Modul Business Keagenan Kapal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL BISNIS KEAGENAN KAPAL



Oleh: I Made Aditya W SE. MM JURUSAN KETATALAKSANAAN ANGKUTAN LAUT DAN KEPELABUHANAN



SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN JAKARTA 2021



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



KATA PENGANTAR Bisnis keagenan kapal merupakan salah satu bagian dari bisnis di bidang industri pelayaran, yang salah satu tugas pokoknya mendukung segala kebutuhan kapal , menjadi perusahaan keagenan yang profesional dengan beban biaya operasional yang efisien sangatlah penting untuk mendukung keberlangsungan hidup perusahaan, selain faktor hubungan kedekatan dengan semua pihak baik customer, birokrasi di pemerintahan yang terlibat dalam penanganan kapal agar seluruh kegiatan kapal selama berada dipelabuhan yang menjadi tanggung jawab agen dapat terlaksana dengan baik. Persiapan sumber daya yang professional yang paham akan seluk beluk proses dan kemungkinan adanya hambatan yang terjadi pada kapal saat tiba di perairan. sandar dipelabuhan akan sangat penting untuk keberhasilan dari seorang agen yang menjadi garda terdepan dalam mendukung penuh kegiatan operasional perusahaan, pelayanan yang prima, pengetahuan tentang kapal dan shipping industry pada umumnya akan sangat baik jika oleh seorang agent disebuah perusahaan. Pengenalan bahan ajar yang berkaitan dengan bisnis keagenan sangat baik jika diperkenalkan kepada peserta didik khususnya Taruna/Taruni yang nantinya tidak menutup kemungkinan akan masuk ke dalam bisnis ini baik pada saat praktek kerja lapangan maupun untuk karir mereka kedepan. Penulis menerima kritik dan saran untuk perbaikan modul ini kedepan agar menjadi lebih baik lagi agar dapat memperkaya referensi dalam Industri Pelayaran saat ini.



Jakarta, Maret 2021



Team Penulis



1



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



DAFTAR ISI Kata Pengantar ............................................................................................................. 1 Daftar Isi ...................................................................................................................... 2 Deskripsi Mata Kuliah ................................................................................................. 3 Modul I



:



Modul II :



Dasar Hukum Keagenan dan Type Keagenan...................................... General Agent, Kantor Cabang, Sub Agent dan Struktur Organisasi Perusahaan Keagenan...........................................................................



Modul III :



Jenis-jenis Shipping Agency ................................................................



Modul IV : Modul V :



Hak dan Kewajiban Keagenan serta Pendapatan Keagenan.................



Modul VI :



Hak dan Kewajiban Principal...............................................................



Modul VII :



Dokumen-Dokumen Kapal dan Muatan...............................................



Modul VIII : Instansi-instansi dalam Kegiatan Port Clearence................................. Modul IX :



Proses Clearence In- Out ……………………………………………..



Modul X :



Pengurusan Dokumen Awak Kapal dan Sertifikat Kapal yang Expired



Modul XI :



Menjaga dan Mendapatkan pelanggan



Daftar Pustaka ..............................................................................................................



2



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



DESKRIPSI MATA KULIAH Keagenan kapal, bagi orang-orang yang berkecimpung dalam dunia shipping business, adalah jenis business yang cukup familiar dengan mereka, jika ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh sebuah kapal apabila berkunjung kepelabuhan sebuah negara atau daerah, berkomunikasi dengan perusahaan keagenan adalah keharusan, karena setiap kapal diwajibkan untuk memiliki perwakilan yang bekerja untuk mewakili kepentingan kapal, sehingga tidaklah mungkin jika kapal dipelabuhan tanpa mempunyai agent yang dipercaya untuk mengurus kebutuhan kapal dipelabuhan tersebut. Pada kegiatan perkuliahan pada mata kuliah business keagenan, taruna/taruni akan banyak membahas dan mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan pengetahuan business keagenan. Dalam tiap modul kegiatan pembelajaran yang dibuat akan lebih banyak membahas pokokpokok mata kuliah sebagai berikut: a. Dasar Hukum Pendirian Perusahaan Keagenan Kapal serta type dari Perusahaan Keagenan kapal tersebut b. Memahami Apa Yang Dimaksud General Agent, Sub Agent Dan Kantor Cabang c. Mengerti Jenis-Jenis Shipping Agency d. Alur kegiatan yang ada dari sejak kapal di Pelabuhan Muat sampai dengan Pelabuhan Bongkar e. Mengerti Hak Dan Kewajiban Sebagai Agent Dan Pendapatan-Pendapatan Yang Nanti Akan Dihasilkan Dari Menjalankan Business Tersebut f. Mengerti Apakah Yang Dimaksud Dengan Port Clearance g. Memahami Instansi-Instansi Pemirintah Mana Saja Yang Terkait Dengan Penerbitan Port Clearance h. Memahami Jenis-Jenis Dokumen Kapal Dan Muatan Yang Diperlukan Untuk Penerbitan Port Clearance i. Memahami Prosedur Clearance Kapal Masuk Pelabuhan j. Memahami Prosedur Clearance Kapal Keluar Pelabuhan



3



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



k. Taruna/i dapat mengerti Jenis Dokumen-Dokumen Yang Ada Pada Crew Kapal Dan Kapal, Serta Bagaimana Proses Pengurusannya Serta Mengerti Tugas Dari Agent Ketika Kapal Sedang Tambat Di Dermaga l. Taruna/I bisa dapat menambah pengetahuan tentang bagaimana menambah pendapatan di Perusahaan Keagenan serta Strategi untuk menambah Pelanggann



MODUL I DASAR HUKUM PENDIRIAN PERUSAHAAN KEAGENAN KAPAL DAN JENIS KEAGENAN KAPAL YANG ADA Dari sekian banyak Moda Transportasi yang ada saat ini, salah satu Moda Transportasi yang akhir-akhir ini berusaha lebih diprioritaskan serta dikembangkan secara simultan adalah Moda Transportasi Laut . Karena Moda transportasi ini, saat dikembangkan hanya butuh aturan yang mendukung serta support dari semua stake holder yang ada serta biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan Moda ini tidak besar dibandingkan Moda Transportasi lainnya. Terutama karena



geografis Negara kita adalah Negara Kepulauan sehingga



Angkutan Laut yang kuat akan bisa mempercepat pemerataan pembangunan Untuk mendirikan sebuah badan usaha, umumnya akan diperlukan landasan hukum yang seluruh persyaratannya harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan keagenan di Indonesia selalu mengacu kepada aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik melalui UU, Kepres, Permen ataupun peraturan lainnya yang ditetapkan demi mendukung kegiatan keagenan kapal yang ada. Pemerintah sebagai Otoritas tertinggi kebijaksanaan yang ada di Republik Indonesia, menyadari bahwa untuk bisa memiliki Aset berupa kapal bagi sebagian besar Pemilik usaha adalah hal yang sangat berat dan mungkin yang akan terjadi adalah adanya informasiinformasi yang tidak valid sehingga akan berakibat tidak adanya kondusifnya iklim berusaha. Dengan kondisi yang ada seperti tersebut, maka Pemerintah membuat aturan baru Perusahaan Keagenan Kapal dimana Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut tidak harus memiliki Kapal.Pemerintah berusaha menyederhanakan perijinan sehingga yang bisa menjadi pemilik Perusahaan Keagenan tidak hanya Perusahaan/ Perorangan yang memiliki modal yang besar tetapi juga perorangan dengan modal yang tidak terlalu besar. 4



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Menyikapi hal tersebut, Pemerintah berusaha memberikan kemudahan berusaha kepada Warga Negara Indonesia yang mempunyai kemampuan dan kemampuan untuk menjadi pengusaha Keagenan Kapal tetapi tidak memiliki Kemampuan Keuangan yang cukup dengan menerbitkan aturan yang mendukung hal tersebut. Sebelum Kita membahas tentang aturan yang dibuat Pemerintah untuk kemudahan berusaha bagi setiap warga Negara Indonesia, Kita akan lihat kembali aturan apa sajakah yang digunakan untuk membuat Perusahaan Keagenan Kapal. Dasar Hukum yang digunakan untuk Surat Ijin Perusahaan Keagenan kapal adalah sebagai berikut : 1. UU No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran Undang-Undang tentang Pelayaran no.17 tahun 2008 merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992. Dimana dalam UU No.17 tahun 2008 pasal-pasal yang menyangkut Bisnis Keagenan kapal terdapat di dalam Bab V Pasal 6 Bagian Kesatu tentang Angkutan di Perairan sampai dengan Pasal 30 tentang Perizinan Angkutan Laut. Dimana disebutkan Angkutan Laut yang ada di Indonesia adalah terdiri dari 4 Jenis Angkutan Laut yang terdiri dari : a. Angkutan Laut Dalam Negeri, b. Angkutan Laut Luar Negeri c. Angkutan Laut Sungai dan Danau d. Angkutan Laut Khusus Seperti biasa Aturan Umum yang yang ada di UU No.17 ini akan di diturunkan di dalam Aturan yang lebih rendah ataupun dengan aturan yang lebih mengatur ke arah Teknis di lapangan. Seperti PP No.20 tahun 2010 dan Permenhub No.93 tahun 2013 Dalam UU No.17 tahun 2008 Pemerintah banyak mengatur tentang Persyaratan yang harus ada dan disiapkan untuk menjadi Perusahaan Keagenan. Dimana salah satunya adalah mengatur tentang kewajiban untuk memiliki kapal sebagai persyaratan utama. Seperti bisa dilihat pada Pasal Pasal 29 (1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuhpuluh limaGross Tonnage). 5



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



(2) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekurang kurangnya 1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia. Aturan tersebut diatas diturunkan di dalam PP No.20 tahun 2010 dan Permenhub No.93 tahun 2013. Sehingga Perusahaan Keagenan kapal yang menggunakan UU.No.17 tahun 2008, PP No.20 tahun 2010 serta Permenhub



