Muhammad Amrin Kahar - Kelas C [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) PT. PLN (Persero) UPDK Tello Makassar



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE 63 MUHAMMAD AMRIN KAHAR KELAS C



PENYELENGGARA PT. INDOTAMA JASA SERTIFIKASI 13 - 25 Juni 2022



i



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.......................................................................................................................II BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................1 A. LATAR BELAKANG ..............................................................................................1 B. MAKSUD DAN TUJUAN .......................................................................................2 C. RUANG LINGKUP..................................................................................................3 D. DASAR HUKUM.....................................................................................................4 BAB II KONDISI PERUSAHAAN ...................................................................................10 A. GAMBARAN UMUM DI TEMPAT KERJA...........................................................10 B. TEMUAN .............................................................................................................13 BAB III ANALISA ............................................................................................................17 A. ANALISA DAN TEMUAN POSITIF .....................................................................17 B. ANALISA DAN TEMUAN NEGATI F....................................................................16 BAB IV PENUTUP..........................................................................................................26 A. KESIMPULAN .....................................................................................................30 B. SARAN ................................................................................................................30



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan, yang



penyakit



akibat



kerja



dan



pencemaran



lingkungan



dapat membahayakan serta dapat menyebabkan celaka kepada para



tenaga kerja serta tentu dapat menimbulkan kerugian yang dapat dialami oleh perusahaan.



Suatu kemungkinan bahaya besar, berupa kecelakaan, kebakaran,



peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat diakibatkan oleh



kesalahan dalam penggunaan peralatan, pemahaman dan kemampuan



serta keterampilan tenaga kerja yang kurang memadai. Menurut Wibowo (2015), K3 harus diterapkan di setiap tempat kerja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 bahwa setiap perusahaan wajib



menerapkan



Sistem



Manajemen



Keselamatan dan



Kesehatan Kerja (SMK3) Pelaksanaan



K3



merupakan



aspek



yang



penting



dalam



usaha



meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas karyawan. Keselamatan kerja tinggi akan menekan tingkat kecelakaan yang menyebabkan sakit, cacat dan kematian. Keselamatan kerja rendah



akan



berpengaruh



buruk



terhadap



kesehatan



sehingga berakibat pada produktivitas yang menurun. Kecelakaan kerja bukan hanya



menimbulkan



korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan



pengusaha, tetapi juga mengganggu proses



produksi



secara



menyeluruh



dan



merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat



kerja



secara



maksimal.



Kecelakaan, peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja pada umumnya disebabkan oleh tidak dijalankannya syarat-syarat K3 secara baik dan benar



1



B. Maksud dan Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai suatu rangkaian kegiatan dalam pelatihan dan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum, dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan



peserta



pelatihan sehingga



peserta tidak



hanya



memiliki



pengetahuan teoritis, tapi juga memiliki pengetahuan lapangan yang merupakan implementasi teori tersebut



secara



langsung.



Selain



itu,



PKL



ini juga



dimaksudkan untuk membekali pengetahuan bagi para calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) mengenai K3, dengan praktik penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan tempat



kerja



yang



nyata



kesehatan



dalam



kerja



di



meliputi: konstruksi



bangunan, sarana penanggulangan kebarakan, dan listrik. Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan pelatihan dan pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) dalam mengidentifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja. Melalui PKL, calon Ahli K3 Umum dapat mengetahui tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam surat keputusan penunjukannya (SKP), seperti yang dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 9 dan pasal 10. Tujuan dari calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) ini mengikuti PKL di PT. PLN (Persero) UPDK Tello, adalah agar wawasan yang diperoleh selama



PKL dapat menambah khasanah keilmuan terkait penerapan



peraturan dan norma K3 di tempat kerja nantinya. Serta melakukan pengawasan serta perbaikan yang berkesinambungan, dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan kerja di perusahaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia maupun kegagalan fungsi mesin. Adapun



tujuan



penulisan



laporan



PKL



ini,



adalah



untuk



mengetahui



penerapan peraturan dan normal K3 di perusahaan yang dikunjungi. Dan laporan ini juga bisa digunakan untuk sebagai masukan bagi pihak perusahaan untuk menghindari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 2



C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pengamatan Kelompok III sebagai berikut : 1. Pengamatan dan Penerapan K3 Konstruksi Bangunan -



Ruang lingkup K3 Bangunan meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan terkait konstruksi bangunan



2. Pengamatan dan Penerapan Keahlian dan Kelembagaan K3 -



Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)



-



Pengesahan P2K3



-



Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)



-



Organisasi dan Program Kerja



-



Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



3. Pengamatan dan Penerapan K3 Lingkungan Kerja -



Norma K3 Lingkungan Kerja di Tempat Kerja



4. Pengamatan dan Penerapan K3 Mekanik -



Norma K3 Mekanik PesawatAngkat dan PesawatAngkut



-



Norma K3 Mekanik Pesawat Tenaga Produksi



5. Pengamatan dan Penerapan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan -



Norma K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan



6. Pengamatan dan Penerapan SMK3 -



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja



-



Kebijakan dan Komitmen K3



-



Audit SMK3



-



Penghargaan K3 (Zero Accident Award Sertifikat SMK3)



