Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Ri Yang Mau Diprint [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Pancasila adalah idelogi dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila



berasal dari Bahasa Sanseketa yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti asas atau prinsip. Pancasila tercantumkan pada pembukaan UUD 1945 yang selanjutnya dijabarkan pada pokok – pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945. Pancasila merupakan landasan dan dasar yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia saat ini, masih banyak elemen – elem negara yang menjalankan fungsinya tidak sejalan dengan nilai – nilai tiap butiran sila Pancasila. Padahal jika membahas tentang negara dan ketatanegaraan Indonesia, sangat mengharuskan untuk berpatokan dan memahami betul sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD dan UUD 1945. Dalam perumusan ketatanegaraan Republik Indonesia tidak boleh ada satupun yang melenceng dari nilai – nilai Pancasila. Karakter Pancasila harus mencerminkan nilai tiap – tiap butir sila Pancasila. Jika ada salah satu saja dari elemen ketatanegaraan Republik Indonesia yang melenceng, maka sistem ketatanegaraan akan berantakan. Pancasila sangat memegang peranan penting dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum, oleh karena itu setiap peraturan yang ada di Indonesia harus berdasarkan dan berpedoman pada nilai nilai pancasila. Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia karena pancasila merupakan cerminan dari jati diri bangsa Indonesia. Berdasarkan pemaparan diatas, penulis berkeinginan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai Pancasila dalam Konteks Ketatanegaran Republik Indonesia. Melalui tulisan ini, penulis mengharapkan agar setiap mahasiswa mampu mengerti betapa pentingnya Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia.



1



1.2



Rumusan Masalah 1.2.1



Bagaimana Sistem Ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945?



1.2.2 1.3



Bagaimana Dinamika Pelaksanaan UUD 1945?



Tujuan 1.3.1



Untuk Mengetahui



Sistem



Ketatanegaraan



RI berdasarkan



Pancasila dan UUD 1945. 1.3.2 1.4



Untuk Mengetahui Dinamika Pelaksanaan UUD 1945.



Manfaat 1.4.1



Manfaat Teoritis Adapun manfaat teoritis dari penulisan makalah ini adalah sebagai



berikut: 1.4.1.1 Dapat mengetahui dan memahami sistem ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 1.4.1.2 Dadapt mengetahui dan memahami dinamika pelaksanaan UUD 1945. 1.4.1.3 Dapat digunakan sebagai referensi dalam menulis makalah selanjutnya. 1.4.2



Manfaat Praktis Adapun maanfaat praktis dari penulisan makalah ini adalah sebagai



berikut: 1.4.2.1 Bagi pembaca agar dapat mengubah pola fikir pembaca mengenai kebaikan dan keburukan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa awal kemerdekaan, masa orde lama, maupun masa orde baru.



2



1.4.2.2 Bagi penulis agar dapat menambah wawasan mengenai sistem ketatanegaraan RI menurut Pancasila dan UUD 1945 serta dinamika pelaksanaan UUD 1945.



3



BAB II ISI 2.1



Sistem Ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 2.1.1 Negara Sebelum kita membahas tentang sistem ketatanegaraan, terlebih dahulu kita harus tahu apa itu negara. Menurut Max Weber, negara merupakan masyarakat yang terintegrasi dan memiliki wewenang memaksa pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Sedangkan Logemann berpendapat, negara merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur atau mengurus satu masyarakat tertentu, dan menurut International Encyclopaedia negara merupakan sekumpulan rakyat atau bangsa yang mendiami



suatu



wilayah tertentu



dan diorganisir dibawah satu



pemerintahan yang biasanya berdaulat kedalam dan keluar. Negara memiliki karakteristik, seperti: 1.



Sifat memaksa a. Negara



menetapkan



peraturan



yang



bersifat



memaksa



mengenai tingkah laku orang yang berada dalam wilayah kekuasaannya dan harus dipatuhi. b. Negara mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan paksaan fisik seperti penyitaan atau pemusnahan hak milik agar orang tunduk pada peraturan negara. Hak negara ini bersifat legal, dengan tujuan agar tercipta tata tertib dan menghindari tindakan anarki. 2.



Sifat monopoli a. Negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. b. Dalam batas tertentu dan berdasarkan aturan tertentu, negara dapat menyatakan suatu aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang karena bertentangan dengan pandangan hidup bangsa. c. Negara mengatasi paham perseorangan dan paham golongan. 4



d. Negara



menetapkan



mata



uang,



penetapan



pajak,



kewarganegaraan, dan sebagainya. 3.



Sifat mencakup semua a. Kekuasaan mengatur yang dimiliki negara berlaku untuk semua orang yang termasuk Warga Negara Indonesia, sehingga tidak ada yang mendapatkan perlakuan khusus atau istimewa.