No.93 tahun 2013 sebagai dasar Hukum pendirian



Perusahaannya akan mendapatkan Ijin Usaha Pelayaran yang kita kenal dengan SIUPAL ( Surat Ijin Usaha Perusahaan – Angkutan Laut ) dan untuk Asosiasi yang menaunginya adalah INSA ( Indonesian National Shipowner Ascociation ). Sebenarnya harapan pemerintah adalah dengan Perusahaan Keagenan Kapal yang memiliki kapal sendiri Perusahaan tersebut akan berusaha dengan berbagai cara meningkatkan lingkup usaha yang dimiliki dengan memiliki Agen di berbagai Lokasi di wilayah Republik Indonesia yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengurangi jumlah pengangguran di daerah dimana lokasi perusahaan tersebut berada. Karena bagaimanapun juga saat kapal mengunjungi suatu lokasi ataupun daerah, akan ada kegiatan lain selain kegiatan keagenan seperti Kegiatan Bongkar Muat, Kegiatan pencatatan muatan yang dimuat ataupun dibongkar, belum lagi Kegiatan ekonomi kecil yang ada disekitar pelabuhan. Tetapi pada kenyataannya yang sering terjadi adalah, daerah dimana perusahaan tersebut berada kapal perusahaan milik tersebut malah jarang mengunjungi pelabuhan dimana kantor cabang perusahaan tersebut berada atau malah tidak pernah ada lagi kunjungan kapal milik. Menyikapi hal tersebut diatas, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan teknis yang bisa mendukung adanya pemerataan ekonomi di daerah, sampai ke tempat terpencil.Masih dengan UU No.17 tahun 2008 sebagai Dasar Hukum yang ada. 2. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. Perusahaan Keagenan yang disebut diatas dibuat dengan adanya PM No.11 tahun Dimana dalam pasal 1. 1 Aturan Umumnya adalah : Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan atau kapal perusahaan angkutan laut nasiona1 6



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



selama berada di Indonesia Dalam Pasal 1.5 menyebutkan : Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal. Pasal 1.6 menyebutkan : Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. Dalam Permenhub ini Pemerintah membuka kesempatan kepada setiap Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyelenggarakan Kegiatan keagenan Kapal, untuk membuat perusahaan yang berkecimpung langsung kegiatan Keagenan kapal tersebut.Karena pemilik dari Perusahaan Keagenan kapal yang didirikan dengan dasar aturan ini, tidak perlu memiliki Kapal sebagai syarat pendirian perusahaan tentunya dengan berbagai macam persyaratan. Dalam BAB II tentang Pengusahaan Keagenan Kapal yaitu pada Bagian Kesatu Pasal 2 tentang Kegiatan kapal sampai dengan BAB Keagenan Kapal terutama



III tentang Pengusahaan



pada Pasal 9 dan 10. Aturan ini mendapatkan antusias dari



pengusaha muda dan daerah yang berkeinginan membuat perusahaan keagenan kapal. Tetapi Permenhub No.11 tahun 2016 menurut sebagian dari calon pengusaha keagenan ada beberapa hal yang kurang mendukung yaitu tercantum pada pasal 9 Ayat 4 yaitu : (4) Modal Usaha sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf C berupa modal dasar paling sedikit Rp 6.000.000.000 (enam milliar rupiah) dan modal disetor paling sedikit Rp 1.500.000 (satu milliard lima ratus juta rupiah) Menurut mereka aturan ini akan cukup memberatkan, karena akhirnya belum tentu mereka memiliki dana yang cukup, untuk mulai usaha dan Biaya kegiatan Operasional. Seiring dengan desakan yang ada, Maka kembali Pemerintah berusaha mengakomodir permintaan dari stake holder yang ada sehingga keluarlah Permenhub No.24 Tahun 2017 yang mengatur tentang ;



7



Tanggal Maret 2020



BISNIS KEAGENAN KAPAL



PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 24 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN DIBIDANG



PERSYARATAN



PENGUSAHAAN



KEPEMILIKAN ANGKUTAN



MODAL



LAUT,



BADAN



KEAGENAN



USAHA KAPAL,



PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT DAN BADAN USAHA PELABUHAN PM yang ada hanya terdiri 2 pasal dimana dimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa aturan Modal Dasar yang diatur dalam PM No.11 Tahun 2016 sudah dihilangkan sebagai berikut ; 3. Ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c dan Pasal 9 ayat(4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 92) ; Dengan aturan yang ada diatas membuka peluang yang besar bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk membuka peluang untuk membuka Perusahaan Keagenan yang bisa menangani Kapal-Kapal Asing ataupun Kapal Indonesia yang berkunjung ke salah satu pelabuhan. Perusahaan Keagenan Kapal yang didirikan dengan menggunakan PM No.11 tahun 2016 Ijin yang diberikan adalah SIUP-KK ( Surat Ijin Usaha Perusahaan – Keagenan Kapal ) dimana asosiasi yang menaunginya adalah ISAA ( Indonesian Ship Agency Ascociation ) PM No.11 tahun 2016 serta PM.No.24 tahun 2017, saat ini sudah diperkuat dan direvisi kembali dengan PM No.65 tahun 2019. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 65 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL Dalam PM no 65 tahun 2019 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal disepakati beberapa hal sebagai berikut :



8



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Beberapa jenis perusahaan keagenan yang umum bentuknya adalah sebagai berikut 1. General Agent/Agent Umum, menurut UU no 17 tahun 2008 BAB I pasal 1 point 7 memjelaskan bahwa, agent umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut aing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. 2. Sub Agent, adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh general agent untuk melayani kebutuhan tertentu kapal dipelabuhan tertentu. 3. Cabang Agent, Adalah cabang dari general agent dipelabuhan tertentu. Di dalam PM N0.65 tahun 2019 juga diatur bagaimana untuk pembuatan Perusahaan Keagenan Kapal dengan menggunakan SIUP-KK serta penekanan pada siapa yang berhak untuk membuat Perusahaan Keagenan Kapal Tersebut. Dimana di dalam Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat 4 menyebutkan: Agen Umum adalah Perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia Sehingga disini Pemerintah memastikan bahwa dalam Penggunaan SIUP-KK hanya WNI yang bisa mendirikan Perusahaan Keagenan, tidak seperti SIUPAL dimana pemerintah masih memberikan ruang untuk adanya Penanaman Modal Asing ataupun Joint Venture. Dimana hal tersebut diatas ditekankan kembali pada Pasal 8 Ayat (1), (2) dan (3) Pasal 8 (1) Kegiatan Keagenan Umum Kapal Laut Angkutan Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dilaksanakan oleg Agen Umum (2) Agen Umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas : a.Perusahaan nasional keagenan kapal;atau b.Perusahaan Angkutan Laut Nasional



9



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



(3) Perusahaan Angkutan Laut Asing yang melakukan kegiatan laut ked an dari Pelabuhan atauTerminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri harus menunjuk Agen Umum sebagimana dimaksud pada ayat (2)



Aturan yang ada memberikan Angin Segar kepada Pelaku Bisnis Keagenan kapal sehingga mereka tidak harus bersaing dengan Perusahaan Keagenan kapal bahwa mereka mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Kegiatan pembelajaran. Diskusi Kelompok I-II dimana masing-masing kelompok terdiri dari 2-3 Orang ,dengan tugas: a.Cari Perusahaan Keagenan kapal yang dididirikan dengan menggunakan SIUPAL b.Cari Perusahaan keagenan kapal yang dididirikan dengan menggunakan SIUPKK c. Buatkan Sejarah Perusahaan tersebut MODUL II KEAGENAN UMUM / GENERAL, KANTOR CABANG DAN SUB AGENT Pengusahaan dan Penyelenggaraan Keagenan kapal Perusahaan telah mendapatkan porsi dari berbagai peraturan dan kebijaksanaan yang dbuat oleh Pemerintah.Karena pemerintah ingin mendorong iklam usaha yang mampu bersaing diberbagai sector terutama dibidang kemaritiman dari Kita juga menyadari bahwa 2/3 dari luas Indonesia adalah Lautan. Seperti yang ada di dalam UU No.17 tahun 2008 tentang UU Pelayaran serta PM No.65 tahun 2019 dimana ada kesepakatan tentang Jenis Perusahaan Keagenan untuk menindak aturan yang telah ada. Definisi di bawah ini mungkin dapat memperjelas kenapa dibutuhkan Pengertian dibawah ini bisa mewakili mengapa dibutuhkan Perwakilan ataupun Keagenan :



Apabila suatu kapal berlabuh / bersandar di suatu pelabuhan untuk melakukan kegiatan Bongkar/Muat ataupun Hal – hal lain maka kapal tersebut memerlukan bantuan pelayanan ataupun mempunyai berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang ada tersebut Perusahaan Pelayaran yang tidak mempunyai cabang disuatu pelabuhan akan menunjuk perusahaan pelayaran lain yang berada di pelabuhan tersebut sebagai Perwakilan atau Agen Sehingga Definisi Keagenan adalah sebagai berikut :



10



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



“Hubungan yang berkekuatan hukum yang terjadi bilamana Dua Belah Pihak bersepakat membuat perjanjian” Dimana salah satu pihak dinamakan agen  (Agent)  setuju untuk mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemilik (Principal/Owner) dengan syarat bahwa pemilik tetap mempunyai Hak untuk mengawasi agennya mengenai kewenangan yang dipercayakan kepadanya dalam menangani semua kegiatan Sehingga Owner / Principal harus memanfaatkan secara maksimal fungsi dari perwakilan /Agen yang telah mereka tunjuk. Dimana Penunjukan tersebut atas dasar Hubungan Profesionalitas Secara umum pengurusan Keagenan kapal di Pelabuhan bisa kita liat dalam diagram di bawah ini



Sehingga di dalam Dunia pelayaran ini secara umum, dikenal 3 jenis Perusahaan Keagenan : 1. General Agent (Agen Umum) Adalah suatu perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia. - Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). : a. Perusahaan Pelayaran Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia berukuran minimal 5.000 GRT baik secara kumulatif. b. Memiliki bukti Perjanjian Keagenan Umum (Agency Agreement) atau Surat Keagenan Umum (Letter of Appointment). Sebagai contoh adalah Perusahaan PT.Container Maritime Activities menangani Kapal-kapal Asing CMA-CGM yang sandar di Dermaga JICT. 2) Sub Agent



