Notulen Rapat Komisi Amdal [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nanda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HASIL NOTULENSI RAPAT KOMISI AMDAL MENGENAI PRESENTASI RPL/RKL dan ANDAL DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT Pemrakarsa



:



Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat



Lokasi



:



Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang



:



Pembangunan Jalan Alternatif Subang – Batas Subang /



Kegiatan Jenis Rencana Usaha/Kegiatan



Bandung



Waktu/Tanggal



:



08,30 s/d selesai



Tempat



:



Hotel Nalendra Plaza



Peserta



:



1. Komisi Penilai AMDAL Kabupaten dari unsur : 



Kepala DLH Provinsi Jawa Barat







Kepala BBKSDA Provinsi Jawa barat







Drs. Rusydi, M.Si selaku Tim Penyusun







Wahyudi, S.Pi selaku Tim Teknis Penyusun







Adhi



Setyowibowo,



S.ST,



MT



selaku



Tim



Penyusun 



H. Nano Sumpena, S.Pd, M.Si selaku Tim Teknis Penilai







Deni Wiryanto. Amkl selaku Tim Teknis Penilai







Mohamad Ambara, SKM selaku Tim Teknis Penilai







Waty Darmawaty, S.Pi, M.Si selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Hidrologi







Ir. R. Lesmana, MM selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Hidrogeologi







Diki Wahyudi, ST. MT selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Sosial Budaya







Wahyu Hidayat, SP, M.Si selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Ekonomi







Ivan Sofian, ST selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Pertambangan







Deni Rosadi, S.Sos selaku Tim Tenaga Ahli



Bidang Transportasi 



H. Ahmad Suparto, ST selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Tata Ruang







DR. Ujang Charda S. SH, MH selaku Wakil Civitas Akademi Universitas Subang







Drs. Yaya Sudarya selaku Wakil dari Organisasi Lingkungan







Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Subang







Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Limbah B3 DLH Kabupaten Subang







Kepala



Bidang



Penaatan



dan



Peningkatan



Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Subang 



Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang







Kepala



Bagian



Hukum



SETDA



Kabupaten



Subang 



Dinas Kesehatan kabupaten Subang







Camat Ciater







Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Subang







Kepala UPTD Bina Marga Kecamatan Ciater Kabupaten Subang







Kapolsek Jalancagak







Danramil Kecamatan Ciater







Direktur PTPN VIII Ciater







Perum Perhutani







Kepala Desa Ciater







Ketua Karang Taruna Desa Ciater







Bpk. Asep Desa Ciater







Bpk. Mamat Desa Ciater RT. 15 RW. 03







Bpk. Dadang Ahmad Desa Ciater RT. 12 RW. 04







Bpk. Deni Riswara Desa Ciater RT. 17 RW. 04







LSM Peduli Lingkungan



Pembahasan



:



1. PEMBUKAAN Acara dibuka oleh bpk. Rona Mairansyah, AP, M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang 2. SAMBUTAN - Sambutan oleh Kepala DLH Kabupaten Subang selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupten Subang -



Sambutan dari Pemprakarsa



3. Presentasi 4. Saran dan Masukan 



Pak



Adhi



Setiowibowo



dari



Tim



Teknis



ITB



menjelaskan, 1. Di dalam site plan telah terdapat eksisting industri, apakah industri tersebut telah memiliki izin lingkungan ? Bila ada maka besaran kawasan tidak sesuai dengan Permen LH No. 5 tahun 2012 (Hal. I-I5) 2. Apakah terdapat perbedaan antara oli dan pelumas sehingga penanganannya berbeda



?



