Panduan Pelaksanaan Musrenbang Desa - Fix Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



1



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



Kata Pengantar Bismillahirrahmanirrahiim Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas segala limpahan rahmat, karunia serta perkenan-Nya, Buku Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Garut Tahun 2022 di Desa dan Kelurahan dapat selesai disusun. Pelaksanaan Musrenbang sebagai awal proses perencanaan secara bottom up dan partisipatif. Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Garut Tahun 2022 di Desa dan Kelurahan dikoordinasikan oleh Camat dan dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Lurah, sebagai forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang akan diusulkan dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Garut Tahun 2022 di Desa dan Kelurahan adalah tersusunnya daftar usulan musrenbang desa dan kelurahan Tahun 2022 secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan yang akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Buku pedoman ini disusun untuk menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pelaksana Musrenbang di Desa dan Kelurahan dalam penyusuna perencanaan Tahun 2022. Sehingga tujuan dari perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan bersama. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Garut, 4 Januari 2021 Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut,



AGUS ISMAIL, ST., MT Pembina NIP. 19760808 200604 1 008



i



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



Daftar Isi



Kata Pengantar.............................................................................................................................. i Daftar Isi ........................................................................................................................................ ii 1.



Pendahuluan.................................................................................................................. 1



2.



Arahan Pencapaian Sasaran Pembangunan Pembangunan Daerah ............... 4



3.



Mekanisme Pelaksanaan Musrenbang .................................................................... 7



4.



Pengorganisasian Penyelenggaraan Musrenbang ............................................. 13



5.



Waktu Pelaksanaan .................................................................................................... 14



6.



Susunan Acara ............................................................................................................. 15



7.



Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ............................ 16



8.



Penutup ......................................................................................................................... 18



ii



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



1.



Pendahuluan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan daerah, baik untuk jangka panjang, menengah maupun untuk periode tahunan. Dalam kaitannya dengan dokumen perencanaan tahunan, maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang didahului dengan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) secara berjenjang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, hingga tingkat Nasional. Model perencanaan pembangunan partisipatif merupakan salah satu bentuk implementasi dari manajemen perencanaan pembangunan dari bawah (Bottom up planning management), yang akan disinergikan dengan aspek administratif perencanaan dari atas (Top-down planning) sebagai perpaduan dinamis dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 98 ayat (1) yang berbunyi “Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf 6 merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/kelurahan di lingkup kecamatan dan ayat (4) yakni “Tata cara pengajuan daftar usulan desa/kelurahan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pedoman pembangunan desa.” Untuk di Desa Berpedoman Pada Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sedangkan untuk Kelurahan berpedoman Pada Permendagri 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Musrenbang yang merupakan forum perencanaan pembangunan diselenggarakan dengan melibatkan berbagai unsur stakeholders sebagai pelaku pembangunan, sehingga memberikan konsekuensi keterlibatan secara aktif masyarakat sebagai obyek dan terutama sebagai subyek pembangunan, yang akan lebih memahami kondisi kelokalan daerahnya, baik dalam aspek evaluasi berdasarkan kondisi faktual, maupun dalam menentukan kebutuhannya akan pembangunan, serta kemampuannya menggali potensi dan sumber daya pembangunan yang bersumber dari masyarakat dan pemerintah. Musrenbang RKPD merupakan wahana partisipasi masyarakat di daerah yang dilaksanakan untuk memadukan Rancangan Renja antar-SKPD dan antar-Rencana Pembangunan Kecamatan, terutama dalam melakukan verifikasi atas identifikasi isu dan prioritas pembangunan yang diperlukan. Hal