7. Pengamatan dan Penerapan K3 Kesehatan Kerja -



K3 Pemeriksaan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja



8. Pengamatan dan Penerapan Ergonomi K3 -



Pelaksanaan Ergonomi K3 di Tempat Kerja



9. Pengamatan dan Penerapan K3 Penanggulangan Kebakaran -



Personil K3 Penanggulangan Kebakaran



-



Sistem Proteksi Kebakaran



10. Pengamatan dan Penerapan K3 Instalasi Listrik ;



-



K3 Instalasi Penyalur Petir



-



K3 Elevator dan Eskalator



-



Personil K3 Listrik



11. Pengamatan dan Penerapan K3 Bahan Berbahaya -



Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3)



D. Dasar Hukum Dasar Hukum sebagai berikut : 1. Dasar Hukum (Umum) -



Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



-



Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



2. Dasar Hukum K3 Konstruksi Bangunan -



Undang Undang No. 2 Tahun 2003 tentang Jasa Konstruksi



-



Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tenntang Bangunan Gedung



-



Permenakertrans No. PER.01/MEN/1980 tentang dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan



-



Kep. Dirjen Panwasnaker No. KEP.20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan



Keselamatan



3. Dasar Hukum Keahlian dan Kelembagaan K3 -



Peraturan Menteri tenaga kerja No. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja



-



Peraturan Menteri tenaga kerja No. 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Petunjukan, Kewajiban, Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja



-



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1995 Tentang. Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.



-



Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional, 4



Dewan Keselamatan Dan



4



Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja -



Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3



-



Peraturan Menteri tenaga kerja RI No. Per-26/MEN/2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajement Keselamatan dan Kesehatan Kerja



-



Peraturan Menteri tenaga kerja RI No. Per-18/MEN/2016 Tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja



-



Peraturan Menteri tenaga kerja RI Kep-1135/MEN/1987 Tentang Bendahara Kesehatan dan Keselamatan Kerja



-



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-245/MEN/1990 Tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional



-



Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No. Per-239/MEN/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum



-



Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No. Per- 372/MEN/XI/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2010-2014



-



Surat



Edaran



Menteri



tenaga



No. SE.02/MEN/DJPPK/I/2011



kerja



Tentang



dan



transmigrasi



Pelaksanaan



RI



Penunjukan



Ahli Keselamatan Kerja Seabagaimana Dimaksud Dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Yg Selanjutnya Disebut Ahli K3 -



Keputusan Dirjen Penmbinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep- 37/DJPPK/XI/2004 Tentang Kelengkapan dan Identitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja



-



Keputusan Dirjen Penmbinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No. Kep-69/PPK dan K3/XII/2015 Tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja



4. Dasar Hukum K3 Lingkungan Kerja -



Permanakertrans No. 8 tahun 2010 tentang alat pelindung diri. 5



-



Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja



-



Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian



-



SK Dirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan No. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang terbatas (confined space)



-



SK Dirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan RI No. 045/DJPPK/IX2008 (DICABUT)



-



Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 84 Tahun 2012 tentang tata cara penyusunan dokumen pengendalian potensi bahaya besar dan menengah.



5. Dasar Hukum K3 Mekanik -



Permenaker No. 38 Tahun 2016, Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi



-



Permenaker No.8 Tahun 2020, Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja PesawatAngkat dan PesawatAngkut



6. Dasar Hukum K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan -



Undang-undang Uap 1930



-



Pesawat Uap Tahun 1930



-



Permenakertrans No.02/Men/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja



-



Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja



-



Permenaker No.01/Men/1988 syarat Operator Pesawat Uap.



-



Permenakertrans No.37 Tahun 2016, Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan Dan Tangki Timbun



Tentang



Kulasifikasi



Syarat-



7. Dasar Hukum SMK3 -



Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3



8. Dasar Hukum K3 Kesehatan Kerja 6



-



PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan kerja



-



Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja



-



PMP No. 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan, serta penerangan dalam tempat kerja (Tidak Berlaku)



-



Permenaker No. I/Men/1976 tentang kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan



-



Permenaker No. I/Men/1979 tentang kewajiban latihan Hygiene Perusahaan kesehatan dan keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan



-



Kepmenaker No. 333/Men/1989 tentang diagnosa dan pelaporan penyakit akibat kerja



-



Permenakertrans No. Per. 02/MEN/1980 tentang pemeriksaan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja



-



Permenaker No. I/Men/1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja



-



Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja



-



Kepmenaker No. 312 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi penyakit.