11



Tanggal Maret 2020



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Adalah suatu perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh General Agent untuk melayani kebutuhan kapal di suatu pelabuhan. Sub agen ini sebenarnya berfungsi sebagai wakil atau agen dari general agent.Sebagai contoh adalah PT. Container Maritime Activities menunjuk PT. Bahtera Adhiguna di Cilacap, karena PT. CMA tidak memiliki kantor di pelabuhan tersebut. 3) Kantor Cabang Adalah cabang dari General Agent di suatu pelabuhan tertentu atau bisa dikatakan adalah perusahaan cabang dari suatu General Agent. Sebagai contoh : PT. CMA menunjuk kantor cabang PT. CMA yang ada di Surabaya untuk menangani ataupun mengurus kebutuhan Kapal-Kapal yang akan sandar di pelabuhan Tg Perak/ Surabaya Untuk lebih jelas, bagaimana hubungan antara General Agent, Sub Agent dan Kantor Cabang bisa dilihat pada bagan di bawah ini :



Perusahaan Pelayaran Asing ( CMA-CGM ) General Agent PT. Container Maritime Activities ( PT.CMA ) Kantor Cabang PT. CMA Cabang Surabaya



Sub Agent PT.Bahtera Adhiguna Cab Panjang



Sub Agent PT. Bahtera Adhiguna cab Paiton



12



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Kita telah melihat bagaimana peran Keagenan saat menjadi perwakilan, mungkin kita perlu melihat Struktur Organisasi sederhana Perusahaan Keagenan umum yang ada :



Struktur Organisasi Perusahaan Pelayararan Beberapa Perusahaan Pelayaran / Angkutan Laut akan membedakan fungsi dan tanggung jawab karyawannya dalam beberapa bagian. Dalam Struktur Organisasi yang saat Kita akan pelajari adalah Perusahaan Angkutan Laut yang membagi dalam 4 bagian utama yang Departement Operasional, Department Marketing, Department Keuangan dan Department Dokumentasi.), Dalam hal ini Kita berbicara tentang Perusahaan Angkutan laut yang mengalihkan tanggung jawab untuk armada kepada perusahaan lain. Untuk mengetahui lebih detail tentang fungsi dan peranan masing-masing Department akan kita bahas dibawah ini : A.Bagian Operasional Pada beberapa Perusahaan Pelayaraan . Divisi Operasional akan membawahi sub Divisi Operasional serta Traffic serta sub Divisi Logistik.



Hal ini biasanya dilakukan supaya



13



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



koordinasi antara kegiatan operasional kapal dan stock container dapat termonitor dengan baik dalam satu komando. Untuk sub divisi Operasional akan bertanggung jawab langsung akan kelancaran pelayanan kapal. Seperti pengurusan kapal sandar, permintaan pengurusan crew ataupun air tawar. Di beberapa pelabuhan pemuatan/pembongkaran dimana kegiatan B/M dilakukan di tengah Laut/Sungai maka Sub Div Ops akan menyiapkan 1 org personil yang stand by dimana kapal yang datang tidak bisa sandar di dermaga, maka biasanya akan disiapkan seorang Agen on Board untuk memonitor kegiatan yang dilakukan. Begitu juga saat diperlukan untuk memonitor kegiatan pergerakan booking dari pihak Marketing, biasanya disiapkan yang disebut sebagai bagian Traffic. Bagian ini akan memonitor jumlah booking untuk kapal, per tujuan, per type dan jenis muatan/container yang akan dimuat. Sehingga memudahkan bagian Operasional di lapangan untuk membuat stowage plan / rencana muat berdasarkan kondisi yang mendekati yang ada. Bagian Traffic juga memiliki peranan untuk memastikan bahwa barang yang akan dikirim sudah melalui jalur tepat, rute tercepat berdasarkan transit time yang dimiliki kapal-kapal connecting yang ada. Sedangkan untuk sub divisi logistik, tugas utamanya adalah menyiapkan unit / container berdasarkan type dan jenis peti kemas yang dibutuhkan berdasarkan data booking yang di dapat dari Divisi Marketing. Berdasarkan data booking yang ada maka pihak logistik akan menyiapkan unit yang dibutuhkan dan Depo tempat pengambilan unit tersebut. Jika dirasakan bahwa unit yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi semua booking yang ada, maka pihak logistik akan mengambil unit dari tempat terdekat ataupun menyewa/leasing dari tempat penyewaan peti kemas. B.Bagian Marketing 14



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Ujung tombak dari sebuah perusahaan pelayaran ataupun perusahaan jasa adalah Marketing/ tenaga pemasaran. Karena sebanyak apapun ruang muatan yang kita siapkan akan menjadi sia-sia saat muatan tidak seperti yang kita rencanakan. Selain dari Marketing itu sendiri, Divisi ini akan ada sub divisi Customer Service dan sub divisi Marketing dan Inside Sales. Customer Service, sub divisi adalah pihak yang akan terus berkoordinasi dengan shipper/pemilik barang saat Shipping Instruction/ Perintah pengapalan (S/I) diterima oleh Perusahaan. Customer Service akan memastikan untuk tujuan dari muatan, type dan jenis container yang akan digunakan, kapal yang akan digunakan,harga/frieght yang harus dibayar berserta dengan rinciannya. Mereka juga akan ikut membantu koordinasi dengan Divisi Operasional khususnya bagian Logistik untuk ketersediaan unit yang akan digunakan. Customer Service adalah Pihak yang langsung berhubungan langsung dengan Pihak pemilik barang selama barang yang akan dimuat belum termuat ataupun sampai di tempat tujuan. Inside Sales, atau dalam hal ini kita bisa sebutkan adalah Marketing yang bertugas di dalam kantor. Inside sales memiliki tugas yang merupakan gabungan antara Marketing dan Customer Service. Dalam hal berhubungan dengan pihak Pemilik barang, Inside Sales berhak memberikan penawaran harga sesuai permintaan harga dari shipper.Mereka pun juga memiliki tugas untuk memonitor muatan sampai dengan tiba di pelabuhan muat. C.Bagian Dokumentasi Bagian Dokumentasi adalah Pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pembuatan Bill of Lading kepada pihak Pemilik barang ataupun dalam hal ini di wakili oleh EMKL ataupun Freight Forwarder. Mereka bertanggung jawab bahwa Bill of Lading(B/L) yang dimuat sudah sesuai dengan yang diminta oleh pihak pemilik barang. Bagian Dokumentasi akan memastikan B/L yang ada sesuai dengan S/I yang dikirimkan oleh pemiliki barang 15



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



terutama juga tentang cara pembayaran barang yang akan dikirimkan. Cara pembayaran yang biasanya sudah dikenal adalah FOB, CIF, C&F. Bagian Dokumen biasanya dibagi dalam dua sub Divisi, yaitu Dokumen Export dan Dokumen Import. Untuk hal Dokumen Import terutama saat pembuatan P/U atau Pemberitahuan Umum kepada Pihak Bea Cukai sebagai dasar pengeluaran barang oleh Pihak Importir ataupun Pihak yang mewakili. Bagian Dokumen baik Export ataupun Import harus benar-benar memeriksa detail isi Dokumen yang ada untuk memastikan semua data yang adadi dalam B/L ataupun nanti saat menjadi Manifest sudah sesuai dengan aturan dan permintaan dari Pihak Pemilik barang. D.Bagian Keuangan Dalam bagian keuangan akan dibagi dalam Sub bagian Accountant/Akuntan dan sub bagian Finance. Perbedaan dari Accountant dan Finance adalah sebagai berikut : Jika Finance tugas utamanya adalah menerima setiap pembayaran dari pihak pemilik barang dalam hal ini Exportir ataupun Importir untuk setiap muatan yang akan dimuat ataupun diterima. Dasar dari perhitungan pembayaran tersebut diterima dari sub bag Accountant. Pihak Accountant akan memeriksa data pembayaran tersebut dibandingkan dengan Aturan freight yang ada. Jika terjadi perbedaan maka pihak accountant akan melakukan cross check dengan Bagian Marketing sebagai Pihak yang menentukan harga Freight atas muatan. Kegiatan pembelajaran. Tugas Mandiri, carilah Perusahaan Keagenan Umum yang telah ditunjuk oleh Principal/Owner diluar Negeri untuk mengurus Kegiatan Keagenan dimana Keagenan Umum tersebut juga mempunyai kantor cabang dan juga menunjuk Sub agent



16



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



MODUL III JENIS-JENIS SHIPPING AGENCY Dari pembagian Perusahaan Keagenan yang ada, terkadang Owner tidak hanya menunjuk 1 Agen untuk bertanggung jawab atas semua Kegiatan yang dilakukan.Hal ini dilakukan karena tujuan efektivitas ataupun berdasarkan kemampuan dari masing-masing perusahaan yang ada. Beberapa bidang yang biasa nya dibagi-bagi untuk Kegiatan Keagenan Kapal adalah sebagai berikut : •



PORT AGENT : Perusahaan keagenan yang ditunjuk oleh Owner/Principal untuk melakukan Tugas keagenan (Clearenec in/out) di suatu pelabuhan jika ternyata dipelabuhan yang ditunjuk perusahaan keagenan tersebut tidak memiliki kantor cabang mereka berhak menunjuk Sub Agent







Contoh : Perusahaan yang berlokasi di Singapore menunjuk PT.Arkho untuk mengurus Kapal mereka yang ada di Ciwandan (Banten) dan Tg Perak(Surabaya). PT. Arkho bisa menghandle kapal yang ada di Ciwandan, tetapi untuk Kapal yang ada di Tg Perak PT.Arkho menunjuk Perusahaan Keagenan lain dalam hal ini.PT Maritel sebagai Sub Agent karena tidak memliki Kantor Cabang di Pelabuhan tersebut







MARKETING / BOOKING : Perusahaan Keagenan yang ditunjuk oleh Owner/Principal untuk mengurus/mencari muatan yang akan dimuat untuk kapal yang akan singgah di Pelabuhan yang akan di kunjungi walaupun kapal tersebut tidak menunjuk perusahaan tersebut sebagai Port Agent. Biasanya kapal dalam Sistem Liner, Jika dalam system Tramper akan disebut Special Agent Contoh



: PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA meminta PT.Arkho membantu



mencarikan muatan ke arah samarinda walaupunyang menjadi Agen di Kapal adalah PT.Vinici Nusantara. •



PROTECTING AGENT (OPA) : Perusahaan Keagenan yang ditunjuk oleh Owner/Principal untuk memback up Port Agent yang ada di Pelabuhang tersebut ataupun menjaga kepentingan Owner selama Kapal beradauntuk kepentingan tertentu



17



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Contoh : PT.Arkho ditunjuk oleh PT.Samudera Indonesia untuk menjadi OPA di pelabuhan Ciwandan karena PT.Arkho mempunyai hubungan baik dengan Pemilik barang dan Trucking yang melakukan kegiatan muat di pelabuhan tersebut. Hal ini dilakukan oleh PT.Samudera Indonesia dengan harapan kegiatan pemuatan lebih lancer dan selesai sesuai jadwal yang sudah ada. 