1



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



ini penting karena RKPD akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD dan dasar-dasar pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pelaksanaan penyusunan dokumen rancangan RKPD dilakukan melalui proses pembahasan yang terkoordinasi, terintegrasi dan sinergis antara Bappeda dengan seluruh unsur SKPD pada penyelenggaraan forumSKPD maupun Musrenbang-RKPD. Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa rencana kerja, program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD harus terukur dan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran, guna menciptakan kemandirian dalam rangka membangun daerahnya, dengan berpijak pada prinsip-prinsip demokratis, partisipasi masyarakat, pemerataan, berkeadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal. Oleh karenanya, pembangunan di Kabupaten Garut secara ideal diharapkan mampu mewujudkan pula prinsip pembangunan secara berkelanjutan, sehingga untuk memenuhinya secara optimal dan berkeadilan, maka musrenbang yang diselenggarakan harus dapat memenuhi aspek-aspek: 1.



Melibatkan semua pelaku pembangunan untuk lebih mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;



2.



Mengoptimalkan potensi yang dimiliki antara lain sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana dan prasarana;



3.



Memaksimumkan penggunaan sumber daya lokal;



4.



Mencegah degradasi sumber daya dan penurunan fungsi.



Sehingga, sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah, RKPD diharapkan tidak lagi memuat daftar panjang usulan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akan tetapi dapat lebih bersifat Spesifik (Spesific), Terukur (measurable), dapat dicapai (Achievable), memperhatikan ketersediaan sumber daya (Resources Availability), dan tepat waktu (Time).



2



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



Gambar 1 Bagan Alur Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2022



3



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



2.



Arahan Pencapaian Sasaran Pembangunan Pembangunan Daerah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, sekaligus pedoman dasar untuk penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Garut senantiasa memperhatikan Lima Arahan Utama Presiden sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045, yaitu: 1.



Pembangunan sumber daya manusia, dengan membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global;



2.



Pembangunan infrastruktur, dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;



3.



Penyederhanaan regulasi, dengan menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan omnibus law, terutama menerbitkan 2 undang-undang. Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, UndangUndang Pemberdayaan UMKM;



4.



Penyederhanaan birokrasi, dengan memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi; dan



5.



Transformasi ekonomi, dengan melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan sumberdaya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.



Berdasarkan pada Lima Arahan Pembangunan diatas, serta dengan mengkaji kondisi sosial masyarakat Kabupaten Garut, maka Prioritas Pembangunan Daerah untuk tahun 2022, diarahkan pada: 1.



Perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha dalam rangka penurunan angka kemiskinan;



2.



Peningkatan kualitas infrastruktur secara merata dalam rangka pengembangan wilayah;



3.



Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam rangka reformasi sosial;



4



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



4.



Peningkatan nilai tambah ekonomi sektor pertanian, industri, perdagangan, pariwisata dan jasa produktif lainnya dalam rangka recovery ekonomi;



5.



Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana;



6.



Peningkatan pelayanan publik dan kinerja aparatur; serta



7.



Peningkatan investasi dan pendapatan daerah.



Atas dasar keselarasan agenda pembangunan dan isu strategis di atas, maka Tema Pembangunan untuk Tahun 2022 yaitu “Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Diharapkan melalui tema pembangunan tersebut dapat mempercepat Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Garut sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ditambah dengan keberlanjutan pembangunan infrastruktur daerah yang mantap baik secara kualitas dan kuantitasnya, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat sehingga dapat membawa masyarakat Kabupaten Garut pada kemajuan dan kesejahteraan. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RKPD ini adalah terkait dengan tahapan dan waktu pelaksanaan urutan proses perencanaan. Setiap tahapan ini akan senantiasa diawasi dan harus dilaporkan kepada pemerintah baik secara sistem maupun secara manual melalui Pemeritah Provinsi Jawa Barat, serta dengan diimplementasikannya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), maka setiap tahapan akan senantiasa terdokumentasi secara digital. Seluruh proses, tahapan, data dan hasil dipantau secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlu diketahui pula bahwa berdasarkan penilaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Tahun 2020 Kabupaten Garut telah memperoleh penilaian yang baik bahkan masuk tujuh besar terbaik nasional, tentu saja hal ini harus terus kita tingkatkan yang tentu saja dimulai dari proses perencanaan yang sedang kita laksanakan hari ini. Sejatinya keberhasilan pembangunan Kabupaten Garut merupakan keberhasilan kolektif dari peran aktif seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Garut, tentu saja dengan didukung oleh bantuan dari Pemerintah Provinsi bersama-sama Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, bekerja bersama secara sinergis untuk dapat menciptakan kemajuan dan kesejahteraan di kabupaten garut sesuai dengan visi Terwujudnya Garut yang Bertaqwa, Maju dan Sejahtera. Untuk itu, maka dalam penyusunan RKPD 2022 ini harus dilakukan secara berkualitas dan lebih produktif sehingga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 5



