong metal furing sesuai dengan panjang yang direncanakan dan tempatkan di atas siku metal. Kencangkan dengan baut. 7. Rangka utama (main channel atau C channel) digantungkan pada kawat penggantung dengan menggunakan U clamp dan ditempatkan di atas metal furing dengan posisi menyilang. Kaitkan persilangan kedua jenis metal tersebut dengan menggunakan channel clamp. 8. Tahap terakhir dari pemasangan rangka adalah penguatan rangka tersebut dengan pemasangan bracket dan hanger. PASAL 7 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GIPSUMBOARD 1. Rangka plafon harus sudah terpasang baik dan sempurna 2. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang terletak diatas langitlangit harus sudah terpasang dengan sempurna. 3. Membersihkan langit – langit yang akan dipasang plafond. material yang tidak terpakai seperti multriplek bekas bekisting beton ada kemungkinan suatu saat dapat terlepas dan merusak plafond dibawahnya, selain itu pembersihan lokasi juga dapat mempermudah proses pemasangan plafond. 4. Pengecekan harus terus dilakukan untuk memastikan setiap penggantung terikat kuat dan berada pada posisi yang aman karena plafond harus terpasang dalam keadaan kuat tanpa mengalami kerobohan sehingga membahayakan aktifitas didalam sebuah ruangan, goyangan pada plafond yang seharusnya terpasang diam juga dapat menyebabkan rasa was-was sehingga muncul rasa takut untuk berada didalam ruangan tersebut. 5. Tes beban gantung menggunakan beban pemberat. sebelum material plafond diikat pada penggantung perlu di lakukan tes pembebanan terlebih dahulu untuk memastikan material penggantung yang digunakan kuat untuk menahan beban plafond secara keseluruhan. 6. Pemasangan Kalsiboard plafond yang sudah dipabrikasi sebelumnya dan Mengecek kembali kedataran plafond yang sudah di pasang



PASAL 8 PEKERJAAN LIST LANGIT – LANGIT GYPSUM 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Siapkan dan ukur lis profil sesuai dengan ukuran ruangan. Aduk kompon dengan air secukupnya. Tempel/olesi sisi lis profile dengan adukan kompon. Tempel lis profil yang telah diolesi kompon tersebut di antara plafond dan tembok. Tahan dengan tangan supaya tidak jatuh. Rapikan sisi tepi lis profil dengan skrap sampai rapi. Kuas dicelup ke air untuk menyapu pinggiran lis profil yang melekat di plafond dan tembok. PASAL 9 PEKERJAAN PASANG LISTPLANK



1. KalsiPlank 8 dapat dipasang pada rangka metal. 2. Untuk mencegah agar air tidak masuk ke bagian belakang papan mohon mengikuti petunjuk pemasangan dengan benar. 3. Langkah pertama dan terpenting dari pemasangan Listplank adalah mengukur garis ketinggian sekeliling ruangan yang hendak dipasang listplank. Pelaksan dapat menggunakan pengukur waterpas pada beberapa titik di sekeliling ruangan. Gambar garis untuk menyatukan titik-titik tersebut. 4. Pemasangan dengan di scrup ke rangka baja ringan dengan kuat 5. Penyambungan dilakukan dengan rapi lurus PASAL 10 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1. Kabel - Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYA 2,5 dan NYA 3 X 2,5, NYA 4 X 70 mm + E 35 mm , jumlah inti disesuaikan dengan gambar. - Seluruh instalasi ditanam di dalam tanah yang berhubungan langsung dengan tanah, harus digunakan kabel jenis tanah NYFGb 0.6/1 KV dan menggunakan pipa konduit. - Sambungan kabel di dalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan Direksi. - Kabel yang digunakan harus kabel metal, atau yang setara dan telah lulus uji dari PLN (mendapatkan sertifikat tanda uji dari LMK PLN). 2. Konduit - Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada gambar. - Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang sebenarnya. - Pada beberapa tempat yang menimbulkan getaran atau yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan flexibel konduit lengkap dengan alat-alat bantunya. 3. Panel Listrik - Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalam gambar. - Tebal pelat besi yang digunakan minimum 1,5 mm. - Bentuk panel listrik yang berdiri sendiri untuk panel utama (MDP kapasitas minimal 50 Kva) dan panel tenaga, sedangkan yang terbenam di dalam tembok untuk panel penerangan. - Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada sisi sebelah kecuali stop kontak lantai atau yang ditentukan lain. - Terminal kabel masuk disesuaikan dengan kabel masuk. - Kabel masuk dilengkapi dengan “cable plug” (kabel schoen) yang besarnya disesuaikan dengan ukuran kabel. 4. Circuit Breaker - Circuit Breaker untuk panel-panel utama harus mempunyai interrupting capacity minimum 22 KA sesuai dengan beban yang terpasang, dan dilengkapi pengaman terhadap arus lebih, arus hubung singkat dan tegangan di bawah nominal. - Circuit Breaker untuk arus-arus cabang minimum mempunyai interrupting capacity 5 KS sesuai dengan beban yang terpasang. - Fuse Load Break Switch - Fuse Load break yang digunakan harus mampu memutuskan arus pada saat beban pengaman yang dibutuhkan tetap sama seperti dinyatakan dalam gambar.



