Naskah Hkum4201 Tmk1 1, Tata Negara, Jawaban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HKUM4201



BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: WAHYUDI TRI CAHYADI



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 043122317



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4201/Hukum Tata Negara



Kode/Nama UPBJJ



: 80/MAKASSAR



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1 dari 4



HKUM4201



NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.2 (2021.1) Fakultas Kode/Nama MK Tugas



: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : HKUM4201/Hukum Tata Negara :1



No. 1.



Soal Ahli hukum Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang mengatakan, bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri. Sehingga dalam konstitusi di Indonesia berisikan muatan konstitusi yang menjadi ciri khas dari ketatanegaraan Indonesia. Menurut J.G. Steenbeek, setidaknya terdapat tiga muatan pokok konstitusi, yaitu: 1) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya; 2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; 3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Dalam sejarah konstitusi dahulu hanya memuatmemuat aturan hukum, yaitu batas kewenangan penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan. Berbeda dengan konstitusi zaman modern yaitu merumuskan dan menyimpulkan prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan, yang kesemuanya mengikat penguasa. Pertanyaan: a.



Berikan analisis Anda bahwa materi muatan konsitusi di Indonesia sudah terkandung 3 muatan pokok konstitusi menurut J.G. Steenbeek.



Jawaban : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya, yaitu di implementasikan atau dijabarkan didalam bentuk Pemilihan umum atau pemilu yang merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konsitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” 2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental maka konstitusi berada dibawahnya. Dengan kata lain konstitusi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dan etika moral. Jika ternyata substansi konstitusi bertentangan dengan nilai-nilai universal ataupun dengan etika moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan. Konstitusi dalam penyusunannya, nilai-nilai atau norma-norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktek penyelenggaraan Negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang Dasar, karena itu suasana kebatinan (geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis perumusan yuridis suatu ketentuan Undang-Undang Dasar perlu difahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaikbaiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. 1 dari 4



HKUM4201



b. Berikan analisis Anda bahwa dalam konstitusi atau undang-undang dasar di Indonesia sudah menggambarkan bentuk negara, bentuk kedaulatan, sistem pemerintahannya, dan suprastruktur politik indonesia. Jawaban : Negara Kesatuan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Menurut Pasal 18 UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dengan sistem desentralisasi. Desentralisasi adalah sistem dimana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang dinamakan dengan daerah otonom (otonomi daerah). Dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Sistem Pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dalam 1 periode. Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden dibantu oleh para menteri yang dipilih. Presiden mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden. Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden diawasi oleh parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).



1 dari 4



2.



HKUM4201 Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Untuk menjelaskan sumber legitimasi kekuasaan tertinggi itu, para ahli tata negara dan hukum menjelaskan melalui doktrin, ajaran atau teori kedaulatan. Berdasarkan asal mula negara terdapat beberapa jenis teori kedaulatan yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat. Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Sama halnya dalam teori kedaulatan raja menganggap bahwa raja adalah wakil Tuhan. Dalam kedaulatan negara menganggap bahwa dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi. Kemudian dalam kedaulatan hukum, kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Sedangkan pada kedaulatan rakyat kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. a. Berikan analisis anda teori kedaulatan mana yang digunakan dalam negara yang susunannya berbentuk negara kesatuan, federal, dan konfederal beserta penjelasannya secara singkat. Jawaban : Pengertian negara kesatuan adalah negara dengan sistem pemerintahan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Dalam negara kesatuan, hanya terdapat satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen. Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal. Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman. ciri-ciri negara serikat, yakni: Mempunyai lebih dari satu kepala negara Memiliki lebih dari satu konstitusi Memiliki lebih dari satu kabinet Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan. Negara konfederasi adalah negara yang didirikan atas dasar persatuan antara negara negara merdeka dan berdaulat melalui perjanjian hukum sebagai kebijakan bersama. Bentuk negara konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri karena setiap negara yang bergabung memang sudah diakui tersendiri kedaulatannya secara internasional.



1 dari 4



HKUM4201



b. Berikan analisis Anda hubungan pemerintah pusat dan daerah pada negara dengan susunan kesatuan, federal, dan konfederal. Jawaban : Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di mana mereka adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri. Sementara pemerintah daerah adalah penguasa yang memerintah pemerintahan di daerah lewat otonomi daerah. Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan. Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing.



