New Juknis Inobel 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/SMK/MA KAB. SAMPANG



PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) KABUPATEN SAMPANG JAWA TIMUR 2021



KATA PENGANTAR



Guru sebagai pendidik dan pengajar mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya secara optimum, maka guru wajib melakukan inovasi pembelajaran. Inovasi dibutuhkan untuk peningkatan mutu pendidikan nasional. Upaya peningkatan mutu pendidikan di Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA) dapat dilaksanakan melalui berbagai cara. Salah satu di antaranya melalui lomba inovasi pembelajaran (Inobel). Lomba tersebut merupakan ajang kompetisi inovasi pembelajaran dalam rangka hari guru dan HUT PGRI tahun 2021 di Kabupaten Sampang, baik dalam hal pendekatan, model, metode, strategi, dan media pembelajaran untuk memecahkan



masalah



pembelajaran.



Inovasi



membantu



memecahkan



permasalahan pembelajaran. Inovasi diharapkan dapat meningkatkan mutu, proses, dan hasil belajar peserta didik. Melalui lomba ini, karya-karya inovasi yang terpilih dapat dimanfaatkan menjadi rujukan dalam peningkatan mutu pembelajaran. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai/juri, satuan pendidikan, dinas pendidikan dalam pelaksanaan lomba inovasi pembelajaran bagi guru-guru yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Sampang secara efektif dan efisien. Atas kerja sama semua pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini, kami mengucapkan terima kasih. Selamat berlomba.



Sampang,



September 2021



Pelaksana Ketua, PGRI Kabupaten Sampang



H. Muzakki, S.Pd. ii



DAFTAR ISI



COVER ………………………………………………………………………..



i



KATA PENGANTAR …..…………………………………………………….... ii DAFTAR ISI ……………………………………………………………………. iii BAB I ………………………………………………………………………..….. 1 PENDAHULUAN ………….…………………………………………………… 1 A. Rasional ………………………............................................................ 1 B. Dasar Hukum ......................................................................................... 2 C. Tujuan …................................................................................................ 3 D. Sasaran ................................................................................................... 3 E. Hasil ....................................................................................................... 4 F. Manfaat ................................................................................................... 4 BAB II PENGELOLAAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN ……..…….. 5 A. Pengertian ..…………………………………………………………….. 5 B. Ruang Lingkup ….……………………………………………………… 5 C. Tema dan Isi Karya Lomba ……………………………………….…… 6 D. Prinsip-prinsip Lomba ………………………………..………………… 6 E. Ketentuan Lomba ……………………………………………………… 6 F. Seleksi dan Penilaian .………………………………………………….. 7 G. Sistematika Penulisan Naskah .………………………………………… 9 H. Pelaksanaan …………………………………………………………… 12 BAB III PENUTUP …………………………………………………………….. 14



Lampiran-lampiran Lampiran 1: Halaman Judul ..…………………..………………………………. 15 Lampiran 2: Biodata Peserta ...……………………..…………………………… 16 Lampiran 3: Contoh Surat Pernyataan …………..…………...…………………. 17 Lampiran 4: Lembar Pengesahan …..…………………………………………… 18



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Rasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Oleh karena itu, pendidikan perlu dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Guru sebagai salah satu subsistem dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mempersiapkan peserta didik menjadi anak Indonesia yang pintar, terampil, dan berkarakter. Kewajiban guru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global. Guru yang profesional memiliki 4 kompetensi, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial. Untuk kompetensi profesional, seorang guru harus menguasai substansi kompetensi sesuai jenjang pendidikan