5. Sistem Tegangan Semua titik lampu yang mempunyai rumah dari logam dan stop kontak harus disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 6. Pentanahan - Kontraktor wajib membuat suatu panel pentanahan yang baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku beserta syarat-syarat tercantum dalam RKS ini serta gambar-gambar yang ada. - Seluruh panel-panel harus ditanahkan dengan menggunakan kawat BC sesuai gambar. - Pengujian dilakukan oleh Kontraktor dengan disaksikan pihak Direksi. 7. Peralatan Tenaga - Peralatan instalasi adalah material untuk melengkapi instalasi tersebut, supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan. - Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat sendiri. - Semua kabel yang terlihat mata (ekspose) harus diberi penahan dengan klem sehingga kabel tersebut kelihatan lurus dan baik. - Semua sambungan kabel harus dipilih dengan baik, sehingga tidak menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi PVC dan terakhir diberi penutup atau dop. Dop ini disyaratkan berkualitas baik. 8. Lampu - Lampu ruangan yang digunakan adalah Lampu Down light 10 W dan 18 W lampu TL 2 X 18 W , lampu spot light 50 W dan Lampu hias ( harus ada persetujuan dari direksi sebelum dipasang - Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan aman). - Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau penggantian lampu harus aman dari bahaya sentuhan 9. Saklar - Saklar yang digunakan jenis pemasangan in bow. - Saklar yang digunakan terdiri dari 1 gang, 2 gang dan 3 gang - Saklar yang digunakan setara Clipsal 10. Stop Kontak - Stop Kontak yang digunakan jenis pemasangan in bow. - Teknik pemasangan terdiri dari kabel fasa, kabel nol dan kabel netral. - Stop kontak yang digunakan setara Clipsal 11. Kabel tray - Cable Tray 200 x 50 x 2400 x 1.2 mm (Finishing bahan galvanis/ OCP) PASAL 11 PEKERJAAN PENGECATAN 1. Pengecatan Genteng - Penyortiran genteng lama yang masih bias di pakai kemudian di cuci dan dibersihkan dari jamur dan kotoran yang menempel - Genteng baru harus dibersihkan dari segala kotoran yang menempel - Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan direksi. - Genteng yang telah di cat harus di keringkan terlebih dahulu dan di tempatkan pada tempat yang terlindung dari matrial yang dapat merusak genting 2. Pengecatan permukaan baja dengan meni besi - Permukaan besi sebelum dicat dengan meni besi harus dilakukan mengerok karat cat lama permukaan baja dengan cara manual. - Pekerja harus menggunakan perlengkapan keselamatan kerja untuk di ketinggian, seperti sabuk pengaman, tali pengaman, menggunakan helem, dan sepatu. - Pengecatan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali saputan dengan kuas. 3. Pengecatan List Plank - Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dari segala kotoran yang menempel dan kering - Untuk penyelesaian akhir digunakan produk cat yang sesuai (contoh: cat berbahan dasar air dan minyak yang khusus digunakan untuk aplikasi luar) - Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan direksi



4. Pengecatan Plafond - Untuk aplikasi ruangan dalam, sambungan antara papan harus diaplikasikan dengan Kalsikompon PD-INT dan KalsiTape FG-30 untuk menghasilkan sambungan tertutup. - Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain. Setelah kering didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaannya rata dan licin. - Selanjutnya diplamour secara merata dan di amplas/diambril, baru kemudian dicat paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik dan tertera pada brosur pemakaian dari pabrik penghasil cat. - Pengecatan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pengecatan yang rata dan baik.



Sidoarjo, 07 Agustus 2015 CV. WAHYU BANGUN ABADI



MOCH. ISNAINI WIDODO Direktur