Mou Stunting Dengan PKM Majasari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS MAJASARI Jl. Stadion Badak Kuranten Saruni pandeglang Email : [email protected], telp, (0253) 205401



PERJANJIAN KERJASAMA PUSKESMAS MAJASARI DENGAN RSIA PERMATA IBUNDA TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DENGAN JEJARING PUSKESMAS Nomor : /SDM/MoU/RSIA-PI/VI/2022 Nomor : ……………………………….. Pada hari ini, Kamis Tanggal 2 Bulan Juli tahun 2022, yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Hj.Euis Jubaedah,S.ST,S.Sos : Dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku Kepala Puskesmas Majasari, beralamat Jalan Stadion Badak Saruni Majasari Pandeglang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. dr. H Suradal,Sp.OG : Dalam hal ini bertindak dalam jabatan selaku Direktur di Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Permata Ibunda, beralamat di Jalan Raya Labuan Saruni Majasari Pandeglang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Berdasarkan hasil musyawarah bahwa kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang ada di lingkungan wilayah kerja Puskesmas Majasari.



PASAL 1 RUANG LINGKUP PELAYANAN Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud konsultasi dalam penanganan pasien gizi buruk dalam upaya Penceganan Penurunan Stunting kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju dengan hal tersbut. PASAL 2 PROSEDUR PELAYANAN (1)



PIHAK PERTAMA melakukan screening terhadap pasien ( bayi/balita ) Gizi Buruk dan apabila pasien tersebut perlu dilakukan konsultasikan ke PIHAK KEDUA untuk dilakukan intervensi lanjut, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan Surat Pengantar Rujukan ke PIHAK KEDUA.



(2)



PIHAK KEDUA melakukan pemeriksaan lanjut dengan mengeluarkan resep yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA.



(3)



PIHAK PERTAMA melakukan monitoring evaluasi ,dan memberikan laporan perkembangan pasien selama intervensi dilakukan. PASAL 3 BIAYA Semua biaya konsultasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap pasien tidak dipungut



biaya apapun (GRATIS) PASAL 4 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 1 Juli 2024. PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini,maka PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan secara kekeluargaan untuk mencapai kata sepakat.



Hal-hal mengenai perubahan ketentuan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK akan diatur/ditentukan kemudian atas persetujuan PARA PIHAK dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya dan masingmasing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PASAL 6 LAIN-LAIN Segala ketentuan persyaratan lainnya yang belum diatur dalam perjanjian ini maupun perubahannya akan diatur serta diterapkan dikemudian hari dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.



PASAL 7 PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Hj.Euis Jubaedah,S.ST,S. Sos Kepala Puskesmas Majasari



dr. H Suradal,Sp.OG Direktur RSIA Permata Ibunda