Adapun unsur-unsur yang ada dalam sebuah negara adalah; 1. Penduduk Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu bertempat tinggal mendiami wilayah negara tertentu. Penduduk merupakan bagian dari rakyat yang berarti sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu. Salah satu bagian dari penduduk adalah warga negarayang merupakan semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan negara tertentu.



2. Wilayah Wilayah adalah daerah teritorial tertentu sebagai tempat kedudukan suatu negara, dalam mana kekuasaan negara berlaku atas seluruh penduduk yang bertempat tinggal menetap di dalam daerah teritorial tersebut. Terdapat tiga batas wilayah laut di Indonesia, yaitu batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis dasar, batas landasan kontingen sedalam 200 meter, dan batas zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas.



3. Pemerintah Pemerintah adalah organisasi yang mengatur, menyelenggarakan dan melaksanakan kekuasaan negara. Pemerintah yang berdaulat bermakna pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lainnya. Terdapat kedaulatan kedalam yang berarti kekuasaan tertingi untuk mengatur rakyatnya



5



sendiri, dan kedaulatan keluar yang berarti kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Kedaulatan sendiri akan membawakan sifat-sifat seperti: asli atau tidak diturunkan dari kekuasaan lain, tertinggi yang berarti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi, abadi yang bermakna kekal keberadaannya tetap, dan tidak dapat dibagi, dimana hanya ada satu kekuasaan tertingi dalam negara.



4. Pengakuan Internasional Pengakuan internasional dapat dibedakan menjadi pengakuan secara de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan dari negara lain akan adanya unsur-unsur negara, sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dan segala konsekuensinya. Pengakuan de jure bersifat tetap dan penuh. Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan dilihat dari segi susunannya yaitu negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, maupun pemerintahan dan kekuasaannya. Sedangkan berdasarkan penunjukkan atau pengangkatan kepala negaranya, Indonesia merupakan Negara Republik yaitu negara yang kepala negaranya ditunjuk dan atau diangkat berdasarkan pemilihan. Tujuan dari Negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order), menegakkan keadilan, menyelenggarakan pertahanan, dan mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Sedangkan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia atau terciptanya masyarakat yang adil, makmur, merata materiil spritual. Sedangkan fungsi negara adalah sebagai berikut: 1. Konsitutif



yaitu



menyelenggarakan



kedaulatan



rakyat,



menetapkan UUD dan GBHN (dilaksanakan MPR).



6



2. Eksekutif



yaitu



menyelenggarkan



kekuasaan



negara



(dilaksanakan Presiden) 3. Legislatif



yaitu membentuk



undang-undang (dilaksanakan



Presiden dengan persetujuan DPR ) 4. Kontrol yaitu mengawasi tindakan Presiden (dilaksanakan DPR) 5. Yudikatif



yaitu



menyelenggarakan



kekuasaan



Kehakiman



(dilaksanakan MA) 6. Auditif atau inspektif yaitu menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan negara (dilaksanakan BPK) 2.1.2 Sistem ketatanegaraan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 a. Berdasarkan Pancasila Kata pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yakni bahasa sansekerta Pancasila mempunyai 2 arti: Panca yang berarti lima, dan Sila yang berarti sandi, alas, atau dasar atau bisa juga berarti peraturan, tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Dengan kata lain, Pancasila adalah lima nilai luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, dasar Negara dan sebagai sistem filsafat. Di samping itu, pancasila merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang berurat akar di dalam kebudayaan



bangsa



Indonesia.



Pancasila



sudah



merupakan



pandangan hidup dan sebagai dasar Negara yang berakar dalam kepribadian bangsa maka dia diterima sebagai dasar Negara yang mengatur ketatanegaraan. Hal ini tampak pada sejarah meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga



7



buah UUD yang pernah kita miliki Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman eksistensi bangsa kita yang merupakan sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia. Seperti yang kita tahu, pada sila keempat yaitu “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah



kebijaksanaan



dalam



permusyawaratan



perwakilan”