Dalam negara kesatuan pemerintah daerah langsung di bawah pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap pemerintah pusat. Dalam sistem federalistik, peran subsidiary level (Negara bagian) sangat besar. Kekuasaan menjalankan pemerintahan berada di tangan negara bagian. Pemerintah federal menerima pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari negara bagian. Hal ini karena pada awalnya negara bagian adalah suatu bentuk negara yang berdaulat. Meski demikian, kewenangan pemerintah federal yang sudah disepakati negara-negara bagian bisa juga mengintervensi kekuasaan di semua negara bagian. Negara konfederasi adalah negara yang didirikan atas dasar persatuan antara negara negara merdeka dan berdaulat melalui perjanjian hukum sebagai kebijakan bersama. Bentuk negara konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri karena setiap negara yang bergabung memang sudah diakui tersendiri kedaulatannya secara internasional.



HKUM4201



3.



Presidensial dan Parlementer Merujuk pada pendapat Shugart dan Carey, W. Joseph Robbins (Ibid: 179) lebih jauh menjabarkan atribut esensial yang melekat di dalam sistem presidensial sebagai karakteristik yang sering kali ada (sekaligus membedakannya dengan sistem parlementer), yaitu: Pertama, adanya pemisahan kekuasaan diantara cabang-cabang pemerintahan. Pemisahan kekuasaan disini merujuk pada pemisahan yang jelas di dalam pertanggungjawaban, sebagaimana eksekutif bergerak dalam wilayah kerja administrator atau pelaksana hukum, legislatif yang membuat hukum, serta lembaga kehakiman yang berwenang menafsirkan dan memutuskan hukum. Hal ini tentunya berbeda jika melihat pada sistem parlementer yang terjadi peleburan antara lembaga eksekutif merupakan bagian dari legislatif. Kedua, Presiden dipilih secara langsung dengan beberapa varian pemilihan di seisi negara. Bukan semata-mata ditentukan formasinya oleh parlemen. Tentunya banyak mekanisme berbeda-beda yang digunakan oleh masing-masing negara penganut presidensial dalam menentukan presiden. Ada yang simpel hanya dengan kandidat yang memperoleh suara lebih banyak dari yang lain, atau harus mendapatkan suara lebih dari 50% sebagaimana diterapkan di Prancis. Beda lagi dengan Amerika Serikat dalam pemilihan presiden menggunakan model electoral college. Ketiga, masa jabatan presiden tidak bergantung pada dukungan legislatif. Bervariasi antara 4-5 tahun. Jika ingin menjadi presiden lagi, maka dia harus mengikuti pemilihan pada periode berikutnya. Terkait penurunan presiden di tengah jalan, memang tidak memutus kemungkinan bisa terjadi, namun sistem presidensial sangat mengamankan posisi presiden, sebab salah satunya presiden memiliki sumber legitimasi tersendiri yang terpisah dari parlemen. Sedangkan di dalam sistem parlementer, masa jabatan presiden dan juga kabinet tergantung pada kepercayaan legislatif. Parlemen bisa mengajukan mosi tidak percaya yang berakibat pada penurunan kepala pemerintahan dan juga kabinetnya. Kelima, eksekutif memiliki otoritas untuk membuat hukum. Meskipun di beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat, sebetulnya eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk membuat hukum. Implikasi dari kewenangan pembuatan hukum bagi eksekutif terkadang membuat tumpang tindih dengan lembaga eksekutif, terlebih lagi jika eksekutif memiliki ambisi besar dalam mempersempit wilayah kerja pembuatan hukum bagi eksekutif. Kasus penerapan sistem presidensial di Rusia dan Ukraina bisa menjadi contoh yang baik, hal itu disebabkan karena presiden memanfaatkan considerably power yang dimilikinya. Sedangkan di dalam sistem parlementer, eksekutif hanyalah pelaksana dari garis besar halauan yang telah ditentukan oleh parlemen. Di sisi lain, ada sistem yang bernama parlementer, atau banyak yang menyebutnya dengan istilah Westminster model, yang diawali dari sistem pemerintahan di Inggris. Defisini mendasar dari karakteristik sistem parlementer adalah “peleburan cabang eksekutif dan legislatif, dimana biasanya kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh orang yang berbeda, lain dengan sistem 2 dari 4