(Hal. I-I5). 3. Dalam kegiatan pembangunan apakah terdapat hydrant ? Bila ada tolong diperjelas dan di plot dalam mapping hidrants system sesuai NFPA B dan dalam peta pengelolaan lingkungan (Hal-I-31). 4. Mohon



dibuatkan



perhitungan



kebutuhan



sumur resapan ! (Hal-I-33). 5. Mohon diperjelas dalam peta pemantauan dan pengelolaan lingkungan titik sampling (Hal-II-7 dan RKL/RPL). 6. Dalam



penentuan



sebaiknya



tidak



kualitas



dilakukan



udara uji



emisi



emisi yang



diambil dari exhaust van, sehingga hasil tidak valid. Data ini harus dilakukan ulang atau di tiadakan bila biula tidak ada stack. (Hal II-8 Tabel I-7). 7. RKL-RPL Di dalam dokumen RKL/RPL dalam



dampak lingkungan seharusnya jangan Dinas Kesehatan sebagai institusi yang melakukan pengelolaan tetapi BLH Kabupaten Subang. 8. Untuk



mengurangi



penurunan



kualitas



air



tanah sebaiknya pemrakarsa membuat embung sebagai



sumber



air



dalam



pengelolaan



lingkungan. 9. Dokumen Andal Hal III-40 Peningkatan



gaspembentuk



GRK



harus



dintisipasi secara cermat mengingat lamanya tahap



konstruksi



sehingga



harus



dikelola



dengan baik. Mengingat meningkatnya gas CO2 yang cukup sesuai line source gussian serta NO2. 10. Sebaiknya membuat IPAL komunal sehingga mempermudah proses pemantauan. 



Pak Ilmi R. Galih dari Tim Teknis ITB memaparkan bahwa : 1. Peta pra site planharus diperjelas, dalam peta ada symbol-simbol yang dilampirkan tetapi tidak ada informasi dalam legenda. 2. Dalam kegiatan



lokasi yang



rencana berjalan



kegiatan, Berikan



telah



ada



penjelasan,



apakah krgiatan PT. Comarindo Pratama adalah pengembangan dari kegiatan PT. Stephalux. 3. Tabel I-I2 tidak memasukan bangunan eksisting PT. Stephalux, seharusnya ada, sehingga dsapat diketahui kondisi keseluruhan dari pemanfaatan lahan di kegiatan PT. Comarindo Pratama. 4. Pada tabel I-12 tertulis KDB tahap I sebesar 110 %, padahal aturan yang berlaku untuk kawasan industri hanya 70 %. 5. Asumsi kebutuhan air tidak konsisten, pada kondisi eksisting, dinyatakan kebutuhan air domestik sebesar 11 m³/hari (jumlah pegawai 866) atau kebutuhan per-orang sebesar 12,7 l/hari,



sementara



pada



tahap



operasi



dinyatakan kebutuyhan air domestik sebesar 101 m³/hari (jumlah pegawai 1.010 orang) atau kebutuhan



per-orang



sebesar



100



l/hari.



Perbaiki ! 6. Halaman 1-35 tertulis Dinas Damkar Kota Bogor. Sesuaikan ! 7. Pengujian



kualitas



udara



emisi



umumnya



diberlakukan pada kegiatan yang menghasilkan emisi udara dari sumber tidak bergerak. Jika membaca rencana kegiatan, maka penyajian kualitas udara emisi tidak diperlukan ! 8. Tambahan peta titk sampling ! 9. Tabel 11-12 menyajikan data kualitas air di Bak Penampunhg Air Limbah. Apakah maksudnya Air Limbah dari kegiatan PT. Stephalux ? Sumber Aair limbah dari kegiatan apa ? 10. Perbaiki peta kegiatan lain, peta yang disajikan tidak menunjukkan kegiatan lain sebagaima tercantum di dokumen. 11. Perhitungan dihitung



timbulan



berdasarkan



air



larian



rencana



sebaiknya penggunaan



lahan , sehungga koefisien run-off dapat lebih spesifik per penggunaan lahan dan didapatnilai timbulan run-off yang lebih akurat. 12. Perhitungan karena



timbulan



refrensi



yang



BOD



tidak



digunakn



relevan,



merupakan



kegiatan domestic rumah tangga sementara dalam kegiatan industri/gudang beban limbah organik tidak sebesar itu. Hitung ulang ! 13. Pada rencana kegiatan disampaikan bahwa ada pemanfaatan air larian, melalui talang yang dihubungkan dengan kolam penampungan. Hal ini



harus



pengambilan



diperhitungkan air



tanah



dalam



rencana



sehingga



rata-rata



pengambilan air tanah dapat dikurangi . Kaji pula luas area penurunan muka air tanah



sehingga



dapat



diketahui



luas



wilayah



lingkungan



perubahan



persepsi



,



menyedikan



terdampak ! 14. Pengelolaan masyarakat service



daripada



barangkali



pemrakarsa



akan



membentuk



lebih divisi



hotline



konkrit humas



bila yang



ditugasi melakukan sosialisasi dan programprogram lain yang lebih menyentuh masyarakat langsung. 15. Pemantauan dampak sosek, sangat baik bila diadakan



pertemuan



berkala



dengan



tokoh/aparatur setempat. 16. Lokasi



pemantauan



kualitas



air,



sebaiknya



berada di titik keluar daerah kegiatan PT. Comarindo Pratama. 



