Negosiasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NEGOSIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Disusun untuk memenuhi tugas Mata Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) Dosen Pengampu : Mustolih Siradj, S.H.I., M.H.



Disusun oleh: Kelompok 1: M Fauzi Maulana Ichsan



(11180490000019)



Ghaitsa Hana Rahmania



(11180490000065)



Rafly Ramadhan



(11180490000023)



Muhamad Haikal



(11180490000031)



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah AWT, karena hanya atas hidayah-Nyalah akhirnya dapat menyelesaikan tugas makalah Negosiasi Sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa ini walaupun hanya dalam bentuk sederhana. Penyusun menyadari bahwa sangat banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam penulisan makalah ini, namun berkat bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak akhirnya semua itu dapat kami hadapi. Untuk itu melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu kami baik dalam materi maupun non materi. Semoga segala bantuan yang telah diberikan akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah swt. Dalam penulisan makalah ini telah diupayakan kesempurnaannya, namun tidak dapat dipungkiri masih banyak kekeliruan. Untuk itu kritik dan saran sangat kami nantikan dengan hati terbuka demi kesempurnaan penulisan makalah yang akan datang. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.



Ciputat, 14 Maret 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................................................. 1 DAFTAR ISI................................................................................................................................................ ii



BAB II PENDAHULUAN ......................................................................................................................... 1 A.



Latar Belakang .................................................................................................................................. 1



B.



Rumusan Masalah ............................................................................................................................. 1



C.



Tujuan ............................................................................................................................................... 1



BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................................. 2 A.



Pengertian Negosiasi Sebagai Salah Satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa ....................... 2



B.



Kelebihan dan kelemahan Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa ............................. 3



C.



Prinsip-Prinsip dalan Negosiasi ........................................................................................................ 4



D.



Tahapan-Tahapan dalan Negosiasi ................................................................................................... 5



E.



Teknik-Teknik dalan Negosiasi ........................................................................................................ 8



BAB III PENUTUP ................................................................................................................................... 12



A. Kesimpulan .................................................................................................................................... 12 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................. 15



ii



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Penyelesaian sengketa melalui pengadilan, pada umumnya memakan waktu lama membutuhkan biaya yang besar karena faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks dan berbelit-belit. Bahkan untuk suatu kasus perdata dapat dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan sengketa sampai pada putusan hakim dibacakan. Tidak hanya itu, putusan yang telah keluar dari pengadilan pun belum tentu memberikan rasa puas bagi para pihak yang bersengketa sehingga mereka mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali. Hal itu membuat proses penyelesaian sengketa menjadi sangat tidak efektif dan efisien. Terlebih jika para pihak yang bersengketa adalah para pebisnis yang mempunyai kesibukan sendiri sehingga hanya punya waktu terbatas untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat membuat hati para pencari keadilan seperti berbunga-bunga. Betapa tidak, dengan dibuatnya lembaga arbitrase dan berbagai alternatif penyelesaian sengekta lainnya dalam suatu Undang-Undang, maka timbul secercah harapan bahwa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien. dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang termasuk dalam alternatif penyelesaian sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Salah satu bentuk alernatif penyelesaian sengketa yang dapat menyelesaiakan perkara dengan efisien adalah negosiasi.



B.



Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan negosiasi sebagai salah satu bentuk alternative penyelesaian sengketa? 2. Apa kelebihan dan kelemahan dari alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi? 3. Apa saja prinsip-prinsip yang terdapat di dalam negosiasi? 4. Bagaimana tahapan dan teknik alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi?



C.



