MURJI'AH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

MURJI'AH [PDF]

BAB I PENDAHULUAN Murji’ah merupakan merupakan salah satu aliran teologi Islam yang muncul pada abad pertama Hijriyah. P

12 0 97 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Murji’ah merupakan merupakan salah satu aliran teologi Islam yang muncul pada abad pertama Hijriyah. Pendirinya tidak diketahui dengan pasti, tetapi Syahristani menyebutkan dalam bukunya, al-milal wa al-nihal (buku tentang perbandingan agama serta sekte-sekte keagamaan dan filsafat) bahwa orang yang pertama membawa paham Murji’ah adalah Gailan ad-Dimasyqi. Ketika kaum khawarij menghakimi kafir orang-orang yang melakukan dosa besar, banyak orang yang dikeluarkan dari jama’ah Islam. Keadaan ini memunculkan suatu aliran Sebagai reaksi terhadap paham khawarij yang memandang pelaku dosa besar telah kafir, muncul kelompok yang berpendapat sebaliknya, bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin, tidak menjadi kafir. Kelompok inilah yang disebut dengan aliran Murji’ah. Banyak pendapat Aliran Murji’ah yang dipegangi kaum muslimin secara umum (yang menyebut diri mereka kaum ahl al-sunnah wa al-jama’ah). A.S Tritton bahkan menyebutkan bahwa semua sekte selain Syiah dapat disebut dengan Murji’ah. Akan tetapi, aliran Murji’ah ini sering disalahpahami oleh kaum ahl sunnah itu sendiri. Ini barangkali disebabkan oleh kenyataan bahwa kaum Murji’ah sudah tidak ada pada saat kaum muslimin mulai tertarik untuk menulis mengenai ajaran-ajaran ketauhidan dan karena di antara kaum Murji’ah itu terdapat pendapat-pendapat yang menyimpang dari apa yang secara umum dipegangi oleh kaum muslimin. Oleh karena itu, hampir tidak ada pembelaan terhadap mereka.1 Memang pendapat kaum Murji’ah ekstrim yang hanya mementingkan iman dan mengabaikan amal dapat menimbulkan keruntuhan moral yang dapat membahayakan masyarakat. Apakah perlunya aturan-aturan moral kalau iman saja sudah cukup untuk memasukkan seseorang ke dalam sorga? Akan tetapi, kalau kita perhatikan keadaan kaum muslimin pada saat lahirnya kaum Murji’ah, tidak akan mudah bagi seseorang untuk begitu saja mencap mereka sebagai orang-orang yang sesat. Ini belum ditambah dengan kenyataan bahwa pendapat kaum Murji’ah yang moderat banyak diterima oleh kaum Ahl al-sunnah. Untuk lebih jelasnya mengenai aliran ini akan penulis paparkan pada pembahasan. BAB II 1 H. Machasin, Islam Teologi Aplikatif, Cet. 1, Yogyakarta: Pustaka Alief, 2003. hlm. 19



1



PEMBAHASAN 1. Pengertian Murji’ah Istilah Murji’ah secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu dari kata kerja arja’a – yurji’u dan menjadi Murji’ah. Murji’ahadalah isim fa’il yang memiliki dua pengertian :2 Pertama : berarti orang yang memberikan penundaan atau mengkebelakangkan suatu urusan. Kedua



: berarti orang yang memberikan pengharapan.



Kedua pengertian tersebut mempunyai relevansi dengan apa yang tergambar dari pemikiran aliran Murji’ah ini. Dalam pengertian pertama, aliran ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan konflik politik antara Ali Bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi syofian dan khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti. Karena itu mereka tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang dianggap benar dan siapa yang di anggap kafir di antara ketiga golongan yang bertikai tersebut. 3 Menurut pendapat lain, aliran Murji’ah adalah segolongan orang yang memberi penundaan terhadap masalah keimanan dan keislaman. Mereka menunda keputusan tentang status pelaku dosa besar tersebut sampai hari kiamat kelak, oleh Allah sendiri. Disamping itu dapat juga diartikan “mengkebelakangkan”, karena mereka secara konsepsional meletakkan amal dibelakang niat dan i’tiqad.4 Dalam pengertian yang kedua, Murji’ah berarti aliran teologi Islam yang memberikan pengharapan terhadap orang yang berbuat dosa besar akan kemungkinan diampuni dan masuk sorga. Mereka beranggapan iman terpisah unsurnya dari amal, dan kekafiran seseorang tidak ditentukan oleh amal seseorang.5