1



peserta didik. Pada kompetensi pedagogik seorang guru harus memiliki kompetensi mengenai cara-cara melakukan pembelajaran yang kreatif, inovatif, menarik dan menyenangkan dalam rangka mencapai kompetensi atau indikator yang telah dirumuskan. Pada kompetensi kepribadian seorang guru harus memiliki kepribadian yang dapat menjadi panutan bagi peserta didiknya. Pada kompetensi sosial seorang guru harus memiliki komunikasi yang baik dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Proses pembelajaran di sekolah merupakan salah satu bagian yang terpenting dari pendidikan pada semua jenjang yang perlu ditingkatkan mutunya secara terus menerus. Dalam proses pembelajaran, peserta didik harus memperoleh



pengalaman



belajar



untuk



memecahkan



permasalahan-



permasalahan yang dihadapi. Hal ini penting dilakukan semua pihak khususnya guru dalam upaya membentuk ”insan Indonesia cerdas, kompetitif, dan berdaya saing tinggi” untuk menghadapi persaingan global. Sejalan dengan hal tersebut guru harus melakukan berbagai kegiatan pengembangan keprofesionalannya, di antaranya melalui pembelajaran yang inovatif. Untuk mencapai proses pembelajaran yang diinginkan tersebut maka 4 kompetensi guru mutlak dimiliki oleh setiap guru. PGRI Kabupaten Sampang berupaya meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, dengan menyelenggarakan Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk memilih guru yang memiliki kemampuan terbaik dalam melakukan inovasi pembelajaran, sehingga diharapkan akan berpengaruh pada peningkatan kinerja guru dan prestasi peserta didik.



B. Dasar Hukum Dasar hukum Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 adalah 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;



2



3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategi Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Tahun 2015-2019. 12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



3



C. Tujuan Tujuan Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 sebagai adalah 1.



Menghasilkan karya inovasi pembelajaran bagi guru;



2.



Menampilkan hasil karya inovasi pembelajarannya;



3.



Mendiseminasikan hasil inovasi pembelajaran kepada teman sejawat;



4.



Memotivasi guru untuk melakukan inovasi pembelajaran;



5.



Memotivasi guru dalam berkarier melalui karya inovasi pembelajaran;



6.



Memberikan penghargaan kepada guru yang berprestasi melalui kompetisi inovasi pembelajaran yang sehat, objektif, terbuka, dinamis, dan akuntabel.



D. Sasaran Sasaran Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 ialah guru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA yang mencakup, 1.



Guru kelas TK /RA yang melakukan inovasi di bidang pembelajaran di kelasnya.



2.



Guru kelas jenjang SD/MI yang melakukan inovasi di bidang pembelajaran di kelasnya termasuk guru mata pelajaran.



3.



Guru mata pelajaran jenjang SMP/MTs yang melakukan inovasi pembelajaran sesuai jenjang kelasnya.



4.



Guru mata pelajaran jenjang SMA/SMK/MA yang melakukan inovasi pembelajaran sesuai jenjang kelasnya.



5.



Tidak ada batasan jumlah peserta untuk semua jenjang.



E. Hasil Hasil yang diharapkan dari lomba ini sebagai beikut. 1. Terhimpunnya karya inovasi pembelajaran guru di Kabupaten Sampang. 2. Tertampilkannya hasil karya nominator inovasi pembelajaran guru-guru di Kabupaten Sampang. 3. Terpilihnya juara 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 inovasi pembelajaran guru jenjang TK/RA. 4



4. Terpilihnya juara 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 inovasi pembelajaran guru jenjang SD/MI. 5. Terpilihnya juara 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 inovasi pembelajaran guru jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. 6. Terdiseminasikannya hasil inovasi pembelajaran dari 6 karya terbaik tingkat kabupaten yang dapat digunakan sebagai referensi dan inspirasi bagi guru sesuai jenjangnya dalam peningkatan mutu pendidikan.



F. Manfaat Manfaat lomba inovasi pembelajaran ini adalah untuk meningkatkan 1. Jumlah karya inovasi pembelajaran guru, sehingga dapat diadopsi, diadaptasi dan diimplementasikan oleh guru lain; 2. Budaya belajar sepanjang hayat, kreatif, dan inovatif sehingga dapat meningkatkan kinerja guru; 3. Motivasi belajar peserta didik sehingga akan berdampak terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik.; 4. Karier dan penghargaan bagi guru pemenang lomba inovasi pembelajaran.



