Modul Simulasi Pelaksanaan Akad Nikah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PELATIHAN CALON PENGHULU Simulasi Pelaksanaan Akad Nikah Rujuk



Penyusun H. Syarif Hidayat



BADAN LITBANG DAN DIKLAT PUSDIKLAT TENAGA TEKNIS PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN TAHUN 2020



BAB 1 PENDAHULUAN 1. Deskripsi Mata Pelatihan Seluruh rangkaian tugas dan fungsi penghulu yang tertuang dalam PMA Pencatatan Pernikahan mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah,



pengumuman kehendak nikah



dan seterusnya, bermuara pada pelaksanaan



pencatatan nikah atau upacara akad nikah pada hari dan tanggal yang telah ditentukan dan disepakati oleh pemangku hajat dan penghulu pelaksana tugas. Untuk melaksanakan tugas tersebut tentunya seorang penghulu harus melakukana berbagai persiapan, terutama membekali diri dengan keahlian dan skill sesuai dengan tuntutan tugas dan profesi sebagai penghulu fungsional. Melalui simulasi Pelaksanaan Akad Nikah dan Rujuk pada kegiatan pendidikan dan pelatihan calon penghulu kali ini, seorang calon penghulu diharapkan diharapkan memahami betul apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan di medan tugas dalam memimpin dan memandu sebuah upacara pelaksanaan akad nikah. Oleh karena itu, materi pelatihan kali ini lebih mengarah pada drill atau pelatihan dalam bentuk simulasi seorang penghulu agar dapat menunjukkan performa dan profesionalitas nya yang terbaik di depan publik atau di tengah masyarakat yang dilayani sebagai stake holder dan user atau pengguna layanan publik Kantor Urusan Agama melalui sosok seorang pegawai pencatat nikah atau penghulu. 2. Peta Kompetensi Melalui pembelajaran modul ini peserta diklat diharapkan dapat melaksanakan tugas memandu dan memimpin jalannya suatu upacara akad nikah/rujuk dengan baik dan benar. Maka untuk itu seorang Petugas Pencatat Nikah atau Penghulu sebelumnya harus terlebih dahulu membekali diri dengan kompetensi ilmu munakahah dan kepenghuluan secara komprehensip, baik dari sisi konsep teoritis sampai pada kegiatan praktis memandu jalannya suatu upadara akad nikah yang benar dan khidmat. Pembekalan diri dimaksud mulai dari wawasan fiqih munakahah berikut khazanah perkembangan narasi fuqoha atau ulama fikih mutaqoddimin hinga narasi fikih kontemporer berikut masalah-masalah aktual yang berkembang di tengah masyarakat. Dan hal yang tidak boleh diabaikan juga adalah bagaimana sikap, etika dan adab seorang penghulu sosok panutan dan figur sentral yang



menjadi tumpuan masyarakat dalam menemukan solusi problematika kehidupan, utamanya di bidang hubungan kekeluargaan dan perkawinan.



3. Petunjuk Penggunaan Modul Setelah membaca dan memahami konten modul ini peserta diklat diharapakan dapat mendesain, membangun dan menjalankan sebuah simulasi pelaksanaan upacara akad nikah/rujuk yang dipandu oleh seorang penghulu secara profesional dengan performa handal di tengah audience yang menghadiri upacara sakral akad nikah/rujuk.



