5 0 349 KB
PANDUAN KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN RSD MADANI 2021
RSD MADANI KOTA PEKANBARU Jl Garuda KM 2 Pekanabru
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH MADANI KOTAPEKANBARU NOMOR :............./............../.............../.................. TENTANG PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH MADANI KOTA PEKANBARU, Menimbang
: a.
Bahwa kredensial dan rekredensial
tenaga kesehatan lainnya
merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan; b.
Bahwa proses kredensial merupakan salah satu cara profesi tenaga
kesehatan
mempertahankan
standar
praktik
dan
akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya; c.
Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga tenaga kesehatan di RSD MADANI, maka perlu dilakukan kredensial dan rekredensial dengan mengacu pada panduan kredensial dan rekredensial yang sudah ditetapkan;
d.
Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan Panduan kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan di RSD Madani dengan Surat Keputusan Direktur;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 5. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 196 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru; 6. Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor. Kpts.821.13/BKPSDMMP/03/2021 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Daerah 1
Madani Kota Pekanbaru;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PANDUAN KREDESIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA
Pertama
:
Pedoman kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lainnya yang berlaku di RSD Madani Kota Pekanbaru telah disusun sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini;
Kedua
:
Pedoman ini menjadi acuan bagi rumah sakit untuk melaksanakan kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lainnya di RSD Madani ;
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya bila ternyata terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Ditetapkan di Pekanbaru PadaTanggal…….…………… Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru,
dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD Pangkat Penata TK I NIP. 19761019 200601 1 009
BAB I 2
DEFINISI 1. Proses Kredensial (Credentialing) : proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap seseorang untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menjalankan tindakan tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk periode tertentu. 2. Proses Re-Kredensial (Re-Credentialing) : Proses re-evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap tenaga kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) di rumah sakit tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak/tidak diberi kewenangan klinis tersebut untuk suatu periode tertentu. 3. Kewenangan klinis (clinical privilege): kewenangan klinis untuk melakukan tindakan tertentu dalam lingkungan sebuah rumah sakit tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan Kepala Rumah Sakit. 4. Surat Penugasan (Clinical Appointment) : surat yang diterbitkan oleh Kepala Rumah Sakit kepada seorang tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan profesional dirumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang ditetapkan baginya. 5. Mitra Bestari (Peer-group) : sekelompok tenaga kesehatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga profesi tertentu 6. Tenaga Kesehatan lain : Profesi tenaga kesehatan lain yang bekerja di RSD MADANI adalah : 1. Tenaga Apoteker 2. Tenaga Tehnis Kefarmasian 3. Tenaga Rekam Medis 4. Tenaga Analis Kesehatan 5. Tenaga Gizi 6. Tenaga Fisioterapi 7. Tenaga perawat gigi 8. Tenaga Perawat mata 9. Tenaga Radiografer 10. Tenaga Kesehatan Lingkungan
BAB II 3
RUANG LINGKUP KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN DALAM MEKANISME KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL Komite Tenaga Kesehatan Lain memiliki peran sentral dalam mekanisme kredensial kepada tenaga kesehatan lain, karena tugas utamanya menjaga profesionalisme tenaga kesehatan lain dan melindungi pasien rumah sakit untuk halhal yang berkaitan dengan .tindakan tenaga profesi kesehatan lain. Tiga tugas utama komite tenaga kesehatan lain adalah (1) melakukan kredensialing kepada tenaga kesehatan yang masuk dikelompoknya yang baru dan re-kredensialing kepada tenaga kesehatan lain yang lama; (2) menjaga mutu pelayanan; dan (3) menjaga etik dan disiplin tenaga kesehatan lain. Oleh karenanya, struktur komite tenaga kesehatan lain paling sedikit mencakup tiga komponen fungsi diatas, yaitu Subkomite krendensial , Subkomite mutu profesi , dan Subkomite etik dan disiplin. Mekanisme kredensial dan re-kredesial dirumah sakit adalah tanggungjawab Komite tenaga kesehatan lain yang dilaksanakan oleh Subkomite Kredensial. Pada akhir proses kredensial, Komite tenaga kesehatan lain
menerbitkan rekomendasi
kepada kepala rumah sakit tentang lingkup kewenangan klinis seorang tenaga kesehatan lain secara rinci (delineation of clinical privilege). Untuk itu Subkomite Kredensial melakukan serangkaian kegiatan berupa pemanggilan calon, menyusun tim mitra bestari, dan melakukan penilaian kompetensi seorang tenaga kesehatan lain yang meminta kewenangan klinis tertentu. Selanjutnya kewajiban rumah sakit untuk menetapkan kewenangan klinis (clinicalprivilege) tersebut dengan surat penugasan klinis (clinical appointment) mengacu kepada tata kelola rumah sakit yang baik (good clinical governance).