5



BAB II PENGELOLAAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN



A. Pengertian 1. Inovasi Inovasi adalah penemuan hal-hal yang baru/pembaharuan, atau penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat). 2. Pembelajaran Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 3. Inovasi Pembelajaran Inovasi pembelajaran merupakan sebuah upaya pembaharuan terhadap berbagai komponen yang diperlukan dalam penyampaian materi pelajaran dan mampu memecahkan masalah pembelajaran, serta memiliki dampak positif dan manfaat berkelanjutan. 4. Lomba Inovasi Pembelajaran Lomba inovasi pembelajaran adalah kegiatan bagi guru untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif yang mampu memecahkan masalah proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.



B. Ruang Lingkup Ruang lingkup Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 sebagai berikut. 1. Berisi pengalaman pembelajaran terbaik guru yang merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaharuan dalam model, pendekatan, strategi, metode, dan/atau media pembelajaran untuk meningkatkan mutu, proses, pembelajaran, dan/atau hasil belajar. 2. Lomba Inovasi Pembelajaran Guru 2021 dikelompokkan menjadi 3 jenjang, sebagai berikut.



6



a.



Guru kelas jenjang TK/RA.



b.



Guru kelas jenjang SD/MI.



c.



Guru jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA.



C. Tema dan Isi Karya Lomba Tema Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 ”Inovasi Pembelajaran Sebagai Upaya Mewujudkan Guru profesional, Hebat, dan Bermartabat”. Adapun isi karya lomba inovasi pembelajaran mengacu pada kurikulum yang berlaku di sekolah terkait dengan pendekatan, metode, model, strategi, dan media pembelajaran yang mengacu pada pembelajaran tematik.



D. Prinsip-prinsip Lomba Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 bersifat inovatif, orisinal, edukatif, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. 1. Inovatif: menghargai penemuan hal-hal yang baru/pembaharuan yang dilakukan oleh guru, atau penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya. 2. Orisinal: merupakan karya sendiri, bukan hasil dari plagiat. 3. Edukatif: menumbuhkan sikap sportif, kebersamaan, dan saling menghargai keunggulan masingmasing karya yang dihasilkan. 4. Kompetitif: membangun semangat dan daya saing antarguru secara sehat. 5. Objektif: penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 6. Transparan: dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan dan dilaksanakan secara terbuka. 7. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan. 8. Efektif: pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan. 9. Efisien: ketepatan cara, waktu, tenaga dan biaya sesuai dengan yang direncanakan.



7



E. Ketentuan Lomba 1. Persyaratan Peserta a. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI. b. Melampirkan surat tugas mengikuti lomba dari atasan langsung. c. Melampirkan biodata (contoh terlampir). d. Melampirkan surat pernyataan belum pernah menjadi juara 1, 2 atau 3 Lomba Inovasi Pembelajaran Guru tahun 2017 sampai dengan 2021. e. Melampirkan salinan ijazah terakhir minimal S1/D4. 2.



Persyaratan Karya a. Bersifat individual. b. Asli hasil inovasi guru. c. Sudah diimplementasi dan dievaluasi dalam proses pembelajaran. d. Belum pernah diikutsertakan atau sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional. e. Disahkan oleh atasan langsung dalam bentuk lembar pengesahan. f. Jika karya inovasi berupa media/alat peraga pembelajaran, diutamakan memanfaatkan bahan/alat yang mudah didapat, ramah lingkungan, dan berbiaya rendah. g. Mudah diaplikasi, didiseminasi, dan direplikasi, h. Merupakan karya maksimal dua tahun terakhir, dan i. Tidak memuat unsur pornografi, serta tidak bertentangan dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Catatan: butir b, c, dan d dibuat dalam satu surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh peserta dan atasan langsung (lampiran 3).



3. Persyaratan Naskah a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021. b. Naskah dapat dikirim langsung ke panitia lomba atau melalui surel ke alamat [email protected]. dengan format word



8



maksimal 15 Mb. Pada saat pelaksanaan peserta menyerahkan 3 berkas hard copy.



