Panduan Ews [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Peraturan direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda Nomor : 079/PER/DIR/V/2019 Tentang PANDUAN PELAYANAN EARLY WARNING SYSTEM (EWS)



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Pengertian Early warning system (EWS)adalah serangkaian system yang berfungsi untuk memberitahukan kejadian kondisi pasien dalam keadaan kritis. EWS merupakan cara untuk mengidentifikasi perburukan klinis yang terjadi pada pasien yang sudah mempunyai beberapa kebutuhan medis. National Early Warning System ( NEWS ) adalah sebuah pendekatan sistematis yang menggunakan scoring untuk mengidentifikasi perubahan kondisi seseorang sekaligus menentukan langkah selanjutnya yang harus dikerjakan . Penilaian ini di lakukan pada orang dewasa (berusia lebih dari 16 tahun ),tidak untuk anak – anak dan ibu hamil. Pediatric Early Warning System (PEWS ) adalah penggunaan scoring peringatan dini dan penerapan perubahan kompleks yang di perlukan untuk pengenalan dini terhadap pasien anak di Rumah sakit. Modified Obstetric Early Warning Score adalah penggunaan scoring peringatan dini dan penerapan perubahan kompleks yang di perlukan untuk pengenalan dini terhadap pasien maternal usia kehamilan 20 minggu sampai pasien pasca melahirkan. Early Warning System (EWS) adalah pengenalan dini kegawatdaruratan pasien rawatinap sistem peringatan dini yang dapat diartikan sebagai rangkaian sistem komunikasiinformasi yang dimulai dari deteksi awal, dan pengambilan keputusan selanjutnya. Diteksi dinimerupakan gambaran dan isyarat terjadinya gangguan funsi tubuh yang buruk atauketidakstabilitas fisik pasien sehingga dapat menjadi kode dan atau mempersiapkan kejadianburuk dan meminimalkan dampaknya, penilaian untuk mengukur peringatan dini inimenggunakan Early Warning Score.National Early Warning Score (NEWS) adalah sebuahpendekatan sistematis yang menggunakan skoring untuk mengidentifikasi perubahan kondisisesorang sekaligus menentukan langkah selanjutnya yang harus dikerjakan. Penilaian ini dilakukan pada orang dewasa (berusia lebih dari 16tahun), tidak untuk anak-anak dan ibuhamil.Sistem ini dikembangkan oleh Royal College of Physicians, the Royal College 1



ofNursing, the National Outreach Forum and NHS Training for Innovatio, London tahun 2012. Sistem skoring NEWS menggunakan pengkajian yang menggunakan 7 (tujuh) parameterfisiologis yaitu tekanan darah sistolik, nadi, suhu, saturasi, oksigen, kebutuhan alat bantu O2 danstatus kesadaran untuk mendeteksi terjadinya perburukan atau kegawatan kondisi pasien yangtujuannya adalah mencegah hilangya nyawa seseorang dan mengurangi dampak yang lebih parahdari sebelumnya. Pediatric Early Warning System (PEWS) adalah penggunaan skor peringatandini dan penerapan perubahan kompleks yang diperlukan untuk pengenalan dini terhadap pasienanak di rumah sakit. Sistem skoring PEWS menggunakan pengkajian yang menggunakan 10(sepuluh) parameter fisiologis yaitu warna kulit, upaya respirasi, penggunaan alat bantu O2,denyut jantung, waktu pengisian capillary refill, tekanan darah sistolik, tingkat kesadaran dansuhu kesadaran untuk mendeteksi terjadinya perburukan/ kegawatan kondisi pasien yangtujuannya adalah mencegah hilangnya nyawa seseorang dan mengurangi dampak yang lebihparah dari sebelumnya.



