6 0 275 KB
HASIL NOTULENSI RAPAT KOMISI AMDAL MENGENAI PRESENTASI RPL/RKL dan ANDAL DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT Pemrakarsa
:
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat
Lokasi
:
Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang
:
Pembangunan Jalan Alternatif Subang – Batas Subang /
Kegiatan Jenis Rencana Usaha/Kegiatan
Bandung
Waktu/Tanggal
:
08,30 s/d selesai
Tempat
:
Hotel Nalendra Plaza
Peserta
:
1. Komisi Penilai AMDAL Kabupaten dari unsur :
Kepala DLH Provinsi Jawa Barat
Kepala BBKSDA Provinsi Jawa barat
Drs. Rusydi, M.Si selaku Tim Penyusun
Wahyudi, S.Pi selaku Tim Teknis Penyusun
Adhi
Setyowibowo,
S.ST,
MT
selaku
Tim
Penyusun
H. Nano Sumpena, S.Pd, M.Si selaku Tim Teknis Penilai
Deni Wiryanto. Amkl selaku Tim Teknis Penilai
Mohamad Ambara, SKM selaku Tim Teknis Penilai
Waty Darmawaty, S.Pi, M.Si selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Hidrologi
Ir. R. Lesmana, MM selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Hidrogeologi
Diki Wahyudi, ST. MT selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Sosial Budaya
Wahyu Hidayat, SP, M.Si selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Ekonomi
Ivan Sofian, ST selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Pertambangan
Deni Rosadi, S.Sos selaku Tim Tenaga Ahli
Bidang Transportasi
H. Ahmad Suparto, ST selaku Tim Tenaga Ahli Bidang Tata Ruang
DR. Ujang Charda S. SH, MH selaku Wakil Civitas Akademi Universitas Subang
Drs. Yaya Sudarya selaku Wakil dari Organisasi Lingkungan
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Subang
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Limbah B3 DLH Kabupaten Subang
Kepala
Bidang
Penaatan
dan
Peningkatan
Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Subang
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang
Kepala
Bagian
Hukum
SETDA
Kabupaten
Subang
Dinas Kesehatan kabupaten Subang
Camat Ciater
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Subang
Kepala UPTD Bina Marga Kecamatan Ciater Kabupaten Subang
Kapolsek Jalancagak
Danramil Kecamatan Ciater
Direktur PTPN VIII Ciater
Perum Perhutani
Kepala Desa Ciater
Ketua Karang Taruna Desa Ciater
Bpk. Asep Desa Ciater
Bpk. Mamat Desa Ciater RT. 15 RW. 03
Bpk. Dadang Ahmad Desa Ciater RT. 12 RW. 04
Bpk. Deni Riswara Desa Ciater RT. 17 RW. 04
LSM Peduli Lingkungan
Pembahasan
:
1. PEMBUKAAN Acara dibuka oleh bpk. Rona Mairansyah, AP, M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang 2. SAMBUTAN - Sambutan oleh Kepala DLH Kabupaten Subang selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupten Subang -
Sambutan dari Pemprakarsa
3. Presentasi 4. Saran dan Masukan
Pak
Adhi
Setiowibowo
dari
Tim
Teknis
ITB
menjelaskan, 1. Di dalam site plan telah terdapat eksisting industri, apakah industri tersebut telah memiliki izin lingkungan ? Bila ada maka besaran kawasan tidak sesuai dengan Permen LH No. 5 tahun 2012 (Hal. I-I5) 2. Apakah terdapat perbedaan antara oli dan pelumas sehingga penanganannya berbeda
?