Tujuan 1. Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai negosiasi sebagai salah satu bentuk alternative penyelesaian sengketa 2. Mahasiswa dapat memahami prinsip-prinsip dalam negosiasi 3. Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan tahapan serta teknik dalam negosiasi



1



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Negosiasi Sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara umum berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsoliasi dan penilaian ahli. Istilah negosiasi sudah tidak asing bagi tatanan hukum bisnis. Secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dcngan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif. Di sini para pihak berhadapan langsung secara seksama dalam mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara kooperatif dan saling terbuka. Secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif1. Menurut Hartman, pengertian negosiasi dapat berbeda-beda tergantung dari sudut pandang siapa yang terlibat dalam suatu negosiasi. Dalam hal ini, ada dua pihak yang berkepentingan dalam bernegosiasi yaitu pembeli dan penjual. Lebih jelasnya bahwa negosiasi merupakan suatu proses komunikasi antara dua pihak, yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama.2 Adapun negosiasi menurut Hayes (2002) adalah sebuah proses menghasilkan keputusan bersama, dimana orang-orang dengan tujuan/ keinginan yang berbeda berinteraksi dengan tujuan untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut.3



Claudia Christy, “Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan”, Lex Et Societatis, Vol IV.No.9, 2016, hal 154 2 Aaron.M Corman, Mnookin,Robert H.(1995). A Message to Our Readers. Negotiation Journal.Vol 11;4.322-417. 1



3



Hayes, John, Interpersonal Skills at Work (2nd Edition), (New York: Routledge:2002)



2



Salah satu tujuan orang bernegosiasi adalah menemukan suatu keputusan atau kesepakatan kedua belah pihak secara adil dan dapat memenuhi harapan atau keinginan kedua belah pihak tersebut. Negosiasi yang baik dan efektif adalah negosiasi yang didasarkan pada data fakta yang akurat dan faktual, sehingga setiap argumen dan kehendaknya tidak terlepas dari fakta yang ada. Di samping itu juga harus ditopang dengan negosiator yang handal dan professional, yang memahami tujuan negosiasi dilakukan dan mempunyai daya kemampuan optimal dalam menemukan solusi terhadap masalah yang dihadapi dan terhindar dari kemungkinan dead lock. Lewiki dkk (dalam Hargie, 2011) memberi penekanan lebih pada manfaat negosiasi. Menurutnya negosiasi bukanlah hal yang biasa saja, namun sangat penting untuk hidup yang efektif dan memuaskan hidup.4 Pada intinya negosiasi menjunjung prinsip win-win solution, akan tetapi saat ini negosiasi mengalami pergeseran nilai. Pergesaran nilai ini merujuk pada salah satu pihak yang memenangkan objek yang dinegosiasikan, hanya dikarenakan kekuatan yang tidak dimiliki pihakpihak minoritas. Oleh karena itu negosiasi harus selalu diiringi dengan ingatan dan pengaplikasian secara nyata mengenai etika dan nilai-nilai kebaikan lainnya. B. Kelebihan dan Kelemahan Negosiasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa 



Kelebihan dalam negosiasi adalah sebagai berikut : 1. Negosiasi dapat memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang bernegosiasi untuk menentukan pilihannya 2. Negosiasi tidak bergantung pada norma hukum 3. Negosiasi dapat memberikan uang kepada pihak yang bernegosiasiuntuk menentukan kesepakatan bersama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan 4. Semua pihak berhak memperoleh kesepakatan untuk menjelaskan berbagai persoalan ketika bernegosiasi. 



Adapun kelemahan dalam negosiasi adalah sebagai berikut: 1. Negosiasi tidak dapat berjalan lancar tanpa adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang bernegosiasi



4



Hargie, Owen,Skilled Interpersonal Communication: Research, Theory and Practice (5th Edition). New York; Routledge:2011)



3



2. Sulit untuk melakukan negosiasi apabila posisi pihak-pihak yang melakukan negosiasi tidak seimbang 3. Ketika bernegosiasi, hasilnya tidak dapat diputuskan secara langsung



C. Prinsip-prinsip Dalam Negosiasi 1.



Transparansi Kejujuran merupakan padanan kata yang paling tepat untuk mengartikan istilah transparansi.



Dalam setiap Tindakan, kiranya penting unttk menjunjung tinggi kejujuran. Namun, bukan berarti karena menjunjung tinggi kejujuran kita tidak diperbolehkan untuk memiliki taktik. Taktik bukan kebohongan. Khususnya taktik dalam melakukan negosiasi. Untuk memenangkan suatu “pertempuran” maka kita harus memiliki taktik yang jitu. Dalam suatu negosiasi kita harus memaparkan secara transparan tentang hal hal yang kita tawarkan kepada partner. Misalnya, berkaitan dengan objek, manfaat, dan keuntungan yang akan diperoleh jika pertner menerima tawaran kita.5 Dalam hal negosiasi kita harus transparan kepada partner kita. Kita tidak boleh menutup nutupi kebenaran kepada partner kita. Jika kita transparan dalam negosiasi, maka memungkinkan kita akan bekerjasama lebih baik kedepannya dan dipercayakan oleh partner kita lagi. 2.



