Panduan Pendirian Usaha Kerajinan Kayu Non Furniture PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Iping
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



ii



iii



iv



PANDUAN PENDIRIAN USAHA KERAJINAN KAYU NON-FURNITURE



Penyusun Lili Hartono Dyah Yuni Kurniawati Narasumber Ari Juliano Gema – Badan Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon – Badan Ekonomi Kreatif Bambang Priwanto – Badan Ekonomi Kreatif Eddy Triharyanto – Universitas Sebelas Maret Surakarta Susantiningrum - Universitas Sebelas Maret Surakarta Tutik Susilowati - Universitas Sebelas Maret Surakarta Timbul Raharjo – Kasongan Art Yogyakarta Zaenal Mubarok – Berkah Gusti Jepara Satya Brahmantya- Indonesia Minds Yogyakarta I Wayan Suardana – Institut Seni Indonesia Denpasar Hery Budiyanto – GS4 Woodcraft Malang Anik Sugiarti – Brillianne Deco Ngawi Slamet Widodo – Selly Handycraft Klaten Dani Mahendra – Dani’s Craft



Diterbitkan oleh: Badan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret



v



DAFTAR ISI



Kata Pengantar



i



Pendahuluan



1



Permodalan dan Manajemen Keuangan



9



Manajemen Sumber Daya Manusia



19



Manajemen Produksi



25



Manajemen Pemasaran



49



Hak Kekayaan Intelektual



55



Penutup



63



Daftar Pustaka



65



Daftar Sumber Gambar



67



Glosarium



69



LAMPIRAN Bentuk Badan Usaha Dokumen Hukum dan Izin Badan Usaha Contoh Perjanjian Tertulis



vi



KATA PENGANTAR



P



ji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah -Nya, sehingga penyusunan Buku Panduan Pendirian Usaha Bidang Ekonomi Kreatif dapat diselesaikan dengan baik. Penyusunan Buku Panduan Pendirian 8 (delapan) Bidang Usaha Ekonomi Kreatif ini adalah kerjasama antara Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan merupakan lanjutan dari buku Panduan Pendirian 10 (sepuluh) Bidang Usaha Ekonomi Kreatif yang telah terbit pada 31 Juli 2017 lalu. Buku Panduan 8 (delapan) bidang usaha ekonomi kreatif, antara lain: 1) Panduan Pendirian Usaha Tenun Tradisional; 2) P anduan Pendirian Usaha Desain Kemasan; 3) Panduan Pendirian Usaha Desain dan Pengembang Laman; 4) Panduan Pendirian Usaha Desain Grafis /Desain Komunikasi Visual; 5) Panduan Pendirian Usaha Kerajinan Kayu Non Furniture; 6) Panduan Pendirian Usaha Kedai Kopi; 7) Panduan Pendirian Usaha Penerbitan Mandir i; 8) Panduan Pendirian Usaha Penerbitan Digital. Buku Panduan ini dipersiapkan dalam 2 (dua) versi yaitu versi cetak dan elektronik (e-book). Penyiapan e-book dimaksudkan untuk memudahkan pembaca mengakses buku panduan ini. Pada prinsipnya sasaran buku panduan ini adalah para calon atau pelaku usaha pemula yang tertarik untuk mendirikan dan mengembangkan usaha ekonomi kreatif. Oleh karena itu, penulisan buku dibuat sesederhana mungkin dengan harapan mudah dipahami dan diterapkan oleh para pembaca. Penulisan buku panduan ini belum bisa dikatakan sempurna apalagi referensi untuk pelaku usaha ekonomi kreatif yang sudah berkecimpung lama dibidangnya. Untuk itu, kepada masyarakat sangat diharapkan memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan buku panduan i ni di masa mendatang. Akhir kata atas nama Badan Ekonomi Kreatif, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku panduan ini. Semoga upaya dan kerja keras yang dilakukan ini dapat mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Jakarta,



Februari 2018



Kepala Badan Ekonomi Kreatif



Triawan Munaf



vii i



viii



PENDAHULUAN Definisi dan Ruang Lingkup



D



ewasa ini usaha kerajinan kayu non- furniture di Indonesia berkembang pesat di seluruh wilayah nusantara. Perkembangan kerajinan kayu tumbuh sejalan dengan eksistensi masyarakat di tanah air. Inovasi penciptaannya berkaitan erat dengan kebutuhan hidup manusia yang terus berkembang. Potensi sumber day a alam yang cukup melimpah dan Sumber Daya Manusia yang cukup produktif memberikan peluang besar untuk menjalankan usaha kerajinan kayu. Kayu dapat dimanfaatkan mulai dari akar, batang, ranting sampai limbahnya sebagai kerajinan bernilai ekonomis. Perkembangan sektor pariwisata yang terus digalakkan oleh pemerintah juga mempunyai andil besar untuk meningkatkan bidang keraj inan khas Indonesia sebagai suvenir. Kerajinan kayu non-furniture Indonesia merupakan salah satu unggulan yang berpeluang untuk dikembangkan sehingga menembus pasar nasional maupun internasional. Peluang usaha kerajinan kayu non-furniture sangat menjanjikan dan terbuka luas bagi calon pengusaha yang ulet dan tekun. Seorang calon pengusaha harus peka dalam menentukan gagasan usaha dan usaha kerajinan yang seperti apa yang akan dijalani, mengerti proses produksi, mengerti segmen pasar, dan bagaimana cara pemasarannya. Calon pengusaha di wajibkan untuk mengetahui tata cara pendirian usaha kerajinan kayu secara legal. Calon pengusaha kerajinan kayu juga wajib memahami prosedur mendapatkan bahan, prosedur perizinan usaha, prosedur ekspor dan lain sebagainya. Pengusaha kerajinan kayu diharapkan mempunyai wawasan dan manajeman yang matang, baik manajemen produksi, manajemen SDM maupun manajemen pemasaran. Ketatnya persaingan pasar merupakan tantangan para pengusaha kerajinan kayu untuk giat



1



meningkatkan kualitas produk kerajinannya serta inovas i yang terus menerus sehingga siap melayani konsumen dari segala penjuru dunia. Ada bermacam jenis kerajinan kayu non-furniture yang ada di Indonesia. Namun berdasarkan fungsinya, kerajinan terbagi dalam dua jenis yaitu fungsi praktis dan elemen estetis; Fungsi Praktis



Fungsi Elemen Estetis



Kerajinan sebagai fungsi praktis adalah jenis kerajinan yang bisa digunakan sebagai tempat atau wadah, misalnya tempat tisu, mangkuk, gelas, nampan, piring, tempat buah dan lain sebagainya.



Kerajinan sebagai fungsi elemen estetis adalah jenis kerajinan yang memiliki nilai estetis/seni. Jenis kerajinan ini biasanya digunakan untuk pajangan atau hiasan interior rumah, misalnya; topeng, miniatur kendaraan, miniatur hewan dan lain sebagainya.



Gagasan dan Peluang Usaha Gagasan dan peluang usaha kerajinan kayu non-furniture bisa muncul dari bermacam faktor, antara lain: ketersediaan bahan baku, kebutuhan pasar, keinginan berwirausaha, dan usaha keluarga. Usaha kerajinan kayu dapat dijalankan mulai dari tingkat modal kecil hingga modal besar. Dengan modal yang relatif kecil, usaha kerajinan kayu bisa dijalankan di rumah dengan bermodalkan peralatan yang sederhana. Modal utama yang harus dimiliki seorang pemula yaitu niat dan tekad yang kuat, kemauan untuk bekerja keras , dan 2



keinginan sukses yang tinggi. Hal yang perlu diperhatikan sebelum membuka usaha adalah menentukan konsep produk dan menentukan konsep pemasarannya beserta pangsa pasar. Menentukan Konsep Produk • Menentukan konsep produk yang dimaksud yaitu menentukan jenis usaha kayu apa yang akan dijalankan. Sebagai contoh, konsep yang diambil adalah produk kerajinan kayu non furniture fungsi praktis food grade, misalnya gelas dan mangkuk dengan teknik bubut, finishing oiling food grade dengan tampilan natural yang memperlihatkan serat kayu secara utuh, dengan sasaran produk ekspor ke luar negeri. Menentukan Konsep Pemasaran • Menentukan target pasar yaitu memilih pasar mana yang dituju, apakah pasar domestik saja atau pasar mancanegara. Dalam menentukan konsep pemasaran produk, diusahakan produk yang akan dijalankan mempunyai ciri khas dan keunikan. Misalkan teknik finishing yang tidak dipunyai oleh produk lain. Selanjutnya adalah menentukan bentuk skala usaha. Sebaiknya pelaku usaha memilih skala usaha sesuai dengan modal. Usaha kerajinan juga dapat menerapkan layanan khusus, misalnya ongkos kirim gratis untuk pengiriman di dalam kota. Pengembangan usaha sangat mungkin dilakukan apabila usaha kerajinan kayu yang sudah dijalankan bisa maju dan permintaan pasar tinggi. Pengembangan usaha kerajinan kayu dapat dila kukan dengan membuka cabang, showroom, atau membangun mitra dengan eksportir. Dalam hal ini, pemilik usaha kerajinan juga harus mempertimbangkan beberapa hal, yang terpenting adalah adanya kontrol. Kontrol yang dimaksud bisa dalam bentuk ko ntrol produksi, kontrol keuangan, dan kontrol hasil produksi.



3



Pemilihan lokasi usaha mempengaruhi kelangsungan usaha kerajinan kayu yang dijalankan. Untuk itu calon pengusaha kerajinan menentukan; 1. Pemilihan lokasi usaha yang tepat, agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini biasanya diperuntukkan khusus usaha kerajinan kayu yang banyak menggunakan mesin/alat masinal. 2. Desain tempat usaha. Yang dimaksud di sini adalah tempat produksi kerajinan kayu sesuai dengan kebutuhan produksi. Pengusaha kerajinan kayu sebaiknya mendesain tempat usaha yang terdiri dari ruang produksi dengan pemilahan ruang misalnya ruang desain, ruang membuat global, ruang pengamplasan, ruang perakitan, ruang finishing (pengecatan, pembatikan, vernis, dan lain sebagainya sesuai dengan konsep produksi yang dipilih).



Perizinan dan Legalitas Usaha Pemerintah telah mengatur perizinan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebagai produk hukum, tentu saja peraturan mengenai izin usaha tersebut berfungsi untuk menjaga kepentingan bersama masyarakat agar tidak merugikan pihak manapun. Karenanya, izin usaha dalam kerajinan kayu sangat penting sebagai kejelasan usaha dan menjamin hak dari pemilik usaha untuk dilindungi secara hukum. Legalitas usaha adalah kesahihan untuk melakukan usaha. Surat izin yang menyatakan legalitas usaha ini sangat pe nting karena menunjukkan bahwa usaha yang dibangun tunduk pada aturan hukum. Perizinan/legalitas usaha yang sebaiknya dimiliki oleh usaha kerajinan kayu adalah sebagai berikut;



4



Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Izin Usaha Industri (IUI) Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



Surat Izin Tempat Usaha (SITU)  SITU dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO / hider ordonnatie) mewajibkannya.  Pemohon mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.  Formulir SITU diketahui pejabat kelurahan dan kecamatan , dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kotamadya dengan registrasi pembaruan setiap setahun sekali.  Syarat SITU: fotokopi KTP, bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pas foto warna ukuran 3x4 cm, Akta pendirian Usaha bagi koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan undang-undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa.



5



Izin Usaha Industri (IUI)  Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 81/M IND/PER/10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.  Syarat pendaftaran IUI: mengisi formulir, fotokopi KTP Direksi dan Dewan Komisaris, fotokopi NPWP, fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), surat keterangan domisili perusahaan, surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat, fotokopi UKL/UPL atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran, fotokopi surat izin gangguan/HO, fotokopi SIUP dan TDP.



Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) • • •



Perizinan yang pertama kali diurus calon pengusaha. Digunakan sebagai lampiran dalam pengurusan izin usaha yang lain. Dikeluarkan oleh kantor kelurahan/kecamatan. di mana usaha didirikan.



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) • • •



6



Mempermudah administrasi perpajakan. Merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke Kantor Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di kabupaten/ kota domisili wajib pajak.



Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) • • •



Diurus di kantor kecamatan masing-masing lokasi usaha Persyaratan untuk pengurusan IUMK: fotokopi KTP, pasfoto 2x4 sebanyak dua lembar, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat keterangan RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Tidak dipungut biaya



Tanda Daftar Perusahaan (TDP) • • •



Wajib untuk usaha perorangan maupun yang berbadan hukum seperti Koperasi, CV, Firma dan PT Bermanfaat untuk mendapatkan kepastian usaha sehingga mempermudah perluasan usaha Persyaratan pengurusan izin TDP: (1) NPWP perusahaan; (2) KTP dan NPWP direktur (pemilik usaha); dan (3) surat kuasa (bila dikuasakan).



