6 0 1 MB
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF SPESIALISASI
PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA (Diklat Jarak Jauh)
MODUL
Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT KEUANGAN UMUM 2007
KATA PENGANTAR Proses pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu sarana yang senantiasa diperlukan oleh setiap orang, termasuk mereka yang tengah bekerja dalam rangka meningkatkan karir kerja dalam kehidupannya, karena proses pembelajaran pada hakekatnya adalah salah satu cara untuk terjadinya peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dalam rangka mengantisipasi permasalahan dan pemenuhan kebutuhan kerja di masa depan. Modul ‘Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan’ yang ditulis oleh Saudari Tio S. Siahaan SH., LLM. ini disusun dan digunakan dalam Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Pengelolaan Kekayaan Negara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Keuangan Umum bagi pegawai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan, dan dirancang untuk memberi bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi pegawai DJKN dalam bidang kekayaan negara guna meningkatkan motivasi dan memperlancar kemampuan dalam rangka penugasan tugas di lingkungan kerja DJKN. Modul ini sudah mendapatkan masukanmasukan dari berbagai pihak, diantaranya Saudara Drs. Sigit Setiawan, MBAP (dari DJKN) dan Ibu Dr. Durri Andriani (dari Universitas Terbuka). Kami menghargai dan berterima kasih atas upaya penulis dan pereview dalam mempersiapkan dan menyusun modul ini sehingga turut membantu memberikan kemudahan bagi peserta pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pusdiklat Keuangan Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.
Jakarta, November 2007 Kepala Pusdiklat Keuangan Umum, ttd Agus Hermanto NIP 060048497
i
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
DAFTAR ISI BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
: PENDAHULUAN A. Latar Belakang..............................................................................................
1
B. Tujuan……………………...........................................................................
3
C. Kerangka Pemikiran………..........................................................................
3
: KONSEPSI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN A. Dasar Hukum................................................................................................
6
B. Pengertian.....................................................................................................
7
C. Ruang Lingkup..............................................................................................
9
: TATA CARA PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA A. Pengertian ....................................................................................................
11
B. Tujuan dan Pertimbangan Penyertaan Modal Negara..................................
12
C. Sumbersumber dan Wujud Penyertaan Modal Negara................................
12
D. Subyek Penyertaan Modal Negara................................................................
13
: TATA CARA PENYERTAAN MODAL NEGARA A. PMN Yang Dananya Bersumber Dari Fresh Money APBN........................
17
B. PMN Yang Bersumber Dari BMN Pada Kementerian Keuangan................
18
C. PMN Yang Bersumber Dari BMN Pada Kementerian Teknis.....................
22
D. Tata Cara Pengurangan PMN Dalam Rangka Privatisasi.............................
25
E. Tata Cara Pengurangan PMN Dalam Rangka Restrukturisasi.....................
25
F. Tata Cara Pengurangan PMN Dalam Rangka Pngalihan Aset BUMN Untuk PMN Pada BUMN Lain Atau Perseroan Terbatas............................
25
G. Tata Cara Pengurangan PMN Dalam Rangka Pngalihan Aset BUMN Untuk PMN Guna Pendirian BUMN Baru................................................... BAB V
BAB VI
BAB VII
28
: PRIVATISASI A. Pengertian ....................................................................................................
34
B. Maksud Dan Tujuan Privatisasi....................................................................
34
C. Bentuk Privatisasi.........................................................................................
35
D. Tata Cara Privatisasi.....................................................................................
36
: RESTRUKTURISASI A. Pengertian ....................................................................................................
39
B. Maksud Dan Tujuan Restrukturisasi.............................................................
39
C. Ruang Lingkup Privatisasi………................................................................
39
D. Tata Cara Restrukturisasi..............................................................................
40
: PERGURUAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA A. Latar Belakang..............................................................................................
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
43
1
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
BAB VIII
B. Dasar Hukum................................................................................................
43
C. Pengertian.....................................................................................................
44
D. Penetapan Perguruan Tinggi.........................................................................
44
E. Kekayaan Perguruan Tinggi.........................................................................
45
F. Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai BHMN..............................................
46
G. Permasalahan Pada BHMN...........................................................................
48
: PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA A. Pengertian ....................................................................................................
50
B. Maksud Dan Tujuan......................................................................................
50
C. Metode Pencatatan........................................................................................
51
D. Dokumen Legal Penatausahaan....................................................................
51
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
2
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Bab I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Sebagai kerakyatan
Negara
yang
sebagaimana
menganut
tercermin
paham
dalam
ekonomi
Pembukaan
UndangUndang Dasar 1945, Pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Citacita luhur memajukan kesejahteraan rakyat semakin dipertegas dengan amanat Pasal 33
UndangUndang
Dasar
1945
bahwa
cabangcabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Secara berkesinambungan Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan amanat konstitusional ini dalam pengelolaan perekonomian Negara dengan membentuk Perusahaan Negara untuk mengelola cabangcabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dari sisi hukum, tahun 1969, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk Bentuk Usaha Negara yang selanjutnya disahkan menjadi UndangUndang dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1969 sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan Negara. Dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 1969 ditetapkan adanya 2 (dua) jenis Perusahaan Negara yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Perusahaan Negara yang berbentuk Persero didirikan sesuai ketentuan Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (StbI.1847:23) dengan kepemilikan Negara dalam bentuk saham baik secara keseluruhan atau sebagian. Sedangkan Perum adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan yang seluruh modalnya, yang tidak terbagi
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
1
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
atas saham, dimiliki oleh Negara. Saham Negara pada Persero maupun modal pada Perum seluruhnya bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan. Dipisahkan tersebut
dalam tidak
artian
pengelolaan
dilakukan
dalam
kekayaan
mekanisme
Negara
Anggaran
Pendapatan Negara (APBN) melainkan dikelola sesuai dengan mekanisme korporasi oleh masingmaing Persero dan Perum. Dalam perkembangannya, pembentukan BUMN atau Perusahaan Negara tidak melulu hanya untuk bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan yang penting bagi Negara. Namun juga untuk bidang usaha yang tidak diminati oleh swasta. Dalam hal ini, Perusahaan Negara berperan sebagai agent of development. Perusahaan Negara atau BUMN juga melakukan kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah (public service obligation) dengan memperoleh imbalan atau subsidi dari Pemerintah. Peran BUMN yang demikian besar ternyata tidak diimbangi dengan pengelolaan BUMN untuk mencapai sebesarbesar kemakmuran rakyat. Belakangan bahkan cukup banyak BUMN/Perusahaan Negara yang dalam posisi sangat kritis akhirnya membebani Negara untuk
”menyuntikkan”
lagi
kekayaan
Negara
sebagai
penyertaan modal Negara ke dalam BUMN sebagai upaya penyelamatan BUMN. Dari sisi jumlah, keberadaan Perusahaan Negara/BUMN semakin meningkat. Namun dari sisi peran dan manfaatnya, masih dirasakan
kesenjangan
yang dimainkannya
kurang
memenuhi maksud tujuan pembentukannya. Kondisi demikian, kemudian membawa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Negara BUMN selaku penerima kuasa dari Menteri Keuangan untuk bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mencanangkan untuk melakukan restrukturisasi Perusahaan Negara/BUMN yang dikenal dengan program Rightsizing. Rightsizing yang dicanangkan Kementerian Negara BUMN meliputi pengkajian atas kemungkinan untuk secara terus
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
2
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
menerus melakukan pembentukan holding diantara BUMN dengan bidang usaha yang sama, merger/akuisisi BUMN. Selain upayaupaya tersebut di atas, dalam rangka pengamanan atas kekayaan Negara yang telah ditempatkan dalam BUMN, kiranya sesuai dengan prinsip pengawasan korporasi,
Pemerintah
perlu
secara
hatihati
dan
bertanggungjawab dalam memilih dan mengusulkan pejabat Departemen Keuangan untuk menjadi wakil Pemerintah sebagai Komisaris dalam BUMN.