(Hal. I-I5). 3. Dalam kegiatan pembangunan apakah terdapat hydrant ? Bila ada tolong diperjelas dan di plot dalam mapping hidrants system sesuai NFPA B dan dalam peta pengelolaan lingkungan (Hal-I-31). 4. Mohon
dibuatkan
perhitungan
kebutuhan
sumur resapan ! (Hal-I-33). 5. Mohon diperjelas dalam peta pemantauan dan pengelolaan lingkungan titik sampling (Hal-II-7 dan RKL/RPL). 6. Dalam
penentuan
sebaiknya
tidak
kualitas
dilakukan
udara uji
emisi
emisi yang
diambil dari exhaust van, sehingga hasil tidak valid. Data ini harus dilakukan ulang atau di tiadakan bila biula tidak ada stack. (Hal II-8 Tabel I-7). 7. RKL-RPL Di dalam dokumen RKL/RPL dalam
dampak lingkungan seharusnya jangan Dinas Kesehatan sebagai institusi yang melakukan pengelolaan tetapi BLH Kabupaten Subang. 8. Untuk
mengurangi
penurunan
kualitas
air
tanah sebaiknya pemrakarsa membuat embung sebagai
sumber
air
dalam
pengelolaan
lingkungan. 9. Dokumen Andal Hal III-40 Peningkatan
gaspembentuk
GRK
harus
dintisipasi secara cermat mengingat lamanya tahap
konstruksi
sehingga
harus
dikelola
dengan baik. Mengingat meningkatnya gas CO2 yang cukup sesuai line source gussian serta NO2. 10. Sebaiknya membuat IPAL komunal sehingga mempermudah proses pemantauan.
Pak Ilmi R. Galih dari Tim Teknis ITB memaparkan bahwa : 1. Peta pra site planharus diperjelas, dalam peta ada symbol-simbol yang dilampirkan tetapi tidak ada informasi dalam legenda. 2. Dalam kegiatan
lokasi yang
rencana berjalan
kegiatan, Berikan
telah
ada
penjelasan,
apakah krgiatan PT. Comarindo Pratama adalah pengembangan dari kegiatan PT. Stephalux. 3. Tabel I-I2 tidak memasukan bangunan eksisting PT. Stephalux, seharusnya ada, sehingga dsapat diketahui kondisi keseluruhan dari pemanfaatan lahan di kegiatan PT. Comarindo Pratama. 4. Pada tabel I-12 tertulis KDB tahap I sebesar 110 %, padahal aturan yang berlaku untuk kawasan industri hanya 70 %. 5. Asumsi kebutuhan air tidak konsisten, pada kondisi eksisting, dinyatakan kebutuhan air domestik sebesar 11 m³/hari (jumlah pegawai 866) atau kebutuhan per-orang sebesar 12,7 l/hari,
sementara
pada
tahap
operasi
dinyatakan kebutuyhan air domestik sebesar 101 m³/hari (jumlah pegawai 1.010 orang) atau kebutuhan
per-orang
sebesar
100
l/hari.
Perbaiki ! 6. Halaman 1-35 tertulis Dinas Damkar Kota Bogor. Sesuaikan ! 7. Pengujian
kualitas
udara
emisi
umumnya
diberlakukan pada kegiatan yang menghasilkan emisi udara dari sumber tidak bergerak. Jika membaca rencana kegiatan, maka penyajian kualitas udara emisi tidak diperlukan ! 8. Tambahan peta titk sampling ! 9. Tabel 11-12 menyajikan data kualitas air di Bak Penampunhg Air Limbah. Apakah maksudnya Air Limbah dari kegiatan PT. Stephalux ? Sumber Aair limbah dari kegiatan apa ? 10. Perbaiki peta kegiatan lain, peta yang disajikan tidak menunjukkan kegiatan lain sebagaima tercantum di dokumen. 11. Perhitungan dihitung
timbulan
berdasarkan
air
larian
rencana
sebaiknya penggunaan
lahan , sehungga koefisien run-off dapat lebih spesifik per penggunaan lahan dan didapatnilai timbulan run-off yang lebih akurat. 12. Perhitungan karena
timbulan
refrensi
yang
BOD
tidak
digunakn
relevan,
merupakan
kegiatan domestic rumah tangga sementara dalam kegiatan industri/gudang beban limbah organik tidak sebesar itu. Hitung ulang ! 13. Pada rencana kegiatan disampaikan bahwa ada pemanfaatan air larian, melalui talang yang dihubungkan dengan kolam penampungan. Hal ini
harus
pengambilan
diperhitungkan air
tanah
dalam
rencana
sehingga
rata-rata
pengambilan air tanah dapat dikurangi . Kaji pula luas area penurunan muka air tanah
sehingga
dapat
diketahui
luas
wilayah
lingkungan
perubahan
persepsi
,
menyedikan
terdampak ! 14. Pengelolaan masyarakat service
daripada
barangkali
pemrakarsa
akan
membentuk
lebih divisi
hotline
konkrit humas
bila yang
ditugasi melakukan sosialisasi dan programprogram lain yang lebih menyentuh masyarakat langsung. 15. Pemantauan dampak sosek, sangat baik bila diadakan
pertemuan
berkala
dengan
tokoh/aparatur setempat. 16. Lokasi
pemantauan
kualitas
air,
sebaiknya
berada di titik keluar daerah kegiatan PT. Comarindo Pratama.
