Panduan Kredensial Perawat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ganin
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI



Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam perlu memastikan untuk mempunyai staf keperawatan yang kompeten dan bertanggungjawab untuk memberikan asuhan keperawatan secara langsung maupun tidak langsung. Asuhan keperawatan memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam melalui Komite Keperawatan di Sub Komite Kredensial harus memastikan bahwa hanya perawat dan bidan yang kompeten yang diperbolehkan memberikan asuhan keperawatan/asuhan kebidanan sesuai peraturan/perundangan yang berlaku. Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam memastikan bahwa setiap perawat dan bidan yang kompeten untuk memberikan asuhan kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara; memahami peraturan dan perundangan yang berlaku untuk praktik, mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap perawat dan bidan, sekurang-kurangnya meliputi bukti pendidikan dan pelatihan, bukti izin terbaru, bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana perawat dipekerjakan, dan surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang mungkin diperlukan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam, antara lain seperti riwayat kesehatan, dan sebagainya. Kredensial adalah proses verifikasi kompetensi seorang perawat/bidan yang selanjutnya ditetapkan



kewenangan



klinis



(clinical



privilege)



untuk



melakukan



tindakan



keperawatan/kebidanan sesuai dengan lingkup praktiknya. Rekredensial adalah proses evaluasi ulang terhadap tenaga Keperawatan yang telah memiliki



kewenangan



klinis



(Clinical



Previlege)



untuk



menentukan



apakah



yang



bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis untuk suatu periode tertentu. Kredensial



dengan



demikian



merupakan



proses



verifikasi



kompetensi



seorang



perawat/Bidan yang selanjutnya ditetapkan kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan tindakan keperawatandan atau Kebidanan sesuai dengan lingkup praktiknya, berdasarkan buku putih berupa dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan yang digunakan untuk menentukan Kewenangan Klinis. Proses verifikasi tersebut dilakukan oleh tim Ad Hock yang disebut mitra bestari, yaitu sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan. Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam wajib menetapkan kewenangan klinis tenaga keperawatan yang memperoleh izin praktik melalui proses kredensialing dalam rangka melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).



Panduan Kredensial Keperawatan - RSBK



1



BAB II RUANG LINGKUP



Proses kredensialing merupakan input dalam administrasi dan pengelolaan komite keperawatan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam. Sebagai entry awal kredensialing memastikan bahwa perawat dan bidan yang kompeten untuk memberikan asuhan dan spesifik terhadap jenis asuhan dimana mereka diizinkan untuk memberikannya. Setelah proses kredensialing baru dapat berjalan pengelolaan penjagaan mutu dan pemeliharaan disiplin serta etik profesi. Ruang lingkup panduan pelaksanaan kredensial sebagai proses evaluasi terhadap tenaga keperawatandan kebidanan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis adalah melingkupi: 1. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan dan Bidan baru yang telah mengikuti tahapan orientasi sesuai ketentuan untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis. Lingkup kredensialing perawat baru adalah langkah langkah proses verifikasi kompetensi seorang perawat/bidan baru yang telah tersertifikasi kompetensi, selanjutnya



ditetapkan kewenangan klinis



(clinical



privilege)



untuk



melakukan tindakan keperawatan dan atau Kebidanan sesuai dengan lingkup praktiknya, berdasarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam buku putih. 2. Rekredensial adalah proses evaluasi ulang terhadap tenaga Keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis (Clinical Previlege) untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis untuk suatu periode tertentu. Lingkup kredensialing perawat yang telah memiliki kewenangan klinis/perawat lama adalah langkah-langkah proses verifikasi kompetensi seorang perawat/Bidan yang telah memiliki kewenangan klinis hasil kredensialing sebelumnya dan telah melakukan sertifikasi kompetensi baru yangakan diajukan kewenangan klinis berdasarkan syarat-syarat dalam buku putih yang harus dipenuhi untuk menentukan Kewenangan Klinis. 3. Pembinaan dan Pemulihan kewenangan adalah proses pembinaan dan pemulihan kewenangan klinis perawat/bidan yang mengalami pencabutan akibat melanggar disiplin profesi. Lingkup pembinaan dibahas dalam panduan mutu profesi, sehingga lingkup dalam panduan ini adalah proses pemulihan kewenangan klinis. 4. Kewenangan klinis (clinical privilege) : kewenangan klinis untuk melakukan tindakan medis / Keperawatan tertentu dalam lingkungan rumah sakit tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan direktur Rumah Sakit 5. Surat Penugasan (clinical Appointment) : surat yang diterbitkan oleh Kepala Rumah Sakit Panduan Kredensial Keperawatan - RSBK