BAB III 4
KEBIJAKAN 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 5. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 196 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru; 6. Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor. Kpts.821.13/BKPSDM-MP/03/2021 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru;
BAB IV 5
TATA LAKSANA KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL DAN PEMBERIAN KEWENANGAN KLINIS BAGI TENAGA KESEHATAN LAIN RUMAH SAKIT
A. Mekanisme Kredensial Dan Re-Kredensial Dan Pemberian Kewenangan Klinis Bagi Tenaga Kesehatan Lain Di Rumah Sakit Proses utama kredensial dan re-kredensial ditujukan untuk mengendalikan kewenangan melakukan tindakan tenaga kesehatan yang terinci (delination clinical privilege) bagi setiap tenaga kesehatan yang bertumpu pada tiap tahap. Pertama, tenaga kesehatan tersebut melakukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self assessment. Kedua, Komite Tenaga
Kesehatan Lain
mengkaji dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis yang diajukan oleh pemohon. Ketiga, kepala rumah sakit menerbitkan surat penugasan (clinical appointment) berdasarkan rekomendasi dari ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain yang berlaku untuk periode tertentu. Secara periodik, Komite Tenaga Kesehatan Lain akan melakukan proses re-kredensial saat masa berlaku surat penugasannya berakhir, dimana tiga proses inti tersebut akan berulang. 1.
Tahap Pertama permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis a. Staf tenaga kesehatan tersebut mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur melalui Komite Tenaga Kesehatan Lain b. Tenaga kesehatan lain tersebut mengisi formulir yang disediakan Komite Tenaga Kesehatan Lain, antara lain daftar kewenangan klinis yang ingin dilakukan. c. Dilengkapi syarat fotocopi STR,SIK/SIP,ijazah terakhir. d. Setelah syarat tersebut lengkap, rumah sakit menyerahkan kepada komite tenaga kesehatan lain untuk ditindaklanjuti.
2.
Tahap kedua kajian Subkomite Kredensial a. Komite Tenaga Kesehatan lain menugaskan Subkomite Kredensial untuk memproses permohonan tersebut. b. Dalam melakukan kajian, Subkomite Kredensial di bantu Mitra Bestari (peer group) c. Pengkajian oleh Subkomite Kredensial bersama Mitra Bestari (peer group ) meliputi elemen: Review terhadap portofolio
Ijazah
STR / SIP/SIK yang masih berlaku 6
SK terakhir
Assesmen kompetensi Verifikasi dengan melakukan:
Wawancara dan kroscek dengan atasan langsung
d. Sub Komite Kredensial memberikan rekomendasi hasil kredensial kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan lain e. Sub komite Kredensial merekomendasikan sejumlah tindakan/kewenangan yang boleh dilakukan pemohon dan meneruskan ke ketua Komite tenaga kesehatan lain untuk dilakukan sidang pleno dan selanjutnya di berikan rekomendasi kepada Direktur/ Kepala rumah sakit f. Hasil Kredensial / re-kredensial berisi rekomendasi setuju dan tidak setuju g. Apabila dalam rekomendasi team Kredensial disetujui, maka Ketua Komite tenaga kesehatan lain mengajukan surat rekomendasi kepada Direktur RSD MADANI Kota Pekanbaru untuk dibuatkan Surat Penugasan Klinis. h. Direktur menandatangani Surat Penugasan Klinis untuk tenaga kesehatan yang bersangkutan i. Apabila dalam rekomendasi Sub Komite Kredensial tidak menyetujui atau menyetujui sebagian, Tim Kredensial memberikan feedback kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan tentang hal-hal apa yang menjadikan tidak disetujui. j. Pemohon berhak mengajukan keberatan/banding atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh TIm Kredensial. k. Sub Komite Kredensial melakukan kredensial ulang tiga bulan setelah pengajuan pertama. 3.
Tahap Ketiga penerbitan surat penugasan a. Kepala rumah sakit menerbitkan surat penugasan kepada tenaga kesehatan berdasarkan rekomendasi tersebut. b. Surat penugasan untuk setiap tenaga kesehatan memiliki masa berlaku untuk periode tertentu (3 tahun), atau adanya pengurangan atau peningkatan kompetensi c. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melakukan re-kredensial terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan.
B. Berakhirnya Kewenangan Klinis 7
Kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan klinis (clinical appointment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh kepala/Direktur rumah sakit. Surat penugasan klinis untuk setiap tenaga kesehatan memiliki masa berlaku untuk periode 3 tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melakukan rekredensial terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan. Proses re-kredensial ini lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan di atas, karena rumah sakit telah memiliki informasi setiap tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan profesional di rumah sakit tersebut. Surat penugasan dapat berakhir setiap saat bila tenaga kesehatan tersebut dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan tindakan kesehatan
tertentu walaupun
seorang tenaga kesehatan pada awalnya telah memperoleh kewenangan klinis untuk melakukan tindakan kesehatan tertentu, namun kewenangan itu dapat dicabut oleh rumah sakit berdasarkan pertimbangan komite tenaga kesehatan lain. Pertimbangan pencabutan kewenangan klinis tertentu tersebut, didasarkan pada kinerja profesi dilapangan, misalnya tenaga kesehatan yang bersangkutan terganggu kesehatannya baik fisik maupun mental. Selain itu pencabutan kewenangan klinis juga dapat dilakukan bila terjadi kecelakaan medis yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari komite tenaga kesehatan lain. Namun demikian, kewenangan klinis yang dicabut tersebut dapat diberikan kembali bila tenaga kesehatan
tersebut dianggap telah pulih kompetensinya.Dalam hal
kewenangan klinis tertentu seorang tenaga kesehatan diakhiri,komite tenaga kesehatan lain akan meminta subkomite mutu profesi untuk melakukan berbagai upaya pembinaan agar kompetensi yang bersangkutan pulih kembali. Komite tenaga kesehatan lain dapat merekomendasikan
kepada
kepala/direktur
rumah
sakit
kewenangan klinis ertentu setelah melalui proses pembinaan.