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) • • •







Diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan domisili perusahaan . Berlaku di seluruh Indonesia. SIUP dibagi menjadi 3 kategori, yaitu: (1) SIUP Kecil, modal 200 juta di luar tanah dan bangunan; (2) SIUP Menengah, modal 200 juta sampai dengan Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan; (3) SIUP Besar, modal di atas 500 juta di luar tanah dan bangunan. Manfaat utama SIUP adalah mempermudah dalam mengajukan pinjaman dana dari bank, lembaga keuangan nonbank, maupun program CSR/PKBL. 7



8



PERMODALAN DAN MANAJEMEN KEUANGAN Sumber Modal



H



al yang perlu dipertimbangkan oleh seorang calon pengusaha kerajinan kayu non-furniture antara lain ketersediaan modal usaha beserta sumbernya. Macam-macam sumber modal yang berupa uang dalam hal ini bisa kita kategorikan menjadi; Modal Sendiri • Modal berasal dari tabungan/aset pribadi. Modal sendiri lebih kecil resikonya karena hanya berurusan dengan keuangan sendiri dan tanpa bunga/agunan. Modal Bersama • Diperoleh dengan cara menjalin kerjasama dengan pihak, teman, keluarga atau siapa saja yang berhubungan baik dengan pemilik usaha. Apabila mengambil jenis modal ini, harus ada kesepakatan yang jelas (tertulis) mengenai isi perjanjian yaitu hak dan kewajiban kedua belah pihak. Modal Koperasi • Modal Koperasi diperoleh dari pinjaman dari koperasi. Biasanya peminjam adalah anggota koperasi tersebut. Anggota koperasi memenuhi kewajiban membayar iuran simpanan wajib dan pokok sesuai ketentuan. Calon peminjam diwajibkan melengkapi pengajuan proposal usaha rencana bisnis dan modal yang diperlukan.



9



Modal Bank • Modal bank diperoleh dari pinjaman bank. Sebagai syarat dan ketentuan dalam pengajuan pinjaman, pihak bank biasanya membutuhkan profil usaha berupa proposal dengan tujuan menilai kelayakannya. • Pinjaman dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar cicilan dan bunga. • Bank meminta agunan yang sewaktu waktu dapat disita apabila peminjam tidak membayar kewajiban. Syarat pengajuan bank atau koperasi • Dokumen legalitas dan perizinan yang dibutuhkan mengajukan pinjaman: • Identitas diri nasabah. • Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan. • Perizinan usaha. • Catatan pembukuan atau laporan keuangan. • Salinan bukti agunan.



Manajemen Keuangan Pengelolaan keuangan penting dalam usaha kerajinan kayu. Manajemen keuangan adalah segala kegiatan atau aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana cara memperoleh modal kerja, menggunakan atau mengalokasikan dana, dan mengelolanya. Tujuan manajemen keuangan adalah untuk mengatur proses keluar masuk uang dalam usaha. Berikut beberapa fungsi manajemen keuangan dalam usaha kerajinan kayu:



10



1. Perencanaan keuangan usaha kerajinan kayu, pembuatan rencana pemasukan dan pengeluaran serta mengenai kegiatan kegiatan yang lainnya dalam periode tertentu. 2. Penganggaran keuangan usaha kerajinan kayu, pembuatan detail pengeluaran dan pemasukan. 3. Pengelolaan keuangan usaha kerajinan kayu, penggunaan dana perusahaan secara maksimal dengan berbagai cara. 4. Pencarian keuangan usaha kerajinan kayu, pencarian sumber dana yang digunakan untuk operasional kegiatan perusahaan . 5. Penyimpanan keuangan, yakni dengan pengumpulan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut. 6. Pengendalian keuangan, yakni dengan evaluasi dan perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan yang berlaku di perusahaan. 7. Pemeriksaan keuangan, dengan pengadaan audit internal mengenai keuangan perusahaan yang ada untuk menghindari penyimpangan. 8. Pelaporan keuangan, adalah dengan menyediakan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan dan tentunya sebagai bahan evaluasi.



Perhitungan Keuntungan untuk Menentukan Harga Produk Penetapan harga untuk usaha kerajinan kayu non-furniture cenderung berorientasi pada bahan baku dan tenaga. Jika biaya produksi per unitnya sudah ditentukan (production cost/harga produksi), maka harga jual yang ditetapkan diharapkan dapat menutup biaya produksi, biaya pemasaran dan biaya administrasi. Untuk produk kerajinan kayu, penetapan harga lebih cenderung berorientasi pada permintaan dengan memperhitungkan jumlah pesanan. 11



Persentase pengambilan keuntungan kerajinan kayu sangat tergantung pada jenis produk yang dijual dan kebijakan pengusaha itu sendiri. Untuk produk kerajinan yang orientasinya estetis atau unik dengan jumlah yang terbatas (limited edition), pengusaha bisa mengambil keuntungan sampai 300% bahkan lebih. Akan tetapi untuk produk yang diproduksi secara massal (jumlah banyak), maka pengusaha rata-rata mengambil keuntungan sekitar 20-30% dari biaya produksi. Namun, tidak menutup kemungkinan pengusaha kerajinan mengambil keuntungan lebih sedikit apabila ada pesanan selanjutnya. Pengusaha juga dapat ”memainkan” harga produk untuk mencapai tujuan lain seperti maksimalisasi penjualan, menguasai persaingan, dan memperbaiki atau mempertah ankan market share.



Contoh ilustrasi perhitungan harga produk Dani's Craft tahun 2017: Nama produk : Gelas kayu Kebutuhan bahan kayu per 1 pcs adalah seharga Rp5.000,00 Ongkos bubut @ Rp1.500,00 Ongkos finishing @ Rp5.000,00 Total produksi : Rp11.500,00 Apabila keuntungan 50 % maka Rp11.500 X 50 %: Rp5.750,00 Harga jual satu gelas kayu adalah Rp17.250,00 Menentukan harga jual adalah hak masing-masing pelaku usaha. Tidak ada patokan yang baku dalam menentukan harga jual. Gambar 10. Foto ”Cangkir”, Dhani Craft, dokumen oleh Dani;2017



12



Pencatatan Keuangan Pencatatan keuangan sangat penting dalam sebuah usaha kerajinan kayu untuk mengetahui rugi atau laba. Sebagai pemula, pengusaha kerajinan kayu sebaiknya melakukan pencatatan keuangan. Pengusaha harus memilah keuangan pribadi dan keuangan usaha. Selanjutnya adalah membuat pembukuan sederhana yaitu dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran secara tertib. Seorang pengusaha kerajinan kayu juga dituntut disiplin dalam mengelola keuangan usaha. Hindari memakai keuangan usaha untuk kepentingan pribadi/rumah tangga. Apabila semua pembukuan dilakukan dengan disiplin, maka pengusaha dapat mengetahui jumlah aset yang dimiliki, keuntungan/kerugian setiap bula n, dan keadaaan keuangan usaha. Berikut ini adalah standar pembuatan laporan keuangan yang dibuat untuk pengusaha Kecil Menengah (UKM).Untuk lebih jelasnya, transaksi penjualan dan pembelian dapat dilihat pada tabel berikut ini. a.



Transaksi Penjualan Buku Transaksi Penjualan Penjualan Tunai



Penjualan Kredit



1. Buku Penjualan



1. Buku Penjualan



2. Buku Kas



2. Buku Piutang



3. Buku Persediaan Barang



3. Buku Persediaan Barang



b. Transaksi Pembelian Buku Transaksi Pembelian Penjualan Tunai



Penjualan Kredit



1. Buku Pembelian



1. Buku Pembelian



2. Buku Kas



2. Buku Utang



3. Buku Persediaan Barang



3. Buku Persediaan Barang 13



Semua buku keuangan di atas bersumber dari satu buku yang dinamakan buku kas. Adapun di bawah ini adalah contoh lajur buku kas sederhana; Tgl.



Keterangan



Debet



Kredit



Saldo



Sistem Penggajian a.



b.



c.



Sistem Borongan (berdasarkan hasil pekerjaan) Sistem penggajian borongan yang dimaksud adalah pengusaha menggaji karyawannya berdasarkan hasil kerja. Misalnya karyawan A menyelesaikan pekerjaan 100 buah kerajinan, maka yang dibayar adalah harga per buah dikalikan jumlah produk kerajinan kayu tersebut. Misalkan 100 x @ Rp3.000,00 = Rp300.000,00. Sistem Harian (berdasarkan hari kerja) Sistem penggajian karyawan harian adalah sistem penggajian di mana pengusaha menggaji karyawan berdasarkan hari kerja. Misalnya karyawan A dalam satu bulan masuk kerja 20 hari, maka penghitungannya adalah 20 dikalikan berapa rupiah upah satu harinya (20 x Rp30.000,00 = Rp600.000,00). Sistem Karyawan Tetap (berdasarkan UMR) Sistem penggajian karyawan tetap yang dimaksud adalah penggajian di mana pengusaha menggaji berdasarkan UMR atau upah yang telah disepakati di dalam kontrak kerja. Contoh UMR Surakarta adalah Rp1.800.000,00 per bulan.



Pajak Kegiatan usaha tidak lepas dari permasalahan dengan pajak. Kebanyakan pengusaha baru banyak mengalami kebingungan dalam 14



permasalahan pajak. Setiap kegiatan usaha yang sudah mendaftar untuk mendapat NPWP sebenarnya mendapat fasilitas dari kantor pajak berupa penanggung jawab/pengawas. Penanggung jawab/pengawas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai konsultan pajak yang disediakan oleh negara. Berikut ini potensi pajak dari usaha kerajinan kayu: PPh (Pajak Penghasilan) • Tidak hanya pengenaan PPN dalam transaksi, para pengusaha juga wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha bidang usaha desain dan pengembangan laman, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum. Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, perlakuan pajak pengusaha dengan penghasilan/omzet bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 milliar dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM, yaitu 1% dari omset.



Pajak Daerah • Mengacu pada otonomi daerah, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan biasanya dikenai kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi daerah yang besarnya sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.



PPN (Pajak Pertambahan Nilai) • Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semua pelaku usaha yang omsetnya sudah mencapai atau melebihi jumlah tersebut harus mengajukan PKP karena wajib memungut PPN sebesar 10% atas setiap transaksinya . 15



Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1% (satu persen). Dengan demikian apabila seorang pengusaha kerajinan kayu memiliki omzet penjualan tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dalam setahun, maka pajak yang wajib dibayarnya sebesar 1% dari omzet penjualannya. Sebagai contoh, jika pengusaha kerajinan kayu Berkah Gusti pada bulan Maret 2017 memperoleh pendapatan dan penjualan produk sebesar Rp30.000.000,00, maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Maret 2017 sebesar 1% x Rp30.000.000,00 = Rp300.000,00. Selanjutnya, pajak terutang ini disetorkan ke kas Negara melalui Bank atau Kantor Pos, atau juga bisa dengan mekanisme billing system paling lambat tanggal 10 bulan Maret 2017



Selain pajak penghasilan yang diperhitungkan setiap akhir tahun takwim, pengusaha juga memiliki kewajiban membayar pajak daerah.Beban pajak tersebut setiap bulan sebesar 10% dari omzet. Pajak ini bisa dibebankan kepada pembeli dengan menambah pajak sebanyak 10%, atau membebankanny a langsung melalui harga penjualan.



16



17



18



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Jenis Sumber Daya Manusia



S



ebuah usaha kerajinan kayu non-furniture terdiri dari beberapa Sumber Daya Manusia yang mendukung antara lain: Tugas



Keterampilan Yang Harus Dimilki



 Memimpin jalannya usaha kerajinan kayu.  Memikirkan, mengelola, dan merencanakan usahanya agar berkembang.



Menguasai:  Manajemen SDM.  Manajemen bahan  Manajemen pemasaran.  Manajemen produksi.  Manajemen ekspor.



Desainer



Membuat desain produk kerajinan kayu yang akan di produksi.



Menguasai; gambar desain,komputer grafis,



Pembuat model



Mewujudkan desain yang sudah disetujui menjadi produk sampel/master sebelum di produksi massal.



Menguasai; Pahat, Ukir,bubut, finishing dan karakter bahan



Pembahan/pengemal



Memilih dan mempersiapkan bahan yang akan digunakan dalam membuat produk kerajinan kayu.



Menguasai karakter bahan, jenis bahan,pengukuran bahan.



Pengerja/pembuat bentuk dasar



Membuat bentuk dasar kerajinan kayu secara global (ukir, bubut, atau raut).



Menguasai; teknik pahat,teknik ukir, teknik raut.



Perakit/assembler



Menyatukan bagianbagian atau elemen-



Menguasai;



Jabatan Pemilik usaha



19



Jabatan



Tugas



Keterampilan Yang Harus Dimilki



elemen menjadi satu bentuk produk kerajinan kayu.



teknik perakitan



Finisher



Melakukan proses finishing kerajinan kayu.