2



kepada seorang Paramedis untuk melakukan tindakan medis / Keperawatan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang ditetapkan baginya 6. Tenaga Paramedis :Perawat dan tenaga professional kesehatan lain yang melakukan fungsi tugas keperawatan dan pelimpahan kewenangan dari petugas medis



Rekrumen dan seleksi



BAB III : kebijakan, Orientasi materi di kelas panduan, SPO, dll TATA LAKSANA



Evaluasi A. Kredensial Bagi Perawat dan Bidan Barumateri kelas Mekanisme kredensialing akan menguraikan tentang tahapan yang dilalui oleh perawat klinik sesuai dengan perkembangan karirnya, sebagai perawat baru pertama kali bekerja dengan masa kerja 0-1 tahun terdiri dari tahapan mulai proses rekruitmen dan seleksi



Orientasi 4 Area Dasar (Anak, Medikal, Bedah & Maternitas)



dilanjutkan dengan orientasi materi, magang, asesmen kompetensi, kredensialing, penugasan klinik, pelaksanaan praktik, kenaikan level klinik dan seterusnya berlangsung merupakan siklus proses kredensial keperawatan



Asesmen Kompetensi



Mekanisme Kredensialing Perawat/Bidan Baru Panduan Kredensial Keperawatan - RSBK



3



Proses Kredensial



PROSES KREDENSIALING KEPERAWATAN



1 PERAWAT PEMOHON



Mengisi Form Permohonan STR, SIK Sertifikat kompetensi Log book



2 DIREKTUR RS



Disposisi



6



3 KOMITE KEPERAWATAN



Verifikasi berkas pemohon



4 SUB KOMITE KREDENSIAL



Identifikasi mitra bestari Menyusun jadual kredensial



DIREKTUR RS



5 TIM AD HOC KREDENSIAL



SPKK DAN RKK



Rekomenda si Kewenanga n Klinis



Panduan Kredensial Keperawatan - RSBK



4



Uraian skema mekanisme Kredensialing Perawat dan Bidan baru adalah sebagai berikut : 1.



Perawat/Bidan baru mengikuti tahapan orientasi materi di kelas selama 1 minggu yang membahas tentang kebijakan pelayanan, prosedur-prosedur pelayanan,



2.



standar prosedur operasional dan lain-lain. Perawat/Bidan baru mengikuti tahapan orientasi ruangan di empat area dasar keperawatan (medikal, bedah,



anak



dan maternitas) sesuai ketentuan orientasi



3.



bidang keperawatan selama 1600 jam setara 1 tahun. Perawat/Bidan baru mengikuti evaluasi kompetensi atau tahapan sertifikasi



4.



kompetensi di bidang keperawatan melalui asesmen kompetensi. Perawat/Bidan mengajukan permohonan kredensial untuk memperoleh kewenangan



5.



klinis kepada Direktur Rumah Sakit (Formulir PK.01). Perawat/Bidan mengisi formulir aplikasi kredensial dan meminta persetujuan kepala



6.



Unit atau atasan langsung (Formulir PK.02). Direktur menyampaikan disposisi beserta formulir PK.02 ke ketua Komite Keperawatan untuk verifikasi berkas dan diteruskan ke sub komite kredensial untuk



7.



dilakukan proses kredensial Subkomite Kredensial menyiapkan Panitia Ad-Hock dengan melakukan kontrak



8.



waktu dengan mitra bestari Panitia Ad-Hock melakukan rapat kredensial yang dipimpin oleh sub komite kredensial/seorang mitra bestari melakukan review, verifikasi, dan evaluasi untuk memutuskan kewenangan klinis yang direkomendasikan. (menggunakan formulir



9.