F. Seleksi dan Penilaian 1. Seleksi Seleksi dilakukan melalui empat tahap, yaitu a. Tahap I Tahap I dilakukan seleksi dengan cara menilai aspek-aspek 1) Kesesuaian jadwal pengiriman dokumen. 2) Kelengkapan dokumen dan keaslian naskah, serta kesesuaian karya inovasi pembelajaran dengan pedoman merupakan persyaratan utama. Penilaian menggunakan instrumen 1. b. b. Tahap II Pada tahap II dilakukan penilaian esensi karya inovasi pembelajaran oleh dewan juri. c. Tahap III Pada tahap III, peserta mempresentasikan karya inovasinya. Pada tahap ini dilakukan penilaian naskah karya inovasi dengan menggunakan instrument 2, tampilan karya inovasi pembelajaran menggunakan instrumen 3, dan presentasi menggunakan instrumen 4. Pada tahap ini ditetapkan juara 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 jenjang TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs/SMA.



2. Penilaian a. Aspek yang Dinilai Karya inovasi pembelajaran dinilai berdasarkan aspek-aspek berikut. 1) Asli: karya inovasi pembelajaran yang diusulkan merupakan hasil pemikiran/karya sendiri bukan plagiat. 2) Spesifik: karya inovasi pembelajaran yang diusulkan memiliki kekhususan



yang



menarik



pembelajaran.



9



untuk



diaplikasikan



dalam



3) Unik: karya inovasi pembelajaran yang diusulkan memiliki nilainilai kekhususan dan keistimewaan tersendiri. 4) Inovatif: karya inovasi yang dibuat mengandung unsur kebaruan. 5) Sistematis: tata urut karya inovasi pembelajaran yang diusulkan sesuai dengan ketentuan pada pedoman. 6) Aplikatif: karya inovasi pembelajaran yang diusulkan mudah diterapkan, digunakan, dan dikembangkan oleh pengguna. 7) Inspiratif: karya inovasi pembelajaran yang diusulkan mampu mengilhami pengguna untuk melakukan pembaharuan dalam pembelajaran; 8) Bermakna: karya inovasi pembelajaran yang diusulkan bermanfaat untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran.



b. Bobot Penilaian Bobot penilaian lomba karya inovasi pembelajaran bagi guru tingkat Kabupaten Sampang tahun 2021 adalah sebagai berikut. Komponen



Kriteria



Bobot (%)



Nilai karya/naskah inovasi pembelajaran Tampilan/display



Nilai yang diperoleh dari instrumen 2



40



Nilai yang diperoleh dari instrumen 3



20



Presentasi



Nilai yang diperoleh dari instrumen 4



40



G. Sistematika Penulisan Naskah Penulisan naskah karya yang diikutkan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Bagi Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 harus menggunakan sistematika sebagai berikut. SAMPUL NASKAH HALAMAN JUDUL SURAT PERNYATAAN LEMBAR PENGESAHAN BIODATA PESERTA ABSTRAK (dalam Bahasa Indonesia ) KATA PENGANTAR



10



DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR/FOTO DAFTAR LAMPIRAN



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang



B.



Rumusan Masalah



C.



Tujuan



D.



Manfaat



BAB II KAJIAN PUSTAKA A.



Ide Dasar



B.



Landasan Teori



C.



Kerangka Berpikir



BAB III KARYA INOVASI PEMBELAJARAN A.



Rancangan Karya Inovasi Pembelajaran



B.



Implementasi dalam Pembelajaran



C.



Analisis Data Hasil Implementasi dalam Pembelajaran



D.



Diseminasi



BAB IV PENUTUP A.



Simpulan



B.