8
pemberian
kembali
C. Alur Pengajuan Kredensialing Tenaga Kesehatan Lain I.
PROSEDUR KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL 1. Tenaga Kesehatan membuat Permohonan Surat Penugasan Kewenangan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis kepada Direktur Rumah Sakit 2. Direktur Rumah Sakit memberikan disposisi proses kredensial ke Komite Penunjang/ Komite Tenaga Kesehatan Lain. 3. Komite Penunjang/ Komite Tenaga Kesehatan Lain melalui Sub Komite Kredensialnya melakukan proses kredensial dan rekredensial terhadap petugas tenaga kesehatan tersebut. 4. Ketua Sub Komite Kredensial membuat surat rekomendasi untuk dibuatkan Surat Penugasan Klinis (SPK) dari Direktur RS dengan melampirkan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang telah diasesment oleh sub komite kredensial kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain. 5. Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain membuat surat rekomendasi untuk dibuatkan Surat Penugasan Keja Klinis (SPK) kepada Direktur RS dengan melampirkan Rekomendasi dari Sub Komite Kredensial dan Rincian Kewenangan Klinis yang telah diasesment. 6. Direktur
menerbitkan
appointment)
Surat Penugasan Klinis (SPK)
atau (clinical
untuk tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan proses
kredensial dengan rincian kewenangan sesuai rekomendasi dari Komite Penunjang/ Komite Tenaga Kesehatan lain.
9
PENGAJUAN PERMOHONAN KREDENSIAL
PENGAJUAN SURAT PERMOHONAN KREDENSIAL
DIREKSI
KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN
SUB KOMITE KREDENSIAL
PROSES KREDENSIALING : REVIEW VERIFIKASI EVALUASI
KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN
PROSES REKOMENDASI KEWENANGAN KLINIS
PENERBITAN CLINICAL APPOINMENT / SURAT PENUGASAN
10
BAB V DOKUMENTASI KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS Proses kredensial dan re-kredensial memerlukan beberapa formulir meliputi: 1. Formulir pengajuan kredensial 2. Nota Dinas kredensial dari Direksi ke Komite Tenaga Kesehatan lain 3. Format rekomendasi kewenangan klinis (clinical privilege) 4. Format berita acara kredensial 5. Format penugasan klinik ( clinical appoinment )
Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru,
dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD Pangkat Penata TK I NIP. 19761019 200601 1 009
11
Lampira
: Panduan Kredensial dan Re-kredensial
n 1. Formulir Pengajuan kredensial USULAN KREDENSIALING TENAGA KESEHATAN LAIN A. IDENTITAS STAF TENAGA KESEHATAN LAIN Nama
:
NIP/NIK
:
TTL
:
Alamat
:
STATUS REGISTRASI No. STR
:
No. Ijazah
:
Asal Institusi
:
Tanggal Lulus
:
Pendidikan
:
B. STATUS KREDENSIAL YANG DIUSULKAN Awal Kenaikan tingkat Pemulihan kewenangan C. PRASYARAT KREDENSIAL a. Apakah Saudara pernah dilakukan proses kredensial sebelumnya? Kapan? ...................................................................................................... b. Apakah Saudara sudah memiliki surat penugasan klinis? Jika memiliki, tulis tanggal dan nomor surat tersebut! ...................................................................................................... c. Apakah kewenangan klinis Saudara pernah dikurangi/dibekukan/dicabut? Kapan? ...................................................................................................... d. Apakah Saudara pernah terlibat dalam kasus hukum berkaitan dengan kewenangan klinis Saudara? ......................................................................................................
12
e. Program Pendidikan Berkelanjutan (CPD) yang Saudara ikuti dalam 3 tahun terakhir: N
Tahun
No. Sertifikat
Penyelenggara
Jenis
o
f. Kewenangan klinis yang diusulkan No
Kewenangan Klinis
Diminta
1.
V
2.
V
3.
V
4.
V
5.
V
6.
V
7.
V
8.
V
9.
V
10.
V
11.
V
12.
V
13.
V
14.
V
15.
V
Disetujui
D. PERNYATAAN Saya menyatakan bahwa segala hal yang tertulis di dalam dokumen ini adalah benar adanya. Apabila di kemudian hari terbukti ada hal yang tidak benar maka
13
saya bersedia menanggung segala konsekuensi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tanggal
:
Nama Lengkap
:
Tanda Tangan
: ....................................
2. Nota Dinas Kredensial 14
KOP SURAT
NOTA DINAS Kepada
: Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain
Dari
: DIREKTUR RSD MADANI KOTA PEKANBARU
Tanggal
: ……………….20….
Nomor
: ….. / … / …./ 20….
Sifat
: Penting
Lampiran
: -
Perihal
: Kredensialing
Diperintahkan kepada Saudara Komite Tenaga Kesehatan Lain untuk melaksanakan kredensialing / re-kredensialing kepada tenaga kesehatan yang tersebut dibawah ini sesuai dengan kompetensinya : Nama
:
NIP
:
Pendidikan Terakhir
:
Ruang / Area
:
Masa kerja
:
Nomor STR
:
Demikian untuk menjadikan maklum. Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru,
dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD Pangkat Penata TK I NIP. 19761019 200601 1 009
3.
Format Surat Rekomendasi Kewenangan Klinis 15
No
:
Pekanbaru,……………
Lamp : 1 Bendel
Kepada Yth.