PK.03). Subkomite kredensial memberikan resume/laporan hasil kredensial kepada ketua Komite Keperawatan melalui sekretaris komite keperawatan, sebagai bahan mengajukan permohonan kewenangan klinis kepada Direktur Rumah Sakit Budi



Kemuliaan Batam. 10. Sekretaris komite



keperawatan



membuat



pengajuan



secara



tertulis



yang



ditandatangani oleh ketua Komite Keperawatan sebagai rekomendasi kepada direktur



untuk



dikeluarkannya



surat



penugasan



kerja



klinis



(SPKK)



bagi



perawat/bidan (Formulir PK.04). 11. Direktur mengeluarkan surat penugasan kerja klinis (SPKK) beserta rincian kewenangan klinis (RKK) terhadap perawat/bidan yang bersangkutan melalui ketua komite keperawatan yang akan diteruskan kepada Ka Unit/atasan 12. Surat penugasan kewenangan klinis berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan rekredensialing. B. Rekredensial Bagi Perawat dan Bidan Proses rekredensial dilakukan dengan asesemen kompetensi yang dilakukan oleh auditor Panduan Kredensial Keperawatan - RSBK



5



dan rekomendasi mitra bestari. Asesmen kompetensi pada proses rekredensial sama seperti pada kredensial, yang membedakan adalah kredensial dilakukan untuk menentukan tingkat jenjang karir pertama kali, sedangkan rekredensial untuk menilai kembali jenjang karir seseorang untuk ditingkatkan ke jenjang berikutnya. Penjelasan lebih lanjut ada pada pembahasan bab selanjutnya tentang proses asesmen kompetensi. Standar kompetensi yang dilakukan rekredensial asesmen kompetensi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jenjang karir dan area klinik tingkat berikutnya. Standar kompetensi yang dinyatakan kompeten dapat dilihat pada rincian kewenangan klinis yang dapat dilakukan oleh tenaga perawat/bidan dalam melakukan tugasnya. C. Pemulihan Kewenangan Klinis 1. Perawat/Bidan yang telah mengikuti program mentorship oleh sub komite mutu profesi mengikuti evaluasi kompetensi atau tahapan sertifikasi kompetensi di bidang keperawatan melalui assesmen kompetensi. 2. Perawat/Bidan mengajukan permohonan



kredensial



untuk



memperoleh



kewenangan klinis kepada Direktur Rumah Sakit (Formulir PK.01). 3. Perawat/Bidan mengisi formulir aplikasi kredensial dan meminta persetujuan kepala Unit atau atasan langsung (Formulir PK.02). 4. Direktur menyampaikan disposisi beserta formulir PK.02 ke ketua Komite Keperawatan untuk verifikasi berkas dan diteruskan ke sub komite kredensial untuk dilakukan proses kredensial 5. Subkomite Kredensial menyiapkan Panitia Ad-Hock dengan melakukan kontrak waktu dengan mitra bestari 6. Panitia Ad-Hock melakukan rapat kredensial yang dipimpin oleh sub komite kredensial/seorang mitra bestari melakukan review, verifikasi, dan evaluasi untuk memutuskan kewenangan klinis yang direkomendasikan. (menggunakan formulir PK.03). 7. Subkomite kredensial memberikan resume / laporan hasil kredensial kepada ketua Komite Keperawatan melalui sekretaris komite keperawatan, sebagai bahan mengajukan permohonan kewenangan klinis kepada Direktur Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam. Sekretaris komite keperawatan membuat pengajuan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua Komite Keperawatan sebagai rekomendasi kepada direktur untuk dikeluarkannya surat penugasan kerja klinis (SPKK) bagi perawat/bidan (Formulir PK.04). 8. Direktur mengeluarkan surat penugasan kerja klinis (SPKK) beserta rincian kewenangan klinis (RKK) terhadap perawat/bidan yang bersangkutan melalui ketua komite keperawatan yang akan diteruskan kepada Ka Unit/atasan 9. Surat penugasan kewenangan klinis berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan rekredensialing.



Panduan Kredensial Keperawatan - RSBK



6



BAB IV DOKUMENTASI



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Formulir permohonan kredensial keperawatan (PK.01) Formulir aplikasi kredensial keperawatan (PK.02) Formulir proses kredensialing keperawatan (PK.03) Formulir resume kredensial (PK.04) Formulir Rekomendasi SPKK danRKK (PK.05) SPO Kredensial Keperawatan SPO Re-kredensialing keperawatan SPO Pemulihan Kewenangan Klinis



Panduan Kredensial Keperawatan - RSBK



7