1.2 Tujuan 1.2.1 Tujuan Umum Agar semua staf mempunyai pengetahuan dan mampu mengidentifikassi keadaan pasien memburuk sedini mungkin di semua pelayanan medis di RSIA PURI BUNDA. 1.2.2.Tujuan khusus : 1. Meningkatkan hasil pelayanan pada pasien di RSIA PURI BUNDA 2. Mencegah pasien mengalami perburukan kondisi atau kematian



2



BAB II RUANG LINGKUP



Pelaksanaan EWS dilakukan di beberapa unit atau instalasi sebagai berikut; 1. Instalasi Rawat Inap 2. Maternal dan Perinatal a) Unit Kamar Bersalin b) Ruang Perinatologi Fisiologi c) Ruang Perinatologi Patologi 4. High Care Unit 6. Instalasi Gawat Darurat 7. Recovery room



3



BAB III KEBIJAKAN



3.1 Regulasi Nasional 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis; 5. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1087/Menkes/SK/VIII/2008 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.02.03/I/1560/2013 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda; 7. Keputusan Walikota Malang No. 445/9/35.73.112/2013 Tentang Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda; 8. Keputusan Direktur PT. Putraning Husada No. 001/DIR/II/2015 Tentang Penetapan Struktur Organisasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda



3.2 Regulasi Rumah sakit 1. Regulasi dari luar yang akan diterapkan di lingkungan rumah sakit akan di telaah terlebih dahulu oleh direktur dan akan disesuaikan dengan kondisi rumah sakit. Hasil telaah direktur akan dituangkan dalam sebuah pedoman atau standar prosedur operasional 2. Pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien di seluruh unit dan melakukan dokumentasi untuk mencatat hasil mutu dan pelaporan insiden keselamatan pasien 3. Seluruh staf rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman/ panduan, dan standar prosedur operasional yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, dan etika rumah sakit yang berlaku 4. Rumah sakit tidak memberikan pelayanan pengobatan HIV/AIDS, TB, Penyakit menular, ICU, Clinical Trial (Farmasi dan Alat kedokteran Uji coba), kemoterapi, 4



dialisis, radio intervensi dan donor organ dikarenakan belum ada fasilitas dan sumber daya manusia yang terlatih 5. Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda mendukung program nasional dengan melakukan skrining HIV pada pasien dengan risiko tinggi HIV dan ibu hamil serta pasien yang dicurigai TB 6. Rumah sakit tidak memperbolehkan praktisi independen yang tidak mempunyai SIP di rumah sakit untuk memberikan pelayanan 7. Akses Ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan : a) Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat intensif, Laboratorium dan Kamar operasi dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan Rawat jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter b) Skrining diakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayani di rumah sakit. Skrining dapat dilakukan di dalam dan diluar rumah sakit c) Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik, atau diagnosa imajing sebelumnya d) Kriteria triase ditentukan berdasarkan literatur berbasis bukti yang dapat diterapkan di RSIA Puri Bunda e) Kebutuhan pasien akan pelayanan preventif, kuratif, paliatif dan rehabilitative di prioritaskan berdasarkan kondisi pasien saat proses pendaftaran sebagai pasien rawat inap f) Penundaan dan/atau keterlambatan pelayanan di rawat inap dan rawat jalan harus disampaikan pada pasien dan dicatat dalam rekam medis g) Pasien rawat jalan yang membutuhkan asuhan kompleks dicatat dalam formulir tersendiri (Profil Ringkasan Medis Rawat Jalan) yang mudah ditelusur dan memuat informasi penting pasien h) Proses pasien masuk rumah sakit dapat melalui pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap, penerimaan langsung dari unit darurat ke unit rawat inap serta pasien yang ditahan untuk dilakukan observasi. i) Alur pasien di seluruh unit Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda harus dikelola secara efektif j) Kriteria masuk pelayanan intensif ditetapkan berdasarkan ketentuan standar rumah sakit dan undang-undang yang berlaku k) Perencanaan pemulangan pasien /Discharge Planning dilakukan secara terintegrasi antar Profesi Pemberi Asuhan (PPA) dan difasilitasi oleh MPP ( Manajer Pelayanan Pasien). MPP bukan merupakan PPA aktif 5



