Panduan Kegiatan Inspeksi Sanitasi Jamban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KEGIATAN INSPEKSI SANITASI JAMBAN KELUARGA PUSKESMAS PLUMBON



UPT PUSKESMAS PLUMBON Jl. Raya Plumbon KM.12 Telp. (0231) 321632 Emai : [email protected]



BAB I DEFINISI A. Definisi Jamban keluarga (JAGA) adalah suatu bangunan yang dipergunakan untuk membuang tinja atau kotoran manusia atau najis bagi suatu keluarga yang lazim disebut kakus/wc, sehingga kotoran tersebut tersimpan dalam suatu tempat tertentu dan tidak menjadi penyebab atau penyebar penyakit dan mengkotori lingkungan pemukiman (Depkes RI 2001). Rumah hendaknya mempunyai jamban sendiri yang merupakan salah satu hal penting dalam usaha pemeliharaan kesehatan lingkungan (Depkes RI 2007). B. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan akses jamban keluarga kepada masyarakat sekitarnya dan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. 2. Tujuan Khusus a. Untuk tidak membuang tinja di tempat terbuka melainkan membangun jamban untuk sendiri dan keluarga. b. Agar tidak terjadi penyebaran penyakit yang disebabkan oleh lingkungan.



BAB II SASARAN DAN RUANG LINGKUP



A. Sasaran Sasaran dari progran ini adalah : 1. Perumahan / Pemukiman 2. Pemilik jamban keluarga (JAGA) B. Ruang Lingkup Ruang lingkup pengawasan jamban keluarga (JAGA) ada beberapa macam jamban keluarga yaitu : jamban Cemplung dan jamban tanki septik / leher angsa. 1. Jamban Cemplung adalah jamban yang penampungannya berupa lubang yang berfungsi menyimpan dan meresapkan cairan kotoran / tinja ke dalam tanah dan mengendapkan kotoran kedasar lubang, untuk jamban cemplung di sarankan ada penutup agar tidak berbau. 2. Jamban tangki septik / leher angsa adalah jamban berbentuk leher angsa yang tempat penampungannya tengki septik kedap air yang berfungsi sebagai wadah proses penguraian / dekomposisi kotoran manusia yang di lengkapi dengan resapannya. Adapun jamban yang dikatakan sehat yang memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Tidak mencemari sumber air minum 2. Tidak berbau tinja dan tidak bebas dijamah oleh serangga maupun tikus 3. Tidak boleh mengotori tanah permukaan di sekeliling jamban 4. Tidak boleh dijangkau oleh serangga terutama lalat dan kecoa 5. Tidak menimbulkan bau 6. Mudah di gunakan dan di rawat 7. Desain sederhana dan murah 8. tersedia air dan alat pembersih 9. cukup penerangan dan sirkulasi udara 10. luas ruangan yang cukup 11. sedikitnya berurukuran 1 x 1 meter dan dibuat cukup landai, miring ke arah lobang jongkok.



BAB III TATA LAKSANA A. Tatalaksana Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan jamban yang sehat yaitu : 1. Sebaiknya jamban tertutup artinya bangunannya harus terlindung panas dan hujan, serangga dan binatang lain juga terlindung dari pandangan orang. 2. Kondisi daerah, datar atau miring 3. Tinggi rendahnya permukaan air 4. Sifat, macam dan struktur tanah 5. Bangunan jamban sebaiknya mempunyai lantai yang kuat serta tempat berpijak yang kuat 6. Bangunan jamban sedapat mungkin ditempatkan di lokasi yang tidak menganggu dan menimbulkan bau 7. Sebaiknya letak jamban dari sumber air bersih kurang lebih 10 m 8. Tidak mencemari sumber air minum 9. Tidak berbau tinja dan tidak bebas di jamah oleh serangga dan tikus 10. Tersedia air dan alat pembersih



BAB IV DOKUMENTASI A. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan merupakan salah satu kegiatan penting dalam inspeksi sanitasi jamban keluarga (JAGA). Pencatatan dalam kegiatan inspeksi sanitasi jamban keluarga bertujuan untuk memperoleh data jamban keluarga yang sehat dan yang tidak sehat kemudian memperoleh data masyarakat yang belum memliliki jamban keluarga di wilayah kerja puskesmas. Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh petugas kesehatan di tulis dalam buku register jamban keluarga, direkap di format yang telah di sediakan kemudian di laporkan oleh petugas kesehatan atau programer kesling ke dinas kesehatan kabupaten setiap satu bulan sekali.