-



Kepmenaker No. 317 tahun 2020 tentang senam pekerja sehat



-



Kepmennakertrans No. KEP. 68/MEN/IV/2004 tentang pencegahan dan penanggulangan hiv/aids di tempat kerja



-



Permenaker No. 11/Men/VI/2005 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja



-



Permenaker No. 15/Men/VIII/2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja



-



Instruksi Mennaker No. Ins.03/M/Bw/1999 tentang pengawasan terhadap pengelolaan makanan di tempat kerja



-



Mennakertrans No. Se. 01/Men/1979 tentang pengadaan kantin dan ruangan makan



-



Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 20 tahun 2005 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan hiv/aids di tempat kerja 7



-



Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 22 tahun 2008 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.



-



Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 53 tahun 2009 tentang pedoman pelatihan dan pemberian lisensi petugas pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja



-



SE. Dirjen Binawas No. Se. 86/Bw/1989 tentang perusahaan catering yang mengelola makanan Bagi tenaga kerja



-



SE Menaker No. M/9/HK.04/VII/2021 Tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja Dan Penyediaan Perlengkapan Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan selama Pandemi Covid-19



-



SE Menaker No. M/8/HK.04/V/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat kerja karena corona virus disease 2019 (covid-19)



-



SE Menaker No. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019



-



SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid- 19



-



Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/36/HM.01/IV/2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



-



Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/76/HM.01/VII/2020 tentang Protokol K3 Kembali Bekerja Dalam Pencegahan Penularan Covid-19.



-



Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/77/HM.01/VII/2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Usaha Kecil dan Menengah.



-



Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/151/AS.02/XI/2020 tentang pedoman Keselamatan dan kesehatan kerja (k3)Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pada masa pandemi Covid-19. 8



9. Dasar Hukum K3 Penanggulangan Kebakaran



8



-



Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebaran di Tempat Kerja



-



Permenakertrans RI No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan



-



Instruksi Menaker RI No. INS 11/M/BW/1997 tentang pengawasan khusus K3 penanggulangan kebakaran



-



Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan



-



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 1983 tentang instalasi alarm kebakaran automatik



10. Dasar Hukum K3 Instalasi Listrik -



Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja



-



Undang - Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan



-



Permenaker RI No. 31 tahun 2015 dan Permenaker RI No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir



-



Permenaker RI No. 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator



-



Kep. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift



-



Kep. Dirjen Panwasnaker dan K3 No. KEP.48/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik



-



Kep. Dirjen Panwasnaker dan K3 No. KEP.47/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Listrik



-



Kep. Dirjen Panwasnaker No. KEP.89/PPK/XII/2012 tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Spesialis Listrik



11. Dasar Hukum K3 Bahan Berbahaya -



Permenaker No. 187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja



9



BAB II KONDISI PERUSAHAAN A. Gambaran Umum Tempat Kerja 1. Sejarah Singkat Awalnya kota Makassar mulai mengenal dan memanfaatkan energi listrik tenaga uap pada tahun 1914 untuk pertama kalinya dikelola oleh Electriciteit Weizen dan berlokasi di tahun



Pelabuhan Makassar. Kemudian



1925 dibangun PLTU kapasitas 2 MW di tepi Sungai Jeneberang



daerah PandangPandang, Sungguminasa dan hanya beroperasi hingga 1957. Tahun sepak bola



1946, dibangun PLTD yang berlokasi di bekas lapangan Bontoala



dikelola



N.V.



NEGEM.



Tahun



1949



seluruh



pengelolaan kelistrikan dialihkan ke N.V. OGEM. Kemudian tahun 1957 perusahaan ketenagalistrikan



di



Kota



Makassar



dinasionalisasi



oleh



Pemerintah RI dan dikelola oleh PLN Makassar. Tahun 1966 pemerintah melalui PLN membangun dua unit PLTU yakni berlokasi di sektor Tello yang digunakan untuk mendukung pasokan energi PLTD Bontoala. Pembangunan selesai tahun 1971 dan mulai dioperasikan. Tahun 1973 dibangun lagi dua unit pembangkit diesel yang berlokasi di site PLTU Tello. Kemudian berdasarkan Permen, PLN Exploitasi VI berubah menjadi PLN Exploitasi VIII. Dan pada 1976, PLN Wilayah VIII mendapat tambahan satu unit PLTG Westcan. Pada tahun yang sama, di bulan Juli dibentuk unit Sektor Tello diberi nama PLN Wilayah VIII Sektor Tello dengan unit asuhan PLTU Bontoala dan Gardu Induk/Transmisi. Tahun



1982 dibangun dua unit



PLTG Alsthom. Tahun



1984



dibangun dua unit PLTD Mitsubishi. Dan tahun 1997 dibangun dua unit PLTG GE.pada tahun 1997 bulan Agustus, unit PLTD Bontoala dikeluarkan dari perushaan. Dan pada Februari 1999 PLN Sektor Tello mendapat



10



tambahan tanggung jawab untuk mengelola unit asuhan PLTD Bulukumba. Pada bulan Juni 2000 nama Sektor Tello berubah menjadi Unit Pembangkit I dengan unit asuhan PLTD Bau-Bau dan PLTD Kendari. Untuk