tercermin bahwa Indonesia adalah Negara yang menganut prinsip demokrasi dalam sistem ketatanegaraan nya, hal ini terlihat dari cara pemilihan pejabat Negara seperti presiden, gubernur dan pejabat Negara lainnya. b. Sistem Ketatanegaraan Menurut Undang- Undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau UUD 45 adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini. Sistem ketatanegaraan Indonesia tentunya disusun dengan landasan hukum tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Ajaran Trias Politika oleh Mountesquieu adalah ajaran yang dianggap kiblat dari sistem ketatanegaraan Indonesia dimana pemerintahan dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan juga Yudikatif. Namun kenyataannya Indonesia tidak sepenuhnya menganut ajaran tersebut, melainkan Indonesia menerapkan sistem pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan nya. Hal ini dapat dilihat dari tidak dicantumkan pada pasal dalam UUD 1945 tentang adanya pembatasan kekuasaan yang mengharuskan suatu lembaga mengurusi satu bidang kekuasaan saja. Di Indonesia diterapkan sistem check and balance diantara ketiga lembaga kekuasaan tersebut, sehingga antar lembaga dapat saling mencampuri urusan lembaga kekuasaan lain yang nantinya memungkinkan adanya ketumpang tindihan tugas atau kekuasaan diantara ketiga lembaga tersebut. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak dijelaskan bahwa Indonesia hanya membatasi kekuasaan menjadi tiga bagian saja, dan kekuasaan tertinggi tetap



8



berada di tangan rakyat. Selain itu terdapat pula sistem Distribution of Power yaitu pembagian kekuasaan secara vertikal. Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR dan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu dapat menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Setelah amandemen, sistem ketatanegaraan sempat mengalami perubahan yang signifikan. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada bagan berikut:



1. Bagan sebelum amandemen UUD 1945



9



2. Bagan sesudah amandemen UUD 1945



UUD 1945



BPK



MPR DPD DPR



Presiden dan Wakil Presiden



MA, MK dan KY



Sesuai dengan tuntutan reformasi, setelah dilakukan amandemen kedudukan MPR menjadi setara dengan lembaga-lembaga lain, sementara kekuasaan tertinggi terdapat pada UUD 1945 dan kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan rakyat. Sehingga hal tersebut tidak menyimpang dari sistem pemerintahan yang telah tercantum dalam UUD 1945. 2.2



Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945 sudah terjadi sejak masa awal



kemerdekaan. Masa kemerdekaan dimulai pada tahun 1945-1949. Saat masa awal kemerdekaan, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan baik karena masih terjadi banyak gangguan seperti sekutu yang datang bersama dengan Belanda, pemberontakan oleh PKI Madiun 1948, pemberontakan PRRI Permesta, dan gerakan DI/TII. Saat masa kemerdekaan, terjadi penyimpangan dalam sistem pemerintahan yang semula Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini terjadi karena Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat karena keputusan dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang dilaksanakan pada tangga 23 Agustus sampai 2 November 1949. Karena terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, maka otomatis konstitusi yang berlaku di Indonesia juga berubah, dari Undang-undang Dasar 1945 berubah menjadi UUD RIS 1949. Dinamika pelaksanaan UUD 1945 juga terjadi pada masa orde lama. Masa orde lama berlangsung dari 5 Juli 1959 hingga tangga 11 Maret 1966. Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, maka UUD 1945 kembali berlaku di Indonesia setelah sebelumnya sempat berganti menjadi



10



UUD RIS dan UUD S 1950. Secara yuridis formal, UUD 1945 berlaku sebagai hokum dasar tertulis. Namun, dalam pelaksanaannya, ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan makna dari UUD 1945 tersebut. Semenjak saat itu, orde lama dikuasai dengan banyak ideology komunisme dan banyak terjadi penyimpangan ideologi dalam pelaksanaan kebijaksanaan negara. Penyimpangan yang terjadi pada masa orde lama seperti: 1. Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh seorang presiden sehingga praktis bersifat otoriter 2. Presiden memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 seperti membuat peraturan yang setingkat undang-undang tanpa disetujui oleh DPR 3. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 karena Rancangan Pendapatan dan Belanja yang di ajukan tidak disetujui serta membentuk DPR baru yang diberi nama DPR Gotong Royong 4. Ketidakstabilan dalam bidang politik seperti menteri negara yang bertugas sebagai pembantu presiden berasal dari pimpinan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Puncak dari kekuasaan orde lama ditandai dengan adanya G30S/PKI yang dapat digagalkan oleh golongan muda dan melahirkan TRITURA (tri tuntutan rakyat), yang meliputi: A. Membubarkan PKI. B. Membersihkan Kabinet dari unsur – unsur PKI. C. Menurunkan harga dan memperbaiki ekonomi. Gerakan pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat semakin meluas mengakibatkan



Presiden



kesulitan



untuk



mengatasinya.



Hal



ini



yang



melatarbelakangi keluarnya surat yang disebut Supersemar atau Surat Perintah 11 Maret pada tanggal 11 Maret 1996. Surat tersebut diberikan kepada Letnan Jendral Soeharto dengan harapan Soeharto mampu mengembalikan keamanan negara.



