Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

‘’ PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA’’ DOSEN PENGAMPU : KHAIRUL MULKAN,M.HUM



DISUSUN OLEH KELOMPOK 9: PUTRI ADILLA NATASYA (0206211018) RAIHANAH ERWINA LUBIS (0206211017) NURAINI (0206211014) FITRI WAHYUNI Br S (0206183058)



FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM PRODI HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA T.A 2021/2022



KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb. Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pancasila Khairul Mulkam,M.HUM



Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan materi-materi yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila dan ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................................... 2 DAFTAR ISI................................................................................................................................... 3 BAB l .............................................................................................................................................. 4 PENDAHULUAN .......................................................................................................................... 4 A. LATAR BELAKANG............................................................................................................ 4 B. RUMUSAN MASALAH ....................................................................................................... 6 C. TUJUAN PENULISAN ......................................................................................................... 6 BAB II............................................................................................................................................. 7 PEMBAHASAN ............................................................................................................................. 7 1. Maksud Dari Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia ....................................... 7 2. Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan Dan Isi UUD 1945. ............................................... 8 3. Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia ....................................... 11 4. Dinamika Pelaksanaan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia. ................... 13 5). Peraturan Perundangan-Undangan Di Bidang Politik ......................................................... 17 BAB III ......................................................................................................................................... 20 PENUTUP..................................................................................................................................... 21 KESIMPULAN ......................................................................................................................... 21 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 21



BAB l PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh sebab itu, segala aspek pada pelaksanaa dan negara diatur diatur pada suatu sistem peraturan perundangundangan. pembagian kekuasaan,lembaga-forum tinggi negara, hak serta kewajibanwarga negara, keadilan sosial serta lainnya diatur pada suatu undang-undang Indonesia namun Jika dalam suatu pemerintahan ada poli penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membentuk sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan serta begitupun menggunakan bangsanya sendiri. Pancasila sudah memiliki asal nilai dan asal budaya pada setiap aspek penyelenggaraan negara, dan menjadi landasan yang mengatur tata tertib hukum dinegara Republik Indonesia. waktu inisemua peraturan peraturan-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai yang termasuk pada sila-sila pancasila. pada membahas negara serta ketatanegaraan Indonesia mengharuskan kita meninjau serta mengerti sisa, kedudukan serta peran pancasila, pembukaan UUD 1945, dan para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan asas kerohanian, yang disebut sebagai dasar falsafah nasional dalam ilmu kerakyatan. Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam segala aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber hukum dan



ketertiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, segala peraturan perundangundangan dan perumusannya selalu berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam hal ini, Pancasila adalah asas kerohanian negara, dan karenanya menjadi sumber nilai, norma, dan aturan hukum Tata Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila ini sebenarnya mengejawantahkan fungsi pokoknya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan perwujudannya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pancasila sudah ada sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar negara juga hukum dasar tidak tertulis atau konvensi. Pancasila dan proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945



adalah cita-cita bangsa saling



berkaitan dan kaitan itu mengarah di pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem pemerintahannya. Ketanegaraan itu berlandaskandi Pancasila, yang secara jelas termuat pada Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itulah dalam makalah ini, kami membahas hubungan pancasila dan Undang-Undang dengan judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia” buat itu dalam makalah ini, kami membahas korelasi pancasila serta Undang-Undang menggunakan judul “Pancasila pada Konteks Ketanegaraan Republik Indonesia”



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia? 2. Apa hubungan Pancasila dengan Pembukaan dan Isi UUD 1945? 3. Bagaimana kedudukan panchasila dalam ketatanegaraan republik indonesia? 4. Bagaimana dinamika penerapan Pancasila oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia? 5. Bagaimana dengan peraturan perundang-undangan di bidang politik?