Pak Komir Bastaman Kepala BAPPEDA Kabupaten Subang menjelaskan bahwa : a. Penggunaan lahan harus sesuai dengan rencana semula
sudah disepakati.
b. Luas bangunan harus sesuai dengan rencana yang sudah diijinkan. c. Tidak ada kegiatan lain selain yang sudah disetujui sesuai dengan peruntukannya. d. Hasil kegoiatan RKL/RPL harus dilaksanakan sepenuhmya ditambah masukan dari Komisi Penilai.
Pak Ridwan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) menyatakan bahwa : a. Kepastian letak lokasi dan luas tanah harus berdasarkan diterbitkan
perizinan-perizinan antara
lain
izin
yang
prinsip
telah Bupati
Subang, surat izin peruntukan pengguinaan tanah
dan
iokasi-lokasi,
letak
lokasi
yang
disetujui hanya di desa kaliangsana kecamatan kalijati
dan
desa
wanakerta
kecamatan
purwadadi. b. Luas tananh PT. Comarindo Pratama yang
diberikan izin lokasi hanya seluas 50 Ha bukan 55 Ha. c. Tabel I-14 halaman I-19 pada kolom No. 8 singkatan hak guna bangunan yang benar adalah HGB bukan HGU, kemudian pada kolom instansi penerbit baris ke-8 hendaknya ditulis lengkap kantor pertanahan kabupaten subang. d. Tabel I-15 halaman I-20 : - Judul
tabel
diganti
dengan
perincian
kepemilikan lahan yang telah dikuasai oleh PT. Comarindo Pratama. - Status tanah dan atas nama siapa (PT atau Perorangan) serta luas tanahnya yang tertera didalam tabel tersebut diperbaiki sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan kabupaten subang.
Pak Diki Gunawan dari DISTARKIMSIH kabupaten Subang menjelaskan bahwa, - Secara tata ruang lokasi pergudangan dan logistik rencana PT. Comarindo Pratama telah sesuai dan dibuku laporan/pemaparan cukup jelas. - Rencana dari pembangunan ruang tertutup maupun
terbuka
(BCR)
46-12%
sedangkan
untuk RTH nya 53,66 % -
Saran dan masukan agar PT. Comarindo Pratama dapat memanfaatkan RTH tersebaut khususnya di area depan/entrance dan sekitar yang berbatasan langsung dengan pemukiman ditanam tanaman keras lebih banyak/rapat lagi, sehingga bermanfaat : a. menjaga kualitas udara b. menjaga kebisingan c. menjaga kualitas/kuantitas air d. menjaga estetika lingkungan sebagai
buffer
lingkungan/kesehatan
terjaga masyarakat
kualitas namun
diharapkan/bisa dilakukan penanaman tanaman keras ini setelah didalam perncanaan/site plan dapat
dilaksanakan
mulai
sekarang/secepatnya/saat
dari
konstruksi
gudang
sehingga manfaatnya dapat dirasakan secepatnya dan pada waktu pekerjaan konstruksinya. Secara
konstruksi
(mengingatkan)
agar
pembangunan pagar batas site(umumnya pagar pracetak) Secara
konstruksi
(mengingatkan)
agar
pembangunan pagar batas site (umumnya pagar pracetak)
±per
(pemisahan)
100
sehungga
m,dibuat
atau
apabila
ada
dilatasi
perubahan
struktur tanah/konstruksinya sendiri tidak saling tarik/tertarik semua pagar tersebut karena dari pengalaman banyak pagar/batas site yang luas menjadi runtuh, malah membahayakan lingkungan sekitar.