Akuntabilitas Akuntabilitas berarti dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai seorang professional haruslah



konsekuen denga segala yang dikatakannya. Setiap kita katakana bukan sekadar ucapan belaka. Setiap yang kita lontarkan dapat direalisasikan. Tentunya jika pihak tersebut sejalan dengan pemikiran kita. Semangat pertanggungjwaban yang kita miliki akan terlihat dari setiap jawaban yang kita sampaikan pada klien. Dalam suatu negosiasi, yang pertama perlu dicermati adalah siapa pihak yang diajak bernegosiasi. Jangan sampai kita bernegosiasi dengan pihak yang tidak berkompeten. Tanyakan terlebih dahullu tentaang jabat klien, baik secara langsung atau kepada staf dikantornya.6 Seseorang yang melakukan negosiasi hendaknya konsekuen dengan yang dikatakan. Dengan konsekuen atas apa yang dikatakan, maka pihak – pihak yang melakukan negosiasi tersebut dinilai



5 6



Tony Sardjono, 8 Langkah Sukses Negosiasi, Penerbit Raih Asa Sukses, Depok, 2009, hlm 11 Tony Sardjono, 8 Langkah Sukses Negosiasi, Penerbit Raih Asa Sukses, Depok, 2009, hlm 11



4



dapat dipertanggungjawabkan perkataannya. Akibatnya, pihak yang diajak bernegosiasi akan memberikan kepercayaan terhadap orang tersebut.7 3.



Keadilan Mari kita berbuat adli pada setiap pihak. Namun, lebih baik berbuat adil dimulai dari diri



sendiri, kemudian dituarkan kepada orang lain. Apa kaitan keadilan dengan negosiasi? Keadilan yang sebenarnya akan muncul atau diterapkan dalam negosiasi adalah keadilan dalam pembagian porsi yang didapatkan dalam suatu jam kerja sama. Porsi porsi yang dimaksud berkaitan dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, keuntungan, dan lain lain tentunya hal hal yang mungkin didapatkan dari kerja sama tersebut. Keadilan dalam bernegosiasi berkaitan dengan pembagian hak hak dan tanggung jawab. Kedua hal tersebut sebagai perwujudan kesepakatan antara pihak.8 yang dimaksudkan pembagian porsi dalam suatu kerja sama harus adil adalah dalam negosiasi hendaknya tidak memberikan pihak pada oknum tertentu, yang dinilai lebih memiliki kepentingan. 4.



Saling menghargai dan menghormati Sebagai mahluk sosial, manusia memiliki sikap saling menghargai dan menghormati. Hal ini



tidak mungkin dihindari oleh setiap orang, sekali pun ia memiliki sikap tertutup atau anti sosial. Bentuk interaksi sosial ini memiliki bentuk yang paling sederhana sehingga dalam kehidupan bermasyarakat kita perlu membina hubungna baik antarsesama. Dengan sikap saling menghargai dan menghormati, seorang negosiator mampu membina hubungan baik dengan partnernya. Pada akhirnya proses negosiasi berjalan baik.9 Ketika ada yang menyampaikan pendapatnya, hendaknya pihak lain yang mendengar juga menghargai dan menghormati yang disampaikan. Bagaimana cara menunjukkan sikap tersebut. Salah satunya dengan cara tidak memotong pembicaraan, ketika ada yang menyampaikan pendapat. Karena perbuatan yang demikian, dinilai kurang menghargai orang lain.10



D. Tahapan-tahapan Negosiasi Dalam penyelesaian sengketa atau dalam hubungan hukum tertentu, untuk melaksanakan negosiasi tentunya mempunyai tahap-tahap untuk tercapainya suatu kesepakatan guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.