C. Tujuan Penulisan Makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas Pancasila yang diberikan oleh dosen kami, Bapak Khairul Mulkan,M.Hum. kami menulis dan menjelaskan artikel ini sesuai dengan pertanyaan di atas, tujuannya adalah: 1. Mengetahui maksud dari pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia 2. Mengetahui hubungan pancasila dengan pembukaan dan isi UUD 1945 3. Mengetahui kedudukan pancasila dalam ketatanegaraan republik Indonesia 4. Mengetahui dinamika penerapan pancasila oleh negara kesatuan republik indonesia 5. Mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang politik



BAB II PEMBAHASAN



1. Maksud Dari Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia Setiap negara dibangun di atas filsafat tertentu, yang merupakan perwujudan dari aspirasi rakyatnya. Karena filsafat sejalan dengan aspirasi dan watak masyarakatnya, maka filsafat ini tidak dapat dipinjam dari negara lain, karena filsafat merupakan perwujudan watak dan cita-cita suatu bangsa. Pancasila adalah sumber hukum materi. Oleh karena itu, setiap isi dari peraturan perundangundangan tidak boleh bertentangan dengannya. Jika bertentangan, maka akan dicabut. Gagasan pokok yang terkandung dalam Pancasila adalah cita-cita hukum bangsa Indonesia yang merupakan dasar negara mendasari hukum yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Gagasan utamanya adalah: Gagasan utamanya “Negara” adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia atas dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara mengatasi semua pemahaman kolektif dan individual. Dalam pengertian biasa, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mendahulukan kepentingan nasional. Gagasan kedua adalah “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini menimbulkan kesadaran masyarakat bahwa bangsa Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.



Gagasan ketiga “negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu, pembentukan sistem nasional harus didasarkan pada kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Pokok pemikiran keempat . “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, mengandung muatan menjaga akhlak mulia pemerintah dan penyelenggara negara serta menjaga cita-cita moral yang luhur dari rakyat. Keempat prinsip pemikiran tersebut jelas merupakan balok dari pandangan kehidupan dan filsafat dasar negara bagian Pancasila. Dan pembukaan UUD 1945 berisi pandangan kehidupan bangsa Indonesia. 2. Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan Dan Isi UUD 1945. A. Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan Dengan menyadari arti nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan memberi perhatian khusus kepada hubungan dengan badan-badan UUD yang mengandung dasar filsafat Pancasila dan UUD 1945 adalah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta merupakan kesatuan unit perpaduan antara nilai dan norma yang bersatu. UUD 1945 terdiri dari pada rangkaian artikel yang merupakan perwujudan pemikiran UUD 1945 yang merupakan pokok pikiran: Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, perrsatuan indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Merupakan sila dari pancasila. Sedangkan dari dan bertamadun, yang tidak lain dari Pancasila. Pancasila sendiri mengeluarkan nilai nilai yang mampu menggalakkan dan memperkasakan perkhidmatan dalam perangkat UUD 1945. Semangat dan yang disemangati sebenarnya, adalah rangkaian kesatuan tidak dapat dipisahkan.



Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, di samping konstitusi, masih ada undang-undang dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan konstitusi tahun 1945 adalah ‘aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Ini dimaksudkan oleh konvensi atau kebiasaan konstitusional sebagai pelengkap atau pengisian darurat yang dihasilkan dari praktik negara, karena aturan-aturan ini tidak termasuk dalam Konstitusi.



B. Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 dalam Pembukaan UUD 1945. Ada hubungan terkemuka antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pertama, deklarasi kemerdekaan negara Indonesia. Kedua, tindakan segera berkaitan



dengan



kemerdekaan,



cita-cita



luhur



yang



merupakan



pemicu



ditegakkannya



kemerdekaan, kedaulatan, kesaruan dan perwujudan keadilan dan kemakmuran penduduk Indonesia. Di Alinea ke-4 UUD 1945 adalah pernyataan peristiwa dan keadaan atau cita-cita sesudah negara Indonesia. Pancasila yang didaftarkan di Alinea ke-4 ini adalah elemen yang menentukan dan kehadiran undang-undang Indonesia, pemerintahan asas negara, dasar Republik Negara Indonesia, jadi Pancasila adalah inti pembukaan UUD 1945 dan mempunyai posisi yang kuat dan tetap serta tidak boleh diubah. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum yang ditetapkan dalam dekrit MPRS No XX / MPRS / 1966. Ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila adalah standar dasar paling dasar untuk menjadi visi kehidupan, visi bangsa, dasar untuk menyiapkan hubungan politik dan