l) Pasien dengan rencana pemulangan komplek harus dibuatkan rencana pemulangan atau discharge planning dan apabila pasien memenuhi kriteria MPP maka dilengkapi dengan pengisian formulir yang telah tersedia m) Setiap pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda harus dikelola oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sebagai leader yang berkoordinasi dengan PPA lainnya dalam memberikan asuhan kepada pasien n) Perpindahan tanggung jawab dari satu DPJP ke DPJP yang lain dilakukan dengan proses serah terima yang terdokumentasi o) Penerimaan atau perpindahan pasien ke dan dari unit pelayanan di dalam rumah sakit (transfer pasien) dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dimana seluruh informasi mengenai ringkasan pasien didokumentasikan dan diinformasikan kepada unit yang menerima p) Transfer pasien keluar rumah sakit (rujukan) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit, memastikan sesuai dengan kebutuhan pasien dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien. Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis q) Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda memastikan terjalinnya kerjasama dengan rumah sakit rujukan terutama rumah sakit yang sering dituju sebagai rujukan r) Transportasi dalam proses merujuk harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan asesmen kebutuhan transportasi, obat, bahan habis pakai, serta alat kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan pasien s) Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda tidak memberikan cuti pada pasien (pasien yang izin untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode tertentu) selama masa pengobatan. Bagi pasien yang akan meninggalkan rumah sakit selama masa pengobatan wajib diminta mengisi formulir pulang atas permintaan sendiri t) Pemulangan pasien ditetapkan atas dasar keputusan DPJP setelah melakukan asesmen dan dilakukan tindak lanjut pemulangan pasien untuk memenuhi kebutuhan kesinambungan asuhan pasien u) Rumah sakit menghormati pasien dan keluarga tentang keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan atau memberhentikan pengobatan baik di rawat jalan ataupun rawat inap v) Rumah sakit mengatur penatalaksanaan pasien yang menolak rencana asuhan medis tanpa pemberitahuan (melarikan diri) dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pasien 8. Hak Pasien dan Keluarga 6



a) Rumah sakit memahami dan menginformasikan hak - kewajiban pasien dan keluarga sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku b) Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasikesehatan pasien dengan memberikan hak sepenuhnya kepada pasien untuk menentukan perwalian kepada siapa informasi tentang kesehatannya dapat diberikan c) Pelayanan di rumah sakit menghormati kebutuhan privasi pasien d) Rumah sakit mendukung perlindungan pada pasien dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit e) Rumah sakit mendukung proses identifikasi dan perlindungan pada populasi pasien yang rentan terhadap risiko kekerasan f) Rumah sakit menghormati hak pasien dan keluarga untuk mendapatkan second opinion dari dokter dengan spesialisasi yang setara dan memiliki SIP di RSIA Puri Bunda g) Semua aspek asuhan, rencana tindakan dan kemungkinan hasil tindakan harus di informasikan kepada pasien dan keluarga agar dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan h) Pernyataan persetujuan (Informed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien dan ditandangani pasien atau oleh orang yang ditunjuk untuk pasien yang tidak kompeten i) Informed Consent diperoleh sebelum tindakan invasif (prosedur bedah), anastesi, penggunaan darah dan produk darah serta tindakan yang memiliki risiko tinggi j) Rumah sakit menghormati hak pasien dengan penyakit terminal yang meminta tidak dilakuakn tindakan resusitasi (do not resuscitate) sesuai prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit k) Rumah sakit mengatur alur pelayanan dalam menghadapi keluhan/ komplain, konflik atau beda pendapat pasien dan keluarga dengan petugas rumah sakit l) Rumah sakit menetapkan persetujuan umum (general consent) diluar persetujuan khusus (informed consent) yang didokumentasikan dalam rekam medis m) Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda tidak melaksanakan penelitian,donasi dan transpalantasi organ 9. Asesmen Pasien a) Semua pasien yang dilayani harus diidentifikasi kebutuhan pelayanan melalui suatu proses asesmen yang baku sesuai peraturan yang berlaku 7