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



1.



Penentuan program, kegiatan maupun sub kegiatan harus bersifat yang menyentuh masyarakat secara langsung;



2.



Peningkatan investasi di daerah, dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah serta perekonomian masyarakat dan mencari sumber-sumber pembiayaan lain dengan pola kemitraan;



3.



Percepatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung pusat-pusat ekonomi, infrastruktur pedesaan, khususnya untuk mengatasi ketertinggalan wilayah pedesaan agar perekonomian masyarakat bisa berkembang; serta



4.



Membangun komitmen seluruh stekholder baik pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung pencapaian target-target pembangunan yang telah disepakati bersama.



6



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



3.



Mekanisme Pelaksanaan Musrenbang Mengacu kepada Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/2007 dan 50/264A/SJ tanggal 12 Januari 2007 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang di daerah, bersama ini disampaikan pedoman yang dapat digunakan sebagai rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:



3.1. Musrenbang Desa/Kelurahan 3.1.1. Pengertian 1)



Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.



2)



Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.



3)



Hasil Musrenbang Desa terdiri dari: a.



Daftar Kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa), serta swadaya gotong royong masyarakat Desa;



b.



Daftar Kegitan Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan APBD Provinsi;



c.



Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa pada forum Musrenbang Kecamatan.



7



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



4)



Hasil Musrenbang Kelurahan terdiri dari: a.



Daftar Kegitan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Kelurahan yang bersangkutan yang akan dibiayai dari anggaran Kelurahan yang bersumber dari APBD Kabupaten, serta swadaya gotong royong masyarakat Kelurahan;



b.



Daftar Kegitan Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan APBD Provinsi;



c.



Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.



3.1.2. Tujuan Musrenbang Desa/Kelurahan dalam rangka penyusunan rancangan RKPD diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: 1) Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/kelompok). 2)



Menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa/Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendanaan lainnya.



3)



Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi).



3.1.3. Peserta Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan adalah perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di desa/kelurahan, seperti: ketua RT/RW; kepala dusun, tokoh agama, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah dan lain-lain. 3.1.4. Narasumber Kepala Desa/Lurah, Ketua dan para Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), Camat dan aparat kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, pejabat instansi yang ada di desa atau kecamatan, dan LSM yang bekerja di desa yang bersangkutan.



8



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



3.1.5. Fasilitator Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan keputusan dalam kelompok diskusi. 3.1.6. Mekanisme Tahapan pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan terdiri dari: 1)



Tahap Persiapan: a.



Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa/ Kelurahan yang terdiri dari BPD dan aparat pemerintah desa lainnya. Tugas Tim Fasilitator Musrenbang Desa adalah memfasilitasi pelaksanaan musyawarah di tingkat dusun/RW/kelompok, serta memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Desa/kelurahan.



b.



Masyarakat di tingkat dusun/Rukun Warga (RW) dan kelompok- kelompok masyarakat (misalnya kelompok tani, kelompok nelayan, perempuan, pemuda dan lain-lain) melakukan musyawarah. Keluaran dari musyawarah dusun/ RW/kelompok adalah: •



Daftar masalah dan kebutuhan;







Gagasan dan atau usulan kegiatan prioritas masingmasing dusun/RW/Kelompok untuk diajukan ke Musrenbang Desa/kelurahan dengan terlebih dahulu disesuaikan dengan kamus usulan dan disiapkan dokumen pendukungnya (kamus usulan dan format dokumen pendukung dapat diunduh pada tautan linktr.ee/perencanaan2020);







Wakil/Delegasi dusun/RW/kelompok yang akan hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan (jumlah wakil/delegasi masing-masing dusun/RW/Kelompok disesuaikan dengan kondisi setempat).



c.



