Mini Paper - Etika - Bisnis 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MINI PAPER ETIKA DAN HUKUM BISNIS “KASUS PT. MAGASARI MAKMUR” Laporan dibuat guna memenuhi syarat tugas mata kuliah Etika Dan Hukum Bisnis serta nilai guna yang dapat dipelajari dari materi yang dibahas



Dosen: Dr. Susi Evanita, M.S



Disusun oleh : Yogi Yolanda Melta (19081072)



PASCASARJANA PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur atas karunia yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Konsep Dasar Dan Penerapan Etika Bisnis”, makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Dan Hukum Bisnis. Kami ucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikannya tepat pada waktunya. Ucapan terimakasih ini kami berikan kepada : 1. Dr. Susi Evanita, M.S selaku dosen pengajar 2. Teman – teman yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, 3. Para penulis buku dan pemilik situs web yang telah berbagi ilmu dan wawasannya kepada kami. Kami selaku penyusun makalah ini sepenuhnya menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, sehingga kami berharap uluran tangan dari para pembaca untuk memberi kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini sesuai dengan harapan anda. Akhir kata kami ucapkan terimakasih. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun maupun para pembaca sekalian.



Padang, 16 November 2018



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................ i DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii BAB 1 PENDAHULUAN ....................................................................................1 1.1



LATAR BELAKANG ...............................................................................3



1.2



RUMUSAN MASALAH ..........................................................................4



1.3



TUJUAN ...................................................................................................4



1.4



MANFAAT ...............................................................................................4



BAB 2 PEMBAHASAN .......................................................................................6 2.1



DEFINISI ETIKA .....................................................................................6



2.2



DEFENISI BISNIS ................................................................................... 6



2.3



DEFENISI ETIKA BISNIS ...................................................................... 7



2.4



PRINSIP ETIKA BISNIS......................................................................... 7



BAB 3 HASIL PEMBAHASAN........................................................................11 3.1



ANALISIS ..............................................................................................11



BAB 4 PENUTUP ..............................................................................................15 4.1



SIMPULAN............................................................................................15



4.2



SARAN ..................................................................................................15



Daftar Pustaka......................................................................................................17



ii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Berita-berita mengenai pelanggaran etika bisnis mendorong ketertarikan untuk menelusuri lebih lanjut faktor-faktor yang mendorong dan dampak yang diakibatkan. Etika bisnis merupakan aspek moral dalam menjalankan bisnis. Masih



banyak



fenomena-fenomena



dimana



beberapa



bisnis



masih



mengabaikan aspek moral. Banyak perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan, menghindari kerugian, dan kekuatan bersaing sebagai satusatunya tujuan dalam menjalankan bisnis sehingga faktor moral atau etika tidak lagi menjadi pertimbangan. PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu,



3



Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.



1.2 RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang tersebut maka dapat ditarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis ? 2. Bagaimana analisa kasus PT. Magasari Makmur ?



1.3 TUJUAN Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Dan Hukum Bisnis dalam membuat makalah tentang Konsep Dasar Etika dan Penerapan Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah : 1. Untuk mengetahui etika dalam berbisnis dan dapat menerapkan didalam dunia bisnis yang sesungguhnya; 2. Dapat mengetahui bagaimana etika bisnis yang baik agar mampu menghadapi pesaing dan permintaan konsumen; 3. Dapat memberikan informasi bagi penulis sendiri dan pembaca atas hasil penulisan ini.



1.4 MANFAAT Adapun manfaat penulisan makalah ini yang kami harapkan : 1. Memahami etika dalam berbisnis dan dapat menerapkan didalam



dunia bisnis yang sesungguhnya; 2. Memahami



bagaimana etika bisnis yang baik agar mampu



menghadapi pesaing dan permintaan konsumen;



4



3. Mampu mengimplementasikan informasi yang disampaikan dalam



makalah ini dengan baik dan benar; 4. Mampu memberikan wawasan dan pandangan keilmuan mengenai etika



bisnis bagi para pembaca.



5



BAB 2 PEMBAHASAN



2.1 Definisi Etika Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah dan tanggung jawab. Di bawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli: Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Menurut White (1993) etika adalah cabang falsafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia. Dari definisi-definisi yang telah diutarakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu pedoman yang mengatur dan menilai perilaku manusia, baik perilaku yang harus ditinggalkan, maupun perilaku yang harus dilakukan. Namun, etika biasanya berkaitan erat dengan moral yang berkaitan dengan cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Etika dan moral mengandung pengertian yang sama, namun, dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan. Moral lebih kepada penilaian yang dilakukan, sedangkan etika berarti mengkaji system nilai-nilai yang berlaku. 2.2 Definisi Bisnis Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Namun, secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Steinford ( 1979) : “Business is all those



6



activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. 2.3 Definisi Etika Bisnis Definisi menurut para ahli : a) Menurut Brown dan Petrello (1976) Etika Bisnis: “Business is an institution which produces goods and services demanded by people”. Yang berarti bahwa bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba. b) Menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi 2.4



Prinsip Etika Bisnis Pada



dasarnya,



setiap



pelaksanaan



bisnis



seyogyanya



harus



menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha. Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut : 1. Prinsip Otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang



7



dianggapnya baik untuk dilakukan. 2. Prinsip Kejujuran terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. 3. Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. 5. Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya. Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu : 



Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipumenipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.







Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.







Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada



8



akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk. 



Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orangorang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lainlain.







Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisny



Ada 4 (empat) teori etika yang paling penting menurut Bertens (2013, 63) yaitu: 1. Utilitarianisme; Menurut teori ini, perbuatan yang etis adalah perbuatan yang memberi manfaat untuk banyak orang. Kriteria untuk teori ini adalah the greatest happiness of the greatest number atau kebahagiaan terbesar yang dirasakan jumlah orang terbesar. 2. Deontologi; Menurut teori ini, perbuatan yang baik bukan dinilai dari akibat atau tujuannya, namun karena perbuatan itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan kata lain, perbuatan yang baik adalah perbuatan yang dilakukan karena kewajiban dan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan 3. Teori hak; Menurut teori ini, perbuatan yang etis adalah perbuatan yang tidak menyalahi atau melanggar hak-hak orang lain. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, sehingga perbuatan yang etis harus memperlakukan orang lain dengan baik, tidak boleh ada hak-hak yang dilanggar. 4. Teori keutamaan; Teori ini mengesampingkan tindakan mana yang etis dan



9



tidak etis. Jika seseorang menganut paham egoisme, maka tindakan yang etis adalah tindakan yang bisa memenuhi keinginannya, jika tidak bisa memenuhi keinginannya maka tindakan yang dilakukan belum etis. Jadi menurut teori ini, etis atau tidaknya suatu perilaku adalah jawaban dari hati nuraninya sendiri.



10



BAB 3 HASIL PEMBAHASAN ANALISIS : Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu? Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab. Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Kaum



tradisional



membantah



bahwa,



meskipun



kita



kadang



membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu. Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam



organisasi



perusahaan birokrasi



11



berskala besar,



sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu. Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.



Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru



12



dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/92006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.



Undang-undang Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : 1.



Pasal 4, hak konsumen adalah :



Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT. 1.



Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :



Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi. 1.



Pasal 8



Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar



13



tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya. 1.



Pasal 19 :



Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.



14



BAB 4 PENUTUP



4.1 SIMPULAN PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh – sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.



4.2 SARAN Sebagai mahasiswa yang sudah mengetahui dan memahami keilmuan tentang etika bisnis hendaknya kelak dikemudian hari ketika merintis dan menjalankan suatu bisnis dapat menerapkan konsep etika bisnis yang



15



sesungguhnya untuk menunjang nilai lebih dari keilmuan yang diperoleh dan dapat mengamalkan secara langsung keilmuan yang dimiliki. Untuk para pelaku bisnis seharusnya dapat lebih bijak dalam menjalankan bisnisnya dengan menerapkan etika bisnis yang baik dan benar agar tidak merugikan pihak lain hanya dikarenakan ketamakan diri yang mengejar keuntungan tanpa memperhatikan baik buruknya keputusan yang di ambil dalam menyikapi suatu permasalahan yang ada dalam bisnisnya. Sebaiknya badan pengawas obat dan makanan lebih memperhatikan kembali dan tidak kecolongan kembali atas kasus yang dinilai merugikan banyak pihak ini, dan selalu tegas dan menindak oknum nakal nakal tersebut, untuk masyarakat harus lebih selektif dalam pemilihan barang, untuk yang faham akan bidang nya lebih terbuka dalam membagi informasi berkaitan dengan apa yang di ketahui nya, saling berbagi manfaat dan ilmu.



16



Daftar Pustaka



Dimas. (2015, Oktober 9). Pengertian Etika Bisnis dan Penerapannya dalam Perusahaan. Diambil dari Dimasaja: https://dimasaja68.wordpress.com/2015/10/09/pengertian-etika-bisnis-danpenerapannya-dalam-perusahaan/ Permatasari, I. (2013, November 18). Penerapan Etika Bisnis dalam Perusahaan. Diambil dari Intapermatasarii: http://intanermatasarii.blogspot.co.id/2013/1/penerapan-etika-bisnisdalam-perusahaan.html Pradadista, F. (2012, Oktober 09). Pengertian Etika Etika Bisnis dan Penerapan Etika dalam Kehidupan Sehari-hari. Diambil dari Fajripradadista: http://fajripradadista.wordpress.com/2012/10/09/pengertian-etika-etikabisnis-dan-penerapan-etika-dalam-kehidupan-sehari-hari/ Rahmah, L. Z. (2013, Oktober 2). Etika dalam Bisnis. Diambil dari Lailasoftskill: http://lailasoftskill.blogspot.co.id/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html Salim, M. (2013, Mei). Etika Bisnis dalam Ekonomi Islam. Diambil dari Serba Makalah: http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/05/etika-bisnis-dalamekonomi-islam_2527.html Bertens, K . 2013. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius . http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/10/07/etika-dalam-bisnis/ http://ismi-yuki.mhs.narotama.ac.id/2012/11/02/75/



17