Menguasi beberapa teknik finishing sesuai kebutuhan; cat, pelitur, batik, duco dan lain sebagainya.



Quality Controler



Melakukan proses pengecekan, pengujian, dan seleksi produk kerajinan kayu agar hasilnya berkualitas.



Teliti dan detail, mengerti kualitas produk.



Rekrutmen Kunci utama memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional adalah proses rekrutmen, seleksi, training, dan development calon tenaga kerja. Mencari tenaga kerja yang berkualitas tidaklah mudah. Perekrutan bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan, teman ataupun anggota keluarga karyawan. Dalam memperoleh karyawan, pelaku usaha bisa mencari sendiri atau rekomendasi dari karyawan yang sudah dipercaya. Tidak jarang pelaku usaha kerajinan kayu juga menjalin kerjasama dengan pelaku usaha kerajinan kayu lain untuk mendapatkan calon karyawan yang baik. Satu contoh perekrutan karyawan kerajinan kayu non-furniture, misalnya usaha kerajinan kayu Sanggar Peni membutuhkan tenaga kerja untuk membuat topeng. Pemilik sanggar meminta salah satu karyawannya untuk mencarikan tenaga kerja siap pakai/sudah mahir. Karyawannya merekomendasikan nama si A, maka Sanggar Peni menerima si A menjadi karyawannya. Contoh kedua, misalnya 20



Sanggar Mulya Kayu bermitra dengan Sanggar Barata. Sanggar Mulya Kayu membutuhkan karyawan untuk membuat wayang kayu, sanggar ini meminta sanggar mitra untuk merekomendasikan pembuat wayang kayu.



Pelatihan Pelatihan bertujuan memberikan bantuan bagi karyawan untuk menguasai keterampilan khusus agar karyawan kerajinan kayu nonfurniture mempunyai kecakapan dalam melaksanakan pekerjaannya.Pada usaha kerajinan kayu istilah pelatihan disebut magang. Magang dalam usaha kerajinan kayu biasanya diberikan kepada karyawan baru atau karyawan yang belum terampil. Pelatihan ini dirasa lebih efektif karena proses transfer keterampilan bisa lebih cepat.



Pendampingan dan Pengembangan Dalam memajukan usahanya, sebuah usaha kerajinan kayu penting untuk melakukan pendampingan dan pengembangan karyawannya. Pendampingan lebih bermakna kebersamaan atau kesejajaran, yaitu pendamping dan yang didampingi berkedudukan sama. Sebagai contoh, dalam mengerjakan produk, karyawan baru didampingi karyawan yang sudah mahir dalam satu tim. Dalam proses pendampingan terjadi kontrol pekerjaan untuk mewujudkan produk kerajinan yang berkualitas. Pendampingan di sini juga bertujuan untuk mempersolid tim sehingga tercipta keharmonisan tim dalam satu usaha. Pengembangan merupakan bagian dari proses pendidikan dan pelatihan, dimana melalui pendidikan dan pelatihan ini diharapkan karyawan mampu memiliki keterampilam yang lebih dari sebelumnya. Dalam usaha kerajinan kayu sebaiknya pemilik usaha mengetahui kemampuan dan potensi masing-masing karyawan. Karyawan diharapkan dapat mengembangkan potensinya sehingga dapat turut memikirkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini karyawan 21



diberikan keluasan untuk turut memikirkan perusahaan baik perkembangan desain, perkembangan alat, maupun perkembangan pasar. Suatu contoh, untuk mempercepat proses pro duksi maka karyawan diajak untuk membuat sendiri peralatannya dengan memanfaatkan bahan yang sederhana. Contoh lainnya adalah karyawan diberikan kesempatan untuk membuat kerajinan dengan desain sendiri. Tentunya hal ini dilakukan di waktu luang ketika tidak banyak pesanan, jadi tidak mengganggu produksi. Sedangkan pengembangan karyawan di level terampil dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan lanjutan. Sebagai contoh, pelatihan diberikan kepada karyawan tentang penguasaan teknologi ukir dengan mesin CNC berbasis komputer atau bisa juga pelatihan finishing dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, pemilik usaha kerajinan kayu diharapkan mempunyai jaringan dan kerjasama yang luas sehingga selalu mengikuti perkembangan untuk meningkatkan kualitas SDM.



Kontrak Kerja Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja yang kurangnya harus memuat: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



22



dibuat



secara



tertulis



sekurang -



Nama usaha, alamat perusahaan, dan jenis usaha. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh. Jabatan atau jenis pekerjaan. Bagian pekerjaan/divisi. Besarnya upah dan cara pembayarannya. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh. 7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. 8. Tempat, tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak, yaitu pemberi kerja dan pekerja.



Pada usaha kerajinan kayu, sebaiknya kontrak kerja yang mengikat dan legal juga diberlakukan. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan. Hal yang perlu diperhatikan oleh para pemula yaitu menerapkan sistem kontrak kerja berdasarkan keterampilannya secara legal, misalkan kontrak kerja sebagai pembuat desain, kontrak kerja sebagai tukang amplas, kontrak kerja sebagai pembahanan, tukang cat , dan lain sebagainya. Kontrak kerja dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemilik usaha dan karyawan.



Perjanjian Kerja Perjanjian kerja tertulis diperlukan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Perjanjian kerja tertulis sekurang-kurangnya memuat: a. b. c. d. e.



Nama, alamat perusahaan, jenis usaha; Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; Jabatan atau jenis pekrjaan; Tempat pekerjaan; Besar updah dan cara pembayaran.



Permutusan Hubungan Kerja (PHK) PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan memperhatikan peraturan yang belaku (UU Ketenagakerjaan). Pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan perhitungan yang diatur dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan.



23



24



MANAJEMEN PRODUKSI Bahan Baku



K



ayu merupakan bahan utama yang digunakan dalam pembuatan produk kerajinan kayu non-furniture. Kayu memiliki beberapa sifat unik dan khas yang tidak dimiliki oleh bahan lain seperti alur serat, warna, dan tekstur. Dalam pembuatan produk kerajinan kayu, diperlukan pengetahuan tentang sifat kayu, seperti berat jenis, keawetan, warna, daya serap/buang air, tekstur, kekerasan, kelenturan, dan sebagainya. Sifat-sifat kayu ini sangat penting diketahui oleh pengusaha kerajinan kayu. Pemahaman tentang sifat kayu menjadi pertimbangan utama dalam memilih jenis kayu yang tepat untuk pembuatan produk. Selain itu, pemahaman dan pengetahuan tentang berbagai sifat kayu juga dapat digunakan untuk memilih kemungkinan pengganti jenis kayu lainnya apabila jenis yang diinginkan sulit didapatkan atau harganya mahal. Secara umum, semua jenis kayu dapat digunakan untuk membuat produk kerajinan. Hanya saja dengan berbagai pertimbangan praktis maupun estetis, menurut Kasmujo (2007), diperlukan spesifikasi bahan kayu tertentu untuk membuat kerajinan ukiran, bubutan, patung, kerajinan topeng, wayang kayu, dan mainan anak-anak, yaitu: 1. 2. 3. 4.



Kayu kuat, ulet, dan keras (kelas kuat I-III) Tekstur kayu halus Warna kayu memiliki nilai dekoratif Skala ukuran relatif lebih besar dan cukup awet ( kelas awet I-III) 5. Bisa terangkai di dalam suatu konstruksi 6. Mudah di finishing dengan hasil memadai Jenis kayu dan karakternya yang umumnya digunakan untuk membuat produk kerajinan adalah sebagai berikut.



25



Karakteristik Bahan Kayu Kayu Jati (Tectona grandis) Termasuk kelas awet I-II, dan kelas kuat II. Memiliki warna kayu coklat muda sampai tua kehijau-hijauan. Corak warnanya mempunyai nilai dekoratif yang indah, hingga diminati pengusaha kerajinan. Mempunyai sifat pengerjaan yang mudah sampai sedang dan daya retak rendah. Termasuk kayu istimewa karena bisa digunakan untuk semua tujuan (serbaguna). (Abdurahim Martawijaya, dkk, 2005:42). Mahoni (Swietenia macrophylla) Termasuk kelas kuat II-III dan kelas awet III. Kayu lunak atau gubal berwarna merah muda, sedangkan kayu teras berwarna merah hingga coklat tua. Secara umum, permukaan kayu mempunyai corak yang bervariasi karena arah serat tidak teratur dan adanya lingkaran tumbuh. (Sumber: Maman Mansyur Idris, dkk, 2008:55) Sonokeling (Dalbergia latifolia) Jenis kayu yang memiliki keunggulan dari warna kayu terasnya yang berwarna merah tua/ungu dengan garis-garis hitam gelap. Memiliki sifat kembang susut besar dan tingkat keretakan tinggi, namun kayu memiliki tekstur yang sangat halus, termasuk dalam kategori kayu kelas awet I dan kelas kuat II. (Abdurahim Martawijaya, dkk, 2005) Sungkai (Pronema canescens jac) Jenis kayu yang termasuk dalam kelas awet III, dan kelas kuat II-III. Kayu sungkai memiliki corak warna kayu teras kering udara putih kekuningkuningan. Kayu sungkai mempunyai sifat pengerjaan mudah, namun daya retaknya cukup tinggi, serat lurus bergelombang dan memiliki tekstur agak kasar. (Sumber: Maman Mansyur Idris, dkk, 2008:65.) Pinus (Pinus merkusii) Memiliki tekstur halus dan bau khas terpenting. Termasuk kayu kelas kuat III-IV dan kelas awet III-IV. Kayu pinus termasuk sebagai kayu yang mudah dipotong dan dibelah namun sukar digergaji dan diserut karena mengandung banyak damar. (Enget, dkk. 2008) Kelapa/glugu (Cocos nucifera L.) Memiliki kepadatan yang variatif, sehingga kekuatannya bervariasi, mulai dari kelas kuat I-V, dan kelas awet III-IV. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan kerapatan serat pada bagian pangkal, tengah, ujung, dan luar. Kerapatan serat berhubungan dengan usia pohon; semakin tua pohon kerapatannya semakin tinggi. (Norbertus Kaleka, 2014:14)



26



Sangat banyak jenis kayu yang dapat dimanfaatkan untuk membuat produk kerajinan. Tetapi, ada beberapa pertimbangan diperlukan dalam menentukan bahan kayu yang dipilih, dilihat dari aspek teknis, estetis, maupun ekonomis, contohnya ketersediaan bahan. Perlu dipertimbangkan, apakah bahan yang dipilih mudah didapat, karena beberapa jenis kayu sudah langka dan tidak dibudidayakan. Artinya, harus dipertimbangkan aspek keberlanjutan ketersediaan bahan yang digunakan dalam membuat produk kerajinan. Jikapun ada, harganya lebih mahal, seh ingga pertimbangan dari aspek ekonomis tidak menguntungkan. Pemahaman terkait sifat fisik kayu sangat penting diketahui pemilik usaha kerajinan kayu. Setiap jenis kayu memiliki karakter dan sifat yang berbeda-beda, sehingga penting untuk mengetahui berbagai jenis kayu dengan karakternya. Bahan kayu yang terbaik adalah yang sesuai dengan kebutuhan produk yang akan dibuat. Misalnya, ketika produk yang akan dibuat berupa kerajinan yang akan dikerjakan dengan teknik batik, maka yang dibutuhkan adalah bahan kayu yang tidak terlalu keras, ulet, memiliki warna terang, ringan, dan memiliki daya serap terhadap warna batik yang baik (Aruman, 2013:157). Pemilihan bahan kayu dengan kriteria tersebut dimaksudkan agar warna batik yang dihasilkan maksimal, proses produksi bisa berjalan dengan lancar, dan kualitas produk yang dihasilkan baik. Adapun jenis bahan baku yang dapat dipergunakan dalam kerajinan kayu, antara lain: 1.



Bahan baku kayu solid/utuh Bahan baku kerajinan kayu non-furniture pada umumnya berupa kayu solid/utuh, yang bisa berbentuk kayu balok atau papan. Bahan tersebut bisa dibeli langsung dengan ukuran tertentu, baik panjang, lebar, maupun tebalnya atau membeli kayu berupa gelondongan/ log



27



yang



kemudian



dipotong/digergaji



sesuai



kebutuhan.



Bahan kayu solid



Gambar 11. Berbagai macam bentuk kayu solid (http://jepara.mercubuanaraya.com/modern.html )



2.



Bahan baku limbah/recycle



Bahan baku kerajinan kayu bisa berupa potongan sisa pembuatan perabot atau furniture, juga bisa berupa ranting, dahan/cabang pohon yang biasa dijadikan kayu bakar ataupun akar pohon. Limbah kayu



Gambar 12. Limbah kayu berupa potongan papan dan potongan batang di Usaha Brillianne Deco, Ngawi (Dokumenasi: Lili Hartono, 2017)



3.