Pak Komir Bastaman Kepala BAPPEDA Kabupaten Subang menjelaskan bahwa : a. Penggunaan lahan harus sesuai dengan rencana semula



sudah disepakati.



b. Luas bangunan harus sesuai dengan rencana yang sudah diijinkan. c. Tidak ada kegiatan lain selain yang sudah disetujui sesuai dengan peruntukannya. d. Hasil kegoiatan RKL/RPL harus dilaksanakan sepenuhmya ditambah masukan dari Komisi Penilai. 



Pak Ridwan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) menyatakan bahwa : a. Kepastian letak lokasi dan luas tanah harus berdasarkan diterbitkan



perizinan-perizinan antara



lain



izin



yang



prinsip



telah Bupati



Subang, surat izin peruntukan pengguinaan tanah



dan



iokasi-lokasi,



letak



lokasi



yang



disetujui hanya di desa kaliangsana kecamatan kalijati



dan



desa



wanakerta



kecamatan



purwadadi. b. Luas tananh PT. Comarindo Pratama yang



diberikan izin lokasi hanya seluas 50 Ha bukan 55 Ha. c. Tabel I-14 halaman I-19 pada kolom No. 8 singkatan hak guna bangunan yang benar adalah HGB bukan HGU, kemudian pada kolom instansi penerbit baris ke-8 hendaknya ditulis lengkap kantor pertanahan kabupaten subang. d. Tabel I-15 halaman I-20 : - Judul



tabel



diganti



dengan



perincian



kepemilikan lahan yang telah dikuasai oleh PT. Comarindo Pratama. - Status tanah dan atas nama siapa (PT atau Perorangan) serta luas tanahnya yang tertera didalam tabel tersebut diperbaiki sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan kabupaten subang. 



Pak Diki Gunawan dari DISTARKIMSIH kabupaten Subang menjelaskan bahwa, - Secara tata ruang lokasi pergudangan dan logistik rencana PT. Comarindo Pratama telah sesuai dan dibuku laporan/pemaparan cukup jelas. - Rencana dari pembangunan ruang tertutup maupun



terbuka



(BCR)



46-12%



sedangkan



untuk RTH nya 53,66 % -



Saran dan masukan agar PT. Comarindo Pratama dapat memanfaatkan RTH tersebaut khususnya di area depan/entrance dan sekitar yang berbatasan langsung dengan pemukiman ditanam tanaman keras lebih banyak/rapat lagi, sehingga bermanfaat : a. menjaga kualitas udara b. menjaga kebisingan c. menjaga kualitas/kuantitas air d. menjaga estetika lingkungan sebagai



buffer



lingkungan/kesehatan



terjaga masyarakat



kualitas namun



diharapkan/bisa dilakukan penanaman tanaman keras ini setelah didalam perncanaan/site plan dapat



dilaksanakan



mulai



sekarang/secepatnya/saat



dari



konstruksi



gudang



sehingga manfaatnya dapat dirasakan secepatnya dan pada waktu pekerjaan konstruksinya. Secara



konstruksi



(mengingatkan)



agar



pembangunan pagar batas site(umumnya pagar pracetak) Secara



konstruksi



(mengingatkan)



agar



pembangunan pagar batas site (umumnya pagar pracetak)



±per



(pemisahan)



100



sehungga



m,dibuat



atau



apabila



ada



dilatasi



perubahan



struktur tanah/konstruksinya sendiri tidak saling tarik/tertarik semua pagar tersebut karena dari pengalaman banyak pagar/batas site yang luas menjadi runtuh, malah membahayakan lingkungan sekitar. 