2. Sejarah munculnya aliran Murji’ah 2 Ali Abri, Ilmu Kalam; Aliran Teologi dalam Islam, t.tp.: t.p, tt. Hlm. 17 3 Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,Ensiklopedi Islam, Cet. 3, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994. hlm. 301 4 Suryan A. Jamrah, Studi Ilmu Kalam, Cet. 1, Pekanbaru: Program Pascasarjana UIN Suska Riau, 2008 hlm. 101 5 Ibid, hlm. 102



2



Munculnya aliran ini dilatar belakangi oleh persoalan politik, yaitu soal khilafah (kekhalifahan). Setelah terbunuhnya khalifah Usman Bin ‘Affan, umat islam terpecah ke dalam dua kelompok besar, yaitu kelompok Ali dan Mu’awiyah. Kelompok ali lalu terpecah pula ke dalam dua golongan, yaitu golongan yang setia membela Ali (disebut Syiah) dan golongan yang keluar dari barisan Ali (disebut Khawarij). Ketika berhasil mengungguli dua kelompok lain, yaitu Syiah dan Khawarij, dalam merebut kekuasaan, kelompok Mu’awiyah lalu membentuk Dinasti Umayyah. Syiah dan Khawarij sama-sama menentang kekuasaannya.6 Dalam pertikaian antara ketiga golongan tersebut terjadi saling kengkafirkan, dalam bentuk sebagai berikut : a. Syiah menentang, menyalahkan dan mengkafirkan Mu’awiyah karena menuduh Mu’awiyah merebut kekuasaan yang seharusnya milik Ali dan keturunannya. b. Kaum Khawarij mengkafirkan Mu’awiyah karena menganggap telah melawan pada khalifah yang sah, yaiu Ali Bin Ali Thalib. Begitu juga Khawarij mengkafirkan Ali dan pengikutnya, karen menerima “tahkim” dalam peperangan siffin. c. Golongan



Mu’awiyah



mengkafirkan



Ali



dan



golongannya



karena



memberontak melawan Khalifah Usman bin Affan.7 Saat situasi yang gawat itu lahirlah sekumpulan umat islam yang menjauhkan diri dari pertikaian, yang tidak mau ikut menyalahkan orang lain, tidak ikut-ikutan mengkafirkan atau menghukum salah, tidak mau mencampuri persoalan. 8 Dalam perkembangannya, golongan ini ternyata tidak dapat melepaskan diri dari persoalan teologis yang muncul di zaman itu. Waktu itu terjadi perdebatan mengenai hukum orang yang berdosa besar. Aliran ini akhirnya membentuk suatu mazhab dalam ushuluddin yang membicarakan soal iman, tauhid dan lain sebagainya.9



Pada uraian berikut penulis akan menguraikan



pokok-pokok ajaran dari aliran Murji’ah ini. 3. Pokok-pokok ajaran Murji’ah 6 Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, op.cit, hlm. 301 7 Sirajuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah wal-Jama’ah, Cet. 24, Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2000, hlm. 166 8 Ibid. 9 Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, op.cit, hlm. 302



3



Pada umumnya pokok-pokok ajaran Murji’ah di bidang teologi Islam berkisar pada soal iman, kufur dan pelaku dosa besar. Sebagai berikut : a. Ajaran tentang iman dan kafir Iman itu ialah tashdiq (pengakuan hati) akan Allah dan rasul-rasulNya. Kalau kita sudah mengakui dalam hati tuhan adalah Allah SWT dan Rasul-Rasul adalah utusan-Nya maka itu sudah cukup untuk dikatakan mukmin (tidak tergolong kafir).10 Menurut kaum Murji’ah jika seseorang percaya dalam hati akan adanya Allah dan percaya kepada Rasul maka dia adalah mukmin walaupun dia mengerjakan segala macam dosa besar atau dosa kecil. Dosa bagi kaum Murji’ah tidak apa-apa kalau sudah ada iman dalam hati, begitu juga sebaliknya perbuatan baik tidak ada gunanya kalau sudah ada kekafiran di dalam hati. 11 Dengan demikian dapat kita pahami Karena aliran ini hanya mengartikan iman sebagai tashdiq dalam jiwa dan tidak termasuk dalam amal, maka konsep iman dalam teologinya tidak bertambah dan tidak pula berkurang (tetap). Amal ketaatan tidak ada hubungannya dengan dan tidak pula menambah tingkatannya. Begitu juga sebaliknya. Perbuatan dosa besar dan kecil tidak pula akan mengurangi tingkatan iman, karena iman cukup dengan makrifat Allah dan rasulnya. Perbuatan baik tidak ada gunanya jika seseorang tidak meyakini Allah dan rasul-Nya. Orang yang beriman akan masuk sorga sesuai dengan keikhklasan dan kecintaannya kepada Allah SWT dan rasul-Nya dan tidak mutlak bergantung pada amal ketaatannya, karena orang yang melakukan dosa besar tidak di pandang kafir. I’tiqad kaum Murji’ah ini bertentangan dengan paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengatakan bahwa iman itu harus percaya kepada Rukun Iman yang enam (Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari kiamat, dan qadha dan qadar).12 Paham ini bertentangan juga dengan paham Khawarij yang berpendapat bahwa iman itu, ialah mengenal Allah dan Rasul-Nya, mengerjakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Bagi 10 Sirajuddin Abbas, op.cit, hlm. 169 11 Ibid, hlm. 170 12 Ibid.