Bahan baku kayu olahan/buatan



Kayu olahan/buatan berkembang seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi industri kayu, membuat bahan -bahan kayu lebih terarah dan bermanfaat sesuai dengan kegunaan kayu. Kayu olahan/buatan ini ada yang berupa papan kayu yang terdiri dari kayu lapis (plywood), seperti tripleks, multipleks, blockboard, dan laminboard. Ada juga kayu olahan/buatan berupa papan partikel serta 28



campuran bahan lain seperti kertas, mika, dan sebagainya. (Agnes Dwi Yanthi Winoto, 2014). 4.



Bahan baku pendukung/penunjang



Dalam pembuatan produk kerajinan kayu, dimungkinkan menggunakan bahan lain untuk elemen pendukung dengan pertimbangan praktis dan estetis. Penggunaan bahan pendukung/penunjang pada kerajinan kayu pada umumnya untuk keperluan konstruksi/sambungan, hiasan, atau dijadik an bahan kombinasi. Bahan yang sering digunakan antara lain besi, tembaga, kuningan, aluminium, batu, rotan, dan bambu 5.



Legalitas Kayu/ Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK)



Sistem verifikasi dan legalitas kayu adalah salah satu inisiatif pemerintah yang muncul untuk mengatasi banyaknya pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal di Indonesia. Sistem ini diterapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi di Indonesia berasal dari sumber -sumber yang legal yang sudah diverifikasi. SVLK diterapkan melalui mekanisme sertifikasi oleh pihak independen (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu/LVLK) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Manfaat dan keuntungan bila memiliki sertifikat SVLK antara lain:



29



Menghemat waktu dan biaya untuk penerbitan dokumen VLEGAL dengan tidak diwajibkan untuk inspeksi. Meningkatkan kepercayaan buyer terhadap legalitas produk kerajinan kayu yang diekspor Wujud kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Dapat menggunakan tanda V-LEGAL pada produk kerajinan kayu yang dihasilkan.



(http://awsasets.wwf.or.id).



Peralatan Produksi Produk kerajinan kayu non-furniture dibuat dengan menggunakan berbagai alat, baik alat yang manual ataupun masinal. Dalam usaha kerajinan kayu terdapat berbagai teknik membentuk, yaitu teknik bubut, teknik ukir, dan raut. Jenis alat yang dibutuhkan pada setiap teknik berbeda-beda, namun secara umum, alat pokok yang dibutuhkan dalam pembuatan produk kerajinan kayu adalah sebagai berikut. No



Nama Alat



1.



Gergaji



30



Jenis 1. Gergaji manual 2. Circle saw 3. Jig saw 4. Scroll saw



Fungsi 1. Memotong/membelah kayu (manual). 2. Memotong/membelah kayu (mesin). 3. Membentuk lengkung, lingkaran, atau bentuk tidak beraturan kayu yang agak tebal. 4. Membentuk lengkung, lingkaran, atau bentuk tidak



No



Nama Alat



Jenis



Fungsi beraturan kayu yang tipis.



5.



Tatah/pahat



1. Pahat ukir 2. Pahat bubut



1. Membentuk motif menjadi relief/dua dimensi. 2. Membentuk cekung/cembung/datar/memo tong.



6.



Pisau raut/pangot



Membentuk kayu sesuai desain.



7.



Mesin bubut



Memutar benda kerja yang akan dibentuk.



8.



Ketam/ planner



1. Ketam Portable 2. Ketam duduk



9.



Amplas/ sander



1. Amplas portable



Meratakan, menghaluskan, dan membuat ketebalan sesuai kebutuhan. Meratakan dan menghaluskan permukaan kayu.



2. Amplas duduk 10.



Bor



1. Bor portable



Membuat lubang.



2. Bor duduk 11.



Gerinda/ grinder



1. Gerinda portable



Meratakan permukaan dan mengikis/membentuk kayu.



2. Gerinda duduk 12.



Router



1. Router portable



Membuat alur pada tepi dan permukaan kayu.



2. Router 31



No



Nama Alat



Jenis



Fungsi



duduk 3.



Klem



4.



Cekrek



5.



Kompressor



32



2. Klem C



Menahan, menjepit agar tidak berubah posisi.



Mata 3/5/dst



Membuat cekungan pada permukaan kayu.



1. Klem F



Memberikan tekanan angin agar bahan finishing bisa keluar.



Proses Produksi Secara umum proses produksi kerajinan kayu non-furniture melalui beberapa tahap antara lain: pembuatan desain, persiapan bahan, pembuatan pola, proses pengerjaan/pembuatan, assembling, dan finishing.



Proses Produksi (Gambar: Wisnugroho, 2017)



1. Desain Desain merupakan perencanaan dalam proses membuat dan menciptakan obyek. Desain diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam proses pembuatan produk kerajinan. Dalam proses pembuatan produk kerajinan kayu dibutuhkan desain yang jelas sehingga dapat mempermudah dalam penghitungan bahan yang dibutuhkan, penghitungan waktu pembuatan, dan mempercepat pengerjaannya .



33



2. Persiapan bahan Persiapan bahan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti kualitas produk yang akan dibuat, ukuran produk, bentuk produk, fungsi produk, dan jumlah produk yang akan dibuat. Contoh: jika ingin membuat produk yang segmennya menengah ke atas, maka yang dipersiapkan adalah bahan kayu kelas baik/super. Sedangkan ketika akan membuat produk yang berukuran kecil, perlu dipertimbangkan apakah akan menggunakan bahan kayu utuh, atau mencari bahan limbah. Berbagai hal perlu dipertimbangkan dalam persiapan bahan, agar proses produksi bisa berjalan dengan lancar, efektif, efisien, serta hasil sesuai standar . 3. Pembuatan pola/mal Pembuatan pola/mal merupakan proses memindahkan desain pada kayu, sehingga proses proses pembentukan dapat dilakukan. Proses pemindahan bisa dilakukan dengan menempelkan maupun menjiplak/ngeblat. Pada usaha kerajinan kayu, proses pembuatan pola/mal merupakan proses yang sederhana, namun memiliki peran yang signifikan karena berpengaruh pada efisiensi bahan, optimalisasi bahan, dan biaya produksi. 4. Proses pengerjaan/pembuatan Proses pengerjaan/pembuatan kerajinan kayu non-furniture secara umum dapat dibagi menjadi tiga teknik, yaitu: a. Teknik bubut Teknik bubut adalah teknik membentuk kayu dimana pahat bubut bergerak mengikis kayu yang berputar pada sumbu mesin. Teknik ini digunakan untuk membentuk kayu menjadi bentuk-bentuk silindris (cekung, cembung, dan alur). b. Teknik ukir Teknik ukir adalah teknik membentuk kayu dengan mengurangi atau membuang bagian yang tidak diperlukan 34



untuk membentuk suatu motif/ornamen, menggunakan pahat/tatah ukir kayu, sehingga permukaan yang asal mulanya rata menjadi tidak rata (Kruwikan/cekungdan Buledan/cembung) (Syafi’i dan Rohidi, 1987: 6). Proses ukir dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:



Nggetaki



Nggrabahi/ globali



Matut



• Membuat pahatan pada permukaan papan ukiran sehingga gambar atau pola dalam kertas berpindah menjadi goresan/pahatan garis pada papan



• Membentuk secara kasar masing-masing bagian motif, sekaligus membuang bidang-bidang yang nantinya menjadi dasaran ukiran



• Membuat bentuk ukiran yang telah terbentuk secara kasar menjadi lebih halus dan sempurna sehingga bentuk lebih tajam dan permukaan bentuk ukiran menjadi halus.



• Membuat garis hiasan dan pecahan daun pada bagian motif sesuai desain sehingga bentuk ukiran/motif akan tampak lebih Mbenangi & dinamis. mecahi



Nglemahi



• Menyempurnakan dasaran ukiran menjadi lebih halus, bersih, dan rapi.



c. Teknik raut Teknik raut hampir sama dengan teknik ukir, yaitu teknik membentuk kayu dengan mengurangi atau membuang bagian yang tidak diperlukan. Yang membedakan kedua teknik ini, 35



yaitu pada alat yang digunakan. Pada teknik raut, yang digunakan adalah pisau raut/pangot, pisau yang terbuat dari besi baja dengan tangkai dari kayu. Proses raut dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pembuatan bent uk dasar/global dan pembuatan detail bentuk. Penerapan ketiga teknik tersebut tergantung pada kebutuhan, bisa hanya menggunakan satu teknik, tapi juga bisa menggunakan lebih dari satu teknik, seperti membuat produk yang proses pengerjaannya menggunakan teknik bubut dan teknik ukir, membuat produk yang proses pengerjaannya menggunakan teknik raut dan teknik ukir, atau pembuatan produk yang proses pengerjaannya menggunakan teknik bubut, selanjutnya menggunakan teknik ukir.



15



13



14



Proses Pengerjaan kerajinan kayu



36



5. Assembling/perakitan Assembling/perakitan merupakan proses menyatukan bagian atau komponen produk yang telah dibuat melalui proses pengerjaan/pembentukan menjadi satu kesatuan produk yang utuh, contohnya kerajinan miniatur kendaraan. Proses assembling/perakitan bisa dilakukan dengan knockdown, paku, sekrup, lem, dan sebagainya. 6. Finishing Proses finishing adalah proses akhir dari pengerjaan produk kerajinan kayu non-furniture. Tahap ini memiliki peran yang sangat penting; pengerjaan yang kurang baik dapat menggagalkan produk yang dibuat. Pada proses ini produk akan dilihat hasil akhirnya apakah baik atau tidak, dilihat penampilannya dari segi keindahan warna, maupun kehalusan dan kerapihan produk. Hasil finishing yang baik dapat membuat harga jual produk menjadi lebih tinggi, karena finishing dapat memperindah produk, menambah keawetan produk, dan melindungi produk dari gangguan cuaca, benturan/goresan, minyak, air, dan bahan lain yang dapat merusak kayu. Opaque finish/plakat Permukaan kayu menjadi tertutup sehingga tepat digunakan untuk material kayu dengan nilai dekoratif yang rendah 16



Clear finish/transparan Sifatnya akan memunculkan keindahan alami dari kayu, sehingga serat kayu akan terlihat lebih indah 17



37



Sebelum menentukan jenis dan teknik finishing, perlu mempertimbangkan dan ditentukan hasil finishing seperti apa yang diinginkan. Pemilihan teknik finishing yang akan digunakan pada sebuah produk didasarkan pada berbagai pertimbangan, yaitu selera konsumen/pasar, fungsi produk, keamanan, dan sebagainya. Dengan kata lain, pelaku usaha perlu menentukan prioritas dalam menerapkan finishing produk kerajinan kayu non-furniture, apakah keawetan, estetika, kemudahan aplikasi/proses penerapan, biaya, atau lingkungan.



38



Jenis dan bahan finishing kerajinan dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu:



kayu



non-furniture



Oil/minyak • Hasil transparan dan lebih gelap • Kesan alami dan antik • Minyak meresap ke dalam pori-pori • Cara: direndam/disiram, dan dipoles



Politur • Hasil transparan dan banyak pilihan warna • Kesan alami • Ada lapisan tipis • Cara: dikuas dan dipoles



Vernis • Hasil transparan dan banyak pilihan warna • Kesan alami • Ada lapisan tipis • Cara: dikuas dan dipoles



Wax/semir • Hasil: transparan lebih gelap • Kesan alami dan antik • Wax/semir meresap ke dalam pori-pori • Cara: dipoles dan digosok



Gambar 18. Contoh hasil jenis finishing kayu clear (http://foorniture.com/warna-finishing/warna-finishing-politurmelamine-1/)



39



19



Batik • Hasil: Warna alami kayu hilang • Kesan antik • Warna meresap ke dalam pori-pori • Cara: dicanting dan dicelup



Transfer paper • Hasil: menyesuaikan desain yang dipindah (bisa full colour) • Kesan modern dan unik • Cara: ditempel 20



Bakar • Hasil: warna alami kayu lebih gelap/hitam • Kesan alami dan antik • Cara: dibakar 21



Duco • Hasil: warna alami kayu hilang/tertutup • Kesan mewah dan elegan • Cara: dikuas dan disemprot 22



Cat • Hasil: warna alami kayu hilang/tertutup • Kesan menarik dan meriah • Cara: dikuas dan disemprot 23



40



Setiap jenis finishing, dilaksanakan melalui tahapan yang berbeda-beda. Ada yang sederhana, seperti produk diamplas halus kemudian langsung aplikasi, tetapi ada yang melalui beberapa tahapan yang lebih panjang. Secara umum tahapan proses finishing kerajinan kayu adalah sebagai berikut. (Yuswanto, 2000). Pengamplasan awal/pertama kayu dengan kertas amplas no.120/180



Penutupan pori-pori kayu agar hasil finishing rata dan halus (wood filler/sherlak)



Pengamplasan kedua dengan kertas amplas no.240 hingga permukaan kayu terlihat



Proses pewarnaan dasar/awal



Proses mengikat pori-pori agar permukaan kayu halus/rata



Proses pelapisan akhir/luar (coating)