7



https://www.portal-ilmu.com/2020/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-dalam_14.html diakses 12 maret 2021 Tony Sardjono, 8 Langkah Sukses Negosiasi, Penerbit Raih Asa Sukses, Depok, 2009, hlm 13 9 Tony Sardjono, 8 Langkah Sukses Negosiasi, Penerbit Raih Asa Sukses, Depok, 2009, hlm 13 10 https://www.portal-ilmu.com/2020/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-dalam_14.html diakses 12 maret 2021 8



5



Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata “tahap” berarti bagian dari sesuatu yang ada awal dan akhirnya. tahap-tahap negosiasi merupakan serangkaian tindakan komunikatif yang menjelaskan proses negosiasi dari awal hingga akhir. Menurut Leornard GreenHalgh Tahapan Negosiasi ada 7, yaitu:11 1.



Persiapan Persiapan merupakan hal yang penting, yang mana pada persiapan ini negosiator



mendefinisikan tujuan, berfikir ke depan tentang cara bekerjasama dengan pihak lain. Dalam mempersiapkan perundingan, hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah apa yang kita butuhkan atau inginkan. Dengan kata lain, kenali dulu kepentingan kita sebeum mengenali kcpentingan orang lain (lawan). Tahap ini sering kali diistilahkan dengan know yourself. Dalam tahap persiapan kita juga perlu menelusuri alternatif lainnya apa-bila alternatif terbaik atau maksimal tidak tercapai. Hal kedua adalah know your adversaries. Di sini kita perlu memperkirakan tentang kepentingan dan kebutuhan mereka atau orang lain. Tindakan selanjutnya adalah merencanakan hal yang berkaitan dengan negoting convention, seperti strategi tentang seberapa terbukanya informasi yang dapat kita berikan dan seberapa jauh kita harus memercayai "perunding" lawan. Dalam tahap persiapan kita harus menentukan hal-hal yang bersifat logistik, seperti siapa yang harus bertindak sebagai perunding, perlukah menyewa perunding yang memiliki keterampilan khusus, dan di mana perundingan itu harus dilakukan. Apabila perundingan bersifat internasional, bahasa apa yang akan digunakan serta siapa yang harus bertanggung jawab menyediakan penerjemah. 2.



Pembinaan Hubungan



Pada



proses



pembinaan



hubungan



ini



negosiator



berusaha



mengenal pihak lain, memahami letak persamaan dan perbedaan Anda dan pihak lain, serta membangun komitmen untuk mencapai serangkaian hasil yang menguntungkan



11



Roy J. Lewicki, Bruce Barry, dan DavidM.Saunders,Negosiasi, Edisi 6, Penerjemah Yusuf Hamdan, Salemba Humanika Jakarta 2012,hlm. 145



6



3.



Pengumpulan Informasi Pada pengumpulan informasi ini, negosiator mempelajari hal yang perlu diketahui tentang isu-



isu,tentang penyelesaian, dan tentang kemungkinan yang terjadi jika kita gagal mencapai kesepakatan dengan pihak lain 4.



Penggunaan Informasi Pada tahap ini, negosiator membangun posisi yang mereka inginkan untuk hasil



dan penyelesaian yang merekainginkan, yaitu posisi yang akan memaksimalkan kebutuhan 5.



Penawaran ( Bidding ) Bidding adalah proses mengambil langkah posisi awal, dimana dilakukan proses penawaran



awal untuk menuju proses penawaran pijakan tengah. Dalam tahap tawaran awal biasanya seorang perunding mempersiapkan strategi tentang hal1hal yang berkaitan dengan pertanyaan: siapakah yang harus terlebih dahulu menyampaikan tawaran. Apabila kita menyampaikan tawaran awal dan perunding lavvan tidak siap, terdapat kemungkinan tawaran pembuka kita memengaruhi persepsi tentang reservation price dari perunding lawan. Dalam tahap ini disarankan agar kita mengunci diri dan merasa "buntu" terhadap tawaran perunding lawan yang sifatnya ekstrim. Strategi yang baik bila menghadapi tawaran ekstrem adalah menghentikan negosiasi sampai mereka memodiflkasi tawaran atau segera melakukan kontra tawaran (counteroffer) dengan mengajukan tawaran yang kita miliki. Apabila terdapat dua tawaran yang diajukan dalam perundingan, biasanya diperlukan "midpoint" (titik di antara dua tawaran) merupakan solusi atau kesepakatan. Agar tercapai solusi yang memuaskan, sebelum midpoint dijadikan kesepakatan hendaknya kita bandingkan dengan level aspiration kita. 6.