HUSBANDRY AGENT : Perusahaan Keagenan yang ditunjuk Principal /Owner untuk mewakili diluar kepentingan B/M seperti hanya mengurus ABK, Repair, Supplier Contoh : PT.Spedag ditunjuk oleh Perusahaan yang ada diluar negeri untuk menjadi Crewing Agent dari Crew yang akan bekerja di Kapal yang di operasikan perusahaan tersebut.



Sebagai Seorang Agen, Perusahaan Keagenan pun juga harus memastikan kepada Pihak Owner/Principal untuk muatan yang akan dibongkar tersebut apakah Perjanjian yang mengikutinya, Karena belum tentu muatan yang ada harus di bongkar semua atau muatan tersebut Biaya menjadi tanggungan Owner. Beberapa Term Shipment yang ada adalah sebagai berikut : •



FILO( FREE IN LINER OUT ) : carrier hanya bertanggung jawab untuk mengirimkan muatan di atas kapal ( tidak termasuk biaya pemuatan ) dari pelabuhan muat sampai pelabuhan bongkar dan bertanggung jawab untuk membongkar muatan sampai yard pelabuhan bongkar







LIFO ( LINER IN FREE OUT ) : carrier bertanggung jawab untuk memuat barang dari yard pelabuhan muat dan mengirimkan barang sampai pelabuhan bongkar tetapi tidak menanggung biaya bongkar







(FREE IN OUT STOWAGE AND TRIMMED) : carrier bertanggung jawab untuk mengirimkan barang diatas kapal dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan bongkar tidak menanggung biaya pemuatan dan trimming







FREE ON BOARD : penjual hanya bertanggung jawab saat barang diterima di kapal sedangkan untuk biaya ongkos angkut, serta biaya lainnya termasuk biaya pembongkaran akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli ataupun pengangkut.



18



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



MODUL IV ALUR KEGIATAN DI PELABUHAN MUAT DAN PELABUHAN BONGKAR



Agen sebagai wakil dari Pemilik Kapal, sebelum kapal tiba di Pelabuhan (muat/bongkar) harus mendapatkan informasi yang lengkap dari pihak Pemilik Kapal tentang kegiatan yang akan dilakukan oleh Kapal tersebut. Sehingga dapat di lakukan persiapan-persiapan sebelum Kapal tiba. Persiapan yang dilakukan pada saat Kapal tiba untuk Kegiatan Muat ataupun Bongkar serupa tetapi tidak sama. Mengapa kita katakan serupa tetapi tidak sama karena, bagaimanapun juga urutan-urutan dalam kegiatan yang dilakukan akan berbeda. Sebagai contoh, Jika Kapal akan melakukan pemuatan walaupun bukan tugas utama tetapi pihak Agen akan diminta oleh pihak Pemilik Kapal / Menunjuk Perusahaan sebagai Agen untuk memastikan apakah Muatan sudah siap ? berapa persen kesiapan muatan tersebut ? Dengan Metode apa akan dimuat ? Berbeda jika Kapal tiba untuk melakukan kegiatan pembongkaran, Saat kapal akan melakukan Pembongkaran Pihak pemilik Barang yang akan menghubungi Pihak Agen untuk memastikan rencana kapal tiba dan biasanya Pihak Pemilik Barang yang akan lebih pro aktif untuk melakukan komunikasi terkait kedatangan Kapal. Pemilik Barang akan lebih pro aktif karena biasanya barang-barang yang dibawa dibutuhkan dalam proses produksi dan pemilik barang khawatir jika barang terlambat dilakukan pembongkaran maka akan timbul denda keterlambatan yang disebut dengan Demmurage. Secara umum proses alur kegiatan di Pelabuhan Muat / Bongkar adalah sebagai berikut : Alur Kegiatan saat kapal akan melakukan kegiatan muat : OWNER



KAPAL AGEN PBM



SHIPPER



Jika kapal melakukan kegiatan Muat, Maka sejak Kapal menginformasikan kedatangannya di Pelabuhan selanjutnya. Pihak owner yang sudah menunjuk Pihak keagenan akan menyerahkan monitoring seluruh proses kegiatan dari sejak Kapal tiba sampai muat kepada Pihak Agen. Walaupun kegiatan tersebut bukan tugas utama dari Agen melainkan tugas PBM/Shipper tetapi karena Pihak Agen



19



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



telah diberikan surat penunjukan sehingga Pihak Agen akan bertanggung jawab untuk memonitoring kegiatan tersebut diluar dari tanggung jawab untuk melakukan Clearence In-Out di Instansi terkait. Proses kegiatan kapal Bongkar OWNER



KAPAL AGEN PBM



Consignee



MODUL V HAK DAN KEWAJIBAN AGENT SERTA PENDAPATAN YANG BISA DITERIMA AGENT Sebagai perwakilan dari Principal/Owner, Agen memiliki Tugas ataupun Kewajiban baik yang berlaku secara umum ataupun yang berlaku secara khusus. Dalam PM No.11 tahun 2016 dan di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada tugas dari Agen adalah sebagai berikut : Bagian Kesatu Kegiatan Keagenan Kapal Pasal 2 : Kegiatan keagenan kapal merupakan pelayanan jasa yang dilakukan untuk mewakili perusahaan angkutan laut asing dan/atau perusahaan angkutan laut nasional dalam rangka mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia. Pasal 3 : Kegiatan keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:



20



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



a. pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Direktur Jenderal; b. penyerahan dokumen kapal kepada Syahbandar Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya; c. pengurusan jasa-jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut; d. penunjukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk kepentingan pemilik kapal; e. penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal; f. pemungutan uang tambang (freight) atas perintah pemilik kapal; g. pembukuan dan pencarian muatan (canvassing); h. penerbitan konosemen (bill of lading) untuk dan atas nama pemilik kapal i. penyelesaian tagihan (disbursement) atas nama pemilik kapal; j. penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak, air tawar, dan provision sesuai permintaan kapal; k. pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal; dan atau l. pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilikjoperator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Sehingga begitu banyak detail dari tanggung jawab Agen saat mengurus Kapal dari Owner/ Principal yang telah menunjuk kita sebagai Agen. Secara Khusus tugas dari Agen adalah sebagai Wakil Owner/ Pemilik kapal atas seluruh Kewajiban dan Tanggung



• Mewakili Owner / Principal dalam memenuhi memenuhi segala “Kewajiban” yang dibutuhkan saat Kapal tiba di pelabuhan. • Kewajiban kepada institusi terkait : KSOP, BEA CUKAI, KARANTINA ( KESEHATAN PELABUHAN ), IMMIGRASI, PELINDO • SURVEYOR , ASURANSI, PEMILIK /PENERIMA BARANG



21



Tanggal Maret 2020



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Saat kapal akan tiba di Pelabuhan, Owner akan menghubungi Agen untuk meminta Penawaran Keagenan dan meminta informasi-informasi yang terkait dengan Pelabuhan yang akan dikunjungi ataupun hal-hal khusus yang perlu diketahui selama kapal akan melakukan kegiatan.



Sehingga General Agen / Agen bertanggung jawab untuk : a.Koordinasi Operasi dan Pemasaran Koordinasi Operasi adalah tugas untuk memastikan bahwa pembongkaran/pemuatan kapal dikerjakan dengan baikoleh PBM. Koordinasi Operasi juga termasuk memastikan bahwa ketika kapal masuk ketempat sandar pelabuhan, pelaksanaan pandu dan kapal-kapal tunda dilakukan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan koordinasi pemasaran adalah fungi



general



agent/agent



untuk



mencarikan



muatan,



mengumumkan



kedatangan



kapal,hubungan dengan armada pemasaran yang ada di Principal/General agent. b.Koordinasi Keuangan Adalah tugas untuk mencatat dan mengumpulkan semua pengeluaran kapal selama berada di pelabuhan. Karena tagihan dari Pelabuhan sering terlambat sehingga Bagian Dirsbursment bertugas menyelesaikan tagihan yang belum diselesaikan. Sehingga biasanya Agent akan memerlukan Cash Advance dalam jumlah yang besar. c. Penunjukan Sub Agen Untuk pelaksanaan Kegiatan tertentu atau di pelabuhan tertentu, General Agent tidak melakukannya sendiri. Mereka bisa menunjuk Kantor Cabang ataupun Sub Agent d.Koordinasi lain yang berhubungan dengan muatan dan dokumentasi Jika berbicara tentang kewajiban tentu kita juga akan berbicara tentang yang namanya hak, Hak dari Pihak Keagenan adalah : •



Menerima Surat penunjukan dari Principal







Menerima Informasi Umum/Khusus tentang Situasi dan Kondisi Kapal / Muatan







Menerima Cash Advance atas PDA yang telah diajukan dari Principal /Agen Umum/ Kantor Pusat







Menerima pembayaran dari Pihak Owner/Principal atas jasa keagenan yang diberikan



22



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Dari Kegiatan Keagenan yang dilakukan, pendapatan yang bisa di dapat adalah : -



Call Fee per kapal yang diageni



-



Jika Agent juga ditunjuk untuk mengurus muatan aka nada Komisi dari muatan, biaya pembuatan dokumen ( B/L, Manifest dan D/O )



-



Fee dari PBM, jika Principal menunjuk Agen untuk sebagai PBM ataupun menunjuk Pihak ketiga sebagai PBM



Jika General Agen / Agent adalah Perusahaan yang cukup besar dan berorientasi One Stop Service bisa mendapatkan penghasilan dari : 1. Komisi Sub Agent 2. EMKL 3. Trucking 4. Depot 5. Pengurusan Transhipment 6. Pengurusan Dokumen Bea Cukai