Pak Rahmat. S dari Dinas Industri, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Subang menjelaskan bahwa, Pengelolaan



lingkungan



Undang-Undang



No.



32



yang



tertuang



tahun



2009



dalam tentang



lingkungan hidup dan PP No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan /atau kegiartan yang wajib dimiliki Amdal. I. Kami sarankan beberapa hal : - Penelitian



pabrik



mengacu



pada



Undang-



Undang tentang perindustrian No. 3 tahun 2014 - Sosialisasi terhadap masyarakat sekitar tentang adnya kegiatan yang dimaksud perlu dilakukan secara intensif, sehingga masyarakat benarbenar dilakukan secara berkala dan terkelola denga baik. - Dalam perncanaanya kami mengharapkan dari pihak perusahaan adanya kerja sama dibidang



usaha



,



sehinhgga



diharapkan



penghasilan



masyarakat sekitar area bertambah. - Penataan



taman



dan



penghijauan



dengan



tanaman yang bisa menyimpan air. - Drainase pengairan lebih diutamakan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti banjir. - Sehubungan dalam kegiiatan tersebut telah berdiri



beberapa



gudang,



mohon



kiranuya



pendiri gudang selalu ada berdasarkan aturan yang berlaku. 



Dinas Kesehatan 1. UKL - Mohon lebih dijelaskan pendekatan teknologi yang digunakan dengan menjaga akuifer air tanah dengan cara bagaimana yang dilakukan - Mohon dimasukan uji kualitas secara rutin - Pada



upaya



gangguan



pengelolaan



kesehatan



lingkungan



masyarakat



untuk dengan



penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)



dan



perlu



ditambahkan



dengan



pengelolaan sanitasi lingkungan 2. ANDAL - Pada Dokumen ANDAL belum dijelaskan tentang proses dan jenis kegiatan secara spesifik, karena perlu antisipasi fasilitas yang harus disiapkan sehubungan dengan barang-barang yang akan disimpan atau ruangan yang akan disewakan - Pada ANDAL disebutkan ada sekitar 100 KK yang akan terkena dampak akibat penurunan Kualitas Udara mohon dipantau 100KK tersebut - Kualitas udara akan sudah berbalik apabila kegiatan frekuensinya berkurang mohon ditinjau kembali. - Perlu pemeriksaan kesehatan awal bagi seluruh pekerja (± 1010 orang) 



Radi.A.A (Dinas Bina Marga dan Pengairan)



1. Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL - Alamat



Perusahaan



berbeda



antara



yang



tercantum di dokumen dengan yang dipaparkan (pada dokumen beralamat di Lippo Cikarang Bekasi, pada paparan beralamat di Kelapa Gading Jakarta) - Identitas/Alamat



No.Telp



penyusun



tidak



tercantum didokumen 2. Dalam hal kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang agar menguraikan benang merah kaitan kegiatan industry dengan pergudangan karena secara hokum nomenklatur zonasi untuk industry dengan pergudangan berbeda (masing-masing punya definisi sendirisendiri. 3. Penyajian Peta/Site Plan pada copy dokumen agar berwarna (khusus lembar peta) karena dengan



hitam



putih



seperti



yang



sudah



didistribusikan sulit untuk dilakukan penilaian. 4. Untuk pembahasan tentang gangguan lalu lintas mohon diuraikan perkiraan volume armada lalu linta yang ditimbulkan dari operasi pergudangan dan logistic park. Dengan kondisi jalan yang hanya berupa jalan local / kolektor, bukan jalan arteri, bagaimana upaya mengurangi dampak lalu lintas yang ditimbulkan tersebut. 5. Mohon ada penjelasan/landasan teoritis atau yuridis yang dapat memperkuat pernyataan bahwa kegiatan pergudangan dan logistic park sesuai



ditempatkan



diperuntukan



industry,…karena pemahaman umum tentang kegiatan industry dan kegiatan pergudangan berbeda, meskipun pergudangan merupakan salah



satu



sarana



pendukung/



penunjang



industry. 



BPMP (Kasubid. Non Perizinan) 1. Sudah



memiliki



izin



prinsip



No.



593.1/1279/BPMP tanggal 15 Agustus 2012, yang berlokasi di DS. Kaliangsana Kec. Kalijati Seluas ± 50 Ha 2. IPPT No.