b) Rumah sakit melakukan asesmen tambahan dan mengatur perawatan pasien populasi khusus sesuai kebutuhan dan kondisi pasien untuk melindungi keselamatan pasien populasi khusus (anak, remaja, neonatus, maternitas, pasien dengan kebutuhan perencanaan pemulangan pasien, pasien korban kekerasan) c) Hanya mereka yang kompeten sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan yang berlaku, bersertifikasi dan diberi kewenangan yang dapat melakukan asesmen (PPA) d) Rumah sakit mengatur pelaporan hasil laboratorium yang kritis dan wajib dilaporkan kepada DPJP e) Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi) f) Rumah sakit mengatur pengelolaan logistik laboratorium, reagen essensial satu pintu g) Rumah sakit menetapkan ketentuan pengolahan specimen ( pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, pembuangan) h) Rumah sakit menetapkan dan melakukan evaluasi rentang nilai normal hasil pemeriksaan laboratorium i) Rumah sakit mengatur penyelenggaraan penyimpanan, penanganan, penggunaan dan pemberian produk darah satu pintu j) Produk darah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pemberian persetujuan, pengadaan darah, identifikasi pasien, pemberian darah, monitoring pasien, reaksi tranfusi) k) Rumah sakit menetapkan penanggung jawab pelayanan darah l) Rumah sakit Ibu dan Anak Puri Bunda menyelenggarakan pelayanan penunjang radiologi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 10. Pelayanan dan Asuhan Pasien a) Rumah sakit memberikan asuhan yang seragam (dalam hal akses untuk asuhan dan pengobatan setiap hari, alokasi sumber daya sama, asuhan medis, asuhan keperawatan, penggunaan regulasi) dan mengacu pada peraturan perundangundangan bagi semua pasien yang dilayani b) Rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan pelayanan dan asuhan yang terkoordinasi dan terintegrasi kepada setiap pasien c) Rumah sakit menetapkan rencana asuhan oleh PPA dan didokumentasikan dalam rekam medis 8



d) Rumah sakit menetapkan seluruh instruksi dari PPA harus dicatat dalam rekam medis e) Rumah sakit menetapkan pencatatan tindakan klinis dan tindakan diagnostik disimpan dalam rekam medis f) Rumah sakit menetapkan asuhan dan layanan pasien risiko tinggi diberikan berdasarkan panduan praktik klinis dan peraturan perundang-undangan g) Seluruh staf klinis dilatih untuk mendeteksi perubahan kondisi pasien memburuk (Transfusi darah dan Produk Darah) dan mampu melakukan tindakan h) Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda memberikan pelayanan resusitasi i) Saat ini tidak tersedia alat bantu hidup dasar (ventilator) di Rumah Sakit Puri Bunda j) Rumah sakit mengatur penggunaan alat penghalang (restraint) dan perawatan pasien yang menggunakan alat penghalang k) Rumah sakit mengatur perawatan pasien lemah, anak, ketergantungan bantuan, populasi risiko disiksa, dan risiko tinggi l) Rumah sakit menyediakan makanan sesuai dengan kebutuhan pasien m) Skrining gizi dilakukan untuk menentukan status gizi pasien n) Penyiapan, penyimpanan, penerimaan dan penyajian makanan mematuhi cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan o) Pelayanan gizi dilaksanakan secara terintegrasi terutama pada pasien dengan risiko tinggi p) Semua pasien diskrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyeri q) Rumah sakit membentuk sebuah tim untuk penanganan nyeri di lingkungan rumah sakit r) Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya (terminal). Pada pasien tahap terminal dapat dilakukan asesmen dan asesmen ulang sesuai dengan kebutuhan pasien 11. Pelayanan Anastesi dan Bedah a) Rumah sakit melaksanakan pelayanan anastesi untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan memenuhi peraturan perundang-undangan b) Rumah sakit melaksanakan pelayanan sedasi yang seragam