10



unit asuhan PLTD Bulukumba diserahkan kepada PLN UP, sedangkan unit GI dan transmisi diserahkan pada PLN UP2B. Pada tanggal 31 Mei 2000 PLN Sektor Tello diubah menjadi PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbartra Sektor Tello. Perubahan dilakukan kembali pada bulan November 2010, Unit PLTD Selayar yang semula merupakan Unit dari PLN Sektor Bakaru bergabung menjadi Unit dari PLN Sektor Tello. Pada bulan Mei 2012, Unit PLTU Barru yang merupakan Unit dari PLN Sektor Bakaru bergabung menjadi Unit dari PLN Sektor Tello. Pembangkit-pembangkit ini



umumnya



hanya



yang



berada



dioperasikan



mengantisipasi kenaikan



di



PLN



saat-saat



beban dan



Sektor Tello saat



beban



memperbaiki



puncak,



guna



mutu tegangan di



samping cadangan putar jika sewaktu-waktu terjadi gangguan system. PT.



PLN



(Persero)



UPDK



Tello



terletak



pada



bagian



Timur



Kota Makassar, tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo Km. 7. Letak PT. PLN (Persero) UPDK



Tello



tidak



berada



pada



pusat



kota,



letaknya



strategis dalam melakukan produksi untuk menghasilkan daya, sehingga aktivitas tersebut tidaklah mengganggu aktivitas masyarakat. Meskipun tidak berada pada pusat kota, tapi tetap dapat dijangkau dengan mudah melalui transportasi umum maupun pribadi. 2. Sarana Pokok dan Fasilitas Penunjang Berikut Sarana Pokok dan Fasilitas Penunjang PT. PLN (Persero) UPDK Tello Makassar: -



Pos Pengamanan (Pos Security)



-



Area Parkir Kendaraan



-



Aula Sikarannuang



-



Klinik Perusahaan (1 Dokter Pemeriksa dan 2 Tenaga Paramedis)



-



Kantin



-



Musholla 11



-



Toilet



-



Jalur Pejalan Kaki & Assembly Point



11



-



Rumah Pompa (Pump House)



-



Fire Fighting Station & Fire Hydrant Station



-



Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Cair



-



APAR, Hydrant (Barel & Box), Selang Hydrant



-



Gantry Crane & Overhead Crane



-



Alat Perlindungan Diri



-



Kotak P3K



-



Tempat Sampah



-



Electric Forklift



3. Struktur Organisasi Berikut Struktur Organisasi Susunan Pengurus P2K3 PT. PLN (Persero) UPDK Tello Makassar



4. Jumlah Tenaga Kerja Jumlah Tenaga Kerja di PT. PLN (Persero) UPDK Tello Makassar sebanyak 239 Orang telah membentuk P2K3.



12



5. Visi dan Misi Visi Perusahaan: “Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh Kembang, Unggul, dan Terpercaya dengan Bertumpu pada Potensi Insan” . Misi Perusahaan: -



Menghimpun dan menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham.



-



Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat



-



Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi



-



Menjadikan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.



B. Temuan 1. Temuan Positif i. K3 Konstruksi Bangunan -



Tersedianya Pintu Darurat dan Jalur Evakuasi serta Titik Kumpul



-



Area Parkir Motor dalam tahapan Renovasi (Pemeliharaan)



ii. Keahlian dan Kelembagaan K3 -



Adanya Struktur P2K3



-



Adanya Sertifikat dan Lisensi Ahli petugas kebakaran



iii. K3 Lingkungan Kerja -



Memiliki fasilitas Kantin untuk karyawan/pekerja



-



Adanya rambu peringatan area berbahaya



iv. K3 Mekanik -



Memiliki Electric Forklift



-



Memiliki Crane jenis Overhead dan Gantry



-



Operator telah menggunakan APD sesuai prosedur



-



Operator telah memiliki SIO 13



v. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan -



Memiliki Bejana Tekan



-



Penggunaan Pesawat Tenaga Produksi yang terencana dan aman



vi. SMK3 -



Adanya Sertifikat Penghargaan Penerapan SMK3



-



Adanya Sertifikat Penghargaan Award (Kecelakaan Nihil)



Zero



Accident



vii. K3 Kesehatan Kerja -



Memiliki Klinik Perusahaan ( 1 Dokter Pemeriksa dan 2 Tenaga Paramedis )



viii. K3 Penanggulangan Kebakaran -



Tersedianya APAR (Alat Pemadam Api Ringan) jenis Karbon Dioksida (CO2) sebanyak 123 unit.