2. TUJUAN Melalui
modul
ini,
diharapkan
para
siswa
akan
memperoleh pemahaman dan mampu menjelaskan mengenai: 1.
konsepsi dasar kekayaan Negara yang dipisahkan;
2.
pihakpihak yang turut serta dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
3.
tatacara
pemisahaan
dasarnya
menjadi
kekayaan
satu
Negara
kesatuan
yang
dengan
pada
tatacara
pengusulan penyertaan modal Negara; 4.
tatacara
Penatausahaan
Kekayaan
Negara
Yang
Kekayaan
Negara
dalam
Dipisahkan;
5.
peran
Direktorat
Jenderal
melakukan tugas pokok dan fungsi perumusan kebijakan di bidang kekayaan Negara yang dipisahkan.
3. KERANGKA PEMIKIRAN Dengan telah berlakunya UndangUndang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang secara tegas telah mencabut UndangUndang Nomor 9 Tahun 1969, maka dalam pengelolaan modul ini, kerangka berpikir yang digunakan adalah mengacu pada UU BUMN, disamping UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
3
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Perkembangan terkini pengelolaan BUMN dengan secara prinsip pemisahan kekayaan Negara tersebut tidak berubah dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pemisahan kekayaan Negara dengan berbentuk modal/saham pada BUMN tersebut dilakukan melalui penyertaan penanaman modal oleh Pemerintah dan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1969 yang terdahulu maupun UU Nomor 19 Tahun 2003 yang sekarang
ini,
pemisahan
tersebut
baik
berupa
setiap
penambahan maupun pengurangan pada penyertaan modal Negara harus ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Adapun
kerangka
berpikir
yang
digunakan
dalam
penulisan modul ini adalah sebagai berikut: 1. Negara menjadi pemilik modal/pemegang saham pada BUMN/PT Jauh sebelum lahirnya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemisahan kekayaan Negara
pada
dasarnya
telah
dilaksanakan
dalam
mekanisme pengelolaan keuangan Negara. 2. Pemisahan kekayaan Negara dari APBN menjadi modal BUMN/PT, dan kekayaan awal BHMN Dalam rangka penguasaan cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak
Undang
Dasar
sebagaimana 1945
tersebut,
diamanatkan Negara
Undang
memisahkan
sebagian dari kekayaan Negara dan menempatkannya sebagai penyertaan modal Negara dalam membentuk Perusahaan Negara atau yang sekarang lebih dominan disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara. 3. Pemisahan kekayaan Negara harus memberi manfaat bagi masyarakat Filosofi pemisahan kekayaan Negara sebagai bagian dari kekayaan
Negara
adalah
untuk
menghasilkan
kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Hal ini secara jelas
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
4
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
dan tegas diamanatkan oleh UndangUndang Dasar 1945. 4. Batasan
Kewenangan
negara
dalam
pengelolaan
kekayaan Negara yang telah dipisahkan Meskipun Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
(BUN)
merupakan
wakil
Pemerintah
dalam
kepemilikan saham dalam hal ini BUMN/PT, namun dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, kewenangan
RUPS
tersebut
didelegasikan
kepada
Menteri Negara BUMN. Dengan pendelegasian ini, maka dalam
pengelolaan
PMN
yang
dilakukan
dalam
mekanisme korporasi, kewenangan Menteri Negara BUMN lebih
kepada
pengusulan
kebijakan
restrukturisasi
perusahaan yang dapat berdampak pada penyediaan anggaran di APBN, sedangkan posisi Menteri Keuangan lebih kepada usul pengajuan PMN kepada Presiden. 5. Peran Stakeholder negara dalam pengamanan kekayaan negara yang telah dipisahkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Komisaris, sebagai salah satu organ perusahaan, mengemban tugas penting melakukan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pencapaian kepentingan dan tujuan BUMN. Pelaksanaan pengawasan BUMN oleh Komisaris dilakukan sesuai Anggaran Dasar BUMN dan peraturan perundangundangan dan sejalan dengan prinsipprinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, yang mewakili kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawab an dan kewajaran.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
5
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Bab II KONSEPSI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN 1. DASAR HUKUM
Landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan adalah sebagai berikut : 1.
Pasal 23 dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3.
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5.
UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Nomor......;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara;
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
6
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tatacara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. 2. PENGERTIAN Definisidefinisi yang digunakan dalam pelaksanaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan adalah sebagai berikut : a. Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah kekayaan negara yang dipisahkan untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi; b. Pengelola Barang Milik Negara adalah pejabat yang berwenang
dan
bertanggungjawab
menetapkan
kebijakan umum pembinaan dalam pengelolaan barang milik negara, yaitu Menteri Keuangan; c.
Pengguna
Barang
Milik
pemegang
kewenangan
Negara
adalah
penggunaan
pejabat
barang
rnilik
negara, yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga; d. Kekayaan
Negara
Kekayaan
yang
Negara
tidak
dipisahkan
yang
ada
adalah pada
Departemen/Lembaga atau Badan Hukum Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah; e.
Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dijadikan
penyertaan modal Negara
pada BUMN; f.
Wakil Pemerintah adalah menteri yang ditunjuk atau diberi kuasa selaku pemegang saham Negara pada Persero
dan
pemilik
modal
pada
Perum
dengan
memperhatikan peraturan perundangundangan; g. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
7
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Negara; h.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mencari keuntungan;
i.
Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk persero;
j.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas memanfaatan dan/atau
jasa
saham, yang bertujuan
umum
berupa
yang
bermutu
penyediaan tinggi
dan
untuk barang sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan; k.
Penatausahaan
adalah
pengadministrasian
pencatatan
untuk
dalam
mengetahui
rangka besarnya
penyertaan modal negara dalam BUMN; l.
Pengusulan adalah proses penyelesaian administrasi baik dari aspek teknis maupun yuridis penyertaan modal negara dalam BUMN;
m. Proyek Selesai adalah Proyek Fisik maupun Non Fisik yang seluruhnya atau sebagian telah berfungsi; n.
Privatisasi adalah penjualan saham persero baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja/nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara/masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat;
o.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ persero yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam
persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris; p. Kapitalisasi adalah penambahan modal disetor penuh oleh Pemerintah; q. Divestasi adalah penjualan saham Negara pada suatu Persero atau Perseroan Terbuka (Tbk.) baik sebagian
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
8
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat; r.
Laporan
Keuangan
adalah
suatu
laporan
yang
menggambarkan pandangan yang wajar dari, atau menyajikan dengan wajar, posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu BUMN atau Perseroan Terbatas; s.
Laporan PMN adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penyertaan modal Negara pada BUMN atau Perseroan
Terbatas
dengan
menggunakan
format
tertentu. t.
Badan Hukum Milik Negara, yang selanjutnyas disingkat BHMN adalah . .
3. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelaksanaan dan pengelolaan kekayaan negara meliputi: 1. Penyertaan Modal Negara Pengelolaan kekayaan negara dimulai sejak adanya usul inisiatif baik yang diajukan oleh Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan atau Menteri Teknis, yang meliputi: a. PMN dalam rangka pendirian BUMN, baik yang berbentuk Persero maupun Perum; b. PMN dalam rangka Penambahan Modal pada BUMN dan/atau Perum; c. PMN dalam rangka Public Service Obligation (PSO), meskipun
tidak
selalu
PSO
yang
diserahkan
Pemerintah kepada BUMN dilaksanakan bentuk
PMN,
karena
peraturan
dengan
perundang
undangan memungkinkan dilakukannya PSO dengan cara memberikan konsepsi; d. PMN dalam rangka pengurangan Modal. Dana yang diperoleh dari pengurangan modal Pemerintah pada BUMN ini dapat digunakan sebagai pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
9
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
namun
juga
dapat
digunakan
untuk
dijadikan
penyertaan modal atau tambahan PMN pada tahun anggaran yang sama. 2. Privatisasi BUMN a. Initial Public Offering b. Secondary Public Offering; c. Right Issue. 3. Divestasi BUMN a. Divestasi pada BUMN Lain; b. Divestasi pada Strategic Partner; c. Divestasi pada Pemerintah Daerah. 4. Kekayaan Awal pada Badan Hukum Milik Negara a. Kekayaan Awal pada Perguruan Tinggi 1) Institut Pertanian Bogor (IPB); 2) Institut Teknik Bandung (ITB); 3) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI); 4) Universitas Indonesia (UI); 5) Universitas Airlangga (Unair); 6) Universitas Gajah Mada (UGM); 7) Universitas Sumatera Utara (USU). b. Kekayaan Awal pada Badan Pelaksana Migas 1) Kontrak Kerjasama Migas (KKS); 2) Profit Sharing.
5. Kekayaan Awal pada Badan Pelaksana Harian Migas.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
10
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Bab III TATA CARA PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA 1. PENGERTIAN Penyertaan
Modal
Negara
adalah
pengalihan
kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara
yang
dipisahkan
untuk
diperhitungkan
sebagai
modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya. Pengusulan adalah proses penyelesaian administrasi baik dari aspek teknis maupun yuridis penyertaan modal Negara dalam BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya. Dalam proses pengusulan PMN kegiatannya meliputi : 1. Pengusulan PMN dalam rangka pendirian, penambahan dan pengurangan PMN pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum
lainnya
dari
Menteri
Negara
BUMN
atau
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pimpinan BHMN kepada Menteri Keuangan; 2. Penyelesaian pada Departemen Keuangan atas usulan penambahan/pengurangan PMN dan/atau usulan terkait dengan
PMN
dalam
rangka
pendirian/pembubaran
BUMN, BUMD, Badan Hukum lainnya; 3. Tindak lanjut penyelesaian dokumen legal PMN dimaksud dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan atas Peratuan Pemerintah tentang PMN (dalam hal diperlukan). Dalam
hal
proses
pengusulan
untuk
mendapatkan
dokumen legal PMN yang sesuai ketentuan yang berlaku tidak diperlukan adanya penetapan dalam Peraturan Pemerintah maka dokumen legal dimaksud diproses melalui mekanisme RUPS untuk mendapatkan keputusan RUPS.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
11
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
2. TUJUAN DAN PERTIMBANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA Adapun
tujuan
dari
dilakukan
penyertaan
modal
Negara dari Pemerintah Republik Indonesia kepada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya yaitu: 1.
Optimalisasi Barang Milik Negara;
2.
Mendirikan,
mengembangkan/meningkatkan
kinerja
BUMN, BUMD, dan Badan Hukum lainnya. Sedangkan pertimbangan
dilakukannya penyertaan
modal Negara dari Pemerintah Republik Indonesia kepada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya yaitu: 1.
Dalam
rangka
pendirian
dan/atau
mengembangkan/meningkatkan kinerja BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya; 2.
Dalam rangka mendukung BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya untuk menjalankan tugas Kewajiban Pelayanan Umum yang diberikan oleh Pemerintah;
3.
Yang
diusulkan
merupakan
proyek
selesai
kementerian/lembaga yang dari awal pengadaannya telah diprogramkan untuk diserahkan pengelolaannya pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya; 4.
Kekayaan negara yang tidak dipisahkan tersebut menjadi lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya.
3. SUMBERSUMBER DAN WUJUD PENYERTAAN MODAL NEGARA Sumber penyertaan modal Negara dapat berasal dari : 1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Kekayaan Negara yang tidak Dipisahkan, berupa : a. APBN Tunai b. Proyek Selesai c.
Piutang Negara
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
12
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
d. Aset Negara Lainnya 2.
Kapitalisasi Cadangan
3.
Sumber Lainnya. Sedangkan
ditinjau
dari
aspek
bentuk/wujudnya,
Penyertaan Modal Negara atau Ekuitas Pemerintah meliputi : 1.
Saham pada Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas lainnya;
2.
Modal pada Perusahaan Umum (Perum).
4. SUBYEK PENYERTAAN MODAL NEGARA Institusiinstitusi yang terkait dengan penatausahaan dan pengusulan PMN pada BUMN dan Perseroan Terbatas, dengan wewenang dan tanggung jawab masingmasing meliputi:
1. Kementerian Keuangan Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003, Menteri Keuangan antara lain memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan Kekayaan Negara yang dipisahkan. Di samping itu. kedudukan Menteri Keuangan berdasarkan Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah sebagai pengelola barang milik Negara. Namun demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 sebagian kewenangan
Menteri
Keuangan
terkait
dengan
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pada BUMN dilimpahkan kepada Menteri Negara BUMN Sedangkan kewenangan
dalam
rangka
penatausahaan
dan
pengusulan PMN pada BUMN tetap berada pada Menteri Keuangan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dan dengan pertimbangan bahwa PMN tidak saja ada pada BUMN,
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
13
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
tetapi terdapat pula pada perseroan terbatas, maka selanjutnya Menteri Keuangan mengatur pedoman lebih lanjut mengenai penatausahaan dan pengusulan PMN pada
BUMN
tersebut
dan
perseroan
menyangkut
terbatas.
Pengaturan
dokumendokumen
yang
diperlukan dalam rangka penatausahaan PMN, institusi yang terlibat, proses dokumentasi dokumen legal PMN, pencatatan PMN, dan pelaporan PMN, serta kegiatan kegiatan terkait dalam pengusulan PMN. Terdapat beberapa Eselon I yang terkait dengan pegelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu: a. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang MIlik Negara II terkait dengan pelaksanaan Penyertaan Modal Negara; b. Badan Kebijakan Fiskal c.q. Pusat Pengelolaan Risiko Fisal terkait dengan risk management Penyertaan Modal Negara; c.
Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 99;
d. Direktorat Jenderal Perbendaharan c.q.: 1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara terkait dengan pencairan Dana Penyertaan Modal Negara; 2) Direktorat
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
2.
Kementerian yang Ditunjuk dan/atau Diberi Kuasa Dalam Pembinaan BUMN. Kementerian Negara BUMN memiliki wewenang dan
tanggung jawab sebagai wakil pemerintah selaku RUPS pada Persero dan pemegang saham pada Perseroan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
14
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Terbatas,
serta
pemilik
modal
pada
Perum.
Dalam
kaitannya dengan penatausahaan dan pengusulan PMN ini, Kementerian Negara BUMN bertanggung jawab untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan dokumen PMN yang tidak memerlukan penerbitan Peraturan Pemerintah, berupa keputusan RUPS dan penerbitan. Semua keputusan terkait dengan PMN, serta konfirmasi dan klarifikasi atas PMN pada BUMN dan Perseroan Terbatas yang ada pada kewenangannya. Terkait dengan kegiatan pengusulan PMN,
Kementerian
penambahan/
Negara
pengurangan
BUMN PMN
mengusulkan
pada
batasbatas
kewenangannya. Terdapat beberapa Eselon I yang terkait dengan pegelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu: a. Sekretariat Kementerian Negara BUMN; b. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi.
3.
Kementerian Negara/Lembaga Teknis Terhadap PMN yang berasal dari proyek selesai dan
kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang berada pada
penguasaan
Menteri/Pimpinan
Lembaga
departemen/lembaga, bertanggungjawab
dalam
pengusulan PMN dimaksud kepada Menteri Keuangan untuk diproses izin prinsip penghapusannya dengan tindak lanjut disertakan pada BUMN melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan pengusulan dokumen legal PMN berupa PP.BUMN/Perseroan Terbatas terkait.
4.