(Yuswanto, 2000)



41



Pada era global ini, isu pencemaran dan kesehatan lingkungan merupakan hal penting yang harus dipahami semua kalangan masyarakat, termasuk pengusaha kerajinan kayu. Terkait isu ini, negara-negara maju yang merupakan tujuan ekspor potensial telah menetapkan aturan “pollution control” atas environmental and health yang semakin ketat (Andi Syahputra, 2008). Karenanya, dalam memilih bahan yang digunakan dalam proses finishing produk kerajinan kayu, perlu dipertimbangkan bahan yang aman dan ramah lingkungan. Berdasarkan bahan dasar yang digunakan serta pertimbangan kesehatan dan keamanan, maka finishing kerajinan kayu non-furniture dapat dikelompokkan sebagai berikut.. FINISHING KAYU



Bahan Kimia



Bahan Alami



Foodgrade/Rama h lingkungan



Foodgrade/ Ramah lingkungan



1. Oil/minyak (nabati/hewani) 2. Wax/semir



Cat /wax Foodgrade waterbase



Non Foodgrade/ Tidak ramah lingkungan



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Melamine Politur Vernis Duco Cat (solventbase) Batik



Pembagian bahan finishing berdasarkan keamanan dan kesehatan



42



Banyak teknik finishing yang bisa diterapkan pada kerajinan kayu, antara lain politur, vernis, melamine, semir/wax, batik, cat, duco, oiling, transfer paper, dan sebagainya. Selain banyaknya teknik finishing, metode penerapannya pun beraneka ragam caranya, antara lain:



Teknik semprot/spray



Teknik kuas/brushing



Teknik poles/wipin



Teknik celup/dipping



Gambar 24. Contoh teknik finishing pada kerajinan kayu (https://www.bioindustries.co.id/category/teknik/finishing -kayu-teknik/)



1. Semprot (spray). Alat utama yang diperlukan adalah kompresor untuk membuat tekanan udara dan spray gun, suatu alat untuk menyemprotkan bahan finishing bersamaan dengan udara bertekanan ke bidang kerja. Cara ini menghasilkan bidang permukaan yang sangat baik, halus, dan cepat. 2. Kuas (brushing). Teknik ini merupakan cara paling murah dan mudah di antara teknik finishing yang lain. Proses pengerjaan teknik kuas harus hati-hati dan searah serat kayu dan harus 43



pandai memilih kuas yang berkualitas. Bahan finishing yang cocok untuk cara ini yaitu cat, vernish, dan politur. Hasil permukaan finishing tidak sehalus dan serata aplikasi semprot atau poles; 3. Poles (wiping). Proses ini sebaiknya tidak dipakai sebagai proses awal/dasar. Walaupun demikian beberapa bahan finishing tertentu hanya bisa diaplikasikan dengan cara ini, misalnya politur. Kualitas permukaan lebih baik dari proses celup tapi membutuhkan waktu lebih lama; 4. Celup (dipping). Pencelupan dikenal juga dengan istilah perendaman. Bahan finishing diletakkan dalam suatu bejana/tangki kemudian benda kerja dicelupkan ke dalam tangki tersebut. Proses ini bertujuan agar seluruh permukaan benda kerja, terutama pada bagian sudut dan tersembunyi, bisa terlapisi bahan finishing.



Standar Keselamatan Kerja Proses produksi kerajinan kayu non-furniture menggunakan beberapa peralatan masinal yang menggunakan listrik. Untuk keselamatan karyawan penting bagi pemilik usaha untuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dalam bekerja. Sehingga semua karyawan dalam bekerja sesuai dengan standar keselamatan, baik dalam prosedur kerja maupun prosedur pengoperasian peralatan. Pengerjaan produk kerajinan kayu, khususnya pada proses finishing banyak menggunakan zat kimia yang memiliki aroma yang tajam dan mudah terbakar, sehingga di sekitar ruang finishing perlu disediakan tabung pemadam kebakaran, serta karyawan perlu mengenakan masker dan sarung tangan.



Layout Ruang Produksi Sebuah usaha kerajinan kayu, selayaknya punya ruang produksi yang sesuai dengan fungsinya. Hal ini untuk kelancaran, kemudahan, serta untuk keamanan dan keselamatan kerja. Ruang produksi 44



kerajinan kayu dibedakan menjadi beberapa ruang, yaitu ruang penyimpanan bahan baku, ruang proses pembentukan, ruang proses pengamplasan, ruang proses finishing, ruang penyimpanan barang jadi, dan ruang pengemasan. Tidak ada standar dalam layout, hanya saja ruang pengamplasan harus terpisah dari ruang finishing, karena debu dari proses pengamplasan dapat mengotori produk yang sedang dalam proses finishing.



Pengelolaan Limbah Limbah adalah sisa hasil produksi kerajinan kayu yang sudah tidak terpakai lagi. Limbah produksi kerajinan kayu dihasilkan proses pengerjaan/pembentukan, yang berupa tatal ukiran, tatal bubutan, tatal rautan, sisa proses ketam, dan sisa potongan kayu. Bahan -bahan limbah potongan kayu bisa dimanfaatkan untuk membuat komponen produk yang kecil, untuk pasak knockdown, untuk menambal kayu yang cacat/berlubang, atau untuk kayu bakar mesin oven kayu atau rumah tangga. Limbah ukiran



Limbah bubutan



Limbah rautan



Limbah ketam



Limbah potongan kayu Gambar 25. Contoh limbah



(https://isroi.com/2017/09/11/pengomposan -limbah-kayu-dengan promi/)



45



Pengendalian Mutu Agar usaha kerajinan kayu bisa bertahan dan berkembang, maka pelaku usaha harus menjaga dan meningkatkan mutu serta kualitas produk yang dihasilkan.Kualitas produk kerajinan kayu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa aspek, yaitu: 1. Kualitas Bahan Kualitas bahan yang digunakan sangat berpengaruh pada kualitas produk kerajinan kayu yang dihasilkan. Jenis bahan kayu jati perhutani berbeda dengan kayu jati kampung. Kualitas jenis kayu jati berbeda dengan kayu mahoni, dan sebagainya. Sebaik apapun kualitas pengerjaan sebuah produk, jika menggunakan bahan dengan kualitas yang kurang baik, maka kualitas produk tersebut kurang baik. 2. Kualitas Pengerjaan Dalam pembuatan kerajinan kayu, salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan kualitas produk adalah kualitas pengerjaannya. Tingkat kehalusan, kerapihan, kebersihan, dan presisi merupakan beberapa indikator yang menentukan kualitas produk kerajinan kayu. 3. Keamanan Produk Aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan kualitas produk kerajinan kayu adalah keamanan produk . Bentuk dan bahan produk dipastikan aman bagi keselamatan manusia atau konsumen. Pada bentuk, yang menjadi perhatian adalah bentuk yang runcing dan beresiko melukai/membuat cidera, sedangkan pada bahan, yang menjadi perhatian adalah bahan finishing yang digunakan tidak beracun (non-toxic) dan ramah lingkungan.



46



Pengembangan Usaha Agar usaha kerajinan kayu dapat bertahan dan berkembang, maka perlu dilakukan berbagai usaha yang kreatif dan inovatif, antara lain melalui pengembangan desain, diversifikasi produk, pengembangan dan perluasan jaringan, serta pengembangan media promosi dan pemasaran.



47



48



MANAJEMEN PEMASARAN



M



anajemen pemasaran dalam usaha kerajinan kayu adalah upaya mengatur strategi agar konsumen tertarik menggunakan produk kerajinan yang diproduksi. Manajemen pemasaran yang dimaksud mencakup: 1. 2. 3. 4. 5.



Pemilihan pasar; Perencanaan produk; Penetapan harga; Sistem distribusi; dan Komunikasi promosi.



Pemilihan Pasar Pemilihan pasar dapat menggunakan konsep Segmentation, Targetting, and Positioning (STP). Konsep tersebut juga akan mempengaruhi 4 (empat) cakupan manajemen pemasaran lainnya.



A. Segmentation (Segmentasi Pasar) Menganalisis pasar dengan membagi suatu pasar menjadi kelompok kelompok konsumen (atau pembeli) yang mungkin membutuhkan produk-produk dan/atau kombinasi produk dan/atau pemasaran yang terpisah. Pertanyaan yang perlu dijawab Pelaku Usaha adalah: 1. Kelompok mana saja yang berpotensi menjadi konsumen atau pembeli produk kerajinan kayu? a. Apakah akan lebih banyak konsumen atau pembeli di dalam negeri atau luar negeri; b. Apakah kerajinan kayu menarik bagi jenis kelamin tertentu, kelompok usia tertentu, kelompok dengan tingkat pendidikan atau kemampuan ekonomi tertentu; 2. Untuk masing-masing kelompok yang berpotensi menjadi konsumen atau pembeli, produk apa saja yang mereka perlukan dan bagaimana bentuk pemasaran yang diperlukan oleh masing-masing kelompok tersebut? 49



Berikut adalah contoh hasil analisis produk dan pemasaran yang diperlukan untuk usaha kerajinan kayu non-furniture: Kelompok Potensial



Produk Yang Diperlukan a.



Konsumen atau Pembeli di luar negeri



Produk kerajinan kayu yang minimalis, bahan kayu kualitas super, dan finishing ramah lingkungan. Konsumen di luar negeri pada umumnya (apabila sudah diberikan informasi) akan lebih menghargai dan lebih tertarik pada produk yang sederhana dan ramah lingkungan



Konsumen atau Pembeli di dalam negeri



Produk kerajinan kayu yang ornamental, bahan kayu biasa, dan finishing cerah. Konsumen di dalam negeri pada umumnya menyukai produk yang ada hiasan motif dan berwarna cerah



Hotel, rumah makan, gallery, dan kantor pemerintah/swasta



50



Produk kerajinan kayu yang berupa elemen interior dan eksterior yang mendukung konsep



b.



c.



a.



b.



Pemasaran Yang Diperlukan Iklan, penawaran dan penjualan online untuk mempermudah calon konsumen di luar negeri. Mengikuti bazar di luar negeri agar calon konsumen dapat melihat dan menyentuh langsung produk kerajinan kayu. Mengikuti bazar di dalam negeri yang kemungkinan besar akan dihadiri oleh turis sehingga pada akhirnya turis akan memperkenalkan produk kerajinan kayu pada warga di negaranya ketika ia kembali ke negara asalnya. Penjualan di toko yang dekat dengan tempat wisata; Potongan harga atau promosi jika pembelian dalam jumlah banyak



a. Bekerjasama dengan lembaga pemerintah/swasta; b. Potongan harga atau promosi bila pembelian dalam jumlah besar c. Konsep produk bisa menyesuaikan keinginan pembeli



B. Targetting ( Penentuan Pasar Sasaran ) Mengevaluasi keaktifan daya tarik setiap segmen pasar dan memilih salah satu atau lebih dari segmen pasar tersebut untuk dimasuki. Pertanyaan yang perlu dijawab Pelaku Usaha antara lain adalah Kelompok mana yang paling potensial membeli produk?



C. Positioning (Penempatan Produk) Menempatkan posisi bersaing produk dan bauran pemasaran yang tepat pada setiap pasar sasar. Pertanyaan yang perlu dijawab Pelaku Usaha adalah: 1. Siapa saja kompetitor, pelaku usaha yang menjual produk yang serupa dengan yang Saya jual? Berikut adalah contoh hasil analisis kompetitor untuk usaha kerajinan kayu: Kompetitor  Rizki Craft   Maju Lancar   Jati Maju Art 



2.



Produk Lampu hias Relief Hiasan dinding Jam Relief Hiasan dinding



Kisaran Harga Rp350.000,00– Rp4.000.000,00 Rp350.000,00 – Rp850.000,00 Rp50.000,00 – Rp3.500.000,00



Dimana saja kira-kira Saya dapat menjual produk Saya dan siapa saja pelaku usaha yang berjualan di daerah tersebut? Berikut adalah contoh hasil analisis tempat untuk berjualan bagi usaha kerajinan kayu: Tempat Potensial



Kios di Pasar Seni



Pelaku Usaha atau Produk Lain Yang Dijual di Lokasi Tempat Potensial Berbagai macam kerajinan, baik dari bahan kayu, kulit, tekstil, logam, dan sebagainya



Pengunjung



Warga lokal



Kios di Tempat wisata



Pakaian dan makanan



Warga lokal dan wisatawan



Toko di daerah pertokoan Jalan Panjang



Oleh-oleh khas lokal, baik makanan dan minuman, maupun pernak-pernik.