Hal
Direktur RSD MADANI Kota
: Permohonan Surat Penugasan Klinik
di PEKANBARU
SURAT REKOMENDASI Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, menindak lanjuti permohonan kredensial atas nama : Nama
:
NIP
:
Ruang/Instalasi
:
Komite Tenaga kesehatan Lain melalui Sub komite Kredensial memberikan REKOMENDASI untuk diterbitkan Surat Penugasan Klinik kepada yang namanya tersebut diatas,sesuai dengan jenjang kompetensinya. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan hasil rekomendasi dari Team Kredensial Sub Komite Kredensial Komite Tenaga Kesehatan Lain RSD MADANI Kota Pekanbaru Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak Direktur disampaikan terima kasih. Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain RSD Madani Kota Pekanbaru
apt.RIKA HESTI, S.SI NIP 19760417 200501 2 005
4.Contoh Berita Acara kredensial BERITA ACARA KREDENSIAL 16
Pada hari ……..tangggal….bulan….tahun……, telah dilakukan proses kredensial atas : Nama
:
NIP
:
Pendidikan Terakhir
:
Ruang / Unit
:
Masa Kerja
:
Nomor STR
:
Hasil dari proses kredensial tercantum dalam lampiran dalam berita acara ini. Panitia Kredensi : NO NAMA
JABATAN
BIDANG KEAHLIAN
1 2 3 4
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN APOTEKER
17
A. IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN Nama : NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
:
B. DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN Proses Kredensial NO
1.
2.
3. 4. 5.
6.
7 8 9 10 11 12 13 14 15
Daftar Kewenangan Klinis
Menguasai kode etik yang berlaku dalam praktek profesi Mampu menerapkan praktek kefarmasian secara legal dan professional sesuai kode etik apoteker Indonesia Memiliki keterampilan komunikasi Mampu berkomunikasi dengan pasien Mampu berkomunikasi secara tertulis Mampu melakukan konsultasi/konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (konseling farmasi) Mampu menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional Mampu menggunakan telaah penggunaan obat pasien Mampu melakukan monitoring efek samping obat Mampu melakukan evaluasi penggunaan obat Mampu melakukan praktik therapeutic drug monitoring (TDM) Mampu melakukan penilaian resep Mampu melakukan evalausi obat yang diresepkan Mampu melakukan penyiapan & penyerahan obat yang diresepkan Mampu melakukan persiapan pembuatan/ produksi obat 18
Kemampua
Revie
n saat ini
w
Rekomendas i S
TS
16 17
18
19 20 21
22
23
24 25 26 27
Mampu membuat formulasi dan pembuatan /produksi sediaan farmasi Mampu melakukan pelayanan informasi obat Mampu menyampaikan informasi bagi masyarakat dengan mengindahkan etika profesi kefarmasian Mampu bekerjasama dalam pelayanan kesehatan dasar Mampu melaksanakan seleksi sediaan farmasi dan alkes Mampu mendisain, melakukan, penyimpanan & distribusi sediaan farmasi dan alkes Mampu melakukan pemusnahan sediaan farmasi & alkes sesuai aturan Mampu menetapkan sistem dan melakukan penarikan sediaan farmasi dan alkes Mampu mengelola infrastruktur dalam dalam pengelolaan sediaan farmasi dan alkes Mampu merencanakan dan mengelola waktu kerja Mampu optimalisasi kontribusi diri terhadap pekerjaan Mampu bekerja dalam tim
29
Mampu membangun kepercayaan diri Mampu menyelesaikan masalah
30
Mampu mengelola konflik
28
31
32
Bersedia belajar sepanjang hayat & kontribusi untuk kemajuan profesi Mampu menggunakan tekhnologi untuk pengembangan profesionalitas
C. REKOMENDASI Rekomendasi
Tim Kredensial Nama
:
19
Catatan
Tanda Tangan
: ....................................
Sanitarian Nama
:
Tanda Tangan
: ...................................... Tanggal :
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
20
1. Nama
IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN :
NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
:
2.
DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN Proses Kredensial No
Daftar Kewenangan Klinis
Kemampuan saat ini
Mengelola, 1.
mengawasi,
membimbing, memberi petunjuk dan mengembangkan pelayanan farmasi Mengikuti dan mematuhi
2.
petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan Menerima laporan dari bawahan kemudian diolah dan
3.
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memeberi petunjuk lebih lanjut
4.
Menegur dan memberi motivasi kepada bawahan. Memberikan usulan alternative dari suatu permasalahan sebagai
5.
anggota merencanakan,
tim
dalam
mengevaluasi,
mengimplementasikan
rencana
pengobatan. 6.
Mendapat surat penugasan jika sudah melengkapi persyaratan
21
Review
Rekomendasi S
TS
administratif 7.
Melakukan pengkajian resep
8.
Melakukan verifikasi obat
9.
10 .
Melakukan Pemantauan Terapi Obat Melakukan monitoring, pencegahan dan pelaporan efek samping obat Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor
11 .
izin praktetk, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu:
12 .
bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompabilitas, cara dan lama pemberian obat Mengkaji aspek klinis yaitu: adanya alergi, efek samping,
13 .
interaksi kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya). Membuatkan kartu pengobatan pasien (medication record)
14 .
15 . 16
Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan. Mengusulkan terapi obat, melanjutkan, modifikasi dan penghentian terapi Melakukan pemeriksaan akhir
22
.
sebelum dilakukan penyerahan
17
Menyerahkan obat yang disertai
.
pemberian informasi obat
18 .