4



kaum Khawarij, bahwa orang-orang yang percaya kepada Allah dan Rasul, tetapi tidak menjalankan perintah-Nya dan tidak menjauhi larangannya, maka orang itu “kafir” yang halal darahnya.13 Kaum ini bertentangan lagi dengan kaum Syiah yang berpaham bahwa sebagian dari iman adalah percaya kepada imam-imam, bukan hanya iman kepada Allah dan rasul-Nya saja.14 Paham kaum Murji’ah ini terlalu longgar, karena iman hanya berputar sekeliling hati saja, sehingga susah dicari batas antara orang yang kafir dan orang yang beriman. Hakim-hakim atau qadhi-qadhi akan menghadapi kesulitan besar kalau paham Murji’ah ini diterima. b. Ajaran tentang pelaku dosa besar Bertitik tolak dari konsep iman di atas, maka orang yang telah beriman dalam hatinya, tetapi ia kelihatan menyembah berhala atau membuat dosadosa besar yang lain, bagi kaum Murji’ah orang ini masih tergolong beriman. Antara iman dan amal tidak ada saling membatalkan karena kedudukannya berdiri sendiri dan tidak saling mempengaruhi. Tapi sungguhpun kaum Murji’ah berpendapat bahwa dosa besar tidak mempengaruhi iman, namun orang mukmin yang berbuat dosa besar tetap dipandang sebagai orang yang berdosa yang harus mendapat hukuman dari Allah SWT.15 Hukuman bagi orang yang berbuat dosa besar diserahkan kepada Allah kelak di akhirat. Ditangguhkannya hukuman bagi pelaku dosa besar karena ada kemungkinan pelakunya bertaubat dan mendapat ampunan dari Allah, karena Dia adalah maha pengampun. Oleh karena itu, pelaku dosa besar tidak dapat langsung dihukum kafir dan hukumannya lebih baik di tangguhkan saja kelak kepada Allah di hari perhitungan amal.16 Paham ini bertentangan dengan I’tiqad ahl sunnah wal-jama’ah yang berpendapat bahwa orang mukmin menjadi kafir (murtad) kalau ia mengerjakan sesuatu hal yang membawa kepada kekafiran, seperti menyembah berhala, menghina Nabi atau kitab suci sujud kepada manusia, serta menghalalkan sesuatu yang diharamkan atau sebaliknya.17 13 Ibid. 14 Ibid. 15 Ali Abri, op.cit. hlm. 19 16 Ibid. 17 Sirajuddin Abbas, op.cit, hlm. 170