kehidupan nasional lainnya. Dan ini tetap yang tidak dapat berubah karena Pancasila adalah hasil dari perjanjian kehidupan negara di Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, Pancasila formal secara hukum adalah dasar dari filsafat negara yang terkandung dalam pembukaan Konstitusi 1945. Ini berarti bahwa, dalam semua aspek organisasi, harus mematuhi nilai-nilai Pancasila. Ini juga termasuk semua peraturan undang-undang, pemerintah, implementasi kekuasaan, sistem demokrasi dan aspek penyelenggaraan negara lain. Posisi Pancasila ini dapat dirinci sebagai berikut: a) Sebagai sumber hukum fundamental berdasarkan dekrit MPR No XVII / MPR / 1998. b). Termasuk suasana kebatinan UUD c). Mencapai cita-cita hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis. d). Berisi norma-norma yang harus dilakukan dalam UUD 1945. e). Merupakan sumber antusiasme untuk UUD 1945.



Pembukaan tahun 1945 UUD dengan undang-undang Dasar 1945 telah dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. I7, yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada dasarnya terdapat pada alinea IV. Untuk semua aspek pengadaan pemerintahan negara bahwa Pancasila berada dalam pembukaan Alinea IV. Jadi, berdasarkan perintah undang-undang Indonesia pembukaan UUD 1945, adalah sumber tertinggi undangundang berdasarkan Pancasila. Ini bermakna bahwa secara material bahan perintah undang-undang Indonesia berasal dari nilainilai yang terkandung di dalam Pancasila yang meliputi nilai nilai, sumber bahan, sumber bentuk



dan alam semula jadi. Di samping itu, berkenaan dengan fakta dan kedudukan pembukaan UUD tahun 1945 sebagai prinsip asas, oleh karena itu material yang juga esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut adalah pancasila. Jelas bahwa pembukaan UUd 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya mengandung Pancasila. Dalam ilmu politik, pembukaan UUD 1945 dapat disebut ideologi bangsa Indonesia. Disamping itu pancasila termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.



3. Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia A. Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur administrasi negara. Oleh karena itu, Pancasila merupakan aturan dasar negara, yang berarti bahwa hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Oleh karena itu, Pancasila merupakan nilai normatif dasar dari seluruh penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan dasar filsafat nasional atau ideologi nasional, karena di dalamnya terkandung norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan bentuk-bentuk dasar penyelenggaraan negara dan



kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses penyelenggaraan pemerintahan nasional Indonesia.



B. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi adalah kumpulan pemikiran, konsep, dan keyakinan, atau organisasi yang komprehensif dan sistematis. Yang dapat terkandung dalam ideologi adalah politik, sosial, budaya dan agama. Dalam hal ini, Pancasila diklasifikasikan sebagai ideologi. Pancasila memiliki ideologinya sendiri, sebagai ideologi, Pancasila bukan hanya hasil pemikiran seseorang seperti ideologi negara lain. Ideologi Pancasila diadopsi dari adat, budaya, dan nilai-nilai agama masyarakat Indonesia sejak sebelum terbentuknya negara Indonesia. Nilai-nilai inilah yang digali dan dirumuskan oleh para pendirinya, kemudian dijadikan landasan dan ideologi negara. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila tidak kaku dan tertutup, melainkan dinamis dan terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia dapat memperlakukan Panchasila secara fleksibel dan kreatif. Ini berarti sebagai ideologi, Pancasila dapat digunakan untuk menghadapi dan menjalani era yang terus berkembang sesuai keadaan dengan tanpa mengubah nilai-nilai dasarnya.



C. Pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila adalah sikap mental dan perilaku bangsa Indonesia yang memiliki karakteristik, dan yang membedakan rakyat Indonesia dengan negara-negara lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian negara Indonesia



memiliki arti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran dari perbuatan perbuatan Indonesia yang berbeda yang membedakannya dengan negara-negara lain. Pancasila sebagai personaliti negara, Pancasila memberikan ciri khas personaliti yang memberi ciri khas kepribadian dalam Pancasila, bahwa negara Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang Maha Esa , berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



4. Dinamika Pelaksanaan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila adalah dasar dan ideologi negara Indonesia.Pandangannya telah diajarkan kepada warga negara Indonesia sejak kecil, dimulai dari kewajiban siswa sekolah dasar untuk membaca setiap butir agar dapat lebih memahami sejarah dan nilai-nilai Pancasila pada tahap pendidikan tinggi. Sistem pendidikan seperti itu tampaknya merupakan upaya untuk menciptakan pandangan bahwa Panchasila adalah sebuah ideologi yang tidak mungkin salah dalam kehidupan bermasyarakat. Identifikasi Pancasila sebagai ideologi yang kaku dan absolut menyimpang dari interpretasi yang diharapkan oleh para founding fathers Indonesia. Menurut Soemantri (2007:22), para founding fathers mengharapkan agar Pancasila dapat mengatasi permasalahan keragaman suku bangsa di Indonesia, bukan sekedar menghilangkan perbedaan yang ada. Pandangan Seomantri juga didukung oleh Sjafruddin Prawiranegara (1984:78) bahwa setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki kewajiban untuk hidup dan bekerja secara damai berdampingan dengan Indonesia, tanpa memandang latar belakang agama,



kepercayaan, dan ideologinya. Namun, di era orde baru, apa yang terjadi justru bertolak belakang dengan apa yang seharusnya dilakukan. Atas dasar bahwa setiap organisasi harus berdasarkan Panchasila, organisasi keagamaan seperti Persatuan Mahasiswa Islam terpaksa mengganti ideologi Islamnya dengan ideologi Pancasila, yang membuktikan bahwa ada kesalahpahaman tentang pemerintahan Suharto (Prawiranegara, 1984). : 79 -80). Sebagai ideologi, Pancasila telah menjadi pedoman dan acuan bagi bangsa Indonesia untuk melakukan kegiatan di berbagai bidang, harus bersifat terbuka, luwes dan, bukan tertutup dan kaku, tetapi harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa berubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan arah ke depan dan selalu sadar akan situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapi. Bekerja keras mendobrak persatuan negara yaitu pemberontakan Madien tahun 1948 dan pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Landasan dan Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. Pancasila lahir sebagai dasar bangsa Indonesia a). Masa orde lama Periode pencarian untuk bentuk penerapan Pancasila terutama dalam 3 periode sistem negara yang berbeda, penerapan Pancasila: 1945-1950 1950-1959 1959-1966 1). Periode 1945-1950 periode di mana Pancasila menghadapi berbagai masalah periode ini ditandai dengan upaya untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara: Partai



Komunis Indonesia (PKI) Pemberontakan di Madiun 18-9-1948 dipimpin oleh Muso, The Tujuan Utama: Membangun Negara Soviet Indonesia dengan Komunis (Pemahaman Komunis). Darul Pemberontak Islam / Tentara Islam Indonesia 17-8--1949 Ditangkap 4-6-1962 dipimpin oleh kartosuwiryo dengan Tujuan Utama: Membangun Negara Islam Indonesia (NII) dengan Syariah Islam sebagai pengganti Pancasila. 2). Periode 1950-1959 periode ketika penerapan Pancasila lebih diarahkan pada ideologi liberalisme (kebebasan tanpa batasan), yang tidak menjamin stabilitas pemerintah. Periode ini ditandai dengan implementasi Pancasila keempat, yang tidak ada ide konsensus, tetapi suara terbanyak (pemungutan suara) Munculnya pemberontakan : a. Republik Maluku Selatan (RMS) b. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) ingin melepaskan diri dari c. Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA) NKRI.