Kepala Desa/Lurah menetapkan Musrenbang Desa/Kelurahan.



d.



Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan melakukan hal- hal sebagai berikut: •



Tim



Penyelenggara



Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Desa / 9



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



Kelurahan.



2)







Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda, dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta dapat melakukan pendaftaran dan atau diundang.







Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Desa/Kelurahan.







Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Desa/Kelurahan.



Tahap Pelaksanaan: a.



Pendaftaran peserta.



b.



Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.



c.



Pemaparan Camat atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja desa/kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan desa/kelurahan, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis.



d.



Pemaparan Kepala Desa/Lurah tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kelurahan.



e.



Penjelasan Kepala Desa tentang perkiraan jumlah Alokasi Dana Desa yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya.



f.



Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat desa/kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan lain-lain.



g.



Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan (masukan: kegiatan prioritas) pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan.



h.



Pemisahan kegiatan berdasarkan: a)



kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat desa/kelurahan, dan



b)



kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja 10



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan. i.



Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan.



j.



Pemilihan dan Penetapan perwakilan masyarakat/delegasi Desa/Kelurahan (1-5 orang) untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi ini harus menyertakan perwakilan perempuan.



k.



Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, Perwakilan Masyarakat dan BPD.



3.1.7. Keluaran Keluaran dari kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah: 1.



Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan yang berisi: a.



Prioritas Kegiatan pembangunan skala desa/kelurahan yang akan didanai oleh Alokasi Dana Desa dan atau swadaya.



b.



Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah dan akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan.



2.



Daftar nama delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.



3.



Berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan (format dapat diunduh pada tautan linktr.ee/perencanaan2020).



3.1.8. Tugas Tim Penyelenggara 1.



Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan;



2.



Bersama-sama Tim Fasilitator Desa memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah dusun/RW, kelompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu, kelompok perempuan dan lainlain.



3.



Membantu Tim Fasilitator Desa/Kelurahan dalam memfasilitasi Proses Musrenbang.



4.



Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan.



5.



Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulensi 11



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan. 6.



Mendaftar calon peserta Musrenbang.



7.



Membantu para delegasi desa/kelurahan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang Kecamatan.



8.



Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.



9.



Merangkum berita acara hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sekurangkurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati, dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan.



10.



Menyebarluaskan Desa/Kelurahan.



Dokumen



Rencana



Kerja



Pembangunan



3.1.9. Tugas Delegasi Desa/Kelurahan 1.



Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.



2.



Memaparkan daftar prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.



3.



Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan serta sumber pendanaannya (seperti: Alokasi Dana Desa maupun dari sumber pendanaan lainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang dan delegasi desa/kelurahan membantu kepala desa/lurah mengumumkan programprogram pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.



12



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



4.



Pengorganisasian Penyelenggaraan Musrenbang



4.1. Tim Penyelenggara Untuk mendukung penyiapan dan pelaksanaan sampai dengan penyusunan hasil Musrenbang, maka dibentuk Tim Penyelenggara Musrenbang, dengan penjelasan alternatif sebagai berikut: 4.1.1. Susunan Keanggotaan Tim Penyelenggara Keanggotaan Tim Penyelenggara dibentuk secara transparan dengan melibatkan unsur Pemerintah dan Non-Pemerintah yang memiliki keahlian dalam memfalisitasi proses-proses musyawarah yang partisipatif, seperti: a.



