Nib [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Uais
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Industri)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Industri kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER,INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS),INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER



Kode KBLI



:



26210,26320,26220



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Industri ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Industri)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Industri kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DAN PENGONTROL TEGANGAN (VOLTAGE STABILIZER),INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA



Kode KBLI



:



27113,27320



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Industri ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Industri)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Industri kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU,INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU,INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK,INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM,INDUSTRI FURNITUR LAINNYA



Kode KBLI



:



31001,31002,31003,31004,31009



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Industri ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA



Kode KBLI



:



41019



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA



Kode KBLI



:



41019



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA



Kode KBLI



:



41019



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Pelabuhan Umum)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Pelabuhan Umum kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA



Kode KBLI



:



41019



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Pelabuhan Umum ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Mendirikan Rumah Sakit)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Mendirikan Rumah Sakit kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN



Kode KBLI



:



41015



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Mendirikan Rumah Sakit ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Jasa Konstruksi)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



Lihat Lampiran KBLI



Kode KBLI



:



Lihat Lampiran KBLI



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Jasa Konstruksi TELAH berlaku efektif. Izin Usaha ini berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundangan-undangan. Dikeluarkan tanggal



: 2 Agustus 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120300720326 Lampiran KBLI No. Judul KBLI 1 KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT TINGGAL



Kode KBLI 41011



2



KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN



41012



3



KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI



41013



4



KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN



41014



5



KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN



41015



6



KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN



41016



7



KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN



41017



8



KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA



41018



9



KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA



41019



10 PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK GEDUNG



41020



Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran ini



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Surat Izin Peil Banjir)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Peil Banjir kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



Lihat Lampiran KBLI



Kode KBLI



:



Lihat Lampiran KBLI



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Surat Izin Peil Banjir ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120300720326 Lampiran KBLI No. Judul KBLI 1 KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT TINGGAL



Kode KBLI 41011



2



KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN



41012



3



KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI



41013



4



KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN



41014



5



KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN



41015



6



KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN



41016



7



KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN



41017



8



KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA



41018



9



KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA



41019



Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran ini



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL))



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (iujptl) kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL



Kode KBLI



:



42213



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL



Kode KBLI



:



42213



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Pengambilan Air Tanah kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH



Kode KBLI



:



42218



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Surat Izin Pengambilan Air Tanah ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



KONSTRUKSI JALAN REL DAN JEMBATAN REL,KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL



Kode KBLI



:



42114,42213



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Jasa Konstruksi)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



Lihat Lampiran KBLI



Kode KBLI



:



Lihat Lampiran KBLI



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Jasa Konstruksi TELAH berlaku efektif. Izin Usaha ini berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundangan-undangan. Dikeluarkan tanggal



: 2 Agustus 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120300720326 Lampiran KBLI No. Judul KBLI 1 KONSTRUKSI JALAN RAYA



Kode KBLI 42111



2



KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANG



42112



3



KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI



42211



4



KONSTRUKSI JALAN REL DAN JEMBATAN REL



42114



5



KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR LIMBAH DAN DRAINASE



42212



6



KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR



42911



7



KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL



42919



8



KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL



42213



9



PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH



42218



10 PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH



42220



Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran ini



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL))



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (iujptl) kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



INSTALASI LISTRIK



Kode KBLI



:



43211



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT.030 RW.004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



INSTALASI LISTRIK



Kode KBLI



:



43211



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT.030 RW.004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



INSTALASI LISTRIK



Kode KBLI



:



43211



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT.030 RW.004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PENYIAPAN LAHAN



Kode KBLI



:



43120



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT.030 RW.004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PENYIAPAN LAHAN



Kode KBLI



:



43120



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT.030 RW.004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Pelabuhan Umum)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Pelabuhan Umum kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PENYIAPAN LAHAN



Kode KBLI



:



43120



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT.030 RW.004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Pelabuhan Umum ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Pelaksanaan Reklamasi)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PENYIAPAN LAHAN



Kode KBLI



:



43120



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT.030 RW.004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Pelaksanaan Reklamasi ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Jasa Konstruksi)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PEMBONGKARAN,PENYIAPAN LAHAN,INSTALASI LISTRIK



Kode KBLI



:



43110,43120,43211



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT.030 RW.004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Jasa Konstruksi TELAH berlaku efektif. Izin Usaha ini berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundangan-undangan. Dikeluarkan tanggal



: 2 Agustus 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIAS,PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUK



Kode KBLI



:



46203,46422



Barang / Jasa Dagangan Utama



:



JASA KONSTRUKSI



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Surat Izin Usaha Perdagangan ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Obat Hewan)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Obat Hewan kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN



Kode KBLI



:



47726



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Obat Hewan ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Usaha Tanaman Pangan)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Tanaman Pangan kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN



Kode KBLI



:



47214



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Usaha Tanaman Pangan ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Izin Toko Obat)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Toko Obat kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI BUKAN DI APOTIK



Kode KBLI



:



47723



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Izin Toko Obat ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP))



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perikanan (siup) kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN



Kode KBLI



:



47215



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Tanda Daftar Bagi Pembudidaya Ikan Kecil kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN



Kode KBLI



:



47215



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan kepada: Nama Perusahaan



:



CV PRIMA JASA UTAMA



Nomor Induk Berusaha



:



9120300720326



Alamat Perusahaan



:



JL. JENDRAL SUDIRMAN 207



Nama KBLI



:



Lihat Lampiran KBLI



Kode KBLI



:



Lihat Lampiran KBLI



Barang / Jasa Dagangan Utama



:



JASA KONSTRUKSI



- Alamat



:



JL. A YANI 211 RT. 030 RW. 004



- Desa/Kelurahan



:



Karangkates



- Kecamatan



:



Sumberpucung



- Kabupaten/Kota



:



Kab. Malang



- Provinsi



:



Jawa Timur



Lokasi Usaha



Surat Izin Usaha Perdagangan ini BELUM berlaku efektif. 1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018; 2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan : a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/ DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dikeluarkan tanggal



: 17 Oktober 2019



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120300720326 Lampiran KBLI No. Judul KBLI 1 PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR



Kode KBLI 47591



2



PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYA



47529



3



PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI



47521



4



PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR



47611



5



PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA



47411



6



PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)



47413



7



PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL



47739



8



PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN



47612



9



PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI SUPERMARKET/MINIMARKET (TRADISIONAL)



47112



10 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN



47528



11 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA



47219



12 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN



47214



13 PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN



47216



14 PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN



47726



15 PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI BUKAN DI APOTIK



47723



16 PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA



47763



17 PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN



47796



18 PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN



47711



19 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN



47215



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran ini



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)