5



4. Golongan-golongan aliran Murji’ah Dalam perkembangan sejarahnya, aliran ini terpecah menjadi dua golongan, yaitu kelompok moderat dan kelompok ekstrim. Tokoh-tokoh kelompok moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifa (Imam Hanaafi), Abu Yusuf dan beberapa Ahli Hadits.18 Kelompok moderat berpendapat bahwa pelaku dosa besar, seperti telah dikemukakan, tidak kafir dan tidak kekal dalam neraka. Ia akan dihisab nanti di akhirat, mungkin dihukum dalam neraka sesuai dengan dosanya dan mungkin pula di ampuni sehingga tidak masuk neraka. Pendapat ini sangat dekat, bahkan identik dengan pendapat mayoritas umat Islam.19 Sedangkan kelompok ekstrim terbagi lagi ke dalam beberapa kelompok, seperti al-Jahamiyah, al-Shalihiyah, al-Yunusiyah, al-Ubudiyah, al-Ghailaniyah, al-Saubaniyah, al-Marisiyah dan al-karamiyah. Untuk lebih jelasnya mengenai kelompok-kelompok tersebut, berikut akan penulis uraikan satu persatu : a. al-Jahamiyah. Dipelopori oleh Jahm bin Safwan. Menurut paham ini, iman adalah mempercayai Allah, rasul-rasul dan segala sesuatu yang datang dari Allah. Apabila seseorang sudah mempercayai Allah dan rasul, serta segala sesuatu yang datang dari Allah, berarti ia mukmin meskipun ia menyatakan dalam perbuatannya hal-hal yang bertentangan dengan imannya, seperti berbuat dosa besar, menyembah berhala dan minum-minuman keras. Golongan ini juga meyakini bahwa surga dan neraka itu tidak abadi, karena keabadian hanya milik Allah semata. b. Al-Shalihiyah. Diambil dari nama tokohnya, Abu Hasan al-Shalihi. Sama dengan pendapat al-jahamiyah, golongan ini berkeyakinan bahwa iman adalah semata-mata makrifat Allah SWT, sedangkan kufur adalah sebaliknya iman dan kufur tidak bertambah. c. al-Yunusiyah. Adalah pengikut yunus bin al-Namiri. Menurut golongan ini, iman adalah totalitas dari pengetahuan tentang tuhan, kerendahan hati dan tidak takabur. Sedangkan kufur adalah sebaliknya. Iblis dikatakan kafir bukan karena tidak percaya kepada tuhan, melainkan karena ketakaburannya. 18 Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, op.cit, hlm. 302 19 Suryan A. Jamrah, op.cit, hlm. 104 Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, op.cit, hlm. 302 Ibid.



6



Kelompok inipun meyakini perbuatan jahat dan maksiat sama sekali tidak merusak iman. d. al-Ubudiyah. Dipelopori oleh Ubaid bin Muktaib. Pada dasarnya pendapat kelompok ini sama dengan sekte al-Yunusiyah. Pendapatnya yang lain adalah jika seseorang meninggal dalam keadaan beriman, semua dosa dan perbuatan jahatnya tidak akan merugikannya. Perbuatan jahat banyak atau sedikit tidak merusak iman. Sebaliknya perbuatan baik, banyak atau sedikit tidak akan memperbaiki posisi orang kafir. e. al-Ghailaniyah. Dipelopori oleh Gailan al-Dimasyqi. Menurut mereka, iman adalah makrifat kepada Allah melalui nalar dan menunjukkan sikap mahabbah dan tunduk kepada Allah. f. al-Saubaniyah.dipimpin oleh Abu Sauban. Prinsip sekte ini sama dengan paham al-Gailaniyah. Hanya mereka menambahkan bahwa yang termasuk iman adalah mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut akal wajib dikerjakan. Berarti kelompok ini mengakui adanya kewajiban-kewajiban yang dapat diketahui akal sebelum datangnya syari’at. g. al-Marisiyah. Dipelopori oleh Bisyar al-Marisi. Menurut paham ini, iman disamping meyakini dalam hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa nabi Muhammad itu utusan Allah, juga harus diucapkan secara lisan. Jika tidak diyakini dalam hati dan diucapkan dengan lisan, maka bukan iman namanya. Sedangkan kufur sebaliknya. Ajaran-ajaran Murji’ah tentang iman, kufur dan dosa besar di atas dapat masih dinilai sebagai khazanah pemikiran Islam karena ajaran mereka tidak melanggar nash yang qath’i.



DAFTAR PUSTAKA



Ali Abri, Ilmu Kalam; Aliran Teologi dalam Islam, t.tp.: t.p, tt. Ibid. Ibid. Ibid. Ibid. Ibid.



7



H. Machasin, Islam Teologi Aplikatif, Cet. 1, Yogyakarta: Pustaka Alief, 2003. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,Ensiklopedi Islam, Cet. 3, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994. Suryan A. Jamrah, Studi Ilmu Kalam, Cet. 1, Pekanbaru: Program Pascasarjana UIN Suska Riau, 2008 Sirajuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah wal-Jama’ah, Cet. 24, Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2000



8