Menutup penawaran Tujuan



dari



tahap



ini



adalah



untuk



membangun



komitmen



terhadap persetujuan yang dicapai di tahap selanjutnya. 7.



Menerapkan Kesepakatan Pada tahap ini masing-masing pihak menentukan siapa yang harus melakukan dan apa isi



kesepakatan tersebut. 7



Holmes juga menyatakan bahwa negosiasi yang gagal tidak berlangsung melalui modelmodel tahapan tersebut secara berurutan,namun cenderung mengalami kebuntuan tanpa akhir.12 Jadi, apabila terjadi kebuntuan yang tidak ditemukan kata sepakat di akhir tahap negosiasi, maka sebuah negosiasi dinyatakan gagal atau tidak berhasil. E. Teknik-teknik dalam Negosiasi Sayud Margono dalam bukunya menyebutkan teknik negosiasi yang dikenal di masyarakat adalah sebagai berikut13: 1.



Teknik Negosiasi Kompetitif



Teknik negosiasi kompetitif diistilahkan sebagai ncgosiasi yang bersifat alot. Unsur-unsur yang menjadi ciri negosiasi kompetitif adalah sebagai berikut: 1) 2) 3) 4)



Mengajukan permintaan awal yang tinggi di awal negosiasi. Menjaga tuntutan agar tetap tinggi, sepanjang proses negosiasi dilangsungkan. Konsesi yang diberikan sangat langka atau terbatas. Secara psikologis, perunding yang menggunakan teknik ini menganggap perunding lain sebagai musuh atau lawan.



Jadi dalam teknik ini akan muncul tawar menawar yang ketat, proporsional, kalah dan menang, sehingga akibatnya salah satu pihak akan mendapatkan semuanya dan pihak lain akan kehilangan semuanya. 2.



Teknik Negosiasi Kooperatif



Teknik negosiasi kooperatif menganggap pihak negosiator lawan (opposing party) bukan sebagai musuh, melainkan sebagai mitra kerja untuk mencari command ground. Para pihak berkomunikasi untuk menjajagi kepentingan, nilai-nilai bersama, dan bekerja sama. Hal yang dituju oleh seorang negosiator adalah penyelesaian sengketa yang adil berdasarkan analisis yang objektif dan atas fakta hukum yang jelas. 3.



Teknik Negosiasi Lunak



Teknik negosiasi lunak menempatkan pentingnya hubungan timbal balik antar pihak yang betujuan untuk mencapai kesepakatan. Teknik negosiasi lunak memberi konsesi untuk menjaga hubungan timbal balik, mempercayai perunding, cenderung akan mengalah untuk mencapai kesepakatan. Teknik negosiasi lunak beresiko saat perunding lunak menghadapi seseorang perunding keras karena yang terjadi adalah “menang-kalah” dan melahirkan kesepakatan yang bersifat semu.



12



Roy J. Lewicki, Bruce Barry, dan DavidM.Saunders,Negosiasi, Edisi 6, Penerjemah Yusuf Hamdan, Salemba Humanika Jakarta 2012,hlm. 143 13



Sayud Margono, Hukum Bisnis, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti), hal 12



8



4.



Teknik Negosiasi Keras



Pada teknik negosiasi keras negosiasi lawan dipandang sebagai musuh, tujuan para pihak melakukan negosiasi dengan teknik negosiasi keras adalah kemenangan, menuntut konsesi sebagai prasyarat dari hubungan baik, Keras terhadap orang maupun masalah, Tidak percaya terhadap perunding lawan, serta menuntut perolehan posisi dan menerapkan tekanan. 5.