Pak Rahmat. S dari Dinas Industri, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Subang menjelaskan bahwa, Pengelolaan
lingkungan
Undang-Undang
No.
32
yang
tertuang
tahun
2009
dalam tentang
lingkungan hidup dan PP No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan /atau kegiartan yang wajib dimiliki Amdal. I. Kami sarankan beberapa hal : - Penelitian
pabrik
mengacu
pada
Undang-
Undang tentang perindustrian No. 3 tahun 2014 - Sosialisasi terhadap masyarakat sekitar tentang adnya kegiatan yang dimaksud perlu dilakukan secara intensif, sehingga masyarakat benarbenar dilakukan secara berkala dan terkelola denga baik. - Dalam perncanaanya kami mengharapkan dari pihak perusahaan adanya kerja sama dibidang
usaha
,
sehinhgga
diharapkan
penghasilan
masyarakat sekitar area bertambah. - Penataan
taman
dan
penghijauan
dengan
tanaman yang bisa menyimpan air. - Drainase pengairan lebih diutamakan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti banjir. - Sehubungan dalam kegiiatan tersebut telah berdiri
beberapa
gudang,
mohon
kiranuya
pendiri gudang selalu ada berdasarkan aturan yang berlaku.
Dinas Kesehatan 1. UKL - Mohon lebih dijelaskan pendekatan teknologi yang digunakan dengan menjaga akuifer air tanah dengan cara bagaimana yang dilakukan - Mohon dimasukan uji kualitas secara rutin - Pada
upaya
gangguan
pengelolaan
kesehatan
lingkungan
masyarakat
untuk dengan
penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
dan
perlu
ditambahkan
dengan
pengelolaan sanitasi lingkungan 2. ANDAL - Pada Dokumen ANDAL belum dijelaskan tentang proses dan jenis kegiatan secara spesifik, karena perlu antisipasi fasilitas yang harus disiapkan sehubungan dengan barang-barang yang akan disimpan atau ruangan yang akan disewakan - Pada ANDAL disebutkan ada sekitar 100 KK yang akan terkena dampak akibat penurunan Kualitas Udara mohon dipantau 100KK tersebut - Kualitas udara akan sudah berbalik apabila kegiatan frekuensinya berkurang mohon ditinjau kembali. - Perlu pemeriksaan kesehatan awal bagi seluruh pekerja (± 1010 orang)
Radi.A.A (Dinas Bina Marga dan Pengairan)
1. Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL - Alamat
Perusahaan
berbeda
antara
yang
tercantum di dokumen dengan yang dipaparkan (pada dokumen beralamat di Lippo Cikarang Bekasi, pada paparan beralamat di Kelapa Gading Jakarta) - Identitas/Alamat
No.Telp
penyusun
tidak
tercantum didokumen 2. Dalam hal kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang agar menguraikan benang merah kaitan kegiatan industry dengan pergudangan karena secara hokum nomenklatur zonasi untuk industry dengan pergudangan berbeda (masing-masing punya definisi sendirisendiri. 3. Penyajian Peta/Site Plan pada copy dokumen agar berwarna (khusus lembar peta) karena dengan
hitam
putih
seperti
yang
sudah
didistribusikan sulit untuk dilakukan penilaian. 4. Untuk pembahasan tentang gangguan lalu lintas mohon diuraikan perkiraan volume armada lalu linta yang ditimbulkan dari operasi pergudangan dan logistic park. Dengan kondisi jalan yang hanya berupa jalan local / kolektor, bukan jalan arteri, bagaimana upaya mengurangi dampak lalu lintas yang ditimbulkan tersebut. 5. Mohon ada penjelasan/landasan teoritis atau yuridis yang dapat memperkuat pernyataan bahwa kegiatan pergudangan dan logistic park sesuai
ditempatkan
diperuntukan
industry,…karena pemahaman umum tentang kegiatan industry dan kegiatan pergudangan berbeda, meskipun pergudangan merupakan salah
satu
sarana
pendukung/
penunjang
industry.
BPMP (Kasubid. Non Perizinan) 1. Sudah
memiliki
izin
prinsip
No.
593.1/1279/BPMP tanggal 15 Agustus 2012, yang berlokasi di DS. Kaliangsana Kec. Kalijati Seluas ± 50 Ha 2. IPPT No.
