Mou Puskesmas Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

logo



Kop sekolah



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA TK .......... PUSKESMAS A.......... TENTANG KERJASAMA PEMBINAAN UKS, UKGS, PEMBINAAN DOKTER KECIL, PEMERIKSAAN SANITASI SEKOLAH, PMTAS Pada hari ini Senin tanggal 28 November 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ..................... Jabatan : Kepala TK ........... Alamat : Jl. J........................... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : ............................. Jabatan : Kepala Puskesmas .............. Alamat : ........................................... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Memperhatikan: Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama, yang mempunyai fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di Wilayah kerjanya. Sebagai Penyelenggara UKP (Upaya Kesehatah Perorangan) tingkat pertama, dan sebagai wahana Pendidikan Tenaga Kesehatan dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di Wilayah kerjanya. Menyadari akan tanggung jawab tersebut, maka untuk mensukseskan, membangun, dan meningkatkan derajat masyarakat yang bermuara pada peningkatan sumber daya manusia, perlu meningkatkan derajat kesehatan dan pengetahuan dibidang kesehatan bagi siswa dan siswi pelajar yang merupakan penerus generasi selanjutnya, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan di dalam suatu perjanjian kerja sama yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN Tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kerjasama di bidang kesehatan, atas dasar kesetaraan dan saling menguntungkan dan meningkatkan hubungan serta saling pengertian dalam bidang pengabdian kepada masyarakat sebagaimana terdapat dalam ruang lingkup kerja sama oleh kedua pihak. Pasal 2 RUANG LINGKUP Kedua pihak akan mendorong dan memfasilitasi kerjasama di bidang-bidang berikut: 1. Pelaksanaan UKS, UKGS, Pembinaan Dokter Kecil, Pemeriksaan Sanitasi Sekolah, PMTAS bagi murid-murid TK. 2. Bidang lain yang disepakati oleh para pihak.



Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Dalam melaksanakan kerjasama kedua belah pihak dapat menggunakan fasilitas yang di bawah tanggung jawab. 2. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikutsertakan pihak-pihak atau lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan kegiatan bila hal tersebut diperlukan atas persetujuan kerjasama. Pasal 4 BIAYA Kegiatan-kegiatan yang diatur dalam kerjasama ini dilaksanakan atas ketersediaan dana dan personil dari kedua pihak. Pasal 5 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sejak akad kerjasama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan, kesempatan dan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 6 LAIN-LAIN Hal-hal penting yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisah dari perjanjian kerjasama ini. Pasal 7 PENUTUP 1. Perjanjian kerjasama ini dibuat dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- serta ditandatangani kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebut awal perjanjian kerjasama, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang keduanya mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama serta dipegang oleh kedua pihak. 2. Bila dalam pelaksanaan kerjasama ini terdapat selisih paham akan selalu diupayakan penyelesaian melalui musyawarah



Yang Membuat Perjanjian Kerjasama PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



......................... NIP. .....................



................