Badan Usaha Milik Negara Setiap BUMN (Persero dan Perum) berwenang untuk
mengelola
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
dan
mengadministrasikan
PMN
yang
15
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
diterimanya, dan selanjutnya bertanggung jawab dalam menvampaikan
pelaporan
secara
periodik
kepada
Menteri. Keuangan terkait dengan PMN yang ada pada BUMN bersangkutan
dengan
menggunakan
format
laporan
seperti terlampir, dan disertai dengan Laporan Keuangan Perusahaan
sebagai
informasi
tambahan
untuk
memperjelas kedudukan PMN dimaksud dalam laporan keuangan.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
16
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Bab IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL NEGARA 1. PMN YANG DANANYA BERSUMBER DARI FRESH MONEY APBN
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, salah satu sumber PMN adalah fresh money yang bersumber dari APBN. Adapun tatacara penyertaan modal Pemerintah adalah sebagai berikut:
a. Menteri Negara BUMN dan/atau Menteri Teknis menyampaikan usulan PMN kepada Menteri Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan yang dilengkapi dengan kajian aspek bisnis dan aspek terkait lainnya.
b. Menteri Keuangan melakukan kajian atas usulan dimaksud. Untuk pengkajian tersebut Menteri Keuangan dapat membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsurunsur Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan.
c. Dalam hal usulan PMN dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan menyampaikan rencana PMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Persetujuan DPR terhadap rencana PMN tertuang dalam UndangUndang APBN. Berdasarkan UndangUndang APBN.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
17
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
d. Atas dasar persetujuan DPR tersebut, Menteri Keuangan menyiapkan: 1. usulan Penyertaan Modal Negara kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah; dan 2. penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Penyiapan rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Sedangkan Penyiapan penerbitan DIPA dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya memperoleh pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pencairan DIPA setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai PMN bersangkutan.
2. PMN YANG BERSUMBER DARI BMN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Selain bersumber darai fresh money, PMN dapat juga bersumber dari Barang Milik Negara (BMN). BMN yang akan menjadi PMN dapat dikelompokan dalam beberapa jenis, yaitu: 1. BMN yang dibeli dengan dana APBN yang sejak semula diperuntukkan sebagai PMN. 2. BMN
yang
dibeli
dengan
dana
APBN
namun
semula
tidak
diperuntukkan sebagai PMN 3. BMN yang berasal Dari Perolehan Lainnya Yang Sah
1. PMN yang bersumber dari BMN yang diperoleh dari APBN yang sejak semula diperuntukkan sebagai PMN Tatacara PMN atas BMN yang dibeli dari dana APBN dan sejak semula diperuntukkan sebagai PMN adalah sebagai berikut:
a. Menteri Keuangan melakukan kajian atas rencana PMN yang bersumber dari BMN, yang pengadaannya berasal dari APBN dan sejak
semula
diperuntukkan
sebagai
PMN.
Dalam
rangka
pelaksanaan pengkajian, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
18
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
yang anggotanya terdiri dari unsurunsur Departemen Keuangan, Kementerian
Negara
BUMN,
Departemen
Teknis,
dan
BUMN
bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: i)
Melakukan penelitian data administratif dan fisik.
ii) Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. iii) Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. iv) Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan.
b. Menteri Keuangan dapat menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri
Keuangan
dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis terhadap rencana PMN.
c. Dalam hal rencana PMN dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan menyampaikan usulan rencana PMN kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah.
d. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan serah terima BMN yang telah menjadi PMN kepada BUMN.
2. Dari APBN Yang Semula Tidak Diperuntukkan Sebagai Penyertaan Modal Negara Menteri Keuangan melakukan kajian atas rencana PMN yang bersumber dari BMN, yang pengadaannya berasal dari APBN dan pada awalnya tidak diperuntukkan sebagai PMN. Dalam rangka pelaksanaan pengkajian,
Menteri
anggotanya
terdiri
Kementerian
Negara
Keuangan dari
dapat
unsurunsur
BUMN,
membentuk Departemen
Departemen
Teknis,
Tim
yang
Keuangan, dan
BUMN
bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
19
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
berikut: a. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. b. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. c. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. d. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dapat menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis terhadap rencana Penyertaan Modal Negara. Dalam hal rencana Penyertaan Modal Negara dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan menyampaikan usulan rencana PMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tembusan kepada Presiden. Apabila usulan PMN tersebut disetujui DPR, Menteri Keuangan menyampaikan usulan PMN kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan serah terima BMN yang telah menjadi PMN kepada BUMN. 3. Dari Perolehan Lainnya Yang Sah Menteri Keuangan melakukan kajian atas rencana PMN yang bersumber dari perolehan lainnya yang sah, antara lain: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang
yang
diperoleh
sebagai
pelaksanaan
dari
perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
20
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Dalam rangka pelaksanaan pengkajian,
Menteri Keuangan
membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsurunsur Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut. a. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. b. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. c. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. d. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis terhadap rencana PMN. Dalam hal rencana PMN dinyatakan layak untuk diteruskan: a. bagi rencana PMN yang bernilai diatas Rp100 miliar dan/atau berupa tanah dan bangunan yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
harus
terlebih
dahulu
memperoleh
persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan PMN kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden; ii. berdasarkan
persetujuan
menyampaikan
usulan
dari PMN
DPR,
Menteri
kepada
Presiden
Keuangan dengan
melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah. b. bagi rencana PMN yang bernilai dari Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan prinsip pelaksanaan PMN kepada Presiden; ii. berdasarkan persetujuan prinsip dari Presiden, Menteri Keuangan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
21
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengkoordinasikan penyiapan rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden guna memperoleh penetapan. c. bagi rencana PMN yang bernilai dibawah Rp10 miliar, Menteri Keuangan
menyampaikan
rancangan
Peraturan
Pemerintah
kepada Presiden guna memperoleh penetapan. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan serah terima BMN yang telah menjadi PMN kepada BUMN. 3. PMN YANG BERSUMBER DARI BMN PADA KEMENTERIAN TEKNIS 1. Dari APBN Yang Sejak Semula Diperuntukkan Sebagai PMN Menteri Teknis menyampaikan usulan PMN kepada Menteri
Keuangan
dengan
tembusan
kepada
Menteri
Negara BUMN yang dilengkapi dengan kajian aspek bisnis dan aspek terkait lainnya. Menteri
Keuangan
melakukan
kajian
atas
usulan
dimaksud, dimana Menteri Keuangan dapat membentuk Tim yang
anggotanya
terdiri
dari
unsurunsur
Departemen
Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
22
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN terhadap rencana PMN. Dalam hal rencana PMN dinyatakan layak untuk diteruskan, rencana
Menteri PMN
Keuangan
kepada
menyampaikan
Presiden
dengan
usulan
melampirkan
rancangan Peraturan Pemerintah. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Teknis melakukan serah terima BMN yang telah
menjadi
PMN
kepada
BUMN.