593.4/88/BPMP/2012
Tanggal
31
Agustus 2012 yang berlokasi di Kaliangsana Kec. Kalijati seluas ± 50 Ha 3. Izin
lokasi
No.
593.1/KEP-21/BPMP/2012
tanggal 20 Desember 2012 yang berlokasi di Kaliangsana Kec. Kalijati Seluas ± 50 Ha 4. IMB No. 503.644/60-imb/2015 tanggal 15 Juni 2015 terhadap ruko dan gapura Secara perizinan sudah ditempuh melalui BPMP Kabupaten hanya
Subang
untuk
dan
secara
pergudangan
peruntukan
atau
tempat
menyimpan barang bukan industri. Berdasarkan
izin
lokasi
masa
waktu
pembebasan diberikan waktu 2 tahun sejak izin lokasi dikeluarkan dapat diperpanjang 1 tahun apabila sudah menguasai tanah seluas 50% dari pengajuan yaitu minimal seluas 25 Ha Apabila ada perluasan tanah agar menguras perizinan berikutnya dan apabila ada perubahan dalam posisi site plan segera mengurus revisi site plan. Dalam perizinan site plan ditercantum KDB maximum 60% dan RTH dan jalan 40% Saran: - Agar pintu masuk terkesan sejuk tidak kumuh (Asri) walaupun peruntukannya gudang - Mengalokasikan dalam siteplan ruang untuk TPS dan Hidran gas dalam penanggulangan kebakaran Berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan (aspek
tata
lapangan
guna
terletak
lahan) di
desa
hasil
pengukuran
Wanakerta
Kec.
Purwadadi dan Desa Kaliangsana Kec. Kalijati. Didalam izin-izinnya hanya satu desa hal ini
agar
izin
disesuaikan
dengan
kondisi
dilapangan.
BLH Kabupaten Subang (Bid. PLH) - Deskripsi untuk penjelasan mengenai dampak agar
dipisah
antara
dampak
pada
tahap
eksisting dengan rencana pengembangan - Untuk jenis barang yang akan disimpan dalam gudang belum dijelaskan secara spesifik karena apabila
nantinya
akan
digunakan
sebagai
tempat penyimpanan bahan B3 maka teknik pengelolaan
penataan
penyimpanan
harus
sesuai dengan permen LH (PP No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
& PP No. 101 tahun 2014 tentang
Pengelolaan
Limbah
Bahan
Berbahaya
dan
Beracun) - Untuk
program
CSR
bisa
dilakukan
salah
satunya dengan menjadi bapak angkat/bapak asuh bagi kampung adalah desa-desa disekitar lokasi
yang
(Proklim)
ikut
yaitu
program Desa
kampong
Korang,
iklim
Wanakerta,
Panyingkiran dan Pasar. - Mohon adanya usaha untuk kegiatan yang dilakukan oleh PT CP untuk meminimalisir emisi gas rumah kaca (GRK)
Kasatpol PP - Agar
perizinan sesuai dengan kegiatannya .
Apakah
sewa
lahan
dan
bangunan
/pergudangan & logistic - Karena ada 2 PT maka harus ada kejelasan apakah menjadi satu atau masing-masing punya kegiatan - Biasanya sebelum izin keluar perusahaan sudah berjalan maka harus diperhatikan peraturan yang berlaku - Harus jelas yang bergerak dilokasi ini PT. Stephalux atau PT. Comarindo Pratama atau
tetap keduanya beroperasional - Sosialisasi dan kerjasama dengan kepala desa dan warga setempat - Harus diantisipasi dampak lingkungan seperti bencana alam. Banjir - Agar
turut
memperhatikan
ketertiban,
kebersihan dan keindahan.
