Mou Fatayat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TEBO DENGAN DINAS SOSNAKERTRANS NOMOR : NOMOR :



/HK.101/E2/2015 /A/PPF/KEP/VII/2015



TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGUATAN HAK-HAK REPRODUKSI REMAJA DAN KELUARGA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETAHANAN KELUARGA Pada hari ini Rabu Tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Lima Belas Bertempat di Tebo, yang bertanda tangan di bawah ini : I.



II.



(1)



Jauhari,SE.MM, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dalam kedudukan dan jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB), berkedudukan di Jalan Lintas Tebo Bungo Km.12 Komplek Perkantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; Ahdi Yenti, Ketua Umum Pengurus Kabupaten Badan Pusat Statistik, dalam kedudukan jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Badan Pusat Statistik, berkedudukan di Muara Tebo, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;



Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, Menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan penanggung jawab Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; (2) Bahwa PIHAK KEDUA adalah organisasi profesi pegawai yang berupaya membina pengetahuan dan keterampilan para anggotanya serta membantu pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; (3) Perluasan akses Sosialisasi dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) adalah usaha untuk memperluas jalur-jalur Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dapat terjangkau oleh masyarakat secara Luas;



Memperhatikan perjanjian Kerjasama antara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencanan Nasional dan pengurus Besar Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Nomor : /HK.101/E2/2015 dan Nomor : A/PPF/KEP/VII/2015 maka PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama tentang Peningkatan Pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Terintegrasi dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memberikan panduan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan Peningkatan Pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Terintegrasi; (2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah agar kegiatan Peningkatan Pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Terintegrasi dapat dilaksanakan dengan tertib teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 2 RUANG LINGKUP Dalam rangka Peningkatan Pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Terintegrasi mencakup ruang lingkup sebagai berikut : (1) Advokasi, KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) dan Konseling tentang hak-hak reproduksi terhadap remaja dan keluarga (2) Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan fasilitator kelompok remaja dan kelompok kegiatan keluarga tentang hak-hak reproduksi Pasal 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (1) PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal : a. Bersama PIHAK KEDUA melakukan Advokasi tentang Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; b. Memberikan dukungan sarana pelayanan Keluarga Berencana untuk kepentingan masyarakat; c. Memberikan dukungan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana bagi masyarakat melalui pelatihan, seminar dan orientasi bagi anggota fatayat nahdlatul ulama;



d. Bersama PIHAK KEDUA menyusun petunjuk pelaksanaan program Keluarga Berencana melalui peran fatayat nahdlaltul ulama; e. Bersama PIHAK KEDUA melaksanan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). (2)



PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal : a. Bersama PIHAK PERTAMA melakukan Advokasi dan KIE, konseling serta Promosi Program Kependudukan, Keluarga dan Pembangunan Keluarga Keluarga (KKBPK); b. Bersama PIHAK PERTAMA menyusun petunjuk pelaksanaan program Keluarga Berencana melalui peran fatayat nahdlatul ulama ; c. Bersama PIHAK PERTAMA melaksanan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK); d. Melakukan pencatatan dan pelaporan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK); Pasal 4 PELAKSANAAN KEGIATAN PARA PIHAK Bertanggung jawab melakukan koordinasi sebagai pelaksanaan dari perjanjian Kerjasama ini yang akan dituangkan dalam bentuk pedoman. Pasal 5 MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN (1) PARA PIHAK melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala; (2) Pelaporan hasil kegiatan Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. Pasal 6 PEMBIAYAAN Segala pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK dan sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 7 MASA BERLAKU



(1) (2)



(3)



Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat ditinjau kembali atas kesepakatan PARA PIHAK; PARA PIHAK melakukan koordinasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini; Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang, mengubah atau mengakhiri Perjanjian kerjasama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya;



(4)



Apabila Perjanjian Kerjasama ini berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau diakhiri sebelum jangka waktu, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini berpengaruh terhadap tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh PARA PIHAK



Pasal 8 LAIN-LAIN (1)



(2)



(3)



(4)



Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat; Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian kerjasama ini; Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjassama ini akan diatur dalam addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. Segala pemberitahuan/korespondensi berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan dapat melalui Kurir, surat tercatat fakmili, dan surat elektronik kepada alamat sebagai berikut :



PIHAK PERTAMA Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana kabupaten Tebo Alamat : Jalan Lintas Tebo-Bungo Km.12 Komp. Perkantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung Telepon : 0744-21603 E-Mail : [email protected] Website : bppkb.tebokab.go.id PIHAK KEDUA Pengurus Kabupaten Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Alamat : Muara Tebo Telepon : Fax : E-Mail : Pasal 9 PENUTUP Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Tebo dalam rangkap 2 (dua), diatas kertas bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



JAUHARI,SE.MM



AHDI YENTI