Saran



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



11



Penjelasan setiap komponen dalam sistematika penulisan sebagai berikut. Komponen Penjelasan Judul 1. Ditulis dengan huruf kapital dalam Bahasa Indonesia, kecuali istilah asing ditulis dalam cetak miring 2. Singkat, jelas, padat, dan informatif. 3. Maksimum 20 kata. Contoh halaman judul dapat dilihat pada Lampiran 1, dan contoh halaman pengesahan pada Lampiran 4. Pendahuluan A. Latar Belakang Memuat kondisi nyata, kondisi ideal, solusi dari inovasi dan keunggulannya. B. Rumusan Masalah Memuat permasalahan pembelajaran yang akan diselesaikan melalui karya inovasi. Rumusan Masalah dapat dituliskan dalam kalimat pernyataan atau pertanyaan. Komponen



Penjelasan Tujuan Memuat butir-butir sasaran inovasi pembelajaran sesuai dengan rumusan masalah. D. Manfaat Memuat pernyataan-pernyataan tentang kontribusi karya inovasi pembelajaran bagi peserta didik, guru, dan sekolah. C.



Ide Dasar Landasan Teori Kerangka Berpikir



Memuat pernyataan tentang inspirasi yang mendasari dikembangkannya karya inovasi pembelajaran. Memuat teori yang relevan untuk melandasi penyusunan karya inovasi pembelajaran. Memuat alasan-alasan rasional untuk menghubungkan masalah dan karya inovasi sesuai dengan landasan teori dan dapat disajikan dalam bentuk bagan.



12



Karya A. Rancangan Karya Inovasi Pembelajaran Memuat metode, Inovasi detail rancangan, proses, dan prosedur pengembangan Pembelajaran karya inovasi pembelajaran. B. Implementasi dalam Pembelajaran Memuat penjelasan tentang prosedur, kendalakendala penerapan karya inovasi dalam pembelajaran dan upayaupaya perbaikannya. C. Analisis Data Hasil Implementasi dalam Pembelajaran Memuat sajian data dan pembahasannya secara rasional dan teoretik. D. Diseminasi Memuat prosedur dan hasil penyebarluasan karya inovasi pembelajaran pada rekan sejawat. Penutup A. Simpulan Memuat butir-butir capaian dari karya inovasi pembelajaran yang merujuk pada rumusan masalah. B. Saran Memuat pernyataan tentang tindak lanjut temuan dalam penerapan karya inovasi pembelajaran dan hasil temuan yang menarik untuk dikembangkan Komponen Penjelasan Daftar A. Daftar Pustaka disusun sesuai kaidah penulisan Pustaka kepustakaan. Hanya pustaka yang dikutip dalam karya inovasi yang dicantumkan dalam daftar pustaka. B. Sumber pustaka disarankan diterbitkan 10 tahun terakhir Lampiran 1. Bukti kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI. 2. Biodata Peserta Lomba Inovasi Pembelajaran (Lampiran 1); 3. Surat Pernyataan yang berisikan tentang a. Keaslian karya inovasi pembelajaran dari yang bersangkutan; b. Sudah diimplementasikan dalam pembelajaran dan didesiminasikan kepada teman sejawat; c. Belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat kabupaten, provinsi, nasional maupun internasional; d. Belum pernah menjadi juara satu, dua atau tiga pada lomba inovasi pembelajaran tahun 2017 sampai 2021. e. Tidak sedang dalam mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah.



13



4. Surat Pengesahan Karya Inovasi Pembelajaran dari kepala sekolah.



H. Pelaksanaan 1. Panitia Penyelenggara Panitia penyelenggara Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 adalah PGRI Kabupaten Sampang.



2. Waktu Pelaksanaan No



Kegiatan



1 Panitia lomba tingkat kabupaten mempublikasikan pedoman lomba ke PGRI Cabang untuk masing-masing kecamatan di Kabupaten Sampang 2 Panitia lomba menerima pendaftaran peserta melalui seleksi administrasi dan menetapkan naskah yang memenuhi persyaratan 3 Panitia lomba melakukan penilaian



Pelaksanaan (Jadwal tentatif) Oktober 2021



Oktober 2021



Oktober s/d November 2021



3. Penghargaan Penghargaan berupa piagam, trophy, dan uang kehormatan diberikan kepada a. Juara 1, 2, 3 dan harapan 1, 2 , 3 guru jenjang TK/RA; b. Juara 1, 2, 3 dan harapan 1, 2 , 3 guru jenjang SD/MI; c. Juara 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 guru jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA.