MODUL VI HAK DAN KEWAJIBAN PRINCIPAL



Pemilik kapal atau dalam hal ini sering disebut Principal/Owner juga memiliki kegiatan yang dilakukan oleh Agen di pelabuhan saat kapal akan / sedang melakukan kegiatan. Kewajibannya antara lain adalah : 1. Menunjuk General Agent dan atau menunjuk Sub Agent untuk Pelabuhan tertentu ataupun kegiatan tertentu 2. Menunjuk PBM ataupun Perusahaan lain untuk kegiatan-kegiatan lain selama kapal melakukan kegiatan-kegiatan di Pelabuhan 3. Mengirimkan Shipping Instruction dari pemilik barang, Mengirmkan Stowage /Discharge Plan untuk kegiatan Bongkar Muat yang akan dilakukan 4. Mengirimkan Dokumen-dokumen lain yang terkait kegiatan pemuatan/ pembongkaran selama di pelabuhan 23



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



5.Membayar Biaya Agent Fee atas Kapal yang sudah ditangani oleh Pihak Agen 6.Membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak agen untuk Kegiatan ataupun Pengurusan yang telah disetujui oleh Pihak Owner Sedangkan Hak dari Owner adalah sebagai berikut : 1.Mendapatkan penawaran biaya Keagenan dari Agen di Pelabuhan yang akan di kunjungi 2.Mendapatkan Port Info dari Agen Pelabuhan yang akan di kunjungi 3. Mendapatkan updated rencana sandar, progress kegiatan Bongkar/Muat dari Agen yang ditunjuk 4. Mendapatkan SIB ataupun Sailing Permit dari Agen



MODULVIII UTS Bahan-bahan yang akan diujikan adalah bahan Modul BAB I – VII



MODUL IX – X DOKUMEN KAPAL, DOKUMEN MUATAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG



Setiap kapal yang datang di Pelabuhan baik untuk kegiatan muat ataupun kegiatan bongkar akan menyerahkan Dokumen Kapal, Dokumen Muat kepada instansi terkait ataupun Dokumen Pendukung untuk kelancaran kegiatan tersebut. Kita akan mulai dari Dokumen ataupun Sertifikat dari Kapal yang akan di serahkan kepada instansi-instansi yang terkait :



1. Sertifikat Keselamatan / Safety Certificate 24



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Sertifikat Keselamatan yang ada di Kapal terdiri dari 3 jenis yaitu : a. Sertifikat Keselamatan Konstruksi b. Sertifikat Keselamatan Equipment c. Sertifikat Keselamatan Radio Sertifikat yang memastikan bahwa kapal telah dilengkapi Dokumen untuk memastikan secara Konstruksi,secara Perlengkapan dan Alat Komunikasi telah diperiksa dengna seksama dan Sertifikat tetap berlaku untuk memastikan Kapal telah dalam kondisi Laik Laut. Safety Certificate adsatu dari Sertifikat kapal yang akan diserahkan kepada Pihak KSOP sebagai syarat Clearence in 2. Surat Laut / Registry Certficate Sertifikat ini menjelaskan di pelabuhan mana/ Negara mana Kapal tersebut di daftarkan 3.Surat Ukur / Tonage Certificate Sertifikat ini menjelaskan tentang Bobot Bersih, Bobot Kotor dari Kapal yang ada dan berapa daya angkut dari Kapal tersebut 4. Safe Manning Sertifikat ini menjelaskan susunan perwira beserta Ijazah yang ada. Dalam Sertifikat ini juga menjelaskan minimal perwira yang ada di kapal untuk memastikan keselamatan di dalam pelayaran.



Tercantum juga maksimal crew yang boleh ada dikapal untuk menghindari



adanya kelebihan crew yang ada sehingga tidak sesuai dengan kelengkapan alat keselamatan yang ada di kapal. 5.SNPP ( Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran ) Sertifikat ini menjelaskan bahwa kapal yang ada sudah mendukung program pencegahan pencemaran selama Kapal berada di pelabuhan, Selama berlabuh ataupun selama Kapal di dalam masa pelayaran. Pencemaran yang mungkin diakibatkan oleh Polusi Minyak, Udara ataupun Air. Sebelumnya Sertifikat yang ada adalah IOPP, IAPP. 6.Sertifikat dari Class ( BKI ) Sertifikat ini menjelaskan riwayat kapal pada saat awal kapal dibangun.Dimana Sertifikatnya adalah Sertifikat Class,Sertifikat Hull and Machinery dan Sertifikat Load Line 7.ILR (Inflatable Life Raft ) 25



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Sertifikat ini adalah lampiran dari sertifikat keselamatan equipment,untuk alat-alat keselamatan yang ada di kapal. Seperti Life raft dan Obat-obatan yang ada di dalamnya 8.Fire Extinguesher (PMK Pemadam kebakaran ) Sertfikat ini menjelaskan berapa alat pemadam kebakaran yang harus ada dan dimana posisi alat pemadam itu harus ada. Dokumen-dokumen yang diatas adalah Dokumen yang ada dikapal dan harus diserahkan kepada Pihak KSOP. Untuk Instansi instansi lain ada juga beberapa Dokumen kapal yang akan diserahkan terutama yang menyangkut tentang Crew yang ada di kapal di antaranya adalah : a.Passport Identitas dari Crew yang ada diatas kapal terutama jika kapal adalah berbendera Asing, Warga Negara Asing ataupun Kapal Indonesia yang baru tiba / keluar dari Wilayah Indonesia. Dokumen ini akan diserahkan kepada Pihak Immigrasi



b. Buku Kesehatan / Green Book : Buku yang berada di Kapal dimana sebagai alat Koordinasi antar Kantor kesehatan Pelabuhan c. Sertifikat P3K adalah Dokumen Kesehatan untuk pemeriksaan Obat-obatan dan Alat-alat Kesehatan yang ada di Kapal d. Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) adalah Dokumen kesehatan yang diberikan kepada alat angkut kapal yang setelah dilakukan pemeriksaan kapal tim Kantor Kesehatan Pelabuhan e. Buku Sijil dan Buku Pelaut Buku Sijil adalah Buku yang berisi daftar tentang naik/turun crew kapal setelah Crew menyelesaikan PKL Buku Pelaut adalah Buku yang berisi tentang perjalanan karir dari pelaut pemilik buku tersebut mulai dari awal sampai saat kondisi terakhir



Dokumen Muatan 26



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Ada bebarapa dokumen muatan yang sangat penting sebagai tanda kepemilikan barang ataupun sebagai bukti adanya legalitas saat barang tersebut dimuat ataupun dibongkar. Beberapa dokumen diantaranya adalah : a) Bill of Lading ( B/L ) Yang dimaksud dengan Bill of Lading adalah A document signed by a carrier (a transporter of goods) or the carrier's representative and issued to a consignor (the shipper of goods) that evidences the receipt of goods for shipment to a specified designation and person. Sehingga B/L mempunyai 3 fungsi sebagai berikut : 1.Contract of Carriage 2.Receipt of Goods 3. Doc tittle of Goods Bill of Lading adalah salah satu dari Dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan L/C. Tetapi B/L yang bisa digunakan adalah untuk Dokumen pembuatan L/C adalah Clean B/L yaitu B/L yang tidak ada catatan tentang kerusakan barang b) Manifest Yang dimaksud dalam Manifest (FAL Convention 1965) adalah Dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (cargo) yang yang diangkut oleh saran pengangkut (kapal) pada saat kedatangan ataupun keberangkatan. Dokumen Manifest secara umum dikelompokan dalam : 1.Inward Manifest adalah Dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat kedatangan sarana pengangkut di suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat datang di suatu pelabuhan 2. Cargo Manifest adalah Dokumen manifest selama sarana pengangkut tersebut dalam perjalanan berangkat dan menuju suatu pelabuhan, yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut melakukan perjalanan dan membawa barang-barang tersebut 3. Outward Manifest adalah Dokumen Manifest yang wajib diserahkan pada saat keberangkatan sarana pengangkut dari suatu pelabuhan yang berisi dari daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat berangkat dari suatu pelabuhan untuk menuju pelabuhan selanjutnya. 27



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Kita juga akan mengenal yang disebut dengan Freight Manifest yaitu Shipping Document that lists allfreight or cargo items for a specific voyage.The manifest required by Customs Agent when checking International Shipment. Manifest mempunyai perbedaan dengan Bill of Lading, Perbedaannya adalah : Bill of Lading berfokus kepada kepemilikan barang dan sebagai Legalitas untuk Kontrak Pengangkutan Sedangkan untuk Manifest berfokus pada Detail cargo yang akan diangkut ( Jumlah,Berat, Ukuran, Packing ) 3) Sertifikat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin ( COO ) Semua barang yang berasal dari LN / Luar Daerah Pelabuhan ( terutama untuk beberapa komiditi) saat tiba di pelabuhan tujuan (bongkar) harus menyertakan SKAB/COO sebagai data. Sehingga dokumen tersebut bisa di sebut Certificate Of Origin adalah Suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara baik itu secara bilateral, regional, maupun secara multilateral.