Teknik Negosiasi Interest Based



Teknik negosiasi interest based merupakan tanggapan atas kategori keras lunak, Harvard Project mengembangkan suatu teknik yang disebut interest based negotiation. Teknik ini merupakan jalan tengah yang ditawarkan atas pertentangan teknik keras lunak. Teknik ini dipilih karena pemilihan teknik keras berpotensi menemui kebuntuan dalam negosiasi, terlebih apabila bertemu dengan sesama perunding yang bersifat keras, sedangkan perunding lunak berpotensi sebagai pecundang (loser). Potensi risiko lain adalah kesepakatan yang dicapai (bila ada) bersifat semu sehingga sangat mungkin salah satu pihak di kemudian hari menyadari ketidakwajaran dalam proses negosiasi dan tidak mau melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. Teknik negosiasi interest based mempunyai empat komponen dasar, yaitu: People, Interest, Option/Solution dan Criteria (PIOC). 



Komponen People / orang mempunyai tiga landasan yaitu : 1. Pisahkan antara orang dan masalah. 2. Konsentrasi serangan pada masalah bukan pada orangnya. 3. Para pihak menempatkan diri sebagai mitra kerja  Komponen interest / kepentingan, memfokuskan pada kepentingan mempertahankan posisi.  Komponen Option / pilihan bermaksud : 1. Memperbesar bagian sebelum dibagi dengan memperbanyak pilihan-pilihan kesepakatan. 2. Jangan terpaku pada satu jawaban. 3. Menghindari pola pikir, bahwa pemecahan masalah mereka adalah urusan mereka.  Komponen criteria / kriteria menvakup14 : 1. Kesepakatan kriteria, standar obyektif, indepedensi. 2. Bernilai pasar. 3. Preseden. 4. Penilaian ilmiah. 5. Standar profesi. 6. Bersandar pada hukum. 7. Kebiasaan dalam masyarakat Mufid A. Busyairi mengemukakan beberapa sumber kekuatan dalam melakukan negosiasi, yaitu15: 1. 2.



Otoritas Informasi dan keahlian



14



Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi) dan Arbitrase , Jakarta: Visimedia, 2011) , hal 19-20. 15 Mufid A. Busyairi, Hukum Bisnis, (Bandung: PT Citra Aditya, 1997), hlm. 36.



9



3. 4. 5. 6. 7. 8.



Kontrol terhadap perhargaan Kekuatan memaksa dengan kekerasan Aliansi dan jaringan Akses terhadap dan kontrol kepada agenda Mengendalikan tujuan dan symbol Kekuatan personal.



Di samping modal atau sumber kekuatan di atas (sebelum menetapkan perunding/negosiator, tempat dan waktu perundingan) pendekatan dan target keberhasilan merupakan modal yang tak kalah pentingnya. Strategi dan teknik negosiasi yang telah dirancang dengan baik memenuhi prinsip bernegosiasi juga merupakan modal yang dapat menentukan keberhasilan negosiator. Strategi yang dimaksudkan adalah16: 1. 2. 3. 4. 5.



Negosiator harus tahu persis target yang ingin dicapai Negosiator harus memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi Negosiator harus mendalami masalah-masalah yang dirundingkan dengan baik Negosiator harus mengenal mitra rundingnya dengan baik Negosiator harus memahami hal-hal yang prinsip dan mana yang tidak prinsip



Negosiasi menang-menang adalah merupakan model negosiasi yang lebih besar peluang keberhasilannya bila dibandingkan dengan negosiasi menang-kalah. Kemenangan yang diperoleh adalah kemenangan bersama yang tidak berdasar pada posis masing-masing pihak. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa bisnis melalui pendekaan korporatif atau model pemecahan masalah secara bersama atau menang sama menang jika masalah yang dinegosiasikan menyangkut kepentingan bersama antar pihak yang melakukan negosiasi dan terdapat hubungan yang saling mempercayai. Model menang-kalah ini tidak selalu dalam bentuk kekerasan seperti menggunakan ancaman, teror, pembunuhan sampai dengan perang dan/atau kekerasan lainnya. Model menang-kalah menandakan adanya sikap bahwa pihak lawan tidak bisa diajak berkawan (kawan bermasyarakat, bernegara, berpolitik) tetapi telah menempatkan lawan negosiasi sebagai musuh atau sebagai pihak yang harus dikuasai. Pada prinsipnya, negosiasi melalui negosiator dimaksudkan sebagai suatu proses tawar-menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi di antara para pihak. Negosiasi dilakukan baik karena telah ada sengketa di antara para pihak, maupun hanya karena belum ada kata sepakat disebabkan belum pernah dibicarakan masalah tersebut. Negosiasi diperlukan karena adanya sengketa di antara para pihak yang harus diselesaikan, baik yang berdasarkan atas hak yang sudah ada sebelumnya seperti yang terjadi dalam negosiasi hak ataupun yang berdasarkan atas kepentingan para pihak yang terjadi pada saat negosiasi tersebut. Negosiasi bertujuan untuk dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang paling memuaskan kedua belah pihak tanpa perlu membuat suatu kesimpulan yang drastis.