BAB II Simulasi Pelaksanaan Akad Nikah Rujuk : (Kerangka Berfikir dan Konsep Ideal ) A. Kompetensi dan Indikator pencapaian kompetensi Dalam menjalankan tugas mulia sebagai pejabat negara sekaligus sosok panutan dan tokoh agama, seorang penghulu patut kiranya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Niat Ikhlas Karena Alloh SWT Seorang penghulu dalam menjalankan tugas mulia membantu dan memandu pasangan calon pengantin dalam menghalalkan hubungan mereka yang semula hukumnya haram, sejak awal wajib kiranya menanamkan niat yang tulus ikhlas karena Alloh SWT. dalam bertugas, agar memperoleh barokah dan ridho Alloh SWT. Sesuai dengan sabda Rasululloh saw. : ُ ‫ َﺳ ِﻤﻌ‬:‫ب َرﺿ َﻲ ﷲُ ﻋ ْﻨﮫُ ﻗَﺎ َل‬ ‫ﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَ ْﯿ ِﮫ َو َﺳﻠﱠ َﻢ‬ َ ِ‫ْﺖ َرﺳُﻮ َل ﷲ‬ ِ ‫ﺺ ُﻋ َﻤ َﺮ ﺑ ِْﻦ اﻟﺨَﻄﱠﺎ‬ ِ ‫ﻋ َْﻦ أَ ِﻣ‬ ٍ ‫ﯿﺮ اﻟ ُﻤﺆ ِﻣﻨﯿﻦَ أَﺑﻲ َﺣ ْﻔ‬ ْ ‫ ﻓَ َﻤ ْﻦ َﻛﺎﻧ‬،‫ئ َﻣﺎ ﻧَ َﻮى‬ ِ‫َﺖ ِھﺠْ َﺮﺗُﮫُ إِ ِل◌َ ى ﷲِ َو َرﺳُﻮْ ﻟِ ِﮫ ﻓَ ِﮭﺠْ َﺮﺗُﮫُ إِﻟَﻰ ﷲ‬ ِ ‫ )) إِﻧﱠ َﻤﺎ اﻷَ ْﻋ َﻤﺎ ُل ﺑِﺎﻟﻨﱢﯿﱠﺎ‬:ُ‫ﯾَﻘُﻮْ ل‬ ٍ ‫ َوإِﻧﱠ َﻤﺎ ﻟِ ُﻜﻞﱢ ا ْﻣ ِﺮ‬،‫ت‬ ْ ‫ َو َﻣ ْﻦ َﻛﺎﻧ‬،‫َو َرﺳُﻮْ ﻟِ ِﮫ‬ ((.‫ ﻓَ ِﮭﺠْ َﺮﺗُﮫُ إِﻟَﻰ َﻣﺎ ھَﺎ َﺟ َﺮ إِﻟَﯿْﮫ‬،‫ أَوْ ا ْﻣ َﺮأَ ٍة ﯾَ ْﻨ ِﻜ ُﺤﮭَﺎ‬،‫ُﺼ ْﯿﺒُﮭَﺎ‬ ِ ‫َﺖ ِھﺠْ َﺮﺗُﮫُ ﻟِ ُﺪ ْﻧﯿَﺎ ﯾ‬ ‫َﺎريﱡ و ُﻣ ْﺴﻠِ ُﻢ‬ ِ ‫ َر َواهُ ْاﻟﺒُﺨ‬. Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab adia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya keapda Allah dan Rasul-Nya. Namun barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan tersebut.” ( HR. Bukhari dan Muslim)1



2. Tugas mulia transendental 1 https://haditsarbain.com/hadits/amalan-bergantung-pada-niat/, diakses



pada tanggal 1 Juli 2020



Seorang Penghulu hendaknya menyadari betul bahwa tugas yang diemban adalah tidak semata-mata bersifat duniawi yang berkisar pada aspek legalitas administratif pencatatan nikah semata,



tetapi terkait erat dengan aspek legalitas syar’i, yakni



penghalalan hubungan dua insan yang semula hukumnya haram di hadapan Alloh SWT. . Karena itu, output dari kinerja seorang penghulu yang diharapkan masyarakat dari sisi syar’iah adalah terjadinya pertautan pasangan suami istri dalam sebuah ikatan sakral dan perjanjian suci yang Alloh sebutkan dalam Al Qur'an dengan Mitsaqon Ghalidza, sebuah perjanjian berat (perjanjian agung) yang penuh makna, hikmah dan barokah. Sebagaimana firman Alloh SWT. :