9



c) Rumah



sakit



menetapkan



pelayanan



anastesi



harus



direncanakan



dan



didokumentasikan dalam rekam medis meliputi; teknik anastesi, obat anastesi, dosis, rute. Selama anastesi dan operasi dilakukan monitoring d) Rumah sakit menetapkan proses pemindahan pasien dari ruang pemulihan sesuai ketentuan yang beraku e) Rumah



sakit



menetapkan



pelayanan



bedah



harus



direncanakan



dan



didokumentasikan meliputi asesmen pra bedah, rencana asuhan pasca bedah oleh PPA berdasarkan metode IAR f) Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda saat ini tidak melayani operasi yang menggunakan implant g) Rumah sakit menetapkan desain ruang operasi yang memenuhi syarat sesuai peraturan 12. Manajemen Komunikasi dan Edukasi a) Rumah sakit melaksanakan dan mengembangkan komunikasi efektif dengan masyarakat, pasien, keluarga, serta antar tenaga pemberi asuhan didalam dan diluar rumah sakit b) Informasi yang disampaikan dengan komunikasi efektif harus akurat dan tepat waktu termasuk perihal “urgent” berupa code blue, code red c) Rumah sakit menetapkan tatacara berkomunikasi yang efektih antar staf pemberi asuhan d) Rumah sakit menyediakan edukasi yang terdokumentasi dan tenaga profesional pemberi edukasi secara efektif untuk menunjang partisipasi pasien dan keluarga e) Rumah sakit menentukan metode edukasi dengan mempertimbangkan nilai-nilai pribadi, interaksi yang memadai antar pasien-keluarga dan staf klinis agar edukasi efektif terlaksana f) Rumah sakit melaksanakan upaya promosi kesehatan yang dilakukan secara berkesinambungan 13. Sasaran Keselamatan Pasien a) Runah sakit menetapkan dan melaksanakan sistem ketepatan identifikasi sesuai peraturan yang berlaku b) Rumah sakit menetapkan proses pelaporan hasil pemeriksaan diagnostik kritis c) Rumah sakit menetapkan proses meningkatkan keamanan terhadap obat-obatan yang perlu diwaspadai d) Rumah sakit mengatur pengelolaan elektrolit konsentrat sesuai peraturan yang berlaku 10



e) Rumah sakit melaksanakan proses memastikan tepat-lokasi, tepat-prosedur, dan tepat pasien yang menjalani tindakan dan prosedur f) Proses time-out dilaksanakan di kamar operasi sebelum operasi dimulai g) Rumah sakit menetapkan upaya menurunkan risiko infeksi dengan melaksanakan kewajiban cuci tangan bagi seluruh petugas rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku h) Rumah sakit menetapkan upaya dalam melaksanakan proses mengurangi risiko pasien jatuh sesuai standar yang berlaku 14. Peralatan yang ada di instalasi dilakukan inventaris, pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku



11



BAB IV TATA LAKSANA



4.1 . National Early Warning System NEWS digunakan pada pasien dewasa lebih dari 18 tahun.NEWS dapatdigunakan untuk untuk mengasesmen pengakit akut, mendeteksi penurunan klinis,dan menginisiasi respon klinis yang tepat waktu dan sesuai. NEWS tidak digunakanpada : 1 Pasien berusia kurang dari 16 tahun 2 Pasien hamil 3 Pasien dengan PPOK NEWS juga dapat di implementasikan untuk asesmen prehospital pada kondisi akutoleh first responder seperti pelayanan ambulans, pelayanan kesehatan primer, Puskesmas untuk mengoptimalkan komunikasi kondisi pasien sebelum diterima rumah sakit tujuan.National Early Warning Score (NEWS) Parameter : 1. Pernafasan Saturasi Oksigen 2. Penggunaan Alat Bantu Ya/Tidak O2 3. Suhu 4. Tekanan DarahSistolik 5. Denyut Jantung 6. Tingkat Kesadaran A V,P, atau U TOTAL : 6. Skor NEWSdan Respon Klinis yang Diberikan Skor Klasifikasi Respon Klinis TindakanFrekuensi Monitoring 0 Sangat Rendah Dilakukan monitoring Melanjutkanmonitoring Min 12 jam 1-4 Rendah Harus segera Perawat Min 4-6 jam dievaluasi oleh perawat/ kompeten harus memutuskanapakah perubahan frekuensi pemantauan klinis atau wajib eskalasi perawatan klinis. 5-6 Sedang Harus segera melakukan tinjauan mendesak oleh klinisi yang terampil dengan kompetensi dalam penilaian penyakit akut di bangsal biasanya oleh dokteratau perawat dengan mempertimbangkan apakah eskalasi perawatan ke tim perawatan kritis diperlukan (yaitu tim penjangkauan perawatan kritis) 7 Tinggi harussegera memberikan penilaian darurat secara klinis oleh tim penjangkauan/ critical care outreach dengan kompetensi penanganan pasien kritis dan biasanya terjaditransfer pasien ke area perawatan dengan alat bantu. meningkatkan frekuensimonitoring Perawat berkolaborasi dengan tim/ pemberian assesmen kegawatan/meningkatkan perawatan dengan fasilitas monitor yang lengkap. Berkolaborasidengan tim medis/ pemberian assesmen kegawatan/ pindah ruang ICU Min 1 jamBad set monitor/ every time. 12