593.4/88/BPMP/2012



Tanggal



31



Agustus 2012 yang berlokasi di Kaliangsana Kec. Kalijati seluas ± 50 Ha 3. Izin



lokasi



No.



593.1/KEP-21/BPMP/2012



tanggal 20 Desember 2012 yang berlokasi di Kaliangsana Kec. Kalijati Seluas ± 50 Ha 4. IMB No. 503.644/60-imb/2015 tanggal 15 Juni 2015 terhadap ruko dan gapura Secara perizinan sudah ditempuh melalui BPMP Kabupaten hanya



Subang



untuk



dan



secara



pergudangan



peruntukan



atau



tempat



menyimpan barang bukan industri. Berdasarkan



izin



lokasi



masa



waktu



pembebasan diberikan waktu 2 tahun sejak izin lokasi dikeluarkan dapat diperpanjang 1 tahun apabila sudah menguasai tanah seluas 50% dari pengajuan yaitu minimal seluas 25 Ha Apabila ada perluasan tanah agar menguras perizinan berikutnya dan apabila ada perubahan dalam posisi site plan segera mengurus revisi site plan. Dalam perizinan site plan ditercantum KDB maximum 60% dan RTH dan jalan 40% Saran: - Agar pintu masuk terkesan sejuk tidak kumuh (Asri) walaupun peruntukannya gudang - Mengalokasikan dalam siteplan ruang untuk TPS dan Hidran gas dalam penanggulangan kebakaran Berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan (aspek



tata



lapangan



guna



terletak



lahan) di



desa



hasil



pengukuran



Wanakerta



Kec.



Purwadadi dan Desa Kaliangsana Kec. Kalijati. Didalam izin-izinnya hanya satu desa hal ini



agar



izin



disesuaikan



dengan



kondisi



dilapangan. 



BLH Kabupaten Subang (Bid. PLH) - Deskripsi untuk penjelasan mengenai dampak agar



dipisah



antara



dampak



pada



tahap



eksisting dengan rencana pengembangan - Untuk jenis barang yang akan disimpan dalam gudang belum dijelaskan secara spesifik karena apabila



nantinya



akan



digunakan



sebagai



tempat penyimpanan bahan B3 maka teknik pengelolaan



penataan



penyimpanan



harus



sesuai dengan permen LH (PP No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun



& PP No. 101 tahun 2014 tentang



Pengelolaan



Limbah



Bahan



Berbahaya



dan



Beracun) - Untuk



program



CSR



bisa



dilakukan



salah



satunya dengan menjadi bapak angkat/bapak asuh bagi kampung adalah desa-desa disekitar lokasi



yang



(Proklim)



ikut



yaitu



program Desa



kampong



Korang,



iklim



Wanakerta,



Panyingkiran dan Pasar. - Mohon adanya usaha untuk kegiatan yang dilakukan oleh PT CP untuk meminimalisir emisi gas rumah kaca (GRK) 



Kasatpol PP - Agar



perizinan sesuai dengan kegiatannya .



Apakah



sewa



lahan



dan



bangunan



/pergudangan & logistic - Karena ada 2 PT maka harus ada kejelasan apakah menjadi satu atau masing-masing punya kegiatan - Biasanya sebelum izin keluar perusahaan sudah berjalan maka harus diperhatikan peraturan yang berlaku - Harus jelas yang bergerak dilokasi ini PT. Stephalux atau PT. Comarindo Pratama atau



tetap keduanya beroperasional - Sosialisasi dan kerjasama dengan kepala desa dan warga setempat - Harus diantisipasi dampak lingkungan seperti bencana alam. Banjir - Agar



turut



memperhatikan



ketertiban,



kebersihan dan keindahan. 