َ ‫ْﺾ َوأَ َﺧ ْﺬنَ ِﻣﻨ ُﻜﻢ ﱢﻣﯿ ٰﺜَﻘًﺎ‬ ‫ﻏﻠِﯿﻆًا‬ ُ ‫ﻀ ٰﻰ ﺑَ ْﻌ‬ َ ‫َو َﻛ ْﯿﻒَ ﺗَﺄْ ُﺧ ُﺬوﻧَﮫۥُ َوﻗَ ْﺪ أَ ْﻓ‬ ٍ ‫ﻀ ُﻜ ْﻢ إِﻟَ ٰﻰ ﺑَﻌ‬ "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. AlNisa: 21)2 Kepada pasangan suami isteri yang telah diakad nikahkan, Alloh menyebut bahwa di antara mereka telah tersemat dan terikat sebuah simpul perjanjian agung mitsaqan ghalidza, hal ini untuk menegaskan bahwa pernikahan bukanlah sebuah ikatan atau perjanjian duniawi biasa, yang bisa dimain-mainkan, namun pernikahan ini sebuah perjanjian agung yang dipersaksikan di hadapan Alloh dan para Malaikat. Memperkuat firman-Nya, Rasulullah bahkan bersabda bahwa perbuatan yang dibolehkan tapi paling dibenci Allah adalah perceraian, putusnya ikatan perjanjian agung perkawinan.



‫أَ ْﺑ َﻐﺾُ ْاﻟ َﺤ َﻼ ِل إِﻟَﻰ ﱠ‬ ُ ‫ﷲِ ﺗَ َﻌﺎﻟَﻰ اﻟﻄﱠ َﻼ‬ ‫ق‬ “Perbuatan Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.” Transendensi simpul perkawinan ini perlu digaris bawahi untuk senantiasa diingatkan oleh penghulu kepada para pasangana agar mereka dapat menjaga amanah suci yang telah terjalin di antara mereka dan tidak meremehkan dan dengan mudah mempermainkannya dengan mengucap cerai oleh suami dan atau istri yang memancing-



2



https://tafsirweb.com/1553-quran-surat-an-nisa-ayat-21.html, diakses



pada tanggal 1 Juli 2020



mancing emosi suami dengan menuntut cerai karena persoalan ringan atau karena mempertututkan ego dan emosi semata. Atas dasar ini Rasulullah saw mengingatkan



umatnya khusunya para



pasangan suami istri, dan meminta agar mereka benar-benar bertakwa dan takut kepada Alloh SWT dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan berumah tangga, karena ketika perjanjian agung itu terucap oleh wali dan mempelai pria, sejatinya saat itu terjadi serah terima amanah sekaligus penghalalan farji (hubungan seksual) yang semula diharamkan terhadap pasangan yang diakad nikahkan itu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah yang dimuat dalam kitab Sunan Kubro An Nasa’i, hadits No. 7936



َ ‫ﺳﻠﱠ َم َﺧ‬ ‫ﺎء‬ ‫ﺻﻠﱠﻰ ﱠ‬ ِ ‫ِإ ﱠن َرﺳُو َل ﱠ‬ ِ ‫ﺳ‬ َ ‫ط‬ َ ّ‫ ِﻓﻲ اﻟ ِﻧ‬.‫ا‬ َ ‫ُ َﻋﻠَ ْﯾ ِﮫ َو‬.‫ا‬ َ .‫ا‬ َ ‫ب اﻟﻧﱠ‬ َ ‫ اﺗﱠﻘُوا ﱠ‬: ‫ﺎس ﻓَﻘَﺎ َل‬ ‫ َو ِإ ﱠن ﻟَﻛُ ْم‬، .‫ا‬ ِ ‫ َوا ْﺳﺗ َْﺣﻠَ ْﻠﺗ ُ ْم ﻓ ُ ُرو َﺟ ُﮭ ﱠن ِﺑ َﻛ ِﻠ َﻣ ِﺔ ﱠ‬، .‫ا‬ ِ ‫ ﻓَﺈِﻧﱠﻛُ ْم أ َ َﺧ ْذﺗ ُ ُﻣوھُ ﱠن ِﺑﺄ َ َﻣﺎﻧَ ِﺔ ﱠ‬، ‫ﺿ ْرﺑًﺎ‬ َ ‫وطﺋْنَ ﻓ ُ ُر‬ ِ ُ ‫َﻋﻠَ ْﯾ ِﮭ ﱠن أ َ ْن َﻻ ﯾ‬ َ ‫ ﻓَﺈِ ْن ﻓَﻌَ ْﻠنَ ﻓَﺎﺿ ِْرﺑُوھُ ﱠن‬، َ‫ﺷﻛُ ْم أ َ َﺣدًا ﺗ َ ْﻛ َرھُون‬ .3‫وف‬ ِ ‫ َوﻟَ ُﮭ ﱠن َﻋﻠَ ْﯾﻛُ ْم ِر ْزﻗ ُ ُﮭ ﱠن َو ِﻛ ْﺳ َوﺗ ُ ُﮭ ﱠن ِﺑ ْﺎﻟ َﻣ ْﻌ ُر‬، ٍ‫َﻏﯾ َْر ُﻣﺑَ ِ ّرح‬ Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Bertakwalah (takutlah) kalian kepada Alloh dalam hal (menjaga hubungan baik kepada) isteri, sebab kalian kalian mengambil dan menikahi mereka dengan berpegang kepada amanah Alloh dan dihalalkan farji (hubungan kalian) dengan mereka dengan kalimatkalimat (ayat-ayat suci) Alloh SWT....” 3. Penghulu sebagai Brand Ambassador (Duta) Kelestarian ikatan perkawinan. Seorang Penghulu membawa missi bagi para pasangan suami istri yang dipandu akad nikah nya sebuah janji suci yang ever lasting, sebuah ikatan kekal dan abadi yang hanya dapat dipisahkan kala