Menganalisis hasil lab & hasil diagnostik lain untuk memodifikasi terapi obat
S TS
: Setuju : Tidak Setuju
3.
REKOMENDASI Rekomendasi
Tim Kredensial
Catatan
Nama
:
Tanda Tangan
: ....................................
Apoteker Nama
:
Tanda Tangan
: ...................................... Tanggal :
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN AHLI GIZI
A. IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN Nama : NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
: 23
B. DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN Proses Kredensial No
Daftar Kewenangan Klinis
Kemampuan saat ini
1.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana lima tahunan
2.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana tahunan
3.
Menyusun rancangan rencanan tahunan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
4.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana triwulan
5.
Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi
6.
Menyusun rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik.
7.
Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan tiga komplikasi.
8.
Melakukan pengawasan konsultasi gizi khusus
9.
Menyusun rancangan kebutuhan gizi, dietetik individu
Menyusun laporan hasil 10. penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik Mengevaluasi satuan biaya diet 11. terhadap standar pada akhir kegiatan 12.
Melakukan evaluasi kegiatan konsultasi diet pada akhir 24
Review
Rekomendasi S
TS
kegiatan
S TS
: Setuju : Tidak Setuju
C. REKOMENDASI Rekomendasi
Tim Kredensial
Catatan
Nama
:
Tanda Tangan
: ....................................
Ahli Gizi Nama
:
Tanda Tangan
: ...................................... Tanggal :
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN SANITASI LINGKUNGAN
A. IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN Nama : NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
:
25
B.
DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN Proses Kredensial N
Daftar Kewenangan Klinis
o
Kemampua
Review
n saat ini
1.
Melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan
2.
Memilih metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah baku maupun belum baku
3.
Melakukan analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan
4.
Melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri ataupun kelompok di lingkup tanggung jawab pengawasannya
5.
Memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara komprehensif
6.
Melakukan kerja sama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif
S TS
Rekomendasi S
TS
: Setuju : Tidak Setuju
C. REKOMENDASI Rekomendasi
Catatan
Tim Kredensial Nama
:
Tanda Tangan
: ....................................
Sanitarian 26
Nama
:
Tanda Tangan
: ...................................... Tanggal :
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN TENAGA FISIOTERAPI
Nama
A. IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN :
NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
:
27
B. DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN Proses Kredensial No
Daftar Kewenangan Klinis
uan saat ini
Memenuhi kewenangan praktik profesional 1.
2.
Melakukan langkah langkah tindakan aman untuk pasien dan fisioterapis Memiliki sikap dan perilaku profesional (Profesional behavior)
3.
Sikap dan perilaku terbuka (accountability)
4.
Mampu berkomunikasi efektif (communication)
6.
7.
Memiliki kompetensi budaya (cultural competence) Memiliki kemampuan pengembangan profesional (professional development) Memenuhi Kewenangan Manajemen Fisioterapi
1.
Melakukan Asesmen Fisioterapi
2.
Merumuskan diagnosis dan prognosis Fisioterapi
3. 4. 5.
6.
7.
8.
9.
.
Memenuhi kewenangan melakukan prosedur pembuatan rencana Intervensi fisioterapi Mampu melakukan prosedur intervensi fisioterapi Mampu melakukan prosedur pembuatan evaluasi fisioterapi Mampu memberikan edukasi terhadap pasien ataupun keluarga pasien Mampu memberikan home program terhadap pasien ataupun keluarga pasien Mampu melakukan pencatatan seluruh proses fisioterapi pada lembar medical record Mampu menentukan kebutuhan alat bantu untuk mobilitas (walking aid,leg orthoses,wheelchair) Ketetapan fisioterapis dalam penguasaan Modalitas
28
Rekome
Kemamp Review
ndasi S
TS
1.
2.
3.
4.
Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas Short wave diathermi (SWD) Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas Micro Wave Diathermi (MWD) Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas Infra Red (IRR) Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas Ultra Sound therapy (US) Mampu memberikan pelayanan fisioterapi
5.
dengan modalitas Stranscutaneus electrical nerve stimulation (TENS)
6.
Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas exercise therapy
7.
8.
Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas manual therapy Mampu memberikan pelayanan fisioterapi berupa chest fisioterapi dan postural drainage Mampu memberikan pelayanan fisioterapi berupa
9.
walking exercise terhadap pasien dengan alay bantu (kruk,tripod,walker) Metode tindakan Fisioterapi
1.
Manual therapy
2.
Soft Mobilization
3.
Bobath concept
4.
Active isolated exercise
5.
Pasif/active ROM Exersice
6.
Walking exercise
S TS
: Setuju : Tidak Setuju
29
C. REKOMENDASI Rekomendasi
Catatan
Tim Kredensial
Nama
:
Tanda Tangan
: ....................................
FISIOTERAPI Nama
:
Tanda Tangan
: ......................................
Tanggal :
30
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN TENAGA RADIOGRAFER
A. IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN :
Nama NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
:
B. DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN Proses Kredensial No
Daftar Kewenangan Klinis
Kemampua n saat ini
Melakukan 1.
pemeriksaan
persiapan radiologi
non
kontras Melakukan pemeriksaan tindak 2.
radiografi tulang-tulang belakang. (columna vertebralis)
3.