Ibu



Dewi



Lestari



dari



Kabid



Program



BLH



Kabupaten Subang memberi masukan dan saran : 1. Penusunan Dokumen ANDAL dan RKL/RPL sesuai Permen LH No. 16 tahun 2012 lampiran II dan III 2. Dampak penting dan DPH yang diuraikan dan dideskripsikan dalam Dokumen Andal sesuai dengan



kesepakatan



dari



Kepala



BLH



Kabupaten Subang. 3. Penjelasan/deskripsi kegiatan di dalam Andal agar dipisah antara kegiatan eksisiting dengan rencana pengembangan. 4. Uraian dampak agar dipisah antara dampak pada



tahap



eksisting



dengan



rencana



pengembangan mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan operasional. 5. Belum ada penjelasan tentang jenis barang atau logistik yang akna dilayani/disimpan (apakah padatan, cairan, berbahaya atau tidak ?), agar ditambahkan dalam dokumen Andal direncana kegiatan. 6. Beberapa tenaga ahli berubah dari tenaga ahli yang menyusun KA dengan Andal dan RKL/RPL penggantiannya



agar



sesuai



dengan



perundangan yang berlaku. 7. Jalur jalan dan kondisi jalan menuju lokasi kegiatan kepadatan lalu lintasnya tinggi akibat dampak jalan topl dan kerusakan jalannuya sangat parah. Disarankan untuk CSR nya dialokasikan untuk perbaiakan jalan.







Pak Asep Sopandi Sekertaris Camat Purwadadi menjelaskan, menghayati



setelah dan



membaca,



mensikapi



mengamati,



yang



dituangkan



melalui rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemulihan lingkungan hidup (RKL/RPL) pembangunan pergudangan dan logistik kalijati PT. Comarindo Pratama (PT. CP) juga hasil analisa dampak



lingkungan



(ANDAL)



PT.



Comarindo



Pratama. Semjuanya dapat dipahami dan diterima namun yang paling penting dari semua itu adalah kesiapan komitment dari pihak perusahaan terhadap apa yang telah disepakati dari hasil RKL/RPL dan Andal tersebut. Sehingga



dengan



adanya



pembangunan



di



lingkungan desa wanakerta kecamatan purwadadi dan desa kaliangsana kecamatan kalijati akan membawa manfaat bagi masyarakat kabupaten subang pada umumnya. 



Pak Kepala Desa Wanakerta memaparkan cat and vild seabagai berikut : 1. Tenaga kerja cepat koodinasikan 2. Kapan ada tawaran untuk suplay material ke desa. 3. Kapan ada tawaran tentang pengelolaan limbah. 4. Lapangan olah raga 5. Warung.







Pak Hendi dari Komisi DAS memberi saran dan masukan bahwa : 1. Mutu kualitas bahan cetakan/dokumen harus yang



baik



dan



bagus/memenuhi



standar



kualitas bahan cetakan dokumen. 2. Menganut



azas



pemanfaatan



hemat



lahan,



karena sepertinya berlebihan lahan ketika hasil produksi furniture 100 kontainer/tahun atau 100.000 unit/tahun menggunakan lahan LK 55 Ha (21,95 Ha bangunan, lahan parkir dan lain-



lain



dan



RTH



menyamai



33,401



Ha),



kebutuhan



melebihi



lahan



atau



industry



perkebunan seperti PG. Rajawali Subang, atau perkebunan karet dan the PTPN VIII apabila selanjutnya dikonpersi menjadi besaran uang yang dihasilkan. 3. Penulisan susukan ciasem dirubah menjadi DAS Ciasem agar lebih memperjelas tanggung jawab pemrakarsa pada wilayah daerah aliran sungai ciasem. 4. Investasi



bentuk



lahan/kawasan



ini



harus



menuangkan juga rencana pemanfaatan lahan 5 tahun kedepan setelah dilirik investor lain pada waktu yang akan datang. 5. Penjelasan tentang danya bahan baku utama dan bahan baku penolong dari pemrakarsa, mengindikasikan proses



ditempat



tersebut



bahan



anyaman,



produksi



terdapat mohon



diperjelas. 6. UKM yang akan mengemuka sesuai dampak prakiraan



awal,



pemrakarsa



hendaknya



sehingga



memadai



dipasilitasi menjadi



penumbuh ekonomi masyarakat tempatan. 