Dalam politik Implementasi pemilu yang paling demokratis pada tahun 1955 bertujuan untuk membentuk konstituen (sebagai lembaga untuk membentuk Konstitusi, munculnya krisis politik, ekonomi, dan keamanan karena konstituen tidak dapat menyusun hukum. 3).Periode 1959-1966 periode yang dikenal sebagai periode demokrasi yang terpimpin (demokrasi dalam kekuatan pribadi Presiden Soekarno) A. Ada interpretasi interpretasi Pancasila dalam Konstitusi B. Pres. Soekarno menjadi otoriter,



1) diangkat menjadi presiden seumur hidup 2) menggabungkan Nasionalis, Agama dan Komunis (NASAKOM) dan tidak. cocok bagi NKRI 3) terjadi kemerosotan moral di. sebagian masyarakat 4) Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) 30-9-1965 dipimpin. oleh D.N. Aidit, tujuan utama : Mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis sebagai pengganti pancasila. Transisi Pendek 1966-1968 di mana demokrasi Pancasila ditandai oleh kediktatoran



B). Masa orde baru 1. Pelengsanan Ir.Soekarno dengan dipilih oleh Jenderal Soeharto sebagai Presiden 2. Konsep demokrasi Pancasila 3. Visi utama pemerintah Orde Baru:



4. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 murni dan akibatnya dalam setiap aspek kehidupan rakyat Indonesia 5. Penciptaan stabilitas keamanan negara dalam waktu singkat setelah pemberontakan PKI II 6. Tidak adanya perubahan menuju yang lebih baik di bidang politik, kepresidenan (pengendali utama) lembaga infrastruktur lembaga superstruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, MA) (LSM, partai politik, dll.) C. Masa Reformasi Di mana Pancasila sebagai dasar dari negara dan ideologi negara terus menghadapi berbagai tantangan, yang dihadapkan dengan: 1. Kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan bebas. (Kebebasan berbicara, menyebalkan, bereksperimen, dll.) Dampak negatif dari bebas dan tanpa batas: 



Penampilan Asosiasi Gratis







Pola komunikasi yang tidak etis, yang dapat memicu terjadinya divisi - penurunan rasa persatuan dan persatuan sesama warga negara (konflik di beberapa daerah, perkelahian antara siswa, tindakan kekerasan untuk mencapai solusi untuk masalah, dll.)







Tambuk untuk pengembangan negara yang memfasilitasi masuknya ideologi baru.



5). Peraturan Perundangan-Undangan Di Bidang Politik



Politik adalah perilaku atau kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan dalam tatanan negara untuk mewujudkan cita-cita negara riil, sehingga dapat membangun dan membentuk negara sesuai dengan garis hasrat itu bersama-sama di masyarakat lebih mudah dicapai. Pemahaman politik undang-undang adalah seperti yang ditunjukkan dalam kamus Indonesia Besar Bahasa indonesi adalah bahawa politik ditafsirkan sebagai kebijakan. Oleh itu, politik undang-undang adalah kebijakan dalam bidang undang-undang. Politik Perundang-undangan adalah merupakan arah kebijakan pemerintah atau negara mengenai arah pengaturan (subtansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Makna dan kandungan politik legislasi yang akan diambil adalah penciptaan sistem undangundang berdasarkan Pancasila dan konstitusi 1945 yang mencerminkan seluruh konten dan tujuan politik hukum nasional, yaitu kebijakan pengembangan hukum nasional untuk mewujudkan sistem hukum Sistem hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem yang berisi perangkat hukum, peraturan dan prinsip-prinsip hukum, undang-undang, fasilitas, dan infrastruktur yang mampu membuktikan perlindungan, mendorong dan memastikan realisasi kesejahteraan umum dan keadilan bagi semua yang demokratis dan independen Orang Indonesia, dan implementasi negara berdasarkan prinsip dan konsesi hukum. Pengembangan Hukum Nasional termasuk juga pembangunan aparat hukum, fasilitas hukum dan infrastruktur. Sementara pengembangan prinsip dan aturan hukum disebut pembangunan materi hukum, termasuk hukum tertulis dan hukum tidak ditulis. Legislasi termasuk hukum tertulis. Sejalan dengan tujuan pengembangan sistem hukum nasional, setidaknya ada tiga aspek utama sebagai undang-undang undang-undang adalah:







Hukum undang-undang harus berisi dan bersamaan dengan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.







Undang-undang hukum harus berisi dan pada saat yang sama dengan instrumen untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri.







Hukum undang-undang harus mengandung dan pada saat yang sama dengan instrumen kepemilikan negara berdasarkan hukum dan konstitusi, yang tidak hanya mengandung berbagai bentuk pembatasan daya, tetapi juga mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran.



Politik undang-undang yang berarti kebijakan di bidang perundang-undangan adalah mengenai substansi dan bentuk hukum. Bentuk hukum dan urutan undang-undang dan peraturan sebagai pengganti UU No. 10 tahun 2004 tentang hal yang sama. Menurut UU No.12 tahun 2011, formulir dan prosedur untuk hukum dan peraturan adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah 5. Peraturan Presiden 6. Peraturan Daerah Provinsi 7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Seperti yang terjadi, pada tahun 1999 pemerintah telah memerintah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian diubah oleh UU No. 3 tahun 2005 dan UU No. 12



tahun 2008. Hukum telah memberikan hak otonomi kepada daerah, dalam hal ini Kasus kabupaten dan kota, sementara provinsi diberikan hak otonomi terbatas. Namun, dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua. Dalam Bab IV UU No. 21 tahun 2001 diatur pada Otoritas Daerah. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 yang terdiri dari 9 9 ayat, kami menemukan 5 ayat yang diajukan di dalamnya, sebagai berikut: 



Otoritas provinsi Papua meliputi otoritas di semua bidang pemerintahan,



kecuali



wewenang kebijakan luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fisik, agama dan keadilan dan otoritas tertentu di bidang lain yang ditentukan sesuai dengan undang-undang







Selain otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam konteks pelaksanaan otonomi khusus, provinsi Papua diberi otoritas khusus berdasarkan undang-undang ini.







Implementasi otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, diatur lebih lanjut dengan Perdasus (peratura daerah khusus) dan perdasi (peraturan daerah provinsi)







Otoritas wilayah kabupaten dan kota mencakup otoritas sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang dan peraturan.







Selain otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat 4, wilayah kabupaten dan kota memiliki wewenang berdasarkan undang-undang ini yang selanjutnya diatur oleh Perdasus dan Perdasi.



BAB III



PENUTUP KESIMPULAN Pancasila adalah sumber hukum material. Oleh karena itu, setiap konten hukum dan peraturan tidak boleh bertentangan dengannya. Dan jika itu kontradiktif itu akan dicabut. Subjek pikiran yang terkandung dalam Pancasila adalah cita-cita hukum Indonesia yang mendasari hukum dasar negara yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai ideologi Pancasila adalah bimbingan dan referensi antara masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan di semua bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku tetapi harus dapat mengikuti zamannya tanpa harus mengubah Nilai-nilai dasarnya. DAFTAR PUSTAKA



Dekker, Nyoman.1997.Hukum Tata Negara Republik Indonesia.Malang: IKIP Malang Hudiarini, Sri.2000.Pancasila.Malang: Politeknik Negeri Malang Husein, La Ode.2005.Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Bandung: CV. Utomo Kasil dan Christine. 2004. Ilmu Negara. Jakarta: PT. Pradnya Paramita Soegito, dkk. 2005. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK LP-3. Universitas Negeri Semarang.