Melakukan pemeriksaan tindakan radiografi thorax 31
Review
Rekomendasi S
TS
Melakukan 4.
tindakan
pemeriksaan radiografi
tulang
iga/os costae Melakukan 5.
pemeriksaan
tindakan radiografi kepala(skull) rutin Melakukan pemeriksaan
6.
tindakan radiografi kepala (skull) khusus Melakukan pemeriksaan
7.
tindakan radiografi tulangtulang ekstremitas atas ( extremity superior) Melakukan pemeriksaan
8.
tindakan radiografi tulangtulang ekstremitas bawah (extremity inferior)
9.
10 .
11 .
12 .
13
Melakukan pemeriksaan tindakan radiografi BNO Melakukan pemeriksaan tindakan radiografi perut (abdomen) Melakukan pemeriksaan tindakan radiografi panggul (pelvis) Melakukan pemeriksaan tindakan radiografi jaringan lunak (soft tissue) Melakukan persiapan pemeriksaan USG Menyusun laporan kebutuhan
14
bulanan bahan medik habis pakai (BMHP) Menyusun laporan
15
pemeliharaan alat-alat prosesing 32
16 .
17 .
Menyusun laporan pemeliharaan asesoris pemeriksaan radiografi Meyusun laporan analisa penolakan film radiografi (reject analisis)
S TS
: Setuju : Tidak Setuju
C. REKOMENDASI Rekomendasi
Catatan
Tim Kredensial
Nama
:
Tanda Tangan
: ....................................
RADIOGRAFER Nama
:
Tanda Tangan
: ......................................
Tanggal :
33
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN TENAGA REKAM MEDIS
A. IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN :
Nama NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
:
B. DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN Proses Kredensial No
Daftar Kewenangan Klinis
Kemampuan saat ini
Perancangan 1.
standar data
2.
kesehatan Pengelolaan data dan informasi kesehatan Penggunaan data dan
3.
informasi untuk menunjang pelayanan
4.
kesehatan Penggunaan aplikasi dan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan data 34
Review
Rekomendasi S
TS
5.
kesehatan Pengelolaan kualitas
6.
data di fasyankes Pemahaman struktur dan fungsi tubuh manusia Penjelasan konsep klasifikasi
7.
klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis Pengembangan petunjuk standar koding dari klasifikasi klinis dan
8.
kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis Penggunaan petunjuk standar koding dari
9.
klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis Penggunaan terminologi medis dalam menentukan
10 .
klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, dan prosedur klinis Penentuan kode
11 .
diagnosis dan prosedur klinis sesuai petunjuk dan peraturan pada buku ICD yang berlaku Pengkodean penyebab
12 .
dasar kematian (Underlying Cause of Death) Pengklasifikasian kode
13 .
diagnosis bagi kepentingan informasi morbiditas 35
Penggunaan berbagai jenis 14 .
klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan
15 .
lainnya. Penggunaan berbagai jenis klasifikasi prosedur klinis Penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan dengan
16 .
menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta
17 . 18 .
prosedur klinis Penggunaan MMDS (Medical Mortality Data Sheet) Penerapam morbiditas dan mortalitas coding Penerapan dasar farmakologi, farmakodinamik dan farmakokinetik dalam
19 .
penentuan kodifikasi penyakit dan tindakan dalam klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan
20 .
lainnya, dan prosedur klinis Pengelolaan indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis dan statistik Pembuatan statistik dari
21 .
klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
36
22 .
Penyajian
statistik
dari
klasifikasi
klinis
dan
kodifikasi
penyakit
dan
masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis Analisis statistik dari klasifikasi
23 .
klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis Evaluasi statistik dari klasifikasi klinis dan
24 .
kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis Penyajian laporan sertifikat
25 . 26 . 27 .
kematian, interpretasi isian (entry) sertifikat kematian Validasi data untuk registrasi penyakit Penggunaan aplikasi registrasi kanker Penggunaan aplikasi sistem
28 . 29 .
30 .
pembiayaan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Penggunaan data klinis dalam penggantian biaya (reimbursement) Penggunaan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, dan prosedur klinis Pengidentifikasian
31 .
kebutuhan informasi fasilitas pelayanan kesehatan 37
Desain formulir pengumpulan 32 .
data kesehatan secara manual dan elektronik Pengumpulan data untuk manajemen mutu,
33 .
manajemen penggunaan, manajemen risiko dan penelitian lain secara manual dan elektronik Pengolahan data laporan
34 .
efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan secara manual dan elektronik Penyajian informasi
35 .
angka morbiditas dan mortalitas di sarana pelayanan kesehatan
36 . 37 .
secara manual dan elektronik Analisis statistik sederhana/ deskriptif Presentasi data dan laporan kepada pengguna Penggunaan aplikasi untuk
38 .
pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kesehatan di RS (SIRS/SIMRS) Penggunaan aplikasi untuk
39 .
pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kesehatan di Puskesmas (SIMPUS) Pengumpulan,
40 .
pengolahan, dan penyajian data penelitian kesehatan
38
41 . 42
Pengembangan manajemen kualitas data Penyajian informasi bagi
.
kepentingan monitoring KLB
43
Perancangan sistem rekam medis
. 44 . 45 . 46 . 47
manual Perancangan sistem rekam medis Elektronik Perancangan kebutuhan sistem informasi Perancangan proses bisnis dengan menggunakan basis data Pembuatan website
. 48 . 49 . 50 . 51
Pembuatan algoritma dan program sederhana Perancangan sistem rekam medis Hibrid Pengembangan sistem informasi Pengelolaan sistem informasi
. 52 . 53
Monitoring dan evaluasi sistem informasi Audit sistem informasi
. 54 . 55 . 56 . 57
Pengembangan manajemen sarana dan prasarana Pembuatan kebijakan pelayanan dan pengelolaan rekam medis Pembuatan alur pelayanan rekam medis Pembuatan prosedur pelayanan 39
. 58
rekam medis Pelaksanaan registrasi
.