ajal tiba di akhir hayat, saat malaikatul maut



menjemput. Sebuah kelestarian perkawinan dalam ketenangan, kedamaian dan kebahagiaan. Oleh karena itu penting sekali seorang penghulu menyampaikan, mengingatkan dan terus menggaungkan kepada para pasangan itu, agar dapat menjaga dan mempertahankan ikatan suci pernikahan mereka hingga akhir hayat bahkan hingga alam akhirat. Sejalan dengan tujuan Perkawinan yang termaktub dalam pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan :







3



http://hadithportal.com/index.php?show=hadith&h_id=7936&book=48, diakses pada tanggal 4 Juli 2020



Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. 4 “Keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal”, hendaknya vibrasi pesan ini disampaikan dan diingatkan secara kontinue dan simultan sebagai tujuan utama membina perkawinan kepada setiap pasangan dan calon pasangan yang akan menikah. Sehingga tertanam dalam akal bawah sadar mereka pesan moral ini, dan agar meraka mempersiapkan diri dalam menggapai misi dan tujuan ini, termasuk melakukan antisipasi terhadap berbagai macam kemungkinan ujian dan cobaan yang datang menghadang di tengah perjalanan rumah tangga mereka, mereka telah siap dengan manajemen konflik dan problem solving yang harus tempuh dalam menanggulanginya. Sebuah tujuan mulia dan cita-cita luhur tentu tidak mudah untuk menggapai dan mewujudkannya, akan senantiasa ada halangan dan rintangan, akan senantiasa ada ombak dan bahkan badai dalam setiap perjalanan bahtera mengarungi samudera lautan lepas dan luas menuju dermaga pulau harapan dan kebahagiaan. Begitupun dengan upaya pasangan suami isteri dalam mewujudkan dan mencapai sebuah tujuan agung dari pernikahan yang dibinanya, yakni sebuah keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah wa rohmah, sebagaimana pesan moral yang Alloh sampaikan dalam Al Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, pasti setiap pasangan itu akan diuji oleh Alloh dengan berbagai macam ujian dan cobaan, yang bisa jadi ujian itu datang dari pasangan, dari keluarga ataupun dari orang lain.



Pada posisi inilah peran dan pesan strategis dari seorang penghulu perlu



ditransformasikan kepada setiap calon dan pasangan suami istri. Sebuah kalimat dan analogi indah pernah disampaikan oleh seorang bijak yang namanya diabadikan menjadi nama salah satu surat dalam Al Qur’an; yakni Lukman al Hakim : Kehidupan dunia ini (termasuk di dalamnya kehidupan berkeluarga dan berumah tangga) tak ubahnya bagaikan perjalanan mengarungi lautan yang dalam dan luas, banyak kapal pelintas yang kandas karam ke dasar lautan beserta seluruh penumpang dan barang bawaannya, maka agar perjalananmu selamat dan sukses menggapai tujuan, jadikan takwa kepada Alloh SWT sebagai kapal yang kamu tumpangi,