Pada tingkat Desa/Kelurahan: Kepala Desa/Lurah selaku penanggung jawab. Selanjutnya, Ketua, Sekretaris dan para anggota Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Kepala Desa setelah Kepala Desa/Lurah mendapatkan berbagai masukan melalui rembug di desa/kelurahan.



4.1.2. Kriteria Anggota Tim Penyelenggara Dalam rangka mencapai hasil pelaksanaan Musrenbang yang optimal, para anggota Tim Penyelenggara yang akan dibentuk disyaratkan memenuhi kriteria sebagai berikut: a.



Tingkat Desa/Kelurahan: •



Memiliki komitmen untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.







Keterampilan komunikasi dalam forum dialog.







Kemampuan menyerap mengemukakan pendapat.







Tidak mementingkan diri sendiri atau kelompoknya.



pendapat



orang



lain



dan



4.2. Biaya Penyelenggaraan Pembiayaan atas penyelenggaraan rangkaian kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten dibebankan pada APBD Kabupaten.



13



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



5.



Waktu Pelaksanaan Adapun waktu pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan berdasarkan agenda penyusunan RKPD Tahun 2022 dan Renja Tahun 2022 adalah sebagai berikut:



14



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



6.



Susunan Acara Adapun susunan Acara Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2022 di Tingkat Desa/Kelurahan adalah sebaga berikut: a)



Pembukaan;



b)



Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an;



c)



Menyanyikan Lagu Indonesia Raya;



d)



Laporan Panitia Penyelenggara Musrenbang di Tingkat Desa/Kelurahan, untuk Pemerintah Desa dilaporkan oleh Sekretaris Desa dan untuk Kelurahan dilaporkan oleh Kepala Seksi Pembangunan;



e)



Sambutan-sambutan: •



Kepala Desa/ Lurah;







Camat.



f)



Pemaparan Konsep dan Usulan Pembangunan;



g)



Diskusi/Pembahasan;



h)



Penandatanganan Berita Acara Kecepakatan;



i)



Pembacaan Do’a.



15



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



7.



Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pada Tahun 2022 keseluruhan proses perencanaan daerah sudah menggunakan sistem baru secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yaitu sebuah sistem yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan menggunakan SIPD ini, diharapkan seluruh proses pembangunan di daerah terintegrasi melalui sistem ini, baik dalam satu daerah, dengan daerah lain maupun dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Gambar 2 Bagan Penerapan SIPD



Dengan menggunakan SIPD ini, banyak sekali optimalisasi yang bisa dilakukan, terlebih jika diukur secara Nasional, diantaranya optimalisasi waktu, biaya dan tenaga di masing masing tahapan dan jenjang perencanaan. Penggunaan SIPD sudah dilaksanakan untuk perencanaan tahun 2021. Dengan adanya sistem tersebut, diperlukan beberapa penyesuaian teknis terkait Musrenbang. Hal mendasar yang harusdi perhatikan adalah proses input usulan serta beberapa langkah lainnya berupa verifikasi dari Kecamatan, Bappeda dan OPD. Berikut alur perjalanan usulan masyarakat dalam SIPD:



16



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



Gambar 3 Alur Usulan Musrenbang



Gambar 4 Alur Usulan Aspirasi Masyarakat



17



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



8.



Penutup Musrenbang sebagai awal perencanaan pembangunan di daerah diharapkan dapat menjadi fase partisipatif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa ada yang tertinggal, untuk turut menentukan pembangunan di wilayahnya sekaligus di Kabupaten Garut secara umum. Demikian penjelasan tentang Tata Cara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Desa dan Kelurahan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut Tahun 2022 ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Garut yang diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan tahunan yang bersifat spesifik, terukur, dapat dicapai, memperhatikan ketersediaan sumber daya, dan tepat waktu. Hasil dari Musrenbang Tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi perencanaan pembangunan yang terarah dan sesuai dengan konsep yang disusun serta dapat diwujudkan bersama-sama di tahun 2022.



18



Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan Tahun 2022



19