pasien rawat jalan dan
59 . 60 . 61 . 62 .
rawat inap Penomoran rekam medis manual dan elektronik Penamaan pasien sesuai sistem yang digunakan Penggunaan Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP) manual dan elektronik Penyimpanan rekam medis manual dan elektronik Penyusunan perencanaan
63
jumlah rak yang digunakan
.
untuk penyimpanan rekam medis di pelayanan kesehatan Pengawasan kegiatan
64 . 65 . 66 . 67 . 68 .
penjajaran rekam medis di pelayanan kesehatan Penjajaran rekam medis secara manual Pengambilan kembali (retrieval) rekam medis secara manual Penyusunan (assembling) rekam medis secara manual Penyusutan (retensi) rekam medis
69
Pelepasan data pasien dan
.
informasi kesehatan kepada
70 .
pihak ketiga Pengamanan data dan kerahasiaan informasi medis
40
71 .
Desain formulir rekam medis manual dan elektronik
72
Penjelasan konsep dasar
.
manajemen rekam medis
73
Pengelolaan sumber daya RMIK
. 74 . 75 . 76 . 77 . 78 . 79 . 80
Implementasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan Pengelolaan akreditasi RMIK di fasilitas pelayanan kesehatan Penggunaan standar pelayanan minimal Penggunaan konsep dasar TQM Pelaksanaan quality assurance di rekam medis Penerapan metode sebab akibat Penggunaan Teknik TQM
. Sosialisasi setiap program 81 . 82 . 83 . 84 . 85 . 86
pelayanan RMIK kepada pihak internal dan eksternal Perancangan kebutuhan sistem informasi Pengelolaan hubungan kerja inter dan antar profesi Pengelolaan kelompok kerja dan manajemen kerja dalam menjalankan organisasi Penggunaan konsep dasar manajemen risiko Penggunaan standar isi rekam 41
. 87 . 88 . 89 .
medis Audit kuantitatif kelengkapan pendokumentasian rekam medis Audit kualitatif kelengkapan pendokumentasian rekam medis Penggunaan aplikasi komputer Penggunaan aplikasi
90 . 91 . 92 .
perangkat lunak rekam medis di fasilitas pelayanan kesehatan Penggunaan aplikasi pengolah data Penggunaan jaringan komputer
S TS
: Setuju : Tidak Setuju
C. REKOMENDASI Rekomendasi
Catatan
Tim Kredensial Nama
:
Tanda Tangan
: ....................................
Perekam Medis Nama
:
Tanda Tangan
: ...................................... Tanggal :
42
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN TENAGA TERAPIS GIGI DAN MULUT / PERAWAT GIGI
A. IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN Nama : NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
:
B. DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN No
Daftar Kewenangan Klinis
Proses Kredensial Kemampu 43
Review
Rekomendasi
an saat ini 1.
Melakukan Anamnesa Melakukan Anamnesa
2.
kepada pasien
3.
berkebutuhan Khusus Melakukan Pengukuran
4.
tekanan darah Melakukan Pengukuran
5.
Nadi Melakukan Pengukuran
6.
suhu tubuh Melakukan Penghitungan
7.
respirasi Pemeriksaan Vital Sign pada
9.
pasien berkebutuhan khusus Melakukan Pengukuran berat badan Melakukan pengukuran berat
10
badan Melakukan pengukuran
8.
. 11 . 12 . 13 . 14
tinggi badan Mengidentifikasi riwayat alergi Mengidentifikasi resiko jatuh pada pasien Mengidentifikasi kemampuan fungsional Mengukur skala nyeri
. 15 . 16 . 17 .
Melakukan kolaborasi tindakan trepanasi Melakukan kolaborasi tindakan pembersihan karang gigi Melakukan kolaborasi tindakan penambalan sementara
18
Melakukan kolaborasi
.
tindakan penambalan glassionomer 44
S
TS
19 .
Melakukan kolaborasi tindakan penambalan komposit
20
Melakukan kolaborasi
.
tindakan pencabutan
21 . 22 . 23 . 24 . 25 . 26 . 27 . 28 .
gigi sulung Melakukan kolaborasi tindakan pencabutan gigi permanent tanpa penyulit Melakukan kolaborasi tindakan topical aplikasi flour Melakukan kolaborasi tindakan perawatan saluran akar gigi sulung anterior Melakukan kolaborasi tindakan perawatan saluran akar gigi sulung posterior Melakukan kolaborasi tindakan pengisian saluran akar gigi sulung Melakukan kolaborasi tindakan pencabutan gigi sulung anterior Melakukan kolaborasi tindakan pencabutan gigi sulung posterior Melakukan kolaborasi tindakan perawatan saluran akar gigi permanent anterior
29 . 30 . 31 . 32 . 33
Melakukan kolaborasi tindakan perawatan saluran akar gigi permanent posterior Melakukan kolaborasi pengisian saluran akar Melakukan kolaborasi tindakan pencabutan dengan penyulit Melakukan kolaborasi tindakan anestesi lokal Penggunaan alat pelindung diri
. 34 .
Melakukan pre cleaning instrument
45
35 . 36 . 37
Melakukan pencucian instrument Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan instrument Melakukan desinfeksi dental unit
. 38 .