Pa. Thomas (Kabag Hukum) - Agar Pejabat yang berwenang dilokasi dilibatkan (Kec.Kalijati tidak ada lampiran undangan)







Tarkim - Untuk Vegetasi tanaman keras agar ditanam mulai dari sekarang tanaman tumbuhnya lama - Agar



Pelaksanaan



pemagaran



struktur



kontruksinya ada bilatasi agar kokoh 



Lurah Wanakerta - Ada permintaan dari warga untuk penyediaan lapangan



olahraga



terutama



sepakbola



dan



volley - Harus sosialisasi dilapangan - Pelaksanaan perusahaan mengakibatkan banjir



minta perusahaan memperhatikan hal itu - Tenaga



Kerja



mohon



diprioritaskan



dari



lingkungan sekitar 



Hendi DAS - Standar Dokumen harus sesuai agar tidak mudah rusak - Luas lahan sebanyak 55 Ha dengan hasil 100 kontainer/tahun tidak efektif







Kang Yaya - Harus diperjelas kegiatan dulu atau AMDAL dulu? - Harus segera mungkin







UNSUB - Apabila bicara tentang lingkungan harus ada komitmen Ada beberapa asfek yang harus diperhatikan: - Aspek



yuridis



berkaitan



dengan



UU



yang



berlaku - Aspek social (harus ada keseimbangan antara manusia dan lingkungan) - Asfek filosofis/adanya manfaat - Asfek Ekologis 



Disnakertrans - Harus



ada



visualnya



dari



mulai



penelitian



sampai sekarang agar ada kejelasannya 



Disperindagsar - PT.



ini



harus



meningkatkan



ekonomi



berhubungan dengan usaha kecil dan menengah - Harus ada sosialisasi sejauh mana keinginan masyarakat 



Thomas Tarigan, SH (Kabag Hukum) - Berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor: 660.1/Kep. 260-BLH/2015, tanggal 3 Juli 2015 tentang pembentukan Komisi Penilai AMDAL daerah Kab. Subang Diktum Ke enam : Untuk menunjang……dst tersebut



agar



sehubungan



segera



dengan



diterbitkan



hal



Keputusan



Kepala Badan Lingkungan Hidup selaku Ketua Komisi



Penilai



AMDAL



Kabupaten



Subang



Pembentukan Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Subang - Dalam penjelasan dokumen AMDAL disebutkan bahwa lokasi pembangunan pergudangan dan logistic ada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Purwadadi dan Kecamatan Kalijati tapi Daftar yang di undang hanya Kepala Desa dan Camat Purwadadi sedangkan Kepala Desa kaliangsana Kec. Kalijati tidak diundang. Kami menyarankan bahwa dalam setiap Kegiatan Pembangunan, pejabat wilayah lokasi harus diikut sertakan secara



intensif



demikian



juga



stakeholder



diwilayah tersebut. 



Universitas Subang Fakultas Hukum 1. Bicara



Lingkungan



tentang



‘Komitmen’



hidup dan



adalah ‘fungsi



berbicara lingkungan



hidup’ Oleh karena itu, korelasi dengan ANDAL yang harus



diperhatikan



setidak-tidaknya



memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut: a. Aspek Yuridis b. Aspek Sosiologis c. Aspek Filosofis d. Aspek Teknis e. Aspek Ekologis 2. UU No. 32/2009 tentang PPLH, erat kaitannya dengan kualitas hidup oleh karena itu, apabila salah urus akan berdampak penurunan Kualitas Lingkungan prikehidupan



Hidup manusia



dan dan



mengancam mahluk



hidup



lainnya, sehingga perlu dilindungi dan dikelola dengan sungguh-sungguh. 3. Perlu memperhatikan juga fungsi sosialyang berkaitan dengan fungsi lingkungan hidup (tidak ada



antropologisentris)



sehingga



dimata



masyarakat industry ini memiliki nilai positif bukan menimbulkan konflik social (mis. Timbul ketidakseimbangan karena kemiskinan) karena alih fungsi lahan. 4. Lingkungan



hidup



memiliki



hak



untuk



dilindungi dan dikelola sehingga harus diurus secara berkesinambungan. 5. Entry Point: a. Fungsi Lingkungan b. Fungsi Sosial c. Fungsi



Lahan



Pertanian



pangan



yang



perlindungan



dan



berkelanjutan d. Penekanannya



pada



pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan sehingga



tidak



menimbulkan



berkurangnya



fungsi lingkungan hidup agar tidak berdampak luas, sistemik dan masif



KESIMPULAN :



1.