Ibu
Dewi
Lestari
dari
Kabid
Program
BLH
Kabupaten Subang memberi masukan dan saran : 1. Penusunan Dokumen ANDAL dan RKL/RPL sesuai Permen LH No. 16 tahun 2012 lampiran II dan III 2. Dampak penting dan DPH yang diuraikan dan dideskripsikan dalam Dokumen Andal sesuai dengan
kesepakatan
dari
Kepala
BLH
Kabupaten Subang. 3. Penjelasan/deskripsi kegiatan di dalam Andal agar dipisah antara kegiatan eksisiting dengan rencana pengembangan. 4. Uraian dampak agar dipisah antara dampak pada
tahap
eksisting
dengan
rencana
pengembangan mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan operasional. 5. Belum ada penjelasan tentang jenis barang atau logistik yang akna dilayani/disimpan (apakah padatan, cairan, berbahaya atau tidak ?), agar ditambahkan dalam dokumen Andal direncana kegiatan. 6. Beberapa tenaga ahli berubah dari tenaga ahli yang menyusun KA dengan Andal dan RKL/RPL penggantiannya
agar
sesuai
dengan
perundangan yang berlaku. 7. Jalur jalan dan kondisi jalan menuju lokasi kegiatan kepadatan lalu lintasnya tinggi akibat dampak jalan topl dan kerusakan jalannuya sangat parah. Disarankan untuk CSR nya dialokasikan untuk perbaiakan jalan.
Pak Asep Sopandi Sekertaris Camat Purwadadi menjelaskan, menghayati
setelah dan
membaca,
mensikapi
mengamati,
yang
dituangkan
melalui rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemulihan lingkungan hidup (RKL/RPL) pembangunan pergudangan dan logistik kalijati PT. Comarindo Pratama (PT. CP) juga hasil analisa dampak
lingkungan
(ANDAL)
PT.
Comarindo
Pratama. Semjuanya dapat dipahami dan diterima namun yang paling penting dari semua itu adalah kesiapan komitment dari pihak perusahaan terhadap apa yang telah disepakati dari hasil RKL/RPL dan Andal tersebut. Sehingga
dengan
adanya
pembangunan
di
lingkungan desa wanakerta kecamatan purwadadi dan desa kaliangsana kecamatan kalijati akan membawa manfaat bagi masyarakat kabupaten subang pada umumnya.
Pak Kepala Desa Wanakerta memaparkan cat and vild seabagai berikut : 1. Tenaga kerja cepat koodinasikan 2. Kapan ada tawaran untuk suplay material ke desa. 3. Kapan ada tawaran tentang pengelolaan limbah. 4. Lapangan olah raga 5. Warung.
Pak Hendi dari Komisi DAS memberi saran dan masukan bahwa : 1. Mutu kualitas bahan cetakan/dokumen harus yang
baik
dan
bagus/memenuhi
standar
kualitas bahan cetakan dokumen. 2. Menganut
azas
pemanfaatan
hemat
lahan,
karena sepertinya berlebihan lahan ketika hasil produksi furniture 100 kontainer/tahun atau 100.000 unit/tahun menggunakan lahan LK 55 Ha (21,95 Ha bangunan, lahan parkir dan lain-
lain
dan
RTH
menyamai
33,401
Ha),
kebutuhan
melebihi
lahan
atau
industry
perkebunan seperti PG. Rajawali Subang, atau perkebunan karet dan the PTPN VIII apabila selanjutnya dikonpersi menjadi besaran uang yang dihasilkan. 3. Penulisan susukan ciasem dirubah menjadi DAS Ciasem agar lebih memperjelas tanggung jawab pemrakarsa pada wilayah daerah aliran sungai ciasem. 4. Investasi
bentuk
lahan/kawasan
ini
harus
menuangkan juga rencana pemanfaatan lahan 5 tahun kedepan setelah dilirik investor lain pada waktu yang akan datang. 5. Penjelasan tentang danya bahan baku utama dan bahan baku penolong dari pemrakarsa, mengindikasikan proses
ditempat
tersebut
bahan
anyaman,
produksi
terdapat mohon
diperjelas. 6. UKM yang akan mengemuka sesuai dampak prakiraan
awal,
pemrakarsa
hendaknya
sehingga
memadai
dipasilitasi menjadi
penumbuh ekonomi masyarakat tempatan.