4.2 Pediatric Early Warning System (PEWS) PEWS digunakan pada pasien anak/ pediatrik ( berusia saat lahir-16 tahun). PEWS dapat digunakan untuk untuk mengasesmen pengakit akut, mendeteksi penurunan klinis, dan menginisiasi respon klinis yang tepat waktu dan sesuai. PEWS tidak digunakan pada : 1. pasien dewasa lebih dari 18 tahun 2. Pasien anak dengan TOF (Tetralogi of Fallot) sindrom VACTERL. PEWS juga dapat diimplementasikan untuk asesmen prehospital pada kondisi akutoleh first responder seperti pelayanan ambulans, pelayanan kesehatan primer,Puskesmas untuk mengoptimalkan komunikasi kondisi pasien sebelum diterimarumah sakit tujuan. 4.2.1 Parameter tambahan PEWS Parameter Untuk mengakuratkan hasil penilaian tambahan yang dapat digunakan 1. Saturasi Oksigen Parameter tambahan dapat digunakan 2. Kapilla reffil (waktu) 3. Tekanan sistolik sebagai penilaian tambahan dan tindak lajut dari tindak klinik yang disesuaikan pada tiap 4. Warna kulit individu anak. 5. Suhu d. Nilai normal tanda-tanda vital Heart rate Respiratory rate ;Bayi baru lahir (lahir-1 bulan) Infant (1-12 bulan) Tooddler (13 bulan-3 tahun) Preschool (4-6 tahun) Shool Age (7-12tahu) Dolescent (13-19 tahun). Respon Klinis terhadap Pediatrik EarlyWarning System (EWS). Monitoring Petugas Tindakan Skor frekuensi 1-4 jamPerawat jaga Semua perubahan jam harus dapat meningkatkan frekuensimonitor untuk tindakan klinis yang tepat 3 Min 1 jam Perawat jaga dan dokterjaga Perawat jaga melakukan monitoring ulang menit Melapor ke dokter jaga 6berlanjutan Perawat jaga, dokter jaga, Melapor ke DPJP DPJP 7+ berlanjutanPanggilan darurat Menghubungi Tim Emergensi jaga.



13



4.3 MOEWS (Modified Obstetric Early Warning Score) a. MOEWS digunakan pada pasien maternal b. MOEWS dapat digunakan untuk pasien hamil 20 minggu hingga pasien melahirkan mendeteksi penurunan klinis, dan menginisiasi respon klinis yang tepat waktu dan sesuai c. MOEWS digunakan di kamar bersalin d. Alur deteksi perburukan pasien berdasarkan MOEWS 1. Cek dan catat tanda – tanda vital 2. Lakukan scoring dengan MOEWS 3. Jumlahkan semua skor 4. Lakukan tatalaksana sesuai algorotme 5. Catat hasil penilaian anda dalam rekam medis pasien



14



BAB V DOKUMENTASI



1. Lembar Observasi National Early Warning Score ( NEWS ) 2. Lembar Observasi Pediatric Warning System ( PEWS ) 3. Lembar Observasi Pediatric Warning System (MOEWS)



15