Untuk COO sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu : 1. SKA Preferensi Merupakan jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan. Contohnya adalah : 1. Form “A” Generalized System of Preferences 2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton 3. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT) 4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products 5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products 6. Industrial Craft Certification (ICC) 7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin 8. Certificate of Handicraft Goods 9. Certificate of Authenticity Tobacco 28



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



10. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) 11. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement) 2. SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu Contohnya : Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti : 1. ICO Certificate of Origin 2. Fisheries COO 3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community) 4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry 5. Certificate of Origin Form “K” 6. COO(Textile Products) 7. Form “B” 8. Certificado De Pais De Origen



FUNGSI COO /SKAB ADALAH : •



MENEGASKAN ASAL DARI BARANG TERSEBUT







MENGURANGI BEA MASUK ATAS BARANG YANG DATANG



Untuk barang-barang tertentu selain dari 3 Document diatas masih ada Document-Document lain yang dibutuhkan sebagai Dokumen Pendukung Muatan seperti : 1.COA ( Certificate of Analysis ) Document ini biasanya digunakan untuk cargo yang memiliki rentang harga yang berbeda untuk barang sejenis tetapi memiliki kualifikasi berbeda. Document ini juga digunakan untuk memastikan bahwa Produk ataupun barang yang tiba sudah sesuai dengan Spesifikasi yang di minta. Walaupun saat barang tiba tidak bisa langsung dipastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan Sertifikat yang dikeluarkan. Biasanya Pihak penerima akan memastikan lebih



29



Tanggal Maret 2020



BISNIS KEAGENAN KAPAL



lanjut dengan menggunakan pemeriksaan dengan sampling di Lab untuk memastikan kembali. 2. COW ( Certificate of Weight ) Document ini sebenarnya mirip seperti Draft Survey, tetapi jika Draft Survey adalah Document yang digunkan secara internal antara Pihak Kapal dan Surveyor. Tetapi untuk Certificate of Weight biasanya di keluarkan Otoritas Pabean Negara Pengajar / Otoritas tertentu yang mensertifikasi berat kotor yang benar dari barang yang dikirim. 3. Delivery Order Delivery Order adalah sebuah dokumen yang berperan sebagai surat perintah penyerahan barang yang telah dipesan dengan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli yang ditujukan kepada bagian gudang sebuah perusahaan. Sehingga Delivery Order dapat juga disebut Bukti Tanda Terima Barang. Dalam kondisi shipment menggunakan Container, D/O akan digunakan sebagai bukti pengambilan Container di Depo oleh Shipper ataupun Perwakilan Shipper. Saat barang tiba di Pelabuhan tujuan, D/O adalah Dokumen yang diterima oleh Consignee/penerima barang saat menukarkan B/L nya di Perusahaan Pelayaran/Agen untuk pengurusan pengambilan Container di Terminal Peti Kemas. 4. SOF ( Statement of Fact ) Document



diatas



biasanya



digunakan



untuk



memastikan



bahwa



kegiatan



pemuatan/pembongkaran di pelabuhan sebelumnya tidak ada kejadian yang mengakbatkan rusak/hilangnya barang-barang yang akan dimuat ataupun dibongkar Biasanya di dalam SOF juga akan di sebutkan jika ada barang – barang yang over landed ( seharusnya dibongkar di pelabuhan sebelumnya tetapi terbawa sampai pelabuhan berikutnya ataupun barang-barang yang short landed (barang yg dibongkar di pelabuhan sebelumnya, padahal seharusnya di bongkar di pelabuhan berikutnya ). Di dalam SOF juga akan dicantumkan juga hal-hal yang bersifat gangguan operasional seperti tidak adanya kegiatan karena



gangguan



cuaca,



kerusakan



alat,dan



lain



sebagainya.



Karena



Kegiatan



pembongkara/pemuatan sudah ada batas waktunya. Jika melebihi waktu yang telah ditetapkan maka aka nada penalty ( Demmurage )



MODUL XI 30



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



INSTANSI PEMERINTAH YANG TERKAIT PROSES CLEARENCE Dalam Kegiatan Clearence in / Clearence Out akan ada Instansi-instansi yang terkait dalam pengurusan Dokumen / Sertifikat kapal termasuk Dokumen crew kapal. Intansi yang terlibat dalam kegiatan diatas bisa kita lihat dalam Diagram dibawah ini :



Kita akan jelaskan satu persatu apa fungsi dari instansi tersebut diatas 1. KSOP ( Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ) Adalah InstansiPemerintah yang bernaung dibawah kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan laut. Dasar Hukum Pendirian KSOP adalah Permenhub No PM 34/2012 tentang Organisasi Tata Kerja Kesyahbandaran Utama menjadi dasar hukum untuk membubarkan Kantor Syahbandar sekaligus membentuk 4 Kantor Kesyahbandaran Utama masing masing di Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar sedangkan Permenhub no PM 36/2012 tentang Organisasi & Tata Kerja KSOP yang akhirnya di beberapa tempat Kantor Syahbandar dan Kantor Otoritas Pelabuhan dibubarkan dan dibentuk kantor baru dengan nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dasar hukum pembentukan KSOP yaitu Permenhub No PM 36 tahun 2012



Dalam Permenhub No.36 Tahun 2012 Kantor KSOP yang berada di wilayah Indonesia adalah terdiri dari 4 Kantor KSOP Kelas Utama, 9 Kantor KSOP Kelas I, 15 kantor KSOP



31



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Kelas II, 16 Kantor KSOP Kelas III , 16 Kantor KSOP Kelas IV dan 40 Kantor KSOP Kelas V Seiring dengan rencana Pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan Cq Direktorat Perhubungan Laut untuk memberikan pelayanan Prima dan Efisiensi dalam pelayanan terhadap Perusahaan Keagenan maka Pemerintah mengeluarkan Permenhub PM No.PM 76 tahun 2018 tentang perampingan KSOP yang yang berada di wilayah Indonesia sehingga setelah PM No.76 tahun 2018 jumlah kantor KSOP yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut : 4 Kantor KSOP Kelas Utama, 9 Kantor KSOP Kelas I , 17 kantor KSOP Kelas II, 16 Kantor KSOP Kelas III dan 48 Kantor KSOP Kelas IV



Dalam melaksanakan tugas tersebut sesuai PM No.36 tahun 2012, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi : 1. 2. 3.



4.



5. 6. 7. 8. 9.



Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal; Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal; Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kagiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; Pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta pengawasan penggunanannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri; Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan serta sarana bantu navigasi pelayaran; Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan; Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan; 32



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



10.



Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan hada kepelabuhanan; dan 11. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan. Dalam hal Kegiatan Keagenan secara khusus KSOP bertugas : a.Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal; b.Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal c.Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran 2. Karantina ( Kesehatan Pelabuhan ) Adalah Instansi Pemerintah yang bernaung dibawah Kementerian Kesehatan, Karantina akan menjadi instansi yang pertama datang ke kapal terutama untuk kapal Asing/ Kapal Indonesia yang baru datang dari Wilayah Luar Negeri. Petugas karantina akan memastikan bahwa Crew / Kapal / Muatan yang baru tiba dari luar wilayah Indonesia tidak membawa wabah penyakit ataupun hal lain yang akan merugikan. Sejarah dari Dinas Karantina berawal dari Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina sehingga menjadi Dinas Kesehatan Pelabuhan Sesuai dengan KM 26/1998, Dinas Karantina disatukan dengan Dinas Kesehatan. Adapun tugas Dinas Karatina dipelabuhan adalah sebagai berikut : 1.



Melakukan pelayanan kesehatan



2.



Memeriksa dan meneliti buku kesehatan, deratting certificate, daftar awak kapal dan penumpang



3.



Memberikan health certificate dan health clearance



4.



Mengawasi tumbuh-tumbuhan, hewan yang dibawa keluar masuk pelabuhan melalui kapal



5.



Bila perlu melakukan karantina ( jika dianggap sudah berbahaya untuk lingkungan sekitarnya )



33



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Dasar Hukum yang saat ini digunakan dalam aturan Karantina adalah UU No. 21 tahun 2019 sebagai pengganti UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dalam UU No.21 tahun 2019 Fungsi Utama dari karantina adalah : Institusi karantina ( hewan maupun tumbuhan ) dibentuk dengan tujuan mencegah agar hama dan penyakit hewan “asing” dari luar negeri tidak menulari ke dalam negeri serta mencegah penularannya antar wilayah di dalam negeri. Sehingga Instansi karantina adalah Instansi yang pertama akan dating ke kapal (sarana angkut) untuk memastikan bahwa semua hal yang ada di dalam sarana angkut (muatan serta crew) tersebut tidak membawa hal-hal yang akan membawa dampak negative C. CUSTOMS ( Dirjen Bea dan Cukai ) adalah Instansi Pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Pada awalnya kepabeanan atau biasa di sebut Bea Cukai menggunakan Undang-undang No. 10/ tahun 1995 tentang kepabeanan, Dimana Direktorat Bea dan Cukai di pelabuhan memiliki tugas khusus : 1) Mengadakan pemeriksaan terhadap keluar/masuknya barang di daerah Bea dan Cukai 2) Pemeriksaan terhadap barang-barang muatan maupun di gudang 3) Menetapkan besarnya bea masuk sesuai tarif untuk jenis barang berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah 4) Mengawal barang yang belum terkean bea masuk dari pelabuhan dari pelabuhan ke enterport atau sebaliknya 5) Mengawal barang dari kawasan pedalaman yang dinyatakan daerah bea cukai ke pelabuhan atau sebaliknya Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan jaman Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai sekarang banyak yang masih tidak mengerti apa perbedaan antara Bea dengan Cukai, tetapi karena saat ini bedara dalam instansi yang sama akhirnya banyak pihak yang berpikir adalah sesuatu yang sama hanya berbeda istilah.



34



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Pengertian Lembaga Bea cukai ini bukan sebuah istilah yang memiliki satu pengertian, melainkan dua istilah yang juga memiliki pengertian yang berbeda. Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Jadi, bila bea cukai digabungkan memiliki pengertian suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus Hampir semua Negara memiliki bea cukai, bahkan sejak berdirinya negara pasti langsung dibuat lembaga ini. Bea cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan pengadilan ataupun angkatan bersenjata. Di saat Indonesia telah mendapatkan kemerdekaannya, bea cukai ini dibentuk kembali pada Oktober 1946 dengan sebutan Pejabatan Bea dan Cukai. Selain itu, tugasnya pun kembali berubah seperti awal yang melakukan pungutan bea dan cukai. Mulai dari situ, lembaga bea cukai tersebut mengalami dua kali perubahan. Pada 1948 disebut dengan nama Jawatan Bea dan Cukai. Setelah tahun 1965 hingga saat ini, diubah namanya menjadi menjadi Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Berdasarkan



PMK



No. 112



/PMK.04/2018



yang



adalah



perubahan



dari



PMK



No.183/PMK.04/2016 tentang ketentuan Impor barang kiriman



Fungsi utama Ditjen Bea dan Cukai, di antaranya: 1.



Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.



2.



Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prisedur kepabeanan dan sukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal



3.



Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi 4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat 5.



Membatasi, mengawasi dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, 35



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan, dan 6.



Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.



D. Immigrasi adalah Instansi pemerintah yang bernaung Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas untuk mengawasi Lalu Lintas Orang yang keluar / masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. Tugas Immigrasi menurut aturan yang ada : 1.



Mengawasi keluar masuknya orang yang sesuai dengan peraturan ke Immigrasian



2.



