MRMIK 1.a [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI SIM-RS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI Menimbang



Mengingat



: bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah Polewali, perlu menetapkan pedoman pengorganisasian Instalasi Rekam Medis yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur. :



1.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);



2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang – Undang nomot 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); 4. Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 9. Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor KPTS/900/479/HUK Tahun 2014 tentang Persetujuan Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dengan Status Penuh Pada Rumah Sakit Umum Daerah Polewali.



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Menetapkan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Unit SIM RS Rumah Sakit Umum Daerah Polewali; KEDUA



: Pedoman sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan pembagian tugas di Instalasi Unit SIM RS Sakit Umum Daerah Polewali. b. meningkatkan keterampilan anggota secara khusus (spesialisasi) dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan.



KETIGA



: Pedoman sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur ini.



KEEMPAT



: Keputusan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Polewali Pada Tanggal 30 November 2021 DIREKTUR RSUD POLEWALI,



dr. Anita NIP : 19811015 200604 2017