MOU-Komunitas DM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA RUMAH SAKIT KURNIA SERANG DENGAN PERSATUAN DIABETES INDONESIA (PERSADIA) BANTEN Tentang PENYEDIAAN PROMOSI KESEHATAN NO PKS



: ....../....../....../......../........



Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Serang pada hari Senin tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu tujuh belas (20-11-2017), antara:



1. Nama : dr. Wahyu Hapsari, MARS Jabatan: Direktur Rumah Sakit Kurnia Serang Alamat : Jl. Raya Cilegon KM. 08, Kramatwatu – Serang



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Rumah Sakit Kurnia Serang. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



2. Nama : dr. Herjanti Rahajeng, Sp.PD Jabatan: Ketua Persadia Serang Alamat : Jl. Rumah Sakit Umum No. 1, Cipare, Kota Serang.



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Persatuan Diabetes Indonesia Cabang Serang. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA



Dengan ini kedua belah pihak sepakat dan setuju mengadakan perjanjian kerjasama tentang Promosi Kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:



PASAL I DEFINISI 1.



Rumah Sakit Kurnia Serang merupakan Badan Usaha yang bergerak dalam bidang jasa promosi dan pelayanan kesehatan.



2.



Persatuan Diabetes Indonesia Cabang Serang merupakan organisasi yang menaungi komunitas penderita penyakit Diabetes Melitus di Wilayah Kabupaten Serang.



3.



Promosi kesehatan adalah suatu proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan menjaga kesehatannya.



PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Berhak untuk merujuk pasien Diabetes Melitus yang mandiri untuk dapat mengikuti senam kesehatan prolanis kepada PIHAK KEDUA. 2. Berkewajiban untuk melakukan kegiatan promosi kesehatan kepada komunitas PIHAK KEDUA.



PASAL 3 MAKSUD DAN TUJUAN



1.



Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah memberikan promosi kesehatan bagi komunitas Diabetes Melitus di Kabupaten Serang.



2.



Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien Diabetes Mellitus yang ada di RS Kurnia Serang.



PASAL 3 BENTUK KERJASAMA



PIHAK PERTAMA 1.



Memberikan Promosi Kesehatan dan Pemeriksaan gratis (Pemeriksaan tekanan Darah/ Tensi dan cek gula darah) kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu yang ditentukan.



2.



Merujuk Pasien Diabetes Melitus yang mandiri untuk mengikuti senam kesehatan prolanis kepada PIHAK KEDUA.



PASAL 4 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani surat perjanjian ini dan akan berakhir otomatis satu tahun berikutnya. 2. Pihak pertama dapat memperpanjang jangka waktu perjanjian ini dengan memberitahukan tertulis kepada pihak kedua dalam waktu 1 (Satu) bulan sebelum perjanjian ini berakhir



PASAL 5 KETENTUAN PENUTUP 1. Hal – hal mengenai perubahan ketentuan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak atau yang belum diatur dan atau tidak tercakup dalam surat perjanjian kerjasama ini akan diatur dalam perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan surat perjanjian kerjasama ini.



2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjassama ini kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



dr. Herjanti Rahajeng, Sp.PD Ketua Persadia



dr. Wahyu Hapsari, MARS Direktur