Wisatawan



51



Penetapan harga Penetapan harga terkait erat dengan sistem pembayaran. Pelaku usaha harus menentukan berapa harga produk, dan bagaimana perhitungannya. Sebagai contoh, untuk penentuan harga produk dapat dilakukan berdasarkan: a. lama waktu pengerjaan (per jam); dan/atau b. kualitas bahan. Selain itu, pelaku usaha juga harus menegaskan ketentuan pembayaran, yaitu apakah: a. ada uang muka atau tanpa uang muka, jika ada berapa persen dari total transaksi; b. dilakukan secara bertahap atau keseluruhan di akhir; c. ada uang jaminan atau tidak. Perihal harga dan cara pembayaran sebaiknya tidak hanya disampaikan secara verbal kepada klien, tetapi disepakati dalam perjanjian tertulis yang mengatur secara jelas dan mendetail mengenai hal-hal tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penentu an harga adalah kemampuan klien atau konsumen serta perbandingan dengan harga (serta kualitas) produk barang dari kompetitor.



Sistem Distribusi Pelaku usaha harus menentukan apakah akan bekerjasama dengan pihak lain untuk mendistribusikan produknya. Apabila diputuskan untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan distribusi, maka: a. pelaku usaha dan pihak ketiga tersebut harus menyepakati bagaimana sistem pembayaran, apakah profit sharing atau dengan cara lain; b. pelaku usaha harus mencermati bagaimana kerja sama dengan pihak lain untuk pendistribusian tersebut mempengaruhi keuntungan, apakah hal tersebut membuat harga perlu dinaikkan. 52



Komunikasi Promosi Strategi pemasaran produk kerajinan kayu non-furniture yang umum dilakukan ada beberapa cara, antara lain:



Pameran • Menjaring calon pembeli yang langsung datang di pameran • Memperluas jaringan antara sesama pengusaha kerajinan • Contoh event pameran : Inacraft, Jiffana, Indocraft, Crafina, Art & Craft Nusantara



Galeri /showroom • Menyediakan produk ready stock untuk pembeli dalam jumlah terbatas (retail) • Membuat konsumen yakin dan percaya dengan melihat contoh produk kerajinan kayu



Website • Memudahkan mendapatkan informasi dan berkomunikasi dengan pembeli kerajinan kayu tanpa harus bertemu langsung • Memperluas lingkup konsumen/pasar usaha kerajinan kayu



Menjadi Anggota Asosiasi • Membangun jaringan antara sesama pengusaha kerajinan • Contoh asosiasi kerajinan kayu: ASEPHI (Asosiasi Eksportir dan Produsen Handycraft), HIMKI (Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia), dan APIKRI (Asosiasi Pemasaran Kerajinan Rakyat Indonesia)



Membuka Pelatihan atau Workshop • Memperluas promosi usaha kerajinan kayu dengan mengadakan pelatihan/workshop untuk siswa sekolah, mahasiswa, dan masyarakat umum.



53



54



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Kekayaan Intelektual



K



ekayaan intelektual (KI) adalah kekayan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Untuk dapat



menciptakan



karya-karya



intelektual



tersebut



diperlukan



pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Hasil karya tersebut memiliki nilai investasi ekonomi yang



perlu



dilindungi.



Desain



industri telepon genggam Apple ® , misalnya, memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena model desain telepon genggam tersebut banyak



digunakan



genggam



merek



oleh



telepon



lain



dengan



membayar royalti kepada pemilik KI desain



Apple ® .



Perlindungan



terhadap KI akan berdampak pada peningkatan



kesejahteraan



hidup



pemilik KI. Selain itu, perlindungan terhadap



KI



akan



Perlindungan dan pemanfaatan KI yang baik akan menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, memantapkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, dan meningkatkan daya saing bangsa di tingkat internasional.



mendorong



pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan/atau memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di suatu negara. Pengelolaan KI yang efektif dan efisien akan menciptakan kesadaran akan



pentingnya



KI



sebagai



pemercepat



laju



pembangunan



kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya .



55



Kekayaan Intelektual Kerajinan Kayu Non-furniture Jenis kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan oleh pelaku usaha kerajinan kayu non-furniture yaitu :



Merek



Hak Cipta 26



Desain Industri



Desain motif



Desain bentuk



56



Desain bentuk dan motif



Merek Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Macam merek a. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. b. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. c. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dalam hal sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.



57



Hak atas merek diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (UU RI No. 20 tahun 2016). Contoh merek pada usaha kerajinan kayu non-furniture adalah Sanggar Peni Omahe Batik Kayu 1989.



Isi Formulir • tanggal-bulan-tahun permohonan • identitas pemohon • identitas kuasa (jika dikuasakan) • klaim prioritas • tipe merek • merek yang dimohonkan (label merek) • nama atau deskripsi merek



Surat Permohonan •tiga lembar label merek •surat kuasa •surat pernyataan kepemilikan merek •bukti prioritas dan terjemahannya •salinan ketentuan penggunaan merek kolektif •bukti pembayaran biaya Lampiran



Permohonan pendaftaran diajukan rangkap 4 dalam blangko yang disediakan



Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Merek



1. Desain Industri Desain industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua 58



dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan ke dalam suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu (10 tahun) sejak penerimaan u ntuk melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Selain itu, pemegang hak desain industri juga memiliki hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor , mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak desain industri yang terkait dengan produk kerajinan kayu non furniture diantaranya adalah desain motif, desain bentuk, desain motif dan bentuk.



Isi Formulir • tanggal-bulan-tahun permohonan • identitas pemohon • identitas pendesain • identitas kuasa (jika dikuasakan) • nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali (diajukan dengan hak prioritas)



Surat Permohonan • contoh fisik atau foto dan uraian desain industri • surat kuasa (jika dikuasakan) • surat pernyataan kepemilikan desain industri • bukti pembayaran biaya Lampiran



Permohonan pendaftaran diajukan rangkap 3 dalam blangko yang disediakan



Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Desain Industri



59



2. Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tampa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pemegang ha k cipta adalah : (a) Pencipta sebagai pemilik hak cipta; (b) Pihak yang menerima hak cipta secara sah dari pencipta, atau (c) pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Permohonan pencatatan hak cipta diajukan kepada kemenkumham dengan cara mengisi formulir yang tersedia dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga). Permohonan penciptaan hak cipta juga dapat dilakukan secara daring melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.



60



Isi Formulir



Surat permohonan



Lampiran



• identitas pencipta • identitas pemegang hak cipta • identitas kuasa (jika dikuasakan) • jenis dari judul ciptaan yang dimohonkan • tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali • uraian ciptaan



• contoh ciptaan, produk hak terkait atau penggantinya • surat pernyataan kepemilikan ciptaan dan hak terkait • bukti pembayaran biaya



Ajukan permohonan pendaftaran rangkap 3 dalam blangko yang disediakan



Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta Jika permohonan diajukan oleh beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu ciptaan atau produk hak terkait, permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut. Jika permohonan diajukan oleh badan hukum, permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Jika permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus ditulis semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang dipilih. Dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai kuasa .



61



62



PENUTUP Kesimpulan Kerajinan kayu non-furniture merupakan salah satu budaya Indonesia yang memiliki akar sejarah yang kuat, tersebar di berbagai daerah di Indonesia, serta memiliki bahanbaku yang banyak dan beraneka ragam jenisnya. Kerajinan kayu merupakan salah satu bidang usaha dari sektor ekonomi kreatif yang telah memberikan banyak manfaat dari aspek budaya maupun ekonomi. Usaha kerajinan kayu di Indonesia telah mampu meningkatkan tingkat ekonomi Indonesia melalui peningkatan omset para pengusaha dan penyerapan tenaga kerja yang terutama berpendidikan rendah yang akhirnya bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Buku ini mencobamemberikan solusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia melalui mendirikan usaha kerajinan kayu, serta mengembangkan dan meningkatkan usaha yang telah berjalan .



Saran Buku ini dapat dipublikasikan secara luas dan diharapkan bisa memberikan gambaran yang sederhana kepada pemula pelaku usaha kerajinan kayu.Calon pelaku usaha diharapkan mengikuti isi panduan dalam buku ini agar usaha kerajinan kayu dapat tertib administrasi, berjalan dengan baik, mampu bersaing dengan kompetitor, dan ke depannya semakin berkembang.



63



64



DAFTAR PUSTAKA Abdurahim Martawijaya, dkk. 2005. Atlas Kayu Indonesia Jilid I. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan. Agnes Dwi Yanthi Winoto. 2014. Merancang dan Merakit Furnitur Kayu. Yogyakarta: PT Taka Publisher. Agus Sunaryo. 1999. Reka Oles Mebel Kayu. Yogyakarta: Kanisius Andi Syahputra. 2008. Wood Finishing Workshop. Makalah Workshop Finishing Ramah Lingkungan, Jurusan Kriya, Fakultas Seni Rupa, Institut Seni Indonesia Yogyakarta tanggal 8 9 April 2008. Aruman. 2013. Seni Kerajinan Batik Kayu Krebet Yogyakarta. Yogyakarta: IKKJ Publisher. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak Cipta dan Rahasia Dagang.http://e-tutorial.dgip.go.id/. diakses 2 Juni 2017. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Paten. http://e-tutorial. dgip.go.id/. diakses 2 Juni 2017. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Merek. http://e-tutorial. dgip.go.id/wpcontent/uploads/brosur/leaflet_merek.pd f. diakses 11 Mei 2017. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Desain Industri. http:// etutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/leaflet_ desain_industri.pdf. diakses 11 Mei 2017 Enget dkk. 2008. Kriya Kayu. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Kaleka, Norbertus 2014. Kreasi Handycraft Kayu Kelapa. Yogyakarta: Penerbit Arcitra. Maman Mansyur Idris, dkk. 2008. Petunjuk Praktis Sifat-Sifat Dasar Kayu Jenis Kayu Indonesia. Indonesian Sawmil and Woodworking Association (ISWA).



65



Martono.



2009.Estetika Kerajinan, www.eprints,uny.ac.id.



Bandung;



STISI,



Syafii dan Tjetjep, R. R. 1987. Ornamen Ukir. Semarang : IKIP Semarang Press. Toekio M, Sugeng. 2003. Kriya Indonesia, Surakarta: STSI Press. Toekio M, Sugeng. 2007. Kekriyaan Nusantar, Surakarta: STSI Press. Undang-undang Republik Indonesia N0 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Undang-undang Republik Indonesia No.13 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang Republik Indonesia No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yuni K, Dyah. 2016. Eksistensi Kerajinan Batik Kayu Krebet.Surakarta: UNS Press. Yuswanto. 2000. Finishing Kayu, Jogyakarta: Yayasan Kanisius.



66



DAFTAR SUMBER GAMBAR 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 13. 14. 15. 16. 17. 19. 20. 21. 22.



Foto “Loro Blonyo”, Sanggar Peni, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati; 2016. Foto “Motor Trill”, Selly Handycraft, Dokumentasi oleh Angger; 2017. Foto “Mobil-mobilan”, Jati Barokah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. Foto “Topeng”, Sanggar Dewi Sri, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati; 2016. Foto “Patung Asmat”, Brillianne Deco, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati; 2017. Foto “Guci” Jepara Craft, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati; 2017. Foto “Kap Lampu Tidur”, Jati Berkah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati; 2017. Foto “Tempat Tisu”, Sanggar Peni, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati; 2017. Foto “Lokomotif”, Selly Handycraft, Dokumentasi oleh Angger; 2017. Foto “Cangkir”, Dhani Craft, Dhani Mahendra;2017. Hal. 36a Foto “kuda beriring”, Jepara Craft, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017 Foto “Kap Lampu”,Jati Berkah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. Foto “Topeng Panji”, Jati Berkah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. Foto “Bowl”, Jati Berkah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. Foto “Wadah Berbentuk Kacang” Brillianne Deco, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. Foto “Topeng:, Sanggar Peni, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. Foto “Guci”, Jati Berkah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. Foto “Almari”, Jati Barokah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. Foto “Wadah Berbentuk Durian”, Jati Berkah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. 67



23.



Foto “Hiasan Wadah Buah”, Jati Berkah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017. 26. Foto “Topeng Panji”, Jati Berkah, Dokumentasi oleh Dyah Yuni Kurniawati;2017.