16



Sudiato H. dan Asyhadie Zaeni, Mengenal Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, (Jakarta: PT Radja Grafindo Persada, 2004), hlm. 314



10



Pemilihan teknis negosiasi, dalam penggunaannya sangat bergantung pada sifat individu seseorang yang melakukan proses negosiasi. Untuk menjadi negosiator yang baik seseorang haruslah memiliki hal-hal sebgai berikut17: 1. 2. 3. 4.



Kemampuan berkomunikasi yang baik. Supel. Keterampilan teknis yang baik. Memiliki rasa simpati yang tinggi.



17



Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi) dan Arbitrase, (Jakarta: Visimedia:2011), hal 19-20.



11



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Secara umum berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsoliasi dan penilaian ahli. Secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dcngan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif. Adapun kelebihan dan kekurangan dalam menyelesaikan sengketa melalui alternative penyelesaian dnegan negosiasi yaitu: 



Kelebihan dalam negosiasi adalah sebagai berikut : 1.



Negosiasi dapat memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang bernegosiasi untuk menentukan pilihannya



2.



Negosiasi tidak bergantung pada norma hukum



3.



Negosiasi dapat memberikan uang kepada pihak yang bernegosiasiuntuk menentukan kesepakatan bersama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan



4.



Semua pihak berhak memperoleh kesepakatan untuk menjelaskan berbagai persoalan ketika bernegosiasi.







Adapun kelemahan dalam negosiasi adalah sebagai berikut: 1.



Negosiasi tidak dapat berjalan lancar tanpa adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang bernegosiasi



2.



Sulit untuk melakukan negosiasi apabila posisi pihak-pihak yang melakukan negosiasi tidak seimbang



3.



Ketika bernegosiasi, hasilnya tidak dapat diputuskan secara langsung



Dalam melakukan negosiasi harus memperhatikan prinsip-prinsip diantararanya, Transparansi, bahwa dalam hal negosiasi kita harus transparan kepada partner kita. Kita tidak boleh menutup nutupi kebenaran kepada partner kita. Jika kita transparan dalam negosiasi, maka 12



memungkinkan kita akan bekerjasama lebih baik kedepannya dan dipercayakan oleh partner kita lagi. Kedua, akuntabilitas yang berarti dapat di pertanggungjawabkan. Ketiga, keadilan. Keadilan yang sebenarnya akan muncul atau diterapkan dalam negosiasi adalah keadilan dalam pembagian porsi yang didapatkan dalam suatu jam kerja sama. Porsi porsi yang dimaksud berkaitan dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, keuntungan, dan lain lain tentunya hal hal yang mungkin didapatkan dari kerja sama tersebut. Keempat, saling menghargai dan menghormati. Ketika ada yang menyampaikan pendapatnya, hendaknya pihak lain yang mendengar juga menghargai dan menghormati yang disampaikan. Bagaimana cara menunjukkan sikap tersebut. Salah satunya dengan cara tidak memotong pembicaraan, ketika ada yang menyampaikan pendapat. Karena perbuatan yang demikian, dinilai kurang menghargai orang lain. Dalam penyelesaian sengketa atau dalam hubungan hukum tertentu, untuk melaksanakan negosiasi tentunya mempunyai tahap-tahap untuk tercapainya suatu kesepakatan guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Tahapan dalam negosiasi diantaranya: 1.