4



https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundangnomor-1-tahun-1974#, diakses pada tanggal 4 Juli 2020



dengan demikian perjalanmu akan lancar, selamat sampai tujuan dan meraih keridoan dari Alloh SWT. Penghulu agar menyampaikan kepada setiap kliennya agar mempersiapkan bekal yang cukup untuk menempuh perjalanan panjang yang akan mereka lakukan. Bekal apa itu? Ternyata bukan harta atau materi. Namun bekal terbaik untuk itu adalah takwa kepada Alloh SWT. , sebagaimana firmanNya:



…..‫ﻮن ﯾَﺎأُ ْوﻟِﻲ ْاﻷَ ْﻟﺒَﺎ‬ ِ ُ‫َوﺗَ َﺰ ﱠودُوا ﻓَﺈِنﱠ َﺧ ْﯿ َﺮ اﻟ ﱠﺰا ِد اﻟﺘﱠ ْﻘ َﻮى َواﺗﱠﻘ‬ Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa, dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 197). 4. Mengedepankan adab, akhlakul karimah dan uswah hasanah. Akhlak al karimah menempati posisi yang sangat penting dalam Islam, sehingga setiap aspek dari ajaran agama ini selalu berorientasi pada pembentukan dan pembinaan akhlak yang mulia atau akhlakul karimah. Hal ini telah ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW :



‫ق‬ َ ‫ ِإﻧﱠ َﻣﺎ ﺑ ُ ِﻌﺛْتُ ِﻷُﺗ ِ َّﻣ َم‬. ِ َ‫ﺻﺎ ِﻟ َﺢ اْﻷ َ ْﺧﻼ‬ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” 5 Akhlak al karimah adalah sikap, ucap dan perbuatan sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW yang bersumber dari Alquran yang datang dari Allah SWT. Beliau adalah sosok manusia sempurna dalam segala aspek, baik lahiriah maupun batiniah. Keluhuran akhlak beliau telah tertulis dengan tinta emas dalam literasi sejarah peradaban manusia dan diakui baik oleh kawan maupun lawan. Bahkan Alloh SWT langsung memuji beliau dengan firman Nya :



‫ق َﻋ ِظ ٍﯾم‬ ٍ ُ ‫َو ِإﻧﱠ َك ﻟَﻌَﻠَ ٰﻰ ُﺧﻠ‬ Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS. Al-Qalam : 4)6 5



HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 207), Ahmad (II/381), dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 45)., https://almanhaj.or.id/1299-ahlus-sunnah-wal-jamaah-mengajak-manusia-kepadaakhlak-yang-mulia-dan-amal-amal-yang-baik.html, diakses pada tanggal 5 Juli 2020 6



https://tafsirweb.com/11092-quran-surat-al-qalam-ayat-4.html, diakses pada tanggal 5 Juli 2020



Bahkan, beliau saw. sendiri adalah Alquran hidup yang hadir di tengahtengah umat manusia, sebagaimana ditegaskan oleh Ummul Mukmini Siti Aisyah ra : “akhlak Nabi adalah Alquran.” Beliau adalah manusia seperti manusia yang lain dalam naluri, fungsi fisik, dan kebutuhannya, tetapi dalam sifat-sifat dan keagungannya, beliau mendapat bimbingan Tuhan dan kedudukan istimewa di sisi-Nya. Atas dasar sifat-sifat yang agung dan menyeluruh itu, Allah menjadikan beliau sebagai teladan yang baik sekaligus sebagai syahid (pembawa berita gembira dan pemberi peringatan).7 ‫ﷲِ أُ ْﺳ َﻮةٌ َﺣ َﺴﻨَﺔٌ ﻟِ َﻤ ْﻦ َﻛﺎنَ ﯾَﺮْ ﺟُﻮ ﱠ‬ ‫ُﻮل ﱠ‬ ‫ﷲَ َو ْاﻟﯿَﻮْ َم ْاﻵ ِﺧ َﺮ َو َذ َﻛ َﺮ ﱠ‬ ‫ﷲَ َﻛﺜِﯿﺮًا‬ ِ ‫ﻟَﻘَ ْﺪ َﻛﺎنَ ﻟَ ُﻜ ْﻢ ﻓِﻲ َرﺳ‬ Sesungguhnya terdapat dalam diri Rasul teladan yang baik bagi yang mengharapkan (ridha) Allah dan ganjaran di hari kemudian dan dia banyak menyebut Allah. (QS Al-Ahzab [33]: 2l). Keteladanan tersebut hendaknya juga bisa diduplikasi oleh umat Islam pada umumnya dan para tokoh dan pemimpin pada khususnya, teristimewa para penghulu sebagai tokoh dan figur sentral di tengah masyarakat kita. Seorang penghulu wajib kiranya mematut dan menghiasi diri dengan adab, akhlakul karimah dan senantiasa berupaya menjadi uswah hasanah, teladan dan pelopor kebaikan bagi banyak manusia dan umat di sekitarnya, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. 5. Penghulu sebagai Pendekar Lima Nilai Budaya Kerja Menjadi seorang penghulu itu merupakan profesi yang sangat strategis dan mulia di tengah masyarakat, bangsa dan Negara. Untuk itu, penghulu yang juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, wajib mengerti, memahami, menjaga dan mengimplementasikan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama; yakni 1. Integritas, yakni keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar.