68



GLOSARIUM Asembling



:



Blockboard



:



Buledan Clear finish



: :



Finishing Furniture



: :



Knockdown



:



Kruwikan Laminboard



: :



Log Matut



: :



Mbenangi



:



Melamine



:



Multipleks



:



Nggetaki



:



Nggrabahi/gl obali



:



Merakit/menyatukan beberapa komponen produk menjadi satu Papan yang terbuat dari potongan kayu yang direkatkan dengan lapisan vinir di dua sisinya Membuat bentuk cembung (bulat) Jenis finishing kayu yang menampakkan sifat dekoratif kayu Proses pelapisan akhir permukaan kayu Perabot yang ditempatkan dalam suatu ruangan sesuai kebutuhan Sistem kontruksi pada produk agar bisa di bongkar pasang, Membuat bentuk cekung Papan yang terbuat dari potongan-potongan kayu tipis yang direkatkan dengan lapisan vinir di dua sisinya Kayu gelondong Membuat bentuk ukiran yang telah terbentuk secara kasar menjadi lebih halus dan sempurna sehingga bentuk lebih tajam dan permukaan bentuk ukiran menjadi halus Membuat garis hiasan pada bagian motif sesuai desain sehingga bentuk ukiran/motif tampak lebih dinamis. Bahan finishing kayu terbuat dari resin dan dikeraskan dengan cairan hardener Papan yang dibuat dari beberapa lapisan vinir dan disusun pada arah saling melintang Membuat pahatan pada permukaan papan ukiran sehingga gambar atau pola dalam kertas berpindah menjadi goresan/pahatan garis pada papan Membentuk secara kasar masing-masing bagian motif, sekaligus membuang bidang bidang yang 69



Nglemahi



:



Oiling



:



Opaque finish



:



Packing Pangot Plywood



: : :



Recycle Spray Transfer paper



: : :



Tripleks Waterbase Wax Woodfiller



: : : :



70



nantinya menjadi dasaran ukiran Menyempurnakan dasaran ukiran menjadi lebih halus, bersih, dan rapi Finishing kayu dengan mengolesi minyak hewani/nabati dan menggosoknya Jenis finishing kayu yang menutup seluruh permukaan Proses pengemasan/pengepakan Pisau raut Kayu lapis yang disusun dari beberapa lapisan melalui proses perekatan dan pemampatan tingkat tinggi Daur ulang Menyemprot dengan menggunakan tekanan udara Pindah/transfer gambar, di mana gambar dicetak menggunakan printer ke atas kertas khusus yang kemudian diaplikasikan ke bahan tertentu menggunakan perekat khusus Papan yang disusun dari tiga lapisan vinir Finishing kayu berbasis air Semir Bahan finishing yang berfungsi sebagai lapisan dasar untuk menutup pori-pori kayu



LAMPIRAN Bentuk Badan Usaha Terdapat beberapa bentuk badan usaha (badan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan) dengan perbedaan sebagai berikut: Bentuk Badan Usaha



Pendirian



Para Pihak, Kewajiban dan Kewenangan



Perusahaan Perorangan



Tidak ada formalitas pendirian.



Pemilik mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan perusahaan.



Persekutuan Perdata



Tidak ada formalitas pendirian.



Masing-masing pemilik dapat melakukan perikatan dengan pihak ketiga.



Terdapat formalitas atau prosedur khusus untuk mendirikan Firma, memerlukan akta otentik.



1. Setiap anggota memberikan modal dalam bentuk uang, barang, dan/atau bukan uang dan bukan barang. 2. Setiap anggota dapat melakukan perikatan dengan pihak ketiga (kecuali Anggaran



Firma



Pertanggungjawaban Pemilik memikul sendiri segala tanggung jawab. Utang usaha = utang pribadi. Tanggung jawab atas perikatan dengan pihak ketiga ditanggung oleh pemilik yang melakukan perikatan tersebut. Seluruh tanggung jawab ditanggung bersama secara tanggung renteng, kecuali tanggung jawab timbul sebagai akibat adanya anggota yang melakukan hal yang bukan merupakan kewenangannya.



Bentuk Badan Usaha



Pendirian



Commanditaire Vennontschap (CV)



Terdapat formalitas atau prosedur khusus untuk mendirikan CV, memerlukan akta otentik.



Peseroan Terbatas (PT)



Terdapat formalitas atau prosedur khusus untuk mendirikan PT, memerlukan akta otentik.



Para Pihak, Kewajiban dan Kewenangan Dasar mengatur adanya hal tertentu yang hanya dapat dilakukan anggota tertentu). 1. Sekutu Pasif:  memberi modal;  tidak berhak bertindak atas nama CV. 2. Sekutu Aktif: menjadi pengurus CV dan dengan demikian berhak bertindak atas nama CV. 1. Direksi 2. Dewan Komisaris 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Masing-masing pihak atau organ memiliki hak dan tanggung jawabannya masingmasing sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang



Pertanggungjawaban



Tanggung jawab hanya ditanggung Sekutu Aktif, kecuali tanggung jawab timbul akibat Sekutu Pasif melakukan hal di luar kewenangannya.



1. Hak dan kewajiban PT terpisah dengan hak dan kewajiban pribadi pendiri, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham. 2. Suatu organ, misalnya seorang direktur, baru bertanggung



Bentuk Badan Usaha



Pendirian



Para Pihak, Kewajiban dan Kewenangan Perseroan Terbatas dan pengaturan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar PT.



Pertanggungjawaban jawab secara penuh sampai dengan harta pribadinya apabila tanggung jawab timbul karena Ia bertindak di luar kewenangannya.



Berikut penjelasan mengenai pendirian badan hukum PT, khususnya PT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). PT adalah badan hukum yang didirikan oleh 2 (dua) orang (perorangan atau badan hukum) atau lebih yang mengikatkan diri dalam perjanjian, bersamasama memberikan modal ditempatkan (yang terbagi dalam bentuk saham) untuk menjalankan kegiatan usaha, serta memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Sebelum mencermati proses pendirian PT, perlu dipahami bahwa PT memiliki 3 (tiga) organ, yaitu: 1. Direksi, yaitu yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. 2. Dewan Komisaris, yaitu yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau Anggaran Dasar. Selain 3 (tiga) organ di atas, istilah yang penting untuk dipahami adalah Anggaran Dasar, yaitu aturan main PT yang setidaknya berisi: a. nama dan tempat kedudukan PT; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT; c. jangka waktu berdirinya PT; d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham; f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris; g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;



i.



tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.



Tidak perlu khawatir akan banyaknya hal yang perlu diatur dalam Anggaran Dasar ataupun Akta Pendirian. Hal-hal tersebut sudah dikuasai oleh Notaris, sehingga pelaku usaha juga dapat meminta penjelasan dan panduan dari Notaris. Salah satu keunggulan PT dari bentuk usaha lainnya (Perusahaan Perorangan, Firma, atau CV) adalah adanya konsep pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan PT. Tanggung jawab pemegang saham (orang yang memberikan modal kepada PT) terbatas pada jumlah modal yang diberikannya kepada PT. Pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan (perjanjian) yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Hal tersebut berarti, apabila PT mengalami kerugian, maka harta pribadi pemegang saham tidak dapat diganggu gugat. Tentunya, konsep tersebut berlaku dengan catatan pemegang saham telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar. Persyaratan Pendirian PT UMKM 1. Didirikan oleh 2 (dua) orang (orang perseorangan atau badan hukum) atau lebih. 2. Didirikan berdasarkan perjanjian tertulis antara Para Pendiri (akan dituangkan dalam Akta Pendirian). 3. Para Pendiri memberikan modal yang terbagi dalam bentuk saham. 4. Kegiatan usaha yang dilakukan PT tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. 5. Kegiatan usaha dilakukan di lokasi yang tidak dilarang untuk penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut. Perlu dicermati bahwa di beberapa daerah, rumah tinggal tidak dapat dijadikan tempat usaha. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendirian PT adalah: 1. Identitas Para Pendiri a. KTP dan NPWP (untuk orang perseorangan);



b.



Akta Pendirian, Surat Keputusan Pengesahan, NPWP Perusahaan, Anggaran Dasar beserta seluruh perubahannya (untuk badan hukum). 2. Bukti setor modal (modal disetor). Dalam UU PT dikenal istilah modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan. Modal disetor adalah jumlah modal yang sudah disetorkan ke dalam rekening PT. Bukti kepemilikan tempat usaha atau perjanjian sewa tempat usaha atau Surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan/Kecamatan yang menyatakan bahwa tempat usaha memang boleh digunakan untuk kegiatan usaha tersebut. Tahapan Pendirian PT UMKM 1. Pengajuan Nama PT Nama PT yang diajukan harus memenuhi persyaratan: a. ditulis dengan huruf latin; b. belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain; c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembanga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata; g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama PT; dan h. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha PT, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama PT. Selain itu, pada praktiknya, nama PT UMKM harus menggunakan bahasa Indonesia.



Tahapan dalam pengajuan nama PT adalah: a. Pengajuan nama PT disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) sebelum PT didirikan, yaitu melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik atau melalui surat tercatat apabila di daerah tersebut belum ada jaringan elektronik tersebut. b. Menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan (beserta alasan penolakan) atas pengajuan Nama PT. Persetujuan atau penolakan tersebut disampaikan secara elektronik kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap. c. Nama PT wajib dinyatakan dalam Akta Pendirian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama PT, atau persetujuan Menteri akan batal demi hukum. 2. Perolehan pengesahan badan hukum PT PT memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Setelah pengajuan nama PT, tahapan untuk memperoleh Keputusan Menteri tentang Pengesahan tersebut adalah: 1. Membuat Akta Pendirian (yang berisi Anggaran Dasar dan keterangan-keterangan lain). 2. Paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian ditandatangani, Para Pendiri bersama-sama atau diwakili oleh Notaris yang menerima kuasa dari Para Pendiri (“Pemohon”) mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian dan melengkapi dokumen pendukung. Apabila permohonan diajukan setelah lewat 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan Akta Pendirian, Akta Pendirian menjadi batal dan PT bubar. 3. Menteri secara elektronik akan:



a.



4.



5.



menyatakan tidak keberatan atas permohonan secara elektronik tersebut, yaitu apabila format isian dan dokumen pendukung sesuai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. memberitahukan penolakan beserta alasannya. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan Menteri tidak berkeberatan, Pemohon wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, Menteri akan: a. menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik, yaitu apabila semua persyaratan telah dipenuhi oleh Pemohon; atau b. memberitahukan bahwa persyaratan jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung tidak dipenuhi, dan dengan demikian, pernyataan tidak berkeberatan gugur.



Biaya jasa hukum Notaris untuk pendirian PT UMKM disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris Untuk Pendirian PT UMKM, yaitu berdasarkan modal dasar PT UMKM: 1. Untuk PT UMKM dengan modal dasar di bawah Rp25.000.000,00 Persetujuan Pemakaian Nama PT dan Pengesahan PT Biaya Akta Notaris Biaya Pengumuman dalam Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI Total Biaya Jasa Hukum Notaris 2. Untuk PT UMKM Rp1.000.000.000,00



dengan



modal



dasar



Persetujuan Pemakaian Nama PT dan Pengesahan PT



Rp300.000,00 Rp500.000,00 Rp200.000,00 Rp1.000.000,00 Rp25.000.000,00



Rp600.000,00







Biaya Akta Notaris Biaya Pengumuman dalam Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI Total Biaya Jasa Hukum Notaris



Rp4.000.000,00 Rp400.000,00 Rp5.000.000,00



Dokumen Hukum dan Izin Badan Usaha Panduan yang diuraikan dalam buku ini difokuskan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yaitu:



Usaha



Kekayaan Bersih (Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan)



Usaha Mikro



paling banyak Rp50.000.000,00



Usaha Kecil



lebih dari Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00



Usaha Menengah



lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00



Hasil Penjualan Tahunan paling banyak Rp300.000.000 lebih dari Rp300.000.000,00 sampai dengan Rp2.500.000.000,00 lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000,00



Secara umum, terdapat 5 (lima) dokumen hukum dan izin yang harus dimiliki oleh suatu usaha yang termasuk UMKM, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”), Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), dan Izin Gangguan (Hinderodonantie / “HO”). Selain itu, bagi usaha mikro dan kecil juga terdapat Izin Usaha Mikro dan Kecil (“IUMK”). Usaha yang berbentuk perusahaan perorangan, Firma, CV, PT, maupun Koperasi wajib memiliki izin-izin tersebut. Dewasa ini sebenarnya Pemerintah Pusat tengah berusaha untuk memangkas sejumlah izin bagi usaha kecil dan menengah, seperti HO, izin tempat usaha dan izin prinsip. Namun demikian, hal tersebut belum dapat terlaksana dan pada praktiknya di beberapa daerah, pelaku usaha masih diwajibkan untuk memiliki sejumlah izin tersebut. Persyaratan dan proses pengurusan izin di tiap daerah dapat berbeda-beda.



Dalam uraian berikut akan disebutkan persyaratan yang berlaku di DKI Jakarta yang dapat menjadi gambaran besar bagi proses perizinan di daerah lain. Sebagai catatan, pendaftaran NPWP badan usaha dapat saja mempersyaratkan fotokopi dokumen izin padahal untuk pendaftaran izin tersebut juga membutuhkan NPWP badan usaha. Dalam kondisi tersebut, pengurusan dokumen dan izin seyogyanya dapat dilakukan secara bersamaan dengan meminta surat keterangan dari masing-masing instansi berwenang yang menyatakan bahwa proses pengurusan dokumen dan/atau izin tengah berjalan. Permohonan pendaftaran dokumen hukum dan izin badan usaha dilakukan oleh Pengurus, yaitu seseorang yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian badan usaha. Apabila permohonan dilakukan oleh orang lain yang bukan pengurus (Pemohon bukanlah Pengurus), maka harus ada surat kuasa dari Pengurus kepada orang tersebut. 1.