14



BAB III PENUTUP



Dalam rangka memperingati Hari Guru dan HUT PGRI, PGRI Kabupaten Sampang melaksanakan Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021. Guru diharapkan termotivasi untuk berinovasi dalam pembelajaran dan berkompetisi secara sportif, dinamis, objektif, terbuka, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Guru yang selalu berinovasi dalam pembelajaran akan mampu meningkatkan hasil belajar peserta didik. Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Tingkat Kabupaten Sampang Tahun 2021 akan menghasilkan karya-karya inovasi terbaik yang dapat menjadi bahan rujukan bagi guru-guru lainnya di seluruh Kabupaten Sampang dalam peningkatan mutu pembelajaran. Peningkatan mutu pembelajaran berdampak pada peningkatan mutu pendidikan yang pada akhirnya akan melahirkan generasi yang mampu melakukan perubahan-perubahan positif bagi kemajuan bangsa sehingga mampu bersaing secara global.



15



Lampiran 1 Halaman Judul



HALAMAN JUDUL Warna sampul sesuai jenjang lomba, (TK/RA: Hijau, SD/MI:Merah, SMP/MTs:Kuning, SMA/SMK/MA:Biru ) dengan ukuran kertas A-4, seperti contoh berikut.



JUDUL



NASKAH LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN TINGKAT KABUPATEN SAMPANG TAHUN 202 1 1



Oleh: Nama



Nama dan Alamat Sekolah Pengusul



16



Pas foto



Lampiran 2: Biodata Peserta



berwarna 4x6 BIODATA PESERTA LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU TINGKAT KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2021



1.



Nama Lengkap



: ……………………………………



(lengkap dengan gelar) 2.



Tempat/Tanggal Lahir



: ……………………………………



3.



Jenis Kelamin



: Laki-laki / Perempuan *)



4.



NIP/NIY



: ……………………………………



5.



NUPTK



: …………………………………...



6.



NO. KTA PGRI



: ……………………………………



7.



Jabatan Fungsional



: ……………………………………



8.



Pangkat/Golongan



: ……………………………………



8.



Nama Sekolah



: ……………………………………



9.



Alamat Sekolah



: ……………………………………



10.



Alamat Rumah



: ……………………………………



11.



Nomor Telepon/HP



: ……………………………………



12.



Alamat e-mail



: ……………………………………



13.



Pendidikan Terakhir a.



Perguruan Tinggi



: ……………………………………



b.



Fakultas/Jurusan



: ……………………………………



c.



Tahun Tamat



: ……………………………………



14.



Mata Pelajaran yang diampu : ......................................



15.



Pengalaman Mengajar



: …… tahun ....... bulan



Yang membuat, Sampang ......................,...........2021



17



( Nama Jelas) Lampiran 3: Contoh surat pernyataan



CONTOH SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa naskah karya inovasi pembelajaran yang berjudul “.................................................................................” adalah 1. Asli dibuat oleh .... 2. Sudah diimplementasikan dalam pembelajaran dan diseminasikan kepada publik. 3. Belum pernah menjadi juara satu, dua atau tiga pada lomba inovasi pembelajaran tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan internasional. 4. Belum pernah diikutsertakan dan/atau sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional. 5. Belum pernah dipublikasikan. 6. Tidak sedang dalam mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah.



Sampang, …………. 2021 Kepala Sekolah



Peserta,



Tanda tangan dan stempel



Materai Rp. 10.000,00



(Nama lengkap) NIP ………………….



(Nama lengkap) NIP ……………………….



18



Lampiran 4: Lembar Pengesahan



Pengesahan dilakukan Kepala Sekolah menggunakan format seperti di bawah ini.



PENGESAHAN



Yang bertanda tangan di bawah ini, mengesahkan karya inovasi pembelajaran berjudul ”..............................................................................................” adalah karya asli inovasi pembelajaran yang dibuat oleh



...........................................



untuk diikutsertakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Kabupaten Sampang Tahun 2021



…………..…, …….......... 2021 Yang mengesahkan, Kepala …………………………



Tanda tangan dan stempel



(Nama Lengkap) NIP …………………………..



19



20