Memeriksa penumpang dan awak kapal dalam hal penumpang asing yang hendak masuk atau keluar daerah hukum Indonesia



3.



Memeriksa paspor ABK



4.



Menerbitkan Immigration clearance



E. IPC (Indonesian Port Corp ) dan JAI ( Jasa Armada Indonesia ) adalah Instansi di bawah Kementerian BUMN yang awalnya adalah PELINDO dengan status PERUM berdasarkan PP No.15 tahun 1985 dengan panduan Kementerian Perhubungan. Berdasarkan PP No.57 tahun 1991 Perum PELINDO berubah menjadi PT.PELINDO. Dimana pada tahun 2012, PELINDO mengubah logo menjadi IPC Tugas IPC adalah sebagai berikut : 



Penyediaan dan/atau pelayanan kolam-kolam pelabuhan dan perairan



untuk lalu



lintas dan tempat-tempat berlabuhnya kapal 



Penyediaan dan/atau pelayanan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal







Penyediaan dan/atau pelayanan dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat,bongkar muat peti kemas, curah cair, curah cair, multi purpose ( general cargo), barang termasuk hewan dan fasilitas naik turunnya penumpang dan/atau kendaraan







Penyediaan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas,curah cair, curah kering,general cargo dan kendaraan







Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, multipurpose,penumpang, pelayaran rakyat dan Ro-ro



36



BISNIS KEAGENAN KAPAL 



Tanggal Maret 2020



Penyediaan dan/atau pelayanan gudang-gudang dan lapangan penumpukan dan tangki/tempat penimpunanbarang-barang, angkutan Bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan







Penyediaan dan/atau pelayanan lahan untuk berbagai bangunan dan lapangan, industry dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan







Penyediaan dan/atau pelayanan listrik, air minum







Penyediaan dan/atau pelayanan kegiatan konsolidasi dan distribusi muatan



PT.Jasa Armada Indonesia ( JAI ) adalah Perusahaan Joint Venture antara Pelindo (99%) dengan Koperasi Pegawai Maritim (1%) yang bertanggung jawab untuk menyiapkan Service dalam bidang Pandu, Assists dan Tunda.



MODUL XII - XIII Surat Persetujuan Berlayar/ Port Clearance adalah, Dokumen negara yang dikeluarkan oleh Kepala Syahbandar cq Perwira Jaga kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. Tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal tidak diijinkan untuk berlayar. Pentingnya surat ijin berlayar, secara khusus diatur dalam Undang-Undang no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu



(1) (2) (3)



(4) (5)



Bagian Keenam Surat Persetujuan Berlayar Pasal 219 Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan. Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), atau Pasal 215 dilanggar. Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca. Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 37



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Dalam PM 82 Tahun 2014 tercantum : BAB II PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Pasal 2 (1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh : a. Syahbandar; atau b. Syahbandar di pelabuhan perikanan (2) Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya



Sedangkan untuk detail Permohonan Surat Permohonan Berlayar dan Kelengkapan Surat Berlayar tercantum dalam Pasal lainnya yaitu :



BAB III PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Pasal 8 (1) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, Pemilik atau Operator kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar dengan menggunakan format contoh 1 pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan : a. Surat pernyataan Nakhoda dengan menggunakan format Contoh 2 pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini: b. Bukti-bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya sesuai dengan peruntukannya dengan menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini: dan c. Untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan



BAB IV 38



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



KELENGKAPAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Pasal 9 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Syahbandar melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dari surat dan dokumen kapal dengan menggunakan format Contoh 4 pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal, Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kapal (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Belayar dengan menggunakan format contoh 5 pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini



39



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Gambar prosedur penerbitan port clearance pada salah satu pelabuhan di Indonesia



Dalam Proses Clearence akan Proses serah terima Documen kapal dari Pihak kapal ke Pihak Agen, kemudian dari Pihak Agent akan meneruskan ke Pihak KSOP, saat Kapal baru tiba dan Akan terjadi sebaliknya saat Kapal akan berangkat. Proses in disebut sebagai Clearence in dan Clearence Out. Dalam Pengurusan Clearance-in akan ada beberapa Dokumen yang dibutuhkan dari setiap Instansi yang akan berhubung dengan Pihak Keagenan. A. IMMIGRASI IMMIGRATION NAME OF DOCUMENT CREW LIST



REMARK 4 COPIES 40



Tanggal Maret 2020



BISNIS KEAGENAN KAPAL PASSPORT OF CREW & PASSENGGER (IF ANY) PASSENGGER LIST ( IF ANY ) ( ATTACHED BY NIL LIST )



...PCS 2



COPIES



B. KSOP KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN NAME OF DOCUMENT REMARK ORIGINA SHIP REGISTRY L ORIGINA INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE L ORIGINA MINIMUM SAFE MANNING L ORIGINA CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION L ORIGINA CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT L ORIGINA CARGO SHIP SAFETY RADIO L ORIGINA SAFETY MANAGEMENT CERTIFICATE L ORIGINA INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION (IOPP) L ORIGINA CLASS CERTIFICATE ( HULL & MACHINERY ) L ORIGINA INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE L DOCUMENT OF COMPLIANCE COPY ORIGINA FIRE EXTINGUESHER / CO2 CERTIFICATE L ORIGINA INTERNATIONAL SHIP SECURITY CERTIFICATE (ISSC) L ORIGINA PORT STATE CONTROL (PSC) L ORIGINA CONTINOUS SINOPSIS RECORD L ORIGINA INFLATABLE LIFE RAFT L ORIGINA LAST PORT CLEARENCE L ORIGINA INTERNATIONAL AIR PREVENTION POLLUTION (IAPP) L ORIGINA CREW LIST L CERTIFICATE ANTI FOULING ORIGINA 41



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020 L ORIGINA L



CERTIFICATE OF INSURANCE C.BEA CUKAI CUSTOMS NAME OF DOCUMENT INWARD MANIFEST CREW LIST PERSONAL EFFECT ( CREW EFFECT DECLARATION ) BOUNDED STORE LIST PROVISION STORE NARCOTICS LIST DRUG LIST ( INJECTION CREW ) VOYAGE MEMO / PORT OF CALL CARGO MANIFEST ( NILL MANIFEST ) CARGO MANIFEST IN TRANSIT ( IF ANY ) CARGO MANIFEST AFTER LOADING ( OUTWARD MANIFEST) SHIP PARTICULARS



REMAR K 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 2 COPIES 1 COPY



D.KARANTINA PORT HEALTH / KARANTINA NAME OF DOCUMENT MARITIME DECLARATION OF HEALTH VOYAGE MEMO / LIST PORT OF CALL VACCINATION LIST SSCEC / SHIP SANITATION CERTIFICATE CREW LIST / PASSENGGER LIS



REMARK 1 COPY 1 COPY 1 COPY ORIGINAL 1 COPY 42



BISNIS KEAGENAN KAPAL INDONESIAN HEALTH BOOK / GREEN BOOK SHIP PARTICULAR CARGO MANIFEST MEDICINE INVENTORY LIST / NARCOTICS LIST MEDICINE CREW CERTIFICATE PROVISION SHORE LIST / BONDED STORE LIST NIL LIS



Tanggal Maret 2020 ORIGINAL 1 COPY 1 COPY 1 COPY 1 COPY 1 COPY 1 COPY



Proses Clearence-In adalah sebagai berikut PROSES CLEARENCE IN Sebelum Kapal Sandar 1. PKK Ajukan Ke KSOP (Buat di Website KSOP ) *Lampiran : 1. Copy of Registry Certificate 2. Copy of Tonnage Certificate 3. PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) / RPT (Rencana Pola Trayek) 4. B/L (Bill Of Lading) / SI (Shipping Instruction) (apabila kapal melakukan kegiatan B/M) 5. RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut) 6. Inward Manifest ( Muatan Kapal yang dibawa dari pelabuhan sebelumnya) 2. PKK Manual untuk Pelabuhan yang akan digunakan untuk proses Load/Unload 3. PKK Manual Untuk Pandu & Tunda 4. PKK Manual untuk IMIGRASI * Bawa Buku Tanda Serah Terima PKK untuk ditanda tangan oleh petugas Imigrasi 5. PKK Manual untuk KARANTINA 6. Permohonan Penerbitan Free Pratique dari Karantina (Website SIMPONI / Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online) * Apabila Kapal Datang Dari Pelabuhan Luar Negeri 7. Buat RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut) di Modul Manifest Bea Cukai BC.1.0 8. Seteleah BC. 1.0 Muncul Buat Inward Manifest di Modul Manifest akan muncul BC.1.1 9. Permohonan Izin Bongkar apabila di luar Kawasan Pelabuhan umum Ajukan Ke Bea Cukai * Permohonan 2 rangkap * Kwitansi Bukti Telah Menyerahkan Permohonan * RKSP BC 1.0. * Inward Manifest BC.1.0 BC.1.1 * B/L (Bill Of Lading) 43



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



* Surat Pernyataan dari terminal * Layout Map Terminal 10. Siapkan Dokumen Warta Kapal / Pemeriksaan oleh Petugas Syahbandar: 1. Warta Kapal ( ditanda tangani Nahkoda ) 2. Master Sailing Declaration (ditanda tangani Nahkoda) 3. Daftar Pemeriksa Pemenuhan Kewajiban Kapal 4. Daftar Pemeriksaan Kelengkapan dan Validitas Surat dan Dokumen Kapal 11. Siapkan Dokumen Pemeriksaan Petugas Bea Cukai 1. Pernyataan Keadaan Muatan 2. Surat Pernyataan Pemeriksaan 3. Berita Acara Pemeriksaan Setelah PKK Diterima di KSOP 1. Permohonan VTS ( Online ) Ajukan ke loket VTS * Lampiran : 1. Copy of PKK 2. Copy of Tonnage Certificate 2. Permohonan Jasa Labuh / Pelayanan Jasa Kapal ( Online ) Ajukan ke TU KSOP * Lampiran : 1. Copy of PKK 2. Copy of Tonnage Certificate 3. Minta Buatkan Kode Billing di KSOP setempat Setelah Kapal Sandar 1. Naik Ke Atas Kapal Untuk Mengambil Dokumen Kapal * Membawa Receipt Serah Terima Dokumen Kapal * Mencatat ROB ( Remaining On Board) / Arrival Condition * Mencatat Waktu Pandu Naik & Turun dari atas Kapal 2. Permohonan Clearence IN (Online) Ajukan ke KSOP * Input Certificate : SURAT UKUR SURAT LAUT CSR No Validment Medical Chest tidak * Lampiran : Copy Of Last Port Clearence * Sertifikat Kapal Asli Seluruhnya diberikan ke petugas Syahbandar (ex : Health Book, Sanitasi) * KSOP akan menerbitkan Surat Memorandum * Melampirkan Memorandum apabila Permohonan Clearence IN Manual (Tidak Sistem Online) 3. Clearence IN Imigrasi 1. Copy Of Last Port Clearence , Voyage Memo 2. Crew List 5 rangkap ( minta stamp dan tanda tangan petugas Imigrasi untuk Clearence IN ) 44



