Mou LKP Menjahit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN KETERAMPILAN MENJAHIT LKP CAMELIA TAILOR DAN PKBM WILIS KECAMATAN MOJO No. PKBM : 78/PKBM-WILIS/XII/2018 No. KURSUS MENJAHIT CAMELIA TAILOR LLK BINA MANDIRI : 89/LKP-CT/XII/2018 Pada hari ini Senin, Tanggal Sebelas Bulan April Tahun Dua Ribu Sebelas (11/04/2011) dibuat dan ditanda tangani Perjanjian Kerjasama Pemberian Keterampilan Menjahit dan Percetakan (selanjutnya disebut “perjanjian”) oleh dan antara lain : 1. LKP MENJAHIT DAN PERCETAKAN LEMBAGA LATIHAN KERJA BINA MANDIRI, berkedudukan di Jalan Raya Rancah - Dadiharja Km. 1 No. 49 Kec. Rancah Kab. Ciamis, dalam hal ini di wakili oleh TATANG SAMSU RAIS, S.IP yang Bertindak dalam Kedudukan selaku Pimpinan Kursus, dengan demikian dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama MENJAHIT DAN PERCETAKAN “LLK BINA MANDIRI”, (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) 2. MADRASAH ALIYAH NURUL HUDA, Berkedudukan di Jl. Kawali – Panjalu No. 123 Desa Margamulya Kec. Kawali Kab. Ciamis, dalam hal ini diwakili oleh H. MOH. PATONI, M.Pd.I. Bertindak dalam Kedudukan selaku Kepala Sekolah dengan demikian dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama pimpinan Madrasah Aliyah Nurul Huda, (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”) Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”. Dengan ini para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Pihak Pertama adalah suatu Lembaga Pendidikan Luar Sekolah dalam Menjahit dan Percetakan, yang bergerak dalam Bidang Usaha Pelatihan / Kursus Menjahit dan Percetakan. Dan dalam upaya untuk mengembangkan usahanya bermaksud menjalin kerjasama dengan Pihak Kedua. 2. Pihak Kedua adalah suatu Madrasah Aliyah Nurul Huda, berbadan hukum yang setuju dan sepakat memberikan anak didik untuk dilatih dan dibina dalam Bidang Menjahit dan Percetakan oleh Pihak Pertama untuk ruang lingkup Ciamis. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut: PASAL I Pokok Perjanjian Pokok Perjanjian ini adalah kerjasama diantara Para Pihak, yaitu Pihak Kedua untuk memberikan Anak Didik Madrasah Aliyah Nurul Huda untuk dibina dan dilatih Keterampilan Menjahit Biaya Rp. 2.500.000,00- / Bulan (1 Minggu 4 kali pertemuan) 1.1 Pihak Pertama diwajibkan untuk melakukan Pendidikan/Pelatihan/Pembinaan Keterampilan Menjahit dan Percetakan kepada anak didik yang diberikan oleh Pihak Kedua. 1.2 Pihak Pertama diwajibkan untuk melakukan administrasi yang diperlukan melakukan akseptasi dan atau melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam tugasnya sebagai lembaga kursus / pelatihan kursus Menjahit dan Percetakan.



1.3 Pihak Pertama berhak memberikan teguran baik lisan atau tertulis apabila pihak kedua tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian ini. 1.4 Pihak pertama berkewajiban memberikan laporan anak didiknya setiap bulannya pada Pihak Kedua untuk diketahui perkembangannya. PASAL II Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak 2.1 Pihak Kedua berkewajiban memberikan calon anak didiknya hanya kepada Pihak Pertama. 2.2 Pihak Kedua diwajibkan membantu pihak pertama dalam hal pembayaran biaya kursus pada Pihak Pertama. 2.2 Pihak Kedua berhak untuk mendapat laporan perkembangan anak didiknya dari Pihak Pertama secara lisan atau tertulis. 2.3 Pihak Kedua berhak mendapat copy perjanjian antara Pihak Pertama diberikan oleh Pihak Kedua. PASAL III Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian 1. Jangka waktu perjanjian ini dimulai sejak tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini sampai dengan tanggal Dua Belas Desember Tahun Dua Ribu Delapan belas (12/12/2018). 2. Dalam hal salah satu atau kedua belah pihak akan mengakhiri perjanjian, maka salah satu kedua belah pihak memberitahu maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran dikehendaki 3. Pengakhiran perjanjian tidak menghapus kewajbian masing-masing pihak yang masih: Tertunda berdasarkan perjanjian dan para pihak tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya yang masih tertunda tersebut sampai seluruh kewajiban tersebut selesai sesuai pernyataan secara tertulis yang ditanda tangani olah para pihak. 4. Para pihak setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pada pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang menyangkut diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri perjanjian PASAL IV Pemberitahuan dan Korespondensi 1. Setiap pemberitahuan dan/atau korespondensi yang wajib dan perlu dilakukan oleh masing-masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan diserahkan langsung atau dikirimkan melalui pos tercatat atau melalui perckapan telpon Pihak pertama: LKP CAMELIA TAILORAlamat : Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri HP. 0852236049603 2. Pembatalan atau perubahan alamat berlaku jika pembatalan atau perubahan secara tertulis atau diterima oleh pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya pembatalan atau perubahan tersebut. 3. Setiap pemberitahuan dan komunikasi ke alamat atau nomor faxsimile atau email tersebut dianggap telah diterima atau disampaikan:



a. b.



Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tanda diterbitkan oleh pengirim. Pada hari yang sama apabila dikirim melalui faxsimil dengan hasil baik dan atau dikirim melalui email dan ada jawaban balik telah diterima. Demikian surat perjanjian kerja sama ini dibuat, sebagi tanda adanya kerjasama antara kedua belah pihak.



Kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) Bulan sejak ditanda tangani dan akan diperbaharui apabila masih diperlukan. Hal-hal yang belum tertulis dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan secara mufakat oleh kedua belah pihak tanpa merugikan masing-maising pihak.