Menteri
Teknis
menyampaikan Berita Acara Serah Terima, Surat Keputusan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna, dan dokumen terkait lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal
Kekayaan
Negara
guna
dilakukan
penatausahaan. 2. Dari Perolehan Lainnya Yang Sah Menteri Teknis menyampaikan usulan PMN kepada Menteri
Keuangan
dengan
tembusan
kepada
Menteri
Negara BUMN yang dilengkapi dengan kajian aspek bisnis dan aspek terkait lainnya. Menteri
Keuangan
melakukan
kajian
atas
usulan
dimaksud, dimana Menteri Keuangan dapat membentuk Tim yang
anggotanya
terdiri
dari
unsurunsur
Departemen
Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
23
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN terhadap rencana PMN. Dalam hal rencana PMN dinyatakan layak untuk diteruskan: a. bagi rencana PMN yang bernilai diatas Rp100 miliar dan/atau berupa tanah dan bangunan yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri
Keuangan
mengajukan
permohonan
persetujuan PMN kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden; ii. Berdasarkan persetujuan dari DPR, Menteri Keuangan menyampaikan usulan PMN kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah. b. bagi rencana PMN yang bernilai dari Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar: i. Menteri
Keuangan
mengajukan
permohonan
persetujuan prinsip pelaksanaan pmn pada Presiden; ii. Berdasarkan persetujuan prinsip dari Presiden, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya
disampaikan
kepada
Presiden
guna
memperoleh penetapan. c. bagi rencana PMN yang bernilai dibawah Rp10 miliar, Menteri Keuangan menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah
kepada
Presiden
guna
memperoleh
penetapan.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
24
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Dalam
hal
Peraturan
Pemerintah
mengenai
PMN
dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Teknis melakukan serah terima BMN yang telah menjadi PMN kepada BUMN. Menteri Teknis menyampaikan Berita Acara Serah Terima, Surat Keputusan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna, dan dokumen terkait lainnya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara guna dilakukan penatausahaan. 4. TATA CARA PENGURANGAN PMN DALAM RANGKA PRIVATISASI Privatisasi atau penjualan saham milik Negara merupakan salah satu cara pengurangan PMN pada Persero dan Perseroan Terbatas. Adapun ketentuan dan tata cara lebih lanjut mengenai privatisasi, dibahas lebih lanjut dalam bagian lain dalam modul ini. 5. TATA CARA PENGURANGAN PMN DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI Adapun ketentuan dan tata cara lebih lanjut mengenai restrukturisasi BUMN dan Perseroan Terbatas, dibahas lebih lanjut dalam bagian lain dalam modul ini. 6. TATA CARA PENGURANGAN PMN DALAM RANGKA PENGALIHAN ASET BUMN UNTUK PMN PADA BUMN LAIN ATAU PERSEROAN TERBATAS Menteri Negara BUMN menyampaikan usulan rencana pengurangan PMN dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk PMN pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas kepada Menteri Keuangan yan dilengkapi dengan dokumen antara, sebagai berikut: 1. Rísalah RUPS/rísalah Rapat Pembahasan Bersama dari BUMN yang akan dilakukan pengurangan PMN, serta BUMN dan Perseroan Terbatas yang akan menerima PMN; 2. Anggaran
Dasar
dari
BUMN
yang
akan
dilakukan
pengurangan PMN, serta BUMN dan Perseroan Terbatas yang akan menerima PMN; 3. Laporan
keuangan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
BUMN
yang
akan
dilakukan
25
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
pengurangan PMN, yang telah diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 4. Laporan kinerja BUMN yang akan dilakukan pengurangan PMN, yang telah disahkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 5. Laporan keuangan BUMN atau Perseroan Terbatas yang akan menerima PMN, yang telah diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 6. Laporan kinerja BUMN yang akan menerima PMN dalam 3 (tiga) tahun terakhir atau prospektus Perseroan Terbatas yang akan menerima PMN; dan 7. Hasil kajian dari aspek bisnis dan aspek terkait lainnya, yang
mendasari
pertimbangan
usulan
rencana
pengurangan PMN. Menteri Keuangan melakukan kajian atas usulan dimaksud, dimana Menteri
Keuangan
dapat membentuk
Tim
yang
anggotanya terdiri dari unsurunsur Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri
dapat
menunjuk
penilai
independen
guna
melakukan penilaian atas rencana pengurangan PMN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis terhadap rencana pengurangan PMN.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
26
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Dalam hal rencana pengurangan PMN dinyatakan layak untuk diteruskan: a. bagi rencana pengurangan PMN yang bernilai diatas Rp100 miliar dan/atau berupa tanah dan bangunan serta pengurangan PMN yang untuk selanjutnya dijadikan PMN pada
Perseroan
Terbatas
yang
sesuai
ketentuan
peraturan perundangundangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri
Keuangan
mengajukan
permohonan
persetujuan pengurangan PMN kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden; ii. persetujuan dari DPR terhadap rencana pengurangan PMN pada BUMN dan pengalihannya menjadi PMN pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas dituangkan dalam UndangUndang APBN; iii. berdasarkan
UndangUndang
APBN,
Menteri
Keuangan menyampaikan usulan pengurangan PMN pada BUMN dan PMN pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas
kepada
Presiden
dengan
melampirkan
rancangan Peraturan Pemerintah. b. bagi rencana pengurangan PMN yang bernilai dari Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar pada BUMN yang akan dijadikan PMN pada BUMN lain, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri
Keuangan
mengajukan
permohonan
persetujuan prinsip pelaksanaan PMN Negara pada Presiden; ii. berdasarkan persetujuan prinsip dari Presiden, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
disampaikan
kepada
Presiden
guna
27
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
memperoleh penetapan. c. bagi rencana pengurangan PMN yang bernilai dibawah Rp10 miliar pada BUMN yang akan dijadikan PMN pada BUMN lain, Menteri Keuangan menyampaikan rancangan Peraturan
Pemerintah
kepada
Presiden
guna
memperoleh penetapan. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai pengurangan PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, pelaksanaan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN sesuai bidang tugas dan kewenangannya masingmasing. Menteri Negara BUMN menyampaikan dokumen pelaksanaan pengurangan PMN kepada Menteri, antara lain sebagai berikut: a. Akta RUPS/Rapat Pembahasan Bersama; dan b. perubahan Anggaran Dasar dari BUMN yang telah dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara, serta BUMN dan Perseroan Terbatas yang telah menerima Penyertaan Modal Negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan perubahan Anggaran Dasar dimaksud serta dokumen terkait lainnya. 7. TATA CARA PENGURANGAN PMN DALAM RANGKA PENGALIHAN ASET BUMN UNTUK PMN GUNA PENDIRIAN BUMN BARU Menteri Negara BUMN menyampaikan usulan rencana pengurangan PMN dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk PMN guna pendirian BUMN baru kepada Menteri Keuangan yang dilengkapi dengan dokumen antara lain sebagai berikut: 1. rísalah RUPS/rísalah Rapat Pembahasan Bersama dari BUMN yang akan dilakukan pengurangan PMN; 2. Anggaran
Dasar
dari
BUMN
yang
akan
dilakukan
pengurangan PMN; 3. Rancangan Anggaran Dasar dari BUMN yang akan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
28
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
didirikan; 4. laporan
keuangan
BUMN
yang
akan
dilakukan
pengurangan PMN, yang telah diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 5. laporan kinerja BUMN yang akan dilakukan pengurangan PMN, yang telah disahkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 6. hasil kajian dari aspek bisnis dan aspek terkait lainnya, yang
mendasari
pertimbangan
usulan
rencana
pengurangan PMN. Menteri Keuangan melakukan kajian atas usulan dimaksud, dimana Menteri
Keuangan
dapat membentuk
Tim
yang
anggotanya terdiri dari unsurunsur Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri
dapat
menunjuk
penilai
independen
guna
melakukan penilaian atas rencana pengurangan PMN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis terhadap rencana pengurangan PMN. Dalam hal rencana pengurangan PMN dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan pengurangan PMN dalam rangka pendirian BUMN baru
kepada
PR
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
dengan
tembusan
kepada
Presiden.