HKUM4201 presidensial yang kerap kali dipegang oleh orang yang sama” (Ibid: 180). Tahapan pemilihannya kira-kira ringkasnya begini: para pemilih memilih partai atau perwakilian mereka yang duduk di parlemen, kemudian parlemen yang terbentuk, setelah mendapatkan hasil dari alokasi kursi, merancang atau membentuuk pemerintah. Legislatif lah yang menentukan siapa yang akan melayani sebagai kepala pemerintahan, pemerintahan disini juga meliputi menteri dan kabinet. Di dalam sistem parlementer, jika memang ada suara mayoritas partai, maka biasanya akan lebih mudah dan cepat dalam menyusun formatur pemerintahan dan tidak membutuhkan koalisi. Sebaliknya, jika tidak ada partai yang memiliki mayoritas suara di parlemen, maka partai akan mencari mitra koalisi di dalam mengusung formatur pemerintahan. Di sinilah nanti pembagian kursi di dalam kabinet pemerintahan yang akan datang sangat jelas. Bagaimanapun juga, kerjasama antar politisi di dalam sistem parlementer sangat penting. Dalam buku “Demokrasi Elektoral: Sistem dan Perbandingan Pemerintahan” (2015) dijelaskan, dalam sistem parlementer, eksekutif disebut sebagai eksekutif ganda, yang berisi kepala negara dan kepala pemerintahan. Yang telah disinggung sebelumnya bahwa sistem parlementer berakar dari tradisi kerajaan Inggris. Dimana kepala negara dijabat oleh raja atau ratu dan secara formal mengangkat Perdana Menteri, yang biasanya merupakan ketua partai pemegang kursi terbesar di parlemen. Semi Di antara sistem presidensial dan parlementer, ada pula sistem semi presidensial. Istilah “sistem “semi presidensialisme merupakan term dari Maurice Duverger yan telah melakukan penelitian di Republik ke V Perancis sejak 1958. Menurut Duverger, semi presidensialisme adalah “sistem yang memadukan tiga eleman, yaitu presiden dipilih langsung melalui pemilu seperti sistem presidensial, yang mempunyai kekuasaan yang berarti (seperti di Amerika Serikat), lalu berhadapan dengan menteri dan perdana menteri yang mengelola eksekutif dan memiliki kekuasaan yang memerintah, serta tergantung pada mayoritas parlemen sebagaimana di dalam sistem parlementer” (Ibid: 181). Sistem semi presidensialisme sendiri masih diperdebatkan, sebagian menyatakan bahwa sistem ini adalah sistem dalam fase alternatif, tergantung bagaimana kondisi di parlemen. “Jika mayoritas dibelakang presiden, presidensial, namun jika bersebarangan, parlementer”. Sebagaimana yang telah dikatakan di awal tulisan, memang secara praktik sukar ditemukan banyak negara yang menganut sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer secara murni. Konsep in between atau semi ini bisa menjadi suatu penjembatan ketika ada suatu negara yang menjalani beberapa model yang ada di presidensial sekaligus parlementer. Meskipun, beberapa ilmuwan menyatakan tinggal lebih banyak mengadopsi karakter yang mana, sehingga bisa disebut penganut presidensial atau parlementer. http://www.pojokwacana.com/perbedaan-sistem-presidensial-parlementer-dan-semi/



3 dari 4



HKUM4201 Pertanyaan: a. Apakah sistem pemerintahan parlementer hanya digunakan pada negara yang berbentuk monarkhi? Jawaban : Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.



b. Berikan analisis anda mengapa sistem pemerintahan presidensial memiliki stabilitas tinggi? Berikan alasannya. Jawaban : karena sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang semua kekuasaan ada di tangan presiden.dan semua yg berkaitan dengan negara presidenlah yg berhak memberi keputusan. c.



Berikan analisis anda sistem pemerintahan semi apa yang pernah diterapkan di Indonesia.



Jawaban : Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.



4 dari 4