Pa. Thomas (Kabag Hukum) - Agar Pejabat yang berwenang dilokasi dilibatkan (Kec.Kalijati tidak ada lampiran undangan)
Tarkim - Untuk Vegetasi tanaman keras agar ditanam mulai dari sekarang tanaman tumbuhnya lama - Agar
Pelaksanaan
pemagaran
struktur
kontruksinya ada bilatasi agar kokoh
Lurah Wanakerta - Ada permintaan dari warga untuk penyediaan lapangan
olahraga
terutama
sepakbola
dan
volley - Harus sosialisasi dilapangan - Pelaksanaan perusahaan mengakibatkan banjir
minta perusahaan memperhatikan hal itu - Tenaga
Kerja
mohon
diprioritaskan
dari
lingkungan sekitar
Hendi DAS - Standar Dokumen harus sesuai agar tidak mudah rusak - Luas lahan sebanyak 55 Ha dengan hasil 100 kontainer/tahun tidak efektif
Kang Yaya - Harus diperjelas kegiatan dulu atau AMDAL dulu? - Harus segera mungkin
UNSUB - Apabila bicara tentang lingkungan harus ada komitmen Ada beberapa asfek yang harus diperhatikan: - Aspek
yuridis
berkaitan
dengan
UU
yang
berlaku - Aspek social (harus ada keseimbangan antara manusia dan lingkungan) - Asfek filosofis/adanya manfaat - Asfek Ekologis
Disnakertrans - Harus
ada
visualnya
dari
mulai
penelitian
sampai sekarang agar ada kejelasannya
Disperindagsar - PT.
ini
harus
meningkatkan
ekonomi
berhubungan dengan usaha kecil dan menengah - Harus ada sosialisasi sejauh mana keinginan masyarakat
Thomas Tarigan, SH (Kabag Hukum) - Berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor: 660.1/Kep. 260-BLH/2015, tanggal 3 Juli 2015 tentang pembentukan Komisi Penilai AMDAL daerah Kab. Subang Diktum Ke enam : Untuk menunjang……dst tersebut
agar
sehubungan
segera
dengan
diterbitkan
hal
Keputusan
Kepala Badan Lingkungan Hidup selaku Ketua Komisi
Penilai
AMDAL
Kabupaten
Subang
Pembentukan Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Subang - Dalam penjelasan dokumen AMDAL disebutkan bahwa lokasi pembangunan pergudangan dan logistic ada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Purwadadi dan Kecamatan Kalijati tapi Daftar yang di undang hanya Kepala Desa dan Camat Purwadadi sedangkan Kepala Desa kaliangsana Kec. Kalijati tidak diundang. Kami menyarankan bahwa dalam setiap Kegiatan Pembangunan, pejabat wilayah lokasi harus diikut sertakan secara
intensif
demikian
juga
stakeholder
diwilayah tersebut.
Universitas Subang Fakultas Hukum 1. Bicara
Lingkungan
tentang
‘Komitmen’
hidup dan
adalah ‘fungsi
berbicara lingkungan
hidup’ Oleh karena itu, korelasi dengan ANDAL yang harus
diperhatikan
setidak-tidaknya
memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut: a. Aspek Yuridis b. Aspek Sosiologis c. Aspek Filosofis d. Aspek Teknis e. Aspek Ekologis 2. UU No. 32/2009 tentang PPLH, erat kaitannya dengan kualitas hidup oleh karena itu, apabila salah urus akan berdampak penurunan Kualitas Lingkungan prikehidupan
Hidup manusia
dan dan
mengancam mahluk
hidup
lainnya, sehingga perlu dilindungi dan dikelola dengan sungguh-sungguh. 3. Perlu memperhatikan juga fungsi sosialyang berkaitan dengan fungsi lingkungan hidup (tidak ada
antropologisentris)
sehingga
dimata
masyarakat industry ini memiliki nilai positif bukan menimbulkan konflik social (mis. Timbul ketidakseimbangan karena kemiskinan) karena alih fungsi lahan. 4. Lingkungan
hidup
memiliki
hak
untuk
dilindungi dan dikelola sehingga harus diurus secara berkesinambungan. 5. Entry Point: a. Fungsi Lingkungan b. Fungsi Sosial c. Fungsi
Lahan
Pertanian
pangan
yang
perlindungan
dan
berkelanjutan d. Penekanannya
pada
pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan sehingga
tidak
menimbulkan
berkurangnya
fungsi lingkungan hidup agar tidak berdampak luas, sistemik dan masif
KESIMPULAN :
1.