-



Memiliki 1 unit Fire Fighting Station



-



Memiliki 1 unit Fire Hydrant Station



-



Memiliki 1 unit Rumah Pompa Hydrant



-



Tersedianya Hydrant (Barel & Box) dan Selang Hydrant, ditempatkan pada setiap area/Gedung dengan total 10 Pilar Hydrant



-



Adanya Fire Hazard Labels



-



Adanya Alarm Kebakaran



-



Adanya SOP APAR



-



Telah dilakukan Induksi Tanggap Darurat



-



Telah dilakukan Pelatihan Pemadaman Kebakaran



-



Adanya Regu Tim Pemadam Kebakaran



-



Adanya personil Ahli K3 Kebakaran kelas D



dan



Simulasi



ix. K3 Instalasi Listrik -



Adanya Petugas Ahli K3 Listrik



-



Adanya APD Khusus untuk Pekerjaan Bertegangan Tinggi 14



-



Adanya Penyalur Petir



-



Telah dilakukan RIKSAUJI Berkala pada Penyalur Petir



x. K3 Bahan Berbahaya -



Terdapat Tempat Penyimpanan Sementara untuk Bahan B3 Cair



2. Temuan Negatif i.



K3 Konstruksi Bangunan -



Untuk Area Pejalan Kaki, ada Sebagian yang tidak terpasang Railing.



ii. Keahlian dan Kelembagaan K3 -



Salah satu petugas K3 Listrik tidak dapat menunjukkan SKP



-



Salah satu petugas K3 Kimia tidak dapat menunjukkan Sertifikat / Lisensinya



-



Tidak adanya lisensi / surat izin operasi (SIO) Forklift



iii. K3 Lingkungan Kerja -



Terdapat beberapa rambu evakuasi yang tidak terlihat dengan jelas



-



Beberapa pekerja tidak menggunakan APD dengan lengkap



-



Kebersihan lingkungan kurang terjaga



iv. K3 Mekanik -



Posisi penempatan Forklift tidak sesuai



v. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan -



Pada Pesawat Tenaga Produksi tidak ditemukan pelat papan nama



vi. K3 Kesehatan Kerja -



Kotak P3K tidak sesuai prosedur



vii. K3 Penanggulangan Kebakaran -



Tidak ditemukan alat deteksi dini kebakaran (smoke detector) pada ruangan Penyimpanan Sementara Limbah B3



viii.



K3 Instalasi Listrik 15



-



Tidak ditemukannya pemberian label tanda bahaya pada Panel



-



Tidak ditemukannya pemberian label nama pada Sebagian Panel



-



Tidak adanya pemasangan garis K3 di sekitar Panel



16



BAB III ANALISA A. Analisa dan Temuan Positif No



Foto



Lokasi



PT. PLN (Persero)



1



UPDK Tello



Temuan



Analisa



Tersedianya Pintu Darurat dan Jalur



Adanya jalur



Evakuasi serta



evakuasi pada saat



Titik Kumpul



keadaan darurat



(Assembly



2



Area Parkir Motor



Sesuai dengan pihak PT.



(Persero)



dalam tahapan



PLN (Persero) UPDK Tello



UPDK



Renovasi



Tello



(Pemeliharaan)



Melakukan pengecekan dan perawata secara



Dasar Hukum



Permenaker No. 1 Tahun 1980 Bab II Pasal 5.1



berkala



Point) PT. PLN



Saran



Pengalihan parkir untuk mencegah terjadinya kecelakaan



Lebih memperhatikan tempat peralihan



Permenaker no. 1 Tahun 1980 bab II Pasal 3.1



dan tata tertibnya Pembentukan P2K3



PT. PLN 3



(Persero) UPDK Tello



Adanya Struktur P2K3



dan Pengesahan P2K3 oleh



Dipertahankan



Permenaker No. 4 Tahun 1987 Pasal 2



Disnakertrans



17



PT. PLN 4



(Persero) UPDK Tello



PT. PLN 5



(Persero) UPDK Tello



SE. Mennakertrans Memiliki fasilitas Kantin untuk karyawan/pekerja



kebersihan.



Dipertahankan



01/Men/1979 tentang pengadaan



Adanya rambu peringatan area berbahaya



makan



Dengan adanya



Rambu yang ada



rambu peringatan



perlu



area berbahaya



ditambahkan



dapat mengurangi



diarea rawan berbahaya dan



resiko kecelakaan



dapat terlihat



kerja dan PAK



denganjelas



Dengan adanya



(Persero)



Memiliki Electric



forklift dapat



UPDK



Forklift



mempermudah



Tello



No. Se.



kantin dan ruang



PT. PLN 6



Memenuhi standar



mengangkut barang.



Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja Permenaker No. 08



Dipertahankan



Tahun 2020 pasal 1 poin 3 dan poin 11.



18



Dengan tercantumnya



PT. PLN 7



(Persero)



Memiliki Crane jenis



kapasitas maksimum



UPDK



Overhead dan Gantry



sehinggah



Permenaker Dipertahankan



Tahun



2010



Bab V



mempermudah



Tello



09



No



pasal 34 bagian a



mengontrolnya Dengan adanya Bejana Tekan bisa



8



PT. PLN



menampung gas



(Persero)



atau campuran udara



UPDK



Memiliki Bejana Tekan



baik



Permenakertrans No Dipertahankan



16 ayat 1,2,3,4,5,6,7.



terkempa menjadi



Tello



37 tahun 2016 pasal



cair atau dalam keadaan larut atau beku Terdapat pelindung atau penutup PT. PLN 9



(Persero) UPDK Tello



Penggunaan Pesawat Tenaga



Produksi



yang terencana dan aman



mesin gerak dari pesawat tenaga produksi menjadikan alat atau



Permenaker No. 4 Dipertahankan



tahun 1985. Pasal 35 dan pasal 36



mesin kerja yang aman saat 19



beroperasi.