29
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Persetujuan dari DPR terhadap rencana pengurangan PMN pada BUMN dalam rangka pendirian BUMN baru dituangkan dalam UndangUndang APBN. Berdasarkan UndangUndang APBN, Menteri Keuangan menyampaikan usulan pengurangan PMN pada BUMN dan PMN untuk pendirian BUMN baru kepada Presiden
dengan
melampirkan
rancangan
Peraturan
Pemerintah. Dalam
hal
Peraturan
Pemerintah
dimaksud
telah
ditetapkan oleh Presiden, pelaksanaan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN sesuai bidang tugas dan kewenangannya masingmasing. Menteri Negara
BUMN
menyampaikan
dokumen
pelaksanaan
pengurangan PMN kepada Menteri, antara lain sebagai berikut. 1. Akta RUPS/Rapat Pembahasan Bersama; 2. Perubahan Anggaran Dasar dari BUMN yang telah dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara; 3. Anggaran Dasar dari BUMN yang telah didirikan; 4. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengenai pengesahan Anggaran Dasar; dan 5. dokumen terkait lainnya. Dalam hal inisiatif rencana pengurangan PMN dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk PMN guna pendirian BUMN baru berasal dari Menteri Keuangan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan tahapan sejak pengkajian oleh Menteri Keuangan. Sebagai
bagian
pengurangan
dari
pelaksanaan
PMN yang
inisiatifnya
pengkajian berasal
rencana
dari Menteri
Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Menteri Negara BUMN untuk menyampaikan dokumen sebagaimana tersebut di atas.
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Dalam Rangka Dijadikan Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
30
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
a. Menteri
Negara
menyampaikan
BUMN usulan
atau rencana
Menteri
Teknis
pengurangan
Penyertaan Modal Negara dalam rangka dijadikan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan kepada Menteri Keuangan. b. Usulan dimaksud dilengkapi dengan dokumen antara lain sebagai berikut. 1) rísalah RUPS/rísalah Rapat Pembahasan Bersama dari BUMN yang akan dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara; 2) Anggaran Dasar dari BUMN yang akan dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara; 3) laporan keuangan BUMN yang akan dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara, yang telah diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 4) laporan
kinerja
BUMN
yang
akan
dilakukan
pengurangan Penyertaan Modal Negara, yang telah disahkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 5) hasil kajian dari aspek bisnis dan aspek terkait lainnya, yang mendasari pertimbangan usulan rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara. c. Menteri melakukan kajian atas usulan tersebut. d. Dalam
rangka
pelaksanaan
pengkajian,
Menteri
Keuangan dapat membentuk Tim yang anggotanya terdiri
dari
unsurunsur
Departemen
Keuangan,
Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. e. Tim tersebut mempunyai tugas sebagai berikut. 1) Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2) Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
31
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
serta aspek terkait lainnya. 3) Melakukan
kajian
kelayakan
pengurangan
Penyertaan Modal Negara. 4) Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri. f.
Menteri dapat menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
g. Dalam hal rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan
mengajukan
pengurangan
permohonan
Penyertaan
Modal
persetujuan
Negara
untuk
dijadikan sebagai kekayaan Negara yang tidak dipisahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Presiden. h. Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara pada
BUMN
untuk
dijadikan
sebagai
kekayaan
Negara yang tidak dipisahkan dituangkan dalam UndangUndang APBN. i.
Berdasarkan
UndangUndang
menyampaikan
usulan
APBN,
pengurangan
Menteri Penyertaan
Modal Negara pada BUMN kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah. j.
Dalam hal Peraturan Pemerintah dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, pelaksanaan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, dan Menteri Teknis sesuai bidang tugas dan kewenangannya masingmasing.
k. Menteri
Negara
BUMN
menyampaikan
dokumen
pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
32
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
kepada Menteri, antara lain sebagai berikut. 1) Akta RUPS/Rapat Pembahasan Bersama; 2) Perubahan Anggaran Dasar dari BUMN yang telah dilakukan
pengurangan
Penyertaan
Modal
Negara; 3) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai
pengesahan
perubahan
Anggaran
Dasar sebagaimana tersebut pada butir 2); dan 4) dokumen terkait lainnya. n. Menteri Teknis menyampaikan dokumen pelaksanaan penetapan status
kekayaan Negara yang tidak
dipisahkan kepada Menteri Keuangan. o. Dalam hal inisiatif rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara guna pendirian BUMN
baru
berasal
pelaksanaannya
dari
dilakukan
Menteri berdasarkan
Keuangan, tahapan
sejak butir d di atas. p.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pengkajian rencana
pengurangan Penyertaan Modal
Negara yang inisiatifnya
berasal dari Menteri Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Menteri Negara BUMN untuk menyampaikan dokumen sebagaimana tersebut pada butir b di atas.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
33
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Bab V PRIVATISASI 1. PENGERTIAN Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undangundang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disebutkan bahwa ”privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat” Kepemilikan saham oleh masyrakat
juga
dimaksudkan
untuk
dimiliki
oleh
karyawan/manager perusahaan. Dari sisi kepemilikan saham negara pada BUMN, Privatisasi merupakan salah satu bentuk pengurangan penyertaan modal negara yang tatacaranya sebagaimana telah diuraikan pada Bab Tatacara Pemisahan Kekayaan Negara Dengan Penyertaan Modal Negara.
2. MASKUD DAN TUJUAN PRIVATISASI Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk: a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero; b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; c. menciptakan
struktur
keuangan
dan
manajemen
keuangan yang baik/kuat; d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif; e. menciptakan
Persero
yang
berdaya
saing
dan
makro,
dan
berorientasi global; f.
menumbuhkan
iklim
usaha,
ekonomi
kapasitas pasar.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
34
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
3. BENTUK PRIVATISASI Privatisasi dilaksanakan dengan cara: 1. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal 2. penjualan saham langsung kepada investor 3. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurangkurangnya memenuhi kriteria: a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah. Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undangundang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan
untuk
diprivatisasi.
Aset
selanjutnya atau
apabila
kegiatan
yang
diperlukan bersifat
dapat
komersial
dimaksud tetap memperhatikan kriteria sebagaimana di atas. Sedangkan Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan peraturan perundangundangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
35
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
masyarakat; d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam
yang
secara
tegas
berdasarkan
peraturan
perundangundangan dilarang untuk diprivatisasi. 4. TATA CARA PRIVATISASI Privatisasi
harus
Menteri Negara BUMN melakukan seleksi dan menetapkan
didahului dengan tindakan seleksi
atas
perusahaanperusahaan dan mendasarkan pada kriteria
yang
ditetapkan
dalam
peraturan
pemerintah.
Terhadap
perusahaan diseleksi
yang
dan
kriteria
telah
akan digunakan, serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual. Menteri Negara BUMN menuangkan hasil yang akan digunakan, jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dijual dalam Program Tahunan Privatisasi. Menteri Negara BUMN
memenuhi
yang
telah
ditentukan,
setelah
mendapat
rekomendasi
dari
rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang
Menteri
Keuangan,
selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan
kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
menyampaikan Program Tahunan Privatisasi kepada Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan
untuk
memperoleh
rekomendasi,
selambat
lambatnya pada akhir tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan harus sudah diberikan selambatlambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan. Menteri Negara BUMN wajib melaksanakan Program Tahunan Privatisasi dengan berpedoman pada arahan dan rekomendasi. Kemudian Menteri Negara BUMN mensosialisasikan Program Tahunan Privatisasi dan mengkonsolidasikan kepada DPRRI. Menteri Negara BUMN mengambil langkahlangkah yang diperlukan dalam rangka melaksanakan Program Tahunan Privatisasi. Dalam kondisi tertentu Menteri Negara BUMN dapat mengusulkan privatisasi yang belum dimasukkan dalam Program Tahunan Privatisasi setelah terlebih dahulu diputuskan oleh Komite Privatisasi dan dikonsultasikan dengan DPRRI. Pelaksanaan Privatisasi melibatkan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku yang diseleksi oleh Menteri Negara BUMN. Tata cara seleksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
36
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Besarnya biaya privatisasi ditetapkan oleh Menteri Negara BUMN. Pembiayaan pelaksanaan privatisasi dibebankan pada hasil privatisasi. Biaya ini dipergunakan untuk biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya dan biaya operasional privatisasi. Namun, apabila privatisasi tidak dapat dilaksanakan
atau
ditunda
pelaksanaannya,
maka
pembebanan atas biaya yang telah dikeluarkan ditetapkan oleh RUPS. Hasil privatisasi merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biayabiaya pelaksanaan privatisasi. Penghasilan lain yang diperoleh dari rekening penampungan hasil Privatisasi diperhitungkan
sebagai
hasil
Privatisasi.
