MOU Rumah Makan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENYEDIAAN KONSUMSI MAKAN DAN MINUM BAGI IBU HAMIL, BERSALIN, IBU NIFAS DAN BAYI BARU LAHIR DENGAN RESIKO TINGGI DAN AKSES SULIT DI KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2016



NOMOR: 440/



/PKM/2016



Pada hari ini Rabu tanggal Satu bulan Juni tahun dua ribu enam belas (01-06-2016), Yang bertanda tangah di bawah ini: 1.



Nama Tempat, Tanggal Lahir Jabatan Alamat



: : : :



Erma Mariani Sukabumi, 01-08-1975 Pemilik Rumah Makan Jl. Raya Purabaya Km. 36 Sukabumi Kp. Purabaya Rt. 02B/01 Desa Purabaya



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama NIP Jabatan Alamat



: Erna Yuliawati, S.ST : 19660901 198901 2 003 : Pengelola Jampersal pada Puskesmas Purabaya Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi : Jl. Raya Purabaya Km. 39 Sukabumi Kp. Miramontana Rt. 07/02 Desa Purabaya



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, Selanjutnya disebut sebagai para pihak yang telah bersepakat untuk membuat kesepakatan Penyediaan makan dan minum di rumah tunggu kelairan (RTK) bagi ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan akses sulit ke Fasilitas Kesehatan, pada kegiatan Jaminan Persalinan di Kabupaten Sukabumi (DAK Non Fisik) Tahun Anggaran 2016. Dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1.



2. 3.



Yang dimaksud dengan Rumah Makan dalam perjanjian ini adalah rumah yang menyajikan atau menyediakan hidangan atau penyedia makanan dan minuman untuk ibu hamil, ibu bersalin dan nifas, pendamping dan tenaga kesehatan selama berada di RTK, yang beralamat di Jl. Raya Purabaya Km. 39 Sukabumi Kp. Miramontana Rt. 07/02 Desa Purabaya Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi. Penyediaan makan dan minum yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi makan dan minum di rumah tunggu kelahiran. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menyediakan belanja konsumsi makan dan minum selama di rumah tunggu kelahiran pada program Jampersal.



Hj. N. Pop Sumedan



Jl. Sukag Sukagalih Bandung-



2



PASAL 2 WAKTU KESEPAKATAN 1. 2.



3.



Masa waktu MOU/kesepakatan ini yaitu selama satu tahun, mulai di tandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak. Harga belanja konsumsi penyediaan makan dan minum dalam perjanjian ini sesuai dengan standar yang tertera di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yaitu sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sudah termasuk pajak PPh 10% setiap satu kali makan, maksimal tiga kali makan per hari. Pembayaran untuk biaya konsumsi makan dan minum dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan pada minggu ke-2 bulan berikutnya. PASAL 3 KEWAJIBAN PARA PIHAK



1.



2.



PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan makan dan minum bagi ibu hamil, ibu nifas, pendamping dan petugas kesehatan selama berada di rumah tunggu kelahiran dalam keadaan hieginis, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan atau disepakati bersama. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayarkan biaya konsumsi makan dan minum kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jumlah tagihan pembayaran, setelah PIHAK KEDUA mengajukan dan pencairkan klaim kepada PPTK program Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi setiap bulan.



PASAL 4 PENUTUP 1. 2. 3.



Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini jika dianggap perlu akan ditentukan oleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah sesuai dengan kaidah yang berlaku. Persetujuan ini dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan dan tekanan, serta dalam keadaan sehat wal’afiat. Persetujuan ini berlaku sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani.



PARA PIHAK PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



3 Erna Yuliawati, S.ST



Erma Mariani