19



PT. PLN (Persero)



10



UPDK Tello



PT. PLN (Persero) Adanya Sertifikat



telah melaksanakan



Penghargaan



SMK3 dengan baik



Penerapan SMK3



sesuai peraturan



Peraturan Pemerintah Dipertahankan



No 50 Tahun 2012 Tentang penerapan SMK3 Pasal 8 ayat 3



perundang-undangan



Peraturan



11



PT. PLN



Adanya Sertifikat



PT. PLN (Persero)



(Persero)



Penghargaan Zero



membuktikan



UPDK



Accident Award



bahwa menerapkan



Tello



(Kecelakaan Nihil)



SMK3



keselamatan dan



dengan baik



kesehatan kerja



Terdapat fasilitas



12



PT. PLN



Memiliki Klinik



kesehatan sebagai



(Persero)



Perusahaan ( 1 Dokter



dengan 1 personil



UPDK



Pemeriksa dan 2



dokter pemeriksa



Tello



Tenaga Paramedis )



dan 2 tenaga paramedis



01/MEN/I/2007 Dipertahankan



Tentang pedoman penghargaan



Disediakannya



Permenakertrans No.



Sarana/Fasilitas di



Per.03/MEN/1982



sekitaran Klinik



tentang pelayanan



seperti tempat



kesehatan tenaga



sampah, APAR, dll



kerja



(asisten dokter) Sesuai diskusi dengan 13



pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello



PT. PLN (Persero)



Adanya Petugas Ahli



Sebagai pengawas



Permenaker No. 12



UPDK



K3 Listrik



K3 listrik



Tahun 2015



Tello 20



20



Sesuai diskusi dengan 14



pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello



Sesuai diskusi dengan 15



pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello



Sesuai diskusi dengan 16



pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello



PT. PLN (Persero) UPDK Tello



untuk Pekerjaan Bertegangan Tinggi



PT. PLN (Persero) UPDK



PT. PLN (Persero) UPDK Tello



(Persero) UPDK Tello



Untuk melindungi tenaga kerja dari



UU No. 1 Tahun 1970



bahaya tegangan



Pasal 3.1 ( f )



tinggi



Untuk mencegah Adanya Penyalur Petir



Permenaker No. 2



terjadinya kecelakaan



Tahun 1989 Pasal 9



akibat sambaran Petir



Tello



PT. PLN 17



Adanya APD Khusus



Penilaian dan



Permenaker No. 2



Telah dilakukan RIKSAUJI Berkala



pengukuran terhadap



Tahun 1989 BAB IX



Instalasi,



Pasal 50 - 54



pada Penyalur Petir



Perlengkapan dan



Permenaker No. 12



Peralatan Listrik



Tahun 2015 Pasal 11



Tersedianya APAR



Tersedianya APAR di



(Alat Pemadam Api



Permenaker No. 4



lokasi tempat kerja



melakukan pengecekan secara



Tahun 1980 tentang



Ringan) jenis



yang siap digunakan



berkala apabila



syarat - syarat



Karbon



apabila terjadi



APAR sudah



pemasangan dan



Dioksida (CO2)



kebakaran



berkarat



pemeliharaan APAR



sebanyak 123 unit



21



Keputusan Menteri Adanya Fire Fighting



PT. PLN 18



(Persero)



Memiliki 1 unit Fire



Station yang siap



UPDK



Fighting Station



digunakan apabila terjadi kebakaran



Tello



Memperhatikan



Tenaga Kerja RI



perawatan dan



No.186/MEN/1999



pemeliharaan Fire



tentang Unit



Fighting Station



Penanggulangan



secara berkala



Kebakaran di Tempat Kerja.



PT. PLN 19



(Persero)



Memiliki 1 unit Fire



UPDK



Hydrant Station



Tello



Memperhatikan



Hydrant Station di



perawatan dan



lokasi pabrik yang



pemeliharaan



siap menyuplai air



instrument -



jika terjadi kebakaran



instrument di



-Tersedianya



Fire Hydrant



cadangan APAR



Station



Ruang Pompa



PT. PLN 20



- Adanya Fire



(Persero)



Memiliki 1 unit Rumah



yang dilengkapi



UPDK



Pompa Hydrant



dengan panel



Tello



control untuk penyaluran air.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Pasal 2



secara berkala. Memperhatikan



Keputusan Menteri



perawatan dan



Tenaga Kerja RI



pemeliharaan



No.186/MEN/1999



pompa secara



tentang Unit



berkala. Baik valve,



Penanggulangan



pipe, maupun



Kebakaran di Tempat



control panelnya.