Melakukan desinfeksi flushing scaler
39
Melakukan desinfeksi
.
flushing contra angle
40 . 41 . 42 . 43
Menyusun rencana kerja harian/bulanan/tahunan Menyusun rencana kebutuhan obat/alat/dan bahan bulanan/tahunan Mengelola permintaan kebutuhan alat/obat dan bahan bulanan/tahunan Melakukan inventarisasi alat
. 44 . 45 . 46 . 47 . 48 . 49 . 50 .
S TS
Melakukan pemilahan dan penyimpanan alat Melakukan pencatatan pemakaian obat dan bahan Melakukan inventarisasi obat dan bahan Melakukan persiapan pelayanan ruangan Melakukan persiapan pelayanan instrument / alat Melakukan persiapan obat dan bahan Melakukan persiapan pelayanan dokumen
: Setuju : Tidak Setuju 46
C. REKOMENDASI Rekomendasi
Catatan
Tim Kredensial
Nama
:
Tanda Tangan
: ....................................
Perekam Medis Nama
:
Tanda Tangan
: ......................................
Tanggal :
47
FORM REKOMENDASI KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN ANALIS KESEHATAN
A.
B.
IDENTITAS TENAGA KESEHATAN LAIN Nama : NIK
:
TTL
:
Alamat
:
Kualifikasi
:
DAFTAR KEWENANGAN KLINIS YANG DIUSULKAN Proses Kredensial No
Daftar Kewenangan Klinis
Kemampuan saat ini
1.
Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium
2.
Melakukan pengambilan dan penanganan spesimen darah serta penanganan cairan dan jaringan tubuh lainnya
3.
Mempersiapkan, memilih, serta menguji kualitas bahan / reagen
4.
Mempersiapkan, memilih, menggunakan, memelihara, mengkalibrasi, serta menangani secara sederhana alat laboratorium
5.
Memilih dan menggunakan metode pemeriksaan
6.
Melakukan pemeriksaan dalam bidang hematologi, kimia klinik, imunologi, imunohematologi, mikrobiologi, parasitologi, mikologi, virologi, toksikologi, histoteknologi,
7.
Mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu
48
Review
Rekomendasi S
TS
8.
Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium
9.
Melakukan verifikasi terhadap proses pemeriksaan laboratorium
Menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan untuk 10. dikonsultasikan kepada yang berwenang Melaksanakan kegiatan 11. kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium Memberikan informasi hasil 12. pemeriksaan laboratorium secara analitis.
S TS
: Setuju : Tidak Setuju
C. REKOMENDASI Rekomendasi
Catatan
Tim Kredensial Nama
:
Tanda Tangan
: ....................................
Analis Kesehatan Nama
:
Tanda Tangan
: ...................................... Tanggal :
49
5. Surat Penugasan Tenaga Kesehatan Lain SURAT PENUGASAN TENAGA KESEHATAN LAIN No: …./……../…. /2021. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
dengan ini menugaskan kepada: Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
Pendidikan Terakhir
:
Ruang / Area
:
Diberikan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan di RSD MADANI Kota Pekanbaru sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Kesehatan dan Kompetensi khusus terlampir. Surat Penugasan Klinis Kesehatan ini berlaku sejak tanggal …. …… sampai dengan ……… Demikian Surat Penugasan Klinik Tenaga Kesehatan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru,
dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD Pangkat Penata TK I NIP. 19761019 200601 1 009
50
RINCIAN KEWENANGAN KLINIK TENAGA KESEHATAN LAIN Nama
:
NIP
:
Pendidikan / ijazah Terakhir
:
Area Klinik
:
NO
KEWENANGAN KLINIS
Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru,
dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD Pangkat Penata TK I NIP. 19761019 200601 1 009
SURAT PENUGASAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN 51
RSD MADANI KOTA PEKANBARU TENTANG PANITIA KREDENSIAL KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN LAIN No Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan Surat Keputusan Direktur RSD MADANI Kota Pekanbaru No. …………. Tahun …… Tentang Komite Tenaga Kesehatan Lain di RSD MADANI Kota Pekanbaru Komite tenaga kesehatan lain melalui Subkomite Kredensial mempunyai tugas
untuk
melakukan
proses
kredensialing
dan
memberikan
rekomendasi
kewenangan klinis terhadap tenaga kesehatan lain. Untuk kelancaran mekanisme proses kredensial,maka memberikan tugas kepada yang namanya tersebut dalam lampiran surat ini.
Pekanbaru, ........................... Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain RSD Madani Kota Pekanbaru apt.RIKA HESTI, S.SI NIP 19760417 200501 2 005
DAFTAR NAMA PANITIA KREDENSIAL 52
KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN RSD MADANI KOTA PEKANBARU NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
NAMA
JABATAN
apt.Darmawati,SSi Dian Permana P. Amd.PK Agus Susanti, AMR Alfitriyati Amd. Ft Eni Riyanti Amd. Far Asih Haryanti A.Md.Kes Riyanita Arhama Amd.Kes Friska Manurung, AMd.AK Dewi Agustin, AMG Artini
Apoteker Perekam Medis Radiografer Fisioterapis Tenaga Teknis kefarmasian Perawat gigi Petugas Kesling Analis Kesehatan Nutrisionis Perawat mata
Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain RSD Madani Kota Pekanbaru
apt.RIKA HESTI, S.SI NIP 19760417 200501 2 005
53