Naskah Sidang Peradilan Pidana KDRT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH SIDANG PERADILAN PIDANA KDRT



Terdakwa



Petugas Ruang Sidang : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim).



Hakim Ketua : Saudara penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.



Hakim Ketua : Sidang Perkara Pidana PN Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 1777Pid.B/2019/PN BWS, atas nama Terdakwa ANANG dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali). Hakim Ketua : Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP: Nama Saudara



: ANANG



: Betul Pak Hakim



PH Terdakwa : Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami membawanya (PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim) Hakim Ketua : (Setelah hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2 dan menunjukan kepada Penuntut Umum Untuk memeriksa) Hakim Ketua : Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?



Tempat Lahir/Umur : Bondowoso / 21 Tahun Jenis Kelamin



JPU



: Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat.



Hakim Ketua



: Baiklah silakan dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum.



JPU



: (membacakan dakwaannya sambil berdiri)



: Laki laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: di belakang took FATIMAH



Agama



: Islam



Hakim Ketua : Baik saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum?



Pekerjaan



: Serabutan



Terdakwa



: Saya mengerti Pak Hakim.



Hakim Ketua : Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan hari ini?



Hakim Ketua Jaksa penuntut umum?



: Apakah saudara akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan



Terdakwa : Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.



Terdakwa : Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Pak Hakim.



Hakim Ketua : Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana KDRT dengan Pemberatan pasal 6 dan 7, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?



Hakim Ketua eksepsi?



Terdakwa : Ya, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya. Yaitu saudara (Drs. PARAH AMAT, S.H, M.H) Hakim Ketua



: Betul dia penasehat hukum saudara ?



: Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan



PH Terdakwa : Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Pak Hakim. Hakim Ketua : Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti kepada jaksa penuntut umum apakah telah siap dengan barang buktinya?



JPU



:



Sudah siap Pak Hakim.



Hakim Ketua : Saudara Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa pindah duduk disamping penasehat hukumnya) Hakim Ketua



: Baik selanjutnya silahkan disampaikan barang buktinya



JPU



: membacakan



Hakim Ketua : Saudara JPU apakah masih ada barang bukti yang ingin diajukan di persidangan ini lagi ? JPU



: Tidak ada, Pak Hakim.



Hakim Ketua : Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk meringankan terdakwa? PH.Terdakwa



Terdakwa



: Ya, benar pak Hakim (sambil menganggukan kepala)



Hakim Ketua ingin ditanyakan ?



: Baik. kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang



JPU : (Ada Pak Hakim), Saudara Terdakwa, apakah benar saudara yang melakukan penganiayaan ini? Terdakwa



: Iya Bu.



JPU : Baik, saudara terdakwa apakah sebelumnya saudara merencanakan penganiayaan tersebut? Terdakwa : Sebelumnya saya tidak berencana untuk melakukan penganiayaan tersebut, tetapi karena saya saat itu mendapat bisikan ghaib akhirnya saya melakukan penganiayaan tersebut.



: tidak ada ya mulia



Hakim Ketua : Baik, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan mengambil tempat kembali didepan. Hakim Ketua : Baik, Saudara Terdakwa, apakah saudara tetap dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini? Terdakwa : Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim. Hakim Ketua : Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini. Hakim Ketua



: Saudara Terdakwa, apakah saudara kenal dengan korban ?



Terdakwa



: Kenal pak Hakim,



Hakim Ketua : Saudara terdakwa, apa benar barang ini adalah bagian dari barang yang saudara curi? (sambil menunjukkan barang bukti kepada terdakwa) Berupa :



Panic baskom



JPU penganiayaan ?



: Apakah saudara sebelumnya pernah melakukan



Terdakwa



: Pernah Bu, sudah beberapa kali tapi tidak separah ini.



JPU penganiayaan tersebut.



: Saudara coba jelaskan kronologis saat saudara melakukan



Terdakwa



: cerita.



JPU



: Baik, Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.



Hakim Ketua : saudara Penasehat Hukum, apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk Terdakwa ? PH Terdakwa : (Ada Pak Hakim) terima kasih. Saudara Terdakwa saat anda dimintai keterangan apakah anda sudah meberikan atau mengatakan semua keterangan dengan sejujur-jujurnya? Terdakwa terbuka.



: Iya Pak. Saya sudah mengatakan semua dengan jujur dan



PH Terdakwa : Saudara terdakwa, apa saat anda memberi keterangan anda sudah mengakui semua perbuatan anda?



Hakim Ketua : Bagaimana Penasehat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atasa tuntutan tersebut?



Terdakwa : Iya Pak, saya sudah mengakui melakukan penganiayaan itu dan menceritakan semua kronologinya kepada petugas.



PH Terdakwa



PH Terdakwa anda dibisiki hal ghaib?



: Berarti saat saudara melakukan penganiayaan itu, benar



Terdakwa



: Iya Pak benar.



PH Terdakwa : Saudara terdakwa apakah saudara mengetahui akibat hukum dari tindakan saudara? Terdakwa



: Iya, pak saya mengetahui.



PH Terdakwa pencurian itu?



: Apakah saudara Terdakwa menyesal setelah melakukan



Terdakwa



: Iya Pak, saya sangat menyesal.



PH Terdakwa



: Baik, Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari kami cukup.



Hakim Ketua kepada Terdakwa?



: Kepada JPU apakah ada yang ingin di tanyakan lagi



JPU



: Tidak ada lagi Pak Hakim



Siap tidak ada ya mulia



Hakim Ketua



: Baik selanjutnya saya bacakan putusan Majelis Hakim.



Hakim Ketua sidang hari ini?



: Apakah Saudara Terdakwa sudah siap mendengar putusan



Terdakwa



: Ya, sudah siap Pak Hakim.



(Ketua Majelis membacakan putusan sebagaimana terlampir, dan apabila selesai membaca putusan Majelis Hakim mengetuk Palu 1 kali) Hakim Ketua : Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan bahwa apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya Banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan. Hakim Ketua ini?



: Kepada Terdakwa apakah saudara mengerti dengan putusan



Terdakwa



: Saya mengerti pak hakim.



Hakim Ketua : Saudara penasihat hukum siap dibantu ya apabila terdakwa akan mengajukan banding. PH Terdakwa



Hakim Ketua : Baiklah jika tidak ada pertanyaan lagi, kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk membacakan tuntutannya pada sidang hari ini? JPU



: Tuntutannya sudah siap, Pak Hakim.



Hakim Ketua



: Silahkan dibacakan



JPU



: (membacakan sambil berdiri)



Hakim Ketua : Demikianlah tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kepada Terdakwa, apakah saudara akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut? Terdakwa



:



: Saya serahkan sepenuhnya kepada PH saya Pak Hakim



: Baik pak hakim.



Hakim Ketua : Baiklah, dengan demikian pemeriksaan perkara pidana dengan Nomor Reg : 1777Pid.B/2019/PN BWS, atas nama Terdakwa ANANG dinyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk palu 3 kali)