7



https://islam.nu.or.id/post/read/120350/keterangan-lengkap-tentang-akhlakrasulullah-dalam-al-qur-an, diakses pada tanggal 6 Juli 2020



Integritas penghulu sebagai ASN Kementrian menunjukkan cerminan wajah Kementerian Agama. Apapun tindakan, prilaku, bahkan fikiran seorang penghulu akan secara langsung merepresentasikan, menjadi wakil esensi Kementerian Agama, untuk itu, menjaga integritas menjadi sangat penting. Bicara tentang integritas, tanya hati naruni kita, apakah sesuatu ini dan itu pantas kita lakukan, bisa mencoreng nama baik lembaga Kementerian Agama atau tidak. Integritas ini betul-betul menjadi acuan dalam bersikap. Sebagai ASN, penghulu dituntut dua hal, dituntut untuk menciptakan good goverment, dan clean goverment. Dimana Clean goverment adalah bagian dari integritas, sementara good goverment terkait dengan profesionalitas. 2. Profesionalitas, adalah bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil yang terbaik. Seorang Penghulu dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan baik, disiplin, dan penuh kompetensi. Untuk memiliki profesionalitas seperti itu seorang penghulu dituntut membekali diri dengan ilmu, wawasan, keterampilan, dan keahlian yang mumpuni. Seorang penghulu yang profesional mampu



menguasai,



tidak



hanya



mengetahui,



memahami



hal



ihwal



kepenghuluan, namun menguasai dengan baik dan dapat menjalankan dan mengejawantahkan keahlian yang dimilikinya. 3. Inovasi; menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasikan hal yang baru yang lebih baik. Seorang penghulu diharapkan dapat menjaga dan melestarikan nilainilai kebaikan yang sudah ada dan memukan hal-hal baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Sejalan dengan Kaidah Ushul Fiqih :



َ َ ‫ﺢ‬ َ ‫اﻟﻤ ُﺤﺎَﻓَﻈَﺔُ َﻋﻠَﻰ اﻟﻘَ ِﺪﯾ ِْﻢ اﻟ‬ ِ َ‫ﺢ َواﻷ ْﺧ ُﺬ ﺑﺎِﻟ َﺠ ِﺪ ْﯾ ِﺪ اﻷﺻْ ﻠ‬ ِ ِ ‫ﺼ ﺎﻟ‬ memelihara hal-hal lama (tradisi) yang bagus serta mengambil halhal baru yang lebih baik, sebagai upaya pelestarian nilai-nilai atau tradisi dengan



tuntutan



atas



perubahan



budaya



yang



menyertainya.8







8



https://www.nu.or.id/post/read/94817/pendidikan-karakter-menjadi-numenjadi-indonesia, diakses pada tanggal 6 Juli 2020