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



3. Passpor Crew ( Apabila Kapal Dari Pelabuhan Luar Negeri minta Stamp Persegi / IN ) 4. Clearence Crew List dari pelabuhan asal / local 5. Permohonan Shore Pass 2 rangkap Setelah melakukan kegiatan Bongkar/Muat, dan kapal akan berangkat ada persiapan yang harus disiapkan oleh Kapal saat akan berangkat •



SAAT KAPAL AKAN BERANGKAT, MAKA PIHAK AGEN WAJIB MENGURUS DOKUMEN-DOKUMEN KAPAL DAN MUATAN UNTUK KEBERANGKATAN :



1. Pihak Syahbandar / KSOP ( Sertifikat Kapal dan Ijin Muatan ) 2. Pihak Karantina ( Muatan dan Crew ) 3. Pihak Pelindo ( Biaya Dermaga, Booking Pandu dan Assists ) 4. Pihak Bea Cukai (Pengurusan Outward Manifest ) untuk Kapal berbendera Asing atau tujuan di luar wilayah NKRI 5. Pihak Immigrasi ( Crew Kapal ) untuk Kapal bendera Asing / tujuan keluar wilayah NKRI



Proses untuk Clearence Out nya adalah sebagai berikut :



PROSES CLEARENCE OUT IMIGRASI LAMPIRAN : 1. Crew List 5 rangkap untuk di stamp Clearence OUT 2. Copy Last Port Clearence, Voyage Memo 3. Passpor * Apabila Kapal Berlayar Keluar Negeri Wajib Di Stamp OUT (Segitiga) * Apabila Kapal Berlayar di Dalam Negeri Tidak Perlu Di Stamp OUT KARANTINA LAMPIRAN : 1. Permohonan Pemeriksaan Untuk Keberangkatan Kapal * Kode Billing PHQC Di Website SIMPONI 2. Health Book 3. Copy Of SSCEC (Ship Sanitation Control Exemption Certificate) 45



BISNIS KEAGENAN KAPAL 4. 5. 6. 7.



Tanggal Maret 2020



Copy Of Medical Chest Certificate Last Port Clearence Crew List Dokumen dari Kapal ( Store List, Medicine List, Vaccination List, Maritime Declaration etc. )



KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) 1. Minta Kuitansi Lunas dari KSOP VTS, Labuh & Tambat, Uang Rambu * Fotocopy Nota dan Kuitansi 2. Permohonan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) (Online di Website KSOP) * Warta Kapal, Master Sailing, Daftar Pemeriksaan & Daftar Periksa * Last Port Clearence Asli, Last Clearence Crew List Asli * Copy of PHQC (Port Health Quarantine Clearance) dari Karantina * Crew List yang sudah ditanda tangani oleh petugas Imigrasi * Copy of PKK & Tonnage Certificate * - RPT (Dari Pelabuhan Sebelumnya & Pelabuhan Sekarang ) atau - PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) (Dari Pelabuhan Asal & Pelabuhan Sekarang) * B/L (Bill Of Lading) / SI (Shipping Instruction) * RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut) * Inward Manifest * Outward Manifest * Copy of Kuitansi lunas VTS, Labuh & Tambat , Uang Rambu * Memorandum 3. Permohonan LK3 (Online Di Website KSOP) * Copy of PKK * - RPT (Dari Pelabuhan Sebelumnya & Pelabuhan Sekarang ) atau - PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) (Dari Pelabuhan yang di singgahi di Indonesia)/ * B/L (Bill Of Lading) / SI * Outward Manifest * Copy of Nota & Kuitansi lunas Labuh



BEA CUKAI / CUSTOM 1. Permohonan Ijin Bongkar ( Jika ada )



46



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



2. Pernyataan Keadaan Muatan, Surat Pernyataan Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan 3. Laporan Hasil Pembongkaran 4. Outward Manifest SAAT KAPAL AKAN BERANGKAT  1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Document From Vessel Departure Condition ( FO, DO, FW, Draught: F & A ) Notice Of Readiness (NOR) Tank Inspection / Dry Certificate / Empty Cargo Certificate ( Discharging) Stowage Plan (Loading) Time Sheet / Statement Of Fact (SOF) Cargo Calculation / Ullage Report Cargo Quantity Discrepancy ( Ketidaksesuaian Jumlah Muatan ) Letter Protest (Jika Ada)



 1. 2. 3. 4.



Document From Surveyor Tank Inspection / Dry Certificate Time Sheet / Statement Of Fact (SOF) Cargo Calculation / Ullage Certificate Cargo Quantity Discrepancy ( Ketidaksesuaian Jumlah Muatan )



 1. 2. 3.



Document From Agent Time Sheet / Statement Of Facts (SOF) Cargo Manifest & Mate Receipt ( Loading ) Berita Acara Serah Terima Barang Ditandatangani pihak Consignee / Terminal ( Discharging )



MODUL XIV PENGURUSAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KAPAL DAN CREW



Agen juga bertugas mengurus segala macam pengurusan perijinan dan perpanjangan di Instansi terkait sehubungan dengan kapalnya ataupun crew dari kapal itu sendiri.



47



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Sertifikat ataupun perijinan yang diperpanjang di Instansi-Instansi terkait adalah sebagai berikut : 1.KSOP a. Sertifikat Kapal b. Sertifikat Crew ( Buku Pelaut ) c. Pengurusan Ijin Joint / Turun ke/dari Kapal ( Sign On / Off ) d. Pengurusan Ijin Olah Gerak Kapal e. Pngurusan Ijin Pengawasan Docking f. Pengurusan Ijin Pengelasan ( Hot Work Permit ) g. Pengawasan Ijin Sea Trial h. dll 2. Immigrasi a. Pengurusan Perpanjangan Passport Crew Indonesia dan Asing 3. Karantina a. Perpanjangan Sertifikat P3K b. Perpanjangan Buku Kesehatan ( Green Book) c. Perpanjangan SSCEC d. Pengurusan Sertifikat Fumigasi 4. BKI / Class a. Pemeriksaan Load Line, Mesin dan Lambung saat Kapal Docking Pada saat kapal akan sandar di Pelabuhan tertentu sesuai dengan permintaan Owner, Agen berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Principal seperti : 1.Rencana Sandar ( Langsung atau kah ex Kapal Lain ) 2. Lamanya Waktu sandar ( Berapa Shift yang digunakan, Bagaimana Aturan Kerja yang digunakan ) 3. Peralatan yang akan di gunakan 48



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Begitu juga saat Kapal sudah sandar dan akan melakukan Kegiatan Bongkar / Muat, Walaupun sudah ada PBM untuk kegiatan tersebut. Owner biasanya akan tetap meminta Agen bertanggung jawab untuk memberikan laporan seperti: 1.Laporan Hasil Kegiatan Bongkaran per kurun waktu tertentu ( Shift ataupun per waktu ) 2. Kendala-kendala yang terjadi pada saat kegiatan Bongkar / Muat ( Jika ada ) 3. Perkiraan Waktu selesai Kegiatan dan Apa saja langkah langkah selanjutnya untuk mempersiapkan Kapal berangkat. Hal-hal tersebut diatas, harus dilakukan sebaik-baiknya oleh Pihak Agen, walaupun seperti diinfokan sebelumnya biasanya ada bagian tugas juga dari PBM. Tetapi PBM terkadang hanya bertanggung jawab terhadap Pemilik / Penerima barang. Sehingga disinilah peran agen sangat dibutuhkan. Terkadang penilaian Agen yang punya kompetensi atau tidak hanya didasarkan apakah mereka bisa memberikan Informasi yang update atau tidak.



MODUL XV PENDAPATAN LAIN KEAGENAN BAGAIMANA MENJAGA DAN MENAMBAH PELANGGAN



Pendapatan sebagai Keagenan sudah dibahas diatas tetapi banyak hal lain yang sebenarnya bisa menjadi tambahan pendapatan di bidang Keagenan, contohnya adalah : 1.Menjadi Crewing Agen untuk Kapal-kapal Milik ataupun Principal yang membutuhkan 2. Menjadi Supplier untuk kebutuhan BBM kapal 3. Menjadi Vendor untuk perbaikan Kapal Hal tersebut bisa diatas bisa kita jalankan saat kita mempunyai hubungan baik dengan Pemilik Kapal ataupun Crew yang berada di kapal. Karena bagaimanapun juga, salah satu hal yang bisa membuat kita untuk meningkat kan Usaha yang kita jalankan adalah dengan mempunyai hubungan baik dengan segenap stake holder. Crew diatas Kapal, adalah wakil dari Pemilik Perusahaan. 49



BISNIS KEAGENAN KAPAL



Tanggal Maret 2020



Sehingga jika ada hal baik tentang Agen, itu lah yang akan mereka sampaikan begiu juga jika ada hal yang kurang baik yang kita lakukan sebagai Agent. Ada beberapa cara untuk menambah pelanggan ataupun principal dalam bisnis keagenan : 1. Melakukan Promosi secara Off line dan On Line 2. Melakukan Pengenalan Produk tentang Perusahaan yang kita miliki 3. Melalukan Penetrasi Pasar 4. Memberikan Discount atas layanan yang kita berikan 5.Memberikan Kemudahan akses informasi yang dibutuhkan 6. Memperlakukan Pelanggan sebagai bagian dari Kita untuk hal-hal tertentu



MODUL XVI UAS



BAHAN-BAHAN YANG AKAN DI UJIKAN ADALAH MULAI DARI MODUL I



50