11



Dinamika pelaksanaan UUD 1945 berlanjut hingga masa orde baru dibawahi



oleh



mengembalikan



kepemimpinan keadaan



Soeharto



negara



yang



setelah



memiliki



pemberontakan



tujuan



untuk



PKI.



MPRS



mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain : 1. Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera. 2. Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup. 3. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan. 4. Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan. 5. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang di seluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan paham ajaran komunisme.



Saat masa orde baru, bangsa Indonesia berada dalam keadaan yang belum stabil dalam hal politik, ekonomi maupun keamanan. Hal ini yang menyebabkan DPR GR memberi solusi untuk mengadakan sidang istimewa yang dilaksanakan oleh MPR(S) pada bulan Maret 1967 yang menghasilkan keputusan sebagai berikut: 1.



Presiden



Soekarno



tidak



dapat



memenuhi



tanggung



jawab



konstitusional dan tidak menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 2. Berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat



Jenderal



Soeharto.



Pengembangan



Tap.



No.



6



12



IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Pada awal kekuasaan Orde Baru, terlihat usaha untuk memperbaiki bangsa Indonesia. Dalam bidang politik, dibuat peraturan mengenai pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, pemerintah Orde Baru berhasil mengadakan pemilu untuk yang pertama kalinya. Di awal perjalanannya orde baru, bangsa Indonesia merasakan peningkatan nasib bangsa di berbagai bidang. Namun, seiring berjalannya waktu, mulai terungkap bahwa program-program yang ada bukan diperuntukkan kepada rakyat, melainkan untuk kekuasaan. Kekuasaan pada masa orde baru berubah menjadi kekuasaan otoriter yang seolah-olah dilaksanakan secara demokratis. Penerapan pasal Undang-undang Dasar 1945 tidak dijalankan sesuai dengan mestinya sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar melainkan dimanipulasi dengan kekuasaan. Pancasila juga kerap kali diperalat demi kekuasaan dan tindakan presiden. Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 yang dalam kenyataannya digunakan sebagai media propaganda kekuasaan orde baru. Dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru membuat pemerintah Indonesia tidak melaksanakan nilai demokrasi seperti yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945. Pemerintah banyak yang melakukan KKN sehingga rakyat Indonesia menjadi menderita karena krisis moneter. Hal ini menciptakan gerakan-gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda dan menuntut adanya reformasi di segala bidang. Keberhasilan masa reformasi ditandai dengan lengser nya presiden Soeharto dari jabatan presiden dan digantikan oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Bangsa Indonesia menyadari UUD 1945 yang berlaku di Orde Baru masih banyak memiliki kekurangan sehingga perlu diadakan amandemen. Terdapat peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2 tahun 1999, tentang partai



13



politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umum dan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UU otonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang pertimbangan keuangan antar pemerintahan pusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis. Kelebihan yang terdapat pada masa reformasi seperti munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia, masyarkat bebas untuk berpendapat, menjamin Hak Asasi Manusia, sosial politik Indonesia menjadi terbuka, dan mulai banyak terdapat partai politik. Sedangkan kekurangan pada masa reformasi adalah adanya perpecahan persepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai pengangkatan B.J Habibie sebagai presiden, tidak adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat, pemerintah hanya terfokus pada perbaikan ekonomi, posisi militer tidak mendapat tempat yang cukup baik di hati masyarakat dan kurangnya minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.



14



BAB III PENUTUP 3.1



Simpulan Negara merupakan masyarakat yang terintegrasi dan memiliki wewenang



memaksa pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Negara memiliki karakteristik sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia. Ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang merupakan dasar Negara, pandangan hidup, kesadaran, cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Selain berdasarkan Pancasila, ketatanegaraan Republik Indonesia juga disusun berdasarkan landasan hukum tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Ajaran Trias Politika oleh Mountesquieu yang dianggap sebagai pedoman dari sistem ketatanegaraan Indonesia membagi pemerintahan menjadi tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dinamika pelaksanaan Undang-Undang dasar 1945 terjadi di Indonesia sejak awal kemerdekaan. Saat awal kemerdekaan Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat berjalan optimal, banyak terjadi penyimpangan dan perubahan. Perubahan terjadi dimulai dari UUD 1945 diganti dengan Undang-Undang RIS, UUD Sementara dan kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945. Tidak berhenti di sana dinamika pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 juga terjadi pada orde lama, orde baru hingga pada sampai pada masa reformasi. Tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kepentingan bangsa dan negara.



15



3.2



Saran Kepada pembaca disarankan untuk lebih banyak lagi membaca referensi



terkait Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia untuk menambah wawasan dan menumbuhkan kesadaran nasionalisme pada masingmasing individu untuk menjaga kesatuan dan persatuan berbangsa dan bernegar



16



17