Persiapan Persiapan merupakan hal yang penting, yang mana pada persiapan ini negosiator



mendefinisikan tujuan, berfikir ke depan tentang cara bekerjasama dengan pihak lain. 2.



Pembinaan Hubungan



Pada



proses



pembinaan



hubungan



ini



negosiator



berusaha



mengenal pihak lain, memahami letak persamaan dan perbedaan Anda dan pihak lain, serta membangun komitmen untuk mencapai serangkaian hasil yang menguntungkan 3.



Pengumpulan Informasi Pada pengumpulan informasi ini, negosiator mempelajari hal yang perlu diketahui tentang isu-



isu,tentang penyelesaian, dan tentang kemungkinan yang terjadi jika kita gagal mencapai kesepakatan dengan pihak lain. 4.



Penggunaan Informasi Pada tahap ini, negosiator membangun posisi yang mereka inginkan untuk hasil



dan penyelesaian yang merekainginkan, yaitu posisi yang akan memaksimalkan kebutuhan. 5.



Penawaran 13



Penawaran merupakan proses mengambil langkah posisi awal, dimana dilakukan proses penawaran awal untuk menuju proses penawaran pijakan tengah. 6.



Menutup Penawaran Tujuan



dari



tahap



ini



adalah



untuk



membangun



komitmen



terhadap persetujuan yang dicapai di tahap selanjutnya. 7.



Menerapkan Kesepakatan Pada tahap ini masing-masing pihak menentukan siapa yang harus melakukan dan apa isi



kesepakatan tersebut. Teknik untuk melakukan negosiasi harus diperhatikan. Sayud Margono dalam bukunya menyebutkan teknik negosiasi yang dikenal di masyarakat adalah sebagai berikut: 1.



Teknik negosiasi kompetitif



Teknik negosiasi kompetitif diistilahkan sebagai ncgosiasi yang bersifat alot). dalam teknik ini akan muncul tawar menawar yang ketat, proporsional, kalah dan menang, sehingga akibatnya salah satu pihak akan mendapatkan semuanya dan pihak lain akan kehilangan semuanya. 2.



Teknik negosiasi kooperatif



Teknik negosiasi kooperatif menganggap pihak negosiator lawan (opposing party) bukan sebagai musuh, melainkan sebagai mitra kerja untuk mencari command ground. Para pihak berkomunikasi untuk menjajagi kepentingan, nilai-nilai bersama, dan bekerja sama. Hal yang dituju oleh seorang negosiator adalah penyelesaian sengketa yang adil berdasarkan analisis yang objektif dan atas fakta hukum yang jelas. 3.



Teknik negosiasi lunak keras



Teknik negosiasi lunak menempatkan pentingnya hubungan timbal balik antar pihak yang betujuan untuk mencapai kesepakatan. Sedangkan Pada teknik negosiasi keras negosiasi lawan dipandang sebagai musuh, tujuan para pihak melakukan negosiasi dengan teknik negosiasi keras adalah kemenangan, menuntut konsesi sebagai prasyarat dari hubungan baik, Keras terhadap orang maupun masalah, Tidak percaya terhadap perunding lawan, serta menuntut perolehan posisi dan menerapkan tekanan.



14



DAFTAR PUSTAKA



Claudia Christy. 2016. Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan. Jurnal Lex Et Societatis, Vol IV.No.9 Tony Sardjono. 8 Langkah Sukses Negosiasi, Penerbit Raih Asa Sukses. Depok Roy J. Lewicki. Negosiasi. Jakarta: Salemba Humanika Sayud Margono. 2004. ADR Alternatif Dispute Resolution & Arbitration: Jakarta: Ghailia Indonesia Sudiato H. dan Asyhadie Zaeni. 2004. Mengenal Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada Jimmy Joses Sembiring.2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi) dan Arbitrase. Jakarta: Visimedia Mufid A. Busyairi. 1997. Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Harahap Yahya 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: PT Citra Aditya Bakti https://www.portal-ilmu.com/2020/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-dalam_14.html Aaron.M Corman, Mnookin,Robert H.(1995). A Message to Our Readers. Negotiation Journal.Vol 11;4.322-417.



15