Hasil
privatisasi
dibedakan sebagai berikut: a. saham milik negara pada Persero disetorkan langsung ke Kas Negara; b. saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan; Sedangkan hasil privatisasi anak perusahaan Persero ditetapkan sebagai dividen interim Persero yang bersangkutan. Pengadministrasian dan pelaksanaan penyetoran hasil Persero diatur sebagai berikut: a. penjamin
pelaksana
emisi
atau
penasihat
keuangan
membuka rekening penampungan (escrow account) untuk menampung hasil Privatisasi; b. Setelah
dikurangi
biayabiaya
pelaksanaan
Privatisasi,
penjamin pelaksana emisi atau penasihat keuangan wajib segera menyetorkan hasil bersih Privatisasi ke Kas Negara dan/atau kas Persero yang bersangkutan; c. Penjamin pelaksana emisi atau penasihat keuangan wajib segera melaporkan penyetoran hasil Privatisasi kepada Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan dan Direksi Persero yang bersangkutan.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
37
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi. Pihakpihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
38
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Bab VI RESTRUKTURISASI 1. PENGERTIAN Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk
memperbaiki
kondisi
internal
perusahaan
guna
memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN RESTRUKTURISASI Restrukturisasi
dilakukan
dengan
maksud
untuk
menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. Tujuan restrukturisasi adalah untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara; c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan d. memudahkan pelaksanaan privatisasi. Pelaksanaan restrukturisasi dimaksud tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
3. RUANG LINGKUP PRIVATISASI Restrukturisasi meliputi : a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau peraturan perundang undangan; b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
39
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
1. peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektorsektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah; 2. penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsipprinsip tata
kelola
perusahaan
yang
baik
dan
menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. 3. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/ manajemen, operasional, sistem, dan prosedur. 4. TATA CARA RESTRUKTURISASI a. Berdasarkan usulan dari BUMN dan Perseroan Terbatas yang didalamnya telah terdapat kepemilikan saham negara, Menteri Negara BUMN menyampaikan usulan rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara kepada Menteri Keuangan. b. Menteri Keuangan melakukan kajian atas usulan dimaksud. c. Dalam
rangka
pelaksanaan
pengkajian,
Menteri
Keuangan dapat membentuk Tim yang anggotanya terdiri
dari
unsurunsur
Departemen
Keuangan,
Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN/Perseroan Terbatas bersangkutan. d. Tim tersebut mempunyai tugas sebagai berikut. a. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. b. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. c. Melakukan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
kajian
kelayakan
pengurangan
40
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Penyertaan Modal Negara. d. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. e. Menteri
Keuangan
independen
dapat
guna
menunjuk
melakukan
penilaian
penilai sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan. f.
Dalam hal rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dinyatakan layak untuk diteruskan: 1) Bagi rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara yang bernilai diatas Rp100 milyar dan/atau berupa
tanah
dan
bangunan
yang
sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: a) Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan pengurangan Penyertaan Modal Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Presiden. b) Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dituangkan dalam UndangUndang APBN. c) Berdasarkan UndangUndang APBN, Menteri Keuangan menyampaikan usulan pengurangan Penyertaan
Modal
Negara
dalam
rangka
restrukturisasi BUMN dan Perseroan Terbatas kepada
Presiden
dengan
melampirkan
rancangan Peraturan Pemerintah. 2) Bagi rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara yang bernilai dari Rp10 milyar sampai dengan Rp100 milyar: a)
Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan prinsip pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Presiden.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
41
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
b) Berdasarkan persetujuan prinsip dari Presiden, Menteri
Keuangan
cq.
Direktur
Jenderal
Kekayaan Negara menyiapkan rancangan Peraturan
Pemerintah
disampaikan
kepada
untuk
selanjutnya
Presiden
guna
memperoleh penetapan. 3) Bagi rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara yang bernilai dibawah Rp10 milyar dan perubahan
Penyertaan
Modal
Negara
yang
diakibatkan oleh antara lain kuasi reorganisasi dan perubahan struktur permodalan, Menteri Keuangan menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden guna memperoleh penetapan. g. Dalam hal Peraturan Pemerintah dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, pelaksanaan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN sesuai bidang tugas dan kewenangannya masingmasing. h. Menteri
Negara
BUMN
menyampaikan
dokumen
pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara kepada Menteri, antara lain sebagai berikut. 1) Akta RUPS; 2) Perubahan Anggaran Dasar dari BUMN yang telah dilakukan
pengurangan
Penyertaan
Modal
Negara; 3) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai
pengesahan
Anggaran
Dasar
sebagaimana tersebut pada butir 2);dan 4) dokumen terkait lainnya.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
42
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Bab VII PERGURUAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA 1. LATAR BELAKANG Sebagai suatu unit di dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri secara hukum tidak dapat memiliki otonomi. Demikian juga akuntabilitas kepada masyarakat
(stakeholders)
amat
sulit
untuk
secara
utuh
dimintakan kepada Perguruan Tinggi Negeri sebagai unit Departemen
Pendidikan
dan
Kebudayaan.
Sedangkan
kredibilitas hanya akan dapat diperoleh apabila kedua hal tersebut, otonomi dan akuntabilitas, secara nyata dimiliki dan diterapkan. Oleh karena itu Perguruan Tinggi Negeri harus diubah status hukumnya menjadi badan hukum yang mandiri, terlepas dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
2. DASAR HUKUM Sebagai landasan hukum dalam kerangka peraturan perundanganundangan yang berlaku di Republik Indonesia, Pasal 1653 Kitab Undangundang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 nomor 23) memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk mendirikan suatu badan hukum. Sedangkan Pasal 5 ayat(2) Undangundang Dasar 1945 memberi kewenangan kepada
Pemerintah
untuk
mengundangkan
Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanaan Undangundang dalam hal ini Undangundang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini
semua
Perguruan
Tinggi
Negeri
dapat
diubah
status
hukumnya menjadi badan hukum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah ini sebagai pedoman.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
43
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
3. PENGERTIAN Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh,
dalam
hal
ini
Departemen
yang
bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum. Sedangkan
Menteri
Keuangan
adalah
Menteri
yang
bertanggung jawab untuk mewakili pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi. Status hukum Perguruan Tinggi adalah badan hukum yang mandiri dan berhak melakukan semua perbuatan hukum sebagaimana layaknya suatu badan hukum pada umumnya. Pada dasarnya penyelenggaraan Perguruan Tinggi bersifat nirlaba.
Walaupun
demikian
Perguruan
Tinggi
dapat
menyelenggarakan kegiatan lain dan mendirikan unit usaha yang hasilnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsifungsi utama Perguruan Tinggi.
4. PENETAPAN PERGURUAN TINGGI Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan rencana pengembangan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri. Dimana Peraturan Pemerintah yang menetapkan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Perguruan Tinggi sekurangkurangnya memuat: 1. penetapan Perguruan Tinggi sebagai badan hukum; 2. Anggaran Dasar Perguruan Tinggi; 3. penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk mengawasi pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi; 4. penunjukkan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Menteri
Pendidikan
untuk
melaksanakan
44
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
pembinaan Perguruan Tinggi secara umum. Syaratsyarat untuk sebuah Perguruan Tinggi Negeri dapat ditetapkan sebagai Pergururan Tinggi mencakup kemampuan: 1. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas; 2. memenuhi standar minimum kelayakan finansial; 3. melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas.