Penghulu sebagai tokoh agama atau ulama dan juga sebagai birokrat bukanlah mesin yang bekerja secara monoton, tetapi juga diharapkan dapat melahirkan kreasi inovasi yang bermanfaat dan bernilai positif, tidak lagi terjebak terhadap patron klasik yang tidak relevan dengan perkembangan zaman dan besifat rutinitas semata. Sebagaimana diketahui dalam ranah hokum Islam atau fiqh yang menjadi acuan dalam bekerja, sangat dinamis perkembangan zaman dan peradaban manusia yang tentunya perlu dicarikan jawabannya dalam landasan syari’ah atau disiplin ilmu fikih kontemporer. 4. Tanggung jawab; Penghulu yang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama harus mempunyai kesadaran yang tinggi bahwa kiprahnya



di



Kementerian



Agama



itu



harus



akuntable



atau



dapat



dipertanggungjawabkan, sehingga ia komitmen dalam bekerja secara tuntas dan konsekwen. Dan inilah cara dia untuk selalu membentengi diri agar selalu on the track dalam mengemban kepercayaan dan menjalankan tugas dan fungsi sebagai penghulu fungsional. 5. Keteladanan; menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Banyak kalangan menilai umat saat ini, khususnya di Indonesia, sedang mengalami krisis keteladanan pemimpin, baik dari kalangan umaro maupun ulamanya,



karena sebagian oknum pemimpin cenderung kurang



memperhatikan ahlak dan nilai-nilai moral agama serta hukum. Mereka lebih banyak melakukan himbauan atau pesan untuk berbuat baik atau 'mauidzah hasanah' akan tetapi sangat jarang, bahkan mungkin sudah tidak ada lagi yang mau melakukan 'uswatun hasanah' atau teladan yang baik. Padahal tercapainya sebuah tatanan masyarakat yang baik, bersih dan bebas dari praktik buruk, faktor utamanya adalah keteladanan para tokoh dan pemimpinnya.



Sikap



keteladanan ini telah dicontohkan Rasulullah SAW kepada kita umat Islam ini, termasuk pula kepada semua masyarakat dunia, sehingga beliau mendapat gelar Al-Amien. Penghulu sebagai sosok pemimpin dan tokoh agama diharapkan dapat menjadi role model dalam hal kebaikan bagi umat dengan senantiasa memperbaiki dan terus beupaya meningkatkan kualitas diri dan menjadi fasilitator, motivator handal dan motor penggerak dalam mencetak



nilai-nilai positif dan mentransformasikan serta menyemaikan nilai-nilai kebaikan itu di tengah umat dan lingkungannya. Bagaimana caranya? Lakukanlah 3 M. Mulai dari hal-hal kecil, mulai dari diri sendiri dan mulai sekarang juga.



B. Petunjuk Penggunaan Modul Peserta diklat diharapkan memahami kerangka berfikir dan konsep ideal sebagai seorang penghulu yang berintegritas dan professional yang juga memiliki karakteristik mulia kerasulan sebagai sosok yang shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah. Selanjutnya peserta diharapkan melakukan peran penghulu dalam suatu simulasi pelaksanaan akad nikah rujuk.



C. Uraian Materi : rundown dan langkah-langkah dalam pelaksanaan akad nikah 1. Dalam melakukan Simulasi Pelaksanaan Akad Nikah Rujuk peserta diharapkan melakukan tugas secara berkelompok dengan berbagi peran sosok dan person yang wajib ada dalam suatu upacara pelaksanaan akad nikah rujuk; yang terdiri dari calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dan dua orang saksi. 2. Selanjutnya masing-masing sosok mengambil posisi dan tempat dengan benar, yakni posisi duduk calon pengantin pria berhadapan dengan wali nikah, posisi duduk bersebelahan dengan wali nikah, dan dua orang saksi sebagai representasi atau perwakilan dua keluarga menempati posisi sebelah kiri dan kanan. 3. Penghulu memulai peran sebagai pemandu langkah demi langkah dalam rangkaian pelaksanaan akad nikah rujuk. Di awali dengan pembukaan yang meliputi salam, hamdalah, solawat dan kalimat pengantar dengan tak lupa menyapa dan memberikan salam hormat kepada pemangku hajat dan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang hadir, disampaikan juga prolog singkat perihal urgensi pencatatan nikah dan hikmah syar’iyyah akad nikah. Berlanjut penghulu memimpin pembacaan khutbah nikah, atau memohon kesediaan ulama yang hadir untuk memimpin khutbah nikah (berbahasa arab), jika ada. Dirangkai kemudian