NPWP Proses pembuatan NPWP dilakukan tanpa dipungut biaya, yaitu dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”), atau terlebih dahulu melalui www.pajak.go.id dan memilih menu e-reg (electronic registration). Yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP serta menyerahkan: a. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha beserta perubahannya; b. Fotokopi KTP salah satu Pengurus badan usaha; c. Fotokopi NPWP salah satu Pengurus badan usaha; d. Surat Kuasa bermeterai Rp6.000,00 apabila pendaftaran NPWP dilakukan oleh orang lain yang bukan merupakan Pengurus badan usaha; dan e. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau fotokopi Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.



2.



IUMK IUMK adalah tanda legalitas bagi seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya. Pemberian IUMK dibebaskan atau diberi keringanan dengan tidak dikenakan biaya retribusi dan/atau pungutan lainnya. IUMK diberikan oleh Camat yang mendapat delegasi dari Bupati/Walikota atau Lurah atau Kepala Desa (di wilayah tertentu). Menurut peraturan perundang-undangan, IUMK diberikan oleh Camat paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan dokumen pelengkap diterima dengan lengkap dan benar. Apabila dokumen persyaratan belum lengkap, Camat membuat surat penolakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan dan dokumen pelengkap diterima. Untuk memperoleh IUMK, Pemohon harus mengisi formulir dan membawa dokumen: a. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha; b. KTP; c. Kartu Keluarga; dan d. 2 lembar pas foto terbaru Pengurus berwarna ukuran 4x6 cm. 3. SKDU atau SKDP Tahapan Permohonan: a. Mengisi Formulir Permohonan SKDU yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”). Untuk PT, Formulir Permohonan dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan dan Surat Kuasa Penandatanganan apabila Direktur Utama meberi kuasa penandatanganan kepada Direktur; b. Membuat Surat Pernyataan Tempat Kedudukan/Domisili Usaha/Badan Usaha sesuai dengan format yang ditentukan oleh PTSP BERMETERAI Rp6.000,00; c. Membawa dokumen pelengkap: 1) Fotokopi KTP dan Paspor Pemohon (Pemohon adalah Pengurus atau orang lain yang menerima kuasa);



2) Fotokopi penerima kuasa (apabila proses permohonan dilakukan oleh orang yang menerima kuasa); 3) Fotokopi NPWP Badan Usaha; 4) Fotokopi Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Badan Usaha beserta seluruh perubahannya, serta Surat Keputusan Pengesahan terkait; 5) Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau perjanjian sewa tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan serta KTP pemilik tanah/bangunan (apabila tempat kegiatan usaha adalah tempat yang disewa); 6) Bukti pembayaran PBB tahun terakhir; dan 7) Foto lokasi badan usaha. 4. SIUP dan TDP SIUP adalah izin yang diterbitkan oleh Pejabat PTSP dan harus dimiliki badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP juga akan berguna untuk mempermudah pengajuan pinjaman dana dari Bank maupun lembaga keuangan lainnya, ataupun untuk ikut serta dalam program Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (“PKBL”). Menurut peraturan perundang-undangan, SIUP dan TDP akan diterbitkan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan dan dokumen pelengkap diterima dengan lengkap dan benar. Apabila dokumen persyaratan belum lengkap, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan dan dokumen pelengkap diterima. SIUP tidak perlu diperpanjang. Permohonan diajukan oleh Pengurus, Penanggung Jawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP, dan ditanda tangani oleh Pengurus atau Penanggung Jawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Untuk Perusahaan Perdagangan berbentuk PT, formulir diajukan dengan melampirkan dokumen: a. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan; b. Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada);



c. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Kemenkumham; d. Fotokopi KTP Penanggungjawab/Direktur Utama PT; e. Surat pernyataan dan pemohon tentang lokasi usaha perusahaan; f. Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan g. Fotokopi NPWP. Dokumen yang harus dilengkapi untuk Perusahaan Perdagangan berbentuk koperasi, CV dan Firma, dan perorangan secara garis besar sama dengan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas. Jenis SIUP menurut modal dan kekayaan bersih seluruhnya di luar tanah dan gedung adalah: a. SIUP Mikro, yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan Mikro b. SIUP Kecil, modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan; c. SIUP Menengah, modal dan kekayaan bersih seluruhnya senilai Rp200.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan; dan d. SIUP Besar, modal dan kekayaan bersih seluruhnya senilai lebih dari Rp500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan. 5. HO Jenis usaha yang harus memperoleh HO dan persyaratan untuk memperoleh HO ditentukan dalam peraturan daerah masing-masing daerah. Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengurusan HO antara lain adalah: a. Fotokopi Surat Tanah atau bukti lainnya; b. Fotokopi KTP dan NPWP; c. Fotokopi Akta Pendirian; d. Fotokopi Tanda Pelunasan PBB; e. Persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan; dan



f. g.



Daftar bahan baku penunjang; Fotokopi IMB/siteplan.



Contoh Perjanjian Tertulis Kontrak atau perjanjian tertulis sangat diperlukan untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian tertulis yang perlu dibuat adalah: 1. Perjanjian antara Badan Usaha dengan Klien; dan 2. Perjanjian Kerja antara Badan Usaha dengan Pekerja. Perjanjian antara Badan Usaha dengan Klien setidak-tidaknya harus memuat: Hal 1. Pembukaan Menyebutkan nama perjanjian dan tanggal diadakannya perjanjian. 2. Identitas Para Pihak Menguraikan identitas pemberi jasa/kerja dan penerima jasa/pekerjaan Pertama-tama harus dilihat apakah klien merupakan orang perorangan atau mewakili suatu badan usaha. Apabila klien mewakili badan usaha, berarti pembayaran akan dilakukan oleh badan usaha dan dengan demikian harus jelas apakah klien yang datang memiliki kapasitas atau jabatan dalam badan usaha tersebut yang memang berwenang mewakili badan usahanya untuk membuat perjanjian dengan pihak lain.



Contoh Perjanjian ........... ini (“Perjanjian”) tertanggal [Tanggal] disepakati oleh dan antara: [Identitas Pemberi Jasa/pekerjaan] untuk selanjutnya disebut (“Pemberi Jasa/Kerja”) dan [Identitas Penerima Jasa/Pekerjaan] untuk selanjutnya disebut (“Penerima Jasa/Kerja”) Untuk selanjutnya Pemberi Jasa/Kerja dan Penerima Jasa /Kerja secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.



Identitas pemberi jasa/kerja dan/atau penerima jasa/kerja badan usaha: [Nama Badan Usaha], suatu [Jenis Badan Usaha misalnya Perseroan Terbatas, CV, Firma atau Koperasi] yang didirikan berdasarkan hukum Negara [Nama Negara], berkedudukan di [Alamat Badan Usaha], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Individu], pemegang [Kartu Tanda Penduduk apabila WNI atau Paspor apabila WNA] [Nomor KTP atau Paspor], dalam kapasitasnya sebagai [Jabatan] [Nama Badan Usaha] dan dengan demikian berwenang mewakili [Nama Badan Usaha] dalam perjanjian ini. Identitas pemberi jasa/kerja dan/atau penerima jasa/kerja orang perorangan: [Nama Individu], pemegang [Kartu Tanda Penduduk apabila WNI atau Paspor apabila WNA] [Nomor KTP atau Paspor], beralamat di [Alamat sesuai KTP atau Paspor]. 3. Hak dan Kewajiban Para Pihak Pasal [Nomor Pasal]  Hak dan kewajiban masing- Pemberi Jasa/Kerja berkewajiban masing pihak harus disebutkan untuk: secara jelas berikut jangka a. … b. … waktunya.  Jangka waktu penyelesaian c. … selanjutnya kewajibanpekerjaan dapat dihitung satu untuk persatu (per tahap) ataupun kewajiban tersebut secara keseluruhan disebut sebagai “Jasa/Kerja”. secara keleseluruhan.



 Jumlah dan waktu revisi yang dapat dimintakan oleh Penerima Jasa/Kerja juga harus diatur dengan jelas.  Dapat juga diperjanjikan bahwa pekerjaan akan dimulai setelah Penerima Jasa/Kerja membayar uang muka sejumlah Rp….  Para Pihak dapat mengatur mengenai pengenaan bunga ataupun denda dengan jumlah dan jangka waktu yang jelas.  Tata cara komunikasi Para Pihak seperti untuk pelaporan hasil tahap pekerjaan oleh Pemberi Jasa/Kerja, permintaan revisi oleh Penerima Jasa/Kerja, serta penyampaian hasil revisi oleh Pemberi Jasa/Kerja harus duatur dengan jelas.



Pasal [Nomor Pasal] i. Pemberi Jasa/Kerja wajib melaporkan hasil jasa sebagaimana dirinci di bawah ini: a. …dalam waktu [jumlah hari] [hari kerja atau hari] terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. b. …dalam waktu [jumlah hari] [hari kerja atau hari] terhitung sejak pekerjaan [nama pekerjaan b] dimulai. c. …dalam waktu [jumlah hari] [hari kerja atau hari] terhitung sejak pekerjaan [nama pekerjaan c] dimulai. ii. Penerima Jasa/Kerja berhak meminta revisi sebanyak [jumlah revisi yang dapat dimintakan Penerima Jasa] kali masing-masing untuk hasil jasa/kerja: a. … b. … c. … dengan ketentuan bahwa revisi untuk suatu tahap jasa/kerja (misalnya butir a) tidak dapat dimintakan kembali apabila Pemberi Jasa/Kerja tengah mengerjakan tahap jasa selanjutnya (misalnya butir b). iii. Penerima Jasa/Kerja harus menyampaikan permintaan revisi



selambat-lambatnya [jumlah hari] [hari kerja atau hari] terhitung sejak Pemberi Jasa/Kerja melaporkan hasil jasa kepada Penerima Jasa/Kerja. Apabila tidak ada permintaan revisi dalam jangka waktu tersebut, maka Penerima Jasa/Kerja dianggap tidak memerlukan revisi. iv. Pemberi Jasa/Kerja wajib menyampaikan hasil revisi dalam [jumlah hari] [hari kerja atau hari] terhitung sejak Penerima Jasa /Kerja menyampaikan permintaan revisi kepada Pemberi Jasa/Kerja. v. Pemberi Jasa/Kerja wajib meneruskan jasa tahap selanjutnya (misalnya butir b) setelah Pemberi Jasa/Kerja menyampaikan hasil revisi terakhir suatu tahap jasa (misalnya butir a) kepada Penerima Jasa/Kerja atau apabila Penerima Jasa/Kerja tidak menyampaikan permintaan revisi sampai jangka waktu yang ditentukan, kecuali diperjanjikan bahwa dimulainya pemberian jasa bergantung pada suatu pembayaran dan pembayaran tersebut belum dilakukan oleh Penerima Jasa/Kerja. vi. Pelaporan hasil tahap jasa oleh Pemberi Jasa/Kerja, permintaan



revisi oleh Penerima Jasa,/Kerja serta penyampaian hasil revisi oleh Pemberi Jasa/kerja harus dilakukan melalui [email atau telefon atau surat tercatat atau pertemuan langsung] yaitu [alamat email atau nomor telefon atau alamat untuk pengiriman surat sesuai dengan cara komunikasi yang disepakati]. Pasal [Nomor Pasal] i. Penerima Jasa/Kerja berkewajiban untuk membayar jasa/kerja yang diperjanjikan sejumlah dan pada waktuwaktu yang disepakati Para Pihak. ii. Apabila Penerima Jasa/Kerja terlambat melakukan pembayaran, Penerima Jasa dikenai denda senilai Rp… untuk setiap 5 (lima) hari kerja keterlambatan. 4. Penjelasan tentang pemeliharaan atau jaminan harus secara detail karena pada bagian ini sering terjadi permasalahan, jadi perlu dijelaskan secara rinci berapa kali pemberi jasa/kerja melakukan pemeliharaan atau memberikan jaminan. 5. Tata cara pembayaran. Pertama-



Pasal [Nomor Pasal]



tama harus dijelaskan mengenai harga transaksi, yaitu harga untuk jasa/kerja yang akan diberikan oleh Pemberi Jasa/Kerja. Harga dapat dihitung secara keseluruhan atau dirinci per tahap pemberian jasa/kerja. Apabila disepakati pembayaran secara bertahap, harus disebutkan dengan jelas tahapan-tahapan pembayaran. 6. Kerahasisaan informasi antara dua pihak 7. Larangan-larangan dan penjelasan pembatalan Perjanjian. 8. Lampiran-lampiran yang diperlukan,



Para Pihak menyepakati bahwa harga Pekerjaan adalah senilai Rp.. (“Harga Jasa/Kerja”) dengan rincian jasa: 1) … seharga Rp… 2) … seharga Rp… 3) … seharga Rp… Pasal [Nomor Pasal] Pembayaran dilakukan secara [tunai atau transfer] ke .....