5. KEKAYAAN PERGURUAN TINGGI Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja. Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh
Menteri
dilakukan
Keuangan
bersama
berdasarkan
oleh
perhitungan
Departemen
Pendidikan
yang dan
Kebudayaan dan Departemen Keuangan. Hal ini dengan maksud untuk menghindari adanya pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kepentingan Perguruan Tinggi, mengingat tanah merupakan
aset
tetap
yang
sangat
signifikan
nilai
dan
manfaatnya. Sedangkan
kekayaan
Negara
berupa
tanah
dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Hasil pemanfaatan kekayaan Negara berupa tanah menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi. Penatausahaan ditempatkan
sebagai
diselenggarakan
oleh
pemisahan
kekayaan
kekayaan Menteri
awal
Negara
untuk
Perguruan
Tinggi
Keuangan.
Belum
adanya
melanisme penatausahaan atas kekayaan Negara perguruan
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
45
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Tinggi
oleh
Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara,
mengakibatkan adanya dual counting dalam pencatatannya baik oleh Perguruan Tinggi itu sendiri maupun Departemen Pendidikan Nasional. 6. PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BHMN Sampai dengan Tahun 2006 telah ada 7 (tujuh) Perguruan Tinggi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yaitu: 1. Universitas Indonesia Universitas Indonesia ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 2. Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 3. Institut Pertanian Bogor Institut Pertanian Bogor ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor Sebagai Badan Hukum Milik Negara. Nilai
kekayaan
awal
Institut
Pertanian
Bogor
setelah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan Inventaris Barang Milik Negara pada Institut Pertanian Bogor adalah sebesar Rp628.359.965.801,00 (enam ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus satu rupiah) sesuai Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
698/KMK.06/2006
tanggal . . . . 4. Institut Teknologi Bandung Institut
Teknologi
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Bandung
ditetapkan
sebagai
BHMN
46
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 5. Universitas Sumatera Utara Universitas
Sumatera Utara ditetapkan
sebagai BHMN
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2003
tanggal 11 November 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 6. Universitas Pendidikan IndonesiaBandung Universitas Pendidikan Indonesia ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tanggal 30 Januari 2004 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 7. Universitas Airlangga Universitas Airlangga ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tanggal 14 September 2006 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara. Nilai kekayaan awal Universitas Airlangga setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan Inventaris Barang Milik Negara pada Universitas Airlangga adalah sebagai berikut: a. bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas 151.865,58 m2 (seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter persegi), senilai Rp252.964.541.410,00 (dua ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah); b. alat
angkutan
kendaraan
bermotor
sejumlah
134
(seratus tiga puluh empat) unit, senilai Rp7.073.466.500,00 (tujuh miliar tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
47
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
c. peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima) unit, senilai Rp58.661.000.792,00 (lima puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). Untuk nilai kekayaan awal Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut
Teknologi Bandung,
Universitas
Sumatera Utara, dan Universitas Pendidikan Indonesia belum ditetapkan. 7. PERMASALAHAN PADA BHMN 1. Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
Penetapan
Kekayaan Awal Badan Hukum Milik Negara. Masih adanya Perguruan Tinggi (BHMN) yang belum ditetapkan nilai kekayaan awalnya oleh Menteri Keuangan, maka terjadi ketidakpastian hukum dalam hal kewenangan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan pada Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah namun belum ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 2. Penatausahaan Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Hukum Milik Negara. Belum adanya aturan (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur
mekanisme
penatausahaan
atas
kekayaan
Negara yang dipisahkan yang terdapat pada Perguruan Tinggi (BHMN). 3. Pemanfaatan tanah yang dikuasai Badan Hukum Milik Negara. Belum adanya aturan (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur tentang batasan dan persyaratan mengenai pemanfaatn tanah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi kecuali pada Universitas Sumatera
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
48
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Utara dan Universitas Pendidikan Indonesia, ditegaskan bahwa tanah tidak dapat dipindahtangankan. 4. Kontradiksi pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
61
Tahun
1999
dinyatakan bahwa hasil pemanfaatan tanah menjadi pendapatan Perguruan Tinggi (BHMN) yang bersangkutan. Hal ini bertentangan dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan
Pemerintah
Nomor
6
Tahun
2006
tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dimana setiap hasil pemanfataan tanah wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
49
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Bab VIII PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA 1. PENGERTIAN Penatausahaan
adalah
pencatatan
dalam
rangka
pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan dalam BUMN. Kegiatan penatausahaan dilakukan terhadap penyertaan modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Kegiatan penatausahaan ini meliputi : 1. Menghimpun data PMN pada BUMN, Perseroan Terbatas yang diperoleh dari institusi
terkait, meliputi Kementerian
Negara BUMN, BUMN, dan institusi penerbit dokumen legal PMN, khususnya dari Sekretariat Negara . 2. Mencatat data penyertaan modal Negara pada BUMN, dan Perseroan
Terbatas berdasarkan sistem pencatatan yang
dengan menggunaan database
system yang tersedia
melalui media format isian data PMN; 3. Menyajikan laporan mengenai penyertaan modal Negara pada BUMN, Perseroan Terbatas, sebagai out put atas database system yang ada untuk disajikan kepada pihak pihak yang berkepentingan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Penatausahaan penyertaan modal Negara dimaksudkan dalam rangka
tertib administrasi penyertaan modal Negara.
Penatausahaan Penyertaan Modal Negara ditujukan untuk menyediakan informasi tentang nilai penyertaan modal Negara beserta dokumen pendukungnya pada BUMN.
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
50
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
3. METODE PENCATATAN 1. Nilai Nominal Pengertian dari Nilai Nominal dalam penatausahaan PMN adaiah pencatatan besarnya penyertaan
modal negara
yang dikonversi ke modal saham. Arti dari dikonversi dalam pengertian ini adalah besarnya PMN yang telah dicatat pada
modal
disetor
sesuai
Neraca
BUMN
yang
bersangkutan. 2. Nilai Ekuitas Pengertian dari Nilai Ekuitas dalam penatausahaan PMN adalah pencatatan
besarnya penyertaan modal
negara yang nilainya didasarkan pada hasil perkalian prosentase
kepemilikan
pemerintah dengan total
ekuitas/modal pada Neraca BUMN bersangkutan. 3. Nilai Riil Pengertian Nilai Riil dalam penatausahaan PMN adalah pencatatan besarnya penyertaan modal negara yang nilainya didasarkan pada dokumen legal berkenaan, baik yang telah dikonversi ke modal saham maupun yang belum dikonversi ke modal saham. Metode ini digunakan untuk kepentingan tugas Pemerintah dibidang penatausahaan PMN yang bukan saja didasarkan pada nilai yang sudah dikonversi pada modal saham tetapi termasuk yang belum dikonversi, mengingat perlu adanya pengakuan terhadap beberapa PMN yang belum dikonversi oleh BUMN yang bersangkutan. 4. DOKUMEN LEGAL PENATAUSAHAAN Berdasarkan Undangundang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan dua sumber dana penyertaan modal Negara yaitu sumber yang belum dipisahkan dari APBN dan
sumber
yang
merupakan
konsekuensi
kepemilikan
pemerintah pada BUMN, yakni nilai lebih kekayaan negara yang
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
51
DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara Pusdiklat Keuangan Umum
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
telah dipisahkan pada BUMN. Penyertaan
Modal
Negara
yang
bersumber
dari
kekayaan Negara yang belum dipisahkan dari APBN harus ditetapkan
dengan
Peraturan
Pemerintah.
Sedangkan
penyertaan modal Negara yang bersumber dari nilai lebih kekayaan Negara yang telah dipisahkan pada BUMN berkenaan cukup ditetapkan dalam keputusah RUPS. Berdasarkan uraian tersebut, dokumen legal penyertaan modal Negara sebagai data masukan dapat digolongkan sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah ; 2. Akta Rapat Umum Pemegang Saham; 3. Lainnya, misalnya keputusan/surat Menteri sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara;
Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
52