Kerja.Pasal 2 22



PT. PLN 21



(Persero) UPDK Tello



Tersedianya Hydrant



Keputusan Menteri



(Barel & Box) dan



Tenaga Kerja RI



Selang Hydrant, ditempatkan pada setiap area/Gedung



Tersedianya Hydrant (Barel & Box)



Memperhatikan



No.186/MEN/1999



pemeliharaan



tentang Unit



secara berkala.



Penanggulangan



dengan total 10



Kebakaran di Tempat



Pilar



Kerja.Pasal 2



Hydrant Sebagai penanda



PT. PLN 22



(Persero)



Adanya Fire Hazard



bahaya mudah



UPDK



Labels



terbakar



Tello



(Persero)



Adanya Alarm



kebakaran yang



UPDK



Kebakaran



digunakan apabila



Tello



Undang - Undang



penanda Fire



No. 1 Tahun 1970



Hazard Labels



tentang



agar terlihat/tidak



Keselamatan Kerja



terhalang.



Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14 ( b ) Peraturan Menteri



Tersedianya alarm



PT. PLN 23



Memperhatikan



terjadi kebakaran



Tenaga Kerja No. Dipertahankan



2 tahun 1983 tentang instalasi alarm kebakaran automatik



23



Memperhatikan



PT. PLN 24



(Persero) UPDK Tello



Adanya SOP APAR



Petunjuk cara



adanya SOP



Permenaker nomor 4



penggunaan apar



APAR di setiap



tahun 1980



ruangan terkait



23



Sesuai diskusi dengan 25



pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello



PT. PLN (Persero) UPDK Tello



Telah dilakukan Induksi Tanggap Darurat



Pengarahan tentang K3 tanggap darurat



Dipertahankan



Permenkes nomor 48 tahun 2016 Kepmenakertrans



Sesuai diskusi dengan 26



pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello



PT. PLN



Telah dilakukan



Untuk



No.186 tahun 1999



(Persero)



Pelatihan dan Simulasi



menciptakan



UPDK



Pemadaman



tenaga kerja yang



Tello



Kebakaran



siap menghadapi



Kebaran di Tempat



kebakaran



Kerja pasal 2 (e)



Dipertahankan



tentang Unit Penanggulangan



Kepmenakertrans Sesuai diskusi dengan 27



pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello



PT. PLN (Persero)



Adanya Regu Tim



UPDK



Pemadam Kebakaran



Tello



No.186 tahun 1999



Untuk mempercepat



Dipertahankan



proses pemadaman



tentang Unit Penanggulangan Kebaran di Tempat



dan proses evakuasi



Kerja pasal 2 (d) Kepmenakertrans No.186 tahun 1999



PT. PLN 28



(Persero)



Adanya Petugas Ahli



Sebagai pengawas



UPDK



K3 Kebakaran



K3 kebakaran



Tello



Dipertahankan



tentang Unit Penanggulangan Kebaran di Tempat Kerja pasal 5 (d) 24



PT. PLN 29



(Persero)



Terdapat rambu K3 di



UPDK



depan Gardu Induk



Tello



30



Agar mudah terlihat, di taati dan di



UU Dipertahankan



laksanakan



No.



1



Tahun



1970 Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14 ( b ) PP No.101 Tahun



PT. PLN



Terdapat Tempat



PT. PLN (Persero)



(Persero)



Penyimpanan



Sudah memiliki



UPDK



Sementara untuk



TPS



Tello



Bahan B3 Cair



Limbah Sesuai Prosedur berlaku.



2014 Pasal 3 ayat 1 dan Permenaker No. Dipertahankan



187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja



25



B. Temuan & Analisa negatif No



Foto



Lokasi



Temuan



PT. PLN 1



(Persero)



Jalur pejalan kaki ada



UPDK



yang tidak memiliki railing



Tello



Analisa Dapat menyebabkan tenaga kerja tergelincir / terjatuh



Saran



Segera lakukan pemasangan railing



Dasar Hukum Permenaker No. 1 Tahun 1980 Bab II Pasal 8



Melakukan PT. PLN 2



(Persero) UPDK Tello



Salah satu petugas K3



Harusnya petugas K3



Listrik tidak dapat



Listrik memiliki



menunjukkan SKP



sertifikat/SKP/lisensi



pengecekan terhadap petugas



UU No. 1 Tahun 1970



khusunya K3 Listrik



Pasal 1 (6)



yg tidak memiliki SKP Melakukan



3



PT. PLN



Salah satu petugas K3



(Persero)



Kimia tidak dapat



UPDK



menunjukkan Sertifikat /



Tello



Lisensinya



Harusnya petugas K3 Kimia memiliki sertifikat/SKP/lisensi



pengecekan terhadap petugas



UU No. 1 Tahun 1970



khusunya K3 Listrik



Pasal 1 (6)



yg tidak memiliki SKP



26



PT. PLN 4



(Persero) UPDK Tello



Terdapat beberapa rambu evakuasi yang tidak terlihat denganjelas



Terdapat beberapa rambu evakuasi terhalang oleh ranting pohon



Melakukan



Permenaker No.5 tahun



pemangkasan atau



2018 tentang



di pindahkan



keselamatan dan



ketempat yang



kesehatan kerja



mudah terlihat



lingkungan kerja



Terdapat beberapa



5



Permenaker No. 5 tahun



titik penumpukan



PT. PLN (Persero)