dengan mengajak catin dan hadirin melafalkan kalimat-kalimat suci istighfar dan syahadatain. 4. Penghulu mempersilakan wali nikah berjabat tangan dengan calon pengantin pria untuk proses pengucapan ijab kabul, atau dalam kondisi tertentu penghulu dapat mewakili wali nikah dalam mengucap kalimat ijab setelah dilakukan ikrar taukil wali bil lisan. Penghulu memastikan wali nikah maupun catin pria mengucapkan kalimat ijab dan kabul dengan benar hingga usai dalam posisi masih berjabat tangan. 5. Penghulu meminta konfirmasi kepada dua saksi perihal keabsahan kalimat ijab kabul yang baru saja terucap. Jika saksi meminta dilakukan pengucapan ulang dengan alasan yang shahih, maka penghulu meminta wali dan catin pria mengulang kembali proses pengucapan ijab kabul dimaksud. 6. Jika dua saksi telah memberikan konfirmasi sah nya ijab Kabul, penghulu melanjutkan dengan memimpin pembaaan doa khusus bagi catin : “Barokallohu laka wa baaroka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fi khoirin wa ‘afiyah” dilanjutkan dengan doa berikutnya… (atau jika ada, mempersilakan salah seorang ulama yang hadir untuk mengambil peran memimpin pembacaan doa). 7. Penghulu menawarkan kepada penngantin wanita apakah meminta dibacakan sighat taklik sebagai ikrar janji setia suami terhadap istri, jika meminta maka penghulu mempersilahkan pengantin pria untuk membacakannya, jika tidak meminta maka dilanjutkan ke langkah berikutnya. 8. Penghulu mempersilakan para pihak membubuhkan tanda tangan pada dokumen pernikahan berupa register/akta nikah dan dokumen-dokumen pelengkap lainnya. 9. Penghulu menyerahkan Kutipan Akta Nikah atau buku nikah kepada pasangan pengantin . 10. Jika memungkinkan penghulu mempersilakan pengantin untuk melakukan serah terima mahar yang mereka sepakati dan telah disebutkan dalam ijab Kabul. 11. Penghulu menyampaikan kalimat penutup sekaligus mendoakan dan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin dan keluarga, dan diakhiri dengan salam.



DAFTAR PUSTAKA



1. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yng disempurnakan), Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, ISBN 979-3483-01-2, (Adhi Aksara Abadi Indonesia, Jakarta, 2011) 2. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, (Jakarta, 2015) 3. https://haditsarbain.com/hadits/amalan-bergantung-pada-niat/, diakses pada tanggal 1 Juli 2020 4. https://tafsirweb.com/1553-quran-surat-an-nisa-ayat-21.html, diakses pada tanggal 1 Juli 2020 5. http://hadithportal.com/index.php?show=hadith&h_id=7936&book=48, diakses pada tanggal 4 Juli 2020 6. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundangnomor-1-tahun-1974#, diakses pada tanggal 4 Juli 2020 7.



HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 207), Ahmad (II/381), dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 45)., https://almanhaj.or.id/1299-ahlussunnah-wal-jamaah-mengajak-manusia-kepada-akhlak-yang-mulia-danamal-amal-yang-baik.html, diakses pada tanggal 5 Juli 2020



8.



https://tafsirweb.com/11092-quran-surat-al-qalam-ayat-4.html, diakses pada tanggal 5 Juli 2020



9.



https://islam.nu.or.id/post/read/120350/keterangan-lengkap-tentang-akhlakrasulullah-dalam-al-qur-an, diakses pada tanggal 6 Juli 2020



10. https://www.nu.or.id/post/read/94817/pendidikan-karakter-menjadi-nu-menjadiindonesia, diakses pada tanggal 6 Juli 2020



LAMPIRAN Contoh Teks Khutbah Nikah :











CONTOH TEKS :



IJAB :



DOA UNTUK PENGANTIN :



SIGHAT TAKLIK :



KABUL :



DOA SUAMI SETELAH AKAD :