Kebersihan lingkungan



UPDK



kurang terjaga



Tello



sampah/barang rongsokan, instalasi kabel yang tidak



Menjaga kebersihan lingkungan



Menempatkan Forklift disembarang



6



(Persero) UPDK Tello



Posisi penempatan



tempat



Forklift tidak sesuai



dapat membahayakan dan menjadi penyebab



keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja



sesuai prosedur



PT. PLN



2018 tentang



Permenaker No. 08 Memberikan tempat



tahun 2020 tentang



khusus atau



keselamatan kerja dan



ruangan tersendiri



pesawat angkat dan angkut pasal 89 ayat 2



kecelakaan kerja



27



PT. PLN 7



(Persero) UPDK Tello



Tidak adanya papan



Merekomendasikan



UU no. 38 Tahun 2016



Pada Pesawat Tenaga



nama bisa dapat



agar adanya



tentang Kesehatan



Produksi tidak ditemukan



mengakibatkan



pemasangan



keselamatan kerja



pelat papan nama



terjadinya kecelakaan



pemberitahuan



pesawat produksi pada



kerja.



pelat papan nama



pasal 15



27



Tidak ada pemeliharaan



PT. PLN 8



(Persero)



Kotak P3K tidak sesuai



UPDK



prosedur



Tello



terhadap kotak P3K yang telah di sediakan sesuai dengan standaryang telah di tentukan



PT. PLN (Persero)



9



UPDK Tello PT. PLN (Persero)



10



UPDK Tello PT. PLN (Persero)



11



UPDK Tello



pemberian label tanda bahaya pada Panel Tidak ditemukannya pemberian label nama pada sebagian Panel



Tidak adanya pemasangan garis K3 di sekitar Panel



PT. PLN



Tidak terdapat Smoke



pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello



Sesuai diskusi dengan 12



Tidak ditemukannya



Dapat terjadi kecelakaan kerja



Menambahjumlah



Permenaker No.



kotak P3K dan



15/Men/VIII/2008



menyediakaan



tentang pertolongan



kotak P3K di



pertama pada



tempat tempat yang



kecelakan di tempat



mudah



kerja



dijangkau Segera di lakukan



UU No. 1 Tahun 1970



pemasangan



Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14



label



(b)



tanda bahaya Segera di Dapat terjadi salah



lengkapi label



pengoperasian alat



nama pada panel yang tidak



Bisa menyebabkan gangguan pada saat pengoperasian/pemel iharaan



UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14 (b)



memiliki label Melakukan



UU No. 1 Tahun 1970



pemasangan garis



Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14



K3



(b)



Dapat menyebabkan



Sebaiknya segera



(Persero)



detector di ruang



lambatnya



di lakukan



UPDK



penyimpanan limbah



penangan



pemasangan



Permenaker No. 02 Tahun 1983 28



kebakaran karena



28



Tello



sementara



peringatan yang



smoke detector



lambat



untuk peringatan kebakaran sedini mungkin.



29



BAB IV PENUTUP



A.



Kesimpulan Penerapan SMK3 di



PT.



PLN



(Persero)



UPDK Tello



Makassar dapat



dikategorikan sangat baik dibuktikan dengan penghargaan SMK3 dan Zero Accident. Keahlian dan Kelembagaan K3 yang baik pula dibuktikan dengan pembentukan P2K3, Ahli ahli K3 di masing-masing bidangnya. Dalam



pelaksanaan



dan



penerapan



norma



K3



bidang



Konstruksi,



K3



bidang Mekanik (Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi), K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan K3 bidang Penanggulangan Kebakaran, K3 bidang Instalasi Listrik, K3 bidang Bahan Berbahaya telah dilakukan dengan baik. K3 bidang Lingkungan Kerja, K3 bidang Kesehatan Kerja, Ergonomi K3 telah dilakukan dengan baik pula, dengan tersedianya sarana/fasilitas penunjang K3 di tempat kerja. Sehingga, melaksanakan K3



dapat



disimpulkan



sesuai



dengan



PT. yang



PLN



(Persero)



dipersyaratkan



UPDK



Tello



dalam



telah



ketentuan-



ketentuan perundangundangan dan peraturan pemerintah mengenai K3. B.



Saran Adapun saran yang diberikan berdasarkan kesimpulan yaitu: -



Agar temuan-temuan yang berkaitan dengan belum terpenuhinya Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum K3 dapat dipenuhi/diperbaiki dengan segera oleh Perusahaan



-



Agar manajemen perusahaan dapat mengetahui dan senantiasa mengikuti dasar hukum / peraturan yang berlaku. 30



-



Agar Melakukan maintenance secara rutin untuk peralatan penunjang.



30



REFERENSI 1.



Buku Peraturan Perundangan K3



2.



Company Profile Perusahaan PT PLN (Persero) UPDK Tello Makassar



31